Pedoman Pengorganisasian IPSRS RSMY [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



PEDOMAN PENGORGANISASIAN



INSTALASI PEMELIHARAAN SARANA RUMAH SAKIT (IPSRS)



DI



RSUD Dr. M. YUNUS BENGKULU



Di susun oleh : Bidang Sarana Prasarana



2



RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu 2019



3



Daftar Isi BAB I Pendahuluan A. Latar Belakang B. Tujuan C. Ruang Lingkup D. Landasan E. Pengertian F. Visi dan Misi BAB II ORGANISASI DAN TATA LAKSANA IPSRS A. Bagan Organisasi B. Peran dan Wewenang C. Uraian Tugas D. Ketenagaan E. Lingkup Pekerjaan F. Mekanisme Kerja G. Tertib Administrasi H. Fasilitas Kerja BAB III PENUTUP



1



BAB I PENDAHULUAN A.



Latar Belakang Terselenggaranya pelayanan medis di RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu tidak dapat terlepas dari tersedianya sarana, prasarana dan peralatan yang menunjang pelayanan. Kondisi terpeliharanya alat dan kelengkapan peralatan rumah sakit sangat menentukan kualitas pelayanan medis. Oleh karena itu semua peralatan medik, teknologi dan fasilitas yang ada harus dilakukan pemeliharaan secara teratur dan harus terjamin kelayakan fungsi alat. Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit (IPSRS) adalah suatu bagian/gugus tugas/instalasi yang melaksanakan tugas pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana rumah sakit. Pemeliharaan dan perawatan Bangunan, Instalasi Air Bersih, Intalasi Listrik, Instalasi Gas Medis, Telepon, Alat Elektromedik, Peralatan Listrik, Mesin atau sarana-sarana lain yang terdapat pada suatu rumah sakit menjadi tugas dan tanggung jawab bagian ini. Pada beberapa rumah sakit, ada yang menyebutnya dengan UPSRS (Unit Pemeliharaan Sarana Rumah sakit), Unit Maintenance, ataupun Mekanikal Electrical dan semua bergantung kepada aturan dan kebijakan masing-masing rumah sakit.



B.



TUJUAN Tujuan Pedoman Pelayanan Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit 1. Sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pemeliharaan sarana, prasarana dan peralatan Rumah Sakit. 2. Sebagai dasar pembuatan struktur organisasi dan pembagian tugas pokok dan fungsi IPSRS. Tujuan Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit: 1. Tercapainya perkembangan kegiatan Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit. 2. Terbinanya tenaga teknik rumah sakit melalui bimbingan, bengkel rujukan maupun dari pihak ketiga. 3. Terselenggaranya suatu program untuk mengelola dan memantau unjuk kerja dari peralatan, termasuk test unjuk kerja secara rutin, inspeksi awal, pemeliharaan preventif, perbaikan dan tindakan darurat serta kecelakaan. 4. Terselenggaranya suatu program yang dapat menghitung secara akurat dan konsistenten serta dapat memantau total biaya pemeliharaan sarana, prasarana dan peralatan Rumah Sakit yaitu, biaya perbaikan swakelola, oleh pabrik/agen dan kontrak service pihak ketiga. 5. Terlibat dalam seluruh aspek pengadaan peralatan dan keputusan penggantian suku cadang 6. Terlaksananya pengembangan program pelatihan untuk seluruh pemakai sarana, prasarana dan peralatan Rumah Sakit. 7. Terlaksananya program jaminan kualitas yang berhubungan dengan penggunaan sarana, prasarana dan peralatan Rumah Sakit. 8. Terlaksananya manajemen resiko yang berkaitan dengan sarana, prasarana dan peralatan Rumah Sakit.



2



C.



RUANG LINGKUP Dalam melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan sarana, prasarana dan peralatan rumah sakit memerlukan suatu sistem yang melibatkan bagianbagian yang saling berhubungan satu sama lain yaitu: 1. Sistem pengadaan a. Merancang rencana kebutuhan bahan/suku cadang yang dipergunakan untuk pemeliharaan dan perbaikan. b. Menyusun dan mengusulkan prasarana dan peralatan perbengkelan yang memadai untuk digunakan oleh teknisi rumah sakit dalam pemeliharaan dan perbaikan serta tenaga-tenaga yang terampil dan berkualitas. 2. Sistem Pemeliharaan a. Upaya pemeliharaan ringan yang bersifat pencegahan yang biasanya dilakukan oleh Operator Alat (User). b. Pemeliharaan pencegahan (preventive) ialah pemeliharaan yang dilakukan oleh Teknisi dengan cara pembersihan bagian luar alat, dimaksudkan untuk mengurangi kemungkinan kerusakan atau bagian-bagiannya tidak memenuhi kondisi yang dapat diterima. (contoh : pemeliharaan harian, mingguan, bulanan, tahunan) c. Pemeliharaan secara rutin atau berkala yang dilakukan oleh teknisi rumah sakit yang dianggap cakap dan mampu d. Pemeliharaan korektif adalah pemeliharaan yang dilakukan oleh teknisi terampil untuk memperbaiki suatu bagian atau seluruhnya, termasuk penyetelan, penggantian bagian yang rusak untuk memenuhi kondisi yang dapat diterima (contoh : perbaikan ringan, overhoul) e. Melaksanakan perbaikan di bengkel rujukan atau pihak III yang sesuai dengan persyaratan yang berlaku. 3. Pelaksanaan pemeliharaan a. Pemeliharaan dilakukan oleh IPSRS, sepanjang memiliki fasilitas kerja, tenaga yang mampu, dan pelatihan kerja tersedia dengan cukup serta sesuai dengan norma keselamatan kerja yang berlaku, yang termasuk kategori pemeliharaan ini adalah: Upaya pemeliharaan yang bersifat pencegahan dilakukan oleh operator/user. Pemeliharaan dan perbaikan secara rutin/berkala dilakukan oleh teknisi rumah sakit. Pemeliharaan dan perbaikan dilakukan oleh teknisi rumah sakit yang dianggap cakap dan mampu (spesialisasi) b. Pemeliharaan dilakukan oleh pihak ke- III yaitu perbaikan baik yang bersifat insidentil (tanpa terikat waktu) maupun terikat melalui suatu kontrak service dengan jangka waktu tertentu, misalnya 3 bulanan, 6 bulanan atau tahunan. Yang termasuk kategori pemeliharaan ini adalah: Perbaikan di bengkel rujukan atau pihak ketiga yang sesuai persyaratan yang berlaku. 4. Sistem Pembinaan



3



a. Menjaga kebersihan terhadap sarana, prasarana dan peralatan rumah sakit yang dilakukan secara rutin/setiap hari dan berkesinambungan. b. Meningkatkan kemampuan SDM IPSRS untuk melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan sarana, prasarana dan peralatan rumah sakit melalui Pendidikan, Penataran dan Latihan untuk menunjang dan mengembangkan diri dalam rangka pelaksanaan program pelayanan kesehatan di bidang Sarana Prasarana Rumah Sakit. c. Berpartisipasi sesuai dengan keahliannya dalam tim penyuluhan, pembinaan terhadap pasien, pengunjung dan petugas/karyawan rumah sakit secara langsung maupun melalui stiker dan pamflet. D.



E.



Landasan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Pasal 15, 98 UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Pasal 7 , 8, 9, 10, 11, 16, 17, dan Penjelasan Pasal 29 ayat (1) huruf o 3. Permenkes No. 147 Tahun 2010 tentang Perizinan RS 4. Permenkes No. 340 tahun 2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit; Pasal 5 dan 25 5. PermenPU No. 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung 6. Permenkes No. 2306 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Teknis Prasarana Instalasi Elektrikal Rumah Sakit 7. Kepmenkes No. 134 Tahun 1998 tentang Susunan Organisasi dan tata kerja Rumah Sakit umum 8. Permenkes No. 118 Tahun 2014 tentang Kompedium Alat Kesehatan 9. Permenkes No.54 Tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan 10. Kepmenkes No. 432 Tahun 2007 tentang Pedoman Manajemen Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3) di Rumah Sakit 11. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 46 Tahun 2014 & No 23 Tahun 2014 tentang Petunjuk pelaksanaan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Repuiblik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional, Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya 1. 2.



Pengertian 1. Instalasi pemeliharaan Sarana Rumah Sakit (IPSRS) adalah suatu unit fungsional untuk melaksanakan kegiatan, agar fasilitas yang menunjang pelayanan kesehatan di rumah sakit yaitu sarana, prasarana dan peralatan selalu berada dalam keadaan laik pakai dan dapat menjamin keselamatan user, Pasien maupun Keluarga Pasien. 2. Sarana adalah segala sesuatu benda fisik yang dapat tervisualisasi oleh mata maupun teraba oleh panca-indera dan dengan mudah dapat dikenali oleh pasien dan(umumnya) merupakan bagian dari suatu bangunan gedung ataupun bangunan gedung itu sendiri.(Permenkes No.340 Th 2010)



4



3. Prasarana adalah benda maupun jaringan / instansi yang membuat suatu sarana yang ada bisa berfungsi sesuai dengan tujuan yang diharapkan. (Permenkes No.340 Th 2010)



4. Fasilitas adalah segala sesuatu hal yang menyangkut sarana, prasarana maupun alat (baik alat medik maupun alat non medik) yang dibutuhkan oleh rumah sakit dalam memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi pasien. (Permenkes No.340 Th 2010)



5. Peralatan Medis adalah peralatan yang digunakan untuk keperluan diagnosa, terapi, rehabilitasi dan penelitian medik baik secara langsung maupun tidak langsung.(UU No.44 Thn 2009, Penjelasan Pasal 16 ayat 1) 6. Peralatan Non Medis adalah peralatan yang digunakan untuk mendukung keperluan tindakan medis. (UU No.44 Thn 2009, Penjelasan Pasal 16 ayat 1) 7. Penanggung Jawab (PJ) adalah Seseorang yang mempunyai tanggung-jawab sebagai pelaksana kegiatan pemeliharaan sarana, prasrana dan peralatan baik alat umum maupun alat kesehatan di RS RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu 8. Teknisi Alat Kesehatan Adalah Seseorang yang berlatar pendidikan/keahlian bidang alat kesehatan dan mempunyai tanggung-jawab dalam pelaksanaan pemeliharaan alat-alat kesehatan rumah sakit di RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu 9. Petugas Jaga SHIFT adalah Tim yang terdiri dari beberapa orang dari berbagai latar pendidikan atau keahlian bertugas diluar jam dinas kantor 10. Respon Time adalah Waktu tanggap terhadap suatu permasalahan/ Laporan kerusakan F.



Visi dan Misi : 1. Visi “Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit menjadi Instalasi yang mampu memelihara dan memperbaiki seluruh sarana, prasarana dan peralatan Rumah Sakit secara tepat guna dan berhasil guna dalam rangka mendukung visi RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu” 2. Misi a. Menyelenggarakan satu inventaris yang lengkap, sistem label nomor control, arsip dan filing untuk menyimpan buku manual Service/operasi pemeliharaan. b. Mengelola inspeksi awal untuk seluruh sarana, prasarana dan peralatan Rumah Sakit sebelum dipakai atau ditempatkan di daerah klinis. c. Melaksanakan perbaikan periodik, kalibrasi dan tes unjuk kerja untuk verifikasi dan pemeliharaan pencegahan seluruh peralatan medis. d. Melaksanakan perbaikan peralatan medis termasuk manajemen terpadu untuk kegiatan perbaikan yang dilakukan pihak ketiga. e. Mengelola program jaminan kualitas (QA) yang berhubungan dengan kecelakaan dan panggilan darurat. f. Mengelola strategi terperinci untuk pengadaan dan penggantian alat. g. Membuat laporan kerja untuk menghapus peralatan yang sudah tidak diperlukan lagi. h. Mengelola metode untuk mengevaluasi pelaksanaan dan dokumentasi dari fungsi.



5



BAB II ORGANISASI DAN TATA LAKSANA IPSRS A. BAGAN ORGANISASI IPSRS melaksanakan tugas dibidang pemeliharaan dan perbaikan sarana, prasarana dan peralatan rumah sakit, dengan Struktur Organisasi seperti Gambar dibawah ini : Kabid Sarana Prasrana Erwan Sulaili, S.Ag Nip. 19830707 200903 1 002 Kasi Sarana Medik & Non Medik Oteng Suriawan, AMTE Nip. 19670902 198903 1 004



Kasi Prasrana Medik & Non Medik Salihan, SKM Nip. 19830707 200903 1 002



Kepala IPSRS Meliardi, SKM Nip. 19750505 199502 1 001



Pj. Administrasi Sofyan Afandi NIP. 19960303 201501 1 001



Koordinator Sarpras Medik Edy Suryadi, AMTE NIP. 19850714 200804 1 001



Koordinator Sarpras Non Medik Maryadi, S.Sos NIP. 19750424 200701 1 005



Pj. IGD, OK, CSSD Parlin Yohannes. S, AMTE NIP. 19840927 201001 1 010



Pj. Kelistrikan & Genset Maryadi, S.Sos  NIP. 19750424 200701 1 005



Pj. Lab PA/Klinik & BDRS Edy Suryadi, AMTE NIP. 19850714 200804 1 001



Pj. Fisik & Plumbing



Pj. Radiologi, Cathlab & Alat X-Ray lainnya Alman Muftih. Amd.EM NIP. 19830707 200903 1 002



Pj. IRJA & Fisioterapi



Kelompok Jaga SHIF



Staf Kelistrikan Hasrul Armin



Staf Genset Tasrun Anim



Staf Fisik Hermanto



Plumbing Ary Erwanto



Edy Suprianto



Yoga Dwi Putra



Pj. AC, Lift & Loundry



Pj. Mekanik & Perbengkelan



NIP.



Nono Wahyudi



Pj. ICU , ICCU, PICU & NICU Amin Haicun, AMTE  NIP. 19910308 201402 1 001



Pj. Elektronika & Infokom Sofyan Afandi NIP. 19960303 201501 1 001



Pj. Instalasi Rawat Inap



Pj. Boiler & Mesin IPAL Maryadi, S.Sos  NIP. 19750424 200701 1 005



Pj. Haemodialisa & Kamboja



Pj. Logistik & Keuangan Sofyan Afandi NIP. 19960303 201501 1 001



Aldi Syafnur



Yudi Atmaja



6



B.



1.



2.



3. 4. 5.



6.



7.



8. 9.



PERAN DAN WEWENANG IPSRS : adalah suatu instalasi kerja, merupakan unsur pelaksana dalam organisasi rumah sakit yang bertugas melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan sarana, prasarana dan peralatan rumah sakit. Kepala IPSRS : adalah pimpinan yang mengkoordinir IPSRS dalam melaksanakan kegiatannya dapat berkoordinasi langsung dengan Wadir Penunjang Medik dan Pendidikan dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Sarana Prasarana. Penanggung Jawab (PJ) Urusan Administrasi adalah Penanggung Jawab dalam pelaksanaan kegiatan administrasi teknik, umum, logistik dan perlengkapan, bertanggung jawab kepada kepala IPSRS. Penanggung Jawab (PJ) Urusan Logistik & Keuangan Adalah Penanggung Jawab dalam pelaksanaan pengelolaan Logistik ruangan dan urusan Keuangan Koordinator Sarana Prasarana Medik Adalah Seseorang yang mengkoordinir kegiatan pengelolaan Pemeliharaan dan Perbaikan Sarana Prasarana medik yaitu peralatan Radiasi, peralatan elektromedik, peralatan elektrikmedik dan Gas Medis, dan bertanggung jawab kepada kepala IPSRS Koordinator Sarana Prasarana Non Medik Adalah Seseorang sebagai koordinator kegiatan Pengelolaan Kegiatan Pemeliharaan dan Perbaikan Sarana Prasarana Gedung antara lain Kelistrikan,Genset, Lift, Plumbing, Pendingin ruangan (AC), Peralatan Loundry, Peralatan IPAL, Elektronika & Infokom, dan Mekanik & Perbengkelan, bertanggung jawab kepada kepala IPSRS Perbengkelan Adalah tempat melakukan kegiatan pemeliharaan/perbaikan peralatan non medik. Jenis peralatan kerja perbengkelan IPSRS, terlampir Perbengkelan terdiri dari : Bengkel pertukangan Bengkel Mekanik & Las Teknisi adalah petugas yang melaksanakan kegiatan teknis pemeliharaan dan perbaikan sarana, prasarana, peralatan medik atau non medik di rumah sakit dan bertanggung jawab langsung kepada kepala IPSRS. Petugas SHIFT Adalah beberapa orang yang melaksanakan tugas Jaga IPSRS berdasarkan shift Sore, Malam dan Pagi (hari libur) yang kegiatan bersifat pelayanan ringan dan darurat urusan Sarana, Prasarana dan peralatan serta membuat laporan tertulis tentang kegiatannya, bertanggung jawab kepada Kepala IPSRS



C. URAIAN TUGAS 1. Kepala IPSRS a. Kedudukan : 1) Kepala IPSRS adalah Seorang yang melaksanakan tugasnya dapat berkoordinasi langsung dengan Wadir Penunjang Medik yang bertugas melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan Sarana, Prasarana dan Peralatan rumah sakit dan bertanggung jawab dengan Kepala Bidang Sarana Prasarana 2) Dalam menjalankan tugasnya Kepala IPSRS dibantu dan didampingi oleh : a) Penanggung Jawab Administrasi b) Penanggung Jawab Logistik & Keuangan c) Koordinator Sarana Medik dan Gas Medik, dibantu oleh Pj:



7



(1)Penanggung Jawab Peralatan Medik Gedung IGD, OK Sentral dan CSSD (2)Penanggung Jawab Peralatan Medik Ruang Laboratorium Klinik, Laboratorium PA, BDRS dan CSSD (3)Penanggung Jawab Peralatan Medik Ruang Radiologi, Cathlab dan Gas Medik (4)Penanggung Jawab Peralatan Medik Instalasi Rawat Inap dan Fisiotherapi (5)Penanggung Jawab Peralatan Medik Ruang ICU, ICCU, PICU dan NICU (6)Penanggung Jawab Peralatan Medik di Instalasi Rawat Jalan (7)Penanggung Jawab Peralatan Medik Ruang Haemodialisa (HD) dan Kamar Jenazah (Kamboja) d) Koordinator Sarana Prasarana Non Medik, dibantu oleh Pj: (1)Penanggung Jawab (Pj) Kelistrikan dan Genset (2)Penanggung Jawab (Pj) Sarana Gedung & Plumbing (3)Penanggung Jawab (Pj) Mesin Pendingin (AC/Kulkas), Lift & Loundry (4)Penanggung Jawab (Pj) Mekanik dan Perbengkelan Umum (5)Penanggung Jawab (Pj) Elektronika dan Infokom (6)Penanggung Jawab (Pj) Boiler dan Peralatan IPAL e) Tim Jaga SHIFT (Sore, Malam dan Pagi hari libur) b. Tugas Pokok Sebagai Kepala IPSRS bertanggung-jawab menyelenggarakan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan sarana, Prasarana dan peralatan rumah sakit serta melaporkannya kepada Kepala Bidang Sarana Prasarana tentang kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan tugas pokoknya. c. Fungsi 1) Mempersiapkan dan melaksanakan tugas penyediaan, pemeliharaan dan Perbaikan Sarana, Prasarana dan Peralatan di Rumah Sakit 2) Mempersiapkan dan melaksanakan tugas administrasi IPSRS d. Uraian tugas 1) Menyebarluaskan dan membangun pengetahuan dan kesadaran mengenai visi, misi, tujuan RS kepada seluruh staf Instalasi IPSRS 2) Melakukan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi IPSRS 3) Memberikan usulan program kerja dan anggaran IPSRS 4) Mengembangkan kemampuan SDM IPSRS 5) Mengatur, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan dinas kerja staf bawahannya 6) Memberikan laporan tertulis secara berkala (bulanan, triwulan, tahunan) disertai analisa dan rekomendasi kepada Manager Umum. 7) Merencanakan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi semua alat Medis maupun non medis. 8) Menjalin komunikasi dan kerjasama secara aktif dengan InstalasiInstalasi kerja yang terkait sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada pasien 9) Melaksanakan koordinasi kerja dan evaluasi kinerja team engineering dan team bulding melalui pertemuan internal setiap bulan, dan membuat dokumentasinya untuk diserahkan kepada manajer umum 10) Mengawasi dan membuat laporan kegiatan pelaksanaan pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan dan perbaikan sarana, prasarana dan peralatan di rumah sakit baik yang dilakukan oleh Teknisi IPSRS maupun yang dilaksanakan oleh pihak ke-III



8



11) Menyiapkan petunjuk teknis dalam kegiatan pemeliharaan dan perbaikan sarana, prasarana dan peralatan di rumah sakit. 12) Melaksanakan pengawasan dan pengoperasian peralatan rumah sakit. 13) Menyiapkan dan melaksanakan kegiatan kalibrasi peralatan di rumah sakit. 14) Menyiapkan dan melaksanakan sistem pelaporan sarana, prasarana dan peralatan di rumah sakit per bulannya. 15) Tugas lain yang diberikan atasan e. Wewenang: Menyetujui/menolak ijin/cuti staf bawahannya Menyetujui/menolak kerja lembur staf bawahannya Membina/membimbing staf bawahannya khususnya staf baru Menetapkan nilai prestasi kerja staf bawahannya Memberikan teguran secara lisan terhadap staf bawahannya Mengajukan permintaan barang-barang keperluan IPSRS kepada pihak terkait sesuai prosedur yang berlaku Menetapkan/menyetujui suatu tindakan yang dianggap perlu dilakukan dalam suatu keadaan tertentu f.



Tanggung jawab : Terhadap upaya pencapaian Visi dan Misi RS Terhadap upaya menjunjung tinggi value perusahaan Terhadap patient safety Terhadap pengembangan SDM IPSRS Terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi manajemen IPSRS Terhadap kebenaran, ketepatan dan keakuratan laporan kinerja IPSRS Terhadap kinerja staf IPSRS Terhadap kebenaran penilaian kinerja (PPK) staf IPSRS Terhadap kelengkapan, ketersediaan dan kualitas sarana, prasarana dan peralatan IPSRS Terhadap komunikasi dan kerjasama dengan Instalasi-Instalasi kerja yang terkait langsung dan tidak langsung dengan pelayanan Instalasi ipsrs



2. Penanggung Jawab Administrasi A. Kedudukan 1) Penanggung Jawab Urusan Administrasi adalah seorang pelaksana yang membantu Kepala IPSRS , bertugas menyelenggarakan pelayanan administrasi untuk menunjang kelancaran tugas IPSRS 2) Penanggung Jawab Urusan Administrasi bertanggung jawab langsung kepada Kepala IPSRS B. Tugas Pokok Sebagai seorang pelaksana di bidang administrasi dalam membantu kepala IPSRS bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan Administrasi Umum, Inventarisasi, Laporan dan pelatihan demi kelancaran tugas IPSRS C. Uraian Tugas 1) Menyiapkan dan memberikan data yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas IPSRS 2) Menyiapkan data pelaporan berkala kegiatan IPSRS 3) Menyiapkan dan memberikan data kepegawaian di lingkungan IPSRS demi kelancaran tugas IPSRS 4) Menyiapkan dan memberikan data Surat Perintah Kerja kepada kepala IPSRS demi kelancaran tugas IPSRS 5) Menjalankan Tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan



9



3. Penanggung Jawab Logistik & Keuangan a. Kedudukan 1) Penanggung Jawab Logistik & Keuangan adalah seorang pelaksana yang membantu Kepala IPSRS , bertugas menyelenggarakan pelayanan Logistik & Pengelolaan Keuangan untuk menunjang kelancaran tugas IPSRS 2) bertanggung jawab langsung kepada Kepala IPSRS b. Tugas Pokok Sebagai seorang pelaksana Logistik & Keuangan dalam membantu kepala IPSRS bertugas menyelenggarakan kegiatan penyediaan Logistik & Pengelolaan Keuangan demi kelancaran tugas IPSRS c. Uraian Tugas 1) Menerima, mencatat, menandatangani dan menyimpan setiap barang/bahan/sparepart yang masuk ke IPSRS 2) Mengecek dan mencatat setiap pengeluaran barang/bahan/sparepart 3) Merencanakan dan menyusun usulan kebutuhan barang/bahan/sparepart berdasarkan pemakaian atau usulan dari masing-masing koordinator/ PJ terkait untuk diajukan kepada Kepala IPSRS 4) Menyiapkan laporan secara periodik pengelolaan Logistik/keuangan IPSRS demi kelancaran tugas IPSRS 5) Menyusun dan Menyimpan secara rapi stock barang/bahan/sparepart pada tempatnya 6) Menyiapkan, menempatkan dan selalu mengisi Kartu Stock pendamping pada setiap aktifitas keluar masuk barang/bahan/sparepart 7) Mengelola dan Menyimpan data inventarisasi Sarana, Prasrana dan peralatan yang berada di rumah sakit 8) Menyimpan Gambar, Denah dan situasi gedung, Instalasi prasarana, Dokumen Teknis masing-masing Peralatan (Operator Manual, Service manua, Wiring Diagram dan Master Program/Master Software) 9) Menyiapkan Keuangan yang dibutuh dalam pelaksanakan tugas IPSRS yang terlebih dahulu di ketahui dan disetujui oleh Kepala IPSRS 10) Menyimpan Data dan daftar keagenan peralatan 11) Menjalankan Tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan 4. Koordinator Sarana Prasarana Non Medik a. Kedudukan 1) Koordinator Sarana Prasarana Non Medik adalah seorang pelaksana yang membantu kepala IPSRS bertugas mengkoordinir penyelenggaraan pemeliharaan dan perbaikan Sarana Prasarana Non Medik (Kelistrikan & Genset, Sarana Gedung & Sistem Plumbing, Pendingin Ruangan, LIFT, Peralatan Loundry, Mekanik & Perbengkelan, Elektronika & Infokom, Boiler dan Mesin IPAL) 2) Kepala Sub Instalasi Sarana Gedung bertanggung jawab langsung kepada kepal IPSRS 3) Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Penanggung Jawab (PJ): (a) Pj. Kelistrikan & Genset (b)Pj. Sarana Gedung & Sistem Plumbing (c) Pj. Pendingin Ruangan (AC), Lift & Peralatan Loundry (d) Pj. Mekanik & Perbengkelan (e) Pj. Elektronika & Infokom (f) Pj. Boiler & Mesin IPAL b. Tugas Pokok : Sebagai Koordinator Sarana Prasarana Non Medik dalam membantu kepala IPSRS, bertugas mengkoordinir penyelenggaraan kegiatan dalam penyiapan dan melaksanakan penyediaan, pemeliharaan, perbaikan,



10



rehabilitasi dan laporan tentang Sarana Prasarana Non Medik di lingkungan rumah sakit c. Uraian Tugas : 1) Mengkoordinir Penyelenggaraan Pemeliharaan Sarana Prasarana Non Medik di RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu 2) Minimal 1 (satu) minggu sekali melaporkan kepada Kepala IPSRS kondisi Sarana Prasarana dan Peralatan Non Medis RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu 3) Menyiapkan pemeliharaan, perbaikan dan rehabilitasi Sarana Gedung rumah sakit 4) Menela’ah secara teknis rencana, pemeliharaan, perbaikan dan rehabilitasi Sarana Prasarana Non Medik rumah sakit 5) Menyiapkan kebutuhan data inventarisasi Sarana Prasarana Non Medik rumah sakit 6) Menyiapkan dan mengolah data inventarisasi Sarana Prasarana Non Medik rumah sakit 7) Selalu membuat laporan setiap kegiatan pemeliharaan sarana gedung rumah sakit yang dilaksanakan kepada Kepala IPSRS 8) Menerapkan program keselamatan kerja Sarana Prasarana Non Medik rumah sakit 9) Menerapkan program pemeliharaan berkala Sarana Prasarana Non Medik rumah sakit 10) Menyusun program latihan kerja untuk peningkatan kualitas teknisi Sarana Prasarana Non Medik di rumah sakit 11) Mengawasi dan mendampingi kegiatan pelaksanaan pengadaan, pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan sarana Gedung di rumah sakit yang dilaksanakan oleh pihak ke-III. 12) Tugas lain yang diberikan pimpinan 5. Penanggung Jawab (Pj) Kelistrikan dan Genset a. Kedudukan : 1) Penanggung Jawab Kelistrikan dan Genset adalah seorang pelaksana yang membantu kepala IPSRS , dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perbaikan kelistrikan serta operasional mesin Genset di rumah sakit 2) Penanggung Jawab Kelistrikan dan Genset bertanggung jawab kepada Koordinator Sarana Prasarana Non Medik IPSRS b. Tugas Pokok: Sebagai seorang pelaksana/penanggung jawab Kelistrikan dan Genset dalam membantu Koordinator Sarana Prasarana Non Medik IPSRS bertugas menyelenggarakan kegiatan dalam menyiapkan dan melaksanakan pemeliharaan, perbaikan dan rehabilitasi, inventarisasi, laporan dan program keselamatan kerja Kelistrikan di rumah sakit c. Uraian Tugas : (1) Menginventarisasi ketersediaan Lampu, Panel Listrik, Saringan Udara, Saklar/ Stop Kontak yang diperlukan (2) Minimal 1 (satu) minggu sekali membuat laporan kepada Koordinator Sarana Prasarana Non Medik tentang kondisi Kelistrikan dan Genset RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu (3) Mengganti suku cadang kelistrikan yang rusak/tidak berfungsi (4) Memperbaiki instalasi listrik rumah sakit yang rusak dan membuat pencatatannya (5) Melakukan pemeriksaan periodik dan memelihara kondisi peralatan/perlengkapan elektrikal, perlengkapan pembangkit daya listrik cadangan dan perlengkapan penangkal petir di rumah sakit



11



(6) Melakukan pemeriksaan periodik dan memelihara sistem instalasi listrik, baik untuk pasokan daya listrik maupun untuk penerangan ruangan (7) Melakukan pemeriksaan periodik dan memelihara jaringan sistem tanda bahaya dan alarm. (8) Membuat dan menempelkan Gambar Jalur Listrik pada setiap Panel yang ada (9) Inventarisasi Data lengkap Genset yang ada di rumah sakit (10) Melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan berkala kondisi semua Genset yang ada di rumah sakit (11) Menyiapkan kebutuhan spare part dan bahan untuk operasional dan pemeliharaan Genset rumah sakit (12) Melakukan pencatatan dan pelaporan setiap aktifitas Genset (13) Selalu mengisi Kartu pemeliharan yang ada pada peralatan setiap selesai melakukan tindakan pemeliharaan dan perbaikan (14) Mengawasi, mendampingi dan Membuat laporan progres kegiatan pelaksanaan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan Kelistrikan di rumah sakit yang dilaksanakan oleh pihak ke-III. (15) Tugas lain yang diberikan pimpinan 6. Penanggung Jawab (Pj) Sarana Gedung & Sistem Plumbing a. Kedudukan : 1) Penanggung Jawab Sarana Gedung & Sistem Plumbing adalah seorang pelaksana yang membantu kepala IPSRS , dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perbaikan Sarana Gedung & Sistem Plumbing di rumah sakit 2) Penanggung Jawab Sarana Gedung & Sistem Plumbing bertanggung jawab kepada Koordinator Sarana Prasarana Non Medik IPSRS b. Tugas Pokok: Sebagai seorang pelaksana/penanggung jawab Sarana Gedung & Sistem Plumbing dalam membantu Koordinator Sarana Prasarana Non Medik IPSRS bertugas menyelenggarakan kegiatan dalam menyiapkan dan melaksanakan pemeliharaan, perbaikan dan rehabilitasi, inventarisasi, laporan dan program keselamatan kerja Kelistrikan di rumah sakit c. Uraian Tugas : Sarana Gedung (1) Menginventarisasi secara detail Sarana Gedung (Luas, Tahun Pembangunan, Gambar Denah, Pelaksana, Sumber Dana) yang berada lingkup tanggung jawabnya (2) Minimal 1 (satu) minggu sekali membuat laporan kepada Koordinator Sarana Prasarana Non Medik tentang kondisi Sarana Gedung RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu (3) Merencanakan, membuat jadwal dan melakukan pekerjaan pemeliharaan gedung yang meliputi : Pemeriksaan, Perbaikan / Penggantian bahan / Perlengkapan, dan kegiatan sejenis lainnya (4) Merencanakan dan melakukan pekerjaan perawatan gedung yang meliputi perbaikan dan / atau penggantian sarana berdasarkan dokumen rencana teknis perawatan sarana - prasarana, dengan pertimbangan tertentu (5) Melakukan koordinasi dengan atasan untuk kolaborasi dengan team untuk pekerjaan yang memerlukan banyak personil dan kebutuhan bahan. (6) Membuat RAB dan Rancangan bangunan jika ada penambahan/modifikasi/ finishing /perbaikan yang berkaitan dengan gedung.



12



(7) Membuat laporan harian dan bulanan untuk perbaikan / pemeliharaan yang telah dilakukan (8) Melaksanakan kegiatan pengawasan, mendampingi dan melaporkan progress pelaksanaan Pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan Sarana Gedung di rumah sakit yang dilaksanakan oleh pihak ke-III. (9) Responce Time terhadap laporan permasalahan sesingkat mungkin (10) Menjalin kerja sama yang baik dengan pihak lain yang terkait (11) Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan / dipercayakan pimpinan Air Bersih (1) Menginventarisasi secara detail Titik Sumber Air bersih PAM dan Pompa Air (Jenis, Kapasitas Pompa, lokasi Tower, Denah Instalasi, Pelaksana pemasangan, Sumber Dana) yang berada lingkup tanggung jawabnya (2) Minimal 1 (satu) minggu sekali membuat laporan kepada Koordinator Sarana Prasarana Non Medik tentang kondisi ketersediaan Air bersih RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu (3) Merencanakan dan melakukan Pemeliharaan terhadap Pompa Air, Instalasi Air bersih, Kran Air dan Bak Penampung. (4) Merencanakan dan melakukan pemeriksaan secara periodik Ketersediaan Air bersih diruangan (5) Melaksanakan kegiatan pengawasan, mendampingi dan melaporkan progress pelaksanaan Pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan yang dilaksanakan oleh pihak ke-III, ikut serta menanda tangani Berita Acara Uji Fungsi. (6) Responce Time terhadap laporan permasalahan sesingkat mungkin (7) Membuat laporan harian dan bulanan untuk perbaikan / pemeliharaan yang dilakukan (8) Menjalin kerja sama yang baik dengan pihak lain yang terkait (9) Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan / dipercayakan pimpinan 7. Penanggung Jawab (Pj) Sistem Pendingin (AC), LIFT & Loundry a. Kedudukan : 1) Penanggung Jawab Sistem Pendingin (AC), LIFT & Loundry adalah seorang pelaksana yang membantu kepala IPSRS , dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perbaikan Sistem Pendingin (AC), LIFT & Peralatan Loundry di rumah sakit 2) Bertanggung jawab kepada Koordinator Sarana Prasarana Non Medik IPSRS b. Tugas Pokok: Sebagai seorang pelaksana/penanggung jawab Sistem Pendingin (AC), LIFT & Loundry dalam membantu Koordinator Sarana Prasarana Non Medik IPSRS bertugas menyelenggarakan kegiatan dalam menyiapkan dan melaksanakan pemeliharaan, perbaikan dan rehabilitasi, inventarisasi dan program keselamatan kerja Sistem Pendingin (AC), LIFT & Peralatan Loundry di rumah sakit c. Uraian Tugas : Sistem Pendingin (AC) (1) Menginventarisasi semua Mesin Pendingin dan Pendingin Ruangan (AC) yang ada di rumah sakit (Jenis, Kapasitas, Tahun Pengadaan, Lokasi, Pelaksana Pengadaan,dll)



13



(2) Minimal 1 (satu) minggu sekali membuat laporan kepada Koordinator Sarana Prasarana Non Medik tentang kondisi Sistem Pendingin (AC) RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu (3) Merencanakan, Membuat Jadwal dan melakukan Pemeliharaan secara periodik terhadap Mesin Pendingin dan Pendingin Ruangan (AC) (4) Melaksanakan kegiatan pengawasan, mendampingi dan melaporkan progress pelaksanaan Pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan yang dilaksanakan oleh pihak ke-III. (5) Bersumber dari Referensi yang jelas, Merancang dan membuat Protap/ Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengoperasian, Pemeliharaan dan Perbaikan peralatan Sistem Pendingin (AC) sesuai Jenis, Merk dan Typenya (6) Responce Time terhadap laporan permasalahan sesingkat mungkin (7) Membuat laporan harian dan bulanan untuk perbaikan / pemeliharaan serta mengisi kartu setiap tindakan yang dilakukan (8) Menjalin kerja sama yang baik dengan pihak lain yang terkait (9) Melaksanakan tugas - tugas lain yang diberikan / dipercayakan pimpinan LIFT (Transport Vertikal) (1) Merencanakan dan melakukan pemeriksaan berkala dan memelihara sistem transportasi elektrikal dalam gedung, baik berupa lift, eskalator, travelator, tangga, dan peralatan transportasi elektrikal lainnya. (2) Minimal 1 (satu) minggu sekali membuat laporan kepada Koordinator Sarana Prasarana Non Medik tentang kondisi Lift RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu (3) Merencanakan, membuat jadwal dan melakukan pemeriksaan/pemeliharaan secara berkala terhadap LIFT (4) Melaksanakan kegiatan pengawasan, Pendampingan dan membuat laporan progress pelaksanaan Pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan yang dilaksanakan oleh pihak ke-III, ikut serta menanda tangani Berita Acara Uji Fungsi (5) Bersumber dari Referensi yang jelas, Merancang dan membuat Protap/ Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengoperasian, Uji Fungsi, Pemeliharaan dan Perbaikan Transport Vertikal (LIFT) sesuai Jenis, Merk dan Typenya (6) Responce Time terhadap laporan permasalahan sesingkat mungkin (7) Membuat laporan harian dan bulanan untuk perbaikan / pemeliharaan serta mengisi kartu setiap tindakan yang dilakukan (8) Menjalin kerja sama yang baik dengan pihak lain yang terkait (9) Melaksanakan tugas - tugas lain yang diberikan / dipercayakan pimpinan Peralatan Loundry (1) Menginventarisasi semua Peralatan Loundry yang ada di rumah sakit (Nama Alat, Merk, Type, No Seri, Kapasitas, Tahun Pengadaan, Pelaksana Pengadaan,dll) (2) Minimal 1 (satu) minggu sekali membuat laporan kepada Koordinator Sarana Prasarana Non Medik tentang kondisi Peralatan Loundry RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu (3) Merencanakan dan melakukan pemeriksaan berkala dan memelihara semua Peralatan Loundry (4) Merekap kebutuhan Suku cadang peralatan Loundry sesuai dengan Jenis dan typenya (5) Melaksanakan kegiatan pengawasan, Pendampingan dan membuat laporan progress pelaksanaan Pemasangan,



14



pemeliharaan dan perbaikan yang dilaksanakan oleh pihak ke-III, ikut serta menanda tangani Berita Acara Uji Fungsi (6) Bersumber dari Referensi yang jelas, Merancang dan membuat Protap/ Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengoperasian, Uji Fungsi, Pemeliharaan dan Perbaikan peralatan loundry sesuai Jenis, Merk dan Typenya (7) Responce Time terhadap laporan permasalahan sesingkat mungkin (8) Membuat laporan harian dan bulanan untuk perbaikan / pemeliharaan serta mengisi kartu setiap tindakan yang dilakukan (9) Menjalin kerja sama yang baik dengan pihak lain yang terkait (10) Melaksanakan tugas - tugas lain yang diberikan / dipercayakan pimpinan 8. Penanggung Jawab (Pj) Mekanik & Perbengkelan a. Kedudukan : 1) Penanggung Jawab Mekanik & Perbengkelan adalah seorang pelaksana yang membantu kepala IPSRS , dalam penyelenggaraan Mekanik & Perbengkelan antara lain Pengelasan, Meubelair, Mesin listrik dll IPSRS 2) Bertanggung jawab kepada Koordinator Sarana Prasarana Non Medik IPSRS b. Tugas Pokok: Sebagai seorang pelaksana/penanggung jawab Mekanik & Perbengkelan dalam membantu Koordinator Sarana Prasarana Non Medik IPSRS bertugas menyelenggarakan kegiatan dalam Perbaikan dan Rehabilitasi Sarana Prasarana Non Medis di rumah sakit c. Uraian Tugas : (1) Menerima dan merekap permintaan perbaikan yang masuk (2) Minimal 1 (satu) minggu sekali membuat laporan kepada Koordinator Sarana Prasarana Non Medik tentang hasil pekerjaan Mekanik & Perbengkelan di IPSRS RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu (3) Melakukan pemeliharaan dan perbaiakan pertukangan, mekanik dan pengelasan (4) Mengajukan dan mengusulkan bahan/peralatan pendukung kerja mekanik dan perbengkelan (5) Merapikan dan menyimpan peralatan/bahan pendukung kerja mekanik dan perbengkelan setelah dipakai (6) Selalu membuat laporan tertulis kepada koordinator Sarana prasarana Non Medik pekerjaan yang telah dilakukan (7) Bersumber dari Referensi yang jelas, Merancang dan membuat Protap/ Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan jenis peekerjaan (8) Responce Time terhadap laporan permasalahan sesingkat mungkin (9) Menjalin kerja sama yang baik dengan pihak lain yang terkait (10) Melaksanakan tugas - tugas lain yang diberikan / dipercayakan pimpinan 9. Penanggung Jawab (PJ)/ Teknisi Elektronika & Kominfo a. Kedudukan : 1) Penanggung Jawab Elektronika & Kominfo adalah seorang pelaksana yang membantu kepala IPSRS , dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perbaikan Elektronika & Kominfo di rumah sakit 2) Bertanggung jawab kepada Koordinator Sarana Prasarana Non Medik IPSRS



15



b. Tugas Pokok: Sebagai seorang pelaksana/penanggung jawab Elektronika & Kominfo dalam membantu Koordinator Sarana Prasarana Non Medik IPSRS bertugas menyelenggarakan kegiatan dalam menyiapkan dan melaksanakan pemeliharaan, perbaikan dan rehabilitasi peralatan Elektronika umum, Instalasi dan peralatan Tata Suara, Telephon, CCTV dan Sistem Alarm siaga bencana di rumah sakit c. Uraian Tugas : (1) Menginvetarisasi semua yang berkenaan dengan ruang lingkup dan Tanggung jawabnya (2) Minimal 1 (satu) minggu sekali membuat laporan kepada Koordinator Sarana Prasarana Non Medik tentang kondisi peralatan elektronika dan Jaringan komunikasi/Informasi RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu (3) Merencanakan, Membuat Jadwal dan melakukan pemeriksaan/ pemeliharaan secara periodik jaringan instalasi tata suara dan komunikasi ( telepon/ Sound Sistem/ CCTV ) serta kelengkapan siaga bencana. (4) Melaksanakan kegiatan pengawasan, mendampingi dan melaporkan progress pelaksanaan Pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan yang dilaksanakan oleh pihak ke-III, ikut serta menanda tangani Berita Acara Uji Fungsi (5) Bersumber dari Referensi yang jelas, Merancang dan membuat Protap/ Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengoperasian, Uji Fungsi, Pemeliharaan dan Perbaikan peralatan IPAL sesuai Jenis, Merk dan Typenya (6) Responce Time terhadap laporan permasalahan sesingkat mungkin (7) Membuat laporan harian dan bulanan untuk perbaikan / pemeliharaan yang dilakukan (8) Menjalin kerja sama yang baik dengan pihak lain yang terkait (9) Melaksanakan tugas - tugas lain yang diberikan / dipercayakan pimpinan 10.Penanggung Jawab (PJ)/ Teknisi Mesin IPAL a. Kedudukan : 1) Penanggung Jawab Mesin IPAL adalah seorang pelaksana yang membantu kepala IPSRS , dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perbaikan yang berkaitan dengan Peralatan IPAL di rumah sakit 2) Bertanggung jawab kepada Koordinator Sarana Prasarana Non Medik IPSRS b. Tugas Pokok: Sebagai seorang pelaksana/penanggung jawab terhadap peralatan IPAL dalam membantu Koordinator Sarana Prasarana Non Medik IPSRS bertugas menyelenggarakan kegiatan pelaksanaan pemeliharaan, perbaikan dan rehabilitasi peralatan yang berkaitan dengan IPAL di rumah sakit c. Uraian Tugas : (1) Merekap Data teknis yang berkenaan peralatan/ Mesin IPAL (2) Minimal 1 (satu) minggu sekali membuat laporan kepada Koordinator Sarana Prasarana Non Medik tentang kondisi peralatan IPAL RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu (3) Melakukan pemeliharaan secara priodik peralatan/ Mesin IPAL (4) Melaksanakan kegiatan pengawasan, mendampingi dan melaporkan progress pelaksanaan Pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan yang dilaksanakan oleh pihak ke-III, ikut serta menanda tangani Berita Acara Uji Fungsi



16



(5) Bersumber dari Referensi yang jelas, Merancang dan membuat Protap/ Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengoperasian, Uji Fungsi, Pemeliharaan dan Perbaikan peralatan IPAL sesuai Jenis, Merk dan Typenya (6) Responce Time terhadap laporan permasalahan sesingkat mungkin (7) Membuat laporan harian dan bulanan untuk perbaikan / pemeliharaan yang dilakukan (8) Menjalin kerja sama yang baik dengan pihak lain yang terkait (9) Melaksanakan tugas - tugas lain yang diberikan / dipercayakan pimpinan 11.Koordinator Peralatan Medik & Gas Medik a. Kedudukan : 1) Koordinator Peralatan Medik & Gas Medik adalah seseorang yang diberi tugas membantu kepala IPSRS, dalam menyelenggarakan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan Peralatan Medik & Gas Medik (Jaringan, Mesin Oksigen/Vacum Sentral) di rumah sakit. 2) Koordinator Peralatan Medik & Gas Medik bertanggung jawab langsung kepada kepala IPSRS 3) Koordinator Peralatan Medik & Gas Medik dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Penanggung Jawab (PJ): a) Peralatan Medik ruangan IGD, OK Sentral & CSSD b) Peralatan Laboratorium c) Peralatan Radiologi d) Gas Medik (Jaringan & Sentral Oksigen/Vacum) e) Peralatan Medik ruangan IRJA & Fisitherapi f) Peralatan Medik ruangan ICU, ICCU, PICU & NICU g) Peralatan Medik ruangan Rawat Inap h) Peralatan Medik ruangan Haemodialisa & Kamar Jenazah b. Tugas Pokok : Sebagai koordinator dibidang peralatan medik yang membantu kepala IPSRS bertugas menyelenggarakan kegiatan dalam menyiapkan, melaksanakan pemasangan, Uji Fungsi, pemeliharaan, perbaikan, Kalibrasi, Inventarisasi, laporan dan program keselamatan kerja peralatan medik di rumah sakit c. Uraian Tugas : 1) Merekap pengumpulan dan pemperbaharuan secara periodik Data Elektromedik dari masing2 Penanggung Jawab Peralatan elektromedik Ruangan 2) Minimal 1 (satu) minggu sekali melaporkan kepada Kepala IPSRS kondisi Peralatan Medik dan Gas Medis RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu 3) Mencari dan mempelajari Dokumen Teknis seperti User Manual, Service Manual, Wiring Diagram dan Master Software (jika alat meggunakan sistem komputerisasi) sebagai Pedoman Penggunaan, Pemeliharaan dan Perbaikan Alat Elektromedik 4) Menyiapkan rencana pemasangan, uji fungsi, pemeliharaan, perbaikan peralatan medik di rumah sakit 5) Membantu Penanggung Jawab ruangan dalam pelaksanaan pemasangan, uji fungsi, Kalibrasi, pemeliharaan, perbaikan peralatan medik di rumah sakit 6) Selalu mengingatkan para penanggung jawab pemeliharaan alat kesehatan masing2 ruangan untuk selalu mengisi Catatan Pemeliharaan dan mengisi juga Kartu pemeliharan yang ada pada peralatan setiap selesai melakukan tindakan pemeliharaan dan perbaikan



17



7) Mengkoordinir perencanaan, pembuatan Jadwal dan pelaksanaan pemeriksaan/pemeliharaan peralatan medik secara periodik 8) Menerapkan program keselamatan kerja peralatan medik di rumah sakit 9) Merekap kegiatan pengawasan, Pendampingan dan melaporkan progress pelaksanaan Pemasangan, Uji Fungsi, Kalibrasi, pemeliharaan dan perbaikan yang dilaksanakan oleh pihak ke-III 10) Responce Time terhadap laporan permasalahan sesingkat mungkin 11) merekap laporan harian dan bulanan untuk perbaikan / pemeliharaan yang dibuat oleh masing-masing penanggung jawab peralatan medik ruangan 12) Menjalin kerja sama yang baik dengan pihak lain yang terkait 13) Melaksanakan tugas - tugas lain yang diberikan / dipercayakan pimpinan 12.Penanggung Jawab (PJ)/ Gas Medis a. Kedudukan : 1) Penanggung Jawab Gas Medis adalah seorang pelaksana yang membantu kepala IPSRS , dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perbaikan Gas Medis & Jaringannya di rumah sakit 2) Bertanggung jawab kepada Koordinator Peralatan Medik dan Gas Medik b. Tugas Pokok: Sebagai seorang pelaksana/penanggung jawab terhadap peralatan IPAL dalam membantu Koordinator Koordinator Peralatan Medik dan Gas Medik IPSRS bertugas menyelenggarakan kegiatan pelaksanaan pemeliharaan dan perbaikan Gas Medis & Jaringannya di rumah sakit c. Uraian Tugas : (1) Mencari (bila belum ada)dan mempelajari Dokumen Teknis seperti User Manual, Service Manual, Wiring Diagram dan Master Software (jika alat meggunakan sistem komputerisasi) sebagai Pedoman Penggunaan, Pemeliharaan dan Perbaikan Mesin Oksiges Sentral (2) Minimal 1 (satu) minggu sekali membuat laporan kepada Koordinator Peralatan Medik dan Gas Medik tentang kondisi jaringan & Ketersediaan Gas Medik RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu (3) Merencanakan, Membuat Jadwal dan melakukan pemeriksaan/pemeliharaan secara periodik baik Mesin Oksigen sentral maupun Jaringan dan kelengkapannya (4) Melakukan pemeriksaan, mencatat dan membuat laporan ketersediaan Gas Medik di ruangan-ruangan pelayanan (5) Melaksanakan kegiatan pengawasan, Pendampingan dan melaporkan progress pelaksanaan Pemasangan, Uji Fungsi, Kalibrasi, pemeliharaan dan perbaikan yang dilaksanakan oleh pihak ke-III, ikut serta menanda tangani Berita Acara Uji Fungsi (6) Bersumber dari Referensi yang jelas, Merancang dan membuat Protap/ Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengoperasian, Uji Fungsi, Pemeliharaan dan Perbaikan peralatan gas medis (7) Responce Time terhadap laporan permasalahan sesingkat mungkin (8) Membuat laporan harian dan bulanan untuk perbaikan / pemeliharaan serta mengisi kartu setiap tindakan yang dilakukan (9) Menjalin kerja sama yang baik dengan pihak lain yang terkait (10) Melaksanakan tugas - tugas lain yang diberikan / dipercayakan pimpinan 13.Penanggung Jawab (PJ)/ Peralatan Medis a. Kedudukan :



18



1)



2)



Penanggung Jawab Peralatan Medik adalah seorang pelaksana yang membantu kepala IPSRS , dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perbaikan Peralatan Medis sesuai dengan ruangan tanggung jawabnya Bertanggung jawab kepada Koordinator Peralatan Medik dan Gas Medik



b. Tugas Pokok: Sebagai seorang pelaksana/penanggung jawab terhadap peralatan Medik ruangan tanggung jawabnya dalam membantu Koordinator Koordinator Peralatan Medik dan Gas Medik IPSRS bertugas menyelenggarakan kegiatan pelaksanaan pemeliharaan dan perbaikan Peralatan Medik ruangan dibawah tanggung jawabnya serta dalam tugasnya berpedoman pada : - Permenpan No. 28 Tahun 2013 tentang Jabfung Elektromedis & Angka Kreditnya - Perbersama Menkes dan Kepala BKN No. 46 Tahun 2014 dan No. 23 Tahun 2014 tentang Juklak Jabfung Elektromedis & Angka Kreditnya - Permenkes No. 51 Tahun 2015 tentang Juknis Jabfung Elektromedis & Angka Kreditnya c. Uraian Tugas : (1) Menginventarisasi semua Peralatan Medik ruangan dibawah tanggung jawabnya (Nama Alat, Merk, Type, No Seri, Kapasitas, Tahun Pengadaan, Pelaksana Pengadaan,dll) (2) Minimal 1 (satu) minggu sekali membuat laporan kepada Koordinator Peralatan Medik dan Gas Medik tentang kondisi Peralatan Medis sesuai dengan ruangan tanggung jawabnya (3) Menyiapkan dan Melaksanakan program pemeliharaan secara periodik peralatan medik di rumah sakit dibawah tanggung jawabnya (4) Melaksanakan pemasangan, uji fungsi, Kalibrasi, pemeliharaan, perbaikan peralatan medik wilayah tanggung jawabnya (5) Selalu Mencatat hasil pemeliharaan dan mengisi Kartu pemeliharan yang ada pada peralatan setiap selesai melakukan tindakan pemeliharaan dan perbaikan (6) Menyiapkan dan menyusun data pelaporan hasil pemasangan, uji fungsi, Kalibrasi, pemeliharaan, perbaikan peralatan medik wilayah tanggung jawabnya (7) Mengawasi, mendampingi dan Membuat laporan progres kegiatan pelaksanaan pengadaan, pemasangan, Kalibrasi, pemeliharaan dan perbaikan peralatan medik di rumah sakit yang dilaksanakan oleh pihak ke-III. (8) Bersumber dari Referensi yang jelas, Merancang dan membuat Protap/ Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengoperasian, Uji Fungsi, Penarikan Alat, Pemeliharaan dan Perbaikan Alat Kesehatan sesuai Jenis, Merk dan Typenya (9) Responce Time terhadap laporan permasalahan sesingkat mungkin (10)Membuat laporan harian dan bulanan untuk perbaikan / pemeliharaan serta mengisi kartu setiap tindakan yang dilakukan (11)Menjalin kerja sama yang baik dengan pihak lain yang terkait (12)Melaksanakan tugas - tugas lain yang diberikan / dipercayakan pimpinan 14.Petugas Jaga SHIFT a. Kedudukan : 1) Petugas Jaga SHIFT adalah beberapa orang dalam TIM yang membantu kepala IPSRS, dalam menyelenggarakan kegiatan ringan IPSRS waktu SORE, MALAM dan PAGI hari libur di rumah sakit.



19



2) Petugas Jaga SHIFT bertanggung jawab langsung kepada kepala IPSRS 3) Petugas Jaga SHIFT terdiri dari bebagai latar belakang keahlian dan basic pendidikan kejuruan b. Tugas Pokok : Sebagai TIM pelaksana Jaga SHIFT waktu SORE, MALAM dan PAGI hari libur yang membantu kepala IPSRS menyelenggarakan kegiatan pelayanan Sarana, Prasarana dan peralatan di rumah sakit pada waktu tertentu c. Uraian Tugas : 1) Jaga SHIFT SORE Senantiasa melakukan pengecekan ketersedian Bahan yang dibutuhkan (seperti Bola Lampu, Keran air, dll) Meneruskan pekerjaan ringan yang belum terselesaikan oleh SHIFT Pagi Melakukan pengecekan terhadap kondisi sumber air bersih dan ketersediaannya yang dibutuhkan oleh ruangan pelayanan dan mencatatnya dalam Formulir Pengecekan Memantau ketersediaan Oksigen di rumah sakit Bila Listrik PLN padam, melakukan tindakan untuk menghidupkan listrik cadangan dan mencatat lamanya Listrik PLN Mati dan hidup kembali Sa’at menjelang malam, melakukan tindakan menghidupkan lampu taman, Lorong/selasar, Area Parkir dan lingkungan lain dalam lingkup rumah sakit dan bila waktu memungkinkan mengganti kondisi lampu yang mati Mengecek, perbaikan ringan (bila mungkin) dan catatan tentang temuan kerusakan sarana prasarana (cth: Keramik pecah, plafon jatuh, karpet tangga yang bergeser,dll) untuk dilaporkan dengan petugas pagi untuk tindakan selanjutnya Saat rekan petugas dalam 1 TIM sedang melakukan pengecekan lapangan, petugas lainnya standby diruangan dan selalu mencatat setiap laporan/ keluhan yang masuk dari ruangan pelayanan / UPF dan sesegera mungkin menindak lanjutinya setelah petugas kembali dari pengecekan lapangan Membuat Laporan setiap kegiatan/ tindakan yang dilakukan Tugas lain yang diberikan pimpinan 2) Jaga SHIFT MALAM Selalu melakukan pengecekan ketersedian Bahan yang dibutuhkan (seperti Bola Lampu, Keran air, dll) Meneruskan pekerjaan ringan yang belum terselesaikan oleh SHIFT SORE Melakukan pengecekan terhadap kondisi sumber air bersih dan ketersediaannya yang dibutuhkan oleh ruangan pelayanan dan mencatatnya dalam Formulir Pengecekan Memantau ketersediaan Oksigen di rumah sakit Bila Listrik PLN padam, melakukan tindakan untuk menghidupkan listrik cadangan dan mencatat lamanya Listrik PLN Mati dan hidup kembali Sa’at Pagi, melakukan tindakan mematikan lampu taman, Lorong/selasar, Area Parkir dan lingkungan lain dalam lingkup rumah sakit Membuat catatan tentang temuan kerusakan sarana prasarana (cth: Keramik pecah, plafon jatuh, karpet tangga yang bergeser,dll) untuk dilaporkan dengan petugas pagi untuk tindakan selanjutnya



20



Saat rekan petugas dalam 1 Tim sedang melakukan pengecekan lapangan, petugas lainnya standby diruangan dan selalu mencatat setiap laporan/ keluhan yang masuk dari ruangan pelayanan / UPF dan sesegera mungkin menindak lanjutinya setelah petugas kembali dari pengecekan lapangan Membuat Laporan setiap kegiatan/ tindakan yang dilakukan Tugas lain yang diberikan pimpinan 3) Jaga PAGI HARI LIBUR Selalu melakukan pengecekan ketersedian Bahan yang dibutuhkan (seperti Bola Lampu, Keran air, dll) Meneruskan pekerjaan ringan yang belum terselesaikan oleh SHIFT SORE/MALAM Melakukan pengecekan terhadap kondisi sumber air bersih dan ketersediaannya yang dibutuhkan oleh ruangan pelayanan dan mencatatnya dalam Formulir Pengecekan Memantau ketersediaan Oksigen di rumah sakit Bila Listrik PLN padam, melakukan tindakan untuk menghidupkan listrik cadangan dan mencatat lamanya Listrik PLN Mati dan hidup kembali Melakukan tindakan Mematikan/ mengganti lampu taman dan Lorong/selasar yang Mati yang belum sempat dilakukan oleh Jaga SHIFT MALAM Bila memungkinkan menindak lanjuti temuan kerusakan sarana prasana yang dilaporkan oleh Jaga Sore/ Malam Saat rekan petugas dalam 1 Tim sedang melakukan pengecekan lapangan, petugas lainnya standby diruangan dan selalu mencatat setiap laporan/ keluhan yang masuk dari ruangan pelayanan / UPF dan sesegera mungkin menindak lanjutinya setelah petugas kembali dari pengecekan lapangan Membuat Laporan setiap kegiatan/ tindakan yang dilakukan Tugas lain yang diberikan pimpinan D. Ketenagaan Ketenagaan IPSRS No Jabatan 1. Kepala IPSRS 2. Tenaga Administrasi 3. Tenaga Logistik & Keuangan 3. Teknisi Elektromedik 4 Teknisi Listrik 5 Teknisi Elektro Umum 6 Teknisi Gas Medis 7 Pertukangan Kayu



Jml 1 1 1 4 2 3 2 5



Pendidikan S1, D3 TEM SMK TAV D3 TEM D3 TEM STM Listrik



Keterangan



ASN ASN ASN ASN 1 ASN ; 1 BLUD 3 BLUD ASN 3 BLUD



Kriteria tenaga yang diharapkan sebagai berikut: 1. Kepala IPSRS Tingkat pendidikan D3 / S1 Bidang elektromedik, instrumentasi, mesin, listrik atau elektronika. 2. Tenaga Administrasi Tingkat pendidikan SLTA / D3 Bidang administrasi umum atau administrasi rumah sakit. 3. Teknisi Tingkat pendidikan D3 Elektromedik untuk teknisi alat kesehatan. Tingkat pendidikan STM untuk teknisi umum.



21



E.



LINGKUP PEKERJAAN Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 134/Menkes/SK/IV/1978 April 1978 tentang susunan dan tatacara kerja rumah sakit umum telah ditetapkan tugas dan fungsi IPSRS sebagai berikut: 1) Fungsi Kerja IPSRS a. Penyediaan 1) Penyediaan air bersih yang memnuhi standar atau kriteria untuk dapat dijadikan air minum. 2) Penyediaan air panas untuk kegiatan mandi dan sterilisasi. 3) Penyediaan gas medis. 4) Penyediaan tenaga listrik. 5) Penyediaan udara segar. 6) Penyediaan komunikasi. 7) Penyediaan jasa teknis. b. Pengelolaan 1) Pengelolaan instalasi air bersih. 2) Pengelolaan gas medis. 3) Pengelolaan sistem alarm. 4) Pengelolaan peralatan, instrumen dan bahan lain. c. Pemeliharaan dan perbaikan 1) Bangunan, yaitu gedung perawatan, kantor, poliklinik, instalasi lainlain. 2) Instalasi air bersih, air panas. 3) Instalasi listrik. 4) Instalasi gas medis. 5) Peralatan komunikasi. 6) Peralatan elektronika dan elektromedik. 7) Peralatan radiasi dan laboratorium. d. Pelatihan 1) Paramedis guna menjaga keselamatan kerja peralatan bagi petugas/operator, penderita dan pekerja lainnya. 2) Pemeliharaan berkala bagi operator dalam menjaga peralatan laik pakai. 3) Teknisi selaku pemeliharaan dan perbaikan sarana, prasarana dan peralatan. 4) Pengukuran dan kalibrasi peralatan. 2) Kegiatan IPSRS A. Perencanaan 1. Menyusun rencana kerja dan kegiatan IPSRS tahunan, bulanan, mingguan dan harian. 2. Menyusun petunjuk teknis dan petunjuk operasional (SOP) Pemakaian, pemeliharaan dan perbaiakan sarana, prasarana dan peralatan yang ada di rumah sakit. 3. Menyusun program penyelenggaraan pemeliharaan, Perbaikan dan rehabilitas sarana, prasarana dan peralatan yang ada di rumah sakit. B. Pelaksanaan 1. Inventarisasi Sarana, Prasarana dan Peralatan Rumah Sakit Pada Setiap Ruangan/Pelayanan 2. Inspeksi Unjuk Kerja dan Keamanan Sarana, Prasarana dan Peralatan Rumah Sakit 3. Melaksanakan Uji fungsi Sarana, prasarana dan peralatan baik yang baru maupun yang selesai diperbaiki. 4. Pengujian dan Kalibrasi Peralatan Medis (Label Laik Pakai) 5. Melaksanakan program pemeliharaan. a) Pola Dasar Pemeliharaan 1) Pemeliharaan Pencegahan (preventif)



22



Adalah pemeliharaan yang dilakukan pada selang waktu tertentu, dimaksudkan untuk mengurangi kemungkinan kerusakan atau bagia-bagiannya tidak memenuhi kondisi yang bisa diterima Contoh : Pemeliharaan Harian, Mingguan, bulanan dan Tahunan 2) Pemeliharaan Korektif Adalah pemeliharaan yang dilakukan untuk memperbaiki suatu bagian atau seluruhnya, termasuk penyetelan, penggantian yang telah rusak untuk memenuhi kondisi yang dapat diterima Contoh: Perbaikan ringan dan Perbaikan besar (Overhaulth) b) Pelaksanaan Pemeliharaan : 1. Pemeliharaan dilaksanakan Teknisi IPSRS, sepanjang memiliki fasilitas kerja, tenaga yang mumpuni dan peralatan kerja tersedia dengan selalu berpedoman pada Protap/ Standar Operasional Prosedur (SOP) cukup sesuai dengan norma keselamatan kerja yang berlaku. 2. Pemeliharaan dilaksanakan oleh pihak ke III, yaitu dengan cara : a. Perbaikan Insidentil terhadap peralatan tanpa terikat waktu b. Kontrak Service: Yaitu perlatan dipelihara atau diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan dan jenis kegiatannya disesuaikan dengan ketentuan pabrikan alat yang bersangkutan. c) Melakukan kegiatan teknis dalam kegiatan medis, yaitu: 1. Mempersiapkan pelayanan teknis dalam tim medis. 2. Melakukan pelayanan medis teknisi dalam tim medis. 3. Melakukan tindakan dalam keadaan darurat terhadap peralatan medis dan penunjangnya. d) Melakukan telaahan terhadap sarana, prasarana dan peralatan, yaitu: 1. Dalam rangka pengadaan. 2. Dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan. 3. Dalam rangka pengukuran dan kalibrasi. 4. Dalam rangka pendayagunaan dan penghapusan. e) Menyusun laporan teknis mengenai sarana, prasarana dan peralatan, yaitu: 1. Menyusun data keadaan atau inventarisasi. 2. Menyusun laporan kegiatan. f) Melakukan pengelolaan teknis, yaitu: 1. Melaksanakan pengelolaan teknis pengamanan lingkungan. 2. Mengelola kegiatan teknis dalam jam kerja 24 jam. 3. Bertugas dalam tim penerimaan barang dan pengujian teknis. g) Mengikuti rapat. 1. Rapat internal IPSRS. 2. Rapat koordinasi dengan Ka. Inst. Dan Ka. Intalasi unit terkait C. Pengawasan Melaksanakan pengawasan dalam kegiatan pembangunan, pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan sarana, prasarana maupun peralatan yang dilaksanakan oleh pihak ke-III. D. Pelatihan Diharapkan secara terjadwal dan bergantian mengikuti pelatihan teknis pemeliharaan/perbaikan sehingga program pelayanan pemeliharaan dan



23



perbaikan berjalan lancar. Dalam waktu tertentu mendatangkan tenaga ahli untuk menjabarkan perkembangan dan sistem peralatan yang lama dan akan datang. E. Evaluasi Evaluasi dilakukan bertujuan untuk mengetahui kekurangan serta kelebihan daam pelaksanaan pemeliharaan dan perbaikan alat. Selain itu dapat digunakan untuk perencanaan biaya pemeliharaan dan perbaikan yang tepat. Berikut jenis kegiatan evaluasi yang dilaksanakan di IPSRS: Pertemuan Rutin Pertemuan ini dilaksanakan sebulan sekali dimaksudkan untuk membahas perkembangan, kendala, dan rencana peeliharaan dan perbaikan. Laporan Rutin Laporan ini untuk mengetahui besarnya permohonan pelayanan teknis serta biaya yang digunakan, yang berupa data table maupun grafik. Evaluasi Langsung Evaluasi ini dilaksanakan oleh masing-masing unit instalasi untuk memantau pelaksanaan pemeliharaan dan perbaikan secara langsung untuk setiap kasus.



24



F.



MEKANISME USULAN PERBAIKAN/PENGADAAN Proses penyediaan, pemeliharaan dan perbaikan sarana, prasarana di rumah sakit diperlukan alur yang jelas. User/ Ruangan



Usulan Pengadaan/ Perbaikan



Pj / Koordinator terkait



Ka IPSRS



Menerima Laporan



Observasi/ Pengecekan



No



Kaji analisa Pj/Koordinator,



Yes



Selesai



Selesai



Tindak Lanjut



Cari Informasi Harga & Status yg diusulkan



Kabid Sarpras/ Seksi terkait



membuat Telaah Staf tentang Urgensi, Standar Teknis & kewajaran harga Koordinasi dengan Bidang Teknis terkait



Pemberithuan alasan belum disetujui



Salinan Pencatatan Aset



Direktur/ Wadir Jangdik



Disposisi hasil dari masukan PPTK & Keuangan



≥50 Jt



Proses



Yes



UPBJ



Seleksi Penyedia Jasa



PPTK



Pihak III



Aset/ Gudang



Persiapan Pelaksanaan



≤50 Jt



Pelaksan aan No



Koordinasi dengan Pj/ Koordinator terkait IPSRS



Pemberithua n alasan belum disetujui



Penerimaa n& Pencatatan Aset



25



26



Keterangan : 1. User/ Ruangan Mengajukan Laporan/Permintaan Pengadaan/ Perbaikan Sarana/ Prasarana/ Peralatan kepada IPSRS dan menerima hasil usulan 2. Pj / Koordinator terkait Menindak lanjuti laporan/Permintaan Pengadaan/ Perbaikan Sarana, Prasarana atau Peralatan dari User/ Ruangan, atas dasar perintah Kepala IPSRS melakukan pengecekan/Observasi lapangan tentang Detail laporan/Permintaan dari User/Ruangan, Bila mampu diselesaikan sendiri langsung ditindak lanjuti dan bila tidak/belum mampu Pj / Koordinator terkait membuat analisa teknis dari laporan/ permintaan user/ ruangan dan diajukan kepada Kepala IPSRS untuk tindak lanjutnya 3. Ka IPSRS Menerima hasil analisa teknis koordinator/Pj terkait, mencari informasi harga dan membuat prediksi biaya sebagai bahan laporan/usulan kepada Bidang Sarana Prasarana 4. Bidang Sarana Prasarana Melalui Seksi terkait membuat telaah staf (termasuk didalamnya Sifat Urgensi, Standar teknis dan referensi infomasi biaya yang merupakan hasil Koordinasi dengan teknis terkait dan aturan yang berlaku) tentang laporan/usulan Kepala IPSRS untuk diteruskan ke Direktur melalui Wadir Penunjang Medik & Pendidikan 5. Direktur/ Wadir Penunjang Medik Membuat Disposisi berdasarkan hasil Koordinasi antara PPTK dengan Keuangan tentang ketersediaan dananya Catatan bila: a) Disposisi Dapat Persetujuan > Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) usulan akan diteruskan ke UBPJ untuk proses berikutnya ≤ Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) diteruskan ke PPTK untuk proses selanjutnya b) Disposisi Belum dapat Persetujuan, PPTK menginformasikan kepada user pengusul dan Bidang Sarana prasarana bahwa usulan belum dapat diproses dengan alasan yang jelas 6. UPBJ Disposisi yang sudah disetujui oleh Direktur, akan mencari/memilih Pihak III yang berkompeten di bidangnya sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku dan hasilnya diserahkan dengan PPTK untuk proses pelaksanaannya 7. PPTK Setelah menerima hasil seleksi penyedia jasa oleh UPBJ sesegera mungkin memerintah Pihak III yang terpilih untuk memulai pelaksanaan dari usulan user dengan selalu berkoordinasi dengan teknis terkait dan IPSRS (Koordinator/PJ terkait) selama proses pelaksanaannya 8. Pihak III Melaksanakan proses pelaksanaan pengadaan/perbaikan berdasarkan instruksi dari PPTK dan selalu berkoordinasi/ diawasi oleh IPSRS (Koordinator/PJ terkait) dalam proses pelaksanaannya 9. Pencatatan Aset (Gudang Barang) Menerima dan mendokumentasikan secara detail usulan user yang sudah dilaksanakan oleh Pihak III, Menginformasikankan secara tertulis kepada User/Ruangan pengusul dan Bidang Sarana Prasarana bahwa usulannya sudah siap/ selesai



27



G. Tertib Administrasi Guna tercapainya tertib administrasi di lingkungan kerja unit IPSRS maka hal-hal yang perlu diperhatikan adalah: 1. Pencatatan untuk setiap kegiatan yang dilakukan oleh pelaksana teknis yaitu: a. Mengisi Kartu Pemeliharaan yang terdapat pada setiap alat. b. Mengisi Catatan pemeliharaan harian yang berfungsi sebagai laporan harian. c. Membuat rencana Pemeliharaan berkala sebagai pedoman waktu pelayanan terhadap sarana prasarana atau peralatan dibawah tanggung jawabnya 2. Pencatatan dan rekapitulasi oleh IPSRS terdiri dari: a. Laporan-laporan b. Pengarsipan c. Daftar Inventaris Sarana. Prasarana dan Peralatan RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu d. Dll. H. Fasilitas Kerja 1. Tempat kerja a. Ruang Kepala IPSRS. b. Ruang Administrasi/Logistik/perlengkapan c. Ruangan Rapat d. Ruangan Para Teknisi e. Ruang Bengkel (workshop). 2. Alat kerja a. Peralatan administrasi: Komputer. Printer. Filling kabinet. Lemari arsip. Rak data. Meja kursi kerja. Papan tulis. b. Peralatan kerja teknik. Peralatan kerja masing-masin workshop. Peralatan kerja teknisi Elektromedik dan Kalibrasi. Peralatan kerja teknisi elektronika Umum. Peralatan Kerja Teknisi Elektrikal/Mekanikal Peralatan Kerja Pertukangan Peralatan Kerja Plumbing Daftar Peralatan kerja teknis yang menjadi alat kerja di IPSRS, terlampir 3. Gudang/Logistik/Perlengkapan Gudang IPSRS digunakan sebagai tempat penyimpanan suku cadang prasarana dan peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pemeliharaan dan perbaikan. I. Referensi Teknis sebagai Pedoman Pelaksanaan 1. Pedoman Pemeliharan & Perawatan Bangunan Gedung – KemenPU 2008 2. Pedoman Teknis Pemeliharaan Bangunan Rumah Sakit – Depkes RI 3. Pedoman Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja K3 di RS 4. Pedoman Pengujian & Kalibrasi Alat kesehatan – Depkes RI 1998 5. Pedoman Pengujian & Kalibrasi Alat kesehatan – Depkes RI 2015 6. Persyaratan Teknis Prasarana Instalasi Elektrikal Rumah Sakit – Depkes 2011 7. Ketentuan Teknis Bahaya Kebakaran Gedung & Lingkungan – KemenPU 2010 8. Standar Profesi Teknisi Elektromedis – KMK No 371 Th 2007



28



9. Juklak Jabatan fungsional Teknisi Elektromedis 10. Juknis Jabatan fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya Permenkes No. 51 tahun 2015



29



BAB III PENUTUP Pedoman Penyelenggaraan Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit (IPSRS) ini disusun sebagai petunjuk pelaksanaan sistem penyelenggaraan Sarana, Prasarana dan Peralatan di RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu dan diharapkan setiap personel dapat memahami dan melaksanakan sesuai panduan sehingga hasil akhir dari setiap pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan. Penyusunan Pedoman ini diusahakan dengan sebaik-baiknya dan diadopsi dari berbagai sumber yang jelas tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit, walaupun demikian tentu masih banyak kekurangan dan kekeliruan dalam pedoman ini yang perlu diperbaiki



Ditetapkan di : Bengkulu Tanggal : ….. …… 2019 ----------------------------------------Direktur RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu



Dr. Zulkimaulub Ritonga, Sp.An NIP.19661117 199803 1 005



30



Lampiran I DAFTAR PERALATAN KERJA TEKNIS YANG MENJADI ALAT KERJA DI IPSRS A. Peralatan Kerja Kayu No



Nama Alat



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31



Gergaji Potong Gergaji Belah Gergaji Triplek Gergaji Kayu listrik Serut Kayu tangan (listrik) Serut Biasa Serut skoneng Bor listrik Bor tangan Mata bor Pahat Kapak Obeng (+) Obeng (-) Kakak tua Martil Martil Kepala kambing Siku-siku Roll meter 2 m Roll meter 5 m Meter Lipat Kikir kayu Kikir Besi Kape Solder talang Gunting seng Batu asah (halus, kasar) Meja kerja Bangku serut Ragum Amplas electric



Satuan Standar set set set unit unit set set buah buah set set buah set set buah set buah buah buah buah buah set set set set buah buah buah buah buah Unit



3 3 1 1 1 3 1 1 1 1 1 2 1 1 2 1 2 2 2 2 2 2 1 1 1 1 2 1 1 2 1



Tersedi a 1



Keterangan



1 1 1 1



1



1 1



B. Peralatan Kerja Kaca No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13



Nama Alat Pemotong kaca Gurinda kaca Martil Kakak Tua Obeng (+) Obeng (-) Pemegang kaca Bor Listrik Kunci Pas (mili) Kunci Pas (inch) Siku-siku Sigmat Penggaris stainless steel



Satuan Standar buah buah buah buah set set buah buah set set buah buah buah



2 1 2 2 1 1 4 1 1 1 2 2 2



Tersedi a 1



1



Keterangan



31



C. Peralatan Kerja Sipil No



Nama Alat



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22



Cangkul Sekop Linggis Blencong Sendok Semen Water pas Lot Slang plastik (water pas) Pahat beton Gergaji Besi Roll meter 2 m Roll meter 5 m Martil Kunci besi Tangan kombinasi Kape Penghalus plesteran (rooskram) Saringan pasir (1 m) Ember Drum air Tangga aluminium Pemotong keramik ( mesin)



Satu an buah buah buah buah set buah buah m set set buah buah set set buah set buah buah buah buah buah buah



Standar 2 2 2 1 2 2 1 10 2 2 1 1 1 1 1 1 2 1 3 1 1 1



Tersedi a



Keterangan



1 1 10



1



D. Peralatan Kerja Plumbing No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15



Nama Alat



Satuan



Standar



buah buah buah buah buah buah buah unit set set set set buah buah buah



2 2 2 2 4 4 1 1 2 2 2 2 2 2 1



Pemotong pipa s/d 2 inch Gergaji besi Snei pipa s/d 2 inch Klem pipa Kunci pipa besar Kunci pipa kecil Ragum Mesin las accetelyn Obeng (+) Obeng (-) Kunci pas (inch + mm) Kunci Ring (inch + mm) Kunci Inggris Tang pres pipa Pembengkok pipa



Tersedi a 2



Keterangan



2 1 1 1 1 2



E. Peralatan Kerja Electro Plating No



Nama Alat



Sat



Std



1 2 3 4



Electro Plating Gurinda listrik (belt grinder) Kikir besar (segitiga, persegi, bulat, setengah bulat) Kikir kecil (segitiga, persegi, bulat, setengah bulat)



unit unit set set



1 1 1 1



Tersedi a 1



Ketr



32



5 6 7 8 9



Tang kombinasi Ragum Martil besi Martil karet Sigmat



buah buah buah buah buah



2 1 2 2 1



F. Peralatan Kerja Mekanik No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47



Nama Alat Mesin las listrik Mesin las karbit Kompresor Bor listrik standard (duduk) Bor listrik (tangan) Mata bor Mesin Gurinda duduk Mesin Gurinda tangan (10 inch) Ragum Klem besi Paron (anvil) Tang Kombinasi besar Obeng (+) Obeng (-) Palu konde Sigmat Siku-siku Penggaris stainless stell 60 cm Roll meter 2 m Roll meter 5 m Kikir plat Kikir segitiga Kikir bulat Kikir setengah bulat Gergaji besi Oil gun Kunci inggris besar Kunci inggris kecil Kunci pas (mm) kunci pas (inch) Kunci sok Kunci ring Kunci L Traker Snei block (2 inch) Catok snei Kunci pipa 0.5 inch s/d 2 inch Gunting plat Drip Marking drip (huruf) Marking drip (angka) Obeng ketok Spray gun Trolly barang Mesin bubut Mesin scraf Mesin gergaji besi



Sat



Std



buah buah buah buah buah set buah buah buah buah buah set set set set buah buah buah buah buah set set set set buah buah buah buah set set set set set buah set set set set buah set set set buah buah unit unit unit



1 1 1 1 2 2 1 1 2 3 1 1 1 1 1 1 2 1 2 2 1 1 1 1 2 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 2 1 1 1 1 1 1 2 1 1 1



Tersedi a



Ketr



33



48 49 51 52



Mesin gergaji electric Pelipat plat Pembengkok pipa Pemotong plat



unit unit unit unit



1 1 1 1



G. Peralatan Kerja Painting No 1 2 3 4 5 6 7 8 9



Nama Alat



Sat



Std



Kompressor (besar, kecil) Spry gun Tangga aluminium Kape dempul Kape plammur Obeng (+) Obeng (-) Kunci pas (inch + mm) Martil besi (besar, kecil)



buah buah buah set set set set set set



2 2 2 4 4 1 1 2 2



Tersedi a



Ketr



H. Peralatan Kerja Listrik No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31



Nama Alat AVO meter Megger Electric engineer tool set Bor listrik tangan Kunci pas Kunci inggris besar Kunci inggris kecil Kunci L Kunci shock Kunci ring Tang ampere Tang kombinasi Tang potong Tang pengupas kabel Tang lancip Tang lancip bengkok Press sepatu kabel (4 s/d 16 mm) Press sepatu kabel (16 s/d 50 mm) Solder listrik 60 watt Pisau kupas kabel Obeng (+) Obeng (-) Obeng L Kikir halus Test pen Roll meter 2 m Roll meter 5 m Sigmat Meja kerja Winding machine (manual) High Voltage tester



Sat buah buah set buah set buah buah set set set buah buah buah buah buah buah buah buah buah buah set set set set buah buah buah buah buah buah buah



Std 2 1 2 1 1 1 1 1 1 1 1 2 2 2 2 2 1 1 2 2 1 1 1 1 2 2 2 1 1 1 1



Tersedi a



1



7



Ketr



34



32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43



Isolation tester Isolation stick High voltage hand glove Lampu senter Tangga Alumunium (berdiri) Tangga sandar 4 m Sabuk pengaman Press sepatu kabel (hydrolic) Pistol paku beton Baterry charger Extention cable with ground (10 m) Phase tester



buah buah pasang buah buah buah buah unit unit unit Unit Unit



1 1 2 2 2 2 3 1 1 1 1 1



1



I. Peralatan Kerja Mekanik Halus dan Optik No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24



Nama Alat Sigmat Obeng jam Kikir halus Gurinda listrik Kunci L (inch) Kunci L (mm) Kunci ring (inch) Kunci ring (mm) Kunci inggris Kunci shock (inch) Kunci shock (mm) Kaca pembesar Lampu sorot Tang kombinasi Tang lancip lurus Tang lancip bengkok Pinset lurus Pinset bengkok Ragum kecil Meja kerja Vacuum suction Obeng (+) Obeng (-) Oven



J. Peralatan Kerja Elektro Medik No Nama Alat 1 Oscilloscope, dual channel 2 Signal genrator 3 DC Power supply 4 Voltage regulator 5 AVO meter 6 Ground tester 7 Solder 15 watt 8 Solder 20 watt 9 Solder 30 watt 10 Soldering suction 11 Pinset 12 Obeng (+)



Sat



Std



buah set set unit set set set set buah set set buah buah buah buah buah set set buah buah unit set set unit



1 2 2 1 1 1 1 1 2 1 1 2 1 2 2 2 2 2 1 1 1 1 1 1



Sat buah buah buah buah buah buah buah buah buah buah set set



Std 1 1 1 1 2 1 1 1 1 2 1 1



Tersedi a



Tersedia                        



Ketr



Ketr                        



35



13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 No 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47



Obeng (-) Obeng trimmer Obeng jam Obeng L Tang kupas Tang potong Tang lancip lurus Tang lancip bengkok Tang kombinasi Ring holder Kunci pas (mm) Kunci pas (inch) Kunci L (mm) Nama Alat Kunci L (Inch) Kunci inggris besar Kunci inggris kecil Kikir halus Vacuum cleaner Ragum kecil Bangku kerja Storage oscilloscope Bor PCB PCB Processing tank Camera PCB ECG Simulator Frequensi generator Rak komponen Patern generator Oven Martil karet (besar, kecil) Martil plastik (besar, kecil) Electronic hand tool Iron soldering (20 W, 30 W, 40 W) Extention cable with ground (10 m) Rack of drawer for electronic component



K. Peralatan Radiasi No Nama Alat 1 Vacuum pump dan heater 2 mAS Meter 3 Time Counter 4 KVP meter / Voltage devider 5 Storage Oscilloscope 6 Line resistor tester 7 Obeng trimmer 8 Obeng L 9 Obeng (+) 10 Obeng (-) 11 Kunci L (inch) 12 Kunci L (mm) 13 Kunci pas (inch) 14 Kunci pas (mm) 15 Kunci ring (inch)



set set set set buah buah buah buah buah buah set set set



1 1 1 1 2 2 2 2 2 2 1 1 1



                         



Sat set buah buah set buah buah buah buah buah unit buah buah unit set unit unit buah buah set buah set set



Std 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 2 1 3 1 1



Tersedia                                            



Sat unit buah unit unit unit unit set set set set set set set set set



Std 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1



Tersedia                              



                          Ketr                                            



Ketr                              



36



16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 No 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37



Kunci ring (mm) Kunci shock (inch) Kunci shock (mm) Tang kombinasi Tang kupas kabel Tang lancip Tang potong Kunci inggris Bor tangan AVO meter Solder 20 watt Solder 30 watt Nama Alat Solder 40 watt Solder 200 watt Solder suction Electronic set Extension cable with ground (10 m) Pinset lurus Pinset bengkok Tang grip Tang ampere Meja kerja



L. Peralatan Kerja Non Medik No Nama Alat 1 Compressor air 2 Vacuum Suction 3 Manometer 4 Welding press 5 Pemotong pipa 6 Kunci pas (inch) 7 Kunci pas (mm) 8 Kunci ring (inch) 9 Kunci ring (mm) 10 Kunci shock (inch) 11 Kunci shock (mm) 12 Kunci inggris 13 Kunci pipa (besar + kecil) 14 AVO meter 15 Tang Ampere 16 Isolation tester 17 Tang kombinasi 18 Tang potong 19 Tang grip 20 Obeng ketok 21 Obeng (+) 22 Obeng (-) 23 Transport Trolley 24 Tangga Aluminium 25 Gergaji besi 26 Martil besi 27 Pahat beton 28 Water pas



set set set buah buah buah buah buah buah buah buah buah



1 1 1 2 2 2 2 2 1 2 1 1



Sat buah   buah set set set set buah buah buah



Std 1 1 2 1 1 1 1 2 1 1



                        Tersedia                    



Sat unit unit buah unit buah set set set set set set buah buah buah buah buah buah buah buah buah set set buah buah set buah buah buah



Std 1 1 2 1 1 1 1 1 1 1 1 2 2 1 1 1 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2



Tersedia                                                        



                        Ketr                    



Ketr                                                        



37



Oil gun Pompa air Bor tangan (elektrik) Water sprayer gun Air drill Air grinder Air wrenches Pompa air Bor tangan (elektrik)



buah buah buah buah unit unit unit buah buah



1 1 1 2 1 1 1 1 1



M. Peralatan Pengukuran No Nama Alat 1 Ventilator tester 2 Electrical safety analyzer 3 ESU analyzer 4 Dathermy analyzer 5 Defibrillator analyzer 6 ECG Simulator 7 Anaesthesia App analyzer 8 Strobolight / Tachometer 9 mAs Meter 10 KVP meter 11 Universal Presure meter 12 Oxygen concentration analyzer 13 Waree length analyzer 14 Sound level meter 15 Lux meter 16 Phase indicator 17 Isolation tester 18 Ground tester 19 Temperature tester 20 Time counter 21 AVO meter 22 Survey meter 23 Dosimeter 24 Salinity tester 25 PH meter



Sat unit unit unit unit unit unit unit unit unit unit unit unit unit unit unit unit unit unit unit unit unit unit unit unit unit



Std 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1



Tersedia                                                  



Sat buah buah buah unit unit buah buah buah buah buah set unit buah



Std 3 3 3 1 1 3 3 2 2 1 3 1 5



Tersedia                          



29 30 31 32 33 34 35 36 37



N. Peralatan Prasarana Lingkungan No Nama Alat 1 Parang 2 Golok 3 Gunting rumput 4 Mesin gergaji 5 Mesin potong rumput 6 Cangkul 7 Skop 8 Skop garpu 9 Tangga aluminium 10 Gerobag sampah 11 Slang (50 m) + water spray gun 12 Incenerator 13 Sendok semen



                 



                 



Ketr                                                  



Ketr                          



38



14 15 16 17



Water field test kit Sepatu boat Sarung tangan kulit Helm



unit pasang pasang buah



1 5 5 5