16 0 159 KB
PEDOMAN INTERNAL PROGRAM PERKESMAS
PUSKESMAS WISMA INDAH WISMA INDAH 2022
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Indonesia sebagai negara berkembang saat ini dan kedepan diperkirakan akan berada pada fase tiga beban ganda kesehatan ( The Age of Triple Health Burden). Beban pertama yang dihadapi Indonesia
adalah masih tingginya angka kesakitan penyakit menular (TBC, Kusta, Diare, Malaria) beban kedua adalah tingginya angka kesakitan dan kematian akibat penyakit tidak menular (hipertensi, diabetes, kanker), dan beban ketiga adalah munculnya penyakit baru seperti HIV AIDS, SARS, H5N1 (flu burung) dan H1N1 (flu babi). Untuk meningkatkan status kesehatan masyarakat di Indonesia dalam rangka mendukung SDGS tahun 2030 Kementerian Kesehatan memiliki visi ‘Masyarakat Sehat yang Mandiri dan Berkeadilan’ dimana tujuan pembangunan kesehatan
diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup
sehat bagi setiap orang
agar dapat meningkatkan derajat
kesehatan yang optimal. Upaya
keperawatan
kesehatan
masyarakat
merupakan
upaya
kesehatan penunjang yang terintegrasi dalam semua upaya kesehatan Puskesmas termasuk dalam upaya kesehatan wajib tetapi dapat juga sebagai upaya kesehatan pengembangan yang wajib dilakukan pada daerah tertentu. Dengan terintegrasinya upaya Perkesmas ke dalam upaya kesehatan wajib maupun upaya pengembangan, diharapkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat lebih bermutu karena diberikan secara holistik, komprehensif pada semua tingkat pencegahan. Upaya keperawatan kesehatan masyarakat adalah pelayanan profesional yang terintegrasi dengan pelayanan kesehatan di puskesmas yang dilaksanakan oleh perawat. Perawat Puskesmas mempunyai tugas pokok memberikan
pelayanan
keperawatan
dalam
bentuk
asuhan
keperawatan individu, keluarga, kelompok dan masyarakat agar tercapai kemandirian masyarakat
b. Meningkatnya keterpaduan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas Wisma Indah c. Meningkatnya efisiensi dan efektifitas pelayanan kesehatan pada masyarakat terutama kelompok rawan dan risiko tinggi d. Diperolehnya dukungan sumber daya yang memadai dalam penyelenggaraan upaya keperawatan kesehatan masyarakat C. RUANG LINGKUP PELAYANAN
Lingkup
pelayanan
kesehatan
yang
diberikan
kepada
masyarakat meliputi Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM). Pelayanan kesehatan yang diberikan lebih difokuskan pada promotif dan preventif tanpa mengabaikan kuratif dan rehabilitatif. Upaya preventif meliputi pencegahan tingkat pertama (primary prevention), pencegahan tingkat kedua ( secondary prevention) dan pencegahan tingkat ketiga ( tertiary prevention). D. BATASAN OPERASIONAL
1. Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku 2. Pelayanan
keperawatan
adalah
suatu
bentuk
pelayanan
profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spiritual yang komprehensif yang ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia 3. Puskesmas
adalah
kabupaten/kota
yang
unit
pelaksana
bertanggung
teknis jawab
dinas
kesehatan
menyelenggarakan
pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja 4. Keperawatan Kesehatan Masyarakat (Perkesmas) adalah suatu bidang dalam keperawatan kesehatan yang merupakan perpaduan antara keperawatan dan kesehatan masyarakat dengan dukungan peran serta aktif masyarakat, serta mengutamakan pelayanan promotif, preventif secara berkesinambungan tanpa mengabaikan
E. LANDASAN HUKUM
1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 279 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Upaya Keperawatan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas 2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 908 Tahun 2010 tentang Pelayanan Keperawatan Keluarga 3.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1239 Tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat
4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 839 Tahun 2005 tentang Pengembangan Manajemen Kinerja Perawat dan Bidan di Rumah Sakit dan Puskesmas
BAB II STANDAR KETENAGAAN
A. KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA
Untuk dapat menyelenggarakan pelayanan perawatan kesehatan masyarakat dibutuhkan sumber daya yang mencukupi baik jumlah maupun
mutunya.
Adapun
tenaga
pelayanan
perkesmas
di
Puskesmas Wisma Indah adalah sebagai berikut :
No.
1.
Jenis Tenaga
Perawat
Kualifikasi
Koordinator
Perkesmas
Jumlah
MinimalD
III
Keperawatan
+
Pelatihan Keperawatan KesehatanKomunitas1 orang +Pengalamandalam pelaksanaan perkesmas
2. 3.
Perawat
Pelaksana
Minimal
Perkesmas di Puskesmas
Keperawatan
PerawatPenanggungjawab
Minimal
Desa / Daerah Binaan
Keperawatan
D
III
D
III
4 orang 4 orang
Sebagai pelaksana perkesmas di puskesmas, setiap perawat minimal memiliki enam peran dan fungsi yaitu : 1. Sebagai penemu kasus (case finder) 2. Sebagai pemberi pelayanan (care giver) 3. Sebagai pendidik/penyuluh kesehatan ( health teacher/educator) 4. Sebagai koordinator dan kolaborator 5. Sebagai pemberi nasihat (counselor) 6. Sebagai panutan (role model)
B. DISTRIBUSI KETENAGAAN 1. Perawat Koordinator Perkesmas
Puskesmas dengan kualifikasi minimal D III Keperawatan dan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan perkesmas. 2. Perawat Pelaksana Perkesmas di Puskesmas
Perawat pelaksanan perkesmas di puskesmas adalah semua tenaga fungsional perawat di puskesmas. Perawat pelaksana perkesmas memberikan pelayanan berupa asuhan keperawatan baik kepada individu, keluarga maupun kelompok. Penilaian kinerja perawat pelaksana menggunakan instrumen penilaian jabatan fungsional bagi perawat puskesmas. 3. Perawat
Penanggungjawab
Desa
/
Daerah
Binaan
(Darbin)
Perawat penanggungjawab desa / daerah binaan adalah perawat pelaksana
yang
sekaligus
membantu
Perawat
Koordinator
Perkesmas dalam merencanakan, melaksanakan, memantau dan menilai
asuhan
keperawatan
terhadap
individu,
keluarga,
kelompok maupun masyarakat di satu atau lebih desa / daerah binaan yang menjadi tanggung jawabnya. C. JADWAL KEGIATAN No.Jenis Pelayanan
Waktu
Perkesmas dalam 1. gedung
08.00 –
Keterangan
14.00 Sesuai jadwal yang
2.
Perkesmas luar gedung
dibuat masingmasing perawat
oleh
BAB VII KESELAMATAN KERJA
Dalam melakukan setiap kegiatan Perkesmas perlu memperhatikan keselamatan kerja bagi perawat pemberi layanan maupun pasien/sasaran. Untuk mencegah atau mengurangi risiko yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan kegiatan maka perlu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut : A. Di tempat kerja atau lingkungan kerja 1. Desain tempat kerja yang menunjang K3 a. Ruang pelayanan perkesmas dalam gedung dirancang untuk memudahkan proses kerja b. Tempat kerja disesuaikan dengan posisi atau cara kerja c. Pencahayaan cukup dan nyaman d. Ventilasi yang memadai dan sesuai e. Prosedur kerja tersedia di setiap ruangan dan mudah dijangkau jika diperlukan 2. Penerapan kewaspadaan universal Prinsip
utama
prosedur
kewaspadaan
universal
pelayanan
kesehatan adalah menjaga higiene sanitasi individu, higiene sanitasi ruangan, dan sterilisasi peralatan. Ketiga prinsip tersebut dijabarkan menjadi lima kegiatan pokok yaitu : a. Cuci tangan (dengan 5 saat cuci tangan) b. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) c. Pengelolaan alat kesehatan bekas pakai (dekontaminasi, pencucian, sterilisasi atau DTT dan penyimpanan) d. Pengelolaan jarum dan alat tajam untuk mencegah perlukaan (jarum bekas pakai langsung buang tanpa memanipulasi bagian tajamnya, atau penutupan jarum dengan satu tangan) e. Pengelolaan limbah dan sanitasi ruangan 1) Kebersihan ruangan selalu diperhatikan 2) Tersedianya tempat sampah dengan injakkan penutup yang didalamnya dilapisi oleh kantong kresek kuning untuk
4) Tersedianya tempat cuci tangan dengan air mengalir dan dibersihkan dengan teratur 3. Penerapan kewaspadaan khusus a. Transmisi melalui udara (airborne) b. Transmisi melalui percikan (droplet) c. Transmisi melalui kontak langsung Dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja diharapkan setiap petugas kesehatan terhindar dari cedera ataupun penularan penyakit.