10 0 347 KB
PEDOMAN PELAYANAN KLINIS Nomor
:
Revisi Ke
:
Berlaku Tgl :
Ditetapkan oleh: Kepala UPTD Puskesmas Kedungtuban
Dr.Didik Wedo Nurdoyo NIP.19760513 200604 1 014
PEMERINTAH KABUPATEN BLORA DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS KEDUNGTUBAN Jl. Raya Cepu-Randublatung KM 12 Telp. (0296) 4270202 Email: [email protected]
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas berkah dan rahmat Nya, sehingga tersusunlah buku pedoman Pelayanan Klinis Puskesmas Kedungtuban ini. Saat ini kebutuhan akan standar pelayanan merupakan suatu hal yang sangat
penting,
buku
ini
akan
menjadi
acuan
bagi
petugas
untuk
menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada pasien sesuai dengan batasan dan
tanggung
jawab
masing
– masing.
Disamping
itu,
dalam
rangka
meningkatkan mutu puskesmas dan melaksanakan visi dan misinya, diperlukan Pedoman Pelayanan Klinis agar senantiasa dapat menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada pasien. Buku ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu masukan dan saran dari berbagai pihak sangat kami harapkan untuk revisi dikemudian hari.
BAB I PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Puskesmas
adalah
Unit
Pelaksana
Teknis
Dinas
Kesehatan
Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayahkerja. Secara nasional standar wilayah kerja Puskesmas adalah satu kecamatan.Di Kecamatan Kedungtuban terdapat dua Puskesmas, sehingga tanggungjawab wilayah kerja dibagi antar Puskesmas dengan memperhatikan keutuhankonsep wilayah, yang meliputi 10 desa yaitu Desa Galuk, Kedungtuban, Sogo, Ngraho, Kalen, Nglandeyan, Bajo, Tanjung, Pulo dan Wado. Visi pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas adalah tercapainya kecamatan sehat. Kecamatan sehat mencakup 4 indikator utama, yaitu lingkungan sehat, perilaku sehat, cakupan pelayanan kesehatan yang bermutu danderajat kesehatan penduduk. Misi pembangunan kesehatan yang
diselenggarakanPuskesmas
adalah
mendukung
tercapainya
misi
pembangunan kesehatan nasionaldalam rangka mewujudkan masyarakat mandiri
dalam
hidup
menyelenggarakan
sehat.
upaya
Untuk
mencapaivisi
kesehatan
perorangan
tersebut, dan
Puskesmas
upayakesehatan
masyarakat. Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat serta swasta untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan. UKP meliputi upaya promosi kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan rawat jalan. Puskesmas bertanggung jawab menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat.
1.2.
Tujuan Pedoman a. Tujuan Umum Meningkatan mutu pelayanan klinis Puskesmas Kedungtuban melalui Pedoman Pelayanan Klinis Puskesmas Kedungtuban
b. Tujuan Khusus 1. Terselenggaranya pelayanan klinis di Puskesmas yang bermutu, profesional dan berkualitas. 2. Tersedianya acuan dalam penyelenggaraan pelayanan klinis di Puskesmas. 3. Meningkatkan ketrampilan tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan klinis. 4. Tersedianya panduan / acuan untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pelayanan klinis.
1.3.
Sasaran Pedoman Pedoman ini disusun untuk a. Petugas yang ada di unit pelayanan klinis dan seluruh unit terkait di UPTD Puskesmas Kedungtuban b. Pasien yang dilayani di unit pelayanan klinis
1.4.
Ruang Lingkup Pedoman a. Pengelolaan pelayanan klinis di puskesmas b. Pembinaan administrasi pelayanan klinis di puskesmas c. Peningkatan mutu pelayanan klinis di puskesmas d. Pengawasan dan pengendalian pelayanan klinis di puskesmas
1.5.
Dasar Hukum a. Undang – undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan b. UU No. 22 Tahun 1999 tentang Tenaga Kesehatan c. PP No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran d. Peraturan Menteri Kesehatan No 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat e. Peraturan Menteri Kesehatan No.1691 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit f. Keputusan Menteri Kesehatan RI no. 1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktek Perawat g. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
1.6.
Batasan Operasional
a. Ruangan Pemeriksaan Umum Ruangan
pemeriksaan
umum
adalah
ruang
tempat
memeriksa,
mendiagnosis, mengobati dan melakukan konsultasi pasien umum serta pelayanan lain yang berhubungan dengan pelayanan kedokteran umum. b. Dokter umum Dokter adalah dokter yang diberi wewenang untuk memeriksa dan memberikan pengobatan dan tindakan sesuai dengan diagnosa penyakit pasien. c. Perawat Perawat
adalah
seseorang
yang
telah
lulus
pendidikan
tinggi
Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. d. Pasien Pasien adalah seseorang yang membutuhkan pemeriksaan, pengobatan , tindakan medis, konsultasi medis dan surat keterangan kesehatan untuk keperluan tertentu. e. Anamnesa adalah wawancara terhadap pasien atau keluarganya tentang identitas pasien, penyakit / keluhan utama, keluhan tambahan, riwayat penyakit dahulu, riwayat penyakit keluarga, riwayat sosial ekonomi f. Pemeriksaan tanda vital atau vital sign adalah pemeriksaan fungsi vital tubuh yang meliputi pemeriksaan tekanan darah, nadi, suhu dan laju pernafasan / respiration rate g. Diagnosa adalah jenis penyakit yang ditetapkan oleh dokter pemeriksa terhadap pasien berdasarkan hasil anamnesa, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang h. Rekam medik Rekam Medik adalah berkas yang berisikan catatan, dan dokumen tentang identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan. i.
Resep Resep adalah permintaan tertulis dari dokter mengenai obat yang diperlukan oleh pasien
j.
Alat Pelindung Diri (APD) APD adalah pakaian khusus atau alat yang digunakan petugas untuk melindungi diri dari luka atau penyakit yang diakibatkan oleh adanya
kontak dengan bahaya di tempat kerja, baik yang bersifat kimia, biologis, radiasi, fisik,elektrik, mekanik dan lainnya k. Asuhan Keperawatan Asuhan keperawatan adalah rangkaian interaksi Perawat dengan Klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian Klien dalam merawat dirinya l.
Informed Consent Informed Consent adalah persetujuan atau penolakan untuk tindakan medik yang akan dilakukan dokter terhadap pasien. Persetujuan atau penolakan diberikan oleh pasien setelah yang bersangkutan mendapat penjelasan secara lengkap dari tenaga medis.
m. Buku register pelayanan Buku register pelayanan adalah buku yang di buat untuk setiap pasien yang berkunjung di puskesmas guna mengetahui ringkasan masuk dan keluar pasien di pelayanan pemeriksaan umum puskesmas Kedungtuban n. Formulir rujukan Formulir rujukan adalah form atau surat pengantar yang berisi pelimpahan wewenang dan tanggung jawab atas masalah kesehatan dari dokter kepada dokter lain / dokter spesialis yang lebih ahli untuk mengani kasus / penyakit o. Formulir rujukan internal Formulir rujukan internal adalah form atau surat pengantar yang berisi wewenang dan tanggung jawab atas masalah kesehatan dari dokter kepada dokter gigi dan atau sebaliknya serta permintaan konsultasi pasien dari dokter ke unit lain yang berhubungan dengan pengobatan p. Formulir permintaan laboratorium Formulr permintaan laboratorium adalah form atau lembar permintaan pemeriksaan laboratorium dari dokter pemeriksa q. Surat Keterangan Dokter adalah surat yang dikeluarkan oleh dokter yang menerangkan bahwa pemohon dalam keadaan sehat untuk melakukan aktifitas sesuai keperluan pemohon r. Surat Keterangan Istirahat Surat keterangan istirahat adalah surat yang dikeluarkan oleh dokter yang menerangkan bahwa pasien sedang sakit dan membutuhkan istirahat s. SOP SOP adalah suatu perangkat instruksi/ langkah-langkah yang di bakukan untuk menyelesaikan proses kerja rutin tertentu.
BAB II
STANDART KETENAGAAN
A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia No
Jenis Tenaga
Puskesmas kawasan Perkotaan
Puskesmas kawasan Pedesaan
Puskesmas kawasan Terpencil dan Sangat Terpencil Non Rawat Rawat Inap Inap
Non Rawat Inap
Rawat Inap
Non Rawat Inap
Rawat Inap
1
2
1
2
1
2
1 5 4
1 8 7
1 5 4
1 8 7
1 5 4
1 8 7
2
2
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
2
1
2
1
2
1
2
1
1
1
1
3
3
2
2
2
2
2 22
2 31
1 19
1 27
1 19
1 27
1.
Dokter atau dokter layanan primer 2. Dokter gigi 3. Perawat 4. Bidan 5. Tenaga kesehatan masyarakat 6. Tenaga kesehatan lingkungan 7. Ahli teknologi laboratorium medik 8. Tenaga gizi 9. Tenaga Kefarmasian 10. Tenaga administrasi 11. Pekarya Jumlah
Keterangan: Standar ketenagaan sebagaimana tersebut diatas: a. merupakan kondisi minimal yang diharapkan agar Puskesmas dapat terselenggara dengan baik. b. belum termasuk tenaga di Puskesmas Pembantu dan Bidan Desa. B. Distribusi Ketenagaan Jumlah tenaga yang di persyaratkan untuk pelayanan di ruang pemeriksaan umum sesuai dengan Permenkes no 75 Tahun 2014 adalah minimal 1 orang dokter umum dan minimal 5 orang perawat.
Keadaan riil di Puskesmas Kedungtuban adalah memilki 2 orang dokter umum dan 4 orang perawat. C. Jadwal Kegiatan 1. Pelaksanaan kegiatan pelayanan klinis dilaksanakan setiap hari sesuai jam kerja JADWAL PELAYANAN KLINIS UPTD PUSKESMAS KEDUNGTUBAN
NO. 1
PELAYANAN
HARI
Pendaftaran
JAM Senin-Kamis :
PENANGGUNG JAWAB Suparwito
07.30 – 13.00 WIB Senin-Sabtu
Jumat : 07.30 – 10.30 WIB Sabtu : 07.30 – 12.00 WIB
2
Pemeriksaan Umum
Senin-Kamis :
dr. Ensta A
a. Pengobatan Umum
07.30 – 13.00 WIB
Santi
b. Pelayanan Kesehatan Jiwa
3
Senin-Sabtu
Jumat : 07.30 – 10.30 WIB
c. Pelayanan Haji
Sabtu :
d.pelayanan Khitanan
07.30 – 12.00 WIB
Pemeriksaan Gigi &
Senin-Kamis :
drg. Ragil
Mulut
07.30 – 13.00 WIB
Atmawati
Senin-Sabtu
Jumat : 07.30 – 10.30 WIB Sabtu : 07.30 – 12.00 WIB
4
KIA
Senin-Kamis :
Siti Azizah
07.30 – 13.00 WIB Senin-Sabtu
Jumat : 07.30 – 10.30 WIB Sabtu : 07.30 – 12.00 WIB
5
KB
Senin-Sabtu
Senin-Kamis :
Siti Azizah
07.30 – 13.00 WIB
a. Suntik KB
Jumat : 07.30 – 10.30 WIB Sabtu : 07.30 – 12.00 WIB 07.30 – 13.00 WIB
a. Implant dan IUD a. 6
Imunisasi
7
Laborat
Senin-Sabtu Senin-Sabtu
2. Pelayanan pemeriksaan umum diperuntukan pada pasien yang datang ke puskesmas baik itu dalam wilayah Puskesmas Kedungtuban maupaun pasien dari luar wilayah Puskesmas Kedungtuban. 3. Waktu Pelayanan Hari pelayanan : Senin - Sabtu Jam pelayanan : Senin – kamis jam 07.30 WIB sampai dengan 13.00 WIB Jumat jam 07.30 WIB sampai dengan 10.30 WIB Sabtu jam 07.30 WIB sampai dengan 12.00 WIB
BAB III STANDART FASILITAS
A. Denah Ruang
B. Standar Fasilitas
BAB IV
TATA LAKSANA PELAYANAN
Tatalaksana pelayanan pemeriksaan umum pada umumnya dikerjakan secara kolaboratif dalam tim layanan terpadu serta melibatkan pasien dalam pelaksanaannya dan dilakukan sesuai SOP, asuhan keperawatan dan terdokumentasikan dengan baik
A. LINGKUP KEGIATAN 1. Pelaksanaan kegiatan pelayanan medis, asuhan keperawatan, dan asuhan kebidanan. 2. Pencatatan dan pelaporan kegiatan pelayanan klinis.
B. METODE Metode penyelenggaraan pelayanan
pemeriksaan umum
Puskesmas
Kedungtuban meliputi : 1. Perencanaan pelayanan a. Mempersiapkan ruangan serta sarana prasarana b. Penerimaan Pasien c. Perencanaan tenaga dan pelaksana 2. Pelaksanaan pelayanan a. Persiapan pemeriksaan pasien b. Pelaksanaan pemeriksaan pasien c. Proses penyerahan pasien atau rujukan ke bagian lain 3. Pemantauan dan Evaluasi a. Menyiapkan data operasional b. Melakukan evaluasi dan analisa 4. Tindak lanjut perbaikan dan pelaporan a. Membuat program perbaikan bila terjadi ketidaksesuaian proses b. Memantau program perbaikan
C. LANGKAH KEGIATAN 1. Pelaksanaan kegiatan pelayanan pemeriksaan umum 1.1.
Pelayanan medis dan pelayanan asuhan keperawatan
1.1.1. Tata laksana pengkajian pasien
b. Pengkajian meliputi pengkajian medis dan pengkajian keperawatan. Pengkajian dilakukan sesuai langkah-langkah SOAP yaitu diawali dengan anamnesa ( biodata, keluhan utama pasien, riwayat penyakit sekarang, riwayat penyakit terdahulu, riwayat penyakit keluarga, riwayat sosial ekonomi ) baik autoanamnesa ( keluhan disampaikan oleh pasien itu sendiri) atau alloanamnesa ( keluhan disampaikan oleh keluarga pasien), pengukuran tinggi badan dan berat badan serta pemeriksaan vital sign / tanda vital sampai dengan pemeriksaan fisik serta pemeriksaan penunjang ( apabila diperlukan ) yang bertujuan didapatkannya diagnosa medis dan keperawatan guna menentukan rencana layanan klinis. c. Seluruh hasil pengkajian dicatat dengan lengkap pada rekam medis, sehingga dapat menjadi acuan dalam melakukan pelayanan kesehatan yang komprehensif, baik bagi petugas yang melakukan pelayanan pada saat itu maupun bagi petugas yang melakukan pelayanan berikutnya pada pasien yang sama. Hal ini dalam rangka mencegah terjadinya pengulangan kegiatan yang tidak perlu kepada pasien. d. Pengkajian dilakukan secara paripurna sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.
1.1.2. Tata laksana keputusan layanan klinis - Hasil kajian pasien dianalisis oleh petugas kesehatan profesional dan/atau tim kesehatan antar profesi yang digunakan untuk menyusun keputusan layanan klinis. - Seluruh proses pengambilan keputusan layanan klinis dicatat dengan lengkap pada rekam medis. - Keputusan layanan klinis mengacu pada kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.
1.1.3. Tata laksana rencana layanan klinis - Rencana layanan klinis meliputi rencana tindakan dan pengobatan serta rencana layanan terpadu jika diperlukan penanganan oleh tim kesehatan antar profesi terkoordinasi dan melibatkan pasien / keluarga. - Rencana
tindakan
dan
pengobatan
serta
dilaksanakan oleh petugas yang berkompeten.
layanan
terpadu
- Rencana
layanan
terpadu
yang
melibatkan
unit
lain
dikomunikasikan dengan menggunakan formulir rujukan internal. - Rencana tindakan dan pengobatan serta layanan terpadu dicatat dengan lengkap pada rekam medis. - Rencana tindakan dan pengobatan serta layanan terpadu mengacu pada kebijakan dan prosedur yang sudah ditetapkan .
1.1.4. Tata laksana pelaksanaan layanan - Pelaksanaan pelayanan medis diinformasikan kepada pasien dan atau keluarga sesuai dengan panduan pendidikan/penyuluhan pasien - Pelaksanaan layanan dipandu oleh kebijakan, prosedur, dan peraturan yang berlaku.
1.1.5. Tata laksana pemulangan dan tindak lanjut Pemulangan dan / tindak lanjut pasien dilakukan dengan prosedur yang tepat.
1.1.6. Tata laksana pencatatan dan pelaporan 1.1.6.1. Tata laksana pencatatan a. Pencatatan pada rekam medis pasien - Seluruh hasil kajian dan layanan klinis dicatat dengan lengkap pada rekam medis pasien oleh petugas yang melakukan kajian dan layanan dengan menyertakan nama dan paraf/tanda tangan petugas - Rekam medis diisi selambat-lambatnya 1x24 jam terhitung proses kajian dan layanan - Pencatatan pada rekam medis pasien dipandu sesuai dengan prosedur yang berlaku b. Pencatatan pada buku register pelayanan - Pencatatan pada buku register pelayanan dilakukan setiap selesai melakukan pelayanan atau selambat-lambatnya 2x24 jam setelah selesai pelayanan - Pencatatan pada buku register pelayanan dilakukan oleh perawat yang bertugas piket pada hari itu 1.1.6.2. Tata laksana pelaporan a. Pelaporan bulanan sepuluh besar penyakit
- Pelaporan bulanan sepuluh besar penyakit dilakukan dengan menggunakan formulir laporan bulanan
1.1.7. Tata laksana dokumen Dokumen yang terkait dengan pelayanan pemeriksaan umum dijamin ketersediaannya. Macam dokumen nya ameliputi : a. Rekam medis• b. Blangko resep c. Formulir persetujuan tindakan d. Formulir penolakan tindakan• e. Formulir rujukan internal f. Formulir rujukan eksternal g. Formulir surat keterangan dokter h. Formulir surat keterangan istirahat i. Formulir permintaan pemeriksaan laboratorium j. Formulir laporan bulanan Puskesmas• k. Pedoman Pelayanan Pemeriksaan Umum l. Standar Operasional Prosedur m. Buku Register pelayanan n. Dokumen Inventarisasi Alat o. Catatan Bahan Habis Pakai
1.1.8. Tata laksana evaluasi - Monitoring dan evaluasi pelayanan dilakukan setiap bulan melalui audit internal. Apabila ditemukan adanya ketidak sesuaian, perlu dilakukan pengamatan secara cermat apa penyebabnya. - Evaluasi kinerja pelaksana pelayanan dilaksanakan setiap bulan sekali dalam mini lokakarya Puskesmas.
1.2. Pelayanan rujukan 1.2.1. Tata laksana rencana rujukan 1.2.1.1. JENIS RUJUKAN BERDASARKAN PRIORITAS a. Rujukan pasien darurat / emergensi Rujukan pasien darurat dilakukan oleh petugas yang piket di ruang tindakan pada hari itu sesuai dengan prosedur b. Rujukan pasien bukan darurat
Rujukan pasien bukan darurat dilakukan oleh petugas yang piket di ruang pemeriksaan umum pada hari itu.
1.2.1.2. JENIS RUJUKAN BERDASARKAN PEMBIAYAAN a. Rujukan pasien JAMKESDA atau UMUM Rujukan pasien JAMKESDA atau UMUM menggunakan formulir rujukan eksternal yang sudah tersedia c. Rujukan pasien BPJS Rujukan pasien BPJS menggunakan formulir cetak online pada aplikasi P-Care BPJS 1.2.1.3. KRITERIA MERUJUK PASIEN meliputi : Time
: jika perjalanan penyakit dapat digolongkan
kepada kondisi kronis atau melewati Golden Time Standard Age
: jika usia pasien masuk dalam kategori yang
dikhawatirkan meningkatkan risiko komplikasi serta risiko kondisi penyakit lebih berat Complication
:
jika
komplikasi
yang
ditemui
dapat
memperberat kondisi pasien Comorbidity
: jika terdapat keluhan atau gejala penyakit lain
yang dapat memperberat kondisi pasien Kondisi
/
sarana
memungkinkan
prasarana
untuk
dapat
Puskesmas member
yang
tidak
pelayanan
yang
dibutuhkan pasien 1.2.1.4. Proses rujukan dicatat dalam rekam medis pasien dan buku register rujukan eksternal. 1.2.1.5. Rujukan sesuai kebutuhan pasien ke sarana pelayanan lain diatur dengan prosedur yang jelas.
1.3. Tata laksana Pelayanan surat-surat yang berhubungan dengan hasil pemeriksaan kesehatan 1.3.1. Surat Keterangan Sehat - Surat keterangan sehat diberikan apabila pemohon dinyatakan sehat oleh dokter pemeriksa, untuk melakukan aktifitas sesuai dengan keperluan pemohon - Pelayanan surat keterangan sehat menggunakan formulir Surat Keterangan Dokter
- Pelayanan surat keterangan sehat dicatat dalam buku register Surat Keterangan Dokter - Biaya yang dibebankan untuk pembuatan surat keterangan sehat sesuai dengan tarif berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Blora - Pelayanan surat keterangan dokter dipandu oleh prosedur yang berlaku 1.3.2. Surat Keterangan Sakit - Surat keterangan sakit diberikan apabila pemohon dinyatakan sakit dan membutuhkan istirahat dalam proses penyembuhannya - Pelayanan surat keterangan sakit menggunakan formulir Surat Keterangan Istirahat - Pelayanan surat keterangan sakit dicatat dalam buku register Surat Keterangan Dokter - Biaya yang dibebankan untuk pembuatan surat keterangan sakit sesuai dengan tarif berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Blora 1.3.3. Surat Keterangan Visum - Surat Keterangan visum dibuat setelah pemeriksa mendapatkan hasil pemeriksaan serta surat permintaan visum dari kepolisian - Pembuatan surat keterangan visum dilakukan oleh dokter - Pelayanan visum dipandu sesuai prosedur yang berlaku
BAB V LOGISTIK
A. Perencanaan
Menentukan macam, mutu, dan jumlah alat, obat dan bahan habis pakai yang dibutuhkan dalam pelayanan ruang pemeriksaan umum a. Peralatan kesehatan Peralatan medis yang digunakan mengacu pada permenkes no 75 tahun 2014 dan apabila ada kekurangan jumlah peralatan dilaporkan kepada bagian inventaris
barang
untuk
direncanakan
dianggarkan
pembelian
atau
permintaan barang kepada Dinas Kesehatan Kabupaten . b. Obat dan bahan habis pakai direncanakan kebutuhan dalam satu tahun lewat unit farmasi untuk selanjutnya dilaporkan kepada bagian perbekalan puskesmas untuk direncanakan pembelian sesuai anggaran yang ada.
B. Penganggaran a. Perkiraan biaya
peralatan , obat dan bahan habis pakai selama setahun
diusulkan bersama dengan unit farmasi dan inventaris barang kedalam rencana usulan kegiatan puskesmas. b. Barang yang diperlukan dan jumlahnya, harga satuan dan harga total harus disusun dalam bentuk tabel
C. Pengadaan Pengadaan peralatan, obat, bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan : a. Pengadaan peralatan, obat, bahan medis habis pakai sesuai dengan buku pedoman ( Permenkes dan kebutuhan ) b. Ada obat emergency yang selalu siap Ada daftar obat-obat yang mudah diidentifikasi dan letak obat mudah diambil.
D. Penyimpanan a. Peralatan disimpan dalam dua tempat : 1. Tempat penyimpanan utama atau cadangan dimana persediaan disimpan tetapi tidak digunakan 2. Tempat penyimpanan setelah digunakan b. Untuk menyimpanan peralatan, diperlukan ketrampilan berikut: - Catatan penerimaan barang baru dan pengeluaran barang
E. Distribusi Peralatan dapat dikeluarkan untuk digunakan bila diperlukan.
F. Pemeliharaan dan perbaikan alat
a. Ada protap pemeliharaan, pemeriksaaan, dan perbaikan alat secara berkala b. Ada jadwal pemeriksaan dan pemeliharaan alat c. Ada bukti pelaksanaan dan pemeliharaan d. Ada bukti kalibrasi alat e. Ada prosedur penggantian kerusakan alat dan kedaluarsa obat
BAB VI KESELAMATAN SASARAN KEGIATAN
Keselamatan sasaran kegiatan di pemeriksaan umum adalah keselamatan pasien pemeriksaan umum yang
menjadi tanggung jawab seluruh tenaga klinis dalam
memberikan memberikan asuhan kepada pasien
A. Pengertian Keselamatan Pasien ( Patient Safety ) adalah suatu sistem dimana Puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut dilkasanakan dalam bentuk manajemen risiko klinis yang meliputi :
Asesment resiko
Identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien
Pelaporan dan analisis insiden
Kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya
Implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko
Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh :
Kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan
Tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil
B. Tujuan 1. Terciptanya budaya keselamatan pasien di puskesmas Kedungtuban 2. Meningkatnya akuntabilitas puskesmas terhadap pasien dan masyarakat 3. Menurunkan Kejadian Tidak Diharapkan ( KTD ) di puskesmas Kedungtuban 4. Terlaksananya
program-program
pencegahan
sehingga
tidak
pengulangan Kejadian Tidak Diharapkan ( KTD ) C. Standar Keselamatan Pasien 1.
Tidak terjadinya kesalahan identifikasi pasien
2.
Tidak terjadinya kesalahan pemberian obat
3.
Tidak terjadinya kesalahan prosedur tindakan medis dan keperawatan
4.
pengurangan terjadinya risiko infeksi di puskesmas
5.
Tidak terjadinya pasien jatuh
D. Jenis resiko kejadian / insiden keselamatan
1. Kejadian Tidak Diharapkan ( KTD ) / Adverse Event :
terjadi
Adalah suatu kejadian yang tidak diharapkan, yang mengakibatkan cedera pasien akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil, dan bukan karena penyakit dasarnya atau kondisi pasien. Cedera dapat diakibatkan oleh kesalahan medis atau bukan kesalahan medis karena tidak dapat dicegah
2. Kejadian Tidak Cedera (KTC). Kejadian Tidak Cedera (KTC) adalah penanganan klinis yang tidak sesuai yang tidak menimbulkan cedera,
3. Kejadian Nyaris Cedera ( KNC ) / Near Miss : KNC adalah suatu kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan ( commission ) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission ), yang dapat mencederai pasien, tetapi cedera serius tidak terjadi Contoh KNC yaitu : misalnya pasien terima obat kontra indikasi tetapi tidak timbul reaksi obat, karena ada upaya “pencegahan” (suatu obat dengan overdosis letal akan diberikan, beruntung staf lain mengetahui dan membatalkannya sebelum obat diberikan), atau “peringanan” (suatu obat dengan overdosis letal diberikan, diketahui secara dini lalu diberikan antidote-nya). Kejadian Nyaris Cedera (KNC) terjadi jika hampir saja dilakukan kesalahan dalam penanganan kinis, tetapi kesalahan tersebut tidak jadi dilakukan
4. Kondisi berpotensi menyebabkan Cedera (KPC) Kondisi berpotensi menyebabkan Cedera (KPC) yaitu keadaan-keadaan tertentu dalam pelayanan klinis, , yang berpotensi menimbulkan cedera , misalnya tempat tidur yang tidak dilengkapi dengan pengaman, lantai yang licin yang berisiko terjadi pasien terjatuh
5. Kejadian Sentinel / Sentinel Event : Kejadian Sentinel adalah suatu KTD yang mengakibatkan kematian atau cedera yang serius; biasanya dipakai untuk kejadian yang sangat tidak diharapkan atau tidak dapat diterima, yang salah. Pemilihan kata
seperti : operasi pada bagian tubuh
“sentinel” terkait dengan keseriusan cedera
yang terjadi ( seperti, amputasi pada kaki yang salah ) sehingga pencarian
fakta terhadap kejadian ini mengungkapkan adanya masalah yang serius pada kebijakan dan prosedur yang berlaku.
E. Tata laksana keselamatan pasien di ruang pemeriksaaan umum 1. Melakukan tindakan sesuai dengan indikasi dan kondisi yang terjadi pada pasien 2. Melakukan tindakan sesuai dengan SPO 3. Mendokumentasikan kejadian / insiden keselamatan tersebut pada buku “ Pelaporan Insiden Keselamatan” 4. Melakukan evaluasi terhadap kejadian tersebut 5. Selalu menerapkan prinsip keselamatan pasien dalam bekerja
BAB VII
KESELAMATAN KERJA
A. Latar Belakang Dengan meningkatnya pemanfaatan fasilitas pelayanan kesehatan oleh masyarakat maka tuntutan pengelolaan program kesehatan dan keselamatan kerja
di
Puskesmas
semakin
tinggi
karena
SDM
Puskesmas
,
pengunjung/pengantar pasien, pasien dan masyarakat sekitar Puskesmas ingin mendapatkan perlindungan dari gangguan kesehatan dan kecelakaan kerja, baik sebagai dampak proses kegiatan pemberian pelayanan maupun kondisi sarana dan prasarana yang ada di Puskesmas yang tidak memenuhi standar. Dengan munculnya penyebaran berbagai macam penyakit infeksi menular tenaga
kesehatan dituntut untuk mengembangkan dan menjalankan prosedur
yang bisa melindungi semua pihak dari penyebaran infeksi. Upaya pencegahan penyebaran infeksi dikenal melalui “ Kewaspadaan Umum “ atau “Universal Precaution” yaitu dimulai sejak dikenalnya infeksi nosokomial yang terus menjadi ancaman bagi “Petugas Kesehatan”. Tenaga kesehatan sebagai ujung tombak yang melayani
dan melakukan
kontak langsung dengan pasien dalam waktu 24 jam secara terus menerus tentunya mempunyai resiko terpajan infeksi, oleh sebab itu tenaga kesehatan wajib menjaga kesehatan dan keselamatan darinya dari resiko tertular penyakit agar dapat bekerja maksimal. Dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 165 : “ Pengelola tempat kerja wajib melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui upaya pencegahan, peningkatan dan pengobatan, serta pemulihan bagi tenaga kerja”. Berdasarkan pasal di atas maka pengelola tempat kerja di Puskesmas
mempunyai kewajiban untuk menyehatkan para tenaga
kerjanya. Salah satunya adalah melalui upaya kesehatan dan kerja. Puskesmas
keselamatan
harus menjamin kesehatan dan keselamatan baik pasien,
penyedia layanan atau pekerja maupun masyarakat sekitar dari berbagai potensi bahaya di Puskesmas. Oleh karena itu, Puskesmas dituntut untuk melaksanakan Upaya Kesehatan dan keselamatan Kerja (K3) yang dilaksanakan secara terintegrasi dan menyeluruh sehingga resiko terjadinya Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Akibat Kerja (KAK) di Puskesmas dapat dihindari.
B. Tujuan a. Petugas kesehatan didalam menjalankan tugas dan kewajibannya dapat melindungi diri sendiri, pasien dan masyarakat dari penyebaran infeksi.
b. Petugas kesehatan didalam menjalankan tugas dan kewajibannya harus menerapkan prinsip “Kewaspadaan Universal”.
C. Prinsip Keselamatan Kerja Prinsip utama prosedur Universal Precaution dalam kaitan keselamatan kerja adalah menjaga higiene sanitasi individu, higiene sanitasi ruangan dan sterilisasi peralatan. Ketiga prinsip tesebut dijabarkan menjadi 5 (lima) kegiatan pokok yaitu : 1. Kebersihan tangan dengan mencuci tangan guna mencegah infeksi silang 2. Pemakaian alat pelindung diantaranya pemakaian sarung tangan guna mencegah kontak dengan darah serta cairan infeksi yang lain. 3. Pengelolaan alat kesehatan bekas pakai 4. Pengelolaan jarum dan alat tajam untuk mencegah perlukaan 5. Pengelolaan limbah dan sanitasi ruangan.
a. Keadaan dan masalah di Ruang Pemeriksaan Umum Bahaya-bahaya potensial di Puskesmas khususnya di ruang pemeriksaan umum harus diidentifikasi dan dinilai untuk menentukan tingkat resiko, yang merupakan tolok ukur kemungkinan terjadinya kecelakaan atau PAK.
Bahaya potensial yang kemungkinan bisa terjadi di ruang pemeriksaan umum :
Bahaya Fisik Bahaya Kimia
Suhu dingin , pencahayaan Ethylene Oxide, Formaldehyde, Glutaraldehyde, Etrane, Mercury, Chlorine Diantaranya: Virus (*misal: Hepatitis B, Hepatitis C, Influenza, HIV), Bakteri (misal : S. Saphrophyticus,
Bahaya Biologi
Bacilus
sp,
Pneumoniae,
Porionibacterium,
H.
Influenza,
N.
B.
Streptococcus,
Meningiditis,
S.
Pseudemonas), Jamur (misal: Candida), Parasit (misal: S. Scabiei) Bahaya
Cara Kerja yang salah, diantaranya posisi kerja statis
Ergonomi Bahaya
Stress beban kerja, hubungan kerja
Psikososial Bahaya
Tertusuk benda tajam
Mekanik Bahaya Listrik Kecelakaan
Sengatan listrik, hubungan arus pendek, kebakaran, listrik statis Kecelakaan benda tajam Limbah medis (jarum suntik, vial obat, nanah ), limbah non
Limbah
medis, limbah cairan tubuh manusia (misal Droplet, liur, sputum)
b. Standar Pelayanan K3 Puskesmas di Ruang Pemeriksaan Umum 1. Standar Pelayanan Kesehatan Kerja Bentuk pelayanan kerja yang perlu dilakukan sebagai berikut: 1. Melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja bagi tenaga yang ada di Ruang Pemeriksaan Umum
Pemeriksaan fisik lengkap
Rontgen Paru-paru
Laboratorium rutin
Pemeriksaan lain yang dianggap perlu
Jika
3
bulan
sebelumnya
telah
dilakukan
pemeriksaan
kesehatan oleh dokter, tidak ada keraguan maka tidak perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja
2.
Melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi SDM
ruangan
pemeriksan umum
Pemeriksaan secara berkala meliputi pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani, rontgen paru-paru, dan laboratorium rutin, serta pemeriksaan lain yang dianggap perlu
Pemeriksaan
kesehatan
berkala
bagi
SDM
ruangan
pemeriksaan umum sekurang-kurangnya 1 tahun
3.
Melakukan pemeriksaan kesehatan khusus pada:
SDM yang telah mengalami kecelakaan atau penyakit yang memerlukan perawatan yang lebih dari 2 (dua)minggu
SDM yang berusia di atas 40 tahun atau SDM wanita dan SDM yang cacat serta SDM yang berusia muda yang mana melakukan pekerjaan tertentu
SDM yang terdapat dugaan tertentu yan mengenai gangguan kesehatan
perlu
dilakukan
pemeriksaan
khusus
sesuai
kebutuhan
Pemeriksaan kesehatan khusus diadakan pula apabila terdapat keluhan diantara SDM atau atas pengamatan dari Organisasi Pelaksana K3 Puskesmas
4. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan / pelatihan tentang kesehatan kerja dan memberikan bantuan kepada SDM dalam menyesuaikan diri baik fisik maupun mental. Yang diperlukan antara lain:
Informasi umum ruangan pemeriksaan umum dan fasilitas atau sarana yang terkait dengan K3
Informasi tentang resiko dan bahaya khusus di ruangan pemeriksaan umum , SOP kerja, SOP Peralatan, SOP penggunaan alat APD dam kewajibannya
Orientasi K3 di ruangan pemeriksaan umum.
Melaksanakan
pendidikan,
pelatihan
ataupun
promosi/penyuluhan kesehatan kerja secara berkala dan berkesinambungan
sesuai
kebutuhan
dalam
rangka
menciptakan budaya K3
5. Meningkatkan
kesehatan
badan,
kondisi
mental
(rohani)
dan
kemampuan fisik SDM
Pemberian makanan tambahan dengan gizi yang mencukupi untuk SDM ruangan pemeriksaan umum
6.
Pemberian imunisasi bagi SDM
Olahraga, senam kesehatan, dan rekreasi
Pembinaan mental / rohani
Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi SDM
yang menderita sakit
Memberikan pengobatan dasar secara gratis
Memberikan pengobatan dan menanggung biaya pengobatan bagi SDM yang terkena penyakit akibat kerja
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan kesehatan berkala dan pemeriksaan kesehatan khusus
7.
Melakukan upaya rehabilitasi sesuai penyakit terkait
Melakukan koordinasi dengan Tim Pencegahan dan Pengendalian
infeksi mengenai penularan infeksi terhadap SDM dan pasien
Pertemuan koordinasi
Pembahasan kasus
Penanggulangan infeksi nosokomial
1. Melaksanakan kegiatan surveilans kesehatan kerja Melakukan pemetaan ( Maping ) tempat kerja untuk mengidentifikasi jenis bahaya dan besarnya resiko Melakukan
identifikasi
SDM
berdasarkan
jenis
pekerjaannya, lama pajanan dan dosis pajanan Melakukan analisis hasil pemeriksaan kesehatan berkala dan khusus Melakukan tindak lanjut analisis pemeriksaan kesehatan berkala dan khusus (dirujuk ke spesialis terkait,rotasi kerja, merekomendasikan
pemberian istirahat kerja)
Melakukan pemantauan perkembangan kesehatan SDM 2. Melaksanakan pemantauan lingkungan kerja dan ergonomi yang berkaitan dengan kesehatan kerja 3. Membuat evaluasi, pencatatan dan pelaporan kegiatan K3 Puskesmas yang disampaikan kepada Kepala Puskesmas dan Unit teknis terkait di wilayah kerja Puskesmas .
2. Standar Pelayanan Keselamatan Kerja Pada prinsipnya pelayanan keselamatan kerja berkaitan erat dengan sarana, prasarana dan peralatan kerja.
Bentuk pelayanan keselamatan kerja yang dilakukan: 1. Pembinaan dan pengawasan kesehatan dan keselamatan sarana, prasarana dan peralatan kesehatan 2. Pembinaan dan pengawasan atau penyesuaian peralatan kerja terhadap SDM
Melakukan identifikasi dan penilaian resiko ergonomi terhadap peralatan kerja dan SDM
Membuat program pelaksanaan kegiatan, mengevaluasi dan mengendalikan resiko ergonomi
3. Pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan kerja
Manajemen harus menyediakan dan menyiapkan lingkungan kerja yang memenuhi syarat fisik, kimia, biologi, ergonomi, dan psikososial
Pemantauan/pengukuran terhadap faktor fisik, kimia, biologi, ergonomi, dan psikososial secara rutin dan berkala
Melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan lingkungan kerja
4. Pembinaan dan pengawasan terhadap sanitasi
Penyehatan makanan dan minuman
Penyehatan air
Penyehatan tempat pencucian
Penanganan sampah dan limbah
Pengendalian serangga dan tikus
Sterilisasi/desinfektan
Perlindungan radiasi
Upaya penyuluhan kesehatan
5. Pembinaan dan pengawasan perlengkapan keselamatan kerja
Pembuatan rambu-rambu arah dan tanda-tanda keselamatan
Penyediaan alat keselamatan kerja dan APD
Membuat SOP peralatan keselamatan kerja dan APD
Melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap kepatuhan penggunaan peralatan keselamatan dan APD
6. Pelatihan dan promosi/penyuluhan keselamatan kerja untuk SDM kesehatan gigi dan mulut
Sosialisasi dan penyuluhan keselamatan kerja bagi SDM
Melaksanakan pelatihan dan sertifikasi K3
7. Memberikan
rekomendasi/masukan
mengenai
perencanaan,
desain/ lay out pembuatan tempat kerja dan pemilihan alat serta pengadaannya terkait keselamatan dan keamanan 8. Memberikan sistem pelaporan kejadian dan tindak lanjutnya
Membuat alur pelaporan kejadian nyaris celaka atau celaka
Membuat
SOP
pelaporan,
penanganan
dan
tindaklanjut
kejadian nyaris celaka dan celaka 9. Pembinaan
dan
pengawasan
terhadap
Manajemen
Sistem
Pencegahan dan Penanggulanagn Kebakaran (MSPK) 10. Membuat Evaluasi, pencatatan dan pelaporan kegiatan pelayanan keselamatan kerja yang disampaikan ke Puskesmas teknis terkait di wilayah kerja Puskesmas .
BAB VIII
PENGENDALIAN MUTU
dan Unit
Semua petugas / tenaga klinis di ruang pemeriksaan umum Puskesmas Kedungtuban berperan aktif dalam merencanakan dan mengevaluasi mutu pelayanan klinis dan upaya peningkatan keselamatan pasien. Kepala
Puskesmas bersama
tenaga klinis melakukan evaluasi dan perbaikan perilaku dalam pelayanan klinis. Semua petugas di
ruang pemeriksaan umum
melaksanaan budaya mutu dan
keselamatan pasien dalam pelayanan. Indikator mutu yang digunakan di ruang pemeriksaan umum
Puskesmas
Kedungtuban dalam memberikan pelayanan adalah varibel jumlah kasus / pasien yang
diperiksa oleh dokter di ruang pemeriksaan umum selama satu bulan
berbanding dengan jumlah seluruh kasus / pasien yang diperiksa di ruang pemeriksan umum dalam 1 bulan. Dalam pelaksanaan indikator mutu menggunakan kurva harian dalam format tersendiri dan dievaluasi serta dilaporkan setiap bulan pada tim mutu dan Kepala Puskesmas . Hasil pelayanan yang tidak sesuai / hasil indikator yang tidak sesuai adalah proses pelayanan yang dijalankan tidak sesuai dengan prosedur. Apabila terdapat indikator mutu
/ hasil
pelayanan klinis yang tidak sesuai, maka perlu dilakukan
penetapan ulang target untuk tahun berikutnya dan dilakukan evaluasi untuk perbaikan mutu pelayanan di Puskesmas. Hasil pelayanan yang tidak sesuai dikendalikan serta dicegah agar tidak terjadi lagi. Bilamana pelayanan tidak sesuai dan telah terlanjur diterima oleh pelanggan , maka Puskesmas harus mengambil langkah-langkah yang sesuai untuk menanggulangi akibat / potensi akibatnya
BAB IX
PENUTUP
Pedoman pelayanan pemeriksaan umum
ini diharapkan dapat dipergunakan
sebagai acuan bagi karyawan puskesmas dalam pelaksanaan dan pelayanan pemeriksaan umum di Puskesmas Kedungtuban
dengan tetap memperhatikan prinsip
kualitas , mutu dan keselamatan pasien dan petugas . Diharapkan pula pedoman pelayanan pemeriksaan umum ini dilaksanakan dengan sebaik baik nya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatn di ruang pemeriksaan umum . Keberhasilan pelayanan pemeriksaan umum kuat dari semua karyawan
tergantung pada komitmen yang
dalam upaya meningkatkan pelayanan
dalam bidang
kesehatan
Kedungtuban,
2016
Kepala UPTD Puskesmas Kedungtuban
dr. Didik Wedo Nurdoyo