Pembaharuan Islam Di Jordania - Afi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

“PEMBAHARUAN ISLAM DI JORDANIA” Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah SPI Modern Dosen Pengampu: A. Faidi, M.Hum.



Disusun Oleh: 1. Nurul Afidah



(53010170041)



2. Siti Kamijati



(53010170069)



PROGRAM STUDI (S1) SEJARAH PERADABAN ISLAM FAKULTAS USHULUDDIN, ADAB, DAN HUMANIORA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) SALATIGA 2018



KATA PENGANTAR Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, atas segala kemampuan rahmat dan hidayah-nya sehingga penulis dapat menyelasaikan Tugas Makalah yang berjudul “PEMBAHARUAN ISLAM DI JORDANIA” pada Mata Kuliah Sejarah Peradaban Islam Modern. Kehidupan yang layak dan sejahtera merupakan hal yang sangat wajar dan diinginkan oleh setiap masyarakat, mereka selalu berusaha mencarinya dan tak jarang menggunakan cara-cara yang tidak semestinya dan bisa berakibat buruk. Dengan mengucap puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala Rahmat dan Karunia-Nya, serta tak lupa Sholawat beserta Salam saya haturkan kepada Nabi Mulia, Nabi sang Revolusioner dunia yakni Habibana Wa Nabiyyana Muhammad SAW atas petunjuk dan risalah-Nya, yang telah membawa zaman kegelapan ke zaman yang terang benderang yakni agama Islam, dan atas doa restu dan dorongan dari berbagai pihak-pihak yang telah membantu kami memberikan referensi dalam pembuatan makalah ini. Terutama kepada search engine google dan jurnal referensi yang ikut berperan dalam pembuatan makalah ini. Makalah ini kami susun dengan segala kemampuan kami dan semaksimal mungkin. Namun, kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini tentu tidaklah sempurna dan masih banyak kesalahan serta kekurangan. Maka dari itu kami sebagai penyusun makalah ini mohon kritik, saran, dan pesan dari semua yang membaca makalah ini terutama Dosen Mata Kuliah Sejarah Peradaban Islam Modern, Bapak Ahmad Faidi, M.Hum, yang kami harapkan sebagai bahan koreksi untuk kami.



Salatiga, 08 Oktober 2018



(Penulis)



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR



i



DAFTAR ISI



ii



BAB I PENDAHULUAN



1



1.1 Latar Belakang



1



1.2 Rumusan Masalah



1



1.3 Tujuan Penulisan



1



BAB II PEMBAHASAN



2



2.1 Sejarah Yordania



2



2.2 Kondisi geografis dan demografis Yordania



4



2.3 Raja-raja Yordania



5



2.4 perkembangan Yordania



7



2.5 pembaharuan yang terjadi di Yordania



10



BAB III PENUTUP



11



3.1 Kesimpulan



11



3.2 Saran



11



DAFTAR PUSTAKA



12



BAB I PENDAHULUAN 1.1.



Latar Belakang Sejak pertengahan abad ke-20, Negara Timur Tengah sudah menjadi pusat



terjadinya peristiwa-peristiwa dunia, dan menjadi wilayah yang sangat sensitif, baik dari segi kestrategisan lokasi, politik, ekonomi, kebudayaan, dan keagamaan. Timur Tengah mempunyai cadangan minyak mentah dalam jumlah besar dan merupakan tempat kelahiran dan pusat spiritual agama Yahudi, Kristen, dan Islam. Dalam makalah ini saya akan membahas mengenai Negara Yordania, dimana negara ini merupakan salah satu negara Timur Tengah yang cukup stabil baik dalam bidang ekonomi maupun politik. Adapun yang akan menjadi pokok bahasan saya adalah meliputi sejarah lahir dan berkembangnya negara tersebut, baik perkembangan dalam bidang ekonomi, politik dan pemerintahan, kondisi wilayah, kondisi sosial dan budaya, maupun berbagai aspek lain. 1.2.



Rumusan Masalah 1. Bagaimana alur dari sejarah Yordania? 2. Bagaimana kondisi geografis dan demogramis dari Yordania? 3. Siapa saja raja-raja yordania? 4. Bagaimana perkembanganYordania? 5. Apa pembaharuan yang terjadi di Yordania?



1.3.



Tujuan 1. Untuk mengetahui sejarah dari Yordania 2. Untuk mengetahui kondisi geografis dan demografis Yordania 3. Untuk mengetahui raja-raja Yordania 4. Untuk mengetahui perkembanganYordania 5. Untuk mengetahui pembaharuan yang terjadi di Yordania



BAB II PEMBAHASAN 2.1.



Sejarah Yordania Negara modern Yordania pertama kali muncul pada tahun 1927 sebagai



emirat (Kerajaan atau keamiran). Transyordan yang didorong oleh pemerintahan Inggris untuk melepaskan diri dari Kesultanan Turki Usmani. Jauh sebelum Turki Usmani menguasai wilayah ini, orang-orang Ibrani pernah menguasai lembah Yordania, kemudian Asyuriyah dan Kaldaniyun menyerbunya. Persia menguasai wilayah ini pada zaman Quraisy, lalu wilayah ini tunduk kepada Iskandar Macedoni pada taun 332 SM. Yahud kemudian menguasainya, lalu direbut oleh Romawi pada tahun 106 M. merea tetap menguasai daerah ini hingga orang-orang muslim mengusir mereka, setelah menyerang dan mengalahkannya dalam perang Yarmuk yang bersejarah pada tahun 14 H/636 M. jadilah Yordania berada di bawah kekuasaan Islam, antara tahun 509-583 H/1115-1187 M. Yordania juga pernah dikuasai oleh orang-orang Salib Eropa hingga Salahuddin Al-Ayyubi membebaskannya pada tahun 583 H/1187 M, melalui Perang Hittin, antara abad ke-10 sampai 13 H/16 sampai 19 M. Yordania berada di bawah kekuasaan Utsmaniyah, lalu berkobar revolusi besar arab menyerang Utsmaniyah pada tahun 1335 H/1916 M di bawah pimpinan Husein Syarif yang berasal dari Mekkah dengan dukungan Inggris. Yordania merupakan Negara yang baru diakui kemerdekaannya pada tahun 1946. Sebelum merdeka Yordania merupakan bagian dari territorial kerajaan utsmani (Ottoman), yang akhirnya berakhir setelah Perang Dunia I, wilayah bagian ini sempat menjadi suatu wilayah kontrol dari Perancis dan Inggris dimana bagian wilayah dari sungai Jordan ke arah Timur berada di bawah kontrol Inggris sampai ke wilayah Palestina di bagian Barat sungai Jordan.1



1



Potensi Jordania Menjadi Negara Adi Daya, http://jokoyordania.wordpress.com/potensiyordania-menjadi-negara-adidaya/, diakses pada 17 Oktober 2018, pukul 08.55 WIB.



Sebagaimana negara-negara Arab lainnya, berdirinya negara Yordania yang dikenal dengan sebutan al-Mamlakah al-Urdunniyah al-Hashimiyah (alUrdun) tidak lepas dari politik penjajahan imperialis Barat di Timur Tengah pasca runtuhnya Daulah Khilafah Islamiyah. Sama seperti Saudi, Irak dan negeri-negeri Arab lainnya, Kerajaan Yordania merupakan bentukan penjajah Inggris yang memberontak terhadap Khilafah Islam yang berpusat di Turki. Tidak aneh jika penguasa Yordan kemudian menjadi penguasa yang tunduk pada kepentingan penjajah dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang merugikan umat.2 Pasca Perang Dunia I, Yordania yang sebelumnya dikenal dengan Trans Yordania, merupakan bagian dari Kerajaan Arab Suriah. Inggris dan Prancis kemudian bersepakat untuk saling membagi daerah ini. Suriah berada di bawah pengaruh Perancis, sementara Inggris mendapat bagian Trans-Yordania berdasarkan konferensi di San Remo. Inggris kemudian mengangkat Abdullah ibn Hussein sebagai pemimpin wilayah Transyordania. Abdullah sendiri adalah saudara dari Faisal yang memimpin Revolusi Arab untuk memberontak dari Kekhilafahan Islam. Faisal berasal dari keluarga Hashemite (Hasyimiyah). Ia pernah menjadi penguasa di Makkah namun kemudian diganti oleh penduduk setempat. Jadi, sejarah pembentukan negara Yordania tidak bisa dilepaskan dari keluarga Hashemite dengan bantuan Inggris. Abdullah menjadi pemimpin Transyordania setelah ditunjuk oleh sekretaris kolonial Inggris saat itu, Winston Churchill. Dia dikukuhkan pada 1 April 1921 dengan subsidi dari Inggris sebesar 5.000 poundsterling setiap bulan. Negeri ini hidup di bawah bantuan Inggris yang memberikan subsidi 100.000 poundsterling setiap tahun pada tahun 1920-an dan meningkat menjadi 200.000 poundsterling pada tahun 1940-an. Inggris kemudian memberikan hadiah kemerdekaannya kepada Yordania pada 22 Maret 1946. Namun jelas, pemberian kemerdekaan ini hanyalah akal-akalan Inggris saja untuk tetap mempertahankan penjajahannya di Dunia Islam. Inggris tentu ingin agar penguasaannya di 2



Farid Wadjdi, Yordania, dikutip darihttp://farid1924.wordpress.com/2008/03/05/yordania/. Diakses pada 17 Oktober 2018, pukul 10.36 WIB.



Yordania tetap ada. Karena itu, berdasarkan perjanjian aliansi di London tanggal 26 Maret 1946, Inggris memberikan kemerdekaan dengan pola yang sama dengan perjanjian Inggris-Irak. Melalui perjanjian ini, Inggris mengakui kemerdekaan Transyordania (Yordania), menyetujui perwakilan diplomatik, sanggup memberikan subsidi kepada Legiun Arab, dan berusaha mempertahankan Emirat dari pihak luar. Sebagai imbalannya, Inggris berhak menempatkan tentaranya di wilayah TransYordania, menggunakan fasilitas komunikasinya, dan melatih angkatan perang Abdullah. Kedua negara setuju dengan “konsultasi penuh dan terbuka” dalam segala urusan politik luar negeri yang bisa mempengaruhi kepentingan bersama mereka. 2.2.



Kondisi Geografis dan Demografis Kondisi Geografis: Yordania mempunyai empat perbatasan darat yaitu



sebelah utara dengan Suria, di selatan dengan Saudi Arabia, di barat dengan Israel dan bagian timur dengan Iraq. Sedangkan untuk bagian laut hanya mempunyai satu perbatasan dengan negara Mesir. Dengan luas 96.082 km2, wilayah Yordania terbentang pada garis lintang 29°-34° serta garis bujur 35°.3 Yordania terbilang unik, karena terbilang relatif stabil meskipun berbatasan langsung dengan wilayah rentan konflik antara Israel dan Palestina yang begitu menarik perhatian masyarakat global. Kondisi Demografis: Mayoritas penduduk Yordania merupakan etnis Arab, mencapai 98% dari total populasi, sementara sisanya terdiri atas kelompok etnis Armenia dan Sirkasia yang terdiri atas masing-masing 1% dari total



3



Dikutip dari http://nepa-mekar.blogspot.com/2014/10/negara-yordania-modern-by-muliadin.html .Diakses pada 17 Oktober 2018, pukul: 16.10 WIB.



populasi.4 Dengan tingkat pertumbuhan populasi yang terbilang rendah, yaitu sebesar 0,965%. Pada tahun 2012, penduduk Yordania berjumlah 6.482.081 jiwa. Konstelasi agama di Yordania, sama halnya dengan banyak negara Timur Tengah lain, didominasi oleh Islam Sunni yang dianut oleh 92% penduduk sekaligus diakui sebagai agama resmi negara, disusul oleh Kristen sebesar 6%, dengan mayoritas kelompok Ortodoks Yunani disusul oleh denominasi Katolik Roma, Katolik Yunani, Ortodoks Suriah, Ortodoks Koptik, Ortodoks Armenia, dan Protestan serta kelompok Islam Syiah dan Druze yang melengkapi sisa 2% dari total populasi. Bahasa yang umum digunakan oleh masyarakat Yordania adalah bahasa Arab, meskipun bahasa Inggris juga cukup populer di kalangan masyarakat kelas atas dan menengah. Dengan kelompok usia muda mendominasi populasinya. Yordania berhasil menjadi Negara yang berkembang dengan signifikan dibandingkan dengan negara-negara Timur Tengah lainnya. Kondisi yang stabilpun memicu tingginya angka harapan hidup di Yordania, mencapai maksimal 80 tahun jauh di atas rata-rata bagi kawasan Timur Tengah. 2.3.



Raja-Raja Yordania Setelah Yordania mendapatkan kemerdekaannya dari Inggris pada tahun



1946 sekaligus mendapatkan masa keemasan Negara di bawah pemerintahan Raja Husein Ibn Talal. 1. Abdullah I Ibn Husein (26 Maret 1946-20 Juli1951) Pada tahun 1948, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memotong-motong Palestina, kemudian dimulailah perang Arab-Israel. Bagian Palestina yang berada dibawah kekuasaan Arab pada akhir perang masuk ke wilayah Yordania, sebagian tetap berada pada Negara Israel sekarang. Setelah terjadi pembunuhan terhadap Raja Abdullah pada 1951. Pembunuhan itu



4



Dikutipdari http://nepa-mekar.blogspot.com/2014/10/negara-yordania-modern-by-muliadin.html.



diakses pad tanggal 16 Oktober 2018, pukul 15.43 WIB.



dilakukan ketika Raja Abdullah sedang melaksanakan shalat Jum’at di Masjid al-Aqsa Palestina. 2. Talal Ibn Abdullah (21 Juli 1951-10 Agustus 1952) Raja Talal Ibn Abdullah sebagai putra dari Abdullah Ibn Husein mengambil alih dan berkuasa hampir selama setahun. Talal dianggap tidak mampu lagi secara rohaniah menjalankan tugas sebagai raja, dan kemudian menyerahkan kekuasaan kepada putranya. 3. Husein Ibn Talal (11 Agustus 1952-7 Februari 1999) Raja Husein Ibn Talal diklaim sebagai keturunan ke-42 Nabi Muhammad SAW.5 Ia dilahirkan di Amman pada tanggal 14 November 1935 dari ayah yang bernama Talal Ibn Abdullah dan ibu yang bernama Zein alSyaraf binti Jamil. Raja Husein merupakan salah satu pemimpin emerintahan yang terlama dan terpanjang di dunia, ia memerintah sejak tahun 1952 sampai tahun 1999. Sebelum diangkat menjadi raja, ia adalah seorang putra mahkota yang sangat dekat dengan sang kakek, Raja Abdullah I, bahkan ia menyaksikan sendiri kakeknya atau raja pertama dari Yordania menghembuskan nafas terakhir. Raja Husein naik tahta, akan tetapi usianya belum mencukupi untuk memangku jabatan menjadi seorang raja, maka dibentuklah sebuah lembaga yang terdiri dari berbagai elemen yang berfungsi untuk memerintah Negara tersebut sampai raja Husein mencapai umur 18 tahun. Pada tahun 1952 atau setelah usianya genap 18 tahun, maka Raja Husein pin secara konstitusional resmi memerintah menjadi Raja Yordania. Setelah memerintah Yordania dalam rentang waktu yang panjang, sejak tahun 1946 (Yordania merdeka dari Inggris) atau secara efektif sejak tahun 1952, pada tanggal 7 Februari 1999 Raja Husein menghembuskan nafas terakhirnya karena sakit yang dideritanya. 4. Abdullah II (7 Februari 1999-sekarang)



5



Dikutip dari https://www.google.co.id/amp/s/roedijambi.wordpress.com/2010/07/05/profilyordania/amp/. Diakses pada 17 Oktober 2018, pukul: 18.10 WIB.



Berdasarkan konstitusi yang berlaku di Yordania, Abdullah II diangkat menjadi raja Yordania. Abdullah II adalah putera tertua dari Raja Husein Ibn Talal.6 Pada tanggal 7 Februari 1999, atau tepat setelah Raja Husein Ibn Talal meninggal dunia, Raja Abdullah II secara resmi menggantikan ayahnya memerintah kerajaan Yordania. Nama lengkapnya adalah as-Sayyid Abdullah II Ibn Husein al-Hasyimi. Ia dilahirkan di Amman pada tanggal 30 Januari 1962. Ia diklaim sebagai keturunan Nabi Muhammad ke-43. 2.4.



Perkembangan Yordania



1) Bidang Politik dan Pemerintahan Sejarah Yordania terbentang panjang dari masa peradaban kuno hingga modern. Pada masa awal abad ke-20, sistem pemerintahan di Yordania banyak dipengaruhi oleh Inggris yang sempat menguasai Yordania, ketika itu dinamai Transyordania, lewat mandat dari (League of Nations). Namun, melalui perjalanan panjang, Yordania berhasil merebut kembali kemerdekaannya pada tanggal 25 Mei 1946 dan secara resmi menjadi Kerajaan Al-Hasyimiyah Yordania sebagai negara monarki konstitusional, yaitu pimpinan seorang Raja pemerintahan



politik



dipimpin



berdasarkan garis keturunan, namun oleh



perdana



menteri.



Dalam



perkembangannya sistem pemerintahan Yordania seringdipengaruhi oleh nilai-nilai yang diusung negara barat, terutama sistem liberalis-kapitalis dan sosialis-komunis. Meskipun begitu, Yordania tetap menjadikan ajaran Islam sebagai ideologi Negara7 dengan struktur pemerintahan yang mengikuti Trias Politica.8yang berarti bahwa kepala Negara/Raja



itu



6



Ibid.



7



Dikutip dari http://www.suaranews.com/2013/01/pemilu-yordania-kemenangan-ikhwanul.html. Diakses pada tanggal 18 Oktober 2018, pukul 05.38 WIB.



8



Dikutip dari https://www.academia.edu/8183338/Profil-Negara-Yordania. Diakses pada tanggal 17 Oktober 2018, pukul 05.54 WIB.



memiliki kekuatan yang besar selain eksekutif, ia juga memegang kekuasaan legislatif dan yudikatif.



Selain Raja, lembaga (badan) Negara Yordania juga terdiri dari Dewan Menteri, Majelis Nasional, dan Mahkamah (Majelis) Pengadilan. Yang mana Dewan Menteri itu terdiri dari perdana menteri dan para menteri yang bertanggung jawab secara kolektif kepada raja mengenai persoalanpersoalan politik umum Negara. Majelis Nasional atau yang biasa disebut Majelis al-Umma merupakan pemegang kekuasaan legislatif bersama raja. Majelis Pengadilan terbagi menjadi tiga golongan, yaitu Mahkamah Sipil, Mahkamah Agama, dan Mahkamah Istimewa.9 2) Bidang Ekonomi Negara Yordania merupakan salah satu Negara dengan pertumbuhan ekonomi hasil bantuan Amerika Serikat. Yordania adalah salah satu Negara timur tengah yang miskin akan bahan tambang, sehingga pemerintah Yordania harus mengimpor minyak dari Negara tetangganya seperti Irak dan Saudi Arabia. Negara ini hanya memiliki sedikit sumber daya alam. Cadangan airnya pun tidak mencukupi. Sementara itu laju pertambahan penduduk pesat.10 Akibat keberadaan sumber daya alam yang terbatas, Yordania banyak bergantung pada kegiatan penyediaan jasa dan industri manufaktur untuk menopang perekonomiannya. Titik balik bagi perekonomian Yordania datang pada tahun 1999,11 ketika Raja Abdullah II menarik perhatian para investor asing untuk menanamkan modal di Yordania. Raja Abdullah II menerapkan reformasi ekonomi yang signifikan, seperti membuka rezim



9



Dikutip dari https://www.dictio.id. Diakses pada tanggal 18 Oktober 2018, pukul 08.51 WIB.



10



Dikutip dari http://habib-geo.blogspot.com/2013/03/geografi-regional-yordania.html?m=1. Diakses pada tanggal 18 Oktober 2018, pukul 13.55 WB.



11



Dikutip dari https://www.qnbkesawan.co.id/lang/id/newsroom/?id=431. Diakses pada tanggal 18 Oktober 2018, pukul 13.55 WIB.



perdagangan,



privatisasi



badan-badan



usahamilik



negara,



dan



menghilangkan subsidi bahan bakar yang memberatkan anggaran negara. Selain meningkatkan infestasi Asing di Yordania, kebijakan ini juga secara tidak langsung memicu pertumbuhan lapangan pekerjaan. Untuk memastikan keberlangsungan arus investasi asing, khusus di ibukota Amman bahkan dilakukan pemotongan pajak bagi pemilik modal sehingga semakin memacu pertumbuhan ekonomi domestik. Pada masa krisis finansial globalpun,Yordania relatif tidak terpengaruh karena tidak begitu terpapar pada pasar modal luar negeri. Saat ini, Yordania juga berada pada tahap penjajakan mengenai tenaga nuklir sebagai energi alternatif. Produk pertanian Yordania di antaranya adalah jeruk, tomat,mentimun, zaitun,stroberi. Sedangkan peternakan adalah domba, unggas, dan produk olahan susu. Sementara bidang industri menghasilkan pakaian, pupuk, potassium, fosfat, obat-obatan, pemurnian minyak semen, bahan kimia nonorganik, manufaktur ringan, dan pariwisata. Dengan laju prtumbuhan ekonomi sebesar 3% pada tahun 2012, saat ini pendapatan perkapita Yordania berada pada kisaran USD 6.000, dimana sebagian besar penduduknya merupakan tenaga kerja di bidang pelayanan jasa,



Industri,



serta



agrikultur.



Tingkat pengangguran



sebesar 12,3% diYordania pun terbilang rendah, dibandingkan dengan angka 14,2% yang menunjukkan jumlah penduduk miskin dari total populasinya, meskipun anggaran Negara masih menunjukkan adanya defisiit meskipun pada 2012, dimana pendapatan negara berkisar pada angkaUSD 6,378 miliar, sementara belanja negara mencapai USD 8,390 miliar.



2.5



Pembaharuan Pada tahun 1917 Yordania memberlakukan the Ottoman Law of Family



Rights sebelum lahirnya Undang-Undang No. 92 tahun 1951. Namun menurut catatan el-Alami, sebelum lahirnya undang-undang tersebut, Yordania pernah



memberlakukan Qanun al-Huquq al-‘A`ilah al-Urduniah No. 26 tahun 1947. Oleh karenanya, dengan lahirnya undang-undang No. 92 tahun 1951 maka semua undang-undang terdahulu sudah terhapuskan. Undang-undang No. 92 tahun 1951 ini mencakup 132 pasal yang dibagi dalam 16 bab.12 Konon undang-undang ini sangat mirip dengan undang-undang Turki tahun 1917, baik dari segi strukturnya maupun aturan rinciannya. Kemudian undangundang ini diperbaharui dengan undang-undang yang lebih lengkap dengan lahirnya Law of Personal Status atau yang lebih dikenal dengan istilah Qanun alAhwal al-Syakhshiyyah No. 61 Tahun 1976, konsep Hanafi menjadi rujukan di Yordania. Adapun reformasi hukum keluarga yang dilakukan di Negara Yordania antara lain terkait dengan masalah usia menikah, janji pernikahan, perkawinan beda agama, pencatatan perkawinan, perceraian, dan wasiat wajibah. Mengenai usia pernikahan dinyatakan bahwa syarat usia perkawinan adalah 17 tahun bagi laki-laki dan 15 tahun bagi perempuan. Apabila perempuan telah mencapai usia 15 tahun dan mempunyai keinginan untuk menikah sementara walinya tidak mengizinkan tanpa alasan yang sah, maka perempuan tersebut pada dasarnya tidak melanggar prinsip-prinsip kafa`ah dan pengadilan dapat memberikan izin pernikahan. Demikian juga apabila perempuan telah mencapai umur 18 tahun dan walinya keberatan memberikan izin tanpa alasan kuat, maka pengadilan dapat memberi izin pernikahan.13 Adapun mengenai wali dalam hal ini, meskipun Yordania mayoritas bermadzhab Hanafi, namun hukum keluarga Yordania menganggap penting posisi wali dalam pernikahan padahal dalam madzhab



12



Bab yang dimaksud adalah : (I) Peminangan, (II) Syarat-syarat Mempelai, (III) Akad Nikah, (IV) Kafa’ah, (V) Pembatalan Perkawinan, (VI) Hakam, (VII) Mahar, (VIII) Nafkah, (IX) Aturan Tentang Perceraian, (X) Pilihan untuk Cerai, (XI) ‘Iddah, (XII) Nafkah Keluarga, (XIII dan XIV) Pemeliharan Anak, (XV) Orang Hilang / mafqud, (XVI) Aturan Umum.



13



Pembaharuan Hukum Keluarga Yordania, http://syariahalaudin.wordpress.com. Diakses pada tanggal 18 Oktober 2018, pukul 16.59 WIB.



Hanafi, wali bukan suatu kewajiban dalam melakukan pernikahan.14 Terlepas dari usaha penghargaan terhadap kualifikasi perempuan di depan hukum, dengan berpedoman pada madzhab Hanafi Yordania selangkah lebih maju dalam menempatkan perempuan untuk melakukan pernikahan. Bagi seorang perempuan yang telah berusia 18 tahun atau lebih (tingkat kedewasaan perempuan), ia dapat menikahkan dirinya sendiri dengan seorang laki-laki yang ia pilih. Adanya kewenangan orang tua/wali dalam pernikahan bagi perempuan yang berusia kurang dari 18 tahun, menunjukkan adanya tanggung jawab orang tua bagi anaknya yang belum dewasa. Sementara itu, janji untuk mengadakan pernikahan diatur pada pasal dua dan tiga undang-undang tahun 1951. Pasal-pasal tersebut menjelaskan bahwa janji menikah tidak akan membawa akibat pada adanya pernikahan. Namun setelah adanya perjanjian, kemudian salah satunya meninggal atau perjanjian itu batal, maka beberapa hadiah pemberian sebelumnya dapat diambil kembali oleh pihak laki-laki.15 Adapun mengenai pernikahan beda agama diatur dalam pasal 32 undangundang 1976. Menurut pasal ini, perkawinan akan menjadi batal jika seorang wanita muslimah kawin dengan pria non-muslim. Begitu juga sebaliknya, perkawinan akan batal jika seorang pria muslim menikah dengan seorang wanita non-kitabiyah.16



14



Hukum keluarga dalam madzhab Hanafi tidak memasukan wali sebagai rukun pernikahan, karena ijab dapat dilakukan mempelai istri atau wakilnya, atau oleh wali, lihat Abdu al Wahhab Khalaf, Ahkam al-Ahwal al-Syakhsiyyah ‘ala Wafqi Madzhabi Abi Hanifah wama al–‘Amal fi al Muhakam, (Kuwait: Dar al-Qalam, 1990), h. 22. Jumhur ulama berpendapat bahwa wali menjadi syarat dalam pernikahan, seorang perempuan tidak dapat menikahkan dirinya kecuali madzhab Abu Hanifah dan Abu Yusuf, bahwa perempuan yang baligh dan berakal dapat menikahkan dirinya, lihat Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, (Mesir: al-Fath li al-‘Allam al-‘Arab, t.t.), h. 84 15 Pembaharuan Hukum Keluarga Yordania, http://syariahalaudin.wordpress.com. Diakses pada tanggal 18 Oktober 2018, pukul 18.55 WIB. 16



Ibid.



Selanjutnya mengenai ketentuan pencatatan perkawinan diatur dalam undang-undang 1976 pasal 17. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa mempelai pria berkewajiban untuk mendatangkan qhadi atau wakilnya dalam upacara perkawinan. Petugas yang berwenang sebagaimana yang ditunjuk oleh qhadi mencatat perkawinan tersebut dan mengeluarkan sertifikat perkawinan. Apabila perkawinan dilangsungkan tanpa pencatatan, maka orang yang mengadakan upacara perkawinan, kedua mempelai, dan saksi-saksi dapat dikenakan hukuman berdasarkan Jordanian Penal Code dan denda lebih dari 100 dinar.17 Sedangkan mengenai perceraian (thalaq) diatur dalam pasal 101 dan 134 undang-undang no. 25 tahun 1977. Menurut pasal-pasal ini, suami harus mencatatkan talaknya kepada hakim. Bila suami telah mentalak isterinya di luar pengadilan, dan ia tidak mencatatkannya dalam masa 15 hari, ia harus datang ke pengadilan syariah untuk mencatatkan talaknya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat diancam dengan hukuman pidana di bawah ketentuan Hukum Pidana Yordania. Dan jika seorang suami telah mentalak isterinya secara sepihak tanpa ada alasan yang layak dibenarkan, maka isteri dapat mengajukan permohonan ganti rugi ke pengadilan. Ganti rugi yang diberikan tidak boleh lebih dari nafkah selama setahun sebagai tambahan bagi nafkah ‘iddah. Untuk pembayarannya suami dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur.18 Selain itu, undang-udang No. 25 tahun 1977 juga mengatur kewenangan isteri untuk meminta cerai. Dalam pasal 114, 116, 123, dan 130 dijelaskan bahwa isteri memiliki kewenangan untuk meminta cerai dalam kondisi antara lain ; 1. Apabila suami menderita impotensi dan sakit yang dapat membahayakan isteri apabila mereka hidup bersama. Namun jika penyakit yang diderita suami (selain impotensi) sudah diketahui isteri sebelum perkawinan, maka isteri tidak punya hak meminta perceraian. Dalam hal penyakit kelamin 17



Ibid.



18



Ibid.



atau lepra, harus ada pendapat ahli kedokteran. Bila dimungkinkan untuk disembuhkan, maka ditunda selama setahun untuk memberi kesempatan penyembuhan. 2. Suami meninggalkan isteri dalam jangka waktu satu tahun atau lebih tanpa alasan yang jelas, meskipun suami meninggalkan nafkah untuknya. 3. Suami divonis penjara selama tiga tahun, meski ia mempunyai harta yang cukup untuk menafkahi isterinya selama ia menjalani hukuman. Perkawinan bisa dibubarkan setahun setelah vonis dijatuhkan. Khusus mengenai wasiat wajibah dijelaskan pada pasal 182 undangundang 1976. Secara eksplisit pasal ini menjelaskan bahwa jika seseorang meninggal dunia dan anak laki-lakinya telah meninggal terlebih dahulu, maka ada sebuah kewajiban wasiat kepada cucu-cucunya tidak lebih dari 1/3 harta warisan dengan ketentuan ; 1. Wasiat wajibah untuk cucu-cucu ini harus sama bagiannya dengan yang semestinya diperoleh ayahnya bila dia masih hidup, tetapi tidak boleh lebih dari 1/3 harta warisan, 2. Cucu-cucu ini tidak berhak mendapatkan harta wasiat jika mereka berkedudukan sebagai ahli waris dari ayah, kakek, atau nenek mereka, atau mereka telah diberi bagian oleh pewaris di bawah jumlah wasiat wajibah. Jika mereka telah menerima lebih dari jumlah wasiat wajibah tersebut, maka kelebihannya harus dianggap sebagai sebuah pemberian bebas. Dan jika pewaris telah memberikan bagian harta kepada sebagian cucu tersebut, maka cucu-cucu lain yang belum mendapatkan harus tetap diberi, 3. Wasiat wajibah ini hanya diberikan kepada cucu dari anak laki-laki dari garis ayah dan seterusnya ke bawah dengan ketentuan dua bagian untuk cucu laki-laki, dan



4. Wasiat wajibah ini harus diutamakan dari segala macam jenis pemberian dengan tidak boleh lebih dari 1/3 harta warisan.19



19



Ibid