Pedoman Manajemen Resiko Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN MANAJEMEN RESIKO PUSKESMAS GANDUSARI



PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR DINAS KESEHATAN



UPT. PUSKESMAS GANDUSARI Jl. ………….No. 124, BLITAR



0



DAFTAR ISI



BAB I MANAJEMEN RISIKO LINGKUNGAN................................................... A



DEFINISI...........................................................................................



B



RUANG



LINGKUP



PENERAPAN



MANAJEMEN



2



RISIKO



LINGKUNGAN.................................................................................... C



PENERAPAN



MANAJEMEN



RISIKO



LINGKUNGAN



DI



PUSKESMAS...................................................................................... D



DOKUMENTASI



2



2 5



BAB II MANAJEMEN RISIKO LAYANAN KLINIS.............................................



5



A



DEFINISI..............................................................................................



5



B



RUANG LINGKUP PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO LAYANAN KLINIS.................................................................................................



C



PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO LINGKUNGAN DI LAYANAN KLINIS..................................................................................................



D BAB



DOKUMENTASI................................................................................... III



MANAJEMEN



RISIKO



5



6 9



PELAKSANAAN



PROGRAM............................ A



DEFINISI............................................................................................... 10



B



RUANG LINGKUP PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO LAYANAN KLINIS...................................................................................................



C



PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO LINGKUNGAN DI LAYANAN KLINIS..................................................................................................



D



DOKUMENTASI..................................................................................



Referensi............................................................................................................



1



10



10 11 12



BAB I. MANAJEMEN RISIKO LINGKUNGAN



A. DEFINISI Manajemen risiko lingkungan di Puskesmas adalah penerapan manajemen risiko untuk meminimalkan dampak yang ditimbulkan oleh aktifitas atau kegiatan di Puskesmas pada kesehatan pasien, petugas maupun pada lingkungan.



B. RUANG LINGKUP PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO LINGKUNGAN Lingkup pelaksanaan manajemen risiko lingkungan di Puskesmas meliputi : -



Penilaian



persyaratan



bangunan,



sarana



prasarana



dan



kondisi



lingkungan Puskesmas -



Identifikasi risiko kondisi lingkungan yang berdampak pada pasien, petugas dan lingkungan sekitar Puskesmas



-



Tatalaksana penerapan manajemen risiko lingkungan



-



Pemantauan penerapan manajemen risiko lingkungan



Penerapan manajemen risiko lingkungan di Puskesmas GANDUSARI meliputi: -



Sarana dan prasarana bangunan Puskesmas



-



Sarana prasarana fasilitas Puskesmas termasuk rasio jumlah karyawan dan toilet, dsb



-



Tata ruang dan penetapan zona risiko



-



Pemantauan kualitas lingkungan termasuk suplai air bersih, keadaan udara, penghawaan, kebisingan, pencahayaan, kelembaban



-



Pemantauan fasilitas sanitasi Puskesmas 1) Toilet dan Kamar Mandi, 2) Pembuangan sampah, 3) Penyediaan air minum dan air bersih, 4) Hygiene dan sanitasi makanan 5) Pengolahan limbah, 6) Pengolahan limbah medis 7) Pengelolaan linen 8) Pengendalian serangga dan binatang pengganggu 9) Dekontaminasi dan sterilisasi 10) Promosi hygiene dan sanitasi



2



C. PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO LINGKUNGAN DI PUSKESMAS Manajemen risiko lingkungan di Puskesmas GANDUSARI diterapkan pada seluruh kegiatan yang menimbulkan dampak risiko terhadap lingkungan yaitu: 1. Kegiatan pelayanan klinis di Puskesmas 2. Kegiatan pelayanan kesehatan di Pustu, Ponkesdes dan Posyandu 3. Kegiatan pasien/pengujung Puskesmas 4. Kegiatan karyawan/ staf Puskesmas Kegiatan penerapan manajemen risiko lingkungan a. Penilaian persyaratan bangunan, sarana dan prasarana Puskesmas -



Bangunan Puskesmas terdiri dari bangunan dengan konstruksi kuat, atap tidak bocor, lantai tidak licin, permukaan dinding kuat dan rata serta menggunakan bahan bangunan yang tidak membahayakan



-



Lingkungan Puskesmas tidak panas, ventilasi cukup, pencahayaan cukup, seluruh ruangan tidak lembab dan tidak berdebu.



-



Terdapat fasilitas pemadam kebakaran dan petunjuk jalur evakuasi dan pintu darurat jika terjadi kecelakaan



-



Rasio kecukupan toilet karyawan mengikuti indeks perbandingan jumlah karyawan dengan toilet yaitu 1:20 artinya setiap penambahan 20 karyawan harus ditambah I toilet dan 1 kamar mandi.



-



Tata ruang o Zona ruang dengan 



Risiko rendah : meliputi ruang administrasi TU, Ruang Kepala Puskesmas, Ruang pertemuan, ruang penyimpanan rekam medis bersatu dengan loket (unit pendaftaran), ruang penyimpanan obat, ruang Akreditasi dan Musholla







Risiko sedang: meliputi poli rawat jalan (selain poli P2)







Risiko tinggi: meliputi Poli P2, Laboratorium, UGD dan tempat penampungan limbah/sampah medis



o Penataan ruangan memperhatikan zona risiko penularan b. Identifikasi risiko kondisi lingkungan Setiap unit kerja melakukan identifikasi risiko kondisi lingkungan antara lain: 1. Sarana o Kerusakan bangunan atau sarana prasarana o Fasilitas sanitasi seperti wastafel buntu, air tidak lancar, sampah medis tidak tersedia, toilet rusak, dll 2. Kondisi



pencahayaan,



penghawaan,



peralatan, dsb 3. Kebersihan ruangan dan fasilitas 3



kelembaban,



kebisingan



4. Limbah, misalnya sarana pembuangan limbah yang penuh, paparan limbah pada lingkungan dll. c. Tatalaksana penerapan manajemen risiko lingkungan 1. Toilet dan Kamar Mandi, o Tersedia dalam keadaan bersih o Lantai kedap air dan mudah dibersihkan o Terpisah antara toilet laki laki dan perempuan o Tidak terdapat perindukan nyamuk 2. Pembuangan sampah, o Tersedia fasilitas tempat sampah organik dan non organik di setiap ruangan o Tempat sampah tertutup o Sampah/ limbah non medis padat ditampung dalam kantong warna hitam. Sampah medis ditampung dalam kantong warna kuning. o Sampah setiap hari dibuang di tempat penampungan sampah sementara 3. Penyediaan air minum dan air bersih, o Tersedia air bersih o Tersedia air minum untuk karyawan sesuai kebutuhan 4. Hygiene dan sanitasi makanan o Kebersihan peralatan makan di Puskesmas 5. Pengolahan limbah o Limbah cair ditampung dalam SPAL Puskesmas 6. Pengolahan limbah medis o Limbah medis tajam ditampung dalam safety box o Limbah medis padat ditampung dalam tempat sampah medis dengan kantong warna kuning o Limbah medis padat selanjutnya ditampung pada penampungan sementara untuk dikirim ke tepat pemusnahan 7. Pengelolaan linen o Dilakukan pemisahan linen yang infeksius dan non infeksius o Linen / kain yang terkontaminasi dilakukan proses desinfeksi o Linen / kain secara berkala dikumpulkan dan dikirim ke tempat pencucian 8. Pengendalian serangga dan binatang pengganggu o Dilakukan pengamatan terhadap serangga nyamuk, kecoa dan tikus o Kebersihan ruangan dijaga untuk mencegah binatang pengganggu 4



o Dilakukan pemberantasan jika terdapat binatang pengganggu 9. Dekontaminasi dan sterilisasi o Seluruh



peralatan



yang



terkontaminasi



dilakukan



proses



dekontaminasi dan sterilisasi o Proses



dekontaminasi



dilaksanakan



segera



setelah



proses



pelayanan, sterilisasi dilakukan di ruang sterilisasi 10. Promosi hygiene dan sanitasi o Tersedia promosi untuk menjaga kebersihan ruangan, membuang sampah, kebersihan kamar mandi dan cara mencuci tangan, etika batuk.



d. Pemantauan penerapan manajemen risiko lingkungan Pemantauan penerapan manajemen risiko lingkungan dilaksanakan oleh petugas sanitasi



D. DOKUMENTASI Seluruh kegiatan manajemen risiko lingkungan didokumentasikan dan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas.



BAB II. MANAJEMEN RISIKO LAYANAN KLINIS



A. DEFINISI Manajemen risiko merupakan proses identifikasi, evaluasi, mengendalikan dan



meminimalkan



risiko



dalam



suatu



organisasi



secara



menyeluruh.



Manajemen risiko layanan klinis adalah suatu pendekatan untuk mengenal keadaan yang menempatkan pasien pada suatu risiko dan tindakan untuk mencegah terjadinya risiko tersebut. Manajemen



risiko



layanan



klinis



di



Puskesmas



dilaksanakan



untuk



meminimalkan risiko akibat adanya layanan klinis oleh tenaga kesehatan di Puskesmas yang dapat berdampak pada pasien maupun petugas. Tujuan utama penerapan manajemen risiko layanan klinis di Puskesmas adalah



untuk



keselamatan



pasien



dan



petugas.



Penyusunan



panduan



manajemen risiko layanan klinis bertujuan untuk memberikan panduan bagi petugas kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang paling aman untuk pelanggan Puskesmas.



B. RUANG LINGKUP PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO LAYANAN KLINIS



5



Manajemen risiko layanan klinis mencakup adanya prosedur untuk mencegah kejadian



yang



membahayakan



(preventing



harm)



dan



prosedur



untuk



meminimalkan risiko (patient safety). Lingkup



penerapan



manajemen



risiko



layanan



klinis



di



Puskesmas



GANDUSARI meliputi: 1. Risiko yang berhubungan dengan pasien/pengunjung Puskesmas 2. Risiko yang berhubungan dengan petugas kesehatan 3. Risiko yang berhubungan dengan staf Puskesmas lainnya 4. Risiko yang berhubungan dengan peralatan kesehatan dan properti Puskesmas 5. Risiko yang berhubungan dengan lingkungan Puskesmas



Penerapan manajemen risiko layanan klinis di Puskesmas GANDUSARI dilaksanakan di unit pelayanan yang menyelenggarakan layanan klinis yaitu: 1. Loket Pendaftaran dan Rekam Medis 2. Poli Umum 3. Poli Anak 4. Poli KIA/KB 5. Poli Gigi 6. Poli Pencegahan Penyakit (P2) 7. UGD 8. Laboratorium 9. Unit layanan Obat



Ruang



lingkup



dilaksanakan



di



penerapan jaringan



manajemen



pelayanan



risiko



pelayanan



Puskesmas



klinis



GANDUSARI



juga yang



melaksanakan layanan klinis seperti pemeriksaan, pengobatan dan tindakan termasuk imunisasi. Jaringan pelayanan Puskesmas yang dimaksud meliputi: Puskesmas Pembantu (Pustu), Polindes/Ponkesdes dan Posyandu. . C. PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO LAYANAN KLINIS Proses penerapan manajemen risiko layanan klinis meliputi kegiatan:



1. Identifikasi risiko Masing-masing unit pelayanan dan jaringan Puskesmas menyusun daftar risiko yang berpotensi membahayakan pasien dan petugas yang bisa didapatkan dari: -



Hasil temuan pada audit internal 6



-



Keluhan pasien/pelanggan Puskesmas



-



Adanya insiden atau kejadian berbahaya yang pernah terjadi di unit pelayanan tersebut



Contoh daftar risiko pada layanan klinis di Puskesmas: Unit Layanan



Risiko



Loket Pendaftaran dan -



Kesalahan pemberian identitas rekam medis



Rekam Medis



Kesalahan pengambilan rekam medis



-



Poli umum, Poli Anak -



Kesalahan diagnosis



dan UGD



-



Kesalahan identifikasi pasien/salah orang



-



Kesalahan pemberian terapi



-



Kesalahan pemberian resep



-



Kesalahan tindakan yang menimbulkan perlukaan



-



Monitoring pengobatan atau tindakan yang kurang baik



-



Insiden tertusuk jarum bekas pakai



-



Limbah medis berceceran



-



Paparan dengan luka terbuka atau cairan tubuh pasien



Laboratorium



-



Tidak menggunakan Alat Pelindung Diri



-



Menggunakan peralatan tidak steril



-



Kegagalan



pengambilan



sampel



sehingga



menimbulkan perlukaan



Kamar Obat



-



Kesalahan pengambilan sampel



-



Kesalahan pemberian label sampel laboratorium



-



Kesalahan penulisan hasil pemeriksaan laboratorium



-



Hasil pemeriksaan hilang



-



Sampel rusak atau hilang



-



Kesalahan membaca resep



-



Kesalahan pemberian obat



-



Kesalahan dosis/formula obat



-



Kesalahan edukasi cara minum/pemakaian obat



-



Kesalahan identifikasi pasien



-



Pemberian obat kadaluwarsa



-



Kesalahan penulisan label



-



Pemberian obat rusak 7



Unit Layanan



Risiko -



Kesalahan pengambilan obat



Daftar risiko yang telah teridentifikasi, dicatat dalam formulir identifikasi manajemen risiko Puskesmas dan dilaporkan kepada Tim Mutu Puskesmas.



2. Analisis risiko (Risk Assessment)



Daftar risiko yang telah diidentifikasi kemudian dilakukan analisis oleh Tim Mutu. Analisis risiko dilakukan dengan cara menilai tingkat kegawatan dari risiko (severity assessment) dan dengan metode FMEA (Failure Mode and Effect Analysis) seperti dalam Formulir berikut:



Formulir Analisis FMEA Risiko Pelayanan Klinis Puskesmas Gending



RP



FAILU



FREKU



RE No



(Kega



PENY



EFE



galan/



EBAB



K



Kesal ahan)



ENSI



KEMUDA N KEGAW



HAN



(OC



TERJAD ATAN



TERDET



C x



INYA



EKSI



SV



(DT)



x



(SV)



(OCC)



VALI SOL DASI USI



SOLU SI



DT)



Keterangan: -



Rentang nilai OCC mulai 0-10; dimana 0= tidak mungkin terjadi dan 10 = sangat sering terjadi



-



Rentang nilai SV mulai 0-10; dimana 0=tidak gawat dan 10=sangat gawat



-



Rentang nilai DT mulai 0-10; dimana 0=mudah dideteksi dan 10=sangat sulit dideteksi



3. Evaluasi risiko



8



Evaluasi risiko dilakukan pada kasus yang terpilih berdasarkan kegawatan risiko. Evaluasi dilakukan dengan mencari penyebab masalah menggunakan Analisis Akar Masalah (RCA/Root Cause Analysis) kemudian ditentukan apakah memerlukan tindakan perbaikan (treatment) ataukah tidak.



4. Tindakan atau perbaikan



Jika diperlukan tindakan perbaikan maka Tim



Mutu merekomendasikan



rencana tindakan perbaikan dan monitoring terhadap tindakan perbaikan.Setiap tindakan



perbaikan



dikonsultasikan



kepada



Kepala



Puskesmas



dan



dikomunikasikan kepada petugas Puskesmas lainnya.



D. DOKUMENTASI Seluruh kegiatan manajemen risiko layanan klinis didokumentasikan dan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas.



9



BAB III. MANAJEMEN RISIKO PELAKSANAAN PROGRAM



A. DEFINISI Manajemen risiko pada pelaksanaan program Puskesmas merupakan upaya untuk mengidentifikasi, menganalisa dan meminimalkan dampak atau risiko atas pelaksanaan program Puskesmas.



B. RUANG LINGKUP Manajemen risiko pelaksanaan program Puskesmas meliputi risiko : -



Risiko pelaksanaan program terhadap masyarakat sasaran



-



Risiko pelaksanaan program terhadap lingkungan



-



Risiko pelaksanaan program terhadap petugas pelaksana program Tempat pelaksanaan program dan sasaran program termasuk pada



pelaksanaan kegiatan Posyandu balita dan Posyandu lansia



C. PENERAPAN Penerapan manajemen risiko pelaksanaan program meliputi kegiatan 1. Identifikasi risiko Risiko yang dapat timbul karena pelaksanaan program antara lain:



Program



Risiko



Posyandu Balita



-



Kesalahan penentuan kebutuhan imunisasi



-



Kesalahan cara pemberian imunisasi



-



Kesalahan jenis imunisasi



-



Kesalahan dosis vaksin



-



Insiden kegagalan pemberian imunisasi



-



Insiden efek samping imunisasi



-



Ceceran limbah medis



-



Insiden petugas tertusuk jarum



-



Insiden balita terluka pada proses penimbangan menggunakan dacin



-



Kesalahan cara penimbangan



-



Kesalahan



pencatatan



hasil



pengukuran



dan



pemeriksaan



Posyandu Lansia



-



Kesalahan identifikasi



-



Kesalahan pemeriksaan dan diagnosis



-



Insiden perlukaan karena penggunaan alat periksa 10



Program



Risiko -



Kesalahan hasil pemeriksaan laboratorium



-



Insiden perlukaan karena pemeriksaan laboratorium



-



Insiden tertusuk jarum



-



Insiden kontak dengan cairan tubuh penderita



-



Tidak menggunakan APD



-



Kesalahan pemberian obat



-



Kesalahan dosis obat



2. Analisis risiko



3. Evaluasi risiko Risiko yang teridentifikasi dianalisi menggunakan formulir FMEA dan analisis penyebab dengan menggunakan metode RCA (Root Caused Analysis).Tingkat risiko yang memiliki nilai yang tinggi merupakan prioritas untuk dilakukan pemecahan masalah. Identifikasi risiko dilaporkan kepada Tim Mutu Puskesmas 4. Tindakan perbaikan Jika diperlukan tindakan perbaikan maka Tim Mutu merekomendasikan rencana tindakan perbaikan dan monitoring terhadap tindakan perbaikan. Setiap tindakan perbaikan dikonsultasikan kepada Kepala Puskesmas dan dikomunikasikan kepada petugas Puskesmas lainnya



D. DOKUMENTASI Seluruh kegiatan manajemen risiko layanan klinis didokumentasikan dan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas.



11



REFERENSI



Menteri Kesehatan Republik Indonesia 2004, Peraturan Menteri Kesehatan RepublikIndonesia No. 1204 Tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit



12