Pedoman Yan Dokpol [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH KALIMANTAN TENGAH RUMKIT BHAYANGKARA PALANGKA RAYA



PEDOMAN PELAYANAN KEDOKTERAN KEPOLISIAN (DOKPOL) RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TK III PALANGKA RAYA



Palangka Raya,



Januari 2019



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH KALIMANTAN TENGAH RUMKIT BHAYANGKARA PALANGKA RAYA



BAB I PENDAHULUAN 1.1



LATAR BELAKANG Dalam melaksanakan tugas dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, Kepolisian di bantu oleh fungsi – fingsi terkait salah satunya pengemban fungsi kedokteran dan kesehatan Polri, Salah satu bentuk dukungan yang diberikan pengemban fungsi Kedokteran dan Kesehatan Polri dalam pelaksanaan tugas pokok Polri yaitu dengan menyelenggarakan Kedokteran Kepolisian (DOKPOL); Kedokteran Kepolisian yang selanjutnya disingkat dengan Dokpol adalah penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran beserta ilmu – ilmu pendukungnya untuk kepentingan tugas kepolisian. Dimana kita ketahui pelayanan Kedokteran kepolisian lebih banyak melaksanakan pelayanan kesehatan untuk membantu tugas polri dalam penegakan hukum; Proses penegakan hukum dan keadilan merupakan suatu usaha ilmiah dan bukan sekedar common-sense, non-scientific belaka. Dengan demikian di dalam penyelesaian perkara yang menyangkut tubuh, kesehatan dan nyawa manusia; seperti kasus pembunuhan, penganiayaan, kejahatan seksual, perbuatan yang menyebabkan kematian atau perlukaan, pelayanan Kedokteran Kepolisian di rumah sakit Bhayangkara Palangka Raya mutlak diperlukan; Terkait dengan permasalahan diatas, Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya sebagai sarana kesehatan Polri yang mempunyai pasilitas pelayanan kedokteran Kepolisian (Dokpol) Untuk itu diperlukan adanya Pedoman Pelayanan Kedokteran Kepolisian di Rumah Sakit Bhayangkara palangka Raya.



1.2



TUJUAN a. Sebagai pedomam pelaksanaan tugas bagi staf/personil Dokpol Rumkit Bhayangkara palangka Raya; b. Agar terselenggaranya dokpol secara efektif, efisien dan professional; c. Terwujudnya pelayanan Dokpol yang prima untuk kepentingan tugas kepolisian.



1.3



RUANG LINGKUP KEGIATAN DOKPOL Kegiatan dokpol meliputi kegiatan: a. DVI b. Kedokteran Forensik c. Keskamtibmas



1.4



BATASAN OPERASIONAL KEMAMPUAN DOKPOL Kemampuan Dokpol Rumkit Bhayangkara tingkat III meliputi : a. DVI (Disaster Victim Identification) adalah kegiatan identifikasi terhadap korban mati akibat bencana yang dilakukan secara ilmiah sesuai setandar Interpol dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum; b. Patologi Forensic adalah cabang ilmu kedikteran forensic yang menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran pada pemeriksaan jenazah dan segala hal yang berhubungan dengan kematian gina kepentingan peradilan; c. Odontologi Kepolisian dalah penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran gigi beserta ilmu pendukungnaya untuk kepentingan tugas kepolisian; d. Kesehatan Tahanan adalah penentuan status kesehatan dan pelayanan kesehatan terhadap tahanan Polri; e. Forensic Klinik adalah bagian ilmu kedokteran forensic yang mempelajari segala sesuatuyang berkaitan setatus klinik seseorang untuk kepentingan hukum dan peradilan; f.



Psikiatri Forensic adalah penerapan ilmu kedokteran jiwa untuk kepentingan hukum dan peradilan;



g. Pusat Pelayanan Terpadu adalah sistem pelayanan terpadu lintas fungsi dan lintas sektoral bagi korban tundak kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk kepentingan hukum dan peradilan h. Kesehatan Lapangan adalah bagian dari ilmu kedaruratan medic yang mempelajari permasalahan medic di lapangan; i.



Pengamanan Kesehatan adalah semua usaha kegiatan dan tindakan yang terus menerus diambil dalam rangka pengamanan di bidang medic meliputi personel, materil, dokumen, instalasi, makanan/minuman;



j.



Food Security adalah upaya pengamanan terhadap makanan, orang, tempat dan perlengkapannya yang dapat berakibat timbulnya penyakit atau gangguan kesehatan;



k. Penanganan Penyalahgunaan Narkoba adalah penanganan atau pelayanan kesehatan terhadap suatu pola perilaku dimana seseorang yang menggunakan obat golongan narkotika, psikotrofika dan zat adiktif lainnya yang tidak sesuai fungsinya. l.



Geomedicine adalah cabang dari ilmu kedokteran yang mempelajari pemetaan pengaruh kondisi iklim dan lingkungan terhadap kesehatan.



1.5 LANDASAN HUKUM a. Undang – undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri; b. Undang – undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; c. Perkap Nomor 22 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian daerah; d. Perkap Nomor 12 tahun 2011 tentang Kedokteran Kepolisian;



BAB II STANDAR KETENAGAAN 2.1



KULIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA Agar pelayanan dibidang kedokteran kepolisian dapat terselenggara dengan mutu yang dapat dipertanggungjawabkan maka pelayanan Dokpol sebaiknya dilakukan oleh tenaga yang professional dibidangnya : 2.1.1 Tenaga Medis Tenaga Medis yang ada di bagian Kompartemen Dokpol adalah tenaga medis PNS/Polri yang sudah mengikuti dikjur Dokpol dan tenaga medis Kontrak atau MOU yang memiliki ketrampilan , pendidikan dan pelatihan yang mendukung serta berkopeten di bidang pelayanan Kedokteran kepolisian (Dokpol); 2.1.2 Tenaga Perawat Untuk menunjang pelayanan dibidang kedokteran kepolisian harus didukung oleh tenaga perawat PNS/Polri yang sudah mengikuti dikjur dokpol dan tenaga Kerja kontrak yang memiliki ketrampilan, pendidikan dan pelatihan yang mendukung dalam pelayanan kedokteran kepolisian (Dokpol); 2.1.3 Tenaga Kesehatan Lain Dalam hal ini tenaga kesehatan lain juga diperlukan dibidang pelayanan kedokteran kepolisian guna mendukung kelancaran pelayanan di bidang yan dokpol.



2.2



2.3



KETENAGAAN NO



NAMA JABATAN



PENDIDIKAN



SERTIFIKASI



1.



KASUBBIDYANMEDDOKPOL



DOKTER



JURDOKPOL



2.



KAURYANDOKPOL



PERAWAT PROFESI



JURDOKPOL



3.



PAMIN URYANDOKPOL



PERAWAT TRAMPIL



JURDOKPOL



4.



ADMIN/STAF DOKPOL



PARAMEDIS LAINNYA



JURDOKPOL



PENGATURAN PELAKSANAAN KEGIATAN DOKPOL Pelaksanaan kegiatan di bagian dokpol mengikuti jam kerja yaitu senin s.d. jumat dari jam 07 s.d. jam 15.30 wib, namun bila ada kejadian atau giat yang bersifat insidentil seluruh staf / personel dokpol selalu siap 24 jam.



BAB III STANDAR FASILITAS 3.1 STANDAR FASILITAS Pada lantai atas tersedia fasilitas sbb : 3.1.1



Ruang PPT (Pusat Pelayanan Terpadu) yang berisi peralatan lengkap untuk melakukan pelayanan: 



Pelayanan KDRT dan NON KDRT dewasa/anak







Pelayanan IPWL







pemeriksaan kesehatan tahanan







Deteksi Dini Narkoba



3.1.2 Ruang konseling Ruang konseling yang dilengkapi dengan peralatan kantor seperti meja, seprangkat computer, lemari arsip/pilun – pilun , form/formulir yang diperlukan saat melakukan konseling, serta aman dari benda” yang mengancam keselamatan dari Konselor saat melakukan konseling dengan korban maupun pelaku



Pada lantai bawah tersedia fasilitas sbb : 3.1.3 Ruang Kedokteran Forensik Ruang forensic dilengkapi dengan Otopsi set, freezer/kulkas penyimpanan jenazah, troli , lemari untuk penyimpanan APD.



BAB IV PELAYANAN KEDOKTERAN KEPOLISIAN Pelayanan kedokteran kepolisian di rumah sakit bhayangkara Tk III palangka raya dalam penyelenggaraannnya terdiri dari beberapa setrata pelayanan. Jenis pelayanana kesehatan dibidang Kedokteran Kepolisian di RS bhayangkara terdiri dari : 4.1



PELAYANAN KEDOKTERAN FORENSIK Pelayanan Kedokteran Forensik mencakup pelayanan forensik klinik, pemeriksaan luar jenazah untuk pembuatan Visum et Repertum (sesuai dengan permintaan penyidik), surat keterangan kematian, pelayanan patologi Forensik termasuk pemeriksaan



outopsi,



pemeriksaan darah,



Pelayanan



laboratorium



forensik



sederhana



seperti:



cairan mani, spermatozoa, rambut, air liur, penentuan



pengguna narkoba (kualitatif), Pelayanan kamar jenazah/ pemusaran jenazah dan Pelayanan identifikasi orang hilang seperti DVI. Tenaga yang tersedia : dokter spesialis kedokteran forensik, dokter umum, perawat yang sudah terlatih dan sudah mengikuti dikjur kedokteran kepolisian.



4.2



PELAYANAN KESEHATAN TAHANAN Pelayanan kesehatan tahanan mencakup pelayanan kesehatan tersangka atau terdakwa dan terpidana yang dirujuk atau diantar oleh penyidik untuk mendapatakn perawatan di rumah sakit baik rawat jalan maupun rawat inap sesuai SOP yang berlaku di RS bhayangkara Palangka Raya.



4.3



PELAYANAN PSIKIATRI FORENSIK Pelayanana Psikiatri yang diberikan kepada korban maupun pelaku yang memerlukan layanan Pskiatri untuk memudahkan dalam penanganaan dan penegakan hukum yang sedang dijalani oleh korban dan pelaku sesuai dengan permintaan dari penyidik kepolisian.



4.4



PUSAT PELAYANAN TERPADU (PPT) Pelayanan kesehatan terpadu dari anamnesa, perawatan sampai dengan pembuatan VER (sesuai dengan surat permintaan dari penyidik) yang diberikan pada korban kasus kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, kekerasan dalam rumah tangga dan perdagangan orang guna membantu tugas kepolisian dalam penegakan hukum.



4.5



PELAYANAN IPWL Pelayanan yang diberikan pada pengguna narkoba di luar tujuan pengobatan dan tanpa pengawasan dokter dan pecandu yang menggunakan narkoba dalam keadaan tergantung pada narkoba baik secara fisik maupun psikis yang datang dengan sukarela untuk mengikuti program rehabilitasi baik rawat jalan maupun rawat inap dengan tahapan rehab medis yaitu detoksifikasi dengan kurun waktu minimal 3 bulan, dilanjutkan dengan tahap rehab nonmedis seperti TC (trapeutik Comunitas), penedekatan keagamaan dengan kurun waktu 6 – 12 bulan, setelah itu dilanjutkan dengan tahap bina lanjut (After Care) yaitu melatih kesiapan untuk kembali kemasyarakat dan keluarga (kurun waktu evaluasi yaitu 1 -2 bulan) selanjutnya korban penyalahguna narkoba yang sudah dinyatakan pulih total dari ketergantungannya terhadap narkoba



akan dikembalikan ke keluarga dan



masyarakat.



4.6



DETEKSI DINI NARKOBA Kegiatan dalam Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan sasaran personil polri dengan melaksanakan deteksi dini narkoba melalui pemeriksaan dengan menggunakan sample urine, bila



hasil positif dengan tes penyaring



(screening test) dapat dilanjutkan dengan tes konfirmatif untuk satu jenis saja yang positif pada kualitatif. Untuk tindak lanjut bagi anggota yang terindikasi dapat dilakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Jukmin penanggulangan narkoba dilingkungan Polri : No Pol: Skep/34/I/200, dan dilakukan pengawasan serta pengobatan terhadap personel.



BAB V DUKUNGAN ANGGARAN Dukungan anggaran dalam penyelenggaraan dokpol antara lain bersumber dari : a. Daftar isisan program dan anggaran (DIPA) Polri; b. Bantuan pemerintah daerah; c. Anggaran kontijensi; d. Kerjasama dengan kementerian atau lembaga pemerintah/swasta baik dalam maupun luar negeri; e. Bantuan murni yang berasal dari donator baik dalam maupun luar negeri.



BAB VI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Pengawasan dan pengendalian secara umum terhadap kegiatan dokpol pada tingkat kewilayahan di laksanakan oleh inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda. Sedangkan pengawasan dan pengendalian teknis terhadap kegiatan dokpol pada tingkat kewilayahan dilaksanakan oleh Kabiddokkes Polda.



BAB VII PENUTUP Pada prinsipnya di Rumah Sakit Bhayangkara Tk III Palangka Raya dalam menyelenggarakan pelayanan Kedokteran Kepolisian (DOKPOL) agar menyesuaikan dengan ketentuan yang terdapat dalam pedoman Yan DOKPOL dan dapat dikembangkan secara fleksibel sesuai dengan kondisi dan situasi baik Rumah Sakit maupun dilapangan. Semoga dengan adanya pedoman pelayanan Kedokteran kepolisian (Dokpol) dapat di jadikan acuan dan panduan dalam melaksanakan pelayanan dibidang DOKPOL yang dapat bermanfaat bagi masyarakat umum juga membantu tugas polri dalam penegakan hukum di wilayah polda kalteng.



Ditetapkan di pada tanggal



: :



Palangka Raya Januari 2019



PS.KARUMKIT BHYANGKARA TK III PALANGKA RAYA BIDOKKES POLDA KALTENG



Kepada Yth. : 1. 2. 3. 4.



Kapolda Kalteng Irwasda Polda Kalteng Karo SDM Polda Kalteng Kabiddokkes Polda Kalteng.



dr. ANTON SUDARTO KOMISARIS POLISI NRP 78091231