Pedoman Pengorganisasian PKRS PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PENGORGANISASIAN PKRS RUMAH SAKIT MANDAYA KARAWANG TAHUN 2018



Jl. Arteri Toll Teluk Karawang Barat - Teluk Jambe Karawang - Jawa Barat Telp. (0267) 8643000 Fax (0267) 8643003



Email : [email protected] Website : www.mandayahospital.com



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT MANDAYA NOMOR : 002/KEP-DIRUT/PKRS/I/2017 TENTANG PEDOMAN PENGORGANISASIAN PROMOSI KESEHATAN RUMAH SAKIT DIREKTUR RUMAH SAKIT MANDAYA Menimbang



:



a.



bahwa dalam rangka mengoptimalkan fungsi rumah sakit sebagai penyelenggara promosi kesehatan untuk menggugah kesadaran minat pasien, keluarga, dan pengunjung rumah sakit untuk berperan secara positif dalam usaha penyembuhan dan pencegahan penyakit diperlukan adanya kebijakan dan langkah– langkah



strategi



yang



digunakan



sebagai



acuan



penyelenggarakan promosi keseshatan di Rumah Sakit b.



bahwa untuk melakukan fungsinya sebagai Rumah Sakit yang melakukan promosi kesehatan maka diperlukan Pedoman Pengorganisasian Promosi Kesehatan Rumah Sakit



c.



bahwa untuk maksud diatas tersebut pada butir a dan b perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Mandaya tentang Pedoman Pelayanan Promosi Kesehatan Rumah Sakit



Mengingat



:



1.



Undang - undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan .



2.



Undang – Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit



3.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1193/MENKES/SK/X/2004



tentang



Kebijakan



Nasional



Promkes 4.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1114/Menkes/SK/VIII/2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Promosi Kesehatan di Daerah.



5.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Promosi Kesehatan Rumah Sakit



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Kesatu



:



PEDOMAN PENGORGANISASIAN PROMOSI KESEHATAN RUMAH SAKIT.



Kedua



:



Pedoman sebagaimana dimaksud diktum kesatu agar digunakan sebagai acuan oleh petugas rumah sakit untuk mengorganisir dan menyelenggarakan kegiatan Promosi Kesehatan di Rumah Sakit sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini



Ketiga



:



Keputusan ini berlaku 2 tahun sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perbaikan seperlunya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atau kekurangan didalam keputusan ini Ditetapkan di : Karawang Pada tanggal : 31 Januari 2017 Direktur Utama RS Mandaya



(dr. H. Moemoe Karmoedi, M.Kes )



KEPUTUSAN DIREKTUR RS MANDAYA NOMOR : 004/KEP-DIRUT/PKRS/I/2018 TENTANG TIM PROMOSI KESEHATAN RUMAH SAKIT DIREKTUR RS MANDAYA



Menimbang



: a.



bahwa untuk melakukan fungsinya sebagai Rumah Sakit yang melakukan promosi kesehatan maka diperlukan Tim Promosi Kesehatan Rumah Sakit



b.



sehubungan dengan adanya perubahan struktur organisasi tim PKRS maka perlu adanya penetapan struktur baru dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Mandaya



Mengingat



: 1.



Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan



2.



Undang-Undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit



3.



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



1193/MENKES/SK/X/2004 tentang Kebijakan Nasional Promkes 4.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1114/Menkes/SK/VIII/2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Promosi Kesehatan di Daerah.



5.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Promosi Kesehatan Rumah Sakit



MEMUTUSKAN



Menetapkan : Kesatu



:



TIM PROMOSI KESEHATAN RUMAH SAKIT.



Kedua



:



Tim Promosi Kesehatan Rumah Sakit terdiri dari: - Ketua : dr. Cecep Ramdan - Anggota : a. Lenny Marlina S., AMK b. Ns. Dina Nur C., S.Kep. c. Ulfa Dwi Yanti, Amd. Kep. d. Alfian Yoga, S.Fis. e. Rima Nur H., S. Farm, Apt. f. Dwi Yanti Winda Pratiwi, S. Gz. g. Hillman Nur Awalluddin h. Abimanyu



Ketiga



:



Struktur tim Promosi Kesehatan RS Mandaya sebagaimana terlampir



Keempat



:



Tim Promosi Kesehatan Rumah Sakit mempunyai tugas dan fungsi sebagaimana terlampir



Kelima



:



Tim PPK terdiri dari semua unsur profesi yang ada di rumah sakit, sedikitnya terdiri dari dokter, perawat, apoteker, ahli gizi dan rehabilitasi medik



Keenam



:



Dalam memberikan pendidikan, tim bekerja secara kolaboratif dan menyediakan waktu yang adekuat dalam memberikan pendidikan kepada pasien dan keluarga



Ketujuh



:



Anggota PPK memiliki pengetahuan yang cukup tentang materi pendidikan yang diberikan dan memiliki kemampuan komunikasi yang baik



Kedelapan



:



Keputusan ini berlaku 2 tahun sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perbaikan sperlunya apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atau kekurangan di dalam keputusan ini



Ditetapkan di : Karawang Pada tanggal : 5 Januari 2018



Direktur Utama RS Mandaya



(dr. H. Moemoe Karmoedi, M.Kes )



Lampiran : Keputusan Direktur Rumah Sakit Mandaya Nomor



: 004/KEP-DIRUT/PKRS/I/2018



Tentang



: TIM PROMOSI KESEHATAN RUMAH SAKIT



STRUKTUR ORGANISASI TIM PKRS



Direktur Utama dr. H. Moemoe Karmoedi, M.Kes.



Ketua dr. Cecep Ramdan



Anggota



Marketing



Keperawatan



Penunjang Medis



Hillman Nur Awalludin



Ns. Dina Nur C., S.Kep.



Rehabilitasi Medik : Alfian Yoga, S.Fis



Abimanyu



Lenny Marlina S., AMK



Farmasi : Rima Nur H., S. Farm, Apt



Ulfa Dwi Yanti, Amd. Kep.



Gizi : Dwi Yanti Winda Pratiwi, S. Gz



a. A b



Karawang, 5 Januari 2018



i



Direktur Utama RS Mandaya



m a n y u



a. H i l



(dr. H. Moemoe Karmoedi, M.Kes )



DAFTAR ISI Hal COVER SK PEDOMAN PENGORGANISASIAN PKRS SK TIM PKRS DAFTAR ISI



i



KATA PENGANTAR



ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang



1



B. Tujuan Pedoman



1



C. Ruang Lingkup Pelayanan



2



D. Batasan Operasional



3



E. Landasan Hukum



4



BAB II GAMBARAN UMUM RS



8



BAB III VISI, MISI, FALSAFAH, NILAI, DAN TUJUAN RS



10



BAB IV STRUKTUR ORGANISASI RS



11



BAB V STRUKTUR ORGANISASI TIM PKRS



12



BAB VI URAIAN JABATAN



13



BAB VII TATA HUBUNGAN KERJA



17



BAB VIII POLA KETENAGAAN DAN KUALIFIKASI PERSONIL



18



BAB IX KEGIATAN ORIENTASI



19



BAB X PERTEMUAN/RAPAT



20



BAB XI PELAPORAN -



Laporan Harian



21



-



Laporan Bulanan



21



-



Laporan Tahunan



21



BAB X PENUTUP



22



KATA PENGANTAR



Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Kuasa karena hanya atas perkenanNya Pedoman Pengorganisasian Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) RS Mandaya Karawang ini dapat selesai. Pedoman Pengorganisasian Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) RS Mandaya Karawang akan digunakan dalam menjalankan kegiatan pelayanan bagi petugas yang ada di RS Mandaya Karawang. Diharapkan dengan adanya pedoman ini dapat meningkatkan pengorganisasian dalam hal promosi kesehatan di RS Mandaya Karawang dan digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan tugas promosi kesehatan. Tidak lupa penyusun sampaikan terima kasih yang sedalam dalamnya atas bantuan semua pihak dalam menyelesaikan Pedoman Pengorganisasian Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) ini. Kami sangat menyadari banyak terdapat kekurangan dalam pedoman ini. Kekurangan ini secara berkesinambungan akan terus diperbaiki sesuai dengan tuntutan dalam pengembangan rumah sakit ini.



Karawang, 5 Januari 2018 Penyusun



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Orientasi sistem pelayanan kesehatan di masa yang lampau sangatlah berbeda dengan masa sekarang. Sistem pelayanan yang berorientasi hanya pada kuratif sudah banyak ditinggalkan. Masyarakat di masa sekarang sudah meyakini bahwa memelihara kesehatan diperlukan suatu rangkaian usaha yang lebih luas, di mana perawatan dan pengobatan di rumah sakit hanyalah salah satu bagian kecil dari rangkaian usaha tersebut. Efektivitas suatu pengobatan, selain dipengaruhi oleh pola pelayanan kesehatan yang ada serta sikap dan keterampilan para pelaksananya, juga sangat dipengaruhi oleh lingkungan, sikap, pola hidup pasien dan keluarganya. Selain itu tergantung juga pada kerja sama yang positif antara petugas kesehatan dengan pasien dan keluarganya. Kalau pasien dan keluarganya memiliki pengetahuan tentang cara-cara penyembuhan dan pencegahan penyakit, serta keluarga pasien mampu dan mau berpartisipasi secara positif, maka hal ini akan membantu peningkatan kualitas kesehatan masyarakat pada umumnya. Promosi Kesrhatan Rumah Sakit (PKRS) berusaha mengembangkan pengertian pasien, keluarga, dan pengunjung rumah sakit tentang penyakit dan pencegahannya. Selain itu PKRS juga berusaha menggugah kesadaran dan minat pasien, keluarga, dan pengunjung rumah sakit untuk berperan secara positif dalam usaha penyembuhan dan pencegahan penyakit. Oleh karena itu, PKRS merupakan bagian yang tidak terpisah dari program pelayanan kesehatan rumah sakit.



B. Tujuan Tujuan Umum Sebagai dasar dalam pembuatan kebijakan, standar prosedur operasional dalam pengaturan sumber daya manusia sehingga dalam memberikan pelayanan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi RS Mandaya Karawang. Tujuan Khusus 1. Mengembangkan perilaku kesehatan (healthy behavior): promosi kesehatan di rumah sakit mempunyai tujuan untuk mengembangkan pengetahuan sikap dan perilaku tentang kesehatan khususnya masalah penyakit yang diderita pasien. Apabila PEDOMAN PENGORGANISASIAN TIM PKRS



1



pengetahuan, sikap, dan perilaku ini dipunyai oleh pasien, maka pengaruhnya antara lain: a. Mempercepat kesembuhan dan pemulihan pasien. b. Mencegah terserangnya penyakit yang sama atau mencegah kekambuhan penyakit c. Mencegah terjadinya penularan penyakit kepada orang lain atau keluarga. d. Menyebarluaskan pengalamannya tentang proses penyembuhan kepada orang lain, sehingga orang lain dapat belajar dari pasien tersebut. 2. Mengembangkan perilaku pemanfaatan fasilitas kesehatan. 3. Keluarga tidak terserang atau tertular penyakit



C. RUANG LINGKUP PELAYANAN 1.



Di dalam Gedung Rumah Sakit a.



Promosi kesehatan bagi pasien rawat jalan



b.



Promosi kesehatan bagi pasien rawat inap



c.



Promosi kesehatan dalam pelayanan penunjang medik: PKRS di pelayanan laboratorium, rontgen, obat, farmasi



d.



PKRS dalam pelayanan bagi klien (orang sehat) yaitu seperti pelayanan KB, konseling gizi, bimbingan senam, pemeriksaan kesehatan, konseling kesehatan jiwa, konseling kesehatan remaja, dll



e.



PKRS di ruang pembayaran rawat inap



f.



Pemasangan media: poster, neon box, leaflet, sticker, majalah dinding, papan pengumuman, dll



g.



Pemutaran pesan kesehatan melalui radio, televisi, penyuluhan individu (konseling) termasuk pelayanan kerohanian



h. 2.



Penyuluhan kelompok



PKRS di Luar Gedung Utama Rumah Sakit a.



PKRS di halaman parkir



b.



PKRS di pagar pembatas kawasan RS



c.



PKRS di tempat ibadah



d.



PKRS di lingkungan RS (penjual makanan)



e.



PKRS di auditorium



f.



PKRS di ruang tunggu hemodialisa



PEDOMAN PENGORGANISASIAN TIM PKRS



2



3.



PKRS di Luar Rumah Sakit a.



Pembicara seminar



b.



Pemberdayaan masyarakat: Posyandu, Kelurahan Siaga



c.



Kegiatan Gerakan Hidup Sehat: Jantung Sehat, Konseling Perbaikan Gizi, Klinik Berhenti Merokok, dll



D. BATASAN OPERASIONAL 1. Di dalam gedung Di dalam gedung RS, PKRS dilaksanakan seiring dengan pelayanan yang diselenggarakan rumah sakit. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa di dalam gedung terdapat peluang-peluang: a. Di ruang pendaftaran/administrasi, yaitu di ruang dimana pasien/klien harus melapor/mendaftar sebelum mendapatkan pelayanan RS b. PKRS dalam pelayanan rawat jalan bagi pasien, yaitu poliklinik-poliklinik seperti poliklinik kebidanan dan kandungan, poliklinik anak, poliklinik mata, poliklinik bedah, poliklinik penyakit dalam dan lain-lain c. PKRS dalam pelayanan rawat inap bagi pasien, yaitu di ruang-ruang gawat darurat, rawat intensif dan rawat inap d. PKRS dalam pelayanan penunjang medik bagi pasien yaitu pelayanan obat/apotik, pelayanan laboratorium, dan pelayanan rehabilitasi medik e. PKRS dalam pelayanan bagi klien (orang sehat), yaitu seperti di pelayanan KB, konseling gizi, bimbingan senam, pemeriksaan kesehatan jiwa, konseling kesehatan remaja, dan lain-lain f. PKRS di ruang pembayaraan rawat inap, yaitu diruang di mana pasien rawat inap harus menyelesaikan pembayaran rawat inap, sebelum meninggalkan RS. Promosi kesehatan oleh tim PKRS dalam pelayanan-pelayanan di atas ditangani oleh tim PKRS 2. Di luar gedung Kawasan luar gedung RS yang dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk PKRS yaitu: a. PKRS di halaman parkir, yaitu pemanfaatan ruang yang ada di lapangan/gedung parkir sejak dari bangunan gardu parkir sampai ke sudut-sudut lapangan/gedung parkir PEDOMAN PENGORGANISASIAN TIM PKRS



3



b. PKRS di tempat ibadah yang tersedia di sekitar RS c.



PKRS di pagar pembatas kawasan RS



d. PKRS di lingkungan RS (penjual makanan) e.



PKRS di auditorium



f.



PKRS di ruang tunggu hemodialisa



3. PKRS di Luar Rumah Sakit 1. PKRS di instansi-instansi seperti rumah sakit, perusahaan, sekolah, kampus 2. PKRS di masyarakat



Tim PKRS RS Mandaya berada di bawah Direktur Utama RS Mandaya



D. Landasan Pelayanan Pelayanan Kesehatan terselenggara dengan mengacu kepada : 1. Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan a. Pasal 7 Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggungjawab b. Pasal 8 Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan c. Pasal 10 Setiap orang berkewajiban menghormati hal orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat baik fisik, biologi, maupun sosial d. Pasal 11 Setiap orang berkewajiban berperilaku hidup sehat untuk mewujudkan, mempertahankan, dan memajukan kesehatan yang setinggi-tingginya e. Pasal 17 Pemerintah bertanggungjawab atas ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan yang setinggi-tingginya f. Pasal 18



PEDOMAN PENGORGANISASIAN TIM PKRS



4



Pemerintah bertanggung jawab memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya kesehatan g. Pasal 47 Upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan h. Pasal 55 1. Pemerintah wajib menetapkakn standar mutu pelayanan kesehatan 2. Standar mutu pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) diatur dengan peraturan Peraturan pemerintah i. Pasal 62 1. Peningkatan kesehatan merupakan segala bentuk upaya yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat untuk mengoptimalkan kesehatan melalui kegitan penyuluhan, penyebarluasasan informasi, atau kegiatan lain untuk menunjang tercapainya hidup sehat 2. Pencegahan penyakit merupakan segala bentuk upaya yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat untuk menghindari atau mengurangi resiko, masalah, dan dampak buruk akibat penyakit 3. Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin dan menyediakan fasilitas untuk kelangsungan upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit 4. Ketentuan berlanjut tentang upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit 5. Ketentuan berlanjut tentang upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit diatur dengan peraturan Menteri j. Pasal 115 1. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada fasilitas pelayanan kesehatan 2. Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya k. Pasak 168 1. Untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang efektif dan efesien diperlukan informasi kesehatan 2. Informasi kesehatan sebagaimana dimaksudkan ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi dan melalui lintas sektor



PEDOMAN PENGORGANISASIAN TIM PKRS



5



3. Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi sebagaimana dimasudkan pada ayat (2) diatur oleh Peraturan Pemerintah



2. Undang-undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. a.



Pasal 1 Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat



b.



Pasal 4 Rumah sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna



c.



Pasal 10, ayat 2 Bangunan Rumah Sakit paling sedikit terdiri atas ruang, butir m) ruang penyuluhan kesehatan masyarakat rumah sakit



d.



Pasal 29 Setiap rumah sakit mempunyai kewajibatan; butir a) memberikan informasi yang benar tentang pelayanan rumah sakit kepada masyarakat



e.



Pasal 32 Setiap pasien mempunyai hak, butir d) memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional



3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 267/MENKES/SK/2010 tentang Penetapan Road Map Reformasi Kesehatan Masyarakat, dimana hal ini tidak terpisahkan dengan rencana strategis kementerian kesehatan 2010-2014. Salah satu prioritas reformasi kesehatan yang dimaksud adalah Rumah Sakit Indonesia Kelas Dunia (World Class Hospital) 4. Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1045/MenKes/Per/XI/ 2006 tentang pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan 6. Undang — Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 7. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1333 tahun 1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit



PEDOMAN PENGORGANISASIAN TIM PKRS



6



8. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 436/MENKES/SK/VI/1993 Tentang Berlakunya Standar Pelayanan Rumah Sakit Dan Standar Pelayanan Medis di Rumah Sakit 9. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 920/Menkes/Per/XII/86 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik 10. Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan (Lembaran negara tahun 1992) nomor 100. Tambahan lembaran negara nomor 3495)



PEDOMAN PENGORGANISASIAN TIM PKRS



7



BAB II GAMBARAN UMUM RS MANDAYA



A. Sejarah Umum Rumah Sakit Rumah Sakit Cito Karawang merupakan rumah sakit swasta yang berlokasi di Jalur Arteri Tol Karawang Kec Teluk Jambe Kabupaten Karawang, dengan lokasi strategis yang dekat perusahaan-perusahaan yang berada di Kawasan Industri Karawang. Selama ini Rumah Sakit Cito sudah menjalin kerjasama pelayanan kesehatan dengan banyak perusahaan dan asuransi. Rumah Sakit Cito Karawang bernaung di bawah PT. Cito Medika Utama dengan jenis usaha dalam perdagangan farmasi dan pelayanan kesehatan. Adapun PT Cito Medika Utama di Karawang membawahi beberapa usaha pelayanan kesehatan sebagai berikut: 1. Apotik Cito, beralamat di Jalan Kertabumi-Karawang 2. Klinik Cito 24 Jam, beralamat di Jalan Kertabumi-Karawang 3. Rumah Sakit Cito, beralamat di Jalan Arteri Tol Karawang Barat Rumah Sakit Cito diresmikan pada tanggal 22 Pebruari 2006 oleh Gubernur Jawa Barat Bapak Danny Setiawan. Rumah Sakit Cito merupakan Rumah Sakit Umum tipe C,dengan fasilitas untuk rawat jalan, penunjang medis maupun rawat inap dengan kapasitas jumlah tempat tidur adalah sebanyak 110 Bed. Saat ini Rumah Sakit Cito sudah bekerjasama secara langsung dengan 150 perusahaan dan dengan 140 perusahaan asuransi. Rumah Sakit Cito pada tanggal 17 November 2011 sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Depkes RI dan dinyatakan lulus tingkat Dasar untuk 5 (lima) kategori yaitu: 1. Rekam Medis (RM) 2. Keperawatan 3. Administrasi & Manajemen 4. Pelayanan Medis (Yanmed) 5. Instalasi Gawat Darurat (IGD) Pada pertengahan tahun 2015 PT Cito Medika Utama sebagai perusahaan pemilik dan pengelola RS Cito telah diakuisisi oleh Selaras Holding Group melalui sub-holding di bidang kesehatan, yaitu Selaras Healtcare (PT Axia Sentra Medika)



PEDOMAN PENGORGANISASIAN TIM PKRS



8



Kemudian bangunan Rumah Sakit direnovasi mulai bulan September 2015. Jumlah tempat tidur rumah sakit ditambah dari semula 110 tempat tidur menjadi 218 tempat tidur. Rumah Sakit banyak membeli peralatan baru agar siap memberikan pelayanan kesehatan yang nyaman dengan standar diagnostic yang tinggi Berganti nama menjadi RS Mandaya pada pertengahan tahun 2016, rumah sakit telah menjelma menjadi rumah sakit dengan perawatan yang berpusat pada pasien (patientcentered care). Rumah Sakit Mandaya dilengkapi peralatan kedokteran dengan teknologi terbaru: Multi Slice CT Scan yang memiliki resolusi tinggi, Cath Lab, C-Arm, empat kamar operasi, dan peralatan diagnostik dan system pemantauan pasien yang lengkap.



B. Gambaran Komunitas Sekitar RS Mandaya Lokasi di Jalur Arteri Tol Karawang Kec Teluk Jambe Kabupaten Karawang, membuat RS Mandaya berdekatan dengan area industri. Di samping pasien dari perusahaan (PT), pasien kebanyakan adalah masyarakat karawang. Mayoritas pasien yang datang ke RS adalah orang Sunda, dan bahasa yang digunakan mayoritas adalah bahasa Indonesia Agama mayoritas adalah Muslim. Pendidikan sebagian besar untuk pasien dewasa adalah SMA. Pasien sebagian besar menggunakan jaminan BPJS dalam memperoleh pelayanan kesehatan.



PEDOMAN PENGORGANISASIAN TIM PKRS



9



BAB III VISI DAN MISI



A. Visi 1. Visi Rumah Sakit Mandaya Jaringan rumah sakit nasional terkemuka di Indonesi melalui penatalaksanaan rumah sakit secara baik, penerapan inovasi dan teknologi mutakhir serta pelayanan berpusat pada pasien dengan nilai-nilai etika universal 2. Visi PKRS Menjadi Rumah Sakit yang memberikan promosi kesehatan secara kontinyu dan berkualitas serta menjadi pusat rujukan dalam program promosi kesehatan di kota Karawang tahun 2020



B. Misi 1. Misi Rumah Sakit 1). Memberikan pelayanan kesehatan terpadu yang berkualitas kepada masyarakat 2). Menciptakan pelayanan pemulihan kesehatan dengan rasa empati para pelayanan kesehatan 3). Membantu pembelajaran dan pengembangan ilmu melalui pendidikan dan penelitian 4). Mendukung pemerintah meningkatkan dan mengembangkan akses masyarakat dalam bidang kesehatan 2. Misi PKRS 1) Menyelenggarakan pengelolaan promosi kesehatan bagi pasien dan pengunjung RS Mandaya, serta di luar rumah sakit 2) Menyampaikan informasi dan kegiatan Rumah Sakit Mandaya kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronik



PEDOMAN PENGORGANISASIAN TIM PKRS



10



BAB IV STRUKTUR ORGANISASI RS MANDAYA KARAWANG



Struktur Organisasi RS Mandaya Karawang ditetapkan oleh PT. Cito Medika. Struktur Organisasi RS Mandaya Karawang dipimpin oleh seorang Direktur dengan kualifikasi jabatan yang sesuai.



PEDOMAN PENGORGANISASIAN TIM PKRS



11



BAB V STRUKTUR ORGANISASI PKRS



Struktur Organisasi PKRS mengacu kepada Struktur Organisasi RS Mandaya Karawang. PKRS berada dibawah Direktur. PKRS dipimpin oleh seorang Ketua Tim yang akan mengkoordinasikan semua kegiatan pelayanan khususnya promosi kesehatan di Rumah Sakit dibantu oleh anggota yang terdiri dari perwakilan perawat, farmasi, gizi, rehabilitasi medis, marketing.



PEDOMAN PENGORGANISASIAN TIM PKRS



12



BAB VI URAIAN JABATAN



A. Uraian tugas Tim PKRS Ketua PKRS



1. Nama Tim



: PKRS



2. Nama jabatan



: Ketua



3. Pengertian



:



Seorang professional yang diberi tugas dan wewenang untuk dapat memimpin dalam menjalankan pelaksanaan program PKRS 4. Persyaratan dan kualifikasi: a. Pendidikan formal



: DIII/S1 dengan peminatan di bidang edukasi



b. Pendidikan non formal : Sertifikat Seminar c. Pengalaman kerja



:



Pengalaman kerja sebagai dokter/perawat/marketing/humas dalam medical informasi di rawat inap dan rawat jalan. d. Ketrampilan



:



Memiliki bakat dan minat, berdedikasi tinggi, berkepribadian yang menarik, dapat bersosialisasi dengan baik dan profesional. 5. Tanggung jawab



:



Secara administratif dan fungsional bertanggungjawab seluruhnya terhadap pelaksanaan program PKRS di RS. 6. Tugas pokok



:



Mengkoordinasi semua pelaksanaan kegiatan program PKRS di RS 7. Uraian tugas



:



a. Menyusun dan merencanakan pelaksanaan kegiatan program kerja PKRS.



PEDOMAN PENGORGANISASIAN TIM PKRS



13



b. Memimpin, mengkoordinir dan mengevaluasi pelaksanaan operasional PKRS secara efektif , efisien dan bermutu. c. Bertanggung jawab terhadap koordinasi dengan bagian unit kerja terkait d. Memberikan pembinaan terhadap anggota PKRS e. Membuat daftar inspeksi ke semua unit terkait f. Memimpin pertemuan rutin setiap bulan dengan anggota PKRS untuk membahas dan menginformasikan hal – hal penting yang berkaitan dengan PKRS. g. Menghadiri pertemuan manajemen, bila dibutuhkan h. Menjalin kerjasama antar unit terkait. i. Meningkatkan pengetahuan anggota, membuat dan memperbaiki cara kerja dan pedoman kerja yang aman dan efektif 8. Wewenang: a. Memberikan penilaian kinerja anggota PKRS. b. Membuat prosedur PKRS. 9. Hasil Kerja a. Daftar kerja untuk anggota PKRS b. Usulan perencanaan ketenagaan dan fasilitas yang dibutuhkan di PKRS c. Standar Prosedur Operasional PKRS d. Laporan Program PKRS e. Bahan Materi edukasi



Anggota PKRS 1. Nama Tim



: PKRS



2. Nama Jabatan



: anggota PKRS



3. Pengertian



:



Seseorang yang diberi tugas oleh ketua PKRS dalam mengidentifikasi kebutuhan promisi kesehatan yang terkait dan memfollow up pelaksanaan dan penerapaan program kerja PKRS dalam masing – masing bagian/unit kerja. 4. Persyaratan dan Kualifikasi : a. Pendidikan Formal : Berijasah D3 atau persamaannya, S1, dalam bidangnya masing masing dan memiliki minat dan bakat dalam promosi kesehatan. b. Pendidikan Non Formal : PEDOMAN PENGORGANISASIAN TIM PKRS



14



Memiliki sertifikat kursus sesuai unit kerja masing - masing c. Pengalaman Kerja : Pengalaman kerja di rumah sakit dalam unit masing-masing. d. Ketrampilan : Memiliki bakat dan minat serta dedikasi tinggi, berkepribadian mantap dan emosional yang stabil e. Berbadan sehat jasmani dan rohani 5. Tanggung Jawab : Secara administratif dan fungsional bertanggung jawab kepada Ketua dan sekretaris PKRS dalam pelaksanaan program kerja PKRS di setiap unitnya masing-masing 6. Tugas Pokok : Membantu pelaksanaan semua kegiatan di Program PKRS di unit masing-masing 7. Uraian Tugas : Penyuluhan/Pendidikan Individu a. Mengkoordinasi kegiatan Penyuluhan/pendidikan individu. b. Mengkoordinir proses pemasukan kegiatan penyuluhan/pendidikan individu menjadi satu kesatuan dalam rekam medis. c. Melaporkan kegiatan penyuluhan/pendidikan individu dan seluruh bangsal. d. Mengadakan koordinasi dengan Instalasi/unit terkait e. Melaporkan kegiatan penyuluhan/pendidikan individu perunit. f. Memasukkan kegiatan penyuluhan/pendidikan individu menjadi satu kesatuan dalam rekam medis. Penyuluhan Kelompok a. Membantu Ketua Tim PKRS dalam menyusun rencana kegiatan penyuluhan kelompok didalam dan diluar rumah sakit. b. Mengkoordinasikan kegiatan Penyuluhan kelompok sesuai profesi. c. Ketua urusan penyuluhan kelompok dan anggota sesuai profesi bersama-sama Ketua Tim PKRS melakukan penyuluhan di dalam dan di luar rumah sakit. d. Mengadakan koordinasi dengan Instalasi /unit terkait. e. Melaporkan kegiatan penyuluhan kelompok yang telah dilakukan 8. Uraian Wewenang : Berdiri secara mandiri dan aktif untuk memberikan saran dan masukan mengenai promosi kesehatan yang dibutuhkan per unit masing-masing. PEDOMAN PENGORGANISASIAN TIM PKRS



15



9. Hasil Kerja a. Identifikasi kebutuhan penyuluhan kesehatan per unit kerja b. Pelaksanaan Program kerja PKRS di masing-masing unit c. Penerapan Pedoman PKRS kebutuhan penyuluhan kesehatan d. Penerapan SPO PKRS kebutuhan penyuluhan kesehatan e. Laporan evaluasi kerja



PEDOMAN PENGORGANISASIAN TIM PKRS



16



BAB VII TATA HUBUNGAN KERJA



A. Tata hubungan Kerja Tim PKRS 



Tim PKRS langsung dibawah Direktur Rumah sakit.







Ketua tim PKRS bertanggung jawab langsung kepada Direktur Rumah Sakit.







Sekretaris bertanggungjawab langsung kepada ketua tim PKRS dan diharuskan menyusun rapat, membuat notulen rapat PKRS







Setiap anggota PKRS berdiri mandiri dan aktif untuk membuat, melaksanakan dan menerapkan program kerja PKRS di bagian atau unit masing-masing kerja.







Setiap anggota PKRS berkewajiban membuat identifikasi kebutuhan promosi kesehatan dan menyarankan program kerja yang sesuai serta bertanggungjawab langsung kepada Ketua PKRS







Hasil dari identifikasi kebutuhan promosi kesehatan dianalisa dan diolah di tim PKRS untuk selanjutnya ditindak lanjuti dan diterapkan oleh tim PKRS.



PEDOMAN PENGORGANISASIAN TIM PKRS



17



BAB VIII POLA KETENAGAAN DAN KUALIFIKASI



A. Pola Ketenagaan dan Kualifikasi SDM PKRS Kualifikasi



Nama No 1



Jabatan Ketua TIM



Pendidikan



Sertifikasi / Pelatihan



Dokter, Sarjana Kep



Bersertifikat



Kebutuhan 1



atau Sarjana Kesehatan pelatihan komunikasi Masyarakat, Sarjana lain efektif dengan



peminatan



edukasi pasien 2



Anggota



Dokter, Sarjana Kep/ Bersertifikat



8



DIII Kep, S1atau DIII pelatihan komunikasi Gizi , Sarjana Farmasi efektif Apoteker



atau



DIII/



SMK Farmasi



B. Dasar Perhitungan Ketenagaan Perhitungan ketenagaan disesuiakan dengan kebutuhan pola ketenagaan dan kualifikasi yang terdiri dari ketua, sekretaris.



PEDOMAN PENGORGANISASIAN TIM PKRS



18



BAB IX KEGIATAN ORIENTASI



Orientasi anggota baru adalah kegiatan anggota baru sebagai proses adaptasi untuk mendapatkan input sebagai bekal dalam melaksanakan pekerjaan serta dalam penilaian kinerja. Tujuan orientasi anggota baru adalah agar semua anggota mempunyai pengetahuan dan keterampilan yang sama tentang bidang tugasnya. Orientasi anggota baru menjadi tanggung jawab Ketua Tim PKRS. Masa Orientasi Anggota baru maksimal 1 bulan. Kegiatan orientasi khusus sesuai dengan uraian tugas masing-masing. Setelah masa orientasi selesai dilakukan tes evaluasi. Hasil test tersebut sebagai bahan pertimbangan Direktur untuk menentukan keputusan bagi anggota baru tersebut.



PEDOMAN PENGORGANISASIAN TIM PKRS



19



BAB X PERTEMUAN / RAPAT



A. Pengertian Rapat Tim PKRS merupakan suatu pertemuan yang diikuti oleh seluruh anggota Tim PKRS yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama untuk membicarakan atau memecahkan masalah yang terkait dengan pelaksanaan strategi PKRS yang dilaksanakan di rumah sakit



B. Tujuan 1. Dapat menggali segala permasalahan terkait dengan pelaksanaan pelayanan PKRS di Rumah Sakit. 2. Dapat mencari jalan keluar atau pemecahan masalah untuk perbaikan pelaksanaan pelayanan PKRS di Rumah Sakit. C. Kegiatan Rapat



Rapat diadakan setiap tiga bulan sekali yang dihadiri oleh seluruh anggota Tim PKRS. Rapat dipimpin oleh Ketua Tim PKRS. Tim PKRS menyusun laporan hasil rapat dan disampaikan secara tertulis kepada Direktur untuk diketahui atau ditindaklanjuti.



PEDOMAN PENGORGANISASIAN TIM PKRS



20



BAB XI PELAPORAN



A. Pengertian Pelaporan merupakan sistem atau metode yang dilakukan untuk melaporkan segala bentuk kegiatan yang ada terkait dengan pemberian pelayanan di RS Mandaya Karawang.



B. Jenis Laporan 1.



Pelaporan Harian : Monitoring kinerja PKRS dilakukan dengan pemantauan setiap hari oleh setiap PJ unit terkait, berupa pengisian form pengkajian pasien (terkait dengan edukasi) dan pengisian formulir pemberian informasi dan formulir pemberian edukasi kolaboratif. Dan pelaporan harian ini nantinya akan dikumpulkan untuk pelaporan bulanan dan tahunan juga.



2.



Pelaporan Bulanan: Monitoring jumlah pamflet yang tersedia dilakukan dengan penyediaan 20 lembar untuk setiap topik materi edukasi disetiap unit terkait setiap bulannya dan dilakukan refill atau pengisian ulang setiap bulannya. Apabila pamflet habis sebelum sebulan, maka permintaan pamflet dapat dilakukan ke panitia PKRS (lihat lembar permintaan pamflet edukasi). Pelaporan kegiatan penyuluhan rutin bulanan yang dilakukan 2x dalam seminggu, dibuat pelaporannya oleh koordinator. Evaluasi kualitas sumberdaya manusia dan fasilitas dilakukan dengan survey lapangan setiap bulan dan pelatihan mengenai materi edukasi unitunit PKRS setiap 6 bulan sekali. Evaluasi kinerja panitia PKRS dilakukan dengan laporan bulanan dari setiap unit PKRS, laporan bulanan panitia PKRS dan survery kepuasan pelanggan setiap 3 bulan.



3.



Pelaporan Tahunan: Kegiatan PKRS selama 1 tahun dilaporkan berikut dengan hasil audit/pelaporan harian dan bulanan yang sudah dilakukan. Beserta evaluasi dan perencanaan yang akan dilakukan di tahun berikutnya.



PEDOMAN PENGORGANISASIAN TIM PKRS



21



BAB XII PENUTUP



Pedoman Pengorganisasian PKRS RS Mandaya Karawang ini mempunyai peranan penting sebagai pedoman bagi pelaksanaan pengelolaan ketenagaan dalam pelayanan PKRS sehingga dapat meningkatkan mutu pelayanan. Menyusun Pedoman Pengorganisasian PKRS adalah langkah awal ke suatu proses yang panjang sehingga memerlukan dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak dalam penerapannya untuk mencapai tujuan sesuai yang diharapkan. Demikian harapan kami semoga Pedoman Pengorganisasian ini dapat menjadi pedoman dalam memberikan pelayanan PKRS, sehingga mutu pelayanan lebih dapat ditingkatkan sesuai harapan dan tujuan.



PEDOMAN PENGORGANISASIAN TIM PKRS



22