Pengelolaan Peserta Didik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sejalan dengan kebijaksanaan pemerintah memperluas kesempatan belajar secara nasional, mulai tahun 1965 sampai sekarang terjadi perkembangan yang semakin lama semakin pesat dalam jumlah peserta didik yang ditampung di berbagai jenis dan jenjang pendidikan. Gejala ini memperlihatkan semakin besarnya daya tampung sistem pendidikan dari tahun ke tahun, mulai dari jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi. Hal tersebut didasari oleh adanya kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan dan merubah paradigma lama tentang pendidikan hanya untuk mencari lahan pekerjaan, tapi paradigma



sekarang



ini



menyatakan



bahwa



pendidikan



adalah



untuk



mencerdaskan dan menjadikan taraf hidup semakin baik di berbagai bidang. Bukti peningkatan itu berbanding lurus dengan jumlah peserta didik yang dari tahun ketahun mengalami penambahan yang cukup signifikan. Peserta didik merupakan titik fokus yang strategis karena kepadanyalah bahan ajar melalui sebuah proses pengajaran diberikan. Sebagai seorang manusia menjadi sebuah aksioma bahwa peserta didik mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing, mereka unik dengan seluruh potensi dan kapasitas yang ada pada diri mereka dan keunikan ini tidak dapat diseragamkan dengan satu aturan yang sama antara peserta didik yang satu dengan peserta didik yang lain, para pendidik dan lembaga sekolah harus menghargai perbedaan yang ada pada diri mereka. Keunikan yang terjadi pada peserta didik menimbulkan satu permasalahan tersendiri yang harus diketahui dan dipecahkan sehingga pengelolaan peserta didik dalam satu kerangka kerja terpadu mutlak diperhatikan. Pengelolaan peserta didik tidak semata pencatatan data peserta didik akan tetapi meliputi aspek yang lebih luas yaitu dapat membantu upaya pertumbuhan anak melalui proses pendidikan di sekolah. Menurut Arikunto (2008) bahwa peserta didik adalah siapa saja yang terdaftar sebagai objek didik di suatu lembaga pendidikan. Menurut UU Sisdiknas bahwa peserta didik adalah anggota



1



masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Penyelenggaraan pendidikan harus diupayakan memberikan pelayanan khusus kepada peserta didik yang mempunyai kreativitas dan juga keberbakatan yang berbeda agar tujuan pendidikan dapat diarahkan menjadi lebih baik. Berdasarkan penjelasan di atas, kami tertarik membahas mengenai pengelolaan peserta didik dalam makalah ini, sebab sebagai calon tenaga pendidik yang nantinya akan banyak menghabiskan keseharian berinteraksi dengan peserta didik di sekolah dirasa sangat penting untuk dapat memahami dengan baik pengelolaan peserta didik itu sendiri. B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah: 1. Apa yang dimaksud dengan peserta didik dan pengelolaan peserta didik? 2. Bagaimana dasar hukum pengelolaan peserta didik? 3. Apa tujuan dan fungsi pengelolaan peserta didik? 4. Apa saja tahapan pengelolaan peserta didik? 5. Bagaimana prinsip pengelolaan peserta didik? 6. Bagaimana peran guru dalam pengelolaan peserta didik? 7. Apa saja layanan-layanan khusus yang menunjang kelancaran pengelolaan peserta didik? C. Tujuan Makalah Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka makalah ini bertujuan: 1. Untuk mengetahui pengertian peserta didik dan pengelolaan peserta didik. 2. Untuk mengetahui dasar hukum pengelolaan peserta didik. 3. Untuk mengetahui tujuan dan fungsi pengelolaan peserta didik. 4. Untuk mengetahui tahapan pengelolaan peserta didik. 5. Untuk mengetahui prinsip pengelolaan peserta didik. 6. Untuk mengetahui peran guru dalam pengelolaan peserta didik. 7. Untuk mengetahui layanan-layanan khusus yang menunjang kelancaran pengelolaan peserta didik. 2



BAB II PEMBAHASAN



A. Pengertian 1. Peserta Didik Peserta didik, siswa, murid, dan pelajar dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia merupakan sinonim (persamaan), semuanya bermakna anak yang sedang berguru (belajar dan bersekolah), anak yang sedang memperoleh pendidikan dasar dari sutu lembaga pendidikan (Alwi, 2007). Peserta didik adalah subjek utama dalam pendidikan. Menurut Yusrina (dalam Sudrajat, 2010) secara umum anak didik adalah setiap orang yang menerima pengaruh dari seseorang atau sekelompok orang yang menjalankan kegiatan pendidikan. Sedangkan dalam arti sempit anak didik adalah anak (pribadi yang belum dewasa) yang diserahkan kepada tanggung jawab pendidik. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sebagaimana yang dikutip oleh Yahya (2008 : 113), menjelaskan bahwa yang dimaksud peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud peserta didik adalah individu yang secara sadar berkeinginan untuk mengembangkan potensi dirinya (jasmani dan rohani) melalui proses kegiatan belajar mengajar yang tersedia pada jenjang atau tingkat dan jenis pendidikan tertentu. Peserta didik dalam kegiatan pendidikan merupakan obyek utama (central object), yang kepadanya segala yang berhubungan dengan aktivitas pendidikan dirujukkan. 2. Pengelolaan Peserta Didik Pengelolaan peserta didik adalah layanan yang memusatkan perhatian pada pengaturan, pengawasan, dan layanan siswa di kelas dan di luar kelas seperti;



pengenalan



(orientasi),



pendaftaran,



layanan



individual,



pengembangan keseluruhan kemampuan, minat, kebutuhan sampai ia



3



matang di sekolah. Pengelolaan peserta didik juga dapat diartikan sebagai usaha pengaturan terhadap peserta didik mulai dari peserta didik tersebut masuk sekolah sampai dengan mereka lulus sekolah (Knezevich, 1984). Pengelolaan peserta didik menurut Soemanto dan Hendyat (1982) adalah suatu penataan atau pengaturan segala aktivitas yang berkaitan dengan peserta didik, yaitu dari mulai masuknya peserta didik sampai dengan keluarnya peserta didik tersebut dari suatu sekolah atau suatu lembaga. Dengan demikian pengelolaan peserta didik itu bukanlah dalam bentuk pencatatan/ pengelolaan data peserta didik saja, melainkan meliputi aspek yang lebih luas, yang secara operasional dapat dipergunakan untuk membantu kelancaran upaya pertumbuhan dan perkembangan peserta didik melalui proses pendidikan di sekolah. B. Dasar Hukum Pengelolaan Peserta Didik Dasar hukum pengelolaan peserta didik di antaranya: 1. Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang mengamanatkan mencerdaskan kehidupan bangsa. 2. Batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1-5 tentang hak dan kewajiban warga negara. 3. Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang menyatakan: a. Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu (pasal 5 ayat 1). b. Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar (pasal 6 ayat 1). c. Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan (pasal 8). d. Warga negara yang berlainan fisik atau mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa (pasal 8 ayat 1).



4



e. Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya (pasal 12 ayat 16). C. Tujuan dan Fungsi Pengelolaan Peserta Didik Tujuan umum pengelolaan peserta didik menurut Sudrajat (2010) adalah mengatur kegiatan-kegiatan peserta didik agar kegiatan-kegiatan tersebut menunjang proses pembelajaran di lembaga pendidikan (sekolah); lebih lanjut, proses pembelajaran di lembaga tersebut dapat berjalan lancar, tertib dan teratur sehingga dapat memberikan kontribusi bagi pencapaian tujuan sekolah dan tujuan pendidikan secara keseluruhan. Sedangkan fungsi pengelolaan peserta didik adalah sebagai wahana bagi peserta didik untuk mengembangkan diri se-optimal mungkin, baik yang berkenaan dengan segi-segi individualitasnya, segi sosial, aspirasi, kebutuhan dan segi-segi potensi peserta didik lainnya (Sudrajat, 2010). D. Tahapan Pengelolaan Peserta Didik Adapun tahapan pengelolaan peserta didik menurut Bustari (2005) adalah sebagai berikut: 1. Analisis Kebutuhan Peserta Didik Analisis kebutuhan peserta didik yaitu penetapan siswa yang dibutuhkan oleh lembaga pendidikan yang meliputi; (1) merencanakan jumlah peserta didik yang akan diterima dengan pertimbangan daya tampung kelas/jumlah kelas yang tersedia, serta pertimbangan rasio murid dan guru. Secara ideal rasio murid dan guru adalah 1:30; (2) daya tampung kelas atau jumlah kelas yang tersedia. Jumlah peserta didik dalam satu kelas (ukuran kelas) berdasarkan kebijakan pemerintah berkisar antara 40-45 orang. Sedangkan ukuran kelas yang ideal secara teoritik berjumlah 25-30 peserta didik per satu kelas; (3) menyusun program kegiatan kesiswaan yaitu visi dan misi sekolah, minat dan bakat siswa, sarana dan prasarana yang ada, anggaran yang tersedia dan tenaga kependidikan yang tersedia.



5



2. Rekruitmen Peserta Didik Rekruitmen peserta didik pada hakikatnya proses pencarian, menentukan peserta didik yang nantinya akan menjadi peserta didik di lembaga sekolah yang bersangkutan. Langkah-langkah dalam kegiatan ini adalah (1) membentuk panitia penerimaan peserta didik baru yang meliputi dari semua unsur guru, tenaga TU dan dewan sekolah/komite sekolah; (2) pembuatan dan pemasangan pengumuman penerimaan peserta didik baru yang dilakukan secara terbuka. Informasi yang harus ada dalam pengumuman tersebut adalah gambaran singkat lembaga, persyaratan pendaftaran siswa baru (syarat umum dan syarat khusus), cara pendaftaran, waktu pendaftaran, tempat pendaftaran, biaya pendaftaran, waktu dan tempat seleksi, serta pengumuman hasil seleksi. 3. Seleksi Peserta Didik Seleksi peserta didik merupakan kegiatan pemilihan calon peserta didik untuk menentukan diterima atau tidaknya calon peserta didik menjadi peserta didik di lembaga pendidikan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Adapun cara-cara seleksi yang dapat digunakan adalah (1) melalui tes atau ujian, yaitu tes psikotest, tes jasmani, tes kesehatan, tes akademik, atau tes keterampilan; (2) melalui penelusuran bakat kemampuan, biasanya berdasarkan pada prestasi yang diraih oleh calon peserta didik dalam bidang olahraga atau kesenian; (3) berdasarkan nilai STTB atau nilai UAN. 4. Orientasi Calon Peserta Didik Orientasi peserta didik baru merupakan kegiatan mengenalkan situasi dan kondisi lembaga pendidikan tempat peserta didik menempuh pendidikan. Lingkungan yang dimaksud adalah lingkungan fisik sekolah dan lingkungan sosial sekolah. Tujuan dengan orientasi tersebut adalah agar siswa mengerti dan mentaati peraturan yang berlaku di sekolah, peserta didik dapat aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan sekolah, dan siap menghadapi lingkungan baru secara fisik, mental dan emosional.



6



5. Penempatan Peserta Didik Penempatan



peserta



didik



(pembagian



kelas)



yaitu



kegiatan



pengelompokan peserta didik yang dilakukan dengan sistem kelas, pengelompokan peserta didik bisa dilakukan berdasarkan kesamaan yang ada pada peserta didik yaitu jenis kelamin dan umur. Selain itu juga pengelompokan berdasar perbedaan yang ada pada individu peserta didik seperti minat, bakat dan kemampuan. 6. Pembinaan dan Pengembangan Peserta Didik Keberhasilan kemajuan belajar peserta didik serta prestasi yang ditempuh peserta didik, memerlukan data otentik yang dapat dipercaya serta memiliki keabsahan. Karena kemajuan peserta didik merupakan faktor yang sangat vital bagi kebutuhan perkembangan berlangsungnya proses pendidikan. Salah satu tujuan pendidikan adalah menghasilkan para lulusan yang berkualitas. Tinggi rendahnya kualitas pendidikan dipengaruhi oleh beberapa faktor. Salah satu faktor pengaruh itu adalah penilaian yang dilakukan oleh para guru atau lembaga kependidikan. Berarti pula bahwa penilaian-penilaian menurut keobjektifan dari penilai. Nilai kemajuan peserta didik dilakukan dengan cara mengisi buku laporan pendidikan atau raport. Isi dari raport tersebut adalah nilai-nilai bidang studi yang dipelajari peserta didik sesuai dengan petunjuk kurikulum yang sudah diprogramkan bagi tujuan masing-masing lembaga pendidikan. Raport yang berisikan kemajuan peserta didik mempunyai arti yang sangat penting bagi kontrol kemajuan prestasi belajar peserta didik selama berada di sekolah tersebut, sampai peserta didik itu tamat dan melanjutkan ke sekolah/jenjang pendidikan yang lebih tinggi. 7. Pencatatan dan Pelaporan Kemajuan Peserta Didik Pencatatan dan pelaporan peserta didik dimulai sejak peserta didik diterima di sekolah sampai dengan tamat atau meninggalkan sekolah. Tujuan pencatatan tentang kondisi peserta didik dilakukan agar lembaga mampu melakukan bimbingan yang optimal pada peserta didik. Sedangkan pelaporan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab lembaga dalam



7



perkembangan peserta didik di sebuah lembaga. Adapun pencatatan yang diperlukan untuk mendukung data mengenai siswa adalah (1) buku induk siswa, berisi catatan tentang peserta didik yang masuk di sekolah tersebut, pencatatan diserta dengan nomor induk siswa; (2) buku klapper, pencatatannya diambil dari buku induk dan penulisannya diurutkan berdasar abjad; (3) daftar presensi, digunakan untuk memeriksa kehadiran peserta didik pada kegiatan sekolah; (4) daftar catatan pribadi peserta didik berisi data setiap peserta didik beserta riwayat keluarga, pendidikan dan data psikologis; (5) daftar mutasi peserta didik digunakan untuk mencatat ke luar masuk peserta didik dalam setiap bulan, semester atau setahun. Hal ini karena keadaan jumlah peserta didik tidak tetap, ada peserta didik pindahan dan ada pula peserta didik yang keluar; (6) daftar nilai dimiliki oleh setiap guru bidang studi, khusus untuk mencatat hasil tes setiap peserta didik pada bidang studi/mata pelajaran tertentu; (7) Legger merupakan kumpulan nilai dari seluruh bidang studi untuk setiap peserta didik. Pengisian/pencatatan nilai-nilai dalam legger ini dikerjakan oleh wali kelas sebagai bahan pengisian rapor; (8) Buku rapor merupakan alat untuk melaporkan prestasi belajar perta didik kepada orang tua/ wali atau kepada peserta didik itu sendiri. Selain prestasi belajar, dilaporkan pula tentang kehadiran, tingkah laku peserta didik dan sebagainya. 8. Kelulusan dan Alumni Proses kelulusan adalah kegiatan paling akhir dari pengelolaan peserta didik. Kelulusan adalah pernyataan dari lembaga pendidikan (sekolah) tentang diselesaikannya program pendidikan yang harus diikuti oleh peserta didik. Setelah peserta didik selesai mengikuti seluruh program pendidikan disuatu lembaga pendidikan dan berhasil lulus ujian akhir, selanjutnya peserta didik tersebut diberikan surat keterangan lulus atau sertifikat. Umumnya surat keterangan tersebut sering disebut ijasah atau surat tanda tamat belajar (STTB). Ketika peserta didik sudah lulus, maka secara formal hubungan antara peserta didik dan lembaga telah selesai. Namun demikian, diharapkan hubungan sekolah dan alumni ini, lembaga pendidikan (sekolah)



8



bisa memanfaatkan hasil-hasilnya. Lembaga pendidikan bisa menjaring berbagai informasi. Hubungan antara sekolah dengan para alumni dapat dipelihara lewat pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh para alumni, yang biasa disebut “reuni”. Bahkan setiap lembaga pendidikan ada organisasi alumninya, IKA (ikatan alumni) misalnya. E. Prinsip Pengelolaan Peserta Didik Prinsip adalah sesuatu yang harus dipedomani dalam melaksanakan tugas. Jika sesuatu tersebut sudah tidak dipedomani lagi, maka akan tanggal sebagai suatu prinsip. Prinsip pengelolaan peserta didik mengandung arti bahwa dalam rangka memanage peserta didik, prinsip-prinsip yang disebutkan di bawah ini haruslah selalu dipegang dan dipedomani. Adapun prinsip-prinsip pengelolaan peserta didik tersebut adalah sebagai berikut (Sudrajat, 2010): 1. Pengelolaan peserta didik dipandang sebagai bagian dari keseluruhan manajemen sekolah. Oleh karena itu, ia harus mempunyai tujuan yang sama dan atau mendukung terhadap tujuan manajemen secara keseluruhan. Ambisi sektoral pengelolaan peserta didik tetap ditempatkan dalam kerangka manajemen sekolah. Ia tidak boleh ditempatkan di luar sistem manajemen sekolah. 2. Segala bentuk kegiatan pengelolaan peserta didik haruslah mengemban misi pendidikan dalam rangka mendidik para peserta didik. Segala bentuk kegiatan, baik itu ringan, berat, disukai atau tidak disukai oleh peserta didik, diarahkan untuk mendidik peserta didik dan bukan untuk yang lainnya. 3. Kegiatan-kegiatan pengelolaan peserta didik haruslah diupayakan untuk mempersatukan peserta didik yang mempunyai aneka ragam latar belakang dan punya banyak perbedaan. Perbedaan-perbedaan yang ada pada peserta didik, tidak diarahkan bagi munculnya konflik di antara mereka melainkan justru mempersatukan, saling memahami dan menghargai. 4. Kegiatan pengelolaan peserta didik haruslah dipandang sebagai upaya pengaturan



terhadap



pembimbingan



peserta



didik.



Oleh



karena



membimbing, haruslah terdapat ketersediaan dari pihak yang dibimbing.



9



Tidak mungkin pembimbingan demikian akan terlaksana dengan baik manakala terdapat keengganan dari peserta didik sendiri. 5. Kegiatan pengelolaan peserta didik haruslah mendorong dan memacu kemandirian peserta didik. Prinsip kemandirian demikian akan bermanfaat bagi peserta didik tidak hanya ketika di sekolah, melainkan juga ketika sudah terjun ke masyarakat. Ini mengandung arti bahwa ketergantungan peserta didik haruslah sedikit demi sedikit dihilangkan melalui kegiatankegiatan pengelolaan peserta didik. 6. Apa yang diberikan kepada peserta didik dan yang selalu diupayakan oleh kegiatan pengelolaan peserta didik haruslah fungsional bagi kehidupan peserta didik baik di sekolah lebih-lebih di masa depan. F. Peran Guru dalam Pengelolaan Peserta Didik Guru merupakan sumber daya manusia yang potensial bagi pengembangan kreativitas peserta didik dalam berbagai aspek. Salah satu tugas utama guru adalah membentuk anak didik mencapai kewaspadaannya masing-masing. Hal inipun merupakan salah satu ciri keberhasilan tujuan pendidikan yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, diantaranya yaitu faktor penyelenggara pendidikan, guru, peserta didik, sarana dan fasilitas belajar mengajar, kurikulum sebagai pedoman dasar bagi terselenggaranya tujuan pendidikan. Partisipasi guru dalam pengelolaan peserta didik menduduki teratas, artinya setiap guru harus memahami fungsi terhadap pengelolaan peserta didik. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan peserta didik di sekolah, sebagai berikut (Tim MKPP, 2008): 1. Kehadiran peserta didik dan masalah-masalahnya; 2. Penerimaan, orientasi, klasifikasi dan petunjuk bagi peserta didik baru tentang kelas dan program studi; 3. Evaluasi dan pelaporan kemajuan peserta didik; 4. Program bagi peserta didik yang mempunyai kelainan, seperti pengajaran perbaikan dan pengajar luar biasa; 5. Pengendalian disiplin peserta didik; 6. Program bimbingan dan konseling;



10



7. Program kesehatan dan pengaman; 8. Penyesuaian pribadi, sosial dan emosional peserta didik. Partisipasi guru dalam pengelolaan peserta didik sudah merupakan kewajiban dan tanggung jawab guru secara formal. Pengelolaan peserta didik perlu penanganan secara serius, karena peserta didik adalah warga sekolah yang menjadi tujuan akhir sebagai “output” atau keluaran yanag perlu dipertahankan kualitasnya/lulusannya. Masalah yang dihadapi di berbagai sekolah adalah ketidakseimbangan antara keinginan peserta didik dan program sekolah. Walaupun sudah di pola sedemikian rupa bahwa tujuan kurikuler akan memenuhi kebutuhan peserta didik yang dapat diterima di masyarakat agar siap pakai, namun pada kenyataannya masih ada yang perlu dibenahi, sehingga semua tujuan lembaga yang hendak dicapai sesuai dengan harapan masyarakat. Tentunya tujuan dari masing-masing lembaga ini tergantung pada tingkatannya. Peserta didik yang dalam UUSPN No. 2 tahun 1989 dinyatakan ada hak dan kewajibannya yang harus dilaksanakan secara benar, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai masukan dalam mewujudkan proses belajar mengajar secara efektif. Terciptanya sekolah yang harmonis ditentukan oleh kualitas peserta didiknya; apakah memiliki sikap tangung jawab (sense of responsibility) yang tinggi atau tidak. Ini tergantung pada pelayanan guru secara langsung dan terjadi dari hari ke hari. Pengelolaan peserta didik sebaiknya diarahkan pada (Tim MKPP, 2008): 1. Perkembangan kreativitas, bakat dan minat anak. 2. Keikutsertaan dalam memiliki sekolah sebagai lembaga pendidikan dimana mereka memperoleh pengetahuan, pengalaman, keterampilan secara langsung melalui proses belajar mengajar. 3. Sikap mandiri dan disiplin, serta percaya bahwa dirinya memiliki potensi positif yang dapat dikembangkan. 4. Pembentukan moral dan etika sebagai peserta didik. 5. Kebutuhan peserta didik dalam menghadapi kesulitan belajar.



11



G. Layanan-Layanan Khusus yang Menunjang Kelancaran Pengelolaan Peserta Didik Layanan-layanan yang dibutuhkan peserta didik di sekolah meliputi (Bustari, 2005): 1. Layanan Bimbingan dan Konseling Layanan BK merupakan proses pemberian bantuan terhadap siswa agar perkembangannya optimal sehingga anak didik bisa mengarahkan dirinya dalam bertindak dan bersikap sesuai dengan tuntutan dan situasi lingkungan sekolah, keluarga dan masyarakat. Fungsi bimbingan disini adalah membantu peserta didik dalam memilih jenis sekolah lanjutannya, memilih program, lapangan pekerjaan sesuai bakat, minat, dan kemampuan. Selain itu bimbingan dan konseling juga membantu guru dalam menyesuaikan program pengajaran yang disesuaikan dengan bakat minat siswa, serta membantu siswa dalam menyesuaikan diri dengan bakat dan minat siswa untuk mencapai perkembangan yang optimal. 2. Layanan Perpustakaan Diperlukan untuk memberikan layanan dalam menunjang proses pembelajaran di sekolah, melayani informasi yang dibutuhkan serta memberikan layanan rekreatif melalui koleksi bahan pustaka. Keberadaan perpustakaan sangatlah penting karena perpustakaan juga dipandang sebagai kunci dalam pembelajaran siswa di sekolah. Bagi siswa perpustakaan bisa menjadi penyedia bahan pustaka yang memperkaya dan memperluas cakrawala pengetahuan, meningkatkan ketrampilan, membantu siswa dalam mengadakan penelitian, memperdalam pengetahuannya berkaitan dengan subjek yang diminati, serta meningkatkan minat baca siswa dengan adanya bimbingan membaca, dan sebagainya. 3. Layanan Kantin Kantin diperlukan di tiap sekolah agar kebutuhan anak terhadap makanan yang bersih, bergizi dan higienis bagi anak sehingga kesehatan anak terjamin selama di sekolah. Guru bisa mengontrol dan berkonsultasi dengan pengelola kantin dalam menyediakan makanan yang sehat dan



12



bergizi. Peranan lain dengan adanya kantin di dalam sekolah anak didik tidak berkeliaran mencari makanan dan tidak harus keluar dari lingkungan sekolah. 4. Layanan Kesehatan Layanan kesehatan di sekolah biasanya dibentuk dalam sebuah wadah yang bernama Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Sasaran utama UKS untuk meningkatkan atau membina kesehatan siswa dan lingkungan hidupnya. Program UKS yaitu (1) mencapai lingkungan hidup yang sehat; (2) pendidikan kesehatan; (3) pemeliharaan kesehatan di sekolah. 5. Layanan Transportasi Sarana transportasi bagi peserta didik sebagai penunjang untuk kelancaran proses belajar mengajar, biasanya layanan transportasi diperlukan bagi peserta didik di tingkat prasekolah dan pendidikan dasar. Penyelenggaraan transportasi sebaiknya dilaksanakan oleh sekolah yang bersangkutan atau pihak swasta. 6. Layanan Asrama Bagi siswa layanan asrama sangat berguna untuk mereka yang jauh dari keluarga sehingga membutuhkan tempat tinggal yang nyaman untuk mereka beristirahat. Biasanya yang mengadakan layanan asrama di tingkat sekolah menengah dan perguruan tinggi. H. Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) OSIS merupakan wadah untuk menampung dan menyalurkan serta mengembangkan kreatifitas peserta didik, baik melalui kegiatan kurikuler maupun ekstrakuriluler dalam rangka menunjang keberhasilan kurikuler. Dengan adanya organisasi ini, diharapkan sekolah akan merupakan suatu wyatamandala (lingkungan pendidikan), yaitu lingkungan dengan suasana belajar mengajar yang efektif dan efisien, yang tergambar dalam hubungan yang harmonis antara guru dengan peserta didik, peserta didik dengan peserta didik, demikian pula antara guru dengan guru dan antara peserta didik dengan orang tua. Tujuan dari OSIS ini ialah agar peserta didik (Kurniawati dan Erny, 2014):



13



1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (sesuai dengan tujuan Pendidikan Nasional); 2. Mampu menjunjung tinggi kebudayaan nasional dan mampu menghadapi pengaruh yang datang dari luar yang dapat merusak atau bertentangan dengan kepribadian Indonesia; 3. Dapat meningkatkan persepsi, apresiasi dan kreasi seni yang merupakan dasar pembentukan kepribadian dan budi pekerti yang luhur; 4. Dapat menumbuhkan dan membina sikap berbangsa dan bernegara serta mampu memlihara nilai-nilai 45.



14



BAB III KESIMPULAN Berdasarkan pada pembahasan bab sebelumnya, dapat ditarik kesimpulkan sebagai berikut: 1. Pengelolaan peserta didik merupakan suatu penataan atau pengaturan segala aktivitas yang berkaitan dengan peserta didik, yaitu dari mulai masuknya peserta didik sampai dengan keluarnya peserta didik tersebut dari suatu sekolah atau suatu lembaga. 2. Dasar hukum pengelolaan peserta didik di antaranya; (1) Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat; (2) batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1-5; dan (3) Undang-Undang nomor 20 tahun 2003. 3. Tujuan umum pengelolaan peserta didik adalah mengatur kegiatan-kegiatan peserta



didik



agar



kegiatan-kegiatan



tersebut



menunjang



proses



pembelajaran di lembaga pendidikan (sekolah). 4. Fungsi pengelolaan peserta didik adalah sebagai wahana bagi peserta didik untuk mengembangkan diri se-optimal mungkin, baik yang berkenaan dengan segi-segi individualitasnya, segi sosial, aspirasi, kebutuhan dan segisegi potensi peserta didik lainnya. 5. Tahapan pengelolaan peserta didik yaitu, (1) analisis kebutuhan peserta didik; (2) rekruitmen peserta didik; (3) seleksi peserta didik; (4) orientasi calon peserta didik; (5) penempatan peserta didik: (6) pembinaan dan pengembangan peserta didik; (7) pencatatan dan pelaporan kemajuan peserta didik; serta (8) kelulusan dan alumni. 6. Layanan-layanan khusus yang menunjang kelancaran pengelolaan peserta didik yaitu layanan BK, perpustakaan, kantin, layanan kesehatan (UKS), transportasi dan asrama.



15



DAFTAR PUSTAKA Alwi, Hasan. 2007. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. Aminarti, Siti. 2011. Manajemen Sekolah Pengelola Pendidikan Secara Mandiri. Jogjakarta: AR-MZ Media. Arikunto, Suharsimi . 2008. Organisasi dan Administrasi Pendidikan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Bustari, Meilina. 2005. Manajemen Peserta Didik. Yogyakarta: FIP UNY. Knezevich, K. Stephan. 1984. Administration of Public Education (Terjemahan). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Kurniawati dan Erny, Roesminingsih. 2014. Manajemen Kesiswaan Di SMA Negeri Mojoagung Jombang. Jurnal Inspirasi Manajemen Pendidikan, Vol. 4 No. 4, April 2014, hlm. 207-213. Soemanto, Wasty dan Hendyat. 1982. Dasar Teori Pendidikan Dunia: Tantangan Bagi Para Pemimpin Pendidikan. Surabaya: Usaha Nasional. Sudrajat, Akhmad. 2010. Konsep Dasar Manajemen Peserta Didik. Tersedia: https://akhmadsudrajat.wordpress.com/2010/02/14/konsep-dasarmanajemen-peserta-didik/, diakses pada 12 Maret 2016. Tim MKPP. 2008. Pengelolaan Pendidikan. Tasikmalaya: UPI Kampus Tasikmalaya. Yahya, Murip. 2008. Pengantar Pendidikan. Bandung: Prospect.



16