14 0 555 KB
PEDOMAN PELAYANAN MANAGER PELAYANAN PASIEN (MPP) RUMAH SAKITPRASETYA HUSADA TAHUN 2019
RUMAH SAKITPRASETYA HUSADA JL RAYA NGIJO 25KARANGPLOSO - MALANG
DAFTAR ISI Lembar Judul Daftar Isi............................................................................................................................... i Lembar Pengesahan ............................................................................................................ ii Keputusan Direktur ............................................................................................................ iii BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................. 1 1.1 Latar Belakang ............................................................................................................ 1 1.2 Tujuan ......................................................................................................................... 2
BAB II GAMBARAN UMUM RUMAH SAKIT PRASETYA HUSADA ................... 3 2.1. Deskripsi Rumah Sakit Prasetya Husada ................................................................... 3 2.2. Sejarah Institusi Rumah Sakit Prasetya Husada ........................................................ 4 BAB III VISI, MISI, FALSAFAH, NILAI DAN TUJUAN RS PRASETYA HUSADA ............................................................................................... 5 3.1. Visi ................................................................................................................... 5 3.2. Misi................................................................................................................... 5 3.3. Falsafah ............................................................................................................ 5 3.4. Nilai .................................................................................................................. 5 3.5. Tujuan............................................................................................................... 5 3.6. Motto ................................................................................................................ 5 BAB IV STRUKTUR ORGANISASI RS PRASETYA HUSADA ............................... 6 4.1. Bagan Organisasi ............................................................................................. 6 4.2. Keterangan/ Pengertian .................................................................................... 7 BAB V STRUKTUR ORGANISASI TIM MANAJER PELATIHAN PASIEN ......... 9 BAB VI URAIAN JABATAN ........................................................................................ 10 6.1. Ketua Tim Manajer Pelatihan Pasien ............................................................. 10 BAB VII TATA HUBUNGAN KERJA......................................................................... 13 BAB VIII POLA KETENAGAAN DAN KUALIFIKASI PERSONIL ..................... 15 BAB IX KEGIATAN ORIENTASI PEGAWAI .......................................................... 16 BAB X PERTEMUAN/ RAPAT .................................................................................... 17 BAB XI PELAPORAN ................................................................................................... 18
ii
Keputusan Direktur Nomor :097/02/I/SK-DIR/2019 Tentang Pedoman Pelayanan MPP (Manager Pelayanan Pasien) Rumah Sakit Prasetya Husada
Disusun oleh : Manager Pelayanan Pasien
(Riza Khutmi Fauziah, SST.)
Disetujui oleh : Direktur
(dr. Julaeka)
Ditetapkan oleh : Direktur Rumah Sakit Prasetya Husada
(dr. M. Arif Surjadi MMRS) NIK. 10.12.070
iii
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT PRASETYA HUSADA
Nomor :433/02/I/SK-DIR/2019
TENTANG
PEDOMAN PELAYANAN MPP (MANAGER PELAYANAN PASIEN)
DIREKTUR RUMAH SAKIT PRASETYA HUSADA
MENIMBANG : a.
Manajer Pelayanan Pasien – MPP (Case Manager) adalah professional di rumah sakit yang memiliki kewenangan melaksanakan koordinasi manajemen pelayanan pasien.
b.
Bahwa untuk melaksanakan program tersebut, perlu adanya kebijakan pelayanan Manager Pelayanan Pasien Rumah Sakit Prasetya Husada;
c.
Bahwa berdasarkan hal- hal tersebut diatas maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah sakit Prasetya Husada.
MENGINGAT
: 1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
2.
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
512/Menkes/Per/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran; 3.
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
340/Menkes/Per/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit;
iv
4.
Surat Keputusan PT. Bakti Keluarga Prasetya Mandiri Nomor 000/02/SK- BKPM/V/2017 tentang struktur organisasai dan Tata Laksana Rumah Sakit Prasetya Husada.
v
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN
:
KESATU
:
KEPUTUSAN
DIREKTUR
RUMAH
SAKIT
PRASETYA HUSADA TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN MPP (MANAGER PELAYANAN PASIEN) KEDUA
:
Kebijakan Pelayanan MPP (Manager Pelayanan Pasien) dalam Diktum Kesatu sebagaimana terlampir dalam Lampiran Keputusan ini.
KETIGA
:
Kebijakan Pelayanan MPP (Manager Pelayanan Pasien ) di Rumah Sakit Prasetya Husada digunakan sebagai acuan pelayanan terhadap pasien Rumah Sakit Prasetya Husada.
KEEMPAT
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
: Malang
Pada tanggal
: 27 April 2019
Direktur Rumah Sakit Prasetya Husada
dr. M. Arif Surjadi MMRS NIK. 10.12.070
vi
vii
LAMPIRAN KEPUTUSAN
DIREKTUR
RUMAH SAKIT PRASETYA HUSADA NOMOR
:097/02/I/SK-
DIR/2019 TENTANG PEDOMAN PELAYANAN PELAYANAN MPP (MANAGER PELAYANAN PASIEN)
BAB I
PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Sejarah pengelolaan atau manajement layanan pasien ( case management ) bias ditelusuri ke awal tahun 1900-an. Pada saat itu sudah ada layanan yang menyediakan perawatan pasien dengan mengontrol pembiayaannya. Cara yang dilakukannya dengan mengkoordinasikan layanan – layanan kesehatan yang terdapat di lembaga-lembaga kesehatan public. Keberadaan layananan ini makin dibutuhkan ketika tahun 1920-an muncul pengelolaan pasien-pasien penyakit kronis yang dirawat ditempat perawatan mental dan ditempat-tempat pekerja social. Kebutuhannya maskin meningkat ketika di tahun 1930 an, perawat-perawat yang dipanggil ke rumah-rumah untuk merawat pasien makin jamak dilakukan. Perawat- perawat ini bereperan sebagai case manager, yang mengkoordinasi layanan yang dibutuhkan pasien. Pemerintah AS kemudian meluncurkan program social security Act( undang – undang jaminan social )pada tahun 1932. Lahirnya undang-undang ini menelurkan sebagai program bantuan kemanusiaan yang terpragmentasi menajdi berbagai macam program jaminan social ibu, program kesehatan anak, dan sebagainya. Jenis layanannya makin berragam pada tahun 1960-an, diantaranya
1
meliputi
program
pengobatan,
kesejahteraan,
kesehatan
mental,
hingga
perencanaan keharmonisan. Lalu bermunculanlah agen-agen layanan social yang menawarkan satu, dua, atau lebih layanan perawatan itu. Akan tetapi, karena sistemnya terkotak – kotak hal itu menimbulkan ketidakefisianan dalam pengelolaannya. Kondisi tersebut mendapat banyak kritik dari masyarakat di zaman presiden JF Kennedy lahirlah upaya untuk mengintegrasikan berbagai macam layananan social. Program inilah yang menjadi cika-bakal case management. Melalui layananan yang terintegrasi twersebut maka berbagai program kemanusiaan terkoordinasi kedalam system layanan social. Pada tahun 1972, case management masuk dalam legislasi federal. Bahan pembelajaran yang menarik adalah dalam menangani kaum disabilitas. Penderita gangguan mental, salah satu bentuk disabilitas, pada tahun 1970-an banyak ditangani komunitas-komunitas dengan dukungan layanan yang kurang memadai. Kemudian National Institute Of Mental Health mengusulakan agar untuk menangani kaum disabilitas digunakan jaringan layanan yang komprehensif berbasis komunitas. Komunitas inilah yang mengkoordinasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk penanganan pasien gangguan mental tersebut dalam system yang disebut case management, sebagai coordinator di tiap case management ditunjuklah seorang case manager. Makin meningkatnya biaya oenanganan dan makin banyaknya jenios layanan yang harus diterima oleh pasien dalam program perawatan jangka panjang ( terus- menerus), menjadikan case management berperan penting dalam upaya menenkan biaya penangananya. Hal ini juga tampak dalam penanganan kaum manula. Kaum manula adalah pengguna terbesar dana kesehatan nasional. Sekitar 80% manula menderitra penyakit kronis. Karena dana terbatas, sejumlah negara bagian di AS melakukan terobosan dengan mengembangkan program penanganan manula lewat komunitas dan mendorong sebisa mungkin para manula bias dirawat di rumah-rumah. Case management menjadi bagian penting didalamnya. Karena keberhasilan case management itu, system ini kemudian diadopsi untuk layanan kesehatatan seluruh lapisan masyarakat 9 tak hanya untuk manula dan disabilitas). Fungsinya adalah untuk menjamin pasien mendapatkan layanan
2
kesehatan yang terkoordinasi, efektif, dan dengan cara yang efisien. Kemudian admnistrasi pembiayan kesehatan ( Health care financing administration ) juga mengadopsi
system yang sama untuk mendorong dokter mengontrol dan
menekan pembiayaan pengobatan. Dokter utama berperan sebagai case manger dalam program tersebut dan bertanggung jawab atas layanan kesehatan utama, juga mengkoordinasi ketersediaan layanan yang dibutuhklan termasuk perawatan khusus dan kenyamananya. Di Indonesia sistem ini mulai dikenal setidaknya tahun 2012. Saat itu komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) melalui standar akrediatsi rumah sakit mendorong perkembangan pelayanan case management dan menggunkan istilah Manager Pelayanan Pasien (MPP) untuk case manager yang jadi koordinatornya. Meskipun system case management lebih bisa dipahami, tetapi keberadaan case manager masih sulit dimengerti dan karenanya terjadi banyak salah pengertian. Case manager tidak hanya bagaimana mencari solusi bagi penggunaan biaya atau bagaimana memanfaatkan sumber daya pelayanan dengan sebaikbaiknya tetapi juga bagaimana mengupayakan agar nilai dari manfaat layanan dapat dirasakan pasien dan keluarganya. Pemberian pelayanan kesehatan selalu memperhatikan mutu keselamatan, dan biaya baik oleh pemberi pelayanan, pembayar, ( asuransi), apalagi pasien sebagai pengguna. Berbagai strategi dikembangkan untuk mengoptimalkan hal tersebut apalagi pada era J aminan Kesehatan Nasional. Rumah sakit sebagai pemberi pelayanan mempunyai tatanan dan system yang cukup kompleks, dengan pemangku kepentingan utama yang meliputi pengelola, pemilik, pemabayar dan tim professional pemberi asuhan, pasdien dan keluarganya, dan komunitas/ lingkungan dirumash sakit. Berbagai strategi telah dikembangkan dan diperdebatkan sebagai upaya reformasi pelayanan kesehatan dirumah sakit. Case management merupakan suatu intervensi yang penting dan komprehensif dalam rangka peningkatyan mutu dan keselamatan asuhan pasien, kendali biaya, pelayanan berfokus pada pasien ( Patiens Centered Care), asuhan pasien terintegrasi, kontinuitas pelayanan, kepatuhan pasien serta kepuasaan paasien.
3
1.2 TUJUAN Tujuan Manajer Pelayanan Pasien (MPP) adalah untuk melibatkan pasien dalam asuhan yang dialaminya. Bilamana pasien merasa menjadi bagian dalam keputusan pengobatan dan rencana asuhan, maka mereka akan memperoleh manfaat. Hal yang sama juga berlaku bagi keluarganya. Bila keluarga yang mempunyai relasi erat, suatu kemitraan dengan rumah sakit yang melayani orang yang mereka kasihi, mereka akan kurang merasa khawatir tentang logistik dan akan lebih banyak fokus terhadap kesehatan pasien.
1.3
Peran Manager Pelayanan Pasien Manager Pelayanan Pasien berperan memfasilitasi pemenuhan kebutuhan asuhan pasien, termasuk keluarga dan pemberi asuhannya baik pasien dalam keadaan akut, dalam proses rehabilitasi dirumah sakit maupun pasca rawat, serta mendorong keterlibatan dan pemberdayaan pasien. MPP juga berperan dalam mengoptimalkan terlaksanaya pelayanan berfokus pada pasien ( patient centered care) dan asuhan pasien yang terintegrasi, serta membantu meningkatkan kolaborasi interprofesional.
1.4
Fungsi Manajer Pelayanan Pasien 1. Melakukan asesmen tentang kebutuhan kesehatan dan aspek psiko-soaiakulturnya, termasuk status health literacy ( kurang oengetahuan tentang kesehatan) 2. Menyususn perencanaan manajement pelayananan ( case management plan) berkolaborasi dengan pasien, keluarga dan pemberi asuhan dirumah sakit, pembaayar, PPAdifasilitas pelayanan primer, untuk memaksimalkan hasil asuhan yang berkualitas, aman, dan efektif biaya ( cost – effective). Perencanaanya termasuk discharga planiing yang terintegrasi PPA 3. Memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antar PPAdalam konteks keterlibatan pasien dalam pengambilan keputusan.
4
4. Memberikan edukasi dan advokasi kepada pasien dan keluarganya atau pemberi
asuhan
untuk
memaksimalkan
kemampuan
pasien
dan
keluarganya dalam pengambilan keputusan terkait pelayanan yang diterimanya. Memberikan edukasi kepada pasien dan keluarganya atau pemberi asuhan PPA, terkait alternative pelayanan , sumber daya dikomunitas/lingkungan rumahnya, manffat asuransi,aspek psiko-sosikultural sehingga keputusan tepat waktu dengan dasar informasi lengkap. 5. Memberikan advokasi sehingga meningkatkan kemampuan pasien dan keluarga mengatasi masalah dengan mencari opsi pelayanan yang tersedia, rencana pengambilan alternative sesuai kebutuhan, agar dicapai hasil asuhan yang diharapkan. 6. Mendorong pemberian pelayanan yang memadai untuk kendali mutu dan biaya basis kasus perkasus 7. Mwembantu pasien dalam proses transisi pelayanan yang aman ketingkat pelayanan berikutnya yang memadai. 8. Berusaha
meningkatkan
kemandirian
advokasi
dan
kemandirian
pengambilan keputusan pasien. 9. Memberikan advokasi kepada pasien dan pembayar untuk memfasilitasi hasil yang positif bagi pasien, bagi PPA, dan bagi para pembayar. Namun bila ada perbedaan kepentingan maka kebutuhan pasien lebih menjadi prioritas.
5
BAB II
STANDAR KETENAGAAN
2.1 KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA a. Pendidikan Minimal D4 atau S1 b. Memiliki pengalaman klinis sebagai professional pemeberi asuhan (PPA) minimal 3 tahun c. Memiliki pengalaman sebagai kepala ruang rawat minimal 2 tahun.
2.2 DINAS Jam dinas: 1. Dinas Pagi
: 07.30-15.30
6
BAB III
FASILITAS MANAGER PELAYANAN PASIEN
3.1 Fasilitas. a. Komputer b. Printer c. Meja d. Kursi
7
BAB IV
TATA LAKSANA MANAGER PELAYANAN PASIEN
4.1 TATA LAKSANA MANAGER PELAYANAN PASIEN Manajement pelayanan pasien yang dilaksanakan oleh manjer pelayanan pasien dilakukajn melalui beberapa tahapan atau aktifitas sebagai berikut : 1. Identifikasi, Seleksi / skrinning pasien untuk manejeem pelayanan pasien Kriteria yang digunakan , namun tidak terbatatas, antara lain :
Usia
Pasien dengan fungsi kognitif rendah
Pasien dengan resiko tinggi
Potensi komplain tinggi
Kasus dengan penyakit kronis, katastropik, terminal
Status fungsional rendah, kebutuhan bantuan ADL ( Activity Dailing Living ) yang tinggi
Pasien dengan riwayat penggunaan peralatan medis dimasa lalu
Riwayat gangguan mental, upaya bunuh diri, krisis keluaraga, isu soiala seperti terlantar, tinggal sendiri, narkoba
Sering masuk IGD readmisi rumah sakit
Perkiraan asuhan dengan baiaya tinggi
Kemungkinan sistem pembiayaan yang kompleks adanya maslah financial
Kasus yang melebihi rata-rata rawat
8
Kasus
yang
diidentifikasi
rencana
pemulangannya
penting/berisiko atau yang memebutuhkan kontinuitas pelayanan 2. asesment untuk Manajement Pelayanan Pasien komponen asemen, namun tidak terbatas, pada :
Fisik, fungsional, kognitif, kekuatan / kemampuasn kemandirian
Riwayat kesehatan
Perilaku psiko-spiritual-sosio-kultural
Kesehatan mental dan kognitif
Lingkungan dan tempat tinggal
Tersedianya dukungan keluarga, kemampuaan merawat dari pemberi asuhan
Finansial
Status asuransi
Riwayat penggunaan obat alternatif
Riwayat trauma, kekrasan
Pemahaman tentang kesehatan (healthy literacy)
Harapan
terhadap
hasil
asuhan,
kemampuan
untuk
menerima perubahan
Discharge plan
Perencanaan lanjutan
Aspek legal Data asement diperolah melalui , antara lain :
Wawancara pasien, keluarga, pemeberi asuhan
Asesmen awal saat admisi rawat inap asemen secara intermiten ”ongoing” selama di rawat
Komunikasi dengan dokter, PPA lainnya
Rekam medis
Data klaim asuransi
3. Identifikasi Masalah dan Kesempatan
9
Lakukan kegiatan identifikasi masalah dan kesempatan antara lain :
Tingkat asuhan yang tidak sesuai panduan norma yang digunakan
Over/under utilization pelayanan dengan dasar panduan norma yang digunakan
Ketidakpatuhan pasien
Edukasi kurang memadai atau pemahamannya yang belum memadai tentang penyakit kondisi terkini, daftar obat
Kurangnya dukungan keluarga
Penurunan determinasi pasien ( ketika tingkat keparahan / komplikasi meningkat)
Kendala
keuangan
ketika
keparahan
/
komplikasi
meningkat
Pemulangan/ rujukan yang belum memenuhi kriteria, atau sebaliknya, pemulangan / rujukan yang ditunda
4. Perencanaan Manajemen Pelayanan Pasien MPP harus segera mengidentifikasi kebuituhan jangka pendek, jangka panjanag, maupun kebutuhan berjalan ongoing, sehingga dapat menyusun strategi dan sasaran manajemen pelayanan apsien untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Untuk itu :
Pahami dan pastikan diagnosis pasien, prognosis kebutuhan asuhan, sasaran hasil asuhan
Validasi sasaran terukur dan indikator dalam kerangka waktu yang spesifik, anatara lain dalam akses kepelyanan , asuhan dengan bviaya efektif, mutu asuhan
Tentukan/ rencanakan pemebrian informasi kepada pasien dan keluarga untuk pengambilan keputusan
Tentukan/rencanaklan juga partisipasi pasien dan kjeluarga dalam asuhan, termasuk persetujuan akan kemungkinan perubahan rencana
Siapkan fasilitas untuk mrngatasi masalah dan konflik
10
Perhatikan
harapan
pembayar,
frekuensi
komunikasi
reevaluasi perkembangan pasien, revisi sasaran jangka pendek dan atau panjang 5. Monitoring MPP
malakukan
untuk
menilai
respons
pasien
terhadap
pemebrian/pelaksanaan rencana asuhan
Mencatat perjalanan/ perkembangan kolaborasi dengan pasien, keluarga, pemberi asuhan, tim PPA, dan pemangku kepentingan lain yang terkait, sehingga dapat dinilai respons pasien terhadap intervensi yang diberikan
Verifikasi kelangsungan pelaksanaan rencana asuhan yang memadai, dipahami dan diterima pasien serta keluarga
Pahami dan sadari akan kebutuhan revisi rencana asuhan, termasuk preferensi perubahan, transisi pelayanan , kendala pelayanan
Lakukan kolaborasi dalam rangka perubahan rencana dan pelksanaanya
6. Fasilitasi, Koordinasi, Komuniukasi, dan Kolaborasi MPP perlu memfasilitasi , koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi antara pasien denagan pemangku kepentingan lainnya untuk mencapai sasaran dan memaksimalakan hasil postif asuhan pasien
Pastikan peran MPP sesuai kebijakan yang ada dan memdai baik
terhadap
pelayanan
pasien
maupun
terhadap
pemangku kepentingan lain dalam rumah sakit
Kembangkan dan pelihara secara proaktif pelayanan berfokus pada pasien membantu asuhan terintegrasi oleh PPA
Transisi pelayanan yangt memadai sesuai kebutuhan pasien
Jaga privasi pasien dalam kolaborasi
Gunakan mediasi dan negosiasi untuk meningkatkan komunikasi
,
koordinasi,
dan
mengatasi oerbedaan pandangan
11
kolaborasi,
termasuk
Koordinasikan juga rencana pemulangan pasien dengan pelayanan pasca rawat
7. Advokasi MPP memberikan advikasi pada pelaksanaan manfaat administrasi, pengambilan keputusan, untuk itu :
MPP menyampaikan, mendikusikan dengan PPA dan staf lain tentang kebutuhan pasien, kemampuannya dan sasaran pasien
Memfasilitasi akses ke palyanan sesuai kebutuhan pasien melalui
koordinasi
dengan
PPA
atau
pemangku
menentukan
pilihandan
kepentingan terkait
Meningkatkan
kemandirian
pengambilan keputusan
Menegenali, mencegah dan menghindari disparitas untuk mengakses mutu dan hasil pelayanan terkait dengan ras, etnik, agama, gender , latar belakang budaya, status pernikahaan, umur, pandanagan polo\itik, disabilitas fisikmental-kognitif
Melakukan
advokasi
untuk
pemenuhan
kebutuhan
pelayanan yang berkembang/ bertambah karena perubahan kondisi 8. Hasil layanan MPP perlu memaksimalakn kesehatan, welness pasien, safety, adaptasi terhadap perubahan self-care, kepuasan dan efisiensi biaya
Lakukan pendokumentasian pencapaian sasaran
Catat keberhasilan, kualitas kendala biaya efektif dari intervensi MPP dalam mencapai sasaran asuhan pasien
Nilai dan buat laporan tentang dampak pelaksanaan rencana asuhan pasien
Catat utilitasi sesuai panduan / norma yang digunakan
Catat kepuasan pasien, keluarga dengan manjemen polayanan pasien
12
9. Terminasi Mmanajemen Pelayana Pasien MPP mengakhiri pelaksanaan maanjemen pelayanan pasien sesuai dengan regulasi rumah sakit yang berlaku
Identifikasi alasan pengakhiran pelaksanaan manjemen pelaksanaan manajemen pelayanan pasien antara lain : telah tercapainya sasaran manajemen paelayanan pasien, telah terlaksananya transisi ke fasilitas pelayanan lain, pasien menolak manajemen pelayanan apsien
Tercapai persetujuan pengakhgiran pelaksanaan manjemen pelayanan pasien dengan pasien maupun pemangku kepentingan lain
Dokumentasikan proses pengakhiran tersebut
13
BAB V LOGISTIK
1.1
ATK (alat tulis kantor)
No Persediaan barang
1.2
1.3
1
Bulpoin
2
Buku besar
3
Buku tulis
4
Penggaris
5
Meja kantor
6
Pensil
7
Penghapus
8
Steples
9
Isi staples
10
Stipo
Barang percetakan
No
Persediaan barang
1
Buku Harian
2
Buku Register
Barang rumah tangga
No Persediaan barang 1
Tempat sampah
2
Kursi
14
BAB IX
PENUTUP
Kehadiran Manager Pelayanan pasien di rumah sakit Prasetya Husada penting sebagi bagian dari penerapan pelayanan berfokus pada pasien ( Patient Centered Care). MPP memfasilitasi pemenuhan kebutuhan asuhan pasien, termasuk keluarga dan pemebri asuhannay, baik pada saat pasien dalam keadaan akut maupun dalam proses rehabilitasi di Rumah Sakit Prasetya Husada. MPP meningkatkan keterlibatan dan pemeberdayaan pasien serta keluarga pasien dalam proses asuhan pasien dan menghasilkan outcame asuhan yang lebih baik, termasuk kepuasan pasien. Selain itu perannya akan mengoptimalakan terlaksananya pelayanan berfokus pada pasien ( Patient Centered Care) dan asuahan yang terintegrasi , serta memebantu meningkatkan kolaborasi interprofesional di Rumah Sakit Prasetya Husada.
Malang,06 Mei 2019 Direktur Rumah Sakit Prasetya Husada
dr. M. ARIF SURJADI MMRS NIK. 10.12.070
15
16
17