SK Yan Transfusi Darah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH KALIMANTAN BARAT RUMKIT BHAYANGKARA POLDA KALBAR



KEPUTUSAN KEPALA RUMKIT BHAYANGKARA POLDA KALIMANTAN BARAT Nomor : Skep/ / /2017 TENTANG KEBIJAKAN TENTANG PENANGANAN , PENGGUNAAN, DAN PEMBERIAN DARAH DAN KOMPONEN DARAH DI RUMAH SAKIT BAHAYANGKARA KEPALA RUMKIT BHAYANGKARA POLDA KALBAR Menimbang



Mengingat



:



:



1.



bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan di Rumah Sakit Bhayangkara Tk.III Anton Soedjarwo Pontianak maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan tranfusi darah dan produk darah yang berkualitas dan bermutu.



2.



bahwa agar pelayanan tranfusi darah dan produk darah di Rumah Sakit Bhayangkara Tk.III Anton Soedjarwo Pontianak dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Tk.III Anton Soedjarwo Pontianak sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan di Rumah Sakit.



3.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Tk.III Anton Soedjarwo Pontianak.



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. 3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran. 4. Kepmenkes 1333/1999 Tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit. 5. Kepmenkes nomor 423/MENKES/SK/IV/2007 peningkatan kualitas dan akses pelayanan darah. MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TK.III ANTON SOEDJARWO PONTIANAK TENTANG PENANGANAN , PENGGUNAAN, DAN PEMBERIAN DARAH DAN KOMPONEN DARAH DI RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TK.III ANTON SOEDJARWO PONTIANAK 1.



2.



Keputusan Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Tk.III Anton Soedjarwo Pontianak tentang kebijakan penanganan, penggunaan,dan pemberian darah dan komponen darah di Rumah Sakit Bhayangkara Tk.III Anton Soedjarwo Pontianak Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan : Pada tanggal :



Pontianak 01 Januari 2017



KEPALA RUMAH SAKIT BHAYANGKARA POLDA KALBAR



drg. SUGIYATO AKBP NRP 66050671



Lampiran Nomor Tanggal



: : :



KEPUTUSAN RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TENTANG KEBIJAKAN PENANGANAN ,PENGGUNAAN,DAN PEMBERIAN DARAH DAN KOMPONEN DARAH



KEBIJAKAN PENANGANAN , PENGGUNAAN,DAN PEMBERIAN DARAH DAN KOMPONEN DARAH DI RUMAH SAKIT BHAYANGKARA A. Kebijakan Umum a.



Pemberian darah harus dikerjakan dengan prinsip penggunaan darah yang rasional dan atas indikasi klinis.



b.



Pelayanan di unit harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien



c.



Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi ,standar prosedur operasional, yang berlaku ,etika profesi dan hak pasien.



d.



Pelayanan unit dilaksanakan dalam 24 jam.



e.



Pemberian darah kepada pasien yang memebutuhkan dengan tata cara dan peralatan yang memenuhi persyaratan tertentu.



f.



Peralatan harus dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



g.



Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi ketentuan dalam K3 (keselamatan dan kesehatan kerja).



B. Kebijakan Khusus 1.



Setiap permintaan darah harus berdasarkan atas permintaan dokter.



2.



Proses tranfusi darah/produk darah terkait harus melakukan serangkaian kegiatan untuk menghindari risiko yang timbul seperti salah pasien,salah produk, salah dosis, salah label,salah penyimpanan,darah kadaluarsa, efek samping.



3.



Pelayanan Unit Bank Darah harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien. Unit Bank Darah dipimpin oleh dokter spesialis Patologi Klinik.



4. 5.



Untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi, setiap petugas wajib mengikuti pelatihan di bidang transfusi darah yang diselenggarakanoleh Palang merah Indonesia ( PMI ).



6.



Darah untuk pasien kelompok “ cito “ akan diprioritaskan daripada pasien yang tidak tergolong “ cito “.



7.



Dokter bertugas memutuskan pemberian, pengawasan dan pemeriksaan lebih lanjut.



8.



Bila persediaan darah di Unit Bank Darah tidak mencukupi atau tidak ada, baru di cari ke PMI.



9.



Sebelum melakukan transfusi darah, pasien harus melalui serangkaian pemeriksaan kelayakan.



10. Penyedian darah untuk tranfusi di mulai dari pengamanan darah ,pengolahan komponen darah ,dan pendistribusian darah. 11. Pelaksanaan tranfusi darah meminimalkan resiko tranfusi. 12.



hendaknya



dilaksananakan



secara



aman



Pasien yang mendapatkan tranfusi darah harus dalam pengawasan staf medis.



dan



13. Sebelum tranfusi darah pasien dan keluarga diberi informasi tentang tranfusi darah dan melakukan infomed consent



KEPALA RUMAH SAKIT BHAYANGKARA POLDA KALBAR



drg. SUGIYATO AKBP NRP 66050671