Pendelegasian Pustu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA BAUBAU DINAS KESEHATAN PUSKESMAS BUNGI Jln. Anoa Km. 12 Kelurahan Liabuku, Kecamatan Bungi Kota Baubau



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BUNGI No. ........./......../....../SK/.........



TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG DOKTER KEPADA TENAGA PARAMEDIS



Menimbang



Mengingat



:



:



a.



bahwa demi keberlangsungan pelayanan klinis dokter perlu mendelegasikan wewenang apabila meninggalkan tugas dengan tetap melakukan pengawasan;



b.



bahwa pemberian obat untuk mengobati seorang pasien membutuhkan pengetahuan dan pengalaman yang spesifik;



b.



bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka ditetapkan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Bungi tentang Pendelegasian Wewenang Dokter kepada Tenaga Paramedis;



1.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indoneis Nomor 512/ MENKES/ PER/ IV/ 2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran;



2.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/ MENKES/ 148/ I/ 2010 tentang Izin Penyelenggaraan dan Praktik Perawat;



3.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/ MENKES/ 149/ I/ 2010 tentang Izin Penyelenggaraan dan Praktik Bidan;



3.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 thun 2014 tentang Puskesmas;



MEMUTUSKAN



Menetapkan :



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BUNGI TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG DOKTER KEPADA TENAGA PARAMEDIS



KESATU



:



Dokter mendelegasikan wewenang kepada tenaga Paramedis perawat maupun bidan apabila meninggalkan tugas dengan tetap melakukan pengawasan sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini;



KEDUA



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam menetapkan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Bungi Pada tanggal : ======================= Kepala UPTD Puskesmas Bungi



ISMAIL, SKM NIP. 19720204 200012 1 002



Lampiran SK kepala Puskesmas Bungi Nomor : Tanggal : Tentang Pendelegasian wewenag dokter kepada tenaga paramedis 1. PENDELEGASIAN WEWENANG DOKTER KEPADA TENAGA PARAMEDIS NO



NAMA DOKTER



NIP/NRPTT



PANGKAT/ GOLONGAN



JABATAN



1.



dr. Anna Yuliana



19880725 201705 2



Penata Muda Tk I/IIIb



Dokter



2.



dr. Winda Dian P



14.4867472.06



PTT Daerah



Dokter



Memberikan kewenangan kepada petugas paramedis NO 1.



NAMA PERAWAT Harafia, AM.Keb



NIP 19880512 200904 2 001



Uraian Tugas dan Wewenang yang dilimpahkan meliputi : 1. Memeriksa pasien 2. Memberi tindakan sederhana 3. Membuat terapi pengobatan berdasarkan gejala



PANGKAT/ GOLONGAN Penata Muda Tk / IIIa



JABATAN Bidan Pelaksana