Pedoman Organisas Komite Ppi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANGKALAN UTAMA TNI AL VII RUMKITAL SAMUEL J. MOEDA KUPANG



BAB I PENDAHULUAN



Pengendalian Infeksi Rumkital Samuel J. Moeda Kupang Upaya pencegahan dan menekan kejadian infeksi ke tingkat serendah-rendahnya dalam batas mampu dilaksanakan. Pengendalian infeksi merupakan salah satu upaya peningkatan mutu pelayanan di Rumkital Samuel J. Moeda Kupang kepada masyarakat dengan memakai angka kejadian infeksi sebagai indikator. Infeksi dapat terjadi setiap saat di rumah sakit dimana pasien mendapat pelayanan maupun tindakan baik medik maupun



perawatan.



Sumber



penularan



infeksi



dapat



berasal



dari



kondisi



ruangan/bangunan, peralatan, air, pasien maupun petugas rumah sakit. Kejadian infeksi adalah infeksi yang didapat atau Komitebul pada waktu pasien dirawat di rumah sakit. Bagi pasien di rumah sakit ia merupakan persoalan serius yang dapat menjadi penyebab langsung atau tidak langsung kematian pasien. Beberapa kejadian infeksi mungkin tidak menyebabkan kematian pasien akan tetapi ia menjadi penyebab penting pasien dirawat lebih lama di rumah sakit. Ini berarti pasien membayar lebih mahal dan dalam kondisi tidak produktif, disamping pihak rumah sakit juga akan mengeluarkan biaya lebih besar. Keterlibatan



lintas



profesional,



meliputi



staf



medis,



perawat,



petugas



laboratorium, petugas farmasi, petugas gizi, petugas pemeliharaan material, petugas sanitasi, dan petugas house keeping, sangat diperlukan dalam melaksanakan program PPI dengan baik.



BAB II GAMBARAN UMUM RUMAH SAKIT



Nama



: Rumah Sakit TNI Angkatan Laut Samuel J. Moeda



Kelas RS



: Type C / Tingkat III



Status Kepemilikan



: DEPHAN



Tahun berdiri



: 17 April 2007



Alamat



: Jl.Yos Sudarso No. 05 Osmok Kupang NTT



Telp



: 62-380-890670.



Fax



: 62-380-890670



e-mail



: [email protected]



Karumkit



: Mayor Laut (K) dr. Slamet Rahardja, Sp. B



Luas Tanah



: 11.584 m2 (Tanah Hibah dari Pemprov NTT).



Luas Gedung Sumber Listrik



: ± 3500 m2. : PLN & Genset



Sumber Air Bersih



: PDAM & Air Sumber



Komunikasi



: Telepon, Fax,Email



Dengan diresmikannya Pangkalan Utama TNI AL VII Kupang pada tanggal 24 November 2005, yang sebelumnya adalah Lanal Kupang, secara langsung berpengaruh terhadap jumlah personil pengawaknya. Adapun fasilitas kesehatan saat itu masih berupa Balai Pengobatan, sehingga diperlukan fasilitas kesehatan yang lebih memadai. Rencana pembangunan Rumah Sakit



Angkatan Laut



disusun dengan pembuatan apresiasi



pengembangan Rumah Sakit dan dipaparkan di depan Gubernur NTT, Piet Alexander Tallo pada tanggal 30 September 2006. Rencana ini disambut baik oleh Gubernur Piet A. Tallo dan atas Persetujuan DPRD Provinsi NTT, maka pada tanggal 5 Juni 2007 dihibahkanlah tanah seluas 11.584 m 2 (ex Departemen Penerangan Provinsi NTT dan Perum Percetakan Negara) kepada Kementerian Pertahanan. TNI AL untuk dibangun Rumah Sakit. dan setelah diadakan pembangunan bangunan Rumah Sakit, maka pada tanggal 5 Februari 2008 Rumkital Kupang diresmikan oleh Komandan Lantamal VII. Laksamana Pertama Agus Setiawan Basuki pendirian Rumah Sakit Tingkat III Kupang ini didasarkan pada Skep Menhankam No.KEP/369/IV/1980 dan Surat Telegram Kapuskes TNI No.ST/02/2007, bahwa Rumkital Kupang berperan sebagai Rumah Sakit rujukan personil TNI di wilayah kerja Lantamal VII.



Dalam perkembangannya Rumkital Kupang telah memperoleh bantuan pembangunan Ruang Perawatan dari Pemda Provinsi NTT pada tahun 2009, dan baru pada akhir tahun 2011 dibangun Ruang Rawat Inap oleh Kementrian Pertahanan, kemudian dalam TA. 2012 dibangun fasilitas UGD Terpadu dan proyek Instalasi pengolahan air limbah yang akan melengkapi fasilitas kesehatan, sehingga diharapkan kinerja pelayanan kesehatan bagi anggota TNI/TNI AL dan keluarganya dapat ditingkatkan.



BAB III VISI, MISI, FALSAFAH, NILAI DAN TUJUAN RUMKITAL SAMUEL J. MOEDA



A.



VISI



Menjadi Rumah Sakit rujukan TNI dan Masyarakat umum di wilayah kerja Lantamal VII yang berkualitas dan mampu melaksanakan Pelayanan Kesehatan yang Profesional.



B.



MISI



1.



Terlaksananya dukungan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas.



2.



Terpenuhinya sumber daya manusia yang profesional.



3.



Terselenggaranya kesiapan sarana dan prasarana kesehatan yang handal.



4.



Terselenggaranya dukungan dan pelayanan kesehatan dalam Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer selain perang (OMSP).



C.



FALSAFAH



Motto Berkualitas dalam profesi, Ramah dalam pelayanan.



D.



TUGAS POKOK DAN FUNGSI RUMKITAL SAMUEL J. MOEDA KUPANG 1.



Tugas Pokok a) Menyelenggarakan dukungan kesehatan pada operasi dan latihan TNI di wilayah Lantamal VII Kupang b) Menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi anggota TNI beserta keluarganya di Wilayah Lantamal VII Kupang



2.



Fungsi a) Memberikan dukungan kesehatan pada satuan operasi Armada RI kawasan Komiteur khususnya Lantamal VII Kupang. b) Memberi dukungan kesehatan pada setiap kegiatan peringatan hari besar nasional dan TNI AL/TNI. c) Mengikuti operasi Bhakti Sosial Kesehatan di daerah-daerah pesisir wilayah Nusa Tenggara Komiteur. d) Memberikan dukungan kesehatan pada tamu VIP dan VVIP atau tamu dari luar negeri yang berkunjung ke Nusa Tenggara Komiteur. e) Memberi dukungan pada latihan P1, P2 baik personil maupun obatobatan.



f)



Menyusun dan melaksanakan program pelayanan kesehatan umum, spesialistik dan subspesialistik yang meliputi penguji dan pemeriksaan kesehatan serta rehabilitasi medik penderita.



g) Menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan khususnya pelayanan kesehatan spesialistik bagi prajurit TNI, PNS beserta keluarganya maupun masyarakat umum. h)



Mendorong terwujudnya sumber daya manusia yang profesional, bermoral, akuntabel dan berorientasi kepada kepuasan pasien.



i)



Melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat umum dalam upaya membantu terselenggaranya pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi



prajurit



TNI



beserta



keluarganya



dan



membantu



pemeliharaan kesehatan dan sarana/prasarana rumah sakit.



upaya



BAB IV



STRUKTUR ORGANISASI RUMKITAL SAMUEL J. MOEDA KUPANG KARUMKITAL KOMITE MEDIS



SPI



Korbid. Keu PAUR MINMED



Korbid. Yankes



PAUR TU



PAUR ARSIP



Korbid. Umum & Admin



KABAG KESLA



KAUR DUKKES



PAUR OPSL ATT



KAUR PREVENTIV



PAUR LATKES T



PAUR URIKES T



PAUR BERKALA AT PAUR KESLING



KASUBBAG BEDAH/ANESTESI



PAUR



PAUR



KAMAR BEDAH



ANESTESI



KAUR UGD



DOKTER MUDA BERKAL AT



KAUR WATLAN



KAUR WAT INAP



KOMITE KPRS



KOMITE TENAGA KES



KOMITE RM



S.K. KREDENSIAL



S.K. KREDENSIAL



S.K. KREDENSIAL



S.K. MUTU PROFESI



S.K. MUTU PROFESI



S.K. MUTU PROFESI



S.K. ETIKA& DISIPLIN PROFESI



S.K. ETIKA& DISIPLIN PROFESI



S.K. ETIKA& DISIPLIN PROFESI



KABAG WAT



KABAG KLINIK



KAUR URIKKES



KOMITE PERAWATA N



KABAG FARMASI



KABAG JANGKLIN



KAUR



KAUR LABORATORIUM



BINWAT



PERAWAT PELAKSANA A



KAUR



KAUR



DALFAR



APOTIK



KAUR RADIOLOGI



UR. KKB



KASUBBAG PENY.DALAM



PERAWAT PELAKSANA



KARU INTERNA



KARU BEDAH



KARU BEDAH



PRIA



WANITA



PRIA



KASUBBAG KEBIDANAN/KANDUNGAN N



KAUR POLI KEBIDANAN



KAUR POLI KB



KARU OBGYN



KASUBBAG KES. ANAK



KAUR KESUM



PERAWAT PELAKSANA



PAUR POLUM



KARU INTERNA



KARU KESEHATAN



WANITA



WANITA



KAUR KESGILUT



PAUR POLGI



PAUR LABGI



KAUR FISIOTERAPI



FISIOTERAPI PELAKSANA



KOMITE PPI KOMITE KOMITE PKRS KOMITE PMKP



KOMITE PONEK



KAUR GIZI



BAB V STRUKTUR ORGANISASI KOMITE PPI



Organisasi Pencegahan dan Pengendalian Infeksi disusun agar dapat mencapai visi, misi dan tujuan dari penyelenggaraan PPI. PPI dibentuk berdasarkan kaidah organisasi yang miskin struktur dan kaya fungsi dan dapat menyelenggarakan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara efektif dan efisien. Efektif dimaksud agar sumber daya yang ada di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya dapat dimanfaatkan secara opKomiteal.



KARUMKITAL



KETUA KOMITE PPI SEKERTARIS ANGGOTA



IPCN



IPCLN



Gambar 1. Struktur organisasi Komite PPI Rumkital Samuel J Moeda



BAB VI URAIAN JABATAN



1. Ketua Komite Pengendalian dan Pencegahan Infeksi



Nama Unit Kerja:



Komite



Pengendalian



dan



Pencegahan



Infeksi (PPI) Nama Jabatan :



Ketua Komite Pengendalian dan Pencegahan Infeksi



a. Pengertian Seorang tenaga dokter ahli/profesional yang diberi tugas tanggung jawab dan



wewenang



dalam



mengelola



pelayanan



pengendalian



pencegahan infeksi serta mengkoordinir perawat.



b. Persyaratan dan Kualifikasi 1) Pendidikan Formal: Dokter umum 2) Pendidikan Non Formal: Memiliki sertifikat Pelatihan dasar PPI. 3) Pengalaman Kerja: Mempunyai pengalaman kerja sebagai penanggung jawab laboratorium klinik dan mikrobiologi. 4) Ketrampilan: Memiliki kemampuan kepemimpinan, inovatif dan percaya diri 5) Usia: Usia antara 25 – 58 tahun Berbadan sehat jasmani dan rohani



c. Tanggung Jawab: Bertanggung jawab langsung kepada Karumkital Samuel J. Moeda Kupang.



dan



d. Uraian Tugas: 1) Menyusun , menetapkan mengevaluasi dan mensosialisasikan kebijakan PPI - RS. 2) Memimpin,



mengkoordinir



dan



mengevaluasi



pelaksanaan



operasional PPI secara efektif, efisien dan bermutu. 3) Bertanggung jawab terhadap koordinasi dengan bagian Rawat Inap



dan



Rawat



membutuhkan



Jalan



jika



pasien



penanganan/tindakan



yang



bersangkutan



lebih



lanjut



setelah



Perawat



dan



Petugas



mendapat peyananan keperawatan. 4) Memberikan



pembinaan



terhadap



surveilen. 5) Bersama Kepala Ruangan membuat perencanaan ketenagaan dan fasilitas yang dibutuhkan untuk mencapai pelayanan yang berkualitas di Rumkital Samuel J. Moeda Kupang. 6) Memimpin pertemuan rutin setiap bulan dengan staf PPI untuk membahas



dan



menginformasikan



hal-hal



penting



yang



berkaitan dengan pelayanan di Rumkital. 7) Menghadiri pertemuan manajemen, bila dibutuhkan. 8) Membuat laporan kinerja PPI setiap bulan dan akhir tahun. 9) Membuat usulan-usulan yang diperlukan kepada manajemen yang berkaitan dengan peningkatan mutu pelayanan di Rumkital. e. Wewenang: 1) Memberikan penilaian kinerja staf PPI. 2) Membuat prosedur pelayanan PPI. f. Hasil Kerja 1) Daftar Jaga surveilen 2) Usulan perencanaan ketenagaan & fasilitas yang dibutuhkan / di PPI diperlukan 3) Standar Pelayanan Medik 4) Usulan yang berkaitan dengan Mutu Layanan



2. Sekretaris Komite Pengendalian dan Pencegahan Infeksi



Nama Unit Kerja:



Komite



Pengendalian



dan



Pencegahan



Infeksi (PPI) Nama Jabatan:



Sekretaris



Komite



Pengendalian



dan



Pencegahan Infeksi a. Pengertian: 1) Untuk membantu ketua menyiapkan dan mengatur tugas Komite PPI agar dapat diselenggarakan dengan baik. 2) Untuk menunjang kelancaran administrasi Komite PPI. b. Persyaratan dan Kualifikasi 1) Pendidikan Formal: Perawat/ Para Medis lain yang telah memiliki sertifikat PPI. 2) Pendidikan Non Formal: Memiliki sertifikat Pelatihan dasar PPI. 3) Ketrampilan: Memiliki kemampuan kepemimpinan, inovatif dan percaya diri 4) Usia: Usia antara 25 – 58 tahun Berbadan sehat jasmani dan rohani c. Tanggung Jawab: Bertanggung jawab dan melaporkan surat menyurat, masuk dan keluar, kepada Ketua Komite PPI secara berkala. d. Uraian Tugas: 1) Menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan KomitePPI agar proses berjalan lancar. 2) Mengelola kearsipan dan surat menyurat Komite PPI. 3) Membuat laporan kegiatan Komite PPI. 4) Membuat notulen setiap rapat Komite PPI. 5) Memproduksi surat, undangan, konsep-konsep standar, Protap, pedoman dan lain-lain sehubungan dengan kegiatan Komite PPI. 6) Menginformasikan hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan Komite PPI sepengetahuan Ketua kepada seluruh anggota dan berkolaborasi dengan Komite PPI lainnya. 7) Mengkompilasi dan mengolah data kejadian serta informasi



kejadian nosokomial untuk menjadi bahan pelaporan



f. Hubungan Kerja Melalui Ketua Komite PPI dengan: 1) IPCN dan IPCLN 2) Departemen lain terkait pelaksanaan PPI di Rumah Sakit 3. IPCN (Infection Prevention and Control Nurse)



Nama Unit Kerja:



Komite Pengendalian dan Pencegahan Infeksi (PPI)



Nama Jabatan:



Ketua



Bidang



(Surveilen,



Universal



precaution, Penanggulangan KLB) a. Pengertian



:



Seorang perawat senior yang diberi tugas tanggung jawabdalam mengelola pelayanan pengendalian dan pencegahan infeksi di tempat lingkungan kerjanya. b. Persyaratan dan Kualifikasi 1) Pendidikan Formal: D 3 Keperawatan . 2) Pendidikan Non Formal: Memiliki sertifikat Pelatihan dasar PPI. 3) Pengalaman Kerja: Mempunyai pengalaman kerja sebagai kepala Ruangan perawatan 4) Ketrampilan: Memiliki kemampuan kepemimpinan, inovatif. Memiliki kemampuan asupan keperawatan 5) Usia: Usia antara 25 – 48 tahun Berbadan sehat jasmani dan rohani c. Tanggung Jawab: Bertanggung jawab langsung kepada KetuaKomite Pengendalian dan Pencegahan Infeksi.



d. Uraian tugas : 1) Berkontribusi dalam diagnosis & terapi infeksi yang benar. 2) Turut menyusun pedoman penulisan resep antibiotika dan surveilans. 3) Bekerjasama dengan IPCLN memonitor kegiatan surveilans infeksi & mendeteksi serta menyelidiki KLB. 4) Membimbing dan mengajarkan praktek berhubungan dengan prosedur terapi.



dan prosedur PPI yang



5) Investigasi masalah dan kejadian infeksi nosokomial. 6) Deteksi kasus kejadian luar biasa. 7) Mengumpulkan dan mengolah data secara aktif setiap kejadian infeksi nosokomial. 8) Memilih dan mengusulkan pengadaan alat/bahan yang sesuai dengan prinsip pengendalian infeksi nosokomial. 9) Mengidentifikasi kebutuhan penelitian, membuat usulan dan ikut serta dalam penelitian infeksi nosokomial Komite PPI 10) Mengikuti rapat Komite PPI dan pertemuan PPI sesuai jadwal .



e. Wewenang: Memberikan usul dan saran kepada Ketua Komite PPI berdasarkan datamasing – masing IPCLN tentang hal-hal yang berhubungan dengan program pengendalian infeksi di Rumkital Samuel J. Moeda Kupang. 4. Perawat Pelaksana (Infection Prevention and Control Link Nurse)



Nama Unit Kerja:



Komite Pengendalian dan Pencegahan Infeksi (PPI)



Nama Jabatan:



Perawat Pelaksana harian tugas PPI(Surveilen, Universal precaution, Penanggulangan)



a. Pengertian



:



Seorang perawat pelaksana dan merupakan Ka Komite dalam ruangannyayang diberi tugas tanggung jawabdalam mengelola pelayanan pengendalian dan pencegahan infeksi di tempat lingkungan kerjanya. b. Persyaratan dan Kualifikasi 1) Pendidikan Formal: D 3 Keperawatan . 2) Pendidikan Non Formal:



Memiliki sertifikat Pelatihan dasar PPI. 3) Pengalaman Kerja: Mempunyai pengalaman kerja sebagai Ka Komite Ruangan perawatan 4) Ketrampilan Memiliki kemampuan kepemimpinan, inovatif. Memiliki kemampuan asupan keperawatan 5) Usia: Usia antara 25 – 48 tahun Berbadan sehat jasmani dan rohani b. Tanggung Jawab: Bertanggung jawab langsung kepada Ketua Komite Pengendalian dan Pencegahan Infeksi. c.



Uraian tugas : 1) Melaksanakan kegiatan PPI Unit kerja. 2)



Memberikan



koreksi



kepada



staf



unit



kerja



apabila



terjadi



penyimpangan pelaksanaan kegiatan PPI. 3)



Mengumpulkan dan melaporkan secara aktif setiap data kejadian infeksi nosokomial dan suvei harian sesuai pedoman.



4)



Bersama Komite PPI mengadakan analisis, mencari sumber dan penyebab terjadinya infeksi nosokomial.



5)



Membantu Komite PPI menerima dan menyampaikan informasi yang berhubungan dengan kegiatan PPI kepada staf di unit kerja.



6)



Mengikuti pertemuan PPI



7)



Meneruskan kebijakan Pengendalian Infeksi kepada staf di unit kerja.



8)



MengidentifikasiKebutuhan bahan dan sarana



9)



Mengumpulkan data Surveillans



10) Investivigasi dan penanggulangan KLB 11) Membantu penerapan dan pemantauan kebijakan infeksi 12) Menyusun dan melaksanakan program pelatihan 13) Mengikuti pertemuan Komite PPI. d.



Wewenang: Memberikan usul dan saran kepada Ketua Komite PPI berdasarkan datamasing – masing IPCLN tentang hal-hal yang berhubungan dengan program pengendalian infeksi di Rumkital Samuel J. Moeda Kupang.



BAB VII TATA HUBUNGAN KERJA



Gambar 2. Tata hubungan kerja



BAB VIII POLA KETENAGAN DAN KUALIFIKASI PERSONIL



Pola ketenagaan dan Sumber daya manusia PPI No



1.



Nama Jabatan



Kualifikasi Formal Dokter Umum/Spesialis D III Keperawatan/ D III Kes lainnya



1



Ka Komite PPI



2.



Sekretaris Komite PPI



3



Koord IPCN



D III Keperawatan



4



IPCLN



D III Keperawatan



Keterangan Bersertifikat Pelatihan Dasar PPI Bersertifikat Pelatihan Dasar PPI Bersertifikat Pelatihah dasar PPI Bersertifikat Pelatihah dasar PPI



Disribusi Ketenagaan Pola pengaturan ketenagaan Komite Pencegahan dan Penanganan Infeksi yaitu :Komite Pengendalian dan Pencegahan Infeksi dalam melakukan aktivitas kesehariannya dilakukan oleh tenaga yang ada dalam unit kerja (Ruang rawat inap, Laboratorium, Kesling, Farmasi, Sterilisasi, Linen, dll), sehingga pengaturan dinas pagi dan jaga mengikuti masing-masing unitnya.



BAB IX KEGIATAN ORIENTASI



Pegawai baru yang masuk Rumkital Samuel J. Moeda Kupang baik tenaga Militer, PNS, maupun honorer ( PHL ) dari profesi medis, perawat maupun non medis sebelum menempati jabatan, tempat kerjanya agar terjaga kesinambungan hubungan kerja, menyatukan pola pikir, pola pandang dan pola tindak dalam melakukan atau melaksanakan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit. Mahasiswa yang melaksanakan praktek/ pendidikan diwajibkan mengikuti kegiatan orientasi sebelum menempati melaksanakan Praktek Kerja Lapangan dapat melakukan atau melaksanakan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit. Adapun rincian kegiatan orientasi seperti yang tertuang dalam tabel berikut : I. NO



KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN TENAGA BARU



MATERI



NARA SUMBER



A. PEGAWAI BARU 1.



Medis/Perawat/Bidan



1. Pengendalian Infeksi sebagai tolak ukur penjagaan mutu dan penghematan RS. 2. Organisasi PPI 3. Peran Dokter dalam Pengendalian Infeksi. 4. Peran Perawat/Bidan dalam pengendalian Infeksi. 5. Batasan Pengendalian Infeksi. 6. Surveilens 7. Epidemiologi penyakit infeksi dan faktor infeksi nosokomial. 8. Universal Precaution.



KOMITE PPI



KET



2.



Non Keperawatan /Non Medis



1. Pengendalian Infeksi sebagai tolok ukur penjagaan mutu dan penghematan RS. 2. Organisasi PPI 3. Universal Precaution Cuci tangan, Sampah Medis dan Non Medis.



B. Mahasiswa



1.Organisasi PPI. 2. Universal Precaution Cuci tangan



BAB X PERTEMUAN / RAPAT



1.



Pengertian Rapat merupakan suatu pertemuan yang terdiri dari beberapa orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama untuk membicarakan atau memecahkan suatu masalah tertentu.



2.



Tujuan a. Umum : Dapat membantu terselenggaranya pelayanan perawatan pasien yang aman dan profesional di Ruang rawat inap b. Khusus : 1) Dapat menggali segala permasalahan terkait dengan pemberian pelayanan di Ruang rawat inap 2) Dapat mencari jalan keluar atau pemecahan permasalahan yang terkait dengan pelayanan di Ruang rawat inap



3.



Kegiatan Rapat Rapat dilakukan dan diadakan oleh Komite PPI yang dipimpin oleh Ka/Waka Komite dan diikuti oleh IPCN dan IPCLN masing masing ruangan yang ditunjuk . Rapat yang diadakan ada 2 macam yaitu : a. Rapat Terjadwal : 1) Rapat terjadwal merupakan rapat yang diadakan oleh Ka Komite dan kepala ruang di IRNA atau IPCLN yang ditunjuk masing - masing ruangan setiap bulan 1 kali dengan perencanaan yang telah dibuat selama 1 tahun dengan agenda rapat yang telah ditentukan oleh Komite PPI. 2) Rapat terjadwal yang di adakan Komite PPI dengan Pihak pihak terkait . b. Rapat Tidak Terjadwal : Rapat tidak terjadwal merupakan rapat yang sifatnya insidentil dan diadakan oleh



Kabid



masing-masing



untuk



membahas



atau



menyelesaikan



permasalahan di Ruang rawat inap dikarenakan adanya permasalahan yang ditemukan bersifat urgen.



BAB XI PELAPORAN



1.



Pengertian Pelaporan merupakan sistem atau metode yang dilakukan untuk melaporkan segala bentuk kegiatan yang ada terkait dengan pemberian pelayanan perawatan dan keselamatan pasien di Ruang rawat inap



2.



Jenis Laporan Laporan dibuat oleh kepala ruangan. Adapun jenis laporan yang dikerjakan terdiri dari : a. Laporan Harian Laporan yang dibuat oleh Koordinator tiap bidang dalam bentuk tertulis setiap hari. Adapun hal – hal yang dilaporkan adalah : 1) Laporan kejadian infeksi nosokomial 2) Laporan keadaan sarana dan fasilitas Ruang rawat inap 3) Laporan mutu pelayanan b. Laporan Bulanan Laporan yang dibuat oleh Kabid dalam bentuk tertulis setiap bulannya dan diserahkan kepada Ka Komite PPI. Adapun hal-hal yang dilaporkan adalah : 1)



Laporan jumlah pasien yang dirawat di Ruang rawat inap



2)



Laporan kejadian adanya infeksi nosokomial : a) Kuantitas Nosokomial b) Jenis Kasus yang terjadi nosokomial c) Kuman yang tumbuh dari sampel yang diduga nosokomial d) Sensitivitas antibiotik dari kuman yang tumbuh



3)



Laporan kejadian pasien jatuh : a) Jumlah kejadian b) Jenis penyakit yang diderita pasien c) Akibat yang diKomitebulkan d) Laporan keadaan fasilitas dan sarana Ruang rawat inap yang meliputi :



1)



Kelengkapan Alat dan Fasilitas.



2)



Kondisi alat dan Fasilitas.



e) Laporan Mutu Pelayanan Ruang rawat inap meliputi : Sensus harian ruangan (jumlah penderita rawat inap yang Komitebul nosokomial). c.



Laporan Triwulan Laporan yang dibuat oleh Kabid dalam bentuk tertulis setiap tiga bulan dan diserahkan kepada KaKomite PPI. Adapun hal-hal yang dilaporkan adalah : 1) Laporan jumlah pasien yang dirawat di Ruang rawat inap 2) Laporan kejadian infeksi nosokomial dalam 3 bulan 3) Laporan kejadian pasien jatuh dalam 3 bulan 4) Laporan keadaan fasilitas dan sarana Ruang rawat inap dan Evaluasi dalam 3 bulan. 5) Laporan mutu pelayanan Ruang rawat inap



d.



Laporan Tahunan Laporan yang dibuat oleh Karu dalam bentuk tertulis setiap tahun dan diserahkan kepada Kabid. Adapun hal-hal yang dilaporkan adalah : 1) Laporan jumlah pasien yang dirawat di Ruang rawat inap 2) Laporan kejadian infeksi nosokomial dalam 1 tahun 3) Laporan kejadian pasien jatuh dalam 1 tahun 4) Laporan keadaan fasilitas dan sarana Ruang rawat inap dan Evaluasi dalam 1 tahun. 5) Laporan mutu pelayanan Ruang rawat inap



Karumkital Samuel J. Moeda Kupang



dr. Slamet Rahardja, Sp. B Mayor Laut (K) NRP 14581/P



PEDOMAN ORGANISASI KOMITE PPI BAB I



PENDAHULUAN



BAB II



GAMBARAN UMUM RS



BAB III



VISI, MISI, DAN FALSAFAH RS



BAB IV STRUKTUR ORGANISASI RS BAB V



STRUKTUR ORGANISASI KOMITE PPI



BAB VI URAIAN JABATAN BAB VII TATA HUBUNGAN KERJA BAB VIII POLA KETENAGAAN DAN KUALIFIKASI PERSONIL BAB IX KEGIATAN ORIENTASI BAB X



PERTEMUAN / RAPAT



BAB XI PELAPORAN



PANGKALAN UTAMA TNI AL VII RUMKITAL SAMUEL J. MOEDA KUPANG



PEDOMAN ORGANISASI RUMAH SAKIT KOMITE PPI



KUPANG,



AGUSTUS 2016