Pedoman Ukm Pantai [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT (UKM) PUSKESMAS PANTAI



PEMERINTAH KABUPATEN KOTABARU DINAS KESEHATAN PUSKESMAS PANTAI TAHUN 2018



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan hidayah-Nya, kami dapat menyelesaikan Pedoman Upaya Kesehatan Masyarakat Puskesmas Pantai. Pedoman ini kami susun sebagai salah satu upaya untuk memberikan acuan dan kemudahan dalam pelaksanaan kegiatan UKM oleh koordinator maupun pelaksana program di Puskesmas Pantai. Pada kesempatan ini perkenankan saya untuk menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada semua karyawan yang telah terlibat dalam proses penyusunan Pedoman Upaya Kesehatan Masyarakat di Puskesmas Pantai. Semoga dengan digunakannya pedoman ini dapat mempermudah karyawan dalam menyiapkan dokumen akreditasi Puskesmas Pantai.



DAFTAR ISI COVER KATA PENGANTAR BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Tujuan Pedoman C. Sasaran Pedoman D. Ruang Lingkup Pedoman E. Batasan Operasional BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Kesehatan B. Distribusi Ketenagaan C. Jadwal Kegiatan BAB III STANDAR FASILITAS dan PEDOMAN A. Denah Ruang B. Standar Fasilitas C. Pedoman-Pedoman dan Panduan Eksternal BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN A.



Tata Laksana Upaya Promkes



B.



Tata Laksana Upaya Kesehatan Lingkungan



C.



Tata Laksana Upaya Kesehatan Ibu Dan Anak Serta Keluarga Berencana



D.



Tata Laksana Upaya Peningkatan Gizi Masyarakat



E.



Tata Laksana Upaya Pencegahan Dan Penanggulangan Penyakit (P2P)



F.



Tata Laksana Pelaksanaan Upaya Kesehatan Jiwa



G.



Tata Laksana Pelaksanaan Upaya Kesehatan Usia Lanjut



H.



Tata Laksana Pelaksanaan Pelayanan Posbindu



BAB V LOGISTIK A. Perencanaan Kebutuhan B. Penganggaran C. Pengadaan D. Penyimpanan E. Pendistribusian F. Penghapusan BAB VI KESELAMATAN SASARAN BAB VII KESELAMATAN KERJA BAB VIII PENGENDALIAN MUTU BAB IX PENUTUP



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Puskesmas merupakan satuan organisasi fungsional sebagai pusat pengembangan kesehatan masyarakat, membina peran serta masyarakat dan memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya berdasarkan Permenkes Nomormor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Salah satu fungsi pokok puskesmas adalah pelayanan kesehatan tingkat pertama dan merupakan garda terdepan dalam melayani masyarakat. Puskesmas bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan tingkat pertama secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan, meliputi pelayanan kesehatan perorangan



dan



pelayanan



kesehatan



masyarakat.



Upaya



kesehatan



yang



diselenggarakan termasuk upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomormor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, pada Pasal 4 disebutkan bahwasanya puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat. Adapun fungsi puskesmas sebagaimana tertuang pada pasal 5 Permenkes RI Nomor 75 tahun 2014 meliputi: 1. Penyelenggaraan UKM (upaya kesehatan masyarakat) tingkat pertama di wilayah kerjanya 2. Penyelenggaraan UKP (upaya kesehatan perorangan) tingkat pertama di wilayah kerjanya Selain dua fungsi yang terdapat pada pasal 5, selanjutnya pasal 8 menyebutkan bahwa puskesmas juga dapat berfungsi sebagai wahana pendidikan tenaga kesehatan. Puskesmas sebagai salah satu jenis fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki peranan penting dalam sistem kesehatan nasional, khususnya subsistem upaya kesehatan. Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan nasional diselenggarakan berbagai upaya kesehatan secara menyeluruh, berjenjang dan terpadu. Upaya kesehatan masyarakat tingkat pertama meliputi upaya kesehatan masyarakat esensial dan upaya kesehatan masyarakat pengembangan. Upaya kesehatan masyarakat esensial meliputi : a. Pelayanan Promosi Kesehatan (PROMKES) b. Pelayanan Kesehatan Lingkungan (KESLING) c. Pelayanan Kesehatan Ibu, Anak dan Keluarga Berencana (KIA KB) d. Pelayanan Gizi



e. Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2) Sedangkan upaya kesehatan masyarakat pengembanagan Puskesmas Pantai meliputi : a. Pelayanan Kesehatan Jiwa b. Pelayanan Kesehatan Lansia c. Pelayanan Posbindu d. UKS dan UKGS Upaya kesehatan masyarakat baik esensialmaupun pengembangan harus diselenggarakan oleh setiap Puskesmas untuk mendukung pencapaian standar pelayanan minimal kabupaten. B. Tujuan Pedoman Pedoman Upaya kesehatan bertujuan untuk menjadi acuan bagi seluruh aktifitas pelayanan upaya kesehatan yang dilaksanakan di Puskesmas Pantai, sehingga pada akhirnya pelayanan upaya kesehatan dapat mendukung pencapaian standar pelayanan minimal (SPM). C. Ruang Lingkup Pelayanan Ruang lingkup pelayanan upaya kesehatan di Puskesmas Pantai meliputi 5 kegiatan esensial dan 4 kegiatan pengembangan 1. UKM Esensial meliputi : a. Pelayanan Promosi Kesehatan (PROMKES) b. Pelayanan Kesehatan Lingkungan (KESLING) c. Pelayanan Kesehatan Ibu, Anak dan Keluarga Berencana (KIA KB) d. Pelayanan Gizi e. Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2) 2. UKM Pengembanagan meliputi : a. Pelayanan Kesehatan Jiwa b. Pelayanan Kesehatan Lansia c. Pelayanan Posbindu d. UKS dan UKGS D. Batasan Operasional 1. Upaya Promosi Kesehatan adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat melalui pembelajaran dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat, agar mereka dapat meNomorlong diri sendiri, serta mengembangkan kegiatan yang bersumber daya masyarakat, sesuai sosial budaya setempat.



2. Upaya Kesehatan Lingkungan adalah upaya yang dilakukan oleh Puskesmas untuk menjadikan lingkungan yang sehat dalam rangka pencegahan terhadap penyakit yang berhubungan dengan lingkungan dan menciptakan lingkungan yang dapat mengoptimalkan penyembuhan suatu penyakit di masyarakat. 3. Upaya Kesehatan Ibu Dan Anak Dan KB adalah upaya kesehatan primer yang menyangkut pelayanan dan pemeliharaan kesehatan ibu dalam menjalankan fungsi



reproduksi



yang



berkualitas



serta



upaya



kelangsungan



hidup,



pengembangan dan perlindungan bayi, anak bawah lima tahun (BALITA) dan anak usia pra sekolah dalam proses tumbuh kembang. Keluarga Berencana adalah upaya kesehatan primer yang menyangkut pelayanan



dan



pemeliharaan



kesehatan



pasangan



usia



subur



dalam



menjalankan fungsi reproduksi yang berkualitas. 4. Upaya Peningkatan Gizi Masyarakat adalah kegiatan untuk mengupayakan peningkatan status gizi masyarakat dengan pengelolaan terkoordinasi dari berbagai profesi kesehatan serta dukungan peran serta aktif masyarakat. 5. Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit adalah suatu upaya untuk mencegah agar penyakit menular tidak menyebar didalam masyarakat, yang dilakukan antara lain dengan memberikan kekebalan kepada host melalui kegiatan penyuluhan kesehatan, surveilans dan imunisasi. 6. Upaya Kesehatan Jiwa adalah menjamin setiap orang dapat mencapai kesehatan kualitas hidup yang baik, menikmati kahidupan jiwa yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan dan gangguan jiwa lain yang dapat mengganggu kesehatan jiwa. 7. Layanan Kesehatan Usia Lanjut adalah upaya mempertahankan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang berusia lanjut. 8. Layanan Posbindu adalah pusat bimbingan pelayanan kesehatan yang dikelola dan diselenggarakan untuk dan oleh masyarakat dengan dukungan teknis dari petugas kesehatan dalam rangka mencapai masyarakat yang sehat dan sejahtera. 9. Layanan UKS dan UKGS adalah upaya preventif atau penyuluhan yang merupakan strategi yang sangat penting sekali untuk meningkatkan derajat kesehatan terutama anak-anak sekolah. E.



Landasan Hukum 1. Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor.75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat



3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomormor 65 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan 4. Pedoman Penyelenggara Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga Nomor. 39 tahun 2016.



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Upaya Kesehatan Berikut ini kualifikasi SDM dan realisasi tenaga upaya kesehatan yang ada di Puskesmas Pantai: KEGIATAN



KUALIFIKASI



REALISASI



Pelayanan



SDM Pendidikan



Diampu oleh 3



Promosi



minimal D-III



orang dengan latar



Kesehatan



Kesehatan



belakang



PETUGAS -



Septiana Eka Saputri Fadli, SKM



-



pendidikan S1



Widya Rusmaza, SKM



Kesehatan



-



Dian Lestari, SKM



-



Renvile Rizma



Pelayanan



Pendidikan



Masyarakat Diampu oleh 1



Kesehatan



minimal D-III



orang dengan latar



Lingkungan



Kesehatan



belakang



Aulya, A.Md.KL



pendidikan D-III Kesehatan Pelayanan



Pendidikan



Lingkungan Diampu oleh 11



Kesehatan



minimal D-III



orang dengan latar



Ibu Anak,



Kebidanan



belakang



dan Keluarga



pendidikan D-IV



Berencana



Kebidanan 1 orang,



-



A.Md. Keb -



Wahyu Sulistiani, A.Md. Keb



-



Kebidanan 1 orang (masa kerja >



Ramadina, A.Md. Keb



D-III Kebidanan 9 orang, D-I



Nomorormayasari,



Sina Sudarti, A.Md. Keb



-



10tahun)



Dessy Ariani, A.Md. Keb



-



Dewi Prasetia R, A.Md. Keb



-



Fitria Wati, A.Md. Keb



-



Yohana Oka Rahayu, SST



Pelayanan



Pendidikan



Diampu oleh 3



-



Suprapti Rismawati, AMG



Gizi



minimal D-III Gizi



orang dengan latar



-



belakang



Nina Wigaty, A.Md. Gz



pendidikan D-III Gizi



-



Rachmawati, A.Md,



-



Gz Elisabect



Pelayanan



Pendidikan



Diampu oleh 3



Pencegahan



minimal D-III



orang dengan latar



Simarmata, S.Kep,



dan



Kesehatan



belakang



Ns



Pengendalia



pendidikan S-1



n Penyakit



Keperawatan Ners



-



Nur Latdiawati, AMK



1 orang, D-III



-



M. Junaidi, AMK



-



Ramlawati, S.Kep,



Keperawatan Pelayanan Kesehatan



Pendidikan minimal D-III Kesehatan



Diampu oleh 1 orang dengan latar



Jiwa



Ns



belakang pendidikan S-1



Pelayanan Kesehatan



Keperawatan Ners. Diampu oleh 1



Pendidikan minimal D-III Kesehatan



Suprapti



-



Ramlawati, S.Kep,



orang dengan latar



Usia Lanjut



belakang



(Usila)



pendidikan D-I



Pelayanan



Kebidanan Diampu oleh 1



Posbindu



-



Pendidikan minimal D-III Kesehatan



orang dengan latar



Ns



belakang pendidikan S-1 Keperawatan Ners. B. Distribusi Ketenagaan Penanggung



jawab



program



upaya



kesehatan



dan



latar



belakang



profesinya adalah sebagai berikut: KEGIATAN Pelayanan Promosi



KUALIFIKASI SDM - Septiana Eka



Kesehatan



PROFESI Penyuluh Kesehatan



Saputri Fadli, SKM -



Widya Rusmaza, SKM



Pelayanan Kesehatan Lingkungan Pelayanan Kesehatan



-



Dian Lestari, SKM Renvile Rizma



Sanitarian



-



Aulya, A.Md.KL Nomorormayasari,



Kebidanan



Ibu Anak, dan Keluarga Berencana



A.Md. Keb -



Ramadina, A.Md. Keb



-



Wahyu Sulistiani, A.Md. Keb



-



Sina Sudarti, A.Md. Keb



-



Dessy Ariani, A.Md. Keb



-



Dewi Prasetia R, A.Md. Keb



-



Fitria Wati, A.Md. Keb



-



Yohana Oka Rahayu, SST



Pelayanan Gizi



-



Suprapti Rismawati, AMG



-



Nina Wigaty, A.Md.



Nutrisionis



Gz



Pelayanan Pencegahan



-



Rachmawati, A.Md,



-



Gz Elisabect



dan Pengendalian



Simarmata, S.Kep,



Penyakit



Ns -



Keperawatan



Nur Latdiawati, AMK



Pelayanan Kesehatan



-



M. Junaidi, AMK Ramlawati, S.Kep,



Keperawatan



Jiwa Pelayanan Kesehatan



-



Ns Suprapti



Kebidanan



Usia Lanjut (Usila) Pelayanan Posbindu



-



Ramlawati, S.Kep,



Keperawatan



Ns C.



Jadwal Kegiatan



1. Pengaturan kegiatan upaya kesehatan dilakukan bersama oleh para pemegang program dalam kegiatan lokakarya mini bulanan maupun tri bulanan / lintas sektor, dengan persetujuan kepala puskesmas.



2. Jadwal kegiatan upaya kesehatan dibuat untuk jangka waktu satu tahun, dan di break down dalam jadwal kegiatan bulanan dan dikoordinasikan setiap pada awal bulan sebelum pelaksanaan jadwal. 3. Secara keseluruhan jadwal dan perencanaan kegiatan upaya kesehatan di koordinasikan oleh Kepala Puskesmas Pantai. BAB III STANDAR FASILITAS DAN PEDOMAN A. STANDAR FASILITAS Untuk mendukung



tercapainya



tujuan kegiatan upaya kesehatan masyarakat



Puskesmas Pantai memiliki: 1. Mobil puskesmas keliling/ambulance 1 buah 2. Kendaraan roda dua 11 buah 3. LCD Proyektor 2 buah 4. Laptop 6 buah 5. Komputer set 3 buah Adapun fasilitas penunjang untuk masing-masing kegiatan upaya kesehatan dapat dilihat pada tabel berikut ini. KEGIATAN Pelayanan Promosi Kesehatan



SARANA-PRASARANA a. Leaflet b. Kamera c. Jadwal kegiatan d. Buku panduan/ materi e. Form PHBS



Pelayanan Kesehatan Lingkungan



f. LCD dan Laptop a. Senter b. Form Inspeksi



Pelayanan Kesehatan Ibu Anak Dan



c. Botol H2S a. Tensimeter



Keluarga Berencana



b. Stetoskop c. Termometer d. Doppler e. KB set f. Partus set g. Spuit



Pelayanan Gizi



h. Pita pengukur a. Leaflet b. Food model c. Microtoice



d. Timbangan digital bayi e. Timbangan digital dewasa Pelayanan



Pecegahan



Pengendalian (P2)



Dan



f. Pengukur panjang badan bayi a. Leaflet b. Poster c. Blangko survei



Pelayanan Kesehatan Jiwa



d. Senter a. Leaflet



Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut



b. Tensimeter a. Leaflet b. KMS lansia c. Form. Laporan d. Laptop



Pelayanan Posbindu



e. Banner a. Tensimeter b. Timbangan c. Pengukuran tinggi badan d. Pengukuran lingkar perut / metler



B. PEDOMAN-PEDOMAN DAN PANDUAN EKSTERNAL KEGIATAN UKM UNIT PELAYANAN Pelayanan Promosi Kesehatan



Pelayanan Kesehatan Lingkungan



PEDOMAN/PANDUAN 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 84-2015 Tentang Pengembangan Organisasi Kemasyarakatan Bidkes 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 40-2013 Tentang Roadmap Pengendalian Rokok 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 65-2013 Tentang Pemberdayaan Masy. Bidang Kesehatan 4. Pedoman Umum Peningkatan Dan Pengembangan Desa Siaga Aktif 5. Buku Juknis Biaya Pegembangan Desa Siaga Aktif 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pembinaan Phbs 7. Penuntun Hidup Sehat 8. Keputusan Menteri Kesehatan 585 Tahun 2007 Pedoman Pelaksanaan Promkes Di Puskesmas 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 01 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Dan Pembinaan Pos Kesehatan Pesantren 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 13 tahun 2015 Tentang Pelayanan Kesling Di Puskesmas 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 43 tahun 2014 Tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 03 tahun 2014 Tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat 4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1428 tahun 2006 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Puskesmas 5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor. 1405 Tahun 2002 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 1096 Tahun 2011



Pelayanan Kesehatan Ibu Anak Dan Keluarga Berencana



Pelayanan Gizi



Tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 374 Tahun 2010 Tentang Pengendalian Vektor 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 492 Tahun 2010 Tentang Persyaratan Air Minum 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736/Menkes/Per/VI/2010 Tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum 10. Kepmenkes Nomor. 852/Menkes/SK/IX/2008 Tentang Strategi Nasional STBM 11. Pedoman Pelaksanaan Klinik Sanitasi Tahun 2010 12. Panduan Konseling Bagi Petugas Klinik Sanitasi Di Puskesmas Tahun 2010 13. Pedoman Kerja Puskesmas Jilid II Tahun 2010 14. Panduan Sistem Surveilans Air Minum & Sanitasi Tahun 2011 15. Buku Pegangan Kader Penyuluh Kesling Tahun 1992/1993 16. Buku Saku Program Pamsimas Tahun 2011 17. Panduan Peningkatan PHBS Bagi Petugas Puskesmas Tahun 2009 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 34 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kanker Payudara Dan Leher Rahim 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 97 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Kehamilan 3. Buku Saku Pelayanan Kesehatan Ibu 4. Peraturan Pemerintah Nomor. 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Neonatal Esensial 6. Petunjuk Teknis Penggunaan Buku KIA Tahun 2010 7. Pedoman Pelayanan Kesehatan Anak Tahun 2011 8. Kesehatan Reproduksi Calon Pengantin Tahun 2018 9. Buku Saku Bidan Tahun 2011 10. Buku Acuan Midwifery Update Tahun 2016 1. Pedoman Proses Asuhan Gizi Puskesmas, Kemenkes RI tahun 2018 2. Pedoman Pelayanan Gizi di Puskesmas, Kemenkes RI tahun 2018 3. Pedoman Pemantauan Wilayah Setempat-Gizi, Depkes RI tahun 2011 4. Pedoman Pelayanan Anak Gizi Buruk, Kemenkes RI tahun 2011 5. Pedoman Pemantauan Status Gizi (PSG) dan Keluarga Sadar Gizi (KADARZI), Depkes RI tahun 2009 6. Pedoman Penanggulangan Kurang Energi Kronik (KEK) pada ibu hamil, Kemenkes RI tahun 2015 7. Pedoman Pencegahan Dan Penanggulangan Anemia Pada Remaja Putri Dan Wanita Usia Subur (WUS), Kemenkes RI tahun 2018 8. Pedoman Proses Asuhan Gizi Terstandar (PAGI), Kemenkes RI tahun 2014 9. Standar Pemantauan Pertumbuhan Balita, Kemenkes RI tahun 2015 10. Pedoman Respon Cepat Penanggulangan Gizi Buruk, Depkes RI tahun 2009 11. Pedoman Teknis Pemantauan Status Gizi, Kemenkes RI Ditjen Bina Gizi dan KIA Direktorat Bina Gizi tahun 2015 12. Pedoman Pelayanan Gizi Lanjut Usia, Kemenkes RI tahun 2015



Pelayanan Pecegahan Dan Pengendalian (P2)



Pelayanan Kesehatan Jiwa



13. Pedoman Pencegahan Dan Penanggulangan Kegemukan Dan Obesitas Pada Anak Sekolah, Kemenkes RI tahun 2012 14. Petunjuk Pelaksanaan Surveilans Gizi, Kemenkes RI tahun 2015 15. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 747/MENKES/S/VI/2007 tentang Pedoman Operasional Keluarga Sadar Gizi di Desa Siaga 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 005 Tahun 2017 Tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan PTM 2015-2019 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 012 Tahun 2017 Tentang Imunisasi 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor.015 Tahun 2017 Tentang Penanggulangan Cacingan 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 067 Tahun 2017 Tentang Penanggulangan Tuberkolosis 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 071 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 074 Tahun 2015 Tentang Upaya Peningkatan Kesehatan Dan Pencegahan Penyakit 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 045 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 094 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Filariasis 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 082 Tentang Penanggulangan Penyait Menular 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 13 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Tuberkolosis Resistan Obat 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 054 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan Pada Orang Dengan Gangguan Jiwa



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN A. Tata Laksana Upaya Promosi kesehatan 1. Penanggung jawab: Petugas promkes 2. Perangkat Kerja : a. Leaflet b. Kamera c. Jadwal kegiatan d. Buku panduan/ materi e. Form PHBS f. LCD dan Laptop 3. Tujuan Tercapainya perubahan perilaku individu, keluarga dan masyarakat dalam membina dan memelihara perilaku sehat, serta berperan aktif dalam upaya mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. 4. Kegiatan : Kegiatan Promosi Kesehatan yaitu : a. Pemantauan PHBS Untuk memetakan perilaku masyarakat, kegiatan berupa pemantauan PHBS (perilaku hidup bersih dan sehat). Pemantauan PHBS dapat berupa: -



pemantauan PHBS tatanan rumah tangga



-



pemantauan PHBS institusi pendidikan



-



pemantauan institusi perkantoran



b. Pembinaan Posyandu c. Penyuluhan Untuk meningkatkan pengetahuan secara langsung, baik penyuluhan kelompok/penyuluhan masa ataupun penyuluhan perorangan. Sasaran kegiatan penyuluhan ini diantaranya adalah: -



kader posyandu



-



ibu hamil / ibu menyusui



-



calon pengantin



-



siswa sekolah



d. Pembinaan desa siaga e. Advokasi program Untuk mendapat dukungan pemangku kepentingan setempat seperti Camat, Kepala Desa. 5. Tatalaksana: a. Perencanaan (Plan) Petugas merencanakan kegiatan promosi kesehatan pada RKA (yang bersumber dana APBD) dan atau melalui POA BOK (plan of action Bantuan Operasional Kesehatan) pada kegiatan yang bersumber dana APBN. b. Penggerakan Pelaksanaan (Do) Pada kegiatan ini petugas melakukan: -



Membuat jadwal kegiatan



-



Mengkoordinasikan dengan bendahara pengeluaran atau PPTK BOK



-



Mengkoordinasikan dengan lintas program tentang kegiatan yang akan dilaksanakan



-



Melaksanakan kegiatan



c. Pengawasan Pengendalian Penilaian -



Petugas mencatat hasil kegiatan dan melaporkan hasil kegiatan



-



Petugas membuat Nomortulen pada kegiatan yang berupa pertemuan



-



Petugas mengevaluasi kegiatan



B. Tata Laksana Upaya Kesehatan Lingkungan 1. Penanggung jawab : Sanitarian 2. Perangkat Kerja a. Senter b. Form Inspeks c. Botol H2S 3. Tujuan Umum Kegiatan peningkatan kesehatan lingkungan bertujuan terwujudnya kualitas lingkungan yang lebih sehat agar dapat melindungi masyarakat dari segala kemungkinan resiko kejadian yang dapat menimbulkan gangguan dan bahaya kesehatan menuju derajat kesehatan keluarga dan masyarakat yang lebih baik. 4.



Tujuan Khusus a. Meningkatkan mutu lingkungan yang dapat menjamin masyarakat mencapai derajat kesehatan yang optimal.



b. Terwujudnya pemberdayaan masyarakat dan keikutsertaan sektor lain yang bersangkutan, serta bertanggung jawab atas upaya peningkatan dan pelestarian lingkungan hidup. c. Terlaksananya peraturan perundangan tentang penyehatan lingkungan dan permukiman yang berlaku. d. Terselenggaranya pendidikan kesehatan guna menunjang kegiatan dalam peningkatan kesehatan lingkungan dan pemukiman. e. Terlaksananya



pengawasan



secara



teratur



pada



sarana



sanitasi



perumahan, kelompok masyarakat, tempat pembuatan/penjualan makanan, perusahaan dan tempat-tempat umum. 5.



Kegiatan Kegiatan-kegiatan utama kesehatan lingkungan yang harus dilakukan Puskesmas meliputi: a. Penyehatan Air b. Penyehatan Makanan dan Minuman c. Pengawasan SPAL, Jamban, Air, TTU/TPM d. Pengawasan dan Pembuangan Sampah dan Limbah e. Penyehatan Pemukiman f. Pengawasan Sanitasi Tempat-Tempat Umum



6. Tata Laksana a. Perencanaan (Plan) Sanitarian merencanakan kegiatan kesehatan lingkungan pada RKA (yang bersumber dana APBD) dan atau melalui POA BOK (plan of action Bantuan Operasional Kesehatan) pada kegiatan yang bersumber dana APBN. b. Penggerakan pelaksanaan (Do) Pada kegiatan ini petugas melakukan: -



Membuat jadwal kegiatan



-



Mengkoordinasikan dengan bendahara pengeluaran atau PPTK BOK



-



Mengkoordinasikan dengan lintas program tentang kegiatan yang akan dilaksanakan



-



Melaksanakan kegiatan



c. Pengawasan pengendalian penilaian -



Petugas mencatat hasil kegiatan dan melaporkan hasil kegiatan



-



Petugas membuat Nomortulen pada kegiatan yang berupa pertemuan



-



Petugas mengevaluasi kegiatan



C. Tatalaksana Upaya Kesehatan Ibu, Anak dan KB



1. Petugas Penanggung jawab : Bidan 2. Perangkat kerja a. Tensimeter b. Stetoskop c. Termometer d. Doppler e. KB set f. Partus set g. Spuit h. Pita pengukur 3. Tujuan Umum Terciptanya pelayanan berkualitas dengan partisipasi penuh pengguna jasa dan keluarganya dalam mewujudkan bahwa setiap ibu mempunyai kesempatan yang terbaik dalam hal waktu dan jarak antar kehamilan, melahirkan bayi sehat yang aman dalam lingkungan yang kondusif sehat, dengan asuhan antenatal yang adekuat, dengan gizi serta persiapan menyusui yang baik. 4. Tujuan Khusus a. Memberikan pelayanan kebidanan dasar dan KIE kepada ibu hamil termasuk KB berupa pelayanan antenatal, dan pelayanan nifas serta perawatan bayi baru lahir. b. Memberikan pertolongan pertama penanganan kedaruratan kebidanan dan neonatal serta merujuk ke fasilitas rujukan primer (RS Dati II) sesuai kebutuhan c. Memantau cakupan pelayanan kebidanan dasar dan penaganan kedaruratan kebidanan neonatal d. Meningkatkan kualitas pelayanan KIA secara berkelanjutan e. Menumbuhkan, mengoptimalkan dan memelihara peran serta masyarakat dalam upaya KIA f.



Melaksanakan pemeliharaan kesehatan kepada seluruh balita dan anak pra sekolah yang meliputi pemeriksaan kesehatan rutin pemberian imunisasi dan upaya perbaikan gizi



g. Melaksanakan secara dini pelayanan program dan stimulasi tumbuh kembang pada seluruh balita dan anak pra sekolah yang melipui perkembangan motorik, kemampuan berbicara dan kognitif serta sosialisasi dan kemandirian anak h. Melaksanakan management terpadu balita sakit yang datang berobat ke fasilitas rawat jalan termasuk pelayanan pra rujukan dan tindak lanjutnya Keluarga Berencana



A. Pengertian Adalah upaya kesehatan primer yang menyangkut pelayanan dan pemeliharaan kesehatan pasangan usia subur dalam menjalankan fungsi reproduksi yang berkualitas. Prioritas pelayanan KB dewasa ini adalah meningkatkan derajat kesehatan pasangan usia subur dan keluarganya dalam pengaturan kehamilan, baik jumlah dan waktu kehamilan serta jarak antar kehamilan guna menurunkan angka kelahiran nasional B. Tujuan Umum Terciptanya pelayanan yang berkualitas dengan penuh pengguna jasa pelayanan dan keluarganya dalam mewujudkan bahwa setiap pasangan usia subur mempunyai kesempatan yang terbaik dalam mengatur jumlah, waktu dan jarak antar kehamilan guna merencanakan dan mewujudkan suatu keluarga kecil, bahagia dan sejahtra. C. Tujuan Khusus a. Memberikan pelayanan kontrasepsi yang berkualitas dan KIE kepada pasangan usia subur dan keluarganya b. Memberikan



pertolongan



pertama/penanganan



efek



samping



dan



kegagalan metode kontrasepsi serta merujuk ke fasilitas rujukan primer (RS Dati II) sesuai dengan kebutuhan c. Memantau cakupan pelayanan kontrasepsi dan kegagalan metoda kontrasepsi d. Meningkatkan kualitas pelayanan KB secara berkelanjutan e. Menumbuhkan, mengoptimalkan dan memelihara peran serta masyarakat dalam upaya KB f. Memberikan pelayanan kesehatan pasangan usia subur, calon pasangan usia subur, serta anggota keluarga yang lain dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan fungsi reproduksinya g. Melaksanakan penanganan infentaris pasangan usia subur yang berkualitas dan merunjuk ke fasilitas rujukan primer sesuai dengan kebutuhan h. Melaksanakan managemen terpadu pelayanan kontrasepsi yang datang berobat ke fasilitas rawat jalan termasuk pelayanan pra rujukan dan tindakan lanjutnya D. Kegiatan Prioritas pelayanan KIA dewasa ini adalah meningkatkan derajat kesehatan ibu dan anak dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan anak.Pelayanan KIA Puskesmas terdiri dari: 1. Pelayanan kesehatan ibu hamil



2. Pelayanan kesehatan ibu bersalin 3. Pelayanan kesehatan ibu nifas 4. Pelayanan kesehatan neonatus, bayi, anak balita dan anak pra sekolah 5. Pelayanan keluarga berencana E. Tatalaksana 1. Perencanaan (Plan) Penanggung jawab KIA merencanakan kegiatan kesehatan ibu dan anak pada RKA (yang bersumber dana APBD) dan atau melalui POA BOK (plan of action Bantuan Operasional Kesehatan) pada kegiatan yang bersumber dana APBN. 2. Penggerakan pelaksanaan (Do) Pada kegiatan ini petugas melakukan: -



Membuat jadwal kegiatan



-



Mengkoordinasikan dengan bendahara pengeluaran atau PPTK BOK



-



Mengkoordinasikan dengan lintas program tentang kegiatan yang akan dilaksanakan



-



Melaksanakan kegiatan 3. Pengawasan Pengendalian Penilaian



-



Petugas mencatat hasil kegiatan dan melaporkan hasil kegiatan



-



petugas membuat Nomortulen pada kegiatan yang berupa pertemuan



-



petugas mengevaluasi kegiatan



D. Tata Laksana Upaya Peningkatan Gizi Masyarakat 1. Petugas penanggung jawab : NutrisioNomors 2. Peralatan kerja a. Leaflet b. Food model c. Microtoice d. Timbangan digital bayi e. Timbangan digital dewasa f. Pengukur panjang badan bayi 3. Tujuan Umum Menanggulangi masalah gizi dan meningkatkan status gizi masyarakat 4.



Tujuan Khusus a. Meningkatkan kemampuan dan peran serta masyarakat, keluarga dan seluruh anggotanya untuk mewujudkan perilaku gizi yang baik dan benar sesuai dengan gizi seimbang



b. Meningkatkan perhatian dan upaya peningkatan status gizi warga dari berbagai institusi pemerintahan serta swasta c. Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan petugas gizi / petugas Puskesmas



lainnya



dalam



merencanakan,



melaksanakan,



membina,



memantau dan mengevaluasi upaya perbaikan gizi masyarakat d. Terselenggaranya



pelayanan



gizi



yang



melibatkan partisipasi keluarga



terhadap pencegahan dan penanggulangan masalah kelainan gizi e. Terwujudnya rangkaian kegiatan pencatatan/pelaporan masalah gizi dan tersedianya informasi situasi pangan dan gizi. 5. Kegiatan Upaya Perbaikan Gizi Puskesmas meliputi: a. Upaya Perbaikan Gizi Keluarga (UPGK) b. Upaya Penanggulangan Kelainan Gizi Yang Terdiri Dari: -



Pencegahan Dan Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Yodium (GAKY)



-



Pencegahan Dan Penanggulangan Anemia Besi (AGB)



-



Pencegahan Dan Penanggulangan Kurang Kalori Energi Protein (KEP) Dan Kurang Energi Kronis (KEK)



-



Pencegahan Dan Penaggulangan Kekurangan Vitamin A (KVA)



-



Pencegahan Dan Penanggulangan Masalah Kekurangan Gizi Mikro Lain



-



Pencegahan Dan Penanggulangan Masalah Gizi Lebih



6.



Tata laksana a. Perencanaan (Plan) Nutrisionis merencanakan kegiatan penanggulangan gizi masyarakat pada RKA (yang bersumber dana APBD) dan atau melalui POA BOK (plan of action Bantuan Operasional Kesehatan) pada kegiatan yang bersumber dana APBN. b. Penggerakan pelaksanaan (Do) Pada kegiatan ini petugas melakukan: -



Membuat jadwal kegiatan



-



Mengkoordinasikan dengan bendahara pengeluaran atau PPATK BOK



-



Mengkoordinasikan dengan lintas program tentang kegiatan yang akan dilaksanakan



-



Melaksanakan kegiatan



c. Pengawasan pengendalian penilaian -



Petugas mencatat hasil kegiatan dan melaporkan hasil kegiatan



-



Petugas membuat Nomortulen pada kegiatan yang berupa pertemuan



-



Petugas mengevaluasi kegiatan



E. Tata Laksana Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P) 1. Petugas Penanggung jawab : Pelaksana P2P 2. Perangkat Kerja -



Leaflet



-



Poster



-



Blangko survey



-



Senter



3. Tujuan umum Mencegah terjadinya penyakit menular dan melakukan penanggulangan terhadap penyakit yang berkembang. 4. Tujuan khusus -



Memberikan perlindungan terhadap penyakit khususnya kepada bayi dan ibu hamil melalui program imunisasi



-



Melakukan pengamatan secara terus menerus terhadap penyakit potensial wabah



5. Kegiatan Kegiatan upaya penanganan penyakit menular meliputi: a. Penanggulangan



Kejadian



Luar



Biasa



Penyakit



Menular



(P2M)



Penanggulangan KLB penyakit menular dilaksanakan dengan upaya-upaya: 1) Pengobatan,



dengan



memberikan



pertolongan



penderita



dengan



dukungan tenaga dan sarana obat yang memadai termasuk rujukan. 2) Pemutusan rantai penularan atau upaya pencegahan misalnya, abatisasi pada KLB, DBD, Kaporisasi pada sumur-sumur yang tercemar pada KLB diare, dsb. 3) Melakukan



kegiatan



pendukung



yaitu



penyuluhan,



pengamatan/pemantauan (surveinlans ketat) dan logistik. b. Program Pencegahan Adalah mencegah agar penyakit menular tidak menyebar didalam masyarakat, yang dilakukan antara lain dengan memberikan kekebalan kepada host melalui kegiatan penyuluhan kesehatan dan imunisasi. c. Surveilans Epidemiologi Penyakit Menular Adalah suatu kegiatan pengumpulan data/informasi melalui pengamatan terhadap kesakitan/kematian dan penyebarannya serta faktor-faktor yang mempengaruhinya secara sistematik, terus menerus dengan tujuan untuk perencanaan suatu program, mengevaluasi hasil program, dan sistem



kewaspadaan



dini.



Secara



singkat



dapat



dikatakan:



Pengumpulan



Data/Informasi Untuk Menentukan Tindakan (Surveillance For Action). d. Program Pemberantasan Penyakit Menular - Program imunisasi - Program TB paru dengan kegiatan penemuan penderita TBC - Program malaria dengan angka insiden malaria (AMI) - Program ISPA dengan frekuensi penemuan dan penanggulangan pneumonia - Program diare meliputi frekuensi penanggulangan diare - Program rabies - Program Surveilans - Pemberantasan P2B2 demam berdarah e. Program Pengendalian Faktor resiko PTM 1) Riwayat penyakit keluarga - Diabetes meilitus - Hipertensi - Penyakit jantung - Stroke - Asma - Kolesterol tinggi - Tahunalasemia - Lupus 2) Faktor resiko PTM dari wawancara - Merokok - Kurang konsumsi buah dan sayur - Kurang aktivitas fisik - Konsumsi minuman beralkohol - Stres 3) Faktor resiko dari pengukuran - Obesitas - Obesitas sentral - Tekanan darah - Gula darah - Total kolesterol darah - HDL darah - Trigliserida darah 6. Tata laksana a. Perencanaan (Plan)



Penanggung jawab P2M merencanakan kegiatan pemberantasan penyakit pada RKA (yang bersumber dana APBD) dan atau melalui POA BOK (plan of action Bantuan Operasional Kesehatan) pada kegiatan yang bersumber dana APBN. b. Penggerakan pelaksanaan (Do) Pada kegiatan ini petugas melakukan: - Membuat jadwal kegiatan - Mengkoordinasikan dengan bendahara pengeluaran atau bendahara BOK - Mengkoordinasikan dengan lintas program tentang kegiatan yang akan dilaksanakan - Melaksanakan kegiatan c. Pengawasan Pengendalian Penilaian - Petugas mencatat hasil kegiatan dan melaporkan hasil kegiatan - Petugas membuat Nomortulen pada kegiatan yang berupa pertemuan - Petugas mengevaluasi kegiatan F. Tata Laksana Pelaksanaan Upaya Kesehatan Jiwa 1. Petugas Penanggung jawab : Pelaksana Kesehatan Jiwa 2. Perangkat Kerja -



Leaflet



-



Tensimeter



3. Tujuan umum Pemulihan kesehatan orang dengan gangguan jiwa (ODG) 4. Kegiatan Kegiatan upaya penanganan penyakit menular meliputi: a. Penyuluhan kesehatan jiwa yang ditujukan kepada keluarga dan lingkungan. b. Pendekatan keluarga. 5. Tata laksana a. Perencanaan (Plan) Petugas merencanakan kegiatan kesehatan jiwa pada RKA (yang bersumber dana APBD) dan atau melalui POA BOK . b. Penggerakan pelaksanaan (Do) Pada kegiatan ini petugas melakukan: - Membuat jadwal kegiatan - Mengkoordinasikan dengan bendahara pengeluaran atau bendahara BOK - Mengkoordinasikan dengan lintas program dan lintas sektor tentang kegiatan yang akan dilaksanakan - Melaksanakan kegiatan



d. Pengawasan Pengendalian Penilaian - Petugas mencatat hasil kegiatan dan melaporkan hasil kegiatan - Petugas membuat Nomortulen pada kegiatan yang berupa pertemuan - Petugas mengevaluasi kegiatan G. Tata Laksana Pelaksanaan Upaya Kesehatan Usia Lanjut 1. Petugas Penanggung jawab : Pelaksana Kesehatan Usia Lanjut 2. Perangkat Kerja -



Leaflet



-



KMS lansia



-



Form. Laporan



-



Laptop



-



Banner



3. Tujuan umum Meningkakan status kesehatan Usia Lanjut 4. Kegiatan a. Penyuluhan kesehatan b. Pembinaan posyandu usila c. Pembinaan kader usila 5. Tata laksana a. Perencanaan (Plan) Petugas merencanakan kegiatan kesehatan jiwa pada RKA (yang bersumber dana APBD) dan atau melalui POA BOK . b. Penggerakan pelaksanaan (Do) Pada kegiatan ini petugas melakukan: - Membuat jadwal kegiatan - Mengkoordinasikan dengan bendahara pengeluaran atau bendahara BOK - Mengkoordinasikan dengan lintas program dan lintas sektor tentang kegiatan yang akan dilaksanakan - Melaksanakan kegiatan e. Pengawasan Pengendalian Penilaian - Petugas mencatat hasil kegiatan dan melaporkan hasil kegiatan - Petugas membuat Nomortulen pada kegiatan yang berupa pertemuan - Petugas mengevaluasi kegiatan H. Tata Laksana Pelaksanaan Pelayanan Posbindu 1. Petugas Penanggung jawab : Pelaksana Pelayanan Posbindu 2. Perangkat Kerja



-



Tensimeter



-



Timbangan



-



Ukur tinggi badan



-



Ukur lingkar perut (metler)



3. Tujuan umum Meningkakan status kesehatan 4. Kegiatan a. Penyuluhan kesehatan b. Pembinaan kader posbindu 5. Tata laksana a. Perencanaan (Plan) Petugas merencanakan kegiatan kesehatan jiwa pada RKA (yang bersumber dana APBD) dan atau melalui POA BOK . b. Penggerakan pelaksanaan (Do) Pada kegiatan ini petugas melakukan: - Membuat jadwal kegiatan - Mengkoordinasikan dengan bendahara pengeluaran atau bendahara BOK - Mengkoordinasikan dengan lintas program dan lintas sektor tentang kegiatan yang akan dilaksanakan - Melaksanakan kegiatan f. Pengawasan Pengendalian Penilaian - Petugas mencatat hasil kegiatan dan melaporkan hasil kegiatan - Petugas membuat Nomortulen pada kegiatan yang berupa pertemuan - Petugas mengevaluasi kegiatan



BAB V LOGISTIK Manajemen logistik adalah suatu pengetahuan atau seni serta proses mengenai perencanaan, penentuan kebutuhn, pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan serta penghapusan materi. Tujuan dari manajemen logistik adalah tersedianya bahan setiap saat dibutuhkan, baik mengenai jenis, jumlah maupun kualitas yang dibutuhkan secara efisien. Manajemen logistik upaya kesehatan masyarakat Puskesmas Pantai adalah sebagai berikut : A. Perencanaan Kebutuhan Perencanaan logistik, ATK, penunjang administrasi kegiatan direncanakan sesuai analisa kebutuhan penunjang pelaksanaan kegiatan pada periode waktu tertentu berorientasi kepada program pelayanan, pola penyakit dan target kinerja pelayanan



menyesuaikan



perencanaan



kebutuhan



dengan



memperhatikan



persediaan awal logistik yang sudah ada. B. Penganggaran Fungsi berikutnya adalah menghitung kebutuhan oengadaan logistik untuk menunjang kegiatan diatas dengan harga satuan berdasarkan indeks harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru sehingga akan diketahui kebutuhan anggaran tersebut. Penganggaran kebutuhan logistik Puskesmas Pantai memanfaatkan dana JKN, BOK dan dan APBD. C. Pengadaan Fungsi berikutnya adalah pengadaan, yaitu semua kegiatan yang dilakukan untuk mengadakan bahan logistik yang telah direncenakan dengan baik. Untuk pengadaan logistik di Puskesmas Pantai dilakukan dengan pembelian materi yang sudah siap pakai, pengadaan sendiri leaflet kesehatan sesuai dengan kebutuhan perencaan unit pelayanan dan menerima dropping dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru.



D. Penyimpanan Materi logistik yang diperoleh dicatat dan disimpan di gudang alat kesehatan untuk didistribusikan sesuai kebutuhan pelayanan UKM. Fungsi penyimpanan ini sangat menentukan kelancaran distribusi, diantaranya untuk mengantisipasi kekurangan material, menghemat biaya, mengantisipasi fluktasi kenaikan harga material sudah siap pakai. Prinseip FIFO (First in First Out) diberlakukan dipenyimpanan logistik Puskesmas Pantai. E. Pendistribusian Pendistribusian logistik di Puskesmas Pantai dilakukan pada pelaksanaan kegiatan UKM. Efesiensi pelaksanaan pendistribusian akan mengarahi kecepatan penyediaan



material



baru.



Penanggung



jawab



pendistribusian



adalah



penanggungjawab gudang Puskesmas Pantai. Prosedur pendistribusian logistik meliputi : 1. Pendistribusian langsung kepada sasaran pelayanan 2. Pendistribusian melalui mitra kerja lintas program dan jaringan Puskesmas Pantai. F. Penghapusan Penghapusan adalah proses penghapusan tanggungjawab pengurus barang atas bahan atau barang tertentu sekaligus mengeluarkan dari pencatatan dan pembukuan yang berlaku. Penghapusan barang diperlukan karena : 1. Bahan/barang rusak tidak dapat dipakai kembali 2. Bahan/barang tidak dapat didaur ulang atau tidak ekoNomormis untuk didaur ulang 3. Bahan/barang sudah melewati masa kadaluarsa (expired date) 4. Bahan/barang hilang karena pencurian atau sebab lain.



BAB VI KESELAMATAN SASARAN Dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan UKM perlu diperhatikan keselamatan sasaran dengan melakukan identifikasi risiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan UKM. Upaya pencegahan risiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan.



BAB VII KESELAMATAN KERJA Dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan UKM perlu diperhatikan keselamatan kerja karyawan puskesmas dan lintas sektor terkait dengan melakukan identifikasi risiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan risiko harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan UKM yang akan dilaksanakan



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Kinerja pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dimonitor dan dievaluasi dengan menggunakan indikator sebagai berikut: 1. Ketepatan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadwal 2. Kesesuaian petugas yang melaksanakan kegiatan 3. Ketepatan metoda yang digunakan 4. Tercapainya indikator kinerja UKM Permasalahan dibahas pada tiap pertemuan lokakarya mini tiap bulan.



BAB IX PENUTUP Salah satu keistimewaan Puskesmas adalah bahwa institusi ini memiliki wilayah kerja. Oleh karena itu selain pelayanan yang dilaksanakan di dalam gedung, dimana pasien datang ke Puskesmas, Puskesmas menyelenggarakan pula kegiatan luar gedung, yakni petugas Puskesmas melakukan kegiatan di wilayah kerja seperti di lokasi desa, padukuhan, posyandu, sekolah dan lain-lain. Dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN), kegiatan UKP (upaya kesehatan perorangan) harus seimbang dengan kegiatan UKM (upaya kesehatan masyarakat). Sementara itu, kegiatan UKM terdiri dari UKM esensial dan UKM pengembangan. UKM esensial meliputi: a. Pelayanan Promosi Kesehatan b. Pelayanan Kesehatan Lingkungan c. Pelayanan Kesehatan Ibu, Anak, dan Keluarga Berencana d. Pelayanan Gizi e. Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Sedangkan UKM pengembangan terdiri dari : a. Pelayanan Kesehatan Jiwa b. Pelayanan Usia Lanjut c. Pelayanan Posbindu