5 0 205 KB
PEDOMAN PENGORGANISASIAN BAGIAN SDI
RSU AISYIYAH PADANG
KEPUTUSAN DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT UMUM AISYIYAH PADANG Nomor : Tentang : PEDOMAN PENGORGANISASIAN BAGIAN SUMBER DAYA INSANI DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT UMUM AISYIYAH PADANG Menimbang : a.
Bahwa dalam meningkatkan mutu pelayanan kepada pegawai RSU
Aisyiyah Padang maka dibutuhkan pedoman yang mengatur tugas, wewenang dan tanggungjawab bagian SDI b. Bahwa pedoman tersebut dijadikan pegangan bagi Bagian SDI dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya demi tercapainya pelayanan yang baik dan lancer c. Bahwa sehubungan hal tersebut diatas diperlukan Pedoman Pengorganisasian Bagian SDI, yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Aisyiyah Padang Mengingat : Surat keputusan PP Muhammadiyah No : 233 KEP/I.0/D/2013 tanggal 9 Shafar 1435 H/12 Desember 2013 tentang penetapan Direktur Utama dan Direktur Bidang RSU Aisyiyah Padang masa jabatan 2013-2017 Memperhatikan : 1. 2. 3. 4. 5. 6.
Undang-Undang RI No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Undang-Undang RI No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Undang-Undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Undang-Undang RI No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Permenkes No 1691 tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien Permenkes No 012 tahun 2012 tentang akreditasi MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT UMUM AISYIYAH
PADANG
TENTANG
PEDOMAN
PENGORGANISASIAN
BAGIAN SUMBER DAYA INSANI
Pertama
:
Memberlakukan Pedoman Pengorganisasian Bagian Sumber Daya Insani Rumah Sakit Umum Aisyiyah Padang
Kedua
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Padang, 04 Agustus 2017 Direktur Utama,
PEDOMAN PENGORGANISASIAN
BAGIAN SUMBER DAYA INSANI 2017
RSU AISYIYAH PADANG 2017
KATA PENGANTAR
Assalammu’alaikum Warohmatullah Wabarokatuh Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT atas segala berkat dan anugerah yang telah diberikan kepada penyusun, sehingga Buku Pedoman Pengorganisasian Bagian Sumber Daya Insani (SDI) Rumah Sakit Umum Aisyiyah Padang ini dapat selesai disusun. Buku pedoman ini merupakan pedoman bagi Bagian sumber Daya Insani Rumah Sakit Umum Aisyiyah Padang, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya terkait dengan tanggungjawabnya untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya insani. Tidak lupa penyusun menyampaikan terima kasih yang sedalam-dalamnya atas bantuan semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan Pedoman Pengorganisasian Sumber Daya Insani Rumah Sakit Umum Aisyiyah Padang. Wassalamu’alaikum Warohmatullah Wabarokatuh Padang, 04 Agustus 2017
Tim Penyusun
DAFTAR ISI
Surat Keputusan Direktur ................................................................................
ii
KATA PENGANTAR ...................................................................................... iii DAFTAR ISI ....................................................................................................
iv
BAB I
1
PENDAHULUAN ............................................................................. A.........................................................................Latar Belakang ...................................................................................................1 B......................................................................................Tujuan ...................................................................................................1
BAB II GAMBARAN UMUM RUMAH SAKIT ......................................... BAB III FALSAFAH, VISI, MISI, MOTTO DAN TUJUAN RSU AISYIYAH PADANG .....................................................................
6
A...............................................Falsafah RSU Aisyiyah Padang ...................................................................................................6 B......................................................Visi RSU Aisyiyah Padang ...................................................................................................8 C.....................................................Misi RSU Aisyiyah Padang ...................................................................................................8 D....................................................Moto RSU Aisyiyah Padang ...................................................................................................8 E..................................................Tujuan RSU Aisyiyah Padang ...................................................................................................9 BAB IV STRUKTUR ORGANISASI RUMAH SAKIT ............................... 10 BAB V STRUKTUR ORGANISASI ............................................................ 11 BAB VI URAIAN JABATAN ........................................................................ 12 A..................................................Manajer Sumber Daya Insani .................................................................................................12 B.........................................................Supervisor Kepegawaian .................................................................................................14 C.....................................................................Supervisor Diklat .................................................................................................16 D............................Pelaksana Pelayanan Administrasi Pegawai .................................................................................................17
E..............................................Pelaksana Kompensasi Pegawai .................................................................................................18 F...............................Pelaksana Administrasi dan Data Pegawai .................................................................................................19 G...........................Pelaksana Diklat Inhouse-outhouse training .................................................................................................20 H.................................................Pelaksana Administrasi Diklat .................................................................................................20 BAB VII HUBUNGAN KERJA ...................................................................... 22 A..........................................Tata Hubungan Kerja Internal SDI .................................................................................................22 B.........................................Tata Hubungan Kerja Antar Bagian .................................................................................................23 BAB VIII POLA KETENAGAAN DAN KUALIFIKASI PERSONAL ........ 25 A........................................................Standarisasi Ketenagaan ...............................................................................................25 B...............................................................Kondisi Ketenagaan ...............................................................................................26 C..............................................Dasar perhitungan Ketenagaan ...............................................................................................27 D.....................Perhitungan Kebutuhan Tenaga dengan WISN ...............................................................................................31 E..........................................................Rekrutmen dan Seleksi ...............................................................................................35 F................................................................Pengembangan SDI ...............................................................................................36 BAB IX KEGIATAN ORIENTASI ............................................................... 38 BAB X
PERTEMUAN RAPAT .................................................................... 42
BAB XI SISTEM PELAPORAN ................................................................... 44 BAB XII PENUTUP ........................................................................................ 54
PEDOMAN PENGORGANISASIAN BAGIAN SUMBER DAYA INSANI BAB I PENDAHULUAN A............................................................................LATAR BELAKANG Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Rumah sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian dan peralatan. Berdasarkan pada peran dan sifat pelayanan serta berbagai aspek kegiatan dan pelayanan rumah sakit, maka RSU Aisyiyah Padang membagi kegiatan pelayanannya dalam kegiatan intra hospital (dalam ruangan) dan kegiatan
extra hospital (luar ruangan). Kegiatan intra hospital (dalam ruangan) berupa pemberian pelayanan perorangan dengan pendekatan individual dan masyarakat. Kegiatan ini sebagian besar didominasi oleh pelayanan kesehatan kesehatan bersifat kuratif dan rehabilitative yang berupa pelayanan medik umum dan spesialistik, pelayanan keperawatan, pelayanan farmasi serta pelayanan penunjang medik lainnya. Dalam memberikan pelayanan, RSU Aisyiyah Padang didukung oleh sumber daya manusia yang terdiri dari tenaga medis, tenaga keperawatan, tenaga penunjang medis dan tenaga non medis dan administrasi. Sumber Daya Manusia ini merupakan bagian dari organisasi yang sangat penting dalam mendukung terselenggaranya program keselamatan pasien (patient safety) sebagai program utama pelayanan rumah sakit yang berfokus kepada pasien karena sumber daya manusia merupakan pilar penggerak roda organisasi dalam upaya mewujudkan visi dan misi rumah sakit. Bagian Sumber Daya Insani RSU Aisyiyah Padang memiliki peran mengelola
dan
mengembangkan
kompetensi
pegawai
agar
mampu
merealisasikan misi organisasi dalam rangka mewujudkan visi organisasi. Pengembangan kompetensi pegawai meliputi pengembangan pengetahuan, keterampilan dan perilaku atau attitude sehingga mampu melaksanakan pekerjaannya dengan baik. Untuk menjalankan peran tersebut bagian SDI dibagi menjadi unit kerja yaitu Unit Pendidikan dan Pelatihan dan Unit Kepegawaian. Masing-masing unit tersebut mempunyai tugas dan fungsi dalam rangka untuk mendukung pengembangan kompetensi untuk memenuhi persyaratan SDM sebuah rumah sakit yang berkualitas. Sebagai upaya mengoptimalkan peran masing-masing unit kerja diperlukan pengelolaan secara sistematis dan terencana di bagian SDI dalam bentuk pedoman pengorganisasian unit kerja untuk memastikan bahwa sumber daya manusia dikelola dengan sebaik mungkin agar mampu berkontribusi secara optimal sehingga visi dan misi rumah sakit tercapai. B. TUJUAN Tujuan dibuatnya pedoman pengorganisasian Sumber Daya Insani adalah sebagai berikut :
1. Sebagai pegangan dalam menggerakkan organisasi Bagian Sumber Daya Insani dalam rangka mengembangkan Sumber Daya Insani baik dari kualitas maupun kuantitas di RSU Aisyiyah Padang 2. Sebagai acuan masing-masing unit di bawah Bagian SDI dalam melaksanakan program kerja sehari-hari. C.
RUANG LINGKUP Pedoman pengorganisasian Bagian SDI meliputi penataan organisasi,
jabatan, ketenagaan, mekanisme kerja dan penataan administrasi bagi unitunit yang berada dibawah Bagian Sumber Daya Insani yaitu unit Diklat dan Kepegawaian. Selain itu sebagai pelimpahan kewenangan dan kemandirian di Bagian SDI, maka pedoman ini juga berlaku secara umum di RSU Aisyiyah Padang dan bagian lain dapat saling menghormati kewenangan dan kemandirian masing-masing bagian dengan interaksi, komunikasi dan integrasi dalam setiap kegiatan yang berhubungan dengan pasien maupun yang tidak langsung berhubungan dengan pasien.
BAB II GAMBARAN UMUM RUMAH SAKIT RSU Aisyiyah Padang milik Pimpinan Pusat Muhammadiyah didirikan oleh K.H. Ahmad Dahlan sebagai Ketua Perserikatan Muhammadiyah atas inisiatif muridnya, K.H. Sudjak, yang pada awalnya berupa klinik dan poliklinik pada tanggal 15 Februari 1923 dengan lokasi pertama di kampong Jagang Notoprajan No. 72 Yogayakarta. Awalnya bernama PKO (Penolong Kesengsaran Oemoem) dengan maksud menyediakan pelayanan kesehatan bagi kaum dhuafa. Pendirian pertama atas inisisatif H.M. Sudjak yang didukung sepenuhnya oleh K.H. Ahmad Dahlan. Seiring dengan waktu, nama PKO berubah menjadi PKU (Pembina Kesejahteraan Umat).
BAB III FALSAFAH, VISI, MISI, MOTO DAN TUJUAN RSU AISYIYAH PADANG A. B. C. D. E.
FALSAFAH RSU AISYIYAH PADANG VISI RSU AISYIYAH PADANG MISI RSU AISYIYAH PADANG MOTO RSU AISYIYAH PADANG TUJUAN RSU AISYIYAH PADANG
BAB IV STRUKTUR ORGANISASI RUMAH SAKIT
BAB V STRUKTUR ORGANISASI Bagian Sumber Daya Insani RSU Aisyiyah Padang dipimpin oleh seorang pejabat setingkat manajer dengan sebutan Manajer Sumber Daya Insani, dan dibantu oleh 2 orang pejabat setingkat Supervisor dengan sebutan Supervisor Kepegawaian dan Suoervisor Pendidikan dan Pelatihan (Diklat). Bagian SDI masuk kedalamDirektorat Umum Keuangan dan Kepegawaian (DUKK) yang dipimpin oleh seorang Direktur Umum Keuangan dan Kepegawaian. Masing-masing supervisor dibantu oleh beberapa orang staf yang bertugas dan bertanggungjawab dalam pelayanan kepada pegawai baik pelayanan administrasi kepegawaian, imbalan maupun pelayanan dalam pendidikan dan pelatihan. Bagan struktur organisasi Bagian SDI adalah sebagai berikut : DIREKTUR UTAMA
DIR. UMUM KEU & KEPEG
MANAJER SDI
SPV. KEPEGAWAIAN
SPV. DIKLAT
PELAKSANA
PELAKSANA
BAB VI URAIAN JABATAN Jabatan yang ada di Bagian Sumber Daya Insani terdiri dari Manajer, Supervisor, dan Pelaksana. Adapun secara rinci adalah sebagai berikut : a. b. 1. 2. c. 1. 2.
Manajer Supervisor Supervisor Kepegawaian Supervisor Diklat Pelaksana Pelaksana Kepegawaian Pelaksana Diklat
Secara detail uraian jabatan di Bagian Sumber daya Insani adalah sebagai berikut : A. Manager Sumber Daya Insani Tugas Pokok : Melaksanakan pengelolaan sumber daya insane mulai dari masuk sampai dengan pegawai pensiun Wewenang : 1. Memberikan usulan kepada Direktur tentang peningkatan mutu SDI 2.
Memberikan usulan kepada Direktur tentang Usulan Revisi SK
yang berhubungan dengan SDI 3. Melakukan supervise atau pembuatan konsep SK kenaikan pangkat, SK Kenaikan Gaji berkala, SK-SK dan surat lain tentang kepegawaian 4. Melakukan supervise atas terselenggaranya pendidikan dan pelatihan pegawai 5. Melakukan pengendalian atas realisasi program kerja di seksi kepegawaian dan diklat 6. Melakukan pembinaan atas pegawai yang tidak memenuhi aturan kepegawaian 7. Melakukan penilaian DP3 atas Supervisor Kepegawaian dan Supervisor Diklat 8. Memberikan usulan kepada Direktur Umum Keuangan dan Kepegawaian berkaitan dengan pengelolaan SDI.
Uraian Tugas Fungsi Perencanaan :
Menyusun program pengembangan SDI 5 tahun berdasarkan rensta Menyusun rencana program kerja tahunan (RAPB) dan
menuangkan dalam program kerja tahunan di bidang SDI Membuat perencanaan kebutuhan pegawai tiap bagian berdasarkan permintaan unit kerja Merencanakan perbaikan dan pengembangan dalam pengelolaan SDI
Merencanakan program pengembangan SDI RSU Aisyiyah Padang Merencanakan pembinaan terhadap pegawai.
Fungsi Operasional :
Menyediakan petugas sesuai dengan kompetensi, jumlah dan
kualifikasi sesuai kebutuhan RSU Aisyiyah Padang Melakukan pembekalan dan penempatan hasil seleksi pegawai, mutasi dan rotasi pegawai bersama-sama dengan pejabat terkait Menyusun kebijakan dan atau prosedur dalam penyelenggaraan dan pengelolaan SDI Menyusun kebijakan dan atau prosedur pengembangan SDI, Diklat pegawai dll. Fungsi Pengawasan, Pengendalian :
Melakukan
verifikasi
pelayanan
administrasi
pengangkatan
pegawai, penempatan, perubahan status pegawai, mutasi, pembinaan dan pension pegawai Verifikasi pelayanan, pengajuan dan perubahan gaji pokok, tunjangan tetap dan non tetap Verifikasi pelaksanaan diklat pegawai, mulai dari TOR, sampai pelaksanaan Verifikasi pengiriman diklat keluar RS. Verifikasi pelayanan administrasi pegawai (surat cuti, surat keterangan dll) Verifikasi pembinaan dan pemberian sanksi pegawai.
Fungsi Pelaporan :
Membuat laporan dan evaluasi program kerja Membuat evaluasi, analisis dan rekomendasi terhadap laporan
pejabat jajaran SDI Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Bagian SDI. B. Supervisor Kepegawaian Tugas Pokok : Melaksanakan pelayanan kepada pegawai berkaitan dengan hak dan kewajiban pegawai Wewenang : 1. Memproses daftar gaji pegawai dan penghasilan lain untuk pegawai sesuai peraturan yang berlaku 2. Memproses imbalan tidak langsung yang menjadi hak pegawai 3. Memutuskan penggunaan biaya kepegawaian yang telah disetujui 4. Menetapkan cuti, lembur dan lain-lain yang berhubungan dengan pegawai yang telah disetujui oleh kepala unit kerjanya untuk diajukan kepada Direktur 5. Menerapkan pelaksanaan surat keputusan, peraturan, instruksi BPH dan Direktur RSU Aisyiyah Padang 6. Memberikan pertimbangan kepada atasan langsung atau kepala unit kerjanya tentang masalah-masalah kepegawaian yang muncul 7. Membuat konsep sanksi pegawai. Uraian Tugas : a.
Perencanaan Merencanakan,
menyusun
kebijakan
dan
prosedur
terkait
pelayanan pegawai sesuai dengan kebijakan RSU Aisyiyah Padang Menyusun RAPB dan menuangkan dalam program kerja tahunan kepegawaian Merencanakan
kegiatan
rekrutmen
pegawai
pemanggilan pelamar sampai pelaporan hasil seleksi
mulai
dari
Merencanakan
penggajian,
pemberian
tunjangan,
jaminan
kesehatan pegawai Merencanakan sistem dan data pelaporan kepegawaian Merencanakan sistem penyebarluasan informasi yang berkaitan dengan peraturan kepegawaian Merencanakan anggaran kepegawaian. b.
Operasional Membuat dan mengajukan konsep SK kenaikan pangkat, kenaikan
gaji berkala, alih status dan surat-surat lain tentang kepegawaian Melaksanakan sistem sesuai prosedur yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugas-tugas kepegawaian Melaksanakan kegiatan rekrutmen bekerja sama dengan pihakpihak terkait Mengkoordinir penempatan hasil seleksi, proses mutasi bersamasama dengaan pejabat terkait Mengelola penggajian secara tepat (data dan waktu) Memotivasi pegawai kearah kerja yang memiliki kinerja dan produktivitas yang tinggi Mengajukan perubahan gaji, tunjangan dan lain-lain sesuai aturan yang berlaku Membuat penilaian kinerja pegawai dan mengevaluasinya Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang kepegawaian Menerima dan menampung semua usulan dan keluhan pegawai untuk diteruskan keatasan langsung atau diselesaikan di bagian kepegawaian Mengkoordinasi kegiatan di lingkungan kepegawaian maupun di luar kepegawaian, dalam rangka peningkatan efektifitas dan efisisiensi manajemen SDI c.
Pengawasan, Pengendalian dan Penilaian Mengawasi, mengendalikan pelaksanaan peraturan-peraturan yang
telah ditetapkan di bidang kepegawaian
Mengevaluasi peraturan-peraturan ataupun cara penilaian kinerja
yang berkaitan dengan kepegawaian dan mengusulkan perbaikan apabila diperlukan Mengevaluasi pegawai dengan membagikan daftar isian penilaian kinerja (DP3) melalui setiap kepala unit kerja serta
mengawasi
disiplin kerja pegawai Membuat laporan kepegawaian secara periodik untuk keperluan internal maupun eksternal. C. Supervisor Diklat Tugas Pokok : Melaksanakan pengelolaan pengembangan sumber daya insane RSU Aisyiyah Padang baik melalui pendidikan formal maupun non formal Wewenang : 1. Memberikan usulan kepada Direksi untuk pengembangan pegawai 2. Memberikan usulan pengembangan buku-buku perpustakaan 3. Mengendalikan realisasi program kerja sesuai RAPB 4. Melakukan penilaian kinerja staf dan evaluasi atas hasil kerja dan disiplin kerja (Penilaian DP3) 5. Melakukan evaluasi terhadap pegawai yang dikirim mengikuti diklat. Uraian Tugas : a.
Perencanaan Merencanakan, menyusun kebijakan dan prosedur di bidang Diklat Menyusun program kerja tahunan Merencanakan program pengembangan pegawai melalui kegiatan diklat Merencanakan pengembangan perpustakaan rumah sakit Merencanakan pengembangan pengelolaan diklat pegawai yang efektif dan efisien.
b.
Operasional Melaksanakan kegiatan diklat pegawai, mulai dari pembuatan
proposal sampai dengan pelaksanaan Melaksanakan pelayanan perpustakaan
Mengkoordinasikan kegiatan diklat pegawai dengan pihak-pihak
terkait Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain yang terkait dengan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Mengkoordinasikan kegiatan mahasiswa praktek, mahasiswa residensi dan sejenisnya Mengkoordinasikan kegiatan presentasi, kunjungan/ studi banding dengan pihak terkait Membuat dan mengajukan surat-surat berkaitan dengan diklat pegawai Menyiapkan perjanjian kerjasama antara rumah sakit dengan institusi pendidikan. c.
Pengawasan, Pengendalian dan Penilaian Melakukan evaluasi terhadap kegiatan
pelatihan
yang
diselenggarakan oleh diklat Melakukan evaluasi terhadap pegawai yang telah selesai mengikuti diklat Melakukan evaluasi terhadap masa berlaku MoU, dan terhadap pelaksanaan kerjasama antara RS dengan institusi pendidikan Membuat laporan berkaitan dengan diklat pegawai, jam pelatihan dan biaya yang telah dikeluarkan Melakukan evaluasi terhadap biaya yang harus dibayarkan oleh peserta praktek, termasuk melakukan penagihan. D. Pelaksana Pelayanan Administrasi Pegawai Tugas Pokok : Melaksanakan kegiatan pelayanan administrasi pegawai Wewenang : 1. Melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan administrasi pegawai, misalnya pengumpulan DP3, minta kelengkapan untuk proses alih status, proses kredensial dll 2. Menyiapkan SK sesuai dengan aturan RS Uraian Tugas :
Melaksanakan proses administrasi kenaikan pangkat, kenaikan gaji
berkala,
alih
status
pegawai,
mulai
dari
pembuatan
surat
pemberitahuan, menyiapkan DP3, sampai dengan pembuatan SK Membuat surat-surat berkaitan dengan ijin belajar dan lain-lain Melakukan arsip dokumen surat-surat kepegawaian Melakukan penyimpanan dokumen pegawai dalam filling ke masing-masing file-file pegawai Menyiapkan administrasi berkaitan dengan proses kredensial Melakukan evaluasi berkaitan dengan pengumpulan DP3 dari atasan unit kerja Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan E. Pelaksana Kompensasi Pegawai Tugas Pokok : Memproses pemberian kompensasi bagi pegawai, berupa gaji maupun kompensasi tidak langsung (dana pension, jamsostek, dll) Wewenang : 1. Melakukan input data untuk proses pemberian kompensasi pegawai baik langsung maupun tidak langsung 2. Menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan pemberian kompensasi pegawai 3. Membuat pelaporan ke BPJS ketenagakerjaan dan dana pension Uraian Tugas :
Memasukkan data pegawai baru ke dalam SIM Merubah data pegawai sesuai SK terakhir dari Direksi ataupun
BPH
Melakukan pengurusan BPJS ketenagakerjaan, dana pension Memproses THD, lembur, overtime, IPK, honor dokter jaga, honor
supervisi keperawatan dan tenaga kontrak serta petugas PPPK, Rapel Gaji mulai penghitungan, proses verifikasi sampai dengan input ke dalam sistem gaji Membuat daftar gaji pegawai Membantu tugas-tugas kepegawaian. F. Pelaksana Administrasi dan Data Pegawai Tugas Pokok :
Melaksanakan proses administrasi pegawai berkaitan dengan kehadiran dan penyedia data kepegawaian Wewenang : 1. Memproses administrasi berkaitan dengan kehadiran pegawai (cuti-cuti, ijin, dll) 2. Menyajikan data berkaitan dengan kepegawaian Uraian Tugas :
Membuat honortenaga magang, harian lepas, kontrak khusus tokoh
BRI
Melakukan input data untuk tunjangan hadir Melakukan input cuti dan ijin pegawai baik ijin sakit maupun
karena alasan tertentu Membuat surat cuti dan ijin pegawai karena diminta oleh pihak luar
Menyiapkan data berkaitan kondisi pegawai setiap bulan, meliputi
jumlah, pendidikan, jumlah masing-masing profesi dll Menyiapkan data jika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh pihak lain. G. Pelaksana Diklat : Inhouse-outhouse training Tugas Pokok : Melaksanakan proses administrasi pegawai berkaitan dengan kegiatan diklat pegawai baik inhouse maupun outhouse Wewenang : 1. Memproses surat menyurat dan pembiayaan berkaitan dengan kegiatan diklat 2. Mengontrol pengeluaran diklat pegawai 3. Melakukan pencairan dana untuk kegiatan diklat pegawai Uraian Tugas :
Melaksanakan proses administrasi untuk diklat pegawai outhouse,
kunjungan kerja/ study banding mulai dari pendaftaran peserta, surat tugas, pencairan biaya sampai dengan pengurusan transportasi dan penginapan
Melakukan arsip terhadap kegiatan diklat outhouse dan inhouse
dari surat tugas/ undangan sampai dengan sertifikat Menyelesaikan urusan keuangan berkaitan dengan diklat pegawai Melaksanakan rekap evaluasi kegiatan inhouse Melakukan arsip terhadap evaluasi pelatihan, baik in/ outhouse Melaksanakan administrasi kegiatan Mengarsip surat-surat masuk dan keluar serta berkas-berkas kegiatan diklat Memproses biaya untuk kegiatan diklat dan kunjungan kerja/ perjalanan dinas pegawai Memproses surat tugas, biaya diklat/ kunjungan, menghitung jam pelatihan Mengarsip bukti-bukti pelatihan (kwitansi, sertifikat). H. Pelaksana Administrasi Diklat Tugas Pokok : Melaksanakan proses administrasi berkaitan dengan kegiatan diklat pegawai dan praktek mahasiswa Wewenang : 1. Memproses surat menyurat dan pembiayaan berkaitan dengan kegiatan praktek siswa/ mahasiswa 2. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait berkaitan dengan kegiatan diklat inhouse dan praktek mahasiswa
Uraian Tugas :
Melaksanakan administrasi kegiatan penelitian, magang dan
praktek klinik/ PKL, mulai dari surat jawaban, pembiayaan, name tag dan presensi Mengkoordinir kegiatan presentasi ilmiah dan presentasi produk Menyiapkan surat jawaban permohonan penelitian, magang, praktek klinik bagi mahasiswa yang sudah selesai melakukan kegiatan (sertifikat atau surat keterangan) Membuatkan resi pembayaran bagi mahasiswa/ seseorang yang melakukan kegiatan Diklat di RSU Aisyiyah Padang Membuat undangan pelatihan inhouse dengan kriteria yang telah ditentukan sesuai dengan materi pelatihan Melakukan distribusi undangan Menyiapkan ruangan, konsumsi dan peralatan yang dibutuhkan untuk kegiatan diklat Mengurusi ruang perpustakaan.
perpustakaan
dan
segala
hal
tentang
BAB VII TATA HUBUNGAN KERJA Tata hubungan kerja di Bagian Sumber Daya Insani meliputi hubungan kerja internal dan antar Bagian atau Bidang. A. TATA HUBUNGAN KERJA INTERNAL SDI Hubungan internal di Bagian SDI didasari saling menghargai, saling bekerja sama masing-masing unit dari jabatan Penyelenggaraan dan pengelolaan SDI RSU Aisyiyah Padang didasari atas peraturan-peraturan yang sah menurut negara maupun peraturan internal rumah sakit Manajer SDI membuat program secara umum dan garis besar pekerjaan SDI terdiri dari program untuk Kepegawaian dan Diklat setiap tahun Masing-masing supervisor menerjemahkan dan atau menguraikan program tersebut secara detail beserta anggaran biaya untuk dapat dilaksanakan termasuk ke dalam pembiayaan yang muncul Pelaksanaan pekerjaan secara umum berdasarkan uraian tugas yang ada dalam pedoman ini, sedangkan secara khusus (apabila diperlukan) akan diatur tersendiri berdasarkan kesepakatan bersama dijajaran SDI Administrasi di bagian SDI, meliputi surat menyurat, pengarsipan dan dokumentasi dilaksanakan sesuai kebutuhan masing-masing Untuk menjamin dan mempertanggungjawabkan setiap bentuk administrasi Bagian SDI secara internal maupun eksternal harus diketahui dan disyahkan pihak-pihak terkait
Gambar Hubungan Internal Bagian SDI SDI
Unit Diklat
Unit Kepeg
B. TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR BAGIAN Hubungan kerja antar bagian pada Bagian Sumber Daya Insani yang terdiri dari Kepegawaian dan Diklat meliputi semua bagian dan unit yang ada di RSU Aisyiyah Padang. Hal ini disebabkan Bagian Sumber Daya Insani merupakan partner yang penting dalam menunjang semua kegiatan yang ada di RSU Aisyiyah Padang.
Gambar. Hubungan Bagian Sumber Daya Insani dengan Bagian yang lain Komite 2
Bid. Keperawatan
Jang Med Yan Med
SPI
Bagian SDI
Jang Non Med
Keu angan
Ren bang
RM Bina Citra
Bina Da’wah
Admin
Semua bagian yang ada di RSU Aisyiyah Padang membutuhkan Bagian Sumber Daya Insani dalam hal-hal : 1. 2. 3. 4. 5.
Kebutuhan pemenuhan tenaga Kebutuhan pengembangan pegawai Kebutuhan pelayanan berkaitan dengan hak sebagai pegawai Pembinaan pegawai Kebutuhan untuk saling bekerjasama dalam menjalankan roda organisasi.
BAB VIII POLA KETENAGAAN DAN KUALIFIKASI PERSONEL A. STANDARISASI KETENAGAAN No 1.
Nama Jabatan Manajer SDI
Kualifikasi Pendidikan
Kompetensi Non Formal/Pelat MSDM Leadership Mampu
min S1
Remunerasi
Formal
dalam pengelolaan
dengan masa
dan pengembangan
kerja min 3
karyawan
Keb 1
2.
Supervisor
tahun Pendidikan
Komunikasi baik Leadership Mampu dalam
MSDM
Kepegawaian min D III, mk
1
pengelolaan dan
min 3 tahun
pengembangan karyawan Komunikasi baik Mampu dalam pengelolaan arsip 3.
4.
Supervisor
Pendidikan
Diklat
min D III, mk
Pelaksana
min 3 tahun Pendidikan
peg Leadership Mampu membuat
TNA
desain pelatihan Komputer
Kepegawaian min SLTA 5.
Pelaksana
Pendidikan
Diklat
min SLTA
1
Komputer
Mampu komputer Rapi, teliti, hati-hati Komunikasi baik Mampu komputer Rapi, teliti, hati-hati Komunikasi baik
3 2
B. KONDISI KETENAGAAN No
Nama Jabatan
1.
Manajer SDI
Formal S1
Kualifikasi Masa Kerja 19 tahun
Psikologi 2.
Spv.
S1
19 tahun
Kepegawaian Ekonomi
Sertifikat
Pelatihan TNA Pelat. Komunikasi pelayanan Pelat. Efektif supervisory Bimtek Syarat Kerja
Jumlah 1
1
dalam hubungan industrial Bimtek Pembinaan
3. 4.
Spv. Diklat
S1 Ners
24 tahun
Pelaksana
D III
02 bulan 04 tahun
pelayanan
Kearsipan
05 bulan
Organisasi Bitek tenaga kerja Pelat. Komunikasi efektif TOT Temasek found Diklat peserta jamsostek Pelat. Managing office 5
1 1
administrasi
R
pegawai5.
pegawai Pelaksana
SLTA
proses
19 tahun
1
07 bulan
kompensasi 6.
pegawai Pelaksana administrasi
SMK Komputer
01 tahun
1
SLTA
23 tahun
Pelat. Managing office 5
11 bulan
R
6 tahun
Pelatihan pengelolaan
9 bulan
perpustakaan
dan Data Pegawai 7.
Pelaksana Inhouse-
1
outhouse 8.
training Pelaksana PKL dan
S1 Agama
1
perpustakaan
C. DASAR PERHITUNGAN KETENAGAAN Dasar perhitungan tenaga di Bagian Sumber Daya Insani dengan menggunakan metode WISN dengan sedikit modifikasi. WISN (Workload Indicator Staff Need) adalah indikator yang menunjukkan besarnya kebutuhan tenaga kerja di suatu tempat kerja berdasarkan beban kerja, sehingga alokasi/ relokasi akan lebih mudah dan rasional. Metode perhitungan kebutuhan SDM berdasarkan beban kerja (WISN) adalah suatu metode perhitungan kebutuhan SDM berdasarkan pada beban pekerjaan nyata yang dilaksanakan oleh tiap kategori SDM pada tiap unit kerja di suatu tempat kerja. Kelebihan metode ini mudah dioperasikan, mudah digunakan, secara teknis mudah diterapkan, komprehensif dan realistis. Adapun langkah perhitungan kebutuhan SDM berdasarkan WISN ini meliputi 5 langkah, yaitu : 1. Menetapkan Waktu Kerja Tersedia
Menetapkan waktu kerja tersedia tujuannya adalah diperolehnya waktu kerja tersedia masing-masing kategori SDM yang bekerja selama kurun waktu satu tahun. Data yang dibutuhkan untuk menetapkan waktu kerja tersedia adalah sebagai berikut : a. Hari kerja, sesuai ketentuan yang berlaku di RSU Aisyiyah Padang adalah 1 minggu 6 hari kerja di tempat kerja, dalam 1 tahun 313 hari (365 hari dikurangi 25 hari libur) (A) b. Cuti tahunan, sesuai ketentuan setiap SDM memiliki hak cuti 12 hari kerja setiap tahun (B) c. Pendidikan dan pelatihan, sesuai ketentuan yang berlaku di tempat kerja
untuk
mempertahankan
dan
meningkatkan
kompetensi/
profesionalisme setiap kategori SDM memiliki hak untuk mengikuti pelatihan/ kursus/ seminar/ lokakarya dalam 5 hari kerja (C) d. Hari Libur Nasional, berdasarkan keputusan bersama Menteri terkait tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, tahun 2017 ditetapkan 18 hari (D) e. Ketidakhadiran kerja, sesuai data rata-rata ketidakhadiran kerja (selama kurun waktu 1 tahun) karena alasan sakit, tidak masuk dengan atau tanpa pemberitahuan/ ijin, ditetapkan 4 hari (E) f. Waktu kerja, sesuai ketentuan yang berlaku di tempat kerja adalah 7 jam dengan 6 hari kerja (F). Berdasarkan data tersebut selanjutnya dilakukan perhitungan untuk menetapkan waktu tersedia dengan rumus sebagai berikut : Waktu Kerja Tersedia = {A-(B+C+D+E)} X F Keterangan : A = Hari Kerja
D = Hari Libur Nasional
B = Cuti Tahunan
E = Ketidak Hadiran Kerja
C = Pendidikan & Pelatihan
F = Waktu Kerja
Apabila ditemukan adanya perbedaan rata-rata ketidak hadiran kerja atau perusahaan menetapkan kebijakan untuk kategori SDM tertentu dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan lebih lama di banding kategori SDM
lainnya, maka perhitungan waktu kerja tersedia dapat dilakukan perhitungan menurut kategori SDM. 2. Menyusun Standar Beban Kerja Standar beban kerja adalah volume/ kuantitas beban kerja selama 1 tahun per kategori SDM. Standar beban kerja untuk suatu kegiatan pokok disusun berdasarkan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikannya (rata-rata waktu) dan waktu yang tersedia per-tahun yang dimiliki oleh masing-masing kategori tenaga. Data dan informasi yang dibutuhkan untuk menetapkan beban kerja masing-masing kategori SDM utamanya adalah sebagai berikut : a) Kategori SDM yang bekerja pada tiap unit kerja sebagaimana hasil yang telah ditetapkan pada langkah kedua b) Standar profesi, standar pelayanan yang berlaku c) Rata-rata waktu yang dibutuhkan oleh tiap kategori SDM untuk melaksanakan/ menyelesaikan berbagai pekerjaan d) Data dan informasi kegiatan pelayanan pada tiap unit kerja. Beban kerja masing-masing kategori SDM di tiap unit kerja adalah meliputi : a) Kegiatan pokok yang dilaksanakan oleh masing-masing kategori SDM. Kegiatan poko adalah kumpulan berbagai jenis kegiatan sesuai standar pelayanan dan standar operasional prosedur (SOP) untuk menghasilkan pelayanan perusahaan yang dilaksanakan oleh SDM dengan kompetensi tertentu b) Rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tiap kegiatan pokok. Rata-rata waktu adalah suatu waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu kegiatan pokok, oleh masing-masing kategori SDM pada tiap unit kerja. Kebutuhan waktu untuk menyelesaikan kegiatan sangat bervariasi dan dipengaruhi standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), sarana dan prasarana medic yang tersedia serta kompetensi SDM. Rata-rata waktu ditetapkan berdasarkan pengamatan dan pengalaman selama bekerja dan kesepakatan bersama. Agar diperoleh data rata-rata
waktu yang cukup akurat dan dapat dijadikan acuan, sebaiknya ditetapkan berdasarkan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tiap kegiatan poko oleh SDM yang memiliki kompetensi, kegiatan pelaksanaan standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP) dan memiliki etos kerja yang baik. c) Standar beban kerja per 1 tahun masing-masing kategori SDM Standar beban kerja adalah volume/ kuantitas beban kerja selama 1 tahun per kategori SDM. Standar beban kerja untuk suatu kegiatan pokok
disusun
berdasarkan
waktu
yang
dibutuhkan
untuk
menyelesaikan nya (waktu rata-rata) dan waktu kerja tersedia yang dimiliki oleh masing-masing kategori SDM. Adapun rumus perhitungan standar beban kerja adalah sebagai berikut:
Standar Beban Kerja=
Waktu Kerja Tersedia Rata−rata waktu kegiatan pokok
3. Menyusun Standar Kelonggaran Penyusunan standar kelonggaran tujuannya adalah diperolehnya faktor kelonggaran tiap kategori SDM meliputi jenis kegiatan dan kebutuhan waktu untuk menyelesaikan suatu kegiatan yang tidak terkait langsung atau dipengaruhi tinggi rendahnya kualitas atau jumlah kegiatan pokok/ pelayanan. Penyusunan faktor kelonggaran dapat dilaksanakan melalui pengamatan dan wawancara kepada tiap kategori tentang : a) Kegiatan-kegiatan yang tidak terkait langsung dengan pelayanan pada customer, misalnya : rapat, penyusunan laporan kegiatan, menyusun kebutuhan bahan habis pakai b) Frekuensi kegiatan dalam suatu hari, minggu dan bulan c) Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kegiatan. Selama pengumpulan data kegiatan penyusunan standar beban kerja, sebaiknya mulai dilakukan pencatatan tersendiri apabila ditemukan kegiatan yang tidak dapat dikelompokkan atau sulit dihitung beban kerjanya karena tidak/ kurang berkaitan dengan pelayanan pada customer
untuk selanjutnya digunakan sebagai sumber data penyusunan faktor kelonggaran tiap kategori SDM. Setelah faktor kelonggaran tiap kategori SDM diperoleh, langkah selanjutnya adalah menyusun Standar Kelonggaran dengan melakukan perhitungan berdasarkan rumus di bawah ini : Standar Kelonggaran=
Waktu per faktor kelonggaran waktu kerja tersedia
4. Perhitungan Kebutuhan Tenaga Per Unit Kerja Perhitungan kebutuhan SDM per unit kerja tujuannya adalah diperolehnya jumlah dan jenis/ kategori SDM per unit kerja sesuai beban kerja selama 1 tahun. Sumber data yang dibutuhkan untuk perhitungan kebutuhan SDm per unit kerja meliputi : a) Data yang diperoleh dari langkah-langkah sebelumnya yaitu : Waktu kerja tersedia Standar beban kerja Standar kelonggaran masing-masing kategori SDM b) Kuantitas kegiatan pokok tiap unit kerja selama kurun waktu satu tahun. D. PERHITUNGAN
KEBUTUHAN
TENAGA
DENGAN
BAGIAN SDI KEPEGAWAIAN Hari kerja Cuti tahunan Diklat Hari libur nasional Ketidakhadiran kerja Waktu kerja Hari kerja tersedia Waktu kerja tersedia Standar kelonggaran Rata-rata waktu/ faktor kelonggaran Waktu kerja tersedia Standar kelonggaran
313 12 5 18 4 7 274 1918 115080
1 Jam 1918 0.1429
Jam/thn Menit/thn
WISN
Standar beban kerja waktu kerja tersedia
Deskripsi Memproses daftar gaji pegawai tetap dan kontrak Memproses lembur, THD,
1918 115080 Vol 1
Waktu 60
Sbk 1918
Kuantitas 274
KS 0.1428571
1
75
1534.4
274
0.1785714
1
75
1534.4
274
0.1785714
1
60
1918
274
0.1428571
1
60
1918
274
0.1428571
Over time, IPK, Piket perawat dokter jaga dan petugas PPPK Memutuskan penggunaan biaya kepegawaian yang telah disetujui Menetapkan lembur, dan lain-lain yang berhubungan dengan pegawai yang disetujui oleh kepala unit kerjanya untuk diajukan kepada direktur Menerapkan pelaksanaan surat keputusan, peraturan, instruksi BPH dan Direktur RSU Aisyiyah Padang Menggunakan sarana kepegawaian Membuat konsep sangsi pegawai Menerapkan kebijaksanaan dalam kepegawaian yang telah ditetapkan direksi Menetapkan batas toleransi yang dapat
disampaikan kepada pegawai maupun pihak luar sepengetahuan Direksi Memproses jamsostek dan dana pensiun Membuat SK-SK BPH/ direksi Membuat surat-surat/ kebijakan-kebijakan Direksi tentang kepegawaian Mencari data pegawai yang akan naik pangkat dan mendapatkan gaji berkala Membuat penilaian DP3 dan mengedarkannya Pengarsipan Membuat daftar gaji Menyampaikan data pegawai ke jamsostek dan dana pensiun Proses data cuti pegawai Proses uang makan pegawai Proses THD pegawai Proses laporan CSV file, PPh, Brutto pegawai KSDM DIKLAT Hari kerja Cuti tahunan Diklat Hari libur nasional
313 12 5 18
Ketidakhadiran kerja Waktu kerja Hari kerja tersedia Waktu kerja tersedia
4 7 274 1918 115080
Jam/ thn Menit/ thn
Standar kelonggaran Rata-rata waktu/ faktor kelonggaran Waktu kerja tersedia Standar kelonggaran
1 jam 1918 0.14286
Standar beban kerja Waktu kerja tersedia
Deskripsi Menyiapkan proposal & undangan Koordinasi dengan unit terkait untuk kegiatan diklat Melakukan koordinasi dengan pihak luar untuk pengiriman diklat pegawai Menyiapkan blangko kehadiran Melakukan perencanaan diklat pegawai Mencatat peserta yang ikut & yang tidak ikut pelatihan Membuat laporan biaya pelaksanaan pelatihan Rekap hasil & evaluasi pelatihan Memasukkan data jumlah jam pelatihan
1918 115080 Vol
Waktu
Sbk
Kuantitas
KS
Membuat laporan bulanan Membuat laporan PKL, magang, penelitian Membuat jawaban kesediaan sebagai tempat penelitian, PKL, magang & presentasi Membuat surat keterangan selesai PKL, penelitian, magang & presentasi Membuat resi pembayaran PKl, penelitian, magang & presentasi produk/ alat kesehatan Mengkoordinir pelaksanaan presentasi produk/ alkes Melayani peminjaman buku Menyiapkan ruang seminar Menerima pendaftaran anggota perpustakaan Arsip data inhouse Entri biaya pendidikan karyawan karyawan yang ditanggung RS Membuat usulan biaya pendidikan karyawan Membuat surat perjanjian tugas belajar Menyiapkan dana pendidikan per semester sesuai anggaran Laporan biaya pendidikan
terealisasi Arsip pendidikan pegawai Mencatat dan mengingatkan hasil pendidikan karyawan per semester Pinjaman biaya pendidikan karyawan Penghitungan honor PKL/ penelitian Membuat honor pembimbing PKL/ magang Rekap nilai PKL/ magang Orientasi PKl/ magang KSDM E. REKRUTMEN DAN SELEKSI Rekrutmen merupakan proses mencari, menemukan, menarik para calon pegawai untuk dipekerjakan dalam dan oleh organisasi. Rekrutmen juga merupakan serangkaian kegiatan memikat pelamar kerja dengan motivasi, kemampuan, keahlian dan pengetahuan yang diperlukan untuk menutupi kekurangan yang telah diidentifikasi. Rekrutmen dan seleksi di Bagian Sumber Daya Insani dilaksanakan berdasarkan kebutuhan dalam rangka memenuhi gap atai ketidaksesuaian anatar kebutuhan dengan kondisi saat ini. Peran dan fungsi Bagian Sumber Daya insane dalam proses rekrutmen dan seleksi adalah sebagai : 1. Pewawancara keahlian calon pegawai di Bagian SDI sesuai struktur organisasi 2. Pembuat materi soal tertulis bagi calon pegawai 3. Korektor hasil jawaban soal tes tertulis. F. PENGEMBANGAN SDI Pengembangan SDI dilaksanakan berdasarkan tuntutan perkembangan organisasi
RSU
Aisyiyah
Padang
dan
perkembangan
bagian
SDI
Pengembangan dilakukan melalui beberapa jalan dengan terlebih dahulu mengajukan kepada Direktur, yaitu :
1. Pendidikan Formal Berdasarkan kebutuhan, bagian SDI dapat mengajukan beasiswa pendidikan formal bagi staf di SDI. Tingkat pendidikan formal yang dapat diajukan beasiswa adalah mulai tingkat Diploma sampai pasca sarjana. Pengajuan beasiswa di Bagian SDI setiap tahun mengacu pada SPO pendidikan formal pegawai 2. Pelatihan outhouse (penyelenggara dari luar) Diklat pegawai di Bagian SDI yang dilakukan oleh penyelenggara dari luar dan rumah sakit hanya mengirimkan peserta saja untuk materi dan waktu mengikuti penyelenggara. Tujuan pelatihan untuk memenuhi kompetensi dan meningkatkan kemampuan pegawai dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari 3. Pelatihan inhouse (Penyelenggara Diklat RS) Diklat pegawai di Bagian SDI juga dapat dilaksanakan oleh Diklat RSU Aisyiyah Padang. Diklat dapat berupa refreshing pembekalan, sosialisasi dan lain-lain. diklat dengan narasumber dari luar atau bekerjasama dengan pihak luar tetap dikategorikan sebagai diklat inhouse. Pengajuan Diklat inhouse hampir sama dengan pengajuan diklat outhouse, dimulai dari unit sampai ke Direktur. Diklat inhouse juga dapat dilakukan atas rekomendasi dari pihak lain untuk memperlancar pekerjaan di SDI. BAB IX KEGIATAN ORIENTASI Kegiatan Orientasi bagi pegawai di Bagian SDI RSU Aisyiyah Padang mengacu pada Pedoman Orientasi Pegawai yang berlaku di RSU Aisyiyah Padang dengan menambahkan aspek-aspek teknis yang terkait dengan pelayanan di Bagian SDI di rumah sakit. 1. Pengertian a. Orientasi pegawai adalah program bagi pegawai baru ataupun pegawai lama dengan tujuan untuk memperkenalkan tentang organisasi dalam hal ini RSU Aisyiyah Padang dan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan bidang pekerjaan
b.
Pegawai baru adalah peserta seleksi penerimaan calon pegawai
yang berdasarkan keputusan Badan Pelaksana Harian (BPH) RSU Aisyiyah Padang dinyatakan diterima sebagai pegawai c. Pegawai lama adalah pegawai RSU Aisyiyah Padang berdasarkan keputusan Direktur Utama dilakukan mutasi, rotasi ataupun promosi dengan dipindahkan ke unit kerja yang lain. 2. Metode Orientasi Orientasi pegawai unit farmasi dilakukan dengan metode klasikal dan metode orientasi lapangan. Baik pegawai baru maupun lama wajib mengikuti kegiatan orientasi sesuai ketentuan yang berlaku. a. Orientasi Pegawai Baru Jika penerimaan pegawai kurang dari 10 orang dalam satu lingkup rumah sakit, maka orientasi lapangan dan klasikan dilakukan oleh atasan langsung dan atau atasan tidak langsung. Selanjutnya untuk orientasi besar di tingkat RS akan diundang kembali (metode klasikal level RS) Jika penerimaan pegawai lebih dari 10 orang dalam satu lingkup rumah sakit maka pegawai dikumpulkan di ruang pertemuan untuk mengikuti orientasi klasikal level rumah sakit dengan materi-materi yang sudah ditentukan (ceramah/ diskusi). Setelah orientasi klasikal, kemudian orientasi unit dengan kegiatan pengenalan lapangan kerja di b.
unit yang bersangkutan. Orientasi Pegawai Lama Orientasi dilakukan di unit farmasi yang akan ditempati oleh pegawai yang bersangkutan Orientasi dan pendampingan dikoordinasi oleh kepala unit
c.
bersangkutan. Pelaksanaan Orientasi Orientasi klasikal level rumah sakit dilaksanakan selama 3 hari pada pecan pertama pegawai baru masuk Orientasi lapangan dilakukan selama 3 bulan sesuai penjadwalam. Bulan I pegawai masuk shift pagi atau siang dan pada bulan II
dijadwalkan shift pagi, siang, malam. 3. Materi Orientasi Umum a. Materi Orientasi Umum
NO 1. 2.
MATERI Struktur, visi, misi dan profil RS Islam dan Kemuhammadiyahan
PEMATERI Direktur Utama Dir. BRI dan SDI atau
3.
(Ideologi Muhammadiyah) Pelayan prima
yang ditugasi Dir. Pelayanan Medik
4.
Budaya kerja dan etos kerja di RSU
atau yang ditugasi Direktur Umum
Aisyiyah Padang
keuangan dan
5.
Komunikasi Efektif
kepegawaian Direktur penunjang
6.
Pencegahan dan Pengendalian Infeksi
atau yang ditugasi Ketua PPI RS atau yang
7.
Nosokomial Rs Akhlak Pegawai RSU Aisyiyah Padang
ditugasi Manajer Bina Ruhani
8.
Keselamatan Pasien Rumah Sakit
Islam Ketua KPRS atau yang
9.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
ditugasi Ketua K3 atau yang
10.
Peraturan Kepegawaian
ditugasi Spv. Kepegawaian atau
Orientasi unit-unit di rumah sakit dan
yang ditugasi Kepegawaian atau yang
verifikasi presensi dengan handkey
ditugasi
11.
b.
Materi Orientasi Khusus Bagian SDI NO 1. 2. 3.
MATERI PEMATERI Struktur organisasi dan kebijakan SDI Manajer SDI Kompetensi petugas/ staf SDI Manajer SDI Pedoman dan SPO di kepegawaian Spv. Kepegawaian atau
4.
atau Diklat Uraian tugas
5.
sesuai bidang kerja dan uraian tugas Sarana dan prasarana serta
Supervisor Diklat Spv. Kepegawaian atau
6.
penggunaan fasilitas kerja Hubungan kerja dengan unit lain baik
Supervisor Diklat Spv. Kepegawaian atau
7.
eksternal maupun internal Target kerja yang diharapkan
Supervisor Diklat Manajer dan Supervisor
dan
Supervisor Diklat tanggungjawab Spv. Kepegawaian atau
4. Evaluasi Kegiatan Orientasi a. Evaluasi kegiatan Pelaksanaan kegiatan orientasi
dengan
materi
umum
dievaluasi
berdasarkan kuesioner yang diisi oleh peserta meliputi : evaluasi terhadap pembicara/ pemberi orientasi, materi yang disampaikan, pemanfaatan waktu, sarana dan tempat kegiatan, serta pendukung yang lain. b. Evaluasi kemampuan peserta Evaluasi ini meliputi : pre test dan post test yang berisi materi kegiatan orientasi. Selain itu dievaluasi juga tentang point-point capaian selama orientasi lapangan yang diisi oleh atasan langsung yang terkait. 5. Pelaporan Laporan kegiatan orientasi dilaporkan oleh Bagian Pengembangan SDI kepada Direksi berisi laporan kegiatan orientasi kepada Direktur Umum Keuangan dan Kepegawaian.