Pedoman Pengorganisasian Igd PDF [PDF]

  • Author / Uploaded
  • fia
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PENGORGANISASIAN UNIT GAWAT DARURAT



RUMAH SAKIT KARTIKA PULOMAS Jl.Pulomas Timur K No 2 Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur Tlp. (021 470 3333)



BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Pelayanan kesehatan kegawatdaruratan merupakan sebuah penyelenggaraan pelayanan terpadu yang ditujukan bagi penderita gawat, darurat, dan gawat darurat, baik dalam keadaan sehari-hari maupun dalam keadaan bencana. Bentuk pelayanan gawat darurat meliputi berbagai aspek yaitu kesehatan badaniah, rohaniah dan sosial bukan hanya keadaan yang bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan. Unit gawat darurat merupakan suatu unit di rumah sakit yang memiliki tim kerja dengan kemampuan khusus dan peralatan yang lengkap serta memadai untuk memberikan pelayanan kepada pasien gawat darurat dalam upaya penanggulangan pasien gawat darurat yang terorganisir. Dalam keadaan sehari-hari maupun keadaan bencana penanganan pasien gawat darurat akan melibatkan pelayanan pra rumah sakit, pelayanan di rumah sakit maupun pelayanan antar rumah sakit. Pelayanan kegawatdaruratan memerlukan penanganan secara terpadu dan pengaturan dalam satu sistim. B. TUJUAN UMUM Sebagai dasar dalam pembuatan kebijakan bagi unit kerja dalam memberikan pelayanan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi RS Kartika Pulo Mas. C. TUJUAN KHUSUS a. Memudahkan bagi pemberi jasa Unit Gawat Darurat dalam memberikan pelajaran kegawatdaruratan yang bermutu dan profesional. b. Setiap pemberi jasa pelayanan Unit Gawat Darurat dapat bekerja berdasarkan Visi, Misi, Falsafah dan Tujuan Unit Gawat Darurat RS Kartika Pulo Mas.



BAB II GAMBARAN UMUM RS KARTIKA PULO MAS 1. SEJARAH Terlampir. 2. TUGAS POKOK DAN FUNGSI RS RS Kartika Pulo Mas RS Kartika Pulo Mas merupakan rumah sakit umum dengan kapasitas 80 tempat tidur, merupakan milik Yayasan Kartika mempunyai fungsi memberikan pelayanan kesehatan kepada Masyarakat Umum.Dalam mengemban fungsi tersebut diatas, RS Kartika Pulo Mas mempunyai tugas pokok berupa : 1. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu tinggi. 2. Senantisa meningkatkan kompetensi sumber daya manusia RS Kartika Pulo Mas agar selalu memberikan pelayanan secara profesional, etis dan bermartabat. 3. Menyediakan wahana bagi pendidikan tenaga kesehatan, dalam turut serta menyumbang upaya mencerdaskan bangsa 3. Visi, Misi, Landasan Nilai dan Tujuan RS Kartika Pulo Mas VISI : ” Menjadi rumah sakit yang memberikan pelayanan secara profesional, bermutu dan terjangkau di kelasnya” MISI : 1. Melaksanakan pelayanan rumah sakit secara profesional dan bermutu sesuai dengan standar pelayanan dan standar operating prosedur yang telah ditetapkan. 2. Memberikan pelayanan rumah sakit dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat. 3. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui Program Pendidikan dan Pelatihan. 4. Meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan rumah sakit dengan pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan secara berkesinambungan. 5. Melaksanakan Kegiatan Sosial Rumah Sakit sesuai kemampuan.



BAB III ORGANISASI UGD 1. Visi, Misi, Landasan Nilai dan Tujuan Unit Gawat Darurat Terlampir. 2. Pengertian, Falsafah, Tugas, Fungsi, Dan Tujuan UGD



a. Pengertian Unit Gawat Darurat : adalah unit pelayanan rumah sakit yang memberikan pelayanan pertama pada pasien dengan ancaman kematian dan kecacatan secara terpadu dengan melibatkan berbagai multidisiplin.



b.Falsafah Kecepatan dan ketepatan dalam memberikan pertolongan pada pasien sesuai tingkat kegawatdaruratan, tanpa membedakan sosial, ekonomi, agama, dan ras akan menurunkan angka kematian dan kecacatan.



c.Tugas dan Fungsi Memberikan pelayanan kesehatan pasien gawat darurat selama 24 jam secara terus menerus dan berkesinambungan, meliputi : > Mengelola pelayanan gawat darurat > Melakukan pelayanan siaga bencana > Melalukan pendidikan dan pelatihan gawat darurat > Mengelola fasilitas, peralatan, dan obat – obatan life saving > Mengelola tenaga medis, tenaga keperawatan dan tenaga non medis > Mengelola adaministrasi dan keuangan Unit Gawat Darurat > Melaksanakan pengendalian mutu pelayanan gawat darurat > Melakukan koordinasi dengan unit rumah sakit lain d.Tujuan 1. Mencegah kematian dan kecacatan pada penderita gawat darurat, sehingga dapat hidup dan berfungsi kembali dalam masyarakat sebagaimana mestinya. 2. Menerima rujukan /merujuk penderita gawat darurat melalui sistem rujukan untuk memperoleh penanganan yang lebih memadai. 3. Melakukan pertolongan korban musibah massal dan bencana yang terjadi di dalam maupun di luar rumah sakit. 4. Mengembangkan dan menyebarluaskan penangulangan penderita gawat darurat melalui pendidikan dan menyelenggarakan berbagai kursus yang berhubungan dengan pengetahuan dan keterampilan bantuan hidup dasar ( basic life support ) maupun bantuan hidup lanjut ( advanced life support )



D.



STRUKTUR ORGANISASI UGD Terlampir.



E.



URAIAN TUGAS DAN JABATAN SDM UGD I. Kepala Unit UGD 1. Nama Unit Kerja



:



Unit Gawat Darurat



2. Nama Jabatan



:



Kepala Unit Gawat Darurat



3. Pengertian



:



Seorang tenaga dokter profesional yang diberi tugas tanggung jawab dan wewenang dalam mengelola pelayanan medik di UGD serta mengkoordinir dokter UGD dan ruangan. 4. Persyaratan dan Kualifikasi a. Pendidikan Formal: Dokter umum yang telah melaksanakan wajib kerja sarjana. b. Pendidikan Non Formal: Memiliki sertifikat tentang kegawatdaruratan. c. Pengalaman Kerja: Mempunyai pengalaman kerja sebagai dokter UGD minimal 5 Tahun. d. Ketrampilan: Memiliki kemampuan kepemimpinan e. Usia: Usia antara 25 – 55 tahun Berbadan sehat jasmani dan rohani 5. Tanggung Jawab: Bertanggung jawab langsung kepada Manager Pelayanan 6. Uraian Tugas: a. Menyusun program kerja Unit Gawat Darurat. b. Memimpin, mengkoordinir dan mengevaluasi pelaksanaan operasional UGD secara efektif, efisien dan bermutu. c. Bertanggung jawab terhadap kordinasi dengan bagian Rawat Inap dan Rawat Jalan jika pasien yang bersangkutan membutuhkan penanganan/tindakan lebih lanjut setelah penanganan gawat darurat. d. Memberikan pembinaan terhadap dokter jaga UGD. e. Membuat daftar jaga dokter UGD dan ruangan. f. Bersama Kepala Ruang UGD membuat perencanaan ketenagaan dan fasilitas yang dibutuhkan untuk mencapai pelayanan yang berkualitas di UGD. g. Memimpin pertemuan rutin setiap bulan dengan staf UGD untuk membahas dan menginformasikan hal-hal penting yang berkaitan dengan pelayanan di UGD. h. Menghadiri pertemuan manajemen, bila dibutuhkan. i. Membuat laporan kinerja UGD setiap bulan dan akhir tahun.



j.



Membuat usulan-usulan yang diperlukan kepada manajemen yang berkaitan dengan peningkatan mutu pelayanan di UGD.



7. Wewenang: a. Memberikan penilaian kinerja staf UGD. b. Membuat prosedur pelayanan UGD. 8. Hasil Kerja a. Daftar Jaga UGD b. Usulan perencanaan ketenagaan & fasilitas yang dibutuhkan / di UGD diperlukan c. Standar Pelayanan Medik Usulan yang berkaitan dengan Mutu Layanan II. Dokter UGD 1. Nama Unit Kerja



:



Unit Gawat Darurat



2. Nama Jabatan



:



Dokter UGD dan Ruangan



3. Hubungan Jabatan : a. Bertanggung jawab kepada : Manager Pelayanan b. Sub koordinasi :Kepala Ruang UGD, Ka Unit Gawat Darurat c. Hubungan Koordinasi : As Men Pelayanan Keperawatan 4. Persyaratan Jabatan: a. Pendidikan formal: Dokter umum yang telah melaksanakan wajib kerja sarjana b. Pengalaman: Diutamakan yang telah berpengalaman dibidangnya minimal 2 tahun c. Keterampilan: 1) Mempunyai kemampuan menangani pasien umum, gawat darurat & 2) Penggunaan alat medis yg berhubungan dgn penanganan pasien UGD d. Kerjasama dan Kepribadian :Baik e. Umur : Minimal 23 tahun atau bila mampu diperpanjang pertahun. 5. Tujuan : a. Agar dapat memberikan pelayanan kepada pasien selama 24 jam dan kepada pasien yang datang ke RSMG, dimana UGD sebagai salah satu pintu masuk pasien RI & RJ b. Memberikan rasa aman, nyaman kepada pasien yang membutuhkan pelayanan medis di RSMG sehingga tercapainya kepuasan pasien. 6. Fungsi :Menangani pasien UGD & Ruangan 7. Tanggung jawab : Bertanggung jawab langsung kepada Manager Pelayanan 8. Uraian Tugas Dan Tanggung Jawab a. Mengutamakan keselamatan jiwa pasien b. Mendahului penderita gawat darurat c. Memahami dan trampil dalam melakukan RJP dan intubasi



d. Memahami gambaran EKG normal dan gambaran EKG yang mengancam jiwa serta memerlukan penanganan segera seperti Ventrikel Fibrilasi, Ventrikel Takhikardi, Infark Myocard Acute, Ventrikel Extrasystole yang mengancam jiwa. e. Menulis status pasien yang meliputi : - Anamnesa - Pemeriksaan Fisik - Diagnosa Kerja - Terapi - Pemeriksaan penunjang f.



Bersikap dan bertindak demi nama rumah sakit secara benar, ramah, informatif, tegas dan bijaksana



g. Melaporkan hal - hal yang penting atau yang perlu di konsulkan kepada konsulen / dokter spesialis yang bersangkutan h. Mengisi status pasien RI dan melakukan visit pasien yang berada di ruangan untuk mengetahui secara umum pasien - pasien yang di rawat termasuk pasien yang memerlukan perhatian khusus i.



Bertanggung jawab atas permasalahan medis seluruh pasien yang dirawat, baik di ruangan perawatan biasa maupun di ICU yang berkoordinasi dengan dokter yang memiliki pasien / dokter yg merawat



j.



Wajib mendatangi pasien yang baru masuk ke ruang perawatan untuk mengetahui keadaan umum pasien



k. Menuliskan resep untuk pasien - pasien di RI sesuai instruksi dokter yang Merawat. l.



Menggunakan obat - obat yang dianjurkan dalam formularium RS RS Kartika Pulo Mas



9. Wewenang a. Melakukan konsul pasien ke konsulen yang bersangkutan atau merujuk pasien sesuai kebutuhan b. Mengusulkan memindahkan pasien dari ruang perawatan biasa ke ruang ICU IV. Karu UGD 10. Nama Unit Kerja



:



Unit Gawat darurat



11. Nama Jabatan



:



Kepala Ruang UGD



12. Pengertian



:



Seorang tenaga perawatan profesional yang bertanggung jawab dan berwenang dalam mengelola kegiatan pelayanan keperawatan di ruang Unit Gawat Darurat (UGD). 13. Persyaratan dan Kualifikasi a. Pendidikan Formal : D – III Keperawatan, berpengalaman 3 Tahun. b. Pendidikan Non Formal : 1) Memiliki Sertifikat Manajemen Keperawatan.



2) Memiliki Sertifikat PPGD c. Pengalaman Kerja : Mempunyai pengalaman kerja di UGD minimal 5 Tahun. d. Ketrampilan : Memiliki kemampuan dan kepemimpinan. e. Usia : Usia antara 26 – 35 Tahun Berbadan sehat jasmani dan rohani 14. Tanggung Jawab : a. Secara fungsional bertanggung Jawab kepada As Men Pelayanan Keperawatan. Secara operasional bertanggung Jawab kepada Ka Unit Gawat Darurat 15. Tugas Pokok : Mengawasi dan mengendalikan semua kegiatan pelayanan perawatan di ruang Unit Gawat Darurat. 16. Uraian Tugas : a. Melaksanakan fungsi perawatan meliputi : 1) Menyusun rencana kegiatan berdasarkan jenis, jumlah, mutu tenaga keperawatan serta tenaga lainnya sesuai kebutuhan di UGD. 2) Menyusun dan mengatur daftar dinas tenaga perawat yang berlaku tiap minggu. 3) Membagi tugas harian dengan memperhatikan jumlah dan tingkat kemampuan perawatan. 4) Merencanakan jumlah dan jenis peralatan di UGD. 5) Menyusun program pengembangan staf di UGD. 6) Bersama staf menentukan jumlah pegawai yang dibutuhkan di ruang perawatan UGD. b. Melaksanakan fungsi penggerakan pelaksanaan meliputi : 1) Memantau seluruh staf dalam penerapan dan pelaksanaan tugas yang dibebankan. 2) Mengadakan pelatihan untuk pegawai secara berkesinambungan. 3) Memberi orientasi kepada siswa/pegawai baru. 4) Mengadakan pengadaan, pemeliharaan dan penggunaan alatalat maupun obat-obatan. 5) Menciptakan suasana kerja yang harmonis. 6) Menilai hasil kerja pegawai dan memberikan penghargaan yang berprestasi baik. c. Melaksanakan fungsi pengawasan, pengendalian dan penilaian meliputi : 1) Mengawasi pelaksanaan tugas masing-masing pegawai. 2) Mengawasi penggunaan alat-alat agar digunakan secara tepat 3) Mengatur supaya alat-alat tetap dalam keadaan siap pakai. 4) Mengawasi pelaksanaan inventaris secara periodik.



III. Penanggung Jawab Shift ( PJ Shift ) : 1. Nama Unit Kerja



:



Unit Gawat Darurat



2. Nama Jabatan



:



Penanggung jawab shift (PJ Shift )



3. Pengertian



:



Seorang perawat profesional yang diberi wewenang dan tanggung jawab dalam mengkoordinasikan kegiatan pelayanan keperawatan di UGD dan turut melaksanakan pelayanan keperawatan pada satu unit ruangan perawatan pada shift sore, malam dan hari libur. 4. Tujuan : a. Agar kegiatan pelayanan Asuhan Keperawatan dapat berjalan sesuai dengan standar keperawatan. Agar mutu pelayanan asuhan keperawatan selalu terjaga, selalu diupayakan, ditingkatkan sesuai dengan kebutuhan / tuntutan masyarakat. 5. Persyaratan dan kualifikasi a. Pendidikan Formal : D III keperawatan b. Pendidikan Non Formal : Memiliki sertifikat kursus keperawatan khusus c. Pengalaman Kerja : Memiliki pengalaman sebagai pelaksana perawatan minimal 5 tahun d. Ketrampilan : Memiliki kemampuan kepemimpinan, berwibawa, rajin dan jujur. e. Usia : Usia antara 25 – 35 Tahun Berbadan sehat jasmani dan rohani 6. Tanggung Jawab : Secara organisani bertanggung jawab langsung kepada Kepala Ruang 7. Tugas Pokok : a. Sebagai koordinator shift dinas pagi, sore, malam dan hari libur sesuai jadwal yang telah ditetapkan. b. Mempertanggung jawabkan pelaksanaan Asuhan Keperawatan Kepada Kepala Ruang. c. Bersama-sama pelaksana perawatan melakukan kegiatan pelayanan Asuhan Keperawatan. d. Bertanggung jawab dalam kebenaran isi laporan / penulisan asuhan keperawatan.



8. Uraian Tugas Penanggung Jawab Shift : a. Mengatur dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan diruang rawat pada shift sore, malam dan hari libur. b. Memberi pengarahan dan motivasi kepada tenaga pelaksana perawatan untuk melaksankan Asuhan Keperawatan sesuai ketentuan / standard yang berlaku pada shift sore, malam dan hari libur. c. Bertanggung jawab atas pelaksanaan inventarisasi peralatan pada shift sore, malam dan hari libur. d. Mengatur dan mengkoordinasikan pemeliharaan peralatan agar selalu dalam keadaan siap pakai. e. Membantu melaksanakan program orientasi kepada petugas baru meliputi penjelasan tentang peraturan rumah sakit, tata tertib dan fasilitas yang ada. f. Memelihara dan mengembangkan system pencatatan dan pelaporan Asuhan Keperawatan secara tepat dan benar untuk tindakan keperawatan selanjutnya. g. Memberi motivasi tenaga non perawatan dalam memelihara kebersihan ruangan dan lingkungan pada shift sore, malam dan hari libur. h. Meneliti pengisian formulir sensus harian pasien pada shift malam. i. Memelihara buku register dan berkas catatan medik pada shift sore, malam dan hari libur. j. Menyusun rencana keperawatan pada shift sore, malam dan hari libur dan melaksanakan tindakan keperawatan. k. Bersama-sama pelaksana perawat lainnya, melaksanakan Asuhan Keperawatan kepada pasien pada shift sore, malam dan hari libur. l. Membuat laporan harian pada shift sore, malam dan hari libur. m. Melaksanakan serah terima tugas kepada penanggung jawab shift berikutnya secara lisan maupun tertulis pada saat penggantian dinas. n. Mengikuti pertemuan berkala yang di adakan oleh Kepala Ruang IV. PERAWAT PELAKSANA UGD 1. Nama Unit Kerja



:



Unit Gawat Darurat



2. Nama Jabatan



: Perawat Pelaksana Unit Gawat Darurat



3. Pengertian : Seorang perawat profesional yang diberi wewenang dan ditugaskan di Unit Gawat Darurat. 4. Persayaratan Dan Kualifikasi a. Pendidikan Formal : Berijazah Keperawatan dari semua jenjang yang disyahkan oleh pemerintah atau yang berwenang. b. Pendidikan Non Formal : Memiliki sertifikat kursus perawatan khusus. c. Pengalaman Kerja : Memiliki pengalaman di Unit Gawat Darurat d. Ketrampilan :



Memiliki bakat dan minat serta berdedikasi tinggi, berkepribadian mantap dan emosional yang stabil. e. Usia : Usia antara 22 - 35 Tahun Berbadan sehat jasmani dan rohani. 5. Tanggung Jawab : a. Secara administratif dan fungsional bertanggung jawab kepada kepala ruang unit gawat darurat. b. Secara teknis medis operasional bertanggung jawab kepada Dokter UGD / Ka Unit Gawat Darurat. 6. Tugas Pokok : Melaksanakan Asuhan Keperawatan di UGD. 7. Uraian Tugas a. Menyiapkan fasilitas dan lingkungan UGD untuk kelancaran pelayanan b. Melakukan pertolongan pertama kepada pasien dalam keadaan darurat secara tepat dan cepat c. Memberikan asuhan keperawatan kepada pasien gawat darurat dan melaksanakan evaluasi tindakan perawatan yang telah dilakukan d. Menerima pasien baru sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku serta melaksanakan orientasi kepada pasien e. Menciptakan dan memelihara hubungan kerja sama yang baik dengan anggota tim (dokter, ahli gizi, analis, pekarya, pekarya rumah tangga) f.



Melaksanakan tugas jaga sore, malam dan hari libur secara bergiliran sesuai dengan jadwal dinas



g. Mengikuti pertemuan ilmiah dan penataran untuk meningkatkan pengetahuan serta ketrampilan. h. Mengikuti pertemuan berkala yang diadakan oleh dokter i.



Melaksanakan pencatatan dan pelaporan asuhan perawatan yang tepat dan benar



j.



Melaksanakan serah terima tugas kepada petugas pengganti secara lisan / tertulis pada saat pergantian dinas



k. Menyiapkan pasien yang akan pulang lengkap dengan administrasinya l.



Memberikan health education kepada penderita dan keluarga



m. Membantu merujuk pasien ke instansi yang lebih mampu n. Memantau dan menilai kondisi pasien selanjutnya melakukan tindakan yang tepat berdasarkan hasil pemantauan. o. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik antara pasien, keluarga, dokter serta sesama perawat 8. Uraian Wewenang : a. Meminta informasi dan petunjuk kepada atasan.



b. Memberikan asuhan keperawatan gawat darurat pada pasien sesuai kemampuan dan batas kewenangannya. V. TENAGA PENUNJANG KEPERAWATAN (TPK) 1. Nama Unit Kerja



:



Unit Gawat Darurat



2. Nama Jabatan



:



Tenaga Pembantu Perawat (TPK)



3. Hubungan Jabatan



:



a. Bertanggung Jawab Kepada : Kepala Ruang b. Sub Ordinasi : Anggota Tim Kesehatan lainnya, Adm c. Hubungan Koordinasi : IRNA Bagian Gizi, Apotik, Laboratorium, IRJ, radiologi, Rekam Medik, Kasir, Logistik, Laundry, Bagian Umum 4. Persyaratan Jabatan: a. Pendidikan Formal : Minimal SMA b. Pengalaman : Pelatihan dasar tentang dasar-dasar perawatan 6 bulan dalam bidang terkait atau pengalaman minimal 2 tahun di bidang keperawatan. c. Nilai Kerjasama dan Kepribadiannya : Nilai rata-rata NPK ¡Ý 3,0 d. Umur : Minimal 19 tahun- 35 tahun (bila mampu dapat diperpanjang pertahun). e. Ketrampilan : 1) Memiliki pengetahuan dan ketrampilan dasar tentang pemenuhan kebutuhan dasar manusia. 2) Komunikasi yang baik f.



Sikap : 1) 2) 3) 4)



Disiplin / jujur Inisiatif Kerjasama Loyalitas dan tanggungjawab yang tinggi



5. Tujuan Unit Kerjanya : a. Membuat RS RS Kartika Pulo Mas dikenal sebagai rumah sakit yang selalu memberi pelayanan dengan penuh cinta kasih dan memuaskan pasien dan keluarganya, terkait sebagai tenaga penunjang keperawatan. b. Turut serta mengoptimalkan pelayanan keperawatan yang ada di Unit Gawat Darurat c. Membuat pelayanan keperawatan di Unit Gawat Darurat berlandaskan pada sentuhan cinta kasih. 6. Uraian Tugas : a. Melaksanakan tugas pagi, sore, yakni :



Dinas pagi : pkl. 07.00 – 14.00 wib Dinas sore : pkl. 14.00 – 21.00 wib b. Mengatur tata ruang UGD guna mempermudah dan memperlancar pelayanan yang diberikan kepada pasien c. Membantu menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan unit kerjanya guna memperlancar pelayanan yang diberikan kepada pasien d. Membantu menjaga kelengkapan alat – alat yang ada di unitnya. e. Menyiapkan dan memelihara peralatan yang ada di unit kerjanya f.



Melaksanakan dan memelihara sistem pencatatan dan pelaporan alat-alat rumah tangga termasuk alat-alat tenun secara tepat dan benar sehingga tercipta suatu sistem informasi yang dapat dipercaya.



7. Uraian Tanggung Jawab : a. Bertanggung jawab membantu menyelesaikan semua tugas yang terkait dengan pelayanan pasien UGD b. Bertanggung jawab untuk semua tindakan yang dilakukan dan tugas yang diberikan c. Melaksanakan peraturan, kebijakan, dan prosedur yang ditentukan oleh rumah sakit meliputi : kehadiran, penampilan dan K3 (Keselamatan, Kesehatan, Kerja) d. Menjunjung nama baik RS RS Kartika Pulo Mas e. Turut membantu kerahasiaan pasien f.



Membantu mencegah terjadinya kecelakaan, luka, komplikasi dan infeksi nosokomial terhadap pasien



g. Selalu mengikuti pertemuan berkala yang diadakan oleh kepala ruang h. Selalu ingin untuk menambah pengetahuan dan ketrampilannya 8. Uraian Wewenang : a. Memprioritaskan keperluan, kelengkapan perawatan guna memperlancar jalannya tindakan keperawatan. b. Menjaga kebersihan, kelengkapan, kerapihan ruangan dan ketertiban pelayanan terhadap pasien.



H. TATA HUBUNGAN KERJA UGD RS KARTIKA PULO MAS



IRNA



ICU



GIZI



IRJ



Logistik Umum



Logistik Farmasi



Unit Gawat Darurat



Admission



Operator



Umum/Tehnisi



Kamar Operasi



KASIR



Umum/Supir



Rekam Medik



Radiologi



Laboratotium



Umum / Keamanan



VI. Keterkaitan Hubungan Kerja UGD dengan unit lain. 1. Logistik Farmasi Kebutuhan obat dan alat medis di UGD, diperoleh dari bagian logistik farmasi dengan prosedur permintaan sesuai SPO terlampir. 2. Logistik Umum Kebutuhan alat-alat rumah tangga dan alat tulis kantor di UGD, diperoleh dari logistik umum dengan prosedur permintaan sesuai dengan SPO. 3. Kamar Operasi (OK) Pasien UGD yang memerlukan tindakan operasi, akan dibuatkan surat pengantar operasi oleh dokter, kemudian penanggung jawab/keluarga pasien dianjurkan ke bagian admission untuk dijelaskan biaya operasi serta perawat UGD memberitahu bagian OK tentang rencana operasi (bila keluarga/penanggung jawab sudah setuju). (prosedur pasien UGD yang akan operasi sesuai dengan SPO terlampir). 4. Laboratorium Pasien UGD yang membutuhkan pemeriksaan laboratorium akan dibuatkan formulir permintaan laboratorium oleh dokter dan formulir diserahkan kepada petugas laboratorium oleh perawat UGD( prosedur pemeriksaan laboratorium pasien UGD sesuai SPO terlampir).



5. Umum/Tehnisi Kerusakan alat medis dan non medis di UGD akan dilaporkan dan diajukan perbaikan ke bagian umum dengan prosedur permintaan perbaikan sesuai dengan SPO yang berlaku. 6. Rekam Medis Pasien yang berobat ke UGD RS RS Kartika Pulo Mas akan diberikan nomor rekam medis dan status medis pasien, dan yang sudah selesai berobat disimpan di bagian rekam medis serta bila pasien berobat kembali, status medis pasien diminta kembali ke bagian rekam medis oleh petugas admission(prosedur permintaan dan penyerahan status ke bagian rekam medis sesuai dengan SPO terlampir). 7. Admission Setiap pasien yang berobat ke UGD selalu didaftarkan ke bagian admission, dari bagian admisson disiapkan status dan slip pembayaran pasien, kemudian status dan slip pembayaran diantarkan oleh petugas admission ke UGD.(pendaftaran pasien ke bagian admission sesuai dengan SPO terlampir). 8. Radiologi Pasien UGD yang membutuhkan pemeriksaan radiologi, akan dibuatkan formulir permintaan pemeriksaan radiologi oleh dokter, dan formulir diserahkan ke petugas radiologi oleh perawat UGD,(prosedur pemeriksaan radiologi pasien UGD sesuai SPO terlampir). 9. Operator Apabila UGD membutuhkan sambungan telphone keluar RSMG(tanpa menggunakan PIN) maka bagian UGD akan meminta bantuan ke bagian operator dengan cara menekan angka 0 (nol) pada pesawat telphone. 10. Kasir Pasien yang telah selesai berobat ke UGD akan diantar ke bagian kasir oleh perawat UGD untuk menyelesaikan administrasi. 11. IRNA Pasien UGD yang akan dirawat, dibuatkan surat pengantar rawat oleh dokter, penanggung jawab/keluarga pasien dianjurkan ke bagian admission untuk memilih kamar perawatan, setelah penanggung jawab/keluarga pasien menandatangani surat persetujuan rawat inap, maka pasien diantar oleh perawat UGD ke bagian IRNA.(Prosedur pasien UGD yang akan rawat inap sesuai dengan SPO terlampir). 12. Gizi  Pasien UGD yang memerlukan kebutuhan nutrisi segera, akan dimintakan langsung ke bagian gizi melalui telephone dengan memberitahukan nama pasien dan makanan/minuman (teh manis) yang diperlukan.  Dokter UGD yang praktek akan mendapat snack dan makan malam dari bagian gizi sesuai dengan jadwal jaga dokter UGD yang diserahkan ke bagian gizi.



13. Intensive Care Unit (ICU) Apabila ada pasien dari UGD yang memerlukan perawatan intensif, maka pasien akan dibuatkan surat pengantar rawat ICU oleh dokter, penanggung jawab/keluarga pasien dianjurkan ke bagian admission untuk memilih kamar, setelah penanggung jawab/keluaraga pasien menandatangani surat persetujuan rawat ICU, maka pasien diantar oleh perawat UGD ke ruang ICU. 14. Unit Rawat Jalan (IRJ) Pasien UGD yang memerlukan tindakan lanjut/konsul ke dokter spesialis pada jam kerja, perawat akan menghubungai dokter konsulen dan bila kondisi pasien memungkinkan untuk tindak lanjut di poliklinik, maka pasien diantar oleh perawat UGD ke bagian IRJ. ( Prosedur konsul pasien UGD ke dokter spesialis yang sedang praktek sesuai SPO terlampir). 15. Umum/Supir Pasien UGD yang memerlukan rujukan ke RS lain dapat menggunakan ambulance RS Kartika Pulo Mas, bila keadaan memungkinkan ( prosedur merujuk pasien sesuai dengan SPO terlampir ) 16. Umum /Keamanan Bila ada pasien UGD yang meninggal, maka setelah jenazah dirapikan akan diantar ke kamar jenazah dengan terlebih dahulu menginformasikan kebagian Umum/Keamanan ( prosedur pasien meninggal sesuai SPO terlampir )



BAB IV SUMBER DAYA MANUSIA A. KUALIFIKASI SDM UNIT GAWAT DARURAT NO



Nama Jabatan



Kualifikasi Formal Sertifikat Dokter umum ACLS (sudah lulus PTT )



Pengalaman dan kualifikasi - Sebagai dokter jaga di UGD minimal 3 thn - Memiliki kemampuan dalam kepemimpinan - Sehat jasmani dan rohani



Jumlah Yang diperlukan 1



1



Ka Unit Gawat Darurat



2.



Ka Ruang UGD



D3 Kep



- Manajemen Bangsal - PPGD/ BTCLS



- Sebagai perawat UGD minimal 5 th - Memiliki kemampuan dalam Kepemimpinan - Memiliki kemampuan dalam membina hubungan baik dengan orang lain - Dapat dipercaya - Memiliki kemampuan menggunakan komputer - Sehat Jasmani dan Rohani.



1



3.



Dokter UGD



Dokter umum ( sudah lulus PTT )



ACLS



- Sebagai dokter umum di UGD minimal 2 thn - Memiliki kemampuan mengenai pasien umum dan gawat darurat - Memiliki kemampuan menggunakan alat medik yang terkait dengan penanganan pasien gawat darurat - Sehat jasmani dan rohani.



5



5



Perawat Pelaksana UGD



D3 Kep



6



TPK



SMU



PPGD/ BTCLS / BLS



- Sebagai perawat di UGD minimal 2 thn - Memiliki minat dan kepribadian yang baik - Sehat Jasmani dan Rohani.



8



- Sebagi petugas yang terkait dibidang keperawatan minimal 2 thn. - Memiliki minat kepribadian serta komunikasi yang baik - Disiplin / jujur / memiliki loyalitas



1



B. POLA KETENAGAAN DAN KUALIFIKASI NO



Nama Jabatan



Formal Dokter umum



Kualifikasi Masa Kerja 10 tahun



Sertifikat ACLS



Jumlah yang ada 1



1



Ka Unit Gawat Darurat



2



Ka Ruang UGD



D3 Kep



8 Tahun



BTCLS, BLS



1



3



Dokter UGD



Dokter Umum



2 – 12 tahun



ACLS, ATLS



5



4



PJ Asuhan Keperawatan



D3 Kep



4 tahun



BLS



1



5



Pj Fasilitas



D3 Kep



16 tahun



BLS



1



6



PJ Fasilitas



D3 Kep



5 tahun



PPGD, BLS



1



7



Perawat Pelaksana



D3 Kep (4 orang ) SPK ( 1 orang)



2 – 12 tahun



BLS



5



8



Tenaga Penunjang Kesehatan



SMU



12 tahun



C. Dasar Perhitungan Ketenagaan UGD adalah sebagai berikut : 1. Dokter jaga Konsulen On Call Dokter spesialis jaga On Call terdiri dari 4 besar On Call yaitu : i. Dokter spesialis Kebidanan. ii. Dokter spesialis Penyakit Dalam. iii. Dokter spesialis Anak. iv. Doter spesialis Bedah. Pada hari biasa (Senin – Sabtu ) Dokter jaga konsulen On Call berlaku diluar jam praktek dokter spesialis. Pada hari libur, Dokter jaga konsulen On call berlaku mulai jam 07.30 WIB – 07.29 WIB keesokan harinya. 2. Dokter jaga UGD Cara perhitungan ketenagaan dokter jaga di UGD adalah berdasarkan rasio jumlah kasus di UGD dalam 24 jam yaitu : 1 : 20 kasus dibagi dalam 3 shift



1



(1-1-1). Peraturan kerja dokter jaga UGD dibagi dalam 2 Shift yaitu : a. Senin – Sabtu : Shift pagi



:



Jam 08.00 – 14.00



Shift malam



:



Jam 14.00 – 21.00



Minggu / Hari Besar : Shift pagi



:



Jam 08.00 – 20.00



Shift sore : jam 20.00 – 08.00 Peraturan kerja dokter ruangan dibagi dalam 2 Shift yaitu : b. Senin – Sabtu : Shift pagi



:



07.00 – 14.00



Shift sore



:



14.00 – 21.00



. 3. Perawat UGD Cara perhitungan ketenagaan perawat di UGD adalah berdasarkan jam perawatan untuk setiap pasien dalam waktu 24 jam dan berdasarkan jumlah kunjungan pasien UGD, rumus perhitungan tenaga perawat UGD berdasarkan Rumus DEPKES.



Jadi jumlah tenaga perawat yang dibutuhkan 13 orang, yang dibagi dalam 3 Shift yaitu :  Dinas pagi : 3 orang (1 kordinator, 2 org pelaksana)  Dinas sore : 3 orang (1 org penanggung jawab shift, 2 org pelaksana)  Dinas malam : 3 orang (1 org penanggung jawab shift, 2 org pelaksana)  Lepas malam : 3 orang  Libur / cuti : 1 orang



D. REKRUTMEN DAN SELEKSI PERAWAT UGD I. Penarikan Calon (Recruitment) Penarikan calon adalah aktivitas atau usaha yang dilakukan untuk mengundang para pelamar sebanyak mungkin sehingga Bagian Keperawatan memiliki kesempatan yang luas untuk menemukan calon yang paling sesuai dengan tuntutan jabatan yang diinginkan. Penarikan calon dilakukan karena berdasarkan analisa kebutuhan tenaga, ditemukan jumlah pasien dan kegiatan tidak seimbang dengan jumlah tenaga yang ada. Dilihat dari sumbernya penarikan calon dapat dibagi dua yaitu: 1. Dari dalam RS RS Kartika Pulo Mas sendiri (internal resources) Menarik calon dari dalam RS Kartika Pulo Mas sendiri (Internal resources) memiliki keuntungan lebih yaitu calon sudah dikenal dan proses dapat dilakukan dengan lebih cepat dibanding menarik calon dari luar RS Kartika Pulo Mas. Calon nantinya masuk ke Bagian Keperawatan akibat mutasi atau promosi. Untuk mendapatkan calon pelamar dapat melalui :  Informasi dari mulut ke mulut  Berkas-berkas pelamar yang datang sendiri (unsolicited applicants).  Pengiriman surat pemberitahuan ke seluruh unit kerja akan adanya kebutuhan tenaga di Bagian Keperawatan. 2. Dari luar RS RS Kartika Pulo Mas (external resources) Proses penarikan calon dari luar RS Kartika Pulo Mas dapat dilakukan dengan cara :  Dari mulut ke mulut.  Iklan  Lembaga-lembaga pendidikan  Kantor penempatan tenaga kerja (milik swasta atau negara)  Penyaringan / seleksi calon (selection) Seleksi adalah proses menyeleksi pelamar, sehingga Bagian Personalia ( Staf Pers ) dapat memperoleh karyawan yang paling sesuai dengan tuntutan jabatan yang diinginkan. Tahapan seleksi terdiri dari : 1. Umum.



Para pelamar harus melalui proses seleksi umum yang diselenggarakan oleh pihak rumah sakit. 2. Khusus Setelah para pelamar lulus proses seleksi secara umum maka para pelamar diseleksi secara khusus oleh Bagian Keperawatan dan UGD. Proses seleksi yang dilakukan oleh Bagian Keperawatan dan UGD ini menyangkut pengetahuan dan kemampuan dalam menjalankan fungsi keperawatan. Kompetensi yang harus dimiliki perawat adalah minimal memiliki sertifikat pelatihan kegawat daruratan. Bentuk tes yang dilakukan terdiri atas : a. Tes Tertulis Tes tertulis diberikan dalam bentuk pilihan ganda terdiri dari 100 soal, dengan materi soal sesuai dengan kompetensi yang harus dimiliki perawat seperti yang sudah disebutkan sebelumnya. Batas kelulusan adalah 70% benar. b. Tes Ketrampilan Tes ketrampilan yang diujikan meliputi : - BHD - Pasang Infus - Pemeriksaan tanda – tanda vital c. Tes Wawancara Tes ini dilakukan untuk mengetahui peminatan terhadap penyelenggaraan keperawatan, pandangan terhadap penyelenggaraan keperawatan yang berorientasi terhadap kepuasan pelanggan. d. Tes Kesehatan Standar yang harus dimiliki oleh perawat : - Sehat, tidak buta warna. - Berpenampilan rapi dan menarik. E. Pengembangan SDM UGD Untuk meningkatkan mutu pelayanan di UGD khususnya dan RS Kartika Pulo Mas umumnya, diperlukan pembinaan/pengembangan kompetensi tenaga dokter dan perawat UGD. Pembinaan / pengembangan dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan. Tujuan pendidikan dan pelatihan adalah : • Untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan pelaksanaan tugas sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja. • Menambah pengetahuan wawasan bidang pelayanan kesehatan 1. Pendidikan Perawat di UGD dengan pendidikan SPK diberi kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke D III Keperawatan dan untuk perawat dengan Pendidikan D3 Keperawatan diberi kesempatan melanjutkan pendidikan S1 Keperawatan. Dengan persyaratan : masa kerja di RS Kartika Pulo Mas minimal 2 tahun dan Nilai Prestasi Kerja (NPK) minimal : 3,5.



2. Pelatihan Pelatihan untuk peningkatan kompetensi tenaga Dokter dan perawat di UGD dilaksanakan melalui : - Internal Training, yaitu program pelatihan yang diselenggarakan oleh RS RS Kartika Pulo Mas setiap 3 bulan sekali setiap hari jumat, meliputi: (Jadwal terlampir) • Pelatihan BHD dilaksanakan hari jumat minggu ke 1 • Pelatihan Pengoprasian alat kes. khusus minggu ke 2 - Eksternal Training, yaitu program pelatihan diluar rumah sakit yang diikuti sesuai dengan kebutuhan dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit khususnya mutu pelayanan UGD.



BAB V RAPAT



A. Pengertian Rapat merupakan suatu pertemuan yang terdiri dari beberapa orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama untuk membicarakan atau memecahkan suatu masalah tertentu. B. Tujuan i.



Umum : Dapat membantu terselenggaranya pelayanan gawat darurat yang profesional di UGD RS Kartika Pulo Mas



ii.



Khusus : a. Dapat menggali segala permasalahan terkait dengan pemberian pelayanan di UGD b. Dapat mencari jalan keluar atau pemecahan permasalahan yang terkait dengan pelayanan di UGD



C. Kegiatan Rapat Rapat dilakukan dan diadakan oleh UGD yang dipimpin oleh As Men Pelayanan Keperawatan dan kepala Ruang (Ka Ru) dan diikuti oleh seluruh stafnya. Rapat yang diadakan ada 2 macam yaitu : 1. Rapat Terjadwal : Rapat terjadwal merupakan rapat yang diadakan oleh As Men Yan Per dan kepala ruang di UGD setiap bulan 1 kali dengan perencanaan yang telah dibuat selama 1 tahun dengan agenda rapat yang telah ditentukan oleh Karu. 2. Rapat Tidak Terjadwal : Rapat tidak terjadwal merupakan rapat yang sifatnya insidentil dan diadakan oleh kepala ruang untuk membahas atau menyelesaikan permasalahan di UGD dikarenakan adanya permasalahan yang ditemukan bersifat insiden.



BAB VI PELAPORAN



A. Pengertian Pelaporan merupakan sistim atau metode yang dilakukan untuk melaporkan segala bentuk kegiatan yang ada terkait dengan pemberian pelayanan gawat darurat di UGD. B. Jenis Laporan Laporan dibuat oleh kepala ruang UGD. Adapun jenis laporan yang dikerjakan terdiri dari : 1. Laporan Harian Laporan yang dibuat oleh Penanggung Jawab Shift dalam bentuk tertulis setiap hari. Adapun hal – hal yang dilaporkan adalah : a. Laporan kunjungan pasien UGD b. Laporan SDM UGD c. Laporan keadaan sarana dan fasilitas UGD d. Laporan mutu pelayanan 2. Laporan Bulanan Laporan yang dibuat oleh Karu UGD dalam bentuk tertulis setiap bulannya dan diserahkan kepada As Men Yan Per setiap tanggal 7. Adapun hal-hal yang dilaporkan adalah : a. Laporan kunjungan pasien UGD yang meliputi : 1) Jumlah kunjungan pasien UGD berdasarkan kasus ( Gawat darurat, gawat tidak darurat / darurat tidak gawat, tidak gawat darurat). 2) Jumlah kunjungan pasien UGD berdasarkan kasus ( Pulang, Rawat, Konsul, Rujuk, Observasi, menolak rawat ). 3) Jumlah Kecelakaan berdasarkan jenis kecelakaan yang datang ke UGD ( Kec. Kendaraan bermotor, Kec. Pejalan kaki, Kec. di Air, Kec.Industi, Kec. Rumah tangga, Kec. tidak diketahui jenisnya) dan berdasarkan kasus ( Pulang, Rawat, Konsul, Rujuk, Observasi, Menolak rawat). 4) Jumlah Pasien Meninggal. 5) Jumlah kasus penyakit terbanyak di UGD 6) Jumlah pemeriksaan penunjang pasien UGD b. Laporan SDM UGD yang meliputi : 1) Kuantitas SDM (Dokter dan Perawat UGD) 2) Kualitas SDM (Dokter dan Perawat UGD) c. Laporan keadaan fasilitas dan sarana UGD yang meliputi : i. Kelengkapan Alat dan Fasilitas. ii. Kondisi alat dan Fasilitas. d. Laporan Mutu Pelayanan UGD meliputi : 1) Sensus harian ruangan (jumlah penderita gawat darurat yang dilayani > 5 menit). 2) Angka keterlambatan pelayanan gawat darurat (emergency respon time rate).



e. Laporan pemasukan dan pengeluaran UGD meliputi: 1) Laporan pendapatan UGD. 2) Laporan pengeluaran biaya SDM, ATK, ART, Floor stock UGD. 3. Laporan Triwulan Laporan yang dibuat oleh Ka Ruang dalam bentuk tertulis setiap tiga bulan dan diserahkan kepada As Men Yan Per tiap tanggal 7. Adapun hal-hal yang dilaporkan adalah : a. Laporan kunjungan pasien UGD dan Evaluasi dalam 3 bulan b. Laporan SDM UGD dan evaluasi dalam 3 bulan c. Laporan keadaan fasilitas dan sarana UGD dan Evaluasi dalam 3 bulan. d. Laporan mutu pelayanan UGD 4. Laporan Tahunan Laporan yang dibuat oleh Karu dalam bentuk tertulis setiap tahun dan diserahkan kepada As Men Yan Per tiap tanggal 7. Adapun hal-hal yang dilaporkan adalah : a. Laporan kunjungan pasien UGD dan Evaluasi dalam 1 tahun. b. SDM / Ketenagaan di UGD dan evaluasi dalam 1 tahun. c. Laporan keadaan fasilitas dan sarana di UGD dan evaluasi dalam 1 tahun. d. Laporan mutu pelayanan UGD.