Pedoman Pelayanan Anak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DETASEMEN KESEHATAN WILAYAH 14 04 02 RUMAH SAKIT TK IV 14 07 02 DR. SUMANTRI



PEDOMAN PELAYANAN PERAWATAN ANAK RUMAH SAKIT TK 14.07.02 DR.SUMANTRI



PAREPARE 2019



1



BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG Peningkatan kinerja pelayanan kesehatan telah menjadi tema utama diseluruh dunia. Dengan tema ini, pelayanan kesehatan dan kelompok profesional kesehatan sebagai pemberi pelayanan harus menampilkan akuntabilitas sosial mereka dalam memberikan pelayanan yang mutakhir kepada pasien yang berdasarkan standar profesionalisme, sehingga diharapkan dapat memenuhi harapan masyarakat. Sebagai konsekuensinya peningkatan kinerja memerlukan persyaratan yang diterapkan dalam melaksakan pekerjaan yang berdasarkan standar tertulis. Dalam pelayanan keperawatan di Rawat Inap, standar sangat membantu perawat untuk mencapai asuhan yang berkualitas, sehingga harus berfikir realistis tentang pentingnya evaluasi sistematis terhadap semua aspek asuhan yang berkualitas tinggi. Namun keberhasilan dalam mengimplementasikan standar sangat tergantung pada individu itu sendiri, usaha bersama dari semua staf serta partisipasi dari seluruh anggota profesi. Pelayanan Rawat Inap di Rumah Sakit perlu ditingkatkan dan dikembangkan secara



berkesinambungan



dalam



rangka



memenuhi



kebutuhan



pelayanan,



pengobatan, perawatan ke pasien, baik dengan penyakit menular atau penyakit tidak menular. Standar merupakan pernyataan-pernyataan tertulis mengenai harapan-harapan singkat ketrampilan/kompetensi untuk memastikan pencapaian suatu hasil tertentu. Untuk menjamin mutu asuhan yang diberikan, standar merupakan landasan normatif dan parameter untuk menentukan tingkat keberhasilan dalam memenuhi kebutuhan yang seharusnya. Dalam penyusunan standar diharuskan untuk memperhatikan proses dan harapan yang akan terjadi dlam upaya meningkatkan mutu pelayanan. Standar praktik sangat diperlukan dalam pelayanan keperawatan di Rawat Inap. Standar sangat membantu keperawatan untuk mencapai asuhan yang berkualitas. Standar digunakan terutama pada tiga proses evaluasi yaitu menilai diri sendiri, inspeksi dan akreditasi.



2



B. TUJUAN PEDOMAN 1. Memberikan Pelayanan kepada pasien rawat inap sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang tepat. 2. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada pasien serta mempunyai keinginan yang terus menerus untuk mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan dalam memberikan pelayanan. 3. Memberikan Asuhan keperawatan kepada pasien untuk kesembuhan yang optimal, sehingga dapat memuaskan pasien. 4. Memberikan pelayanan kepada pasien dengan ramah, sopan dan hangat sehingga memberikan kesan yang positif. 5. Memberikan pelayanan Informasi kesehatan dengan tepat pada pasien dan keluarga sehingga dapat memenuhi hak pasien dan keluarga.



C. RUANG LINGKUP PELAYANAN Memberikan pelayanan rawat inap pada pasien Anak dengan spesialisasi penyakit di antaranya Penyakit Dalam, Bedah, Saraf, THT, Kul-Kel,dan Gigi yang meliputi : 1. Pemeriksaan dan konsultasi oleh dokter spesialis. 2. Perawatan dan akomodasi di ruang perawatan. 3. Pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter spesialis. 4. Pemeriksaan penunjang diagnostik. 5. Tindakan medis yang bersifat diagnostik dan terapeutik. 6. Pemberian obat-obatan pada pasien sesuai dengan catatan daftar obat pasien dan instruksi dokter spesialis. 7. Pelayanan tranfusi darah. 8. Pemberian surat rujukan. 9. Pemakaian peralatan yang tersedia seperti oksigen. D. BATASAN OPERASIONAL Untuk membantu lebih mengarah ke pemahaman tentang isi buku ini, perlu di buat batasan istilah penting yang terkait dengan kerangka Pelayanan perawatan anak di Instalasi Rawat Inap RS Dr Sumantri.



3



Batasan oprasional di bawah ini merupakan batasan istilah, baik dari sumber buku Pedoman Standar Pelayanan Rawat Inap di Rumah Sakit dan sarana Kesehatan tahun 1998-1999 maupun dari sumber-sumber lain yang di pandang sesuai dengan kerangka konsep pelayanan yang tertuang dalam buku ini, sebagai berikut: 1. Pelayanan rawat inap di Rumah Sakit dan Sarana pelayanan kesehatan lainnya adalah



pelayanan



berkesinambungan



sebagai



tindak



lanjut



dari



proses



keperawatan dalam mengidentifikasi masalah keperawatan dan kesehatan pada umumnya sehingga dapat ditemukan diagnosa yang tepat guna memberikan terapi yang tepat guna. 2. Standar minimal pelayanan perawatan anak adalah suatu kemampuan yang minimal dimiliki di Instalasi rawat inap dalam proses keperawatan. Adapun standar pelayanan minimal rawat inap perawatan anak sebagai berikut : a. Pemberian pelayanan di rawat inap. b. Dokter Penanggung Jawab pasien rawat inap. c. Ketersediaan pelayanan rawat inap. d. Pelaporan adanya kejadian pasien resiko jatuh / jatuh yang berakibat kecacatan / kematian. e. Pelaporan dan pencatatan kematian pasien > 48 jam setelah masuk rawat inap. f.



Pelaporan angka kejadian infeksi nosokomial di rawat inap.



g. Pelaporan adanya kejadian tertusuk jarum / terpajan benda tajam dan benda B3 lainnya. 3. Pelayanan Sekunder adalah suatu pelayanan perawatan anak yang memberikan standar pelayanan rawat inap yang lebih tinggi. Yang mendukung peran Rumah Sakit sesuai dengan perkembangan ilmu kedokteran dan keperawatan.



E. LANDASAN HUKUM Seksi Pelayanan Keperawatan Rumah Sakit TK 14.07.02 Dr. Sumantri Kota Parepare merupakan bagian yang harus terselenggara sesuai dengan : 1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.



2.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.



3.



Undang-Undang Republik Indonesia No 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. 4



4.



Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.



5.



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor.



340/Menkes/PER/III/2010 Tentang Klasifikasi Rumah Sakit. 6.



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



HK.02.02/MENKES/148/I/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Perawat. 7.



Peraturan



Menteri



kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



1796/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. 8.



Keputusan Menteri Kesehatan No. 129 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.



9.



Standar Asuhan Keperawatan, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 2001



10. Pedoman Uraian Tugas Tenaga Keperawatan di Rumah Sakit, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 2001 11. Instrumen Evaluasi Penerapan Standar Asuhan Keperawatan Di Rumah Sakit, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 2001. 12. Standar Peralatan Keperawatan Dan Kebidanan Di Sarana Kesehatan, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 2001. 13. Standar Manajemen Pelayanan Keperawatan Dan Kebidanan Di Sarana Kesehatan, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 2001. 14. Standar Tenaga Keperawatan di Rumah Sakit, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 2005. 15. Pedoman Perancangan Ruang Rawat Inap Rumah Sakit, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 2005. 16. Pedoman Penanggulangan KLB – DBD Bagi Keperawatan di RS Dan Puskesmas, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 2006. 17. Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. 18. Undang-Undang Nomoor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. 19. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. 20. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal. 21. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 tahun 2004 tentang Akuntabilitas Pelayanan Publik.



5



22. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 61 / Menkes / SK / I / 2004 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Sumber Daya Manusia Kesehatan di Propinsi, Kabupaten / Kota dan Rumah Sakit. 23. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 228 / Menkes / SK / III / 2002 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Yang Wajib Dilaksakan Daerah. 24. Peraturan Menteri Kesehatan



No. 1575 / Menkes / SK / II / 2005 tentang



Organisai dan Tata Kerja Departemen Kesehatan. 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal.



6



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA Berikut ini adalah kualifikasi SDM di unit kerja Perawatan Anak adapun daftar kualifikasi ketenagaan dapat dilihat pada tabel di bawah ini: No



Nama Jabatan



Pendidikan



Sertifikasi



Jumlah Tenaga



. 1. 2.



3.



Kepala Ruangan



1



Wakil Kepala



S1 Keperawatan



Ruangan



+ Ners



Perawat Pelaksana



SI Keperawatan + Ners DIII Keperawatan



1 6 11



B. DISTRIBUSI TENAGA Pengaturan tenaga kerja di unit Rawat Inap Rumah Sakit Dr.Sumantri berdasarkan shift. Tenaga kerja di unit Perawatan anak saat ini berjumlah 18 Orang. Yang memegang tanggung jawab sebagai berikut : 1. Kepala Ruangan



: 1 Orang



2. Wakil Kepala Ruangan 3. Perawat Pelaksana



: 1 Orang : 17 Orang



Tenaga kerja di unit Perawatan anak ini, bekerja dengan jadwal sebagai berikut : 1. Kepala Ruangan



:Senin s.d Sabtu dimulai pukul 07.00 Wita – 14.00 Wita



2. Wakil kepala Ruangan 3.Perawat Pelaksana



:Senin s.d Sabtu dimulai pukul 07.00Wita – 14.00 Wita



:Bekerja sesuai dengan shift yang sudah dijadwalkan.



C. PENGATURAN JAGA Rumah Sakit Dr.Sumantri merupakan Rumah Sakit yang beroperasional selama 24 jam sehari untuk melayani masyarakat umum. Karyawan bekerja secara shift dengan waktu kerja yang di atur secara mandiri oleh unit kerja Perawatan anak Adapun tata tertib jam kerja adalah sebagai berikut : 7



1. Batas keterlambatan karyawan maksimal 30 menit dari dimulainya jadwal shift. 2. Apabila keterlambatan melebihi batas toleransi yang diberikan, maka karyawan tersebut akan mendapat evaluasi kedisiplinan dari atasan langsung. 3.



Apabila terjadi keterlambatan secara terus menerus, akan diberikan surat peringatan.



4. Izin meninggalkan dinas maksimal 3 jam dalam 1 hari kerja atas persetujuan Kepala Ruangan atau Katim.



Pengaturan tenaga kerja di Perawatan Anak berdasarkan shift di bawah ini : 1. Kepala Ruangan Senin – Sabtu



: 07.00 Wita – 14.00 Wita



2.Wakil Kepala Ruangan Senin – Sabtu



: 07.00 Wita – 14.00 Wita



3.Perawat Pelaksana Senin – Minggu Shift I



: 08.00 Wita – 14.00 Wita



Shift II



: 14.00 Wita – 21.00 Wita



Shift III



: 21.00 Wita – 08 .00 Wita



BAB III 8



STANDAR FASILITAS



A. DENAH PERAWATAN ANAK 1. Denah Ruangan



PERAWATAN ANAK



WC



KB



KLS III.B



Ruang perawat



KB



KLS I.B



KLS 1.C



VIP.B



Lantai II Lantai I



KLS II.B



WC Ruang Perawat



WC



KLS III.A



KLS I.A



VIP.A



KLS II.A



2. Perawatan Anak Bangunan Rawat Inap Perawatan Anak Rumah Sakit Dr. Sumantri terletak di lantai 2 Gedung Rumah Sakit, yang terdiri dari ruang, ruang Nurse station, ruang administrasi, tempat loker, tempat linen kotor, tempat linen bersih, kamar mandi / toilet, Ruang rawat inap ada 9 kamar , masing-masing kamar terdiri kls III tempat tidur 10, kelas 2 tempat tidur 8, kelas 1 tempat tidur 6, kelas vip 1 tempat tidur 1.



9



Standar Unit kerja Rawat Inap Perawatan Anak Rumah Sakit Dr. Sumantri meliputi Ruang rawat pasien, ruang kepala ruangan, ruang nurse station, ruang administrasi, tempat loker, tempat linen kotor, tempat linen bersih, kamar mandi/toilet. Adapun kondisi Perawatan Anak, terdiri dari : a. Ruang Pasien Rawat Inap. Ruangan untuk pasien yang memerlukan asuhan keperawatan pengobatan secara berkesinambungan lebih dari 24 jam. Di Ruang Perawatan Anak RS Dr. Sumantri b. Ruang kepala Ruangan, Ruang Nurse Station,dan Ruang Administrasi. Untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan pasien di Ruang utama, ke tiga ruangan tersebut dijadikan tiga dalam satu ruang perawat (nurse station). Ruangan ini dilengkapi meja kursi, tempat arsip, telepon, komputer, AC. Kegiatan di ruangan ini meliputi : Serah terima pasien baru dan pulang, penandatanganan surat pernyataan keluarga pasien (apabila diperlukan persetujuan pengobatan, tindakan perawatan ataupun persetujuan tindakan bedah). c. Tempat Loker. Tempat loker di ruang anak digunakan untuk penyimpanan obat pasien. d. Tempat Linen Kotor. Tempat untuk penyimpanan bahan-bahan kotor yang telah digunakan di ruang rawat inap sebelum di bawa ke ruang cuci (laundry). Tempat linen kotor di ruang Perawatan Anak berupa ember besar dan tutupnya. e. Tempat Linen Bersih. Tempat untuk menyimpan bahan-bahan bersih yang akan digunakan di ruang rawat inap. Linen bersih tersebut ditempatkan di dalam lemari dekat nurse station. f. Kamar Mandi / Toilet. Di ruang Perawatan Anak terdapat 9 Kamar mandi pasien yang setiap hari dibersihkan oleh petugas cleaning service. Karena tiap kamar pasien tersedia 1 kamar mandi.



10



B. STANDAR FASILITAS 1. Standar Minimal Peralatan di Rawat Inap No.



Peralatan Medis



Keterangan



1.



Stetoskop



Ada



2.



Tensi Meter



Ada



3.



Termometer



Ada



4.



Pen Light/ Senter



Ada



5.



Nebulizer



Ada



6.



Standar infuse



Ada



7.



Tourniket



Ada



8.



Tongue Spatel



Ada



9.



Tabung O2



Ada



10



O2 sentral



Ada



11.



Tromol



Ada



12.



Troli



Ada



13.



Gunting



Ada



14



Bak Instrumen



Ada



15.



Bengkok



Ada



16



Lampu Pembaca Rontgen



Ada



17



Kulkas Penyimpanan Obat



Ada



18



Urinal



Ada



19



Laken



Ada



20



Tempat Tidur Pasien



Ada



21



Pispot



Ada



23.



Baskom Mandi



24.



Box Infus



Tidak ada Ada



11



26.



Kursi Roda



Ada



27.



Lampu UV



Ada



28.



2. Sarana Kerja di Ruang Perawatan Anak No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16.



Sarana Kerja Kalkurator Kipas Angin Televisi APAR (Alat Pemadam Api Ringan) Pesawat Telepon File Catatan Keperawatan Buku Folio AC Lemari/Cabinet Kursi Loker Penyimpanan Obat Meja Komputer Peralatan Infus Jam Dinding Kotak Kunci Tempat Sampah



Keterangan Ada Tidak ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada



3. FasilitasRuangRawatInap No.



Ruangan



Fasilitas



Keterangan



Rawat



12



1.



Anak



Tempat Tidur Pasien



Ada 9 Kamar Rawat



Bantal Tiang Infus AC Remote AC Kamar Mandi / Toilet Gayung Keset Kunci Kamar Tempat Sampah Pengharun Ruangan



C. PEMELIHARAAN ALAT a.Kalibrasi alat untuk menjamin tingkat keakuratan fungsi alat b. Pemeliharaan Rutin adalah proses pemeliharaan kondisi agar tetap berfungsi sesuai standar dengan cara



pembersihan dirauangan atau ruangan CSSD



c. perbaikan atas kerusakan alat adalah prosedur perbaikan alat apabila ada alat rusak dengan cara : 1 .Pelaporan ke IPSRS 2. IPRS keruangan untuk mengecek kondisi alat 3. Buatkan BAP apabila alat ruask ddan perlu perbaikan lebih lanjut di IPSRS 4. Prosedur keruangan penyerahan kembali dengan IPSRS apabila kondisi alat sudah dinyatakan Baik dan sudah siap untuk digunakan lagi 5. apabila kondisi alat sudah rusak berat dibuatkan



tanda penyerahan ke



direktur melalui kasi Pembinaan dan pengedalian keperawatan 13



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN



A. Adapun jenis pelayanan rawat Inap yang ada di perawatan Anak di antaranya : 1. Pemeriksaaan dan konsultasi oleh dokter spesialis. 2. Perawatan sesuai dengan standar asuhan keperawatan secara berkala. 3. Edukasi pasien oleh perawat atau dokter. 4. Perawatan dan akomodasi di ruang perawatan. 5. Pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter spesialis. 14



6. Pemeriksaan penunjang diagnostik. 7. Tindakan Medis yang bersifat diagnostik dan terapeutik. 8. Pemberian obat-obatan pada pasien sesuai dengan catatan daftar obat pasien dan



instruksi dokter spesialis.



9. Pelayanan Unit Tranfusi Darah. 10. Pemberian Surat Rujukan. 11. Pemakaian peralatan yang tersedia seperti oksigen. B. Konsultasi medis 1. DPJP menginformasikan kepada penanggung jawab pasien terkait dengan konsultasi ke dokter spesialis. 2. DPJP menuliskan pada rekam medis pasien pada lembar konsultasi. 3. Penanggung jawab pasien menandatangani inform consent. 4. Perawat ruang rawat inap menghubungangi dokter spesialis yang menjadi konsulan. 5. Penanggung jawab pasien di informasikan tentang hasil konsultasi oleh dokter konsulan. C. Indikasi dan prosedur pemeriksaan penunjangla boratorium, radiologi, fisioterapidan UTD 1. DPJP menginformasikan indikasi pemeriksaan penunjang laboratorium, radiologi, fisioterapi kepada penanggung jawab pasien. 2. Penanggung jawab pasien menandatangani formulir inform consent pemeriksaan radiologi, laboratorium, fisioterapi. 3. Perawat ruang Perawatan Anak menginformasikan tentang pemeriksaan radiologi, laboratorium, fisioterapi kepada unit terkait. 4. Perawat ruang Perawatan Anak melengkapi form pemeriksaan dan menyerahkan kepada petugas radiologi, laboratorium, fisioterapi. 5. Pasien ditindak lanjuti sesuai dengan hasil pemeriksaan.



15



BAB V LOGISTIK



PROSEDUR PENYEDIAAN ALAT DAN BAHAN DI PERAWATAN ANAK A. Pengadaan Sarana dan Prasarana Pengadaan sarana dan prasarana seperti alat kesehatan dan obat adalah suatu prosedur penyediaan alat kesehatan dan obat-obatan yang digunakan oleh pasien di ruang rawat inap, dan sebagai penggantinya dibebankan kepada lembaga penjamin kesehatan pasien melalui resep yang dibuat oleh dokter. Untuk alat habis pakai perawat menulisnya di lembar alkes dan di tanda tangani oleh perawat. 16



B. Tujuan 1. Agar alat-alat dan obat-obatan emergency stok tetap ada di ruang rawat inap. 2. Mencegah kesalahan dalam pemberian obat, dengan cara 10 benar. 3. Tetap terjaga dalam segi kualitas dan kuantitas. 4. Memudahkan di dalam penggunaan dan pengawasannya. C. Prosedur permintaan alat kesehatan dan obat-obatan 1. Jenis obat stok yang akan dipakai dan alat kesehatan yang akan diminta, ditulis pada resep oleh dokter yang bertanggung jawab di ruangan, dan jika selain obat ditulis oleh perawat pada form alkes. 2. Resep dan form alkes yang sudah di isi dengan lengkap diserahkan ke bagian farmasi. 3. Bila alat kesehatan (alkes) dan obat-obatan yang diminta sudah tersedia akan diserah terimakan ke ruang rawat inap, 1 lembar pink untuk farmasi dan 1 lembar putih di status pasien.



Prosedur penggantian alat kesehatan dan obat yang telah digunakan sebagai berikut: 1. Alat yang sudah digunakan oleh pasien ditulis pada resep rangkap 1 pink. 2. Obat-obatan yang sudah digunakan ditulis pada resep dan dibuat resep oleh dokter, sedangkan alkes ditulis oleh perawat pada form alkes. 3. Resep yang telah diisi dengan lengkap oleh perawat, diserahkan ke bagian farmasi 4. Bila alat kesehatan dan obat yang sudah disiapkan oleh bagian farmasi, diserahkan ke perawat rawat inap. D. Klasifikasi logistik keperawatan di ruangan Perawatan Anak terdiri dari : 1. Golongan barang habis pakai di Logistik Umum 2. Alat tenun, hal ini berkaitan dengan pengelolaan alat tenun yang dilakukan oleh tenaga keperawatan. 3. Alat kesehatan Alat kesehatan yang habis pakai disediakan di instalasi farmasi atas permintaan ruangan dan pemenuhannya disesuaikan dengan kebutuhan pasien di ruangan. Untuk pengelolaan alat kesehatan dilakukan oleh tenaga keperawatan. 17



4. Pengadaan Pengadaan alat / barang logistik yang menunjang terhadap pelayanan keperawatan, pemenuhan kebutuhannya dikoordinir oleh Bagian Logistik Rumah Sakit berdasarkan pengajuan dari ruangan dengan alur dan prosedur yang telah ditetapkan. 5. Pemeliharaan Pemeliharaan alat / barang logistik yang menunjang pelayanan keperawatan dilakukan oleh ruangan yang meliputi : cara penyimpanan, perawatan / kebersihan dan perbaikan , sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. 6. Penyaluran Penyaluran / pendistribusian barang logistik yang menunjang pelayanan keperawatan yang harus dilakukan secara teratur dan sesuai dengan kebutuhan serta terdokumentasikan baik di ruangan maupun di bidang logistik. 7. Pencatatan dan Pelaporan Dalam pengelolaan logistik di ruangan perlu adanya pencatatan dan pelaporan inventaris secara rutin agar dapat diketahui kondisi barang / alat tersebut serta selalu siap pakai. Untuk mempermudah pencatatan  dan pelaporan di ruangan telah disediakan buku catatan yang terdiri dari : 1. Buku penerimaan barang / alat 2. Buku pemeliharaan 3. Buku pemakaian / frekuensi pemakaian alat 4. Buku peminjaman 5. Buku pengeluaran ( mutasi atau penghapusan ) 6. Buku operan harian



18



BAB VI KESELAMATAN PASIEN



Keselamatan pasien adalah suatu sistem di mana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman. Hal ini termasuk assesmen resiko, identifikasi dan pengelolahan hal yang berhubungan dengan resiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya resiko. Adapun Sasaran Keselamatan Pasien Terdiri Dari 6 Poin Antara Lain: 1. Ketepatan Identifikasi Pasien. 19



2. Peningkatan Komunikasi yang Efektif 3. Peningkatan Keamanan Obat yang Perlu di Waspadai 4. Kepastian Tepat – Lokasi, Tepat – Prosedur, Tepat – Pasien Operasi 5. Pengurangan Resiko Infeksi Terkait Pelayanan Kesehatan 6. Pengurangan Resiko Pasien Jatuh Adapun Alur Pelaporan Keselamatan Pasien sebagai berikut : 1. Apabila terjadi suatu insiden di Rumah Sakit, wajib segera ditindak lanjut (dicegah/ditangani) untuk mengurangi dampak / akibat yang tidak diharapkan. 2. Setelah ditindak lanjuti, segera buat laporan insden dengan mengisi formulir laporan insiden pada akhir jam kerja / shift kepada atasan langsung, paling lambat 2 x 24 jam, jangan menunda laporan. 3. Setelah selesai mengisi formulir, segera serahkan kepada atasan langsung pelapor. (Atasan langsung disepakati sesuai keputusan manajemen : Supervisor / Kepala bagian / instalasi / departemen / unit, ketua komite medis / ketua K.SMF) 4. Atasan langsung akan memeriksa laporan dan melakukan grading resiko terhadap insiden yang dilaporkan. 5. Hasil grading akan menentukan bentuk intervensi dan analisa yang akan dilakukan sebagai berikut : a. Grade Biru



: investigasi sederhana oleh atasan langsung, waktu



maksimal 1 minggu. b. Grade Hijau



: intervensi sederhana oleh atasan langsung, waktu maksimal 2



minggu. c. Grade Kuning



: intervensi komprehensif / analisa akar masalah / RCA oleh tim



KP di RS, d. Grade Merah



waktu maksimal 45 hari. : investigasi komprehensif / analisa akar masalah / RCA oleh



tim KP di



RS, watu maksimal 45 hari.



6. Setelah selesai melakukan investigasi sederhana, laporan hasil investigasi dan insiden dilaporkan ke tim KP di RS. 7. Tim KP di RS akan memganalisa kembali hasil investigasi dan insiden untuk menentukan apakah perlu investigasi lanjutan (RCA) dengan melakukan regrading. 8. Untuk grade kuning / merah, tim KP di RS akan melakukan analisa masalah / Root Cause Analysis (RCA).



20



9. Setelah melakukan RCA, tim KP di RS akan membuat laporan dan recomendasi untuk perbaikan serta “pembelajaran” berupa petunjuk / “safety alert” untuk mencegah kejadian berulang. 10. Hasil RCA, recomendasi dan rencana kerja di laporkan kepada direksi. 11. Recomendasi untuk “perbaikan dan pembelajaran” diberikan umpan balik kepada unit terkait. 12. Unit kerja membuat analisa dan trend kejadian disatuan kerjanya masing-masing. 13. Monitoring dan perbaikan oleh tim KP di RS.



BABVII KESELAMATAN KERJA Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 pasal 164 ayat 1 menyatakan bahwa upaya kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan. Rumah sakit adalah tempat kerja yang termasuk kategori seperti tersebut di atas, berarti wajib menerapkan upaya kesehatan dan keselamatan kerja. Program



keselamatan dan



kesehatan kerja di tim pendidikan pasien dan keluarga bertujuan melindungi karyawan dari kemungkinan terjadinya kecelakaan di dalam dan di luat rumah sakit. 21



Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (2) disebutkan bahwa “Setiap warga negara berhaatas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Dalam hal ini yang dimaksud pekerjaan adalah pekerjaan yang bersifat manusiawi, yang memungkingkan pekerjaan berada dalam kondisi yang sehat dan selamat, bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja, sehingga dapat hidup layak sesuai dengan matabat manusia. Kesehatan dan keselamatan kerja atau K3 merupakan bagian integral dan perlindungan terhadap pekerja dalam hal ini Instalasi Radiologi dan perlindungan terhadapRumah Sakit. Pegawai adalah bagian Integraldari Rumah Sakit. Jaminan keselamatan dan kesesehatan kerja akan meningkatkan produktifitas Rumah sakit. Undang-Undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan Kerja dimaksudkan untuk menjamin: 1. Agar pegawai dan setiap orang yang berada ditempat kerja selalu berada dalam keadaan sehat dan selamat. 2. Agar-agar faktor produksi dapat dipakai dan digunakan secara efisien 3. Agar proses produksi dapat berjalan secara lancar tanpa hambatan. Faktor-faktor yang menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja daat diglongkan pada tiga kelompok, yaitu: 1. Kondisi dan lingkungan kerja 2. Kesadaran dan kualitas pekerja 3. Peranan dan kualitas manajemen. Dalam kaitannya dengan kondisi dan lingkungan kerja, kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat terjadi bila: 1. Peralatan tidak memenuhi standar kualitas atau bila sudah aus 2. Alat-alat produksi tidak disusun secara teratur menurut tahapan proses produksi. 3. Ruang kerja terlalu sempit, ventilasi udara kurai memadai, runagan terlalu panas atau terlalu dingin 4. Tidak tersedia alat-alat pengaman 5. Kurang memperhatikan persyaratan penanggulangan bahaya kebakaran dan lain-lain.



22



Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan kerja Petugas Kesehatan: 1. Petugas kesehatan yang merawat pasien menular harus mendapatkan pelatihan mengenai cara penularan dan penyebaran penyakit, tindakan pencegahan dan pengendalia infeksi yang sesuai dengan protokol jika terpajan. 2. Petugas yang tidak terlibat langsung dengan pasien harus di berikan penjelasan umum mengenai penyakit menular. 3. Petugas kesehatan yang kontak dengan pasien penyakit menular melalui udara harus menjaga fungsi saluran pernapasan (tidak merokok, tidak minum yang dingin) dengan baik dan menjaga kebersihan tangan 4. Petugas kesehatan yang terlibat langsung dengan daerah radiasi memakai proteksi radiasi dan pencatat pemapar radiasi yang akan direkap langsung oleh BAPPETEN. Petunjuk pencegahan infeksi untuk petugas kesehatan: 1. Untuk mencegah transmisi penyakit menular dalam tatanan pelayanan kesehatan, petugas harus menggunakan APD yang sesuai untuk kewaspadaan standardan kewaspadaanisolasi (berdasarkan penularan secara kontak, atau udara) sesuai dengan penyebaran penyakit.Semua petugas kesehatan dengan penyakit 2. Semua petugas kesehatan harus mendapatkan pelatihan tentang gejala penyakit menular yang sedang dihadapi. 3. Semua petugas kesehatan dengan penyakit seperti flu harus dievaluasi untuk memastikan penyebab. Dan ditentukan apakah



perlu dipindah tugaskan dari kontak



langsung dengan pasien, terutama mereka yang bertugas di Instalasi Perawatan Intensif, ruang rawat anak dan ruang bayi.



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU



A. PENGERTIAN Derajat kesempurnaan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat konsumen akan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar profesi keperawatandan standar pelayanandenagn menggunakan potensi sumber daya yang tersedia secara wajar, efisien, efektif, serta diberikan secara aman dan memuaskan sesuai dengan norma etika, hukum, dan sosial budaya dengan memperhatikan keterbatasan dan kemamapuan instansi dan masyarakat konsumen. 23



B. TUJUAN Tujuan Umum: Meningkatkan pelayaanan kesehatan melalui upaya peningkatan mutu pelayanan secara efektif dan efisien agar tercapai derajat kesehatan yang optimal. Tujuan Khusus: Tercapainya pengendalian mutu pelayanan melalaui: 1. Optimalisasi tenaga, sarana, dan prasarana. 2. Pemberian pelayanan sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan yang dilaksanakan secara menyeluruh dan terpadu sesuai dengan standar kebutuhan pasien. 3. Pelaksanaan teknologi teat guna, hasil penelitian dan pengembangan pelayanan kesehatan. C. PRINSIP DASAR UPAYA PENGENDALIAN MUTU PELAYANAN Prinsip dasar upaya pengendalian mutu adalah pemulihan aspek yang akan ditingkatkan dengan menetapkan indikator, kreteria,serta standar yang digunakan untuk mengukursuatu pelayanan. Adapun prinsip dasar yang perlu diperhatikan dan ditingkatkan adalah: 1. Keprofesian 2. Efisiensi 3. Keamanan Pasien 4. Kepuasan Pasien 5. Sarana dan lingkunagan fisik. D. MONITORING DAN EVALUASI Monitoring terhadap pelaksanaan asuhan keperawatan dilakukan oleh seluruh pengelola keperawatan termasuk kepala perawat di unit pelayanan masing-masing. Upaya perbaikan yang berkaitan dengan mutu keperawatan akan dilakukan secara terus menerus di unit pelayanan. Evaluasi pengendalian mutu di Instalasi Rawat inap ruang perawatan anak dilakukan setiap 3 bulan sekali. E. INDIKATOR MUTU INTALASI RAWAT INAP PERAWATAN ANAK Upaya untuk menjamin mutu pelayanan asuhan keperawatan di RUMAH SAKIT Dr.Sumantri bidang keperawatan membuat Program Pengendalian dan Peningkatan



24



Mutu  sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan pengendalian dan peningkatan mutu tersebut. Perumusan dan penyusunan kebijakan pengendalian dan peningkatan mutu pelayanan keperawatan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi melalui masukan dari seluruh jajaran dan staf keperawatan yang terlibat dan berdasarkan hasil  evaluasi kinerja bidang keperawatan secara periodik yang kemudian ditindaklanjuti untuk dilaporkan kepada Direksi. Kegiatan



dalam



upaya



pengendalian



dan



peningkatan



mutu



pelayanan



keperawatan, dapat dilakukan melaui : 1.



Audit Keperawatan Audit Keperawatan adalah upaya evaluasi secara profesional terhadap mutu pelayanan keperawatan yang diberikan kepada klien. Hal ini cukup penting karena kekurangan dalam pelayanan keperawatan dapat mengancam jiwa dan kehilangan nyawa klien. Langkah-langkah dalam melaksanakan audit keperawatan a. Menentukan masalah tertentu untuk dipelajari dan diulas. b. Menentukan kriteria atau standar profesi yang jelas, obyektif dan rinci c. Mempelajari catatan keperawatan dan catatan medik d. Para perawat mempelajari kasus yang tidak memenuhi kriteria, dianalisis, didiskusikan kemungkinan penyebabnya. e. Membuat rekomendasi penanganan kasus yang tidak memenuhi kriteria. f. Membuka lagi topik yang sama di lain waktu, misalnya setelah 6 bulan kemudian, untuk menilai dan meyakinkan bahwa kelemahan/ kekurangan yang diidentifikasi telah diperbaiki dan tidak diulang kembali. g. Perlu dipastikan bahwa audit keperawatan ini bukan acara pengadilan dari kekurangan pelayanan yang ada tetapi bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan. Audit keperawatan paling tidak dilakukan sebulan sekali membahas tentang pelaksanaan asuhan keperawatan di Perawatan Anak Rumah Sakit Dr.Sumantri.



2.



Ronde Keperawatan Merupakan salah satu kegiatan yang bertujuan untuk mengatasi masalah keperawatan pasien yang dilakkan oleh perawat dengan melibatkan pasien,



25



perawat, kepala perawat dan seluruh anggota tim.Ronde Keperawatan minimal dilakukan sekali setahun di ruang perawatan rawat inap/rawat jalan. 3.



Survey Kepuasan Pasien. Suatu kegiatan untuk mendapatkan masukan dari pasien atau keluarga mengenai kepuasan pasien terhadap mutu pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan  melalui pengisian angket oleh pasien atau keluarga pasien.



Adapun pelaporan mutu pelayanan di ruangPerawatan Anak Rumah Sakit Dr.Sumantri, seperti : 1.Pelaporan pemasangan tindakan invasive. 2. Pelaporan monitoring mutu keperawatan dengan 9 indikator 3. Pelaporan mutu pasien safety rawat inap dengan 20 indikator.



Pencatatan dan pelaporan kegiatan pelayanan di ruang Perawatan Anak mencakup hal-hal berikut : 1. Kegiatan asuhan keperawatan yang diberikan kepada pasien ditulis pada catatan keperawatan yang sudah tersedia setiap harinya. 2. Monitoring tindakan invasive dilakukan setiap setelah melakukan tindakan dan di dokumentasikan. 3. Monitoring mutu keperawatan dan pasien safety dan dicatat 1 x 24 jam dan dilaporkan kepada Kasie Keperawatan di akhir bulan. 4. Informasi pasien tertulis di dalam catatan keperawatan pasien. 5. Setiap shift jaga melakukan pelaporan dan serah terima pasien. Untuk



menunjang



pelayanan



asuhan



keperawatandi



ruangan,



Bidang



Keperawatan menetapkan beberapa standar, yaitu : 1. Standar Asuhan keperawatan dan kebidanan Standar Asuhan keperawatan dan kebidanan dibuat sebagai pedoman untuk pelaksanaan pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan, yang mengacu kepada pedoman penyusunan Standart Asuhan Keperawatan berdasarkan NANDA (American Nursing Diagnosis Asociation), NOC (Nursing Outcome Clasification) dan NIC (Nursing Intervention Clasification). 26



2. Standar Prosedur Operasional Keperawatan Standar Operasional Prosedur Keperawatan terdiri dari : a. SPO Manajerial, yang berkaitan dengan sistem dan lingkup kerja di bidang keperawatan, diantaranya SPO rekruitmen, SPO orientasi, SPO rotasi mutasi, SPO seleksi pendidikan, dll. b. SPO Pelayanan Keperawatan dibuat sebagai pedoman bagi perawat untuk melakukan tindakan keperawatan (SPO terlampir) c. SPO umum yang berkaitan dengan lintas unit, untuk menunjang pelaksanaan pelayanan keperawatan 3. Standar Etika Profesi Keperawatan Standar etika profesi keperawatan dibuat sebagai pedoman untuk mengatur perilaku perawat dari sudut nilai moral dalam memberikan asuhan keperawatan dan kebidanan di Rumah Sakit.



4. Profil Indikator Mutu Unit Kerja Anak



1. asesmen awal rawat inap medis lengkap dalam 24 jam pada pasien rawat inap.



Judul indikator



Asesmen medis rawat inap lengkap dalam 24



Definisi operasional



jam kelengkapan informasi berkaitan dengan pasien baru diruangan rawat Inap di form asesmen dalam kurang lebih 24 jam pada pasien baru



Tujuan



tergambarnya tanggung jawab dokter dalam melengkapi imformasi yang Di berikan dengan 27



pasien baru rawat inap keselamatan dan kesinambungan pelayanan



Dimensi mutu Dasar



pemikiran



pasien rawat inap /alasan peraturan menteri kesehatan nomor 11 tahun



pemilihan indikator Numerator Deminator Formula pengukuran



Metodologi



2017 tentang keselamatan kerja pasien jumlah pasien rawat inap jumlah seluruh pasien yang rawat inap Numerator ( N ) x 100 %=… % denominator (D)



pengyumpulan Consurrent



data Cakupan datanya (total atau Seluruh pasien rawat inap sampel ) Frekuensi pengumpulan data



setiap bulan



Frekuensi analisa data



Setiap bulan



Nilai ambang/ standar



100 %



Metodologi analisa data



Concurrent



Sumber



data



/area survei data statistic rekam medik rawat inap



monitoring



ceklis asesmen Keperwatan



Pj pengumpul data



koordinator dan penanggung jawab ruang rawat



Publikasi



data/desiminasi internal :



data



eksternal :



2. Assesmen awal keperawatan lengkap dalam 24 jam pada pasien rawat inap



Judul indikator



Asesmen awal keperawatan lengkap dalam 24



Definisi operasional



jam pada pasien rawat inap Assesmen awal adalah suatu proses untuk mengidentifikasi pasien dalam 24 jam pertama sejak pasien dirawat



Tujuan



Memberikan acuan dalam melakukan assesmen awal keperawatan pada pasien rawat inap 28



Dimensi mutu Dasar



keselamatan



pemikiran



kesinambungan pelayanan



pasien rawat inap /alasan peraturan menteri kesehatan nomor 11 tahun



pemilihan indikator Numerator Deminator Formula pengukuran



Metodologi



dan



2017 tentang keselamatan pasien jumlah pasien rawat inap jumlah seluruh pasien yang dirawat inap Numerator (N ) x 100 %=… % denominator (D)



pengumpulan Consurrent



data Cakupan datanya (total atau Seluruh pasien rawat inap sampel ) Frekuensi pengumpulan data



setiap bulan



Frekuensi analisa data



Setiap bulan



Nilai ambang/ standar



100 %



Metodologi analisa data



Concurrent



Sumber



data



/area Ceklis asesmen keperawatan survei data statistik



monitoring



rawat inap



Pj pengumpul data



k.a perawatan rawat inap



Publikasi data



data/desiminasi internal : eksternal :



BAB IX PENUTUP



Peran Rumah Sakit Dr.Sumantri sangat penting dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, sehingga perlu ditingkatkan kemampuan pelayanan pengelolaan rawat inap agar mampu memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan terpadu. Koordinasi internal dan eksternal Rumah Sakit perlu dilakukan dalam upaya peningkatan kegiatan pelayanan rawat inap di Rumah Sakit Dr.Sumantri. 29



Demikian pedoman ini kami susun dengan harapan mudah-mudahan dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Dr.Sumantri, baik untuk perencanaan program kerja, kebijakan, standar pengorganisasian pelayanan, standar praktek keperawatan maupun standar logistik keperawatan. Kami menyadari dalam penyusunan pedoman pelayanan ini masih banyak kekurangan sehingga diharapkan adanya kritik dan saran untuk perbaikan selanjutnya.



Ditetapkan di parepare Pada tanggal karumkit TK.IV 14.07.02 Dr. Sumantri



drg. Hengki Yudhana, Sp. KG Mayor Ckm NRP 11020015731276



30