Pedoman Pengorganisasian IGD RSB [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI GAWAT DARURAT RUMAH SAKIT BERGERAK BADAU



RS Bergerak Badau Jl.Lintas Badau Na Kantuk Dsn Perumbang Ds Kekurak Kec. Badau Kab. Kapuas Hulu



2019



PEMERINTAH KABUPATENiii KAPUAS HULU



DINAS KESEHATAN RUMAH SAKIT BERGERAK BADAU Jalan Lintas Badau Na. Kantuk Dusun Perumbang Desa Kekura Kec. Badau Kode Pos 78767 Surel: [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT BERGERAK BADAU NNo. 155/11/III/SK_DIR/2019 TENTANG PEDOMAN PENGORGANISASIAN DAN PELAYANAN INSTALASI GAWAT DARURAT DIREKTUR RS BERGERAK BADAU MENIMBANG : a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu Pengorganisasian Dan Pelayanan Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Bergerak Badau, maka diperlukan penyelenggaraan Pengorganisasian & Pelayanan Instalasi Gawat Darurat yang bermutu tinggi; b. Bahwa agar pelayanan Instalasi Gawat Darurat di Rumah Sakit Bergerak Badau dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit Semitau sebagai landasan bagi penyelenggaraan Pengorganisasian Dan Pelayanan Instalasi Gawat Darurat di Rumah Sakit Bergerak Badau; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Bergerak Badau. MENGINGAT : a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. Surat Kepmenkes. RI No. 1045/Menkes/Per/ XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor. 340/Menkes/PER/III/2010 Tentang Klasifikasi Rumah Sakit. Pedoman Pelayanan Gawat Darurat, Departemen Kesehatan 1995. Pedoman Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Rumah Sakit Pada Penanggulangan Musibah Masal / Bencana, Departemen Kesehatan 1998. Penatalaksanaan Korban Bencana Massal, Departemen Kesehatan 2002. Pedoman Kerja Perawat Instalasi Gawat Darurat Di Rumah Sakit, Departemen Kesehatan 1999. Pedoman Pelayanan Keperawatan Gawat Darurat Di RSUD, Departemen Kesehatan 2005. Materi Teknis Medis Khusus, iiiDepartemen Kesehatan 2005.



l. Materi Teknis Medis Standar (ABCDE), Departemen Kesehatan, 2005. m. Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, Departemen Kesehatan 2006. n. Pedoman Penatalaksanaan Identifikasi Korban Mati Pada Bencana Massal, Departemen Kesehatan– Polri 2004. o. Pedoman Penatalaksanaan Keracunan Untuk RSUD, Departemen Kesehatan- WHO 2001



p. q.



Keputusan Menteri Kesehatan No. 129 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Keputusan Direktur RS Bergerak Badau Nomor 047/YBI/VII/2019 tentang Kebijakan Pelayanan RS Bergerak Badau



MEMPERHATIKAN



: Perlunya usaha untuk meningkatkan kualitas Pengorganisasian Dan Pelayanan di Rumah Sakit Bergerak Badau.



MEMUTUSKAN: MENETAPKAN



:



PERTAMA :



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT SEMITAU TENTANG PEDOMAN PENGORGANISASIAN DAN PELAYANAN INSTALASI GAWAT DARURAT RUMAH SAKIT BERGERAK BADAU



KEDUA



:



Pedoman Pengorganisasian Dan Pelayanan Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Bergerak Badau sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



KETIGA



:



Pedoman Pengorganisasian Dan Pelayanan Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Bergerak Badau harus dibahas sekurang- kurangnya setiap 3 (tiga) tahun sekali dan apabila diperlukan, dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan yang ada.



KEEMPAT :



Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pengorganisasian Dan Pelayanan Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Bergerak Badau dilaksanakan oleh Wakil Direktur Pelayanan Rumah Sakit Bergerak Badau.



KELIMA



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



:



iii



Ditetapkan di : Kapuas Hulu Pada tanggal : 01 Januari 2019 Direktur RS Bergerak Badau



dr. Liha Soliha NIP.19790417 201001 2 021



iii



DAFTAR ISI



Halaman Judul.............................................................................................



i



Surat Keputusan Direktur RS BERGERAK BADAU……………………………..



ii



Daftar Isi .....................................................................................................



v



BAB I. Pendahuluan ...................................................................................



1



BAB II. Gambaran Umum RS BERGERAK BADAU…………………………..



5



2.1. Deskripsi RS BERGERAK BADAU………………………………………………. ................................................................... 2.2. Sejarah Institusi RS BERGERAK BADAU……………………………………. ..................................................... BAB III. Visi, Misi, Falsafah, Nilai Dan Tujuan RS BERGERAK BADAU 3.1. Visi .......................................................................................................



5



3.2. Misi ......................................................................................................



7



3.3. Nilai dan Filosofi ..................................................................................



7



3.4. Tujuan ..................................................................................................



7



3.5. Motto ....................................................................................................



8



BAB IV. Struktur Organisasi RS BERGERAK BADAU………………………..



9



4.1. Bagan Organisasi .................................................................................



9



4.2. Keterangan / Pengertian .......................................................................



9



BAB V. Struktur Organisasi Instalasi Gawat Darurat ................................



13



BAB VI. Uraian Jabatan .............................................................................



14



6.1. Kepala Instalasi Gawat Darurat ...........................................................



14



6.2. Kepala Perawat Instalasi Gawat Darurat..............................................



15



6.3. Perawat Pelaksana Instalasi Gawat Darurat.........................................



15



6.4. Pekarya (Pembantu Perawat) Instalasi Gawat Darurat ........................



18



BAB VII. Tata Hubungan Kerja .................................................................



20



BAB VIII. Pola Ketenagaan Dan Kualifikasi Personil ...............................



23



BAB IX. Kegiatan Orientasi .......................................................................



25



BAB X. Pertemuan / Rapat .........................................................................



27



10.1. Rapat Rutin ........................................................................................



27



10.2. Rapat Insidentil ..................................................................................



27



BAB XI. Pelaporan .....................................................................................



29



5



5 7 7



11.1. Laporan Rutin.......................................................................................... 29 11.2. Laporan Insidentil ................................................................................... 29



6



BAB I PENDAHULUAN



Menurut American Hospital Association (1974) Rumah Sakit adalah suatu organisasi yang melalui tenaga medis profesional yang terorganisir serta sarana kedokteran yang permanen menyelenggarakan pelayanan, asuhan keperawatan yang berkesinambungan, diagnosis serta pengobatan penyakit yang diderita oleh pasien. Menurut Undang - Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Pada awal berdirinya, rumah sakit merupakan organisasi sosial di bawah pemerintah yang berorientasi non profit. Untuk biaya operasional mereka mendapatkan dana dari pemerintah. Dalam perkembangannya ternyata pemerintah tidak dapat menampung masyarakat yang berobat sehingga masyarakat mencari tempat lain yang dapat melayani mereka lebih baik. Hal ini menumbuhkan industri jasa di bidang pelayanan kesehatan yang mulai berorientasi profit untuk menutupi biaya operasional mereka meskipun tidak meninggalkan unsur sosial sama sekali. Tumbuhnya rumah sakit-rumah sakit swasta itu memunculkan persaingan baru dalam industri jasa di bidang pelayanan kesehatan. Rumah sakit-rumah sakit swasta berupaya memperlengkapi pelayanan mereka dengan peralatan kesehatan yang mutakhir. Melihat perkembangannya rumah sakit tidak dapat meninggalkan pelayanan profesional untuk mendapatkan profit agar dapat memuaskan konsumen pengguna jasanya (pasien). Dalam pelayanan profesional ini dapat disebut sebagai perusahaan jasa yaitu perusahaan yang memproduksi jasa bagi para konsumen yang sangat membutuhkan jasa dari perusahaan tersebut. Berbeda dengan perusahan jasa lain jasa yang ditawarkan rumah sakit berhubungan langsung dengan kesehatan yang menyangkut kehidupan pasien, jadi nilai-nilai kemanusian harus dijunjung tinggi. Rumah sakit sebagai penyedia jasa



1



dibatasi oleh kode etik profesi bagi setiap profesi yang bekerja di rumah sakit. Dengan adanya perbedaan ini maka rumah sakit lebih disebut institusi daripada perusahaan karena adanya tanggung jawab moril daripada mencari keuntungan semata. Pengorganisasian Rumah Sakit meliputi seluruh kegiatan penentuan jumlah dan jenis sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk melaksanakan setiap kegiatan. Jasa-jasa penunjang merupakan sarana pengorganisasian yang perlu dijalankan, sehingga proses pengolahan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Manajemen Rumah Sakit Bergerak Badau mempunyai kegiatan sebagai berikut : 1.



Perencanaan (Planning) Perencanaan adalah proses untuk menentukan tujuan organisasi yang akan dicapai perusahaan dan mengatur strategi yang akan dilaksanakan agar dapat tercapai. Perencanaan ini dapat disusun baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang, agar dapat dipakai sebagai dasar untuk mengendalikan kegiatan perusahaan.



2.



Pengorganisasian (Organizing) Pengorganisasian adalah membentuk kerangka dasar dalam menentukan aktifitas dan tugas pokok dari suatu kelompok individu atau individu dalam perusahaan, yang meliputi pemberian tugas tanggung jawab



tertentu,



pendelegasian wewenang yang diperlukan kepada individu- individu untuk melaksanakan tugas-tugasnya, pertanggung jawaban atas tugas yang diberikan. 3.



Pengarahan (Leading/Actuating) Sesudah rencana dibuat, organisasi dibentuk dan susun personalianya, langkah berikutnya pengarahan. Pengarahan merupakan proses yang harus dilakukan oleh manajemen agar pelaksanaan dapat diarahkan sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh perusahaan, untuk tujuan tersebut manjemen harus selalu mengadakan pendekatan dan perbaikan yang diperlukan untuk menumbuhkan motivasi para karyawan agar dapat bekerja dengan optimal sesuai dengan rencana. Manajemen harus memberikan gambaran yang jelas apa yang akan dituju, memberikan petunjuk yang memadahi, dan memiliki perasaan apakah pelaksanaan akan memberikan sumbangan terhadap tujuan yang akan dicapai tersebut. 2



4.



Pengawasan (Controling) Pengawasan atau pengendalian adalah proses untuk memeriksa kembali, menilai dan selalu memonitor laporan-laporan apakah pelaksanaan tidak menyimpang dari tujuan yang sudah ditentukan, hal ini penting untuk menghemat pemborosan biaya yang dikeluarkan. Dalam mengadakan pengendalian harus diadakan perbandingan antara hasil sesungguhnya yang dicapai dengan proyeksi yang ditetapkan dalam perencanaan, untuk menilai prestasi masa lalu dan meletakan tanggung jawab adanya penyimpangan yang terjadi. Untuk rencana kerja dalam satu tahun, Rumah Sakit, manajer, komite,



instalasi dan bagian membuat rencana kerja. Rencana kerja dan anggaran ini akan dievaluasi satu tahun sekali dan disusun berdasarkan pengukuran kinerja Balanced Score Card. Balanced Score Card merupakan salah satu model pengukuran kinerja gabungan antara ukuran kinerja keuangan dan non keuangan. Oleh sebab itu kinerja diukur dari empat prespektif yaitu: 1.



Keuangan, contoh: target keuangan / pendapatan.



2.



Pelanggan, contoh: indeks kepuasan pelanggan.



3.



Bisnis Internal contoh: program kerja.



4.



Pembelajaran dan pertumbuhan contoh: peningkatan kemampuan pegawai dengan diklat internal / eksternal. Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan tentang jenis dan mutu



pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal, juga merupakan spesifikasi teknis tentang tolak ukur pelayanan minimum yang diberikan oleh Badan Layanan



Umum



kepada masyarakat. Indikator SPM adalah tolok ukur untuk prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian suatu SPM tertentu, berupa masukan, proses, hasil dan atau manfaat pelayanan. SPM dan indikator ini dimonitoring, dicatat oleh unit-unit yang terkait dan dilaporkan secara berkala dalam Rapat Kerja



3



bulanan. Evaluasi dari laporan akan dilakukan implementasi guna perubahan menuju arah yang lebih baik.



4



BAB II GAMBARAN UMUM RS BERGERAK BADAU



2.1. DESKRIPSI RS BERGERAK BADAU Rumah Sakit Bergerak Badau merupakan rumah sakit umum dengan pelayanan kesehatan mulai dari yang bersifat umum sampai dengan yang bersifat spesialistik, yang dilengkapi dengan pelayanan penunjang medis 24 jam. RS Bergerak Badau berlokasi di Jl. Lintas Badau Na Kantuk dsn perumbang ds kekurak kec.Badau, Kab. Kapuas Hulu. RS Bergerak Badau mulai memberikan pelayanan kepada masyarakat pada tanggal 23 Juli 2012, dengan status berada dibawah kepemilikan Dinas Kesehatean Kabupaten Kapuas Hulu. Rumah Sakit Bergerak Badau memiliki motto “Pelayanan hari ini harus lebih baik dari kemarin, pelayanan hari esok harus lebih baik dari hari ini” dan visi “Terwujudnya Rumah Sakit dengan Pelayanan Bermutu yang Menjadi Kebanggaan Masyarakat Kapuas Hulu”. RS Bergerak Badau memberikan pelayanan dasar untuk Pelayanan Administrasi, Pelayanan Rekam Medik, Pelayanan Instalasi Gawat Darurat, Pelayanan Medik, Pelayanan Keperawatan dan Pelayanan Kebidanan. RS Bergerak Badau memberikan beragam jenis pelayanan medis antara lain klinik umum, klinik spesialis, instalasi gawat darurat, serta rawat inap yang dilengkapi pelayanan laboratorium, radiologi, farmasi. Kapasitas tempat tidur pasien yang disediakan di RS Bergerak Badau sebanyak 10 tempat tidur. Kebijakan umum rumah sakit adalah setiap pasien yang datang dilayani kebutuhannya secara tuntas dengan menyediakan keperluan perawatan dan pengobatan pasien, baik obat maupun alat yang diperlukan, tanpa memberi resep yang harus dibeli oleh pasien, tanpa uang muka. Semua baru dibayar oleh pasien setelah pasien siap pulang. Kebijakan ini merupakan kebijakan yang telah ada sejak RS Bergerak Badau berdiri dan merupakan nilai dasar bagi RS Bergerak Badau.



5



2.2. SEJARAH INSTITUSI RS BERGERAK BADAU Rumah Sakit Bergerak Badau mulai dibangun pada tahun 2011, berlokasi di Jl. Lintas Badau Na Kantuk dsn perumbang ds kekurak kec.Badau, Kab. Kapuas Hulu Indonesia. Secara territorial sebelah utara berbatasan dengan Sarawak, Malaysia Timur. Rumah Sakit Bergerak Badau dibangun di atas areal tanah seluas +/- 20.000m² dengan luas bangunan +/- 585,75m². Rumah Sakit Bergerak Badau merupakan salah satu rumah sakit perbatasan di Kalimantan Barat yang dibangun dibawah kepemilikan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dalam rangka meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di daerah perbatasan. Rumah Sakit Bergerak Badau mulai malaksanakan pelayanan kepada masyarakat pada 23 Juli 2012. Rumah Sakit Bergerak Badau berada di bawah kepemilikan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sampai tahun 2015 yang kemudian beralih kepemilikan di bawah Dinas Kesehatan kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Visi RS Bergerak Badau sejak didirikan dan diresmikan adalah: 1.



Terwujudnya Rumah Sakit dengan Pelayanan Bermutu yang Menjadi Kebanggaan Masyarakat Kapuas Hulu



Misinya adalah: 1.



menyelenggarakan pelayanan kesehatan terpadu yang bermutu dan berfokus pada kebutuhan pasien (patient centered care);



2.



menyediakan



SDM



yang



professional



dan



berkualitas



dalam



memberikan pelayanan; 3.



mewujudkan kehandalan sarana dan prasarana penunjang pelayanan yang terstandar serta lingkungan yang bersih, indah, aman dan nyaman;



4.



menyelenggarakan tata kelola organisasi yang efektif, efisien dan akuntabel;



5.



meningkatkan kemandirian Rumah Sakit dan kesejahteraan karyawan;



Pelayanan kesehatan yang ada pada waktu itu adalah klinik umum, klinik spesialis (bersifat kunjungan), instalasi gawat darurat, rawat inap serta dilengkapi pelayanan laboratorium, alat X-Ray, USG, EKG, kamar obat. Sebagian besar peralatan medis dan non medis berasal dari RS Bergerak Badau.



6



BAB III VISI, MISI, FALSAFAH, NILAI DAN TUJUAN RS BERGERAK BADAU



3.1. VISI. RS Bergerak Badau memiliki visi : “Terwujudnya Rumah Sakit dengan Pelayanan Bermutu yang Menjadi Kebanggaan Masyarakat Kapuas Hulu” 3.2. MISI. RS Bergerak Badau memiliki misi : 1. menyelenggarakan pelayanan kesehatan terpadu yang bermutu dan berfokus pada kebutuhan pasien (patient centered care); 2. menyediakan SDM yang professional dan berkualitas dalam memberikan pelayanan; 3. mewujudkan kehandalan sarana dan prasarana penunjang pelayanan yang terstandar serta lingkungan yang bersih, indah, aman dan nyaman; 4. menyelenggarakan tata kelola organisasi yang efektif, efisien dan akuntabel; 5. meningkatkan kemandirian Rumah Sakit dan kesejahteraan karyawan;



3.3. NILAI DAN FILOSOFI RS Bergerak Badau memiliki falsafah : a. nilai : “Kerjasama, Kejujuran, Keterbukaan, Tanggung Jawab serta tulus ikhlas dalam menjalankan tugas”. b. filosofi : “Friendly and Caring Hospital” artinya menghadirkan rumah sakit yang penuh keramahan dan menciptakan suasana yang menunjang kesembuhan pasien.. 3.4. TUJUAN. a. Tujuan Umum: 1. Memberikan pelayanan kesehatan paripurna yang berkualitas dan memuaskan kepada pasien/pelanggan serta meningkatkan kesejahteraan seluruh pegawai RS Bergerak Badau. 7



b. Tujuan Khusus: 1. Meningkatkan kualitas dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit. 2. Mengembangkan pelayanan rumah sakit seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 3. Penyelenggara kegiatan manajemen rumah sakit secara professional, efisien dan efektif. 4. Terwujudnya kepuasan, bekerja sebagai ibadah dan kesejahteraan seluruh pegawai 3.5. MOTTO. RS Bergerak Badau memiliki Motto : “Pelayanan hari ini harus lebih baik dari kemarin, pelayanan hari esok harus lebih baik dari hari ini”



8



BAB IV STRUKTUR ORGANISASI RS BADAU



A. BAGAN ORGANISASI



DIREKTUR KOMITE MEDIS KOMITE KEPERAWATAN TIM PMKP TIM PPI KOMITE ETIK KOMITE NAKES LAIN



SATUAN PENGAWAS INTERNAL



HUMAS SIM-RS



PELAYANAN MEDIS



PONED



KEPERAWATAN



GAWAT DARURAT



RAWAT JALAN



PENUNJANG MEDIS



REKAM MEDIS



FARMASI



BAGIAN ADM DAN KEU



ADMINISTRASI UMUM



KEUANGAN



VK



RAWAT INAP



LABORATORIUM



RADIOLOGI



GIZI



CSSD, Loundry, dan IPSRS



SDM



B.



KETERANGAN/PENGERTIAN 1.



Unit Struktural a.



Direktur Adalah kepala atau pejabat tertinggi di RS Bergerak Badau.



b.



Wakil Direktur Adalah pejabat yang membantu Direktur dalam



melaksanakan



tanggungjawabnya



sesuai



tugas



dan



dengan



bidang



masing-masing,yaitu: 1)



Wakil Direktur Pelayanan : membantu direktur dalam bidang pelayanan medis dan keperawatan



2)



Wakil Direktur Umum dan Keuangan : membantu direktur dalam bidang umum dankeuangan



c.



Manager Adalah



pejabat



yang



membantu



Direktur



dalam



pelaksanaan satu atau lebih macam pelayanan rumah sakit, yaitu: 1.



Manajer Rawat Jalan, Medical Check Up dan Klinik Satelit.



2.



Manajer Rawat Inap danKeperawatan



3.



Manajer Gawat Darurat dan Out Care



4.



Manajer Kamar Operasi.



5.



Manajer



Pemasaran,



Komplain



dan



Pelayanan



Perusahaan Asuransi. 6. d.



Manajer Wellness Center.



Unit kerja Adalah suatu wadah struktural yang terdiri dari tenaga ahli atau profesi dan memiliki fungsi tertentu sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rumah sakit baik 10



berfungsi pelayanan maupun pendukung operasional rumah



sakit.



Unit



Kerja



di



RSBergerak



Badau



dibedakan menjadi 2 yaitu divisi bisnis yang diberi istilah Instalasi dan divisi pendukung yang diberi istilah Bagian. Seluruh instalasi dibawah tanggungjawab Wakil Direktur



Pelayanan



dan



seluruh



Bagian



dibawah



tanggungjawab Wakil Direktur Umum Keuangan. Unit Kerja dapat bertanggungjawab atas satu atau lebih Sub Unit Kerja. Berikut adalah daftar Unit Kerja:



e.



-



Unit Rawat Jalan.



-



Unit Rawat Inap



-



Unit Gawat Darurat.



-



Unit Farmasi.



-



Unit Laboratorium.



-



Unit Radiologi.



-



Unit Gizi



-



Bagian Administrasi.



-



Bagian Sumber Daya Manusia.



-



Bagian Rekam Medik.



-



Bagian Sistim Informasi Manajemen Rumah Sakit.



-



Bagian Pemeliharaan Sarana.



-



Bagian Layanan Perusahaan & Asuransi.



-



Bagian Akuntansi.



-



Bagian Inventory.



-



Bagian Keuangan.



-



Bagian Pemasaran.



-



Bagian Humas.



Unit Kerja Outsourcing Cleaning Servis



11



2.



Unit Non Struktural a.



Komite Adalah wadah non struktural yang terdiri dari tenaga ahli dan profesi dibentuk untuk memberikan pertimbangan strategis kepada direktur dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan rumah sakit. Komite yang ada di Rumah Sakit Bergerak Badau adalah sebagai berikut: 1) Satuan Pemeriksa Internal. 2) Komite Etik Rumah Sakit. 3) Komite Medik. 4) Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit. 5) Komite Pencegahan Rumah Sakit.



Pengendalian



Infeksi



6) Komite Keperawatan b.



KSM/Kelompok Staf medis Adalah kelompok dokter yang bekerja di bidang medis dalam jabatan fungsional. Kelompok Staf Medis di Rumah Sakit Bergerak Badau dikelompokkan sebagai berikut:



c.



1)



Kelompok Staf Medis Bedah.



2)



Kelompok Staf Medis Non Bedah.



3)



Kelompok Staf Gigi dan Mulut



Panitia Adalah wadah non struktural yang terdiri dari tenaga ahli dan profesi dibentuk untuk bertanggungjawab terhadap bidang



tertentu



dalam



rangka



peningkatan



dan



pengembangan pelayanan rumahsakit 1)



Panitia Mutu dan Keselamatan Pasien.



2)



Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.



3)



Panitia Rekam Medik.



4)



Panitia Farmasi dan Therapi.



5)



Panitia Pendidikan Kesehatan Rumah Sakit.



12



BAB V STRUKTUR ORGANISASI INSTALASI GAWAT DARURAT PENGANTAR



PASIEN



PENDAFTARAN TRIASE TRIASE



UMUM/JKN/LAIN-LAIN



GAWAT DARURAT



DARURAT



RUANG RESUSITASI



RUANG TIDAKAN



NON EMERGENCY



MENINGGAL



RUANG TINDAKAN



OBSERVASI APOTEK MENINGGAL



STABIL



RUJUK



RANAP MEMBAIK



KASIR PULANG



13



KAMAR JENAZAH



BAB VI URAIAN JABATAN



6.1. KEPALA INSTALASI INSTALASI GAWAT DARURAT a. Fungsi dan Tanggung Jawab 1. Menetapkan rencana kerja sesuai tujuan atau target pelayanan yang ingin dicapai rumah sakit 2. Menetapkan pembagian pekerjaan, batasan tugas, tanggung jawab, serta wewenang dan hubungan kerja yang jelas 3. Melakukan koordinasi dengan instalasi/bagian lain yang terkait 4. Melakukan fungsi pengawasan dan pengontrolan b. Uraian Tugas 1. Merencanakan : 



program dan anggaran







pembinaan, penilaian, dan pengembangan tata laksana kerja serta tugas-tugas karyawan







peningkatan kinerja dan mutu pelayanan



2. Menetapkan pembagian tugas, batas-batas tugas, tanggung jawab, dan kewenangan hubungan kerja yang jelas bagi karyawan sesuai dengan bidang pekerjaan masing-masing 3. Memberi pengarahan dan koordinasi terhadap pelaksanaan tugas pelayanan guna tercapai tujuan pelayanan secara efektif dan efisien dalam suasana kerja yang kondusif 4. Melakukan fungsi pengawasan dan pengontrolan, yang antara lain mencakup tugas : 



Meneliti dan menganalisis pekerjaan, baik yang sudah maupun sedang dilaksanakan







Menilai hasil pekerjaan







Mengoreksi dan merevisi pekerjaan guna tercapai tujuan pelayanan dan kepuasan pelanggan sesuai target yang telah ditetapkan



14



6.2. KEPALA PERAWAT INSTALASI GAWAT DARURAT a. Fungsi dan Tanggung Jawab 1. Membantu dalam menyusun rencana kerja sesuai tujuan dan target pelayanan yang ditetapkan oleh rumah sakit 2. Menetapkan pembagian pekerjaan, batasan tugas, tanggungjawab, serta wewenang dan hubungan kerja yang jelas b. Uraian Tugas 1. Membantu dalam perencanaan program dan anggaran 2. Melakukan koordinasi sebagai upaya peningkatan kinerja dan mutu pelayanan 3. Pengembangan tatalaksana kerja, tugas-tugas, dan tanggungjawab 4. Melakukan pembagian tugas di lingkup internal instalasi 5. Bekerjasama dengan bagian terkait yang lain dalam hal tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien 6. Menyusun dan melaksanakan program orientasi untuk perawat pelaksana dan pekarya (pembantu perawat) 7. Membimbing dan melakukan fungsi pengawasan terhadap perawat pelaksana dan pekarya (pembantu perawat)



6.3. PERAWAT PELAKSANA INSTALASI GAWAT DARURAT. a. Fungsi dan Tanggung Jawab 1. Melaksanakan rencana kerja sesuai tujuan dan target pelayanan yang ditetapkan oleh rumah sakit 2. Melaksanakan tugas sesuai dengan pembagian pekerjaan, batasan tugas, tanggungjawab, serta wewenang dan hubungan kerja yang sudah ditetapkan b. Uraian Tugas 1.



Menyiapkan sarana, prasarana, fasilitas, dan lingkungan kerja yang sesuai untuk kelancaran pelayanan dan memudahkan pasien dalam menerima pelayanan



15



2.



Menerima pasien sesuai standar prosedur operasional yang berlaku



3.



Memelihara peralatan medis agar selalu dalam keadaan baik dan siap pakai



4.



Melakukan sosialisasi mengenai peraturan/tata tertib yang berlaku di rumah sakit serta fasilitas yang ada dan cara penggunaanya



5.



Menciptakan hubungan kerjasama yang baik dengan sesama karyawan maupun pasien dan keluarganya



6.



Mengkaji kebutuhan dan masalah kesehatan pasien sesuai dengan kompetensinya, dengan cara : -



Mengamati dan melakukan penilaian/pemeriksaan keadaan pasien (tanda vital, kesadaran, keadaan mental, dan sebagainya)



7.



Melaksanakan anamnesis



Menyusun



rencana



keperawatan



dan



melaksanakan



asuhan



keperawatan sesuai dengan kondisi pasien 8.



Melaksanakan tindakan keperawatan kepada pasien sesuai dengan kebutuhan dan kondisi klinisnya



9.



Memberi penyuluhan kesehatan kepada pasien dan keluarganya mengenai penyakit dan/atau kondisi kesehatannya



10. Melaksanakan latihan mobilisasi dengan tujuan agar pasien dapat segera mandiri 11. Membantu merujuk pasien kepada petugas kesehatan dan/atau institusi pelayanan kesehatan lain yang lebih mampu untuk menyelesaikan masalah kesehatan yang tidak dapat ditanggulanginya 12. Melakukan pertolongan pertama kepada pasien sebagai tindakan life saving dalam keadaan darurat secara tepat dan benar sesuai kondisi pasien serta standar prosedur operasional yang berlaku 13. Melaksanakan evaluasi tindakan keperawatan sesuai kebutuhan dan kondisi pasien 14. Memantau dan menilai kondisi pasien serta melakukan tindakan keperawatan yang tepat berdasarkan hasil pemantauan tersebut sesuai standar prosedur operasional yang berlaku 15. Menciptakan dan memelihara hubungan kerja yang baik dengan instalasi/bagian lain yang terkait 16. Berperan serta dalam membahas kasus sebagai upaya untuk 16



meningkatkan mutu asuhan keperawatan 17. Melaksanakan tugas secara bergilir dalam sistem shift kerja sesuai jadwal dinas yang ditetapkan 18. Menciptakan dan memelihara lingkungan yang bersih dan suasana yang baik antarpasien dan keluarganya sehingga tercipta ketenangan 19. Mengikuti pertemuan berkala yang diadakan secara rutin 20. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang keperawatan, antara lain melalui pertemuan ilmiah dan pelatihan 21. Melaksanakan sistem pencatatan dan pelaporan asuhan keperawatan secara tepat, sehingga tercipta sistem informasi rumah sakit yang benar dan dapat dipercaya 22. Melaksanakan serah-terima tugas kepada petugas pengganti secara lisan maupun tertulis pada saat pergantian shift dinas 23. Menyiapkan berbagai hal dan keperluan yang dibutuhkan oleh pasien yang akan pulang, antara lain meliputi : -



Menyediakan dan mengisi secara lengkap semua form yang dibutuhkan untuk penyelesaian administrasi



-



Memberi penyuluhan kesehatan kepada pasien dan keluarganya sesuai dengan keadaan dan kebutuhan pasien mengenai diet, pengobatan yang perlu dilanjutkan dan cara cara



hidup



penggunaanya,



sehat (misalnya pengaturan istirahat, makanan



yang bergizi atau bahan pengganti sesuai dengan kondisi sosial ekonominya), melatih pasien untuk menggunakan alat bantu yang dibutuhkan (misalnya tongkat penyangga, kuRSUDi roda, protesa, dan sebagainya), dan menjelaskan tentang rencana kembali kontrol sesuai saran yang diberikan oleh dokter -



Mengantar pasien yang akan pulang sampai ke luar ruangan



24. Melatih pasien untuk melaksanakan tindakan keperawatan di rumah, misalnya : -



Merawat luka



-



Melatih anggota gerak



-



Pengaturan diet



17



6.4. PEKARYA



(PEMBANTU



PERAWAT)



INSTALASI



GAWAT



DARURAT. a. Fungsi dan Tanggung Jawab 1.



Melaksanakan rencana kerja sesuai tujuan dan target pelayanan yang ditetapkan oleh rumah sakit



2.



Melaksanakan tugas sesuai dengan pembagian pekerjaan, batasan tugas, tanggungjawab, serta wewenang dan hubungan kerja yang sudah ditetapkan



b. Uraian Tugas 1. Membantu perawat dalam menjalankan perawatan orang sakit 2.



Mengambil obat-obatan dari apotek



3.



Mengambil alat tulis kantor dan alat kebutuhan lain dari gudang



4.



Mengantar dan mengambil kembali linen dari binatu (laundry)



5.



Membersihkan instrument yang kotor dan menyimpan kembali ke tempatnya



6.



Menghitung dan melakukan serah-terima alat-alat setiap kali pertukaran shift dinas



7.



Mengantar kembali alat-alat yang disterilkan



8.



Membersihkan brancard dan kursi roda apabila kotor, kena darah, dan sebagainya



9.



Menyiapkan sarana, prasarana, fasilitas, dan lingkungan kerja yang sesuai untuk kelancaran pelayanan dan memudahkan pasien dalam menerima pelayanan



10. Menerima pasien sesuai standar prosedur operasional yang berlaku 11. Memelihara peralatan medis agar selalu dalam keadaan baik dan siap pakai 12. Melakukan sosialisasi mengenai peraturan/tata tertib yang berlaku di rumah sakit serta fasilitas yang ada dan cara penggunaanya 13. Menciptakan hubungan kerjasama yang baik dengan sesama karyawan maupun pasien dan keluarganya 14. Mengkaji kebutuhan dan masalah kesehatan pasien sesuai dengan kompetensinya, dengan cara : -



Mengamati dan melakukan penilaian/pemeriksaan keadaan pasien (tanda vital, kesadaran, keadaan mental, dan sebagainya) 18



-



Melaksanakan anamnesis



15. Membantu merujuk pasien kepada petugas kesehatan dan/atau institusi pelayanan kesehatan lain yang lebih mampu untuk menyelesaikan masalah kesehatan yang tidak dapat ditanggulanginya 16. Melakukan pertolongan pertama kepada pasien sebagai tindakan life saving dalam keadaan darurat secara tepat dan benar sesuai kondisi pasien serta standar prosedur operasional yang berlaku 17. Menciptakan dan memelihara hubungan kerja yang baik dengan instalasi/bagian lain yang terkait 18. Berperan serta dalam membahas kasus sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan 19. Melaksanakan tugas secara bergilir dalam sistem shift kerja sesuai jadwal dinas yang ditetapkan 20. Menciptakan dan memelihara lingkungan yang bersih dan suasana yang baik antarpasien dan keluarganya sehingga tercipta ketenangan 21. Mengikuti pertemuan berkala yang diadakan secara rutin 22. Melaksanakan serah-terima tugas kepada petugas pengganti secara lisan maupun tertulis pada saat pergantian shift dinas 23. Menyiapkan berbagai hal dan keperluan yang dibutuhkan pasien yang akan pulang, antara lain meliputi : - Menyediakan dan mengisi secara lengkap semua form yang dibutuhkan untuk penyelesaian administrasi - Mengantar pasien yang akan pulang sampai ke luar ruangan



19



oleh



BAB VII TATA HUBUNGAN KERJA



INSTALASI/BAGIAN



HUBUNGAN KERJA Dewasa



: Menerima



pasien



dari



IGD



untuk



perawatan kasus dewasa (usia > 14 INSTALASI RAWAT INAP



tahun) Anak



: Menerima



pasien



dari



IGD untuk



perawatan kasus anak (usia ≤ 14 tahun) Kebidanan : Menerima pasien dari IGD untuk perawatan



kasus



kebidanan



dan



kandungan INSTALASI KAMAR OPERASI



Menerima pasien untuk tindakan operasi, baik yang merupakan kasus darurat maupun yang terprogram secara elektif



INSTALASI FARMASI



- Melayani permintaan perbekalan farmasi untuk emergency stock - Melayani pemberian obat pasien yang akan pulang



INSTALASI LABORATORIUM



- Melakukan pemeriksaan laboratorium - Mengambil



spesimen



pasien



diagnosis INSTALASI RADIOLOGI



Melakukan pemeriksaan radiologi



20



untuk



keperluan



INSTALASI/BAGIAN INSTALASI GIZI BAGIAN PENDAFTARAN DAN REKAM MEDIK



BAGIAN TRANSPORTASI



HUBUNGAN KERJA Melakukan konsultasi gizi bilamana dibutuhkan - Melakukan admisi/registrasi pasien sesuai dengan standar prosedur operasional - Menginventarisasi arsip rekam medik pasien - Menyimpan arsip rekam medik pasien - Menyiapkan mobil ambulance - Keperluan rujukan pasien - Antar-jemput pasien



BAGIAN HUMAS DAN PEMASARAN



- Promosi - Penyediaan brosur pelayanan IGD - Perizinan



BAGIAN ADMINISTRASI (KANTOR) BAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA



- Surat-menyurat - Perizinan



- Kepegawaian - Pengembangan dan pelatihan karyawan



(PERSUDONALIA ) BAGIAN KEUANGAN



- Penggajian - Pembayaran bonus, insentif, dan sebagainya



BAGIAN PEMELIHARAAN SARANA



Layanan perbaikan dan pemeliharaan alat, sarana, dan prasarana



21



INSTALASI/BAGIAN



HUBUNGAN KERJA



BAGIAN PENGADAAN



Pengadaan barang umum dan medis



(GUDANG/LOGISTIK) KASIR



Menerima pembayaran pasien pulang, dirujuk, dan meninggal



KAMAR STERIL



Pemeliharaan alat – alat medis



BINATU (LAUNDRY)



Pelengkap kebutuhan linen dan pemeliharaannya



SATUAN



- Koodinasi keamanan



PENGAMANAN



- Membantu transfer pasien



(SATPAM)



- Pengurusan jenasah ke kamar jenasah



22



BAB VIII POLA KETENAGAAN DAN KUALIFIKASI PERSUDONIL



Dalam upaya mempersiapkan tenaga di Instalasi Gawat Darurat yang handal



dan



profesional,



perlu



dilakukan



kegiatan



menyediakan



dan



mempertahankan sumber daya manusia yang tepat. Atas dasar tersebut perlu adanya perencanaan SDM, yaitu proses mengantisipasi dan menyiapkan perputaran orang ke dalam, di dalam, dan ke luar Instalasi Gawat Darurat. Tujuan dilakukan kegiatan tersebut adalah untuk mendayagunakan SDM yang ada seefektif mungkin sehingga pada waktu yang tepat dapat disediakan sejumlah orang yang sesuai dengan persyaratan jabatan. Selain itu perencanaan bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan kemampuan



oganisasi



dalam



mencapai



sasarannya



melalui



strategi



pengembangan kontribusi. Menurut Standar Tenaga Keperawatan di Rumah Sakit Direktorat Pelayanan Keperawatan dan Keteknisian Medik Direktorat Jendral Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Republik Indonesia tahun 2005, dapat dilakukan penghitungan kebutuhan ketenagaan berdasarkan : 1. Rata- rata pasien per hari 2. Jam perawatan yang diperlukan/hari/pasien 3. Jam kerja efektif setiap perawat sehari Sehingga dengan demikian, sesuai dengan rumus : Rata-rata jumlah pasien (per hari) x Jumlah jam perawatan (per hari) Jumlah jam efektif perawat (per hari) Penghitungan kebutuhan tenaga di IGD RS Bergerak Badau dapat dilakukan dengan data dasar sebagai berikut : -



Rata- rata jumlah pasien



= 10 orang/hari



-



Jumlah jam perawatan = 4 jam/hari



-



Jumlah jam kerja efektif



= 6 jam/hari 10 x 4



Jumlah tenaga yang diperlukan =



40 =



6



23



= 6



6,67 ~ 7 tenaga



Di samping itu, perlu dilakukan penghitungan juga dengan menggunakan rumus loss day sebagai berikut : Σ hari Minggu (dalam 1 tahun) + Hak cuti + Hari besar (libur) Σ hari kerja efektif (dalam 1 tahun) 52 + 12 + 14



x 9



78 x 9



702



=



286



= 286



x Σ tenaga tersedia



= 2,45 ~ 3 tenaga



286



Jadi, berdasarkan kedua rumus tersebut di atas maka jumlah kebutuhan tenaga keperawatan di IGD RS Bergerak Badau adalah sebanyak 7 + 3 = 10 orang Adapun pola ketenagaan dan kualifikasi SDM di IGD RS Bergerak Badau saat ini adalah sebagai berikut : Tabel 8.1. Pola Ketenagaan Instalasi Gawat Darurat RS Bergerak Badau No.



Jenis Pendidikan



Jumlah Tenaga



Pelatihan



1.



Dokter umum



3



BLS/PPGD/BTLS/ATLS/ACLS



2.



S1 Keperawatan + Ners



1



BLS/PPGD/BTLS



3.



D3 Keperawatan



11



BLS/PPGD/BTLS



4.



Pekarya



2



BLS



Berdasarkan uraian di atas, setelah dilakukan analisa beban kerja di IGD untuk tenaga keperawatan, bahwa tenaga yang ada kemampuan rumah sakit.



24



cukup terpenuhi sesuai



BAB IX KEGIATAN ORIENTASI



Kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Instalasi Gawat Darurat RS Bergerak Badau, antara lain adalah sebagai berikut : Tabel 9.1 Kegiatan Instalasi Gawat Darurat RS Bergerak Badau No.



Materi



1.



RS Bergerak Badau :



Penanggungjawab



Wakil Direktur



a. Latar Belakang



Umum dan Keuangan



Waktu Pelaksanaan



Bulan I



b. Pelayanan 2.



Visi, misi, tujuan, dan motto RS



Wakil Direktur Umum dan Keuangan



Bergerak Badau 3.



Struktur organisasi RS



Wakil Direktur



Bulan I



Umum dan Keuangan



Bergerak Badau 4.



Bulan I



Program RS Bergerak Badau : a. Budaya kerja



Wakil Direktur



b. Pengembangan SDM



Umum dan Keuangan



Bulan I



c. Pembinaan kerohanian karyawan Wakil Direktur



5.



Kepegawaian



6.



Perjanjian Kerja Bersama



7.



Gaji dan pendapatan tambahan



8.



Struktur organisasi, falsafah, dan



Bulan I



Umum dan Keuangan Wakil Direktur



Bulan I



Umum dan Keuangan Wakil Direktur



Bulan I



Umum dan Keuangan



tujuan serta hak dan kewajiban



Ketua Komite Keperawatan



perawat



25



Bulan I



9.



Pengenalan ruangan dan fasilitas



Kepala Perawat IGD



yang ada



(Bulan I) Kepala Perawat IGD



10.



Pengenalan teknik triase



11.



Pengenalan teknik anamnesa dan



Kepala Perawat IGD



pemeriksaan 12.



Pengetahuan tentang



Kepala Perawat IGD



Pengetahuan tentang perasat, Kepala Perawat IGD



Pengetahuan tentang



Kepala Perawat IGD



pemasangan infus Kemampuan melaksanakan



Kepala Perawat IGD



Kemampuan melaksanakan Kepala Perawat IGD



Minggu 1



Minggu 2 (Bulan II)



lambung Kemampuan melaksanakan



Kepala Perawat IGD



pemeriksaan elektrokardiografi 18.



Minggu 3-4



(Bulan II)



perasat pemasangan selang



17.



Minggu 2-3



(Bulan I)



perasat kateter 16.



Minggu 2-3



(Bulan I)



subcutan, intracutan



15.



Minggu 2



(Bulan I)



suntik intramuscular, intravena,



14.



Hari 4-7



(Bulan I)



pemeriksaan tanda- tanda vital 13.



Hari 1-3



Minggu 3 (Bulan II)



Kemampuan melaksanakan tehnik pembebasan jalan nafas,



Kepala Perawat IGD



pemeliharaan pernafasan dan



Minggu 3 (Bulan II)



sirkulasi (ABC) 19.



Kemampuan melakukan tehnik



Kepala Perawat IGD



resusitasi jantung paru



26



Bulan III



BAB X PERTEMUAN/RAPAT



Pertemuan/rapat yang diadakan oleh IGD RS Bergerak Badau, antara lain berupa : 1. Rapat rutin 2. Rapat insidentil



10.1.



RAPAT RUTIN Rapat rutin diselenggarakan pada : Waktu



:



Satu bulan sekali



Tempat



:



Ruang Pertemuan IGD RS Bergerak



Peserta



:



Kepala IGD, Kepala perawat IGD, perawat pelaksana, pekarya



Materi



:



1. Evaluasi kinerja 2. Evaluasi SDM 3. Evaluasi terhadap materi dan pelaksanaan pelayanan gawat darurat 4. Perencanaan dan upaya peningkatan kinerja SDM dan pelayanan gawat darurat 5. Rekomendasi dan usulan untuk peningkatan kinerja pelayanan gawat darurat 6. Warnasari



Kelengkapan rapat



: Undangan,



daftar



hadir,



notulen



rapat,



laporan/usulan/rekomendasi kepada pimpinan



10.2.



RAPAT INSIDENTIL Rapat insidentil diselenggarakan pada : Waktu



: Sewaktu-waktu bila ada masalah atau sesuatu hal yang perlu dibahas segera



Tempat



:



Sesuai undangan



Peserta



:



Kepala IGD, Kepala perawat IGD, perawat pelaksana, pekarya



27



Materi



:



Sesuai dengan masalah yang perlu dibahas



Kelengkapan rapat :



Undangan, daftar hadir, notulen rapat, laporan/ usulan/rekomendasi kepada pimpinan



28



BAB XI PELAPORAN



Laporan yang disusun IGD RS Bergerak Badau dapat dibedakan menjadi 2 macam laporan, yaitu laporan rutin dan laporan insidental. 11.1. Laporan Rutin Laporan rutin adalah laporan yang dikerjakan secara rutin oleh IGD RS Bergerak Badau. Laporan rutin ini dapat dibagi menjadi laporan ekstern dan laporan intern. a. Laporan ekstern Beberapa data yang dikumpulkan oleh IGD RS Bergerak Badau diserahkan setiap bulan ke bagian Rekam Medik untuk diserahkan ke Dinas Kesehatan Propinsi adalah : 



Laporan jumlah pasien







Laporan jumlah kegiatan pemeriksaan oleh dokter







Laporan jumlah pasien dokter spesialis







Laporan jumlah kematian







Laporan jumlah per kasus (4 besar)



b. Laporan intern Laporan rutin terbagi menjadi 2 yaitu :  Laporan mingguan, dilaporkan dalam rapat manager yang terdiri dari : 



Laporan kunjungan pasien rawat jalan, inap dan penunjang







Laporan morbiditas, mortalitas, dan kasus dirujuk



 Laporan bulanan Laporan dan informasi kinerja bagian IGD RS Bergerak Badau berdasarkan Standar Pelayanan Minimal dan kerangka acuan program yang ditetapkan. 11.2. Laporan Insidentil Adalah laporan mengenai pelayanan IGD RS Bergerak Badau pada khususnya yang harus segera dilaporkan karena berkaitan dengan kinerja rumah sakit.



29