5 0 925 KB
KATA PENGANTAR
Pengorganisasian di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung merupakan gabungan dari elemen-elemen atau subsistem di dalam suatu proses atau struktur dan berfungsi sebagai satu kesatuan organisasi. Sistem terbentuk dari elemen atau bagian yang saling berhubungan dan saling mempengaruhi. Apabila salah satu bagian atau subsistem tidak berjalan dengan baik, maka akan mempengaruhi bagian yang lain. Untuk mencapai Visi dan Misi Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung sangat diperlukan pengorganisasian yang baik disetiap unit kerja. Dengan membaca dan memahami petunjuk-petunjuk
dalam Pedoman
Pengorganisasian Unit Kerja di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Tulungagung,
Januari 2016
KARUMKIT BHAYANGKARA TULUNGAGUNG
dr. SUMARSONO, Sp.Rad, MM AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 72010472
PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA i
DAFTAR ISI
BAB I
BAB II
BAB III
PENDAHULUAN A. Latar Belakang .......................................................................
1
B. Tujuan ....................................................................................
2
C. Ruang Lingkup .......................................................................
3
D. Dasar Hukum .........................................................................
3
GAMBARAN UMUM A. Letak Rumah Sakit .................................................................
4
B. Sejarah Rumah Sakit ..............................................................
4
VISI, MISI, FALSAFAH, NILAI DAN TUJUAN A. Visi ..........................................................................................
7
B. Misi ..........................................................................................
7
C. Falsafah ...................................................................................
7
D. Motto........................................................................................
7
E. Nilai .........................................................................................
7
F.
Tujuan .....................................................................................
7
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI ..............................................................
8
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI UNIT .....................................................
9
BAB VI
URAIAN JABATAN A. Kaur Was Bin ..........................................................................
10
B. Banum Was Bin ......................................................................
11
C. Satpam ...................................................................................
12
BAB VII
TATA HUBUNGAN KERJA ...........................................................
13
BAB VIII
POLA KETENAGAAN A. Pola Ketenagaan Ur Was Bin ...................................................
15
B. Nama-nama Personel Ur Was Bin ...........................................
15
C. Penghitungan Pola Ketenagaan Ur Was Bin ...........................
16
PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA ii
BAB IX
BAB X
BAB XI
BAB XII
BAB XI
KEGIATAN ORIENTASI A. Program Orientasi ......................................................................
21
B. Materi Orientasi ..........................................................................
21
JAM KERJA A. Jam Kerja ...............................................................................
22
B. Cuti ..........................................................................................
22
PERTEMUAN / RAPAT A. Rapat Rutin ............................................................................
23
B. Rapat Insidentil .......................................................................
23
PENILAIAN KINERJA A. Tiga bulan pertama ..................................................................
24
B. Satu tahun pertama ..................................................................
24
PELAPORAN . A. Laporan Bulanan ......................................................................
25
B. Laporan Tahunan .....................................................................
25
PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA iii
POLRI DAERAH JAWA TIMUR BIDANG KEDOKTERAN DAN KESEHATAN RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TULUNGAGUNG Jalan I Gusti Ngurah Rai 25-27,Tulungagung 66218
PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN RS BHAYANGKARA TK III TULUNGAGUNG
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Pengorganisasian adalah pengaturan sejumlah personil yang dimiliki Rumah Sakit untuk memungkinkan tercapainya suatu tujuan, dengan jalan mengalokasikan masing-masing fungsi dan tanggung jawabnya. Suatu institusi, agar semua kegiatan yang telah ditetapkan dalam semua perenencanaan dapat berjalan dengan baik dan lancar, yang akhirnya semua tujuan dapat dicapai dengan baik sesuai Peraturan Kapolri nomor 11 tahun 2011 yang mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Bhayangkara
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia.
Penguraian
tugas
(jobdescription) masing-masing staf pelaksana sangat penting karena masingmasing orang yang terlibat dalam sub tersebut harus mengetahui dan melaksanakan program sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam organisasi tersebut. Struktur organisasi rumah sakit khususnya di unit Ur Was Bin harus efektif, mudah beroperasi dan tidak banyak birokrasi. Penetapan struktur organisasi ini dimaksudkan untuk bisa membagi tugas pekerjaan, memberikan wewenang, melakukan pengawasan dan meminta pertanggungjawaban. Mengingat sifat rumah sakit yang berbeda dengan sifat umumnya suatu institusi. Ur Was Bin bertugas melaksanakan pengawasan dan pembinaan SDM.
PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA 1
B. Tujuan 1. Agar
dalam
tanggungjawab.
pembagian Dengan
tugas
dapat
pembagian
dilaksanakan
tugas
diharapkan
dengan setiap
penuh anggota
organisasi dapat meningkatkan keterampilannya secara khusus dalam menangani tugas-tugas yang dibebankan. 2. Membantu koordinasi, yaitu memberi tugas pekerjaan kepada unit kerja secara koordinatif agar tujuan organisasi dapat melaksanakan dengan mudah dan efektif. Koordinasai dibutuhkan tatkala harus membagi unit kerja yang terpisah dan tidak sejenis, tetapi berada dalam satu organisasi. 3. Memperlancar pengawasan, yaitu dapat membantu pengawasan terhadap barang-barang inventaris kantor baik alkes maupun non alkes menempatkan seorang anggota yang berkompetensi dalam setiap unit organisasi. 4. Maksimalisasi manfaat, yaitu dengan konsentrasi kegiatan, maka dapat membantu seorang menjadi lebih ahli dalam pekerjaan-pekerjaan tertentu. 5. Penghematan biaya, artinya dengan pengorganisasian, maka akan tumbuh pertimbangan yang berkaitan dengan efisiensi. 6. Meningkatkan kerukunan hubungan antar manusia, antar unit atau ruanga dengan pengorganisasian, maka masing-masing pekerja antar unit kerja dapat bekerja saling melengkapi, mengurangi kejenuhan, menumbuhkan rasa saling membutuhkan, mengurangi pendekatan materialistis.
C. Ruang Lingkup Ruang Lingkup pengorganisasian Unit Kerja Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung mencakup Gambaran Umum Rumah Sakit, Visi, Misi, Falsafah, Nilai dan Tujuan Rumah Sakit, Struktur Organisasi Rumah Sakit, Struktur Organisasi Unit Kerja, Uraian Jabatan, Tata Hubungan Kerja, Pola Ketenagaan dan kualifikasi Personil, Kegiatan Orientasi, Pertemuan / Rapat, Penilaian Kinerja dan Pelaporan Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung.
PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA 2
D. Dasar Hukum 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Negara Republik Indonesia. 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. 3. Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA 3
BAB II GAMBARAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TK III TULUNGAGUNG
A. Letak Rumah Sakit
Letak Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung sangat strategis di pusat kota Tulungagung, yaitu jalan I Gusti Ngurah Rai 25 -27 Tulungagung yang merupakan jalan utama yang menghubungan kota Tulungagung, dari sebelah utara dengan kota Kediri, dari sebelah barat dengan kota Trenggalek dan sebelah timur dengan kota Blitar. B. Sejarah Rumah Sakit Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung merupakan Satuan Kerja Biddokkes Polda Jatim yang berkedudukan di wilayah Tulungagung Jawa Timur yakni Satker yang menyelenggarakan kegiatan Pelayanan Kesehatan Kepolisian dan Kedokteran Kepolisian untuk mendukung tugas operasional Polri serta pelayanan kesehatan Kepolisian bagi Personel Polri, Pegawai Negeri Sipil pada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta keluarganya serta masyarakat umum. Cikal Bakal Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung hanya menempati 1 ruangan yang dibagi untuk Poliklinik, Pelayanan SIM, Kamar Suntik, Kamar Obat dan Administrasi. Tahun 1980 Pengelolaan Rumah Bersalin milik Bhayangkara dengan 8 tempat tidur diserahkan Dinas karena secara ekonomis tidak PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA 4
menguntungkan. Untuk meningkatkan Pelayanan kesehatan terhadap Anggota, Keluarga Polri, Rumah Bersalin diubah menjadi Tempat Perawatan Sementara selain untuk Rumah Bersalin.Tahun 1983 dibangun Kamar Bersalin dan Kamar operasi yang diresmikan 26 Mei 1984. Bekas Kantor Bhayangkari di ubah menjadi Ruang Perawatan sehingga tambah 10 tempat tidur.Tahun 1989Skep /262/VI/1989 TPS Tulungagung disetujui sebagai Rumah Sakit Tk.IV dengan 29 tempat tidur. Tahun 1998 menukar Wisma Waka Polres disamping Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung dengan Rumah Dinas Karumkit. Wisma Waka Polres digunakan untuk perluasan Rumah Sakit ke sebelah utara. Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.02.03/I/1468/2013 tanggal 21 Agustus 2013 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung sebagai Rumah Sakit Umum Tipe C. Kebutuhan akan layanan rumah sakit yang bermutu semakin meningkat seiring dengan semakin membaiknya perekonomian dan derajat kesehatan masyarakat. Hal ini semakin menonjol mengingat perubahan epidemologi penyakit, perubahan struktur demografi, perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi, perubahan struktur sosio-ekonomi masyarakat. Namun demikian, perkembangan ini tentunya bukanlah tanpa kendala. Penyediaan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan maupun obat-obatan sangat signifikan untuk meningkatkan perbaikan pelayanan kesehatan. Masih beredarnya anggapan bahwa rumah sakit di daerah masih dibawah standar mutu pelayanan berpotensi menghalangi perkembangan rumah sakit. Untuk mengatasi hal tersebut maka rumah sakit harus terus berbenah guna mengembangkan dan memperbaiki kondisi pelayanan kesehatan. Salah satunya dengan pembuatan selasar untuk mempermudah akses ke lantai II pada tahun 2012. Pada tahun 2013 Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung juga memperbaiki performanya dengan merenovasi tampilan depan termasuk IGD Ruang Resepsionis, Farmasi, Administrasi dan Ruang Kasir BRI. Pada tahun 2015 Rumah Sakit mendapatan lahan dari Asrama Polres Tulungagung yang akan digunakan sebagai area parkir. Sedangkan diatas lahan parkir tersebut akan dibangun 20 Ruang VIP untuk mengembangkan jumlah tempat tidur sesuai dengan permintaan pasar. Sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : YM. 01.10/III/5218/09 tanggal 29 Desember 2009 Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung telah lulus Akreditasi 5 (lima) Pelayanan Dasar. Sertifikat ini diberikan sebagai pengakuan bahwa Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung telah memenuhi syarat pelayanan rumah sakit yang meliputi Pelayanan Administrasi Manajemen, Pelayanan Medis, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Keperawatan dan Pelayanan Rekam Medik. PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA 5
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :S-3799/PB.5/2014 tanggal 16 Juni 2014 tentang Tindak Lanjut Penetapan 6 Rumah Sakit Polri sebagai
Instansi
Pemerintah
yang
menerapkan
PK-BLU.
Rumah
Sakit
Bhayangkara Tingkat III Tulungagung termasuk salah satu dari 6 Rumah Sakit Polri yang ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PK-BLU. Dan diperkuat oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 208 /KMK.05/2014 tanggal 9 Juni 2014 perihal Penetapan Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai Instansi Pemerintah yang menerapakan pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU). Pada akhir 2015 Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung membuka Ruang Rawat Inap VIP dan VVIP Wijaya Kusuma, Gudang Obat dan awal 2016 dibangun Kantin. Dengan jumlah tempat tidur sebanyak 98 TT. Layanan IGD 24 jam, Apotek 24 jam, Laboratorium 24 jam, Kamar Operasi 24 Jam, ICU, Konsultasi Gizi, Instalasi Rawat Inap, Klinik Bedah, Klinik Anak, Klinik Penyakit Dalam, Klinik Kebidanan dan Kandungan, Klinik Gigi, Klinik THT, Klinik Kulit dan Kelamin, Klinik Mata dan Klinik Saraf. C. JUMLAH SDM NO 1 2 3 4 5
6
7
8 9 10 11 12
PERSONEL DOKTER SPESIALIS DOKTER GIGI DOKTER UMUM APOTEKER PERAWAT a. S1 KEPERAWATAN b. D4 KEPERAWATAN c. D3 KEPERAWATAN d. D3 ANESTHESI BIDAN a. D4 KEBIDANAN b. D3 KEBIDANAN PARAMEDIS a. D3 FISIOTERAPI b. D3 GIZI c. D3 RADIOLOGI d. D3 RM e. D3 ANALIS f. D3 FARMASI g. D3 GIGI h. SMAK i. SMF j. SPRG k. S1 SKM S1 UMUM D3 UMUM SMA SEDERAJAT SMP SD JUMLAH
DOKTER TAMU
POLRI
PNS
TKK
1 -
2 2 1
1 3 2
1 1 -
11 20 1
6 1 36 -
18 1 57 1
-
5
1 14
1 19
1 1 -
1 1 1 1 4 1 3 2 1 1 2 38 9 3
2 1 1 1 3 1 3 1 5 1 15 6 3
1 3 2 2 5 3 1 4 5 1 2 8 1 54 15 6
5
110
107
13 4
17
JUMLAH 2 2 5 3
222
PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA 6
BAB III VISI, MISI, FALSAFAH, MOTTO NILAI DAN TUJUAN RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TK III TULUNGAGUNG
A. V I S I : “ RUMAH SAKIT POLRI YANG NYAMAN, BERKWALITAS, TERPERCAYA BAGI MASYARAKAT KABUPATEN TULUNGAGUNG DAN SEKITARNYA “
B. M I S I : 1. Mendukung tugas-tugas pokok Polri dalam bidang Kedokteran Kepolisian dan Kesehatan ; 2. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Kepolisian secara prosedural, profesional dan paripurna dalam rangka meningkatkan mutu dan keselamatan pasien bagi anggota Polri, PNS Polri, Keluarga dan masyarakat umum ; 3. Meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung ; 4. Menjadikan Rumah Sakit Bhayangkara sebagai Rumah Sakit yang terpercaya di Tulungagung. C. TUJUAN : 1. Terbentuknya Pelayanan Kedokteran Kepolisian (Dokpol) ; 2. Melaksanakan Peningkatan Pelayanan Kesehatan yang Profesional dan Paripurna dalam rangka meningkatkan mutu dan keselamatan pasien ; 3. Meningkatkan kualitas pelayanan di seluruh unit Rumah Sakit ; 4. Mewujudkan Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung Rumah Sakit yang Modern dan berkualitas serta profesional ; 5. Terwujudnya Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung sebagai tempat rujukan Pasien . D. MOTTO : “ KAMI SENANTIASA MENGUTAMAKAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN PASIEN “ E. NILAI UTAMA : “ INTEGRITAS, KUALITAS, KERJA SAMA TIM “
PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA 7
BAB IV STRUKTUR ORGANISASI RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TK III TULUNGAGUNG
Daftar Susunan Organisasi Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA 8
BAB V STRUKTUR ORGANISASI UR WAS BIN
Daftar Susunan Personel Ur Was Bin Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Negara Republik Indonesia.
KARUMKIT
SUBBAG WAS INTERN
UR WASBIN
BANUM
KEAMANAN/ SATPAM
PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA 9
BAB VI URAIAN JABATAN
A. KAUR WAS BIN Syarat jabatan : 1.
Sesuai Perkap 11 : Polri/PNS Polri dengan pangkat IP/III a/b.
2.
Pendidikan Minimal SMA/Sarjana di bidang Hukum/Administrasi.
3.
Pelatihan a.
Kepemimpinan;
b.
Humas dan CSR ;
c.
Rencana Aksi Strategis;
d.
Rencana Implementasi dan Rencana Tahunan;
Uraian tugas : 1.
Menyiapkan bahan untuk penyusunan rancangan RSB di lingkup UR WASBIN ;
2.
Menyiapkan bahan untuk penyusunan rancangan RBA di lingkup UR WASBIN ;
3.
Menyiapkan bahan untuk penyusunan rancangan kebijakan di lingkup UR WASBIN ;
4.
Menyusun program kerja dan anggaran UR WASBIN ;
5.
Menyusun SPO pelayanan di UR WASBIN ;
6.
Menghadiri rapat rutin RS ;
7.
Menghadiri rapat rutin dengan atasan langsung ;
8.
Melakukan sosialisasi dan pembinaan pelaksanaan kebijakan RS kepada bawahan ;
9.
Melakukan koordinasi, supervisi dan monitoring pelaksanaan program kerja dan kegiatan operasional pelayanan di urusan yang dibawahi ;
10.
Melakukan monitoring, supervisi, dan pembinaan kepada bawahan ;
11.
Mengevaluasi dan menyusun laporan kinerja dan anggaran UR WASBIN.
Wewenang : 1.
Mengusulkan pengangkatan, pemberhentian, mutasi, rotasi, promosi dan demosi SDM di lingkup UR WASBIN; PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA 10
2.
Mengusulkan diklat SDM di lingkup UR WASBIN;
3.
Mengusulkan sarana prasarana, alat dan logistik di lingkup UR WASBIN;
4.
Memberi penilaian kinerja bawahan.
Tanggung jawab : Bertanggung jawab terhadap mutu, standarisasi, administrasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan peningkatan sumber daya lainnya di UR WASBIN.
B. BANUM WAS BIN Syarat jabatan : 1.
Sesuai Perkap 11 : Polri/PNS Polri dengan pangkat BA/I/II a/b.
2.
Pendidikan Minimal SMA/S1 di bidang Hukum/Administrasi.
3.
Pelatihan a.
Operator Komputer ;
b.
Rencana Aksi Strategis;
c.
Rencana Implementasi dan Rencana Tahunan;
Uraian tugas : 1.
Membantu menyiapkan bahan untuk penyusunan program kerja dan anggaran UR WASBIN;
2.
Membantu menyiapkan bahan untuk penyusunan SPO pelayanan di UR WASBIN;
3.
Melakukan koordinasi pelaksanaan program kerja dan kegiatan operasional pelayanan di UR WASBIN;
4.
Membantu melakukan kegiatan administrasi di UR WASBIN;
5.
Membantu mendokumentasikan pengajuan diklat SDM di UR WASBIN;
6.
Membantu mendokumentasikan pengajuan sarana prasarana, alat dan logistik di UR WASBIN;
7.
Membantu menyiapkan bahan untuk penyusunan laporan kinerja dan anggaran UR WASBIN.
Wewenang : Tidak ada PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA 11
Tanggung jawab : Bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan oleh atasan langsung.
C. SATPAM Syarat jabatan : 1.
Pangkat : PNS golongan II/I /TKK
2.
Pendidikan : Minimal SMP.
3.
Pelatihan : Pelatihan dasar satuan pengamanan.
Uraian tugas : 1.
Melaksanakan pengamanan secara menyeluruh dilokasi Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung. ;
2.
Melakukan pemeriksaan pada tamu yang akan masuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung ;
3.
Membantu mengarahkan kendaraan pasien IGD ;
4.
Membantu pasien yang turun dari kendaraan menuju IGD ;
5.
Menerima telepon dari luar dan menghubungkan ke unit yang terkait ;
6.
Menyambungkan telepon keluar untuk kepentingan dinas ;
7.
Pintu pagar/gerbang harus selalu tertutup setelah pukul 22.00 WIB, anggota harus stand by di tempat pos ;
8.
Menjaga dan memelihara aset dan inventaris Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung ;
9.
Pengawasan areal Parkir Mobil dan Motor Rumah Sakit ;
10.
Anggota security bekerja selama 8 jam kerja ;
11.
Melaksanakan kegiatan patroli secara rutin ;
12.
Melakukan pengawasan di sentral CCTV.
Wewenang : 1.
Mendata setiap kejadian di Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung.
2.
Melaporakan kepada atasannya setiap kejadian di Rumah Sakit.
Tanggung jawab : Bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan oleh atasan langsung. PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA 12
BAB VII TATA HUBUNGAN KERJA
A. BAGAN TATA HUBUNGAN KERJA
UR WAS OPSYAN
BAG WAS INTERN
UR TU
UR MIN
UR REN
UR KEU
UR SIM/RM
IPKL
UR DIKLIT IGD
LAUNDRY
UR WASBIN ICU
CSSD IRNA IPPRS IRJA INST. GIZI INST KAMAR OPERASI
INST. FARMASI INST. RADIOLOGI
INST. LABORATORI UM
PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA 13
Tata hubungan kerja Ur Was Bin Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung melibatkan hubungan kerja dengan unit lain. Hubungan kerja ini terkait dengan pembinaan personel di Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung dan hubungan dengan masyarakat termasuk penaganan komplain serta pengawasan terhadap keamanan Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung.
B.
Pembinaan Personel Pembinaan meliputi kompetensi, etika, ketertiban dan loyalitas terhadap Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung. .
C.
Hubungan dengan masyarakat Menangani hal-hal yang berhubungan dengan masyarakat termasuk keluhan, komplain dan tindak lanjutnya.
D.
Pengawasan Keamanan Pengawasan keamanan meliputi personel, pasien dan aset Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung untuk meningkatkan mutu pelayanan.
PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA 14
BAB VIII POLA KETENAGAAN
A. Pola Ketenagaan UR WAS BIN
NO
JABATAN
1
Kaur Was Bin
2
Banum Was Bin
3
Satpam
SYARAT JABATAN PERKAP 11 PENDIDIKAN TH 2011/ PELATIHAN Polri/PNS Polri dengan pangkat IP/III a/b Pelatihan Pendidikan Kepemim minimal SMA / pinan, S1 Kehumas Hukum/Admini an dan strasi CSR, Rencana Aksi dan Strategi, REncana Strategi/ Tahunan Polri/PNS Polri dengan pangkat BA/II a/b Pelatihan Pendidikan Kehumas minimal SMA an dan Hukum/Admini CSR, strasi Rencana Aksi dan Strategi, REncana Strategi/ Tahunan Pelatihan dasar SLTP/SMA satuan sederajat pengama nan
JUMLAH KEBUTU HAN
TENAG A YANG ADA
1
1
1
0
5
8
KET
PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA 15
B. Nama-nama Personel UR WAS BIN NO.
NAMA
PENDIDIKAN
MASA KERJA
PANGKAT
JABATAN
SMA
25 thn
Penda I 196309191990 112001
Kaur was Bin
KAUR WAS BIN 1
Setianingsih
SATPAM 1
Nur Arifin
SMA
22 thn
2
Komari
SMA
10 thn
3
Maryono
SMP
10 thn
4
Wahyu hidayat
SMK
12 thn
5
Hari Sulistyo
SMP
19 thn
6
Nurhadi
SMA
13 thn
7
Solikin
8
Sunyoto
SMA
Pengatur /19651028200 7011003 Pengatur /19677192007 011001 Juru /19671218200 70111003 Juru 1 /19800318200 9101001 Juru 1 /19650119200 71011001 Pengda 196908302014 121001
Satpam
Satpam
Satpam
Satpam
Satpam
Satpam
10 thn
TKK
Satpam
1thn
TKK
Satpam
PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA 16
C. PENGHITUNGAN POLA KETENAGAAN UR WAS BIN
1. KAUR WAS BIN
MENCARI WAKTU KERJA TERSEDIA
HITUNG WAKTU KERJA TERSEDIA
WAKTU (HARI)
MENCARI STANDAR BEBAN KERJA (SBK)
RATARATA WAKTU
KEBUTUHAN SDM
FAKTOR KELONGG ARAN
Rapatrapat
1816
Menyiapkan bahan untuk penyusunan rancangan RSB di lingkup UR WASBIN
2400
45
1
12
Menyiapkan bahan untuk penyusunan rancangan RBA di lingkup UR WASBIN
2400
45
1
Pendidikan dan Pelatihan ('C)
10
Menyiapkan bahan untuk penyusunan rancangan kebijakan di lingkup UR WASBIN
2400
45
1
Hari Libur Nasional (D)
15
Menyusun program kerja dan anggaran UR WASBIN
480
227
1
960
114
1
Cuti Tahunan (B)
RATA-RATA WAKTU PER (JAM PER MINGGU)
KUANTI TAS KEGIAT AN PER TAHUN
KEGIATAN POKOK
264
MENENTUKAN KEBUTUHAN SDM
STANDAR BEBAN KERJA (SBK)
WKT
Hari Kerja (A)
MENCARI STANDAR KELONGGARAN (SK)
Ketidakhadiran Kerja ('E)
0
Menyusun SPO pelayanan di UR WASBIN
Waktu Kerja per hari ('F)
8
Menghadiri rapat rutin RS
60
1816
12
Menghadiri rapat rutin dengan atasan langsung
60
1816
12
PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA
17
1
SBK
0,0330
0,0220
0,0220
0,0220 SK =
0,0330
0,0044 0,0088 0,0066 0,0066
MENCARI WAKTU KERJA TERSEDIA
HITUNG WAKTU KERJA TERSEDIA
WAKTU (HARI)
WKT
MENCARI STANDAR BEBAN KERJA (SBK)
KEGIATAN POKOK
RATARATA WAKTU
STANDAR BEBAN KERJA (SBK)
KUANTI TAS KEGIAT AN PER TAHUN
Melakukan sosialisasi dan pembinaan pelaksanaan kebijakan RS kepada bawahan
180
605
12
Melakukan koordinasi, supervisi dan monitoring pelaksanaan program kerja dan kegiatan operasional pelayanan di urusan yang dibawahi
2400
45
12
Melakukan monitoring, supervisi, dan pembinaan kepada bawahan
2400
45
12
Mengevaluasi dan menyusun laporan kinerja dan anggaran UR WASBIN
2400
45
12
MENCARI STANDAR KELONGGARAN (SK)
MENENTUKAN KEBUTUHAN SDM
RATA-RATA WAKTU PER (JAM PER MINGGU)
KEBUTUHAN SDM
FAKTOR KELONGG ARAN
0,0198
0,2643
0,2643
0,2643
Jumlah hitungan STANDAR KELONGG ARAN TENAGA DIBUTUH KAN
0,90529 0,03304
0,93833 DIBULATKAN
PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA
18
SBK
1
2. BANUM UR WAS BIN
MENCARI WAKTU KERJA TERSEDIA
HITUNG WAKTU KERJA TERSEDIA
WAKTU (HARI)
Ketidakhadiran Kerja ('E)
Waktu Kerja per hari ('F)
227
1
Membantu menyiapkan bahan untuk penyusunan SPO pelayanan di UR WASBIN
480
227
1
5
Melakukan koordinasi pelaksanaan program kerja dan kegiatan operasional pelayanan di UR WASBIN
480
227
1
15
Membantu melakukan kegiatan administrasi di UR WASBIN
480
227
3
Membantu mendokumentasikan pengajuan diklat SDM di UR WASBIN
480
227
12
Membantu mendokumentasikan pengajuan sarana prasarana, alat dan logistik di UR WASBIN
480
227
12
8
KEBUTUHAN SDM
Rapat
480
5
RATA-RATA WAKTU PER (JAM PER MINGGU)
FAKTOR KELONGG ARAN
1816
12
MENENTUKAN KEBUTUHAN SDM
KUANTI TAS KEGIAT AN PER TAHUN
Membantu menyiapkan bahan untuk penyusunan program kerja dan anggaran UR WASBIN
Cuti Tahunan (B)
MENCARI STANDAR KELONGGARAN (SK)
STANDAR BEBAN KERJA (SBK)
KEGIATAN POKOK
264
Hari Libur Nasional (D)
RATARATA WAKTU
WKT
Hari Kerja (A)
Pendidikan dan Pelatihan ('C)
MENCARI STANDAR BEBAN KERJA (SBK)
PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA
19
1
SBK
0,0330
0,0044
0,0044
0,0044
0,0132
0,0529
0,0529
MENCARI WAKTU KERJA TERSEDIA
HITUNG WAKTU KERJA TERSEDIA
WAKTU (HARI)
WKT
MENCARI STANDAR BEBAN KERJA (SBK)
KEGIATAN POKOK
Membantu menyiapkan bahan untuk penyusunan laporan kinerja dan anggaran UR WASBIN
RATARATA WAKTU
STANDAR BEBAN KERJA (SBK)
KUANTI TAS KEGIAT AN PER TAHUN
1211
785
90
MENCARI STANDAR KELONGGARAN (SK)
MENENTUKAN KEBUTUHAN SDM
RATA-RATA WAKTU PER (JAM PER MINGGU)
KEBUTUHAN SDM
FAKTOR KELONGG ARAN
0,6484 0,78056
Jumlah hitungan STANDAR KELONGG ARAN TENAGA DIBUTUH KAN
0,03304
0,81360
DIBULATKAN
PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA
20
SBK
1
3. SATPAM
MENCARI WAKTU KERJA TERSEDIA
HITUNG WAKTU KERJA TERSEDIA
Hari Kerja (A)
WAKTU (HARI)
264
Cuti Tahunan (B)
12
Pendidikan dan Pelatihan ('C)
Hari Libur Nasional (D)
5
15
WKT
1816
RATARATA WAKT U
STANDAR BEBAN KERJA (SBK)
KUANTI TAS KEGIAT AN PER TAHUN
FAKTOR KELONG GARAN
Melaksanakan pengamanan secara menyeluruh dilokasi Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung.
980
111
365
Rapat
Melakukan pemeriksaan pada tamu yang akan masuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung
980
111
365
Membantu mengarahkan kendaraan pasien IGD
15
7264
1600
Membantu pasien yang turun dari kendaraan menuju IGD
20
5448
1600
KEGIATAN POKOK
Ketidakhadiran Kerja ('E)
5
Menerima telepon dari luar dan menghubungkan ke unit yang terkait
20
5448
1800
Waktu Kerja per hari ('F)
8
Menyambungkan telepon keluar untuk kepentingan dinas
15
7264
1600
Pintu pagar/gerbang harus selalu tertutup setelah pukul 22.00 WIB, anggota harus stand by di tempat pos
60
1816
365
PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA
21
MENENTUKA N KEBUTUHAN SDM
MENCARI STANDAR KELONGGARAN (SK)
MENCARI STANDAR BEBAN KERJA (SBK)
RATA-RATA WAKTU PER (JAM PER MINGGU)
1
SBK
0,0330
KEBUTUHAN SDM
3,2829
3,2829
0,2203
0,2937
0,3304
0,2203
0,2010
MENCARI WAKTU KERJA TERSEDIA
HITUNG WAKTU KERJA TERSEDIA
WAKTU (HARI)
MENCARI STANDAR BEBAN KERJA (SBK)
WKT
RATARATA WAKT U
STANDAR BEBAN KERJA (SBK)
KUANTI TAS KEGIAT AN PER TAHUN
1200
91
365
Pengawasan areal Parkir Mobil dan Motor Rumah Sakit
240
454
168
Anggota security bekerja selama 8 jam kerja
1200
91
168
Melaksanakan kegiatan patroli secara rutin
1200
91
168
Melakukan pengawasan di sentral CCTV
1200
91
168
KEGIATAN POKOK
Menjaga dan memelihara aset dan inventaris Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung
FAKTOR KELONG GARAN
RATA-RATA WAKTU PER (JAM PER MINGGU)
KEBUTUHAN SDM
0,3700
1,8502 1,8502 1,8502 7,83131
0,03304
7,86435 DIBULATKAN
22
SBK
4,0198
Jumlah hitungan STANDA R KELONG GARAN TENAGA DIBUTU HKAN
PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA
MENENTUKA N KEBUTUHAN SDM
MENCARI STANDAR KELONGGARAN (SK)
8
BAB IX KEGIATAN ORIENTASI
A. Program Orientasi Program orientasi di Ur Was Bin Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung merupakan program orientasi dengan tujuan umum pengenalan lingkungan dan jenis rengiat yang ada di RS Bhayangkara Tulungagung. Sedangkan tujuan khusus dari program orientasi adalah agar personel baru atau personel yang baru pindah ke unit Was Bin dapat lebih terampil dalam melaksanakan kegiatan untuk mewujudkan kepuasan dari masing-masing unit terkait sehingga dapat meningkatkan mutu dan kepuasan pelanggan di RS Bhayangkara Tulungagung. Kebijakan tentang program orientasi pegawai baru adalah sebelum ditempatkan di Ur Was Bin, wajib menjalani orientasi di RS Bhayangkara Tulungagung selama 6 hari kerja . B. Materi orientasi 1. Materi umum : Visi Misi, Struktur Organisasi, PPI Dasar, KPRS, BLS, APAR, Etika. 2. Materi khusus : a. Tugas-tugas yang biasa rutin dikerjakan oleh personel di UR WAS BIN ; b. Aturan-aturan di Rumah Sakit ; c. Pelatihan Dasar pengaman untuk Satpam.
PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA 23
BAB X JAM KERJA
A. Jam Kerja 1. Dinas Pagi : Senin-Kamis pukul 07.00 WIB – 15.00 WIB Jumat pukul 07.00 WIB – 15.30 WIB.
2. Dinas Shift : Shift Pagi pukul 07.00 WIB – 14.00 WIB Shift Sore pukul 14.00 WIB – 21.00 WIB Shift Malam pukul 21.00 WIB – 07.00 WIB B. Cuti 1. Cuti Tahunan : Cuti tahunan maksimal 12 (dua belas) hari kerja setelah personel yang bersangkutan bekerja selama 24 (dua puluh empat) bulan secara terus menerus. Pelaksanaan waktu cuti tahunan untuk TKK diperbolehkan setelah yang bersangkutan bekerja minimal 2 tahun. 2. Cuti Menikah : Cuti menikah diberikan diberikan selama 7 (tujuh) hari untuk Anggota Polri, PNS Polri dan TKK. 3. Cuti Melahirkan : 4. Cuti melahirkan diberikan selama 3 (tiga) bulan untuk Polri dan PNS Polri dan 2 (dua) bulan untuk TKK. 5. Cuti Keguguran : Cuti untuk karyawan perempuan yang keguguran diberikan selama 7 (tujuh) hari atau sesuai rekomendasi Dokter Obsgyn. PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA 24
BAB XI PERTEMUAN / RAPAT
A.
Rapat Rutin Rapat rutin diselenggarakan pada : Waktu
:
Selasa, minggu kedua
Pukul
:
08.00 WIB – 09.00 WIB
Tempat
:
Ruang Pertemuan Rumah Sakit
Peserta
:
Subbag Was Intern
Materi
:
1. Membahas dan mengevaluasi kegiatan bulan lalu ; 2. Merencanakan kegiatan bulan depan. B.
Rapat Isidentil Rapat isidentil diselenggarakan sewaktu-waktu bila ada masalah atau sesuatu hal yang perlu dibahas segera.
PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA 25
BAB XII PENILAIAN KINERJA
Penilaian Kinerja dilakukan dengan mengacu pada penilaian kinerja rumah sakit, yaitu: A.
Penilaian Kinerja Polri menggunakan Sistem Manajemen Kinerja (SMK) sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penilaian Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
dengan
Sistem Manajemen Kinerja ; B.
Penilaian Kinerja PNS dan Kontrak Non Medis menggunakan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil ;
C.
Penilaian Kinerja untuk Staf Medis, Perawat dan Tenaga Kesehatan lain menggunakan penilaian yang dibuat sendiri yang telah disahkan dengan Keputusan Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung ;
D.
Penilaian Kinerja Pegawai Baru diberikan setelah masa Orientasi dan Masa Training dan sebelum menandatangani Surat Perjanjian Kontrak dengan menggunalan Lembara Penilaian Intern dari Rumah Sakit yang ditandatangani oleh Kepala Unit masing-masing.
PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA 26
BAB XIII PELAPORAN
A. Laporan Bulanan 1. Laporan Pengawasan Urwas Bin ; 2. Laporan Layanan Komplain. B. Laporan Tahunan 1. Laporan analisa dan evaluasi.
Ditetapkan di Pada tanggal
: Tulungagung : Januari 2016
KEPALA RS BHAYANGKARA TULUNGAGUNG
dr. SUMARSONO, Sp. Rad., M.M. AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 72010472
PEDOMAN PENGORGANISASIAN UR WAS BIN | RSBTA 27