Pengaruh Globalisasi Terhadap Hak Dan Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS MATA KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN PENGARUH GLOBALISASI TERHADAP HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA



Disusun oleh : Al Doni Harda Wijiatmoko



(21010114120091)



DEPARTEMEN TEKNIK SIPIL FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG 2016



BAB I PENDAHULUAN



A. Uraian Globalisasi berasal dari kata “Globe” dan tambahan “-isasi”, dimana globe sendiri berarti bulat yang merujuk pada bentuk bumi yang bulat ditambah dengan “isasi” menjadikan arti proses yang mendunia sehingga globalisasi adalah proses integrasi internasional yang terjadi karena pertukaran pandangan dunia, produk, pemikiran, dan aspek-aspek kebudayaan lainnya. Kemajuan infrastruktur transportasi dan telekomunikasi, termasuk kemunculan telegraf dan Internet, merupakan faktor utama



dalam



globalisasi



yang semakin



mendorong



saling ketergantungan



(interdependensi) aktivitas ekonomi dan budaya. Meski sejumlah pihak menyatakan bahwa globalisasi berawal di era modern, beberapa pakar lainnya melacak sejarah globalisasi sampai sebelum zaman penemuan Eropa dan pelayaran ke Dunia Baru. Ada pula pakar yang mencatat terjadinya globalisasi pada milenium ketiga sebelum Masehi. Pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, keterhubungan ekonomi dan budaya dunia berlangsung sangat cepat. Istilah globalisasi makin sering digunakan sejak pertengahan tahun 1980-an dan lebih sering lagi sejak pertengahan 1990-an. Pada tahun 2000, Dana Moneter Internasional (IMF) mengidentifikasi empat aspek dasar globalisasi: perdagangan dan transaksi, pergerakan modal dan investasi, migrasi dan perpindahan manusia, dan pembebasan ilmu pengetahuan. Selain itu, tantangan-tantangan lingkungan seperti perubahan iklim, polusi air dan udara lintas perbatasan, dan pemancingan berlebihan dari lautan juga ada hubungannya dengan globalisasi. Proses globalisasi memengaruhi dan dipengaruhi oleh bisnis dan tata kerja, ekonomi, sumber daya sosial-budaya, dan lingkungan alam. Pengaruh globalisasi terhadap kehidupan manusia dapat mengakibatkan adanya kesenjangan sosial yang tajam antara yang kaya dan miskin, karena adanya persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi. Hal tersebut dapat menimbulkan pertentangan yang dapat mengganggu kehidupan nasional bangsa. Serta menambah angka pengangguran



dan tingkat kemiskinan suatu bangsa. Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan ketidakpedulian sesama manusia. Dengan adanya individualisme maka orang tidak akan peduli dengan kehidupan bangsa. Padahal jati diri bangsa kita dahulu mengutamakan Gotong Royong, tapi kita sering lihat sekarang contohnya saja di perumahan / komplek elit, mereka belum tentu mengenal sesamanya. Dari hal tersebut saja sudah tercermin tidak adanya kepedulian, karena jika tidak kenal maka tidak sayang. Dampak di atas akan perlahan-lahan mempengaruhi kehidupan bangsa manusia, Akan tetapi secara keseluruhan aspek dapat menimbulkan rasa nasionalisme terhadap bangsa menjadi berkurang atau luntur. Sebab globalisasi mampu membuka cakrawala masyarakat manusia secara global. Hak menurut Prof. Dr. Notonagoro adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan semata-mata oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Sedangkan kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan semata-mata oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Warga negara menurut UUD 1945 Pasal 26 Ayat (1) adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Hak dan Kewajiban adalah sesuatu yang sangat sulit dipisahkan, bahkan sepertinya tidak dapat dipisahkan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, kita perlu mengetahui posisi diri kita masing-masing. Sebagai seorang warga negara, kita harus tahu hak dan kewajiban kita sendiri. Jika hak dan kewajiban tersebut telah terpenuhi dan seimbang, maka akan tercipta kehidupan yang nyaman, tentram, aman dan sejahtera. Hal ini berbanding terbalik jika hak dan kewajiban tersebut tidak seimbang yang akan menimbulkan suatu permasalahan dan perselisihan. Jika masyarakat tersebut tidak bergerak untuk merubahnya, maka lambat laun akan timbul permasalahan yang jauh lebih besar dan dapat menimbulkan kerugian bagi banyak orang.



Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang baik perlu menegakkan hak dan kewajiban di dalam kehidupan sehari-hari. Perlu adanya kesadaran yang lebih untuk meningkatkan semangat guna melaksanakan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia. B. Latar Belakang Indonesia adalah suatu negara, yang terletak di sebelah tenggara benua Asia, membentang sepanjang 3.997 mil dari Samudera Hindia hingga Samudera Pasifik, atau sebanding dengan seperdelapan panjang keliling Bumi, serta memiliki tak kurang dari 17.504 pulau. Indonesia juga merupakan negara dengan jumlah penduduk terbanyak ke 4 sedunia dengan kurang lebih 255.461.700 jiwa dibawah Cina dengan 1.380.240.000 jiwa, India dengan 1.298.710.000 dan Amerika Serikat dengan 324.831.000 jiwa. dari beberapa data statistik, produk domestik bruto (PDB) Indonesia tahun lalu mencapai RP 11.540,8 triliun. Sementara PDB perkapita mencapai Rp 45,2 juta atau US$ 3.371,1. Meski pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun lalu mengalami perlambatan, PDB perkapita justru menunjukan kenaikan dalam tiga tahun terakhir. Mengutip data BPS, Jumat, 5 Februari 2016, PDB perkapita masyarakat Indonesia atas dasar harga berlaku pada 2013 mencapai Rp 38,37 juta. Setahun kemudian naik mencapai Rp 41,90 juta per orang. Data terakhir menyebutkan PDB perkapita masyarakat Indonesia mencapai Rp 45,18 juta per tahun. Namun jika menggunakan perhitungan mata uang dolar AS. Nilai PDB perkapita mengalami penurunan. Dari US$ 3.666,75 pada 2013 menjadi US$ 3.377,14. Penurunan tersebut memang lebih dikarenakan kurs rupiah yang melemah terhadap dolar AS. Seperti diketahui, ekonomi Indonesia sepanjang 2015 tumbuh 4,79 persen, atau melambat dibandingkan tahun sebelumnya. Ada beberapa alasan mengapa kurs rupiah melemah terhadap nilai mata uang dollar Amerika, untuk memulihkan ekonomi Amerika Serikat setelah krisis pada tahun 2008 membuat The Fed yang merupakan Bank Sentral Amerika berencana melakukan tapering off atau pengurang quantitative easing yang disebut juga dengan stimulus ekonomi. Rencana ini dikemukakan gubernur The Fed yaitu Ben Bernake pada Mei 2013 menjadikan langkah awal penguatan dolar terhadap keuangan global, sehingga suplai dolar menjadi berkurang.



Dampak sebaliknya diterima Indonesia yang merupakan negara berkembang, mudah terdepresiasi nilai mata uangnya karena pengaruh penguatan mata uang negara maju, khususnya Amerika Serikat. Nilai Mata uang Indonesia memiliki karakteristik tersendiri, soft currency yang artinya sensitif sekali terhadap kondisi perekonomian internasional. Spekulasi pada pasar finansial, ketidakstabilan ekonomi maupun krisis finansial menyebabkan melemahnya nilai soft currency. Saat The Fed merencanakan untuk memangkas pembelian obligasi di Mei 2013, Indeks harga saham gabungan atau IHSG serta nilai tukar rupiah berfluktuasi tajam. Berkenaan dengan hal tersebut, memunculkan kekhawatiran atas pemulihan ekonomi di Amerika Serikat, yang mungkin saja berdampak pada kembalinya modal dan mempengaruhi lalu lintas keuangan dunia. Karena pemulihan perekonomian di Amerika Serikat, bersamaan dengan pemangkasan stimulus yang dilakukan oleh The Fed, berdampak positif pada penguatan dolar terhadap mata uang dunia. Kalau dibandingkan dengan nilai mata uang negara lain, rupiah belum terlalu anjlok, tetapi tak juga dalam posisi yang aman. Posisinya berada di tengah-tengah mata uang negara lain, juga tak begitu menguntungkan. Mata uang Malaysia, ringgitlah yang memimpin pelemahan nilai tukar terhadap mata uang dolar Amerika Serikat itu. Saat ini mengalami penurunan sekitar 16,79% kembali pada titik terendahnya 17 tahun yang lalu ketika krisis keuangan Asia terjadi di tahun 1998. Dan masih banyak negara lain yang mengalami penurunan nilai mata uangnya terhadap dolar Amerika. Itulah negara Adidaya, dampaknya hingga ke seluruh dunia. Pelemahan mata uang yang terjadi di dunia terhadap mata uang dolar, berefek pada menurunnya permintaan barang komoditas ekspor Indonesia, seperti minyak nabati, batubara, tekstil dan produk tekstil, barang logam tidak mulia, karet olahan, ataupun kayu olahan. Sheingga, harganyapun menjadi anjlok di pasar dunia dan mempengaruhi neraca perdagangan hingga akhirnya menambah lemahnya nilai rupiah terhadap dollar. Karena penurunan permintaan barang komoditas ekspor Indonesia, menyebabkan merosotnya kinerja ekspor. Yang terjadi seharusnya adalah saat rupiah melemah, ekspor mestinya mengalami kenaikan. Tetapi, karena anjloknya harga dan



permintaan barang komoditas, maka pengaruhnya pada neraca perdagangan sangatlah jelek dan hal ini mendorong semakin melemahnya nilai rupiah. Lemahnya nilai tukar rupiah telah terjadi beberapa tahun ke belakang ini. Selain adanya faktor internal yang memicu pelemahan nilai rupiah, juga diakibatkan karena defisit transaksi berjalan mulai tahun 2012. Walaupun sudah berusaha sekuat tenaga, hingga saat ini pemerintah belum menemukan solusinya untuk membalik defisit neraca berubah menjadi surplus. Penguatan nilai dolar amerika menjadikan negara-negara yang kena dampaknya melakukan intervensi valas terhadap pasar domestik. Sementara bank sentral Rusia telah menguras devisa negaranya dengan membeli dolar untuk menyelamatkan rubel, maka pelemahannya dapat ditahan di 44,9% dalam 6 bulan terakhir ini. Tetapi berbeda yang dilakukan oleh bank Indonesia yang malah menahan menggunakan devisa. Mungkin saja dengan membeli dolar belum tentu bisa menguatkan rupiah dalam jangka waktu lama. C. Alasan memilih judul Di era sekarang ini kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dari lingkungan sosial di sekitarnya. Pengaruh globalisasi sedikit banyak memberi pengaruh terhadap kehidupan sosial masyarakat terutama Warga Negara Indonesia, mulai dari banyaknya pengaruh ke dalam aspek sosial, budaya, politik dan ekonomi. Dari sebab itu saya memilih judul “Pengaruh Globalisasi terhadap Hak dan Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia” dengan maksud ingin mengidentifikasi berbagai permasalahan yang ditimbulkan akibat adanya globalisasi yang dialami dunia baru-baru ini.



BAB II PERMASALAHAN



Adapun permasalahan yang ditimbulkan akibat pengaruh globalisasi terhadap hak dan kewajiban warga negara Indonesia diantaranya :  Kurangnya lapangan pekerjaan bagi Warga Negara Indonesia karena adanya program MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) yang memungkinkan warga negara asing untuk bekerja di dalam negri. Dari permasalahan tersebut bisa diketahui bahwa terdapat beberapa Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia yang dilanggar karena adanya kepentingan sebagian orang yang tidak meperhatikan kehidupan orang lain.



BAB III PEMBAHASAN



A. Pengertian MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) Awal mula MEA berawal pada KTT yang dilaksanakan di Kuala Lumpur pada tanggal 1997 dimana para pemimpin ASEAN akhirnya memutuskan untuk melakukan pengubahan ASEAN dengan menjadi suatu kawasan makmur, stabil dan sangat bersaing dalam perkembangan ekonomi yang berlaku adil dan dapat mengurangi kesenjangan dan kemiskinan sosial ekonomi (ASEAN Vision 2020). Kemudian dilanjutkan pada KTT bali yang terjadi pada bulan Oktober pada tahun 2003, para pemimpin ASEAN mengaluarkan pernyataan bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN atau MEA akan menjadi sebuah tujuan dari perilaku integrasi ekonomi regional di tahun 2020, ASEA SECURITY COMMUNITY dan beberapa komunitas sosial Budaya ASEAN merupakan dua pilar yang tidak bisa terpisahkan dari komunitas ASEA. Seluruh pihak diharapkan agar dapat bekerja sama secara kuat didalam membangun komunitas ASEAN di tahun 2020. Kemudian, selanjutnya pada pertemuan dengan Menteri Ekonomi ASEAN yang telah diselenggarakan di bulan Agustus 2006 yang ada di Kuala Lumpur, Malaysia mulai bersepakat untuk bisa memajukan masyarakat Ekonomi ASEAN atau MEA dengan memiliki target yang jelas dan terjadwal dalam pelaksanaannya. Di KTT ASEAN yang ke-12 di bulan Januari 2007, para pemimpin mulai menegaskan komitmen mereka tentang melakukan percepatan pembentukan komunitas ASEAN di tahun 2015 yang telah diusulkan oleh ASEAN Vision 2020 dan ASEAN Concord II, dan adanya penandatanganan deklarasi CEBU mengenai percepatan pembentukan komunitas ekonomi ASEAN di tahun 2015 dan untuk melakukan pengubahan ASEAN menjadi suatu daerah perdagangan yang bebas barang, investasi, tenaga kerja terampil, jasa dan aliran modal yang lebih bebas lagi. MEA atau Masyarakat Ekonomi ASEAN ialah suatu realisasi dari tujuan akhir terhadap integrasi ekonomi yang telah dianut didalam ASEAN Visi 2020 yang berdasarkan atas konvergensi kepentingan para negara-negara anggota ASEAN untuk



dapat memperluas dan memperdalam integrasi ekonomi lewat inisiatif yang ada dan baru dengan memiliki batas waktu yang jelas. Didalammendirikan masyarakat ekonomi ASEAN atau MEA, ASEAN mesti melakukan tidakan sesuai dengan pada prinsipprinsip terbuka, berorientasi untuk mengarah ke luar, terbuka, dan mengarah pada pasar ekonomi yang teguh pendirian dengan peraturan multilateral serta patuh terhadap sistem untuk pelaksanaan dan kepatuhan komitmen ekonomi yang efektif berdasarkan aturan. MEA akan mulai membentuk ASEAN menjadi pasar dan basis dari produksi tunggal yang dapat membuat ASEAN terlihat dinamis dan dapat bersaing dengan adanya mekanisme dan langkah-langkah dalam memperkuat pelaksanaan baru yang berinisiatif ekonomi; mempercepat perpaduan regional yang ada disektor-sektor prioritas; memberikan fasilitas terhadap gerakan bisnis, tenaga kerja memiliki bakat dan terampil; dapat memperkuat kelembagaan mekanisme di ASEAN. Menjadi langkah awal dalam mewujudkan MEA atau Masyarakat Ekonomi ASEAN. B. Lapangan pekerjaan yang semakin berkurang Sesuai dengan pilar MEA 2015, pembatasan dalam tenaga kerja profesional akan dihapuskan. Hal tersebut memberikan kesempatan tenaga kerja asing untuk masuk dalam lapangan kerja di Indonesia. Dampaknya adalah kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan di Indonesia semakin kecil. Dilihat dari sisi pendidikan dan produktivitas, Indonesia masih kalah bersaing dengan tenaga kerja yang berasal dari Malaysia, Singapura, dan Thailand serta fondasi industri yang bagi Indonesia sendiri membuat Indonesia berada pada peringkat keempat di ASEAN. Selain itu, kemampuan berbahasa tenaga kerja Indonesia juga masih dianggap kurang, dan kesiapan tenaga kerja Indonesia hanya bergantung pada mental . Dampak negatif pada sisi ketenagakerjaan dapat dilihat dari sisi pendidikan dan produktivitas Indonesia masih kalah bersaing dengan tenaga kerja yang berasal dari Malaysia, Singapura, dan Thailand serta fondasi industri yang bagi Indonesia sendiri membuat Indonesia berada pada peringkat keempat di ASEAN. Menurut Media Indonesia, Kamis 27 Maret 2014, dengan adanya pasar barang dan jasa secara bebas tersebut akan mengakibatkan tenaga kerja asing dengan mudah masuk dan bekerja di



Indonesia sehingga mengakibatkan persaingan tenaga kerja yang semakin ketat di bidang ketenagakerjaan. Dampak arus bebas investasi menimbulkan eksploitasi sumber daya yang ada di Indonesia oleh perusahaan asing. Apabila Indonesia tidak dapat menanganinya dengan baik maka eksploitasi besar-besaran akan membuat Indonesia mengalami kerugian. Selain itu, Indonesia juga masih bergantung pada impor barang luar negeri. Indonesia kebanyakan hanya mengekspor barang mentah atau barang setengah jadi. Apabila kegiatan ekspor-impor tersebut tidak dapat dijalankan dengan baik maka Indonesia akan diserbu oleh barang impor. Perusahaan Indonesia juga melemah karena tidak sanggup bertahan dengan serbuan barang impor. Exploitation dengan skala besar terhadap ketersediaan sumber daya alam oleh perusahaan asing yang masuk ke Indonesia sebagai negara yang memiliki jumlah sumber daya alam melimpah dibandingkan negara-negara lainnya. Tidak tertutup kemungkinan juga eksploitasi yang dilakukan perusahaan asing dapat merusak ekosistem di Indonesia, sedangkan regulasi investasi yang ada di Indonesia belum cukup kuat untuk menjaga kondisi alam termasuk ketersediaan sumber daya alam yang terkandung. Kompetisi akan muncul dengan banyaknya barang impor yang akan mengalir dalam jumlah banyak ke Indonesia yang akan mengancam industri lokal dalam bersaing dengan produk-produk luar negri yang jauh lebih berkualitas. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan defisit neraca perdagangan bagi Negara Indonesia sendiri.



BAB IV PENUTUP



A. Kesimpulan Perlu kita ketahui bahwa kondisi perekonomian Indonesia semakin jauh dari harapan. Selama sepuluh tahun terakhir, laju pertumbuhan ekonomi Indonesia rata-rata 5,2%. Namun, angka kemiskinan dan pengangguran tetap tinggi akibat pertumbuhan ekonomi yang terlalu eksklusif. Hanya sebagian masyarakat yang menikmati pertumbuhan ekonomi ini. Dengan adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) ini juga memiliki dampak negatif seperti dari sisi kompetisi, eksploitasi, ketenagakerjaan, dan sebagainya. Untuk mengurangi dampak-dampak yang dihasilkan oleh Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) , menurut saya, Indonesia perlu membuat langkah-langkah seperti sistem ekonomi nasionalisme atau merkantilisme. Pemerintah Indonesia sebaiknya tetap ikut campur tangan dalam arus perdagangan internasional yang diberlakukan dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dengan memberlakukan syarat terhadap barang maupun jasa yang masuk ke dalam Indonesia untuk melindungi perekonomian Indonesia. Untuk menangani dampak arus bebas investasi, Indonesia dapat memberikan syarat bagi perusahaan-perusahaan yang ingin berinvestasi di Indonesia. Selain itu, Indonesia juga perlu melindungi sumber dayanya terlebih dahulu agar tidak dieksploitasi oleh perusahaan asing. Indonesia juga perlu melindungi UMKM dari persaingan dalam perdagangan internasional. Perlindungan ini juga sebaiknya tidak berlebihan dalam membatasi aktivitas ekonomi perusahaan kecil maupun asing. Selanjutnya, Indonesia juga perlu memberlakukan syarat-syarat tertentu terhadap tenaga kerja asing yang masuk ke lapangan kerja Indonesia. Indonesia juga sebaiknya memberikan pelatihan bagi tenaga kerja domestik agar tidak kalah saing di lapangan kerja pada saat diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Pembangunan infrastruktur di Indonesia perlu di selesaikan dengan baik agar tidak mengganggu jalannya arus ekspor-impor. Selain itu, pembangunan infrastruktur juga diperlukan



untuk meningkatkan pendidikan masyarakat Indonesia agar lebih siap dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). B. Daftar Referensi https://id.wikipedia.org/wiki/Globalisasi https://www.facebook.com/notes/irham-syahid/makalah-manusia-danglobalisasi/326609227492143/ https://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_negara_menurut_jumlah_penduduk http://www.siswamaster.com/2016/02/pengertian-hak-dan-kewajiban-warganegara.html https://brainly.co.id/tugas/107722 http://www.infoidebisnis.com/10-alasan-yang-menyebabkan-kurs-dollarterhadap-rupiah-semakin-naik/ http://pengertian.website/pengertian-mea-dan-ciri-ciri-masyarakat-ekonomiasean/ http://armansetiawan-itsme.blogspot.co.id/2016/02/dampak-positif-dannegatif-masyarakat.html