5 0 1 MB
2021
PEDOMAN TATA KELOLA MUTU PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS Konsep dasar dan prinsip Mutu pelayanan kesehatan puskesmas sebagai acuan dalam melaksanakan Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas.
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TEMANGGUNG Jl. Jend. Sudirman No. 81 Temanggung Kode Pos 56218 Telp./Fax (0293) 491024 Temanggung 2/16/2021 i
ii
DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL ................................................................
i
KATA PENGANTAR ...............................................................
ii
DAFTAR ISI ..........................................................................
iii
DAFTAR GAMBAR ................................................................
iv
DAFTAR LAMPIRAN ..............................................................
v
BAB I
PENDAHULUAN ....................................................
1
A. Latar Belakang ................................................
1
B. Dasar Hukum ..................................................
2
C. Tujuan .............................................................
3
D. Sasaran ...........................................................
3
MUTU PELAYANAN KESEHATAN PUSKESMAS ......
4
A. Pengertian .......................................................
4
B. Pengorganisasian .............................................
5
C. Dimensi Mutu ..................................................
5
D. Indikator Mutu Pelayanan Kesehatan................
6
MEKANISME PELAKSANAAN .................................
10
A. Definisi Operasional ........................................
10
B. Tahapan Pelaksanaan ......................................
12
C. Mekanisme Pelaporan ......................................
15
D. Monitoring dan Evaluasi ..................................
15
PENUTUP ..............................................................
16
BAB II
BAB III
BAB IV
LAMPIRAN
iii
DAFTAR GAMBAR Gambar 2. 1
Struktur Organisasi Tata Kelola Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
Gambar 3. 2
Besaran Sampel Menurut JCI
Gambar 3. 2
Besaran Sampel Menurut Morgan dan Krejcie
Gambar 3. 3
Besaran
Sampel
Calculator
iv
Menggunakan
Sample
Size
DAFTAR LAMPIRAN Lampiran 1.
Formulir Observasi Kepatuhan Kebersihan Tangan (KKT)
Lampiran 2.
Formulir
Observasi
Penggunaan
APD
Lengkap
Sesuai Standar Lampiran 3.
Formulir Observasi Kepatuhan Identifikasi Pasien
Lampiran 4.
Formulir Angka keberhasilan pengobatan pasien TB semua kasus Sensitif Obat (SO)
Lampiran 5.
Formulir Ibu Hamil yang mendapatkan pelayanan ANC sesuai standar
Lampiran 6.
Laporan Mutu Pelayanan Puskesmas
v
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Arah kebijakan dan strategi pembangunan kesehatan saat ini adalah untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan
kesehatan
menuju
cakupan
kesehatan
semesta
dengan penekanan pada penguatan pelayanan kesehatan dasar (Primary Health Care) dan peningkatan upaya promotif dan preventif didukung oleh inovasi dan pemanfaatan teknologi. Untuk itu perlu ditingkatkan upaya guna memperluas dan mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan mutu yang baik dan biaya terjangkau. Peningkatan mutu merupakan prioritas utama di semua puskesmas. Upaya tersebut dilaksanakan melalui pembangunan sarana, prasarana, pengadaan peralatan dan ketenagaan serta perangkat lunak lainnya, sejalan dengan pembangunan rumah sakit pada umumnya. Namun demikian, disadari pula masih banyak kendala yang dihadapi, terutama yang berkaitan dengan standar kebutuhan dan tuntutan sistem pelayanan yang masih belum selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan yang semakin pesat. Dengan semakin meningkatnya pendidikan dan keadaan sosial ekonomi masyarakat maka sistem nilai dan orientasi dalam masyarakat pun mulai berubah, masyarakat mulai cenderung menuntut pelayanan umum yang lebih baik, lebih ramah dan lebih bermutu termasuk pula pelayanan kesehatan. Dengan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat akan mutu pelayanan tadi maka fungsi pelayanan kesehatan termasuk pelayanan dalam
puskesmas
secara bertahap perlu terus
ditingkatkan agar menjadi lebih efektif dan efisien serta memberi kepuasan terhadap pasien, keluarga maupun masyarakat. Maka agar upaya peningkatan mutu puskesmas dapat seperti
yang
diharapkan
maka
dirasa
perlu
disusun
1|Pedoman Tata Kelola Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
Pedoman
Mutu
Pelayanan
Kesehatan
Puskesmas
yang
merupakan konsep dan prinsip peningkatan mutu puskesmas, buku pedoman ini diharapkan dapat sebagai salah satu acuan bagi
puskesmas
dalam
melaksanakan
mutu
pelayanan
kesehatan Puskesmas Kabupaten Temanggung. B.
Dasar Hukum 1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 112, tambahan Lembaran Negara Republik Imdonesia nomor 4437 );
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5063 );
3.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter, dan Tempat Praktek Mandiri Dokter;
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1423 );
5.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 308);
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;
7.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
8.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
2|Pedoman Tata Kelola Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
9.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
10.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
C.
Tujuan Tujuan Umum: Merupakan konsep dasar dan prinsip mutu pelayanan kesehatan puskesmas yang dapat digunakan oleh pimpinan dan pelaksana Puskesmas sebagai acuan dalam melaksanakan Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas. Tujuan Khusus: 1. Menilai
apakah
upaya
yang
telah
dilakukan
dapat
meningkatkan keluaran pelayanan kesehatan. 2. Memberikan umpan balik kepada Puskesmas. 3. Kepentingan transparansi publik. D.
Sasaran Pedoman
ini
disusun
agar
dapat
digunakan
oleh
pimpinan dan pelaksana Puskesmas sebagai acuan dalam melaksanakan Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas.
3|Pedoman Tata Kelola Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
BAB II MUTU PELAYANAN KESEHATAN PUSKESMAS
A.
Pengertian Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Pedoman Tata Kelola Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas adalah sebagai berikut: 1.
Mutu adalah segala sesuatu yang dapat memenuhi keinginan atau kebutuhan pelanggan.
2.
Pelayanan kesehatan adalah upaya menyelenggarakan layanan dalam rangka mencegah dan meningkatkan kesehatan, memelihara serta menyembuhkan penyakit dan juga memulihkan kesehatan perorangan, kelompok, keluarga dan ataupun publik masyarakat.
3.
Mutu pelayanan Kesehatan adalah segala upaya yang dilakukan kesehatan
dalam
rangka
untuk
menyelenggarakan
mencegah
dan
layanan
meningkatkan
kesehatan, memelihara serta menyembuhkan penyakit dan juga memulihkan kesehatan perorangan, kelompok, keluarga dan ataupun publik masyarakat sesuai dengan keinginan dan kebutuhan pelanggan. 4.
Sasaran Strategis Renstra Kemenkes 2020-2024 adalah meningkatkan pemerataan
pelayanan kesehatan dasar
dan rujukan yang bermutu bagi masyarakat. 5.
Peningkatan mutu pelayanan kesehatan adalah upaya yang dilakukan dalam rangka meningkatkan nilai mutu pelayanan kesehatan.
6.
Strategi
peningkatan
mutu
pelayanan
kesehatan
Puskesmas adalah terlaksananya akreditasi Puskesmas dan
terlaksananya
pengukuran
mutu
pelayanan
kesehatan di Puskesmas. 7.
Indikator mutu pelayanan kesehatan adalah tolok ukur yang digunakan untuk menilai tingkat keberhasilan mutu pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan
4|Pedoman Tata Kelola Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
B.
Pengorganisasian Pengorganisasian yang dibutuhkan dalam Tata Kelola Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas adalah sebagai berikut:
Gambar 2. 3 Struktur Organisasi Tata Kelola Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas C.
Dimensi Mutu Dimensi mutu pelayanan kesehatan puskesmas adalah sebagai berikut: 1. Efisien Mengoptimalkan sumber daya yang ada di Puskesmas. 2. Efektif Menyediakan
pelayanan
kesehatan
yang
berbasis
bukti
kepada masyarakat. 3. Tepat waktu Mengurangi waktu tunggu dan keterlambatan pemberian pelayanan kepada masyarakat. 4. Aman Meminimalisasi terjadinya kerugian, cidera dan kesalahan medis
yang
bisa
dicegah kepada masyarakat
penerima
pelayanan.
5|Pedoman Tata Kelola Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
5. Adil Menyediakan pelayanan yang seragam tanpa membedakan jenis kelamin, suku, etnik, tempat tinggal, agama dan social ekonomi. 6. Berorientasi pasien Menyediakan
pelayanan
yang
sesuai
dengan
preferensi,
kebutuhan dan nilai individu. 7. Integrasi Menyediakan pelayanan yang terkoordinasi lintas fasyankes dan
pemberi
pelayanan
serta
menyediakan
pelayanan
kesehatan untuk seluruh siklus kegiatan.
D.
Indikator Mutu Pelayanan Kesehatan Indikator mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas menggunakan 6 indikator yaitu: 1. Kepatuhan kebersihan tangan Puskesmas harus memperhatikan kepatuhan seluruh pemberi pelayanan dalam melakukan kebersihan tangan sesuai dengan ketentuan WHO. Kebersihan tangan dilakukan dengan 5 indikasi (Five moments) menurut WHO dan
& 6
Langkah menurut WHO. Kebersihan tangan dilakukan dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir bila tangan
jelas
kotor
atau
terkena
cairan
tubuh,
atau
menggunakan alkohol (alcohol-based handrubs) bila tangan tidak tampak kotor. Indikator kepatuhan kebersihan tangan bertujuan untuk mengukur kepatuhan pemberi layanan kesehatan sebagai dasar untuk memperbaiki dan meningkatkan kepatuhan agar dapat menjamin keselamatan pasien dengan cara mengurangi risiko infeksi yang terkait pelayanan kesehatan 2. Kepatuhan penggunaan alat pelindung diri (APD) Kepatuhan penggunaan APD adalah kepatuhan petugas kesehatan dalam menggunakan APD sesuai standar dan indikasi. Alat pelindung diri (APD) adalah perangkat alat yang dirancang sebagai penghalang terhadap penetrasi zat, partikel
6|Pedoman Tata Kelola Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
padat, cair, atau udara untuk melindungi pemakainya dari cedera atau penyebaran infeksi atau penyakit. Puskesmas harus memperhatikan kepatuhan pemberi pelayanan dalam menggunakan APD sesuai prosedur. Indikator kepatuhan penggunaan APD bertujuan untuk mengukur
kepatuhan
petugas
Puskesmas
dalam
menggunakan APD dan menjamin keselamatan petugas serta pengguna layanan dengan cara mengurangi risiko infeksi. Penilaian kepatuhan penggunaan APD adalah penilaian yang dilakukan terhadap petugas dalam menggunakan APD saat melakukan prosedur pelayanan kesehatan. 3. Kepatuhan identifikasi pasien Identifikasi
pasien
secara
benar
adalah
proses
mencocokan identitas pasien dengan menggunakan minimal dua dari tiga identitas yang tidak pernah berubah. Misalnya nama, tanggal lahir, nomor rekam medik, NIK sesuai dengan yang ditetapkan di Puskesmas. Ketepatan identifikasi menjadi sangat penting untuk menjamin keselamatan Pasien selama proses pelayanan dan mencegah insiden keselamatan pengguna layanan. Indikator kepatuhan identifikasi pasien bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemberi layanan dalam melaksanakan identifikasi pasien pada proses pelayanan. 4. Keberhasilan
pengobatan pasien TB semua kasus Sensitif
Obat (SO) TB Sensitif Obat adalah penderita TB yang berdasarkan hasil pemeriksaan bakteriologi atau tes cepat molekuler (TCM) menunjukkan hasil masih sensitif terhadap OAT lini 1. Pengobatan lengkap: pasien TB yang telah menyelesaikan pengobatan
secara
lengkap
dimana
pada
salah
satu
pemeriksaan sebelum akhir pengobatan hasilnya (-) dan diakhir
pengobatan
tidak
ada
bukti
hasil
pemeriksaan
bakteriologis (tdk dilakukan pemeriksaan bakteriologis di akhir pengobatan).
7|Pedoman Tata Kelola Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
Pasien dinyatakan Sembuh: pasien TB dengan hasil pemeriksaan bakteriologis (+) pada awal pengobatan yg hasil pemeriksaan
pada akhir pengobatan dalam periodisasi
pengobatan TB menjadi negatif. Upaya peningkatan mutu keberhasilan pengobatan TB dilihat berdasarkan alur pengobatan sejak dinyatakan
(+)
berdasarkan pemeriksaan bakteriologis sd pasien dinyatakan sembuh dan pengobatan lengkap. Keberhasilan
pengobatan
pasien
TB
semua
kasus
minimal 90% dengan memperhatikan upaya penurunan angka putus berobat, gagal, meninggal dan pasien tidak dilakukan evaluasi.
Tujuannya
adalah
untuk
mengetahui
jumlah
keberhasilan pengobatan pasien TB semua kasus sensitif obat dan mengurangi angka penularan penyakit TB. 5. Ibu hamil yang mendapatkan pelayanan ANC sesuai standar Ibu hamil yang mendapatkan pelayanan ANC sesuai standar adalah ibu hamil yang telah mendapatkan pelayanan ANC lengkap sesuai dengan standar kuantitas dan standar kualitas
selama
periode
kehamilan
di
wilayah
kerja
Puskesmas pada tahun berjalan. Standar pelayanan ANC yang di dapatkan ibu hamil adalah 4 kali kunjungan selama periode kehamilan dengan kualitas 10 T. Jika ibu hamil mendapatkan pelayanan ANC sesuai standar, maka risiko pada kehamilan dapat sejak awal diketahui dan dilakukan tata laksana, sehingga faktor risiko dapat dikurangi agar tidak terjadi komplikasi tujuannya untuk mendorong penurunan angka kematian ibu dan memperoleh gambaran pelayanan ANC sesuai standar. Waktu pemeriksaan 10 T mengikuti daftar pemeriksaan ANC sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 6. Kepuasan pengguna layanan Kepuasan pengguna layanan adalah hasil pendapat dan penilaian
masyarakat
terhadap
kinerja
pelayanan
yang
diberikan kepada aparatur penyelenggara pelayanan publik di bandingkan dengan harapan terhadap pelayanan.
8|Pedoman Tata Kelola Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
Puskesmas harus memperhatikan kepuasan pengguna layanan sesuai PermenPAN Nomor 14 tahun 2017 untuk mengukur tingkat kepuasan pengguna layanan Puskesmas sebagai dasar peningkatan mutu penyelenggaraan pelayanan Puskesmas dalam hal ini dilakukan dengan survei kepuasan masyarakat. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan
masyarakat
terhadap
kualitas
layanan
yang
diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pelaksanaan survei kepuasan masyarakat dilaksanakan secara periodik oleh pemberi layanan setiap semester (setahun 2 kali). Ke-enam indikator tersebut merupakan indikator wajib yang harus dipenuhi oleh Puskesmas. Ke-enam indikator tersebut di analisis untuk dievaluasi setiap bulan oleh Tim Mutu
dan
Puskesmas
diketahui melaporkan
Kepala ke
Puskesmas.
Dinas
Selanjutnya
Kesehatan
Kabupaten
Temanggung menggunakan enam indikator tersebut. Akan tetapi
Puskesmas
juga
harus
menambahkan
indikator
pelayanan kesehatan lain sesuai dengan pelayanan yang diberikan
oleh
Puskesmas
kepada
masyarakat
seperti
indikator UKP dan UKM untuk dianalisis dan dievaluasi setiap bulannya oleh tim mutu dan diketahui Kepala Puskesmas.
9|Pedoman Tata Kelola Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
BAB III MEKANISME PELAKSANAAN A.
Definisi Operasional
No. Indikator 1. Kepatuhan kebersihan tangan
2.
Kepatuhan penggunaan alat pelindung diri (APD)
Pengertian Kebersihan tangan dilakukan dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir bila tangan jelas kotor atau terkena cairan tubuh, atau menggunakan alkohol (alcoholbased handrubs) bila tangan tidak tampak kotor 1. Pengamatan dilakukan selama maksimal 15 menit dalam satu periode pengamatan 2. Peluang adalah indikasi kebersihan tangan dalam 15 menit periode pengamatan Indikasi: Sebelum kontak dengan pasien Sesudah Kontak dengan pasien Sebelum melakukan Prosedur aseptik Setelah bersentuhan dengan cairan tubuh pasien Setelah bersentuhan dengan lingkungan pasien Kriteria inklusi: Seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas di ruang pelayanan/ perawatan pasien serta tenaga penunjang yang bekerja sebagai cleaning service, pemulasaran jenazah, sopir ambulan, dan tenaga penunjang yang kontak erat dengan pasien/spesimen yang akan di observasi Kriteria Eksklusi: Tidak ada Kepatuhan penggunaan APD adalah kepatuhan petugas kesehatan dalam menggunakan APD sesuai standar dan indikasi. Penilaian kepatuhan penggunaan APD adalah penilaian yang dilakukan terhadap petugas dalam menggunakan APD saat melakukan prosedur pelayanan kesehatan Kriteria Inklusi: Semua petugas yang terindikasi harus menggunakan APD Kriteria Eksklusi: Tidak Ada
Penghitungan Jumlah peluang kebersihan tangan yang dilakukan sesuai indikasi dibagi Jumlah peluang seharusnya kebersihan tangan sesuai indikasi dalam satu periode pengamatan kali 100%
Target >85%
Jumlah 100% petugas kesehatan yang menggunakan APD sesuai indikasi dan standar dalam periode pengamatan dibagi Jumlah petugas kesehatan yang diamati dikali 100%
10|Pedoman Tata Kelola Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
No. Indikator 3. Kepatuhan identifikasi pasien
4.
Keberhasilan pengobatan pasien TB semua kasus Sensitif Obat (SO)
Pengertian Identifikasi pasien secara benar adalah proses mencocokan identitas pasien dengan menggunakan minimal dua dari tiga identitas yang tidak pernah berubah. Misalnya nama, tanggal lahir, nomor rekam medik, NIK sesuai dengan yang ditetapkan di Puskesmas Peluang Pendaftaran Sebelum Tindakan Penyerahan Hasil Lab Penyerahan Obat Kriteria Inklusi: Semua pasien yang mendapatkan pelayanan Kriteria Eksklusi: Tidak ada
Penghitungan Jumlah proses identifikasi yang dilakukan secara benar dibagi Jumlah total proses identifikasi yang diamati dikali 100%
Target 100%
TB SO adalah penderita TB yang berdasarkan hasil pemeriksaan bakteriologi atau tes cepat molekuler (TCM) menunjukkan hasil masih sensitif terhadap OAT lini 1. Pasien dinyatakan sembuh: pasien TB dengan hasil pemeriksaan bakteriologis (+) pada awal pengobatan yg hasil pemeriksaan pada akhir pengobatan dalam periodisasi pengobatan TB menjadi negatif. Kriteria Inklusi: Semua pasien TB sensitif obat yang dinyatakan sembuh dan menjalani pengobatan lengkap Kriteria Eksklusi: 1. Pasien TB pindahan yang tidak dilengkapi dengan TB09 dan hasil pengobatan pasien pindahan dengan TB 10 2. Pasien dengan hasil positif pada bulan kelima atau keenam 3. Pasien meninggal sebelum masa berakhir pengobatan 4. Pasien yang menjalani pengobatan 76,6%
Tahapan Pelaksanaan Dalam
melaksanakan
Tata
Kelola
Mutu
Pelayanan
Kesehatan di Puskesmas dilakukan dengan pengumpulan data, analisis data dan pelaporan. 1. Pengumpulan data Pengumpulan data dilakukan secara
periodik
yaitu
dengan survei harian sesuai dengan jumlah populasi dan
12|Pedoman Tata Kelola Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
pengambilan sampel per indikator. Teknik sampling yang digunakan dapat menggunakan sampel acak sederhana (simple random sampling) atau sampel acak sistematik (systematic
random
menggunakan
sampling)
sampling
atau
berdasar
juga
dapat
keseimbangan
(judmental atau purposive sampling). Sedangkan besar sampelnya dapat dihitung menggunakan rumus JCI atau Morgan dan Krejcie atau rumus simple size calculator sesuai gambar sebagai berikut:
Gambar 3.1 Besaran Sampel Menurut JCI
Gambar 3.2 Besaran Sampel Menurut Morgan dan Krejcie
13|Pedoman Tata Kelola Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
Gambar 3.3 Besaran Sampel Menggunakan Sample Size Calculator 2. Analisa Analisa data menggunakan metode pengolahan data dengan cara sebagai berikut: Membandingkan tren data dari waktu ke waktu, misalnya dari bulan ke bulan dan dianalisis pada periode pengumpulan data; Membandingkan dengan standar-standar seperti yang ditentukan
oleh
organisasi
profesional
ataupun
standar-standar yang ditentukan oleh undang undang atau peraturan; Analisis data indikator mutu pelayanan kesehatan Puskesmas
dilakukan
oleh
tim
mutu
dengan
diketahui oleh Kepala Puskesmas selanjutnya untuk di evaluasi setiap bulannya. 3. Pelaporan Pelaporan
dilakukan
secara
periodik
dengan
menggunakan format terlampir dan disesuaikan dengan indikator masing-masing.
14|Pedoman Tata Kelola Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
C.
Mekanisme Pelaporan Puskemas melaporkan hasil pengukuran indikator mutu pelayanan
kesehatan
ke
Dinas
Kesehatan
Kabupaten
Temanggung setiap periode triwulan, yaitu Bulan Januari sampai dengan Bulan Maret
periode Triwulan 1, Bulan April
sampai dengan Bulan Juni periode Triwulan II, Bulan Juli sampai
dengan
Bulan
September
Periode
Triwulan
III
dan Bulan Oktober sampai dengan Bulan Desember sebagai periode Triwulan IV. D.
Monitoring dan Evaluasi Dinas
Kesehatan
mempunyai
kewenangan
untuk
melakukan monitoring dan evaluasi mengenai capaian indikator mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas setahun sekali atau incidental ketika terdapat kejadian atau keluhan terhadap tata kelola mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas.
15|Pedoman Tata Kelola Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
BAB IV PENUTUP
Demikian Pedoman Tata Kelola Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung disusun, dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Tata Kelola Mutu Di Puskesmas. Pedoman Tata Kelola Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas ini menjadi acuan dasar Puskesmas dalam melaksanakan pelayanan kesehatan. Puskesmas tetap wajib melaporkan indikator mutu setiap pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat selain enam indikator yang disebutkan didalam pedoman ini. Dengan disusunnya Pedoman Tata Kelola Mutu, diharapkan Puskesmas akan mampu memenuhi indikator mutu pelayanan kesehatan
sehingga
dapat
mempersiapkan
pelayanan
yang
memenuhi standar.
16|Pedoman Tata Kelola Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
Lampiran 1.
Formulir Observasi Kepatuhan Kebersihan Tangan (KKT) Tindakan Kebersihan tangan
Indikasi
Peluang yang harus dilakukan dalam 15 menit
HR
HW
Tidak Dilakukan
Sebelum kontak dengan pengguna layanan/spesimen Sebelum Tindakan Aseptik Setelah kena cairan tubuh pengguna layanan/spesimen Setelah kontak dengan pengguna layanan/spesimen Setelah kontak lingkungan
17|Pedoman Tata Kelola Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
Lampiran 2. Formulir Observasi Penggunaan APD Lengkap Sesuai Standar Ya
Tidak
PENGGUNAAN APD LENGKAP SESUAI STANDAR
Keterangan! Tidak = Tidak dilakukan PENGGUNAAN APD LENGKAP SESUAI STANDAR Ya = PENGGUNAAN APD LENGKAP SESUAI STANDAR
18|Pedoman Tata Kelola Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
Lampiran 3. Formulir Observasi Kepatuhan Identifikasi Pasien Peluang identifikasi pengguna layanan Pendaftaran Pemberian Obat Ruang Gawat Darurat Ruang Tindakan Penyerahan Hasil Laboratorium
Ya
Tidak
Keterangan
Keterangan! Tidak = Tidak dilakukan Identifikasi secara benar Ya = Identifikasi dilakukan secara benar
19|Pedoman Tata Kelola Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
Lampiran 4. Formulir Angka keberhasilan pengobatan pasien TB semua kasus Sensitif Obat (SO) Angka keberhasilan pengobatan pasien TB semua kasus Sensitif Obat (SO)
Identitas Pasien
N o R e k a m M e di s
N a m a P a si e n
T a n g g al L a hi r
Je ni s K el a m in
A la m at
De sa / Ke lur ah an
Pemeriksaan Dahak Yang Tepat Dan Benar
Ke ca ma ta n
FORM TB 06
FORM TB 05
Pemeri ksaan terdug a TB
Permoh onan pemerik saan bakteril ogis
Dil ak uk an
T i d a k
Ter kon fir ma si TB
N e g at if
Pemberi an KIE
PMO
FORM TB 01
FOR M TB 01
FORM TB 04 DIAGNOSIS Pemeriksaan mikroskopis 1 2 (Diagn (Follo osis) w up)
Pemer iksaa n Xpert (TCM)
P o si ti f
P o si ti f
N e g at if
P o si ti f
N e g at if
N e g at if
dil ak uk an
tid ak dil ak uk an
a d a
t i d a k a d a
PEMBERIAN OBAT SESUAI REGIMEN & DOSIS YANG TEPAT (TB 01)
OAT KATEGORI 1 TA HA P AW AL
1
2
TAHAP LANJUT AN
OAT KATEGORI 2
TAHA P AWAL
PEMANT AUAN PENGOB ATAN DAN EFEK SAMPING
PENCATAT AN REKAM MEDIS
TB 01
FORM TB 01
TAHAP LANJUTAN
1 2 3 4 1 2 3 1 2 3 4 5
Dil ak uk an
Tid ak Dila kuk an
Len gka p
Tid ak Len gka p
HASIL AKHIR PENGOBATAN (FORM TB 10)
S e m b u h
L e n g k a p
D E F A U L T
G A G A l
PUTUS BEROB AT (LOSS TO FOLLO W UP)
Ket TIDAK DIEVALUASI
Keterangan!
Tidak = Tidak dilakukan Identifikasi secara benar Ya = Identifikasi dilakukan secara benar TDD = Tidak Dapat Dinilai
20|Pedoman Tata Kelola Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
Lampiran 5. Formulir Ibu Hamil yang mendapatkan pelayanan ANC sesuai standar Ibu Hamil yang mendapatkan pelayanan ANC sesuai standar Ibu Hamil yang mendapatkan pelayanan ANC sesuai standar No Rekam Medis
Periksa Laboratorium Nama Pasien
Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Alamat
Desa / Kel
Kec
K 1
K 2
K 3
K 4
BB/ TB
TD
Ukur LILA
Tinggi Fundus Uteri
Denyut Jantung Janin
Status Imun dan TT
Tablet Fe
Gol. Dar
H b
Gluko Protein Urin
H I V
Tata Laksana
Temu Wicara
21|Pedoman Tata Kelola Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
Ket
Lampiran 6. Laporan Mutu Pelayanan Puskesmas LAPORAN MUTU PELAYANAN PUSKESMAS PUSKESMAS
:
KECAMATAN
:
TAHUN
:
Realisasi No
1
Indikator Kegiatan
Kepatuhan Kebersihan Tangan
Definisi Operasional
Kriteria inklusi: Seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas di ruang pelayanan/ perawatan pasien serta tenaga penunjang yang bekerja sebagai cleaning service, pemulasaran jenazah, sopir ambulan, dan tenaga penunjang yang kontak erat dengan pasien/spesimen yang akan di observasi Penghitungan: Jumlah peluang kebersihan tangan yang dilakukan sesuai indikasi dibagi Jumlah peluang seharusnya kebersihan tangan sesuai indikasi dalam satu periode pengamatan kali 100%
Satuan
Persen
Target Tahun 2021
Sasaran Tahun 2021
J A N
F E B
M A R
Total Capaian TR1 (%)
A P R
M EI
J U N
Total Capaian TR2 (%)
J U L
A G U S T
S E P T
Total Capaian TR3 (%)
O K T
N O V
D E S
Total Capaian TR4 (%)
Total Capaian Tahun 2021 (%)
#DIV/0!
#DIV/0!
≥ 85%
#DIV/0!
#DIV/0!
#DIV/0!
22|Pedoman Tata Kelola Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
Realisasi No
2
3
4
Indikator Kegiatan
Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri
Kepatuhan Identifikasi Pasien
Keberhasilan Pengobatan Pasien TB Semua Kasus Sensitif Obat (SO)
Definisi Operasional
Kriteria Inklusi: Semua petugas yang terindikasi harus menggunakan APD Penghitungan: Jumlah petugas kesehatan yang menggunakan APD sesuai indikasi dan standar dalam periode pengamatan dibagi Jumlah petugas kesehatan yang diamati dikali 100% Kriteri Inklusi: Semua pasien yang mendapatkan pelayanan Penghitungan: Jumlah proses identifikasi yang dilakukan secara benar dibagi Jumlah total proses identifikasi yang diamati dikali 100% Kriteria Inklusi: Semua pasien TB sensitif obat yang dinyatakan sembuh dan menjalani pengobatan lengkap Kriteria Eksklusi: 1. Pasien TB pindahan yang tidak dilengkapi dengan TB09 dan hasil pengobatan pasien pindahan dengan TB 10 2. Pasien dengan hasil positif pada bulan kelima atau keenam 3. Pasien meninggal sebelum masa berakhir pengobatan 4. Pasien yang menjalani pengobatan