Pedoman Pengelolaan Alat Medis - 3a2dd4 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Rumah sakit sebagai salah satu sarana pelayanan kesehatan sangat besar perannya dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Sebagai



institusi



pemberi



jasa



kesehatan,



rumah



sakit



perlu



memperhatikan mutu agar dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Rumah sakit yang memenuhi standar mutu dilengkapi dengan ketersediaan peralatan medik guna keperluan diagnosa, terapi dan rehabilitasi. Mengingat alat kesehatan difungsikan untuk keperluan tersebut maka 2 (dua) faktor yang menjadi persyaratan utama tidak boleh diabaikan yaitu keselamatan pasien (patient safety) dan ketepatan (accuracy). Ketersediaan



alat



kesehatan



di



rumah



sakit



umumnya



membutuhkan biaya investasi cukup tinggi, oleh sebab itu harus dimanfaatkan secara optimal sehingga pembiayaan menjadi efektif (cost effective).Agar peralatan yang digunakan di rumah sakit dalam kondisi aman, tepat dan efektif, maka sangat dibutuhkan kegiatan pengelolaan yang tepat. Pengelolaan merupakan suatu kegiatan dari mulai perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemeliharaan dan penghapusan peralatan medik dengan tujuannya agar alat kesehatan dapat dimanfaatkan secara optimal (utility), layak pakai (safe) dan tepat (accurate).



Optimalisasi



penggunaan (utility) bertujuan agar usia pakai lebih besar dari biaya investasi (pembelian), sedangkan laik pakai bertujuan agar pengguna alat mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang bermutu. World Health Organization menyebutkan bahwa hampir 50% peralatan medik di negara berkembang tidak dapat digunakan, hal ini disebabkan karena perencanaan yang tidak tepat, tidak dilakukannya pemeliharaan, tidak adanya ketersediaan sumber daya yang



1



mengoperasikan. Indonesia sebagai negara berkembang bisa dikategorikan masuk ke dalam kondisi tersebut mengingat kegiatan perencanaan dan pemeliharaan peralatan medik tidak berjalan dengan optimal.



B. Maksud dan Tujuan Pedoman 1. Maksud Maksud penyusunan “Pedoman Pengelolaan Peralatan Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan” ini adalah memberi acuan langkah dan tindakan yang diperlukan dalam pengelolaan peralatan kesehatan mulai dari perencanaan, pengadaan,



instalasi



dan



penerimaan,



penggunaan,



pemeliharaan



dan



penghapusan. 2. Tujuan a. Pengelolaan peralatan medik dalam rangka menunjang pemenuhan kebutuhan sesuai dengan mutu pelayanan kesehatan rumah sakit. b. Meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit melalui pemeliharaan alat medis c. Alat medis yang berada didalam rumah sakit dapat terpelihara sesuai dengan rencana program d. Alat medis dalam kondisi laik pakai ( aman dan akurat ) e. Alat medis selalu siap pakai untuk menunjang pelayanan f. Usia teknis alat dapat tercapai C. Sasaran Sasaran dari penyusunan pedoman ini adalah : 1. Perencana peralatan kesehatan di RS Paru Ario Wirawan Salatiga 2. Pihak manajemen rumah sakit, melakukan pengelolaan peralatan, penangggung jawab unit pelayanan/instansi, tenaga operator/pengguna alat, teknisi pelaksana pemeliharaan/elektromedis.



2



3. Produsen dan penyalur peralatan kesehatan yang diharapkan memahami alur pengelolaan peralatan kesehatan, sehingga dapat menyediakan peralatan kesehatan yang bermutu, aman dan laik pakai. D. Ruang Lingkup Pelayanan Dalam pelaksanaan pengelolaan peralatan medis terdapat 4 ruang lingkup pelayanan unit elektromedis yaitu : 1. Pengadaan Alat Medis 2. Pemeliharaan 3. Kalibrasi/Verifikasi 4. Penarikan Alat Medis dan Penghapusan E. Batasan Operasional Dalam ruang lingkup pelayanannya, unit elektromedis membatasi kegiatan operasionalnya hanya pada pengelolaan alat-alat medis elektrik elektronik di lingkungan rumah sakit dan sebagian alat medis mekanik di ruang bedah sentral seperti meja operasi dan mesin anestesi yang masih menggunakan sistem mekanik. Beberapa istilah



/ pengertian yang terdapat dalam



unit



Elektromedis antara lain; 1. Peralatan elektromedik adalah peralatan yang digunakan untuk keperluan diagnosa, terapi, rehabilitasi dan penelitian medik secara langsung maupun tidak langsung. 2. Elektromedis adalah tenaga kesehatan Profesional yang mempunyai kompetensi mulai dari perencanaan, pengelolaan, monitoring, pelaporan dan evaluasi peralatan elektromedik (sesuai dengan jabfung). 3. Pelayanan elektromedik adalah kegiatan persiapan pelayanan elektromedik dan pelayanan pemeliharaan atau Inspeksi alat elektromedik atau alat pengujian/kalibrasi dan inspeksi, pelayanan pemeliharaan atau pengujian/kalibrasi dan inspeksi alat laboratorium, pelayanan pengendalian/pemantapan mutu, keamanan, keselamatan, laporan dan evaluasi, pelayanan rancang bangun atau desain dan 3



pemecahan masalah serta pembinaan teknis. 4. Fasilitas Pelayanan Elektromedik adalah institusi yang menyediakan jasa pelayanan



pekerjaan



instalasi,



pemeliharaan,



perbaikan,



pengujian dan kalibrasi serta adjusment peralatan elektromedik yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat. 5. Pemeliharaan



adalah



langkah-langkah



pencegahan



untuk



mengembalikan kinerja alat yang dilaksanakan secara berkala, harian, mingguan bulanan, semester, dan tahunan. 6. Pemantauan fungsi adalah langkah-langkah untuk menilai fungsi alat mulai dari kelengkapan asesoris, faktor fisik, keamanan, serta kinerja alat secara visual dan fungsi alat. 7. Verifikasi adalah pembuktian kebenaran atau untuk menentukan atau menguji akurasi pada kegiatan pengujian peralatan elektromedik yang dilakukan oleh Elektromedis pada fasilitas pelayanan elektromedik dan fasilitas pelayanan kesehatan.



8. Kalibrasi adalah merupakan proses menyesuaikan keluaran atau indikasi dari suatu perangkat pengukuran agar sesuai dengan besaran dari standar yang digunakan dalam akurasi tertentu pada kegiatan peralatan elektromedik yang dilakukan oleh Elektromedis pada fasilitas pelayanan elektromedik dan fasilitas pelayanan kesehatan. 9. Analisis kerusakan adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk mencari, menganalisis, serta mengembalikan fungsi alat sesuai spesifikasi standar dengan atau tanpa penggantian suku cadang. 10. Alat kerja adalah peralatan atau tools yang digunakan untuk membantu pelaksanaan pemeliharaan minimal alat elektromedik, serta alat ukur kinerja dan keselamatan peralatan elektromedik. 11. Suku cadang alat elektromedik adalah material pengganti yang digunakan untuk mengembalikan fungsi dan kinerja peralatan elektromedik. 12. Mutu pelayanan elektromedik adalah standart pelayanan minimal yang



dibutuhkan



meningkatkan



untuk



kinerja



mengamati,



peralatan



pelayanan minimal elektromedik. 4



mempertahankan,



elektromedik



sesuai



serta standar



F. Kebijakan 1. UU No. 36 thn 2009 tentang Kesehatan. 2. UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan 4. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 371 tentang standar profesi teknisi elektromedis 5. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 363/Menkes/Per/IV/1998 tanggal 8 April 1998 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan



5



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Dalam Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 34 ayat (2) menyatakan “ Penyelenggara Fasilitas pelayanan kesehatan dilarang memperkerjakan tenaga kesehatan yang tidak memiliki kualifikasi dan ijin melakukan profesi” Sumber daya manusia (teknisi elektromedis) merupakan unsur yang penting dalam melaksanakan pemeliharaan peralatan kesehatan. Kualifikasi teknis disesuaikan dengan job deskripsi yang ditetapkan RS, standart minimal telah menempuh pendidikan D3 Elektromedis. Sedangkan jumlahnya berdasarkan jam kerja dengan metode full time ekuivalen B. Distribusi Ketenagaan Distribusi



ketenagaan



unit



elektromedis



sepenuhnya



pada



pengelolaan alat medis di rumah sakit yang terbagi dalam struktur unit yaitu seorang supervisor dan beberapa staf teknisi dengan tugas sebagai berikut: 1. Supervisor unit a. Merencanakan kebutuhan SDM unit dan pengembangannya b. Bersama unit kepegawaian ikut membantu proses seleksi pegawai baru unir elektromedik serta orientasi. c. Menyusun program kerja pengelolaan alat medis dan anggaran d. Bersama unit pengadaan dan pengguna alat melakukan rencana pengadaan alat medis baru e. Bersama teknisi melakukan kegiatan pemeliharaan alat medis f. Merencanakan program kalibrasi alat medis



6



g. Melakukan pengawasan jalannya program kerja dan penggunaan anggaran h. Melakukan penilaian terhadap kinerja unit i. Mengadakan training / review penggunaan alat medis untuk pengguna alat j. Melakukan evaluasi dan pelaporan 2. Staf Teknisi a. Bertanggung jawab kepada supervisor b. Melakukan kegiatan pemeliharaan alat medis c. Melakukan pencatatan setiap pekerjaan yang dilakukan d. Melaporkan jika adanya permasalahan dalam pelaksanaan pekerjaannya e. Membantu supervisor melakukan kegiatan admisnistrasi unit f. Membantu supervisor menyusun laporan tahunan C. Pengaturan Jaga Dalam pelaksanaan pekerjaannya, unit elektromedis menerapkan jadwal jaga dalam 1 sift yaitu pada sift pagi yaitu mulai jam 07.00 WIB s/d 14.00 WIB. Dan jika ada permasalahan menyangkut alat medis di luar jam kerja, maka teknisi elektromedis harus siap dipanggil (on call)



7



BAB III STANDAR FASILITAS A. Denah Ruang ALMARI PENYIMPAN ALKES SEMENTARA



RUANG ADMINISTRASI



MEJA KERJA ALMARI BUKU & ALMARI PERALATAN



1. Ruang Administrasi adalah ruang pencatatan dokumentasi kegiatan unit elektromedis, perlengkapan yang disediakan yaitu : ATK, Komputer, Printer, Line Telephone, 2. Almari Buku & Peralatan adalah ruang tempat menyimpan buku dokumentasi pekerjaan unit, buku servis manual alat medis, buku penunjang servis, buku-buku pelatihan elektromedis, serta tempat penyimpan peralatan servis mekanik, elektronik 3. Meja Kerja adalah ruang teknisi dalam melakukan



kegiatan



perbaikan alat medis. Di dalamnya dilengkapi dengan mesin bor duduk, blower heater, adaptor, dan peralatan elektronik, mekanik lainnya. 4. Almari



Penyimpan



Alkes



Sementara



adalah



ruang



tempat



menyimpan Alat medis yang belum selesai proses pengerjaannya karena sparepart belum tersedia.



8



B. Standar Fasilitas Fasilitas kerja pemeliharaan guna menunjang terlaksananya pemeliharaan peralatan kesehatan meliputi : 1. Ruangan tempat bekerja, terdiri dari workshop/bengkel, gudang dan ruang administrasi. 2. Peralatan kerja terdiri dari tool set elektrik, tool set elektronik, tool set mekanik, dan berbagai alat ukur serta alat kalibrasi.



9



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN Standar pelayanan Elektromedik mengatur penggunaan peralatan elektromedik mulai dari perencanaan, pengadaan, pengelolaan, pelaporan serta evaluasi utilisasi peralatan elektromedik selama digunakan dalam umur ekonomisnya. Selain itu juga mengatur sumber daya manusia yang mempunyai persyaratan kompetensi yang diperlukan, pengorganisasian, serta



kebijakan



dan



prosedur



pengelolaan



pemeliharaan



peralatan



elektromedik. Tata laksana pelayanan pengelolaan peralatan medis dalam hal ini adalah penjabaran dari ruang lingkup pelayanan unit elektromedis rumah sakit, yaitu; 1. Pengadaan Alat Medis Dalam pengadaan alat medis, unit elektromedis diikut sertakan dalam proses perencanaan sarana prasarana penunjang instalasinya, serta diikutkan dalam pemilihan kualifikasi dan pengujian fungsi dari alat medis tersebut. 2. Pemeliharaan Pemeliharaan alat medis meliputi tiga kriteria yaitu; 1) Pemeliharaan Terencana Pemeliharaan



terencana



adalah



kegiatan



pemeliharaan



yang



dilaksanakan terhadap alat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan



/



disusun.



Jadual



pemeliharaan



disusun



dengan



memperhatikan jenis peralatan, jumlah, kualifikasi petugas sesuai dengan bidangnya dan pembiayaan yang tersedia. Pemeliharaan terencana meliputi pemeliharaan preventif / pencegahan dan pemeliharaan korektif / perbaikan. a. Pemeliharaan Preventif



10



Pemeliharaan



preventif atau pencegahan adalah kegiatan



pemeliharaan berupa perawatan dengan membersihkan alat yang dilaksanakan setiap hari oleh operator dan kegiatan penyetelan, pelumasan



serta



penggantian



bahan



pemeliharaan



yang



dilaksanakan oleh teknisi secara berkala. Pemeliharaan



preventif



bertujuan



guna



memperkecil



kemungkinan terjadinya kerusakan. Untuk jenis alat tertentu pemeliharaan preventif dapat dilaksanakan pada saat alat sedang jalan /operasional /running maintenance, melalui pemeriksaan dengan melihat, merasakan, mendengarkan bekerjanya alat, baik tanpa maupun menggunakan alat ukur. Pada waktu running maintenance dilakukan juga pelumasan, penyetelan bagianbagian alat tertentu yang memerlukan. Pemeliharaan preventif dengan running maintenance biasanya tidak



dilakukan



untuk



peralatan



kesehatan.Pemeliharaan



preventif untuk peralatan kesehatan pada umumnya dilakukan pada waktu alat tidak operasional / shut down maintenance, yaitu alat dalam keadaan dimatikan lalu dipelihara.Dalam hal ini kegiatan pemeliharaan dapat berupa pembersihan, pelumasan, pengecekan, fungsi komponen, penyetelan, penggantian bahan pemeliharaan, pengukuran keluaran dan keselamatan. b. Pemeliharaan Korektif Pemeliharaan Korektif adalah kegiatan pemeliharaan yang bersifat perbaikan terhadap peralatan yang mengalami kerusakan dengan atau tanpa penggantian suku cadang. Pemeliharaan korektif dimaksudkan untuk mengembalikan kondisi peralatan yang rusak ke kondisi siap operasional dan laik pakai serta dapat difungsikan dengan baik. Tahap akhir dari pemeliharaan korektif adalah kalibrasi teknis yaitu pengukuran kuantitatif keluaran dan pengukuran aspek keselamatan.Sedangkan kalibrasi yang bersifat teknis dan



11



legalitas penggunaan alat harus dilakukan oleh institusi penguji yang berwenang. Perbaikan korektif dilakukan terhadap peralatan yang mengalami kerusakan dan dilakukan secara terencana. Overhaul adalah bagian dari pemeliharaan korektif,



yaitu



kegiatan perbaikan terhadap peralatan dengan mengganti bagianbagian utama alat, bertujuan untuk mengembalikan fungsi dan kemampuan alat yang sudah menurun karena usia dan penggunaan. 2) Pemeliharaan Tidak Terencana Pemeliharaan tidak terencana adalah kegiatan pemeliharaan yang bersifat darurat berupa perbaikan terhadap kerusakan alat yang mendadak, tidak terduga dan harus segera dilaksanakan mengingat alat sangat dibutuhkan dalam pelayanan. Untuk dapat melaksanakan pemeliharaan tidak terencana, perlu adanya tenaga yang selalu siap (stand by) dan fasilitas pendukungnya. Frekuensi pemeliharaan tidak terencana



dapat



ditekan



serendah



mungkin



dengan



cara



meningkatkan kegiatan pemeliharaan terencana 3) Pemeliharaan oleh pihak ke III Berdasarkan berbagai aspek yang meliputi volume pekerjaan, kemampuan teknisi, tingkat teknologi peralatan, fasilitas kerja dan prosedur pembiayaan, maka pelaksanaan pemeliharaan peralatan kesehatan di Rumah Sakit dilakukan oleh teknisi Rumah Sakit , teknisi rujukan atau pun Pihak III. 1. Dilaksanakan oleh Teknisi Rumah Sakit Pada dasarnya pemeliharaan peralatan kesehatan di rumah sakit harus dapat dilaksanakan oleh teknisi rumah sakit sejauh memungkinkan, ditinjau dari segala aspek, terutama aspek pemeliharaan. 2. Dilaksanakan oleh Teknisi Rujukan Apabila teknisi rumah sakit tidak mampu melaksanakan pemeliharaan suatu alat disebabkan oleh karena beberapa hal, misalnya kuantitas teknisi kurang (dibanding jumlah alat yang banyak) atau peralatan kerja tidak lengkap, maka pemeliharaan 12



dilaksanakan oleh teknisi rujukan dari rumah sakit yang lebih mampu. 3. Dilaksanakan oleh Pihak ke III Apabila pemeliharaan suatu alat tertentu memerlukan suku cadang atau keahlian khusus dan biaya yang besar, maka pelaksanaannya diserahkan kepada pihak ke III, pada umumnya dilaksanakan oleh perusahaan yang mengageni alat tersebut, melalui proses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.



3. Kalibrasi/Verifikasi Teknisi elektromedis melakukan upaya agar alat medis dapat dilakukan kalibrasi setiap tahun, sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 363/Menkes/Per/IV/1998 tanggal 8 April 1998 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan. Sehingga dapat diketahui tingkat akurasi output dari masing-masing alat medis, dan alat medis dinyatakan aman dalam pelayanan. 4. Penarikan Alat Medis dan Penghapusan Dalam proses penarikan alat medis tidak laik pakai, teknisi elektromedis membuat rekomendasi bahwa alat medis dinyatakan tidak laik pakai setelah melakukan analisis aspek fungsi dan aspek ekonomis dari alat medis tersebut. Rekomendasi diserahkan kepada pengguna alat untuk ditindak lanjuti ke bagian gudang, agar dilakukan proses penarikan, dan selanjutnya pihak gudang yang akan melakukan penghapusan



13



BAB V LOGISTIK Pemeliharaan peralatan medis dapat dilaksanakan apabila tersedianya aspek pendukung pemeliharaan. Alat dan bahan pemeliharaan setiap alat medis sangat diperlukan untuk terselenggaranya pemeliharaan preventif peralatan, demikian juga suku cadang sangat diperlukan apabila melakukan pemeliharaan korektif. Agar pemeliharaan peralatan medis dapat terlaksana dengan baik dan sesuai jadwal, maka penyediaan kebutuhan alat, bahan pemeliharaan serta suku cadang, perlu mendapat perhatian yang seksama, yaitu melalui suatu perencanaan yang matang, baik aspek teknis maupun pembiayaannya. Selain alat, bahan serta suku cadang pemeliharaan, logistik di unit elektromedik juga meliputi dokumentasi pelaksanaan pelayanan unit yang berupa : 1. Daftar inventaris alat medis 2. Jadwal pelaksanaan pemeliharaan dan kalibrasi 3. Kartu/buku pemeliharaan 4. Buku catatan servis harian 5. Lembar checklist pemeliharaan 6. Lembar sasaran mutu 7. Stiker kalibrasi internal/ verifikasi



14



BAB VI KESELAMATAN PASIEN Undang Undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pada pasal 13 ayat (3) menyatakan ”Setiap tenaga kesehatan yang bekerja dirumah sakit harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan rumah sakit, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien”. Pasal 16 ayat (1) menyatakan “Persyaratan peralatan sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (1) meliputi peralatan medis dan non medis harus memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan dan laik pakai” selanjutnya ayat (2) menyatakan “peralatan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan/atau Institusi pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang”



dan



pada



ayat



(5)



menyatakan



”Pengoperasian



dan



pemeliharaan peralatan rumah sakit harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai kompetensi di bidangnya”. Agar tercapainya patient safety, unit elektromedis berusaha memberikan pelayanan yang optimal, tepat waktu, memenuhi standar pelayanan elektromedis. Disamping turut serta mewujudkan patient safety, program pengelolaan alat medis secara tidak langsung, juga menjaga agar alat medis serta pengguna / user selalu dalam keadaan aman. Pelayanan yang diberikan unit elektromedis sebagai upaya menjaga keselamatan pasien adalah; 1. Terselenggaranya program pemeliharaan alat medis secara rutin 2. Terselenggaranya program kalibrasi alat medis 1 tahun sekali oleh pihak BPFK atau Institusi pengujian fasilitas kesehatan swasta 3. Pemberian SPO ( Standar Prosedur Operasional ) penggunaan, pada setiap alat medis



15



BAB VII KESELAMATAN KERJA Bahaya atau resiko yang banyak terdapat pada lingkungan kerja rumah sakit mendorong diupayakannya kesehatan dan keselamatan kerja untuk para pekerja kesehatan. Dalam upaya mewujudkan kesehatan dan keselamatan kerja pada unit elektromedis maka perlu adanya identifikasi bahaya atau resiko yang mungkin terjadi. Identifikasi bahaya atau resiko yang mungkin terjadi pada unit elektromedis diantaranya; 1. Terpapar darah dan cairan tubuh lainnya maupun zat-zat kimia/obat yang masih tertinggal pada peralatan medis. 2. Terpapar radiasi sinar X pada unit radiologi 3. Bahaya Cystotatic 4. Bahaya tersengat listrik 5. Bahaya luka akibat pemakaian tool set service Dari hasil identifikasi bahaya atau resiko tersebut unit elektromedis melakukan upaya pencegahan : 1. Mematuhi prosedur pemeliharaan alat medis 2. Mengenakan Alat Pelindung Diri ( APD ) setiap kontak dengan peralatan medis, berupa masker, handscoon, sepatu kerja, pakaian pelindung / apron timbal untuk sinar x, dan apron khusus systotatic 3. Penggunaan peralatan/ tool set service secara benar dan hati-hati



16



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Alat medis yang dilakukan pemeliharaan diharapkan selalu dalam keadaan laik pakai, siap pakai, dan mampu memenuhi standar usia teknis masing-masing alat, maka dari itu perlu adanya pengendalian mutu kinerja dari unit elektromedis itu sendiri dalam upaya menjaga kualitas dan profesionalisme kinerja. Pengendalian mutu yang dilakukan unit elektromedis yaitu, setiap kegiatan pemeliharaan peralatan medis dari mulai perencanaan, pelaksanaan dan hasilnya harus dicatat atau didatakan kemudian dilaporkan oleh dan kepada pejabat pemberi tugas sesuai dengan penugasannya. Kemudian secara berkala, laporan dievaluasi sebagai dasar pertimbangan perencanaan pemeliharan periode selanjutnya. Contoh formulir yang berkaitan dengan kegiatan dan pelaporan, meliputi : 1. Laporan kegiatan harian unit 2. Data komplain external 3. Laporan sasaran mutu unit 4. Laporan evaluasi kinerja unit



17



BAB IX PENUTUP Fasilitas pelayanan kesehatan didirikan untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang bermutu, aman dan mempunyai manfaat yang optimal. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tidak lepas dari penggunaan peralatan



elektromedik



konsekwensinya



baik



membutuhkan



medik



maupun



adanya



sistem



non



medik,



pemeliharaan



dengan yang



berkesinambungan untuk menjamin mutu kinerja alat, agar selalu siap pakai dan aman bagi pasien, operator dan lingkungan. Dengan adanya pedoman Pengelolaan Alat Medis ini diharapkan menjadi bahan acuan bagi unit elektromedis dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan alat medis di rumah sakit.



18