Pedoman Indikator Mutu Pelayanan Kesehatan 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

2021



PEDOMAN TATA KELOLA MUTU PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS Konsep dasar dan prinsip Mutu pelayanan kesehatan puskesmas sebagai acuan dalam melaksanakan Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas.



DINAS KESEHATAN KABUPATEN TEMANGGUNG Jl. Jend. Sudirman No. 81 Temanggung Kode Pos 56218 Telp./Fax (0293) 491024 Temanggung 2/16/2021 i



ii



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL ................................................................



i



KATA PENGANTAR ...............................................................



ii



DAFTAR ISI ..........................................................................



iii



DAFTAR GAMBAR ................................................................



iv



DAFTAR LAMPIRAN ..............................................................



v



BAB I



PENDAHULUAN ....................................................



1



A. Latar Belakang ................................................



1



B. Dasar Hukum ..................................................



2



C. Tujuan .............................................................



3



D. Sasaran ...........................................................



3



MUTU PELAYANAN KESEHATAN PUSKESMAS ......



4



A. Pengertian .......................................................



4



B. Pengorganisasian .............................................



5



C. Dimensi Mutu ..................................................



5



D. Indikator Mutu Pelayanan Kesehatan................



6



MEKANISME PELAKSANAAN .................................



10



A. Definisi Operasional ........................................



10



B. Tahapan Pelaksanaan ......................................



12



C. Mekanisme Pelaporan ......................................



15



D. Monitoring dan Evaluasi ..................................



15



PENUTUP ..............................................................



16



BAB II



BAB III



BAB IV



LAMPIRAN



iii



DAFTAR GAMBAR Gambar 2. 1



Struktur Organisasi Tata Kelola Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas



Gambar 3. 2



Besaran Sampel Menurut JCI



Gambar 3. 2



Besaran Sampel Menurut Morgan dan Krejcie



Gambar 3. 3



Besaran



Sampel



Calculator



iv



Menggunakan



Sample



Size



DAFTAR LAMPIRAN Lampiran 1.



Formulir Observasi Kepatuhan Kebersihan Tangan (KKT)



Lampiran 2.



Formulir



Observasi



Penggunaan



APD



Lengkap



Sesuai Standar Lampiran 3.



Formulir Observasi Kepatuhan Identifikasi Pasien



Lampiran 4.



Formulir Angka keberhasilan pengobatan pasien TB semua kasus Sensitif Obat (SO)



Lampiran 5.



Formulir Ibu Hamil yang mendapatkan pelayanan ANC sesuai standar



Lampiran 6.



Laporan Mutu Pelayanan Puskesmas



v



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Arah kebijakan dan strategi pembangunan kesehatan saat ini adalah untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan



kesehatan



menuju



cakupan



kesehatan



semesta



dengan penekanan pada penguatan pelayanan kesehatan dasar (Primary Health Care) dan peningkatan upaya promotif dan preventif didukung oleh inovasi dan pemanfaatan teknologi. Untuk itu perlu ditingkatkan upaya guna memperluas dan mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan mutu yang baik dan biaya terjangkau. Peningkatan mutu merupakan prioritas utama di semua puskesmas. Upaya tersebut dilaksanakan melalui pembangunan sarana, prasarana, pengadaan peralatan dan ketenagaan serta perangkat lunak lainnya, sejalan dengan pembangunan rumah sakit pada umumnya. Namun demikian, disadari pula masih banyak kendala yang dihadapi, terutama yang berkaitan dengan standar kebutuhan dan tuntutan sistem pelayanan yang masih belum selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan yang semakin pesat. Dengan semakin meningkatnya pendidikan dan keadaan sosial ekonomi masyarakat maka sistem nilai dan orientasi dalam masyarakat pun mulai berubah, masyarakat mulai cenderung menuntut pelayanan umum yang lebih baik, lebih ramah dan lebih bermutu termasuk pula pelayanan kesehatan. Dengan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat akan mutu pelayanan tadi maka fungsi pelayanan kesehatan termasuk pelayanan dalam



puskesmas



secara bertahap perlu terus



ditingkatkan agar menjadi lebih efektif dan efisien serta memberi kepuasan terhadap pasien, keluarga maupun masyarakat. Maka agar upaya peningkatan mutu puskesmas dapat seperti



yang



diharapkan



maka



dirasa



perlu



disusun



1|Pedoman Tata Kelola Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas



Pedoman



Mutu



Pelayanan



Kesehatan



Puskesmas



yang



merupakan konsep dan prinsip peningkatan mutu puskesmas, buku pedoman ini diharapkan dapat sebagai salah satu acuan bagi



puskesmas



dalam



melaksanakan



mutu



pelayanan



kesehatan Puskesmas Kabupaten Temanggung. B.



Dasar Hukum 1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 112, tambahan Lembaran Negara Republik Imdonesia nomor 4437 );



2.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5063 );



3.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter, dan Tempat Praktek Mandiri Dokter;



4.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1423 );



5.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 308);



6.



Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;



7.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;



8.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;



2|Pedoman Tata Kelola Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas



9.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;



10.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



C.



Tujuan Tujuan Umum: Merupakan konsep dasar dan prinsip mutu pelayanan kesehatan puskesmas yang dapat digunakan oleh pimpinan dan pelaksana Puskesmas sebagai acuan dalam melaksanakan Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas. Tujuan Khusus: 1. Menilai



apakah



upaya



yang



telah



dilakukan



dapat



meningkatkan keluaran pelayanan kesehatan. 2. Memberikan umpan balik kepada Puskesmas. 3. Kepentingan transparansi publik. D.



Sasaran Pedoman



ini



disusun



agar



dapat



digunakan



oleh



pimpinan dan pelaksana Puskesmas sebagai acuan dalam melaksanakan Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas.



3|Pedoman Tata Kelola Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas



BAB II MUTU PELAYANAN KESEHATAN PUSKESMAS



A.



Pengertian Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Pedoman Tata Kelola Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas adalah sebagai berikut: 1.



Mutu adalah segala sesuatu yang dapat memenuhi keinginan atau kebutuhan pelanggan.



2.



Pelayanan kesehatan adalah upaya menyelenggarakan layanan dalam rangka mencegah dan meningkatkan kesehatan, memelihara serta menyembuhkan penyakit dan juga memulihkan kesehatan perorangan, kelompok, keluarga dan ataupun publik masyarakat.



3.



Mutu pelayanan Kesehatan adalah segala upaya yang dilakukan kesehatan



dalam



rangka



untuk



menyelenggarakan



mencegah



dan



layanan



meningkatkan



kesehatan, memelihara serta menyembuhkan penyakit dan juga memulihkan kesehatan perorangan, kelompok, keluarga dan ataupun publik masyarakat sesuai dengan keinginan dan kebutuhan pelanggan. 4.



Sasaran Strategis Renstra Kemenkes 2020-2024 adalah meningkatkan pemerataan



pelayanan kesehatan dasar



dan rujukan yang bermutu bagi masyarakat. 5.



Peningkatan mutu pelayanan kesehatan adalah upaya yang dilakukan dalam rangka meningkatkan nilai mutu pelayanan kesehatan.



6.



Strategi



peningkatan



mutu



pelayanan



kesehatan



Puskesmas adalah terlaksananya akreditasi Puskesmas dan



terlaksananya



pengukuran



mutu



pelayanan



kesehatan di Puskesmas. 7.



Indikator mutu pelayanan kesehatan adalah tolok ukur yang digunakan untuk menilai tingkat keberhasilan mutu pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan



4|Pedoman Tata Kelola Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas



B.



Pengorganisasian Pengorganisasian yang dibutuhkan dalam Tata Kelola Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas adalah sebagai berikut:



Gambar 2. 3 Struktur Organisasi Tata Kelola Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas C.



Dimensi Mutu Dimensi mutu pelayanan kesehatan puskesmas adalah sebagai berikut: 1. Efisien Mengoptimalkan sumber daya yang ada di Puskesmas. 2. Efektif Menyediakan



pelayanan



kesehatan



yang



berbasis



bukti



kepada masyarakat. 3. Tepat waktu Mengurangi waktu tunggu dan keterlambatan pemberian pelayanan kepada masyarakat. 4. Aman Meminimalisasi terjadinya kerugian, cidera dan kesalahan medis



yang



bisa



dicegah kepada masyarakat



penerima



pelayanan.



5|Pedoman Tata Kelola Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas



5. Adil Menyediakan pelayanan yang seragam tanpa membedakan jenis kelamin, suku, etnik, tempat tinggal, agama dan social ekonomi. 6. Berorientasi pasien Menyediakan



pelayanan



yang



sesuai



dengan



preferensi,



kebutuhan dan nilai individu. 7. Integrasi Menyediakan pelayanan yang terkoordinasi lintas fasyankes dan



pemberi



pelayanan



serta



menyediakan



pelayanan



kesehatan untuk seluruh siklus kegiatan.



D.



Indikator Mutu Pelayanan Kesehatan Indikator mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas menggunakan 6 indikator yaitu: 1. Kepatuhan kebersihan tangan Puskesmas harus memperhatikan kepatuhan seluruh pemberi pelayanan dalam melakukan kebersihan tangan sesuai dengan ketentuan WHO. Kebersihan tangan dilakukan dengan 5 indikasi (Five moments) menurut WHO dan



& 6



Langkah menurut WHO. Kebersihan tangan dilakukan dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir bila tangan



jelas



kotor



atau



terkena



cairan



tubuh,



atau



menggunakan alkohol (alcohol-based handrubs) bila tangan tidak tampak kotor. Indikator kepatuhan kebersihan tangan bertujuan untuk mengukur kepatuhan pemberi layanan kesehatan sebagai dasar untuk memperbaiki dan meningkatkan kepatuhan agar dapat menjamin keselamatan pasien dengan cara mengurangi risiko infeksi yang terkait pelayanan kesehatan 2. Kepatuhan penggunaan alat pelindung diri (APD) Kepatuhan penggunaan APD adalah kepatuhan petugas kesehatan dalam menggunakan APD sesuai standar dan indikasi. Alat pelindung diri (APD) adalah perangkat alat yang dirancang sebagai penghalang terhadap penetrasi zat, partikel



6|Pedoman Tata Kelola Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas



padat, cair, atau udara untuk melindungi pemakainya dari cedera atau penyebaran infeksi atau penyakit. Puskesmas harus memperhatikan kepatuhan pemberi pelayanan dalam menggunakan APD sesuai prosedur. Indikator kepatuhan penggunaan APD bertujuan untuk mengukur



kepatuhan



petugas



Puskesmas



dalam



menggunakan APD dan menjamin keselamatan petugas serta pengguna layanan dengan cara mengurangi risiko infeksi. Penilaian kepatuhan penggunaan APD adalah penilaian yang dilakukan terhadap petugas dalam menggunakan APD saat melakukan prosedur pelayanan kesehatan. 3. Kepatuhan identifikasi pasien Identifikasi



pasien



secara



benar



adalah



proses



mencocokan identitas pasien dengan menggunakan minimal dua dari tiga identitas yang tidak pernah berubah. Misalnya nama, tanggal lahir, nomor rekam medik, NIK sesuai dengan yang ditetapkan di Puskesmas. Ketepatan identifikasi menjadi sangat penting untuk menjamin keselamatan Pasien selama proses pelayanan dan mencegah insiden keselamatan pengguna layanan. Indikator kepatuhan identifikasi pasien bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemberi layanan dalam melaksanakan identifikasi pasien pada proses pelayanan. 4. Keberhasilan



pengobatan pasien TB semua kasus Sensitif



Obat (SO) TB Sensitif Obat adalah penderita TB yang berdasarkan hasil pemeriksaan bakteriologi atau tes cepat molekuler (TCM) menunjukkan hasil masih sensitif terhadap OAT lini 1. Pengobatan lengkap: pasien TB yang telah menyelesaikan pengobatan



secara



lengkap



dimana



pada



salah



satu



pemeriksaan sebelum akhir pengobatan hasilnya (-) dan diakhir



pengobatan



tidak



ada



bukti



hasil



pemeriksaan



bakteriologis (tdk dilakukan pemeriksaan bakteriologis di akhir pengobatan).



7|Pedoman Tata Kelola Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas



Pasien dinyatakan Sembuh: pasien TB dengan hasil pemeriksaan bakteriologis (+) pada awal pengobatan yg hasil pemeriksaan



pada akhir pengobatan dalam periodisasi



pengobatan TB menjadi negatif. Upaya peningkatan mutu keberhasilan pengobatan TB dilihat berdasarkan alur pengobatan sejak dinyatakan



(+)



berdasarkan pemeriksaan bakteriologis sd pasien dinyatakan sembuh dan pengobatan lengkap. Keberhasilan



pengobatan



pasien



TB



semua



kasus



minimal 90% dengan memperhatikan upaya penurunan angka putus berobat, gagal, meninggal dan pasien tidak dilakukan evaluasi.



Tujuannya



adalah



untuk



mengetahui



jumlah



keberhasilan pengobatan pasien TB semua kasus sensitif obat dan mengurangi angka penularan penyakit TB. 5. Ibu hamil yang mendapatkan pelayanan ANC sesuai standar Ibu hamil yang mendapatkan pelayanan ANC sesuai standar adalah ibu hamil yang telah mendapatkan pelayanan ANC lengkap sesuai dengan standar kuantitas dan standar kualitas



selama



periode



kehamilan



di



wilayah



kerja



Puskesmas pada tahun berjalan. Standar pelayanan ANC yang di dapatkan ibu hamil adalah 4 kali kunjungan selama periode kehamilan dengan kualitas 10 T. Jika ibu hamil mendapatkan pelayanan ANC sesuai standar, maka risiko pada kehamilan dapat sejak awal diketahui dan dilakukan tata laksana, sehingga faktor risiko dapat dikurangi agar tidak terjadi komplikasi tujuannya untuk mendorong penurunan angka kematian ibu dan memperoleh gambaran pelayanan ANC sesuai standar. Waktu pemeriksaan 10 T mengikuti daftar pemeriksaan ANC sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 6. Kepuasan pengguna layanan Kepuasan pengguna layanan adalah hasil pendapat dan penilaian



masyarakat



terhadap



kinerja



pelayanan



yang



diberikan kepada aparatur penyelenggara pelayanan publik di bandingkan dengan harapan terhadap pelayanan.



8|Pedoman Tata Kelola Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas



Puskesmas harus memperhatikan kepuasan pengguna layanan sesuai PermenPAN Nomor 14 tahun 2017 untuk mengukur tingkat kepuasan pengguna layanan Puskesmas sebagai dasar peningkatan mutu penyelenggaraan pelayanan Puskesmas dalam hal ini dilakukan dengan survei kepuasan masyarakat. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan



masyarakat



terhadap



kualitas



layanan



yang



diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pelaksanaan survei kepuasan masyarakat dilaksanakan secara periodik oleh pemberi layanan setiap semester (setahun 2 kali). Ke-enam indikator tersebut merupakan indikator wajib yang harus dipenuhi oleh Puskesmas. Ke-enam indikator tersebut di analisis untuk dievaluasi setiap bulan oleh Tim Mutu



dan



Puskesmas



diketahui melaporkan



Kepala ke



Puskesmas.



Dinas



Selanjutnya



Kesehatan



Kabupaten



Temanggung menggunakan enam indikator tersebut. Akan tetapi



Puskesmas



juga



harus



menambahkan



indikator



pelayanan kesehatan lain sesuai dengan pelayanan yang diberikan



oleh



Puskesmas



kepada



masyarakat



seperti



indikator UKP dan UKM untuk dianalisis dan dievaluasi setiap bulannya oleh tim mutu dan diketahui Kepala Puskesmas.



9|Pedoman Tata Kelola Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas



BAB III MEKANISME PELAKSANAAN A.



Definisi Operasional



No. Indikator 1. Kepatuhan kebersihan tangan



2.



Kepatuhan penggunaan alat pelindung diri (APD)



Pengertian Kebersihan tangan dilakukan dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir bila tangan jelas kotor atau terkena cairan tubuh, atau menggunakan alkohol (alcoholbased handrubs) bila tangan tidak tampak kotor 1. Pengamatan dilakukan selama maksimal 15 menit dalam satu periode pengamatan 2. Peluang adalah indikasi kebersihan tangan dalam 15 menit periode pengamatan Indikasi:  Sebelum kontak dengan pasien  Sesudah Kontak dengan pasien  Sebelum melakukan Prosedur aseptik  Setelah bersentuhan dengan cairan tubuh pasien  Setelah bersentuhan dengan lingkungan pasien Kriteria inklusi: Seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas di ruang pelayanan/ perawatan pasien serta tenaga penunjang yang bekerja sebagai cleaning service, pemulasaran jenazah, sopir ambulan, dan tenaga penunjang yang kontak erat dengan pasien/spesimen yang akan di observasi Kriteria Eksklusi: Tidak ada Kepatuhan penggunaan APD adalah kepatuhan petugas kesehatan dalam menggunakan APD sesuai standar dan indikasi. Penilaian kepatuhan penggunaan APD adalah penilaian yang dilakukan terhadap petugas dalam menggunakan APD saat melakukan prosedur pelayanan kesehatan Kriteria Inklusi: Semua petugas yang terindikasi harus menggunakan APD Kriteria Eksklusi: Tidak Ada



Penghitungan Jumlah peluang kebersihan tangan yang dilakukan sesuai indikasi dibagi Jumlah peluang seharusnya kebersihan tangan sesuai indikasi dalam satu periode pengamatan kali 100%



Target >85%



Jumlah 100% petugas kesehatan yang menggunakan APD sesuai indikasi dan standar dalam periode pengamatan dibagi Jumlah petugas kesehatan yang diamati dikali 100%



10|Pedoman Tata Kelola Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas



No. Indikator 3. Kepatuhan identifikasi pasien



4.



Keberhasilan pengobatan pasien TB semua kasus Sensitif Obat (SO)



Pengertian Identifikasi pasien secara benar adalah proses mencocokan identitas pasien dengan menggunakan minimal dua dari tiga identitas yang tidak pernah berubah. Misalnya nama, tanggal lahir, nomor rekam medik, NIK sesuai dengan yang ditetapkan di Puskesmas Peluang  Pendaftaran  Sebelum Tindakan  Penyerahan Hasil Lab  Penyerahan Obat Kriteria Inklusi: Semua pasien yang mendapatkan pelayanan Kriteria Eksklusi: Tidak ada



Penghitungan Jumlah proses identifikasi yang dilakukan secara benar dibagi Jumlah total proses identifikasi yang diamati dikali 100%



Target 100%



TB SO adalah penderita TB yang berdasarkan hasil pemeriksaan bakteriologi atau tes cepat molekuler (TCM) menunjukkan hasil masih sensitif terhadap OAT lini 1. Pasien dinyatakan sembuh: pasien TB dengan hasil pemeriksaan bakteriologis (+) pada awal pengobatan yg hasil pemeriksaan pada akhir pengobatan dalam periodisasi pengobatan TB menjadi negatif. Kriteria Inklusi: Semua pasien TB sensitif obat yang dinyatakan sembuh dan menjalani pengobatan lengkap Kriteria Eksklusi: 1. Pasien TB pindahan yang tidak dilengkapi dengan TB09 dan hasil pengobatan pasien pindahan dengan TB 10 2. Pasien dengan hasil positif pada bulan kelima atau keenam 3. Pasien meninggal sebelum masa berakhir pengobatan 4. Pasien yang menjalani pengobatan 76,6%



Tahapan Pelaksanaan Dalam



melaksanakan



Tata



Kelola



Mutu



Pelayanan



Kesehatan di Puskesmas dilakukan dengan pengumpulan data, analisis data dan pelaporan. 1. Pengumpulan data Pengumpulan data dilakukan secara



periodik



yaitu



dengan survei harian sesuai dengan jumlah populasi dan



12|Pedoman Tata Kelola Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas



pengambilan sampel per indikator. Teknik sampling yang digunakan dapat menggunakan sampel acak sederhana (simple random sampling) atau sampel acak sistematik (systematic



random



menggunakan



sampling)



sampling



atau



berdasar



juga



dapat



keseimbangan



(judmental atau purposive sampling). Sedangkan besar sampelnya dapat dihitung menggunakan rumus JCI atau Morgan dan Krejcie atau rumus simple size calculator sesuai gambar sebagai berikut:



Gambar 3.1 Besaran Sampel Menurut JCI



Gambar 3.2 Besaran Sampel Menurut Morgan dan Krejcie



13|Pedoman Tata Kelola Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas



Gambar 3.3 Besaran Sampel Menggunakan Sample Size Calculator 2. Analisa Analisa data menggunakan metode pengolahan data dengan cara sebagai berikut:  Membandingkan tren data dari waktu ke waktu, misalnya dari bulan ke bulan dan dianalisis pada periode pengumpulan data;  Membandingkan dengan standar-standar seperti yang ditentukan



oleh



organisasi



profesional



ataupun



standar-standar yang ditentukan oleh undang undang atau peraturan;  Analisis data indikator mutu pelayanan kesehatan Puskesmas



dilakukan



oleh



tim



mutu



dengan



diketahui oleh Kepala Puskesmas selanjutnya untuk di evaluasi setiap bulannya. 3. Pelaporan Pelaporan



dilakukan



secara



periodik



dengan



menggunakan format terlampir dan disesuaikan dengan indikator masing-masing.



14|Pedoman Tata Kelola Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas



C.



Mekanisme Pelaporan Puskemas melaporkan hasil pengukuran indikator mutu pelayanan



kesehatan



ke



Dinas



Kesehatan



Kabupaten



Temanggung setiap periode triwulan, yaitu Bulan Januari sampai dengan Bulan Maret



periode Triwulan 1, Bulan April



sampai dengan Bulan Juni periode Triwulan II, Bulan Juli sampai



dengan



Bulan



September



Periode



Triwulan



III



dan Bulan Oktober sampai dengan Bulan Desember sebagai periode Triwulan IV. D.



Monitoring dan Evaluasi Dinas



Kesehatan



mempunyai



kewenangan



untuk



melakukan monitoring dan evaluasi mengenai capaian indikator mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas setahun sekali atau incidental ketika terdapat kejadian atau keluhan terhadap tata kelola mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas.



15|Pedoman Tata Kelola Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas



BAB IV PENUTUP



Demikian Pedoman Tata Kelola Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung disusun, dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Tata Kelola Mutu Di Puskesmas. Pedoman Tata Kelola Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas ini menjadi acuan dasar Puskesmas dalam melaksanakan pelayanan kesehatan. Puskesmas tetap wajib melaporkan indikator mutu setiap pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat selain enam indikator yang disebutkan didalam pedoman ini. Dengan disusunnya Pedoman Tata Kelola Mutu, diharapkan Puskesmas akan mampu memenuhi indikator mutu pelayanan kesehatan



sehingga



dapat



mempersiapkan



pelayanan



yang



memenuhi standar.



16|Pedoman Tata Kelola Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas



Lampiran 1.



Formulir Observasi Kepatuhan Kebersihan Tangan (KKT) Tindakan Kebersihan tangan



Indikasi



Peluang yang harus dilakukan dalam 15 menit



HR



HW



Tidak Dilakukan



Sebelum kontak dengan pengguna layanan/spesimen Sebelum Tindakan Aseptik Setelah kena cairan tubuh pengguna layanan/spesimen Setelah kontak dengan pengguna layanan/spesimen Setelah kontak lingkungan



17|Pedoman Tata Kelola Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas



Lampiran 2. Formulir Observasi Penggunaan APD Lengkap Sesuai Standar Ya



Tidak



PENGGUNAAN APD LENGKAP SESUAI STANDAR



Keterangan! Tidak = Tidak dilakukan PENGGUNAAN APD LENGKAP SESUAI STANDAR Ya = PENGGUNAAN APD LENGKAP SESUAI STANDAR



18|Pedoman Tata Kelola Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas



Lampiran 3. Formulir Observasi Kepatuhan Identifikasi Pasien Peluang identifikasi pengguna layanan Pendaftaran Pemberian Obat Ruang Gawat Darurat Ruang Tindakan Penyerahan Hasil Laboratorium



Ya



Tidak



Keterangan



Keterangan! Tidak = Tidak dilakukan Identifikasi secara benar Ya = Identifikasi dilakukan secara benar



19|Pedoman Tata Kelola Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas



Lampiran 4. Formulir Angka keberhasilan pengobatan pasien TB semua kasus Sensitif Obat (SO) Angka keberhasilan pengobatan pasien TB semua kasus Sensitif Obat (SO)



Identitas Pasien



N o R e k a m M e di s



N a m a P a si e n



T a n g g al L a hi r



Je ni s K el a m in



A la m at



De sa / Ke lur ah an



Pemeriksaan Dahak Yang Tepat Dan Benar



Ke ca ma ta n



FORM TB 06



FORM TB 05



Pemeri ksaan terdug a TB



Permoh onan pemerik saan bakteril ogis



Dil ak uk an



T i d a k



Ter kon fir ma si TB



N e g at if



Pemberi an KIE



PMO



FORM TB 01



FOR M TB 01



FORM TB 04 DIAGNOSIS Pemeriksaan mikroskopis 1 2 (Diagn (Follo osis) w up)



Pemer iksaa n Xpert (TCM)



P o si ti f



P o si ti f



N e g at if



P o si ti f



N e g at if



N e g at if



dil ak uk an



tid ak dil ak uk an



a d a



t i d a k a d a



PEMBERIAN OBAT SESUAI REGIMEN & DOSIS YANG TEPAT (TB 01)



OAT KATEGORI 1 TA HA P AW AL



1



2



TAHAP LANJUT AN



OAT KATEGORI 2



TAHA P AWAL



PEMANT AUAN PENGOB ATAN DAN EFEK SAMPING



PENCATAT AN REKAM MEDIS



TB 01



FORM TB 01



TAHAP LANJUTAN



1 2 3 4 1 2 3 1 2 3 4 5



Dil ak uk an



Tid ak Dila kuk an



Len gka p



Tid ak Len gka p



HASIL AKHIR PENGOBATAN (FORM TB 10)



S e m b u h



L e n g k a p



D E F A U L T



G A G A l



PUTUS BEROB AT (LOSS TO FOLLO W UP)



Ket TIDAK DIEVALUASI



Keterangan!



Tidak = Tidak dilakukan Identifikasi secara benar Ya = Identifikasi dilakukan secara benar TDD = Tidak Dapat Dinilai



20|Pedoman Tata Kelola Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas



Lampiran 5. Formulir Ibu Hamil yang mendapatkan pelayanan ANC sesuai standar Ibu Hamil yang mendapatkan pelayanan ANC sesuai standar Ibu Hamil yang mendapatkan pelayanan ANC sesuai standar No Rekam Medis



Periksa Laboratorium Nama Pasien



Tanggal Lahir



Jenis Kelamin



Alamat



Desa / Kel



Kec



K 1



K 2



K 3



K 4



BB/ TB



TD



Ukur LILA



Tinggi Fundus Uteri



Denyut Jantung Janin



Status Imun dan TT



Tablet Fe



Gol. Dar



H b



Gluko Protein Urin



H I V



Tata Laksana



Temu Wicara



21|Pedoman Tata Kelola Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas



Ket



Lampiran 6. Laporan Mutu Pelayanan Puskesmas LAPORAN MUTU PELAYANAN PUSKESMAS PUSKESMAS



:



KECAMATAN



:



TAHUN



:



Realisasi No



1



Indikator Kegiatan



Kepatuhan Kebersihan Tangan



Definisi Operasional



Kriteria inklusi: Seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas di ruang pelayanan/ perawatan pasien serta tenaga penunjang yang bekerja sebagai cleaning service, pemulasaran jenazah, sopir ambulan, dan tenaga penunjang yang kontak erat dengan pasien/spesimen yang akan di observasi Penghitungan: Jumlah peluang kebersihan tangan yang dilakukan sesuai indikasi dibagi Jumlah peluang seharusnya kebersihan tangan sesuai indikasi dalam satu periode pengamatan kali 100%



Satuan



Persen



Target Tahun 2021



Sasaran Tahun 2021



J A N



F E B



M A R



Total Capaian TR1 (%)



A P R



M EI



J U N



Total Capaian TR2 (%)



J U L



A G U S T



S E P T



Total Capaian TR3 (%)



O K T



N O V



D E S



Total Capaian TR4 (%)



Total Capaian Tahun 2021 (%)



#DIV/0!



#DIV/0!



≥ 85%



#DIV/0!



#DIV/0!



#DIV/0!



22|Pedoman Tata Kelola Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas



Realisasi No



2



3



4



Indikator Kegiatan



Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri



Kepatuhan Identifikasi Pasien



Keberhasilan Pengobatan Pasien TB Semua Kasus Sensitif Obat (SO)



Definisi Operasional



Kriteria Inklusi: Semua petugas yang terindikasi harus menggunakan APD Penghitungan: Jumlah petugas kesehatan yang menggunakan APD sesuai indikasi dan standar dalam periode pengamatan dibagi Jumlah petugas kesehatan yang diamati dikali 100% Kriteri Inklusi: Semua pasien yang mendapatkan pelayanan Penghitungan: Jumlah proses identifikasi yang dilakukan secara benar dibagi Jumlah total proses identifikasi yang diamati dikali 100% Kriteria Inklusi: Semua pasien TB sensitif obat yang dinyatakan sembuh dan menjalani pengobatan lengkap Kriteria Eksklusi: 1. Pasien TB pindahan yang tidak dilengkapi dengan TB09 dan hasil pengobatan pasien pindahan dengan TB 10 2. Pasien dengan hasil positif pada bulan kelima atau keenam 3. Pasien meninggal sebelum masa berakhir pengobatan 4. Pasien yang menjalani pengobatan