10 0 525 KB
PEDOMAN PROGRAM P2 DBD PUSKESMAS PLERED TAHUN 2016
Disusun Oleh : NANI SUMARNI NIP. 19790225 200112 2001
PUSKESMAS PLERED Jl. Otto Iskandar Dinata No. 40 Desa Tegalsari-Plered Telp 0231-322311 EMAIL: [email protected] 45154
CIREBON
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang
Di Indonesia demam berdarah dengue (DBD) merupakan salah satu penyakit yang endemis dan hingga saat ini angka kesakitan DBD cenderung meningkat dan Kejadian Luar Biasa (KLB) masih sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Cara yang tepat dalam mencegah dan menanggulangi DBD saat ini adalah dengan memberantas sarang nyamuk penularnya (PSN DBD), namun belum optimal dan memerlukan partisipasi seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu partisipasi tersebut perlu lebih ditingkatkan melalui srtategi yang lebih bersifat akomodatif, fasilitatif/bottom up, kemitraan dimana masyarakat termasuk lembaga swadaya masyarakat termasuk swasta dan lain-lain mempunyai peran yang lebih besar, terfokus (prioritas, local specific, bertahap), lebih mengoptimalkan kerjasama lintas sector, didukung data (evidence base) terutama data social-budaya serta diprogramkannya PSN DBD secara luas di propinsi, kabupaten/kota, puskesmas. Walaupun secara nasional angka kematian DBD cenderung menurun dari tahun ketahun, dibeberapa wilayah angka kematian ini relative masih cukup tinggi, sedangkan sasaran nasional angka kematian DBD di Indonesia kurang dari 1.0%. Untuk itu manajemen kasus perlu lebih ditingkatkan terutama melalui penatalaksanaan kasus di Rumah Sakit. Angka kejadian penyakit DBD di pukesmas Plered dari tahun ketahun masih tinggi. Dan peran masyarakat dalam mencegah kejadian-kejadian kasus DBD seperti PSN masih kurang ditunjang dengan angka ABJ masih dibawah 95%, dan kebersihan lingkungan masih kurang. Berdasarkan besaran masalah DBD tersebut di atas, maka diperlukan intervensi program untuk mengatasi masalah-masalah
terebut. Kegiatan intervensi tersebut
diharapkan dapat meningkatkan cakupan sesuai dengan target yang telah ditetapkan minimalnya, bahkan diharapkan sekali mencapai di atas target. Agar Program P2 DBD ini dapat dikelola dengan baik dari aspek manajeman di Puskesmas maupun aspek pelayanan kepada masyarakat yng mencakup Promotif, preventif dan kuratif, maka diperlukan suatu pedoman Internal program P2 DBD. Pedoman ini akan menjadi acuan bagi Programer dalam pelaksanaan dan pengembangan program P2 DBD di wilayah kerja Puskesmas Plered.
B. Tujuan 1. Tujuan Umum : Tersedianya acuan dalam melaksanakan kegiatan P2 DBD di Puskesmas Plered dan jejaringnya.
2. Tujuan Khusus :
a. Tersedianya acuan tentang jenis kegiatan P2 DBD, peran dan fungsi ketenagaan, sarana dan prasarana di puskesmas dan jejaringnya; b. Tersedianya acuan untuk melaksanakan kegiatan P2 DBD yang bermutu di Puskesmas Plered dan jejaringnya; c. Tersedianya acuan bagi Programer P2 DBD di Puskesmas untuk bekerja secara profesional melaksanakan kegiatan P2 DBD yang bermutu kepada masyarakat di puskesmas dan jejaringnya; d. Tersedianya acuan monitoring dan evaluasi kegiatan P2 DBD di puskesmas dan jejaringnya.
C. Sasaran
Tenaga Programer DBD dan tenaga kesehatan lainnya di Puskesmas. Pengelola Program kesehatan dan Lintas Sektor terkaiat.
D. Ruang Lingkup A. Kegiatan P2 DBD di Dalam Gedung, meliputi: skrinig pasien dengan suspek DBD dan penyuluhan. B. Kegiatan P2 DBD di Luar Gedung, meliputi: pemeriksaan jentik berkala, Penyelidikan Epidemiologi,penyuluhan, pemberantasan sarang nyamuk, abatesasi selektif. E. Batasan Operasiona Pusat kesehatan masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif tanpa mengabaikan upaya kuratif dan rehabilitative, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Programmer P2 DBD adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengamatan, pengawasan, dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka perbaikan kualitas kesehatan masyarakat dalam rangka menurunkan angka kejadian DBD.
Program P2 DBD adalah kegitan yang dilaksanakan untuk menurunkan angka kejadian DBD diwilayah kerja Puskesmas. Setiap puskesmas wajib menyelenggarakan kegiatan Program P2 DBD yang dilakukan dalam bentuk : 1. Skrining pasien dengan gejala Penyakit DBD adalah memeriksa pasien dengan gejala demam tinggi, tanpa sebab yang jelas, berlangsung terus menerus selama 7 hari disertai manifestasi perdarahan ( sekurang-kurangnya uji tourniquet positif) Dan/atau trombositopenia (jumlah trombosit < 100.000/ui). 2. Penyelidikan Epidemilogi (PE) adalah kegiatan pencarian penderita DBD atau penderita DBD lainnya dan pemeriksaan jentik nyamuk penular DBD di tempat tinggal penderita dan rumah/bangunan sekitarnya, termasuk tempat-tempat umum dalam radius sekurang-kurangnya 100 meter. 3. Penanggulangan Fokus adalah kegitan pemberantasan nyamuk penular DBD yang dilaksanakan dengan melakukan pemberantasan sarang nyamuk demam berdarah dengue (PSN DBD) , larvasida penyuluhan dan penyemprotan (pengasapan) menggunakan insektisida sesuai dengan criteria. 4. Penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) adalah upaya penanggulangan yang meliputi pengobatan/perawatan penderita, pemberantasan Vektor penular DBD, penyuluhan kepada masyarakat dan evaluasi/penilaian penanggulangan yang dilakukan di seluruh wilayah yang terjadi KLB. 5. Pemberantasan sarang nyamuk DBD (PSN DBD) adalah kegiatan memberantas telur,jentik,dan kepompong nyamuk penular DBD (Aedes aegypti) di tempattempat perkembangbiakannya. 6. Pemeriksaan jentik berkala adalah pemeriksaan tempat-tempat perkembangbiakan nyamuk Aedes aegypti yang dilakukan secara teratur oleh petugas kesehatan atau kader atau petugas pemantau jentik (jumantik).
F. Landasan Hukum a. Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, b. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
1277/Menkes/SK/XI/2001
tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan, c. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah penyakit Menular . d. Peraturan Menteri Kesehatan No. 560 tahun 1989 setiap penderita termasuk tersangka DBD harus segera dilaporkan selambat-lambtnya dalam waktu 24 jam oleh unit kesehatan ( rumah sakit, puskesmas, poliklinik, balai pengobatan, dokter, praktek swasta dan lain-lain).
BAB II STANDAR KETENAGAAN
A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Sumber daya manusia kesehatan (SDM kesehatan) merupakan tatanan yang menghimpun berbagai upaya perencanaan , pendidikan dan pelatihan serta pendayagunaan tenaga kesehatan secara terpadudan saling mendukung guna mencapai derajat kesehatan masyarakat setingi-tingginya. Yang dimaksud denagn kualifikasi SDM , sama dengan halnya spesifikasi, yaitu minimal jabatan / golongan , masa kerja minimal, pendidikan minimal, pengalaman kerja, nilai performance(kinerjanya), dan standar
kompetensi. Secara umum kebijakan
tentang tenaga kesehatan, khususnya yang berkaitan dengan kualitas atau mutu, antara lain dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga kesehatan.
B. Distribusi ketenagaan
Kepala Puskesmas menugaskan kepada petugas/programmer kesehatan indera umtuk melaksanakan kegiatan program P2 DBD
C. Jadwal Kegiatan Program P2 DBD
RENCANA KEGIATAN PROGRAM DBD UPT PUSKESMAS PLERED TAHUN 2016
No 1
Uraian Kegiatan
Bulan Jan
Feb
Mar
Apr
Mei
Jun
√
√
√
√
√
√
Perencanaan :
Jul
Ags
Sep
Okt
Nop
Des
√
√
√
√
√
√
√
Persiapan administrasi 2
Pemeriksaan jentik berkal
3
Abatesasi selektif
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
4
Pelacakan kasus
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
5
Penyuluhan Penyakit
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
DBD
BAB III STANDAR FASILITAS A. Denah RUANG
B. Standar Fasilitas 1. Ruang untuk konseling yang terintegrasi dengan layanan konseling lain 2. Daftar pertanyaan untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan 3. Peralatan yang dibutuhkan dalam intervensi Progarm P2 DBD 4. Media komunikasi, informasi dan edukasi
BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN
A.
Lingkup Kegiatan Program P2 DBD Program P2 DBD
dilaksanakan di dalam gedung dan diluar gedung yang
meliputi preventif, promotif, dan kuratif
dalam rangka mencegah dan
menurunkan angka kejadian DBD di wilayah kerja Puskesmas Plered. B.
Metode Program P2 DBD 1. Penyuluhan 2. Pemeriksaan Jentik Berkala 3. Abatesasi selektif 4. Penyelidikan Epidemiologi
C.
Langkah Kegiatan 1. Persiapan a. Mempersiapkan tempat untuk melakukan penyuluhan baik di dalam maupun di luar gedung. b. Mempersiapkan peralatan yang dibutuhkan seperti abate, senter untuk melaksanakan Pemeriksaan jentik berkala. c. Mempersiapkan peralatan yang di perlukan untuk penyuluhan baik di dalam maupun di luar gedung. 2. Perencanaan 1. Menyusun rencana usulan kegiatan Program P2 DBD. 2. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan Program P2 DBD. 3. Menyusun panduan kegiatan Program P2 DBD. 4. Menyusun kerangka acuan kegiatan Program P2 DBD. 5. Mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Program P2 DBD. 3. Pelaksanaan a. Melaksanakan kegiatan Program P2 DBD sesuai dengan jadual yang sudah tersusun. b. Menyusun laporan hasil kegiatan Program P2 DBD.
4. Monitoring a. Monitoring Program P2 DBD dilaksanakan yang terkait
dengan kegiatan
lintas program dan lintas sector. b. Monitoring pelaksanaan kegiatan Program P2 DBD terkait dengan jadwal kegiatan
5. Evaluasi a. Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Program P2 DBD. b. Evaluasi terhadap target Program P2 DBD.
BAB V LOGISTIK
Kebutuhan dana dan logistic untuk pelaksanaan Program P2 DBD direncanakan dalam perencanaan tahunan puskesmas sesuai dengan tahapan kegiatan dan metode yang digunakan.
BAB VI KESELAMATAN SASARAN KEGIATAN / PROGRAM
Dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan Program P2 DBD perlu diperhatikan keselamatan sasaran dengan melakukan identifikasi risiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan risiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan.
BAB VII KESELAMATAN KERJA
Dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan Program P2 DBD perlu diperhatikan keselamatan kerja karyawan puskesmas dan lintas sector terkait dengan melakukan identifikasi risiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan terhadap risiko harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan.
BAB VIII PENGENDALIAN MUTU
Kinerja pelaksanaan Program P2 DBD dimonitor dan dievaluasi dengan menggunakan indicator sebagai berikut : 1. Ketepanan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadwal. 2. Kesesuaian petugas yang melaksanakan kegiatan. 3. Ketepatan metode yang digunakan. 4. Tercapainya target Program P2 DBD . Permasalahan dibahas pada tiap pertemuan lokakarya mini puskesmas
BAB IX PENUTUP
Pedoman ini sebagai acuan bagi karyawan puskesmas dan lintas program/lintas sector terkait dalam pelaksanaan Program P2 DBD di puskesmas. Keberhasilan Program P2 DBD tergantung pada komitmen yang kuat dari semua pihak sehingga dapat tercapai target dengan menurunnya angka kejadian DBD dan angka bebas jentik meningkat.
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan karuniaNya penyusunan Pedoman Pelayanan Program Gizi di Puskesmas Plered dapat selesai dengan baik. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi tenaga pelaksana program P2 DBD dan tenaga kesehatan lain termasuk pengelola program kesehatan di puskesmas dalam melakukan program P2 DBD yang berkualitas di Puskesmas Plered. Pedoman ini mencakup seluruh kegiatan P2 DBD yang ada di Puskesmas Plered, meliputi kegiatan P2 DBD di dalam dan di luar gedung. Ucapan terimakasih disertai penghargaan yang tinggi kami sampaikan kepada semua pihak yang telah memberi masukan, saran dan kritik dalam penyusunan pedoman ini.
Cirebon,
Januari 2016
KEPALA UPT PUSKESMAS PLERED
Dr. Dewi Waskito Ningtiyas NIP 19770706 200604 2 031