Bab 3 UKP 3.8 Dan 3.10 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB 3 Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan dan Penunjang (UKPP) 3.8 Rekam medis 3.10 Pelayanan Farmasi



Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan dan Penunjang (UKPP) 3.2 Pengkajian, Rencana Asuhan, dan Pemberian Asuhan dilaksanakan secara paripurna.



3.1



3.3 3.2



3.1 Penyelenggaraan pelayanan klinis mulai dari proses penerimaan pasien sampai dengan pemulangan dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan mutu pelayanan.



3.6 Pemulangan dan tindak lanjut pasien dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan



3.4 Pelayanan anastesi lokal dan tindakan di Puskesmas dilaksanakan sesuai standar.



3.5 3.4



3.3 Pelayanan gawat darurat dilaksanakan dengan segera sebagai prioritas pelayanan.



3.8 Penyelengga raan Rekam Medis



3.6



3.8 3.7



3.5 Terapi gizi dilakukan sesuai dengan kebutuhan pasien dan ketentuan peraturan perundangundangan



3.10 Penyelenggaraan Pelayanan kefarmasian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.



3.7 Rujukan



3.10 3.9 3.9 Penyelenggaraan Pelayanan laboratorium dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.



Standar 3.8 Penyelenggaraan Rekam Medis



Puskesmas wajib menyelenggarakan rekam medis yang berisi data dan informasi asuhan pasien yang dibutuhkan untuk pelayanan pasien, dan dapat diakses oleh petugas kesehatan pemberian asuhan, manajemen dan pihak di luar organisasi yang diberi hak akses terhadap rekam medis untuk kepentingan pasien, asuransi, sesuai peraturan perundangundangan.



Standar 3.8 Penyelenggaraan Rekam Medis 3.8.1 Tata kelola penyelenggaraan rekam medis dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rekam medis merupakan sumber informasi utama mengenai proses asuhan dan perkembangan pasien, sehingga menjadi media komunikasi yang penting Rekam medis harus tersedia selama asuhan pasien dan setiap saat dibutuhkan, serta dijaga untuk selalu mencatat perkembangan terkini dari kondisi pasien.



Pokok Pikiran •







Rekam medis dapat berbentuk manual maupun elektronik. Rekam medis elektronik adalah rekam medis yang dibuat dan disimpan dalam bentuk digital Standarisasi kode diagnosa, kode prosedur/tindakan, simbol dan singkatan yang digunakan dan tidak boleh digunakan, serta dimonitor pelaksanaannya untuk mencegah kesalahan komunikasi dan pemberian asuhan pasien serta dapat mendukung pengumpulan dan analisis data. Standarisasi tersebut harus konsisten dengan standar lokal dan nasional



Standar 3.8 Penyelenggaraan Rekam Medis 3.8.1 Tata kelola penyelenggaraan rekam medis dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. •







Penyelenggaraan Rekam Medis dilakukan secara berurutan dari sejak pasien masuk sampai pasien pulang, dirujuk atau meninggal, meliputi kegiatan : ✓ Registrasi pasien ✓ Pendistribusian rekam medis ✓ Isi rekam medis dan pengisian informasi klinis ✓ Pengolahan data dan pengkodean ✓ Klaim pembiayaan ✓ Penyimpanan rekam medis ✓ Penjaminan mutu ✓ Pelepasan informasi kesehatan ✓ Pemusnahan rekam medis Efek obat, efek samping obat, dan kejadian alergi didokumentasikan dalam rekam medis.



Standar 3.8 Penyelenggaraan Rekam Medis Rekam Medis lengkap dan mencantumkan: Nama Waktu Tandatangan PPA berurutan sesuai waktu pelayanan



Standar 3.8



Penyelenggaraan Rekam Medis Isi Rekam medis rawat jalan: • • • • • • • • • • • •



Identitas pasien Tanggal dan waktu Hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit penyakit. Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik Diagnosis Rencana penatalaksanaan Pengobatan dan/ atau tindakan Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien Persetujuan dan penolakan tindakan jika diperlukan Untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik Nama dan tanda tangan Dokter, Dokter gigi dan atau Tenaga Kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan



Standar 3.8



Penyelenggaraan Rekam Medis Isi Rekam medis rawat inap: • • • • • • • • • • • • • •



Identitas pasien Tanggal dan waktu Hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit. Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik Diagnosis Rencana penatalaksanaan Pengobatan dan/ atau tindakan Persetujuan tindakan jika diperlukan Catatan observasi klinis dan hasil pengobatan Ringkasan pulang (discharge summary) Nama dan tanda tangan Dokter, Dokter gigi dan atau Tenaga Kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan Pelayanan lain yang telah dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu Untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik Nama dan tanda tangan dokter. Dokter gigi , atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayana kesehatan.



Standar 3.8



Penyelenggaraan Rekam Medis Isi Rekam medis gawat darurat: • • • • • • • • • •



• • •



Identitas pasien Kondisi saat pasien tiba di sarana pelayanan kesehatan Identitas pengantar pasien Tanggal dan waktu Hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit. Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik Diagnosis Rencana penatalaksanaan Pengobatan dan/ atau tindakan Ringkasan kondisi pasien sebelum meninggalkan pelayanan di unit gawat darurat dan rencana tindak lanjut Nama dan tanda tangan Dokter, Dokter gigi dan atau Tenaga Kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan Sarana transportasi yang digunakan bagi pasien yang akan dipindahkan ke sarana pelayanan kesehatan lain Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien



3.8.1 Elemen Penilaian :



1. Penyelenggaraan Rekam Medis dilakukan secara berurutan dari sejak pasien masuk sampai pasien pulang, dirujuk atau meninggal, meliputi kegiatan (a sd i), termasuk Riwayat alergi obat, dilakukan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan (D, O, W) 2. Rekam Medis diisi secara lengkap dan dengan tulisan yang terbaca serta harus dibubuhi nama, waktu dan tanda tangan Dokter, Dokter Gigi dan atau Tenaga Kesehatan yang melaksanakan pelayanan kesehatan perseorangan, serta apabila ada kesalahan dalam melakukan pencatatan di rekam medis dilakukan koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (D, O, W)



No



Kriteria



Elemen Penilaian



1



3.8.1.



Ep 1



Regulasi yang harus disusun



1.



2. 3.



Ep 2



Regulasi → 1.2.2



SK Pelayanan Rekam Medis yang minimal mengatur : bentuk rekam medis, simbol dan singkatan. registrasi pasien, pendistribusian rekam medis, isi rekam medis dan pengisian informasi klinis, pengolahan data dan pengkodean, klaim pembiayaan, penyimpanan rekam medis, penjaminan mutu, pelepasan informasi kesehatan, pemusnahan rekam medis, koreksi pengisian rekam medis Pedoman pelayanan rekam medis SOP pelayanan rekam medis seperti SOP akses rekam medis, SOP penyimpanan rekam medis, dsb



Dokumen bukti



Form rekam medis dan kelengkapan pengisian rekam medis, bukti pelaksanaan penilaian kelengkapan rekam medis, berita acara pemusnahan rekam medis, dsb



Bukti kelengkapan pengisian rekam medis termasuk waktu, nama dan tanda tangan PPA, bukti koreksi pengisian rekam medis sesuai dengan SK dan SOP



Standar 3.10



Penyelenggaraan Pelayanan kefarmasian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelayanan kefarmasian dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan



Standar 3.10 Penyelenggaraan Pelayanan kefarmasian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



3.10.1 Pelayanan kefarmasian dikelola sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan. • Pelayanan farmasi harus tersedia di Puskesmas • Pengelolaan sedian farmasi dan BMHP terdiri dari: 1. Perencanaan kebutuhan 2. Permintaan 3. Penerimaan 4. Penyimpanan 5. Pendistribusian 6. Pengendalian 7. Pencatatan, pelaporan dan pengarsiapan 8. Pemantauan dan evaluasi pengelolaan



Standar 3.10 Penyelenggaraan Pelayanan kefarmasian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



3.10.1 Pelayanan kefarmasian dikelola sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan. Pelayanan farmasi di Puskesmas terdiri dari: a. Pengkajian resep dan penyerahan obat b. Pemberian informasi obat (PIO) c. Konseling d. Visite pasien (khusus Puskesmas rawat inap) e. Rekonsiliasi obat f. Pemantauan terapi obat (PTO) g. Evaluasi penggunaan obat



Standar 3.10 Penyelenggaraan Pelayanan kefarmasian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Obat kadaluarsa/rusak/out of date /substitusi, ditarik dari peredaran dikelola sesuai kebijakan dan prosedur Formularium obat yang merupakan daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan harus tersedia di Puskesmas perlu disusun sebagai acuan dalam pemberian pelayanan pada pasien, mengacu pada formularium nasional dan pemilihan jenis obat melalui proses kolaboratif antar pemberi asuhan, dengan mempertimbangkan kebutuhan pasien, keamanan, dan efisiensi.



Standar 3.10 Penyelenggaraan Pelayanan kefarmasian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



perlu diatur suatu proses untuk mengingatkan para dokter/dokter gigi tentang kekurangan obat tersebut dan saran untuk penggantinya. Obat yang disediakan harus dapat dijamin keaslian dan keamanan, oleh karena itu perlu dilakukan pengelolaan rantai pengadaan obat.



Standar 3.10 • Peresepan dilakukan oleh tenaga medis. Dalam pelayanan resep petugas farmasi wajib melakukan pengkajian/telaah resep yang meliputi pemenuhan persyaratan administratif, persyaratan farmasetik, dan persyaratan klinis sesuai peraturan perundang-undangan, antara lain: a) ketepatan identitas pasien, obat, dosis, frekuensi, aturan minum/makan obat, dan waktu pemberian; b) duplikasi pengobatan; c) potensi alergi atau sensitivitas; d) interaksi antara obat dan obat lain atau dengan makanan; e) variasi kriteria penggunaan; f) berat badan pasien dan atau informasi fisiologik lainnya; dan g) kontra indikasi.



Standar 3.10 Penyelenggaraan Pelayanan kefarmasian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Dalam pemberian obat harus juga dilakukan kajian benar, meliputi: 1. ketepatan identitas pasien, 2. ketepatan obat, 3. ketepatan dosis, 4. keterpatan rute pemberian, dan 5. ketepatan waktu pemberian.



• Untuk Puskesmas rawat inap penggunaan obat oleh pasien/pengobatan sendiri, baik yang dibawa ke Puskesmas atau yang diresepkan atau dipesan di Puskesmas, diketahui dan dicatat dalam rekam medis. • Harus dilaksanakan pengawasan penggunaan obat, terutama obat-obat psikotropika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan



Obat yang perlu diwaspadai: • Obat yang perlu diwaspadai adalah obat yang mengandung risiko yang meningkat bila kita salah menggunakan dan dapat menimbulkan kerugian besar pada pasien. • Obat yang perlu diwaspadai (high alert) terdiri atas : – obat risiko tinggi, yaitu obat yang bila terjadi kesalahan (error) dapat menimbulkan kematian atau kecacatan seperti, insulin, heparin, atau kemoterapeutik; – obat yang nama, kemasan, label, penggunaan klinik tampak/kelihatan sama (look alike), bunyi ucapan sama (sound alike), seperti Xanax dan Zantac atau hydralazine dan hydroxyzine atau disebut juga nama obat rupa ucapan mirip (NORUM);



Kebersihan dan keamanan obat: • Agar obat layak dikonsumsi oleh pasien, maka kebersihan dan keamanan terhadap obat yang tersedia harus dilakukan mulai dari proses pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan penyampaian obat kepada pasien serta penatalaksanaan obat kedaluwarsa dan/atau rusak/out of date/substitusi.



• Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedur dalam penyampaian obat kepada pasien agar pasien memahami indikasi, dosis, cara penggunaan obat, dan efek samping yang mungkin terjadi. • Pasien, dokternya, perawat dan petugas kesehatan yang lain bekerja bersama untuk memantau pasien yang mendapat obat. Tujuan pemantauan adalah untuk mengevaluasi efek pengobatan terhadap gejala pasien atau penyakitnya dan untuk mengevaluasi pasien terhadap kejadian efek samping obat.



• Berdasarkan pemantauan, dosis atau jenis obat bila perlu dapat disesuaikan dengan memperhatikan pemberian obat secara rasional. Pemantauan dimaksudkan untuk mengidentifikasi respons terapetik yang diantisipasi maupun reaksi alergik, interaksi obat yang tidak diantisipasi, untuk mencegah risiko bagi pasien. Memantau efek obat termasuk mengobservasi dan mendokumentasikan setiap kejadian salah obat (medication error).



• Bila terjadi kegawatdaruratan pasien, akses cepat terhadap obat emergensi yang tepat adalah sangat penting. Perlu ditetapkan lokasi penyimpanan obat emergensi di tempat pelayanan dan obat-obat emergensi yang harus disuplai ke lokasi tersebut. • Untuk memastikan akses ke obat emergensi bilamana diperlukan, perlu tersedia prosedur untuk mencegah penyalahgunaan, pencurian atau kehilangan terhadap obat dimaksud. Prosedur ini memastikan bahwa obat diganti bilamana digunakan, rusak atau kedaluarsa. Keseimbangan antara akses, kesiapan, dan keamanan dari tempat penyimpanan obat emergensi perlu dipenuhi.



Rekonsiliasi obat • Rekonsiliasi Obat merupakan proses membandingkan instruksi pengobatan dengan Obat yang telah didapat pasien. Rekonsiliasi dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan pelayanan obat (medication error) seperti obat tidak diberikan, duplikasi, kesalahan dosis atau interaksi obat. • Tujuan dilakukannya rekonsiliasi obat adalah: – Memastikan informasi yang akurat tentang Obat yang digunakan pasien. – Mengidentifikasi ketidaksesuaian akibat tidak terdokumentasinya instruksi dokter. – Mengidentifikasi ketidaksesuaian akibat tidak terbacanya instruksi dokter.



Rekonsiliasi obat •



Tahapan rekonsiliasi obat: – Pengumpulan data: mencatat data dan memverifikasi obat yang sedang dan akan digunakan pasien – KomparasiL membandingkan obat yang pernah, sedang, dan akan digunakan – Konfirmasi kepada dokter jika menemukan ketidak sesuaiak – Komunikasi dengan pasien dan/atau keluarga pasien atau perawat mengenai perubahan terapi yang terjadi. Apoteker bertanggung jawab terhadap informasi obat yang diberikan



3.10.1 Elemen Penilaian: 1. Tersedia daftar formularium obat puskesmas. (D) 2. Dilakukan pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan pedoman dan prosedur yang telah ditetapkan. (D,O,W) 3. Dilakukan rekonsiliasi obat, dan pelayanan farmasi klinik oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. (D,O,W) 4. Dilakukan kajian resep dan pemberian obat dengan benar pada setiap pelayanan pemberian obat (D, O, W) 5. Dilakukan edukasi pada setiap pasien tentang indikasi dan cara penggunaan obat. (D,O,W) 6. Obat emergensi tersedia pada unit-unit dimana diperlukan, dan dapat diakses untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat emergensi, dipantau dan diganti tepat waktu setelah digunakan atau bila kadaluarsa. (O, D, W) 7. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut ketersediaan obat, kesesuaian peresepan dengan formularium. (D,W)



No



Kriteria Elem en Penil aian



Regulasi yang disusun



Dokumen yang dibutuhkan



3.10.1



SK, Pedoman dan SOP Pelayanan kefarmasian yang minimal mengatur pengelolaan sediaan farmasi dan BMHP, pelayanan farmasi, peresepan obat termasuk psikotropika dan narkotika, obat kadaluarsa, formularium obat, obat yang perlu diwaspadai, obat emergensi



Formularium Puskesmas



1



Formularium obat yang merupakan daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan harus tersedia di Puskesmas perlu disusun sebagai acuan dalam pemberian pelayanan pada pasien, mengacu pada formularium nasional dan pemilihan jenis obat melalui proses kolaboratif antar pemberi asuhan, dengan mempertimbangkan kebutuhan pasien, keamanan, dan efisiensi.



3.10.1 Elemen Penilaian: 1. Tersedia daftar formularium obat puskesmas. (D) 2. Dilakukan pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan pedoman dan prosedur yang telah ditetapkan. (D,O,W) 3. Dilakukan rekonsiliasi obat, dan pelayanan farmasi klinik oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. (D,O,W) 4. Dilakukan kajian resep dan pemberian obat dengan benar pada setiap pelayanan pemberian obat (D, O, W) 5. Dilakukan edukasi pada setiap pasien tentang indikasi dan cara penggunaan obat. (D,O,W) 6. Obat emergensi tersedia pada unit-unit dimana diperlukan, dan dapat diakses untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat emergensi, dipantau dan diganti tepat waktu setelah digunakan atau bila kadaluarsa. (O, D, W) 7. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut ketersediaan obat, kesesuaian peresepan dengan formularium. (D,W)



No



Kriteria



Elem en Penil aian 2



Regulasi yang disusun



Dokumen yang dibutuhkan



LPLPO serta bukti pengawasan pengelolaan dan penggunaan obat oleh Dinas Kesehatan, kartu stok, bukti penanganan obat kadaluarsa,



3.10.1 Elemen Penilaian: 1. Tersedia daftar formularium obat puskesmas. (D) 2. Dilakukan pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan pedoman dan prosedur yang telah ditetapkan. (D,O,W) 3. Dilakukan rekonsiliasi obat, dan pelayanan farmasi klinik oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. (D,O,W) 4. Dilakukan kajian resep dan pemberian obat dengan benar pada setiap pelayanan pemberian obat (D, O, W) 5. Dilakukan edukasi pada setiap pasien tentang indikasi dan cara penggunaan obat. (D,O,W) 6. Obat emergensi tersedia pada unit-unit dimana diperlukan, dan dapat diakses untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat emergensi, dipantau dan diganti tepat waktu setelah digunakan atau bila kadaluarsa. (O, D, W) 7. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut ketersediaan obat, kesesuaian peresepan dengan formularium. (D,W)



No



Kriteria Elem en Penil aian 3



Regulasi yang disusun



Dokumen yang dibutuhkan



Form rekonsiliasi obat, bukti asuhan farmasi dalam rekam medis



Rekonsiliasi Obat merupakan proses membandingkan instruksi pengobatan dengan Obat yang telah didapat pasien. Tahap proses rekonsiliasi Obat yaitu pengumpulan data, komparasi, konfirmasi dan komunikasi



3.10.1 Elemen Penilaian: 1. Tersedia daftar formularium obat puskesmas. (D) 2. Dilakukan pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan pedoman dan prosedur yang telah ditetapkan. (D,O,W) 3. Dilakukan rekonsiliasi obat, dan pelayanan farmasi klinik oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. (D,O,W) 4. Dilakukan kajian resep dan pemberian obat dengan benar pada setiap pelayanan pemberian obat (D, O, W) 5. Dilakukan edukasi pada setiap pasien tentang indikasi dan cara penggunaan obat. (D,O,W) 6. Obat emergensi tersedia pada unit-unit dimana diperlukan, dan dapat diakses untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat emergensi, dipantau dan diganti tepat waktu setelah digunakan atau bila kadaluarsa. (O, D, W) 7. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut ketersediaan obat, kesesuaian peresepan dengan formularium. (D,W)



No



Kriteria Elemen Penilaia n



3.10.1



Regulasi yang disusun



Dokumen yang dibutuhkan



4



Bukti kajian/telaah resep



5



Bukti pelaksaaan PIO



3.10.1 Elemen Penilaian: 1. Tersedia daftar formularium obat puskesmas. (D) 2. Dilakukan pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan pedoman dan prosedur yang telah ditetapkan. (D,O,W) 3. Dilakukan rekonsiliasi obat, dan pelayanan farmasi klinik oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. (D,O,W) 4. Dilakukan kajian resep dan pemberian obat dengan benar pada setiap pelayanan pemberian obat (D, O, W) 5. Dilakukan edukasi pada setiap pasien tentang indikasi dan cara penggunaan obat. (D,O,W) 6. Obat emergensi tersedia pada unit-unit dimana diperlukan, dan dapat diakses untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat emergensi, dipantau dan diganti tepat waktu setelah digunakan atau bila kadaluarsa. (O, D, W) 7. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut ketersediaan obat, kesesuaian peresepan dengan formularium. (D,W)



No



Kriteria Elemen Penilaia n



6



Regulasi yang disusun



Dokumen yang dibutuhkan



Bukti penyediaan obat emergensi serta monitoringnya



Bila terjadi kegawatdaruratan pasien, akses cepat terhadap obat emergensi yang tepat adalah sangat penting. Perlu ditetapkan lokasi penyimpanan obat emergensi di tempat pelayanan dan obat-obat emergensi yang harus disuplai ke lokasi tersebut. Untuk memastikan akses ke obat emergensi bilamana diperlukan, perlu tersedia prosedur untuk mencegah penyalahgunaan, pencurian atau kehilangan terhadap obat dimaksud. Prosedur ini memastikan bahwa obat diganti bilamana digunakan, rusak atau kedaluarsa. Keseimbangan antara akses, kesiapan, dan keamanan dari tempat penyimpanan obat emergensi perlu dipenuhi.



3.10.1 Elemen Penilaian: 1. Tersedia daftar formularium obat puskesmas. (D) 2. Dilakukan pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan pedoman dan prosedur yang telah ditetapkan. (D,O,W) 3. Dilakukan rekonsiliasi obat, dan pelayanan farmasi klinik oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. (D,O,W) 4. Dilakukan kajian resep dan pemberian obat dengan benar pada setiap pelayanan pemberian obat (D, O, W) 5. Dilakukan edukasi pada setiap pasien tentang indikasi dan cara penggunaan obat. (D,O,W) 6. Obat emergensi tersedia pada unit-unit dimana diperlukan, dan dapat diakses untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat emergensi, dipantau dan diganti tepat waktu setelah digunakan atau bila kadaluarsa. (O, D, W) 7. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut ketersediaan obat, kesesuaian peresepan dengan formularium. (D,W)



No



Kriteria Elemen Penilaia n 7



Regulasi yang disusun



Dokumen yang dibutuhkan



Hasil evaluasi dan tindak lanjut ketersediaan obat terhadap formularium Hasil evaluasi dan tindak lanjut kesesuaian resep dengan formularium



Contoh form monitoring kesesuaian obat dengan formularium



Terima Kasih Selamat Berkarya Tetap Sehat - Tetap Semangat