10 0 70 KB
RSUD PRINGSEWU PEMESANAN BAHAN MAKANAN No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
445/03.02.03/LT.10/ 2018
Tanggal Terbit Standar Prosedur Operasional
4 Juli 2018
Ditetapkan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Pringsewu dr. Teddy, Sp.PD NIP. 19710902 200212 1 006
PENGERTIAN
Pemesanan bahan makanan adalah proses kegiatan penyusunan permintaan bahan makanan dalam upaya memenuhi kebutuhan operasional di unit gizi.
TUJUAN
Tersedianya daftar pesanan bahan makanan sesuai menu, waktu pemesanan, standar porsi bahan makanan dan spesifikasi yang ditetapkan
KEBIJAKAN
Semua kegiatan operasional dalam penyelenggaraan makanan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi merupakan tanggung jawab unit gizi
PROSEDUR
1.
2. 3.
4. 5. UNIT TERKAIT
-
Tentukan frekuensi pemesanan bahan makanan segar dan kering a. Untuk Bahan Makanan Segar dilakukan setiap hari b. Untuk Bahan Makanan Kering dilakukan setiap hari c. Untuk keperluan yang sifatnya mendadak, pemesanan bahan makanan lainnya dilakukan pada waktu itu/sesuai keperluan Buat rekapitulasi kebutuhan bahan makanan dengan cara mengalikan standar porsi dengan jumlah konsumen/pasien kali kurun waktu pemesanan Daftar pesanan bahan makanan dibuat 3 rangkap, yaitu : a. 1 (satu) lembar untuk supplier/rekanan b. 1 (satu) lembar untuk unit gizi c. 1 (satu) lembar untuk Ka. Bag. Umum dan Sekretariat Daftar pesanan bahan makanan untuk keesokan harinya disampaikan pada supplier/rekanan paling lambat pukul 11.00 WIB Setiap menyampaikan form pesanan harus selalu ditandatangani oleh petugas gizi dan pihak supplier/rekanan. Unit Gizi Supplier/rekanan Ka. Bag. Umum Ka.Sie. Keuangan