7 0 49 KB
PENDELEGASIAN WEWENANG
SOP Klinik Rawat Inap dr. M. Suherman UM Jember
1.Pengertian
2.Tujuan 3.Kebijakan
4.Referensi 5.Prosedur
6.Unit terkait
No Dokumen : 011/A/HUM.SDI/SOP/3/2 019 No Revisi : Tgl Terbit : 29 Maret 2019 Halaman :1 dr. Fitriana Putri NIK :09 03 520
Pendelegasian wewenang adalah proses pengalihan wewenang atau tugas kepada orang lain yang sah dan terlegitimasi Sebagai acuan petugas dalam pendelegasian wewenang SK Pimpinan Klinik Rawat Inap Dr. M. Suherman UM Jember Nomor : 018/KEP/A.U/H/2019 Tentang Pendelegasian Wewenang Pedoman Kepegawaian Klinik Rawat Inap dr. M. Suherman UM Jember 1. Pegawai yang mendelegasikan menentukan petugas yang akan di limpahi wewenang 2. Pegawai yang di delegasikan bisa bersifat vertikal dan horizontal dalam struktur organisasi 3. Pegawai yang memberikan limpahan wewenang menentukan tugas tugas yang akan didelegasikan. 4. Pegawai terkait mendokumentasikan pendelegasiakn dalam bentuk buku atau form pendelegasian wewenang. 5. Pegawai terkait memberikan surat pendelegasian ke bagian SDI Klinik sebagai laporan. 6. Pegawai pengganti bertanggungjawab dan melaksanakan tugas yang dilimpahkan. 7. Petugas SDI menginput jadwal absen pegawai pengganti di Aplikasi Absensi Online. Semua Unit terkait
SOP Baru = Merah ( Tambahan prosedur)