9 0 175 KB
PENGANTAR TEKNOLOGI MINERAL
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/ atau batubara dan mineral ikutannya. Penambangan berupa kata kerja yang berarti kegiatan membebaskan/ memberaikan/ menggali bahan tambang kemudian memuatnya ke atas alat angkut untuk dibawa keluar areal penambangan atau dibawa ke tempat penyimpanan sementara ( stock pile ).
Ciri-ciri Industri Pertambangan : • Bahan bakunya tidak dapat diperbaharui. • Diketemukannya terpencar ditempat-tempat yang tidak dapat dipilih. • Kandungan bahan galian berharga yang diperoleh sangat kecil bila dibandingkan dengan seluruh volume bahan galian yang ditambang dan diolah. • Beresiko tinggi. • Industri yang padat modal dan padat teknologi. • Industri strategis dan vital untuk negara, sehingga: a. Pengelolaannya sering diintervensi oleh pemerintah b. Sulit mengendalikan harga produknya. • Dapat menjadi pusat pertumbuhan pembangunan dan pengembangan wilayah. • Merusak lingkungan hidup.
Hubungan Pertambangan Dengan Bidang Lain 1. Bidang Agraria • Pemanfaatan tanah untuk kepentingan Pertambangan, bagi perorangan maupun badan hukum. • Pemanfaatan tanah berdasarkan status tanah hak milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hak pakai dan atau tanah Negara. 2. Bidang Kehutanan • Pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan. • Penggunaan kawasan hutan harus sesuai dengan peruntukan ( Hutan konservasi, hutan lindung, hutan berdasarkan tujuan khusus, hutan berdasarkan pengaturan iklim makro/estetika/resapan air) 3. Bidang Lingkungan • Setiap kegiatan pertambangan harus atau diwajibkan memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (pelestarian fungsi lingkungan hidup). • Setiap usaha bergerak dibidang pertambangan diwajibkan untuk melakukan hal-hal yang tujuannya untuk menjamin kelestarian lingkungan hidup, meliputi: a. Perusahaan wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). b. Perusahaan wajib melakukan pengelolaan limbah hasil usaha/ kegiatan pertambangan. c. Perusahaan wajib melakukan pengolahan bahan berbahaya dan beracun (B3). d. Dilarang melanggar baku mutu dan criteria baku kerusakan lingkungan hidup. e. Dilarang melakukan impor limbah berbahaya dan beracun.
4. Bidang Perpajakan • Perpajakan merupakan kaidah-kaidah yang mengkaji dan menelaah tentang objek, subjek dan besarnya pajak yang harus dibayar oleh subjek pajak. Usaha pertambangan merupakan bidang yang sarat dengan kewajiban untuk membayar pajak. • Dalam setiap perjanjian pengusahaan pertambangan tidak bisa lepas dengan kewajiban dan berkaitan dengan perpajakan, misalnya : a. Penyetoran pajak penghasilan atas segala jenis keuntungan atau yang diperoleh perusahaan. b. Menyetorkan pajak penghasilan perorangan. c. Menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian dan barang-barang kena pajak. d. Menyetorkan pajak bumi dan bangunan (PBB). e. Menyetorkan pungutan-pungutan, pajak, pembebanan-pembebanan dan biayabiaya dikenakan pemerintah daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh pemerintah pusat. f. Menyetorkan pajak atas pemindahan hak kepemilikan kendaraan bermotor dan kapal di Indonesia.
Dasar Hukum UU No. 11 tahun 1967
UU No. 4 tahun 2009
Tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan
Tentang Pertambangan mineral dan batubara
Penguasaan bahan galian : Penguasaan diselenggarakan pemerintah
Penguasaan mineral dan batubara : Diselenggarakan oleh pemerintah dan daerah (sesuai dengan hak otonomi daerah)
Kewenangan pengelolaan : Kebijakan dan pengelolaan secara nasional
Urusan pengelolaan : • Pemerintah Pusat • Provinsi • Kabupaten/ kota
Penggolongan bahan galian : • Strategis ( bahan galian A ) • Vital ( bahan galian B ) • Non-strategis dan non-vital ( bahan galian C )
Pengusahaan bahan galian : • Pertambangan mineral • Pertambangan batubara Penggolongan bahan galian : • Pertambangan mineral radioaktif • Pertambangan mineral logam • Pertambangan mineral bukan logam • Pertambangan batuan.
UU No. 11 tahun 1967
UU No. 4 tahun 2009
Perizinan dan Perjanjian : • Kuasa Pertambangan ( KP ) • Surat Ijin Pertambangan Daerah ( SIPD ) • Surat Ijin Pertambangan Rakyat ( SIPR ) • Kontrak Kerjasama ( KK ) • Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara ( PKP2B )
Perizinan : • Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) • Izin Pertambangan Rakyat ( IPR ) • Izin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK
Tata cara perizinan : • Lewat Permohonan
Tata cara perizinan : • Lelang • Lewat permohonan sesuai dengan penggolongan bahan galian
Pelaku usaha : • Investor domestik ( KP, SIPD, PKP2B ) • Investor asing ( KK, PKP2B )
Pelaku Usaha : • Instansi pemerintah ( Radioaktif ) • Badan Usaha ( Perusahaan milik asing, domestik, dan badan koperasi ) • Perorangan
UU No. 11 tahun 1967
UU No. 4 tahun 2009
Batas Kadaluarsa Perizinan : • Penyelidikan Umum 1+1 tahun • Eksplorasi 3 tahun + 2 x 1 tahun • Studi kelayakan 1 + 1 tahun • Tahap Konstruksi 3 tahun • Tahap operasi produksi 30 tahun + 2 x 10 tahun
Batas Kadaluarsa Perizinan : • IUP Ekplorasi 8 tahun : - Penyelidikan umum 1 tahun - Ekplorasi umum dan rinci 5 tahun - Studi kelayakan 2 tahun • IUP Operasi Produksi 23 tahun : - Konstruksi 3 tahun - Kegiatan penambangan, pengolahan/pemurnian, pengangkutan dan penjualan selama 20 tahun
Pengembangan wilayah dan masyarakat : • Tidak diatur
Pengembangan wilayah dan masyarakat : • Kewajiban pemerintah • Keharusan pemegang IUP
Kewajiban pelaku usaha : • Keuangan berdasarkan kontrak • Lingkungan sedikit diatur • Kemitraan sedikit diatur • Nilai tambah sesuai kontrak • Melakukan pendataan dan pelaporan
Kewajiban pelaku usaha : • Keuangan sesuai undang-undang yang berlaku • Analisis lingkungan syarat permohonan izin • Melaksanakan reklamasi dan kegiatan pasca tambang • Melakukan kemitraan pengembangan usaha lokal • Wajib memiliki nilai tambah • Melakukan pendataan dan pelaporan
UU No. 11 tahun 1967
UU No.4 tahun 2009
Penggunaan tanah : • Pembatasan tanah yang dapat diusahakan
Penggunaan tanah : • Pembatasan tanah yang dapat diusahakan • Apabila telah memasuki tahap operasi produksi, maka luas WUP operasi produksi tersebut ditetapkan sebagai kawasan pertambangan
Pembinaan dan pengawasan : • Terpusat
Pembinaan dan pengawasan : • IUP oleh Menteri, Gubernur, Bupati/ Walikota sesuai kewenangan otonomi daerahnya • IPR oleh Bupati/ walikota
Penyidikan : Tidak diatur
Penyidikan : • Penyidik Polri • Pejabat pegawai negeri sipil
Ketentuan pidana : • Sanksi pidana kurungan sangat lunak
Ketentuan pidana : • Sanksi cukup keras • Apabila pidana dilakukan oleh badan hukum, maka sanksi dan denda ditambah 1/3
PROSPEKSI/STUDI TINJAU/PENYELIDIKAN UMUM EKSPLORASI STUDI KELAYAKAN ( Secara teknis, ekonomis, dan lingkungan )
ARSIP
LAYAK TAHAP PERSIAPAN/ KONSTRUKSI PENAMBANGAN PENGOLAHAN PELEBURAN/ METALURGI
PENGANGKUTAN
REKLAMASI DAN CSR/ COMDEV
TIDAK LAYAK
PENUTUPAN TAMBANG PEMASARAN KEGIATAN PASCA TAMBANG
GAMBAR DIAGRAM ALIR PERTAMBANGAN
PROSPEKSI & EKSPLORASI Prospeksi/ Studi tinjau/ Penyelidikan umum adalah kegiatan pencarian bahan galian: • untuk mengetahui ada atau tidaknya bahan galian disuatu tempat. • memperkirakan kuantitasnya (sumber daya). Eksplorasi adalah kegiatan untuk menyelidiki: • keberadaan bahan galian dan penyebarannya. • Kualitas bahan galian. • Menghitung kuantitasnya (cadangan). Sistematika penelitian: • Cara langsung (cara konvensional) • Cara tidak langsung (cara inkonvensional)
Penelitian secara langsung : 1. Pencarian singkapan 2. Pendulangan (panning) 3. Paritan (trenching) 4. Sumur uji (test pitting) 5. Dengan tenaga air (hydroulick prospecting) 6. Pemboran (boring/drilling) Penelitian secara tidak langsung : Menggunakan alat bantu untuk melihat anomal sifat fisik dari bumi seperti cepat rambat gelombang, daya hantar listrik, gaya magnetik dan gaya gravitasi. Nilai dari anomali yang muncul tersebut kemudian diperkirakan sebagai ragam endapan bahan galian yang terkandung didalam bumi. Metode yang digunakan sebagai berikut : 1.
Geoseismik
2.
Geolistrik
3.
Geomagnet
4.
Gravimetri
Klasifikasi Sumberdaya dan Cadangan KELAYAKAN
(menurut McKelvey, 1973)
Penemuan Sumberdaya (Discovered)
CADANGAN MUNGKIN (Possible)
CADANGAN TERKIRA (Probable)
Sumberdaya
EKONOMIS Sumberdaya
PARA MARGINAL MARGINAL
CADANGAN TERBUKTI (Proved)
Sumberdaya Sumberdaya Umum
Tereka Terunjuk (Inferred, Discovered) (Indicated)
TINGKAT KETELITIAN DATA
Terukur (Measured)
KRITERIA DAN KLASIFIKASI SUMBERDAYA MINERAL DAN CADANGAN (Diadopsi dari United Nation Internasional Framework Classification for Reserves/Resourses : Solid Fuels and Mineral Commodities, 1996, AMANDEMEN 1 SNI 13-4726-1998/Amd 1: 1999)
Tahap Eksplorasi EKSPLORASI RINCI (Detail Exploration) Kelayakan
EKSPLORASI UMUM PROSPEKSI (General Exploration) (Prospection)
SURVEI TINJAU (Reconnais
1.
Cadangan Mineral Terbukti STUDI (Proved Mineral Reserve) KELAYAKAN (111) DAN ATAU LAPORAN 2. Sumber Daya Mineral PENAMBANGAN Kelayakan (211)
STUDI PRA KELAYAKAN
1. Cadangan Mineral Terkira (Probable Mineral Reserve) (121) + (122) 2. Sumber Daya Mineral Pra Kelayakan (Prefeasibility Mineral Resource)
1-2. Sumber Daya Mineral Terukur STUDI GEOLOGI(Measure Mineral Resource) (331)
Tinggi ori Ekonomis : 1 = ekonomis
1-2. Sumber Daya Mineral Tertunjuk (Indicated Mineral Resource) (332)
1-2. Sumber Daya Mineral Tereka (Inferred Mineral Resource) (333)
Tingkat Keyakinan Geologi 2 = berpotensi ekonomis
1-2. Sumber Day Mineral Hipotetik (Reconnaissa Mineral Resour (334)
R 1-2 = ekonomis ke berpotensi ekonomis (berintrinsik ekon