Pedoman Pengorganisasian Igd [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI GAWAT DARURAT RSUD ANUNTALOKO PARIGI



PEMERINTAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANUNTALOKO JL.Sis Al Jufri Nomor 214 Telp.faxs.(0450) 21032 PARIGI 94371



DAFTAR ISI Isi Hal HALAMAN JUDUL........................................................................................ i BAB I PENDAHULUAN ................................................................................ A. Latar Belakang................................................................................. B. Tujuan .............................................................................................. C. Landasan Hukum ............................................................................. BAB II GAMBARAN UMUM RUMAH SAKIT ........................................... A. Deskripsi RSUD Anuntaloko Parigi ................................................ B. Sejarah RSUD Anuntaloko Parigi ................................................... BAB III VISI, MISI, FALSAFAH DAN TUJUAN RUMAH SAKIT ............ A. Visi .................................................................................................. B. Misi .................................................................................................. C. Falsafah ............................................................................................ D. Motto ............................................................................................... E. Tujuan .............................................................................................. BAB IV STRUKTUR ORGANISASI RUMAH SAKIT ................................ A. Bagan Organisasi RSUD Anuntaloko Parigi ................................... BAB V STRUKTUR ORGANISASI INSTALASI GAWAT DARURAT .... A. Kesimpulan ...................................................................................... B. Saran ................................................................................................ BAB V PENUTUP ........................................................................................... .......................................................................................................................... DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................... LAMPIRAN



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Organisasi adalah sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Struktur organisasi adalah suatu susunan dan hubungan antara tiap bagian serta posisi yang terdapat pada suatu perusahaan atau organisasi, dalam menjalankan kegiatan operasional untuk mencapai tujuan. Struktur organisasi menggambarkan dengan jelas pemisahan kegiatan pekerjaan antara yang satu dengan yang lain dan bagaimana hubungan aktifitas dan fungsi tersebut di batasi. Dalam struktur organisasi yang baik harus menjelaskan hubungan horizontal maupun vertikal yang jelas antar bagian. Dalam Undang – Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit dijelaskan



bahwa



perlindungan



penyelenggaraan



terhadap



rumah



keselamatan



sakit



bertujuan



memberi



pasien



(patient



safety),



masyarakat,lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia dirumah sakit, serta meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit. Oleh karena itu rumah sakit berkewajiban memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti deskrimatif dan efektif dengan mengutamakan kepentingan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit. Sesuai dengan hal diatas maka perlu menetapkan standar pelayanan Instalasi Gawat Darurat peralatan, ruang dan tenaga.



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



147/Menkes/Per/I/2010 tentang perizinan Rumah Sakit menyebutkan bahwa untuk



mendapatkan izin operasional, rumah sakit harus memenuhi



persyaratan yang meliputi: sarana prasarana, peralatan, sumber daya manusia, administrasi dan manageman. Salah satu persyaratan izin rumah sakit menyatakan bahwa rumah sakit memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan gawat darurat selama 24 jam sehari. Dalam melakukan pelayanan juga harus mempunyai sumber daya manusia yang berkompeten dalam melakukan upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksananakan secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan. Gawat darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 36 tahun 2009 pasal 32 tentang kesehatan menyebutkan bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan jiwa pasien dan pencegagahan kecacatan . Dalam pelayanan kesehatan tersebut juga harus dilengkapi dengan peralatan medis dan non medis yang memadai sesuai dengan standar mutu, keamanan dan keselamatan. Pelayanan gawat darurat merupakan pelayanan yang dapat memberikan tindakan yang cepat dan tepat pada seseorang atau kelompok orang agar dapat meminimalkan angka kematian dan mencegah terjadinya kecacatan yang tidak perlu. Upaya peningkatan gawat darurat ditujukan untuk



menunjang pelayanan dasar, sehingga dapat menanggulangi pasien gawat darurat baik dalam keadaan sehari-hari maupun dalam keadaaan bencana. Instalasi gawat darurat merupakan suatu unit di rumah sakit yang memiliki tim kerja dengan kemampuan khusus dan peralatan yang lengkap serta memadai untuk memberikan pelayanan kepada pasien gawat darurat dalam upaya penanggulangan pasien gawat darurat yang terorganisir. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka di Instalasi Gawat Darurat perlu dibuat standar pelayanan yang merupakan pedoman bagi semua pihak dalam tata cara pelaksanaan pelayanan yang diberikan ke pasien pada umumnya dan pasien IGD RSUD Anuntaloko Sumber khususnya. Melalui buku pedoman pengorganisasian ini kami harapkan bisa melihat sekilas gambaran tentang tata organisasi di Instalasi Gawat Darurat RSUD Anuntaloko Parigi. B. Tujuan Sebagai dasar dalam pembuatan kebijakan, standar prosedur operasional dalam pengaturan sumber daya manusia sehingga dalam memberikan pelayanan Gawat Darurat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Anuntaloko Parigi. C. Landasan Hukum 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. 2. Undang – undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.



3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor



44 Tahun 2009 tentang



Rumah Sakit. 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1144 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.



BAB II GAMBARAN UMUM RUMAH SAKIT



A. Deskripsi RSUD Anuntaloko Rumah Sakit Umum Daerah Anuntaloko Parigi (RS. Anuntaloko Parigi) merupakan rumah sakit umum dengan pelayanan kesehatan mulai dari yang bersifat umum sampai dengan yang bersifat spesialistik, yang dilengkapi dengan pelayanan penunjang medis 24 jam. Rumah Sakit Umum Daerah Anuntaloko berlokasi di JL.Sis Al Jufri Nomor 21 Telp.faxs.(0450) 21032 Rumah Sakit Umum Daerah Anuntaloko Parigi berada dibawah kepemilikan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong. Rumah Sakit Umum Daerah Anuntaloko merupakan rumah sakit pemerintah tipe C. Pada saat ini Rumah Sakit Umum Daerah Anuntaloko dipimpin oleh dr. Nurlaela Harate, MPH selaku direktur. Pada tahun 2009 Rumah Sakit Umum Daerah Anuntaloko



sudah



terakreditasi 5 pelayanan dasar untuk Pelayanan Administrasi, Pelayanan Rekam Medik, Pelayanan Instalasi Gawat Darurat, Pelayanan Medik dan Pelayanan Keperawatan Rumah Sakit Umum Daerah Anuntaloko memberikan beragam jenis pelayanan medis antara lain klinik umum, klinik gigi dan mulut, dan klinik spesialis, Instalasi Gawat Darurat, serta rawat inap yang terdiri dari kelas I, II, III, VIP dan VVIP yang dilengkapi pelayanan laboratorium, radiologi,



farmasi, fisioterapi, anestesi, Transfusi Darah dan Gizi Kapasitas tempat tidur pasien yang disediakan di RSUD Anuntaloko Parigi sebanyak 208 tempat tidur. Kebijakan umum rumah sakit adalah setiap pasien yang datang dilayani kebutuhannya secara tuntas dengan menyediakan keperluan perawatan dan pengobatan pasien, tanpa memandang status pasien. B. Sejarah RSUD Anuntaloko Parigi Rumah Sakit Umum Anuntaloko Parigi adalah Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong dengan status Kelas C Dengan alamat dijalan Sis Aljufri no.214 kel. Masigi Kab. Parigi Moutong. Rumah Sakit Umum Parigi berdiri pada tahun 1960-an (diperkirakan sekitar tahun 1968) dengan status rumah sakit pembantu wilayah Parigi. Rumah sakit Parigi saat itu merupakan hasil pengembangan Puskesmas Perawatan Kecamatan Parigi. Pengembangan ini dilakukan mengingat banyaknya pasien rawat inap yang dilayani oleh Puskesmas Parigi saat itu, serta luasnya cakupan wilayah pelayanannya. Dalam perkembangannya RSUD Pembantu Wilayah Parigi kemudian berubah status menjadi RSUD Parigi pada bulan Maret 1983. Perubahan ini ditandai dengan pemisahan poliklinik rawat jalan yang menjadi Puskesmas Parigi dan pengangkatan direktur RSUD Parigi yang pertama oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Donggala. RSUD Parigi telah resmi menjadi RSUD Type D milik Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala Propinsi Sulawesi Tengah melalui Surat



Keputusan Depkes No. 1183/Menkes/SK/XI/94 tanggal 23 November 1994, dan secara organisasi merupakan unit pelaksana teknis yang bertanggung jawab langsung kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala, dan secara taktis operasional bertanggung jawab langsung kepada Bupati Donggala sedang teknis fungsional dibina oleh kepala Dinas Kesehatan Propinsi Sulawesi Tengah. Pada Tahun 2004 Rumah sakit Umum Parigi berubah menjadi Badan Rumah Sakit Daerah Anuntaloko. Pada tanggal 9 Agustus 2004 sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 870 / Menkes /SK/ VII/ 2004 tentang peningkatan kelas Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah kabupaten Parigi Moutong Propinsi Sulawesi Tengah. Maka RSUD Anuntaloko berubah status menjadi Rumah Sakit Type C dengan nomor registrasi satuan kerja ( SatKer ) Rumah Sakit Umum Daerah Anuntaloko 7208011. Sejak berdirinya RSUD Parigi telah mengalami 10 (sepuluh) kali pergantian direktur, yaitu : 1. Tahun 1968 - 1974



: dr. Y.M. Kaleb



2. Tahun 1974 - 1977



: dr. H. Kansil



3. Tahun 1977 - 1980



: dr. Muchlis Saman



4. Tahun 1980 - 1982



: dr. Roisul Ma’arif



5. Tahun 1982 - 1985



: dr. Glen S. Dunda



6. Tahun 1985 - 1992



: dr. Usman Said



7. Tahun 1992 - 1999



: dr. Abdullah Mansyur



8. Tahun 1999 - 2008



: dr. Anshayari Arsyad, M.Kes



9. Tahun 2008 – 2011



: dr. Agus Suryono Hadi



10. Tahun 2012 - Maret 2016



: dr. Revy JN Tilaar



11. Tahun 2016 - Sampai sekarang : dr.Nuralaela Harate, MPH RSUD Anuntaloko adalah RS rujukan regional di provinsi sulawesi tengah berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan No.HK.02.03/I/0363/2015 tentang penetapan RS Rujukan Provinsi dan Rujukan Regional. RSUD Anuntaloko saat ini sudah lulus Akreditasi Versi 2012, berdasarkan hasil penilaian KARS dengan tingkat kelulusan Utama. Untuk tetap mempertahankan dan meningkatkan pelayanan RS sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, maka RSUD Anuntaloko terus berupaya meningkatkan Sarana Prasarana, Peralatan Kesehatan dan SDM . Kemudian berdasarkan hasil penilaian tim penilai PPK BLUD pada tanggal 13 Mei 2013 RSUD Anuntaloko dinyatakan lulus penuh dengan keputusan Bupati tentang persetujuan penerapan pola pengelolaan keuangan badan



layanan



umum



daerah



RSUD



Anuntaloko



dengan



Nomor



445.900.45/1854/RSUD Anuntaloko. RSUD



Anuntaloko



Parigi



memiliki



fasilitas



dan



kemampuan



menyelenggarakan 14 pelayanan Poliklinik dengan tenaga dokter spesialis, yaitu pelayanan Penyakit Dalam, Kebidanan dan Kandungan, Anak, Bedah,Mata , Neurologi, THT,Kulit dan Kelamin, dan Dokter Penunjang Medik yaitu Dokter Radiologi,Laboratorium dan Anestesi.



Dengan fasilitas dan kemampuan pelayanan tersebut maka layaklah RSUD Anuntaloko Parigi Menjadi Rumah Sakit Rujukan, terutama bagi Puskesmas/ RS di Kabupaten Parigi Moutong. RSUD Anuntaloko Parigi terletak di jalur Trans Sulawesi, yaitu jalur antara Sulawesi Tengah (Palu), Gorontalo, Sulawesi Utara (Manado) dan Sulawesi Selatan(Makassar). Wilayah kerjanya mencakup dari 21 Puskesmas, 1 Rumah Sakit Bersalin,2 Rumah Sakit Umum, 3 Klinik terdiri dari : 1.



Puskesmas Sausu



2.



Puskesmas Balinggi



3.



Puskesmas Torue



4.



Puskesmas Sumbersari



5.



Puskesmas Parigi



6.



Puskesmas Parigi Barat/Lompentodea



7.



Puskesmas Pangi



8.



Puskesmas Siniu



9.



Puskesmas Ampibabo



10. Puskesmas Sienjo 11. Puskesmas Kasimbar 12. Puskesmas Tada 13. Puskesmas Tinombo 14. Puskesmas Palasa 15. Puskesmas Tomini 16. Puskesmas Lambunu I



17. Puskesmas Lambunu II 18. Puskesmas Taopa 19. Puskesmas Mepanga 20. Puskesmas Moutong 21. Puskesmas Ongka 22. RSB DEVINA 23. RSUD Raja Tombolotutu 24. RSUD Pratama Moutong 25. Klinik Umum Dr. Wayan 26. Klinik Umum Ifnahaal 27. Klinik Bersama RSUD Anuntaloko Parigi memiliki luas areal 56.728,55 M2. Areal yang cukup luas ini memungkinkan pengembangan fasilitas gedung untuk meningkatkan cakupan pelayanan



keperawatan, sarana pelayanan medis,



instalasi penunjang medik, dan lain sebagainya. Luas bangunan rumah sakit sebesar 29.413,5 m2



yang terdiri dari



bangunan rawat inap (204 tempat tidur), bangunan rawat jalan , bangunan administrasi, bangunan IGD, radiologi, farmasi, gizi (dapur), UTD, bangunan bpjs, laboratorium, ipsrs, sanitasi, gudang barang rusak, gudang bahan kimia, gudang bahan umum, loket kasir, nifas dan ruang bayi, loundry,



kamar



jenazah, rumah dinas direktur,gedung poliklinik dua tingkat, rumah dinas dokter spesialis 9 unit, asrama perawat 1 unit, Ipal (instalasi pengolahan air limbah), pos parkir 2 unit, pos polisi 2 unit, incenerator dan musholah.



Jumlah ketenagaan sebanyak 672 orang yang terdiri dari 14 orang pejabat struktural, 15 orang dokter spesialis, 12 orang dokter umum (2 orang tugas belajar ) , 2 orang dokter gigi, tenaga paramedis 357, tenaga Paramedis Non Perawatan 143



orang



(administrasi) 129 Orang.



ditambah dengan beberapa tenaga non medis



BAB III VISI, MISI, FALSAFAH, DAN TUJUAN RUMAH SAKIT



A. Visi Visi RSUD Anuntaloko adalah Rumah Sakit pilihan utama dengan pelayanan yang berkualitas dan profesional. B. Misi Untuk mewujudkan visi tersebut diatas RSUD Anuntaloko Parigi merumuskan Misi-nya, yaitu : 1. Memberikan pelayanan kesehatan terpadu yang berorentasi kepada kepuasan pelanggan. 2. Meningkatkan kualitas SDM, sarana, prasarana dan peralatan untuk mendukung mutu pelayanan. 3. Mengembangkan sistem manajemen Rumah Sakit yang transparan, efektif dan efisien . 4. Menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, nyaman dan harmonis. C. Falsafah Falsafah RSUD Anuntaloko adalah



“ ANUNTALOKO “ ( Aman,



Nyaman, Ulet, Nurani, Tanggap & Terpercaya, Antusias, Lancar, Optimis, Konsisten, Objektif ) D. Motto Motto RSUD Anuntaloko adalah Senyum , Sapa , Santun.



Arah Pengembangan Rumah Sakit: Dalam mengahadapi perubahan-perubahan yang cepat baik lokal maupun global maka rumah sakit perlu menentukan arah pengembangan dengan menggunakan beberapa pendekatan, yakni : a) Manajemen yang pro aktif, efektif dan efisien b) Pengembangan organisasi RS menggunakan konsep interpreneurship c) Analisis unit produksi bidang pelayanan yang menjadi unggulan untuk dikembangkan. d) Self evaluation dalam rangka perbaikan komitmen untuk menjadi pusat rujukan yang mantap. Dengan demikian arah pengembangan RSUD Anuntaloko Parigi adalah ”mencapai wahana pemeliharaan kesehatan melalui paradigma sehat yang bermutu, prima dan terjangkau serta menjalankan fungsi sebagai pusat rujukan regional tengah di Provinsi Sul-Teng meliputi Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Poso”. (Peraturan Gubernur Sulteng No.43 Tahun 2014 tentang Regionalisasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah). Sasaran : 1.



Terpenuhinya Sumber Daya Manusia dan manajemen yang baik.



2.



Terwujudnya dukungan sarana, prasarana dan peralatan medis yang sesuai standar pelayanan.



3.



Terwujudnya pelayanan rujukan yang optimal.



4.



Diterapkannya standar pelayanan minimal rumah sakit.



E. Tujuan 1. Tujuan Umum Menjadi institusi pelayanan kesehatan yang bermutu dan dikelola secara professional, efisien, dan transparan tanpa mengabaikan aspek sosial/ masyarakat. 2. Tujuan Khusus a.



Mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu, terpadu, waktu tanggap yang cepat dan tepat, aman, nyaman, ramah untuk semua golongan masyarakat.



b.



Menciptakan peningkatan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang berdasarkan nilai kemanusian, etika, dan professional, manfaat, keadilan, persamaan



hak dan



anti



diskriminasi,



pemerataan,



perlindungan, dan keselamatan, serta mempunyai fungsi sosial. c.



Menghasilkan motivasi diri yang tinggi dalam melayani dilandasi dengan berpikir positif, keyakinan, kerja keras, kerja cerdas, dan kerja benar, ketabahan dan kesabaran, keikhlasan.



d.



Menciptakan team work yang berupaya memadukan tujuan individu – individu dalam suatu kelompok agar dapat bersinergi dan selaras dengan tujuan kelompok, guna mendukung terwujudnya tujuan organisasi.



BAB IV STRUKTUR ORGANISASI RUMAH SAKIT



A. Bagan Organisasi RSUD Anuntaloko Parigi Berdasarkan



Keputusan



Bupati



Parigi



Moutong



Nomor



:



445.45/2420/RSUD Anuntaloko Tahun 2013. Tentang pemberlakuan pola tata kelola Badan Layanan Umum Daerah Pada RSUD Anuntaloko Kab. Parigi Moutong, Struktur Organisasi RSUD Anuntaloko dipimpin Oleh seorang Direktur yang membawahi 1 Bagian Tata Usaha, 3 Bidang, 3 Sub Bagian,6 seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional, yaitu sebagai berikut :



Dewan Pengawas



Direktur



SPI



Bagian Tata Usaha



Kelompok Jabatan Fungsional



Bidang Pelayanan Medik



Seksi Pengembangan Fasilitas dan Rujukan



Seksi Pengembangan dan Pengendalian Mutu Pelayanan Medik



Komite Komite



Sub Bagian Perencanaan Program



Bidang Penunjang Medik



Seksi Pengendalian Mutu Penunjang Medik



Seksi Pengembangan dan Pemeliharaan Fasilitas Penunjang Medik



Sub Bagian Keuangan dan Aset



Sub Bagian Kepegawaian dan Umum



Bidang Keperawatan



Seksi Keperawatan



Seksi Klinik Keperawatan



BAB V STRUKTUR ORGANISASI INSTALASI GAWAT DARURAT Komite Keperawatan



Kepala Bidang Keperawatan



Kepala Ruangan Perawatan IGD



Kepala Ruangan Perawatan IGD



Kepala UPF