PDF Bab 3 Ukp Compress [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Nhia
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

 



Bab 3 Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan Perseor angan dan Penunjang (UKPP)



 



Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan dan Penunjang  UKPP) 3.2 Pengkajian, Rencana Asuhan, dan Pemberian Asuhan dilaksanakan secara paripurna.



3.6 Pemulangan



3.4 Pelayanan anastesi lokal dan tindakan di Puskesmas dilaksanakan sesuai standar.



3.8 Penyelengga raan Rekam Medis



dan tindak lanjut pasien dilakukan sesuai dengan prosedur yang



3.10 Penyelenggaraan Pelayanan kefarmasian dilaksanakan dilaks anakan sesua dengan ketent ketentuan uan peraturan perundangundangan.



ditetapkan



3.1



3.3



3.2 3.1 Penyelenggaraan pelayanan pelaya nan klinis mulai dari proses penerimaan pasien sampai dengan pemulangan dilaks dilaksanakan anakan dengan memperhatikan kebutuhan kebutuh an mutu pelayanan.



3.5



3.4 3.3 Pelayanan gawat darurat dilaksanakan dengan segera sebagai prioritas pelayanan.



3.6



3.8



3.7 3.5 Terapi gizi dilakukan sesuai dengan kebutuhan pasien pas ien dan ketentuan peraturan perundangundangan



3.7 Rujukan



3.10



3.9 3.9 Penyelenggaraan Pelayanan laboratorium dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.



 



Standar 3.1 Penyelenggaraan pelayanan klinis mulai dari proses penerimaan pasien sampai dengan pemulangan dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan mutu pelayanan.



3.1.1 Penyelenggaraan pelayanan klinis mulai dari penerimaan dilaksanakan dengan efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan pasien, serta mempertimbangkan hak dan kewajiban pasien dan keluarga. Penerimaan pasien meliputi: pendaftaran pasien rawat jalan, pendaftaran pasien rawat inap, dan menahan menahan pasien untuk untuk observasi atau stabi stabilitas litasi.



 



Alur pendaftaran



Hak & Kewajiban Pasien



Pendaftaran



Cara & Bahasa dipahami •



























  Jenis pelayanan   Jadwal pelayanan   Proses-alur Pendaftaran   Proses-alur Pelayanan   Sarana yang tersedia   Kerjasama rujukan Hak dan dan k kewajiban ewajiban p pasien asien



Identifikasi Pasien (SKP 1) min 2 ( nama legkap, RM) tg lahir, no



  Hak da dan nk kewajiban ewajiban p pasien asien  



Standar 3.1 Penyelenggaraan pelayanan klinis mulai dari proses penerimaan pasien sampai dengan pemulangan dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan mutu pelayanan.



3.1.1 Penyelenggaraan pelayanan klinis mulai dari penerimaan dilaksanakan dengan efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan pasien, serta mempertimbangkan hak dan kewajiban pasien dan keluarga. Salah satu cara melibatka melibatkan n pasien dalam pengambilan keputusa keputusan n tentang pelayanan yang diterimanya diterimany a adalah dengan cara memberikan informed consent . lnf lnformed ormed con consent  sent  dapat  dapat diperoleh pada berbagai titik waktu dalam proses pelayanan. Misalnya, informed consent  diperoleh  diperoleh ketika pasien masuk rawat inap   dan sebelum suatu tindakan atau pengobatan tertentu yang berisiko. Informasi dan penjelasan tentang infomed consent di berikan oleh dokter yang bertanggung jawab yang akan melakukan tindakan atau dokter lain apabila dokter yang bersangkutan berhalangan namun tetap dengan sepengetahuan dokter yang bertangjawab tersebut



 



INFORMED CONSENT



Menolak



Hak untuk menolak



Tindakan yang memerlukan Informed consent



Konsekuensi Tanggung  jawab Alternatif 



PELAKSANAAN DAN DOKUMENTASI



Setuju



INFORMED CONSENT



 



3.1.1 Elemen Penilaian: Penilaian:



1. Pend Pendaftar aftaran an d dilakuk ilakukan an sesuai dengan dengan kebijakan, pedoman dan prosedur yang ditetapkan dengan menginformasikan hak dan kewajiban serta memperhatikan keselamatan pasien (R, ( R, O, W W,a, S) 2. Pasien/k Pasien/keluarg eluarga pasien memperoleh memperoleh informasi informasi mengenai tindakan medis/pengobatan tertentu yang berisiko yang akan dilakukan sebelum memberikan persetujuan atau penolakan (informed (informed consent ) termasuk konsekuensi dari keputusan penolakan tersebut. (D)



 



Ep. 1. SK-Panduan-SOP



 



 Alur pendaftaran



 



Ep. 2. Informed Consent yang umum diFKTP, sudah memenuhi standar?



Ep. 2. Informed Consent yang umum diFKTP, sudah memenuhi standar?



 



Pemberian Asuhan dilaksanakan secara Standar 3.2   Pengkajian, Rencana Asuhan, dan Pemberian paripurna.



     n      e        i      s      a        P      n      a        i        j      a        K



Informasi anamnesis (data Subjektif = S), pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang (data Objektif = O).



Analisis Informasi menghasilkan masalah, kondisi, dan diagnosis untuk mengidentifikasi kebutuhan pasien



Rencana Asuhan solusi untuk mengatasi masalah atau memenuhi kebutuhan pasien.



 



Standar 3.2 Pengkajian, Rencana Asuhan, dan Pemberian Asuhan dilaksanakan secara paripurna. 3.2.1. Proses skrining dan proses Kajian pasien dilaku dilakukan kan secara paripu paripurna rna untuk menduku mendukung ng rencana dan pelaksanaan pelaksanaan pelayanan oleh pe petugas tugas k kesehatan esehatan prof profesional esional dan/atau ttim im keseha kesehatan tan antar profesi  yang digunakan digunak an untuk menyu menyusun ke keputusan putusan klinis. P Pelaksanaa elaksanaan n asuhan dan pendidik pendidikan an , dan  pasien/k  pasien/keluarga eluarga dilaksan dilaksanaka akan nsun sesuai rencanalayanan yang disusun, dipand dipandu u oleh kebijak kebijakan an dan prosedur prosedur, sesuai ses uai den dengan gan per peratu aturan ran yan yang g ber berlak laku u



Dilakukan sejak awal Untuk memilah pasien Termasuk risiko penularan infeksi



 



Standar 3.2 Pengkajian, Rencana Asuhan, dan Pemberian Asuhan dilaksanakan secara paripurna. 3.2.1 Proses kajian awal dilakukan secara paripurna dan mencakup berbagai kebutuhan dan harapan pasien/keluarga. Kajian awal dilakukan oleh tenaga medis, keperawatan/kebidanan, keperawatan/kebidanan, dan disiplin yang lain meliputi: status fisis/neurologis/mental, psikososiospiritual, ekonomi, riway riwayat at kesehatan, riwayat alergi, asesmen nyeri, asesmen risiko jatuh, asesmen fungsional (gangguan (ganggu an fungsi tubuh), asesmen risiko gizi, , kebutuhan edukasi, dan rencana pemulangan. Tenaga medis dapat memberikan pelimpahan pelimpa han wewenang untuk melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi tertentu kepada perawat, bidan atau tenaga kesehatan pemberi asuhan yang lain secara tertulis. Pelimpahan wewenang tersebut hanya dapat dilakukan dalam keadaan tenaga medis tidak berada ditempat, dan/atau karena keterbasatan keterbasat an ketersediaan tenaga medis.



 



3.2.1 Elemen Penilaian: 1. Dilaku Dilakukan kan pengkajian pengkajian awal secara secara paripurna paripurna oleh tenaga tenaga yang



2.



3.



4.



kompeten untuk mengidentifikasi kebutuhan pelayanan sesuai panduan praktik klinis, termasuk penangan pena ngan nyeri dan dicatat dalam rekam medik (R, D, O, W) Dalam keadaan keadaan tertent tertentu u jika tidak ters tersedia edia tenaga tenaga medis, dapat dilakukan pelimpahan wewenang tertulis kepada perawat dan/ atau bidan yang telah mengikuti pelatihan, untuk melakukan kajian awal medis dan pemberian asuhan medis sesuai kewenangan delegatif yang diberikan. (R,D) Dilaku Dilakukan kan asuhan pasien termasuk termasuk jjika ika diperlukan diperlukan asuhan secara secara kolaboratif sesuai rencana asuhan dan panduan praktik klinis dan/atau prosedur-prosedur prosedur-prosedur asuhan klinis, agar tidak terjadi pengulangan yang tidak perlu dan tercatat di rekam medis. (D, W) Dilaku Dilakukan kan penyuluhan/pe penyuluhan/pendidik ndidikan an kesehat kesehatan an dan evaluasi evaluasi sert serta a tindaklanjut bagi pasien dan keluarga dengan metode yang dapat dipahami oleh pasien dan keluarga. (D,O)



 



PELIMPAHAN WEWENANG DASAR : UU 38 TAHUN 2014, UU 4 TAHUN 2019 PERMENKES 26 TAHUN 2019 PMK 26 Tahun 2019 , Pasal 27 Pelimpahan wewenang untuk melakukan tindakan medis dari dokter dapat berupa : a. pel pelimp impahan ahan wewenan wewenang g delega delegatif  tif  b. Pel Pelimp impaha ahan n wew wewena enang ng man mandat dat..



UU 4/2019 : Pasal 53 Pelimpahan wewenang terdiri atas a. pel pelimpa impahan han sec secara ara mand mandat; at; dan b. pel pelimp impaha ahan n se seca cara ra del delega egatif tif..



DOKTER DOKTER



MANDAT & DELEGATIF



PERAWAT



Pelimpahan wewenang secara MANDAT diberikan oleh TENAGA MEDIS kepada Perawat untuk melakukan sesuatu tindakan medis di bawah pengawasan tenaga medis yang melimpahkan wewenang.



MANDAT & DELEGATIF



BIDAN



Pelimpahan wewenang secara MANDAT diberikan oleh DOKTER kepada Bidan sesuai kompetensinya. Dokter yang memberikan pelimpahan wewenang secara MANDAT harus melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala



Pelimpahan wewenang secara DELEGATIF untuk melakukan sesuatu tindakan medis diberikan oleh TENAGA MEDIS kepada Perawat dengan disertai pelimpahan tanggung jawab.



Pelimpahan wewenang secara DELEGATIF yang diberikan oleh Pemerintah Pusat atau PEMERINTAH DAERAH dalam rangka: a. pelaksanaan pelaksanaan tugas dalam dalam keadaan keadaan keterbatasan keterbatasan tertentu; tertentu; atau atau b. prog progra ram m peme pemeri rint ntah ah..



Tugas sebagai pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang dilaksanakan berdasarkan be rdasarkan:: 1. pelim pelimpahan pahan wewen wewenang ang un untuk tuk mel melakuk akukan an tinda tindakan kan m medis edis dari dokter dan evaluasi pelaksanaannya; atau



Pelirnpahan wewenang secara delegatif disertai delegatif disertai pelimpahan tanggung jawab. delegatif pada pada saat tidak bagi Pelimpahan wewenang secara delegatif  tenaga bidan tenaga medis dan nakes lain di tempat temp at bidan



2. dalam ran rangka gka pelaksa pelaksanaan naan progr program am pemerin pemerintah. tah.  



Surat pelimpahan wewenang



bertugas dan ditetapkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah



 



Standar 3.3 Pelayanan gawat darurat dilaksanakan dengan segera sebagai prioritas pelayanan.



3.3.1 Pasien gawat darurat diberikan prioritas untuk asesmen dan pelayanan sesegera mungkin sebagai bentuk pelaksanaan triase. Prosedur penanganan pasien gawat darurat disusun berdasar panduan praktik klinis untuk penanganan pasien gawat darurat dengan referensi yang dapat dipertanggungjawabkan •







  Pasien gawa gawatt darur darurat at diidentifik diidentifikasi asi dengan proses ttriase riase mengacu pada pedoman tata laksana triase sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.   Dalam penanganan pasien dengan k kebutuhan ebutuhan darur darurat, at, mendesak, at atau au segera, termas termasuk uk melakukan deteksi deteksi dini tanda tanda dan gejala penyakit menular misalnya infeksi infeksi melalui udara/airborne udara/ airborne..



 



3.3.1 Elemen penilaian penilaian:: 1. Pasien diprioritaskan diprioritaskan a atas tas dasar kegawat kegawatdarur daruratan atan sebagai sebagai tahap triase sesuai dengan kebijakan, pedoman dan prosedur yang ditetapkan. (W,O,S) (W,O,S)



2. Pasien gawat gawat darurat darurat yang per perlu lu dirujuk ke FKRTL, diperiksa diperiksa dan dilakukan stabilisasi terlebih dahulu sesuai kemampuan Puskesmas dan dipastikan dapat diterima di FKRTL sesuai dengan kebijakan, pedoman dan prosedur yang ditetapkan. (D,O)



 



Dokumentasikan dalam rekam medis



 



Standar 3.4



Pelayanan anastesi lokal dan tindakan di Puskesmas dilaksanakan sesuai standar.



3.4.1 Pelayanan anestesi lokal di Puskesmas dilaksanakan sesuai standar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. •



  Dalam pelayanan ra rawat wat jalan maupun rawat rawat inap di Pusk Puskesmas esmas terutama pelayanan gawat darurat, pelayanan gigi, dan keluarga berencana kadang-kadang memerlukan tindakan tindakan yang membutuhkan lokal anestesi. Pela Pelaksanaan ksanaan anestesi lokal tersebut harus memenuhi standar dan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kebija kebijakan kan dan prosedur yang berlaku di Pusk Puskesmas. esmas.



 



3.4.1 Elemen Penilaia Penilaian: n:



1. Pelay Pelayanan anan anestesi anestesi lokal dilakukan dilakukan oleh tenag tenaga a kesehatan yang kompeten sesuai dengan kebijakan dan prosedur . (D, O, W)



2. Jenis, dosis dan teknik anestesi lokal dan pemantauan status fisiologi pasien selama pemberian anestesi anestesi lok lokal al oleh petugas petugas dan dicatat dalam rekam medis pasien (D)



 



Standar 3.5



Terapi gizi dilakukan sesuai dengan kebutuhan pasien dan ketentuan peraturan perundang-undangan



3.5.1 Pemberian terapi makanan dan terapi gizi sesuai deng dengan an status gizi pasien dan konsisten dengan asuhan klinis tersedia secara reguler. •







  Terapi Gizi kepada pasien dengan resiko gangguan gizi di Puskesmas diberikan secara reguler sesuai dengan rencana asuhan berdasarkan hasil penilaian status gizi dan kebutuhan pasien sesuai Proses Asuhan Gizi Terstandar (PAGT) (PAGT) yang tercantum di dalam Pedoman Pelayanan Gizi di Puskesmas.   Keluarga pasien dapat berpartisipasi dalam menyediakan menyediakan makanan bila sesuai dan konsisten konsisten dengan kajian kebutuhan pasien dan rencana asuhan dengan sepengetahuan dari petugas kesehatan yang berkompeten dan disimpan dalam kondisi yang baik untuk mencegah kontaminasi



 



3.5.1 3.5. 1 Elemen Elemen Penila Penilaian ian



1. Disu Disusun sun ren renca cana na asuhan asuhan gizi gizi ber berdas dasar ar kaj kajian ian kebutu kebutuhan han giz gizii pad pada a pas pasie ien n sesuai dengan kondisi kesehatan dan kebutuhan pasien. (D) 2. Distribu Distribusi si dan pemb pemberian erian makanan dila dilakuka kukan n ses sesuai uai jadw jadwal al dan pem pemesana esanan n dan didokumentasikan. (D, W) 3. Pasien Pasien dan/ atau keluarga keluarga diberi edukasi tentang tentang pem pembatas batasan an diit pasie pasien n dan keamanan/ keam anan/kebe kebersih rsihan an makanan, makanan, bila kelu keluarga arga ikut menyediakan menyediakan maka makanan nan bagi pasien. (D) 4. Pros Proses es kola kolabora boratif tif digun digunakan akan unt untuk uk merencan merencanakan, akan, memb memberika erikan n dan memantau terapi gizi. (D,W) 5. Re Resp spons ons pasien pasien te terha rhadap dap ter terapi api giz gizii dipant dipantau au dan dic dicata atatt dal dalam am rekam medisnya. (D)



 



Standar 3.6



Pemulangan dan tindak lanjut pasien dilakukan sesuai dengan prosedur yang yang ditetapkan



3.6.1 Pemulangan dan tindak lanjut pasien yang bertujuan untuk kelangsungan layanan dipandu oleh prosedur yang baku •







  Pemulangan pasien dilakukan berdasar kriteria yang yang dite ditetapkan tapkan oleh dokter/dokter gigi yang bertanggung jawab terhadap pasien untuk memastikan memastikan bahwa kondisi kondisi pasien layak un untuk tuk dipulangkan dipulangkan dan ak akan an mempe memperoleh roleh tindak lanjut pelayanan sesudah dipulangkan, m misalnya isalnya pasien rawa rawatt jalan yang tidak memerlukan perawa perawatan tan rawat inap, pasien rawat inap tidak lagi memerlukan perawatan rawat inap di Puskesmas, Puskesmas, pasien yang karena k kondisinya ondisinya memerlukan rujukan ke ke FKRTL, pasien yang karena k kondisinya ondisinya dapat dirawat di rumah atau rumah peraw perawatan, atan, pasien yang menolak untuk perawatan rrawat awat inap, pasien/ keluar keluarga ga yang mem meminta inta pulang atas permintaan se sendiri. ndiri.   Informasi tentang resume pasien pulang yang diberikan kepada pasien/ keluarga pada saat saat pemulangan pemulangan atau rujukan ke fasilitas fasilitas kesehatan kesehatan yang lain diperlukan agar pasien/keluarga pasien/keluarga memahami memahami tindak lanjut yang perlu dilakukan untuk mencapai hasil pelayanan yang optimal. optimal.



 



3.6.1 Elemen Penilaian: Penilaian: 1. Dokter Dokter/dokte /dokterr gigi, per perawat/b awat/bidan, idan, dan pemberi pemberi asuh asuhan an yang lain melaksanakan melaksanakan pemulangan, rujukan dan asuhan tindak lanjut sesuai dengan rencana yang disusun dan kriteria pemulangan. (D)



2. Resum Resume e medis diberikan diberikan kepada kepada pas pasien ien dan pih pihak ak yang bekepe bekepenting ntingan an saat pemulangan atau rujukan. (D, O, W)



 



Standar 3.7 Rujukan



3.7.1 Pelaksanaan rujukan dilakukan sesuai dengan ketentuan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan dan mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan. •







  Selama proses rujukan pasien secara langsung, pemberi asuhan yang kompeten terus memantau kondisi pasien, dan fasilitas kesehatan penerima rujukan diberi resume tertulis mengenai kondisi klinis pasien dan tindakan yang telah dilakukan.   Pada saat serah tterima erima di tempat rujukan, petugas yang mendampingi pasien memberikan informasi secara lengkap (SBAR) tentang kondisi pasien kepada petugas penerima transfer pasien.



 



Standar 3.7 Rujukan



3.7.2 Dilakukan tindak lanjut terhadap rujukan balik dari FKRTL •







  Untuk menjamin kesinambung kesinambungan an pelayanan pelayanan,, pasien yang yang dirujuk dirujuk balik dari FKRTL dilaksanakan tindak lanjut sesuai dengan umpan balik rujukan dan dicatat dalam rekam medis.   Jika Pus Puskesm kesmas as menerima menerima umpan ba balik lik rujukan rujukan pasien dari ffasilitas asilitas kesehatan kesehatan rujukan tingkat lanjut atau fasilitas kesehatan lain, maka tindak lanjut dilakukan sesuai prosedur yang berlaku melalui proses kajian dengan memperhatikan rekomendasi umpan balik rujukan.



 



3.7.1 Elemen Penilaian:



1.



2.



3.



Pasien/k Pasien/keluarga eluarga pasien memperoleh informasi rujukan dan memberi persetujuan untuk dilakukan rujukan berdasarkan kebutuhan pasien dan kriteria rujukan untuk menjamin kelangsungan layanan k ke e fasilitas k kesehatan esehatan yang lain (D, W) Dilakuk Dilakukan an komuni komunikasi kasi dengan fasilitas keseha kesehatan tan yang menjadi tujuan rujukan dan tindakan stabilisasi pasien sebelum dirujuk sesuai kondisi pasien, indikasi medis dan kemampu kemampuan an dan wewenang yang dimiliki agar keselamatan pasien selama pelaksanaan rujukan dapat terjamin. (D,W) Dilak Dilakuka ukan n ser serah ah tterima erima pasie pasien ny yang ang d disert isertai ai dengan informasi yang lengkap (SBAR) kepada petugas.



 



monitoring selama rujukan



serah terima pasien disertai dengan SBAR  



Umpan balik dari FKRTL



 



3.7.2 Elemen Penilaian:



1.



2.



3.



Dokt Dokter/do er/dokter kter gigi penan penangggung gggung  jawab pelayanan pelayanan melaku melakukan kan ka kajian jian ulang kondisi medis sebelum menindaklanjuti umpan balik dari FKRTL sesuai dengan kebija kebijakan kan dan prosedur yang ditetapkan. (D,O) Dokt Dokter/dok er/dokter ter gigi penan penanggung ggung jaw jawab ab pelayanan melakukan tindak lanjut terhadap rekomendasi rekomendasi umpan balik rujukan sesuai dengan kebijakan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan. (D,O,W) Moni Monitori toring ng dalam pros proses es rujuk rujukan an balik harus di catat dalam form monitoring. (D)



 



Standar 3.8 Penyelenggaraan Rekam Medis



3.8.1 Tata kelola penyelenggaraan rekam medis dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. •



  Penyelenggaraan Penyelenggaraan Rekam Medis dilakukan secara secara berurutan dari sejak pasien masuk sampai pasien pulang, dirujuk atau meninggal, meliputi kegiatan :    Registrasi pasien    Pendistribusian rekam medis rekam medis dan pengisian informasi informasi klinis    Isi rekam Pengolahan data dan pengkodean pengkodean    Pengolahan    Klaim pembiayaan



Penyimpanan rekam rekam medis    Penyimpanan Penjaminan mutu    Penjaminan    Pelepasan informasi kesehatan    Pemusnahan rekam medis







  Ef Efek ek obat, efek efek samping obat, dan kejadian alergi alergi didokumentasikan dalam rekam medis.



 



3.8.1 Elemen Penilaian :



1. Pen Penyelenggar yelenggaraan aan irekam re kam medis yang meliputi a sampai dengan termasuk riwayat alergi obat, dilakukan sesuai dengan kebijakan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan. (D, O, W) 2. Re Rekam kam Medis Medis diisi diisi secar secara a le lengk ngkap ap dan dengan tulisan yang terbaca serta harus dibubuhi nama, waktu dan tanda tangan Dokter,, Dokter Gigi da Dokter dan n atau Tenaga Kesehatan yang melaksanakan pelayanan kesehatan perseorangan, serta apabila ada kesalahan dalam melakukan pencatatan di rekam medis dilakukan koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



(D, O, W)  



No



Kriteria



Elemen Penilaian



1



3.8.1.



Ep 1



Regulasi yang harus disusun



1.



2. 3.



SK Pelayanan Rekam Medis yang minimal mengatur : bentuk rekam medis, simbol dan singkatan. registrasi pasien, pendistribusian rekam medis, isi rekam medis dan pengisian informasi klinis, pengolahan data dan pengkodean, klaim pembiayaan, pembia yaan, penyimpanan penyimpanan rekam medis, penjaminan mutu, pelepasan informasi kesehatan, pemusnahan rekam medis, koreksi pengisian rekam medis Pedo Pedoman man pelayanan pelayanan rekam rekam medis SOP pelayanan pelayanan rekam rekam medis seperti seperti SOP SOP akses



Dokumen bukti



Form rekam medis dan kelengkapan pengisian rekam medis, bukti pelaksanaan penilaian kelengkapan rekam medis, berita acara pemusnahan rekam medis, dsb



rekam medis, SOP penyimpanan rekam medis, dsb Ep 2



Bukti kelengkapan pengisian rekam medis termasuk waktu, nama dan tanda tangan PPA, PPA, bukti koreksi pengisian rekam



medis sesuai dengan SK dan SOP  



Standar 3.9 Penyelenggaraan Pelayanan laboratorium dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



3.9.1 Pelayanan laboratorium dikelola sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan. •



  Regulasi pelayanan laboratorium perlu disusun sebagai acuan, yang meliputi kebijakan dan pedoman, serta prosedur-prosedur prosedur-prosedur pelayanan laboratorium yang mengatur tentang: a. jenis-jeni jenis-jeniss pelayanan pelayanan laboratorium laboratorium yang dis disediak ediakan an sesua sesuaii deng dengan an kebutuhan kebutuhan masyara masyarakat kat dan kemampuan kemampuan Pusk Puskesma esmass b. waktu penyerahan hasil pemeriksaan laboratorium c. pemeriks pemeriksaan aan laborat laboratorium orium yang berisiko berisiko tinggi tinggi d. proses permintaan pemeriksaan, penerimaan specimen, pengambilan, dan penyimpanan specimen e. pelayanan pemeriksaan di luar jam k kerja erja pada Puskesmas Puskesmas rawat rawat inap atau pus puskesmas kesmas yang menyediakan menyediakan pelayanan di luar  jam kerja f. proses proses p pemer emeriksa iksaan an laborat laboratorium orium g. kesehatan kesehatan dan keselamatan keselamatan kerja kerja dalam pelayanan laboratorium h. penggunaan penggunaan alat pelind pelindung ung diri



i.



penge pengelola lolaan an re reag agen en



 



3.9.1 Elemen Penilaian: Penilaian:



1. Kepala Pus Puskesmas kesmas menetap menetapkan kan nilai normal, rrentang entang nilai rujukan rujukan untuk se setiap tiap jenis pemeriksaan yang disediakan, dan nilai kritis pemeriksaan laboratorium. (R) 2. Reage Reagensia nsia esensial dan bahan lain ter tersedia sedia sesuai dengan dengan jen jenis is pelayanan pelayanan yang yang ditetapkan, pelabelan dan penyimpanannya, termasuk proses untuk menyatakan jika reagen tidak tersedia. (D, W) 3. Pen Penyelenggar yelenggaraan aan pelayanan laboratorium laboratorium yan yang g meliputi a sampai dengan dengan i, dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan. (D, O, W) 4. Dilakuk Dilakukan an peman pemantapan tapan mutu internal internal da dan n pemantapan pemantapan mutu ek ekstern sternal al terhad terhadap ap pelayanan laboratorium sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilakukan perbaikan jika terjadi penyimpangan (D,O,W) 5. Dilakuk Dilakukan an evaluasi d dan an tindak lanjut waktu pelapor pelaporan an hasil pemeriksaan pemeriksaan labor laboratoriu atorium. m. (D,W)



 



No



Kriteria



Elemen Penilaian



Regulasi yang disusun



Dokumen yang dibutuhkan



1



3.9.1



1



-SK Pelayanan Laboratorium yang mengatur jenis-jenis



Form hasil



pelayanan laboratorium yang disediakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan Puskesmas, waktu penyerahan hasil pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan laboratorium yang berisiko tinggi, proses permintaan pemeriksaan, penerimaan specimen, pengambilan, dan



pemeriksaan laboratorium mencantumkan nilai normal dan nilai rentang rujukan



penyimpanan specimen,pelayanan pemeriksaan luar jam kerja pada Puskesmas rawat inap atau puskesmasdiyang menyediakan pelayanan pelayanan di luar jam kerja, kerja, proses pemeriksaan pemeriksaan laboratorium kesehatan dan keselamatan kerja dalam pelayanan laboratorium, penggunaan alat pelindung diri, pengelolaan reagen dan terutama menetapkan nilai normal, rentang nilai rujukan dan nilai kritis - Pedoma Pedoman n pelaya pelayanan nan labora laborator torium ium - SOP pelayanan pelayanan laborator laboratorium ium seperti seperti permintaan, permintaan, penerimaaan, pengambilan dan penyimpanan spesimen, pengelolaan reagen, reagen, pelaksanaan pemeriksaan, pemeriksaan, dan penyampaian hasil pemeriksaan kepada pihak yang



membutuhkan, serta pengelolaan limbah medis dan bahan berbahaya dan beracun (B3).  



No



Kriteria



Elemen Penilaian



2



Regulasi yang disusun



Dokumen yang dibutuhkan



Bukti penyimpanan dan pelabelan reagensia sesuai dengan regulasi (check list), bukti perhitungan kebutuhan termasuk buffe b reagensia ufferr stock, bukti pemesanan reagensia, check list monev ketersediaan reagensia



3



Hasil monev kepatuhan terhadap prosedur pelayanan lab dan TL, bukti monitoring



penggunaan APD dan TL  



No



Kriteria



Elemen Penilaian



4



Regulasi yang disusun



Dokumen yang dibutuhkan



Bukti pelaksanaan PMI dan PME Bukti pelaksanaan perbaikan bila terjadi penyimpangan



5



Form hasil pemeriksaan laboratorium Hasil pemantauan pelaporan hasil pemeriksaan laboratorium



 



Yang perlu diperhatikan di Laboratorium •



















 Simbol dan pelabelan reagensia B3  Penyimpanan Reagensia B3  Ketersediaan MSDS untuk tiap reagensia B3



 Yang dilakukan jika terjadi tumpahan  Yang dilakukan jika terjadi pajanan



 



Standar 3.10 Penyelenggaraan Pelayanan kefarmasian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



3.10.1 Pelayanan kefarmasian dikelola sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan. Pelayanan farmasi di Puskesmas terdiri dari: a. Pengk Pengkajian ajian resep dan peny penyerah erahan an obat obat b. Pembe Pemberian rian informasi informasi obat (PIO) c. Kon onse seli ling ng d. Visite pasien (khusus Puskesmas Puskesmas raw rawat at inap) e. Rek Rekonsiliasi onsiliasi oba obatt



f. Peman mantau tauan anggunaan ter terapi api oba obat t (PT (PTO) g. Pe Ev Evaluas aluasi i pen penggun aan obat oba t O)  



Standar 3.10 Penyelenggaraan Pelayanan kefarmasian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



3.10.1 Pelayanan kefarmasian dikelola sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan. Pengelolaan Peng elolaan sediaan farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) terdiri dari: Perencanaan kebutuhan Permintaan Penerimaan Penyimpanan Pendistribusian



Pengendalian Pencatatan, pelaporan dan pengarsiapan Pemantauan dan evaluasi pengelolaan  



3.10.1 Elemen Penilaian: Penilaian:



1. Tersed ersedia ia daftar formularium formularium obat pusk puskesmas. esmas. (D) 2. Dilakuk Dilakukan an peng pengelolaan elolaan sediaan farmasi farmasi dan bahan bahan medis habis habis pakai oleh tenaga tenaga kefarmasian sesuai dengan pedoman dan prosedur yang telah ditetapkan. (D,O,W) 3. Dilakuk Dilakukan an rek rekonsiliasi onsiliasi oba obat, t, dan pelayan pelayanan an farm farmasi asi klinik oleh tenaga tenaga k kefar efarmasian masian sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. (D,O,W) 4. Dilakuk Dilakukan an kajian resep d dan an pember pemberian ian obat den dengan gan benar pada setiap pelayanan pelayanan pemberian obat (D, O, W) 5. Dilakuk Dilakukan an eduk edukasi asi pada setiap pasien tentan tentang g indikasi dan cara cara penggunaan obat. (D,O, (D,O,W) W) 6. Obat eme emergensi rgensi ter tersedia sedia pada unit-unit unit-unit dimana d diperluk iperlukan, an, dan dapat diakses diakses untuk untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat emerg emergensi, ensi, dipantau dan diganti tepat waktu setelah digunakan atau bila kadaluarsa. (O, D, W) 7. Dilakuk Dilakukan an evaluasi dan tin tindak dak lanjut keter ketersediaan sediaan obat, kesesuaian kesesuaian per peresepan esepan dengan dengan



formularium. (D, (D,W) W)  



No



Kriteria



Elemen Penilaian



Regulasi yang disusun



Dokumen yang dibutuhkan



3.1 .10 0.1



1



SK, Ped edom oman an dan dan SOP Pela lay yan anan an kefarma armassian ian yang ang mini minima mall mengatur pengelolaan sediaan sedi aan farmasi dan BMHP, BMHP, pelayanan farmasi, peresepan obat termasuk psikotropika dan narkotika, obat kadaluarsa, kadaluarsa, formularium obat, obat yang yang perlu perlu diwaspadai, obat emergensi



Formularium Puskesmas



2



LPDP serta bukti pengawasan pengelolaan dan penggunaan obat oleh Dinas Kesehatan, kartu stok, bukti penanga pena nganan nan obat obat kadaluarsa,



3



Form rekonsiliasi obat, bukti asuhan farmasi



bukti dalamasuhan rekam farmasi medis



 



No



Kriteria



Elemen Penilaian



3.10.1



4



Regulasi yang disusun



Dokumen yang dibutuhkan



Bukti kajian/telaah resep



5



Bukti pelaksaaan PIO



6



Bukti penyediaan obat emergensi serta monitoringnya



7



Hasil evaluasi dan tindak lanjut ketersediaan keter sediaan obat terhadap formularium Hasil evaluasi dan tindak lanjut kesesuaian resep dengan formularium



 



Contoh form monitoring kesesuaian obat dengan formularium