Pedoman Pelayanan Gizi RSJD 2019 Ok [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PELAYANAN GIZI RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SUNGAI BANGKONG



JALAN ALIANYANG NO.1 PONTIANAK Telp.(0561) 732420,767525, Fax. (0561) 732420, email: [email protected] Kode Pos : 78116



PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT RUMAH SAKIT JIWA DAERAHSUNGAI BANGKONG PROVINSI KALIMANTAN BARAT Jl. Alianyang No.1 Telp. (0561) 732420,767525, Fax. (0561) 732420, email: [email protected]



PONTIANAK KodePos : 78116



LEMBAR PENGESAHAN



BUKU PEDOMAN PELAYANAN GIZI Dipersiapkan dan disusun oleh Instalasi Gizi



Disahkan di Pada Tanggal



: Pontianak : 12 September 2018



Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Sungai Bangkong Prov.Kalbar



dr. Batara Hendra Putra Sianipar Pembina TK I NIP. 19760613 200604 1 012



Pedoman Pelayanan Gizi RSJD Sungai Bangkong



ii



KATA PENGANTAR



Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan menyebutkan jenis tenaga kesehatan yaitu Dokter dan tenaga kesehatan lain diantaranya tenaga perawat, farmasi serta tenaga gizi (nutrisionis dan dietisien). Setiap tenaga kesehatan melaksanakan asuhannya



masing-masing yaitu asuhan



medis/klinis oleh dokter, asuhan keperawatan oleh perawat dan asuhan gizi oleh dietisien. Tim kesehatan harus berkolaborasi dalam merawat pasien di setiap pelayanan. Buku Pedoman Pelayanan Gizi ini di harapkan dapat menjadi referensi bagi tenaga kesehatan dalam penanganan gizi pasien sejak masuk rawat hingga pada saat akan kembali pulang dan dapat diimplementasikan sehari-hari. Langkah-langkah penanganan dimaksud agar pasien dapat dilayani sesuai standar yang sudah ditentukan. Pasien berisiko kurang gizi, dan atau kondisi khusus pada saat skrining diberikan asesmen/pengkajian dan terapi gizi sebagai bagian dari intervensi dalam asuhan gizi. Intervensi gizi yang diberikan berdasrkan preskripsi diet awal dan kolaborasi dietisien dengan dokter pada preskripsi diet definitif. Penyelenggaraan makanan yang dikelola oleh Unit Produksi Makanan menyediakan berbagai jenis diet yang dipesan oleh dietisien diruang rawat dalam rangka intervensi (Terapi Gizi). Proses penyelenggaraan makanan dimulai dari perencanaan bahan makanan, penyimpanan, pengolahan, distribusi sampai dengan monitoring dan evaluasi. Kegiatan pelayanan gizi selain asuhan gizi dan penyelenggaraan makanan adalah penelitian dan pengembangan gizi terapan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan. Dalam proses penyusunan buku pedoman asuhan gizi ini, kami menyadari masih banyak keterbatasan. Untuk itu masukan dan kritikannya sangat kami harapkan demi perbaikan buku pedoman asuhan gizi ini.



Tim Penyusun



Pedoman Pelayanan Gizi RSJD Sungai Bangkong



iii



DAFTAR ISI Halaman KATA PENGANTAR ....................................................................................................... DAFTAR ISI ...................................................................................................................... BAB I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang .................................................................................................. B. Tujuan ................................................................................................................ C. Ruang Lingkup Pelayanan ................................................................................. D. Batasan operasional ........................................................................................... E. Landasan Hukum .............................................................................................. BAB II. STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia ................................................................... B. Distribusi Ketenagaan ........................................................................................ C. Pengaturan Jaga ................................................................................................. BAB III. STANDAR FASILITAS A. Denah Ruanga ................................................................................................... B. Standar Fasilitas ................................................................................................ BAB IV. TATA LAKSANA PELAYANAN GIZI A. Tujuan ................................................................................................................ B. Mekanisme Pelayanan Gizi Rumah Sakit Jiwa Sungai Bangkong ..................... BAB V. LOGISTIK DAN PEBIAYAAN A. Logistik .............................................................................................................. B. Pembiayaan ........................................................................................................ BAB IV. KESELAMATAN PASIEN A. Keamanan Makanan .......................................................................................... B. Higiene dan Sanitasi Makanan ........................................................................... C. Higiene Tenaga Penjamah Makanan .................................................................. D. Higiene Peralatan Pengolahan Makanan ............................................................. E. Sanitasi Air dan Lingkungan ............................................................................... BAB VII. KESELAMATAN KERJA A. Pengertian ............................................................................................................ B. Tujuan ................................................................................................................... C. Prosedur Keselamatan Kerja ............................................................................... BAB VIII. PENGENDALIAN MUTU A. Tujuan Pengawasan dan Pengendalian Mutu ..................................................... B. Macam Pengendalian Mutu ................................................................................ BAB IX. PENUTUP ............................................................................................................ DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................



Pedoman Pelayanan Gizi RSJD Sungai Bangkong



ii iii 1 2 2 2 5 7 9 10 11 12 18 19 26 30 31 33 33 34 34 36 36 36 39 39 44 45



iv



BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG Menurut WHO tahun 1968 rumah sakit adalah suatu komponen sistem pelayanan kesehatan masyarakat untuk mewujudkan tercapainya derajat kesehatan serta status gizi yang baik. Sesuai SK Menkes No.134/1978, bahwa rumah sakit memberikan pelayanan dan pemeliharaan kesehatan paripurna, baik pengobatan maupun pencegahan penyakit. Pelayanan kesehatan di rumah sakit pada dasarnya merupakan suatu kesatuan upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat yang mencakup upaya peningkatan, pencegahan, penyembuhan dan pemulihan yang bersifat menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Di rumah sakit selain dari kegiatan pelayanan medis, pelayanan gizi rumah sakit (PGRS) merupakan salah satu kegiatan pelayanan kesehatan, yang mempunyai peranan penting dalam mempercepat tercapainya tingkat kesehatan, baik yang bersifat promotif, prefentif, kuratif ataupun rehabilitatif. Program pelayanan gizi di rumah sakit bertujuan untuk meningkatkan, kualitas pelayanan rumah sakit melalui penyediaan pelayanan gizi yang berdaya guna dan berhasil guna, serta terintergrasi dengan pelayanan kesehatan lain di rumah sakit. Pelayanan gizi di rumah sakit mencakup tiga kegiatan yaitu: pengadaan dan pengolahan makanan, pelayanan gizi di ruang rawat inap, penyuluhan dan konsultasi gizi.Pengaturan makanan dan diit untuk penyembuhan penyakit merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan upaya perawatan penyembuhan penyakit pasien. Oleh karena itu pengetahuan yang cukup tentang pengaturan makanan dan diit bagi orang yang sakit, haruslah mempunyai petugas yang bertanggung jawab dalam perawatan orang sakit. Upaya untuk meningkatkan gizi pasien rawat inap di rumah sakit dapat dilakukan dengan pemberian makanan dengan memperbaiki nilai mutu makanan yang meliputi nilai gizi, rasa, cara penyajian makanan, variasi hidangan, atau variasi menu. Pentingnya peningkatan mutu makanan dengan harapan agar pasien dapat menerima dan mengkonsumsi makanan yang disajikan oleh pihak rumah sakit. Penggunaan makanan untuk proses penyembuhan harus sesuai dengan ketentuan oleh dokter yang mengobatinya. Tetapi dalam hal ini berbeda dengan pemberian obat sebab pemberian makanan bukanlah semata-mata sebagai alat penyembuh, lebih dari itu makanan masih mempunyai fungsi lain memberikan rasa kenyang, puas dan rasa nyaman. Pedoman Pelayanan Gizi RSJD Sungai Bangkong



1



B. TUJUAN Tujuan buku pedoman pelayanan gizi ini adalah memberikan informasi tentang pelayanan gizi di Rumah Jiwa Daerah Sungai Bangkong bagi tenaga gizi (nutrisionis) serta profesi lain yang terkait agar dapat berkolaborasi memberikan pelayanan gizi yang bermutu. C. RUANG LINGKUP PELAYANAN Ruang lingkup pelayanan asuhan gizi Rumah Sakit Jiwa Daerah Sungai Bangkongmeliputi : 1. Asuhan Gizi Rawat Jalan 2. Asuhan Gizi Rawat Inap 3. Penyelenggaraan Makanan D. BATASAN OPERASIONAL 1. Pelayanan Gizi Rumah Sakit adalah kegiatan pelayanan gizi di rumah sakit untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat rumah sakit, untuk keperluan peningkatan kesehatan, maupun mengoreksi kelainan metabolisme, dalam rangka upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative. 2. Terapi Gizi adalah pelayanan gizi yang diberikan kepada pasien berdasarkan pengkajian gizi, yang meliputi terapi diet konseling gizi dan atau pemberian makanan khusus dalam rangka penyembuhan penyakit pasien (Nutrition and Diet Theraphy Dictionary, 2004). 3. Terapi diet merupakan pengaturan makan dengan tujuan memperbaiki kondisi penyakit. Modifikasi diet dapat berupa pembatasan atau penambahan zat gizi tertentu contohnya pemberian suplemen makanan bernilai gizi atau makanan khusus bagi pasien yang tidak dapat memenuhi kebutuhan gizi melalui pipa ke saluran pencernaan untuk pasien yang tidak dapat menerima makanan per oral, sedangkan pemberian nutrisi parenteral diberikan melalui intra vena untuk pasien yang tidak dapat mengabsorbsi zat gizi melalui saluran cerna. 4. Asuhan Gizi adalah serangkaian kegiatan yang terstruktur dalam identifikasi masalah gizi, penyediaan diet yang adekuat untuk memenuhi kebutuhan dan membantu mengarahkan pola makan yang tepat sesuai dengan penyakit melalui konseling dan edukasi gizi. Kegiatan asuhan gizi diawali dengan skrining gizi, untuk pasien yang malnutrisi dan berisiko malnutrisi diberikan asuhan yang sesuai dengan proses asuhan gizi terstandar (PAGT) terdiri dari 4 langkah yaitu asesmen atau pengkajian gizi,



Pedoman Pelayanan Gizi RSJD Sungai Bangkong



2



menentukan masalah/diagnosa gizi, intervensi gizi termasuk di dalamnya perencanaan dan implementasi terapi diet/gizi, edukasi dan konseling serta monitoring dan evaluasi. 5. Skrining Gizi adalah proses dari identifikasi klinik yang berhubungan dengan risiko malnutrisi dengan tujuan untuk merencanakan terapi gizi yang sesuai informasi yang dikumpulkan pada skrining gizi meliputi umur, tinggi badan, berat badan, saat ini biasanya, perubahan nafsu makan, kesulitan mengunyah dan menelan makanan, adanya mual-mual atau diare dan serum albumin. 6. Konseling Gizi adalah serangkaian kegiatan sebagai proses komunikasi dua arah yang dilaksanakan oleh Ahli Gizi/Dietesien untuk menanamkan dan meningkatkan pengertian, sikap, dan perilaku pasien dalam mengenali dan mengatasi masalah gizi. 7. Penyuluhan Gizi adalah kegiatan penyampaian pesan-pesan gizi untuk tujuan menanamkan dan meningkatkan pengertian, sikap, serta perilakuhidup



sehat bagi



individu serta masyarakat rumah sakit. 8. Rujukan Gizi adalah sistem dalam pelayanan gizi rumah sakit yang memberikan pelimpahan wewenang yang timbal balik atas pasien dengan masalah gizi, baik secara vertikal maupun horizontal. 9. Tenaga Gizi adalah tenaga kesehatan meliputi nutrisionis dan dietsien menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesi No. 32 Tahun 1996 tentang tenaga kesehatan yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia. 10. Nutrisionis adalah seseorang yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat berwenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik, baik di masyarakat maupun rumah sakit dan unit pelaksana kesehatan lain. 11. Dietesien adalah seorang ahli gizi yang telah mendalami pengetahuan dan keterampilan dietetik melalui pendidikan dasar D4/S1 Gizi, mendapat sertifikat dari Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI) dan Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) bekerja di unit-unit tertentu dalam melaksanakan asuhan gizi 12. Teknikal Dietesien adalah seorang ahli gizi yang telah mendalami pengetahuan dan keterampilan dietetik melalui pendidikan D3 Gizi, serta mendapatkan sertifikat dari Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PESAGI) dan Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) bekerjadi unit-unit tertentu dalam melaksanakan asuhan gizi. 13. Dietetik adalah kombinasi penerapan ilmu dan seni pengaturan macam jumlah makanan berdasarkan kondisi kesehatan, kebutuhan gizi dan social ekonomi pasien. Ilmu yang dimaksud adalah pengetahuan mengenai gizi, makanan, dan kandungan gizi tertentu yang Pedoman Pelayanan Gizi RSJD Sungai Bangkong



3



dibutuhkan pada setiap tahap kehidupan dan kondisi penyakit. Sedangkan seni adalah pengetahuan dari praktek merencanakan dan meyiapkan/mengolah dan menyajikan makanan yang enak dan menarik untuk berbagai tingkat ekonomi sehingga orang yang sehat maupun sakit mau menyantap makanan dan patuh terhadap diet. 14. Pasien Kondisi Khusus adalah pasien yang membutuhkan terapi dietetik untuk memenuhi kebutuhan gizi, mengontrol kadar biokimia darah/urine terkait penyakitnya dan memperbaiki status gizi seperti pasien dengan penyakit ginjal, geriatric, anak, pasien dengan penurunan imunitas, pasien dengan sakit berat, pasien dengan gangguan metabolik Diabetes Melitus, gangguan fungsi hati, sirosis hepatis, jantung, paru, hiperlipid dan lain-lain. 15. Unit Produksi Makanan adalah unit yang melaksanakan penyelenggaraan makanan bagi pasien. 16. Penyelenggaraan Makanan Rumah Sakit adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan



menu,



penerimaan



bahan



makanan,



penyimpanan,



persiapan,



produksi/pengolahan bahan makanan, sampai dengan pendistribusin makanan kepada pasien, serta monitoring dan evaluasi. 17. Diet adalah pengaturan pola dan konsumsi makanan dan minuman yang dibatasi jumlahnya, dilarang, atau perlu ditambah/diperbolehkan dengan jumlah tertentu disesuaikan dengan kebutuhan gizi untuk tujuan terapi penyakit yang diderita. 18. Peraturan Pemberian makan RS adalah Surat Keputusan Direktur RS 19. Bentuk Makanan adalah konsistensi makanan yang berupa makanan cair, makanan saring, makanan lunak dan makanan biasa. 20. Makanan Lunak adalah makanan yang memiliki tekstur yang mudah di kunyah, di telan dan di cerna dibanding makanan biasa. Makanan pokoknya beras dibuat bubur atau nasi tim, lauk dan sayur dimasak sedemikian rupa sehingga tidak keras dan tidak merangsang, pemasakan tidak digoreng dan tidak pedas. 21. Makanan Biasa adalah makanan yang dapat dan biasa dimakan oleh orang sehat pada umumnya. Bentuk makanan pokok biasanya nasi, lauk dan sayur beraneka ragam, bervariasi dengan bentuk, tekstur dan aroma yang normal. 22. Jenis Diet adalah macam diet berdasarkan kelompok penyakit atau zat gizinya seperti diet DM (Diabetes Melitus), Diet jantung, Diet Rendah Garam, Diet Rendah Garam, Diet Rendah Protein dll.



Pedoman Pelayanan Gizi RSJD Sungai Bangkong



4



23. Penerimaan Bahan Makanan adalah pemeriksaan, pencatatan dan pelaporan tentang macam, kualitas, kuantitas bahan makanan sesuai dengan spesifikasi dan pesanan yang ditetapkan. 24. Penyimpanan Bahan Makanan adalah tata cara menata, menyimpan, menjaga keamanan bahan makanan yang kering dan segar di gudang penyimpanan bahan. 25. Persiapan Bahan Makanan adalah tata cara menata, menyimpan, menjaga keamanan bahan makanan kering dan segar di gudang penyimpanan bahan 26. Pengolahan Makanan adalah kegiatan memproses bahan makanan mentah menjadi makanan yang siap dikonsumsi, berkualitas (bergizi dan bercita rasa tinggi) dan aman. 27. Distribusi Makanan adalah Kegiatan penyaluran makanan sesuai dengan jumlah porsi dan jenis makanan secara sentralisasi dan desentralisasi di Unit Produksi Makanan dan Pantri selanjutnya dibagikan kepada pasien di ruang rawat inap. 28. Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan pangan, kandungan gizi dan standar terhadap bahan makanan dan minuman. 29. Hygiene Makanan adalah kondisi dan perlakuan yang diperlukan untuk menjamin kebersihan dan keamanan makanan. 30. Sanitasi Makanan adalah upaya untuk mengendalikan faktor kebersihan makanan, meliputi : orang, tempat, dan perlengkapan masak dan bahan makanan yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan. E. LANDASAN HUKUM Sebagai acuan dan dasar pertimbangan dalam penyelenggaraan pelayanan gizi di Rumah Sakit Jiwa Daerah Sungai Bangkong diperlukan peraturan perundang-undangan pendukung (legal aspect). Beberapa ketentuan perundang-undangan yang digunakan adalah: 1. Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis. 5. Undang-Undang Nomor 2 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 161/Menkes/PER/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.



Pedoman Pelayanan Gizi RSJD Sungai Bangkong



5



7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 374/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Gizi. 8. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktek Tenaga Gizi. 9. Peraturan Menteri Kesehatan RI No 1796/MENKES/PER/III/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. 10. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan RI Nomor 894/Menkes/SKB/VIII/2001 dan Kepala BKN Nomor 35 tahun 2001 tentang petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Nutrisionis dan Angka Kreditnya. 11. Keputusan Menteri Penertiban Aparatur Negara Nomor 23/Kep/M.PAN/4/2001 tentang Jabatan Fungsional Nutrisionis dan Angka Kreditnya. 12. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 715/Menkes/SK/V/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Jasa Boga. 13. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 135/Menkes/SK/IV/1978 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa. 14. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 715/Menkes/SK/V/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Jasa Boga. 15. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 129/Menkes/SK/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.



Pedoman Pelayanan Gizi RSJD Sungai Bangkong



6



BAB II STANDAR KETENAGAAN Pelayanan gizi yang baik menjadi salah satu penunjang rumah sakit dalam penilaian standar akreditasi untuk menjamin keselamatan pasien. Semakin baik pelayanan gizi yang diberikan oleh rumah sakit, maka semakin baik pula standar akreditasi rumah sakit tersebut. Hal ini dapat terlaksana bila tenaga gizi professional dalam memberikan pelayanan gizi. Dalam upaya menjamin pelaksanaan pelayanan gizi yang optimal di rumah sakit diperlukan adanya standar kebutuhan tenaga gizi secara lebih rinci yang memuat jnis dan jumlah tenaga gizi. A. KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA Berdasarkan mekanisme kerja pelayanan gizi di RS maka kegiatan PGRS dapat dikelompokkan menjadi empat kelompok kegiatan yaitu kegiatan pengadaan dan penyediaan makanan. Pelayanan gizi rawat jalan dan di ruang rawat inap, penyuluhan dan konsultasi gizi serta kegiatan dan pengembangan gizi terapan. Pengelompokan kegiatan tersebut berbeda untuk setiap kelas rumah sakit tergantung dari besar instalasi gizi serta luas pelayanan kesehatan yang diberikan serta beban kerja yang ditetapkan. Saat ini masalah ketenagaan merupakan masalah penting, baik jumlah maupun kualitasnya. Sampai saat ini formulasi untuk menghitung kebutuhan tenaga gizi di rumah sakit masih dalam proses penyusunan. Angka kebutuhan tenaga gizi dapat dihitung oleh masing-masing unit pelayanan gizi di rumah sakit masing-masing. Perencanaan ketenagaan pelayanan gizi rumah sakit disusun berdasarkan mekanisme kerja, pembagian tugas dan tanggung jawab antar berbagai unsur yang berkepentingan. Untuk melaksanakan kegiatan pelayanan gizi tersebut diperlukan tenaga gizi yang memenuhi syarat baik jumlah maupun kualitasnya. 1. Kualifikasi tenaga yang dibutuhkan untuk pelayanan gizi di RSJD Sungai Bangkong adalah : No 1



2



3



Nama Jabatan



Pendidikan



Lulusan S2-Gizi/Kesehatan atau S1-gizi/Kesehatan dengan pendidikan dasar D3-Gizi atau serendah-rendahnya lulusan D4-Gizi. Pengalaman kerja minimal 5 tahun di Instalasi Gizi. Penanggung Jawab Lulusan S2-Gizi/Kesehatan atau S1-gizi/Kesehatan dengan Kegiatan pendidikan dasar D3-Gizi atau serendah-rendahnya lulusan D4-Gizi atau D3-Gizi. Pelaksana kegiatan a. S1-gizi atau Kesehatan dengan pendidikan dasar D3-Gizi Pelayanan Gizi Rajal b. D4-gizi atau serendah-rendahnya lulusan D3-Gizi dan Ranap Kepala Instalasi



Pedoman Pelayanan Gizi RSJD Sungai Bangkong



7



4



Pelaksana a. Gudang b. Pengolah makanan c. Pramusaji d. Distribusi Makanan Diit



Lulusan D3-Gizi, D1-Gizi atau SMU SMK-Tataboga atau SMU sederajat SMK-SMU atau sederajat Lulusan D3-Gizi atau serendah-rendahnya D1-Gizi



2. Kebutuhan Tenaga Yang Diperlukan Di Instalasi Gizi Kebutuhan tenaga gizi dan pelaksana gizi menggunakan metode perhitungan Analisis Beban Kerja atau WISN (Work Load Indicator Staf Need), didapat hasil sebagai berikut: - Untuk tenaga ahli gizi diperlukan 7 orang - Untuk tenaga pengolah makanan dibutuhkan 10 orang - Untuk tenaga pramusaji dibutuhkan 5 orang Jumlah Ketenagaan Berdasarkan Kebutuhan Instalasi Gizi RSJD Sungai Bangkong No



Kategori



1.



Kepala Instalasi



2.



Penanggung Jawab Kegiatan



3.



Pelaksana kegiatan Pelayanan Gizi Rajal dan Ranap



Kualifikasi Jumlah Jumlah Kekurangan Pendidikan Kebutuhan Yang Ada 1 1 Lulusan S2Gizi/Kesehatan atau S1gizi/Kesehatan dengan pendidikan dasar D3-Gizi atau serendahrendahnya lulusan D4-Gizi Lulusan S24 3 1 Gizi/Kesehatan atau S1gizi/Kesehatan dengan pendidikan dasar D3-Gizi atau serendahrendahnya lulusan D4-Gizi 3 2 1 a. S1-gizi atau Kesehatan dengan pendidikan dasar D3-Gizi b. D4-gizi atau serendahrendahnya lulusan D3-Gizi



Pedoman Pelayanan Gizi RSJD Sungai Bangkong



8



4.



B.



Pelaksana a. Gudang



Lulusan D3-Gizi, D1-Gizi atau SMU



2



1



1



b. Pengolah makanan



SMK-Tataboga atau SMU



10



5



5



c. Pramusaji



Lulusan SMU atau sederajat



5



3



2



d. Distribusi Makanan Diit



Lulusan D3-Gizi atau serendahrendahnya D1Gizi



2



1



1



Distribusi Ketenagaan Ketenagaan di Instalasi gizi yang ada di Rumah Sakit Jiwa Daerah Sungai Bangkong saat ini adalah sebagai berikut : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



C.



Sarjana Gizi Masyarakat D-4 Gizi D-3 Gizi D-1 Gizi D-3 Umum SMKK-Tata Boga SMA Umum



: : : : : : :



2 orang 1 orang 2 orang 1 orang 1 orang 5 orang 2 orang



Jadwal Dinas -



Subuh



: 05.00 - 13.00Wib



-



Pagi



: 07.00 - 16.00Wib



-



Sore



: 10.00 - 18.00 Wib



D. Pola Pengaturan Ketenagaan Instalasi Gizi 1. Dinas Subuh Yang bertugas berjumlah 2 (dua) orang pengolah makanan, dengan kategori: 1 orang penanggung jawab shift 1 orang pelaksana



Pedoman Pelayanan Gizi RSJD Sungai Bangkong



9



2. Dinas Pagi Yang bertugas berjumlah 8 (delapan) orang, dengan kategori: 1 orang kepala instalasi 1 orang ahli gizi penanggung jawab pelayanan gizi rawat jalan 1 orang ahli gizi penanggung jawab pelayanan gizi rawat inap 1 orang ahli gizi penanggung jawab penyediaan bahan makanan dan gudang 1 orang ahli gizi penanggung jawab penyelenggaraan makanan 1 orang asisten ahli gizi bagian penyaluran dan penyimpanan bahan makanan 1 orang pengolah makanan 1 orang pramusaji 3. Dinas Sore Yang bertugas berjumlah 3 (tiga) orang pengolah makanan, dengan kategori: 1 orang penanggung jawab shift 2 orang pelaksana E. Pengaturan Jaga Ahli Gizi Pada hari libur atau tanggal merah, 1 (satu) orang ahli gizi bertugas sebagai penanggung jawab pelaksana kegiatan di instalasi gizi pada hari bersangkutan dengan jadwal dinas pagi.



Pedoman Pelayanan Gizi RSJD Sungai Bangkong



10



BAB III STANDAR FASILITAS



Kegiatan Pelayanan Gizi di rumah sakit Jiwa Daerah Sungai Bangkong harus dapat berjalan dengan optimal, maka perlu didukung oleh sarana, peralatan dan perlengkapan yang memadai baik untuk Rawat Jalan, Rawat Inap dan Penyelenggaraan Makanan. Dalam merencanakan sarana fisik/bangunan untuk instalasi gizi diperlukan kesatuan pemikiran antara perencanaan dan pihak manajemen terkait.



Pintu masuk alat kotor



A. DENAH RUANGAN Pintu Barang



Pintu masuk



Loket KeluarMKN



I



A



G J



Plastik Curtain



L



F



B H K



C Plastik Curtain



M



D



ON E



P



R Pedoman Pelayanan Gizi RSJD Sungai Bangkong



Q 11



Keterangan: A. Meja Penerimaan Barang Basah & Kering



J. Ruang Nutrisionis



B. Meja Persiapan Sayur/buah



K. Ruang Staf



C. Meja Persiapan Ikan/Daging



L. Ruang Penyimpanan Makanan Basah



D. Meja Pengolahan Kelas I, II & III



M. Ruang Penyimpanan BM Kering



E. Meja Pengolahan Diit



N. Ruang Penyimpanan Barang



F. Meja Distribusi Kelas III



O. Tempat Pencucian Piring



G. Meja Distribusi Kelas I & II



P. Tempat Pencucian Peralatan Masak



H. Meja Distribusi Diit



Q. WC



I. Ruang APD



R. Ruang Janitor



B. STANDAR FASILITAS 1. Fasilitas Pelayanan Gizi Rawat Jalan a. Ruang Konseling Gizi b. Peralatan: 1) Peralatan kantor: meja, kursi, bangku ruang tunggu, lemari arsip, lemari foodmodel, telephone, laptop + printer. 2) Peralatan konseling: food model, formulir asuhan gizi, leaflet diet, buku panduan/pedoman, SOP, poster, software konseling/software asuhan gizi. 3) Peralatan penyuluhan: LCD (Liquid Crystal Display), food model atau contoh bahan makanan segar, formulir (pencatatan dan pelaporan), leafletdiet, daftar bahan makanan penukar, audio visual, wireless,poster. 4) Peralatan antropometri: alat ukur tinggi badan, alat ukur berat badan, alat ukur lingkar lengan atas (LILA), alat ukur lingkar kepala (LK), alatukur skinfold thickness caliper,alatukur tinggi lutut, dan formulir skrining.



2. Fasilitas Pelayanan Gizi Rawat Inap a.



Ruang Konseling Gizi



b.



Peralatan: 1) Peralatan penyajian dan distribusi makanan: kereta makanan, alat makan sesuai kelas.



Pedoman Pelayanan Gizi RSJD Sungai Bangkong



12



a)



Kelas I: satu set melamin bermotif (piring makan, piring lauk, mangkok sayur, dangelas)



b) Kelas II: satu set melamin polos (piring makan, plato lauk, dan mangkok sayur) c)



Kelas III: platostenlesstell.



2) Peralatan konseling: food model, leaflet diet, formulir skrining lanjut, formulir assesmen gizi,formulir asuhan gizi, formulir permintaan makanan, formulir permintaan diet khusus,buku penuntun diet. 3) Peralatan antropometri: alat ukur tinggi badan, alat ukur berat badan, alat ukur lingkar lengan atas,alat ukur lingkar kepala, alat ukur tinggi lutut.



3. Fasilitas Penyelenggaraan Makanan a.



Bangunan 1) Lokasi Lokasi banguan tidak berdekatan dengan sumber pencemaran seperti tempatsampah umum,WC umum, dan sumber pencemaran lainnya. 2) Halaman a)



Terpampang papan nama Instalasi Gizi.



b) Halaman bersih, tidak bersemak, tidak banyak lalat, tersedia tempat sampah yang tertutup dan tidak terdapat tumpukan barang-barang yang dapat menjadi sarang tikus. c)



Pembuangan air limbah dapur dan kamar mandi tidak menimbulkan sarang serangga dan jalan masuknya tikus dan dipelihara kebersihannya.



d) Pembuangan air hujan lancar, tidak terdapat genangan air. b.



Konstruksi Konstruksi bangunan untuk kegiatan penyelenggaraan makanan harus kokoh dan aman.Konstruksi selain kuat juga selalu dalam keaadaan bersih secara fisik dan bebas dari barang-barang sisa atau bekas yang ditempatkan sembarangan. 1) Lantai Kedap air, rata, tidak retak, tidak licin, kemiringan/kelandaian cukup dan mudah dibersihkan. 2) Dinding Permukaan dinding sebelah dalam rata, tidak lembab, mudah dibersihkan dan berwarna terang. Permukaan dinding yang selalu kena percikan air dilapisi Pedoman Pelayanan Gizi RSJD Sungai Bangkong



13



bahan kedap air setinggi satu meter dari lantai dengan permukaan halus, tidak menahan debu dan berwarna terang.Sudut dinding dengan lantai berbentuk lengkung agar mudah dibersihkan dan tidak menyimpan debu/kotoran. 3) Langit-langit a)



Bidang langit-langit harus menutupi seluruh atap bangunan, terbuat dari bahan yang permukaannya rata, mudah dibersihkan, tidak menyerap air, berwarna terang, dan disediakan cerobong asap.



b) Jarak antara lantai dengan langit-langit harus tinggi agar udara panas dapat bersirkulasi dengan baik. 4) Penerangan dan ventilasi Harus cukup, baik penerangan langsung maupun penerangan listrik. Ventilasi harus cukup sehingga dapat mengeluarkan asap, bau makanan, bau uap lemak, dan panas, untuk itu dapat digunakan “exhause fan” pada tempat tempat tertentu. Ventilasi harus dapat mengatur pergantian udara sehingga ruangan tidak terasa panas, tidak terjadi kondensasi/pendinginan uap air atau lemak pada lantai, dinding, atau langit-langit. c.



Ruang Penyelenggaraan Makanan terdiri dari: 1) Ruang Penerimaan Bahan Makanan Letak ruangan ini mudah dijangkau oleh kendaraan, dekat dengan ruang penyimpanan dan ruang persiapan. Ruangan ini digunakan untuk menerima bahan makanan dan mengecek kualitas dan kuantitas bahan makanan. 2) Ruang Penyimpanan Bahan Makanan Basah Tempat menyimpan bahan makanan basah yang harus dimasukkan ke dalam lemari pendingin. 3) Ruang Penyimpanan Bahan Makanan Kering Tempat menyimpan bahan makanan kering 4) Gudang Harian Bahan Makanan Tempat untuk menyimpan bahan makanan basah dan bahan makanan kering harian. 5) Ruang Persiapan Bahan Makanan Ruang ini digunakan untuk mempersiapkan bahan makanan dan bumbu meliputi kegiatan membersihkan, mencuci, mengupas, menggiling, memotong, mengiris sebelum bahan makanan dimasak. Ruang ini hendaknya dekat dengan ruang penyimpanan dan ruang pengolahan Pedoman Pelayanan Gizi RSJD Sungai Bangkong



14



6) Ruang Pengolahan Tempat mengolah bahan makanan. Ruang pengolahan tidak boleh berhubungan langsung dengan WC dan kamar mandi. 7) Ruang Penyajian dan Distribusi Makanan Tempat menyajikan atau membagi makanan pada piring atau plato yang akan dikirim ke ruangan dengan kereta makanan. 8) Ruang Pencucian Alat Tempat mencuci alat-alat dapur besar dan kecil, plato, serta perlengkapan makan minum lainnya. Terletak terpisah dengan ruang pencucian bahan makanan, ruang pengolahan dan harus mudah dijangkau dari ruang-ruang lain. 9) Gudang Peralatan Harian Tempat menyimpan peralatan dapur yang bersih. 10) Ruang Peyimpanan Kereta Makanan Tempat menyimpan kereta makanan yang sudah dibersihkan. 11) Ruang Gas Elpiji Tempat pengaturan pemakaian gas elpiji dan untuk menyimpan tabung gas elpiji. 12) Ruang Penampungan Sampah Sementara Diperlukan tempat sampah yang cukup untuk menampung sampah yang dihasilkan dan harus segera dikosongkan begitu sampah terkumpul. 13) Ruang Ganti Alat Pelindung Diri (APD) dan Loker Tempat petugas mengganti pakaian dan mengenakan APD. 14) Ruang Panel Listrik Tempat sentral pengendalian listrik. 15) Ruang Pengawas Tempat untuk melakukan pengawasan produksi dan distribusi makanan. 16) Gudang Peralatan Inventaris Tempat untuk menyimpan peralatan inventaris. 17) Ruang Janitor Tempat untuk menyimpan perlengkapan kebersihan. 18) Kamar Mandi dan WC d.



Ruang Perkantoran Inslalasi Gizi Ruang perkantoran instalasi gizi terdiri dari : Pedoman Pelayanan Gizi RSJD Sungai Bangkong



15



1) Ruang Kepala Instalasi Gizi Tempat kepala instalasi gizi bekerja dan melakukan kegiatan perencanaan dan manajemen. 2) Ruang Nutrisionis Tempat Nutrisionis melakukan kegiatan teknis medis gizi klinik 3) Ruang Pertemuan dan Diklat Tempat diskusi atau pertemuan. 4) Ruang Administrasi Tempat untuk melakukan kegiatan administrasi. e.



Peralatan di Ruang Penyelenggaraan Makanan 1) Ruang Penerimaan Bahan Makanan: meja, kursi, meja stenlesstil, rak bahan makanan, timbangan kapasitas 20 - 200 kg, troly barang, pisau, lemari, APAR (Alat Pemadam Api Ringan). 2) Ruang Penyimpanan Bahan Makanan Basah: freezer, lemari pendingin, troly barang, tempat sampah tertutup. 3) Ruang Penyimpanan Bahan Makanan Kering: lemari, rak stenlesstil, timbangan kapasitas 20 – 200 kg, tempat beras, pisau, trolley barang, ember plastik bertutup, tempat sampah tertutup. 4) Gudang Harian Bahan Makanan: rak stenlesstil. 5) Ruang Persiapan: meja kerja stenlestil, bangku, bak cuci persegi, bak cuci dua bergandengan, timbangan kapasitas 20 kg, blender, talenan, pisau, keranjang plastik besar, tampah plastik, tempat sampah tertutup. 6) Ruang Pengolahan: meja kerja stenleess, lemari makanan matang, kompor gas elpiji, tungku gas elpiji, boiling pan, rice cooker elpiji kapasitas 10 kg, oven, mixer, blander, panci besar, wajan besar, sendok kayu, sendok sayur, sutil,serokan, pisau, saringan teh, wajan dadar, timbangan kapasitas 2 kg, serbet, cempal, penjepit makanan, tempat sampah tertutup, APAR. 7) Ruang Penyajian dan Distribusi:meja kerja, kursi kerja, meja penyajian, lemari, alat-alat tulis, sarung tangan plastik sekali pakai, masker, celemek standar boga RS, penjepit makanan, serbet. 8) Ruang Pencucian: bak cuci, tempat sampah tertutup. 9) Gudang Peralatan Harian: rak peniris plato, rak piring.



Pedoman Pelayanan Gizi RSJD Sungai Bangkong



16



10) Ruang Penyimpanan Kereta Makanan: kereta makanan, sabun cuci, sikat, lap, serok air. 11) Ruang Gas Elpiji: keran pengatur gas, manometer tekanan gas elpiji, kedudukan/alas tabung, troly tabung. 12) Ruang Ganti APD: loker, sarung tangan, celemek, korpus, masker, cermin. 13) Ruang Panel Listrik: panel daya penerangan, panel daya stop kontak, panel daya listrik. 14) Ruang Pengawas: meja, kursi, lemari, kulkas, alat-alat tulis, aiphone, tempat sampah tertutup. 15) Gudang Peralatan Inventaris: lemari alat, rak 16) Ruang Janitor: rak, lemari, perlengkapan kebersihan. 17) Kamar Mandi dan WC: bak air, kloset f.



Peralatan di Ruang Kantor 1) Ruang Kepala Instalasi Gizi: meja, kursi, lemari dokumen, telephone, kulkas,AC, tempat sampah tertutup. 2) Ruang Nutrisionis: meja, kursi, lemari buku, filling cabinet, kulkas, laptop + printer,lemari kaca, alat–alat tulis, alat peraga, aiphone, tempat sampah tertutup. 3) Ruang Pertemuan dan Diklat: meja, kursi, lemari buku, white board, alat-alat tulis, laptop, LCD, AC, tempat sampah tertutup. 4) Ruang Administrasi: lemari arsip, filling cabinet, aiphone, tempat sampah tertutup.



g.



Fasilitas Lain 1) Tempat cuci tangan a)



Tersedia tempat cuci tangan yang terpisah dengan tempat cuci peralatan maupun bahan makanan,dilengkapi dengan air mengalir dan sabun cair, saluran pembuangan tertutup, dan lap tangan/tissue.



b) Tempat cuci tangan diletakkan pada tempat yang mudah dijangkau dan dekat dengan tempat bekerja. 2) Air bersih a)



Air bersih harus tersedia cukup untuk seluruh kegiatan penyelenggaraan makanan.



b) Kualitas air



bersih harus



memenuhi persyaratan sesuai dengan



peraturanyang berlaku. Pedoman Pelayanan Gizi RSJD Sungai Bangkong



17



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN Pelayanan gizi rumah sakit merupakan suatu upaya memperbaiki, meningkatkan gizi, makanan, dietetik, kelompok atau individu yang merupakan suatu rangkaian kegiatan meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, simpulan, anjuran, implementasi, dan evaluasi gizi, makanan dan dietetik dalam rangka mencapai status kesehatan optimal dalam kondisi sehat atau sakit. Pelayanan yang diberikan disesuaikan dengan keadaan pasien berdasarkan klinis, status gizi dan status metabolisme tubuh. A. TUJUAN 1.



Tujuan umum: terciptanya sistem pelayanan gizi yang bermutu dan paripurna sebagai bagian dari pelayanan kesehatan di rumah sakit.



2.



Tujuan khusus: a.



Meningkatkan penyelenggarakan asuhan gizi terstandar pada pelayanan gizi rawat jalan dan rawat inap.



b.



Meningkatkan penyelenggarakan makanan sesuai standar kebutuhan gizi dan aman dikonsumsi.



c.



Meningkatkan penyelenggarakan penyuluhan dan konseling gizi pada pasien dan keluarga.



Tujuan tersebut dapat dicapai bila tersedia tenaga pelayanan gizi yang mempunyai kompetensi dan kemampuan sebagai berikut: 1.



Melakukan pengkajian gizi, faktor yang berpengaruh terhadap gangguan gizi dan status gizi.



2.



Menegakkan diagnosis gizi berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan.



3.



Menentukan tujuandan merencanakan intervensi gizi dengan menghitung kebutuhan zat gizi,bentuk makanan, jumlah serta pemberian makanan sesuai dengan keadaan pasien.



4.



Merancang dan mengubah preskripsi diet, dan menerapkannya mulai dari perencannan menu sampai distribusi makanan.



5.



Memberikan pelayanan,penyuluhan dan konseling gizi pada pasien dan keluarganya.



6.



Mengelola sumber daya dalam pelayanan penyelenggaraan makanan bagi pasien di rumah sakit.



7.



Menyelenggarakan administrasi pelayanan gizi. Pedoman Pelayanan Gizi RSJD Sungai Bangkong



18



B. MEKANISME PELAYANAN GIZI RUMAH SAKIT Instalasi gizi Rumah Sakit Jiwa Daerah sungai Bangkong merupakan unit yang bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan gizi pasien. Kebijakan dalam pelayanan gizi di RSJD Sungai Bangkong mengacu pada PGRS 2013, dengan kegiatan di Instalasi Gizi meliputi : 1. Asuhan Gizi Rawat Jalan 2.



Asuhan Gizi Rawat Inap



3.



Penyelenggaraan Makanan



Pedoman Pelayanan Gizi RSJD Sungai Bangkong



19



Mekanisme pelayanan gizi di Rumah Sakit Jiwa Sungai Bangkong diawali dengan pasien masuk/baru yaitu pasien yang datang ke poliklinik, UGD, pindahan dari ruangan lain yang akan dirawat di Unit Rawat Inap, atau merupakan pasien Rawat Jalan. 1.



Asuhan gizi rawat jalan Serangkaian



proses



kegiatan



asuhan



gizi



yang



berkesinambungan



mulai



dari



asesmen/pengkajian, pemberian diagnosis, intervensi gizi, monitoring evaluasi kepada pasien di rawat jalan, adapun langkah-langkah dalam asuhan gizi rawat jalan antara lain: a. Skrining/rujukan Gizi Pelayanan pada pasien rawat jalan akan dilakukan skrining gizi/rujukan gizi yang dilakukan oleh perawat dan bila didapatkan masalah gizi yang harus ditangani maka dilakukan rujukan gizi kepada petugas gizi (Dietesin/Nutrisionis). b. Asesmen & Diagnosa Gizi Asesmen dan diagnosis gizi dilakukan oleh ahli gizi yang bertugas di Poly Gizi Rawat Jalan untuk mengidentifikasi problem gizi dan faktor penyebab melalui pengumpulan, verifikasi dan interprestasi data secara sistematis. c. Intervensi Gizi dengan Konseling Gizi Setelah masalah teridentifikasi maka selanjutnya dilakukan intervensi dan konseling gizi, bertujuan untuk mengatasi masalah gizi melalui perencanaan dan penerapannya terkait perilaku, kondisi lingkungan atau status kesehatan pasien dalam memenuhi kebutuhan gizi pasien dengan pemberian dukungan, bimbingan penerimaan diet yang dibutuhkan pasien melalui konseling gizi. d. Monitoring dan Evaluasi Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk mengetahui tingkat kemajuan pasien sesuai hasil yang diharapkan. Monev dilakukan 2 minggu atau paling lama sebulan setelah dilakukan konseling gizi, bila hasil sesuai target maka pasien tidak perlu konsultasi ulang, dan bila hasil tidak sesuai target maka perlu dilakukan asesmen dan diagnosis gizi ulang. 2.



Asuhan Gizi Rawat Inap Seangkaian proses pelayanan gizi yang diberikan kepada pasien untuk membantu meningkatkan kualitas kesehatan pasien guna mempercepat proses kesembuhannya dengan pengkajian gizi sesuai PAGT, adapun langkah-langkah dalam asuhan gizi rawat inap antara lain:



Pedoman Pelayanan Gizi RSJD Sungai Bangkong



20



a. Skrining Gizi Tahapan pelayanan gizi rawat inap diawali dengan skrining/penapisan gizi oleh perawat ruangan dan penetapan order diet awal (preskripsi diet awal) oleh dokter. Skrining gizi bertujuan untuk mengidentifikasi pasien berisiko, tidak berisiko malnutrisi atau kondisi khusus, untuk pasien yang berisiko dilanjutkan dengan asesmen gizi. b. Skrining Ulang Periodik Dilakukan oleh Ahli Gizi ruangan dengan



menggunakan NCP (Nutrition Care



Process). Pasien yang berisiko dan tidak berisiko pada tahap skrining awal tetap dilakukan skrining ulang untuk mengetahui perkembangan status gizi pasien selama dirawat dan mengetahui efektifitas gizi yang diberikan terhadap penyelesaian masalah gizi. Pada kegiatan skrining ulang, bila timbul masalah gizi pada pasien tidak berisiko pada tahap skrining awal, maka dilakukan asesmen gizi. c. Asesmen Gizi Asesmen gizi adalah kegiatan mengumpulkan dan mengkaji data terkait gizi yang relevan untuk mengidentifikasi masalah gizi dan penyebabnya. Pasien baru yang beresiko malnutrisi dan atau dalam kondisi khusus di kunjungi oleh ahli gizi dalam waktu 2x24 jam. d. Penentuan Diagnosis Gizi Penentuan diagnosa gizi adalah kegiatan identifikasi masalah gizi/diagnosa gizi berdasarkan hasil anamnesa gizi yang ditulis dengan format kalimat yang terdiri dari problem, etiologi dan tanda/gejala. Diagnosa gizi merupakan langkah kritis yang menghubungkan antara asesmen gizi dengan intervensi gizi. Diagnosa gizi ditentukan untuk mengidentifikasi masalah gizi yang aktual atau terbaru agar dapat memberikan intervensi gizi yang tepat. e. Intervensi Gizi Intervensi gizi adalah serangkaian aktifitas spesifik dan bekaitan dengan penggunaan bahan makanan untuk menanggulangi masalah gizi. Intervensi gizi merupakan tindakan yang terencana secara khusus dengan tujuan untuk mengatasi masalah gizi terkait perilaku makan, kondisi lingkungan atau status kesehatan pasien.Komponen intervensi adalah perencanaan terapi gizi, implementasi / pemberian diet, edukasi dan konseling gizi. a) Pemberian Diet Ahli gizi berkolaborasi dan berkomunikasi dengan dokter mengenai preskrepsi diet dari dokter dengan perencanaan diet yang dibuat oleh ahli gizi. Implementasi Pedoman Pelayanan Gizi RSJD Sungai Bangkong



21



pemberian diet pada pasien rawat inap dapat berupa intervensi pemberian makanan oral, enteral maupun parenteral. b) Edukasi & Konseling Gizi Kegiatan edukasi dan konseling gizi kepada pasien dewasa dan keluarga yang mendapatkan diet tertentu selama dirawat ataupun sebelum pulang dari rumah sakit dengan menggunakan brosur/leaflet yang ditulis oleh ahli gizi. Tujuan diberikan konseling dan edukasi gizi adalah untuk memberikan pengetahuan dan membantu pasien dalam melaksanakan diet dan sesuai penyakit dan kebutuhannya selama dirawat dan dirumah setelah pulang rawat. f.Monitor & Evaluasi Gizi Monitoring dan evaluasi gizi merupakan langkah-langkah dalam memantau danmengetahui



respon



pasien



terhadap



pemberian



terapi



gizi



dan



tingkat



keberhasilannya. g. Pengkajian Ulang & Revisi Rencana Asuhan Gizi Pengkajian ulang adalah kegiatan mengumpulkan data terkait masalah gizi dimana pada saat monev tujuan tidak tercapai. Data yang dikumpulkan antara lain asupan makan, berat badan dan perubahan hasil laboratorium terkait gizi. Setelah didapat masalah gizi dari pengkajian dilanjutkan revisi rencana asuhan gizi dari data-data terbaru yang didapat baik data biokimia, fisik/klinis, dan antropometri. i. Permintaan, Pembatalan, Perubahan Diet Permintaan, pembatalan, dan perubahan diet merupakan rangkaian dari proses hasil intervensi gizi, dimana nutrisionis telah menetapkan masalah gizi pasien. Setelah adanya pengkajian ulang dan dilanjutkan intervensi, pemberian diet dapat dilanjutkan bila pengkajian ulang masih menunjukan masalah gizi yang sama pada saat skrining awal dan skrining ulang, pembatalan diet dapat dilakukan ketika didapatkan hasil masalah gizi berbeda dengan penerapan diet yang sedang berjalan atau pasien telah pulang, serta dapat dilakukan perubahan diet sesuai hasil pengkajian ulang gizi. 3.



Penyelenggaraan Makanan Penyelenggaraan makanan rumah sakit merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan menu, perencanaan kebutuhan bahan makanan, perencanaan anggaran belanja, pengadaan bahan makanan, penerimaan dan penyimpanan, pemasakan bahan makanan, distribusi dan pencatatan, pelaporan serta evaluasi, adapun penyelenggaraan makanan di Rumah Sakit Jiwa Sungai Bangkong antara lain: Pedoman Pelayanan Gizi RSJD Sungai Bangkong



22



a. Perencanaan Menu Merupakan suatu kegiatan penyusunan menu yang akan diolah untuk memenuhi selera pasien, dan kebutuhan zat gizi yang memenuhi prisip gizi seimbang. Tujuannya adalah tersedianya siklus menu 7 hari sesuai dengan kelas perawatan yang ada di RSJD Sungai Bangkong yaitu kelas I, II, dan III, kurun waktu penggunaan menu selama 1 tahun, dengan perangkat pendukung SPO Perencanaan Menu. b.Pengadaan Bahan Makanan Serangkaian



proses



dalam



menyediakan



bahan



makanan



untuk



pelayanan



penyelenggaraan makanan di rumah sakit, dari proses menyelenggarakan penerimaan, penyimpanan dan penyaluran bahan makanan serta pengawasan mutu bahan makananmentah baik basah maupun kering, dengan perangkat pendukung SPO Pengadaan Bahan Makanan. c. Penerimaan & Penyimpanan Bahan Makanan Penerimaan bahan makanan adalah suatu pemeriksaan, pencatatan dan pelaporan tentang



macam, kualitas, kuantitas bahan makanan sesuai dengan spesifikasi dan



pesanan yang telah ditetapkan.Penyimpanan bahan makanan adalah tatacara menata, menyimpan, menjaga keamanan bahan makanan kering dan basah/segar di gudang penyimpanan bahan makanan, sesuai kaidah yang berlaku, dengan perangkat pendukung; 1.



SPO Penerimaan Bahan Makanan Basah dan Kering



2.



SPO Penyimpanan Bahan Makanan Basah dan Kering



d.Persiapan & Pengolahan Makanan Persiapan adalah kegiatan pengolahan bahan makanan meliputi membersihkan, mengupas memotong, merendam, mencuci, meracik dan lain-lain, dilanjutkan dengan pengolahan makanan yang merupakan kegiatan mengubah bahan makanan menjadi makanan yang siap dikonsumsi, berkualitas dan aman. Pengolahan bahan makanan di unit produksi makanan rumah sakit Jiwa daerah Sungai Bangkong diklasifikasikan berdasarkan jenis bahan yang diolah, jenis diet dan kelas perawatan meliputi : -



Pengolahan makanan pokok (nasi, Bubur)



-



Pengolahan makanan biasa kelas I, II, III



-



Pengolahan makanan diet, halus dan cair I, II, III



Kegiatan Persiapan & Pengolahan Makanan di dukung dengan perangkat: 1)



SPO Persiapan Makanan



2)



SPO Pengolahan Makanan Pedoman Pelayanan Gizi RSJD Sungai Bangkong



23



e. Distribusi Makanan Merupakan kegiatan penyaluran makanan sesuai dengan jumlah porsi dan jenis makanan bagi pasien.Sistem penyaluran makanan di Rumah Sakit Jiwa sungai Bangkong menggunakan sistem sentralisasi (makanan dibagi dan disajikan dalam alat makan di ruang produksi makanan), dengan perangkat pendukung SPO distribusi



Makanan. f. Penyajian Makanan di Ruang Rawat Inap Makanan yang telah didistribusikan dengan sistem sentralisasi dibawa menggunakan troli ke ruang rawat inap oleh petugas ruang rawat inap untuk kemudian disajikan kepada pasien rawat inap sesuai diet yang telah ditentukan oleh nutrisionis. g. Pelayanan Makanan Pasien Pelayanan makanan pasien merupakan serangkaian proses kegiatan pemberian makan pasien dari proses persiapan hingga penghidangan makanan kepada pasien di ruang rawat inap dengan indikator ketepatan waktu, ketepatan jumlah, ketepatan suhu, tampilan dan taste makanan, serta ketepatan dalam pemberian diet. Pelayanan makanan ini berhubungan dengan intervensi gizi dalam pemberian diet pasien rawat inap, dengan perangkat pendukung SPO Ketepatan waktu pemberian makanan kepada pasien.



Pedoman Pelayanan Gizi RSJD Sungai Bangkong



24



BAB V LOGISTIK DAN PEMBIAYAAN A. LOGISTIK Managemen logistik penyelenggaraan makanan merupakan bagian dari sistem pelayanan gizi yang merencanakan ketersediaan bahan makanan sesuai dengan spesifikasi, pengadaan,penyediaan, dan distribusi, peralatan, gas elpiji, ATK serta melaksanakan penyimpanan dan perawatan terkait dengan penggunaan dan penyaluran bahan. 1.



Bahan Makanan TabelV.1 Bahan makanan



1 I



NAMA BAHAN SAT VOLUME MAKANAN 2 3 4 GOLONGAN KARBOHIDRAT



1



Beras



Kg



12096



2 3 4 5 6



Jagung muda Kentang Mie instant



Bh Kg Bks



576 180 1440



Tepung terigu



kg



288



Daging ayam



Kg



1692



Daging sapi



Kg



396



Ikan gembung



Kg



1512



Ikan Tenggiri



kg



1008



Ikan Tongkol



kg



1296



Hati Ayam



Bh



1800



13 14



Udang



Kg



288



Ikan teri



kg



144



15 16



Kacang tanah



Kg



216



Tahu



Ptg



30240



17 18



Tahu bakso Tempe Bakso ikan



bh Kg kg



1800 1476 36



19



Telur ayam ras



Btr



18000



20



Sosis



Bks



1008



NO



II 7 8 9 10 11 12



SPESIFIKASI 5 Kering,putih,bersih,utuh,tidak berbau,pulen, kemasan 10 kg/sak Berbiji rata,segar,tidak berulat,muda, kuning, Segar, kulit mulus, tidak busuk, bentuk beraturan Mie goreng ukuran 85 gr/bks,kemasan asli Kemasan satu kg, tidak apek,1kg/pak,kemasan asli



GOLONGAN PROTEIN Bersih,segar,utuh,tanpa kepala leher dan kaki, 1,5 kg/ekor dipotong u/100gr Sapi muda,segar,berijin,bagian tepong Segar,kenyal,berkilat, insang merah ,10-12 ekor/kg Segar,kenyal,berkilat, insang merah ,1,5 kg/ekor dipotong u/ ± 100gr Segar,kenyal,berkilat, insang merah ,1,5 kg/ekor dipotong u/ ± 100gr Bersih, segar, warna merah kecoklatan, Besar merata Segar, mengkilat dan tidak busuk Bersih,tidak busuk dan berjamur tdk mengandung formalin Segar, bersih tidak berulat tanpa cangkang Dari kedelai murni, baru, tidak asam , padat tidak berair warna putih Baru, tidak asam , bau khas tahu Segar,padat,putih,tidak hancur Baru, tidak berlendir, bau khas ikan Baru, kulit bersih mulus, tidak busuk dan berat minimal 50 gr/btr Baru, kemasan bungkus plastik isi 10 batang / bungkus



Pedoman Pelayanan Gizi RSJD Sungai Bangkong



25



III



GOLONGAN LEMAK



21 22 IV



Santan Kelapa Kg Minyak goreng bks GOLONGAN SAYURAN



288 756



Bersih, tidak tengik Kemasan 2 liter, warna jernih tidak kotor



23



Bayam



Kg



792



24



Buncis



Kg



108



25 26 27 28 29 30



Baby corn Daun prey/bawang Daun so / melinjo Daun seledri Gambas / oyong Kangkung



Kg Kg Kg Kg Kg Kg



108 18 18 18 504 864



Segar, muda, bersih,berdaun kecil, tidak berulat, warna hijau Segar, muda, tidak berulat, tidak berlubang , warna hijau Segar, muda, besih, tidak berulat Segar,muda,bersih, hijau Segar,muda, bersih,hijau Segar,muda,bersih, hijau Segar, muda, tidak berulat, dan hijau Segar,muda,bersih,tak berulat



31



Kacang panjang



Kg



576



32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42



Kool putih Pepaya Muda Labu Kuning Nangka muda/ sayur Sawi keriting Sawi hijau Sawi Manis Tauge / kecambah Timun Terung Wortel



Kg Kg Kg Kg Kg Kg Kg Kg Kg Kg Kg



288 72 72 432 216 540 240 396 144 324 504



V. 43 44



GOLONGAN BUAH-BUAHAN Anggur Kg Jeruk Manis Kg



45 46 47 48 49 50 51 52



Melon Pear Pisang hijau/Ambon Pisang Singapor Nenas Pepaya Semangka Apel Merah



Kg Kg Bh Kg bh Kg Kg Kg



180 432 4320 1152 360 576 1332 432



VI. 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62



GOLONGAN BUMBU Asam Bawang merah Bawang putih Cabe besar merah Cabe kering Cabe rawit Daun salam Garam Jahe Ketumbar



Kg Kg Kg Kg Kg Kg ikat Bks Kg kg



36 108 108 162 36 10.8 72 1440 72 9



72 576



Segar, muda, tidak berulat, tidak berlubang , warna hijau Segar, muda, bersih, putih,tidak berulat Segar, muda, bersih dan kulit hijau Segar, muda, besih dan tak berulat Baru, muda, segar, tidak busuk Segar, muda, tak berulat warna hijau Segar, muda, tak berulat warna hijau



Segar, muda, tak berulat warna hijau Segar, muda, dari kacang hijau tidak busuk Segar, muda, tak berulat warna hijau Segar, muda, besih, tidak berulat Segar, muda, tak berlubang, besar merata warna orange Segar, tidak busuk , besar merata berwarna hitam Rasa manis, segar,tua, berair besar merata minimal 10 bh/kg Segar, Tua , tidak busuk Segar, tidak busuk besar merata isi 8 bh/kg Segar, masak tua, tanpa bonggol besar merata Segar, masak tua, tanpa bonggol besar merata Segar, tua tidak busuk Segar, masak tua , minimal 1,5 kb/bh Segar, tanpa biji , tidak busuk Segar, tidak busuk besar merata isi 8 bh/kg (apel 26 washington) Bersih, colkat, tidak berjamur tanpa biji Bersih, kering, tua, besar merata tidak busuk Bersih, kering, tua, besar merata tidak busuk Segar, bersih, tidak berulat , warna merah merata Kering. Merah bersih dan tidak berjamur Tua, merah merata, tidak busuk Muda, bersih, hijau, segar Kering, bersih, beryodium, kemasan 250gr/ bks



Segar, bersih , tua tidak busuk Ketumbar biji, Kering , bersih



Pedoman Pelayanan Gizi RSJD Sungai Bangkong



26



63



Kemiri



64 65 66 67 68 69 70 71 71 VI. 72 73 74 75 76 77 78 79 80 81 82 83 84 85 86 VII 87 88 89 90



Kg



18



Kecap Manis



Sacet



180



Kunyit Lengkuas Merica Serai Tomat Vitsin Garam Lososa Kecap asin



kg Ikat kg ikat kg kg ktk btl



72 180 9 360 216 36 18 9



GOLONGAN KUE Donat bh Bolu gulung Ptg Lapis beras Ptg Cake tape bh Kue sus bh Ptg Kue talam Bh Korket kentang Bh Risoles Onde-onde Bh Lemper ayam Bh Bh Biscuit Bh Bakpao Bh Martabak mini Bh Pengkang Agar agar Cup Cup GOLONGAN SUSU. DLL Klg Susu Kental manis Putih ktk Susu Cair Indomilk Ktk Teh bendera Gula pasir Kg



4320 1080 5400 1080 1080 5400 2160 2160 1080 3240 3600 1080 4320 1080 1080



Baru, Asli , rasa manis Baru, Asli , rasa manis Baru, Asli , rasa manis Baru, Asli , rasa manis



1260 4320 252 1188



Kaleng baik ,Asli, tidak kadaluarsa isi 385 gr Kaleng baik ,Asli, tidak kadaluarsa isi 385 gr Bubuk, kemasan 50 gr, Exp 2019 Bersih , kering, bukan gula rafinasi kemasan 1 kg Asli, kering, warna coklat, bersih tidak bersampah Air mineral,kemasan baik, bersih tidak berwarna Kemasan 800 gr ,Fullcream, Exp.2019 Kemasan botol 620 ml, Exp. 2019 Kering . utuh , bersih ,padat, tua tidak berjamur Gula diabet kemasan bermerk



91



Gula merah



Kg



180



92 93 94 95 96



Air gallon Susu bubuk Sirup merah Kacang hijau Gula diabetasol



Gln ktk Btl kg Ktk



3780 72 24 360 36



2.



Kering, tua, bersih tanpa kulit, besar merata tidak busuk Kedelai Asli, isi 600ml/sct . bermerk tercantum tanggal expired Segar, bersih , tua tidak busuk Segar, bersih , tua tidak busuk Merica biji asli , Kering , bersih Segar, bersih , tua Segar, tua , bersih tidak busuk Putih , bersih , asli Kemasan 500 gr/ktk bermerk exp.2019-2020 Kedelai asli,botol baik, isi 620 ml,bermerk tercantum tanggal expired



Baru, Asli , rasa manis Baru, Asli , rasa manis Baru, Asli , rasa asin Baru, Asli , rasa asin Baru, Asli , rasa manis Baru, Asli , rasa asin Baru,biskuat energi t, kemasan 67 gr Baru, Asli , rasa asin Baru, Asli , rasa asin Baru, Asli , rasa asin Baru, Asli , rasa manis,cetak bulat besar



Peralatan Dapur Tabel V.2 Peralatan dapur NAMA ALAT 2 Blender



BAHAN/MERK/TYPE 3 Philips



SAT 4 Bh



JUMLAH



SPESIFIKASI



5 2



6 SNI



2



Plato



Stainlesstyle



Lusin



15



SNI



2



Pisau dapur



Stainles steel



Lusin



1



3



Parang



Stainles steel



Bh



2



4



Saringan teh



Aluminium



Bh



1



NO 1 1



Pedoman Pelayanan Gizi RSJD Sungai Bangkong



27



5



Serok gorengan



Stainles steel



Bh



4



6



Tudungsaji



Plastik



Bh



3



7



Keranjang buah



Plastik



Bh



3



8



Selang kompor gas



Alumunium +karet



Bh



1



9



Tampah



Plastik



Bh



3



10



Toples Bumbu



Plastik



Bh



2



11



Wajan besar



Almunium



Bh



2



13



Rice cocer



Alumunium



Bh



2



14



Wajan Kecil



Almunium



Bh



2



15



Baskom kecil



Stainles steel



Bh



5



16



Keranjang



Plastik



Bh



5



SNI



SNI



3. Alat dan Bahan Pembersih Tabel V.3 Alat dan pembersih NO 1 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16



NAMA ALAT 2 Cairan pencuci piring Fim Hand soap Sabut hijau pencuci piring Pengharuma ruangan Soklin Lantai Sabun Cuci Deterjen Sabun Cream Sabut Baja Sikat lantai Bertangkai Pembersih kaca Kapur barus gantung Sapu lantai ijuk Pengepel Ruangan Serokan Sampah Sarung tangan plastik



BAHAN/MERK/TYPE 3 Mama Lemon Botol Mama Lemon Stella



SAT 4 Bh Bh Bh Lusin Bh Botol Bks Pot Lusin Bh Btl Bh Bh Bh Bh Ktk



JUMLAH 5 144 24 24 24 12 48 48 48 2 6 12 24 24 24 6 24



SPESIFIKASI 6 800 ml



4. ATK Tabel V.4 Alat Tulis Kantor NO



NAMA ALAT



BAHAN/MERK/TYPE



1



2



3



SAT



JUMLAH



SPESIFIKASI



5



6



1



Buku tulis folio



Sinar Dunia



4 Bh



2



Buku tulis kwarto



Sinar Dunia



Bh



24



3



Kertas HVS F4



Rim



12



4



Tip ex



Bh



12



5



Penggaris



Bh



6



6



Kalkulator



7



Map kertas



8



Map snelhecter



9 10



Penghapus papan Spidol white board



24



Bh



2



Lbr



24



Plastik



Bh



12 4



Snowman



Bh Bh



Casio



48



Pedoman Pelayanan Gizi RSJD Sungai Bangkong



28



5.



11



Isi staples besar



Ktk



24



12



Isi stapler kecil



Ktk



12



13



Klip



Ktk



12



14



Cartridge warna



Bh



2



15



Cartridge hitam



Bh



2



16



Tinta computer



Btl



3



Warna



17



Tinta computer



Btl



1



Hitam



18



Staples besar



Bh



1



19



Gunting kertas



Bh



4



20



Penghapus pensil



Bh



6



21



Pensil



Bh



24



Pengisian Tabung Gas Elpigi Tabel V.5 Pengisian Tabung Gas Elpigi NO 1 1 2



6.



NAMA ALAT/BAHAN 2 Gas Elpiji 12 Kg



BAHAN/MERK/TYPE 3



Gas Elpiji 50 Kg



SAT 4



JUMLAH 5



Tabung



15



SPESIFIKASI 6 SNI



Tabung



48



SNI



Pakaian dan Linen Tabel V.6 Pakaian dan Linen NO 1



1 2 3 4 5 6



NAMA ALAT/BAHAN 2



Lap Makanan Kanebo Apron Tutup kepala Cempal Masker



BAHAN/MERK/TYPE 3



Katun



SAT 4



Lusin Bh Bh Bh Bh Kotak



JUMLAH 5



SPESIFIKASI 6



6 3 10 10 2 1



B. PEMBIAYAAN Biaya merupakan salah satu sumber daya yang sangat penting dan menentukan dalam pelayanan gizi di rumah sakit.Biaya harus diperhitungkan setepat mungkin, sehingga secara ekonomi dapat dipertanggungjawabkan dan dikendalikan seefisien dan seefektif mungkin. Biaya makan merupakan biaya yang terkait dengan pengeluaran bahan makanan. Biaya makan ini menjadi biaya rata – rata makanan sehari pada periode 1 tahun berdasarkan standar makanan yang telah direncanakan, menurut jenis pasien, dan kelas perawatan. Karena biaya kelas perawatan berbeda maka dilakukan perhitungan pada masing-masing kelas perawatan. Pedoman Pelayanan Gizi RSJD Sungai Bangkong



29



BAB VI KESELAMATAN PASIEN A. KEAMANAN MAKANAN 1.



PENGERTIAN Keamanan makanan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah makanan dari kemungkinan cemaran biologis, kimiawi dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan, sehingga menjadi hal yang mutlak harus dipenuhi dalam proses pengolahan makanan di rumah sakit.



2.



TUJUAN a.



Melindungi konsumen dari produksi makanan yang tidak aman dan tidak memenuhi syarat.



b.



Memberikan jaminan kepada konsumen bahwa makanan yang diproduksi sudah aman dan layak dikonsumsi.



c.



Mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan terhadap makanan yang disajikan.



3.



PENERAPAN Upaya yang dilakukan dalam menjamin keamanan makanan, merupakan prosedur yang bersifat antisipasi dan preventif, dan dilakukan mulai dari pemilihan bahan makanan sampai penyajian makanan ke konsumen. a.



Pemilihan Bahan Makanan Tindakan preventif yang dilakukan, dimulai dari penetapankualitas bahan makanan, yang dituangkan dalam daftar spesifikasi bahan makanan.Selanjutnya daftar spesifikasi bahan makanan tersebut digunakan sebagai pedoman dalam penerimaan bahan makanan.



b.



Penyimpanan Bahan Makanan Persyaratan penyimpanan bahan makanan : 1) Terhindar dari kemungkinan kontaminasi baik oleh bakteri,serangga, tikus dan hewan lainnya maupun bahan yang berbahaya. 2) Menggunakan prinsipFirst In First Out (FIFO) dan First Expired First Out (FEFO). 3) Tempat penyimpanan harus sesuai dengan jenis bahan makanan. 4) Bahan makanan kering disimpan di tempat yang kering dan tidak lembab. 5) Bahan makanan yang cepat rusak disimpan dalam lemari pendingin . Pedoman Pelayanan Gizi RSJD Sungai Bangkong



30



Tabel VI.1 Suhu dan Lama Penyimpanan Bahan Makanan Mentah dan Segar No 1. 2. 3. 4.



Jenis bahan makanan Daging, ikan, udang dan hasil olahannya Telur, buah dan hasil olahannya Sayur, buah dan minuman



Tepung dan biji-bijian



Lama waktu penyimpanan 1 minggu -5 sd 0ºC -10 sd -50ºC