Pedoman Pengorganisasian KPRS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PENGORGANISASIAN KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT



PENGESAHAN DOKUMEN RS. ISLAM LUMAJANG NAMA



KETERANGAN



Ns. Dian Kusuma W, S.Kep.M.Si



Pembuat Dokumen



Dr. Ari Dwi Wianto



Authorized Person



Dr. R. Elyunar Dwi Nugroho, MMRS



Direktur RS. Islam Lumajang



TANDA TANGAN



TANGGAL



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT ISLAM LUMAJANG NOMOR : TENTANG PEMBENTUKAN TIM KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT (TKPRS) RUMAH SAKIT ISLAM LUMAJANG DIREKTUR RUMAH SAKIT ISLAM LUMAJANG Menimbang



:



1. Bahwa keselamatan pasien rumah sakit merupakan kewajiban moral bagi seluruh pemberi pelayanan kesehatan di rumah sakit. 2. Pencanangan Gerakan Keselamatan Pasien Rumah Sakit oleh Menteri Kesehatan RI pada tanggal 21 Agustus 2005 di Jakarta. 3. Bahwa sebagai tindak lanjut Gerakan Keselamatan Pasien Rumah Sakit, perlu dibentuk Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit. Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit.



Mengingat



:



1.



Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan



2.



Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



PERTAMA



: Membentuk Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KPRS) Rumah Sakit Islam Lumajang dengan struktur organisasi, keanggotaan dan uraian tugas tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.



KEDUA



: Tugas dan tanggung jawab Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit sebagaimana Diktum PERTAMA adalah sebagai berikut : a. Tugas Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit



1. Membantu Direktur dalam hal menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan keselamatan pasien. 2. Memberikan pengarahan dan pelaksanaan tentang 7 langkah Keselamatan pasien rumah sakit. 3. Mengembangkan program keselamatan pasien di rumah sakit. 4. Menyusun kebijakan dan prosedur terkait dengan program keselamatan pasien rumah sakit. 5. Menjalankan peran dan melakukan : motivator, edukator, konsultasi, monitoring dan evaluasi implementasi program keselamatan pasien rumah sakit. 6. Bersama-sama dengan bagian diklat RS melakukan pelatihan internal keselamatan pasien rumah sakit. 7. Melakukan pencatatan, pelaporan dan analisa masalah terkait dengan kejadian tidak diharapkan (KTD), kejadian nyaris cedera (KNC) dan kejadian sentinel. 8. Memproses laporan insiden keselamatan pasien (eksternal) ke KKPRS-PERSI 9. Secara berkala membuat laporan kegiatan ke Direktur Rumah Sakit Islam Lumajang. b. Tanggung Jawab Tim KPRS : Ketua Tim Keselamatan Pasien Rumah sakit bertanggung Jawab kepada Direktur Rumah Sakit. KETIGA



:



Susunan keanggotaan dan kebijakan Tim KPRS, pada lampiran surat keputusan



ini.



KEEMPAT :



Masa Kerja keanggotaan Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit adalah selama 3



(tiga) tahun.



KELIMA



:



Biaya operasional Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit dibebankan pada



anggaran Rumah Sakit Islam Lumajang



KEENAM



: Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di



: Lumajang



Pada tanggal



: 17 Mei 2016



______________________________________ ______________________________________ ________________________ DIREKTUR,



dr. R. Elyunar Dwi Nugroho, MMRS NIK. 01.71.0008



LAMPIRAN :



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT ISLAM NOMOR



:



TANGGAL :



SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT RUMAH SAKIT ISLAM LUMAJANG No. 1.



Kedudukan Dalam Tim Ketua merangkap anggota



Keterangan Dr. Dwi Wianto



2.



Sekretaris merangkap anggota



Dian Kusuma W, S.Kep.Ns



3.



Anggota



a. b. c. Sukardi d. Asep Junaefi Ditetapkan di



: Lumajang



Pada tanggal



: 17 Mei 2017



______________________________________ ______________________________________ ________________________ DIREKTUR, dr. R. Elyunar Dwi Nugroho, MMRS NIK. 01.71.0008



BAB 1 PENDAHULUAN



Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Upaya kesehatan diselenggarakan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Konsep kesatuan upaya kesehatan ini menjadi pedoman dan pegangan bagi semua fasilitas kesehatan di Indonesia termasuk rumah sakit. `Rumah sakit yang merupakan salah satu dari sarana kesehatan merupakan rujukan pelayanan kesehatan dengan fungsi utama menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat penyembuhan dan pemulihan bagi pasien, termasuk instalasi farmasi. Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit (TKPRS) adalah satuan organisasi dalam lingkungan Rumah Sakit Islam Lumajang yang mengelola dan menangani Keselamatan Pasien Rumah Sakit guna menurunkan angka kejadian yang tidak diinginkan dan kejadian tidak diharapkan, sehingga dapat dicegah sedini mungkin



BAB II GAMBARAN UMUM RS ISLAM LUMAJANG Rumah Sakit Islam Lumajang (RSIL) merupakan rumah sakit umum dengan pelayanan kesehatan mulai dari yang bersifat umum sampai dengan yang bersifat spesialistik, yang dilengkapi dengan pelayanan penunjang medis 24 jam. RS Islam Lumajang berlokasi di Jl. Kyai Muksin 19



Lumajang 67312, Jawa Timur, Indonesia. Telp (0334) 887999, 893535, Fax (0334) 890425 dengan alamat e-mail [email protected] RS. Islam Lumajang diresmikan pada Sabtu, Tanggal 28 Juni 2003, dengan status berada dibawah kepemilikan Yayasan Rumah Sakit Islam Lumajang. RS. Islam Lumajang merupakan rumah sakit kelas D yang setara dengan rumah sakit pemerintah tipe D. Pada saat ini RS. Islam Lumajang dipimpin oleh dr. R. Elyunar Dwi Nugroho. MMRS selaku direktur. Pada tahun 2010 RS Islam Lumajang sudah terakreditasi 5 pelayanan dasar untuk Pelayanan Administrasi, Pelayanan Rekam Medik, Pelayanan Instalasi Gawat Darurat, Pelayanan Medik dan Pelayanan Keperawatan RS Islam Lumajang memberikan beragam jenis pelayanan medis antara lain poli umum, poli gigi dan mulut, dan poli spesialis (poli jantung, poli obgyn, poli mata, poli paru, poli bedah), Instalasi Gawat Darurat, serta rawat inap yang terdiri dari High Care Unit dari kelas I, II, III, VIP dan VVIP yang dilengkapi pelayanan laboratorium, radiologi, farmasi, anestesi, & home care. Kapasitas tempat tidur pasien yang disediakan di RS Islam Lumajang sebanyak 72 tempat tidur. Kebijakan umum rumah sakit adalah setiap pasien yang datang dilayani kebutuhannya secara tuntas dengan menyediakan keperluan perawatan dan pengobatan pasien, baik obat maupun alat yang diperlukan, tanpa memberi resep yang harus dibeli oleh pasien, tanpa uang muka. Semua baru dibayar oleh pasien mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan. Kebijakan ini merupakan kebijakan yang telah ada sejak RS Islam Lumajang berdiri dan merupakan nilai dasar bagi RS Islam Lumajang. SEJARAH INSTITUSI RS. ISLAM LUMAJANG. Rumah Sakit Islam Lumajang yang diresmikan pada hari Sabtu, Tanggal 28 Juni 2003 dalam rangkaian Peringatan Hari Keluarga Nasional X (29 Juni 2003) dimana pembangunan Rumah Sakit Islam Lumajang merupakan bentuk dari kepedulian terhadap masyarakat yang meliputi upaya pencegahan, penyembuhan, pemulihan untuk menunjang peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui peningkatan mutu dan jangkauan layanan kesehatan. Pembangunan Rumah Sakit Islam Lumajang tujuannya adalah semata-mata untuk melaksanakan salah satu ibadah kepada Allah SWT. Dengan tujuan khususnya adalah penyediaan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan yang bernuansa Islami serta pelayanan kepada kaum Duafa yang berorientasi pada keselamatan pasien. Rumah Sakit Islam Lumajang didirikan dibawah naungan Yayasan Rumah Sakit Islam-IPHI Kabupaten Lumajang yang berdasarkan Akta Notaris serta dilengkapi pelayanan laboratorium, alat X-Ray, USG, EKG, kamar obat, fisioterapi. BAB III VISI, MISI, MOTTO, NILAI-NILAI DAN TUJUAN RUMAH SAKIT ISLAM LUMAJANG A. Visi Rumah Sakit Islam Lumajang Visi Rumah Sakit Islam Lumajang adalah “Terwujudnya masyarakat sehat jasmani dan rohani dengan mengutamakan mutu dan keselamatan pasien atas ridho Allah SWT”.



B. Misi Rumah Sakit Islam Lumajang Misi Rumah Sakit Islam Lumajang adalah: 



Mewujudkan pelayanan dan sarana kesehatan yang berkualitas berpusat pada pasien dengan mengutamakan Mutu dan Keselamatan pasien.







Meningkatkan sumber daya manusia yang islami







Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang berkesinambungan.



C. Motto Rumah Islam Lumajang Motto Rumah Sakit Islam Lumajang adalah “ Lebih Baik, Peduli dan Ramah”. D. Nilai-nilai Rumah Sakit Islam Lumajang Nilai – nilai Rumah Sakit Islam Lumajang adalah “Jujur, Cerdas, Amanah dan Profesional:  Jujur



:



transparan, dapat dipercaya, menyatakan apa adanya, tidak kurang, tidak lebih, tidak berbeda terhadap setiap informasi tentang kegiatan tindakan, dana, biaya yang dibutuhkan masyarakat.



 Amanah



:



melaksanakan tanggung jawab yang diemban, sesuai dengan tuntunan agama dengan tuntas sesuai dengan tujuan yang telah direncanakan dengan satu keyakinan bahwa setiap pekerjaan adalah merupakan ibadah



 Cerdas



:



mempunyai kemampuan berpikir, kritis, analistis, cermat, daya cipta sehingga dapat mengambil keputusan dengan tepat tanpa kesalahan.



 Profesional:



memiliki pengetahuan yang luas ketrampilan yang tinggi dan bervariasi serta etika moral yang baik sehingga mampu bekerja secara sistematik, cepat, tepat, efektif dan efisien dengan capaian hasil yang maksimal.



E. TUJUAN Mewujudkan pelayanan dan sarana kesehatan yang berkualitas untuk bisa menolong siapa saja yang memerlukan bantuan sehingga tercipta masyarakat yang sehat jasmani dan rohani atas ridho Allah SWT



BAB IV STRUKTUR ORGANISASI RUMAH SAKIT ISLAM LUMAJANG YAYASAN RSI LUMAJANG



SPI



DIREKTUR



PENASEHAT



Any Karmila



dr. R. Elyunar Dwi Nugroho, MMRS.



dr. H. Budiharto, MBA



-Tim Ponek : dr. Elvi Widiastuti, Sp.OG -Tim Pengadaan : dr. Erfina Rokhmah -Tim PKRS : drg. Muliyanti -Tim KPRS : dr. Ari Dwi Wianto -Tim TB DOTS : dr. Bambang Kurniawan -Panitia Rekam Medis : dr. Erfina Rokhmah -Panitia Etik RS : dr. Wirasno, Sp.M -Panitia Farmasi dan Terapi : dr. Erfina Rokhmah



BIDANG KEPERAWATAN SITI FATIMAH, Amd.Kep



Kasi Pelayanan Keperawatan Iva Maithoharoh, S.Kep.Ns.M.si



Kasi Etika Mutu & Pelayanan Dian Kusuma W, S.Kep.Ns.M.si



-Komite Medis : DR. dr. Achmad Zainullah, Sp.P -Komite Keperawatan : Iva Maithoharoh S.Kep.Ns.M.si -Komite Mutu & Keselamatan Pasien : dr. Ari Dwi Wianto -Komite K3 RS : dr. Adinda Istantina -Komite PPI : dr. R. Pamungkas Galih P, Sp.B



BIDANG PELAYANAN MEDIS dr. ARI DWI WIANTO



BIDANG PENUNJANG MEDIS dr. ERFINA ROKHMAH



BIDANG PENUNJANG NON MEDIS dr. RP. GALIH P,Sp.B



Ka Instalasi Kamar Operasi



Ka Instalasi Laboratorium dr. Dinar Rahma Utami, Sp.PK



Kasi Pemeliharaan Sarana & Sanitasi



dr. R.Pamungkas Galih P. Sp.B Ka Instalasi Kamar Bersalin dr. Elvi Widiastuti Sp.OG



Ka Instalasi RM Mamik Siti Nuraisyah, Amd. PK



Muaziz Subiyanto Kasi Umum M. Burhanudin Yusuf



Ka Instalasi Rawat Inap dr. Adinda Istantina Ka Instalasi Rawat Jalan



Ka Instalasi Radiologi Erna Laily, AMd. Rad



drg. Mulyanti



Ka Instalasi Gizi Setiyaningsih, AMd.Gz



Ka Instalasi IGD & HCU dr. Bambang Kurniawan



Ka Instalasi Farmasi Nofitri Wulansari, S.Farm.Apt.



BIDANG ADM & SDM



BIDANG KEUANGAN



HASSAN SADIKIN



ANY KARMILA



Kasi Diklat & TU



Kasi Akuntansi



Aulia Rakhman



Ainul Fahmi



Kasi Humas & Hukum Dian Ayu Megawati S



Kasi Perbendaharaan & Perpajakan Sivanus Hartadi



BAB V Struktur Organisasi TimKeselamatan Pasien Rumah Sakit Islam Lumajang



DIREKTUR dr. R. Elyunar Dwi Nugroho, MMRS .



KETUA dr.Ari Dwi W



SEKRETARIS Ns.Dian Kusuma W, S.Kep



ANGGOTA Kepala Bidang



PJ LAPORAN INSIDEN Dewi Agustini, Amd.Kep



TIM PELAKSANA KESELAMATAN PASIEN UNIT–UNIT KEGIATAN / INSTALASI-INSTALASI



BAB VI URAIAN TUGAS, WEWENANG, TANGGUNG JAWAB DAN HUBUNGAN KERJA TIM KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT ISLAM LUMAJANG A. Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit a. Ketua  Uraian Tugas Bertanggung jawab dalam penyelenggaraan, pengkoordinasian, pengaturan, pengawasan kegiatan dan pengendalian mutu Rumah Sakit Islam Lumajang 1.



Melakukan tinjauan yang efektif dari sistem yang telah diterapkan di Rumah Sakit Islam Lumajang dalam menyusun program upaya peningkatan mutu pelayanan yang mengarah pada tercapainya visi rumah sakit ;



2.



Merencanakan dan memantau pelaksanaan audit internal yang dilaksanakan oleh auditor internal



3.



Mengidentifikasi dan mengelola program-program peningkatan mutu, akreditasi, stratifikasi dan standarisasi serta mengembangkan perbaikan sistem mutu ;



4.



Mengevaluasi dan memastikan kebijakan dan kegiatan telah dilaksanakan sesuai persyaratan mutu, diterapkan dengan benar serta dilakukan perbaikan dan solusi tindak lanjut atas mutu yang tidak sesuai persyaratan ;



5.



Menyiapkan pedoman mutu dan pengendaliannya serta tampilan kinerja mutu sesuai standar dan persyaratan yang ditetapkan dan disahkan oleh Direktur ;



6.



Melaporkan kepada Direktur hasil penerapan dan implementasi sistem mutu serta upaya peningkatan, pengembangan dan pengendalian mutu.



 Wewenang 1. Mendelegasikan tugas dan koordinasi pada anggota dalam penanganan masalah Keselamatan Pasien Rumah Sakit. 2. Mengusulkan konsep atau perubahan kebijakan. 3. Meminta dan mengusulkan fasilitas untuk kelancaran pelaksanaan tugas. 4. Meminta Ketua Panitia/Sub Komite/Pokja sesuai profesi masing-masing unit kegiatan sebagai penanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi tentang keselamatan pasien di rumah sakit. 5. Meminta anggota untuk update kebijakan, pedoman dan SPO. 6. Meminta sekretaris untuk membuat Time Scedule kegiatan. 7. Meminta anggota atau unit kegiatan terkait dengan keselamatan pasien untuk memberikan data masalah keselamatan pasien di rumah sakit. 8. Mengusulkan program diklat untuk mengikuti pelatihan keselamatan pasien. 9. Menandatangani laporan hasil kegiatan untuk disampaikan kepada Direktur.



 Tanggung Jawab Terlaksananya Program Keselamatan Pasien di Rumah Sakit Islam Lumajang  Hubungan Kerja Vertikal Dengan Direktur dalam hal pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. Horizontal



Dengan Ketua Komite dan Wakil Direktur dalam hal koordinasi dan konsultasi. Diagonal Dengan Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Instalasi/Unit Kegiatan dalam hal koordinasi permintaan data masalah keselamatan pasien. b. Sekretaris  Uraian Tugas 1.



Melaksanakan pengadministrasian umum terkait dengan keselamatan pasien rumah sakit.



2.



Menyusun jadwal pertemuan dengan melakukan koordinasi dengan seluruh anggota Tim di KPRS.



3.



Menyiapkan agenda dan materi pertemuan.



4.



Menyiapkan materi presentasi sesuai kebutuhan.



5.



Mendokumentasikan setiap kegiatan dan data setiap kali dibutuhkan.



6.



Mendokumentasikan Update kebijakan, pedoman dan SPO.



7.



Menyiapkan laporan tertulis hasil kegiatan untuk ditandatangani Ketua dan dilaporkan ke Direktur.



 Wewenang 1. Meminta arahan Ketua dan Wakil Ketua Tim Keselamatan Pasien 2. Meminta pemenuhan fasilitas untuk melaksanakan tugas 3. Meminta Ketua dan Anggota Panitia KPRS untuk melaksanakan pertemuan secara berkala 4. Meminta arahan pembicara untuk penyusunan materi presentasi 5. Meminta Ketua dan Anggota Panitia untuk menyampaikan materi sosialisasi dan/atau pendidikan berkelanjutan.  Tanggung Jawab Terlaksananya dokumentasi kegiatan dan data di Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit.  Hubungan Kerja Vertikal Dengan Ketua Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit dalam hal pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. Horizontal Dengan Komite dalam hal koordinasi dan konsultasi. Diagonal Dengan Bagian, Bidang, Instalasi/Unit Kegiatan dalam hal koordinasi dan konsultasi serta permintaan data masalah keselamatan pasien rumah sakit. c. Penanggung Jawab Laporan Insiden  Uraian Tugas 1. Melaksanakan pengadministrasian umum terkait Laporan Inseiden Keselamatan Pasien Rumah Sakit. 2. Membantu Sekretaris dalam menyiapkan agenda dan materi pertemuan. 3. Membantu Sekretaris dalam Mendokumentasikan setiap kegiatan dan data setiap kali dibutuhkan. 4. Menyiapkan Administrasi Evaluasi hasil Laporan Insiden setiap ! tahun sekali 5. Mengirimkan laporan Insiden Eksternal kepada KKPRS  Wewenang 1. Meminta arahan Ketua dan Wakil Ketua Tim Keselamatan Pasien 2. Meminta pemenuhan fasilitas untuk melaksanakan tugas 3. Meminta Ketua dan Anggota Panitia KPRS untuk melaksanakan pertemuan secara berkala



4. Meminta arahan pembicara untuk penyusunan materi presentasi 5. Meminta Ketua dan Anggota Panitia untuk menyampaikan materi sosialisasi dan/atau pendidikan berkelanjutan.  Tanggung Jawab Terlaksananya dokumentasi kegiatan dan data di Pelaporan Insiden baik Internal maupun Eksternal Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit.  Hubungan Kerja Vertikal Dengan Ketua Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit dalam hal pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. Horizontal Dengan Komite dalam hal koordinasi dan konsultasi. Diagonal Dengan Bagian, Bidang, Instalasi/Unit Kegiatan dalam hal koordinasi dan konsultasi serta permintaan data masalah keselamatan pasien rumah sakit. d. Anggota  Uraian Tugas Bersama dan/atau dengan Anggota Panitia KPRS melakukan : 1. Penanganan langsung dengan ambil bagian dalam penanganan masalah keselamatan pasien rumah sakit. 2. Pendekatan dan pembinaan personil terkait dengan masalah keselamatan pasien rumah sakit.  Wewenang 1. Meminta arahan dari Ketua Panitia Keselamatan Pasien Rumah Sakit. 2. Meminta fasilitas untuk melaksanakan penanganan masalah keselamatan pasien. 3. Meminta klarifikasi kepada karyawan untuk klarifikasi data.  Tanggung Jawab Terlaksananya kegiatan keselamatan pasien di Rumah Sakit Islam Lumajang  Hubungan Kerja Vertikal Dengan Ketua Tim KPRS dalam hal pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. Horizontal Dengan Kepala Bidang terkait dalam hal koordinasi dan konsultasi. Diagonal Dengan Bagian, Bidang, Instalasi/Unit Kegiatan dalam hal koordinasi, konsultasi, klarifikasi dan pembinaan. B. Tim Pelaksana Keselamatan Pasien Rumah Sakit (Tim Pelaksana KPRS) a. Ketua  Uraian Tugas 1. Melaksanakan kegiatan sesuai tugas dan fungsi masing-masing Tim Pelaksana KPRS. 2. Melakukan inventarisasi permasalahan. 3. Menyempurnakan, melakukan revisi / penyempurnaan bila diperlukan untuk setiap dokumen sesuai standar mutu keselamatan pasien. 4. Melakukan analisis kejadian yang tidak diharapkan, memberikan rekomendasi dan solusi tindak lanjut. 5. Menyiapkan draft laporan lengkap untuk di tanda tangani Ketua Tim KPRS.



 Wewenang 1. Mengkoordinasikan tugas kepada anggota dalam penanganan masalah keselamatan pasien. 2. Mengusulkan konsep atau perubahan kebijakan 3. Meminta dan mengusulkan fasilitas untuk kelancaran pelaksanaan tugas. 4. Mengusulkan kepada Ketua Tim KPRS untuk meminta Komite sesuai profesi masingmasing unit kegiatan sebagai penanggungjawab dalam melakukan pembinaan dan sosialisasi keselamatan pasien rumah sakit. 5. Meminta Anggota untuk update kebijakan, pedoman dan SPO. 6. Meminta Ketua Tim KPRS untuk membuat Time Scedule kegiatan. 7. Meminta Anggota atau Unit Kegiatan terkait untuk memberikan data masalah keselamatan pasien rumah sakit. 8. Mengusulkan program diklat untuk mengikuti pelatihan keselamatan pasien. 9. Menandatangani laporan hasil kegiatan untuk disampaikan kepada Ketua Tim KPRS.  Tanggung Jawab Menyajikan data tentang keselamatan pasien rumah sakit.  Hubungan Kerja Vertikal Dengan Ketua Tim KPRS dalam hal pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. Horizontal Dengan Sekretaris dan Anggota dalam hal koordinasi dan konsultasi. Diagonal Dengan Kepala Bidang, Kepala Instalasi Kegiatan dalam hal koordinasi permintaan data keselamatan pasien. b. Sekretaris (merangkap anggota)  Uraian Tugas 1. Melaksanakan pengadministrasian umum terkait dengan keselamatan pasien rumah sakit. 2. Menyusun jadwal pertemuan dengan melakukan koordinasi dengan seluruh anggota Tim di KPRS. 3. Menyiapkan agenda dan materi pertemuan. 4. Menyiapkan materi presentasi sesuai kebutuhan. 5. Mendokumentasikan setiap kegiatan dan data setiap kali dibutuhkan. 6. Mendokumentasikan Update kebijakan, pedoman dan SPO. 7. Menyiapkan laporan tertulis hasil kegiatan untuk di tandatangani Ketua Tim KPRS dan dilaporkan ke Ketua Tim KPRS.



 Wewenang 1. Mengkomunikasikan dengan anggota Tim KPRS dalam penanganan masalah keselamatan pasien. 2. Menghimpun konsep atau perubahan kebijakan. 3. Mengkoordinasikan kebutuhan fasilitas untuk kelancaran pelaksanaan tugas. 4. Mengusulkan kepada Ketua Tim KPRS untuk meminta Anggota Tim KPRS sesuai profesi masing-masing unit kegiatan sebagai penanggungjawab untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi keselamatan pasien. 5. Meminta Anggota untuk update kebijakan, pedoman dan SPO. 6. Membuat Time Schedule kegiatan.



7. Meminta Anggota atau unit kegiatan terkait dengan keselamatan pasien untuk memberikan data keselamatan pasien. 8. Mengkoordinasikan usulan tentang program diklat untuk mengikuti pelatihan keselamatan pasien. 9. Menyiapkan laporan Tim KPRS untuk ditandatangani Ketua Tim KPRS.  Tanggung Jawab Terlaksananya dokumentasi kegiatan dan data di Tim Pelaksana Keselamatan Pasien Rumah Sakit.  Hubungan Kerja Vertikal Dengan Ketua Tim KPRS dan Ketua Tim Pelaksana KPRS dalam hal pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. Horizontal Dengan Anggota Tim KPRS dalam hal koordinasi dan konsultasi. Diagonal Dengan Kepala Bidang, Kepala Instalasi/Unit Kegiatan dalam hal koordinasi permintaan data keselamatan pasien. c. Anggota  Uraian Tugas Bersama dan/atau dengan Anggota Tim KPRS melakukan : 1. Penanganan langsung dengan ambil bagian dalam penanganan masalah keselamatan pasien rumah sakit. 2. Pendekatan dan pembinaan personil terkait dengan masalah keselamatan pasien rumah sakit.  Wewenang 1. Meminta arahan dari Ketua Tim Pelaksana Keselamatan Pasien Rumah Sakit. 2. Meminta fasilitas untuk melaksanakan penanganan masalah keselamatan pasien. 3. Meminta klarifikasi kepada karyawan untuk klarifikasi data.  Tanggung Jawab Terlaksananya kegiatan keselamatan pasien di Rumah Sakit Islam Lumajang  Hubungan Kerja Vertikal Dengan Ketua Tim Pelaksana KPRS dalam hal pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.  Horizontal Dengan Anggota Tim KPRS dalam hal koordinasi dan konsultasi.  Diagonal Dengan Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Instalasi/Unit Kegiatan dalam hal koordinasi permintaan data keselamatan pasien.



BAB VII



POLA KETENAGAAN DAN KUALIFIKASI PERSONEL NO TENAGA 1. Ketua Tim



KUALIFIKASI Pendidikan



: Dokter Spesialis / Dokter Umum



Soft Competency



2.



Wakil Ketua







Kondisi fisik







Memiliki dedikasi dan loyalitas kerja yang tinggi







Memiliki sensitifitas terhadap masalah KPRS



: sehat jasmani dan rohani



Pendidikan



: Dokter / Sarjana Kesehatan / D3 Kesehatan



Soft Competency



3.







Kondisi fisik







Memiliki dedikasi dan loyalitas kerja yang tinggi



: sehat jasmani dan rohani



 Memiliki sensitifitas terhadap masalah KPRS Pendidikan : Sarjana Kesehatan / D3 Kesehatan



Sekretaris



Soft Competency



4.



Penanggung



Jawab



Kondisi fisik







Memiliki dedikasi dan loyalitas kerja yang tinggi



: sehat jasmani dan rohani



 Memiliki sensitifitas terhadap masalah KPRS Laporan Pendidikan : Sarjana Kesehatan / D3 Kesehatan



Insiden



5.







Anggota



Soft Competency 



Kondisi fisik







Memiliki dedikasi dan loyalitas kerja yang tinggi



: sehat jasmani dan rohani



Memiliki sensitifitas terhadap masalah KPRS Pendidikan : minimal SLTA Soft Competency



6.



Tim Pelaksana Unit Kegiatan







Kondisi fisik







Memiliki dedikasi dan loyalitas kerja yang tinggi



: sehat jasmani dan rohani



 Memiliki sensitifitas terhadap masalah KPRS Pendidikan : Sarjana Kesehatan / D3 Kesehatan Soft Competency 



Kondisi fisik







Memiliki dedikasi dan loyalitas kerja yang tinggi







Memiliki sensitifitas terhadap masalah KPRS



BAB VIII KEGIATAN ORIENTASI



: sehat jasmani dan rohani



Orientasi /pengenalan dilakukan untuk tenaga baru dengan cara : 1.



Pemaparan tentang profil Rumah Sakit



2.



Pemaparan Visi, Misi, falsalah, Nilai, Motto, dan Paradigma Rumah sakit



3.



Pemaparan tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit



4.



Pemaparan tentang Pelaporan Insiden, Grading dan Investigasi Sederhana serta RCA



BAB IX PERTEMUAN / RAPAT



1. Rapat Tim Pelaksana KPRS di Unit Dilakukan tiap 3 bulan sekali 2. Rapat Panitia KPRS Dilakukan tiap 3 bulan sekali 3. Rapat koordinasi antara Pokja PMKP, Tim K3, dan Pokja SKP Dilakukan sesuai kebutuhan 4. Rapat –rapat sesuai kebutuhan



BAB X PELAPORAN



1. LAPORAN IKP (Insiden Keselamatan Pasien) a. Laporan Internal 



Di unit kegiatan, setiap petugas / karyawan berkewajiban melaporkan bila terjadi insiden sesuai dengan alur pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) ke atasan langsung / Ka.Tim Pelaksana KPRS Unit kegiatan.







Tim Keselamatan Pasien RS menganalisis laporan dari unit kegiatan dan menyampaikan hasil analisis, serta rekomendasinya kepada Direktur sebagai pertimbangan pembuatan kebijakan keselamatan pasien, dengan tembusan disampaikan ke unit kegiatan terkait.



b. Laporan Eksternal 



Hasil analisis (nvestigasi sederhana / RCA) dilaporkan oleh TKPRS (internal/Direktur RS) ke KKP-RS dengan mengisi formulir laporan Insiden Keselamatan Pasien



2. LAPORAN TRIWULAN 



Laporan kejadian tidak diharapkan / kejadian nyaris cedera / sentinel dalam satu bulan direkap dan dilaporkan ke Direktur