5 0 2 MB
STRATEGI DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGENTASAN KEMISKINAN DI INDONESIA ISBN 978-602-8254-64-9 Perpustakaan Nasional RI: Katalog Dalam Terbitan (KDT) Strategi Dan Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Pengentasan Kemiskinan Di Indonesia /Syamsuddin…./et al.-Cet. 1.— Makassar: Yapma, 2011. x, 186 hlm.: 25 cm Bibliografi ISBN 978-602-8254-64-9 1.
Strategi dan Kebijakan Pengentasan Kemiskinan-Indonesia
I. Judul
Tim Peneliti Syamsuddin, S.Hum (Koordinator Peneliti) Prof. Dr. Makmur, M.Si (Peneliti) Drs. Sulaeman Fattah, M.Si (Peneliti) Prof. Amir Imbaruddin, MDA, Ph.D (Peneliti) Drs.Wahidin, M.Si (Peneliti) Nuraeni Sayuti, SE, M.Si (Peneliti) Prof. Dr. Muh. Basri, M.Si (Peneliti) Najmi Kamariah, SE, M.Si (Peneliti) Halim, SH, MH (Peneliti) Muh. Syarif Ahmad, S.Sos, M.Pd (Peneliti) Abd. Azis, S.Sos (Peneliti) Mariati, S.Kom (Pembantu Peneliti) Ahsan Anwar, SE, M.Si (Pembantu Peneliti) A. Rasdiyanti,SS, M.Pd (Pembantu Peneliti) Astriana, SE (Pembantu Peneliti) Mariana, S.Si (Pembantu Peneliti) Editor Koordinator Anggota
: Drs. Sulaeman Fattah, M.Si : Bachtiar Reskiawan Narwis, SE Andi Marlina, A. Md M. Rizal, A.Md Adekamwa UNDANG-UNDANG HAK CIPTA NO. 19 TAHUN 2002 PASAL 72
1.
2.
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2), dipidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.- (lima miliar rupiah). Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelangggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.(lima ratus juta rupiah).
KATA SAMBUTAN
Segala Puji kami panjatkan kehadiran Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa karena atas rahmat dan karunia-NYA STIA LAN Makassar dapat melahirkan kembali karya ilmiah berupa laporan hasil penelitian yang dapat dijadikan sebagai referensi baik untuk pengembangan ilmu maupun untuk pengambilan keputusan.
Sebagai pimpinan STIA LAN Makassar saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada anggota TIM Penelitian yang telah bekerja seoptimal mungkin dalam rangka menyumbangkan suatu karya yang amat penting, baik untuk pengembangan ilmu maupun untuk kepentingan pragmatis dalam rangka pengambilan keputusan. Penelitian yang berjudul STRATEGI DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGENTASAN KEMISKINAN DI INDONESIA ini, dipandang relevan dalam konteks kekinian dan pada masa yang akan datang. Disebut relevan karena kemiskinan dipandang sebagai suatu penyakit yang harus dimusuhi dan dihilangkan tapi faktanya “Kemiskinan” juga masih menjadi bagian yang abadi dalam kehidupan masyarakat manusia. Pemerintah sebagai institusi yang paling bertanggung jawab, sudah sejak lama juga dipandang memiliki perhatian terhadap upaya pengentasan kemiskinan. Namun hasil kinerja yang diperoleh tidak pernah beranjak dari kegagalan. Atas fakta tersebut, maka evaluasi terhadap kebijakan publik bidang pengentasan kemiskinan perlu mendapat perhatian. Dari hasil penelitian ini telah memberi suatu pemahaman tentang bagaimana pemerintah daerah dengan kebijakan publiknya mengentasi kemiskinan di daerahnya. Makassar, Desember 2011 Ketua STIA LAN Makassar,
Prof. Dr. Makmur, M.Si
iii
PRAKATA
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala limpahan Rahmat, Taupiq dan Hidayah-Nya sehingga laporan hasil penelitian STIA-LAN Makassar untuk tahun 2011 dengan Judul: “Strategi dan Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Pengentasan Kemiskinan di Indonesia” dapat diselesaikan sebagaimana waktu yang diharapkan. Penelitian ini dilaksanakan pada 6 daerah sampel yaitu Kota Denpasar (Bali), Kabupaten Gorontalo Utara, Kota Pontianak (Kalimantan Barat), Kota Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Kota Palu (Sulawesi Tengah) dan Kota Surabaya (Jawa Timur). Kepada Narasumber, Responden dan Pembantu Lapangan yang telah memberi data dan informasi yang dibutuhkan dalam peneltian ini kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya. Terima kasih dan penghargaan yang sama juga disampaikan kepada Narasumber penilai atas masukan, saran dan koreksinya terhadap laporan ini. Terkhusus kepada anggota tim peneliti, terima kasih atas kerjasama dan dedikasinya yang tinggi serta upaya yang ditunjukkan untuk menghasilkan penelitian yang baik. Semoga apa yang telah dilakukan memberi manfaat. Amin.
Makassar, Desember 2011 Kepala Unit P3M
Drs. H. Sulaeman Fattah, M.Si
iv
iii
DAFTAR ISI Halaman Kata Pengantar ....................................................................................
i
Kata Sambutan ....................................................................................
ii
Daftar Isi ..............................................................................................
iii
Daftar Gambar ....................................................................................
v
Daftar Tabel .........................................................................................
vi
BAB I PENDAHULUAN......................................................................
1
A.
Latar Belakang.................................................................
1
B.
Rumusan Masalah...........................................................
6
C.
Tujuan dan Manfaat Penelitian ........................................
8
BAB II TINJAUAN PUSTAKA.............................................................
9
A.
Tinjauan Teori .................................................................
9
1. Kebijakan Publik .........................................................
9
2. Kebijakan Pelayanan Publik .......................................
23
3. Strategi dan Kebijakan Pengentasan Kemiskinan ......
44
4. Faktor-Faktor Penentu Implementasi Kebijakan .........
56
B.
Devinisi Operasional Variabel .........................................
78
C.
Kerangka Teoritik ............................................................
80
D.
Pertanyaan Penelitian .....................................................
81
iv
BAB III METODOLOGI PENELITIAN.................................................
82
A.
Metode Penelitian ............................................................
82
B.
Lokasi Penelitian..............................................................
82
C.
Responden dan Informan Penelitian ...............................
83
D.
Teknik Pengumpulan Data ..............................................
83
E.
Teknik Pengolahan dan Analisis Data .............................
84
BAB IV HASIL PENELITIAN ...............................................................
86
A.
Deskripsi Lokasi Penelitian ..............................................
86
B.
Karakteristik Responden..................................................
105
C.
Pembahasan Hasil Penelitian ..........................................
108
1. Deskripsi Strategi Pengentasan Kemiskinan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Di Indonesia ......
108
2. Deskripsi Implementasi Kebijakan Pengentasan Kemiskinan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Di Indonesia.................................................................
118
BAB V PENUTUP ..............................................................................
184
A.
Kesimpulan ......................................................................
184
B.
Saran ...............................................................................
185
DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN-LAMPIRAN
v
DAFTAR GAMBAR
Gambar
Judul Gambar
Halaman
1.
Hubungan Antar Elemen kebijakan Publik..........................
15
2.
Model Kelembagaan Pengelolaan Layanan Publik..............
32
3.
Model Kelembagaan Organisasi Pelayanan ......................
35
4.
Tujuan Kebijakan Sosial……………..………………………
60
4.
Kerangka Teoritik ...............................................................
80
vi
DAFTAR TABEL
Tabel
Judul Tabel
Halaman
1.
Karakteristik Responden Penelitian …….……….………...
2.
Deskripsi Strategi dan Program Pengentasan Kemiskinan Kabupaten/Kota di Indonesia..............................................
3.
Tanggapan
Responden
tentang
ketepatan
107
108
waktu
penyampaian informasi dari pimpinan organisasi kepada para stafnya dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia...................................................... 4.
Tanggapan Responden tentang transparansi informasi pemerintah
daerah
dalam
implementasi
kebijakan
pengentasan kemiskinan di Indonesia................................ 5.
117
119
Tanggapan Responden tentang konfirmasi pengelola kebijakan untuk mendapatkan kejelasan informasi yang tidak
dipahami
kebijakan
dengan
jelas
pengentasan
dalam
implementasi
kemiskinan
di
Indonesia............................................................................ 6.
121
Tanggapan Responden tentang transparansi informasi pemerintah daerah pada tahap pelaksanaan pengentasan kemiskinan di Indonesia .....................................................
123
vii
7.
Tanggapan Responden tentang Informasi pada tahap penyusunan
anggaran
dan
pelaksanaan
kebijakan
pengentasan kemiskinan di Indonesia diterapkan secara konsisten............................................................................. 8.
125
Tanggapan Responden tentang kemampuan pelaksana implementasi
kebijakan
pengentasan
kemiskinan
di
Indonesia dalam menyelesaikan tugas-tugasnya sesuai tahapan/ jadwal yang telah ditetapkan................................ 9.
132
Tanggapan Responden tentang pegawai yang dipilih untuk
menjadi
pelaksana
implementasi
kebijakan
pengentasan kemiskinan di Indonesia telah memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan kebutuhan.............. 10.
134
Tanggapan Responden tentang pelaksana implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia sudah mengikuti diklat teknis yang mendukung pelaksanaan tugas mereka......................................................................
11.
136
Tanggapan Responden tentang aplikasi hasil pelatihan dalam mendukung pelaksanaan kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia......................................................
12.
Tanggapan Responden tentang jalannya arus informasi yang
berhubungan
dengan
implementasi
kebijakan
138
viii
pengentasan kemiskinan di Indonesia................................ 13.
140
Tanggapan Responden tentang jalannya arus informasi mengenai
data
implementasi
kepatuhan
kebijakan
dari
para
pengentasan
pelaksana
kemiskinan
di
Indonesia terhadap peraturan dan regulasi pimpinan yang telah ditetapkan................................................................... 14.
142
Tanggapan Responden tentang pihak yang terlibat dalam implementasi
kebijakan
pengentasan
kemiskinan
di
Indonesia dalam melaksanakan tugasnya sudah sesuai dengan kewenangannya..................................................... 15.
144
Tanggapan Responden tentang sikap pimpinan unit kerja dalam kewenangan yang sudah dilimpahkan kepada pengelola kebijakan kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia........................................................................
16.
Tanggapan Responden tentang ketersediaan peralatan yang
digunakan
implementasi
untuk
kebijakan
mendukung
pengentasan
kelancaran
kemiskinan
di
Indonesia............................................................................ 17.
146
Tanggapan Responden tentang pemanfaatan peralatan yang
tersedia
implementasi
secara
kebijakan
optimal
oleh
pengentasan
pelaksana
kemiskinan
di
148
ix
Indonesia............................................................................ 18.
150
Tanggapan Responden tentang sikap pimpinan unit kerja kepada pengelola kebijakan yang menjalankan tugas sesuai
dengan
pelaksanaan
aturan
yang
implementasi
ditetapkan
kebijakan
dalam
pengentasan
kemiskinan di Indonesia...................................................... 19.
Tanggapan Responden tentang sistem pengawasan yang diterapkan
oleh
implementasi
pimpinan
kebijakan
unit
berkaitan
pengentasan
dengan
kemiskinan
di
Indonesia............................................................................ 20.
160
Tanggapan Responden tentang pembuatan laporan dan perkembangan
setiap
item
implementasi
kebijakan
pengentasan kemiskinan di Indonesia……......................... 21.
158
162
Tanggapan Responden tentang proses pelaksanaan implementasi
kebijakan
pengentasan
kemiskinan
di
Indonesia apakah berpedoman pada aturan yang telah ditetapkan........................................................................... 22.
164
Tanggapan Responden tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Indonesia
kebijakan dilakukan
pengentasan pada
setiap
kemiskinan akhir
di
tahun
anggaran.............................................................................
166
x
23.
Tanggapan Responden tentang fungsi pengawasan DPRD
dalam
pelaksanaan
melakukan implementasi
peninjauan kebijakan
ke
lokasi
pengentasan
kemiskinan di Indonesia..................................................... 24.
168
Tanggapan Responden tentang fungsi pengawasan DPRD dalam melakukan hearing (meminta penjelasan) kepada pengelola kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia............................................................................
25.
Tanggapan implementasi Indonesia
Responden kebijakan apakah
tentang
alur
pengentasan
pelaksanaan kemiskinan
sudah
di
memiliki
SOP.................................................................................... 26.
170
176
Tanggapan Responden tentang peran SOP dalam mengoptimalkan hasil kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia.........................................................................
27.
Tanggapan
Responden
tentang
penerapan
178
fungsi
koordinasi dalam menyikapi berbagai masalah yang muncul pada tahap pelaksanaan implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia................................
180
1
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Berdasarkan Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Pengentasan Kemiskinan (PPK), pemerintah menetapkan upaya penanggulangan kemiskinan sebagai satu dari beberapa prioritas. Perpres tersebut menjelaskan bahwa sasaran yang hendak di capai dalam lima tahun adalah berkurangnya jumlah penduduk miskin absolute sebesar 8,2 persen dari tingkat kemiskinan. Pemerintah
telah
melaksanakan
program
penanggulangan
kemiskinan sejak tahun 1960-an melalui strategi pemenuhan kebutuhan pokok rakyat yang tertuang dalam pembangunan nasional berencana delapan tahun (penasbede). Program tersebut terhenti di tengah jalan akibat krisis politik tahun 1965 (Badan Perencanaan Pembanguan Nasional, 2007). Sejak tahun 1970-an pemerintah menggulirkan kembali program penanggulangan kemiskinan melalui rencana pembangunan lima tahun (repelita), khususnya repelita I-IV yang di tempuh secara reguler melalui program sektoral dan regional. Pada repelita V-VI pemerintah melaksanakan program penanggulangan kemiskinan dengan strategi khusus menuntaskan masalah kesenjangan sosial ekonomi (TKPK, 2007). Jalur pembangunan ditempuh secara khusus dan mensinergikan program reguler sektoral dan
2
regional yang dalam koordinasi inpres nomor 3 tahun 1993 tentang peningkatan penanggulangan kemiskinan yang akhirnya diwujudkan melalui program IDT (inpres desa tertinggal). Repelita V-VI pun gagal akibat krisis ekonomi dan politik tahun 1997. Selanjutnya guna mengatasi dampak krisis lebih buruk, pemerintah mengeluarkan program jaring pengaman sosial (JPS) yang dikoordinasi melalui keppres nomor 190 tahun 1998 tentang pembentukan gugus tugas peningkatan jaring pengaman sosial (Bappenas, 2007). Permasalahan kemiskinan di Indonesia semakin penting maka, melalui keputusan presiden (Keppres) No. 124 Tahun 2001 unto No. 34 dan nomor 8 tahun 2002 maka dibentuklah komite penanggulangan kemiskinan (KPK) yang berfungsi sebagai forum lintas pelaku dalam melakukan koordinasi perencanaan, pembinaan, pemantauan dan pelaporan seluruh upaya penanggulangan kemiskinan. Untuk lebih mempertajam keberadaan komite penanggulangan kemiskinan maka dikeluarkanlah Permendagri No. 42 Tahun 2010 tentang Tim Kooordinasi Pengentasan Kemiskinan (TKPK). Keberadaan TKPK diharapkan melanjutkan dan memantapkan hasilhasil yang telah dicapai oleh KPK (TKPK, 2010). Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2010 tugas dari TKPK adalah melakukan langkahlangkah konkret untuk mempercepat pengurangan jumlah penduduk miskin diseluruh wilayah NKRI melalui koordinasi dan sinkronisasi dan pelaksanaan penajaman kebijakan penanggulangan kemiskinan.
3
Sebagai wujud gerakan bersama dalam mengatasi kemiskinan dan mencapai tujuan pembangunan milenium (MDGS), strategi penanggulangan kemiskinan daerah (SKPD) telah disusun dan dijabarkan melalui proses parsitipatif dengan melibatkan seluruh steke holders pembangunan di daerah. SPK menggunakan pendekatan berbasis hak (right-based approach) sebagai pendekatan utama dengan menegaskan adanya pencapaian secara bertahap
dengan
progresif
dalam
penghormatan,
perlindungan,
dan
pemenuhan hak dasar rakyat, memberikan perhatian terhadap perwujudan kesetaraan dan keadilan gender, dan percepatan pengembangan wilayah. Kemiskinan merupakan masalah yang dialami oleh hampir semua daerah, terutama daerah yang padat penduduknya dan daerah yang memiliki sumber daya alam yang terbatas. Pemerintah memandang kemiskinan merupakan masalah yang bersifat multidimensi dan multi sektor yang harus segera di atasi karena menyangkut harkat dan martabat manusia, sehingga pemerintah berupaya memecahkan persoalan kemiskinan dengan berbagai program. Persoalan kemiskinan bukan hanya berdimensi ekonomi tetapi juga sosial, budaya, politik juga ideologi. Secara umum kondisi kemiskinan tersebut
ditandai
kerentanan,
ketidakberdayaan,
keterisolasian,
dan
ketidakmampuan untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhannya. Berkaitan dengan sifat kemiskinan yang multi dimensi tersebut maka kemiskinan telah menyebabkan dampak yang juga beragam dalam kehidupan nyata, antara
4
lain: (1) secara sosial ekonomi dapat menjadi beban masyarakat, (2) rendahnya kualitas dan produktivitas masyarakat (3) rendahnya partisipasi masyarakat, (4) menurunnya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat , (5)
menurunnya
memberikan merosotnya
kepercayaan
pelayanan mutu
masyarakat
kepada
generasi
yang
terhadap
masyarakat, akan
dan
datang
birokrasi (6)
dalam
kemungkinan
(Rencana
Strategis
Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah, 2002). Indikasi tersebut diatas merupakan kondisi yang paling terkait dan saling mempengaruhi satu sama lain.langkah prioritas pemerintah dalam jangka pendek, pertama, untuk mengurangi kesenjangan antar daerah antara lain dengan (1) penyediaan sarana irigasi, air bersih, dan sanitasi dasar terutama daerah-daerah langka sumber air bersih; (2) pembangunan jalan, jembatan, dan dermaga terutama daerah terisolasi dan tertinggal; serta (3) redistribusi sumber dana kepada daerah-daerah yang memiliki pendapatan rendah dengan instrumen dana alokasi khusus (DAK). Kedua, untuk perluasan kesempatan kerja dan berusaha dilakukan melalui: bantuan dana stimulan untuk modal usaha terutama melalui kemudahan dalam mengakses kredit mikro dan ukm. Pelatihan keterampilan kerja untuk meningkatkan kulaitas tenaga kerja, peningkatan inventasi dan revitalisasi industri termasuk industri padat tenaga kerja, pembangunan sarana dan prasarana berbasis masyarakat yang
padat. Pekerja ketiga, khusus untuk pemenuhan hak
dasar penduduk miskin secara langsung diberikan pelayanan antara lain (1)
5
pendidikan gratis bagi penuntasan wajib belajar 9 tahun termasuk bagi murid dari keluarga miskin dan penunjangnya; serta (2) jaminan pemeliharaan kesehatan gratis bagi penduduk miskin di puskesmas dan rumah sakit kelas 3 (Tiga). Dalam hal mencapai ketiga langkah prioritas tersebut maka yang akan dikembangkan dalam budaya pembangunan di indoneisa adalah pemberdayaan masyarakat miskin,
mulai dari perencanaan program
pembangunan, baik penentuan kebijakan dan penganggarannya, sampai pelaksanaan program serta monitoring dan evaluasinya. Analisis dampak kebijakan publik merupakan fokus pembicaraan yang menarik untuk dicermati karena tiga hal penting.pertama.konteks desentralisasi pemerintahan yang mewarnai wacana penyelenggaraan pemerintah di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Kedua, studi tentang dampak kebijakan yang senantiasa dikritis oleh berbagai pihak (kalangan akademis dan praktiksi). Ketiga, esensi dan urgensi evaluasi kebijakan publik dengan kemanfaatan kebijakan yang di evaluasi terlihat melalui dampaknya terhadap sasaran (target) yang dituju. Tingginya angka penduduk miskin menuntut dilakukannya langkahlangkah konkrit dan mendasar untuk menekan angka tersebut. Dengan perkataan
lain,
diperlukan
kebijakan
spesifik
untuk
meningkatkan
kesejahteraan masyarakat melalui program atau kebijakan yang berpihak pada si miskin. Kebijakan dan program penanggulanan kemiskinan secara
6
makro masih belum tepat sasaran dan masih berorientasi pada pertumbuhan ekonomi makro serta memposisikan masyarakat sebagai obyek sehingga masyarakat
tidak
terlibat
dalam
keseluruhan
proses
penanggulanan
kemiskinan. Selama ini strategi dan kebijakan pemerintah daerah dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia belum bisa berjalan secara optimal, hal itu diduga disebabkan oleh beberapa faktor antara lain: 1. Angka kemiskinan yang masih tinggi (Gagal mencapai target 8,2 persen dari tingkat kemiskinan pada Tahun 2010) 2. Program pengentasan kemiskinan yang sangat banyak tapi tidak terkoordinasi dengan baik. 3. Kebijakan dan program pengentasan kemiskinan ada pada semua level pemerintah (Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota) tapi tidak ada sinkronisasi. 4. Keterlibatan Institusi dan atau SKPD yang sangat banyak tapi tidak efektif. 5. Implementasi kebijakan/program yang masih sangat lemah.
B. Rumusan masalah Permasalahan kemiskinan dengan berbagai karakteristiknya ini tidak mudah dipecahkan tanpa adanya keterlibatan semua unsur karena kunci
7
utama
dari
upaya
penanggulangan
kemiskinan
di
daerah
adalah
terbangunnya serta melembaganya jaringan koordinasi, komunikasi dan kerjasama dari tiga pilar yang ada di daerah: pemerintah daerah, masyarakat, dan
kelompok
peduli
(LSM,
swasta,
perguruan
tinggi,
ulama/tokoh
masyarakat dan pers). Permasalahan kemiskinan dapat ditanggulangi jika tiga komponen tersebut salin kerjasama dalam semangat kebersamaan dan berpartisipasi mencapai alternatif pemecahan masalah. Peran pemda dalam membangun daerah menjadi titik sentral karena daerah telah di beri kewenangan untuk mengatur otonominya sendiri agar mampu mandiri. Hal ini merupakan perubahan besar dalam sejarah tata pemerintahan, perubahan yang terjadi pada saat diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah
yang
menimbulkan
pembangunan dan pola
perbedaan
penanggulangan
persepsi
tentang
kebijakan
kemiskinan. Perkembangan
pelaksanaan otonomi daerah dan derasnya arus pemikiran baru yang berkembang dalam jargon-jargon reformasi telah membawa paradigma baru dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. Berdasarkan uraian dalam latar belakang maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah strategi dan kebijakan pemerintahan daerah dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia?
8
C. Tujuan dan manfaat penelitian a. Tujuan penelitian Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimanakah strategi dan kebijakan pemerintah daerah dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia. b. Manfaat penelitian 1. Manfaat teoritis yang diharapkan dari hasil penelitian ini adalah diharapkan dapat memperkaya khasanah pengembangan ilmu administrasi
publik
khususnya
terkait
dengan
kebijakan
pemerintah daerah dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia. 2. Sedangkan manfaat praktis yang diharapkan dari hasil penelitian ini adalah dapat memberikan saran dan rekomendasi kebijakan dalam kerangka kebijakan pemerintah daerah dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia.
9
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A. Tinjauan Teori 1. Kebijakan Publik Istilah kebijakan atau kebijakan publik sudah sering kita dengar melalui berbagai media massa (baik melalui surat kabar, televisi, ataupun internet) maupun dalam pembicaraan sehari-hari. Istilah tersebut sering dikaitkan dengan bidang tertentu misalnya kebijakan ekonomi. Kebijakan ekonomi, kebijakan pendidikan, kebijakan tenaga kerja, dan lainnya; atau dibicarakan ketika dikaitkan suatu persoalan (masalah) yang terjadi dalam kehidupan kita, misalnya kebijakan pembinaan pedagang kaki lima, kebijakan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, kebijakan pemberdayaan masyarakat, dan lain-lain Masalah-masalah yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat suatu negara kalau di angkat ke atas pentas politik akan merupakan masalah yang mendesak untuk di pecahkan pemerintah. Masalah-masalah itu hidup, seperti hidupnya suatu masyarakat yang dinamis. Itulah sebabnya birokrasi pemerintah mempunyai kepentingan terhadap pemecahan masalah-masalah publik, dalam arti mempunyai tanggung jawab untuk bertindak dalam memecahkan persoalan tersebut melalui suatu kebijakan publik.
10
a. Pengertian dan hakekat kebijakan publik Berangkat
dari
pemahaman
bahwa
kebijakan
merupakan
tindakan-tindakan yang diambil oleh pemerintah untuk tujuan tertentu, dan pemahaman bahwa konsep publik berkaitan dengan kepentingan banyak orang (umum), maka dapat di kemukakan beberapa pendapat mengenai pengertian kebijakan publik. Sebagian besar ahli memberi pengertian kebijakan publik dalam kaitannya dengan keputusan atau ketetapan pemerintah untuk melakukan suatu tindakan yang di anggap akan membawa dampak baik bagi kehidupan warganya. Bahkan dalam pengertian yang lebih luas. Kebijakan publik sering diartikan sebagai apa saja yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan; hal ini dapat kita lihat dari pengertian yang disampaikan oleh Wool (dalam Tangkilisan, 2003), yang menurutnya kebijakan publik ialah sejumlah aktivitas pemerintah untuk memecahkan masalah di masyarakat, baik secara langsung maupun berbagai lembaga yang mempengaruhi kehidupan masyarakat. Dalam pelaksanaan kebijakan publik terdapat tiga tingkat pengaruh sebagai implikasi dari tindakan pemerintah tersebut yaitu: (1) adanya pilihan kebijakan atau keputusan yang di buat oleh politisi, pegawai pemerintah atau yang lainnya yang bertujuan menggunakan
11
kekuatan publik untuk mempengaruhi kehidupan masyarakat : (2) adanya out put kebijakan, dimana kebijakan yang diterapkan pada level ini menuntut
pemerintah
untuk
melakukan
pengaturan,penganggaran
pembentukan personil dan membuat regulasi dalam bentuk program yang akan mempengaruhi kehidupan masyarakat;
(3) adanya
dampak
kebijakan yang merupakan efek pilihan kebijakan yang mempengaruhi kehidupan masyarakat. Tidak berbeda jauh dengan pendapat tersebut, maka Thomas R Dye (dalam Islamy, 2005) mendefinisikan kebijakan publik sebagai ‘’whatever govemments chose to do or not to do’’, yaitu segala sesuatu atau apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan. Dye juga memaknai kebijakan sebagai suatu upaya untuk mengetahui apa
sesungguhnya
yang dilakukan
oleh
pemerintah,
mengapa mereka melakukannya, dan apa yang menyebabkan mereka melakukannya secara berbeda-beda. Dia juga mengatakan bahwa apabila pemerintah memilih untuk melakukan suatu tindakan maka, tindakan tersebut harus memiliki tujuan. Kebijakan publik tersebut harus meliputi semua tindakan pemerintah, bukan hanya merupakan keinginan atau pejabat pemerintah saja.disamping itu, sesuatu yang tidak dilaksanakan oleh pemerintah pun termasuk kebijakan publik. Hal ini disebabkan karena sesuatu hal yang tidak dilakukan oleh pemerintah
12
akan mempunyai pengaruh yang sama besar dengan sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah. Anderson (dalam Widodo, 2007) mengartikan kebijakan publik sebagai serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan masalah tertentu. Lebih lanjut dikatakan
anderson ada
elemen-elemen penting yang terkandung dalam kebijakan publik antara lain adalah; (1) mempunyai tindakan-tindakan yang berorientasi pada tujuan; (2) berisi tindakan-tindakan pemerintah; (3) merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah, bukan merupakan apa yang masih di maksudkan untuk dilakukan; (4) bersifat positif dalam arti merupakan tindakan pemerintah mengenai segala sesuatu masalah tertentu, atau bersifat negatif dalam arti merupakan keputusan pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu; (5) kebijakan pemerintah setidak-tidaknya dalam arti yang positif
didasarkan pada peraturan perundangan yang
bersifat mengikat dan memaksa. Beragam pengertian mengenai kebijakan publik merupakan penjelasan ringkas yang berupaya untuk menerangkan berbagai kegiatan mulai dari pembuatan keputusan-keputusan, penerapan, dan evaluasinya telah banyak upaya untuk mendefisinikan kebijakan publik secara jelas, namun pengertiannya tetap saja menyentuh wilayah-wilayah yang seringkali tumpang tindih, ambigu dan luas.
13
Parsons
menyatakan
kebijakan
publik
adalah
sebagai
perwujudan keinginan dari para sarjana sosial untuk mencegah masalahmasalah sosial dilapangan (close the gap betweenknowledge and policy) (Parsons, 2005: 21) oleh karenanya kebijakan publik dipandang sebagai pedoman atau penuntun yang dipilih oleh pengambilan keputusan untuk mengendalikan aspek tertentu dari masalah sosial. Sebagai suatu penuntun, maka kebijakan publik memberikan arah tindakan bagi sejumlah program dan proyek yang membutuhkan keputusan-keputusan besar dan kecil. Arah tindakan ini di hasilkan melalui proses pemilihan oleh pengambil kebijakan dari sejumlah alternatif pilihan yang tersedia sehingga tindakan ini merupakan tindakan yang sengaja. Pilihan tersebut tidak bermaksud memecahkan semua masalah. Tetapi memberikan solusi dari suatu yang terbatas. b. Elemen-elemen kebijakan publik Berdasarkan pengertian atau definisi yang telah di bahas sebelumnya, maka dapat dinyatakan bahwa kebijakan publik memiliki elemen-elemen sebagaimana dikemukakan oleh
Anderson (dalam
Widodo, 2007) a) Kebijakan publik merupakan tindakan yang selalu berorientasi kepada tujuan bukan sesuatu yang muncul begitu saja. b) Kebijakan publik merupakan suatu rangkaian tindakan yang terkait satu sama lain yang di lakukan secara konsisten, mulai dari pembentukan agenda, kemudian di susul dengan perumusan atau formulasi kebijakan, di lanjutkan dengan implementasi sampai dengan evaluasi kebijakan tersebut.
14
c) Kebijakan publik itu merupakan sesuatu yang senyatanya di lakukan oleh pemerintah, bukan yang hendak di lakukan atau yang mereka katakan hendak di lakukan. d) Setiap kebijakan selalu memiliki elemen-elemen apakah itu sifatnya positif ataukah negatif. Di katakan positif karena apa yang di putuskan oleh pemerintah biasanya untuk menyelesaikan sebuah persoalan, dan dikatakan negatif karena pemerintah dapat saja tidak melakukan apa-apa untuk menyelesaikan persoalan yang dalam masyarakat. e) Kebijakan yang dibuat dalam sebuah negara pasti punya dasar hukumnya. Bukan yang dibuat dengan sekendak hati penguasa saja. Dan dikatakan otoratif karena mengandung makna yang sifatnya mengikat. Dalam pandangan beberapa ahli seperti Thomas R Dye, William Dun dan Mustopadidjaja (dalam Widodo, 2006:13) bahwa terdapat elemen-elemen dalam kebijakan publik antara lain: kebijakan publik, pelaku kebijakan, lingkungan kebijakan, dan kelompok sasaran kebijakan. Elemen-elemen tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: a) Pelaku kebijakan, dalam hal ini adalah para pemegang kekuasaan dan pengambilan keputusan, merekalah yang membuat dan menjadikan sumber munculnya suatu kebijakan dan yang biasanya menjadi isu studi
adalah
adanya
konflik
kepentingan
dan
bagaimana
menyelesaikannya. b) Linkungan, merupakan sumber munculnya kebijakan, dalam sebuah sistem, linkungan inilah yang menjadi fase input dimana dari sinilah muncul kebutuhan.permintaan, harapan, keluhan dan yang sejenisnya yang merupakan cikal bakal kebijakan.
15
c) Isi kebijakan atau kebijakan itu sendiri, yang menjadi objek studinya adalah bagaimana proses pembuatan kebijakan dan sratafikasi atau tingkatan kebijakan. Kebijakan merupakan keputusan atas sejumlah pilihan yang kurang lebih berhubungan satu sama lain yang dimaksudkan untuk mencapai sejumlah tujaun tertentu d) Kelompok sasaran yaitu masyarakat. Ada yang berpendapat orang atau sekelompok orang, atau organisasi-organisasi dalam masyarakat yang perilaku atau keadaannya ingin dipengaruhi oleh kebijakan bersangkutan atau mempunyai kewajiban menjalankan kebijakan.
Hubungan
antar
elemen-elemen
kebijakan
publik
dapat
dijelaskan dalam gambar berikut: Pelaku Kebijakan
Lingkungan Kebijakan
Isi Kebijakan
Kelompok Sasaran
Gambar 1. Hubungan antar elemen kebijakan publik
Dari bagan tersebut dapat dilihat bahwa seluruh elemen-elemen tersebut saling berhubungan satu sama lain, dimana aksi dari yang satu dapat memunculkan reaksi dari yang lain menghasilkan hubungan timbal
16
balik. Pada satu waktu lingkungan (kebutuhan) dapat menjadi sumber masalah bagi pelaku kebijakan, tapi di waktu yang lain kebijakan yang dibuat para pelaku kebijakan justru menjadi penyebab munculnya reaksi (keluhan) dari lingkungan. Sebagai sebuah sistem yang terdiri atas sub-sistem atau elemen, komposisi dari kebijakan dapat dilihat dari dua perspektif, yaitu proses kebijakan dan struktur kebijakan. Dari sisi proses kebijakan, terdapat tahap-tahap sebagai berikut: identifikasi masalah dan tujuan, formulasi kebijakan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan, sedangkan dari segi struktur terdapat beberapa unsur, yaitu (a) tujuan kebijakan; (b) masalah sebagai dasar perlunya suatu kebijakan dibuat, sehingga masalah merupakan salah satu unsur penting dari kebijakan; (c) tuntutan (demand), dimana tuntutan-tuntutan kebijakan (policy demand) berupa desakan agar pejabat-pejabat pemerintah mengambil tindakan atau tidak mengambil tindakan mengenai suatu masalah tertentu; (d) dampak (outcomes) yang merupakan tujuan lanjutan yang timbul sebagai pengaruh dari tercapainya suatu tujuan; dan (e) sarana atau alat kebijakan
(policy
instruments),
misalnya
kekuasaan,
insentif,
pengembangan kemampuan, simbolis dan perubahan kebijakan itu sendiri.
17
c. Dimensi-dimensi kebijakan Untuk lebih memahami mengenai konsep kebijakan publik. Bridgeman dan Davis (2004) menerangkan bahwa kebijakan sedikitnya memiliki tiga dimensi yang saling bertautan. Yakni sebagai pilihan tindakan yang legal atau sah secara hukum (authoritative choice) sebagai hipotesis (hypothesis), dan sebagai tujuan (objective). 1. Kebijakan sebagai pilihan tindakan yang legal. Pilihan tindakan dalam kebijakan bersifat legal atau otoritatif karena dibuat oleh orang yang memiliki legitimasi dalam sistem pemerintahan. Keputusan-keputusan itu mengikat para pegawai negeri untuk bertindak atau mengarahkan pilihan tindakan atau kegiatan seperti menyiapkan rancangan Undang-Undang atau peraturan pemerintah untuk di pertimbangkan oleh parlemen atau mengelokasikan anggaran guna mengimplementasikan program tertentu. 2. Kebijakan sebagai keputusan legal bukan juga berarti bahwa pemerintah selalu memiliki kewenangan dalam menangani berbagai isu. Kebijakan kemudian dapat dilihat sebagai respon atau tanggapan resmi terhadap isu atau masalah publik. Hal berarti kebijakan adalah: (a) Kebijakan berarti pencapaian tujuan pemerintah melalui penerapan sumber-sumber publik; (b) menyangkut pembuatan keputusan-keputusan dan pengujian konsekuensi-konsekuensinya; (c) terstruktur dengan para pemain dan langkah langkahnya yang jelas dan terukur; (d) bersifat politis yang mengekspresikan pemilihan prioritas-prioritas program lembaga eksekutif. 3. Kebijakan sebagai hipotesis. Kebijakan di buat berdasarkan teori, model atau hipotesis mengenai sebab dan akibat. Kebijakankebijakan senantiasa berdasarkan pada asumsi-asumsi mengenai perilaku. Kebijakan selalu mengandung insetif yang mendorong orang untuk melakukan sesuatu atau disensif yang mendorong orang tidak melakukan sesuatu kebijakan harus mampu menyatukan pikiran-pikiran (proyeksi) mengenai keberhasilan yang akan dicapai dan mekanis mengatasi kegagalan yang mungkin terjadi.misalnya, jika pemerintah menaikkan harga BBM, maka akan banyak perusahaan menaikkan harga produksinya yang akan mengakibatkan harga barang-barang meningkat dan
18
masyarakat kelas bawah semakin sulit memenuhi kebutuhan hidupnya. Sehingga memandang kebijakan sebagai hipotesis juga menekan pentingnya pelajaran dan temuan-temuan dari hasil implementasi dan evaluasi. 4. Kebijakan sebagai tujuan. Kebijakan adalah a means to end, alat untuk mencapai sebuah tujuan. Kebijakan pada akhirnya menyangkut pencapain tujuan masyarakat (publik). Artinya, kebijakan adalah seperangkat tindakan pemerintah yang di desain untuk mencapai hasil-hasil tertentu yang diharapkan oleh publik sebagai konstituen pemerintah. Sebuah kebijakan tanpa tujuan tidak memiliki arti, bahkan tidak mustahil akan menimbulkan masalah baru. Misalnya, sebuah kebijakan yang tidak memiliki tujuan jelas. 5. Program-program akan diterapkan secara berbeda-beda, strategi pencapaiannya menjadi kabur, dan akhirnya para analisis akan menyatakan bahwa pemerintah telah kehilangan arah. Penetapan tujuan juga merupakan kegiatan yang palin penting karena hanya tujuanlah yang dapat memberikan arah dan alasan kepada pilihanpilihan publik. Dalam kenyataannya, pembuat kebijakan seringkali kehilangan arah dalam menetapkan tujuan-tujuan kebijakan solusi kerap kali dipandang lebih penting dari pada masalah. Agar kebijakan terfokus pada tujuan-tujuan yang telah ditetapkan, pembuatan kebijakan harus dilandasi oleh lingkaran tahapan kebijakan yang meliputi perencanaan dan evaluasi.dalam proses ini, para pembuat kebijakan biasanya di pandu oleh pertanyaan-pertanyaan seperti: apa maksud atau fungsi sebuah kebijakan?, bagaimana kebijakan itu akan mempengaruhi agenda
pemerintah
secara
keseluruhan,
departemen-departemen
pemerintah, kelompok-kelompok kepentingan, dan masyarakat banyak?, apa dan bagaimana hubungan antara alat-alat implementasinya dengan tujuantujuan kebijakan?, bagaimana kebijakan ini berkaitan dengan kebijakankebijakan pemerintah yang lainnya?, dapatkan kebijakan yang baru itu menghasilkan perbedaan seperti yang diharapkan? Dalam sebuah lingkaran
19
perumusan kebijakan, pilihan-pilihan tindakan yang legal di buat berdasarkan hipotesis yang rasional guna mencapai tujuan-tujuan kebijakan yang di tetapkan. Rumusan sederhana ini menunjukkan hubungan antara ketiga dimensi kebijakan di atas, artinya kebijakan sebagai pilihan tindakan legal, sebagai hipotesis dan sebagai tujuan merupakan tiga serangkai yang salin mempengaruhi satu sama lain. Ketiganya merupakan persyaratan sekaligus tantangan bagi kebijakan yang efektif. d. Proses kebijakan publik Dimensi paling inti dari kebijakan publik adalah proses kebijakan. Di sini kebijakan publik dilihat sebagai sebuah proses kegiatan atau sebagai satu kesatuan sistem yang bergerak dari satu bagian ke bagian lain secara sinambung. Saling menentukan dan saling membentuk. Kebijakan publik dalam sebuah negara merupakan produk dari berbagai aktivitas yang melewati berbagai tahapan, dan diantara tahapan-tahapan tersebut saling terkait satu sama lain. Hal ini dapat dilihat dari pendapat Udoji (Islamy, 2004) yang menyatakan proses kebijakan
sebagai
pendefinisian
keseluruhan
masalah,
tahapan
perumusan
yang
kemungkinan
menyangkut: pemecahan
20
masalah, penyaluran tuntutan/aspirasi, pengesahan dan pelaksanaan/ implementasi, monitoring dan peninjauan kembali (umpan balik). Menurut Thomas R Dye bahwa sebuah kebijakan di buat dapat diketahui dengan mempertimbangkan sejumlah aktifitas dan proses yang terjadi di dalam sistem politik. Thomas R Dye (Widodo, 2007:16-17) memberikan pendapat tentang proses kebijakan publik yang terdiri atas: a) Identifikasi masalah kebijakan (identification of policy problem) yang di lakukan melalui identifikasi apa yang menjadi tuntunan (demans) atas tindakan pemerintah. b) Penyusunan agenda (agenda setting), merupakan aktivitas memfokuskan perhatian pada pejabat publik dan media masa atas keputusan apa yang di putuskan terhadap masalah publik tertentu. c) Perumusan kebijakan (policy formulation) merupakan tahapan pengusulan rumusan kebijakan melalui organisasi perencanaan kebijakan, kelompok kepentingan, birokrasi pemerintah, presiden dan lembaga legislatif. d) Pengesahan kebijakan (legitimating of policies) melalui tindakan politik oleh partai politik, kelompok penekanan, presiden dan kongres; e) Implementasi kebijakan (policy implementation) di lakukan melalui birokrasi, anggaran publik dan aktivitas agen eksekutif yang terorganisasi. f. Evaluasi kebijakan (policy evaluation) dilakukan oleh lembaga pemerintah sendiri, dari luar pemerintah, pers, dan masyarakat (publik) Dalam pandangan yang sedikit berbeda dengan apa yang disampaikan
Dye,
maka
james
Anderson
(Kurniawan,
2010)
mengemukakan tahapan dalam proses kebijakan sebagai berikut:
21
Tahap 1: agenda kebijakan, dimana sejumlah permasalahan diantaranya banyak permasalahan lainnya yang dapat perhatian serius dari pejabat publik. Tahap
2:
perumusan
kebijakan
merupakan
tahapan
pengembangan usulan akan tindakan yang terakait dan dapat diterima untuk menangani permasalahan publik Tahap 3: adopsi kebijakan, sebagai tindakan pengembangan dukungan terhadap sebuah proposal tertentu sehingga sebuah kebijakan dapat dilegitimasi atau disahkan. Dalam hal ini membuat pemerintah untuk menerima solusi tertentu tehadap masalah. Tahap 4: implementasi kebijakan, atau aplikasi kebijakan oleh mesin administrasi pemerintah sebagai pelaksana kebijakan. Tahap 5: evaluasi kebijakan, sebagai upaya pemerintah untuk menetukan apakah kebijakan efektif. Serta mengapa efektif atau tidak efektif? Atau melakukan penilaian apakah kebijakan bekerja dengan baik? Selain itu Charles O. Jones (dalam Albab, 2006) sebagai salah satu ilmuan yang banyak mengkaji teori kebijakan publik, bahkan membagi tahap-tahap yang dilalui sebagai sebuah proses yang sangat panjang. Yaitu tidak kurang dari 11 tahap yang akan ditempuh.
Hal
yang
sangat
menarik
dari
Jones
adalah
(1)
mengidentifikasi masalah apa yang menyangkut kepentingan siapa,
22
(2) mengapa masalah dalam masyarakat muncul (3) bagaimana tumbuh berkembangnya
masalah tersebut dan (4) kapan dan
bagaimana masalah itu muncul. Dari berbagai konsep atau pendapat ahli mengenai proses atau
tahapan
dalam
kebijakan
publik
(yang
kemudian
juga
dikembangkan sebagai tahapan perumusan kebijakan) mengantarkan kita pada pemahaman bahwa, pada umumnya merupakan aktivitas yang berkaitan dengan bagaimana masalah dirumuskan, agenda kebijakan ditentukan, kebijakan dirumuskan, keputusan kebijakan diambil, kebijakan dilaksanakan dan kebijakan dievaluasi. Pada pemerintah daerah, lembaga sah yang membuat perencanaan kebijakan publik adalah kepala daerah dan DPRD. Langkah-langkah
pemerintah
daerah
dalam
membuat
rencana
kebijakan menurut Nurcholis (2007:267) adalah: pertama membuat agenda kebijakan, kedua melakukan indentifikasi kebutuhan, ketiga membahas usulan yang kongkrit berdasarkan langkah kedua, keempat membahas usulan yang telah disajikan secara sistematis dan logis dalam DPRD, ke lima penetapan kebijakan dalam bentuk peraturan daerah, dan keenam melaksanakan kebijakan yang telah di tetapkan dalam peraturan daerah tersebut oleh pemerintah daerah. Langkah-langkah tersebut di atas dapat terwujud melalui penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis, transparan
23
dan akuntabel. Daerah ada atau dibentuk untuk mensejahtrakan masyarakat melalui public goods, public regulation dan empowerment. Pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat diselaraskan dengan prinsip demokrasi transparansi, akuntabel, partisipatif dan memperhatikan Hak Asasi Manusia sesuai kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
2. Kebijakan Pelayanan Publik Penyelenggaraan pelayanan publik merupakan salah satu fungsi utama dalam penyelenggaraan pemerintah yang menjadi kewajiban aparatur pemerintah. Berdasarkan Keputusan Menpan No. 63/kep/m.pan7/2003 tertanggal 10 juli 2003 pada paragraph 1 butir c menyebutkan pengertian pelayanan umum adalah sebagai kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh instansi
pemerintah
sebagai
upaya
pemenuhan
kebutuhan
orang,
masyarakat, instansi pemerintah dan badan hukum maupun sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan pemerintah ditunjukan kepada terciptanya fungsi pelayanan publik (publik service). Pemerintahan yang baik cenderung menciptakan
terselenggaranya
fungsi
pelayanan
dengan
baik
pula.
Sebaliknya. Pemerintahan yang buruk mengakibatkan fungsi pelayanan publik tidak akan terselenggara dengan baik.
24
Dalam hal ini pelayanan publik merupakan masalah serius terkait dengan penyelenggaraan pemerintah dan akuntabilitas birokrasi dalam menjalankan kinerja dan fungsi-fungsi administrasi yang diartikan sebagai penyediaan barang-barang dan jasa publik yang pada hakekatnya menjadi tanggungjawab pemerintah. Karena pelayanan publik terkait erat dengan jasa dan barang di pertukarkan maka penting pula untuk memasukkan definisi dari publik utilities sebagai pelayanan atas komoditi berupa barang atau jasa dengan mempergunakan sarana milik umum yang dapat dilakukan oleh orang/badan keperdataan Di era otonomi daerah saat ini seharusnya pelayanan publik menjadi lebih responsif terhadap kepentingan publik, dimana paradigma pelayanan publik beralih dari pelayanan yang sifatnya sentralistik ke pelayanan yang lebih memberikan fokus pada pengelolaan yang beroirentasi kepuasan pelanggan
(customer-driven
govemment)
dengan
ciri-ciri
(a)
lebih
memfokuskan diri pada fungsi pengaturan melalui berbagai kebijakan yang memfasilitasi berkembangnya kondisi kondusif bagi kegiatan pelayanan kepada masyarakat, (b) lebih memfokuskan diri pada pemberdayaan masyarakat mempunyai rasa memiliki yang tinggi terhadap pasilitas-fasilitas pelayanan yang telah di bangun bersama, (c) menerapkan sitem kompetensi dalam hal. Penyediaan pelayanan publik tertentu sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang berkualitas, (d) terfokus pada pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang berorientasi pada hasil sesuai dengan
25
masukan yang digunakan, (e) lebih mengutamakan apa yang diinginkan oleh masyarakat, (f) memberi akses kepada masyarakat dan responsive terhadap pendapat dari masyarakat tentang pelayanan yang yang diterimanya, (g) lebih mengutamakan antisipasi terhadap permasalahan pelayanan, (h) lebih mengutamakan desentralisasi dalam pelaksanaan pelayanan, dan (i) menerapkan sistem pasar dalam memberikan pelayanan. Namun dilain pihak, pelayanan publik juga memiliki beberapa sifat antara lain: (1) memiliki dasar hukum uang jelas dalam penyelenggaraannya, (2) memiliki wide stakeholders, (3) memiliki tujuan sosial, (4) dituntut untuk akuntabel kepada public, (5) memiliki complekx and debated performance indicators, serta (6) seringkali menjadi sasaran isu politik (Mohammad, 2003). Pada dasarnya pemerintah telah melakukan berbagai upaya agar menghasilkan pelayanan yang lebih cepat, tepat, manusiawi, murah, tidak diskriminatif, dan transparan. Selain itu, pemerintah juga sedang menyusun rancangan Undang-Undang tentang pelayanan publik yang isinya akan memuat standar pelayanan minimun. Namum upaya-upaya yang telah ditempuh oleh pemerintah nampaknya belum optimal. Salah satu indikator yang dapat dilihat dari fenomena ini adalah pada fungsi pelayanan publik yang banyak dikenal dengan sifat birokratis dan banyak
mendapat
memperhatikan
keluhan
kepentingan
dari
masyarakat
masyarakat
karena
masih
penggunaannya.
belum
Kemudian,
pengelola pelayanan publik cenderung lebih bersifat direktif yang hanya
26
memperhatikan /mengutamakan kepentingan pemimpin/ organisasinya saja. Masyarakat sebagai pengguna seperti tidak memiliki kemampuan apapun untuk berkreasi, suka tidak suka, mau tidak mau, mereka harus tunduk kepada pengelolanya, seharusnya pelayanan publik dikelola dengan paradigma yang bersifat supportif dimana lebih memfokuskan diri kepada kepentingan masyarakatnya, pengelola pelayanan harus mampu bersikap menjadi pelayan yang sadar untuk melayani dan bukan dilayani. Menurut hasil survey yang dilakukan UGM pada tahun 2002, secara umum stake holders menilai bahwa kualitas pelayanan publik mengalami perbaikan setelah di berlakukannya otonomi daerah; namun , dilihat dari sisi efesiensi dan efektivitas ,responsivitas, kesamaan perlakuan
(tidak
disktiminatif) masih jauh dari yang di harapkan dan masih memiliki berbagai kelemahan. Berkaitan dengan hal-hal tersebut, memang sangat disadari bahwa pelayanan publik masih memiliki berbagai kelemahan, antara lain (Mohammad, 2003): Kurang responsif. Kondisi ini terjadi pada hampir semua tingkatan unsur pelayanan, mulai pada tingkatan petugas pelayanan (front line) sampai dengan tingkatan penanggungjawab instansi. Respon terhadap berbagai keluhan, aspirasi, maupun harapan masyarakat seringkali lambat atau bahkan sama sekali tidak. Kurang informatif. Berbagai informasi yang seharusnya disampaikan kepada masyarakat, lambat atau bahkan tidak sampai kepada masyarakat. Kurang accessible. Berbagai unit pelaksanaan pelayanan terletak jauh dari jangkauan masyarakat, sehingga menyulitkan bagi mereka yang memerlukan pelayanan tersebut. Kurang koordinasi. Berbagai unit pelayanan yang terkait satu dengan yang lainnya kurang berkoordinasi. Akibatnya, sering terjadi tumpang
27
tindih ataupun pertentangan kebijakan antara satu intansi pelayanan dengan intansi pelayanan lain yang terkait. Birokratis. Pelayanan (khususnya pelayanan perijinan) pada umumnya dilakukan dengan melalui proses yang terdiri dari berbagai level, sehingga menyebabkan penyelesaian pelayanan yang tertentu lama. Dalam kaitan dengan penyelesaian masalah pelayanan, kemungkinan staf pelayanan (front line staff) untuk dapat menyelesaikan masalah sangat kecil, dan pihak kemungkinan masyarakat untuk bertemu dengan penanggungjawab pelayanan, dalam rangka meyelesaikan masalah yang terjadi ketika pelayanan diberikan, juga sangat sulit akibatnya, berbagai masalah pelayanan memerlukan waktu yang lama untuk diselesaikan. Kurang mau mendengar keluhan/saran/aspirasi masyarakat. Pada umumnya aparat pelayanan kurang memiliki kemauan untuk mendengar keluhan/saran/aspirasi dari masyarakat. Akibatnya, pelayanan dilaksanakan dengan apa adanya, tanpa ada perbaikan dari waktu ke waktu. Inefisien. Berbagai persyaratan yang diperlukan (khususnya dalam pelayanan perijinan) seringkali tidak relevan dengan pelayanan yang diberikan. Sementara itu, dari sisi kelembagaan, kelemahan utama terletak pada desain organisasi yang tidak dirancang khusus dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat. Penuh dengan hirarki yang membuat pelayanan menjadi berbelit-belit (birokratis), dan tidak terkoordinasi. Kecenderungan untuk melaksanakan dua fungsi sekaligus, fungsi pengaturan dan fungsi penyelenggaraan, masih sangat kental dilakukan oleh pemerintah, yang juga menyebabkan pelayanan publik menjadi efisien (Mohammad, 2003). Terkait dengan itu, berbagai pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah tersebut masih menimbulkan persoalan (Suprijadi, 2004). Beberapa kelemahan mendasar antara lain: Pertama adalah kelemahan yang
28
berasal dari sulitnya menetukan atau mengukur output maupun kualitas dari pelayanan yang diberikan oleh pemerintah. Kedua, pelayanan pemerintah tidak mengenal ‘’bottom line’’ artinya seburuk apapun kinerjanya, pelayanan pemerintah tidak mengenal istilah bangkrut. Ketiga, berbeda dengan mekanisme pasar yang memiliki kelemahan dalam memecahkan masalah ekstrenalities. Organisasi pelayanan pemerintah menghadapi masalah berupa internalities artinya, organisasi pemerintah sangat sulit mencegah pengaruh nilai-nilai dan kepentingan para birokrat dari kepentingan umum masyarakat yang seharusnya dilayaninya. Sementara karakteristik pelayanan pemerintah yang sebagian besar bersifat monopoli sehingga tidak menghadapi permasalahan persaingan pasar menjadikan lemahnya perhatian pengelola pelayanan publik akan penyediaan pelayanan yang berkualitas. Lebih buruk lagi kondisi ini menjadikan sebagian pengelola pelayanan memanfaatkan untuk mengambil keuntungan pribadi, dan cenderung mempersulit prosedur pelayanannya. Akibat permasalahan tersebut citra buruk pada pengelola pelayanan publik masih melekat sampai saat ini sehingga tidak ada kepercayaan masyarakat pada pengelola pelayanan. Kenyataan ini merupakan tantangan yang harus segera diatasi terlebih pada era persaingan bebas pada saat ini. Profesionalitas dalam pengelolaan pelayanan publik dan pengembalian kepercayaan masyarakat kepada pemerintah harus diwujudkan.
29
Selain itu, terdapat empat gap yang perlu diperhatikan dalam setiap pelayanan publik, (Parasuraman, 1985) yaitu: (1) kesenjangan antara jasa yang dipersepsikan oleh manajemen dengan jasa yang diharapkan oleh konsumen, (2) persepsi manajemen terhadap harapan konsumen dengan apa yang ditangkap oleh bawahan/karyawannya, (3) konsep pelayanan yang yang dimengerti oleh karyawan dengan komunikasi dan aktifitasnya dalam memberikan pelayanan kepada konsumen, dan (4) tindakan. Bagaimana kesenjangan pelayanan tersebut dapat dilihat pada model berikut ini. 1. Service gap (Parasuraman) Persoalan pelayanan bukan saja tanggungjawab dari karyawan terdepan (front liner saja) melainkan juga merupakan tanggungjawab dari pimpinan instansi dan juga seluruh karyawan lainnya. Dalam hal ini, budaya perusahaan merupakan hal yang juga menjadi faktor penentu dalam memberikan pelayanan prima kepada pelanggan. Untuk lebih jelas dapat diuraikan sebagai berikut: Gap-1 merupakan kesenjangan yang terjadi antara harapan masyarakat dengan apa yang dipikirkan oleh pimpinan intansi pemberi layanan publik. Misalnya, pimpinan berpikir bahwa waktu persetujuan suatu dokumen paling telat adalah 2 hari sedangkan masyarakat berharap tidak lebih dari 24 jam. Gap-2 merupakan kesenjangan yang terjadi antara apa yang dipikirkan oleh pimpinan intansi terhadap harapan publik dengan spesifikasi dari kualitas
30
pelayanan yang diberikan. Dalam hal ini apakah pimpinan lembaga terkait telah memiliki sebuah standar dalam pelayanan. Jika sudah, apakah standarstandar tersebut sudah sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat. Gap-3 terjadi tatkala penghantar atau pemberian pelayanan (service delivery) dengan apa yang tertuang dalam spesifikasi standar pelayanan yang ada. Gap-4 merupakan persoalan komunikasi yang terjadi tatkala janji pemerintah kepada masyarakat tidak sesuai dengan apa yang diberikan. Beberapa pengalaman menyebutkan bahwa penyebab dari munculnya gap keempat ini disebabkan oleh persoalan koordinasi internal organisasi itu sendiri. Dengan melihat masih buruknya kinerja pelayanan publik di negara kita ini. Kiranya harus di carikan jalan keluar yang terbaik antara lain dengan memperhatikan
gap-gap/
kesenjangan–kesenjangan
tersebut
di
atas
sehingga permasalahan-permasalahan tersebut di atas dapat diminimalisir; sehingga ke depan, kinerja pelayanan publik diharapkan dapat memenuhi keinginan masyarakat yaitu terciptanya pelayanan publik yang prima. Agar
dapat
memenuhi
keinginan
masyarakat,
selain
perlu
mereformasi paradigma pelayanan publik, disahkan sesegera mungkin UU tentang pelayanan publik, pemecahan permasalahan pelayanan publik lainnya, yaitu dengan cara antara lain melalui pembentukan model pelayanan publik yang sesuai dengan perkembangan jaman seperti sekarang ini dimana pemerintah berada dalam era desentralisasi. Leach Stewart, dan Walsh
31
(1994) mengungkapkan adanya beberapa model pelayan publik dalam kerang desentralisasi. Model pertama yang paling lama dan paling banyak dianut oleh berbagai negara di dunia, terutama negara berkembang adalah model traditional bureaucratic authority. Ciri dari model ini adalah bahwa pemerintah daerah bergerak dalam kombinasi tiga faktor yaitu: pertama, penyediaan barang dan pelayanan publik lebih banyak dilakukan oleh sektor publik (strong public sector). Kedua, peran pemerintah daerah sangat kuat (strong local government) karena memiliki cakupan fungsi yang luas, model operasi yang bersifat mengarahkan, derajat otonomi yang sangat tinggi, dan tingkat kendali eksternal yang rendah. Ketiga, pengambilan keputusan dalam pemerintah lebih menekankan pada demokrasi perwakilan (representative democracy). Sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang makin meningkat, tuntutan yang lebih terbuka, serta perkembangan globalisasi yang memicu peningkatan yang lebih cepat lagi dalam kebutuhan dan tuntutan akan layanan publik, maka model birokrasi tradisional tersebut biasanya di anggap lagi tidak memadai. Untuk itu, di perlukan suatu model baru yang mampu beradaptasi
dengan
tuntutan
perubahan
ini.
Model
yang
mampu
menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat serta merespon berbagai perubahan yang terjadi dengan cepat.
32
Berkenaan dengan hal tersebut, beberapa model di bawah ini yang merupakan hasil kajian yang di lakukan oleh tim direktorat aparatur negara Tahun 2004, yang kiranya dapat di gunakan pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, seperti: (a) model kelembagaan, (b) model pengelolaan organisasi pelayanan publik, (c) model siklus layanan (moment of truth), dan (d) model standar pelayanan minimal. Model-model ini di maksudkan agar permasalahan pelayanan publik dapat di lakukan dengan baik dan tidak adanya gap-gap yang di gambarkan secara rinci oleh perasuraman di atas, yaitu: a. Model kelembagaan Ekonomis Efisien D1
MASYARAKAT
D2
D3
UPTTSA
D4
D5
SEKDA
D6
Gambar 2. Model kelembagaan pengelolaan layanan publik
33
Dari gambar model di atas diketahui bahwa, format kelembagaan (unit pelayanan terpadu satu atap atau disingkat (UPTSA)) difungsikan sebagai frontline dari dinas-dinas yang ada untuk menjadi satu-satunya lembaga yang berhubungan dengan masyarakat yang memerlukan berbagai pelayanan. UPTSA ini bertugas antara lain menerima berkas permohonan ijin, meneliti kelengkapan persyaratan, sebagai koordinator bersama-sama dengan dinas teknis terkait melakukan assesment atau peninjauan lapangan dan membuat draft keputusan serta memberikan ijin yang telah disahkan atau diputuskan oleh dinas teknis terkait. Keputusan untuk memberi dan mencabut ijin tetap ada di tangan lembaga atau dinas teknis yang bersangkutan. Dinas-dinas teknis dilarang untuk menerima langsung permohonan pelayanan karena pasti akan merusak tata aturan yang berlaku. Dinas teknis hanya berhubugan dengan UPTSA artinya adalah dinas teknis dalam memberikan ijin kepada masyarakat pemohon harus melalui UPTSA. UPTSA bersama-sama dengan dinas teknis terkait menentukan standar pelayanan minimal yang yang menyangkut waktu, tarif, dan prosedur sedangkan pihak UPTSA berhak sepenuhnya
terhadap
standar kompetisi petugas pelayanan,
tempat
pelayanan, media pengaduan dan sistem internal UPTSA yang mendukung kelancaran tugas UPTSA. Secara kelembagaan UPTSA bertanggung jawab langsung kepada sekretaris daerah sehingga posisi daya tawar lembaga ini cukup tinggi dan
34
mampu menjadi koordinator dinas-dinas terkait dalam tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Akan sangat menguntungkan bagi gerak dan kelancaran kegiatan UPTSA jika anggaran atau kebutuhan keuangan lembaga di dukung oleh APBD. Namun jika terkendala oleh aturan maka anggaran UPTSA dapat digabung dengan anggaran sekretaris daerah setempat. Resikonya adalah pemasukan keuangan menjadi sangat riskan karena tidak ada jaminan anggarannya akan tetap dalam satu tahun anggaran seperti yang telah ditentukan. Lembaga ini menganut struktur organisasi yang ramping dan datar sehingga mempercepat gerak dan mempermudah keputusan tanpa harus menunggu keputusan yang berjengjang dan sangat birokratis. Bagian UPTSA pada dasarnya terbagi atas 3 kelompok utama berdasarkan fungsi yaitu frontline, operasi lapangan, dan administrasi (back office). Organisasi ini sekurang-kurangnya di pimpin oleh pejabat eselon iii. Bagian frontline bertugas menerima permohonan perijinan dari masyarakat dan menyerah hasil perijinan yang sudah memiliki ketetapan hukum yang sah. Selain itu frotline bertugas untuk melakukan verifikasi awal data berupa kelengkapan data sebelum disampaikan petugas yang menverifikasi lebih detail. Adapun bagian operasional adalah bagian yang meneliti keabsahan data, melakukan peninjauan lapangan, melakukan koordinasi dengan dinas terkait dan merekomendasikan perijinan.
35
Bagian pendukung atau back office berfungsi memberikan dukungan terhadap kelancaran tugas dua bagian lainnya. Bagian back office ini meliputi pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perawatan peralatan dan perlengkapan kantor, dan pekerjaan yang bersifat administrasi. B. Model pengelolaan organisasi pelayanan publik Model pengelolaan organisasi pelayanan publik ini dimaksudkan untuk
memberdayakan
lembaga
pelayanan
publik
sehingga
dapat
mengoptimalkan fungsi pelayanan publik dan sesuai dengan perkembangan tuntutan perkembangan ekonomi, politik, sosial dan budaya. Untuk lebih jelasnya maka model organisasi pelayanan publik sebagaimana di bawah ini:
Model pengelolaan organisasi pelayan publik
KEBIJAKAN
Komitmen Kemampuan
Kepuasan Pelanggan Publik
Sistem Kelembagaan Kemitraan Sumberdaya
Sosio Kultur Tangible Realibility Responsiviness Assrurance Empathy
Partisipasi Akuntabilitas
36
Gambar 3. Model kelembagaan organisasi pelayanan publik sumber: hasil kajian peningkatan kualitas pelayan publik ta 2004 Dengan melihat model pengelolaan organisasi pelayanan publik ini, ada beberapa aspek yang dianggap sangat memilki dampak langsung terhadap upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yaitu: 1. Aspek kepemimpianan Kepemimpianan merupakan proses berorientasi kepada manusia dan dapat diukur dari pengaruhnya terhadap perilaku organisasi dan masyarakat yang dihadapinya. Dengan kata lain, dalam tataran ini, aktivitas kepemimpinan sangat penting artinya terhadap motivasi orang lain,
hubungan
antara
individu
dan
interaksi
sosial
komunikasi
interpersonal, iklim dalam organisasi, konflik interpersonal, perkembangan personil dan mengantisipasi produktivitas sumber daya manusia aparatur. 2. Aspek sistem kelembagaan a. Aspek kelembagaan Implikasi dari tumpang tindihnya kewenangan atau katakanlah ‘’pengambilalihan’’
kewenangan
pelayanan
yang
bukan
kewenangannya oleh UPTSA, ternyata dapat menimbulkan kurang maksimalnya kualitas pelayanan itu sendiri di satu sisi, dan adanya derajat perbedaan kualitas pelayanan pada masing-masing UPTSA pada sisi yang lain. Sedangkan pada UPTSA yang mempunyai
37
pimpinan dan aparat serta tokoh-tokohnya yang lain yang mempunyai jiwa dan karakter kepemimpinan yang baik, proaktif dan inovatif dalam menjalankan tugasnya, kekurangan dalam hal optimalisasi kualitas pelayanan di UPTSA akan dapat teratasi.
b. Aspek sumber daya manusia Ketersediaan sumber daya yang memadai dan potensial dipandang sebagai faktor yang signifikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Aspek sumberdaya yang dimaksud disini secara umum meliputi sumber daya keuangan, SDM aparatur, teknologi dan aspek prasarana dan sarana fisik lainnya. Secara umum kelemahan pelayanan publik selama ini lebih dikarenakan oleh masalah keterbatasan kemampuan finansial dan sarana prasarana fisik. Kelemahan lainnya adalah kemampuan dan kompentensi SDM aparatur yang terlibat langsung kepada pemberian pelayanan, dimana rata-rata SDM aparatur di daerah belum mahir dalam menggunakan dan mengoprasikan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin hari semakin cepat berkembang c. Aspek partisipasi masyarakat Dalam
konteks
partisipasi
masyarakat
didalam
penyelenggaraan pelayanan umum, komunikasi yang efektif antara
38
masyarakat dengan pemerintah (UPTSA) menjadi penting terutama berkaitan dengan arah pelayanan yang berorientasi kepada pelanggan dimana kepentingan, keinginan, harapan dan tuntunan masyarakat menjadi sandaran utamanya. Posisi masyarakat dalam tataran ini dipandang sebagai subyek yang harus dilayani dan dipuaskan. Karenanya, ketika berbicara mengenai kualitas pelayan yang diberikan maka hal itu akan sejajar dengan tingkat kepuasan masyarakat sebagai pelanggannya. Dalam melakukan pelayanan yang baik, seorang pelayan harus memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik terhadap yang dilayaninya. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan komunikasi dengan orang lain, yaitu: (1) komunikator dan komunikasi harus sama-sama berpola pikir positif yang didasarkan pada pola pikir yang sehat dan logis, (2) komunikator dan komunikasi harus mampu menempatkan diri pada kondisi yang tepat pada saat melakukan komunikasi atau komunikator harus mampu menempatkan komunikan pada posisi yang bebas dan manusiawi, (3) komunikator harus mampu menampilkan sikap yang santun dan memberikan kesempatan terhadap komunikan untuk memahami isi pesan sampai dengan memberikan umpan balik, dan (4) kemampuan memilih dan
39
menggunakan bahasa yang sederhana dan gampang dimengerti oleh user. Secara umum di setiap UPTSA memang sudah berjalan berbagai macam forum yang sifatnya rutin dan formal yang diselanggaran di tiap-tiap UPTSA
namun
demikian,
jika
ditinjau
dari
kuantitas
dan
kualitas
penyelenggaraan forum tersebut, masing-masing UPTSA satu sama lain berbeda keadaannya. Dalam konteks ini, yang harus lebih ditonjolkan oleh pemerintah adalah peran motivator, yaitu peran penggerakan masyarakat atau mobilisasi masyarakat untuk mau berpartisipasi dalam menyukseskan atau memperlancar jalannya pelayanan. C. Model Silkus Layanan Dalam melaksanakan
pola
ini,
masing-masing
kewenangan,
tugas
dan
instansi/unit
terkait
tetap
fungsinya,
serta
dapat
menempatkan petugasnya pada tempat tersebut. Akan tetapi agar proses keseluruhan pelayanan dapat berjalan sinergi, maka kegiatan pelayanan dan masing-masing instansi/unit terkait diatur dalam suatu prosedur dan terkoordinir dalam mekanisme tata urutan kerja yang tertentu pada suatu lokasi/tempat dibawah satu atap tersebut. Teknis pelaksanaan dengan pola pelayanan umum satu atap, dapat dilakukan, antara lain: a. Menyampaikan tempat/gedung untuk ditempati secara bersama oleh unit kerja/instansi terkait. Masing-masing instansi membuka meja/loket
40
dan menempatkan petugasnya sesuai yang ditentukan di dalam satu tempat/lokasi tersebut, serta menjalankan tugas dan fungsinya sendiri; b. Sesuai mekanisme urutan kegiatan penyelesaian pelayanan yang ditentukan,
maka
mendatangi
dan
masyarakat menyelesaikan
(pemohon
pelayanan)
urusannya
langsung
cukup pada
loket/petugas pada unit kerja/instansi terkait tersebut; c. Untuk mendukung kelancaran pertanyaan, maka proses pelayanan yang diberikan dengan masing-masing loket/meja dan unit/instansi terkait tersebut, harus dilengkapi atau disediakan informasi yang lengkap
menyangkut urutan
kegiatan, persyaratan,
dan biaya
pelayanan secara jelas dan terbuka dalam satu lokasi tersebut. D. Model standar pelayanan minimal Dalam hal untuk mengenali pandangan masyarakat terhadap mutu pelayanan yang diberikan oleh UPTSA yang didasarkan pada beberapa kategori, apek-aspek yang dijadikan dasar pengukuran meliputi beberapa unsur, diantaranya: pertama.tangibility, yaitu berupa kualitas pelayanan yang dilihat dari sarana fisik yang kasat mata, dengan indikator-indikatornya yang meliputi sarana parkir, ruang tunggu, jumlah pegawai, media informasi pengurusan, media informasi keluhan, dan jarak ke tempat layanan.
41
Kedua adalah reliability, yaitu kualitas pelayanan layanan yang dilihat dari sisi kemampuan dan kehandalan dalam menyediakan layanan yang terpercaya, meliputi proses waktu penyelesaian layanan dan proses waktu pelayanan keluhan. Ketiga, bertitik tolak dari kemampuan dan kehandalan yang dipunyai, untuk selajutnya indikator kualitas pelayanan pun harus ditunjang dari sisi responsiveness-nya, yaitu kualitas pelayanan yang dilihat dari kesanggupan untuk membantu dan menyediakan pelayanan secara cepat dan tepat, serta tanggap terhadap keinginan konsumen. Keempat adalah assurance, yaitu kulitas pelayanan yang dilihat dari
sisi
kemampuan
petugas
dalam
meyakinkan
kepercayaan
masyarakat. Adapun indikator-indikatornya adalah dengan adanya kejelasan mengenai mekanisme layanan dan kejelasan mengenai mekanisme layanan dan kejelasan mengenai tarif layanan. Kelima adalah empathy. Yaitu kualitas pelayanan yang diberikan berupa sikap tegas tetapi penuh perhatian terhadap masyarakat (konsumen). Dalam konteks ini. Indikator yang dilihat adalah adanya sopan santun petugas selama pelayanan berlangsung dan bantuan khusus dari petugas selama proses pelayanan berlangsung. Namun demikian, berbagai cara yang di usulkan diatas, tidak dapat terlaksana dengan sempurna apabila persyarat utama diabaikan.
42
Persyaratan tersebut meliputi 5 (lima) aspek seperti dibawah ini yaitu (Parasurarman, 1985): a. Proses dan prosedur Proses dan prosedur pelayanan dapat meliputi prosedur pelayanan langsung kepada pelanggan, dan proses pengolahan pelayanan yang merupakan proses internal dalam menghasilkan pelayanan. Dalam proses dan prosedur ini meliputi seluruh aktifitas kegiatan pelayanan secara berurutan dimulai dengan aktifitas yang dilakukan ketika pertama kali pelanggan datang, dan bahkan setelah pelayanan itu selesai (after seevice.) b. Persyaratan pelayanan. Persyaratan
pelayanan
merupakan
hal-hal
yang
harus
dipenuhi oleh pelanggan untuk mendapatkan pelayanan. Persyaratan pelayanan dapat berupa dokumen atau surat-surat. Persyaratan pelayanan perlu di identifikasi dari tiap aktifitas pelayanan sehingga untuk keseluruhan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelanggan termasuk biaya total yang harus dibayar oleh pelanggan. c. Sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Sarana
pelayanan
merupakan
berbagai
fasilitas
yang
diperlukan dalam rangka memberikan pelayanan. Sarana yang digunakan dapat merupakan sarana yang utama dan sarana
43
pendukung. Sarana utama merupakan sarana yang disediakan dalam rangka proses pelayanan yang meliputi antara lain berbagai formulir, fasilitas pengolahan data. Sedangkan sarana pendukung adalah fasilitas yang pada umumnya disediakan dalam rangka memberikan pelayanan pendukung antara lain seperti penyediaan fasilitas ruang tunggu yang nyaman, penyediaan layanan antara dan lain-lain. Sedangkan prasarana merupakan berbagai fasilitas yang mendukung sarana pelayanan antara lain berupa jalan menuju kantor pelayanan. d. Waktu dan biaya Dengan ditentukannya waktu dan biaya yang terpakai untuk setiap aktifitas yang
dilakukan pada proses pengolahan. Maka akan
dapat ditentukan waktu dan biaya akan digunakan untuk melayani satu jenis pelayanan sejak awal pelanggan menemui petugas pelayanan sampai pelayanan selesai dilakukan. e. Pengaduan keluhan Pengaduan keluhan merupakan mekanisme yang dapat ditempuh oleh pelanggan untuk menyatakan ketidak puasannya terhadap pelayanan yang diterima. Pengaduan keluhan merupakan hal yang sangat penting mengingkat perbaikan kualitas pelayanan terus meneruskan tidak lepas dari masukan pelanggan yang biasanya dalam bentuk keluhan.
44
Sistem pelayanan publik yang baik akan menghasilkan kualitas pelayanan yang baik pula. Suatu sistem yang baik akan memberikan prosedur pelayanan yang terstandar dan memberikan mekanisme kontrol di dalam
dirinya
(bulit
in
control).
Dengan
demikian
segala
bentuk
penyimpangan yang terjadi akan mudah diketahui. Sistem pelayanan harus sesuai dengan kebutuhan pelanggan. Ini berarti organisasi harus mampu merespons kebutuhan dan keinginan pelanggan dengan menyediakan sistem pelayanan dan strategi yang tepat.
3. Strategi dan kebijakan pengentasan kemiskinan A. Strategi Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menyebutkan bahwa strategi adalah langkah langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi. Sedangkan program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta untuk memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah. Usaha penanggulangan kemiskinan sudah dilakukan sejak lama walaupun intensitasnya beragam sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakatnya (Kementrian Kokesra, 2004:III.1). Upaya mengurangi
45
penduduk miskin melalui pembangunan dirancang untuk memecahkan tiga
masalah
utama
yaitu
pengangguran,
ketimpangan
distribusi
pendapatan dan kemiskinan (Soegijoko, 1997:148). Strategi pengentasan kemiskinan dari Bank Dunia mengalami perkembangan dari tahun ke tahun. Pada tahun 1950-an dan 1960-an menekankan pada pembangunan fisik dan prasarana sebagai alat utama pembangunan. Pada tahun 1970-an menekankan pada kesehatan dan pendidikan. Pada tahun 1980-an berupaya meningkatkan pendapatan rakyat miskin. Tahun 1990-an strateginya berupa redistribusi pendapatan dan pemenuhan kebutuhan dasar. Sedangkan agenda kemiskinan terbaru Bank Dunia adalah: 1) Membuka kesempatan ekonomi kepada golongan miskin dengan melalui program padat karya dan meningkatkan produktivitas usaha kecil dan petani kecil; 2) Investasi sumber daya manusia terutama perbaikan pendidikan dan pelayanan kesehatan; 3) Pemberian jaring pengaman untuk melindungi mata pencaharian. (Mikkelsen, 2003:1997). Strategi pengentasan kemiskinan juga dikemukakan oleh United Nations Economic and Social Comission for Asia Pacific (Unescap) (2000),
bahwa
strategi
penanggulangan
kemiskinan
terdiri
dari
penanggulangan kemiskinan uang; kemiskinan akses ekonomi, sosial dan budaya; dan penanggulangan kemiskinan terhadap akses kekuasaan dan informasi.
46
Strategi memerangi kemiskinan menurut Gunnar Adler Karlsson dalam Ala (1981:31) meliputi (1) strategi dalam jangka pendek yaitu memindahkan sumberdaya-sumberdaya kepada kaum miskin dalam jumlah yang memadai. (2) Strategi jangka panjang dengan menumbuhkan swadaya setempat. Perbaikan keadaan kemiskinan dalam jangka pendek diantaranya menciptakan kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan, dan memperbaiki distribusinya. Perbaikan dalam jangka panjang dengan memperbaiki dan memenuhi harkat hidup secara individual dan sosial yang bermartabat (Nugroho dan Dahuri, 2004:165). Upaya pengentasan kemiskinan perlu tertuang dalam tiga arah kebijaksanaan. Kebijaksanaan tidak langsung diarahkan pada penciptaan kondisi yang menjamin kelangsungan setiap upaya penanggulangan kemiskinan.
Kebijaksanaan
langsung
ditujukan
kepada
golongan
masyarakat yang berpenghasilan rendah. Kebijaksanaan khusus untuk menyiapkan
masyarakat
bertanggungjawab
miskin
langsung
atas
itu
sendiri
kelancaran
dan
aparat
program
yang
(Soegijoko,
1997:148). Sedangkan upaya penanggulangan kemiskinan menurut Undang Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Propenas ditempuh melalui dua strategi utama. Pertama, melindungi keluarga dan kelompok masyarakat yang mengalami kemiskinan sementara. Kedua, membantu masyarakat yang mengalami kemiskinan kronis dengan memberdayakan dan
47
mencegah terjadinya kemiskinan baru. Strategi tersebut selanjutnya dituangkan dalam tiga program yang langsung diarahkan pada penduduk miskin yaitu: 1) Penyediaan Kebutuhan Pokok; 2) Pengembangan Sistem Jaminan Sosial; dan 3) Pengembangan Budaya Usaha Masyarakat Miskin. Kebijakan tersebut menurut Remi dan Tjiptoherijanto (2002:29) didasari kebutuhan untuk menutupi penurunan daya beli penduduk akibat krisis ekonomi. Kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia yang terbaru tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang menyatakan bahwa
kebijakan
penanggulangan
kemiskinan
meliputi:
kebijakan
pemenuhan hak-hak dasar dan kebijakan pembangunan wilayah untuk mendukung pemenuhan hak dasar. Sepanjang
kebijakan
pemerintah
belum
dapat
mengatasi
kemiskinan, masyarakat miskin mempunyai strategi sendiri untuk mengatasi kemiskinannya dengan cara: berhutang pada berbagai sumber pinjaman informal, bekerja serabutan, istri dan anak turut bekerja, memanfaatkan sumber daya alam di sekelilingnya, bekerja di luar daerah, dan berhemat melalui mengurangi atau mengganti jenis makanan dan mengatur keuangan (Tim Studi KKP, 2004). Dalam jangka panjang, pengentasan kemiskinan diprioritaskan untuk memfasilitasi penduduk miskin agar mampu memenuhi kebutuhan
48
hidupnya. Namun dalam jangka pendek sebagian penduduk miskin khususnya kemiskinan kronis memerlukan perlindungan dan jaringan pengaman sosial agar mereka dapat tetap memenuhi kebutuhan hidup minimum. Sesuai dengan prioritas dia atas, ada dua jalan utama yang dapat di tempuh untuk keluar dari kemiskinan (pathways out of poverty) seperti disarankan World Bank (2006). Kedua jalan utama tersebut adalah: (1) transformasi dari pertanian sibsisten ke pertanian modern; dan (2) transformasi dari kegiatan nonpertanian subsistensi (di pedesaan maupun perkotaan) menjadi usaha nonpertanian formal yang lebih produtif dan menguntungkan. Masa transisi untuk mencapai jalan utama tersebut meliputi dua alternatif, yaitu: (1) transformasi dari pertanian sub- sistem ke usaha nonpertanian informal di pedesaan; dan (2) migrasi ke arah kegiatan nonpertanian di perkotaan (tanpa harus berpindah domisili ke Kota). Pada masa transisi tersebut, petani subsistensi dan rumah tangga yang berusaha nonpertanian informal di pedesaan akan mencari kesempatan kerja dan berusaha di perkotaan. Mengacu pada konsep di atas, terdapat tiga strategi umum dalam pengatasan kemiskinan yang perlu ditempuh secara bersamaan, yaitu: (1) akselerasi tingkat pertumbuhan sektor pertanian; (2) perluasan dan pengembangan usaha nonpertanian di pedesaan; dan (3) peningkatan
49
sistem
perlindungan
dan
jaringan
pengaman
sosial
untuk
mempertahankan keberlanjutan kegiatan usaha dan kelangsungan hidup penduduk miskin. 1. Akses tingkat pertumbuhan sektor pertanian Penurunan tingkat kemiskinan yang cepat memerlukan tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan. Dari sisi kualitas, pertumbuhan ekonomi tersebut perlu diarahkan secara tepat untuk mem-berikan manfaat bagi penduduk miskin (pro-poor growth) dengan ciri-ciri: (1) prioritas pada sektor pertanian yang memberikan dampak langsung kepada kelompok miskin; dan (2) meningkatkan kesempatan kerja dan tingkat upah. Mengingat sektor pertanian Indonesia masih didominasi petani kecil, prioritas pengembangan tetap di arahkan untuk modernisasi pertanian skala kecil (Sudaryanto et al. 2009a). Untuk mencapai target penurunan tingkat kemiskinan di pedesaan sesuai mdgs, PDB sektor pertanian perlu dipacu untuk tumbuh rata-rata sekitar 5% tahun sampai tahun 2015 (Sudaryanto et al. 2009). Dengan akselerasi tingkat pertumbuhan PDB tersebut, pendapatan penduduk miskin di pedesaan diharapkan dapat tumbuh lebih cepat dari peningkatan pendapatan penduduk secara umum. Sasaran pertumbuhan tersebut dapat dicapai melalui modernsiasi pertanian dengan unsur-unsur sebagai berikut: (1) diversifikasi ke arah komuditas bernilai tinggi yang memiliki potensi pertumbuhan lebih
50
tinggi pula; (2) peningkatan investasi infrastruktur pertanian; (3) akselerasi inovasi teknologi pertanian; dan (4) peningkatan akses pasar, baik domestik maupun internasional. Akselerasi pertumbuhan sektor pertanian perlu disertai dengan strategi untuk menciptakan pemerataan pendapatan, agar manfaat pertumbuhan tersebut dapat menjangkau penduduk miskin. Strategi terserbut meliputi: (1) peningkatan akses penguasaan lahan. (2) peningkatan investasi yang lebih merata antar daerah maupun antar sektor; (3) perluasan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha bagi penduduk miskin; dan (4) peningkatan kapasitas kelompok
miskin
untuk
memanfaatkan
kegiatan
usaha
dan
kesempatan kerja baru. 2. Perluasan dan pengembangan usaha non-pertanian di pedesaan Dengan kejenuhan penyerapan tenaga kerja di sektor pertanian, transformasi kegiatan ekonomi ke sektor nonpertanian perlu dikembangkan secara bersamaan. Kegiatan usaha nonpertanian yang dilaksanakan diharapkan dapat memperluas sumber pendapatan petani miskin untuk mencapai tingkat kesejahtraan yang lebih baik. Dalam jangka panjang.hal ini berdampak balik terhadap peningkatan produktivitas tenaga kerja di sektor pertanian, karena tenaga kerja makin berkurang sementara produksi terus meningkat (Hadi- Wigeno et al. 1992). Kegiatan nonpertanian yang dikembang
51
meliputi berbagai sektor sesuai potensi setempat. Namun demikian, priopitas pengembangan terutama pada sektor yang memiliki kaitan kuat dengan sektor pertanian, yaitu pengembangan agroindustri dan pelayanan jasa-jasa penunjang sektor pertanian. 3. Peningkatan sistem perlindungan dan jaringan pengaman sosial bagi penduduk miskin. Penduduk miskin sangat rentan terhadap gangguan kondisi eksternal, baik bencana alam maupun gangguan apek sosial ekonomi, selain itu, sebagian dari mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup minimal untuk pangan, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain. Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan skema perlindungan dan bantuan yang ditargetkan langsung kepada mereka. Selain skema umum yang telah dikembangkan secara nasional, dalam sektor pertanian perlu pengembangan lebih lanjut tentang skema bantuan bencana alam untuk mengurangi kerugian bagi petani kecil. Instrumen perlindungan yang lebih baik dan menggunakan mekanisme pasar adalah asuransi pertanian untuk melindungi petani dari kerugian bencana alam, gangguan organisme pengganggu
tumbuhan
(opt),
dan
fluktuasi
harga
komoditas
(Sudaryanto et al. 2009). Perlu dikembangkan pula perlindungan bagi petani kecil terhadap persaingan komoditas asal impor. Para importir perlu dido-
52
rong untuk turut membantu pengembangan usaha tani kecil melalui hubungan grower-importer strategi ini bersifat jangka pendek, tetapi akan mempengaruhi efektivitas strategi jangka panjang.
B. Kebijakan pengentasan kemiskinan Penduduk
miskin
memiliki
menonjol di antara karakteristik (kemiskinan
perkotaan
rentan terhadap
ciri kemiskinan
kemiskinan secara keseluruhan
dan pedesaan)
kemiskinan
yang paling
dan
yaitu penduduk
kemiskinan
miskin
dari segi non-
pendapatan. Kemiskinan dari segi non pendapatan merupakan masalah yang lebih serius dibandingkan kemiskinan pendapatan karena dimensi pada
kemiskinan
menentukan
orang
yang terlihat
lebih kompleks
dari
miskin berdasarkan pendapatan saja.
Namun, pada dasarnya dimensi kemiskinan yang satu akan mempengaruhi kemiskinan
dimensi
tersebut
kemiskinan
yang lain.
Karakteristik
selanjutnya mempengaruhi model kebijakan
pengentasan kemiskinan yang diwujudkan dalam program-program pengentasan kemiskinan untuk memberikan bantuan kepada orang miskin, yaitu :
53
1.
Pemberian bantuan langsung Model
penanganan
kemiskinan
yang
dimaksud
adalah
pemerintah memberikan bantuan langsung kepada penduduk miskin. Program-program
pengentasan
kemiskinan
di
Indonesia yang
termasuk dalam strategi ini antara lain BLT (Bantuan Langsung Tunai) dan Raskin yang diberikan
oleh pemerintah
Indonesia
kepada masyarakat miskin. Lebih lanjut, model bantuan langsung ini
cenderung
miskin
pada
menyebabkan bantuan pemerintah
ketergantungan (dependency)
masyarakat dan
pada
akhirnya mereka cenderung malas untuk berusaha melepaskan diri mereka dari kemiskinan dan menjadi tidak mandiri. 2.
Penyediaan pelayanan sosial Model penanganan kemiskinan yang dimaksud adalah bantuan
untuk penduduk miskin dalam menghadapi kemiskinan dari segi non pendapatan (multidimensi). Penyediaan pelayanan sosial
bagi
masyarakt miskin baik oleh pemerintah ataupun swasta penting dalam menyikapi dimensi non-pendapatan kemiskinan perkotaan. Model bantuan bagi orang miskin ini lebih bersifat menyediakan pelayanan sosial untuk menangani kemiskinan yang juga disebabkan keterbatasan
layanan
dasar
langsung kepada orang miskin.
dari pada
memberikan
bantuan
54
3.
Pemberdayaan sumberdaya manusia Model
penanganan
kemiskinan
yang
dimaksud
adalah
bantuan untuk penduduk miskin yang dipandang sebagai human poverty
yaitu
menjadi
memberdayakan
mandiri
dan
tidak
masyarakat tergantung
miskin dengan
supaya bantuan
pemerintah. Hal ini terkait dengan program-program pemerintah yang berusaha meningkatkan kemampuan dan keterampilan masyarakat miskin yang pada akhirnya berdampak pada keberlanjutan hidup mereka. 4.
Peningkatan aset dasar masyarakat miskin Menurut pendekatan pendapatan, kemiskinan disebabkan
oleh rendahnya penguasaan aset, dan alat-alat produktif seperti tanah dan lahan sehingga
secara langsung
mempengaruhi
pendapatan seseorang dalam masyarakat Stepanek dalam (Sahdan, 2005).
Peningkatan aset ini berkaitan dengan peningkatan akses
terhadap layanan dasar dengan subsidi perumahan, dan memperluas akses
untuk
air,
listrik,
pembuangan
sampah,
dan
sanitasi.
Ketidakmampuan untuk membayar pelayanan dasar seharusnya tidak mencegah masyarakat miskin dalam mengakses pelayanan yang dibutuhkan tersebut.
55
5.
Penciptaan dan pengembangan pasar Penciptaan
kesempatan
ekonomi
yang
bertujuan
untuk
memastikan bahwa ekonomi menghasilkan peluang bagi rumah tangga miskin untuk meningkatkan pendapatan melalui pekerjaanpekerjaan mereka sendiri. Adapun respon kebijakan yang terkait dengan penciptaan dan pengembangan pasar bagi
masyarakat
miskin (Baharoglu dan Kessides, 2001) antara lain mempromosikan usaha kecil microenterprises dengan mendorong lembaga-lembaga keuangan untuk meminjamkan modal kepada masyarakat miskin. 6. Penciptaan tata kelola pemerintahan yang baik Tata kelola pemerintahaan yang baik (good governance) merupakan kelembagaan yang juga melibatkan orang miskin dalam mengambil
keputusan.
Upaya
pemerintah
dalam
menentukan
kebijakan hendaknya juga memperhatikan masyarakat golongan ekonomi rendah tersebut (Sumarto, Haryadi, dan Arifianto, 2004), sehingga kebijakan yang diambil seperti penyediaan pelayanan publik
tidak justru semakin merentankan
dan memperparah
kemiskinan mereka. Untuk mempercepat pengentasan kemiskinan diperlukan perumusan kebijakan dan program pembangunan yang bersifat multi disiplin dan holistik. Perumusan kebijakan yang tepat memerlukan penelitian yang sistematis
56
dengan fokus pada: (1) dinamika kemiskinan daerah tertinggal wilayah sub optimal, wilayah perbatasan, dan kelompok etnis minoritas; (2) stragei keluar dari kemiskinan pada tingkat rumah tangga; dan (3) kebijakan dan programprogram penanggulangan kemiskinan. Dinamika kemiskinan perlu dipantau secara berkala dengan menggunakan teknologi informasi yang memadai.
4. Faktor-Faktor Penentu Implementasi Kebijakan Implementasi kebijakan merupakan aspek yang penting dari keseluruhan proses kebijaksanaan Udoji (Wahab, 2004:59) mengemukakan bahwa: ‘’implementasi kebijakan merupakan sesuatu yang penting, bahkan mungkin lebih penting dari pada pembuatan kebijakan. Kebijakan-kebijakan akan sekedar berupa impian atau rencana yang tersimpan dalam arsip apabila tidak di implementasikan. Sesuatu strategi yang telah diformulasikan dengan baik belum menjamin bahwa dalam implementasinya juga akan sukses atau memberikan hasil sesuai dengan yang diharapkan, keberhasilan suatu kebijakan bukan dilihat bagusnya suatu produk kebijakan tersebut tetapi apakah kebijakan tersebut dapat di implementasikan dan dapat memecahkan masalah yang ada sebuah kebijakan adakalanya mudah dalam pembuatannya tapi sulit dalam mengimplementasikannya ini dapat terjadi karena penafsiran dalam kebijakan tersebut sering berbeda dalam penerapannya.
57
Implementasinya sebuah kebijakan pada dasarnya merupakan proses pelaksanaan sebuah kebijakan di lapangan atau masyarakat pada umumnya implementasi kebijakan pada prinsipnya adalah cara agar sebuah kebijakan dapat mencapai tujuannya.’’(Nugroho 2004:158). Menurut (Islamy 2001:102) beberapa kebijakan bersifat ‘’self executing’’artinya dengan di rumuskannya kebijakan itu sekaligus dengan sendirinya kebijaksanaan itu terimplementasikan, tetapi jumlah kebijakan yang self-executing, ini tidak banyak, kebanyakan kebijakan negara itu berbentuk peraturan perundangan dan yang lain berupa pelbagi macam ketentuan, ketetapan yang sejenis dengan itu. Namun dalam kenyataanya sebuah kebijakan memerlukan suatu proses implementasi oleh semua pihak yang terkait sehingga kebijakan tersebut mencapai sasaran yang di inginkan, sedangkan menurut Udoji (Wahab, 2004:59) ‘’ the execution of policies is a important if not more important than policy-making, policies wil remain dreams or blue prints file jackets unlass they are implemented. Sedangkan menurut Abidin (2004)214): Pelaksanaan suatu kebijakan pada dasarnya merupakan transformasi yang multi organisasi. Kerena itu strategi pelaksanaan mengaitkan berbagai lapisan dan kelompok dalam masyarakat. Mungkin banyak kepentingan yang tertampung, makin besar kemungkinanya kebijakan berhasil dilaksanakan. Implementasi kebijakan adalah cara agar sebuah kebijakan dapat mencapai tujuanya tidak lebih dan tidak kurang dengan dua pilihan langkah
58
yaitu langsung mengimplementasikan dalam bentuk program-program atau melalui formulasi kebijakan derivate atau turunan dari kebijakan publik tersebut (Nugroho 2004:158). Istilah kebijakan publik adalah terjemahan istilah bahasa inggris “public policy’’. Kata ‘’policy’’ ada yang menerjemahkan menjadi’’ kebijakan’’ (Samodra Wibawa, 1949; Muhajir Darwin, 1998) dan ada juga yang menerjemahkan menjadi ‘’kebijaksanaan’’ (Islamy, 2001: Wahab, 2004). Meskipun belum ada ‘’kesepakatan’’ apakah policy diterjemahkan menjadi
‘’kebijakan’’
ataukah’’kebijaksanaan’’
akan
tetapi
tampaknya
kecenderungan untuk policy digunakan istilah kebijakan dan untuk public policy diterjemahkan menjadi’’kebijakan publik’’pengertian kebijakan publik menurut Thomas R Dye mendefisinikan kebijakan publik sebagai berikut:’’ public policy is whatever the govemment chose to do or not to do’’ Dari definisi tersebut di atas dapat dikatakan bahwa sebaik apapun proses pembuatan kebijakan publik, tetapi kebijakan tersebut tidak dapat diaplikasikan, maka kebijakan itu hanya akan menjadi sebuah kebijakan yang tidak bermanfaat, dan apabila tidak bisa diimplementasikan maka kebijakan tersebut tidak dapat diukur keberhasilannya. Salah satu kelemahan yang dimiliki para implementer kebijakan adalah adanya persepsi bahwa implementasi adalah bagian terpisahkan dari perencanaan kebijakan. Padahal kesuksesan implementasi juga sangat dipengaruhi oleh bagaimana sebuah desain kebijakan mampu merumuskan
59
secara komprehensif aspek pelaksanaan sekaligus metode evaluasi yang akan dilaksanaan. Pemahaman semacam ini harus ditekankan agar dalam pelaksanaan dan evaluasi kebijakan nantinya terjadi suatu aliran proses yang mengalir dan setidaknya dapat dievaluasi secara baik pada akhir prosesnya. Oleh karenanya tugas seorang analisis atau penasehat kebijakan juga termasuk menyediakan identifikasi berbagai hal yang akan ditemui pada tahapan implementasi, problem-problem yang akan ditemui, dan juga strategi apa yang mungkin dilakukan sehingga implementasi kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik. Pelaksanaan atau implementasi kebijakan di dalam konteks manajemen berada di dalam kerangka organizing-leading-controling. Jadi ketika
kebijakan
mengorganisirkan,
sudah
dibuat
melaksanakan
maka
tugas
kepemimpinan
selanjutnya utuk
adalah
memimpin
pelaksanaan, dan melakukan pengadilan pelaksanaan tersebut (Nugroho: 2004:162). Dalam implementasi kebijakan maka pada prinsipnya terdapat dua pemilihan jenis teknik atau model implementasi kebijakan. Pemilihan pertama adalah implementasi kebijakan yang berpola ‘’ dari atas ke bawah’’(topbottomer) versus dari ‘’bawah ke atas’’ (bottom topper), dan pemilihan implementasi yang berpola paksa (command-and-control) dan mekanisme pasar (economic incentive) (Nugroho: 2004:165).
60
Dalam konteks pembangunan sosial, kebijakan sosial merupakan suatu perangkat, mekanisme, dan sistem yang dapat mengarahkan dan menterjemahkan tujuan-tujuan pembangunan. kebijakan sosial senantiasa berorientasi kepada pencapaian tujuan sosial.
Memecahkan Masalah Sosial
Kebijakan Sosial
Tujuan Sosial Memenuhi Kebutuhan Sosial
Gambar 4. Tujuan kebijakan sosial Sumber: Suharto (2005:61) Tujuan sosial ini mengandung dua pengertian yang salin terkait, yakni memecahkan masalah sosial dan memenuhi kebutuhan sosial. Sedangkan tujuan pemecahkan masalah mengandung arti mengusahakan atau mengadakan perbaikan karena ada sesuatu keadaan yang tidak diharapkan atau kejadian yang bersifat deskriptif atau patologis yang mengganggu
dan merusak tatanan masyarakat. Tujuan
pemenuhan
kebutuhan mengandung arti menyediakan pelayanan sosial yang diperlukan, baik dikarenakan karena adanya masalah maupun tidak ada masalah mencegah tidak berulang, atau timbul lagi masalah, atau mencegah
61
meluasnya masalah) atau pengembangan (meningkatkan kualitas suatu kondisi agar lebih baik dari keadaan sebelumnya) secara lebih rinci, menurut Suharto (2005:62) tujuan kebijakan sosial adalah: 1. Mengantisipasi, mengurangi, atau mengatasi masalah sosial yang terjadi di masyarakat. 2. Memenuhi kebutuhan individu, keluarga, kelompok atau masyarakat yang tidak dapat mereka penuhi secara sendiri-sendiri melainkan harus melalui tindakan kolektif. 3. Meningkatkan
hubungan
intrasosial
manusia
dengan
mengurangi
kedisfungsian sosial individu atau kelompok yang disebabkan faktor-faktor internal-personal maupun eksternal-internal. 4. Meningkatkan situasi dan lingkungan sosial ekonomi yang kondusif bagi upaya pelaksanaan peran-peran sosial dan pencapaian kebutuhan masyarakat sesuai dengan hak, harkat dan martabat kemanusiaan. 5. Menggali,
mengalokasikan
dan
mengembangkan
sumber-sumber
kemasyarakatan demi tercapainya kesejahteraan sosial dan keadilan sosial. Dalam berbagai sistem politik, kebijakan politik di implementasikan oleh
badan-badan
pemerintah,
badan-badan
tersebut
melaksanakan
pekerjaan-pekerjaan pemerintah dari hari ke hari yang membawa dampak pada warganegaranya berhubungan dengan penetapan kebijakan yang akan
62
dilakukan oleh negara. Ini berhubungan dengan nilai keadilan, dan penetapan apa yang harus dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah. Sedangkan
administrasi
implementasi
apa
yang
berhubungan
dengan
akan
dipihak
lain
dilakukan
pertanyaan
fakta,
berhubungan
oleh bukan
dengan
negara.
Administrasi
yang
seharusnya.
Konsekuensi dari pendapat di atas, administrasi memfokuskan perhatian pada pencarian cara yang efisien, one bast way untuk mengimplementasikan kebijakan publik. Anderson dan Henry (Subarsono, 2005:88). Namun dalam praktik badan-badan pemerintah sering menghadapi pekerjaan-pekerjaan di bawah mandat dari Undang-Undang yang terlalu makro dan mendua (ambioguous), sehingga memaksa pelaksanaan untuk membuat diskresi, untuk memutuskan apa yang seharusnya di lakukan. Implementasi
melibatkan
usaha
dari
policy
makers
untuk
mempengaruhi apa yang di sebut “street level bureaucrats” untuk memberikan pelayanan untuk mengatur perilaku kelompok (target group). Untuk kebijakan yang sederhana, implementasinya hanya melibatkan satu badan yang berfungsi sebagai implementor sedangkan untuk kebijakan makro, maka usaha-usaha implementasi akan banyak melibatkan berbagai institusi, dan birokrasi. Mengenai keterlibatan berbagai aktor dalam implementasi,
Randal
mengumumkan bahwa:
B
Ripley
dan
Grace
(Subarsono
2005:89)
63
implementation process involve many important actors holding diffuse and competing goals and expectations who work within a context of an increasingly large and complex mix of government programs that require participation from numerous layers and units of government and who are affected by powerful factors beyond their control. Kompleksitas implementasi bukan saja ditunjukkan oleh banyaknya faktor atau unit organisasi yang terlibat, tetapi juga dikarenakan proses implementasi dipengaruhi oleh berbagai variabel yang kompleks, baik variabel yang induvidual maupun variabel organisasional, dan masing-masing variabel pengaruh tersebut juga saling berinteraksi satu sama lain. Implementasi
kebijaksanaan
bermaksud
sekaligus
untuk
miningkatkan efektivitas implementasi diri pada pendekatan dari atas atau top-down sebagaimana dikemukakan (Wahab, 2004:110) sebagai berikut: 1. Pendekatan-pendekatan struktural (struktur approaches) bahwa struktur organisasi tertentu hanya cocok pada tipe tugas dan lingkungan yang tertentu pula. 2. Pendekatan-pendekatan prosedural dan manajerial (procedural and managerial approaches) prosedur-prosedur manajerial beserta teknikteknik manajemen yang relevan, implementasi dipandang sebagai semata-mata masalah teknis atau masalah manajeral. Disini prosedur yang dimaksud termasuk diantaranya yang menyangkut penjadwalan (scheduling), perencanaan yang menyangkut pengjadwalan (scheduling), perencanaan (planing) dan pengawasan (control). 3. Pendekatan-pendekatan keperilakuan (behavioral approaches) ada keterbatasan tertentu mengenai apa yang dapat dicapai dengan menggunakan pendekatan-pendekatan strutural dan prosedal di atas. Perilaku manusia beserta segala sikapnya harus pula dipengaruhi kalau kebijaksanaan ingin dapat di implementasikan dengan baik. Berbagai pendekatan dalam implementasi kebijakan baik terkait dengan implementator, sumber daya, lingkungan, metode permasalahan dan
64
tingkatan kejemukan yang dihadapi di masyarakat. Sumber daya manusia sebagai implementator mempunyai peranan yang sangat penting dalam pengendalian implementasi kebijakan. Dalam implementasi kebijakan implementator yang terlibat di selain kaum birokrat banyak lagi antara lain yang turut terlibat, contohnya para legislator, hakim, dan orang perseorangan, yaitu: 1. Kaum birokrat sendiri terlibat dalam aktivitas implementasi. Lainnya di samping dalam aktivitas implementasi. 2. Para legislator sering diminta nasihatnya, karena keahlian mereka dalam administrasi kebijakan pada bidang tertentu, dan selain itu mereka juga sering terlibat dalam masalah-masalah kepagawaian dan penunjukkan administrasi. 3. Hakim terkait dengan kasus implementasi kebijakan peranan pengadilan dalam pembentukan kebijakan secara khusus dalam nilai UndangUndang nasional yang bertentangan dengan konstitusi. 4. Partisipasi dari kelompok perorangan di dalam implementasi kebijakan memiliki beberapa bentuk. Kelompok ini sering kerjasama dengan badanbadan pemerintah dalam merumuskan kebijakan tersebut. Disamping variabel sumber daya manusia banyak variabel yang lain yang mempengaruhi implementasi kebijakan yang akan dijelaskan pada uraian-uraian
selanjutnya.
Untuk
memperjelas
terhadap
pemahaman
65
terhadap implementasi kebijakan publik terdapat dua pendekatan, yaitu pendekatan implementasi kebijakan publik terdapat dua pendekatan, yaitu pendekatan top down dan botton up. Menurut pendapat Lester dan Stewartt (2000,1008) istilah tersebut dinamakan dengan pendektan kontrol dan komando (the comand and control approsch) yang mirip dengan top down dan pendekatan pasar (the market approach) mirip dengan pendekatan button up approach. Masing-masing pendekatan mengajukan model kerangka kerja dalam membentuk ketertarikan antara kebijakan dan hasilnya. Dalam pendekatan top down implementasi kebijakan dilakukan secara tersentralisasi dari aktor-aktor pusat, dan kebutuhannya diputuskan dari pusat. Pendekatan top down bertitik tolak dari perspektif bahwa keputusan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pembuat kebijakan harus dilaksanakan oleh implementor di tingkat bawah sesuai dengan prosedur dan tujuan yang telah ditetapkan oleh para pembuat kebijakan. Model implementasi kebijakan yang perspektif top down menurut pandangan Edwards III (1980) implementasi kebijakan dipengaruhi empat variabel yaitu, yakni: (1) komunikasi, (2) sumberdaya, (3) diposisi dan berhubungan satu sama lain. Variabel-variabel tersebut adalah:
66
1. Komunikasi Untuk
dapat
mencapai
keberhasilan
dalam
Implementasi
kebijakan publik, mensyaratkan agar implementasi mengetahui apa yang harus dilakukan secara jelas. Apa yang menjadi tujuan dan sasaran kebijakan harus diinformasikan kepada kelompok sasaran (target group) sehingga akan mengurangi distoris implementasi. Apabila penyampain tujuan dan sasaran suatu kebijakan tidak jelas, tidak memberikan pemahaman atau bahkan tujuan dan sasaran kebijakan tidak diketahui sama sekali oleh kelompok sasaran, maka kemungkinan akan terjadi suatu
penolakan
atau
resistensi
dari
kelompok
sasaran
yang
bersangkutan. Komunikasi adalah suatu proses penyampaian informasi, ide keterampilan peraturan dan lain-lain yang berhak menerimanya. Elliot Jques mendefinisikan komunikasi sebagai penyampaian berbagai macam parasaan, sikap dan kehendak baik secara langsung maupun tidak langsung, sadar atau tidak, menurut Wursanto (2002:155), komunikasi adalah suatu proses penyampaian informasi dari satu pehak kepada pihak lain untuk mendapatkan saling pengertian. Menurutnya ada dua pengertian yang terkandung di dalamnya yaitu proses dan informasi. Proses komunikasi merupakan rangkaian dari langkah-langkah yang harus dilalui dalam pengiriman informasi. Informasi adalah segenap
67
rangkaian perkataan, kalimat, gambar, kode atau tanda tertulis lainnya yang mengandung pengertian, buah pikiran atau pengetahuan apapun yang dapat dipergunakan setiap orang yang mempergunakannya untuk memlakukan tindakan-tindakan yang baik, benar dan tepat. Bagi suatu organisasi komunikasi merupakan suatu proses penyampaian informasi, ide-ide diantara para anggota organisasi secara timbal balik dalam rangaka mencapai tujuan yang ditetapkan. Keberhasilan komunikasi ditentukan oleh 3 (tiga) indikator yaitu (1) penyaluran (transmisi) yang baik akan menghasilkan implementasi yang baik pula kejelasan, (2) adanya kejelasan yang diterima oleh pelaksana kebijakan sehingga tidak membingunkan dalam pelaksanaan kebijakan. Jika yang dikomunikasikan berubah-ubah akan membingunkan dalam pelaksanaan kebijakan yang bersangkutan. Sedangkan yang (3) adalah konsistensi a. Transmisi Sebelum
pejabat
dapat
mengimplementasikan
suatu
keputusan, ia harus menyadari bahwa suatu keputusan telah dibuat dan suatu perintah untuk pelaksanaanya telah dikeluarkan. Hal ini tidak
selalu
merupakan
proses
yang
langsung
sebagaimana
tampaknya. Banyak sekali di temukan keputusan-keputusan tersebut
68
diabaikan atau jika tidak demikian, seringkali terjadi kesalahpahaman terhadap keputusan-keputusan yang dikeluarkan. b. Kejelasan Jika kebijakan-kebijakan diimplementasikan sebagaimana yang diinginkan, maka petunjuk-petunjuk pelaksanaan tidak hanya harus diterima
oleh para
pelaksanaan kebijakan,
tetapi juga
komunikasi kebijakan tersebut harus jelas. Seringkali intruksi-intruksi yang diteruskan kepada pelaksanaan-pelaksanaan kabur dan tidak menetapkan kapan dan bagaimana suatu program dilaksanakan. Ketidakjelasan pesan komunukasi yang disampaikan berkenan dengan
implementasi
kebijakan
akan
mendorong
terjadinya
implementasi yang salah bahkan mungkin bertentangan dengan makna pesan awal. c. Konsistensi Jika implementasi ingin berlangsung efektif, maka perintah pelaksanaan kebijakan mempunyai unsur kejelasan, tetapi bila perintah tersebut bertentangan maka perintah tersebut tidak akan memudahkan para pelaksanaan kebijakan menjalankan tugasnya dengan baik. Sedangkan menurut Bajuri dan Yuwono (2003:116) menjelaskan bahwa sosialisasi kebijakan kepada mereka yang akan melaksanakan
69
kebijakan sangatlah penting karena hal ini sangat ini sangat mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan. Pelaksana kebijakan pada tingkat yang paling bawah (street level bureucracy) harus diberikan informasi yang menyeluruh dan utuh mengenai kebijakan publik yang akan diambil. 2. Sumber daya Dalam implementasi kebijakan harus ditunjang oleh sumber daya baik sumber daya
manusia, material dan metoda sasaran, tujuan dan isi
kebijakan walaupun sudah dikomunikasikan secara jelas dan konsisten, tetapi
apabila
implementator
kekurangan
sumber
daya
untuk
melaksanakan, implementasi tidak akan berjalan efektif dan efesien. Sumber daya adalah faktor penting untuk implementasi kebijakan agar efektif dan efisien. Tanpa sumber daya, kebijakan hanya tinggal di kertas menjadi dokumen saja tidak diwujudkan untuk memberikan pemecahan permasalahan yang ada di masyarakat dan upaya memberikan pelayanan pada masyarakat. Sumber-sumber yang penting meliputi sumber daya manusia. sumber daya anggaran, kewenangan, informasi, dan fasilitas. a. Sumber daya manusia Sumber daya manusia merupakan aktor yang penting dalam pelaksanaan suatu kebijakan. Sumber daya menjamin dukungan efektivitas implementasi. Sumber daya manusia adalah potensi manusiawi yang melekat keberadaanya pada seseorang yang meliputi
70
fisik dan non fisik. Potensi fisik adalah kemampuan fisik yang terakumulasi pada seseorang pegawai. Sedangkan potensi non fisik adalah kemampuan seseorang pegawai yang terakumulasi baik dari latar belakang pengalaman. Intelegensi, keahlian, keterampilan, dan hubungan personal, efektifitas implementasi kebijakan sangat di tentukan oleh kualitas sumber daya manusia yang ada dalam organisasi. Oleh karena itu. Sumber daya manusia harus ada ketetapan dan kelayakan antara jumlah staf yang dibutuhkan dan keahlian yang dimiliki sesuai dengan tugas pekerjaan yang ditanganinya.
b. Sumber daya angaran Sumber daya anggaran merupakan sumber daya yang mempengaruhi implementasi setelah adanya sumber daya manusia, terbatasnya anggaran yang tersedia menyebabkan kulitas pelayanan terhadap publik yang harus diberikan kepada masyarakat juga terbatas. Terbatasnya anggaran menyebabkan disposisi para pelaku rendah bahkan akan terjadi goal displacement yang dilaksakan oleh pelaku
terhadap
ditetapkan.
pencapaian
tujuan
dan
sasaran
yang
telah
71
c. Kewenangan Kewenangan adalah hak untuk mengambil keputusan, hak untuk mengarahkan pekerjaan orang lain dan hakuntuk memberi perintah. Kewenangan berkaitan dengan hak atau kekuasaan untuk menjalankan kegiatan atau kebijakan yang telah ditetapkan. Menurut Edward III menegaskan bahwa kewenangan (authority) yang cukup untuk membuat keputusan sendiri yang dimiliki oleh suatu lembaga akan
mempengaruhi
lembaga
itu
dalam
melaksanakan
suatu
kebijakan. Wewenang ini akan berbeda-beda dari suatu program ke program lain serta mempunyai bentuk yang berbeda, misalnya: hak untuk mengeluarkan surat panggilan untuk datang ke pengadilan: mengeluarkan perintah kepada para pejabat lain; menarik dana dari suatu program; menyediakan dana, staf dan bantuan teknis kepada pemerintah daerah; membeli barang-barang dan jasa. d. Informasi Informasi merupakan sumber penting dalam implementasi kebijakan. Informasi mempunyai dua bentuk yaitu: (1) Informasi mengenai bagaimana melaksanakan suatu kebijakan. Pelaksanapelaksana perlu mengetahui apa yang dilakukan dan bagaimana harus melakukannya. Dengan demikian para pelaksana diberi petunjuk untuk melaksanakan kebijakan. (2) Data tentang ketaatan personil-personil
72
lain terhadap peraturan-peraturan pemerintah. Pelaksana-pelaksana harus mengetahui apakah orang-orang lain yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan mentaati Undang-Undang ataukah tidak. e. Fasilitas Sumber daya peralatan dalam hal ini fasilitas juga merupakan sumber daya yang mempengaruhi terhadap keberhasilan dan kegagalan suatu implementasi, menurut Edward III yaitu : “Sumber daya peralatan merupakan sarana yang digunakan untuk oprasionalisasi implementasi suatu kebijakan yang meliputi gedung, tanah dan sarana yang semuanya akan memudahkan dalam memberikan pelayanan dalam implementasi kebijakan’’. Terbatasnya
fasilitas
peralatan
yang
diperlukan
dalam
pelaksanan kebijakan menyebabkan gagalnya pelaksanaan kebijakan, karena dengan terbatasnya fasilitas sulit untuk mendapatkan informasi yang akurat, tepat, handal, dan dapat dipercaya akan sangat merugikan pelaksanaan akuntabilitas. Sumber daya informasi dan kewenangan juga menjadi faktor penting dalam implementasi, informasi yang relevan dan cukup tentang berkaitan dengan bagaimana cara mengimplementasikan suatu kebijakan. Oleh karena itu sangat dibutuhkan dukungan berbagai kombinasi
sumber
daya
yang
cukup
dalam
setiap
tahapan
implementasi kebijakan. Ini artinya kontinutas dukungan sumberdaya
73
dalam setiap tahapan implementasi kebijakan harus dipersiapkan secara baik dan matang. 3. Disposisi Disposisi adalah watak dan karakteristik yang dimiliki oleh implementor, seperi komitmen, kejujuran, sifat demokratis. Apabila implementor memiliki disposisi yang baik, maka dia akan menjalankan kebijakan dengan baik seperti apa yang diinginkan oleh pembuat kebijakan, ketika implementor memiliki sikap atau perspektif yang berbeda dengan pembuat kebijakan. Maka proses implementasinya kebijakan juga menjadi tidak efektif. Van Meter dan Van Horn (Subarsono, 2005:101) mengemukakan disposisi mencakup tigal hal yang penting yakni: a) Respons implementor terhadap kebijakan, yang akan mempengaruhi kemauannya untuk melaksanakan kebijakan. b) Kognisi, yaitu pemahamannya terhadap kebijakan c) Intensitas disposisi implementor, yakni preferensi nilai yang dimiliki oleh implementor. Dalam tahapan awal implementasi, harus ada kejelasan dan kesepakatan mengenai tujuan dan sasaran apakah yang akan dituju, ini penting agar terjadi kejelasan dan kesatupaduan gerak dan langkah dari masing-masing lembaga yang terlibat.
74
Kepatuhan
terhadap kesepakatan
dan tujuan
yang telah
ditetapkan dalam koordinasi implementasi tersebut, berpengaruh positif terhadap kesuksesan implementasi kebijakan. Ini berkaitan dengan konsistensi dan komitmen antara apa yang ditulis dengan apa yang dilaksanakan dalam tahapan implementasi itu. Disposisi menjaga konsistensi tujuan antara apa yang ditetapkan pengambil kebijakan dan pelaksanaan kebijakan. Sikap seseorang terhadap pekerjaannya mencerminkan pengalaman yang menyenangkan dan
tidak
menyenangkan
serta
harapan-harapannya
terhadap
pengalaman masa depan (Wexley dan Yuki, 2003:129). Sikap adalah cara seseorang memandang sesuatu secara mental. Temuan penelitian harvard school of busines menyebutkan bahwa 85% faktor penentu keberhasilan adalah sikap. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kunci keberhasilan kegiatan atau implementasi kebijakan adalah sikap pekerja terhadap penerima dan dukungan atas kebijakan atau dukungan yang telah ditetapkan. Berikut hal-hal penting yang perlu dicermati pada variabel disposisi, antara lain: a) Pengangkatan
birokrat,
pemilihan
dan
pengangkatan
personil
pelaksanaan kebijakan haruslah orang-orang yang memiliki dedikasi pada kebijkan haruslah orang-orang yang memiliki dedikasi pada
75
kebijakan yang telah ditetapkan, lebih khusus lagi untuk kepentingan masyarakat. b) Insentif,
Edward
menyatakan
bahwa
salah
satu
teknik
yang
disarankan untuk mengatasi masalah kecenderungan para pelaksana adalah dengan memanipulasi insentif. Oleh karena itu, pada umumnya orang
bertindak
menurut
kepentingan
mereka
sendiri,
maka
memanipulasi insentif oleh para pembuat kebijakan mempengaruhi tindakan para pelaksana kebijakan. 4. Struktur birokrasi Organisasi menyediakan peta sederhana untuk menunjukkan secara umum kegiatan-kegiatannya dan jarak dari puncak menunjukkan status realitifnya. Garis-garis antara bebagai posisi-posisi itu dibingkai untuk menunjukkan interaksi formal yang ditetapkan. Kebanyakan peta organisasi bersifat hirarki yang menentukan hubungan antara atasan dan bawahan dan hubungan antara atasan dan bawahan dan hubungan secara diagonal langsung organisasi sebagai melalui
lima hal harus
tergambar, yaitu: (a) jenjang hirarki jabatan-jabatan manajeral yang jelas sehingga terlihat ‘’ siapa yang bertanggung jawab kepada siapa?’’, (b) pelembagaan berbagai jenis kegiatan operasional sehingga nyata jawaban terhadap pertanyaan; ‘’ siapa yang melakukannya apa?’’, (c) berbagai saluran komunikasi yang terdapat dalam organisasi sebagai jawaban terhadap pertanyaan; ‘’ siapa yang berhubungan dengan siapa
76
dan untuk kepentingan apa?’’ (d) jaringan informasi yang dapat digunakan untuk berbagai kepentingan, baik yang sifatnya instutional maupun induvidual; (e) hubungan antara satu kesatuan kerja dengan berbagai satuan kerja lainnya. Struktur
birokrasi
yang
bertugas
melaksanakan
kebijakan
memiliki pengaruh yang signifikan terhadap implementasi kebijakan. Salah satu dari aspek struktur yang penting dari setiap organisasi adalah adanya prosedur operasi yang standar (standart operating procedures). Prosedur
operasi
yang
standart
menjadi
pedoman
bagi
setiap
pelaksanaan dalam bertindak. Struktur organisasi yang terlalu panjang akan cenderung melemahkan pengawasan dan menimbulkan red-tape, yaitu
prosedur
birokrasi
yang
rumit
dan
kompleks
yang
dapat
menyebabkan aktivitas organisasi tidak fleksibel (Subarsono, 2005:9092). Standar operating procedure (SOP) kontrol atas pelaksanaan kebijakan setidaknya dapat digambarkan sebagai berikut: a) Organisasi harus menetapkan serangkaian tujuan yang dapat di ukur dari aktivitas yang telah direncanakan. b) Alat monitoring harus disusun untuk mengukur kinerja individu, program atau sistem secara keseluruhan. c) Pengukuran diperoleh melalui penerapan berbagai alat monotiring untuk mengoreksi setiap penyimpangan yang berarti (significant deviation).
77
d) Tindakan koreksi dapat mencakup usaha-usaha yang mengarahkan pada kinerja yang ditetapkan dalam rencana ke arah lebih mendekati kinerja Struktur organisasi yang terlalu panjang akan cenderung melemahkan pengawasan dan menimbulkan red-tape, yakni prosedur birokrasi yang rumit dan kompleks, ini pada gilirannya menyebabkan aktivitas organisasi tidak fleksibel. Keberhasilan
implementasi
menurut
Grindle
(Subarsono:
2005:93) dfipengaruhi oleh dua variabel besar yakni: isi kebijakan (content of policy) dan lingkungan implementasi (context of implementation). Hubungan antar organisasi dalam banyak program implementasi sebuah program perlu dukungan dan koordinasi dengan instansi lain. Untuk
diperlukan
koordinasi
dan
kerjasama
antar
instansi
bagi
keberhasilan suatu program Van Meter Horn (Subarsono 2005:100) Koordinasi dalam implementasi kebijakan akan dapat berjalan dengan baik menurut Badjuri dan Yuwono (2003:121) jika: a) Adanya kesesuaian yang jelas antara kebijakan yang diambil dengan keputusan pelaksanaanya. Artinya bahwa jika keputusan oprasional berjalan seiring dengan kebijakan yang ditempuh maka akan lebih mudah di dalam melakukan koordinasi dengan berbagai instansi. b) Perlakuan yang sama terhadap semua lembaga atau pihak uang terlibat. Hal ini akan menciptakan semangat kebersamaan dalam koordinasi yang berorientasi positif pada produkrifitas kebijakan. c) Perilaku yang baik (appropriate) dari para pegawai yang mengemplitementasikan kebijakan tersebut. Jika mereka mampu
78
bekerja sesuai dengan job-descriptionnya masing-masing maka akan memudahkan pelaksanaan koordinasi implementasi kebijakan. d) Adanya penghargaan yang kuat dari implementer terhadap prosedur dan proses yang mesti dilalui dalam implementasi kebijakan termasuk ketaatan dan konsistensi terhadap deadline (due process) dari9 setiap tahapan dalam implementasi kebijakan ketaatan ini penting karena sangat mempengaruhi tingkat keberhasilan inplementasi e) Adanya kejelasan tentang kebijakan dan tindakan pemerintah tentang apa yang diinginkan dan akan dilakukan.
B. Definisi Operasional Variabel Untuk menghidari penafsiran ganda maupun pengertian yang berbeda, maka dalam penelitian ini varibel yang digunakan perlu didefinisikan secara operasional sebagai berikut: 1. Strategi dan program pengentasan kemiskinan adalah langkahlangkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi dan
instrumen
kebijakan
kegiatan yang dilaksanakan
yang berisi satu atau lebih
oleh instansi pemerintah/ lembaga
untuk mencapai sasaran dan tujuan serta untuk memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah. 2. Implementasi kebijakan adalah kebijakan pemerintah dalam rangka pelaksanaan pengentasan kemiskinan. 3. Komunikasi adalah penyampaian penjelasan kebijakan pemerintah dalam rangka pelaksanaan pengentasan kemiskinan terhadap lintas sektor terkait serta pemerintah daerah dan masyarakat.
79
4. Sumber daya yang dimaksud adalah ketersediaan tenaga, biaya, sarana dan prasarana serta teknologi dalam melaksanakan kebijakan pemerintah dalam rangka pelaqksanaan pengentasan kemiskinan. 5. Disposisi adalah komitmen, kejujuran dan sifat demokratis dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam rangka pelaksananaan pengentasan kemiskinan. 6. Struktur birokrasi adalah organisasi pelaksana kebijakan pemerintah dalam rangka pelaksanaan pengentasan.
80
C. Kerangka Teoritik Berdasarkan hal tersebut di atas maka dapat digambarkan kerangka teoritik sebagai berikut: INDIVIDU STRATEGI PENGENTASAN KEMISKINAN
KOMUNITAS INSTITUSI
EFEKTIFITAS PENGENTASAN KEMISKINAN
STRATEGI & KEBIJAKAN PEMDA DALAM PENGENTASAN KEMISKINAN
-
KOMUNIKASI
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN
Tercapainya Target / Sasaran - Berkurangnya Angka Kemiskinan - HDI
SUMBER DAYA DISPOSISI
STRUKTUR BIROKRASI
Gambar 5: Kerangka Teoritik Sumber: Midgley (1995) & Edward III (1980)
81
D. Pertanyaan penelitian Adapun yang menjadi pertanyaan dalam penelitian adalah sebagai berikut: 1. Bagaimanakah strategi dan program pemerintah daerah dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia? 2. Bagaimanakah komunikasi pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia? 3. Bagaimanakah
penggunaan
atau
pemanfaatan
sumber
daya
pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia? 4. Bagaimanakah
peranan
disposisi
pemerintah
daerah
dalam
implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia? 5. Bagaimanakah
struktur
birokrasi
pemerintah
daerah
implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia?
dalam
82
BAB III METODOLOGI PENELITIAN
A. Metode penelitian Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan gabungan kuantitatif dan kualitatif (Mix Method), untuk tingkat analisis penelitian ini akan menggunakan dua tingkatan sekaligus yaitu: analisis deskriptif pada semua variabel serta lokus dan analisis komparatif untuk melihat kecenderungan pola yang sama atau berbeda antara lokasi yang satu dengan yang lainnya terhadap strategi dan kebijakan pemerintah daerah dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia B. Lokasi penelitian Pemilihan daerah lokus dalam penelitian ini dilakukan secara purposive sampling. Berdasarkan hal tersebut, maka ditetapkan 6 (Enam) daerah lokus yaitu: a. Kota Pontianak (Kalimantan Barat) b. Kota Banjarmasin (Kalimantan Selatan) c. Kota Palu (Sulawesi Tengah) d. Kota Gorontalo Utara (Gorontalo) e. Kota Surabaya (Jawa Timur) f. Kota Denpasar (Bali)
83
C. Responden dan Informan Penelitian Mengingat unit analisis kajian ini adalah organisasi publik pemerintah daerah Kabupaten/Kota, maka yang menjadi responden dan informan penelitian ini adalah pejabat pemerintah daerah. D. Teknik pengumpulan data Teknik pengumpulan data yang dipakai dalam penelitian ini adalah
kuesioner
(angket),
pedoman
wawancara,
dan
pedoman
dokumentasi. 1. Kuesioner, yaitu melakukan pengumpulan data dengan mengajukan sejumlah pertanyaan secara tertulis dan sistematis yang diberikan kepada setiap responden dengan maksud untuk meperoleh data yang akurat dan valid. 2. Wawancara, yaitu melakukan wawancara (dialog) langsung kepada responden dan informan untuk memperoleh informasi yang relevan dengan masalah penelitian. 3. Dokumentasi, mengumpulkan
yaitu
melakukan
berbagai
permasalahan penelitian.
pengumpulan
dokumen
yang
data
dengan
berkaitan
dengan
84
E. Teknik pengolahan dan analisis data Pendekatan
yang
digunakan
dalam
penelitian
ini
adalah
kuantitatif yakni untuk mengetahui bagaimana strategi dan kebijakan pemerintah daerah dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia dengan menggunakan dua analisis yaitu: a. Analisis deskritif Analisis deskritif dilakukan dengan menggunakan tabel prekuensi dan prensentase serta skoring. Untuk menjelaskan secara deskritif data diukur dari variabel penelitian dengan menggunakan skala likert guna mengukur pendapat atau persepsi responden terhadap objek penelitian. Dalam pengolahan data, skala likert termasuk dalam skala interval (Sugiyono, 2004:108) skala likert ini mempunyai degradasi dari positif sampai sangat negatif mulai skala 1 sampai dengan 5 dengan kategori jawaban yaitu: Sangat Setuju
= skor 5
Setuju
= skor 4
Ragu-Ragu
= skor 3
Tidak Setuju
= skor 2
Sangat Tidak Setuju
= skor 1
Variabel
yang
menjadi
objek
penelitian
ini
kemudian
dijabarkan kedalam sub variabel yang kemudian ditentukan indikator-
85
indikatornya dan dari indikator tersebutlah dibuatkan daftar pertanyaan atau pertanyaan untuk dijawab oleh responden. b. Analisis kompratif Analisis komparatif dilakukan dengan dukungan membandingkan skor yang diperoleh masing-masing daerah berdasarkan analisis dekskritif yang telah dilakukan.
86
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN A. Gambaran Umum Lokasi Penelitian a. Kota Surabaya (Jawa Timur) Kota Surabaya terletak antara 07 21 lintang selatan dan 112 36 s.d 112 54 bujur timur, wilayahnya merupakan dataran rendah dengan ketinggian 3-6 meter diatas permukaan air laut kecuali di sebelah selatan ketinggian 25-50 meter di atas permukaan laut. Sebelah utara: selat Madura, sebelah timur: selat Madura, sebelah selatan: Kabupaten Sidoarjo, sebelah barat: Kabupaten Gresik. Luas wilayah seluruhnya kurang lebih 326,36 km2 yang terbagi dalam 31 Kecamatan dan 163 desa/kelurahan. Data klimatologi di peroleh dari 3 sumber yang berbeda yaitu stasiun meteorologi dan geofisika perak, perak, dan juanda ketiga stasiun ini mempunyai kepentingan yang berbeda, dan di harapkan dapat memberikan informasi klimatologi yang saling melengkapi untuk wilayah Kota Surabaya. Stasiun perak yang terletak di Jl. Sadari semula mempunyai kepentingan terutama bagi penerbangan pesawat TNI Al di lanudal morokrembangan. Saat ini kegiatan penerbangan di lanudal morokrembangan sudah tidak ada. Di pindah ke juanda. Meskipun demikian stasiun perak ini masih tetap difungsikan untuk mengetahui pengaruh cuaca daratan Surabaya utara. Stasiun perak terletak jl. Kalmias baru. Mempunyai kepentingan bagi dunia pelayaran stasiun ini banyak di pengerahi cuaca laut.
87
Stasiun juanda sebenarnya terletak di Kabupaten sidoarjo sesuai fungsinya stasiun ini di perlukan bagi dunia penerbangan baik pesawat sipil maupun pesawat AL letaknya berbatasan dengan wilayah Surabaya timur dapat memberikan informasi keadaan cuaca daratan Surabaya tenggara. Adalah
suatu
kegiatan
pengumpulan/pencacahan
data
kependudukan terhadap seluruh penduduk yang berdomisili di wilayah Republik Indonesia, kecuali korp deplomatik beserta keluarganya dalam suatu waktu tertentu seperti yang telah disebutkan dalam Undang-undang nomor 16 tahun 1997 pasal 8 menyebutkan bahwa sensus penduduk dilaksanakan setiap 10 tahun sekali pencacahan dilakukan secara serentak terhedap seluruh penduduk dan keterangan di
kumpulkan
dirinci
selengkap-lengkapnya
hingga
data
yang
dihasilkan mampu memberikan gambaran sampai di wilayah terkecil (desa/kelurahan). Keterangan yang dikumpulkan diantaranya yaitu mengenai: umur, kelahiran, status kelahiran, jumlah anak dan lain sebagainya sedangkan data keadaan sosial diantaranya mengenai agama, pendidikan, keadaan tempat tinggal dan sebagainya, serta mengenai lapangan pekerjaan, dan jenis pekerjaan, lapangan usaha, lapangan pencaharian, juga keterangan yang berhubungan dengan penduduk. Didalam pelaksanaan sensus ini setiap orang akan dicatat oleh petugas dengan 2 cara: 1. De Jure: yaitu mencatat seseorang dimana ia biasa tinggal, meskipun pada saat pencacahan orang
88
tersebut sedang bepergian dengan aturan kurang dari 6 bulan. 2 De Facto: yaitu mencatat seseorang yang dia temui, jika orang tersebut telah meniggalkan tempat tinggalnya selama 6 bulan atau lebih termasuk diantaranya tuna wisma dan awak kapal. Adalah suatu kegiatan pencatatan secara rutin setiap kejadian vital (kelahiran, kematian dan perpindahan) yang terjadi pada seluruh penduduk dengan register penduduk yang baik dan benar akan berarti setiap saat secara langsung dapat segera di ketahui jumlah penduduk di suatu wilayah administrasi pemerintahan terkecil (desa/kelurahan) sebelum sensus penduduk dilaksanakan namun mengingat bahwa sifat pengumpulan datanya pasif (petugas dikelurahan menuggu laporang dari keluarga yang anggotanya ada mutasi. Perlu diketahui bahwa registrasi penduduk sampai saat ini hanya mencatat penduduk yang secara resmi tercatat sebagai penduduk di desa/kelurahan dengan
memperhatikan
hal-hal
menggunakan/memanfaatkan
tersebut
data
diatas
registrasi
maka
penduduk.
dalam Para
pengguna data hendaknya behati-hati mengingat saat ini kemungkinan under coverage (kurang/lewat cacah) dalam pencatatan masih ada.
b. Kota Pontianak (Kalimantan Barat) Kota Pontianak merupakan ibu Kota Propinsi Kalimantan Barat. Luasnya mencakup 107,82 km2 yang terdiri dari 6 Kecamatan dan 29 kelurahan. Kota Pontianak dilintasi oleh garis khatulistiwa yaitu pada o0
89
o2 24” lintang utara samapai dengan 00 05’ 37” lintang selatan dan 1090 16’ 25” bujur timur sampai dengan 1090 23’ 01” bujur timur. Ketinggian Kota Pontianak berkisar antara 0.10 meter sampai 1,50 meter di atas permukaan laut. Wilayah Kota Pontianak keseluruhan berbatasan dengan wilayah Kabupaten Pontianak, yaitu *bagian utara dengan Kecamatan siantan, *bagian selatan dengan Kecamatan sungai raya, Kecamatan sungai kakap dan Kecamatan siantan. *bagian barat denagn Kecamatan sungai kakap. *bagian timur dengan Kecamatan
sungai
raya
dan
Kecamatan
sungai
ambawang.
Kecamatan di Kota Pontianak mempunyai wilayah terluas adalah Kecamatan Pontianak utara (34,52 %) di ikuti oleh Kecamatan, Kecamatan Pontianak barat (15,25 %), Kecamatan Pontianak Kota (14,39 %), Kecamatan Pontianak tenggara (13,75 %), Kecamatan Pontianak selatan (13,49 %) dan Kecamatan Pontianak timur (8,14 %). Di dalam wilayah Kota Pontianak banyak terdapat sungai-sungai dan parit-parit yang keseluruhannya berjumlah 33 sungai/parit. Sungai/parit tersebut dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat untuk keperluan sehari-hari dan untuk sebagai sarana penunjang transportasi. Kondisi tanah di Kota Pontianak terdiri dari jenis tanah organosol, gley, humus dan alluvial yang masing-masing mempunyai karakteristik yang berbeda. dalam hal penggunaan tanah/lahan maka untuk luas lahan sawah dari tahun ketahun menunjukan gejala peningkatan ini sesuai dengan anjuran pemerintah untuk memanfaatkan lahan tidur dalam
90
mengatasi krisis luas lahan kini sebesar 3,56 % dari luas seluruh Kota Pontianak atau luas 384 hektar sedangkan luas lahan kering menjadi 96,44 % dari seluruh luas Kota Pontianak yang dirinci untuk pekarangan/ bangunan/ halaman 47,48 %, tegal/kebun 28,27 % lahan sementara tidak di usahakan 3,38 %, hutan rakyat 6,11 %, perkebunan 1,14 % dan lain-lain sebesar 11,97 %. Hasil pencatatan dari stasiun meteorology
supadio
Pontianak
menunjukan
bahwa
rata-rata
kecepatan angin di Pontianak dan sekitarnya pada tahun 2009 adalah 4 sampai 5 knots per jam, sedangkan temperatur suhu udara rata-rata berkisar antara 26,2 0c sampai dengan 28 0c. Pada tahun 2009 hari hujan terbanyak terjadi pada bulan Desember yaitu sebanyak 27 hari, dengan curah hujan sebesar 309 mm. Sedangkan bulan oktober yaitu sebesar 1.010,3 mb. Rata-rata kelembaban nisbi selama tahun 2009 tercatat di stasiun meteorology supadio Pontianak berkisar antara 80 % sampai dengan 88 %. Lembab nisbi yang terbesar terjadi pada bulan November dan Desember. Pada tanggal 24 rajab 1181 hijriah yang bertepatan dengan tanggal 23 oktober 1771 masehi, rombongan Syarif Abdurrachman Alkadrie membuka hutan di persimpangan tiga sungai landak, sungai Kapuas kecil dan sungai Kapuas untuk mendirikan balai dan rumah sebagai tempat tinggal dan tempat tersebut di beri nama Pontianak. Berkat kepemimpinan Syarif Abdurrachman Al-kadrie, Pontianak berkembang dari menjadi Kota perdagangan dan pelabuhan. Tahun
91
1192 H, Syarif Abdurrachman Al-kadriedi nobatkan sebagai Sultan Pontianak yang pertama. Letak pusat pemerintahan ditandai dengan berdirinya mesjid raya sultan Syarif Abdurrachman Al-kadrie dan istana kadariah, yang sekarang terletak dengan kelurahan dalam bugis Kecamatan Pontianak timur. Bersamaan dengan berkembangan Pontianak maka pada tahun 1773 mulailah bangsa belanda tertarik masuk kedaerah ini. Kedatangan bangsa belanda langsung dari Batavia/betawi di pimpin oleh asisten residen yang bernama Willem Ardinpola, dan pada saat itu pula mulailah bangsa belanda berdatangan dan bertempat di Pontianak. Dalam perkembangan sejarahnya Kota Pontianak yang lebih di kenal dengan platselekijk fends Pontianak kemudian oleh pemerintahan swaraja Pontianak kemudian oleh pemerintah kesultanan Pontianak tanggal 14 agustus 1946 no. 24/1946/pk. Kemudian dengan Undang-Undang no. 27 tahun 1959 di kembangkan menjadi Kotapraja dengan status tingkat || daerah otonom. Ini selanjutnya di sesuaikan dengan perkembangan dalam bidang pemerintahan yakni: sk DPRD gotong royong no 12/kpts/DPRD/gr 65, dari Kota praja Pontianak menjadi Kota Pontianak berdasarkan sk gubernur kepala daerah tingkat | Kalimantan barat tanggal 8 agustus 1961, nomor 22/pem,q/1961 Kota Pontianak dibagi dalam 2 Kecamatan masing-masing sebagai berikut: 1 Kecamatan Pontianak timur , 2 Kecamatan Pontianak utara, 3 Kecamatan Pontianak barat . kemudian SK Gubernur/kdh tingkat |Kalimantan barat
92
no 061/||/a|| tanggal 19 mei 1968 Kecamatan Pontianak timur di mekarkan menjadi: 1 Kecamatan Pontianak timur: 2 Kecamatan Pontianak selatan. Sehingga menjadi di Kota Pontianak menjadi 4 Kecamatan yaitu: 1 Kecamatan Pontianak selatan, 2 Kecamatan Pontianak timur 3 Kecamatan Pontianak barat 4 Kecamatan Pontianak utara. Kemudian dengan peraturan daerah Kota Pontianak no:5 tahun 2002 Kecamatan kembali sehingga Kecamatan di Kota Pontianak menjadi: 1 Kecamatan Pontianak selatan 2 Kecamatan Pontianak timur 3 Kecamatan Pontianak barat 4 Kecamatan Pontianak Kota 5 Kecamatan Pontianak utara. Pada tahun 2008 terbentuk satu Kecamatan baru yaitu Pontianak tenggara dengan berjumlah sebanyak 4 kelurahan. Jumlah penduduk tetap Kota Pontianak tahun 2009 hasil proyeksi
menggunakan
data
survey
sosial
ekonomi
nasional
(susenas) tahun 2009 dan sensus penduduk tahun 2000 berjumlah 527,102 jiwa, terdiri dari penduduk laki-laki 263.192 jiwa yang tersebar pada enam wilayah Kecamatan yaitu: Kecamatan Pontianak selatan 73.398 jiwa (14.87%), Kecamatan Pontianak tenggara 42.814 jiwa (8.12%),
Kecamatan
Pontianak
timur
74.541
jiwa
(14.14%),
Kecamatan Pontianak Barat 117.798 jiwa (22.35%), Kecamatan Pontianak Kota 105.435 jiwa (20.00%), Kecamatan Pontianak utara 108.125 jiwa (20.51%). Sedangkan dari hasil sensus penduduk tahun 2000 penduduk Kota Pontianak berjumlah 464.534 jiwa, sedangkan
93
jumlah penduduk tahun 2009 berjumlah 527.102 jiwa hal ini berarti selama kurun waktu sembilan tahun terakhir terjadi pertumbuhan penduduk sebesar 1.46%. Dilihat dari kelompok umurnya penduduk dari Kota Pontianak tergolong pada kelompok umur produktif, dimana sebagian besar masih mengelompok pada usia 15-49 tahun. Kepadatan penduduk Kota Pontianak pada tahun 2000 yang sekitar 4.308 jiwa/km2 dengan kata lain kepadatan penduduk Kota Pontianak periode 2000-2009 meningkat menjadi 4.889 jiwa/km2 atau bertambah sebesar 1.08 %. Selama sembilan tahun terakhir Kecamatan yang memiliki tingkat kepadatan penduduk terdapat adalah Kecamatan Pontianak timur yaitu 8.490 jiwa/km 2 dan kelurahan yang paling padat penduduknya adalah kelurahan tanjung hilir yang jugfa terletak di Kecamatan Pontianak Timur yaitu. Penduduk menurut status perkawinan dapat dilihat pada tabel 3.6 jiwa penduduk usia 10 tahun keatas pada tahun 2009 (hasil susenas 2009), terdapat 226,944 jiwa belum kawin, 3.812 jiwa jiwa yang cerai hidup serta 10.441 cerai mati untuk laki-laki yang berstatus kawin dan pernah kawin adalah 113.778 jiwa sedangkan perempuan berstatus kawin ada 108.902 jiwa tahun 2009 penduduk usia sekolah (7-18 tahun) berjumlah 118.302 jiwa atau 22.39 % dari jumlah penduduk yang terdiri dari penduduk laki-laki yang berjumlah 58.195 sedangkan wajib belajar 6 tahun (7-12 tahun) ada 59.279jiwa atau 11,25 % dari jumlah penduduk usia 13-15 tahun ada
94
29,946 atau 5,51 % ada 29 .707 jiwa atau 5,63 %. Kelompok usia sekolah. Penduduk berumur 15 tahun ke atas (usia kerja) dalam kegiatan ekonomi di bagi menjadi 2 bagian 1 angkatan kerja, terdiri dari: bekerja mencari kerja, 2 angkatan kerja terdiri dari: sekolah mengurus rumah tangga, lainnya (pension, jompo). Jumlah angkatan kerja di hasil survey angkatan kerja nasional /agustus 2009 adalah 234.299 jiwa (61.55 %) dari jumlah penduduk usia kerja yaitu yang berumur 15 tahun ke atas. Angkatan kerja yang bekerja 90,62 % (21.321 %) yang terdiri dari sekolah 25.57 % (37.425 jiwa), mengurus rumah tangga 64,56 % (94,510 jiwa ), dan lainnya 9,87 % (14.453 jiwa) jumlah angkatan kerja yang bekerja pada sektor pertanian sebanyak 3,45 % hal ini mungkin di karenakan lahan pertanian yang semakin sempit sedangkan yang paling banyak menyerap tenaga kerja adalah sektor perdagangan dan jasa yang berjasa besar.
c. Kota Denpasar (Bali) Denpasar secara administratif wilayah memiliki 4 Kecamatan 43 desa/kelurahan, Kecamatan Denpasar Selatan memiliki 10 desa, Denpasar timur 11 desa/kelurahan. Kota Denpasar berbatasan dengan Kabupaten Badung di sebelah Utara, Barat dan Selatan, sedangkan disebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Gianyar dan Selat Lombok. Luas wilayah Kota Denpasar sebesar 12.778 ha atau 2,18 %
95
dari luas wilayah Propinsi Bali. Wilayah yang ada di sekitar 2.693 ha merupakan tanah sawah, 10,075 ha merupakan tanah kering dan sisanya seluas 10 ha merupkan tanah lainnya seperti tambak, kolam, tebat dan empang. Menurut letak geografis Kota Denpasar antara 0835’31” – 08 44”49” lintang selatan da 115 10’23” – 115 16’ 27” bujr timur. Selama tahun 2009 curah hujan yang terjadi berdasarkan pemantauan badan meteorologi dan Giofisika balai wilayah ||| Denpasar berada pada keadaan rata-rata. Curah hujan cukup tinggi terjadi pada bulan januari dan februari. Pemerintahan Kota Denpasar secara administratif wilayah terdiri dari 4 Kecamatan dan 43 desa/kelurahan. Dari 4 Kecamatan tersebut jumlah desa/kelurahan hampir merata di mana Kecamatan Denpasar
selatan
dengan
10
desa/kelurahan,
sedangkan
3
Kecamatan lainnya masing-masing 11 desa/kelurahan. Dari 43 desa/kelurahan tersebut yang berstatus kelurahan 16 buah dan desa 27 buah. Kecamatan Denpasar selatan terdiri dari 6 kelurahan dan 4 desa, Denpasar timur 4 kelurahan dan 7 desa, Denpasar barat 3 kelurahan dan 8 desa dan Kecamatan Denpasar utara 3 kelurahan dan 8 desa. Jumlah lembaga ketahanan masyarakat desa (LKMD) masih tetap 43 buah yang tersebar di 4 Kecamatan. Jumlah anggota dewan tahun 2009 ada 45 orang dengan komposisi sebagai berikut : PDI perjuangan 17 orang disusul partai golkar 9 orang, partai Demokrat 9 orang, serta partai-partai lainnya sebanyak 10 orang .untuk kegiatan
96
dewan tahun 2009 secara umum tidak terjadi perubahan
dengan
tahun 2008. Perubahan terbesar terjadi pada rapat dengar pendapat di mana tahun 2008 dilakukan selama 8 kali pada tahun 2009 tidak di lakukan sama sekali. Berdasarkan
hasil
proyeksi
sensus
penduduk
2000,
pencerminan penduduk Kota Denpasar tahun 2009 berjumlah 649.762 jiwa yang terdiri dari penduduk laki-laki 329.718 jiwa (50.74 %) dan penduduk perempuan 320.044 jiwa (49.26 %) jumlah penduduk tahun 2009 ini naik 3,32 % di banding tahun 2008 yaitu sebesar 628.909 jiwa. Kecamatan dengan jumlah penduduk terbesar adalah Kecamatan Denpasar barat dengan jumlah penduduk sebesar 187.692 jiwa atau sebesar 28,89 % dari seluruh penduduk Denpasar yang di ikuti oleh Kecamatan Denpasar selatan 186.330 jiwa (28,68 %), dan Kecamatan Denpasar Timur 122.773 jiwa (18,89 %) kepadatan penduduk adalah banyak penduduk per km2 yang merupakan perbandingan jumlah penduduk dan luas wilayah. Kepadatan penduduk di Kota Denpasar pada tahun 2008 telah mencapai 5.085 jiwa per km2 angka ini merupakan angka tertinggi di Propinsi Bali. Dari 4 Kecamatan yang memiliki kepadatan penduduk tertinggi adalah Kecamatan Denpasar Barat (7.778 jiwa per-km2) kemudian Kecamatan Denpasar timur (5.447 jiwa per km2) Kecamatan Denpasar utara (4.914 jiea per-km2) dan Kecamatan Denpasar selatan (3.727 jiwa per-km2). Sex ratio adalah perbandingan penduduk laki-laki dan perempuan pada suatu
97
daerah biasanya di nyatakan dengan banyaknya penduduk laki-laki dengan 100 penduduk perempuan secara umum penduduk laki-laki di Kota Denpasar banyak dari penduduk perenpuan hal ini terlihat dari angka sex ratio Kota Denpasar sebesar 103. Sex ratio tertinggi dimiliki oleh Kecamatan Denpasar barat sebesar 104 Denpasar utara memiliki sex ratio103 sedangkan Denpasar timur dan Denpasar selatan sex ratio untuk masing-masing desa/kelurahan. Denpasar merupakan Kota besar dengan permasalahan social yang sangat komplek. Berbagai usaha telah di lakukan oleh pemerintah Kota Denpasar untuk menanggulangi permasalahan sosial yang ada salah satunya dengan di lakukan pembinaan. Akan tetapi di tahun 2009 terlihat sedikit permasalahan dimana tuna wisma dan tuna susila yang pada 3 tahun terakhir tidak di temukan pada tahun 2009 muncul kembali. Pada tahun 2009, terdapat tuna susila sebanyak 18 orang dan tuna wisma sebanyak 2 orang. Jumlah penghuni panti asuhan pada tahun 2009 sebanyak 798 orang. Jumlah tersebut menurun dibanding tahun 2008 dimana masaih terdapat 895 anak asuh. Sementara itu banyaknya penderita cacat di Kota Denpasar pada tahun 2009 mengalami penurunan
di banding tahun 2008.
Penderita cacat pada tahun 2009 sebanyak 1429 orang dimana penderita terbesar adalah penderita cacat tubuh.
98
d. Kota Palu (Sulawesi Tengah) Secara administratif, Kota Palu adalah IbuKota Provinsi Sulawesi Tengah, yang dibagi dalam 4 (empat) Kecamatan dan 43 Kelurahan. Kota Palu dengan wilayah seluas 395,06 kilometer persegi berada pada kawasan dataran lembah Palu dan Teluk Palu yang secara astronomi terletak antara 00,36”-00,56” Lintang Selatan dan 1190. 45”-1210,1” Bujur Timur, tepat berada dibawah garis khatulistiwa dengan ketinggian 0-700 meter permukaan laut. Keadaan geologi Kota Palu secara umum sama untuk semua Kecamatan yaitu jenis tanah Alluvial yang terdapat di lembah Palu. Secara umum formasi geologi tanah di Kota Palu ini yang di laporkan SPRS menunjukkan bahwa formasi geologinya terdiri dari batuan gunung berapi dan batuan terbosan yang tidak membeku. (inncous intrusiverocks). Disamping pula batu-batuan metamorphosis dan sedimen. Dataran lembah Palu diperkirakan cocok untuk pertanian intensif. Geologi tanah dataran lembah Palu ini terdiri dari bahanbahan alluvial dan colluvial yang berasal dari metamorfosis yang telah membeku. Disamping itu tanahnya kemungkinan bertekstur sedang. Topografi daerah ini adalah datar sampai berombak-ombak dengan berapa daerah yang berlembah. Sebagaimana dengan daerah lain di Indonesia. Kota Palu memiliki dua musim, yaitu musim panas dan musim hujan terjadi antara bulan April-September, sedangkan musim hujan terjadi pada
99
bulan Oktober-Maret. Hasil pencatatan suhu udara pada stasiun udara mutiara Palu tahun 2010 bahwa rata-rata susu udara adalah 27,70C. Suhu udara terendah terjadi pada bulan Agustus yaitu sebesar 26,7 0C, sedangkan bulan-bulan lainnya suhu udara berkisar antara 26,728,80C. Kelembaban udara rata-rata tertinggi terjadi pada bulan april yang mencapai 80 %, sedangkan kelembaban udara terendah terjadi pada bulan Juni dan Agustus yaitu 82 %. Curah hujan tertinggi yang tercatat pada stasiun Meteorologi Mutiara Palu 2010 terjadi pada bulan Juni yaitu 123,0 mm, sedangkan curah hujan terendah terjadi pada Maret yaitu 11,7 mm. Sementara itu kecepatan angin pada tahun 2010 rata-rata 3,7 knot, arah angin pada tahun 2010 masih berada pada posisi yang sama dengan tahun sebelumnya yaitu datang dari utara. Secara
administratif
Kota
Palu
terdiri
dari
4
(empat)
Kecamatan dan 43 kelurahan, seluruhnya telah berstatus definitif dan masuk dalam klasifikasi desa swasembada. Secara rinci pembagian daerah
administratif,
banyaknya
desa/
kelurahan
menurut
klasifikasinya pada tabel 3.1 s.d tabel 3.3, sedangkan pada tabel 3.4 dapat dilihat banyaknya LPM menurut tingkat perkembangan. Jumlah anggota DPRD Kota Palu tercatat sebanyak 30 orang, yang terdiri dari Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi Palu Ngataku dan Fraksi Persatuan Amanat Bangsa, dari 30 orang anggota DPRD
100
tersebut hanya terdapat 6 orang perempuan , sejak terbentuknya DPRD Kota Palu berhasil meremuskan sejumlah keputusan seperti yang di sajikan pada tabel 3.11. Produk DPRD yang telah di hasilkan selama tahun 2010 adalah berupa peraturan daerah sebanyak 9 buah. Keputusan DPRD 34 buah dan keputusan pimpinan dewan 10 buah. Hasil sensus Penduduk tahun 2010 menunjukkan bahwa jumlah penduduk Kota Palu mencapai 336.532 jiwa. Seiring dengan meningkatnya
jumlah
penduduk
juga
mengalami
peningkatan.
Kepadatan penduduk Kota Palu keadaan akhir tahun 2010 tercatat 852/km2, dengan luas wilayah Kota Palu 395,06 km2. Bila dilihat penyebaran penduduk pada tingkat Kecamatan, ternyata Kecamatan Palu selatan merupakan wilayah yang terjarang penduduknya yaitu sebanyak 407/km2. Sebagai konsekuensi dari pertambahan jumlah penduduk adalah pertambahan jumlah penduduk yang masuk kedalam angkatan kerja.
Pertambahan
penduduk
yang
tidak
seimbang
dengan
pertambahan penyediaan lapangan kerja berakibat pada timbulnya pengangguran. Berdasarkan kegiatannya, penduduk usia 15 tahun keatas dapat dibedakan menjadi angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Pada tahun 2010 jumlah angkatan kerja Kota Palu sebesar 158.573 orang dan bukan angkatan kerja 79.837. Selanjutnya dari angkatan kerja tersebut terdapat penduduk bekerja sebanyak 141.273 orang dan yang mencari pekerjaan 17.300 orang.
101
e. Kabupaten Gorontalo Utara Luas Kabupaten Gorontalo Utara adalah 1.777,03 km2. Kecamatan dengan area yang terbesar adalah Sumalata yaitu 504,59 km2 atau 28,40% luas Kabupaten Gorontalo Utara sedangkan yang terkecil adalah Kecamatan Gentuma raya, yaitu 100,34 km2 atau 5,65% luas Kabupaten Gorontalo Utara. Di Indonesia hanya dikenal 2 musim, yaitu musim kemarau dan musim penghujan. Pada bulan Juni sampai bulan September arus angin berasal dari Australia dan tidak banyak
mengandung
uap
air.
Sehingga menyebabkan musim
kemarau. Sebaliknya pada bulan Desember sampai Maret, arus angin banyak berasal dari asia dan samudera pasifik sehingga menjadi musim hujan. Keadaan seperti itu berganti setiap setengah tahun setelah melewati masa peralihan pada bulan. Curah hujan disuatu tempat antara lain dipengaruhi oleh keadaan iklim, keadaan geografi dan perputaran/pertemuan arus udara. Oleh karena itu, jumlah curah hujan dari hari hujan beragam menurut bulan dan letak stasiun pengamat rata-rata curah hujan tahun 2009 berkisar 126 mm dan hari hujan rata-rata 16hh. Suhu udara di suatu tempat antara lain di tentukan oleh tinggi rendahnya tempat tersebut terhadap permukaan laut dan jaraknya dari pantai. Pada tahun 2009 suhu udara rata-rata pada siang hari berkisar antara 31,00c sampai 31,90c, sedangkan susu udara pada malam hari berkisar antara 26,70c sampai 28,80c.
102
Pada tahun 2009 Kabupaten Gorontalo Utara terbagi menjadi 6 Kecamatan, terdiri dari 56 desa, dengan ibu Kotanya terletak di Kecamatan
Kwandang.
Tenaga perlindungan
masyarakat
yang
tercatat pada tahun 2009 adalah sebanyak 482 orang. Tenaga linmas ini terdiri dari 371 tenaga hansip dan 111 tenaga karma. Menurut bagian kepegawaian daerah, pegawai negeri sipil yang ada di Kabupaten Gorontalo Utara sejumlah 1.549 pegawai, tersebar baik dipusat pemerintahan maupun di Kecamatan atau desa. Jumlah penduduk Gorontalo Utara pada tahun 2009 adalah 118.725 jiwa. Rata-rata laju pertumbuhan selama kurun waktu 19902000 sebesar 2,19 %. Persebaran penduduk di 6 Kecamatan masih belum merata, terbesar pada Kecamatan Kwandang sebesar 33,64% sedangkan terendah di Kecamatan Tolinggula sebesar 13,75% tingkat kepadatan penduduk Kabupaten Gorontalo 2009 rata-rata 67 jiwa perkilometer persegi. Tahun 2009 sex ratio rata-rata 105,03 % dengan penduduk laki-laki 60.820 jiwa dan penduduk perempuan 57.905 jiwa. Hal ini menunjukkan bahwa perbandingan antara penduduk laki-laki dan perempuan ada perbedaan walaupun perbedaannya tidak besar.
f. Kota Banjarmasin (Kalimantan Selatan) Kota Banjarmasin yang letaknya strategis yaitu di sekitar muara Sungai Barito, menyebabkan kampung kecil (Kampung Banjar) menjadi gerbang bagi kapal-kapal yang hendak berlayar ke daerah
103
pedalaman di Kalimantan Selatan dan Kalimantan tengah. Dan cikal bakal Kota Banjarmasin ini berkembang menjadi Bandar perdagangan dan ramai dikunjungi kapal-kapal dagang dari pelbagai negeri. Wilayah Kota Banjarmasin memiliki luas wilayah 72 km² dengan batas-batas berikut: Batas Utara: Kabupaten Barito Utara, Batas Selatan: Kabupaten Banjar, Batas Timur: Kabupaten Banjar, Batas Barat: Kabupaten Barito Kuala Kota Banjarmasin, dengan kondisi daerah yang berawa-rawa (perpaya-paya), tergenang air dan pengaruh dengan musim hujan dan musim kemarau dan memiliki Flora dan Fauna yang spesifik, juga cukup kaya akan sumber nutfahnya. Wilayah rawanya ditumbuhi berbagai jenis tanaman diantaranya jenis Rambai (soneritia Alba), Ranggas (Gluta Rengas), Bakau Panggang, Pulantan (Alstonia Sp) api-api, Waru Tancang (Brueiera SP), Belangiran (Shorea belangiran) Jambu (Eugenia Sp), nipah, Pandan, Bakung piai dan Jeruju. Adapun Fauna yang hidup seperti mamalia Bekantan dan Kera. Jenis melata; Biawak. Jenis Aves; Ketilang. Jenis Ikan; Gabus, Papuyu, Patin. Bekantan adalah kera special yang hanya ditemukan di sini, penampilan fisik dari Bekantan sangat lucu. Dengan bulu yang berwarna coklat kemerahan dan hidung yang panjang. Binatang ini dipercaya oleh sebagian warga bisa mendatangkan kebaikan dan keberuntungan.
104
Kota Banjarmasin dengan luas 72 km2, pada tahun 2002 jumlah penduduknya mencapai 527.415 jiwa, dengan kepadatan ratarata 7.325 jiwa/km2. Wilayah dengan kepadatan penduduk tertinggi berada di Kecamatan Banjarmasin Barat, yaitu 9.418 jiwa/ km2. Sedangkan wilayah dengan kepadatan penduduk terendah yaitu Kecamatan Banjarmasin utara 5.205 jiwa/ km2. Untuk lebih jelasnya dapat kita lihat pada tabel berikut. Dari data tahun 2001, kontribusi yang cukup signifikan membangun perekonomian Kota Banjarmasin yaitu sektor industri pengolahan (30,37%), kemudian diikuti oleh sektor pengangkutan dan komunikasi (22,58%), perdagangan, hotel dan restoran (15,69%), sektor keuangan (10,67%), jasa-jasa (10,51%), Sedangkan sektor lainnya (10,18%) meliputi sektor bangunan, listrik, dan gas, serta pertanian. Dari sisi penerimaan APBD Kota Banjarmasin pada tahun 2003, penerimaan daerah yang berasal dari Dana Perimbangan merupakan yang terbesar yaitu sekitar 84% atau sekitar 235 miliyar dari sekitar 277 miliyar, sedangkan penerimaan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah menyumbang sekitar 9,6% atau sekitar 26,9 miliyar. Sedangkan penerimaan lain yang sah yaitu sebesar 18,1 miliyar. Dari sisi pengeluaran, anggaran terbesar, diperuntukan bagi administrasi umum yaitu hampir sekitar 65% atau sekitar 180 miliyar.
105
B. Karakteristik Responden Adapun karakteristik responden yang di uraikan dalam penelitian ini adalah jenis kelamin, Golongan/Kepangkatan, Jabatan pendidikan tertinggi, dan lama bekerja. Berdasarkan karakteristik jenis kelamin, laki-laki sebanyak 97 orang atau 53,01% dan perempuan sebanyak
86
orang
atau
46,99%.
Berdasarkan
Golongan/Kepangkatan, Golongan IV sebanyak 22 orang atau 12,02%, Golongan III sebanyak 118 orang atau 64,48%, Golongan II sebanyak 43 orang atau 23,50%, Golongan I sebanyak 0 orang atau 0,00%. Berdasarkan jabatan, Eselon II sebanyak 1 atau 0,55%, Eselon III sebanyak 16 orang atau 8,74%, Eselon IV sebanyak 63 orang atau 34,43%, pejabat Fungsional sebanyak 4 orang atau 2,19%, fungsional umum sebanyak 99 orang atau 54,10% Berdasarkan karakteristik pendidikan tertinggi responden, berpendidikan SD sebanyak 0 orang atau 0,00%, berpendidikan SMP sebanyak/sederajat sebanyak 1 orang atau 0,55%, berpendidikan SMA/sederajat sebanyak 31 orang atau 16,94%, Sarjana Muda/Diploma sebanyak 22 orang atau 12,02%, berpendidikan Sarjana (S1) sebanyak 108 orang atau 59,02%, dan berpendidikan Magister (S2) sebanyak 21 orang atau 11,48%. Selanjutnya, berdasarkan lama bekerja, lama bekerja kurang dari 2 tahun sebanyak 38 orang atau 20,77%,
lama bekerja 2-5 tahun
sebanyak 25 orang atau 13,66%, lama bekerja 6-10 tahun sebanyak 25 orang atau 13,66%, lama bekerja lebih dari 10 tahun 95 orang atau
106
51,91%. Untuk lebih jelasnya, uraian karakteristik responden penelitian dapat dilihat pada tabel berikut ini. Tabel 1: Karakteristik Responden Penelitian No a.
Karakteristik Responden Jenis Kelamin 1. Laki-laki 2. Perempuan Jumlah b. Golongan/ Kepangkatan 1. IV 2. III 3. II 4. I Jumlah c. Jabatan 1. Eselon II 2. Eselon III 3. Eselon IV 4. Pejabat Fungsional 5. Fungsional Umum Jumlah d. Pendidikan Tertinggi 1. SD 2. SMP 3. SMA 4. Diploma 5. Sarjana (S1) 6. Magister (S2) 7. Doktoral (S3) Jumlah e. Lama Bekerja 1. Kurang dari 2 Tahun 2. 2 - 5 Tahun 3. 6 - 10 Tahun 4. Lebih dari 10 Tahun Jumlah Sumber: Hasil Olahan Data Primer, 2011
Frekuensi
%tase
97 86 183
53.01 46.99 100.00
22 118 43 0 183
12.02 64.48 23.50 0.00 100.00
1 16 63 4 99 183
0.55 8.74 34.43 2.19 54.10 100.00
0 1 31 22 108 21 0 183
0.00 0.55 16.94 12.02 59.02 11.48 0.00 100.00
38 25 25 95 183
20.77 13.66 13.66 51.91 100.00
107
Hasil penelitian dan pembahasan ini mencakup 2 (Dua) analisis utama, yaitu: (a) deskripsi hasil penelitian dan pembahasan tentang strategi
pemerintah
daerah
dalam
pengentasan
kemiskinan
Kabupaten/Kota di Indonesia dan (b) deskripsi hasil penelitian dan pembahasan
implementasi
kebijakan
pemerintah
daerah
dalam
pengentasan kemiskinan Kabupaten/Kota di Indonesia.
C. Pembahasan Hasil Penelitian 1. Deskripsi Strategi dan Program Pengentasan Kemiskinan Kabupaten/Kota di Indonesia. Tabel 2: Deskripsi Strategi dan Program Pengentasan Kemiskinan Kabupaten/Kota di Indonesia Target Target Target No. Kabupaten Individu Komunitas Institusi 1
Kota Surabaya Jawa Timur
Besar
Sedang
Kecil
2
Kota Banjarmasing Kalimantan Selatan
Besar
Sedang
Kecil
3
Kota Pontianak Kalimantan Barat
Besar
Sedang
Kecil
4
Kabupaten Gorut Gorontalo
Besar
Sedang
Kecil
5
Kota Denpasar Bali
Besar
Sedang
Kecil
Sedang
Kecil
Kota Palu Besar Sulawesi Tengah Sumber: Hasil Olahan Data Primer, 2011 6
a. Target Individu Hasil wawancara dengan Asisten II Kabupaten Gorontalo Utara
Bapak Nurhadi Rahman mengatakan bahwa strategi dan
108
program pengentasan kemiskinan pemerintah Kabupaten Gorut dengan target individu antara lain: Bebas biaya pendidikan (komite sekolah dihapus), Beasiswa pendidikan S1 kedokteran (10-15 org/pertahun) dengan, kewajiban mengabdi 15 tahun, beasiswa pendidikan di STKIS Bandung, bantuan pertanian, bantuan sapi sebanyak 1.500 ekor sapi, pembagian bibit rumput laut yang langsung kemasyarakat. Selanjutnya, hasil wawancara dengan Kepala Bidang Badan Pemberdayaan Masyarakat Kota Denpasar dalam hal strategi dan program pengentasan kemiskinan pemerintah Kota Denpasar dengan target individu berupa: kebijakan dan program yang telah dilakukan oleh Pengelola UMKM seperti Revitalisasi pertanian, kebijakan peningkatan pendapatan dan kesempatan kerja, kebijakan peningkatan SDM (angka partisipasi, wajib belajar 12
tahun,
dan
kebijakan
pemberdayaan
masyarakat
(pendampingan, jejaring pemasaran), serta kebijakan perlindungan masyarakat miskin. Kemudian, hasil wawancara dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan sosial Kota Denpasar dalam hal strategi dan program pengentasan kemiskinan pemerintah Kota Denpasar dengan target individu antara lain: Pemberdayaan keluarga miskin, memperluas jangkauan.
109
Sementara itu, hasil wawancara dengan Bapak Rudy Ikhwansyah (Badan KB dan PM dan Perempuan), dan Zainul Arifin Sekretaris BAPPEDA Kota Banjarmasin dalam hal strategi dan program pengentasan kemiskinan pemerintah Kota Banjarmasin dengan target Individu menjelaskan bahwa terdapat banyak strategi pengentasan
kemiskinan
yang
ditujukan
untuk
“INDIVIDU”,
diantaranya meliputi: Sekolah bebas pungutan jenjang SD/SMP Negeri, beasiswa retrival jenjang SD, pendataan siswa miskin di sekolah, masyarakat miskin Kota, pemberian Modal Program UPPKS. Sementara itu, hasil wawancara dengan Kepala BAPPEDA Kota Palu dalam hal strategi dan program pengentasan kemiskinan pemerintah
Kota
Palu
mengemukakan
bahwa
Badan
Pemberdayaan Masyarakat merupakan perangkat daerah yang paling
banyak
mengelola
program-program
penanggulangan
kemiskinan di Kota Palu. Berdasarkan Permendagri mengenai percepatan penanggulangan kemiskinan, Bappeda ditetapkan sebagai
ketua
tim
koordinasi
penanggulangan
kemiskinan,
sehingga keberadaan sekretariat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
(TKPKD)
berada
dibawah
koordinasi
Bappeda,
sedangkan penyelenggaraan kegiatan dilaksanakan oleh masingmasing SKPD.
110
Sama seperti di daerah lain, program Penanggulangan Kemiskinan (Nangkis) relatif berhasil berdasarkan indikator utama menurunnya angka Rumah Tangga miskin dan dinamika perkotaan yang tinggi. Adapun kendala-kendala yang dihadapi, adalah persoalan keakuratan data jumlah keluarga miskin dan bagaimana mempertemukan
sudut
pandang
program
penanggulangan
kemiskinan, dan keseriusan SKPD untuk aktif terlibat dalam setiap rapat tim koordinasi. Lebih
lanjut
Kepala
Bidan
Badan
Pemberdayaan
Masyarakat Kota Palu mengemukakan bahwa adapun target Individu dari program penanggulangan kemiskinan ini adalah Program unggulan seperti Peduli Kaum Duafa, bantuan tidak dalam bentuk dana tunai, tetapi rekening diberikan ke KPKD (Kelompok Peduli Kaum Duafa), suatu kelompok yang dibentuk berdasarkan hasil rembuk warga yang melaksanakan fungsi pelaksana. Disamping itu warga juga membentuk KMS (Kelompok Masyarakat Setempat) dengan lurah sebagai PJOK sehingga lurah dapat mengetahui dengan jelas target sasaran, by name by addres, dan dapat memonitoring dan mengevaluasi kemajuan pelaksanaan untuk setiap kegiatan. b. Target Komunitas Hasil wawancara dengan Asisten II Bapak Nurhadi Rahman Kabupaten Gorontalo Utara
mengatakan bahwa strategi
111
dan program pengentasan kemiskinan pemerintah Kabupaten Gorut dengan target komunitas antara lain: Bantuan bibit pertanian, Jaringan irigasi desa, Infra struktur pertanian, Jalan desa, Jaminan kesehatan (bebas biaya kesehatan di seluruh RS), pemda Gorut menempatkan petugas kesehatan berkantor di RS, satu ruangan dengan ASKES). Selanjutnya, hasil wawancara dengan Kepala Bidang Badan Pemberdayaan Masyarakat Kota Denpasar dalam hal strategi dan program pengentasan kemiskinan pemerintah Kota Denpasar dengan target komunitas berupa: program revitalisasi pertanian perkotaan (urban farming) dan program pengembangan UMKM. Kemudian, hasil wawancara dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan sosial Kota Denpasar dalam hal strategi dan program pengentasan kemiskinan pemerintah Kota Denpasar dengan target Komunitas adalah dengan pembentukan kelompok usaha bersama (KUB) bagi keluarga miskin. Sementara itu, hasil wawancara dengan Bapak Rudy Ikhwansyah (Badan KB dan PM dan Perempuan), dan Zainul Arifin Sekretaris BAPPEDA Kota Banjarmasin mengemukakan bahwa dalam
hal
strategi
dan
program
pengentasan
kemiskinan
pemerintah Kota Banjarmasin dengan target komunitas antara lain: Sekolah khusus (SD/SMP) Filial, pembinaan anak pengupas
112
bawang dan komunitas gelandangan dan pengemis, serta dana stimulan pada Kelurahan, bantuan bibit pertanian, jaringan irigasi desa, Infra struktur pertanian, jalan desa, jaminan kesehatan (bebas
biaya
kesehatan
di
seluruh
RS),
pemda
Gorut
menempatkan petugas kesehatan berkantor di RS, satu ruangan dengan ASKES). Hasil
wawancara
dengan
Kepala
Bidan
Badan
Pemberdayaan Masyarakat Kota Palu dalam hal strategi dan program pengentasan kemiskinan pemerintah Kota Palu dengan target komunitas memaparkan bahwa program pengentasan ini fokus pada peningkatan partisipasi masyarakat masyarakat, tidak hanya dalam bentuk dana stimulan, tetapi juga dalam bentuk swadaya masyarakat. Contoh, masyarakat diminta mengajukan proposal untuk membuat jalan baru dengan lahan dari swadaya masyarakat, sehingga mendorong partisipasi masyarakat dalam mengerjakan langsung pekerjaan jalan, dengan melibatkan SKPD yang terkait dengan pekerjaan pembuatan jalan tersebut. Hal ini tidak saja meningkatkan pertisipasi
masyarakat dalam program
pembangunan, tetapi juga dapat mengedukasi masyarakat untuk menjiwai roh pemberdayaan. c. Target Institusi Hasil wawancara dengan Asisten II Kabupaten Gorontalo Utara
Bapak Nurhadi Rahman mengatakan bahwa strategi dan
113
program pengentasan kemiskinan pemerintah Kabupaten Gorut dengan target Institusi antara lain: Pemanfaatan obyek wisata, Perbaikan sarana dan prasarana (konsekuensi Kabupaten baru). Selanjutnya, hasil wawancara dengan Kepala Bidang Badan Pemberdayaan Masyarakat Kota Denpasar dalam hal strategi dan program pengentasan kemiskinan pemerintah Kota Denpasar dengan target Institusi berupa: kebijakan dan program yang telah dilakukan oleh Pengelola UMKM, Revitalisasi pertanian, kebijakan
peningkatan
pendapatan
dan
kesempatan
kerja,
kebijakan peningkatan SDM (angka partisipasi, wajib belajar 12 tahun, dan kebijakan pemberdayaan masyarakat (pendampingan, jejaring pemasaran). Serta kebijakan perlindungan masyarakat miskin. Kemudian, hasil wawancara dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan sosial Kota Denpasar dalam hal strategi dan program pengentasan kemiskinan pemerintah Kota Denpasar dengan target Institusi adalah dengan meningkatkan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait dalam penanganan kemiskinan di Kota Denpasar sehingga tidak ada tumpang tindih sesuai dengan SK WaliKota. Sementara itu, hasil wawancara M. Elym dan Hj. Elvie Herlestari (Dinas Pendidikan), Nasruddin (Dinas Sosial), Zulkifli Noor dan Rudy Ikhwansyah (Badan KB dan PM dan Perempuan),
114
dan Zainul Arifin (BAPPEDA) Kota Banjarmasing dalam hal strategi dan
program
pengentasan
kemiskinan
pemerintah
Kota
Banjarmasing dengan target Institusi yaitu menjelaskan bahwa terdapat beberapa strategi pengentasan kemiskinan yang ditujukan untuk institusi diantaranya meliputi: Program beasiswa miskin, program pengentasan RTS Miskin, program pengentasan wanita rawan sosial, program pemuda putus sekolah, dan program modal kerja bagi anggota KUBE serta penyaluran dana dari APBD untuk Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM). Hasil wawancara dengan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kota Palu dalam hal strategi dan program pengentasan kemiskinan menjelaskan
pemerintah
Kota
bahwa
strategi
Palu
dengan
target
institusi
kelembagaan
tidak
berarti
penanggulangan kemiskinan hanya bertumpu pada tanggungjawab pemerintah, tetapi juga dengan melibatkan komunitas dengan membentuk pengurus-pengurus berdasarkan rembuk warga, yang mewakili masyarakat. Fokus pada kelurahan sebagai dewan amanah untuk memberdayakan masyarakat, sehingga target kelembagaan tidak sepenuhnya bergantung kepada pemerintah.
115
2. Deskripsi Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Pengentasan Kemiskinan Kabupaten/Kota di Indonesia. a. Aspek Komunikasi Komunikasi adalah suatu proses penyampaian informasi, ide keterampilan peraturan dan lain-lain yang berhak menerimanya. Untuk dapat mencapai keberhasilan dalam Implementasi kebijakan publik, mensyaratkan agar implementasi mengetahui apa yang harus dilakukan secara jelas, apa yang menjadi tujuan dan sasaran kebijakan harus diinformasikan kepada kelompok sasaran (target group) sehingga akan mengurangi distorsi implementasi. Apabila penyampain tujuan dan sasaran suatu kebijakan tidak jelas, tidak memberikan pemahaman atau bahkan tujuan dan sasaran kebijakan tidak diketahui sama sekali oleh kelompok sasaran, maka kemungkinan akan terjadi suatu penolakan atau resistensi dari kelompok sasaran yang bersangkutan. Keberhasilan komunikasi ditentukan oleh 3 (tiga) indikator yaitu (1) penyaluran (transmisi) yang baik akan menghasilkan implementasi yang baik pula kejelasan, (2) adanya kejelasan yang diterima oleh pelaksana kebijakan sehingga tidak membingunkan dalam pelaksanaan kebijakan. Jika yang dikomunikasikan berubahubah akan membingunkan dalam pelaksanaan kebijakan yang bersangkutan. Sedangkan yang (3) adalah konsistensi. Untuk melihat tanggapan responden tentang komunikasi pemerintah
116
daerah dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia dapat dilihat pada tabel berikut ini. Tabel
3: Tanggapan Responden tentang ketepatan waktu penyampaian informasi dari pimpinan organisasi kepada para stafnya dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia.
No
Daerah Lokus
1
Kab. Gorontalo Utara
2
Kota Denpasar
3
Kota Banjarmasing
4
Kota Surabaya
5
Kota Pontianak
6
Kota Palu
STS (1) 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0% 1 1 3%
Tanggapan Responden TS (2) TT (3) S (4) 0 11 21 0 33 84 0% 25% 48% 0 1 14 0 3 56 0% 5% 64% 0 14 25 0 42 100 0% 30% 54% 1 7 18 2 21 72 3% 21% 53% 1 10 18 2 30 72 3% 27% 49% Rata-Rata
SS (5) 12 60 27% 7 0 32% 7 35 15% 8 40 24% 7 35 19%
Total
Rata-Rata Nilai
44 177 100% 22 59 100% 46 177 100% 34 135 100% 37 140 100%
Berdasarkan tabel di atas menunjukkan bahwa tanggapan
pengentasan
tentang
peran
kemiskinan
2.68
3.85
-
3.97
3.78 3.66
Sumber: Hasil Olahan Data Primer, 2011
responden
4.02
komunikasi
pemerintah
daerah
dalam
diIndonesia
bahwa
ketepatan
waktu
penyampaian informasi dari pimpinan organisasi kepada para stafnya dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia,
117
pada keseluruhan lokus penelitian menunjukkan skoring tertinggi sampai dengan skoring terendah adalah Kabupaten Gorontalao Utara memiliki skor tertinggi yaitu sebesar 4,02, disusul Kota Pontianak 3,97, Kota Banjarmasing sebesar 3,85, Kota Palu sebesar 3,78, dan yang paling rendah adalah Kota Denpasar sebesar 2,68 sedangkan Kota Surabaya nihil 0. Berdasarkan skor setiap lokus tersebut apabila dirata-ratakan menghasilkan 3,66 atau berkategori komunikatif. Artinya komunikasi pemerintah
daerah
dalam
implementasi
kebijakan
pengentasan
kemiskinan di Indonesia berada pada kategori komunikatif. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa komunikasi pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia berada pada kategori komunikatif. Selanjutnya,
untuk
melihat
tanggapan
responden
tentang
transparansi informasi dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia dapat dilihat pada tabel berikut ini:
118
Tabel 4: Tanggapan Responden tentang transparansi informasi pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia. No
Daerah Lokus
1
Kab. Gorontalo Utara
2
Kota Denpasar
3
Kota Banjarmasing
4
Kota Surabaya
5
Kota Pontianak
6
Kota Palu
STS (1) 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0%
Tanggapan Responden TS (2) TT (3) S (4) 0 5 32 0 15 128 0% 11% 73% 0 4 12 0 12 48 0% 18% 55% 0 16 23 0 48 92 0% 35% 50% 0 4 19 0 12 76 0% 12% 56% 0 10 20 0 30 80 0% 27% 54% Rata-Rata
SS (5) 7 35 16% 6 30 27% 7 35 15% 11 55 32% 7 35 19%
Total
Rata-Rata Nilai
44 178 100% 22 90 100% 46 175 100% 34 143 100% 37 145 100%
Sumber: Hasil Olahan Data Primer, 2011 Berdasarkan tabel di atas menunjukkan bahwa tanggapan responden tentang transparansi informasi pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia, pada keseluruhan lokus penelitian menunjukkan skoring tertinggi sampai dengan skoring terendah adalah Kota Pontianak memiliki skor tertinggi yaitu sebesar 4,21, disusul Kota Denpasar sebesar 4,09, Kabupaten Gorontalo Utara
sebesar 4,05, Kota Palu sebesar 3,92, dan yang paling
rendah adalah Kota Banjarmasing sebesar 2,68 sedangkan Kota
4.05
4.09
3.80
-
4.21
3.92 4.01
119
Surabaya nihil 0. Berdasarkan skor setiap lokus tersebut apabila dirataratakan menghasilkan 4.01 atau berkategori sangat komunikatif. Artinya komunikasi
pemerintah
daerah
dalam
implementasi
kebijakan
pengentasan kemiskinan di Indonesia berada pada kategori sangat komunikatif. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa komunikasi pemerintah
daerah
dalam
implementasi
kebijakan
pengentasan
kemiskinan di Indonesia berada pada kategori sangat komunikatif. Selanjutnya,
untuk
melihat
tanggapan
responden
tentang
konfirmasi pengelola kebijakan untuk mendapatkan kejelasan informasi yang tidak dipahami dengan jelas dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia dapat dilihat pada tabel berikut ini:
120
Tabel 5: Tanggapan Responden tentang konfirmasi pengelola kebijakan untuk mendapatkan kejelasan informasi yang tidak dipahami dengan jelas dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia. No
Daerah Lokus
1
Kab. Gorontalo Utara
2
Kota Denpasar
3
Kota Banjarmasing
4
Kota Surabaya
5
Kota Pontianak
6
Kota Palu
STS (1) 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0%
Tanggapan Responden TS (2) TT (3) S (4) 0 11 5 0 33 20 0% 46% 21% 0 5 14 0 15 56 0% 23% 64% 1 19 24 2 57 96 2% 41% 52% 2 9 13 4 27 52 6% 26% 38% 1 16 18 2 48 72 3% 43% 49% Rata-Rata
SS (5) 8 40 33% 3 15 14% 2 10 4% 10 50 29% 2 10 5%
Total
Rata-Rata Nilai
24 93 100% 22 86 100% 46 165 100% 34 133 100% 37 132 100%
3.91
3.59
-
3.91
3.57 3.77
Sumber: Hasil Olahan Data Primer, 2011 Berdasarkan tabel di atas menunjukkan bahwa tanggapan responden tentang konfirmasi pengelola kebijakan untuk mendapatkan kejelasan informasi yang tidak dipahami dengan jelas dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia, pada keseluruhan lokus penelitian menunjukkan skoring tertinggi sampai dengan skoring terendah adalah Kota Pontianak memiliki skor tertinggi yaitu sebesar 3,91, disusul Kota Denpasar sebesar 3,91, Kabupaten Gorontalo Utara
3.88
sebesar 3,88,
Kota Banjarmasing sebesar 3,59, dan yang paling rendah adalah Kota
121
Palu sebesar 3,57, sedangkan Kota Surabaya nihil 0. Berdasarkan skor setiap lokus tersebut apabila dirata-ratakan menghasilkan 3,77 atau berkategori komunikatif. Artinya komunikasi pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia berada pada kategori komunikatif. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa komunikasi
pemerintah
daerah
dalam
implementasi
kebijakan
pengentasan kemiskinan di Indonesia berada pada kategori komunikatif. Selanjutnya,
untuk
melihat
tanggapan
responden
tentang
transparansi informasi pemerintah daerah pada tahap pelaksanaan pengentasan kemiskinan di Indonesia dapat dilihat pada tabel berikut ini:
122
Tabel 6: Tanggapan Responden tentang transparansi informasi pemerintah daerah pada tahap pelaksanaan pengentasan kemiskinan di Indonesia. No
Daerah Lokus
1
Kab. Gorontalo Utara
2
Kota Denpasar
3
Kota Banjarmasing
4
Kota Surabaya
5
Kota Pontianak
6
Kota Palu
STS (1) 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0%
Tanggapan Responden TS (2) TT (3) S (4) 0 13 21 0 39 84 0% 30% 48% 0 4 14 0 12 56 0% 18% 64% 1 16 25 2 48 100 2% 35% 54% 1 10 14 2 30 56 3% 29% 41% 2 12 21 4 36 84 5% 32% 57% Rata-Rata
SS (5) 10 50 23% 4 20 18% 4 20 9% 9 45 26% 2 10 5%
Total
Rata-Rata Nilai
44 173 100% 22 88 100% 46 170 100% 34 133 100% 37 134 100%
Sumber: Hasil Olahan Data Primer, 2011 Berdasarkan tabel di atas menunjukkan bahwa tanggapan responden tentang transparansi informasi pemerintah daerah pada tahap pelaksanaan pengentasan kemiskinan di Indonesia, pada keseluruhan lokus penelitian menunjukkan skoring tertinggi sampai dengan skoring terendah adalah Kota Denpasar memiliki skor tertinggi yaitu sebesar 4,00, disusul Kabupaten Gorontalo Utara
sebesar 3,93, Kota Pontianak
sebesar 3,91, Kota Banjarmasing sebesar 3,70, dan yang paling rendah adalah Kota Palu sebesar 3,62, sedangkan Kota Surabaya nihil 0.
3.93
4.00
3.70
-
3.91
3.62 3.83
123
Berdasarkan
skor
setiap
lokus
tersebut
apabila
dirata-ratakan
menghasilkan 3,83 atau berkategori komunikatif. Artinya komunikasi pemerintah
daerah
dalam
implementasi
kebijakan
pengentasan
kemiskinan di Indonesia berada pada kategori komunikatif. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa komunikasi pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia berada pada kategori komunikatif. Selanjutnya,
untuk
melihat
tanggapan
responden
tentang
Informasi pada tahap penyusunan anggaran dan pelaksanaan kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia diterapkan secara konsisten dapat dilihat pada tabel berikut ini:
124
Tabel 7: Tanggapan Responden tentang Informasi pada tahap penyusunan anggaran dan pelaksanaan kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia diterapkan secara konsisten. No
Daerah Lokus
1
Kab. Gorontalo Utara
2
Kota Denpasar
3
Kota Banjarmasing
4
Kota Surabaya
5
Kota Pontianak
6
Kota Palu
STS (1) 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0%
Tanggapan Responden TS (2) TT (3) S (4) 0 14 19 0 42 76 0% 32% 43% 0 3 16 0 9 64 0% 14% 73% 0 19 24 0 57 96 0% 41% 52% 3 8 13 6 24 52 9% 24% 38% 1 11 21 2 33 84 3% 30% 57% Rata-Rata
SS (5) 11 55 25% 3 15 14% 3 15 7% 10 50 29% 4 20 11%
Total
Rata-Rata Nilai
44 173 100% 22 88 100% 46 168 100% 34 132 100% 37 139 100%
Berdasarkan tabel di atas menunjukkan bahwa tanggapan responden tentang Informasi pada tahap penyusunan anggaran dan pelaksanaan kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia diterapkan secara konsisten, pada keseluruhan lokus penelitian menunjukkan skoring Kota Denpasar
memiliki skor tertinggi yaitu sebesar 4,00, disusul Kabupaten Gorontalo Utara
4.00
3.65
-
3.88
3.76 3.84
Sumber: Hasil Olahan Data Primer, 2011
tertinggi sampai dengan skoring terendah adalah
3.93
sebesar 3,93, Kota Pontianak sebesar 3,88, Kota Palu sebesar
3,76, dan yang paling rendah adalah Kota Banjarmasing sebesar 3,65,
125
sedangkan Kota Surabaya nihil 0. Berdasarkan skor setiap lokus tersebut apabila dirata-ratakan menghasilkan 3,84 atau berkategori komunikatif. Artinya komunikasi pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia berada pada kategori komunikatif. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa komunikasi pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia berada pada kategori komunikatif. Secara komunikasi
keseluruhan,
pemerintah
rata-rata
daerah
skoring
dalam
pada
sub
implementasi
variabel kebijakan
pengentasan kemiskinan di Indonesia adalah sebesar 3,822. Hal ini berarti bahwa secara keseluruhan pada sub variabel komunikasi pemerintah
daerah
dalam
implementasi
kebijakan
pengentasan
kemiskinan di Indonesia berada pada kategori Komunikatif. Hasil wawancara dengan Asisten II Kabupaten Gorontalo Utara Bapak Nurhadi Rahman tentang transparansi informasi dalam hal implementasi program pengentasan kemiskinan pemerintah daerah mengatakan bahwa pemerintah Kabupaten Gorut memiliki program dan perhatian cukup baik sementara itu tangung jawab akselerasi diserahkan kemasing-masing SKPD. Demikian juga dengan kejelasan informasi bupati memberi akses buat masyarakat dengan membuka HP 24 jam dan masyarakat
dapat
berkomunikasi
secara
langsung
melalui
SMS.
Sedangkan Untuk konsistensi informasi, bupati Gorontalo mengsikapi sms
126
dari masyarakat dengan melanjutkan kepada masing-masing pimpinan SKPD terkait. Selanjutnya, hasil wawancara dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan sosial Kota Denpasar dalam hal implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan pemerintah Kota Denpasar dilihat dari aspek komunikasi mengemukakan bahwa ketepatan waktu penyampaian informasi dari pimpinan organisasi kepada para stafnya tentang implementasi
kebijakan
pengentasan
kemiskinan
dicapai
dengan
pelaksanaan rapat koordinasi sebelum kegiatan pengentasan kemiskinan diluncurkan agar kegiatan tepat sasaran dan berdayaguna serta berhasil guna dan selanjutnya tentu dilaksanakan monitoring dan evaluasi. Begitu juga
dengan
transparansi
dalam
penyampaian
informasi
tentang
implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan dalam lingkup unit kerja dilakukan sehingga semua pegawai mengetahui program pengentasan kemiskinan
yang
memang
menjadi
tugas
Dinas
Tenaga
Kerja,
Transmigrasi, dan Sosial. Apabila informasi tentang implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan yang diterima ternyata belum dipahami dengan jelas, maka pengelola kebijakan melakukan konfirmasi untuk mendapatkan kejelasan, hal ini dipermudah dengan telah terbentuknya Tim Penanggulangan Kemiskinan sesuai SK Wali Kota. Sedangkan tingkat transparansi informasi pada tahap pelaksanaan kebijakan dalam kategori sangat transparan karena kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing unit
127
sesuai dengan DIPA yang diketahui oleh semua pihak. Begitu juga dengan hal konsistensi Informasi pada tahap penyusunan anggaran sampai pada tahap pelaksanaan kebijakan diterapkan secara konsisten, karena dalam penyusunan anggaran yang disebut dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran sudah ditetapkan kegiatan dan besaran anggaran. Sementara itu, hasil wawancara M. Elym dan Hj. Elvie Herlestari (Dinas Pendidikan) Kota Banjarmasin tentang komunikasi pemerintah Kota Banjarmasin dalam hal implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan mengemukakan bahwa, mereka memberi penilaian yang sama bahwa ketepatan penyampaian informasi dari pimpinan organisasi dipandang masih tepat, namun melalui cara yang berbeda pada masingmasing unit kerja. Ada yang memberikan informasi melalui rapat koordinasi, serta ada yang melalui perencanaan kegiatan tahunan. Sementara itu pada tingkat transparansi pada dinas pendidikan Kota Banjarmasin diperoleh informasi bahwa transparansi sangat baik karena dilakukan sesuai SOP. Sementara itu pandangan Nasruddin (Dinas Sosial), menegaskan bahwa ada ketepatan waktu informasi karena semua kegiatan sudah terprogram. Sedangkan Zulkifli Noor (Badan KB dan PM) memaparkan bahwa informasi tepat waktu karena selama ini diupayakan selalu sesuai jadwal. Mendukung pandangan tersebut Rudy Ikhwansyah mengungkapkan pemberian informasi juga dilakukan melalui pengarahan
128
dan apel staf. Sementara itu Zainul Arifin berpandangan bahwa ketepatan waktu informasi sesuai dengan jadwal kegiatan tahunan pemerintah. Untuk
kejelasan
informasi
pada
Dinas
Pendidikan
Kota
Banjarmasin, diperoleh informasi bahwa pemberian informasi cukup baik karena sistem konfirmasi atas informasi dapat dilakukan dengan baik. Informasi dari pimpinan yang kurang jelas atau terdapat informasi yang hilang (missing), maka dapat dikofirmasi kembali, begitu juga pada informasi dapat dikonfirmasi pada pengelola terdahulu. Transparansi pada pelaksana menurut M. Elym terjadi dimana semua yang ikut beran mengetahui dengan baik apa yang dilaksanakan. Sementara itu menurut Elvy Lestari tranpsaransi pada pelaksana dilakukan melalui pemberian surat beserta lampiran-lampiran yang diperlukan. Dalam pandangan Nasruddin, tingkat transparansi informasi, didukung dengan keterlibatan LSM, PSM, Karang Taruna dan TSK. Pandangan lain dari Zulkifli Noor, tingkat transparansi karena didukung oleh informsi itu sendiri sangat jelas dan rinci. Mendukung pendapat Zulkifli, Rudy Ikhwansyah menyebutkan bahwa konfirmasi informasi dilakukan karena pengelola berupaya untuk meningkatkan kinerja kebijakan pengentasan kemiskinan, agar lebih tepat guna dan tepat sasaran. Sementara Zainul Arifin mengemukakan bahwa konfirmasi infromasi dilakukan melalui rapat berkali-kali. Sedangkan konsistensi informasi, Elym dan Elvy tetap konsisten sesuai dengan pedoman yang ada. Pendapat yang sama diungkapkan
129
oleh Zulkifli Noor, sementara Nasruddin menambahkan bahwa konsistensi didukung oleh penerapan prinsip terbuka dan mudah diketahui umum. Rudy Ikhwansyah menilai adanya konsistensi dalam aspek komunikasi, konsistensi itu terwujud mulai dali perencanaan, pelaporan dan evaluasi dilakukan dalam forum staf dan stakeholder. Pandangan tersebut juga diungkapkan oleh Zainul Arifin, dimana menurutnya komunikasi diterapkan secara konsistensi. Sementara
itu,
hasil
wawancara
Kepala
Bidan
Badan
Pemberdayaan Masyarakat Kota Palu tentang komunikasi dalam hal implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan mengemukakan bahwa, penyampaian informasi dari pimpinan organisasi kepada para stafnya tentang implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan dilakukan dengan tepat waktu dan sangat transparan dalam penyampaian informasi PDPM dilingkup unit kerja BPM. Apabila informasi tentang implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan
yang diterima ternyata
belum
dipahami dengan jelas, maka pengelola kebijakan melakukan konfirmasi untuk mendapatkan kejelasan sehingga tingkat transparansi informasi pada tahap pelaksanaan kebijakan dapat berjalan dengan baik dan diterapkan secara konsisten.
b. Aspek Sumber Daya Sumber daya adalah faktor penting untuk implementasi kebijakan agar efektif dan efisien. Dalam implementasi kebijakan
130
harus ditunjang oleh sumber daya, baik sumber daya manusia, material dan metoda sasaran, tujuan dan isi, kebijakan walaupun sudah dikomunikasikan secara jelas dan konsisten, tetapi apabila implementator kekurangan sumber daya untuk melaksanakan, implementasi tidak akan berjalan efektif dan efesien. Tanpa sumber daya, kebijakan hanya tinggal di kertas menjadi dokumen saja tidak diwujudkan untuk memberikan pemecahan permasalahan yang ada di masyarakat dan upaya memberikan pelayanan pada masyarakat. Sumber-sumber yang penting meliputi sumber daya manusia. sumber daya anggaran, kewenangan, informasi, dan fasilitas. Untuk melihat tanggapan responden tentang sumber daya pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia dapat dilihat pada tabel berikut ini:
131
Tabel 8: Tanggapan Responden tentang kemampuan pelaksana implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia dalam menyelesaikan tugas-tugasnya sesuai tahapan/ jadwal yang telah ditetapkan. No
Daerah Lokus
1
Kab. Gorontalo Utara
2
Kota Denpasar
3
Kota Banjarmasing
4
Kota Surabaya
5
Kota Pontianak
6
Kota Palu
STS (1) 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0%
Tanggapan Responden TS (2) TT (3) S (4) 0 15 24 0 45 96 0% 34% 55% 0 6 12 0 18 48 0% 27% 55% 4 16 23 8 48 92 9% 35% 50% 1 10 19 2 30 76 3% 29% 56% 1 13 19 2 39 76 3% 35% 51% Rata-Rata
SS (5) 5 25 11% 4 20 18% 3 15 7% 4 20 12% 4 20 11%
Total
Rata-Rata Nilai
44 166 100% 22 86 100% 46 163 100% 34 128 100% 37 137 100%
Sumber: Hasil Olahan Data Primer, 2011 Berdasarkan tabel di atas menunjukkan bahwa tanggapan responden tentang
kemampuan pelaksana implementasi kebijakan
pengentasan kemiskinan di Indonesia dalam menyelesaikan tugastugasnya sesuai tahapan/ jadwal yang telah ditetapkan, pada keseluruhan lokus penelitian menunjukkan skoring tertinggi sampai dengan skoring terendah adalah Kota Denpasar memiliki skor tertinggi yaitu sebesar 3,91, disusul Kabupaten Gorontalo Utara
sebesar 3,77, Kota Pontianak
sebesar 3,76, Kota Palu sebesar 3,70, dan yang paling rendah adalah
3.77
3.91
3.54
-
3.76
3.70 3.74
132
Kota Banjarmasing sebesar 3,54, sedangkan Kota Surabaya nihil 0. Berdasarkan
skor
setiap
lokus
tersebut
apabila
dirata-ratakan
menghasilkan 3,74 atau berkategori memadai. Artinya sumber daya pemerintah
daerah
dalam
implementasi
kebijakan
pengentasan
kemiskinan di Indonesia berada pada kategori memadai. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sumber daya pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia berada pada kategori memadai. Selanjutnya,
untuk
melihat
tanggapan
responden
tentang
pegawai yang dipilih untuk menjadi pelaksana implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia telah memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan kebutuhan dapat dilihat pada tabel berikut ini:
133
Tabel 9: Tanggapan Responden tentang pegawai yang dipilih untuk menjadi pelaksana implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia telah memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan kebutuhan. No
Daerah Lokus
1
Kab. Gorontalo Utara
2
Kota Denpasar
3
Kota Banjarmasing
4
Kota Surabaya
5
Kota Pontianak
6
Kota Palu
STS (1) 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0%
Tanggapan Responden TS (2) TT (3) S (4) 0 16 24 0 48 96 0% 36% 55% 0 5 14 0 15 56 0% 23% 64% 5 11 25 10 33 100 11% 24% 54% 0 12 18 0 36 72 0% 35% 53% 4 17 11 8 51 44 11% 46% 30% Rata-Rata
SS (5) 4 20 9% 3 15 14% 5 25 11% 4 20 12% 5 25 14%
Total
Rata-Rata Nilai
44 164 100% 22 86 100% 46 168 100% 34 128 100% 37 128 100%
Berdasarkan tabel di atas menunjukkan bahwa tanggapan responden tentang pegawai yang dipilih untuk menjadi pelaksana implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia telah kualifikasi
pendidikan
sesuai
dengan
3.91
3.65
-
3.76
3.46 3.70
Sumber: Hasil Olahan Data Primer, 2011
memiliki
3.73
kebutuhan,
pada
keseluruhan lokus penelitian menunjukkan skoring tertinggi sampai dengan skoring terendah adalah Kota Denpasar memiliki skor tertinggi yaitu sebesar 3,91, disusul Kota Pontianak sebesar 3,76, Kabupaten Gorontalo Utara
3,73, Kota
134
Banjarmasing sebesar 3,65, dan yang paling rendah adalah Kota Palu sebesar 3,46, sedangkan Kota Surabaya nihil 0. Berdasarkan skor setiap lokus tersebut apabila dirata-ratakan menghasilkan 3,70 atau berkategori memadai. Artinya sumber daya pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia berada pada kategori memadai. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sumber daya pemerintah
daerah
dalam
implementasi
kebijakan
pengentasan
kemiskinan di Indonesia berada pada kategori memadai. Selanjutnya,
untuk
melihat
tanggapan
responden
tentang
pelaksana implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia sudah mengikuti diklat teknis yang mendukung pelaksanaan tugas mereka dapat dilihat pada tabel berikut ini:
135
Tabel 10: Tanggapan Responden tentang pelaksana implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia sudah mengikuti diklat teknis yang mendukung pelaksanaan tugas mereka. No
Daerah Lokus
1
Kab. Gorontalo Utara
2
Kota Denpasar
3
Kota Banjarmasing
4
Kota Surabaya
5
Kota Pontianak
6
Kota Palu
STS (1) 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0%
Tanggapan Responden TS (2) TT (3) S (4) 1 13 24 2 39 96 2% 30% 55% 0 9 10 0 27 40 0% 41% 45% 2 20 17 4 60 68 4% 43% 37% 4 10 16 8 30 64 12% 29% 47% 4 14 14 8 42 56 11% 38% 38% Rata-Rata
SS (5) 6 30 14% 3 15 14% 7 35 15% 4 20 12% 5 25 14%
Total
Rata-Rata Nilai
44 167 100% 22 82 100% 46 167 100% 34 122 100% 37 131 100%
Berdasarkan tabel di atas menunjukkan bahwa tanggapan responden tentang pelaksana implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia sudah mengikuti diklat teknis yang mendukung tugas
mereka,
pada
keseluruhan
lokus
penelitian
menunjukkan skoring tertinggi sampai dengan skoring terendah adalah Kabupaten Gorontalo Utara
3.73
3.63
-
3.59
3.54 3.66
Sumber: Hasil Olahan Data Primer, 2011
pelaksanaan
3.80
memiliki skor tertinggi yaitu sebesar 3,80,
disusul Kota Denpasarsebesar 3,73, Kota Banjarmasing sebesar 3,63, Kota Pontianak sebesar 3,59, dan yang paling rendah adalah Kota Palu
136
sebesar 3,54, sedangkan Kota Surabaya nihil 0. Berdasarkan skor setiap lokus tersebut apabila dirata-ratakan menghasilkan 3,66 atau berkategori memadai. Artinya sumber daya pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia berada pada kategori memadai. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sumber daya pemerintah
daerah
dalam
implementasi
kebijakan
pengentasan
kemiskinan di Indonesia berada pada kategori memadai. Selanjutnya, untuk melihat tanggapan responden aplikasi hasil pelatihan
dalam
mendukung
pelaksanaan
kebijakan
kemiskinan di Indonesia dapat dilihat pada tabel berikut ini:
pengentasan
137
Tabel 11: Tanggapan Responden tentang aplikasi hasil pelatihan dalam mendukung pelaksanaan kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia. No
Daerah Lokus
1
Kab. Gorontalo Utara
2
Kota Denpasar
3
Kota Banjarmasing
4
Kota Surabaya
5
Kota Pontianak
6
Kota Palu
STS (1) 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0%
Tanggapan Responden TS (2) TT (3) S (4) 1 16 24 2 48 96 2% 36% 55% 0 4 15 0 12 60 0% 18% 68% 1 20 15 2 60 60 2% 43% 33% 5 8 10 10 24 40 15% 24% 29% 1 17 18 2 51 72 3% 46% 49% Rata-Rata
SS (5) 3 15 7% 3 15 14% 10 50 22% 11 55 32% 1 5 3%
Total
Rata-Rata Nilai
44 161 100% 22 87 100% 46 172 100% 34 129 100% 37 130 100%
Berdasarkan tabel di atas menunjukkan bahwa tanggapan tentang
aplikasi
hasil
pelatihan
3.95
3.74
-
3.79
3.51 3.73
Sumber: Hasil Olahan Data Primer, 2011
responden
3.66
dalam
mendukung
pelaksanaan kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia, pada keseluruhan lokus penelitian menunjukkan skoring tertinggi sampai dengan skoring terendah adalah Kota Denpasar memiliki skor tertinggi yaitu sebesar 3,95, disusul Kota Pontianak sebesar 3,79, Kota Banjarmasing sebesar 3,74, Kabupaten Gorontalo Utara
sebesar 3,66,
dan yang paling rendah adalah Kota Palu sebesar 3,51, sedangkan Kota
138
Surabaya nihil 0. Berdasarkan skor setiap lokus tersebut apabila dirataratakan menghasilkan 3,73 atau berkategori memadai. Artinya sumber daya pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia berada pada kategori memadai. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sumber daya pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia berada pada kategori memadai. Selanjutnya, jalannya
arus
untuk
informasi
melihat yang
tanggapan
berhubungan
responden
dengan
tentang
implementasi
kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia dapat dilihat pada tabel berikut ini:
139
Tabel 12: Tanggapan Responden tentang jalannya arus informasi yang berhubungan dengan implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia. No
Daerah Lokus
1
Kab. Gorontalo Utara
2
Kota Denpasar
3
Kota Banjarmasing
4
Kota Surabaya
5
Kota Pontianak
6
Kota Palu
STS (1) 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0%
Tanggapan Responden TS (2) TT (3) S (4) 1 11 27 2 33 108 2% 25% 61% 0 6 14 0 18 56 0% 27% 64% 1 24 19 2 72 76 2% 52% 41% 1 8 15 2 24 60 3% 24% 44% 1 10 22 2 30 88 3% 27% 59% Rata-Rata
SS (5) 5 25 11% 2 10 9% 2 10 4% 10 50 29% 4 20 11%
Total
Rata-Rata Nilai
44 168 100% 22 84 100% 46 160 100% 34 136 100% 37 140 100%
3.82
3.48
-
4.00
3.78 3.78
Sumber: Hasil Olahan Data Primer, 2011
Berdasarkan tabel di atas menunjukkan bahwa tanggapan responden tentang jalannya arus informasi yang berhubungan dengan implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia, pada keseluruhan lokus penelitian menunjukkan skoring tertinggi sampai dengan skoring terendah adalah Kota Pontianak memiliki skor tertinggi yaitu sebesar 4,00, disusul Kabupaten Gorontalo Utara
3.82
sebesar 3,82,
Kota Denpasar sebesar 3,82, Kota Palu sebesar 3,78, dan yang paling rendah adalah Kota Banjarmasing sebesar 3,48, sedangkan Kota
140
Surabaya nihil 0. Berdasarkan skor setiap lokus tersebut apabila dirataratakan menghasilkan 3,78 atau berkategori memadai. Artinya sumber daya pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia berada pada kategori memadai. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sumber daya pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia berada pada kategori memadai. Selanjutnya,
untuk
melihat
tanggapan
responden
tentang
jalannya arus informasi mengenai data kepatuhan dari para pelaksana implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia terhadap peraturan dan regulasi pimpinan yang telah ditetapkan dapat dilihat pada tabel berikut ini:
141
Tabel 13: Tanggapan Responden tentang jalannya arus informasi mengenai data kepatuhan dari para pelaksana implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia terhadap peraturan dan regulasi pimpinan yang telah ditetapkan. No
Daerah Lokus
1
Kab. Gorontalo Utara
2
Kota Denpasar
3
Kota Banjarmasing
4
Kota Surabaya
5
Kota Pontianak
6
Kota Palu
STS (1) 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0%
Tanggapan Responden TS (2) TT (3) S (4) 0 13 25 0 39 100 0% 30% 57% 0 7 12 0 21 48 0% 32% 55% 0 22 21 0 66 84 0% 48% 46% 0 11 11 0 33 44 0% 32% 32% 2 15 18 4 45 72 5% 41% 49% Rata-Rata
SS (5) 6 30 14% 3 15 14% 3 15 7% 12 60 35% 2 10 5%
Total
Rata-Rata Nilai
44 169 100% 22 84 100% 46 165 100% 34 137 100% 37 131 100%
Sumber: Hasil Olahan Data Primer, 2011 Berdasarkan tabel di atas menunjukkan bahwa tanggapan responden tentang tentang jalannya arus informasi mengenai data kepatuhan dari para pelaksana implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia terhadap peraturan dan regulasi pimpinan yang telah ditetapkan, pada keseluruhan lokus penelitian menunjukkan skoring tertinggi sampai dengan skoring terendah adalah Kota Pontianak memiliki skor tertinggi yaitu sebesar 4,03, disusul Kabupaten Gorontalo Utara
3.84
3.82
3.59
-
4.03
3.54 3.76
142
sebesar 3,84, Kota Denpasar sebesar 3,82, Kota Banjarmasing sebesar 3,59, dan yang paling rendah adalah Kota Palu sebesar 3,54, sedangkan Kota Surabaya nihil 0. Berdasarkan skor setiap lokus tersebut apabila dirata-ratakan menghasilkan 3,76 atau berkategori memadai. Artinya sumber
daya
pemerintah
daerah
dalam
implementasi
kebijakan
pengentasan kemiskinan di Indonesia berada pada kategori memadai. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sumber daya pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia berada pada kategori memadai. Selanjutnya, untuk melihat tanggapan responden tentang pihak yang terlibat dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia
dalam
melaksanakan
tugasnya
sudah
kewenangannya dapat dilihat pada tabel berikut ini:
sesuai
dengan
143
Tabel 14: Tanggapan Responden tentang pihak yang terlibat dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia dalam melaksanakan tugasnya sudah sesuai dengan kewenangannya. No
Daerah Lokus
1
Kab. Gorontalo Utara
2
Kota Denpasar
3
Kota Banjarmasing
4
Kota Surabaya
5
Kota Pontianak
6
Kota Palu
STS (1) 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0%
Tanggapan Responden TS (2) TT (3) S (4) 0 11 5 0 33 20 0% 46% 21% 0 5 14 0 15 56 0% 23% 64% 0 13 30 0 39 120 0% 28% 65% 0 6 20 0 18 80 0% 18% 59% 2 10 23 4 30 92 5% 27% 62% Rata-Rata
SS (5) 8 40 33% 3 15 14% 3 15 7% 8 40 24% 2 10 5%
Total
Rata-Rata Nilai
24 93 100% 22 86 100% 46 174 100% 34 138 100% 37 136 100%
3.91
3.78
-
4.06
3.68 3.86
Sumber: Hasil Olahan Data Primer, 2011 Berdasarkan tabel di atas menunjukkan bahwa tanggapan responden tentang pihak yang terlibat dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia dalam melaksanakan tugasnya sudah sesuai dengan kewenangannya, pada keseluruhan lokus penelitian menunjukkan skoring tertinggi sampai dengan skoring terendah adalah Kota Pontianak memiliki skor tertinggi yaitu sebesar 4,06, disusul Kota Denpasar sebesar 3,91, Kabupaten Gorontalo Utara
3.88
sebesar 3,88, Kota
Banjarmasing sebesar 3,78, dan yang paling rendah adalah Kota Palu
144
sebesar 3,68, sedangkan Kota Surabaya nihil 0. Berdasarkan skor setiap lokus tersebut apabila dirata-ratakan menghasilkan 3,86 atau berkategori memadai. Artinya sumber daya pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia berada pada kategori memadai. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sumber daya pemerintah
daerah
dalam
implementasi
kebijakan
pengentasan
kemiskinan di Indonesia berada pada kategori memadai. Selanjutnya, untuk melihat tanggapan responden tentang sikap pimpinan unit kerja dalam kewenangan yang sudah dilimpahkan kepada pengelola kebijakan kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia dapat dilihat pada tabel berikut ini:
145
Tabel 15: Tanggapan Responden tentang sikap pimpinan unit kerja dalam kewenangan yang sudah dilimpahkan kepada pengelola kebijakan kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia. No
Daerah Lokus
1
Kab. Gorontalo Utara
2
Kota Denpasar
3
Kota Banjarmasing
4
Kota Surabaya
5
Kota Pontianak
6
Kota Palu
STS (1) 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0%
Tanggapan Responden TS (2) TT (3) S (4) 0 10 27 0 30 108 0% 23% 61% 0 3 11 0 9 44 0% 14% 50% 0 19 22 0 57 88 0% 41% 48% 0 6 14 0 18 56 0% 18% 41% 0 13 19 0 39 76 0% 35% 51% Rata-Rata
SS (5) 7 35 16% 8 40 36% 5 25 11% 14 70 41% 5 25 14%
Total
Rata-Rata Nilai
44 173 100% 22 93 100% 46 170 100% 34 144 100% 37 140 100%
Sumber: Hasil Olahan Data Primer, 2011 Berdasarkan tabel di atas menunjukkan bahwa tanggapan responden tentang sikap pimpinan unit kerja dalam kewenangan yang sudah dilimpahkan kepada pengelola kebijakan kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia, pada keseluruhan lokus penelitian menunjukkan skoring tertinggi sampai dengan skoring terendah adalah Kota Pontianak memiliki skor tertinggi yaitu sebesar 4,24, disusul Kota Denpasar sebesar 4,23, Kabupaten Gorotalo Utara sebesar 3,93, Kota Palu sebesar 3,78, dan yang paling rendah adalah Kota Banjarmasing sebesar 3,70,
3.93
4.23
3.70
-
4.24
3.78 3.97
146
sedangkan Kota Surabaya nihil 0. Berdasarkan skor setiap lokus tersebut apabila dirata-ratakan menghasilkan 3,97 atau berkategori memadai. Artinya sumber daya pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia berada pada kategori memadai. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sumber daya pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia berada pada kategori memadai. Selanjutnya,
untuk
melihat
tanggapan
responden
tentang
ketersediaan peralatan yang digunakan untuk mendukung kelancaran implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia dapat dilihat pada tabel berikut ini:
147
Tabel 16: Tanggapan Responden tentang ketersediaan peralatan yang digunakan untuk mendukung kelancaran implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia. No
Daerah Lokus
1
Kab. Gorontalo Utara
2
Kota Denpasar
3
Kota Banjarmasing
4
Kota Surabaya
5
Kota Pontianak
6
Kota Palu
STS (1) 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0% 1 1 3%
Tanggapan Responden TS (2) TT (3) S (4) 0 23 17 0 69 68 0% 52% 39% 0 8 10 0 24 40 0% 36% 45% 7 27 12 14 81 48 15% 59% 26% 2 9 18 4 27 72 6% 26% 53% 3 12 18 6 36 72 8% 32% 49% Rata-Rata
SS (5) 4 20 9% 4 20 18% 0 0% 5 25 15% 3 15 8%
Total
Rata-Rata Nilai
44 157 100% 22 84 100% 46 143 100% 34 128 100% 37 130 100%
Sumber: Hasil Olahan Data Primer, 2011 Berdasarkan tabel di atas menunjukkan bahwa tanggapan responden tentang
ketersediaan peralatan yang digunakan untuk
mendukung kelancaran implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia, pada keseluruhan lokus penelitian menunjukkan skoring tertinggi sampai dengan skoring terendah adalah Kota Denpasar memiliki skor tertinggi yaitu sebesar 3,82, disusul Kota Pontianak sebesar 3,76, Kabupaten Gorontalo Utara
sebesar 3,57, Kota Palu sebesar 3,51, dan
yang paling rendah adalah Kota Banjarmasing sebesar 3,11, sedangkan
3.57
3.82
3.11
-
3.76
3.51 3.55
148
Kota Surabaya nihil 0. Berdasarkan skor setiap lokus tersebut apabila dirata-ratakan menghasilkan 3,55 atau berkategori memadai. Artinya sumber
daya
pemerintah
daerah
dalam
implementasi
kebijakan
pengentasan kemiskinan di Indonesia berada pada kategori memadai. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sumber daya pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia berada pada kategori memadai. Selanjutnya,
untuk
melihat
tanggapan
responden
tentang
pemanfaatan peralatan yang tersedia secara optimal oleh pelaksana implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia dapat dilihat pada tabel berikut ini:
149
Tabel 17: Tanggapan Responden tentang pemanfaatan peralatan yang tersedia secara optimal oleh pelaksana implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia. No
Daerah Lokus
1
Kab. Gorontalo Utara
2
Kota Denpasar
3
Kota Banjarmasing
4
Kota Surabaya
5
Kota Pontianak
6
Kota Palu
STS (1) 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0%
Tanggapan Responden TS (2) TT (3) S (4) 0 20 21 0 60 84 0% 45% 48% 1 8 8 2 24 32 5% 36% 36% 1 31 12 2 93 48 2% 67% 26% 2 6 17 4 18 68 6% 18% 50% 4 9 19 8 27 76 11% 24% 51% Rata-Rata
SS (5) 3 15 7% 5 25 23% 2 10 4% 9 45 26% 5 25 14%
Total
Rata-Rata Nilai
44 159 100% 22 83 100% 46 153 100% 34 135 100% 37 136 100%
3.77
3.33
-
3.97
3.68 3.67
Sumber: Hasil Olahan Data Primer, 2011 Berdasarkan tabel di atas menunjukkan bahwa tanggapan responden tentang pemanfaatan peralatan yang tersedia secara optimal oleh pelaksana implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia, pada keseluruhan lokus penelitian menunjukkan skoring tertinggi sampai dengan skoring terendah adalah Kota Pontianak memiliki skor tertinggi yaitu sebesar 3,97, disusul Kota Denpasar sebesar 3,77, Kota Palu sebesar 3,68, Kabupaten Gorontalo Utara
3.61
3,61, dan yang
paling rendah adalah Kota Banjarmasing sebesar 3,33, sedangkan Kota
150
Surabaya nihil 0. Berdasarkan skor setiap lokus tersebut apabila dirataratakan menghasilkan 3,67 atau berkategori memadai. Artinya sumber daya pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia berada pada kategori memadai. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sumber daya pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia berada pada kategori memadai. Secara keseluruhan, rata-rata skoring pada sub variabel sumber daya pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan pengentasan
kemiskinan di Indonesia adalah sebesar 3,742.
Hal ini berarti bahwa
secara keseluruhan pada sub variabel sumber daya pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia berada pada kategori Memadai. Hasil wawancara dengan Asisten II Kabupaten Gorontalo Utara Bapak Nurhadi Rahman mengatakan bahwa pemerintah Kabupaten Gorut tentang kemampuan Sumber Daya Manusia aparatur dalam hal implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Kabupaten Gorontalo Utara
dipandang masih rendah, hal ini dinilai sebagai konsekuensi dari
daerah pemekaran yang terkadang mendapatkan sumber daya manusia aparatur sisa (buangan). Demikian halnya dengan kebutuhan akan kualifikasi sumber daya manusia aparatur sesuai kebutuhan, dipenuhi dengan cara merekrut pegawai dari institusi lain untuk dipekerja di Kabupaten Gorut. Begitu juga dengan pelaksanaan diklat menjadi agenda
151
yang penting dan selalu dilaksanakan. Saat ini implementasi diklat sudah dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan arus informasi menjadi jelas, apalagi setelah penerapan layanan sms. Sementara itu untuk kesesuaian kewenangan
juga
sudah
sesuai,
karena
adanya
pekerjaan
dan
kewenangan yang di dasarkan pada masing-masing SKPD. Sedangkan dalam hal ketersediaan sumber daya, maka di Kabupaten Gorut yang paling terbatas adalah listrik. Sementara itu untuk pemanfaatan fasilitas sudah sesuai dengan peruntukannya. Selanjutnya, hasil wawancara dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan sosial Kota Denpasar tentang Implemetasi kebijakan pengentasan kemiskinan pemerintah Kota Denpasar dalam hal kemampuan sumber daya mengatakan bahwa kemampuan pelaksana program pengentasan kemiskinan sudah lumayan dalam menyelesaikan tugas-tugasnya, karena yang menangani kemiskinan diKota Denpasar seorang sarjana yang berprofesi pekerjaan sosial. Pegawai yang dipilih untuk mengimplementasikan kebijakan pengentasan kemiskinan sudah memiliki
kualifikasi
pendidikan
sesuai
dengan
kebutuhan,
yakni
pendidikan S1 STKS dan sudah pernah mengikuti diklat teknis yang mendukung pelaksanaan tugas mereka. Adapun aplikasi hasil pelatihan sangat mendukung pelaksanaan implementasi kebijakan. Arus informasi yang berhubungan dengan implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan berrjalan sesuai dengan SK WaliKota, karena kami terorganisisr dalam penanganannya. Jalannya
152
arus
informasi
mengenai
data
kepatuhan
dari
para
pelaksana
implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan terhadap peraturan dan regulasi pimpinan yang telah ditetapkan sangat terorganisir karena ada tim dari instansi terkait dalam pengentasan kemiskinan dan ada evaluasi secara berkala. Begitu juga dengan fasilitas, peralatan cukup tersedia untuk digunakan dalam mendukung kelancaran implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan serta pemanfaatan peralatan dilakukan secara optimal oleh pelaksana implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan. Kemudian, hasil wawancara M. Elym dan Hj. Elvie Herlestari (Dinas Pendidikan) Kota Banjarmasin tentang sumber daya pemerintah Kota Banjarmasin dalam hal implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan
pemerintah
mengemukakan
bahwa
keduanya
memiliki
padangan yang berbeda perihal kemampuan staf pelaksana. M. Ely, berpandangan bahwa staff memiliki kemampuan untuk melaksanaan kegiatan sesuai petunjuk teknis yang ada. Sementara itu Elvie Herlestari berpandangan bahwa kemampuan staf pelaksana masih memerlukan bimbingan dalam pelaksanaan tugas. Menurut M. Elym, staf yang ada sudah memiliki kualifikasi yang sesuai, telah diikutkan diklat pelaksana serta ilmu yang diperoleh sangat berguna dalam pekerjaannya (pendataan sisa miskin). Sementara itu Elvie Herlestari, melihat program yang ada tidak mengharuskan adanya kualifikasi pendidikan yang sama karenanya pegawai hanya diikutkan dalam kegiatan Workshop, namun aplikasi hasil pelatihan tetap dijalankan sesuai dengan petunjuk teknis pekerjaan.
153
Senada dengan Ibu Elvie Herlestari Bapak Nasruddin dari Dinas Sosial melihat kemampuan staff pelaksananya mampu melaksanakan tugasnya. Staf menurutnya memiliki kualifikasi yang diperlukan, pegawai sering diikutkan dalam diklat serta hasil dari diklatnya mampu diaplikasikan dengan baik. Sementara Zulkifli Noor melihat kemampuan SDM masih kurang, belum terjadi kesesuaian kualifikasi dengan kebutuhan. Sebagai besar staf belum ikut diklat serta kurang mampu mengaflikasika hasil diklat yang diperoleh. Untuk kemampuan staf pelaksana menurut penilaian Rudy Ikhwansyah, masih dalam kondisi sedang, kualifikasi juga belum sesuai kebutuhan hal ini diakibatkan rekrutmen pegawai dari berbagai disiplin ilmu. Dalam hal diklat pelaksana, baru sebagaian yang telah ikut diklat, namun aplikasi pelatihan belum terlalu optimal. Sementara itu penilaian Zainul Arifin beranggapan jika staff cukup mampu apatahlagi didukung pembentukan tim kerja. Kualifikasi didukung oleh pengalaman yang dibuktikan dengan kemampuan aplikasi pelatihan. Arus informasi menurut pengakuan M. Elym dimulai dari pusat, kemudian ke provinsi dan akhirnya sampai pada dinas pendidikan. Sementara itu menurut Hj. Elvie Herlestari, arus informasi adalah melalui mekanisme sosialisasi. Untuk kepatuhan informasi dalam pengentasan kemiskinan, menurut M. Elym bahwa dalam hal ini dilaksanakan sesuai dengan juknis. Sementara itu menurut Elvie Herlestari sebagaian besar sudah baik.
154
Menurut penilaian Nasruddin, arus informasi dimulai dari rencana, kemudian sosialisasi, pendataan, seleksi, pengarahan dan pelaksanaan. Kepatuhan pelaksana, masih sesuai dengan prosedur dan peraturan pelaksanaan. Sementara itu dalam pandangan bapak Zulkifli Noor, arus informasi masih belum efektif, serta kepatuha pelaksana yang juga masih kurang efektif. Rudy Ikhwansyah dan Zainul Arifin menilai bahwa arus informasi dan kepatuhan pelaksana terhadap regulasi adalah cukup baik. Kaitannya dengan kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan kewenangan M. Elym memberi pandangan sudah sesuai serta sikap pimpinan terhadap pelimpahan kewenangan yang sudah sesuai. Sementara itu menurut Elvie Herlestari
kesesuaian
kewenangan
sangat
tergantung
bagaimana
pimpinan mendeskripsikan kewenangan, untuk sikap pimpinan terhadap pelimpahan kewenangan ditekankan dimana harus dijalankan sesuai perintah atasan. Dalam hal kewenangan, menurut bapak Nasruddin pelaksana kegiatan menjalankan kegiatan sudah sesuai dengan kewenangannya, dan
sikap
pimpinan
dalam
pelimpahan
kewenangan
sudah
memperhatikan pelimpahan serta diikuti petunjuk dan kontrol yang ketat. Pandangan
yang
sama
juga
disampaikan
oleh
Zulkifli
dimana
kewenangan sudah dilimpahkan dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur. Dalam hal kewenangan, terdapat kesesuaian antara peran dengan kewenangan aparat pelaksana, demikian pandangan Rudy dan
155
Zainul, namun sikap pimpinan terhadap pelimpahan kewenanagan menurut Rudy, ditunjukan dalam rapat staf dimana dalam moment rapat diadakan cek dan evaluasi. Sedang sikap pimpinan menurut dan Zainul, sesuai dengan stok. Sedangkan ketersediaan fasilitas menurut M. Elym sudah tersedia sesuai kebutuhan dan telah dimanfaatkan secara optimal. Sementara itu menurut Elvy, sudah tersedia, namun pemanfaatannya kadang kurang tepat karena juga dipakai pada kegiatan lain. Nasruddin meilai fasilitas cukup mendukung namun pemanfaatannya belum optimal, pandangan yang sama juga dikemukakakan oleh bapak Zulkifli. Dalam hal ketersediaan, dipandang cukup sementara pemanfaatan fasilitas dinilai dimanfaatkan secara optimal demikian menurut Rudy dan Zainul. Sementara
itu,
hasil
wawancara
Kepala
Bidan
Badan
Pemberdayaan Masyarakat Kota Palu tentang sumber daya pemerintah Kota Palu dalam hal implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan pemerintah mengemukakan bahwa, kemampuan pelaksana implementasi program pengentasan kemiskinan cukup baik dalam menyelesaikan tugas-tugasnya, hal itu disebabkan karena pegawai yang dipilih untuk mengimplementasikan
kebijakan
pengentasan
kemiskinan
memiliki
kualifikasi pendidikan sesuai dengan kebutuhan. Adapun kendala keterbatasan staf, baik kuantitas maupun kualitas dalam PDPM ditutupi dengan adanya pegawai sukarela dari masyarakat yang bertindak sebagai fasilitator
kelurahan,
berkualifikasi sarjana.
karena
sebagian
besar
pegawai
sukarela
156
c. Aspek Disposisi Disposisi adalah watak dan karakteristik yang dimiliki oleh implementor, seperti komitmen, kejujuran, sifat demokratis. Apabila implementor memiliki disposisi yang baik, maka dia akan menjalankan kebijakan dengan baik seperti apa yang diinginkan oleh pembuat kebijakan, ketika implementor memiliki sikap atau perspektif yang berbeda dengan pembuat kebijakan. Maka proses implementasinya kebijakan juga menjadi tidak efektif. Untuk melihat tanggapan responden tentang disposisi pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia dapat dilihat pada tabel berikut ini:
157
Tabel 18: Tanggapan Responden tentang sikap pimpinan unit kerja kepada pengelola kebijakan yang menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam pelaksanaan implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia. No
Daerah Lokus
1
Kab. Gorontalo Utara
2
Kota Denpasar
3
Kota Banjarmasing
4
Kota Surabaya
5
Kota Pontianak
6
Kota Palu
STS (1) 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0%
Tanggapan Responden TS (2) TT (3) S (4) 0 7 29 0 21 116 0% 16% 66% 0 7 8 0 21 32 0% 32% 36% 0 14 22 0 42 88 0% 30% 48% 0 6 16 0 18 64 0% 18% 47% 1 9 20 2 27 80 3% 24% 54% Rata-Rata
SS (5) 8 40 18% 7 35 32% 10 50 22% 12 60 35% 7 35 19%
Total
Rata-Rata Nilai
44 177 100% 22 88 100% 46 180 100% 34 142 100% 37 144 100%
4.02
4.00
3.91
-
4.18
3.89 4.00
Sumber: Hasil Olahan Data Primer, 2011 Berdasarkan tabel di atas menunjukkan bahwa tanggapan responden tentang sikap pimpinan unit kerja kepada pengelola kebijakan yang menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam pelaksanaan
implementasi
kebijakan
pengentasan
kemiskinan
di
Indonesia, pada keseluruhan lokus penelitian menunjukkan skoring tertinggi sampai dengan skoring terendah adalah Kota Pontianak memiliki skor tertinggi yaitu sebesar 4,18, disusul Kabupaten Gorontalo Utara
158
sebesar 4,02, Kota Denpasar sebesar 4,00, Kota Banjarmasing sebesar 3,91, dan yang paling rendah adalah Kota Palu sebesar 3,89, sedangkan Kota Surabaya nihil 0. Berdasarkan skor setiap lokus tersebut apabila dirata-ratakan menghasilkan 4,00 atau berkategori sangat berkarakter. Artinya disposisi pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia berada pada kategori sangat berkarakter atau memiliki sikap dan perilaku sebagaimana mestinya. Dengan demikian dapat disimpulkan disposisi pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia berada pada kategori sangat berkarakter atau memiliki sikap dan perilaku sebagaimana mestinya. Selanjutnya, untuk melihat tanggapan responden tentang sistem pengawasan yang diterapkan oleh pimpinan unit berkaitan dengan implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia dapat dilihat pada tabel berikut ini:
159
Tabel 19: Tanggapan Responden tentang sistem pengawasan yang diterapkan oleh pimpinan unit berkaitan dengan implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia. No
Daerah Lokus
1
Kab. Gorontalo Utara
2
Kota Denpasar
3
Kota Banjarmasing
4
Kota Surabaya
5
Kota Pontianak
6
Kota Palu
STS (1) 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0%
Tanggapan Responden TS (2) TT (3) S (4) 0 13 26 0 39 104 0% 30% 59% 0 5 15 0 15 60 0% 23% 68% 0 15 27 0 45 108 0% 33% 59% 4 4 15 8 12 60 12% 12% 44% 2 7 26 4 21 104 5% 19% 70% Rata-Rata
SS (5) 5 25 11% 2 10 9% 4 20 9% 11 55 32% 2 10 5%
Total
Rata-Rata Nilai
44 168 100% 22 85 100% 46 173 100% 34 135 100% 37 139 100%
Sumber: Hasil Olahan Data Primer, 2011 Berdasarkan tabel di atas menunjukkan bahwa tanggapan responden tentang sistem pengawasan yang diterapkan oleh pimpinan unit berkaitan dengan implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia, pada keseluruhan lokus penelitian menunjukkan skoring tertinggi sampai dengan skoring terendah adalah Kota Pontianak memiliki skor tertinggi yaitu sebesar 3,97, disusul Kota Denpasar sebesar 3,86, Kabupaten Gorontalo Utara
sebesar 3,82, Kota Banjarmasing sebesar
3,76, dan yang paling rendah adalah Kota Palu sebesar 3,76, sedangkan
3.82
3.86
3.76
-
3.97
3.76 3.83
160
Kota Surabaya nihil 0. Berdasarkan skor setiap lokus tersebut apabila dirata-ratakan menghasilkan 3,83 atau berkategori berkarakter. Artinya disposisi pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia berada pada kategori berkarakter atau memiliki sikap dan perilaku sebagaimana mestinya. Dengan demikian dapat disimpulkan disposisi pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia berada pada kategori berkarakter atau memiliki sikap dan perilaku sebagaimana mestinya. Selanjutnya,
untuk
melihat
tanggapan
responden
tentang
pembuatan laporan dan perkembangan setiap item implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia dapat dilihat pada tabel berikut ini:
161
Tabel 20: Tanggapan Responden tentang pembuatan laporan dan perkembangan setiap item implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia. No
Daerah Lokus
1
Kab. Gorontalo Utara
2
Kota Denpasar
3
Kota Banjarmasing
4
Kota Surabaya
5
Kota Pontianak
6
Kota Palu
STS (1) 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0%
Tanggapan Responden TS (2) TT (3) S (4) 0 10 26 0 30 104 0% 23% 59% 0 5 13 0 15 52 0% 23% 59% 0 16 25 0 48 100 0% 35% 54% 2 9 15 4 27 60 6% 26% 44% 0 14 18 0 42 72 0% 38% 49% Rata-Rata
SS (5) 8 40 18% 4 20 18% 5 25 11% 8 40 24% 5 25 14%
Total
Rata-Rata Nilai
44 174 100% 22 87 100% 46 173 100% 34 131 100% 37 139 100%
3.95
3.76
-
3.85
3.76 3.86
Sumber: Hasil Olahan Data Primer, 2011 Berdasarkan tabel di atas menunjukkan bahwa tanggapan responden tentang pembuatan laporan dan perkembangan setiap item implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia, pada keseluruhan lokus penelitian menunjukkan skoring tertinggi sampai dengan skoring terendah adalah Kabupaten Gorontalo Utara
3.95
memiliki
skor tertinggi yaitu sebesar 3,95, disusul Kota Denpasar sebesar 3,95, Kota Pontianak sebesar 3,85, Kota Banjarmasing sebesar 3,76, dan yang paling rendah adalah Kota Palu sebesar 3,76, sedangkan Kota Surabaya
162
nihil 0. Berdasarkan skor setiap lokus tersebut apabila dirata-ratakan menghasilkan 3,86 atau berkategori berkarakter. Artinya disposisi pemerintah
daerah
dalam
implementasi
kebijakan
pengentasan
kemiskinan di Indonesia berada pada kategori berkarakter atau memiliki sikap dan perilaku sebagaimana mestinya. Dengan demikian dapat disimpulkan disposisi pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia berada pada kategori berkarakter atau memiliki sikap dan perilaku sebagaimana mestinya. Selanjutnya, untuk melihat tanggapan responden tentang proses pelaksanaan
implementasi
kebijakan
pengentasan
kemiskinan
di
Indonesia apakah berpedoman pada aturan yang telah ditetapkan dapat dilihat pada tabel berikut ini:
163
Tabel 21: Tanggapan Responden tentang proses pelaksanaan implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia apakah berpedoman pada aturan yang telah ditetapkan. No
Daerah Lokus
1
Kab. Gorontalo Utara
2
Kota Denpasar
3
Kota Banjarmasing
4
Kota Surabaya
5
Kota Pontianak
6
Kota Palu
STS (1) 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0%
Tanggapan Responden TS (2) TT (3) S (4) 0 10 24 0 30 96 0% 23% 55% 0 4 12 0 12 48 0% 18% 55% 0 13 21 0 39 84 0% 28% 46% 1 7 11 2 21 44 3% 21% 32% 0 11 18 0 33 72 0% 30% 49% Rata-Rata
SS (5) 10 50 23% 6 30 27% 12 60 26% 15 75 44% 8 40 22%
Total
Rata-Rata Nilai
44 176 100% 22 90 100% 46 183 100% 34 142 100% 37 145 100%
Berdasarkan tabel di atas menunjukkan bahwa tanggapan tentang
proses
pelaksanaan
implementasi
kebijakan
pengentasan kemiskinan di Indonesia apakah berpedoman pada aturan yang telah ditetapkan, pada keseluruhan lokus penelitian menunjukkan skoring tertinggi sampai dengan skoring terendah adalah Kota Pontianak memiliki skor tertinggi yaitu sebesar 4,18, disusul Kota Denpasar sebesar 4,09, Kabupaten Gorontalo Utara
4.09
3.98
-
4.18
3.92 4.03
Sumber: Hasil Olahan Data Primer, 2011
responden
4.00
sebesar 4,00, Kota Banjarmasing
sebesar 3,98, dan yang paling rendah adalah Kota Palu sebesar 3,92,
164
sedangkan Kota Surabaya nihil 0. Berdasarkan skor setiap lokus tersebut apabila dirata-ratakan menghasilkan 4,03 atau berkategori berkarakter. Artinya disposisi pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia berada pada kategori berkarakter atau memiliki sikap dan perilaku sebagaimana mestinya. Dengan demikian dapat disimpulkan disposisi pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia berada pada kategori berkarakter atau memiliki sikap dan perilaku sebagaimana mestinya. Selanjutnya,
untuk
melihat
tanggapan
responden
tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia dilakukan pada setiap akhir tahun anggaran dapat dilihat pada tabel berikut ini:
165
Tabel 22: Tanggapan Responden tentang pertanggungjawaban pelaksanaan kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia dilakukan pada setiap akhir tahun anggaran. No
Daerah Lokus
1
Kab. Gorontalo Utara
2
Kota Denpasar
3
Kota Banjarmasing
4
Kota Surabaya
5
Kota Pontianak
6
Kota Palu
STS (1) 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0%
Tanggapan Responden TS (2) TT (3) S (4) 0 9 29 0 27 116 0% 20% 66% 0 4 11 0 12 44 0% 18% 50% 2 8 25 4 24 100 4% 17% 54% 1 8 11 2 24 44 3% 24% 32% 0 9 20 0 27 80 0% 24% 54% Rata-Rata
SS (5) 6 30 14% 7 35 32% 11 55 24% 14 70 41% 8 40 22%
Total
Rata-Rata Nilai
44 173 100% 22 91 100% 46 183 100% 34 140 100% 37 147 100%
Berdasarkan tabel di atas menunjukkan bahwa tanggapan tentang
pertanggungjawaban
pelaksanaan
4.14
3.98
-
4.12
3.97 4.03
Sumber: Hasil Olahan Data Primer, 2011
responden
3.93
kebijakan
pengentasan kemiskinan di Indonesia dilakukan pada setiap akhir tahun anggaran, pada keseluruhan lokus penelitian menunjukkan skoring tertinggi sampai dengan skoring terendah adalah Kota Denpasar memiliki skor tertinggi yaitu sebesar 4,14, disusul Kota Pontianak sebesar 4,12, Kota Banjarmasing sebesar 3,98, Kota Palu sebesar 3,97, dan yang paling rendah adalah Kabupaten Gorongtalo Utara sebesar 3,93,
166
sedangkan Kota Surabaya nihil 0. Berdasarkan skor setiap lokus tersebut apabila dirata-ratakan menghasilkan 4,03 atau berkategori sangat berkarakter. Artinya disposisi pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia berada pada kategori sangat berkarakter atau memiliki sikap dan perilaku sebagaimana mestinya. Dengan demikian dapat disimpulkan disposisi pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia berada pada kategori sangat berkarakter atau memiliki sikap dan perilaku sebagaimana mestinya. Selanjutnya, untuk melihat tanggapan responden tentang fungsi pengawasan DPRD dalam melakukan peninjauan ke lokasi pelaksanaan implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia dapat dilihat pada tabel berikut ini:
167
Tabel 23: Tanggapan Responden tentang fungsi pengawasan DPRD dalam melakukan peninjauan ke lokasi pelaksanaan implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia. No
Daerah Lokus
1
Kab. Gorontalo Utara
2
Kota Denpasar
3
Kota Banjarmasing
4
Kota Surabaya
5
Kota Pontianak
6
Kota Palu
STS (1) 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0% 2 2 5%
Tanggapan Responden TS (2) TT (3) S (4) 0 10 31 0 30 124 0% 23% 70% 0 8 13 0 24 52 0% 36% 59% 2 23 17 4 69 68 4% 50% 37% 4 8 13 8 24 52 12% 24% 38% 3 12 16 6 36 64 8% 32% 43% Rata-Rata
SS (5) 3 15 7% 1 5 5% 4 20 9% 9 45 26% 4 20 11%
Total
Rata-Rata Nilai
44 169 100% 22 81 100% 46 161 100% 34 129 100% 37 128 100%
Berdasarkan tabel di atas menunjukkan bahwa tanggapan tentang
fungsi
pengawasan
DPRD
dalam
melakukan
peninjauan ke lokasi pelaksanaan implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia, pada keseluruhan lokus penelitian menunjukkan skoring tertinggi sampai dengan skoring terendah adalah Kabupaten Gorontalo Utara
3.68
3.50
-
3.79
3.46 3.66
Sumber: Hasil Olahan Data Primer, 2011
responden
3.84
memiliki skor tertinggi yaitu sebesar 3,84, disusul Kota
Pontianak sebesar 3,79, Kota Denpasar sebesar 3,68, Kota Banjarmasing sebesar 3,50, dan yang paling rendah adalah Kota Palu sebesar 3,46,
168
sedangkan Kota Surabaya nihil 0. Berdasarkan skor setiap lokus tersebut apabila dirata-ratakan menghasilkan 3,66 atau berkategori berkarakter. Artinya disposisi pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia berada pada kategori berkarakter atau memiliki sikap dan perilaku sebagaimana mestinya. Dengan demikian dapat disimpulkan disposisi pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia berada pada kategori berkarakter atau memiliki sikap dan perilaku sebagaimana mestinya. Selanjutnya, untuk melihat tanggapan responden tentang fungsi pengawasan DPRD dalam melakukan hearing (meminta penjelasan) kepada pengelola kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia dapat dilihat pada tabel berikut ini:
169
Tabel 24: Tanggapan Responden tentang fungsi pengawasan DPRD dalam melakukan hearing (meminta penjelasan) kepada pengelola kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia. No
Daerah Lokus
1
Kab. Gorontalo Utara
2
Kota Denpasar
3
Kota Banjarmasing
4
Kota Surabaya
5
Kota Pontianak
6
Kota Palu
STS (1) 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0%
Tanggapan Responden TS (2) TT (3) S (4) 0 17 23 0 51 92 0% 39% 52% 0 5 15 0 15 60 0% 23% 68% 3 20 14 6 60 56 7% 43% 30% 0 10 12 0 30 48 0% 29% 35% 3 13 18 6 39 72 8% 35% 49% Rata-Rata
Total
SS (5) 4 20 9% 2 10 9% 9 45 20% 12 60 35% 3 15 8%
Rata-Rata Nilai
44 163 100% 22 85 100% 46 167 100% 34 138 100% 37 132 100%
Berdasarkan tabel di atas menunjukkan bahwa tanggapan responden tentang fungsi pengawasan DPRD dalam melakukan hearing penjelasan)
kepada
pengelola
kebijakan
pengentasan
kemiskinan di Indonesia, pada keseluruhan lokus penelitian menunjukkan skoring tertinggi sampai dengan skoring terendah adalah Kota Pontianak memiliki skor tertinggi yaitu sebesar 4,06, disusul Kota Denpasar sebesar 3,86, Kabupaten Gorontalo Utara
3.86
3.63
-
4.06
3.57 3.77
Sumber: Hasil Olahan Data Primer, 2011
(meminta
3.70
sebesar 3,70, Kota Banjarmasing
sebesar 3,63, dan yang paling rendah adalah Kota Palu sebesar 3,57,
170
sedangkan Kota Surabaya nihil 0. Berdasarkan skor setiap lokus tersebut apabila dirata-ratakan menghasilkan 3,77 atau berkategori berkarakter. Artinya disposisi pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia berada pada kategori berkarakter atau memiliki sikap dan perilaku sebagaimana mestinya. Dengan demikian dapat disimpulkan disposisi pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia berada pada kategori berkarakter atau memiliki sikap dan perilaku sebagaimana mestinya. Secara keseluruhan, rata-rata skoring pada sub variabel disposisi pemerintah
daerah
dalam
implementasi
kebijakan
pengentasan
kemiskinan di Indonesia adalah sebesar 3,882. Hal ini berarti bahwa secara keseluruhan pada sub disposisi pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia berada pada kategori berkarakter atau memiliki sikap dan perilaku sebagaimana mestinya. Hasil wawancara dengan Asisten II Kabupaten Gorontalo Utara Bapak Nurhadi Rahman tentang disposisi pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo Utara
dalam hal strategi dan program pengentasan
kemiskinan mengatakan bahwa pemerintah Kabupaten Gorut dalam hal sikap pimpinan terhadap pengelolaan kebijakan dinilai sangat baik, yang salah satu contoh nyatanya adalah SMS ke bupati. Sistem pengawasan yang diterapkan bersifat langsung dimana penggunaan SMS tidak mengenal hambatan. Untuk sikap dan komitmen pengelola, juga sangat
171
baik yang ditandai dengan penyampaian laporan yang baik, pekerjaan yang senantiasa berpedoman pada aturan, serta pertanggung jawaban akhir tahun yang baik. Sikap dan komitmen legislatif, juga cukup baik, baik melalui peninjauan kelapang/lokasi maupun melalui hearing di DPRD. Selanjutnya, hasil wawancara dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan sosial Kota Denpasar tentang strategi dan program pengentasan kemiskinan pemerintah Kota Denpasar dalam hal disposisi menjelaskan bahwa sikap pimpinan unit kerja sangat konsisten terhadap pengelola kebijakan yang menjalankan tugas seusia dengan aturan yang ditetapkan karena dalam pengentasan kemiskinan dibentuk suatu tim yang disebut dengan Tim Penanggulangan Kemiskinan di Kota Denpasar yang dikuatkan dengan SK WaliKota. Begitu juga dengan sistem pengawasan yang diterapkan oleh pim[inan unit berkaitan dengan implementasi kebijakan adalah secara periodik di tingkat tim melalui rapatrapat koordinasi, sedangkan dilapangan pengawasan dilakukan oleh pendamping. Adapun Sikap dan komitmen pengelola program/kegiatan pada setiap item implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan dibuatkan laporan secara keseluruhan yang mencakup semua item. Dalam proses pelaksanaan tugas tetap berpedoman pada aturan yang telah ditetapkan serta pertanggungjawaban pelaksanaan dilaksanakan pada setiap akhir tahun anggaran yang secara teknis dilaporkan akhir tahun anggaran tetapi keuangannya dilaporkan pada triwulan. Sedangkan sikap dan komitmen
172
Eksekutif dan Legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasannya, DPRD dan Pemerintah sangat sinergis dan oleh DPRD dilakukan peninjauan lapangan ke lokasi implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan dan DPRD melakukan hearing (meminta penjelasan) kepada pengelola kebijakan,
melalui
pembahasan
anggaran
terhadap
SKPD
yang
menangani program kemiskinan tersebut. Kemudian, hasil wawancara M. Elym dan Hj. Elvie Herlestari (Dinas Pendidikan) Kota Banjarmasin tentang disposisi pemerintah Kota Banjarmasin dalam hal implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan mengemukakan bahwa sikap pimpinan terhadap pengelolaan kebijakan dinilai sangat mendukung dan sistem pengawasan ditandai dengan saling koordinasi antar instansi terkait, serta penguatan fungsi pengawasan melekat.
Menurut
pendapat
Nasruddin,
sikap
pimpinan
terhadap
penggelolaan adalah baik dan sangat mendukung, sikap pimpinan terhadap sistim pengawasan, juga sesuai aturan langsung dan terbuka. Sementara Zulkifli Noor, sikap pimpina sudah sesuai dan pengawasan cukup baik. Begitu juga sikap dan komitmen pengelola program/kegiatan dalam pemberian laporan sangat baik, berpedoman pada peraturan yang ada serta senantiasa membuat pertanggung jawaban diakhir tahun. Pandangan yang sama juga disampaikan oleh Zulkifli Noor. Dalam hal sikap pimpinan terhadap pengelola menurut Rudy dilakukan melalui mekanisme “cek dan evaluasi melalui rapat staf dan sistem pelaporan” demikian juga halnya dalam sistem pengawasan.
173
Sementara itu menurut penilaian Zainul, sikap pimpinan terhadap pengelola, cukup baik dan disesuaikan dengan tupoksi masing-masing. Sementara itu sistem pengawasan dilakukan melalui mekanisme rapat forum rapat bulanan, triwulan dan sebagainya. Sedangkan sikap dan komitmen eksekutif dan legislatif, ditandai dengan adanya peninjauan DPRD pada kegiatan atau program pengentasan kemiskinan, serta adanya dengar pendapat yang dilakukan di DPRD. Pandangan responden secara umum sama akan hal ini. Sementara
itu,
hasil
wawancara
Kepala
Bidan
Badan
Pemberdayaan Masyarakat Kota Palu tentang disposisi pemerintah Kota Palu
dalam
hal
implementasi
kebijakan
pengentasan
kemiskinan
pemerintah mengemukakan bahwa, sikap pimpinan unit kerja terhadap pengelola kebijakan yang menjalankan tugas berdasarkan dengan aturan yang
telah
ditetapkan
pengawasan melekat.
dan
pengawasannya
dilakukan
dengan
Begitu pula halnya dengan perkembangan
implementasi kebijakan dilaporkan pada akhir kegiatan dalam bentuk matriks program aksi sehingga penyaluran dana diberikan secara bertahap, sesuai dengan kemajuan pelaksanaan kegiatan. Demikian halnya pertanggungjawaban pelaksanaan dilaksanakan pada setiap akhir tahun anggaran.
174
d. Aspek Struktur Birokrasi Struktur birokrasi yang bertugas melaksanakan kebijakan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan. Salah satu dari aspek struktur yang penting dari setiap organisasi adalah adanya prosedur operasi yang standart (standart operating procedures). Prosedur operasi yang standart menjadi pedoman bagi setiap pelaksanaan dalam bertindak. Struktur organisasi yang terlalu panjang akan
cenderung melemahkan
pengawasan dan menimbulkan red-tape, yaitu prosedur birokrasi yang rumit dan kompleks yang dapat menyebabkan aktivitas organisasi tidak fleksibel. Untuk melihat tanggapan responden tentang struktur birokrasi pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia dapat dilihat pada tabel berikut ini:
175
Tabel
25:
Tanggapan Responden tentang alur pelaksanaan implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia apakah sudah memiliki SOP.
No
Daerah Lokus
1
Kab. Gorontalo Utara
2
Kota Denpasar
3
Kota Banjarmasing
4
Kota Surabaya
5
Kota Pontianak
6
Kota Palu
STS (1) 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0%
Tanggapan Responden TS (2) TT (3) S (4) 0 11 31 0 33 124 0% 25% 70% 0 5 12 0 15 48 0% 23% 55% 1 23 14 2 69 56 2% 50% 30% 3 10 13 6 30 52 9% 29% 38% 1 12 20 2 36 80 3% 32% 54% Rata-Rata
SS (5) 2 10 5% 5 25 23% 8 40 17% 8 40 24% 4 20 11%
Total
Rata-Rata Nilai
44 167 100% 22 88 100% 46 167 100% 34 128 100% 37 138 100%
Sumber: Hasil Olahan Data Primer, 2011 Berdasarkan tabel di atas menunjukkan bahwa tanggapan responden tentang alur pelaksanaan implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia apakah sudah memiliki SOP, pada keseluruhan lokus penelitian menunjukkan skoring tertinggi sampai dengan skoring terendah adalah Kota Denpasar memiliki skor tertinggi yaitu sebesar 4,00, disusul Kabupaten Gorontalo Utara
sebesar 3,80, Kota Pontianak
sebesar 3,76, Kota Palu sebesar 3,73, dan yang paling rendah adalah Kota Banjarmasing sebesar 3,63, sedangkan Kota Surabaya nihil 0.
3.80
4.00
3.63
-
3.76
3.73 3.78
176
Berdasarkan
skor
setiap
lokus
tersebut
apabila
dirata-ratakan
menghasilkan 3,78 atau berkategori tidak birokratis birokratis atau mendukung pelaksanaan kebijakan yang ada.. Artinya struktur birokrasi pemerintah
daerah
dalam
implementasi
kebijakan
pengentasan
kemiskinan di Indonesia berada pada kategori tidak birokratis birokratis atau mendukung pelaksanaan kebijakan yang ada.. Dengan demikian dapat
disimpulkan
struktur
birokrasi
pemerintah
daerah
dalam
implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia berada pada kategori tidak birokratis birokratis atau mendukung pelaksanaan kebijakan yang ada. Selanjutnya, untuk melihat tanggapan responden tentang peran SOP dalam mengoptimalkan hasil kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia dapat dilihat pada tabel berikut ini:
177
Tabel 26: Tanggapan Responden tentang peran SOP dalam mengoptimalkan hasil kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia. No
Daerah Lokus
1
Kab. Gorontalo Utara
2
Kota Denpasar
3
Kota Banjarmasing
4
Kota Surabaya
5
Kota Pontianak
6
Kota Palu
STS (1) 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0%
Tanggapan Responden TS (2) TT (3) S (4) 0 14 28 0 42 112 0% 32% 64% 0 6 13 0 18 52 0% 27% 59% 1 20 21 2 60 84 2% 43% 46% 3 9 13 6 27 52 9% 26% 38% 1 12 22 2 36 88 3% 32% 59% Rata-Rata
SS (5) 2 10 5% 3 15 14% 4 20 9% 9 45 26% 2 10 5%
Total
Rata-Rata Nilai
44 164 100% 22 85 100% 46 166 100% 34 130 100% 37 136 100%
3.86
3.61
-
3.82
3.68 3.74
Sumber: Hasil Olahan Data Primer, 2011 Berdasarkan tabel di atas menunjukkan bahwa tanggapan responden tentang peran SOP dalam mengoptimalkan hasil kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia, pada keseluruhan lokus penelitian menunjukkan skoring tertinggi sampai dengan skoring terendah adalah Kota Denpasar memiliki skor tertinggi yaitu sebesar 3,86, disusul Kota Pontianak sebesar 3,82, Kabupaten Gorontalo Utara
3.73
sebesar 3,73, Kota
Palu sebesar 3,68, dan yang paling rendah adalah Kota Banjarmasing sebesar 3,61, sedangkan Kota Surabaya nihil 0. Berdasarkan skor setiap lokus tersebut apabila dirata-ratakan menghasilkan 3,74 atau berkategori
178
tidak birokratis atau mendukung pelaksanaan kebijakan yang ada. Artinya struktur birokrasi pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia berada pada kategori tidak birokratis atau mendukung pelaksanaan kebijakan yang ada. Dengan demikian dapat disimpulkan struktur birokrasi pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia berada pada kategori tidak birokratis atau mendukung pelaksanaan kebijakan yang ada. Selanjutnya,
untuk
melihat
tanggapan
responden
tentang
penerapan fungsi koordinasi dalam menyikapi berbagai masalah yang muncul pada tahap pelaksanaan implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia dapat dilihat pada tabel berikut ini:
179
Tabel
27: Tanggapan Responden tentang penerapan fungsi koordinasi dalam menyikapi berbagai masalah yang muncul pada tahap pelaksanaan implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia.
No
Daerah Lokus
1
Kab. Gorontalo Utara
2
Kota Denpasar
3
Kota Banjarmasing
4
Kota Surabaya
5
Kota Pontianak
6
Kota Palu
STS (1) 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0%
Tanggapan Responden TS (2) TT (3) S (4) 0 11 29 0 33 116 0% 25% 66% 0 2 15 0 6 60 0% 9% 68% 1 20 20 2 60 80 2% 43% 43% 1 8 15 2 24 60 3% 24% 44% 0 14 16 0 42 64 0% 38% 43% Rata-Rata
SS (5) 4 20 9% 5 25 23% 5 25 11% 10 50 29% 7 35 19%
Total
Rata-Rata Nilai
44 169 100% 22 91 100% 46 167 100% 34 136 100% 37 141 100%
4.14
3.63
-
4.00
3.81 3.88
Sumber: Hasil Olahan Data Primer, 2011 Berdasarkan tabel di atas menunjukkan bahwa tanggapan responden tentang penerapan fungsi koordinasi dalam menyikapi berbagai masalah yang muncul pada tahap pelaksanaan implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia, pada keseluruhan lokus penelitian menunjukkan skoring tertinggi sampai dengan skoring terendah adalah Kota Denpasar memiliki skor tertinggi yaitu sebesar 4,14, disusul Kota Pontianak sebesar 4,00, Kabupaten Gorontalo Utara
3.84
sebesar 3,84,
Kota Palu sebesar 3,81, dan yang paling rendah adalah Kota
180
Banjarmasing
sebesar
Berdasarkan
skor
3,63,
setiap
sedangkan
lokus
Kota
tersebut
Surabaya
apabila
nihil
0.
dirata-ratakan
menghasilkan 3,88 atau berkategori bahwa struktur birokrasi mendukung pelaksanaan kebijakan yang ada. Artinya struktur birokrasi pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia mendukung pelaksanaan kebijakan yang ada. Dengan demikian dapat
disimpulkan
struktur
birokrasi
pemerintah
daerah
dalam
implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia mendukung pelaksanaan kebijakan yang ada. Secara keseluruhan, rata-rata skoring pada sub variabel struktur birokrasi pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia adalah sebesar 3,80. Hal ini berarti bahwa secara keseluruhan pada sub variabel struktur birokrasi pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia berada pada kategori bahwa struktur birokrasi mendukung pelaksanaan kebijakan yang ada. Hasil wawancara dengan Asisten II Kabupaten Gorontalo Utara Bapak Nurhadi Rahman tentang struktur birokrasi pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo Utara
dalam hal hal implementasi kebijakan
pengentasan kemiskinan mengemukakan bahwa pemerintah Kabupaten Gorut dalam hal SOP secara umum saat ini belum ada, pembuatan SOP sementara dirintis. Mekanisme pengendalian pekerjaan dilakukan melalui pertemuan internal ke asisten setiap bulan. Dalam hal penerapan
181
koordinasi dilakukan setiap 3 bulan sekali dengan melibatkan seluruh SKPD. Selanjutnya, hasil wawancara dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan sosial Kota Denpasar tentang struktur birokrasi Pemerintah pengentasan
Kota
Denpasar
kemiskinan
dalam
hal
menjelaskan
implementasi
bahwa
alur
kebijakan
pelaksanaan
implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan dituangkan dalam sebuah
(Standar
Operasional
Prosedur)
SOP
sehingga
yang
melaksanakan kegiatan sudah terarah sesuai dengan SOP. Adapun penerapan fungsi koordinasi dalam menyikapi berbagai masalah yang muncul pada tahap pelaksanaan implementasi kebijakan, dilaksanakan sangat baik karena penanggulangan kemiskinan dilaksanakan oleh tim. Kemudian, hasil wawancara M. Elym (Dinas Pendidikan) Kota Banjarmasin tentang struktur birokrasi pemerintah Kota Banjarmasin dalam
hal
implementasi
mengemukakan
bahwa
kebijakan
dalam
pengentasan
pelaksanaan
program
kemiskinan pengentasan
kemiskinan tidak ada SOP pada bidangnya. Sementara itu Elvie Herlestari, Nasruddin dan Zulkifli Noor berpandangan lain dimana semua kegiatan telah dilengkapi dengan SOP, lebih jauh menurutnya peran SOP bermanfaat
sebagai
alat
evaluasi
dalam
pelaksanaan
kegiatan.
Sementara pada unit kerja Rudy Ikhwansyah, saat penelitian ini dilaksanakan SOP sementara disusun, dan disadari sebagai sesuatu yang sangat penting. Sementara itu pada pekerjaan Zainul Arifin, disebutkan
182
dimana semua kegiatan sudah memiliki SOP, serta sangat bermanfaat untuk mengoptimalkan implementasi kegiatan/program. Dalam hal penerapan koordinasi, menurut responden (M. Elym, Elvie dan Nasruddin), koordinasi lintas sektor dan bidang terkait sering dilaksanakan. Sementara Zulkifli menilai bahwa koordinasi seringkali agak terhambat karena faktor struktur organisasi. Penerapan koordinasi menurut Rudy dilakukan melalui rapat-rapat staf, dan rapat kerja stakeholder, begitu juga halnya dengan penilaian Zainul Arifin. Sementara Pemberdayaan
itu,
hasil
Masyarakat
wawancara
Kota
Palu
Kepala
tentang
Bidan
struktur
Badan birokrasi
pemerintah Kota Palu dalam hal implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan
pemerintah
mengemukakan
bahwa,
alur
pelaksanaan
implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan dituangkan dalam sebuah SOP, dan tertuang dalan peraturan waliKota. Hal ini sangat memudahkan
dan
mendukung
dalam
mengaplikasikan
serta
mengoptimalkan setiap rencana kegiatan. Adapun penerapan fungsi koordinasi dalam menyikapi berbagai masalah yang muncul pada tahap pelaksanaan implementasi kebijakan, dilaksanakan sejalan dengan semangat yang melandasai keseluruhan masalah kemiskinan secara partisipatif,
yang
memungkinkan
keterlibatan
proporsional untuk seluruh pemangku kepentingan.
seluas-luasnya
dan
BAB V PENUTUP
A. Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian, analisis dan pembahasan tentang strategi
dan
kebijakan
pemerintahan
daerah
dalam
pengentasan
kemiskinan di Indonesia yang telah dikemukakan dan diuraikan pada Bab IV, maka disimpulkan sebagai berikut: 1. Strategi
dan
program
pemerintah
daerah
dalam
pengentasan
kemiskinan di Indonesia belum berhasil secara optimal, dari 3 (tiga) bentuk strategi (Individu, Komunitas, dan Institusi) pemerintah daerah cenderung memilih program-program dan paradigma pemberdayaan masyarakat yang berbasis individu. Penanggulangan kemiskinan yang tidak berbasis komunitas dan keluarga miskin itu sendiri akan sulit berhasil,
dan
yang
paling
diperlukan
adalah
konsistensi
dari
pemerintah pusat dan daerah untuk membimbing ke arah otonomi yang memberdayakan masyarakat. 2. Implementasi kebijakan pemerintah daerah dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia, dilihat dari variabel-variabel implementasi dapat digambarkan sebagai berikut: a. Komunikasi pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia memiliki rata-rata skor 3,822, berada pada kategori komunikatif.
184
b. Penggunaan atau pemanfaatan sumber daya pemerintah daerah dalam
implementasi
kebijakan
pengentasan
kemiskinan
di
Indonesia memiliki rata-rata skor 3,742, berada pada kategori memadai c. Disposisi
pemerintah
daerah
dalam
implementasi
kebijakan
pengentasan kemiskinan di Indonesia memiliki rata-rata skor 3,880, berada pada kategori berkarakter (kuat) atau memiliki sikap dan perilaku sebagaimana mestinya. d. Struktur birokrasi pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia memiliki rata-rata skor 3,800, berada pada kategori bahwa struktur birokrasi mendukung pelaksanaan kebijakan yang ada. Dari empat variabel diatas menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pemerintah daerah dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia sudah berjalan sebagaimana mestinya. B. Saran Berdasarkan kesimpulan yang diperoleh dari hasil analisis dan pembahasan penelitian, maka strategi dan kebijakan pemerintahan daerah
dalam
pengentasan
kemiskinan
di
Indonesia,
penulis
menyarankan sebagai berikut: 1. Pada
aspek
strategi
dan
program
pemerintah
daerah
dalam
pengentasan kemiskinan di Indonesia disarankan agar programprogram penanggulangan kemiskinan ke depan mengarah pada penciptaan lingkungan lokal dengan berbasis institusi dan komunitas
185
yang kondusif bagi keluarga miskin bersama komunitasnya dalam menolong diri sendiri sehingga mereka mampu hidup mandiri dan sejahtera. 2. Pada aspek implementasi kebijakan pemerintah daerah dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia, beberapa hal yang disarankan untuk dilakukan: a. Pada aspek komunikasi, perlunya dilakukan peningkatan sosilisasi dan komunikasi yang baik antara institusi dan SKPD yang terkait dengan program pengentasan kemiskinan sehingga mereka memahami strategi dan program tersebut. b. Pada
aspek
sumber
daya,
perlunya
kontinutas
dukungan
sumberdaya oleh pemerintah daerah dalam setiap tahapan implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan, sebab tanpa adanya kontinutas maka implementasi kebijakan ini tidak akan berjalan efektif dan efesien. c. Pada
aspek
disposisi,
perlunya
menekankankan
sikap
profesionalisme terhadap setiap stakeholders sehingga mereka bisa bertanggung jawab terhadap tanggungjawabnya masingmasing terkait dengan implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan. d. Pada aspek struktur birokrasi, perlunya penyederhanaan struktur birokrasi sebab struktur birokrasi yang terlalu panjang dan berteletele akan cenderung melemahkan pengawasan dan menimbulkan
186
red-tape, yakni prosedur birokrasi yang rumit dan kompleks, ini pada gilirannya menyebabkan aktivitas implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan tidak bisa berjalan efektif dan efisien.
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
Abidin, Said Zainal, 2004. Kebijakan Publik. Jakarta: Pancur Siwah. Ala,
Andre Bayo. 1981. Kemiskinan dan Kemiskinan. Yogyakarta: Penerbit Liberty.
Strategi
Memerangi
Agustino, Leo. 2006. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung : Alfabeta. Baharoglu, Deniz and Christine Kessides. 2001. Urban Poverty in World Bank, PRSP Sourcebook, World Bank, Washington DC. Bridgman, P. & G. Davis (2004), The Australian Policy Handbook, Crows Nest: Allen and Unwin. Dye, Thomas R, 1996. Undersanding of Public Policy. New Jersy: Prentice Hall. Edward III, George. 1980. Implementing Public Policy. Jakarta : Elek Media Komputindo. Islamy, M. Irfan, 2001. Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara, Jakarta: Bumi Aksara. ----------------------., 2004, Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijakan Negara, Jakarta: Bumi Aksara. Jones, C.O., 1996, Pengantar Kebijakan Publik (An Introduction to the Study of Public Policy), Jakarta, Radjawali Press. Mikkelsen, Britha. 2003. Metode Penelitian Partisipatoris dan UpayaUpaya Pemberdayaan. Terjemah: Matheos Nalle Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. Mohammad, Ismail, 2003, Aktualisasi Pelayanan Prima Dalam Kapasitas PNS sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat, Makalah, disampaikan dalam Diskusi Panel Optimalisasi Peran PNS pada Pelaksanaan Tugas Pokok sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat, yang diselenggarakan oleh Unit KORPRI POLRI Pusat, tgl 23 Oktober 2003, Jakarta.
Nawawi, Ismail, (2009). Public Policy. Surabaya: PMN. Nugroho, D Rian, 2004. Kebijakan Publik: Formulasi dan Evaluasi. Jakarta: Elex Media Komputindo Kelompok Gramedia. Nugroho, Iwan dan Dahur, Rokhmin i. 2004. Pembangunan Wilayah Perspektif Ekonomi, Sosial dan Lingkungan. Jakarta: Pustaka LP3ES. Parasuraman, A., Valarie A. Zeithmal, and Leonard L. Berry, 1985. A Conceptual Model of Service Quality and its Implication for Future Research, Journal Marketing. Parsons, W, 2005,”Public Policy. Pengantar Teori dan Praktik Analisis Kebijakan“Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Remi,
Sutyastie Soemitro dan Tjiptoherijanto, Prijono . 2002. Kemiskinan dan Ketidakmerataan di Indonesia. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta.
Sahdan, Gregorius. 2005. Menanggulangi Kemiskinan Desa dalam jurnal Ekonomi Rakyat diakses melalui http://www. ekonomirakyat.org/edisi 22/artikel 6.htm pada tanggal 25 April 2011 Soegijoko, Budi Tjahjati S. dan BS Kusbiantoro (ed). 1997. Bunga Rampai Perencanaan Pembangunan di Indonesia. Bandung: Yayasan Soegijanto Soegijoko Subarsono. 2005. Analisis Kebijakan Publik, Konsep, Teori, dan Aplikasi. Yogyakarta : Pustaka Pelajar. Suharto, Edi, 2005. Analisis Kebijakan Publik: Panduan Praktis Mengkaji Masalah dan Kebijakan Sosial. Bandung: Alfabeta. Suprijadi, Anwar 2004. Kebijakan Peningkatan Kompetensi Aparatur Dalam Pelayanan Publik, Disampaikan pada Peserta Diklatpim Tingkat II Angkatan XIII Kls.A dan B, Tanggal 19 Juli 2004. di Jakarta. Sudaryanto,T. 2009. Government policy response to the impact of global food security crises. Paper prepared for the International Seminar on Agricultural and Food Policy Reforms: Food security from the perspectives of Asian small-scale farmers, Seoul, South Korea. 2428 August 2009.
Sumarto Sudarno, Asep Surhayadi dan Alex Arfianto. 2004. Governance and Poverty Reduction : Evidence from Newly Desentralized Indonesia. SMERU Working Paper. Tangkilisan, H.N., 2003, Kebijakan Publik Yang Membumi (Konsep, Strategi dan Kasus), Yogyakarta, Lukman Offset. Wahab, Abdul Solichin, 2004. Analisis Kebijaksanaan: Dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara, Jakarta: Bumi Aksara. Wesley, N.K dan Gary A. Yuki. 2003. Perilaku Organisasi dan Psikologi Personalia. Jakarta : Rineka Cipta. Widodo, Joko, 2007, Analisis Kebijakan Publik, Malang: Bayumedia Publishing,. Wursanto, Ig. 2003. Dasar-Dasar Ilmu Organisasi. Yogyakarta : Andi. B. Peraturan-Peraturan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Bappenas. 2004. Strategi Nasional Penanggulangan Kemiskinan Bab II diakses melalui http://www.bappenas.go.id/index. php pada tanggal 9 April 2011.