Pedoman Pengorganisasian Was Bin [PDF]

  • Author / Uploaded
  • reky
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR



Pengorganisasian di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung merupakan gabungan dari elemen-elemen atau subsistem di dalam suatu proses atau struktur dan berfungsi sebagai satu kesatuan organisasi. Sistem terbentuk dari elemen atau bagian yang saling berhubungan dan saling mempengaruhi. Apabila salah satu bagian atau subsistem tidak berjalan dengan baik, maka akan mempengaruhi bagian yang lain. Untuk mencapai Visi dan Misi Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung sangat diperlukan pengorganisasian yang baik disetiap unit kerja. Dengan membaca dan memahami petunjuk-petunjuk



dalam Pedoman



Pengorganisasian Unit Kerja di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam menjalankan tugas sehari-hari.



Tulungagung,



Januari 2016



KARUMKIT BHAYANGKARA TULUNGAGUNG



dr. SUMARSONO, Sp.Rad, MM AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 72010472



PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA i



DAFTAR ISI



BAB I



BAB II



BAB III



PENDAHULUAN A. Latar Belakang .......................................................................



1



B. Tujuan ....................................................................................



2



C. Ruang Lingkup .......................................................................



3



D. Dasar Hukum .........................................................................



3



GAMBARAN UMUM A. Letak Rumah Sakit .................................................................



4



B. Sejarah Rumah Sakit ..............................................................



4



VISI, MISI, FALSAFAH, NILAI DAN TUJUAN A. Visi ..........................................................................................



7



B. Misi ..........................................................................................



7



C. Falsafah ...................................................................................



7



D. Motto........................................................................................



7



E. Nilai .........................................................................................



7



F.



Tujuan .....................................................................................



7



BAB IV



STRUKTUR ORGANISASI ..............................................................



8



BAB V



STRUKTUR ORGANISASI UNIT .....................................................



9



BAB VI



URAIAN JABATAN A. Kaur Was Bin ..........................................................................



10



B. Banum Was Bin ......................................................................



11



C. Satpam ...................................................................................



12



BAB VII



TATA HUBUNGAN KERJA ...........................................................



13



BAB VIII



POLA KETENAGAAN A. Pola Ketenagaan Ur Was Bin ...................................................



15



B. Nama-nama Personel Ur Was Bin ...........................................



15



C. Penghitungan Pola Ketenagaan Ur Was Bin ...........................



16



PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA ii



BAB IX



BAB X



BAB XI



BAB XII



BAB XI



KEGIATAN ORIENTASI A. Program Orientasi ......................................................................



21



B. Materi Orientasi ..........................................................................



21



JAM KERJA A. Jam Kerja ...............................................................................



22



B. Cuti ..........................................................................................



22



PERTEMUAN / RAPAT A. Rapat Rutin ............................................................................



23



B. Rapat Insidentil .......................................................................



23



PENILAIAN KINERJA A. Tiga bulan pertama ..................................................................



24



B. Satu tahun pertama ..................................................................



24



PELAPORAN . A. Laporan Bulanan ......................................................................



25



B. Laporan Tahunan .....................................................................



25



PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA iii



POLRI DAERAH JAWA TIMUR BIDANG KEDOKTERAN DAN KESEHATAN RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TULUNGAGUNG Jalan I Gusti Ngurah Rai 25-27,Tulungagung 66218



PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN RS BHAYANGKARA TK III TULUNGAGUNG



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Pengorganisasian adalah pengaturan sejumlah personil yang dimiliki Rumah Sakit untuk memungkinkan tercapainya suatu tujuan, dengan jalan mengalokasikan masing-masing fungsi dan tanggung jawabnya. Suatu institusi, agar semua kegiatan yang telah ditetapkan dalam semua perenencanaan dapat berjalan dengan baik dan lancar, yang akhirnya semua tujuan dapat dicapai dengan baik sesuai Peraturan Kapolri nomor 11 tahun 2011 yang mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Bhayangkara



Kepolisian



Negara



Republik



Indonesia.



Penguraian



tugas



(jobdescription) masing-masing staf pelaksana sangat penting karena masingmasing orang yang terlibat dalam sub tersebut harus mengetahui dan melaksanakan program sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam organisasi tersebut. Struktur organisasi rumah sakit khususnya di unit Ur Was Bin harus efektif, mudah beroperasi dan tidak banyak birokrasi. Penetapan struktur organisasi ini dimaksudkan untuk bisa membagi tugas pekerjaan, memberikan wewenang, melakukan pengawasan dan meminta pertanggungjawaban. Mengingat sifat rumah sakit yang berbeda dengan sifat umumnya suatu institusi. Ur Was Bin bertugas melaksanakan pengawasan dan pembinaan SDM.



PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA 1



B. Tujuan 1. Agar



dalam



tanggungjawab.



pembagian Dengan



tugas



dapat



pembagian



dilaksanakan



tugas



diharapkan



dengan setiap



penuh anggota



organisasi dapat meningkatkan keterampilannya secara khusus dalam menangani tugas-tugas yang dibebankan. 2. Membantu koordinasi, yaitu memberi tugas pekerjaan kepada unit kerja secara koordinatif agar tujuan organisasi dapat melaksanakan dengan mudah dan efektif. Koordinasai dibutuhkan tatkala harus membagi unit kerja yang terpisah dan tidak sejenis, tetapi berada dalam satu organisasi. 3. Memperlancar pengawasan, yaitu dapat membantu pengawasan terhadap barang-barang inventaris kantor baik alkes maupun non alkes menempatkan seorang anggota yang berkompetensi dalam setiap unit organisasi. 4. Maksimalisasi manfaat, yaitu dengan konsentrasi kegiatan, maka dapat membantu seorang menjadi lebih ahli dalam pekerjaan-pekerjaan tertentu. 5. Penghematan biaya, artinya dengan pengorganisasian, maka akan tumbuh pertimbangan yang berkaitan dengan efisiensi. 6. Meningkatkan kerukunan hubungan antar manusia, antar unit atau ruanga dengan pengorganisasian, maka masing-masing pekerja antar unit kerja dapat bekerja saling melengkapi, mengurangi kejenuhan, menumbuhkan rasa saling membutuhkan, mengurangi pendekatan materialistis.



C. Ruang Lingkup Ruang Lingkup pengorganisasian Unit Kerja Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung mencakup Gambaran Umum Rumah Sakit, Visi, Misi, Falsafah, Nilai dan Tujuan Rumah Sakit, Struktur Organisasi Rumah Sakit, Struktur Organisasi Unit Kerja, Uraian Jabatan, Tata Hubungan Kerja, Pola Ketenagaan dan kualifikasi Personil, Kegiatan Orientasi, Pertemuan / Rapat, Penilaian Kinerja dan Pelaporan Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung.



PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA 2



D. Dasar Hukum 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Negara Republik Indonesia. 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. 3. Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.



PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA 3



BAB II GAMBARAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TK III TULUNGAGUNG



A. Letak Rumah Sakit



Letak Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung sangat strategis di pusat kota Tulungagung, yaitu jalan I Gusti Ngurah Rai 25 -27 Tulungagung yang merupakan jalan utama yang menghubungan kota Tulungagung, dari sebelah utara dengan kota Kediri, dari sebelah barat dengan kota Trenggalek dan sebelah timur dengan kota Blitar. B. Sejarah Rumah Sakit Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung merupakan Satuan Kerja Biddokkes Polda Jatim yang berkedudukan di wilayah Tulungagung Jawa Timur yakni Satker yang menyelenggarakan kegiatan Pelayanan Kesehatan Kepolisian dan Kedokteran Kepolisian untuk mendukung tugas operasional Polri serta pelayanan kesehatan Kepolisian bagi Personel Polri, Pegawai Negeri Sipil pada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta keluarganya serta masyarakat umum. Cikal Bakal Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung hanya menempati 1 ruangan yang dibagi untuk Poliklinik, Pelayanan SIM, Kamar Suntik, Kamar Obat dan Administrasi. Tahun 1980 Pengelolaan Rumah Bersalin milik Bhayangkara dengan 8 tempat tidur diserahkan Dinas karena secara ekonomis tidak PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA 4



menguntungkan. Untuk meningkatkan Pelayanan kesehatan terhadap Anggota, Keluarga Polri, Rumah Bersalin diubah menjadi Tempat Perawatan Sementara selain untuk Rumah Bersalin.Tahun 1983 dibangun Kamar Bersalin dan Kamar operasi yang diresmikan 26 Mei 1984. Bekas Kantor Bhayangkari di ubah menjadi Ruang Perawatan sehingga tambah 10 tempat tidur.Tahun 1989Skep /262/VI/1989 TPS Tulungagung disetujui sebagai Rumah Sakit Tk.IV dengan 29 tempat tidur. Tahun 1998 menukar Wisma Waka Polres disamping Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung dengan Rumah Dinas Karumkit. Wisma Waka Polres digunakan untuk perluasan Rumah Sakit ke sebelah utara. Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.02.03/I/1468/2013 tanggal 21 Agustus 2013 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung sebagai Rumah Sakit Umum Tipe C. Kebutuhan akan layanan rumah sakit yang bermutu semakin meningkat seiring dengan semakin membaiknya perekonomian dan derajat kesehatan masyarakat. Hal ini semakin menonjol mengingat perubahan epidemologi penyakit, perubahan struktur demografi, perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi, perubahan struktur sosio-ekonomi masyarakat. Namun demikian, perkembangan ini tentunya bukanlah tanpa kendala. Penyediaan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan maupun obat-obatan sangat signifikan untuk meningkatkan perbaikan pelayanan kesehatan. Masih beredarnya anggapan bahwa rumah sakit di daerah masih dibawah standar mutu pelayanan berpotensi menghalangi perkembangan rumah sakit. Untuk mengatasi hal tersebut maka rumah sakit harus terus berbenah guna mengembangkan dan memperbaiki kondisi pelayanan kesehatan. Salah satunya dengan pembuatan selasar untuk mempermudah akses ke lantai II pada tahun 2012. Pada tahun 2013 Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung juga memperbaiki performanya dengan merenovasi tampilan depan termasuk IGD Ruang Resepsionis, Farmasi, Administrasi dan Ruang Kasir BRI. Pada tahun 2015 Rumah Sakit mendapatan lahan dari Asrama Polres Tulungagung yang akan digunakan sebagai area parkir. Sedangkan diatas lahan parkir tersebut akan dibangun 20 Ruang VIP untuk mengembangkan jumlah tempat tidur sesuai dengan permintaan pasar. Sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : YM. 01.10/III/5218/09 tanggal 29 Desember 2009 Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung telah lulus Akreditasi 5 (lima) Pelayanan Dasar. Sertifikat ini diberikan sebagai pengakuan bahwa Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung telah memenuhi syarat pelayanan rumah sakit yang meliputi Pelayanan Administrasi Manajemen, Pelayanan Medis, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Keperawatan dan Pelayanan Rekam Medik. PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA 5



Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :S-3799/PB.5/2014 tanggal 16 Juni 2014 tentang Tindak Lanjut Penetapan 6 Rumah Sakit Polri sebagai



Instansi



Pemerintah



yang



menerapkan



PK-BLU.



Rumah



Sakit



Bhayangkara Tingkat III Tulungagung termasuk salah satu dari 6 Rumah Sakit Polri yang ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PK-BLU. Dan diperkuat oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 208 /KMK.05/2014 tanggal 9 Juni 2014 perihal Penetapan Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai Instansi Pemerintah yang menerapakan pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU). Pada akhir 2015 Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung membuka Ruang Rawat Inap VIP dan VVIP Wijaya Kusuma, Gudang Obat dan awal 2016 dibangun Kantin. Dengan jumlah tempat tidur sebanyak 98 TT. Layanan IGD 24 jam, Apotek 24 jam, Laboratorium 24 jam, Kamar Operasi 24 Jam, ICU, Konsultasi Gizi, Instalasi Rawat Inap, Klinik Bedah, Klinik Anak, Klinik Penyakit Dalam, Klinik Kebidanan dan Kandungan, Klinik Gigi, Klinik THT, Klinik Kulit dan Kelamin, Klinik Mata dan Klinik Saraf. C. JUMLAH SDM NO 1 2 3 4 5



6



7



8 9 10 11 12



PERSONEL DOKTER SPESIALIS DOKTER GIGI DOKTER UMUM APOTEKER PERAWAT a. S1 KEPERAWATAN b. D4 KEPERAWATAN c. D3 KEPERAWATAN d. D3 ANESTHESI BIDAN a. D4 KEBIDANAN b. D3 KEBIDANAN PARAMEDIS a. D3 FISIOTERAPI b. D3 GIZI c. D3 RADIOLOGI d. D3 RM e. D3 ANALIS f. D3 FARMASI g. D3 GIGI h. SMAK i. SMF j. SPRG k. S1 SKM S1 UMUM D3 UMUM SMA SEDERAJAT SMP SD JUMLAH



DOKTER TAMU



POLRI



PNS



TKK



1 -



2 2 1



1 3 2



1 1 -



11 20 1



6 1 36 -



18 1 57 1



-



5



1 14



1 19



1 1 -



1 1 1 1 4 1 3 2 1 1 2 38 9 3



2 1 1 1 3 1 3 1 5 1 15 6 3



1 3 2 2 5 3 1 4 5 1 2 8 1 54 15 6



5



110



107



13 4



17



JUMLAH 2 2 5 3



222



PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA 6



BAB III VISI, MISI, FALSAFAH, MOTTO NILAI DAN TUJUAN RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TK III TULUNGAGUNG



A. V I S I : “ RUMAH SAKIT POLRI YANG NYAMAN, BERKWALITAS, TERPERCAYA BAGI MASYARAKAT KABUPATEN TULUNGAGUNG DAN SEKITARNYA “



B. M I S I : 1. Mendukung tugas-tugas pokok Polri dalam bidang Kedokteran Kepolisian dan Kesehatan ; 2. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Kepolisian secara prosedural, profesional dan paripurna dalam rangka meningkatkan mutu dan keselamatan pasien bagi anggota Polri, PNS Polri, Keluarga dan masyarakat umum ; 3. Meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung ; 4. Menjadikan Rumah Sakit Bhayangkara sebagai Rumah Sakit yang terpercaya di Tulungagung. C. TUJUAN : 1. Terbentuknya Pelayanan Kedokteran Kepolisian (Dokpol) ; 2. Melaksanakan Peningkatan Pelayanan Kesehatan yang Profesional dan Paripurna dalam rangka meningkatkan mutu dan keselamatan pasien ; 3. Meningkatkan kualitas pelayanan di seluruh unit Rumah Sakit ; 4. Mewujudkan Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung Rumah Sakit yang Modern dan berkualitas serta profesional ; 5. Terwujudnya Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung sebagai tempat rujukan Pasien . D. MOTTO : “ KAMI SENANTIASA MENGUTAMAKAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN PASIEN “ E. NILAI UTAMA : “ INTEGRITAS, KUALITAS, KERJA SAMA TIM “



PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA 7



BAB IV STRUKTUR ORGANISASI RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TK III TULUNGAGUNG



Daftar Susunan Organisasi Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Negara Republik Indonesia.



PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA 8



BAB V STRUKTUR ORGANISASI UR WAS BIN



Daftar Susunan Personel Ur Was Bin Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Negara Republik Indonesia.



KARUMKIT



SUBBAG WAS INTERN



UR WASBIN



BANUM



KEAMANAN/ SATPAM



PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA 9



BAB VI URAIAN JABATAN



A. KAUR WAS BIN Syarat jabatan : 1.



Sesuai Perkap 11 : Polri/PNS Polri dengan pangkat IP/III a/b.



2.



Pendidikan Minimal SMA/Sarjana di bidang Hukum/Administrasi.



3.



Pelatihan a.



Kepemimpinan;



b.



Humas dan CSR ;



c.



Rencana Aksi Strategis;



d.



Rencana Implementasi dan Rencana Tahunan;



Uraian tugas : 1.



Menyiapkan bahan untuk penyusunan rancangan RSB di lingkup UR WASBIN ;



2.



Menyiapkan bahan untuk penyusunan rancangan RBA di lingkup UR WASBIN ;



3.



Menyiapkan bahan untuk penyusunan rancangan kebijakan di lingkup UR WASBIN ;



4.



Menyusun program kerja dan anggaran UR WASBIN ;



5.



Menyusun SPO pelayanan di UR WASBIN ;



6.



Menghadiri rapat rutin RS ;



7.



Menghadiri rapat rutin dengan atasan langsung ;



8.



Melakukan sosialisasi dan pembinaan pelaksanaan kebijakan RS kepada bawahan ;



9.



Melakukan koordinasi, supervisi dan monitoring pelaksanaan program kerja dan kegiatan operasional pelayanan di urusan yang dibawahi ;



10.



Melakukan monitoring, supervisi, dan pembinaan kepada bawahan ;



11.



Mengevaluasi dan menyusun laporan kinerja dan anggaran UR WASBIN.



Wewenang : 1.



Mengusulkan pengangkatan, pemberhentian, mutasi, rotasi, promosi dan demosi SDM di lingkup UR WASBIN; PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA 10



2.



Mengusulkan diklat SDM di lingkup UR WASBIN;



3.



Mengusulkan sarana prasarana, alat dan logistik di lingkup UR WASBIN;



4.



Memberi penilaian kinerja bawahan.



Tanggung jawab : Bertanggung jawab terhadap mutu, standarisasi, administrasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan peningkatan sumber daya lainnya di UR WASBIN.



B. BANUM WAS BIN Syarat jabatan : 1.



Sesuai Perkap 11 : Polri/PNS Polri dengan pangkat BA/I/II a/b.



2.



Pendidikan Minimal SMA/S1 di bidang Hukum/Administrasi.



3.



Pelatihan a.



Operator Komputer ;



b.



Rencana Aksi Strategis;



c.



Rencana Implementasi dan Rencana Tahunan;



Uraian tugas : 1.



Membantu menyiapkan bahan untuk penyusunan program kerja dan anggaran UR WASBIN;



2.



Membantu menyiapkan bahan untuk penyusunan SPO pelayanan di UR WASBIN;



3.



Melakukan koordinasi pelaksanaan program kerja dan kegiatan operasional pelayanan di UR WASBIN;



4.



Membantu melakukan kegiatan administrasi di UR WASBIN;



5.



Membantu mendokumentasikan pengajuan diklat SDM di UR WASBIN;



6.



Membantu mendokumentasikan pengajuan sarana prasarana, alat dan logistik di UR WASBIN;



7.



Membantu menyiapkan bahan untuk penyusunan laporan kinerja dan anggaran UR WASBIN.



Wewenang : Tidak ada PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA 11



Tanggung jawab : Bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan oleh atasan langsung.



C. SATPAM Syarat jabatan : 1.



Pangkat : PNS golongan II/I /TKK



2.



Pendidikan : Minimal SMP.



3.



Pelatihan : Pelatihan dasar satuan pengamanan.



Uraian tugas : 1.



Melaksanakan pengamanan secara menyeluruh dilokasi Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung. ;



2.



Melakukan pemeriksaan pada tamu yang akan masuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung ;



3.



Membantu mengarahkan kendaraan pasien IGD ;



4.



Membantu pasien yang turun dari kendaraan menuju IGD ;



5.



Menerima telepon dari luar dan menghubungkan ke unit yang terkait ;



6.



Menyambungkan telepon keluar untuk kepentingan dinas ;



7.



Pintu pagar/gerbang harus selalu tertutup setelah pukul 22.00 WIB, anggota harus stand by di tempat pos ;



8.



Menjaga dan memelihara aset dan inventaris Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung ;



9.



Pengawasan areal Parkir Mobil dan Motor Rumah Sakit ;



10.



Anggota security bekerja selama 8 jam kerja ;



11.



Melaksanakan kegiatan patroli secara rutin ;



12.



Melakukan pengawasan di sentral CCTV.



Wewenang : 1.



Mendata setiap kejadian di Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung.



2.



Melaporakan kepada atasannya setiap kejadian di Rumah Sakit.



Tanggung jawab : Bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan oleh atasan langsung. PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA 12



BAB VII TATA HUBUNGAN KERJA



A. BAGAN TATA HUBUNGAN KERJA



UR WAS OPSYAN



BAG WAS INTERN



UR TU



UR MIN



UR REN



UR KEU



UR SIM/RM



IPKL



UR DIKLIT IGD



LAUNDRY



UR WASBIN ICU



CSSD IRNA IPPRS IRJA INST. GIZI INST KAMAR OPERASI



INST. FARMASI INST. RADIOLOGI



INST. LABORATORI UM



PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA 13



Tata hubungan kerja Ur Was Bin Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung melibatkan hubungan kerja dengan unit lain. Hubungan kerja ini terkait dengan pembinaan personel di Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung dan hubungan dengan masyarakat termasuk penaganan komplain serta pengawasan terhadap keamanan Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung.



B.



Pembinaan Personel Pembinaan meliputi kompetensi, etika, ketertiban dan loyalitas terhadap Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung. .



C.



Hubungan dengan masyarakat Menangani hal-hal yang berhubungan dengan masyarakat termasuk keluhan, komplain dan tindak lanjutnya.



D.



Pengawasan Keamanan Pengawasan keamanan meliputi personel, pasien dan aset Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung untuk meningkatkan mutu pelayanan.



PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA 14



BAB VIII POLA KETENAGAAN



A. Pola Ketenagaan UR WAS BIN



NO



JABATAN



1



Kaur Was Bin



2



Banum Was Bin



3



Satpam



SYARAT JABATAN PERKAP 11 PENDIDIKAN TH 2011/ PELATIHAN  Polri/PNS Polri dengan pangkat IP/III a/b  Pelatihan Pendidikan Kepemim minimal SMA / pinan, S1 Kehumas Hukum/Admini an dan strasi CSR, Rencana Aksi dan Strategi, REncana Strategi/ Tahunan  Polri/PNS Polri dengan pangkat BA/II a/b  Pelatihan Pendidikan Kehumas minimal SMA an dan Hukum/Admini CSR, strasi Rencana Aksi dan Strategi, REncana Strategi/ Tahunan  Pelatihan dasar SLTP/SMA satuan sederajat pengama nan



JUMLAH KEBUTU HAN



TENAG A YANG ADA



1



1



1



0



5



8



KET



PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA 15



B. Nama-nama Personel UR WAS BIN NO.



NAMA



PENDIDIKAN



MASA KERJA



PANGKAT



JABATAN



SMA



25 thn



Penda I 196309191990 112001



Kaur was Bin



KAUR WAS BIN 1



Setianingsih



SATPAM 1



Nur Arifin



SMA



22 thn



2



Komari



SMA



10 thn



3



Maryono



SMP



10 thn



4



Wahyu hidayat



SMK



12 thn



5



Hari Sulistyo



SMP



19 thn



6



Nurhadi



SMA



13 thn



7



Solikin



8



Sunyoto



SMA



Pengatur /19651028200 7011003 Pengatur /19677192007 011001 Juru /19671218200 70111003 Juru 1 /19800318200 9101001 Juru 1 /19650119200 71011001 Pengda 196908302014 121001



Satpam



Satpam



Satpam



Satpam



Satpam



Satpam



10 thn



TKK



Satpam



1thn



TKK



Satpam



PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA 16



C. PENGHITUNGAN POLA KETENAGAAN UR WAS BIN



1. KAUR WAS BIN



MENCARI WAKTU KERJA TERSEDIA



HITUNG WAKTU KERJA TERSEDIA



WAKTU (HARI)



MENCARI STANDAR BEBAN KERJA (SBK)



RATARATA WAKTU



KEBUTUHAN SDM



FAKTOR KELONGG ARAN



Rapatrapat



1816



Menyiapkan bahan untuk penyusunan rancangan RSB di lingkup UR WASBIN



2400



45



1



12



Menyiapkan bahan untuk penyusunan rancangan RBA di lingkup UR WASBIN



2400



45



1



Pendidikan dan Pelatihan ('C)



10



Menyiapkan bahan untuk penyusunan rancangan kebijakan di lingkup UR WASBIN



2400



45



1



Hari Libur Nasional (D)



15



Menyusun program kerja dan anggaran UR WASBIN



480



227



1



960



114



1



Cuti Tahunan (B)



RATA-RATA WAKTU PER (JAM PER MINGGU)



KUANTI TAS KEGIAT AN PER TAHUN



KEGIATAN POKOK



264



MENENTUKAN KEBUTUHAN SDM



STANDAR BEBAN KERJA (SBK)



WKT



Hari Kerja (A)



MENCARI STANDAR KELONGGARAN (SK)



Ketidakhadiran Kerja ('E)



0



Menyusun SPO pelayanan di UR WASBIN



Waktu Kerja per hari ('F)



8



Menghadiri rapat rutin RS



60



1816



12



Menghadiri rapat rutin dengan atasan langsung



60



1816



12



PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA



17



1



SBK



0,0330



0,0220



0,0220



0,0220 SK =



0,0330



0,0044 0,0088 0,0066 0,0066



MENCARI WAKTU KERJA TERSEDIA



HITUNG WAKTU KERJA TERSEDIA



WAKTU (HARI)



WKT



MENCARI STANDAR BEBAN KERJA (SBK)



KEGIATAN POKOK



RATARATA WAKTU



STANDAR BEBAN KERJA (SBK)



KUANTI TAS KEGIAT AN PER TAHUN



Melakukan sosialisasi dan pembinaan pelaksanaan kebijakan RS kepada bawahan



180



605



12



Melakukan koordinasi, supervisi dan monitoring pelaksanaan program kerja dan kegiatan operasional pelayanan di urusan yang dibawahi



2400



45



12



Melakukan monitoring, supervisi, dan pembinaan kepada bawahan



2400



45



12



Mengevaluasi dan menyusun laporan kinerja dan anggaran UR WASBIN



2400



45



12



MENCARI STANDAR KELONGGARAN (SK)



MENENTUKAN KEBUTUHAN SDM



RATA-RATA WAKTU PER (JAM PER MINGGU)



KEBUTUHAN SDM



FAKTOR KELONGG ARAN



0,0198



0,2643



0,2643



0,2643



Jumlah hitungan STANDAR KELONGG ARAN TENAGA DIBUTUH KAN



0,90529 0,03304



0,93833 DIBULATKAN



PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA



18



SBK



1



2. BANUM UR WAS BIN



MENCARI WAKTU KERJA TERSEDIA



HITUNG WAKTU KERJA TERSEDIA



WAKTU (HARI)



Ketidakhadiran Kerja ('E)



Waktu Kerja per hari ('F)



227



1



Membantu menyiapkan bahan untuk penyusunan SPO pelayanan di UR WASBIN



480



227



1



5



Melakukan koordinasi pelaksanaan program kerja dan kegiatan operasional pelayanan di UR WASBIN



480



227



1



15



Membantu melakukan kegiatan administrasi di UR WASBIN



480



227



3



Membantu mendokumentasikan pengajuan diklat SDM di UR WASBIN



480



227



12



Membantu mendokumentasikan pengajuan sarana prasarana, alat dan logistik di UR WASBIN



480



227



12



8



KEBUTUHAN SDM



Rapat



480



5



RATA-RATA WAKTU PER (JAM PER MINGGU)



FAKTOR KELONGG ARAN



1816



12



MENENTUKAN KEBUTUHAN SDM



KUANTI TAS KEGIAT AN PER TAHUN



Membantu menyiapkan bahan untuk penyusunan program kerja dan anggaran UR WASBIN



Cuti Tahunan (B)



MENCARI STANDAR KELONGGARAN (SK)



STANDAR BEBAN KERJA (SBK)



KEGIATAN POKOK



264



Hari Libur Nasional (D)



RATARATA WAKTU



WKT



Hari Kerja (A)



Pendidikan dan Pelatihan ('C)



MENCARI STANDAR BEBAN KERJA (SBK)



PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA



19



1



SBK



0,0330



0,0044



0,0044



0,0044



0,0132



0,0529



0,0529



MENCARI WAKTU KERJA TERSEDIA



HITUNG WAKTU KERJA TERSEDIA



WAKTU (HARI)



WKT



MENCARI STANDAR BEBAN KERJA (SBK)



KEGIATAN POKOK



Membantu menyiapkan bahan untuk penyusunan laporan kinerja dan anggaran UR WASBIN



RATARATA WAKTU



STANDAR BEBAN KERJA (SBK)



KUANTI TAS KEGIAT AN PER TAHUN



1211



785



90



MENCARI STANDAR KELONGGARAN (SK)



MENENTUKAN KEBUTUHAN SDM



RATA-RATA WAKTU PER (JAM PER MINGGU)



KEBUTUHAN SDM



FAKTOR KELONGG ARAN



0,6484 0,78056



Jumlah hitungan STANDAR KELONGG ARAN TENAGA DIBUTUH KAN



0,03304



0,81360



DIBULATKAN



PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA



20



SBK



1



3. SATPAM



MENCARI WAKTU KERJA TERSEDIA



HITUNG WAKTU KERJA TERSEDIA



Hari Kerja (A)



WAKTU (HARI)



264



Cuti Tahunan (B)



12



Pendidikan dan Pelatihan ('C)



Hari Libur Nasional (D)



5



15



WKT



1816



RATARATA WAKT U



STANDAR BEBAN KERJA (SBK)



KUANTI TAS KEGIAT AN PER TAHUN



FAKTOR KELONG GARAN



Melaksanakan pengamanan secara menyeluruh dilokasi Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung.



980



111



365



Rapat



Melakukan pemeriksaan pada tamu yang akan masuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung



980



111



365



Membantu mengarahkan kendaraan pasien IGD



15



7264



1600



Membantu pasien yang turun dari kendaraan menuju IGD



20



5448



1600



KEGIATAN POKOK



Ketidakhadiran Kerja ('E)



5



Menerima telepon dari luar dan menghubungkan ke unit yang terkait



20



5448



1800



Waktu Kerja per hari ('F)



8



Menyambungkan telepon keluar untuk kepentingan dinas



15



7264



1600



Pintu pagar/gerbang harus selalu tertutup setelah pukul 22.00 WIB, anggota harus stand by di tempat pos



60



1816



365



PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA



21



MENENTUKA N KEBUTUHAN SDM



MENCARI STANDAR KELONGGARAN (SK)



MENCARI STANDAR BEBAN KERJA (SBK)



RATA-RATA WAKTU PER (JAM PER MINGGU)



1



SBK



0,0330



KEBUTUHAN SDM



3,2829



3,2829



0,2203



0,2937



0,3304



0,2203



0,2010



MENCARI WAKTU KERJA TERSEDIA



HITUNG WAKTU KERJA TERSEDIA



WAKTU (HARI)



MENCARI STANDAR BEBAN KERJA (SBK)



WKT



RATARATA WAKT U



STANDAR BEBAN KERJA (SBK)



KUANTI TAS KEGIAT AN PER TAHUN



1200



91



365



Pengawasan areal Parkir Mobil dan Motor Rumah Sakit



240



454



168



Anggota security bekerja selama 8 jam kerja



1200



91



168



Melaksanakan kegiatan patroli secara rutin



1200



91



168



Melakukan pengawasan di sentral CCTV



1200



91



168



KEGIATAN POKOK



Menjaga dan memelihara aset dan inventaris Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung



FAKTOR KELONG GARAN



RATA-RATA WAKTU PER (JAM PER MINGGU)



KEBUTUHAN SDM



0,3700



1,8502 1,8502 1,8502 7,83131



0,03304



7,86435 DIBULATKAN



22



SBK



4,0198



Jumlah hitungan STANDA R KELONG GARAN TENAGA DIBUTU HKAN



PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA



MENENTUKA N KEBUTUHAN SDM



MENCARI STANDAR KELONGGARAN (SK)



8



BAB IX KEGIATAN ORIENTASI



A. Program Orientasi Program orientasi di Ur Was Bin Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung merupakan program orientasi dengan tujuan umum pengenalan lingkungan dan jenis rengiat yang ada di RS Bhayangkara Tulungagung. Sedangkan tujuan khusus dari program orientasi adalah agar personel baru atau personel yang baru pindah ke unit Was Bin dapat lebih terampil dalam melaksanakan kegiatan untuk mewujudkan kepuasan dari masing-masing unit terkait sehingga dapat meningkatkan mutu dan kepuasan pelanggan di RS Bhayangkara Tulungagung. Kebijakan tentang program orientasi pegawai baru adalah sebelum ditempatkan di Ur Was Bin, wajib menjalani orientasi di RS Bhayangkara Tulungagung selama 6 hari kerja . B. Materi orientasi 1. Materi umum : Visi Misi, Struktur Organisasi, PPI Dasar, KPRS, BLS, APAR, Etika. 2. Materi khusus : a. Tugas-tugas yang biasa rutin dikerjakan oleh personel di UR WAS BIN ; b. Aturan-aturan di Rumah Sakit ; c. Pelatihan Dasar pengaman untuk Satpam.



PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA 23



BAB X JAM KERJA



A. Jam Kerja 1. Dinas Pagi :  Senin-Kamis pukul 07.00 WIB – 15.00 WIB  Jumat pukul 07.00 WIB – 15.30 WIB.



2. Dinas Shift :  Shift Pagi pukul 07.00 WIB – 14.00 WIB  Shift Sore pukul 14.00 WIB – 21.00 WIB  Shift Malam pukul 21.00 WIB – 07.00 WIB B. Cuti 1. Cuti Tahunan : Cuti tahunan maksimal 12 (dua belas) hari kerja setelah personel yang bersangkutan bekerja selama 24 (dua puluh empat) bulan secara terus menerus. Pelaksanaan waktu cuti tahunan untuk TKK diperbolehkan setelah yang bersangkutan bekerja minimal 2 tahun. 2. Cuti Menikah : Cuti menikah diberikan diberikan selama 7 (tujuh) hari untuk Anggota Polri, PNS Polri dan TKK. 3. Cuti Melahirkan : 4. Cuti melahirkan diberikan selama 3 (tiga) bulan untuk Polri dan PNS Polri dan 2 (dua) bulan untuk TKK. 5. Cuti Keguguran : Cuti untuk karyawan perempuan yang keguguran diberikan selama 7 (tujuh) hari atau sesuai rekomendasi Dokter Obsgyn. PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA 24



BAB XI PERTEMUAN / RAPAT



A.



Rapat Rutin Rapat rutin diselenggarakan pada : Waktu



:



Selasa, minggu kedua



Pukul



:



08.00 WIB – 09.00 WIB



Tempat



:



Ruang Pertemuan Rumah Sakit



Peserta



:



Subbag Was Intern



Materi



:



1. Membahas dan mengevaluasi kegiatan bulan lalu ; 2. Merencanakan kegiatan bulan depan. B.



Rapat Isidentil Rapat isidentil diselenggarakan sewaktu-waktu bila ada masalah atau sesuatu hal yang perlu dibahas segera.



PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA 25



BAB XII PENILAIAN KINERJA



Penilaian Kinerja dilakukan dengan mengacu pada penilaian kinerja rumah sakit, yaitu: A.



Penilaian Kinerja Polri menggunakan Sistem Manajemen Kinerja (SMK) sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penilaian Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kepolisian Negara Republik Indonesia



dengan



Sistem Manajemen Kinerja ; B.



Penilaian Kinerja PNS dan Kontrak Non Medis menggunakan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil ;



C.



Penilaian Kinerja untuk Staf Medis, Perawat dan Tenaga Kesehatan lain menggunakan penilaian yang dibuat sendiri yang telah disahkan dengan Keputusan Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung ;



D.



Penilaian Kinerja Pegawai Baru diberikan setelah masa Orientasi dan Masa Training dan sebelum menandatangani Surat Perjanjian Kontrak dengan menggunalan Lembara Penilaian Intern dari Rumah Sakit yang ditandatangani oleh Kepala Unit masing-masing.



PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA 26



BAB XIII PELAPORAN



A. Laporan Bulanan 1. Laporan Pengawasan Urwas Bin ; 2. Laporan Layanan Komplain. B. Laporan Tahunan 1. Laporan analisa dan evaluasi.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Tulungagung : Januari 2016



KEPALA RS BHAYANGKARA TULUNGAGUNG



dr. SUMARSONO, Sp. Rad., M.M. AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 72010472



PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA 27