Pedoman Pelayanan Ppi Puskesmas Jenangan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PPI (PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI)



UPT PUSKESMAS JENANGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN PONOROGO TAHUN 2018 1



KATA PENGANTAR



Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan berkat dan rahmat-Nya sehingga UPT Puskesmas Jenangan Kabupaten Ponorogo pada Tahun 2019 ini mendapat kesempatan untuk melaksanakan Reakreditasi. Akreditasi bagi UPT Puskesmas Jenangan Kabupaten Ponorogo sangatlah penting untuk meningkatkan mutu pelayanan dan kepuasan bagi pasien serta masyarakat. Untuk menunjang pelaksanaan akreditasi di UPT Puskesmas Jenangan Kabupaten Ponorogo maka diperlukan pedoman pelayanan PPI. Harapan kami mudah mudahan pedoman pelayanan ini dapat memberi manfaat dan



bagi Seluruh petugas UPT Puskesmas Jenangan, sehingga dalam melaksanakan



tugasnya di Puskesmas Jenangan Kabupaten Ponorogo berjalan lancar dan terhindar dari infeksi saat melakukan tugas di Puskesmas yang lebih baik.



KEPALA UPT PUSKESMAS JENANGAN



drg Titik Suprihatin NIP.19710210200604 2 017



2



BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG Penyakit infeksi masih merupakan salah satu masalah kesehatan di dunia, termasuk di Indonesia. Ditinjau dari asal atau didapatkannya infeksi dapat berasal dari komunitas (Community acquired infection ) atau berasal dari lingkungan Rumah Sakit (Hospital Aquired Infection) yang sebelumnya dikenal dengan istilah infeksi nosokomial. Dengan berkembangnya system pelayanan kesehatan khususnya bidang perawatan pasien, sekarang perawatan tidak hanya di rumah sakit saja (home care). Tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga



kesehatan



yang



dimaksudkan



untuk



tujuan



perawatan



atau



penyembuhan pasien, bila dilakukan tidak sesuai dengan prosedur berpotensi untuk menularkan penyakit infeksi, baik bagi pasien (yang lain) atau bahkan kepada petugas kesehatan itu sendiri. Karena sering kali tidak bias secara pasti ditentukan asal infeksi, maka sekarang istilah infeksi nosokomial (Hospital Acquired infection) diganti dengan istilah baru yaitu “Healthcare Associated Infections” HAIs dengan pengertian yang lebih luas tidak hanya di Rumah Sakit tetapi juga di fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Juga tidak terbatas infeksi pada pasien saja, tetapi juga infeksi pada pada petugas kesehatan yang didapat pada saat melakukan tindakan perawatan pasien.Untuk dapat melakukan pencegahan dan pengendalian infeksi khususnya infeksi di Puskesmas, perlu memiliki pengetahuan mengenai konsep dasar penyakit infeksi.



B. PENGERTIAN Pelayanan PPI adalah mengidentifikasi dan menurunkan risiko infeksi yang di dapat dan ditularkan diantara pasien, staff, tenaga professional kesehatan, tenaga kontrak, tenaga sukarela, mahasiswa dan pengunjung.



C. DASAR HUKUM 1. Undang-undang



Republik



Indonesia



No.



36



Tahun



2009



tentang



Kesehatan.



3



2. Undang-undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 3. Undang-Undang Republik Indonesia No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. 4. Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 270/MENKES/2007 tentang Pedoman Manajerial PPI di RS dan Fasyankes Lainnya. 5. Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 27/Menkes/2017 tentang Pedoman PPI



D. VISI DAN MISI VISI Menurunkan risiko terjadinya endemi dan epidemi nosokomial di UPT Puskesmas Jenangan MISI : 1. Mengupayakan layanan kesehatan sesuai dengan standar pencegahan dan pengendalian infeksi UPT Puskesmas Jenangan Ponorogo 2. Mengidentifikasi dan mengurangi risiko penularan atau transmisi infeksi di antara pasien, staff, professional kesehatan, pekerja kontrak, relawan, mahasiswa dan pengunjung. 3. Melaksanakan, memantau, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi di UPT Puskesmas Jenangan Ponorogo 4. Menyediakan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan 5. Terselenggaranya partisipasi dan dukungan dari Kepala Puskesmas 6. Menyediakan edukasi mengenai praktik pencegahan dan pengendalian infeksi kepada staff, dokter, pasien, keluarga pasien dan pemberi pelayanan lainnya melalui sosialisasi, banner, leaflet



E. FALSAFAH Pencegahan dan pengendalian Infeksi UPT Puskesmas Jenangan adalah kewajiban Puskesmas untuk melindungi pasien dari terjangkitnya infeksi dan 4



petugas serta pengunjung dari paparan infeksi dengan memperhatikan cost effective. F. TUJUAN 1. Meningkatkan mutu layanan UPT Puskesmas Jenangan melalui pencegahan dan pengendalian infeksi yang dilaksanakan oleh semua unit di UPT Puskesmas Jenangan yang meliputi Manajemen resiko, Clinical Governance dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja 2. Melindungi petugas kesehatan, pasien dan masyarakat dari penularan penyakit menular (Emerging Infectious Disease)



G. RUANG LINGKUP PELAYANAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI UPT PUSKESMAS JENANGAN 1. Hand Hygiene a) Sosialisasi hand hygiene kepada karyawan dan pasien b) Evaluasi poster, leaflet (relevansi) c) Evaluasi efektifitas antiseptic hand rub d) Audit kepatuhan cuci tangan e) Pelaporan evaluasi hand hygiene f) Kampanye hand hygiene 2. Surveilance Infeksi a) Pemantauan angka kejadian infeksi aliran darah perifer b) Pemantauan angka kejadian Infeksi terkait pemasangan kateter urine / ISK 3. Penggunaan APD dan Kewaspadaan air-borne disease a) Identifikasi kebutuhan APD b) Pengadaan APD c) Sosialisasi APD d) Evaluasi Monitoring pemakaian APD e) Penyediaan masker di Unit untuk kewaspadaan air-borne disease f) Sosialisasi penggunaan masker untuk kewaspadaan air-borne disease 5



g) Pembuatan dan pemasangan Poster Etika Batuk 4. Pengelolaan limbah a) Sosialisasi penggunaan APD yang sesuai b) Monitoring pemakaian APD c) Audit kepatuhan pemakaian APD d) Audit kepatuhan pembuangan sampah 5.Upaya pencegahan dan pengendalian infeksi pada pengelolaan makanan a) Evaluasi monitoring Hygiene petugas dietary b) Evaluasi pemeriksaan mikrobiologi  makanan : makanan siap saji untuk pasien dan susu, daging, ikan laut, snack  alat makan c) Evaluasi pemeriksaan kesehatan khusus petugas penjamah makanan (anal swab) d) Evaluasi pemantauan suhu pendingin pada penyimpanan bahan makanan 6.Pemantauan kualitas air Evaluasi pemeriksaan mikrobiologi air minum, air bersih dan air cadangan 7.Upaya pencegahan dan pengendalian infeksi pada saat pembangunan dan renovasi Evaluasi pemeriksaan kualitas udara melalui pengukuran / pemeriksaan debu 8.Sterilisasi a) Evaluasi pemeriksaan mutu alat sterilisasi b) Evaluasi pemantauan kualitas barang yang telah disteril c) Evaluasi monitoring pengelolaan barang single-use yang di re-use 9.Pendidikan dan Pelatihan Staff a) Pendidikan Surveilance PPI untuk IPCLN



6



10.Pengurangan resiko infeksi terhadap petugas melalui pemeriksaan kesehatan karyawan berkala dan pemeriksaan kesehatan khusus serta pemberian vaksinasi pada petugas yang berisiko



H. BATASAN OPERASIONAL 1. Infeksi Nosokomial Infeksi nosokomial sekarang sudah tidak digunakan lagi karena seringkali tidak bisa tidak bisa secara pasti ditentukan asal infeksi, maka sekarang istilah infeksi nosokomial (Hospital Aquired infection) diganti dengan istilah baru yaitu " Healthcare-associated infection" (HAIs) dengan pengertian yang lebih luas tidak hanya dirumah sakit tetapi juga di fasilitas kesehatan lainnya. Juga tidak terbatas infeksi pada pasien saja, tetapi juga infeksi pada petugas kesehatan yang didapat pada saat melakukan tindakan keperawatan. Infeksi Rawat Inap Puskesmas adalah infeksi yang didapat pasien ketika dirawat di Puskesmas dengan kriteria sebagai berikut : a) Sewaktu pasien masuk Puskesmas 1. Tidak sedang dalam masa inkubasi infeksi tersebut 2. Tidak didapatkan tanda-tanda klinis infeksi tersebut 3. Sudah ada tanda-tanda klinis infeksi tersebut dan terbukti infeksi tersebut didapat pasien ketika ia dirawat di rumah sakit yang sama pada waktu lalu (sebelumnya), serta belum dilaporkan sebagai infeksi nosokomial b) Infeksi bukan merupakan sisa (residual) dari infeksi sebelumnya c) Tanda-tanda klinis infeksi tersebut baru timbul setelah pasien dirawat 2x24 jam 2. Infeksi Vena / IADP / CVC Infeksi vena adalah infeksi yang timbul karena tindakan infasif pada vena, seperti setelah pemasangan kanule plastik, atau kateter intravena, tanpa ada organ atau jaringan lain yang dicurigai sebagai sumber infeksi. Kriteria infeksi vena secara klinis dan laboratoris adalah sebagai berikut :



a) KLINIS : Ditemukan salah satu diantara gejala berikut tanpa penyebab lain : 1) Adanya tanda-tanda radang pada daerah atau sekitar insersi 7



2) Panas atau keluar nanah dari tempat tusukan 3) Suhu > 37.50 C bertahan minimal 24 jam dengan atau tanpa pemberian antibiotik b) LABORATORIS : Ditemukan satu diantara kriteria dibawah ini : 1) Kuman patogen dari biakan darah 2) Kuman patogen dari biakan ujung kanula / kateter yang dikeluarkan 3) Terdapat kontaminan kulit dari 2 biakan berturut-turut dan kuman tersebut tidak ada hubungannya dengan infeksi ditempat lain 3) Terdapat kontaminan kulit dari biakan darah pasien yang menggunakan alat intra vaskuler c) TINDAKAN YANG DILAKUKAN : 1) Mengganti lokasi infus 2) Kanul / kateter yang dicurigai terinfeksi harus segera dilepas 3) Ujung kanul yang terduga terinfeksi digunting dan dikirin untuk biakan 4) Jika sudah timbul gejala-gejala sistemik perlu diberikan antibiotika yang sesuai dengan sepsis dan antibiotika kemudian disesuaikan dengan pemeriksaan kultur dari kanul / kateter yang dibiakkan. 5) Jika ada kecurigaan pada kontaminasi cairan, maka cairan harus dibiakkan dan sisa cairan dalam botol diamankan. 6) Jika terbukti bahwa cairan terkontaminasi, maka sisa isi botol dengan nomer lot yang sama dengan yang terkontaminasi harus diamankan dan nomer lot dicatat. 3. INFEKSI SALURAN KEMIH / CAUTI (Chateter Assosiated Urinary Tract Infection). Infeksi saluran kemih adalah infeksi yang timbul setelah tindakan invasif pemasangan kateter menetap. ISK dibagi menjadi dua yaitu : ISK simptomatik dan Bacterium Asimptomatik. a) ISK Simptomatik Harus memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut : 8



1). Demam > 380 C 2). Disuria 3). Urgensi (nikuri) 4). Polakisuri 5). Nyeri supra pubik Ditambah : biakan urine > 105 organisme / ml urine dengan jenis kuman tidak lebih dari 2 spesies (urine porsi tengah). Dua dari tanda dan gejala berikut ini : 1) Demam > 38 C 2) Disuria 3) Urgensi (nikuri) 4) Polakisuri 5) Nyeri supra pubik Ditambah : Biakan urine dengan pertumbuhan organisme satu jenis uropatogen / ml pada pasien yang telah mendapat pengobatan anti mikroba. Batasan laboratorik : 1). Piuria / lekosituria : lekosit > 10 per lapang pandang 2). Bakteriuria :  Bila urine diambil setelah pemasangan kateter pada biakan tumbuh koloni kuman sebanyak 10.000 atau lebih  Bila yang diambil urine porsi tengah pada biakan tumbuh koloni kuman sebanyak 100.000 atau lebih.  Bila urine diambil dengan cara punctie supra publik, pada biakan ditemukan kuman (tanpa syarat jumlah koloni kuman). b) ISK Bakteriuria Asimptomatik 1) Pasien memakai kateter kandung kemih dalam waktu 7 hari sebelum biakan urine 2) Ditemukan biakan urine > 105 kuman / ml urine dengan jenis kuman maksimal 2 species 3) Tanpa gejala-gejala / keluhan : demam, suhu 38 0C, Polakisuria, nikuri, disuri dan nyeri supra pubik. 9



H. Alur Upaya Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Gambar 1.1 Alur Upaya PPI Mulai



Unit Pelayanan Penilaian Resiko Infeksi



Panitia PPI Merekap Penilaian Resiko Infeksi



Panitia PPI Melakukan Surveilan Infeksi



Panitia PPIRS 1. Merekap data surveilans bulanan 2. Melaporkan kepada komite 3. Menganalisa



Panitia PPIRS 1. Evaluasi dan tindak lanjut 2. Pelaporan kepada Dirut



Selesai



10



BAB II STANDART KETENAGAAN



A. KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA 1. KETUA PPI Kriteria : Seorang dokter yang mempunyai pengetahuan dan berminat pada penyakit infeksi dan epidemiologi a. Tanggung jawab : Secara administratif dan fungsional bertanggung jawab seluruhnya terhadap pelaksanaan program PPI. b. Tugas pokok : Mengkoordinasi semua pelaksanaan kegiatan program PPI. c. Uraian tugas: 1) Menyusun, merencanakan dan mengevaluasi program kerja PPI 2) Menyusun dan menetapkan serta mengevaluasi kebijakan PPI 3) Memimpin, mengkoordinir dan mengevaluasi pelaksanaan PPI 4) Bekerjasama dengan tim PPI dalam melakukan investigasi masalah atau KLB HAIs (Healthcare Assosiated Infection) 5) Memberi usulan untuk mengembangkan dan meningkatkan cara pencegahan dan pengendalian infeksi 6) Memberikan konsultasi pada petugas kesehatan Puskesmas dan pelayanan kesehatan lainnya dalam PPI 7) Mengusulkan pengadaan alat dan bahan kesehatan, cara pemrosesan alat, penyimpanan alat dan linen yang sesuai dengan prinsip PPI dan aman bagi yang menggunakan. 8) Mengidentifikasi temuan dilapangan dan mengusulkan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan SDM Puskesmas dalam PPI 9) Bertanggung jawab terhadap koordinasi dengan bagian unit kerja terkait 10) Berkoordinasi dengan unit terkait PPI 11) Memimpin pertemuan rutin setiap bulan dengan anggota PPI untuk membahas dan menginformasikan hal – hal penting yang berkaitan dengan PPI 11



12) Meningkatkan pengetahuan anggota, membuat dan memperbaiki cara kerja dan pedoman kerja yang aman dan efektif 13) Memberikan masukan yang menyangkut konstruksi bangunan dan renovasi ruangan 14) Menentukan sikap penutupan ruangan rawat bila diperlukan karena potensial menyebarkan infeksi. 15) Menghadiri pertemuan manajemen, bila dibutuhkan. 2. SEKRETARIS Kriteria : Mempunyai pengetahuan, ketrampilan khusus dan epidemiologi penyakit infeksi, bakteriologi dan sanitasi a. Tanggung Jawab : Secara administratif dan fungsional bertanggung jawab kepada ketua PPI b. Tugas Pokok : Ikut berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan Program PPI c.Uraian Tugas : 1) Mengatur rapat dan jadwal rapat PPI 2) Menyiapkan ruang rapat dan perlengkapannya yang diperlukan 3) Menyusun kesimpulan sidang dan notulen rapat 3. IPCN ( Infection Prevention Controle Nurse ) Kriteria :



a.







Perawat dengan pendidikan minimal DIII dan memiliki sertifikasi PPI







Memiliki komitmen dibidang pencegahan dan pengendalian infeksi







Memiliki kemampuan leadership, inovatif dan confident







Memiliki pengalaman sebagai kepala ruang atau setara







Bekerja purna waktu



Tugas dan tanggung jawab : 1) Mengunjungi ruangan setiap hari untuk memonitor kejadian infeksi yang terjadi dilingkungan kerjanya, baik rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya. 2) Memonitor dan melaksanaan surveillance PPI, penerapan SOP, kepatuhan petugas dalam menjalankan kewaspadaan isolasi 12



3) Melaksanakan surveilans infeksi dan melaporkan kepada ketua PPI 4) Bersama tim PPI memberikan pelatihan tentang PPI kepada petugas di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya 5) Melakukan investigasi apabila terjadi KLB infeksi dan bersama ketua PPI memperbaiki kesalahan yang ada 6) Bersama ketua PPI melakukan pelatihan petugas kesehatan tentang PPI 7) Memonitor



kesehatan



petugas



kesehatan



untuk



mencegah



penularan infeksi dari petugas kesehatan ke pasien atau sebaliknya 8) Bersama ketua PPI menganjurkan prosedur isolasi dan memberi konsultasi tentang PPI yang diperlukan pada kasus yang terjadi di rumah sakit. 9) Audit



pencegahan



dan



pengendalian



infeksi



terhadap



penatalaksanaan limbah, loundry, gizi dll 10) Memonitor kesehatan lingkungan 11) Memonitor terhadap pengendalian pemakaian antibiotika yang rasional 12) Memberikan motivasi dan teguran tentang pelaksanaan kepatuhan PPI 13) Melakukan



edukasi



kepada



pasien,



keluarga



pasien



dan



pengunjungPuskesmas tentang PPI. 14) Memprakarsai penyuluhan bagi petugas kesehatan, pengunjung dan keluarga tentang topik infeksi yang sedang berkembang di masyarakat, infeksi dengan insiden tinggi. 15) Sebagai koordinator antar departemen / unit dalam mendeteksi, mencegah dan mengendalikan infeksi di rumah sakit. 16) Membuat laporan surveilans bulanan dan tahunan dan melaporkan kepada tim PPI 4. IPCLN (Infection Prevention Controle link Nurse ) Kriteria IPCLN : 13



 Perawat dengan pendidikan minimal D3 dan memiliki sertifikat PPI  Memiliki komitmen di bidang pencegahan dan pengendalian infeksi Memiliki kemampuan Leadership a. Tugas dan tanggung jawab IPCLN : Sebagai perawat penghubung / perawat pelaksana bertugas : 1) Mengisi dan mengumpulkan data indikator mutu di unit rawat inap masing-masing dan menyerahkannya kepada IPCN 2) Memberikan motivasi dan teguran tentang pelaksanaan kepatuhan pencegahan dan pengendalian infeksi pada setiap personil ruangan di unitnya masing-masing. 3) Memberitahukan kepada IPCN dan membuat laporan apabila ada kecurigaan adanya HAIs pada pasien 4) Berkoordinasi dengan IPCN saat terjadi infeksi potensial KLB, penyuluhan bagi pengunjung di ruang rawat masing-masing, konsultasi prosedur yang harus dijalankan bila belum paham. 5) Memonitor kepatuhan petugas kesehatan yang lain dalam menjalankan Standar Isolasi 5. ANGGOTA TIM a. Tanggung Jawab : Secara administratif dan fungsional bertanggung jawab kepada Ketua dan Wakil PPI dalam pelaksanaan program kerja PPI di setiap unitnya masingmasing b. TugasPokok : Membantu pelaksanaan semua kegiatan di Program PPI di Unit masingmasing c. Uraian Tugas : 1) Melaksanakan semua kegiatan di program PPI di Unit masing-masing 2) Memonitoring pelaksanaan PPI, penerapan SPO terkait PPI di Unit masing-masing 3) Mengaudit pelaksanaan PPI di Unit masing-masing 14



4) Membuat laporan evaluasi kegiatan program PPI di Unitnya 5) Memberikan penyuluhan / pendidikan kepada staff tentang upaya-upaya PPI di unitnya



B. DISTRIBUSI KETENAGAAN Ketenagaan didalam PPI (Pencegahan dan Pengendalian Infeksi) mencakup ketenagaan disetiap unit yang terdiri dari : 1) Dokter umum 2) Petugas laboratorium 3) Petugas Farmasi 4) Petugas instalasi pemeliharaan sarana Puskesmas 5) Petugas sanitasi 6) Petugas Cleening Service 7) Perawat IPCLN di unit pelayanan rawat jalan



15



BAB III STANDAR FASILITAS



A. DENAH RUANGAN Ruang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi sementara menempati Ruang Akreditasi bersama dengan Komite Mutu yang dilengkapi dengan komputer, printer, meja kerja dan kursi.



B. STANDAR FASILITAS 1. Kebersihan a. Pengelolaan kebersihan lingkungan Puskesmas dan sarana pendukungnya di atur di dalam buku pedoman b. Tempat sampah disediakan dalam jumlah sesuai kebutuhan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. c. Pengelolaan kebersihan lingkungan dilakukan oleh housekeeping d. APD dan plastik untuk tempat sampah disediakan oleh housekeeping e. Pengangkut sampah terbuat dari bahan yang kuat dan mudah dibersihkan serta tertutup 2. Linen a. Kereta untuk linen kotor dan linen bersih berbeda b. Kereta linen kotor terbuat dari bahan yang kuat dan tertutup c. Pengelolaan linen dilakukan oleh unit loundry 3. Sterilisasi a. Pengelolaan barang dan bahan untuk dilakukan sterilisasi, b. Proses sterilisasi selalu dipantau mutu proses dan mutu hasilnya c. Semua alat medis diseluruh unit pelayanan 4. Sanitasi a. APD disediakan sesuai kebutuhan b. Pemeriksaan baku mutu air diperiksa secara berkala c. Pemeriksaan kadar debu pada saat renovasi diperiksakan secara berkala 16



5. Dietar a. Tempat sampah dan APD disediakan sesuai kebutuhan 6. Peralatan Peralatan penunjang pengendalian dan pencegahan infeksi di UPT Puskesmas Jenangan tersedia sebagai berikut : a. Peralatan pembersihan dan alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan, topi, kaca mata gogle, safety shoes, schort. b. Tempat sampah sesuai kebutuhan c. Gudang penyimpanan d. Kereta pengangkut sa e. Tempat cuci tangan baik hand rub maupun hand whasing f. Tissu disetiap wastafel g. Cairan anti septik h. Alat pengukur tekanan udara dan kelembaban i. Mesin pendingin / AC j. Sterilisator k. Alat medis dan non medis



17



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN



Tatalaksana kegiatan pelayanan pencegahan dan pengendalian infeksi di unit pelayanan adalah sebagai berikut : 1. PPI di unit Housekeeping a. Memantau kepatuhan pemakaian APD b. Memastikan pemilahan limbah sudah dilakukan oleh unit pelayanan yang menghasilkan limbah c. Monitoring pengangkutan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku d. Memastikan pengelolaan limbah oleh pihak ketiga sesuai peraturan dan kesepakatan yang telah dibuat e. Memantau kepatuhan pembuangan sampah 2. PPI di unit Sanitasi a. Penyediaan, Pengelolaan dan Pengawasan Air Minum dan Air Bersih. b. Menjamin pemenuhan kebutuhan air minum dan air bersih yang memadai c. Menjamin kualitas air minum dan air bersih yang sesuai persyaratan kesehatan yang berlaku dan tidak menimbulkan gangguan kesehatan. d. Melakukan kegiatan pengawasan kualitas air minum dan air bersih yang meliputi : inspeksi sanitasi terhadap sarana, pengambilan-pengirimanpemeriksaan sampel air minum dan air bersih, melakukan analisis hasil inspeksi sanitasi dan hasil pemeriksaan laboratorium, melakukan tindak lanjut berdasarkan analisis. e. Melakukan inspeksi sanitasi sarana air minum dan air bersih minimal 1 (satu) tahun sekali. f. Melakukan monitoring dan pengambilan sampel air minum untuk pemeriksaan parameter mikrobiologik minimal seminggu sekali yang jumlah sampel setiap bulan sesuai peraturan yang berlaku. g. Melakukan monitoring dan pengambilan sampel air minum dan air bersih untuk pemeriksaan parameter kimia dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam setahun dan titik pengambilan sampel minimal pada tempat penampungan 18



(reservoir air bersih dan penampung produk air minum) dan kran air bersih / distribusi air minum terjauh dari penampung. h. Monitoring



dan



pengambilan



sampel



air



minum



untuk



pemeriksaan



mikrobiologik terutama pada lokasi / ruang : umum i.



Membuat analisa dan tindak lanjut apabila terdapat penyimpangan terhadap mutu air



j.



Membuat laporan kepada tim PPI pada akhir bulan



3. PPI di unit rawat jalan, diagnosting dan penunjang lainnya a. Audit kepatuhan cuci tangan b. Dilakukan setiap 3 bulan menggunakan form audit cuci tangan c. Audit kepatuhan penggunaan APD d. Dilakukan setiap 3 bulan menggunakan form audit APD e. Audit kepatuhan pembuangan sampah Dilakukan setiap 3 bulan menggunakan form audit kepatuhan pembuangan sampah 4. Kegiatan kampanye Hand Hygiene Kegiatan Demo Hand Hygiene dilakukan setiap enam bulan pada bulan Juni dan bulan Desember yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan petugas dalam mencuci tangan serta sebagai upaya PPI dalam meminimalisasi angka kejadian infeksi di Puskesmas. a. Penanggung jawab PPI membuat proposal kampanye cuci tangan b. Mengajukan proposal kampanye cuci tangan kepada KepalaPuskesmas. c. Membentuk kepanitiaan kampanye cuci tangan d. Menyiapkan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan kampanye cuci tangan e. Menentukan tempat untuk kampanye cuci tangan f. Memasang banner cuci tangan pada tempat kampanye cuci tangan g. Memberitahu semua karyawan lewat undangan h. Memasang pengumuman pada tempat absensi



19



i.



Pada hari pelaksanaannya petugas edukasi yang bertugas kampanye cuci tangan mengajak semua karyawan untuk melakukan cuci tangan dengan 6 langkah benar, apabila belum benar sekaligus dilakukan edukasi dan evaluasi.



5. Membuat laporan bulanan a. Laporan bulanan dibuat setelah mendapat data dari rawat inap, dilakukan rekapitulasi b. Dibuat analisa dan tindak lanjut c. Laporan diketahui dan dilaporkan kepada Tim Mutu dan KepalaPuskesmas. 6. Membuat laporan Tri Wulan a. Laporan Triwulan dibuat berdasarkan laporan bulanan kemudian dilakukan rekapitulasi b. Dibuat analisa , dibandingkan dengan data Triwulan sebelumnya dan dibuat tindak lanjut c. Laporan diketahui dan dilaporkan kepada Komite Mutu dan Direktur 7. Membuat laporan tahunan a. Laporan Tahunan dibuat berdasarkan laporan Triwulan kemudian dilakukan rekapitulasi b. Dibuat analisa , dibandingkan dengan data Tahunan sebelumnya dan dibuat tindak lanjut c. Laporan diketahui dan dilaporkan kepada KomiteTim Mutu dan Direktur



20



BAB V LOGISTIK A. PENGERTIAN Managemen pelayanan logistik merupakan penyelenggaraan pengurusan bahan dan barang untuk memenuhi kebutuhan pelayanan PPI di Puskesmas secara teratur dalam kurun waktu tertentu secara cermat dan tepat dengan biaya seefisien mungkin. B. TUJUAN 1. Tujuan operasional yaitu tersedianya barang atau material dalam jumlah yang tepat dan kualitas yangbaik pada waktu yang dibutuhkan 2. Tujuan keuangan yaitu agar tujuan operasional tersebut di atas tercapai. Maksudnya dengan biaya yang rendah. 3. Tujuan Keutuhan yaitu agar persediaan tidak terganggu oleh gangguan yang menyebabkan hilang atau kurang, rusak, pemborosan, penggunaan tanpa hak sehingga dapat mempengaruhi pembukuan atau sistem akutansi. C. SYARAT MANAGEMEN LOGISTIK 1. Sirkulasi pengeluaran bahan atau barang berdasar metode FIFO ( First In First Out ) 2. Fasilitas penyimpanan terstandar ( bersih dan suhu sesuai ) 3. Stok bahan atau barang tersedia dalam kurun waktu tertentu 4. Menjaga kualitas bahan dan barang tetap terjamin 5. Adanya sistem pencatatan. D. KEGIATAN LOGISTIK DI PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI 1. Penyediaan APD Rangkaian kegiatan untuk memenuhi kebutuhan alat pelindung diri yang disesuaikan dengan spesifikasi dan sesuai standar PuskesmasKauman. a. Alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan, topi, safety shoes, kacamata, schort di sediakan oleh unit masing-masing sesuai dengan kebutuhan b. Alat pelindung diri untuk Housekeeping dan Loundry disediakan oleh pihak ketiga c. Plastik untuk tempat sampah disediakan oleh pihak ketiga 2. Penyediaan cairan untuk cuci tangan, desinfektan 21



a. Penanggung jawab PPI mencari sedikitnya 3 vendor berkoordinasi dengan bagian purchasing / pengadaan barang b. Vendor yang ada melakukan presentasi yang di ikuti oleh semua unit pengguna. c. Penanggung jawab PPI memberikan rekomendasi kepada bag pengadaan barang vendor yang terpilih. d. Penanggung jawab PPI mengajukan permintaan cairan untuk cuci tangan yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan unit pelayanan diseluruh Puskesmas e. Administrasi unit membuat permintaan ke unit logistik sesuai dengan kebutuhan f. Kepala bagian unit menandatangani permintaan barang tersebut g. Lembar permintaan barang diserahkan ke bagian logistik h. Bagian Pembelian menghubungi supplier melalui telepon berdasarkan pesanan yang diotorisasi oleh pihak yang berwenang 3. Penyediaan Banner,stiker, Leaflet a. Mengidentifikasi kebutuhan banner Hand Hygiene b. Mengidentifikasi kebutuhan stiker Hand Hygiene untuk Wastafel yaitu cara mencuci tangan dengan 12 langkah c. Mengidentifikasi kebutuhan stiker cuci tangan dengan 6 langkah d. Melakukan koordinasi dengan bagian pengadaan barang tentang kebutuhan tersebut e. Bagian pengadaan barang menghubungi pihak percetakan melalui telepon berdasarkan pesanan dari unit PPI f. Pesanan banner, stiker atau leaflet diberikan langsung dari percetakan kepada unit PPI g. Kwitansi sesuai barang pesanan di otorisasi oleh KepalaPuskesmas dan diberikan kepada pengadaan barang yang akan diteruskan kepada unit Keuangan.



22



BAB VI KESELAMATAN PASIEN A. PENGERTIAN Keselamatan pasien adalah suatu sistem di mana puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman. Hal ini termasuk pengkajian risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko. Sedangkan insiden keselamatan pasien adalah setiap kejadian atau situasi yang dapat mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan harm (penyakit, cidera, cacat, kematian, dan lain-lain) yang tidak seharusnya terjadi. B. TUJUAN Tujuan sistem ini adalah mencegah terjadinya cidera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. Selain itu sistem keselamatan pasien ini mempunyai tujuan



agar



terciptan



budaya



keselamatan



pasien



di



Puskesmas,



meningkatkannya akuntabilitas Puskesmas terhadap pasien dan masyarakat, menurunnya kejadian tidak diharapkan di rumah sakit, dan terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan kejadian tidak diharapkan. C. TATA LAKSANA KESELAMATAN PASIEN Dalam melaksanakan keselamatan pasien terdapat tujuh langkah menuju keselamatan pasien Puskesmas. Adapun tujuh langkah tersebut adalah: 1. Membangun kesadaran akan nilai keselamatan pasien. Menciptakan kepemimpinan dan budaya yang terbuka dan adil. 2. Memimpin dan mendukung karyawan. Membangun komitmen dan fokus yang kuat dan jelas tentang keselamatan pasien. 3. Mengintegrasikan aktivitas pengelolaan risiko. Mengembangkan sistem dan proses pengelolaan risiko, serta melakukan identifikasi dan pengkajian hal potensial bermasalah. 4. Mengembangkan sistem pelaporan. Memastikan karyawan agar dengan mudah dapat melaporkan kejadian / insiden yang terjadi 5. Melibatkan dan berkomunikasi dengan pasien. Mengembangkan cara-cara komunikasi yang terbuka dengan pasien. 23



6. Belajar dan berbagi pengalaman tentang keselamatan pasien. Mendorong karyawan untuk melakukan analis akar masalah untuk belajar bagaimana dan mengapa kejadian itu timbul. 7.



Mencegah cidera melalui implementasi sistem keselamatan pasien. Menggunakan informasi yang ada tentang kejadian atau masalah untuk melakukan perubahan pada system pelayanan. Dalam melaksanakan keselamatan pasien,standar keselamatan pasien harus



diterapkan. Standar tersebut sebagai berikut : 1. Hak pasien 2. Mendidik pasien dan keluarga 3. Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan 4. Penggunaan metode-metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien 5. Peran kepemimpinan dalam meningkatan keselamatan pasien 6. Mendidik karyawan tentang keselamatan pasien 7. Komunikasi



yang



merupakan



kunci



bagi



karyawan



untuk



mencapai



keselamatan pasien. Langkah-langkah penerapan keselamatan pasien rumah sakit: 1. Menetapkan Instalasikerja yang bertanggung jawab mengelola program keselamatan pasien Puskesmas. 2. Menyusun program keselamatan pasien Puskesmas jangka pendek 1-2 tahun 3. Mensosialisasikan konsep dan program keselamatan pasien rumah sakit 4. Mengadakan



pelatihan



keselamatan



pasien



Puskesmas



bagi



jajaran



manajemen dan karyawan 5. Menetapkan sistem pelaporan insiden (peristiwa keselamatan pasien) 6. Menerapkan tujuh langkah menuju keselamatan pasien Puskesmas seperti tersebut diatas 7. Menerapkan standar keselamatan pasien Puskesmas (seperti tersebut diatas) dan melakukan self assessment dengan instrument akreditasi pelayanan keselamatan pasien Puskesmas 24



8. Program khusus keselamatan pasien Puskesmas 9. Mengevaluasi secara periodik pelaksanaan program keselamatan pasien Puskesmas dan kejadian tidak diharapkan. Sasaran Keselamatan Pasien Di Tim PPI UPT Puskesmas Jenangan Ponorogo 1. Pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan Pencegahan dan pengendalian infeksi merupakan tantangan terbesar dalam tatanan pelayanan kesehatan. Infeksi biasa dijumpai dalam semua bentuk pelayanan kesehatan termasuk infeksi saluran kemih, infeksi pada aliran darah, pneumonia yang sering berhubungan dengan ventilasi mekanis. Infeksi sehubungan dengan pembedahan. Pokok eliminasi infeksi ini maupun infeksi infeksi lain adalah cuci tangan (hand hygiene) yang tepat. 2. Pengurangan resiko infeksi terkait dengan pengelolaan limbah termasuk limbah B3 ( Bahan Berbahaya dan Beracun). 3. Pengurangan resiko infeksi terkait dengan pengelolaan sanitasi dan lingkungan 4. Pengurangan resiko infeksi terkait dengan pengelolaan linen 5. Pengurangan resiko infeksi terkait dengan pengelolaan makanan



25



BAB VII KESELAMATAN KERJA



Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 pasal 164 ayat 1 menyatakan bahwa Upaya kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan. Rumah Sakit adalah tempat kerja yang termasuk dalam kategori seperti disebut di atas, berarti wajib menerapkan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Program keselamatan dan kesehatan kerja di tim pendidikan pasien dan keluarga bertujuan melindungi karyawan dari kemungkinan terjadinya kecelakaan di dalam dan di luar rumah sakit. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (2) disebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dalam hal ini yang dimaksud pekerjaan adalah pekerjaan yang bersifat manusiawi, yang memungkinkan pekerja berada dalam kondisi sehat dan selamat, bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja, sehingga dapat hidup layak sesuai dengan martabat manusia. Keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 merupakan bagian integral dari perlindungan terhadap pekerja dalam hal ini Instalasi Gizi dan perlindungan terhadap Puskesmas. Pegawai adalah bagian integral dari rumah sakit. Jaminan keselamatan dan kesehatan kerja akan meningkatkan produktivitas pegawai dan meningkatkan produktivitas



rumah



sakit.



Undang-Undang



Nomor



1



tahun



1970



tentang



Keselamatan Kerja dimaksudkan untuk menjamin: a. Agar pegawai dan setiap orang yang berada di tempat kerja selalu berada dalam keadaan sehat dan selamat. b. Agar faktor-faktor produksi dapat dipakai dan digunakan secara efisien. c. Agar proses produksi dapat berjalan secara lancar tanpa hambatan. Faktor-faktor yang menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat digolongkan pada tiga kelompok, yaitu : a.Kondisi dan lingkungan kerja b.Kesadaran dan kualitas pekerja c.Peranan dan kualitas manajemen



26



Dalam kaitannya dengan kondisi dan lingkungan kerja, kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat terjadi bila : a. Peralatan tidak memenuhi standar kualitas atau bila sudah aus b. Alat-alat produksi tidak disusun secara teratur menurut tahapan proses produksi c. Ruang kerja terlalu sempit, ventilasi udara kurang memadai, ruangan terlalu panas atau terlalu dingin. d. Tidak tersedia alat-alat pengaman e. Kurang memperhatikan persyaratan penanggulangan bahaya kebakaran dan lain-lain.



Perlindungan Keselamatan Kerja Dan Kesehatan Petugas Kesehatan a. Petugas kesehatan yang merawat pasien menular harus mendapatkan pelatihan mengenai cara penularan dan penyebaran penyakit, tindakan pencegahan dan pengendalian infeksi yang sesuai dengan protokol jika terpajan. b. Petugas yang tidak terlibat langsung dengan pasien harus diberikan penjelasan umum mengenai penyakit tersebut. c. Petugas kesehatan yang kontak dengan pasien penyakit menular melalui udara harus menjaga fungsi saluran pernapasan (tidak merokok, tidak minum dingin) dengan baik dan menjaga kebersihan tangan.



Petunjuk Pencegahan Infeksi Untuk Petugas Kesehatan a. Untuk mencegah transmisi penyakit menular dalam tatanan pelayanan kesehatan,



petugas



harus



menggunakan



APD



yang



sesuai



untuk



kewaspadaan Standar dan Kewaspadaan Isolasi (berdasarkan penularan secara kontak, droplet, atau udara) sesuai dengan penyebaran penyakit. b. Semua petugas kesehatan harus mendapatkan pelatihan tentang gejala penyakit menular yang sedang dihadapi. c. Semua petugas kesehatan dengan penyakit seperti flu harus dievaluasi untuk memastikan agen penyebab. Dan ditentukan apakah perlu dipindah tugaskan dari kontak langsung dengan pasien, terutama mereka yang bertugas diruang rawat rawatinap, ruang bayi.



Alat pelindung kerja 27



a. Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai seperti topi, masker sarung tangan, schort, kaca mata gogle, safety shoes. b. Menggunakan sandal / safety shoes yang tidak licin bila berada di lingkungan kerja yang basah c. Tersedia alat sanitasi yang sesuai, misalnya air dalam keadaan bersih dan jumlah yang cukup, sabun, alat pengering dan sebagainya. d. Tersedia alat pemadam kebakaran yang berfungsi baik ditempat yang mudah dijangkau.



28



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Dengan semakin meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang kesehatan, maka saat ini masyarakat semakin memperhatikan mutu pelayanan kesehatan yang diterimanya. Pengendalian mutu di Pencegahan dan Pengendalian Infeksi harus dilakukan demi kepentingan dan keselamatan pasien sehingga nantinya dapat menimbulkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan di UPT Puskesmas Jenangan Indikator Mutu Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi mengacu pada Pedoman Indikator Mutu unit pelayanan UPT Puskesmas Jenangan yaitu : 1. Surveilans Infeksi di unit Rawat Jalan yang meliputi : a. Infeksi karena jarum suntik b. Infeksi karena penggunaan kateter urine / CAUTI / ISK 2. Unit Pelayanan Gizi a.Pemantauan kesehatan penjamu makanan 3. Unit Pelayanan Sanitasi a.Pemantauan mutu air minum, air bersih dan air cadangan b.Pemantauan mutu udara di saat pembangunan 4. Unit Pelayanan Housekeeping a.Pemantauan pembuangan sampah b.Pemantauan kepatuhan pengelompokan sampah c. Pemantauan pembuangan limbah B3



29



BAB IX PENUTUP



Pencegahan



dan



Pengendalian



Infeksi



UPT



Puskesmas



Jenangan



merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan paripurna di UPT Puskesmas Jenangan, yang terkait dengan keempat dasar fungsi Puskesmas, yaitu Promotif, Prenventif, Kuratifdan Rehabilitatif. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi yang berhasil akan mempercepat penyembuhan, mencegah terjadinya komnplikasi penyakit, memperpendek hari rawat pasien dan merupakan indikasi mutu pelayanan UPT Puskesmas Jenangan Pedoman Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi ini merupakan pedoman bagi pelaksanaan tim PPI yang diselenggarakan di UPT Puskesmas Jenangan Ponorogo. Dengan ini, diharapkan pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi UPT Puskesmas Jenangan dapat terlaksana dengan baik dan dapat ditingkatkan seiring dengan kemajuan Puskesmas.



30



DAFTAR PUSTAKA



Undang-undang



Republik



Indonesia



No.



36



Tahun



2009



tentang



Kesehatan. 1. Undang-undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. 3. Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 270/MENKES/2007 tentang Pedoman Manajerial PPI di RS dan Fasyankes Lainnya. 4. Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 382/Menkes/2007 tentang Pedoman PPI di RS dan Fasyankes Lainnya. 5. Surat Edaran Dirjen Bina Yanmed No.HK.03.01/III/3744/08 tentang Pembentukan Komite PPI RS & Tim PPI RS (RevisiUU no. 44 tahun 2009 ttg Rumah Sakit).



31