Pedoman PPI (Puskesmas) Dawarblandong [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI)



KABUPATEN MOJOKERTO PUSKESMAS DAWARBLANDONG 2022



1



KATA PENGANTAR Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas segala rahmat yang telah dikaruniakan kepada penyusun, sehingga Pedoman Pelayanan Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) Puskesmas Rampal Celaket ini dapat terselesaikan. Program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi ini berisikan tentang program tahunan Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi terkait rincian kegiatan, jdawal pelaksanaan serta anggaran. Kami menyadari bahwa penulisan Program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, saran dan evaluasi yang membangun dari para pembaca sangat kami harapkan demi kesempurnaan program ini.



Mojokerto, 10 Agustus 2022



Penyusun



2



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR……………………………………………………..……..2 BAB I



PENDAHULUAN………………………………………………….….4 A. LATAR BELAKANG…………………………….………………..4 B. TUJUAN……………..……………………………...…………….4 C. SASARAN……………….………………………………………..4 D. DASAR HUKUM………………………………..………………..4 E. RUANG LINGKUP……………….……………………..………..5 F. BATASAN OPERASIONAL …………………………………….5



BAB II



GAMBARAN UMUM PUSKESMAS………………………………..6



BAB III VISI, MISI, TATA NILAI DAN TUJUAN PUSKESMAS…………14 BAB IV STRUKTUR ORGANISASI PUSKESMAS…………………...….15 BAB V



STRUKTUR ORGANISASI TIM PPI……………………………...16



BAB VI TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG…………….17 BAB VII TATA HUBUNGAN KERJA…………………………………….... 20 A. LINGKUP KEGIATAN……………………………………….....20 B. METODE……………………………………………….…….....22 C. LANGKAH KEGIATAN ………………………………………22 BAB VIII POLA KETENAGAAN DAN KUALIFIKASI PERSONIL………...25 A. KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA……………………25 B. DISTRIBUSI KETENAGAAN…………………………………..26 BAB IX KEGIATAN ORIENTASI…………………………………………...27 BAB X



PERTEMUAN/RAPAT EVALUASI ………………………………28



BAB XI PELAPORAN……………………………………………………….29



3



BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG Penyakit infeksi masih merupakan salah satu masalah kesehatan di dunia, termasuk di Indonesia. Ditinjau dari asal atau didapatkannya infeksi dapat berasal dari komunitas ( Community acquired infection ) atau berasal dari lingkungan Rumah Sakit (Hospital Aquired Infection) yang sebelumnya dikenal dengan istilah infeksi nosokomial. Dengan berkembangnya system pelayanan kesehatan khususnya bidang perawatan pasien, sekarang perawatan tidak hanya di rumah sakit saja (home care). Tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang dimaksudkan untuk tujuan perawatan atau penyembuhan pasien, bila dilakukan tidak sesuai dengan prosedur berpotensi untuk menularkan penyakit infeksi, baik bagi pasien (yang lain) atau bahkan kepada petugas kesehatan itu sendiri. Karena sering kali tidak bias secara pasti ditentukan asal infeksi, maka sekarang istilah infeksi nosokomial (Hospital Acquired infection) diganti dengan istilah baru yaitu “Healthcare Associated Infections” HAIs dengan pengertian yang lebih luas tidak hanya di Rumah Sakit tetapi juga di fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Juga tidak terbatas



infeksi pada pasien saja, tetapi juga infeksi pada pada petugas



kesehatan yang didapat pada saat melakukan tindakan perawatan pasien. Khusus untuk infeksi yang terjadi atau didapat di rumah sakit, selanjutnya disebut sebagai infeksi rumah sakit ( Hospital Infection ). Untuk dapat melakukan pencegahan dan pengendalian infeksi khususnya infeksi rumah sakit, perlu memiliki pengetahuan mengenai konsep dasar penyakit infeksi. B. TUJUAN Pedoman PPI di Fasilitas Pelayanan Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan, sehingga melindungi sumber daya manusia kesehatan, pasien dan masyarakat dari penyakit infeksi yang terkait pelayanan kesehatan.



4



C. SASARAN Sasaran Pedoman PPI di Fasilitas Pelayanan Kesehatan disusun untuk digunakan oleh seluruh pelaku pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan yang meliputi tingkat pertama, kedua, dan ketiga. D. DASAR HUKUM 1.



Undang-undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.



2.



Undang-undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.



3.



Undang-Undang Republik Indonesia No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.



4.



Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 270/MENKES/2007 tentang Pedoman Manajerial PPI di RS dan Fasyankes Lainnya



5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan E. RUANG LINGKUP Ruang lingkup program PPI meliputi kewaspadaan isolasi, penerapan PPI terkait pelayanan kesehatan (Health Care Associated Infections/HAIs) berupa langkah yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya HAIs (bundles), surveilans HAIs, pendidikan dan pelatihan serta penggunaan anti mikroba yang bijak. Disamping itu, dilakukan monitoring melalui Infection Control Risk Assesment (ICRA), audit dan monitoring lainya secara berkala. Dalam pelaksanaan PPI, Puskesmas wajib menerapkan seluruh program PPI sedangkan untuk fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, penerapan PPI disesuaikan dengan pelayanan yang di lakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan tersebut. F. BATASAN OPERASIONAL 1. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi yang selanjutnya disingkat PPI adalah upaya untuk mencegah dan meminimalkan terjadinya infeksi pada pasien, petugas, pengunjung, dan masyarakat sekitar fasilitas pelayanan kesehatan. 2. Infeksi Terkait Pelayanan Kesehatan (Health Care Associated Infections) yang selanjutnya disingkat HAIs adalah infeksi yang terjadi pada pasien selama perawatan di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya dimana



5



ketika masuk tidak ada infeksi dan tidak dalam masa inkubasi, termasuk infeksi dalam rumah sakit tapi muncul setelah pasien pulang, juga infeksi karena pekerjaan pada petugas rumah sakit dan tenaga kesehatan terkait proses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan 3. PPI dilaksanakan melalui penerapan prinsip kewaspadaan standar dan berdasarkan transmisi; penggunaan antimikroba secara bijak; dan bundles. Bundles merupakan sekumpulan praktik berbasis bukti sahih yang menghasilkan perbaikan keluaran poses pelayanan kesehatan bila dilakukan secara kolektif dan konsisten



6



BAB II GAMBARAN UMUM PUSKESMAS



Profil Puskesmas Dawarblandong Identitas Puskesmas Nama Puskesmas



: UPTD Puskesmas Dawarblandong



Kode Puskesmas



: 13220701



Alamat



: Jl. Mayjend Sungkono No. 17



Nomor Telepon



: (031) 7924035



Pimpinan



: dr. Deny Setiawan



Tipe Puskesmas



: Rawat Jalan dan Rawat Inap



Visi Puskesmas “Terwujudnya masyarakat Kabupaten Mojokerto yang mandiri, sejahtera dan bermartabat melalui penguatan dan pengembangan basis perekonomian, pendidikan serta kesejahteraan.” Misi Puskesmas “Memperlebar akses dan kesempatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang mudah dan murah serta mampu menjangkau semua lapisan masyarakat.” Tujuan Puskesmas Tujuan dari UPT Puskesmas Dawarblandong adalah untuk mewujudkan masyarakat, yang: 1. Memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat 2. Mampu menjangkau pelayanan kesehatan bermutu, profesional dan terjangkau 3. Hidup dalam lingkungan sehat, dan memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.



7



Sasaran Untuk mewujudkan tujuan dari misi; memperlebar akses dan kesempatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang mudah dan murah serta mampu menjangkau semua lapisan masyarakat, maka ditetapkan sasaran: 1. Meningkatnya pelayanan kesehatan yang bermutu, profesional, dan terjangkau berbasis standarisasi Puskesmas yang terakreditasi. 2. Meningkatnya derajat masyarakat hidup dalam lingkungan sehat sesuai target Program Sistem Kesehatan Nasional. 3. Meningkatnya masyarakat sehat yang meliputi kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat sebagai bagian dari kemandirian masyarakat. 4. Meningkatnya derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok dan masyarakat yang merata untuk seluruh masyarakat Puskesmas Dawarblandong tanpa perbedaan kepesertaan BPJS dan Non BPJS. 5. Tersedianya peralatan dan sarana prasarana penunjang pelayanan kesehatan, medis dan nonmedis, baik UKM maupun UKP di Puskesmas beserta jejaringnya. 6. Meningkatnya pelayanan administrasi perkantoran, umum, kepegawaian , dan keuangan berbasis Teknologi Informatika dan Kenyamanan Pelayanan yang lebih efisien, efektif, dan



akuntabel



Kesehatan dan Badan Layanan Umum.



8



berbasis Sistem Informasi



1.5



Struktur Organisasi Puskesmas Dawarblandong



9



1.6



Data Geografis Puskesmas Dawarblandong terletak di kecamatan Dawarblandong. Batas wilayah Puskesmas Dawarblandong adalah: - Sebelah utara : Kecamatan Balongpanggang Kab Gresik - Sebelah selatan : Kecamatan Jetis Kab Mojokerto - Sebelah barat : Kecamatan Mantup Kab Lamongan - Sebelah timur : Kecamatan Kedamean Kab Gresik Luas wilayah kerja Puskesmas Dawarblandong adalah 56.777 km 2, dengan



terdiri dari 18 desa yaitu Simongagrok, Cendoro, Sumberwuluh, Talunblandong, Cinandang, Gunungsari, Dawarblandong, Pulorejo, Suru, Jatirowo, Banyulegi, Pucuk, Bangeran, Gunungan, Brayublandong, Temuireng, Randegan, dan Madureso. 1.7



Upaya Kesehatan Puskesmas Upaya Kesehatan Masyarakat UKM Esensial: -



Upaya Promosi Kesehatan



-



Upaya Kesehatan Lingkungan



-



Upaya KIA – KB



-



Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat



-



Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit



Upaya Kesehatan Perseorangan 1. Pelayanan Rawat Darurat -



Gawat darurat umum



-



Kebidanan



-



Perinatal dan neonatal



-



Ruangan observasi sehari (UGD)



2. Pelayanan Rawat Jalan -



Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR)



-



Pelayanan KIA dan KB



-



Pelayanan gigi dan mulut



-



Pelayanan konsultasi gizi



-



Pelayanan Kesehatan jiwa



-



Pelayanan kesehatan anak dan imunisasi



-



Pelayanan Kesehatan Lansia



-



Klinik sanitasi



3. Pelayanan Rawat Inap 4. Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik 5. Pelayanan Farmasi 6. Pelayanan Gizi 7. Pelayanan konsultasi Kesehatan lingkungan



B. Tugas Pokok Organisasi Unit Kerja Puskesmas, sesuai  Peraturan Walikota Malang Nomor 54 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan, memiliki pengertian fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Berdasarkan Peraturan Wali Kota tersebut, Puskesmas Rampal Celaket mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya Kecamatan sehat, dengan rincian sebagai berikut: 1. UKM Esensial dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat 



Pelayanan promosi kesehatan termasuk UKS;







Pelayanan kesehatan lingkungan;







Pelayanan KIA-KB yang bersifat UKM;







Pelayanan gizi yang bersifat UKM;







Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit;







Pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat



2. UKM Pengembangan 



Pelayanan kesehatan jiwa;







Pelayanan kesehatan gigi masyarakat;







Pelayanan kesehatan tradisional komplementer; 11



3.







Pelayanan kesehatan olahraga;







Pelayanan kesehatan indera;







Pelayanan kesehatan lansia;







Pelayanan kesehatan kerja



UKP, Kefarmasian dan Laboratorium



4.







Pelayanan pemeriksaan umum;







Pelayanan kesehatan gigi dan mulut;







Pelayanan KIA-KB yang bersifat UKP;







Pelayanan gawat darurat;







Pelayanan gizi yang bersifat UKP;







Pelayanan persalinan;







Pelayanan kefarmasian;







Pelayanan laboratorium



Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan.



B.







Klinik;







Rumah sakit;







Apotek;







Laboratorium;







Fasilitas pelayanan kesehatan lainnya



Fungsi Organisasi Unit Kerja Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun



2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, dalam melaksanakan tugas, Puskesmas menyelenggarakan fungsi : pmk 44 pkp jatim 1. Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya; 



Melaksanakan perencanaan berdasarkan analisis masalah kesehatan masyarakat dan analisis kebutuhan pelayanan yang diperlukan;







Melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan;







Melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan;



12







Menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerjasama dengan sektor lain terkait;







Melaksanakan pembinaan teknis terhadap jaringan pelayanan dan upaya kesehatan berbasis masyarakat;







Melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas;







Memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan;







Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan Pelayanan Kesehatan; dan







Memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat, termasuk dukungan terhadap sistem kewaspadaan dini dan respon penanggulangan penyakit



2. Penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya 



Menyelenggarakan



Pelayanan



Kesehatan



dasar



secara



komprehensif,



berkesinambungan dan bermutu; 



Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif;







Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat;







Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, petugas dan pengunjung;







Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerja sama inter dan antar profesi;







Melaksanakan rekam medis;







Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu dan akses Pelayanan Kesehatan;







Melaksanakan peningkatan kompetensi Tenaga Kesehatan;







Mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan







Melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan Sistem Rujukan.



13



BAB III VISI, MISI, TATA NILAI DAN TUJUAN PUSKESMAS



A. Visi dari UPT Puskesmas Dawarblandong Terwujudnya masyarakat Kabupaten Mojokerto yang mandiri, sejahtera dan bermartabat melalui penguatan dan pengembangan basis perekonomian, pendidikan serta kesejahteraan. B. Misi UPT Puskesmas Dawarblandong Memperlebar akses dan kesempatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang mudah dan murah serta mampu menjangkau semua lapisan masyarakat. C. Nilai Tujuan Nilai tujuan dari UPT Puskesmas Dawarblandong adalah untuk mewujudkan masyarakat, yang : 1. Memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat 2. Mampu



menjangkau



pelayanan



kesehatan



bermutu,



profesional dan terjangkau 3. Hidup dalam lingkungan sehat, dan 4. Memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluargka, kelompok dan masyarakat.



14



BAB IV STRUKTUR ORGANISASI PUSKESMAS



Kepala Puskesmas Tim Manajemen Mutu



Kepala Tata Usaha Kepegawaian



Penanggung Jawab UKM Esensial dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat -Promkes -Uks -Kesling -KIA/KB Masyarakat -Gizi -Pencegahan & Pengendalian Penyakit - Keperawatan Kesehatan Masyarakat



Penanggung Jawab UKM Pengembangan -Kesehatan Jiwa -Kes.Gigi & Mulut Masyarakat -Kes. Tradisional Komplementer -Kesehatan Orga -Kesehatan Indera -Kesehatan Lansia -Kesehatan Kerja Kesehatan Matra



Penanggung Jawab UKP



-Pemeriksaan Umum -Pemeriksaan Kesehatan Gigi dan Mulut -KIA/KB - tindakan/ IGD -Persalinan -Farmasi/Obat -Laboratorium -Pendaftaran & RM -Pemeriksaan Lansia



Keuangan



Penanggung Jawab Jejaring



- Bidan Praktek Mandiri



JEJARING & Jaringan Fasyankes : DPM, BPM, Klinik Swasta, Laboratorium Swasta, Rs, Pemerintah / Swasta



15



BAB V STRUKTUR ORGANISASI TIM PPI



KEPALA PUSKESMAS dr. Deny Setiyawan



KETUA TIM dr. Brama S Perkasa



TIM MANAJEMEN MUTU



SEKRETARIS Choirun Amalia ANGGOTA Bertha Dwi Jayanti Shinta Eri Feri Abidin Eka Nuning Deni Rizalatul



16



BAB VI TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG



A. Ketua Tim PPI 1. Tugas pokok : Mengkoordinasi semua pelaksanaan kegiatan program PPI RS 2. Uraian tugas: a. Menyusun, merencanakan dan mengevaluasi program kerja PPI b. Menyusun dan menetapkan serta mengevaluasi kebijakan PPI c. Memimpin, mengkoordinir dan mengevaluasi pelaksanaan PPI d. Bekerjasama dengan tim PPI dalam melakukan investigasi masalah atau KLB HAIs (Healthcare Assosiated Infection) e. Memberi usulan untuk mengembangkan dan meningkatkan cara pencegahan dan pengendalian infeksi f. Memberikan konsultasi pada petugas kesehatan rumah sakit dan pelayanan kesehatan lainnya dalam PPI g. Mengusulkan pengadaan alat dan bahan kesehatan, cara pemrosesan alat, penyimpanan alat dan linen yang sesuai dengan prinsip PPI dan aman bagi yang menggunakan. h. Mengidentifikasi temuan dilapangan dan mengusulkan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan SDM rumah sakit dalam PPI i. Bertanggung jawab terhadap koordinasi dengan bagian unit kerja terkait j. Berkoordinasi dengan unit terkait PPI k. Memimpin pertemuan rutin setiap bulan dengan anggota PPI untuk membahas dan



menginformasikan hal – hal penting yang berkaitan dengan PPI



l. Meningkatkan pengetahuan anggota, membuat dan memperbaiki cara kerja dan pedoman kerja yang aman dan efektif m. Memberikan masukan yang menyangkut konstruksi bangunan dan renovasi ruangan n. Menentukan sikap penutupan ruangan rawat bila diperlukan karena potensial menyebarkan infeksi.



17



o. Menghadiri pertemuan manajemen, bila dibutuhkan A. Sekretaris 1. Tanggung Jawab : Secara administratif dan fungsional bertanggung jawab kepada ketua tim PPI 2. Tugas Pokok : Ikut berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan Program PPIRS 3. Uraian Tugas : a. Mengatur rapat dan jadwal rapat PPI b. Menyiapkan ruang rapat dan perlengkapannya yang diperlukan c. Menyusun kesimpulan sidang dan notulen rapat B. IPCN ( Infection Prevention Controle Nurse ) Tugas dan tanggung jawab : 1.



Mengunjungi ruangan setiap hari untuk memonitor kejadian infeksi yang terjadi dilingkungan kerjanya, baik rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.



2.



Memonitor dan melaksanaan surveillance PPI, penerapan SOP, kepatuhan petugas dalam menjalankan kewaspadaan isolasi



3.



Melaksanakan surveilans infeksi dan melaporkan kepada ketua PPI



4.



Bersama tim PPI memberikan pelatihan tentang PPI kepada petugas di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya



5.



Melakukan investigasi apabila terjadi KLB infeksi dan bersama ketua PPI memperbaiki kesalahan yang ada



6.



Bersama ketua PPI melakukan pelatihan petugas kesehatan tentang PPI RS



7.



Memonitor kesehatan petugas kesehatan untuk mencegah penularan infeksi dari petugas kesehatan ke pasien atau sebaliknya



8.



Bersama ketua PPI menganjurkan prosedur isolasi dan memberi konsultasi tentang PPI yang diperlukan pada kasus yang terjadi di rumah sakit.



9.



Audit pencegahan dan pengendalian infeksi terhadap penatalaksanaan limbah, loundry, gizi dll



10. Memonitor kesehatan lingkungan 11. Memonitor terhadap pengendalian pemakaian antibiotika yang rasional



18



12. Memberikan saran desain ruangan rumah sakit agar sesuai dengan prinsip PPI 13. Memberikan motivasi dan teguran tentang pelaksanaan kepatuhan PPI 14. Melakukan edukasi kepada pasien, keluarga pasien dan pengunjung rumah sakit tentang PPI 15. Memprakarsai penyuluhan bagi petugas kesehatan, pengunjung dan keluarga tentang topik infeksi yang sedang berkembang di masyarakat, infeksi dengan insiden tinggi. 16. Sebagai koordinator antar departemen / unit dalam mendeteksi, mencegah dan mengendalikan infeksi di puskesmas 17. Membuat laporan surveilans bulanan dan tahunan dan melaporkan kepada tim PPI C. IPCLN (Infection Prevention Controle link Nurse ) Tugas dan tanggung jawab IPCLN: 1.



Mengisi dan mengumpulkan data indikator mutu di unit rawat inap masing-masing dan menyerahkannya kepada IPCN



2.



Memberikan motivasi dan teguran tentang pelaksanaan kepatuhan pencegahan dan pengendalian infeksi pada setiap personil ruangan di unitnya masing-masing.



3.



Memberitahukan kepada IPCN dan membuat laporan apabila ada kecurigaan adanya HAIs pada pasien



4.



Berkoordinasi dengan IPCN saat terjadi infeksi potensial KLB, penyuluhan bagi pengunjung di ruang rawat masing-masing, konsultasi prosedur yang harus dijalankan bila belum paham.



5.



Memonitor kepatuhan petugas kesehatan yang lain dalam menjalankan standar kewaspadaan Isolasi



D. Anggota tim 1. Tanggung Jawab : Secara administratif dan fungsional bertanggung jawab kepada Ketua dan Sekretaris dalam pelaksanaan program kerja PPI di setiap unitnya masing-masing 2. Tugas Pokok : Membantu pelaksanaan semua kegiatan di Program PPIRS di Unit masingmasing



19



3.



Uraian Tugas : a. Melaksanakan semua kegiatan di program PPIRS di Unit masing-masing b. Memonitoring pelaksanaan PPI, penerapan SPO terkait PPI di Unit masingmasing c. Mengaudit pelaksanaan PPI di Unit masing-masing d. Membuat laporan evaluasi kegiatan program PPI di Unitnya e. Memberikan penyuluhan / pendidikan kepada staff tentang upaya-upaya PPI di unitnya



20



BAB VII TATA HUBUNGAN KERJA A. Kepala Puskesmas Rampal Celaket: 1. Kepala Puskesmas dalam melaksanakan tugas berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas 2. Kepala Puskesmas menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas Kesehatan secara berkala melalui sekretaris B. Ketua Tim PPI 1. Ketua Tim PPI memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas antara IPCN dan IPCLN 2. Ketua Tim PPI melakukan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas IPCN dan IPCLN berdasarkan arahan Kepala Puskesmas dan wajib menyampaikan laporan secara berkala. C. Sekretaris / IPCN 1. Sekretaris / IPCN bertugas melakukan pengawasan terhadap pengumpulan data yang dilakukan anggota /IPCLN 2. Sekretaris / IPCN dapat memberikan saran dan pertimbangan kepada ketua mengenai langkah pelaksanaan tugas dan fungsi 3. Setiap laporan dari anggota yang diterima diolah dan dipergunakan sebagai bahan laporan kepada ketua tim serta untuk memberikan petunjuk kepada anggota D. Anggota /IPCLN 1. Setiap laporan yang disampaikan kepada sekretaris, untuk tembusan laporan disampaikan kepada unit kerja lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. A. Lingkup Kegiatan Kegiatan tim pencegahan dan pengendalian infeksi Puskesmas Rampal Celaket adalah sebagai berikut 1. Hand Hygiene



21



a. Sosialisasi hand hygiene kepada karyawan baru b. Evaluasi banner, poster, leaflet (relevansi) c. Evaluasi efektifitas antiseptic hand rub d. Pengadaan dispenser antiseptic hand rub untuk ruangan / area / unit yang membutuhkan, di luar pengadaan awal. e. Audit kepatuhan cuci tangan f. Pelaporan evaluasi hand hygiene g. Kampanye hand hygiene 2. Surveilance Infeksi a. Pemantauan angka kejadian Infeksi Luka Tiindakan (ILT) / Site Surgery Infection (SSI) b. Pemantauan angka kejadian infeksi pneumonia non ventilator / Non Ventilator Associated Pneumonia (NVAP) c. Pemantauan angka kejadian infeksi aliran darah perifer (Phlebitis) d. Pemantauan angka kejadian Infeksi terkait pemasangan kateter urine / CAUTI (Catheter Associated Urinary Tract Infection) e. Pemantauan angka kejadian decubitus



3. Penggunaan APD dan Kewaspadaan air-borne disease a. Identifikasi kebutuhan APD b. Pengadaan APD c. Sosialisasi APD d. Evaluasi Monitoring pemakaian APD e. Penyediaan masker di Unit untuk kewaspadaan air-borne disease f. Sosialisasi penggunaan masker untuk kewaspadaan air-borne disease g. Pembuatan dan pemasangan Poster Etika Batuk 4. Pengelolaan limbah a. Sosialisasi penggunaan APD yang sesuai b. Monitoring pemakaian APD



22



c. Audit kepatuhan pemakaian APD d. Audit kepatuhan pembuangan sampah (sesuai jenisnya) 2. Upaya pencegahan dan pengendalian infeksi pada saat pembangunan dan renovasi  pembuatan Infection Control Risk Assessment (ICRA) 3. Isolasi a. Pengadaan ruang isolasi dengan tekanan negative dan tekanan positif b. Evaluasi monitoring pengelolaan ruang isolasi 7. Higiene respirasi/Etika batu a. Edukasi petugas akan pentingnya pengendalian sekresi respirasi b. Beri poster pada pintu masuk dan tempat strategis c. Edukasi mencuci tangan d. Sediakan tisu dan wadah untuk limbahnya e. Sediakan sabun, wastafel dan cara mencuci tangan pada ruang tunggu pasien rajal, atau alcohol handrub f. Pemberian masker pada pasien dengan gejala infeksi saluran napas g. Edukasi duduk berjarak > 1 m dari yang lain h. Edukasi Hygiene respirasi/ Etika batuk sebagai standar praktik i. Penggunaan penghubung mulut (mouthpiece/Goedel) untuk resusitasi Pasien: Gunakan, Ambubag atau alat ventilasi lain untuk resusitasi mulut ke mulut secara langsung j. Monitring evaluasi keefektifan kegiatan 8. Upaya pencegahan dan pengendalian infeksi pada peralatan medis dan non medis a. Evaluasi uji / kultur kuman udara b. Evaluasi uji / kultur kuman AC di ruang 9. Sterilisasi a. Evaluasi pemeriksaan mutu alat sterilisasi b. Evaluasi pemantauan kualitas barang yang telah disteril c. Evaluasi monitoring pengelolaan barang single-use yang di re-use



23



10. Pendidikan dan Pelatihan Staff a. Pelatihan PPI In-house Training b. Pendidikan Surveilance PPI untuk IPCLN c. Sosialisasi pembacaan peta medan kuman 11. Pengurangan resiko infeksi terhadap petugas melalui pemeriksaan kesehatan karyawan berkala dan pemeriksaan kesehatan khusus, serta pemberian vaksinasi pada petugas yang berisiko 12. . Praktik menyuntik yang aman  sosialisasi praktik menyuntik yang aman serta melakukan audit klinis praktik menyuntik B. Metode 1. Sosialisai program pencegahan dan pengendalian infeksi 2. Melaksanakan pemantauan ketersediaan bahan dan pelaksanaan kegiatan program pencegahan dan pengendalian infeksi. C. Langkah Kegiatan 1. Membuat panduan pelaksanaan pencegahan dan pengendalian infeksi 2. Melaksanakan pemantauan ketersediaan bahan kebersihan tangan di masingmasing ruang 3. Melaksanakan pemantauan pelaksanaan kebersihan tangan di masing-masing ruang 4. Melaksanakan pemantauan ketersediaan APD di masing-masing ruang 5. Melaksanakan pemantauan penggunaan APD di masing-masing ruang 6. Melaksanakan pemantauan ketersediaan bahan dekontaminasi 7. Melaksanakan pemantauan pelaksanaan dekontaminasi dan sterilisasi 8. Melaksanakan pemantauan ketersediaan bahan praktik menyuntik yang aman di ruang gigi,ruang KB, ruang imunisasi, ruang UGD, kamar / ruang bersalin 9. Melaksanakan pemantauan pelaksanaan praktik menyuntik yang aman di ruang gigi,ruang KB, ruang imunisasi, ruang UGD, kamar / ruang bersalin



24



10. Melaksanakan



pemantauan



ketersediaan



bahan/media



edukasi/penyuluhan



kesehatan etika batuk dan bersin 11. Melaksanakan pemantauan pelaksanaan etika batuk dan bersin 12. Melaksanakan pemantauan ketersediaan bahan untuk pembuangan benda tajam/jarum 13. Melaksanakan pemantauan pelaksanaan pembuangan benda tajam/jarum suntik 14. Melakukan pencatatan dan pelaporan 15. Evaluasi pelaksanaan kegiatan



25



Upaya Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Mulai Unit pelayanan Penilaian risiko infeksi



Tim PPI Merekap penilaian risiko infeksi Tim PPI Melakukan infeksi



surveilan



Tim PPI 1. Merekap data surveilans bulanan 2. Melaporkan kepada Komite Mutu



Tim PPI 1. Evaluasi dan tindak lanjut 2. Pelaporan kepada Kapus



Selesai



26



BAB VIII POLA KETENAGAAN DAN KUALIFIKASI PERSONIL



A. KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA Sumber daya manusia dalam tim PPI meliputi tenaga dokter, perawat, bidan, tenaga teknis kesehatan lingkungan, ahli teknik laboratorium medik, dan tenaga teknik kefarmasian 3. Ketua, dengan kriteria : dokter yang mempunyai pengetahuan dan berminat pada penyakit infeksi dan epidemiologi 4. Sekretaris dengan kriteria : Mempunyai pengetahuan, ketrampilan khusus dan epidemiologi penyakit infeksi, bakteriologi dan sanitasi 5. IPCN ( Infection Prevention Control Nurse ), dengan kriteria: Perawat dengan pendidikan minimal DIII dan memiliki sertifikasi PPI; Memiliki komitmen dibidang pencegahan dan pengendalian infeksi; Memiliki kemampuan leadership, inovatif dan confident; Memiliki pengalaman sebagai kepala ruang atau setara; dan Bekerja purna waktu. 6. IPCLN (Infection Prevention Controle link Nurse), dengan Kriteria: Perawat dengan pendidikan minimal D3 dan memiliki sertifikat PPI, atau yang setara; memiliki komitmen di bidang pencegahan dan pengendalian infeksi; Memiliki kemampuan Leadership. 7. Anggota tim



27



KOMITE PPI Nama & Jabatan



Pendidikan



Sertifikasi



dr.Deny



Dokter



Pelatihan PPI dasar, Pendamping 1



Setiyawan, Kepala



Jumlah



Akreditasi FKTP



Puskesmas dr.Brama S Dokter Perkasa, Ketua Tim PPI Choirun Amalia/ D3 Keperawatan



Pelatihan



PPI



Bagi



Tenaga 1



Kesehatan di FKTP 1



IPCN Bertha



Anggota S1 Keperawatan



1



Jayanti S1 Keperawatan



1



/IPCLN Dwi



Anggota /IPCLN Eri



Sriwanita, D3



Anggota /IPCLN Shinta,



Keperawatan



1



gigi



Anggota D3 Keperawatan



1



/IPCLN Deni,



Anggota D3 Keperawatan



-



1



/IPCLN Eka



Nuning, D3 Kebidanan



1



Anggota /IPCLN Fery



Abidin, D3



Kesehatan



Anggota /IPCLN



Lingkungan



Rizalatul,



D3 Farmasi



1 1



Anggota/ IPCLN



B. DISTRIBUSI KETENAGAAN 28



Ketenagaan didalam PPI (Pencegahan dan Pengendalian Infeksi) mencakup ketenagaan disetiap unit yang terdiri dari : 1. Dokter umum 2. Petugas laboratorium 3. Petugas Farmasi 4. Perawat PPI / IPCN 5. Petugas IPCLN 6. Petugas sanitasi lingkungan



29



BAB IX KEGIATAN ORIENTASI



Kegiatan orientasi bagi anggota baru maupun petugas baru pada tim Pencegahan



dan



Pengendalian



Infeksi



di



Puskesmas



Dawarblandong



dilaksanakan dalam 1 bulan pertama dikeanggotaan. Kegiatan orientasi meliputi orientasi terhadap tugas pokok dan fungsi baru, pelaporan PPI, serta orientasi lapangan.



30



BAB X PERTEMUAN/RAPAT EVALUASI Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas Dawarblandong dalam mengkoordinasikan semua kegiatan mengadakan pertemuan bulanan pada hari Kamis Minggu terakhir tiap bulan. Evaluasi kegiatan dilakukan per 3 bulan, pada hari yang sama dengan pertemuan bulanan.



31



BAB XI PELAPORAN



A. Laporan Bulanan 1. Laporan bulanan dibuat setelah mendapat data dari rawat jalan, dilakukan rekapitulasi. Pengumpulan data dilakukan oleh anggota / IPCLN setiap hari di ruang masing-masing dan dilaporkan kepada sekretaris / IPCN 2. Laporan dibuat analisa dan tindak lanjut oleh IPCN 3. Laporan diketahui dan dilaporkan kepada ketua tim PPI dari IPCN atau sekretaris B. Membuat Laporan Tri Wulan 1. Laporan Triwulan dibuat berdasarkan laporan bulanan kemudian dilakukan rekapitulasi 2. Dibuat analisa, dibandingkan dengan data Triwulan sebelumnya dan dilakukan tindak lanjut 3. Laporan diketahui dan dilaporkan oleh ketua tim PPI kepada Kepala Puskesmas dan Tim Mutu C. Membuat Laporan Tahunan 1. Laporan Tahunan dibuat berdasarkan laporan Triwulan kemudian dilakukan rekapitulasi 2. Dibuat analisa, dibandingkan dengan data Tahunan sebelumnya dan dibuat tindak lanjut 2. Laporan diketahui dan dilaporkan oleh ketua tim PPI kepada Kepala Puskesmas dan Tim Mutu dalam rapat akhir tahun.



32



Mojokerto 10 Agustus 2022 Ketua Tim PPI



dr. Brama S Perkasa 19890831 202012 1 003



33