15 0 370 KB
PEMERINTAH KOTA BAUBAU DINAS KESEHATAN PUSKESMAS BUNGI Jln. Anoa Km. 12 Kelurahan Liabuku, Kecamatan Bungi Kota Baubau
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BUNGI No. ........./......../....../SK/.........
TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG DOKTER KEPADA TENAGA PARAMEDIS
Menimbang
Mengingat
:
:
a.
bahwa demi keberlangsungan pelayanan klinis dokter perlu mendelegasikan wewenang apabila meninggalkan tugas dengan tetap melakukan pengawasan;
b.
bahwa pemberian obat untuk mengobati seorang pasien membutuhkan pengetahuan dan pengalaman yang spesifik;
b.
bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka ditetapkan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Bungi tentang Pendelegasian Wewenang Dokter kepada Tenaga Paramedis;
1.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indoneis Nomor 512/ MENKES/ PER/ IV/ 2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran;
2.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/ MENKES/ 148/ I/ 2010 tentang Izin Penyelenggaraan dan Praktik Perawat;
3.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/ MENKES/ 149/ I/ 2010 tentang Izin Penyelenggaraan dan Praktik Bidan;
3.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 thun 2014 tentang Puskesmas;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BUNGI TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG DOKTER KEPADA TENAGA PARAMEDIS
KESATU
:
Dokter mendelegasikan wewenang kepada tenaga Paramedis perawat maupun bidan apabila meninggalkan tugas dengan tetap melakukan pengawasan sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini;
KEDUA
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam menetapkan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Bungi Pada tanggal : ======================= Kepala UPTD Puskesmas Bungi
ISMAIL, SKM NIP. 19720204 200012 1 002
Lampiran SK kepala Puskesmas Bungi Nomor : Tanggal : Tentang Pendelegasian wewenag dokter kepada tenaga paramedis 1. PENDELEGASIAN WEWENANG DOKTER KEPADA TENAGA PARAMEDIS NO
NAMA DOKTER
NIP/NRPTT
PANGKAT/ GOLONGAN
JABATAN
1.
dr. Anna Yuliana
19880725 201705 2
Penata Muda Tk I/IIIb
Dokter
2.
dr. Winda Dian P
14.4867472.06
PTT Daerah
Dokter
Memberikan kewenangan kepada petugas paramedis NO 1.
NAMA PERAWAT Harafia, AM.Keb
NIP 19880512 200904 2 001
Uraian Tugas dan Wewenang yang dilimpahkan meliputi : 1. Memeriksa pasien 2. Memberi tindakan sederhana 3. Membuat terapi pengobatan berdasarkan gejala
PANGKAT/ GOLONGAN Penata Muda Tk / IIIa
JABATAN Bidan Pelaksana