5 0 149 KB
PENANGANAN GIGITAN ULAR
SOP
UPT. Puskesmas Rawat Inap Ketapang
Nomor : 445/ /IV.03/1/2018 No. Revisi : Tanggal Terbit: 23 Januari 2018 Halaman : 1/3 Ditetapkan Oleh Kepala UPT. Puskesmas Rawat Inap Ketapang
Samsu Rizal NIP. 19680728 198812 1 001
1. Pengertian
Gigitan ular adalah cedera/ luka yang disebabkan oleh gigitan ular, baik ular berbisa maupun tidak berbisa. Gigitan ular berbisa di Indonesia belum ada data angka kejadiannya, baik data kesakitan ataupun kematian akibat gigitan ular berbisa.
2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk penanganan gigitan ular.
3. Kebijakan
Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Rawat Inap Ketapang No. 445/
4. Referensi
/ IV.03/I/2018 tentang Pelayanan Klinis.
Buku panduan praktik klinis bagi dokterdi fasilitas pelayanan kesehatan primer.
5. Alat dan bahan
-
6. Prosedur / langkah
a. Petugas melakukan anamnesa/keluhan utama pada pasien
– langkah
yaitu: 1) Petugas menanyakan jenis ular yang mengigitnya (pola warna ular, bentuk kepala ular, ukuran ular, perilaku serta bunyi-bunyian yang mereka buat). Ular yang berbisa mempunyai pupil mata seperti jarum sedangkan ular tidak berbisa mempunyai pupil yang bulat (kecuali ular laut). 2) Gejala lokal: edema, nyeri
tekan pada luka gigitan,
ekimosis (dalam 30 menit – 24 jam). 3) Gejala sistemik: hipotensi, kelemahan otot, berkeringat, mengigil, mual, hipersalivasi, muntah, nyeri kepala, dan pandangan kabur. b. Petugas melakukan pemeriksaan berat badan dan tinggi badan c. Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital d. Petugas melakukan pemeriksaan fisik pada pasien: 1) Luka bekas gigitan ular. Pada ular berbisa ditandai dengan gambaran bekas 2 gigitan tarik dan kadang-kadang diikuti bekas deretan gigi kecil lainnya dan pada ular tidak berbisa didapatkan bekas luka gigitan 2 baris kecil luka gigitan di
bagian depan dan 1 baris bekas lukan gigitan di bagian belakang lainnya. 2) Gejala khusus gigitan ular berbisa : a) Hematotoksik: perdarahan di tempat gigitan, paru, jantung, ginjal, peritoneum, otak, gusi, hematemesis dan melena, perdarahan kulit (petekie, ekimosis), hemoptoe,
hematuri,
koagulasi
intravaskular
diseminata (KID). b) Neurotoksik: hipertonik, fasikulasi, paresis, paralisis pernapasan, ptosis oftalmoplegi, paralisis otot laring, reflek abdominal, kejang dan koma. c) Kardiotoksik: hipotensi, henti jantung, koma. d) Sindrom kompartemen: edema tungkai dengan tandatanda
5P
(pain,
pallor,
paresthesia,
paralysis
pulselesness). e. Petugas melakukan penegakan diagnosis berdasarkan hasil pemeriksaan. f. Petugas melakukan penatalaksanaan berupa: 1) Anggota gerak, bagian tubuh yang digigit ular jangan digerakkan, diimobilisasi dengan bebat atau bidai (splint) atau dengan menggunakan sling (kain). 2) Pemasangan IV line (infus) dengan Nacl atau kristaloid
disertai dengan pemberian SABU (Serum Anti Bisa Ular). a) Derajat 0 dan I tidak diperlukan SABU, dilakukan evaluasi dalam 12 jam, jika derajat meningkat maka diberikan SABU. b) Derajat II: 3-4 vial SABU c) Derajat III: 5-15 vial SABU d) Derajat IV: berikan penambahan 6-8 vial SABU Dimana setiap 2 vial SABU dilarutkan dalam 500cc Dextrose 5% dan diberikan dengan kecepatan 40-80 tetes/menit. 3) Bila terjadi syncope/pingsan, syok, angioedema dan gejala anafilaksis lainnya diberikan adrenaline/epinefrin 0,1 % SC
injeksi
(0,5
ml
untuk
dewasa),
dan
injeksi
dexamethasone IV secara perlahan. 4) Bila terjadi respiratory distress, cyanosis, dilakukan pemberian oksigen dan pemasangan ventilasi buatan
dengan ambu bag. 5) Jika pasien tidak sadar dan tidak teraba nadi pada femoral
dan carotis, CPR Resusitasi kardiopumonal segera dilakukan secepatnya. g. Petugas menulis hasil pemeriksaan, diagnosis terapi pada rekam medik pasien. h. Petugas menulis hasil diagnosis pada buku register
7. Bagan alir
-
8. Hal – hal yang
-
perlu diperhatikan 9. Unit terkait
a. BP umum b. MTBS-MTBM c. UGD d. Rawat Inap
10. Dokumen terkait 11. Rekam historis perubahan
Rekam medis