Pengembangan Madrasah [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Ivan
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROGRAM RENCANA PENGEMBANGAN MADRASAH MADRASAH TSANAWIYAH AMAL SHOLEH SUKAMAJU TAHUN PELAJARAN 2020/2021



Nama Madrasah Alamat



: :



MTs Amal Sholeh Sukamaju Dusun Kedungkuda Desa Sukamaju Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran



Nama Kepala Madrasah NIP NUPTK Jabatan



: : : :



Dra. Hj. Tati Jumiati, M.Pd.I 197012222000122002 Kepala Madrasah



Nama Komite Madrasah Nama Pengawas Madrasah



: :



Drs. H. Dharsono



TMT Pembuatan Program TMT Pengesahan Program Tahun Pembuatan Program



: : :



Pangandaran,



Nunung Nurjamil, S.Ag., M.Pd NIP. 196605022000031001



Tahun 2020



Januari 2020



PROGRAM RENCANA PENGEMBANGAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021



Disusun Oleh: Nama NIP NUPTK Jabatan



: : : :



Dra. Hj. Tati Jumiati, M.Pd.I 197012222000122002 Kepala Madrasah



MADRASAH TSANAWIYAH AMAL SHOLEH SUKAMAJU



Dusun Kedungkuda Desa Sukamaju Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran Tahun 2020



LEMBAR PENGESAHAN



Program/Rencana Pengembangan Madrasah (RPM) disusun sebagai Pedoman dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Madrasah di MTs Amal Sholeh Sukamaju Tahun 2020 Disahkan Oleh :



Menyetujui, Ketua Komite Madrasah



Drs. H. Dharsono



Pangandaran, Januari 2020 Kepala Madrasah,



Dra. Hj. Tati Jumiati, M.Pd.I NIP. 197012222000122002



Mengetahui, Pengawas Madrasah,



Nunung Nurjamil, S.Ag., M.Pd NIP. 196605022000031001



i



KATA PENGANTAR



Puji dan syukur kami panjatkan Kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan segala Rahmat dan Hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga kita dapat menyusun dan menyelesaikan Program/Rencana Pengembangan Madrasah (RPM) MTs Amal Sholeh Sukamaju Kami semua menyadari bahwa Program/Rencana Pengembangan Madrasah (RPM) MTs MTs Amal Sholeh Sukamaju yang kami susun masih sangat jauh dari sempurna, untuk itu dengan penuh kerendahan hati kami mengharapkan masukan, kritik maupun saran dari berbagai pihak yang berkompeten dan berkepentingan terhadap kemajuan pendidikan, khususnya di MTs MTs Amal Sholeh Sukamaju untuk perbaikan penyusunan RPM di masa yang akan datang Tak lupa kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut meluangkan waktu, tenaga atau sumbangan pemikiran-pemikirannya dalam proses penyusunan rogram/Rencana Pengembangan Madrasah (RPM) MTs MTs Amal Sholeh Sukamaju ini. Akhirnya kami berharap semoga rogram/Rencana Pengembangan Madrasah (RPM) MTs MTs Amal Sholeh Sukamaju ini dapat menjadi pedoman penyelenggaraan pendidikan di MTs MTs Amal Sholeh Sukamaju untuk Tahun Pelajaran 2018/2019 dan juga untuk kurun waktu satu tahun ke depan, sehingga Visi dan Misi MTs MTs Amal Sholeh Sukamaju dapat dicapai/diwujudkan dengan baik.



Pangandaran, Januari 2020 Tim Penyusun,



ii



DAFTAR ISI LEMBAR PENGESAHAN …………………………………………………………. i KATA PENGANTAR ………………………………………………………………. ii DAFTAR ISI ………………………………………………………………………… iii DAFTAR TABEL …………………………………………………………………… iv BAB I



PENDAHULUAN ………………………………………………………. A. Latar Belakang ………………………………………………………. B. Dasar ……………………………………………………………….. C. Tujuan ……………………………………………………………….



1 1 2 2



BAB II



RENCANA PENGEMBANGAN MADRASAH ……………………… A. Visi Madrasah ………………………………………………………. B. Misi Madrasah ………………………………………………………. C. Tujuan Madrasah……………………………………………………. D. Program Pengembangan Madrasah …………………………………. Pendek 1. Jangka …………………………………………………. Menengah 2. Jangka ………………………………………………. Jangka Panjang 3. …………………………………………………. E. Sasaran ……………………………………………………………… F. Output ………………………………………………………………. G. Input ………………………………………………………………… H. Outcome …………………………………………………………….



3 3 3 3 3 3 3 4 4 4 4 4



BAB III



PELAKSANAAN ……………………………. ……………………….. A. Langkah-langkah Pelaksanaan Kegiatan …………………………….. B. Indikator Keberhasilan ……………………………………………… C. Dukungan Sumber Dana ……………………………………………. D. Faktor Pendukung …………………………………………………. E. Faktor Penghambat …………………………………………………



BAB IV PENUTUP ……………………………………………………………… LAMPIRAN-LAMPIRAN 1. 2.



Profil Madrasah Prestasi Kinerja Madrasah



iii DAFTAR TABEL



Tabel 2.1 Tabel 2.2 Tabel 3.1 Tabel 4.1



: : : :



Tabel 4.2 : Tabel 5.1 :



Tabel 5.2 : Tabel 5.3 :



iv



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Penerapan standar nasional pendidikan merupakan serangkaian proses untuk memenuhi tuntutan mutu pendidikan nasional. Pelaksanaannya diatur secara bertahap, terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Dalam proses pemenuhan standar tersebut diperlukan sejumlah indikator pencapaian untuk mempermudah dalam melaksanakan kegiatan pendidikan. Dan kegiatan operasional pendidikan berada di tingkat satuan pendidikan (madrasah) dalam upaya menghasilkan lulusan yang bermutu. Menyadari perkembangan, kebutuhan dan tantangan para murid di masa depan, maka peran elemen madrasah yang meliputi Kepala Madrasah selaku penanggung jawab pelaksanaan pendidikan di madrasah dalam hal perencanaan, pengoganisasian dan evaluasi, elemen guru sebagai fasilitator pengembangan belajar, elemen masyarakat sebagai motivator dan aktivator pencapaian tujuan madrasah, perlu disatukan guna membangun sebuah kekuatan besar yang akan menumbuhkan sekolah yang mandiri. Madrasah mandiri akan berbentuk sebagai sebuah lembaga yang tidak menggantungkan dirinya kepada kondisi yang konvensional yang memotong motivasi dan inovasi dalam pengembangan belajar, tetapi lebih kepada sebuah lembaga sekolah yang melakukan inovasi dan pengembangan sehingga terbentuk iklim yang kompetentif, kompetitif dan inovatif sekaligus produktif. Sejumlah upaya dari seluruh elemen sekolah dibutuhkan untuk mengantar sejumlah murid mencapai tujuan filosofis ini. Salah satunya adalah adanya sebuah rencana yang mengarah kepada pengembangan madrasah. Sebuah rencana yang melibatkan peran seluruh faktor pendukung dari elemen-elemen madrasah melalui kajian yang mendalam salah satunya dengan rencana pengembangan madrasah. Dari berbagai studi, termasuk monitoring pelaksanaan MPMBS ditemukan bahwa salah satu kelemahan sekolah adalah dalam penyusunan rencana pengembangan sekolah. Bahkan baru sedikit sekolah yang memiliki rencana pengembangan sekolah secara komprehensif. Madrasah pada umumnya memiliki rencana kegiatan tahunan, tetapi jarang yang memiliki rencana pengembangan untuk jangka panjang. Di samping itu, banyak madrasah yang dalam penyusunan rencana kegiatan tahunan terkesan berorientasi pada “penggunaan” dana yang dimiliki, bahkan ada sekolah yang jika ditanyakan rencana kegiatan tahunan menunjukkan RAPBM (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah). Di pihak lain, para ahli sepakat bahwa rencana pengembangan madrasah sangat penting sebagai “kompas” dan pemandu semua pihak, ke arah mana madrasah akan dikembangakan fenomena munculnya rencana kegiatan tahunan yang bernuansa “penggunaan” dana yang dimiliki, diduga disebabkan oleh kekurangpahaman sekolah terhadap cara penyusunan rencana pengembangan sekolah. Akibatnya, ketika madrasah harus membuat rencana kegiatan tahunan, yang terjadi adalah bagaimana memanfaatkan anggaran yang tersedia sebai mungkin.



11



Tidak adanya rencana pengembangan madrasah yang komprehensif juga menyebabkan rencana kegiatan tahunan madrasah tidak berkesinambungan dari tahun ke tahun. Setiap saat arah pengembangan madrasah berubah diwarnai oleh isu yang hangat pada saat itu, sehingga menyebabkan madrsah mudah dipengaruhi oleh isu hangat, karena tidak memiliki “kompas” ke mana madrasah harus dikembangkan. Oleh karena itu maka adalah tepat dalam kesempatan ini MI ___________ mengajukan rencana pengembaangan madrasah sebagai salah satu bahan acuan pengembangan madrsah mandiri ke masa depan. B. Dasar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) mencakup manajemen berbasis sekolah (MBS) sebagai pola pembinaan sekolah/lembaga pendidikan di Indonesia diharapkan berkembang melalui suatu penyusunan rencana pengembangan sekolah C. Tujuan Secara umum penyusunan rencana pengembangan madrasah ini bertujuan memberi panduan kepada madrasah ini dalam mencapai visi dan misi madrasah melalui tahap penyusunan rencana strategis dan rencana kegiatan tahunan.



12



1



13



BAB II RENCANA PENGEMBANGAN MADRASAH



A. Visi Madrasah Menjadi sekolah unggulan dalam mencetak siswa yang berakhlak mulia, berkualitas dan berkompentensi. B. Misi Madrasah 1. Mengembangkan keteladanan ahlakul karimah dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama ilmu pengetahuan kemasyarakatan 2. Dedikasi bagi kualitas pelayanan pendidikan dan mutu lulusan yang siap bersaing dan berorientasi kepada pengembangan sumberdaya lokal dalam persiapan menghadapai masyarakat global 3. Membangun suasana kondusif dalam mewujudkan kondisi kerja dan belajar yang nyaman tenang kesejahteraan rohani dan jasmani berdasarkan etika etika ilmu dan profesionalisme C. Tujuan Madrasah 1. Menciptakan suasana keagamaan yang islami dilingkungan lembaga pendidikan 2. Menumbuhkan kesadaran beragama baik pemahaman maupun pelaksanaan melalui penciptaan nuansa islami pada lembaga pendidikan. 3. Mendorong tersedianya muatan kurikulum yang sesuai dengan tuntunan dan kebutuhan anak didik dan masyarakat. 4. Merealisasikan kurikulum dalam proses pembelajaran yang terarah, terpadu dan berkesinambungan. 5. Memberdayakan tenaga kependidikan yang profesional dan berwawasan keteladanan. D. Program Pengembangan Madrasah Program yang dirancang direncanakan dengan satu fokus yaitu pengembangan kemandirian dari segenap elemen madrasah yang meliputi kepala madrasah, guru, murid dan masyarakat. Setiap langkah program yang dilakukan merupakan rangkaian kegiatan yang akan menghasilkan produk guna pengembangan program kegiatan berikutnya. Rencana Pengembangan Madrasah dituangkan dalam program jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, yang dijelaskan sebagai berikut. 1. Jangka Pendek Jangka pendek meliputi program kegiatan yang per semester yang dimulai pada semester genap tahun pelajaran 2018/2019. Jangka pendek semester pertama Pengembangan partisipasi masyarakat Pengembangan Madrasah. 2. Jangka Menengah 3



dalam



penyusunan



Rencana



Jangka menengah meliputi program kegiatan per tahun yang dimulai pada tahun pelajaran 2018/2019, sebagai berikut: Jangka Menengah Tahun Pertama a. Meletakkan dasar yang kuat dalam penyusunan Rencana Pengembangan Madrasah yang berbasis pada madrasah dan masyarakat. b. Peningkatan kemandirian guru dalam pengembangan profesionalisme. c. Peningkatan kompetensi murid



Jangka Menengah Tahun Kedua a. Pengembangan sumber belajar murid melalui pembelajaran berbasis teknologi informasi. b. Meletakkan dasar kerja sama dengan pihak ketiga sebagai bapak Angkat Madrasah. Jangka Menengah Tahun Ketiga a. Kontrol standarisasi kompetensi guru dan b. Pengembangan sekolah sehat, cerdas dan produktif 3. Jangka Panjang Membangun kemandirian madrasah dalam mencapai misi dan misi madrasah. E. Sasaran Adapun sasaran dalam program ini adalah seluruh elemen sekolah yang meliputi : 1. Kepala Madrasah 2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan 3. Peserta Didik 4. Komite Madrasah 5. Orang Tua Peserta Didik 6. Pihak Ketiga sebagai Mitra Kerjasama F. Output Output yang diharapkan akan tercapai dalam Rencana Pengembangan Madrasah ini adalah sebagai berikut : 1. Adanya murid yang memiliki pemahaman Imtaq, budi pekerti, etika, sopan santun dan bebas buta baca tulis Alqur’an. 2. Adanya murid yang memiliki kompetensi dalam segala aspek dan memiliki kemampuan untuk melanjutkan ke jenjang SLTP dengan standar rata-rata nasional 3. Adanya guru yang kompetentif dan kompetitif dalam penguasaan kemampuan profesionalisme. G. Input Diharapkan warga MTs Amal Sholeh Sukamaju ini selain memiliki sumber daya manusia yang berkualitas ditunjang oleh kemampuan ekonomi orang tua yang memadai. 4



H. Outcome 1. Jumlah siswa lulusan MTs Amal Sholeh Sukamaju banyak yang diterima di SMA dan SMK Negeri Unggulan di luar Kecamatan Mangunjaya dan Padaherang 2. Animo masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di madrasah ini banyak, terbukti dari pendaftaran siswa kelas 1 walaupun bersaing dengan SMP Negeri terdekat tetap jumlahnya mencapai standar. 3. Banyak mutasi siswa yang masuk dari madrasah lain ke MTs Amal Sholeh Sukamaju.



5



berdaya lokal dalam



disi kerja dan belajar i berdasarkan etika



mbaga pendidikan. dengan tuntunan dan



ang terarah, terpadu dan berwawasan



6



BAB III PELAKSANAAN



A. Langkah-langkah Pelaksanaan Kegiatan Guna mencapai program yang telah ditetapkan maka dibutuhkan sejumlah fungsi yang berperan dalam pencapaian tujuan, yang secara lengkap disajikan sebagai berikut : No.



Fungsi



Kriteria Kesiapan Kondisi Ideal Kondisi Nyata



Kesiapan Siap Tidak



I.



Fungsi PBM Faktor Internal 1 Motivasi belajar peserta didik 2 Perilaku mengajar pendidik



Tinggi Aktif dan PAIKEM



Sedang Belum sepenuhnya aktif



Ö



3 Penggunaan waktu



Efektif dan efesien



Memadai



Ö



4 Penggunaan metode



PAIKEM dan aplikatif



Belum maksimal menuju ke pola PAIKEM 5 Penggunaan sumber, media, dan Rutin dan inovatif Rutin tetapi kurang alat bantu pendidikan bersumber lingkungan variatif karena keterbatasan jenis Faktor Eksternal 1 Dukungan orang tua 2 Lingkungan sosial murid 3 Keadaan ekonomi murid II. Ketenagaan Faktor Internal 1 Dukungan kepala madrasah 2 Jumlah Guru 3 Kulaifikasi dan kompetensi guru 4 Beban mengajar guru Faktor Eksternal 1 Dukungan Kemenag 2 Dukungan Yayasan 3 Dukungan Komite Madrasah 4 Dukungan Pihak Ketiga III. Pendukung PBM Faktor Internal 1 Sumber belajar 2 Media pendidikan 3 Alat Peraga



Ö Ö



Tinggi Aman dan representatif



Sedang Belum sepenuhnya representatif



Baik



Baik sebagian kecil kurang



Besar Memadai Tinggi



Besar Memadai Memadai sesuai kebutuhan



Ö Ö



Sesuai



Sesuai



Ö



Besar Besar Besar Besar



Besar Besar Besar Besar



Ö Ö Ö Ö



Banyak dan variatif Banyak dan variatif Banyak dan variatif



Cukup Cukup Cukup



Ö Ö Ö



7



Ö Ö Ö



Ö



4 Teknologi Informasi Faktor Eksternal 1 Tempat workshop 2 Perpustakaan madrasah



3 Perpustakaan umum 4 Ruang UKS



Ada



Ada belum Lengkap



Aplikatif sesuai kebutuhan



Tidak Ada



Memadai dengan jumlah buku yang banyak



Jumlah buku banyak tetapi kurang variatif



Ö



Mudah dijangkau Ada dan memadai



Jauh sulit dijangkau Ada belum memadai



Ö Ö



8



Ö Ö



B. Usaha Pengembangan Madrasah 1. Menyusun dan atau Menyempurnakan Visi, Misi dan Tujuan Madrasah Visi adalah pandangan atau wawasan ke depan yang dijadikan cita-cita, inspirasi, motivasi, dan kekuatan bersama warga sekolah mengenai wujud madrasah pada masa yang akan datang. Misi adalah pernyataan tentang hal-hal yang digunakan sebagai acuan bagi penyusunan program madrasah dan pengembangan kegiatan satuan-satuan unit madrasah yang terlibat, dengan penekanan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh madrasah dalam rangka mewujudkan visi madrasah. Tujuan adalah capaian kualitas yang spesifik, terukur, dapat dikerjakan, relevan, dan jelas waktu pencapaiannya, dalam rangka mewujudkan visi dan misi madrasah. Menetapkan visi, misi, dan tujuan madrasah merupakan salah satu tugas kepala sekolah. Visi dan misi madrasah merupakan tahap awal bagi sekolah dalam membuat rencana pengembangan sekolah lima tahun ke depan.



2. Pengembangan Struktur Organisasi Madrasah Struktur organisasi adalah pengaturan tentang sistem penyelenggaraan dan administrasi sekolah yang memuat uraian tugas, wewenang, dan tanggung-jawab yang jelas dan transparan. Kepala sekolah dalam mengembangkan struktur organisasi sekolah dapat melakukan langkah-langkah operasional seperti yang ditunjukkan dalam tabel berikut ini: Tabel 3.1 Langkah-langkah Pengembangan Struktur Organisasi Madrasah No. Komponen 1. Desain struktur organisasi



Langkah Kerja Perangkat 1. Melakukan analisis program 1. Dokumen hasil dan sumber daya yang analisis program dibutuhkan.



9



2. Melakukan inventarisasi 2. Peta Beban kerja per beban kerja per bidang subbagian/bidang. 3. Menyusun SOP 3. Uraian tugas dan implementasi program kerja. jabatan 4. Menganalisis ketersediaan 4. Struktur sumber daya (pendidik dan sekolah tenaga kependidikan).



organisasi



5. Membuat uraian tugas dan jabatan 6. Membuat struktur organisasi sekolah yang sesuai dengan kebutuhan 2. Personil dalam struktur organisasi



1. Melakukan analisis tenaga 1. Dokumen hasil pendidik dan tenaga penilaian tenaga kependidikan. pendidik dan tenaga kependidikan 2. Melihat potensi dan 2. Data potensi dan kesanggupan pendidik dan kesiapan Sumber tenaga kependidikan yang Daya Manusia tersedia. (SDM) 3. Menetapkan calon 3. Surat Keputusan petugas/calon pejabat dan (SK) Pengangkatan diputuskan dalam rapat pendidik/tenaga dewan pendidikan yang kependidikan sesuai dipimpin oleh kepala struktur organisasi sekolah. 4. Menetapkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan guru yang akan mendapat tugas tambahan sesuai dengan Struktur Organisasi yang telah ditetapkan. 5. Menyosialisasikan struktur organisasi kepada semua warga sekolah dan para pemangku kepentingan pendidikan. 6. Mengusulkan pengesahan kepada kemenag kabupaten.



10



3. Tim Pemonitoran



1. Menyusun pengawasan sekolah.



2. Melaksanakan internal.



program 1. Dokumen program kinerja staf pengawasan kinerja staf (sesuaikan dengan struktur organisasi) pengawasan 2. Dokumen bukti pengawasan internal.



3. Melakukan evaluasi pengawasan.



hasil 3. Dokumen bukti pengawasan internal.



4. Melakukan perbaikan dan 3. Buku catatan penghargaan terhadap penghargaan dan pencapaian kinerja. peringatan 5. Mengevaluasi secara berkala untuk memantau efektivitas mekanisme kerja pengelolaan sekolah. 3. Langkah Strategis Pengembangan Madrasah Langkah strategi kegiatan kerja kepala madrasah dalam mengembangkan MIN 2 Ciamis ialah : a.



Melakukan analisis lingkungan strategis dengan menggunakan metode analisis dengan membandingkan antara kondisi pendidikan saat di sekolah dan pendidikan yang diharapkan (kondisi ideal). Madrasah dapat menggunakan Evaluasi Diri Madrasah (EDM);



b. c.



Menggunakan indikator Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang akan dianalisis; Menemukan kesenjangan antara kondisi nyata dan kondisi ideal yang diharapkan. Kesenjangan pada setiap indikator akan menjadi bahan rujukan untuk strategi perencanaan program pendidikan di sekolah;



d.



Mengelompokkan program-program sekolah kesenjangan berdasarkan skala prioritas;



e. f. g.



Menuangkan skala prioritas ke dalam rencana kerja jangka menengah (RKJM); Menguraikan RKJM secara operasional ke dalam rencana kerja tahunan (RKT); Melengkapi RKT dengan pembiayaan sehingga menjadi rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS);



h.



Melakukan pemonitoran untuk mengetahui sejauh mana ketercapaian tujuan dan hasil dari berbagai yang direncanakan sekolah dan evaluasi berupa pemantauan, pengawasan dan evaluasi. Hasilnya dapat dijadikan sebagai rujukan untuk menindaklanjuti program selanjutnya.



4. Menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah



11



yang



terdeteksi



dari



Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan. RKJM merupakan rencana kerja pencapaian tujuan berdasarkan skala prioritas. Substansi rencana kerja tersebut diperoleh dari kesenjangan yang terjadi antara kondisi sekolah saat ini dengan kondisi ideal yang diharapkan. Indikator dari RKJM mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Rencana Jangka Menengah (RKJM) dapat disusun melalui tahapan pada sebagai berikut. a. Menugaskan tim kerja / tim pengembang untuk menyusun RKJM; b. Menganalisis rekomendasi hasil EDM, visi, misi, dan tujuan madrasah; c. Menentukan prioritas dalam penyusunan RKJM; d. Mereviu dan merevisi rancangan (draf) rencana kerja jangka menengah e. (RKJM); Memfinalisasi hasil revisi Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM); f. Menandatangani dokumen RKJM. 5. Menyusun Rencana Kerja Tahunan, Rencana Kegiatan, dan Anggaran Madrasah. a.



Menyusun Rencana Kerja Tahunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) adalah rencana kerja MIN 2 Ciamis dalam 1 tahun sebagai skala prioritas dari RKJM. Rencana Kerja Tahunan dapat dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran sekolah sebagai istilah lain dari Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja sekolah. Rencana kerja tahunan dijadikan dasar pengelolaan sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Rencana kerja tahunan memuat ketentuan yang jelas mengenai kesiswaan, kurikulum dan kegiatan pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya, sarana dan prasarana, keuangan dan pembiayaan, budaya dan lingkungan sekolah, peran serta masyarakat dan kemitraan, serta rencana-rencana kerja lain yang mengarah kepada peningkatan dan pengembangan mutu. Menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) menggunakan tahapan sebagai berikut. 1) Memembentuk Tim Pengembang Sekolah (TPS); 2) Menganalisis program pada RKJM yang menjadi skala prioritas pada tahun bersangkutan; 3) Melaksanakan program di tahun bersangkutan memerlukan pembiayaan, maka perlu ada uraian program, volume, satuan, harga satuan, jumlah harga, dan sumber dana; 4) Menyetujui melalui rapat dewan pendidikan setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. Pada sekolah swasta rencana kerja ini disahkan oleh penyelenggara sekolah; 5) Menyusun RKT dilengkapi dengan rencana anggaran dan belanja sekolah (RKAS) dalam dokumen tertulis yang mudah dibaca dan dipahami oleh para pemangku kepentingan pendidikan;



12



b.



Menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan anggaran pendapatan dan belanja tahunan MIN 2 Ciamis meliputi : 1) Sumber pemasukan, pengeluaran, dan jumlah dana yang dikelola; 2) Penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional; 3) Kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya; 4) Pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran untuk dilaporkan kepada komite sekolah serta institusi di atasnya, mengacu pada ketentuan Standar Biaya dan Standar Biaya Kementerian Keuangan. Rencana Kegiatan dan anggaran sekolah merupakan kegiatan yang dilakukan sekolah selama satu tahun yang diperinci dengan pembiayaannya.



13



1



14



2



15



3



16



BAB IV PENINGKATAN MUTU MADRASAH, PENERAPAN KEPEMIMPINAN, DAN KEWIRAUSAHAAN SERTA PENGAWASAN PENGELOLAAN PEMBELAJARAN KEPALA MADRASAH



A. Mutu Sekolah Berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Mutu pendidikan di satuan pendidikan dapat dicapai apabila satuan pendidikan dapat memenuhi atau melampaui standar nasional pendidikan (SNP) secara bertahap dan berkelanjutan. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUSPN Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 1 ayat (17). SNP meliputi delapan standar, yaitu 1) standar isi, 2) standar proses, 3) standar kompetensi lulusan (SKL), 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, 5) standar sarana dan prasarana, 6) standar pengelolaan, 7) standar pembiayaan, dan 8) standar penilaian pendidikan. Dalam hal ini, kepala sekolah meningkatkan mutu sekolah melalui pencapaian SNP sesuai dengan kewenangannya. Fungsi standar nasional pendidikan adalah sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Sementara itu standar nasional pendidikan ini bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk peradaban serta watak bangsa yang bermartabat. B. Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Program Peningkatan Mutu Madrasah Upaya meningkatkan mutu MTs Amal Sholeh Sukamaju melalui pencapaian delapan standar tersebut dapat dilakukan dengan langkah operasional perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan program sekolah yang dilakukan oleh kepala sekolah, ditunjukkan dalam tabel berikut ini. Tabel 4.1 Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Program Peningkatan Mutu Madrasah No.



Komponen



Langkah Kerja



Perangkat



1. Kurikulum a. Dokumen Kurikulum Madrasah



Perencanaan: 1. Membentuk Tim Pengembang SK Tim Pengembang Kurikulum Kurikulum Madrasah sebelum yang melibatkan unsur: tahun pelajaran baru. 1. Kepala Sekolah, 2. Guru kelas 3. Guru mapel/mulok 4. Komite Madrasah 5. Pengurus Yayasan 6. Pengawas Madrasah 7. Kemenag 2. Menggunakan peraturan-peraturan Kurikulum yang disusun memuat sebagai acuan penyusunan peraturan-peraturan: dokumen kurikulum (SNP, Peraturan Daerah, Program 1. Peraturan tentang Standar Isi Kekhususan, pedoman penyusunan kurikulum.



11



Menggunakan peraturan-peraturan sebagai acuan penyusunan dokumen kurikulum (SNP, Peraturan Daerah, Program Kekhususan, pedoman penyusunan 2. Peraturan kurikulum. SKL 3. Peraturan Proses



tentang



Standar



tentang



Standar



4. Peraturan tentang Standar Penilaian 5. Peraturan daerah tentang muatan lokal 6. Pedoman tentang Program Kekhususan Dasar dan Struktur Kurikulum 7. Pedoman penyusunan kurikulum Pelaksanaan: 1. Kepala sekolah melakukan 1. Undangan rapat pengembangan dokumen pengembangan dokumen kurikulum oleh tim pengembang kurikulum madrasah Kurikulum Madrasah 2. Notulensi rapat pengembangan kurikulum 3. Daftar hadir rapat pengembangan kurikulum 4. Dokumentasi (foto kegiatan) 2. Kepala sekolah melakukan reviu 1. Catatan hasil reviu kurikulum kurikulum tahun lalu, SKL, SI, tahun lalu tentang Standar Standar Proses, Standar Penilaian, Isi , standar proses, SKL, Kerangka Dasar dan Struktur Standar Penilaian. Kurikulum masing-masing jenjang penddikan atau satuan pendidikan, 2. Catatan hasil reviu kurikulum tahun lalu tentang kerangka dan pedoman implementasi Dasar dan Struktur kurikulum. Kurikulum 3. Catatan hasil reviu kurikulum tahun lalu tentang implementasi kurikulum. 3. Kepala sekolah melakukan revisi Dokumen final buku 1 (KTSP dan dokumen kurikulum. Kurtilas), buku 2 (silabus), dan buku 3 (RPP). 4. Persetujuan dan dokumen kurikulum.



pengesahan Dokumen kurikulum yang telah mendapatkan persetujuan dari Komite Madrasah, Pengurus Yayasan dan Pengawas Madrasah serta pengesahan dari Kemenag Kabupaten Ciamis



5. Melakukan sosialisasi dokumen 1. Undangan sosialisasi kurikulum kepada warga sekolah. dokumen kurikulum kepada warga sekolah 2. Notulen sosialisasi dokumen kurikulum kepada warga sekolah. 3. Daftar hadir sosialisasi dokumen kurikulum kepada warga sekolah 4. Surat instruksi sosialisasi dokumen kurikulum kepada guru untuk peserta didik.



12



Pengawasan: 1. Mengawasi proses pelaksanaan 1. Jurnal harian KS. kurikulum (Kepala Sekolah, 2. Laporan hasil pengawasan Pengawas Sekolah dan komite sekolah). 2. Melaporkan hasil pengembangan 1. Dokumen laporan hasil kurikulum (kurikulum fungsional) pengembangan kurikulum kepada Kemenag kabupaten tahun berjalan. Ciamis 2. Laporan hasil pengembangan kurikulum diketahui oleh Pengawas Sekolah dan Komite Sekolah b. Kalender Pendidikan Madrasah



Perencanaan: Tim mengatur waktu bagi kegiatan 1. Daftar hadir Tim. pembelajaran peserta didik selama 1 2. Notulensi. (satu) tahun ajaran yang dirinci per 3. Kalender Pendidikan semester, per bulan, dan per minggu mengacu kalender pendidikan nasional dan Kementerian Agama Pelaksanaan: 1. Menyusun sekolah.



kalender



pendidikan 1. Undangan rapat. 2. Daftar hadir rapat penyusunan kalender pendidikan sekolah 3. Notulensi rapat penyusunan kalender pendidikan sekolah. 4. Kalender pendidikan sekolah tahun berjalan. 5. Rincian kegiatan pembelajaran dalam satu tahun. 6. Rincian kegiatan pembelajaran per semester penyelenggara pendidikan.



2. Melakukan sosialisasi Pendidikan



Kalender 1. Rapat sosialisasi pendidikan.



kalender



2. Undangan sosialisasi. 3. Daftar hadir. 4. Notulensi sosialisasi kalender pendidikan 5. Surat edaran kepala sekolah tentang kalender pendidikan tahun berjalan. 6. Penempelan kalender pendidikan di papan pengumuman sekolah. 3. Menyusun jadwal kegiatan sesuai pendidikan.



pelaksanaan 1. Peraturan kalender 2. SKL Peraturan Proses



tentang



Standar



tentang



Standar



Pengawasan: Mengawasi proses penyusunan kalender 1. Jurnal harian Kepala Sekolah. pendidikan. 2. Laporan hasil penyusunan kalender pendidikan



13



c. Program pembelajaran



Perencanaan: guru menyusun 1. Jurnal harian Kepala Sekolah. 1. Memastikan program pembelajaran berdasarkan 2. Pedoman wawancara dengan hasil asesmen guru mengenai upaya kepala sekolah untuk memastikan guru menyusun program pembelajaran berdasarkan hasil asesmen. guru 1. Jurnal harian Kepala Sekolah. 2. Memastikan menyosialisasikan program 2. Pedoman wawancara dengan pembelajaran kepada peserta didik. guru mengenai upaya sekolah dalam memastikan sosialisasi program pembelajaran kepada peserta didik. 2. Memastikan guru 1. Undangan rapat sosialisasi menyosialisasikan program program pembelajaran. pembelajaran kepada peserta didik. 2. Daftar hadir. 3. Notulensi rapat sosialisasi program pembelajaran. Pelaksanaan: Memastikan guru menyusun program 1. Jurnal harian Kepala Sekolah. pembelajaran berdasarkan hasil asesmen 2. Pedoman wawancara dengan guru mengenai upaya kepala sekolah tentang penyusunan program pembelajaran sesuai dengan standar proses. Pengawasan: Mengawasi keterlaksanaan pembelajaran.



program 1. Jadwal pelaksanaan pembelajaran. 2. Laporan hasil tentang pembelajaran.



pengawasan program pengawasan program



3. Pedoman wawancara dengan guru tentang pengawasan yang dilakukan oleh kepala sekolah tentang program pembelajaran. 2. Kesiswaan a. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019



Perencanaan: Kepala sekolah dan tim membuat 1. Peraturan PPDB peraturan tentang penerimaan peserta berjalan mengatur didik baru yang berisi kriteria calon tampung peserta didik baru, daya tampung, dan PPDB struktur panitia penerimaan peserta 2. Peraturan berjalan mengatur didik baru. peserta didik/guru.



tahun daya



3. Peraturan PPDB berjalan mengatur kelainan/kekhususan



tahun jenis



14



tahun rasio



peserta didik baru, daya tampung, dan struktur panitia penerimaan peserta didik baru.



4. SK kepanitiaan PPDB tahun berjalan meliputi susunan tim penilai. Pelaksanaan: 1. Menginformasikan peraturan 1. Ada media sosialisasi PPDB tentang penerimaan peserta didik tahun berjalan. baru kepada para pemangku 2. Buku catatan penerimaan kepentingan pendidikan setiap peserta didik baru berisi menjelang dimulainya tahun ajaran biodata peserta didik baru. baru. 2. Penerimaan peserta didik baru 3. Laporan hasil asesmen calon dilaksanakan sebelum dimulai peserta didik baru. tahun ajaran, yang diselenggarakan secara obyektif, transparan, akuntabel, tanpa 4. Surat keputusan peserta didik yang diterima diskriminasi (gender, agama, etnis, status sosial, dan kemampuan ekonomi). 3. Memutuskan penerimaan peserta didik baru melalui rapat dewan pendidikan sekolah dan ditetapkan oleh kepala sekolah. Pengawasan: 1. Mengawasi penerimaan peserta 1. Jurnal harian Kepala Sekolah. didik baru, yang dilakukan 2. Dokumen laporan PPDB bersama oleh kepala sekolah, tahun berjalan. dewan pendidikan, dan komite sekolah. 2. Melaporkan hasil pengawasan, kemudian dilaporkan kepada Kemenag Kabupaten Ciamis b. Penerimaan peserta Perencanaan: didik pindahan 1. Kepala sekolah dan Tim membuat 1. SK penerimaan peserta didik peraturan tentang peserta didik pindahan. pindahan yang berisi kriteria 2. Peraturan penerimaan peserta peserta didik pindahan. didik pindahan. 2. Menerima peserta didik pinda-han 3. SK tim penilai peserta didik dan menyesuaiakan dengan daya pindahan. tampung sekolah mengikuti ketentuan Standar Sarana dan Prasarana. Pelaksanaan: 1. Melaksanakan penerimaan peserta 1. Media sosialisasi penerimaan didik pindahan secara obyektif, peserta didik pindahan. transparan, akuntabel, tanpa diskriminasi (gender, agama, etnis, 2. Buku pencatatan pendaftaran peserta didik. status sosial, dan kemampuan ekonomi). 2. Memutuskan penerima-an peserta 3. Dokumen pelaksanaan didik pindahan dalam rapat dewan asesmen. pendidikan. 4. Dokumen peserta didik pindahan yang diterima. Pengawasan:



15



1. Melakukan pengawasan 1. Jurnal harian. penerimaan peserta didik pindahan 2. Dokumen laporan. dilaku-kan secara bersama oleh kepala sekolah, dewan pendidikan, dan komite sekolah. 2. Melaporkan kepada Kabupaten Ciamis



Kemenag



c. Masa Ta'aruf Siswa Perencanaan: Madrasah 1. Membuat peraturan yang berisi 1. SK Kepanitiaan. (MATSAMA) struktur kepanitiaan, jenis 2. Dokumen kegiatan, jadwal kegiatan, dan tata MATSAMA tertib kegiatan dengan mengacu pada peraturan perundang- 3. Jurnal. undangan



program



2. Memutuskan MATSAMA dalam rapat dewan guru. 3. Menetapkan MATSAMA



peraturan



tentang



4. Menginformasikan peraturan MATSAMA disampaikan kepada pihak yang berkepentingan setiap menjelang dimulainya tahun ajaran baru. Pelaksanaan : 1. Melaksanakan MATSAMA dilakukan pada awal tahun ajaran agar peserta didik baru dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya



Jurnal harian.



2. Melaksanakan MATSAMA mencakup pengenalan sekolah dengan memperhatikan budaya akademik sekolah. Pengawasan : Melaporkan hasil pengawasan kepada Kemenag Kabupaten Ciamis d. Pelayanan Bimbingan dan konseling



Perencanaan: 1. Menugaskan guru kelas yang 1. SK tugas tambahan guru. mendapat tugas tambahan sebagai 2. Dokumen program konseling dengan SK kepala 3. Jurnal. sekolah. 2. Menyusun program bimbingan dan konseling yang memuat jadwal, materi layanan ases-men, pembimbingan, satuan layanan pendukung (angket data), kerja sama. 3. Menyosialisasikan program bimbingan dan konseling. Pelaksanaan : 1. Memastikan pelaksanaan program 1. Jurnal layanan bimbingan dan konseling.



16



Memastikan pelaksanaan program layanan bimbingan dan konseling. 2. Dokumen kerja sama. 2. Melaksanakan kerja sama dengan psikolog, dokter, psikiater. Pengawasan: 1. Mengawasi proses pelaksanaan 1. Jurnal. layanan bimbingan dan konseling. 2. Dokumen laporan. 2. Mengawasi proses kerja sama. 3. Melaporkan hasil pelaksanaan program bimbingan dan konseling kepada orang tua/wali peserta didik. e. Kegiatan ekstrakurikuler



Perencanaan: 1. Menugaskan guru pembina 1. SK guru ekstrakurikuler dengan SK kepala ekstrakurikuler. sekolah 2. Dokumen ekstrakurikuler. 2. Menyusun program ekstrakurikuler yang berisi jenis, jadwal pelaksanaan, materi kegiatan, evaluasi. 3. Menyosialisasikan program program ekstrakurikuler. Pelaksanaan : 1. Memastikan guru pembina ekstrakurikuler melak-sanakan pembinaan.



Jurnal



2. Melaksanakan Pembinaan ekstrakurikuler sesuai dengan jenis dan jadwal. 3. Melaksanakan evaluasi ekstrakurikuler sesuai dengan jenis dan jadwal Pengawasan: 1. Mengawasi ekstrakurikuler.



kegiatan 1. Jurnal 2. Dokumen laporan.



2. Melaporkan hasil kepada Kemenag Ciamis f. Penghargaan peserta didik berprestasi



pengawasan Kabupaten



Perencanaan: 1. Merencanakan pembinaan prestasi peserta didik, yang dilakukan dengan melibatkan komite sekolah, serta dituangkan dalam peraturan pembinaan prestasi peserta didik. 2. Memutuskan peraturan pembinaan prestasi peserta didik melalui rapat dewan pendidikan dan ditetapkan oleh kepala sekolah.



17



Dokumen program



pembina program



3. Menginformasikan peraturan pembinaan prestasi peserta didik kepada warga sekolah setiap awal tahun ajaran. Pelaksanaan : Melaksanakan pembinaan prestasi peserta didik dilakukan oleh guru pembina yang ditunjuk oleh kepala sekolah.



Dokumen penghargaan



Pengawasan: 1. Mengawasi proses pelaksanaan 1. Jurnal pemberian penghargaan peserta 2. Dokumen laporan. didik berprestasi. 2. Melaporkan pemberian penghargaan kepada orang tua dan kepada Kemenag Kabupaten Ciamis g. Penelusuran dan pendayagunaan alumni



Perencanaan: 1. Merencanakan penelusuran dan pendayagunaan alumni memuat kriteria penelusuran dan pendayagunaan alumni sesuai dengan potensi, bakat, dan minat mereka dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.



Dokumen program



2. Menetapkan rencana penelusuran dan pendayagunaan alumni melibatkan komite sekolah, dewan pendidikan, dan para pemangku kepentingan pendidikan. 3. Menginformasikan rencana penelusuran dan pendayagunaan alumni kepada warga sekolah Pelaksanaan : Melaksanakan penelusuran dan pendayagunaan alumni dilakukan oleh kepala sekolah.



Jurnal.



Pengawasan: 1. Mengawasi penelusuran pendayagunaan alumni.



dan 1. Jurnal 2. Dokumen laporan.



2. Melaporkan kepada penelusuran dan pendayagunaan alumni kepada orang tua dan kepada Kemenag Kabupaten Ciamis 3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan a. Pemberdayaan pendidik



Perencanaan: Membentuk tim perencana pembagian 1. SK tim perencana pembagian tugas pendidik, pemberian tugas tugas pendidik, pemberian tambahan, pembagian beban mengajar, tugas tambahan, pembagian optimalisasi tenaga pendidik beban mengajar, optimalisasi beban kerja pendidik



18



Pemberdayaan pendidik



Membentuk tim perencana pembagian tugas pendidik, pemberian tugas tambahan, pembagian beban mengajar, optimalisasi tenaga pendidik 2. Buku daftar hadir dan notulen tim 3. Buku pembagian tugas yang sesuai dengan kualifikasi akademik dan kompetensi. 4. Buku pembagian tambahan.



tugas



5. Buku pembagian mengajar.



beban



Pelaksanaan: 1. Memastikan tersusunnya rencana 1. Surat keputusan pembagian penetapan pembagian tugas tugas mengajar mengajar pendidik. 2. Surat keputusan penetapan wakil kepala sekolah. 2. Memastikan terbuatnya surat 3. Rincian tugas dan fungsi penetapan wakil kepala sekolah. kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru kelas, guru mata pelajaran dan guru BK/ konselor. 3. Memastikan tersusunnya tugas dan 4. Laporan hasil seleksi calon fungsi kepala sekolah, wakil pendidik baru kepala sekolah, guru kelas, guru mata pelajaran dan guru BK/ 5. Surat keputusan pendidik yang diterima konselor. Pengawasan: 1. Berkoordinasi dengan pengawas 1. Buku supervisi sekolah mengevaluasi kesesuaian 2. Buku catatan antara pembagian tugas dengan evaluasi. pelaksanaan, melalui kegiatan supervisi.



koordinasi



2. Melaporkan hasil supervisi dan 3. Dokumen laporan evaluasi kepada pengawas supervisi dan evaluasi. Madrasah dan kemenag kabupaten b. Pengembangan pendidik



hasil



Perencanaan: Membentuk tim pengembangan 1. SK tim pendidik yang bertugas: pendidik. 1. Membuat rancangan instrumen 2. Buku daftar evaluasi diri pendidik yang notulensi. mengacu pada standar pendidik,



pengembangan hadir



dan



2. Membuat jadwal pelaksanaan 3. Instrumen evaluasi diri PKG, pendidik yang mengacu pada 3. Merencanakan alternatif standar pendidik. pengembangan pendidik melalui diklat fungsional, diklat teknis, 4. Jadwal pelaksanaan PKG. kegiatan kolektif guru, publikasi 5. Buku catatan alternatif ilmiah dan karya inovatif, pengembangan pendidik lokakarya, seminar, dan pelatihan melalui diklat fungsional, sesuai dengan kompetensi, diklat teknis, kegiatan kolektif guru, publikasi 4. Merencanakan alternatif ilmiah dan karya inovatif, pengembangan kualifikasi melalui lokakarya, seminar, dan studi lanjut; dan peningkatan karir, pelatihan sesuai dengan dan kompetensi.



19



5. Menetapkan pengembangan 6. Buku catatan pengembangan pendidik bersama Kemenag kualifikasi pendidik. Kabupaten Ciamis 7. Surat penetapan pengembangan pendidik yang minimal mencantumkan nama pendidik, jenis pengembangan dan waktu. Pelaksanaan: 1. Memastikan keterlaksanaan 1. Buku daftar pengembangan pengembangan pendidik pendidik. 2. Memastikan keterlaksanaan 2. Buku catatan peningkatan peningkatan kompetensi kompetensi profesional profesional pendidik melalui studi pendidik. lanjut, lokakarya, seminar, catatan mutasi pelatihan, dan/atau penelitian 3. Buku berdasarkan analisis jabatan. sesuai dengan kompe-tensi secara profesional, adil, dan terbuka, serta mendorong pendidik untuk aktif 4. Buku catatan pemberian dalam organisasi profesi. promosi kepada pendidik. .3 Memastikan keterlaksanaan mutasi berdasarkan analisis jabatan. 4. Memastikan keterlaksa-naan pemberian promosi kepada pendidik berdasarkan azas kemanfaatan, kepatutan, dan profesionalisme. Pengawasan: 1. Melakukan pengawasan 1. Jurnal harian kepala sekolah. pengembangan pendidik 2. Dokumen laporan hasil berdasarkan kalender pendidikan supervisi dan monitoring melalui kegiatan supervisi dan pendidik. monitoring 2. Melaporkan hasil supervisi dan monitoring kepada pengawas madrasah dan kemenag c. Penghargaan untuk Perencanaan: pendidik 1. Membuat aturan tentang 1. Dokumen peraturan pemberian penghargaan kepada pemberian penghargaan pendidik.mengacu pada standar pendidik. pendidik, 2. Surat keputusan tim pemberian penghargaan 2. Membentuk tim untuk pemberian pendidik. penghargaan kepada pendidik yang termasuk didalamnya melibatkan komite sekolah, tim evaluasi, dan dinas pendidikan dibuktikan dengan SK kepala sekolah.



Pelaksanaan: 1. Memastikan tim melakukan 1. Buku catatan penjaringan penjaringan /inventarisasi pendidik /inventarisasi pendidik calon yang masuk nominasi penerima penghargaan. mendapatkan penghargaan.



20



2. Memastikan jadwal pelaksanaan 2. Jadwal pemberian pemberian penghargaan yang penghargaan yang dikaitkan disesuaikan dengan momen dengan momen tertentu tertentu misalnya Hari Pendidikan seperti Hari Pendidikan Nasional, Hari Guru, dan/atau Hari Nasional, Hari Guru, dan/atau Kemerdekaan Republik Indonesia Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Pengawasan: 1. Melakukan pengawasan 1. Jurnal harian kepala sekolah keterlaksanaan pemberian 2. Dokumen laporan penghargaan kepada pendidik pengawasan. 2. Melaporkan hasil supervisi dan monitoring kepada pengawas madrasah dan kemenag 4. Sarana dan Prasarana a. Pengadaan sarana dan prasarana



Perencanaan: 1. Menyusun master plan (rencana Sekolah memiliki dokumen master induk) sarana dan prasarana plan sekolah sekolah 2. Menyusun rencana kebutuhan Dokumen hasil analisis kebutuhan sarpras pada tahun berjalan yang sarpras yang mengakomodasi dapat dilaksanakan un-tuk semua aksesibilitas semua kekhususan. kekhususan Pelaksanaan: 1. Mengajukan rencana pengadaan Dokumen pengajuan (proposal) sarpras sesuai kebutuhan pada pengadaan sarpras sesuai tahun berjalan kebutuhan. 2. Membentuk tim pengadaan sarana SK panitia pengadaan sarana dan dan prasarana sesuai dengan prasarana sekolah kebutuhan. Pengawasan: 1. Membentuk tim pengawas SK tim pengawas sarana dan pengadaan sarana dan prasarana. prasarana meliputi PTK yang ditugaskan mengelola sarana dan prasarana. 2. Kepala sekolah menandatangani Dokumen pengadaan yang semua dokumen pengadaan ditandatangani kepala sekolah sarpras. 3. Melaporkan hasil pengadaan sarpras.



pengawasan Dokumen sarpras.



laporan



pengawasan



b. Pemanfaatan sarana Perencanaan: dan prasarana Memastikan sekolah memiliki aturan Dokumen tata tertib penggunaan penggunaan sarana dan prasarana. sarana dan prasarana yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah Pelaksanaan: 1. Memastikan semua sarpras yang 1. Jurnal Kepala Sekolah berisi dimiliki sekolah dimanfaatkan tentang kegiatan pengecekan secara optimal. sarpras.



21



2. Ada catatan sarpras.



penggunaan



3. Ada jadwal sarpras.



penggunaan



4. Instrumen kepuasan penggunaan sarpras. 2. Memastikan petugas sekolah 1. Jurnal Kepala Sekolah berisi melakukan pemeliharaan sarpras. tentang kegiatan pemeliharaan sarpras. 2. Kartu inventaris barang 3. Sarpras digunakan/dipakai.



dapat



4. Kepala sekolah mengajak warga sekolah untuk turut serta memelihara sarpras Pengawasan: Memastikan sekolah memiliki aturan 1. Jurnal Kepala Sekolah berisi penggunaan sarana dan prasarana. tentang kegiatan pengecekan sarpras 2. Catatan hasil pengawasan pemanfaatan sarpras 3. KS menyampaikan hasil pengawasan ke warga sekolah. c. Pemeliharaan sarana dan prasarana



Perencanaan: 1. Memprogramkan pemeliharaan Dokumen RKAS yang memuat sarpras dalam RKAS. program pemeliharaan sarpras. 2. Penyusunan rencana pemeliharaan Daftar hadir workshop penyusunan sarpras melibatkan dewan guru, RKAS komite sekolah dan tendik Pelaksanaan: Memastikan guru dan tenaga Jurnal Kepala Sekolah mencatat kependidikan yang memelihara sarpras kegiatan pemeliharaan sarpras melakukan tugas dengan tepat dan baik. Pengawasan: 1. Melakukan pengawasan secara 1. Instrumen observasi langsung terhadap pemeliharaan kebersihan dan kenyamanan sarpras. sarpras. 2. Jurnal Kepala Sekolah mencatat kegiatan pengawasan kepala sekolah terhadap pemeliharaan sarpras. 2. Membuat laporan kondisi sarpras Dokumen laporan kondisi sarpras yang dilaporkan kepada dinas pada tahun berjalan. terkai



d. Pengembangan sarana dan prasarana



Perencanaan:



22



Pengembangan sarana dan prasarana



1. Kepala sekolah menyusun rencana Dokumen RPS mencakup rencana pengembangan sekolah yang pengembangan sarpras didalamnya termasuk rencana pengembangan sarpras. 2. Memastikan tim pengembang Jurnal Kepala Sekolah mencatat sekolah dapat melaksanakan kegiatan pembinaan kepada tim tugasnya dengan baik. pengembang sekolah. Pelaksanaan: Memastikan guru dan tenaga Jurnal Kepala Sekolah mencatat kependidikan yang mengenbangkan kegiatan pengembangan sarpras sarpras melakukan tugas dengan tepat dan baik. Pengawasan: 1. Kepala sekolah melakukan Jurnal Kepala Sekolah mencatat pengawasan langsung terhadap kegiatan pengawasan langsung pelaksanaan pengembangan terhadap pelaksanaan sekolah. pengembangan sekolah. 2. Membuat laporan pengawasan Dokumen laporan pengawasan pengembangan sekolah dan pengembangan sekolah menyampaikannya kepada dinas terkait.



5. Budaya dan Suasana Pembelajaran Sekolah a. Budaya Sekolah Perencanaan: 1. Dokumen perencanaan sekolah Ada dokumen perencanaan sekolah memuat aspek pengembangan untuk pengembangan budaya budaya sekolah sekolah, seperti 7K, literasi, kerohanian, budaya mutu, dan aktivitas lain yang dapat relevan. 2. Kepala sekolah bersama warga Dalam penyusunan dokumen sekolah menyusun dokumen perencanaan pengembangan rencana pengembangan sekolah budaya sekolah, ada keterlibatan : 1. komite sekolah, 2. dewan guru. Pelaksanaan: 1. Kepala sekolah mendelegasikan Ada SK mengenai penanggung program pengembangan budaya jawab pengembangan budaya sekolah sekolah 2. Kepala sekolah memastikan 1. Terdapat bukti fisik terlaksananya budaya sekolah yang pelaksanaan budaya sekolah. dikembangkan. 2. Semua warga sekolah berpartisipasi aktif dalam menciptakan pengembangan budaya sekolah Pengawasan: Memantau dan menginformasikan Laporan pelaksanaan (tindak lanjut) pelaksanaan pengembang. pengembangan budaya sekolah. b. Suasana pembelajaran



Perencanaan:



23



dari



tim



Suasana pembelajaran



Kepala sekolah bersama dewan guru Dalam perencanaan pencip-taan merencanakan suasana pembelajaran suasana pembelajaran, ada yang nyaman, aman, tertib, bersih, keterlibatan: 1. dewan guru, 2. rapih, saling menghormati, menghargai, komite/yayasan penyelenggara dan kerja sama. pendidikan. Pelaksanaan: Kepala sekolah menugaskan guru untuk 1. SK penugasaan Guru menciptakan suasana pembelajaran yang 2. Ada catatan kegiatan memperhatikan lingkungan fisik dan observasi kelas yang non fisik dilakukan oleh kepala sekolah. Pengawasan: Memantau dan menginformasikan Dokumen/laporan hasil pelaksanaan pengembangan suasana pengawasan pengembangan pembelajaran di kelas. suasana belajar di kelas yang diinformasikan kepada warga sekolah



c. Kode etik sekolah



Perencanaan: 1. Kepala sekolah bersama komite/ Dalam penyusunan peraturan yayasan dan guru merencanakan sekolah, ada bukti keterlibatan: kode etik sekolah yang berlaku untuk semua warga (guru, tenaga 1. Komite sekolah/ yayasan kependidikan dan peserta didik) 2. Dewan guru, dan sekolah dalam upaya mene-gakkan 3. Pihak lain yang dibutuhkan etika sekolah 2. Menyusun dokumen kode etik sekolah yang mengatur peserta didik 3. Kode etik sekolah yang mengatur guru dan tenaga kependidikan memasukkan larangan bagi guru dan tenaga kependidikan, secara perseorangan maupun kolektif.



Pelaksanaan: Kepala mewajibkan warga berperilaku sesuai dengan



sekolah Terdapat buku catatan ketidakdisiplinan.



kasus



1. Kode etik peserta didik; 2. Kode etik guru. Pengawasan: Memantau dan menginformasikan Dalam rangka memantau pelaksanaan peraturan sekolah pelaksanaan tata tertib sekolah, kepala sekolah: a. Datang lebih awal. b. Pulang lebih akhir. c. Membaca laporan pelaksanaan dari tim pengembang 6. Peran serta Masyarakat dan Kemitraan Perencanaan: 1. Meyusun program pemberdayaan 1. Program kerja peran serta masyarakat dan kemitraan, berisi: jenis, pihak, waktu.



24



Meyusun program pemberdayaan peran serta masyarakat dan 2. Draf MOU kemitraan, berisi: jenis, pihak, waktu. 2. Menyusun draf MOU Pelaksanaan: 1. Menyosialisasikan pelaksanaan 1. Catatan kegiatan peran serta masyarakat dan 2. MOU yang kemitraan kepada semua warga ditandatangani sekolah setiap awal tahun pelajaran.



sudah



2. Menjalin kemitraan dengan lembaga yang relevan, berkaitan dengan masukan, proses, dan capaian hasil pendidikan. 3. Menjalin kemitraan sekolah dilaksanakan dengan orang tua peserta didik, alumni, tokoh masyarakat, lembaga pemerintah dan/atau lembaga non pemerintah 4. Melibatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan non akademik dan/atau akademik. 5. Membangun kerja sama dengan tenaga ahli seperti dokter, terapis, psikolog, psikiater. 6. Menandatangani MOU Pengawasan: 1. Mengawasi proses kemitraan . 1. Catatan pengawasan 2. Mengadministrasikan dan 2. Dokumen laporan melaporkan hasil kemitraan kepada dinas pendidikan provinsi/kab/ kota. 7. Akreditasi Perencanaan: 1. Membentuk tim evaluasi diri untuk 1. SK Tim Evaluasi Diri keperluan akreditasi yang mengacu 2. Instrumen Evaluasi diri. kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



2. Menyiapkan evaluasi diri.



draf



instrumen



Pelaksanaan: 1. Menyosialisasikan akreditasi



persiapan 1. Dokumen kegiatan sosialisasi. 2. Hasil pengolahan evaluasi diri 2. Mengolah hasil evaluasi diri 3. Rekomendasi hasil evaluasi diri 3. Membuat rekomendasi evaluasi diri.



hasil .4. Dokumen tindak evaluasi diri.



4. Menindaklanjuti hasil rekomendasi evaluasi diri.



25



lanjut



Pengawasan: 1. Tim mengevaluasi diri dan Catatan hasil pengawasan melaporkan hasil kerjanya kepada kepala sekolah paling lambat 6 (enam) bulan sebelum akreditasi/ reakreditasi. . 2. Kepala sekolah melakukan pengawasan terhadap peningkatan status akreditasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 8. Sistem Informasi Manajemen Perencanaan: Tim menyusun program Sistem SK. Tim Penyusun Program Informasi Manajemen baik manual Sistem Informasi Manajemen. maupun berbasis TIK. Pelaksanaan: Memastikan sekolah memiliki teknologi Software atau format dokumen informasi. yang digunakan di sekolah Memastikan tim TIK sekolah Data kepegawaian, data kesiswaan, terfasilitasi untuk melaksanakan tugas data kurikulum, data sarpras dan fungsinya. Memastikan sekolah memiliki Prosedur POS yang dibuat Oeprasional Standar (POS) dalam SIM dikembangkan oleh sekolah sekolah.



dan



Memastikan pemeliharaan SIM sekolah Jurnal KS, bentuk SIM sekolah dapat berjalan dengan baik. Memastikan SIM sekolah Dokumen RPS dikembangkan sesuai kebutuhan. Membuat deskripsi kerja PTK yang Dokumen termasuk didalamnya memelihara SIM sekolah. sekolah.



struktur



organisasi



Memastikan SIM sekolah dapat Jurnal Kepala Sekolah, SIM yang digunakan sepanjang tahun berjalan digunakan oleh sekolah. Pengawasan: Melakukan pengawasan dan membuat Dokumen laporan pengawasan laporan pengawasan SIM sekolah 9. Program lain dalam upaya peningkatan mutu sekolah Perencanaan: Tim menyusun program unggulan SK. Tim berdasarkan analisis SWOT yang dilakukan Tim. Pelaksanaan: 1. Sekolah memiliki program Dokumen unggulan di bidang tertentu sekolah. seperti: pilihan kemandirian (keterampilan vokasional), seni, olahraga, akademik, atau lainnya



26



program



unggulan



2. Memastikan tim kerja program Jurnal Kepala Sekolah. unggulan dapat melaksanakan Laporan pelaksanaan program unggulan secara unggulan berkelanjutan. 3. Memastikan sekolah memiliki Produk, produk, prestasi, atau hasil atauhasil program unggulan sekolah. sekolah.



dokumen program



program



prestasi, unggulan



Pengawasan: Kepala sekolah melaksanakan Jurnal Kepala Sekolah, daftar hadir pengawasan secara langsung terhadap kegiatan refleksi, laporan hasil pelaksanaan program unggulan sekolah. pengawasan program unggulan.



C. Penerapan Kepemimpinan Kepala Madrasah Kepala sekolah dalam menerapkan kepemimpinannya dapat dilakukan melalui perannya sebagai model keteladanan; pemecah masalah (problem solver); pembelajar; motivator; pencipta iklim yang kondusif (climate maker). Langkah operasionalnya ditunjukkan dalam Tabel berikut : Tabel 4.2 Langkah Oprasional Penerapan Kepemimpinan Kepala Madrasah No.



Komponen



Langkah Oprasional



Hasil



1. Tindakan kepala 1. Hadir ke sekolah tepat waktu Jurnal Kepala Sekolah. sekolah menjadi dalam berbagai kegiatan. Laporan pelaksanaan teladan dan unggulan mengarahkan guru, 2. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan jadwal. TAS, peserta didik tepat waktu, 3. Mennyelesaikan pekerjaan tepat melaksanakan waktu. kegiatan sesuai jadwal, dan menyelesaikan pekerjaan tepat waktu (teladan).



2. Tindakan kepala sekolah menjadi contoh dalam kecermatan memperhitungkan risiko sehingga dapat mengarahkan guru, TAS, dan peserta didik dalam semangat kewirausahaan sekolah (teladan).



program



1. Mengontrol perilaku warga Tertanam jiwa kewirausahaan pada sekolah berdasarkan aturan yang guru, tenaga administrasi dan berlaku. peserta didik 2. Mengapresiasi pendapat guru dalam penerapan gagasan baru dalam memperbaiki proses pembelajaran dan penilaian. 3. Memberikan penghargaan terhadap prestasi dan karya terbaik warga sekolah. 4. Memberikan bimbingan kepada guru



27



3. Tindakan kepala 1. Mengadakan diskusi secara berkala Terjalin komunikasi antara warga sekolah dengan guru, tenaga kependidikan, sekolah yang dibuktikan dan menyelesaikan orang tua, terapis, dan psikolog, catatan jurnal kepala sekolah masalah sekolah untuk mengenali masalah sekolah secara bersamadan memecahkannya secara sama, pemanfaatan bersama-sama. sumber belajar dan sumber informasi, 2. Memanfaatkan sumber daya untuk memantau mewujudkan tujuan pada rencana penggunaan sumber kerja tahunan daya, dan menilai 3. Memanfaatkan perpustakaan untuk pemanfaatan meningkatkan daya serap sumber daya informasi bagi guru. 4. Memanfaatkan pengetahuan baru dengan cara menyosialisasikan, mengundang nara sumber dan menugaskan guru mengikuti kegiatan diklat/workshop pengetahuan baru. 4. Kepala Sekolah 1. Menyampaikan informasi baru Budaya belajar, budaya membaca berperilaku sebagai dalam berbagai forum. pembelajar. 2. Membaca surat kabar/majalah/ media online. 5. Kepala sekolah 1. Aktif memotivasi PTK Budaya kerja dan budaya mutu. mendorong PTK melaksanakan tugas dan fungsi untuk (1) lebih baik. melaksanakan tugas memotivasi PTK dan fungsi secara 2. Aktif meningkatkan kompetensi. baik; (2) meningkatkan 3. Memecahkan masalah tusi yang kompetensi (3) dihadapinya. memecahkan masalah tusi yang dihadapinya. (Motivator). 6. Kepala sekolah 1. Kepala sekolah santun dalam Terciptanya iklim yang kondusif. melakukan bertutur dengan peserta didik, komunikasi secara guru, tenaga kependidikan lainnya (1) santun; (2) dan komite sekolah. terbuka; dan (3) menghargai semua 2. Kepala sekolah terbuka menerima masukan dari warga sekolah warga sekolah. 3. Kepala sekolah memepertimbangkan berbagai pendapat warga sekolah dalam pengambilan keputusan



7. Kepala sekolah 1. Kepala sekolah menghargai PTK Motivasi berprestasi. membuat sistem yang berprestasi. penghargaan dan sanksi secara adil, 2. Kepala sekolah memberikan sanksi kepada guru dan PTK yang terbuka, dan melanggar aturan. konsisten.



28



D. Penerapan Kewirausahaan Kewirausahan adalah suatu sikap, jiwa dan kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru yang sangat bernilai dan berguna bagi dirinya dan orang lain. Kewirausahaan merupakan sikap mental dan jiwa yang selalu aktif atau kreatif berdaya, bercipta, berkarya dan bersahaja dan berusaha. Kewirausahaan (entrepreneurship) muncul apabila seseorang individu berani mengembangkan usaha-usaha dan ide-ide barunya. Kewirausahaan tidak selalu identik dengan karakter wirausaha semata, karena karakter wirausaha kemungkinan juga dimiliki oleh seorang yang bukan wirausaha. Wirausaha mencakup semua aspek pekerjaan, baik karyawan swasta maupun pemerintahan. Wirausaha adalah mereka yang melakukan upaya-upaya kreatif dan inovatif dengan jalan mengembangkan ide, dan meramu sumber daya untuk menemukan peluang (opportunity) dan perbaikan (preparation) hidup. Dalam dunia pendidikan kewirausahaan dapat diimplementasikan secara terpadu dengan kegiatankegiatan pendidikan di sekolah. Pelaksanaan pendidikan kewirausahaan dilakukan oleh kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan (konselor), peserta didik secara bersama-sama sebagai suatu komunitas pendidikan. Upaya kepala sekolah MI AlHamidi dalam menerapkan jiwa kewirausahaan di sekolah yaitu dengan: 1. Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah; 2. Melakukan kegiatan dalam upaya mencapai keberhasilan sekolah sebagai organisasi pembelajar yang efektif; 3. Memotivasi guru dan tenaga kependidikan untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya; 4. Memotivasi peserta didik untuk sukses dalam prestasi akademik dan non 5. akademik; Mengembangkan pengelolaan kegiatan produksi sekolah sebagai sumber belajar peserta didik. E. Pengawasan dan Evaluasi 1. Program Pengawasan a. Sekolah menyusun program pengawasan secara obyektif, bertanggung jawab dan berkelanjutan b. Penyusunan program pengawasan di sekolah didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan. c.



Program pengawasan disosialisasikan ke seluruh pendidik dan tenaga kependidikan



d. Pengawasan pengelolaan sekolah meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan. e.



f.



Pemantauan pengelolaan sekolah dilakukan oleh komite sekolah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan secara teratur dan berkelanjutan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan.. Supervisi pengelolaan akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah.



29



g. Guru melaporkan hasil evaluasi dan penilaian sekurang-kurangnya setiap akhir semester yang ditujukan kepada kepala sekolah dan orang tua/wali peserta didik. h. Tenaga kependidikan melaporkan pelaksanaan teknis dari tugas masingmasing sekurang-kurangnya setiap akhir semester yang ditujukan kepada kepala sekolah. kepala sekolah, secara terus menerus melakukan pengawasan pelaksanaan tugas tenaga kependidikan. i. j.



Kepala sekolah melaporkan hasil evaluasi kepada komite sekolah dan para pemangku kepentingan pendidikan sekurang-kurangnya setiap akhir semester. Pengawas sekolah melaporkan hasil pengawasan di sekolah kepada Dinas Pendidikan provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dan sekolah yang bersangkutan, setelah dikonfirmasikan pada sekolah terkai



k. Setiap pihak yang menerima laporan hasil pengawasan menindaklanjuti laporan hasil pengawasan tersebut dalam rangka meningkatkan mutu sekolah, termasuk memberikan sanksi atas penyimpangan yang ditemukan. l.



Sekolah mendokumentasikan dan menggunakan hasil pemantauan, supervisi, evaluasi, dan pelaporan serta catatan tindak lanjut untuk memperbaiki kinerja sekolah, dalam pengelolaan pembelajaran dan pengelolaan secara keseluruhan.



2. Evaluasi a. Sekolah melakukan evaluasi diri terhadap kinerja sekolah. b. Sekolah menetapkan prioritas indikator untuk mengukur, menilai kinerja, dan melakukan perbaikan dalam rangka pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan. c. Sekolah melaksanakan: 1) Evaluasi proses pembelajaran secara periodik, sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun, pada akhir semester akademik; 2) Evaluasi program kerja tahunan secara periodik sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun, pada akhir tahun anggaran sekolah. 3) Evaluasi internal dan eksternal melalui akreditasi sekolah sekurangkurangnya satu kali dalam lima tahun.



30



1



31



1



32



BAB V PENGATURAN DISTRIBUSI ALOKASI WAKTU TUGAS KEPALA MADRASAH



A. Distribusi Alokasi Waktu Tugas Kepala Madrasah pada Program Tahunan Tabel 5.1 Distribusi Alokasi Waktu Tugas Kepala Madrasah pada Program Tahunan Tahun 2020 MTs Amal Sholeh Sukamaju No. A. 1. a. b. c. d.



Uraian Tugas Kepala Madrasah



Semester I Jul'18



Usaha Pengembangan Madrasah Menyusun dan atau Menyempurnakan Visi, Misi dan Tujuan Madrasah Membentuk Tim Pengembang Madrasah (TPM) Melakukan analisis lingkungan dengan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Mengadakan rapat yang membahas visi, misi dan tujuan madrasah Menyosialisasikan visi, misi dan tujuan madrasah



e. Menyusun strategi untuk mencapai tujuan sekolah. f. Menyusun program/rencana kerja sekolah. (RKJP, RKJM, RKT, RKAM) Pengembangan Struktur Organisasi Madrasah 2. a. Membuat, menyempurnakan, menetapkan struktur organisasi komite madrasah b. Membuat, menyempurnakan, menetapkan struktur organisasi Madrasah c. Melakukan inventarisasi beban kerja per subbagian/bidang. d. e. f.



Membuat uraian tugas dan jabatan Menetapkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan guru yang akan mendapat tugas tambahan sesuai dengan Struktur Organisasi yangsemua telah ditetapkan. Menyosialisasikan struktur organisasi kepada warga sekolah dan para pemangku kepentingan pendidikan.



30



Semester II



Agt'19 Sep'18 Okt'18 Nop'18 Des'18 Jan'19 Peb'19 Mar'19 Apr'19 Mei'19 Jun'19



No.



Uraian Tugas Kepala Madrasah



Semester I Jul'18



g Melakukan pengawasan, evaluasi dan tindak lanjut terhadap kinerja personil madrasah. B.



Peningkatan Mutu Madrasah Kurikulum



1. a. 1) 2) 3)



Dokumen Kurikulum Madrasah Membentuk Tim Pengembang Kurikulum Madrasah (TPKM) Workshop kurikulum madrasah Melakukan pengembangan dokumen kurikulum oleh TPKM



4) Melakukan revisi (peninjauan) dokumen kurikulum. 5) Validasi dokumen kurikulum 6) Melakukan sosialisasi dokumen kurikulum kepada warga Madrasah. b. 1) 2) 3) c. 1)



Kalender Pendidikan Madrasah Menyusun kalender pendidikan sekolah. Melakukan sosialisasi Kalender Pendidikan Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sesuai kalender pendidikan. Program Pembelajaran Memastikan guru menyusun program pembelajaran berdasarkan hasil asesmen



2) Mengawasi keterlaksanaan program pembelajaran. 3) Mengevaluasi keterlaksanaan program pembelajaran. 4) Menindaklanjuti hasil penilaian program pembelajaran Kesiswaan 2. a. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019 b. Penerimaan peserta didik pindahan c. d. e. f.



Melaksanakan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Melaksanakan Pelayanan Bimbingan dan konseling Melaksanakan Kegiatan ekstrakurikuler Memberikan Penghargaan peserta didik berprestasi



31



Semester II



Agt'19 Sep'18 Okt'18 Nop'18 Des'18 Jan'19 Peb'19 Mar'19 Apr'19 Mei'19 Jun'19



No.



Uraian Tugas Kepala Madrasah



Semester I Jul'18



g. Melakukan Penelusuran dan pendayagunaan alumni 3.



Pendidik dan Tenaga Kependidikan a. Membentuk tim perencana kebutuhan pendidik b. Membentuk tim perencana pembagian tugas pendidik, pemberian tugas tambahan, pembagian beban mengajar, optimalisasi tenaga pendidik c. Membentuk tim pengembangan pendidik d. Membuat rancangan instrumen evaluasi diri pendidik yang mengacu pada standar pendidik, e. Membuat jadwal dan melaksnakan PKG f. Merencanakan alternatif pengembangan pendidik melalui diklat fungsional, diklat teknis, kegiatan kolektif guru, publikasi ilmiah dan karya inovatif, lokakarya, seminar, dan pelatihan sesuai dengan kompetensi, g. Merencanakan alternatif pengembangan kualifikasi melalui studi lanjut; dan peningkatan karir, h. Membimbing penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kerja Pegawai (PPK) Tahun 2018 i. Melaksanakan Penilaian Kerja Pegawai (PPK)



j. Memberikan Penghargaan untuk pendidik 4. Sarana dan Prasarana a. Menyusun master plan (rencana induk) sarana dan prasarana sekolah b. Membuat aturan penggunaan sarana dan prasarana. c. Memprogramkan dan melaksanakan pemeliharaan sarpras d. Menyusun rencana pengembangan sekolah yang didalamnya termasuk rencana pengembangan sarpras. 5.



Budaya dan Suasana Pembelajaran Madrasah a. Mendelegasikan program pengembangan budaya Madrasah b. Merencanakan suasana pembelajaran yang nyaman, aman, tertib, bersih, rapih, saling menghormati, menghargai, dan kerja sama.



32



Semester II



Agt'19 Sep'18 Okt'18 Nop'18 Des'18 Jan'19 Peb'19 Mar'19 Apr'19 Mei'19 Jun'19



No.



Uraian Tugas Kepala Madrasah



Semester I Jul'18



c. Menyusun dokumen kode etik sekolah yang mengatur pendidik dan peserta didik 6.



Peran serta Masyarakat dan Kemitraan a. Meyusun program pemberdayaan peran serta masyarakat dan kemitraan, berisi: jenis, pihak, waktu. b. Menjalin kemitraan dengan lembaga yang relevan, berkaitan dengan masukan, proses, dan capaian hasil pendidikan. c. Menjalin kemitraan sekolah dilaksanakan dengan orang tua peserta didik, alumni, tokoh masyarakat, lembaga pemerintah dan/atau lembaga non pemerintah d. Melibatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan non akademik dan/atau akademik. e. Membangun kerja sama dengan tenaga ahli seperti dokter, terapis, psikolog, psikiater.



7.



Akreditasi a. Membentuk tim evaluasi diri untuk keperluan akreditasi yang mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. b. Menyiapkan draf instrumen evaluasi diri. c. Menyosialisasikan persiapan akreditasi d. Mengolah hasil evaluasi diri e. Membuat rekomendasi hasil evaluasi diri. f. Menindaklanjuti hasil rekomendasi evaluasi diri.



8.



Sistem Informasi Manajemen a. Menyusun program Sistem Informasi Manajemen baik manual maupun berbasis TIK. b. Membuat Prosedur Oeprasional Standar (POS) dalam SIM sekolah. c. Menyediakan, memelihara fasilitas teknologi informasi. d. Membuat deskripsi kerja PTK yang termasuk didalamnya memelihara SIM sekolah.



C.



Penerapan Kepemimpinan Kepala Madrasah



33



Semester II



Agt'19 Sep'18 Okt'18 Nop'18 Des'18 Jan'19 Peb'19 Mar'19 Apr'19 Mei'19 Jun'19



No.



Uraian Tugas Kepala Madrasah



Semester I Jul'18



a. Mengontrol perilaku warga sekolah berdasarkan aturan yang berlaku. b. Mengapresiasi pendapat guru dalam penerapan gagasan baru dalam memperbaiki proses pembelajaran dan penilaian. c. Memberikan penghargaan terhadap prestasi dan karya terbaik warga sekolah. d. Memberikan bimbingan kepada guru e. Mengadakan diskusi secara berkala dengan guru, tenaga kependidikan, orang tua, terapis, dan psikolog, untuk mengenali masalah sekolah dan memecahkannya secara bersama-sama. f. Memberikan sanksi kepada guru dan PTK yang melanggar aturan. D. Penerapan Kewirausahaan a. Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah b. Melakukan kegiatan dalam upaya mencapai keberhasilan sekolah sebagai organisasi pembelajar yang efektif c. Memotivasi guru dan tenaga kependidikan untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. d. Memotivasi peserta didik untuk sukses dalam prestasi akademik dan non akademik. e. Mengembangkan pengelolaan kegiatan produksi sekolah sebagai sumber belajar peserta didik. E.



Pengawasan dan Evaluasi a. Pengawasan 1) Menyusun program pengawasan secara obyektif, bertanggung jawab dan berkelanjutan 2) Melaksanakan pengawasan pengelolaan sekolah meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan. 3) Membuat dokumen laporan pelaksanaan pengawasan pengelolaan sekolah b. Evaluasi 1) Melakukan evaluasi diri terhadap kinerja sekolah



34



Semester II



Agt'19 Sep'18 Okt'18 Nop'18 Des'18 Jan'19 Peb'19 Mar'19 Apr'19 Mei'19 Jun'19



No.



Uraian Tugas Kepala Madrasah



Semester I Jul'18



2) Melaksanakan evaluasi proses pembelajaran secara periodik (PH, PTS, PAS, PAT, UM, UAMBD, UAMBN dan Ujian Praktek) 3) Melaksanakan evaluasi program kerja tahunan 4) Melaksanakan Evaluasi internal dan eksternal melalui akreditasi sekolah sekurang-kurangnya satu kali dalam lima tahun.



35



Semester II



Agt'19 Sep'18 Okt'18 Nop'18 Des'18 Jan'19 Peb'19 Mar'19 Apr'19 Mei'19 Jun'19



B. Distribusi Alokasi Waktu Tugas Kepala Madrasah pada Program Semester I (Ganjil) Tabell 5.2 Distribusi Alokasi Waktu Tugas Kepala Madrasah pada Program Semester I (Ganjil) Tahun 2020 MTs Amal Sholeh Sukamaju No.



Uraian Tugas Kepala Madrasah



Juli '18 1 2 3 4



A.



Usaha Pengembangan Madrasah Menyusun dan atau Menyempurnakan Visi, Misi dan Tujuan Madrasah 1. a. Membentuk Tim Pengembang Madrasah (TPM) b. Melakukan analisis lingkungan dengan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) c. d. e. f.



Mengadakan rapat yang membahas visi, misi dan tujuan madrasah Menyosialisasikan visi, misi dan tujuan madrasah Menyusun strategi untuk mencapai tujuan sekolah. Menyusun program/rencana kerja sekolah. (RKJP, RKJM, RKT, RKAM) Pengembangan Struktur Organisasi Madrasah 2. a. Membuat, menyempurnakan, menetapkan struktur organisasi komite madrasah b. c. d. e.



Membuat, menyempurnakan, menetapkan struktur organisasi Madrasah Melakukan inventarisasi beban kerja per subbagian/bidang. Membuat uraian tugas dan jabatan Menetapkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan guru yang akan mendapat tugas tambahan sesuai dengan Struktur Organisasi yang telah ditetapkan.



f. Menyosialisasikan struktur organisasi kepada semua warga sekolah dan para pemangku kepentingan pendidikan. g Melakukan pengawasan, evaluasi dan tindak lanjut terhadap kinerja personil madrasah. B. 1.



Peningkatan Mutu Madrasah Kurikulum



36



Agust '18 Sept.'18 1 2 3 4 5 1 2 3 4



Oktob.'18 Nopemb. '18 Desem.'18 1 2 3 4 1 2 3 4 5 1 2 3 4



No.



Uraian Tugas Kepala Madrasah



a. 1) 2) 3)



Dokumen Kurikulum Madrasah



4) 5) 6) b. 1) 2)



Melakukan revisi (peninjauan) dokumen kurikulum. Validasi dokumen kurikulum Melakukan sosialisasi dokumen kurikulum kepada warga Madrasah. Kalender Pendidikan Madrasah Menyusun kalender pendidikan sekolah. Melakukan sosialisasi Kalender Pendidikan



3) c. 1) 2) 3) 4)



Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sesuai kalender pendidikan. Program Pembelajaran Memastikan guru menyusun program pembelajaran berdasarkan hasil asesmen Mengawasi keterlaksanaan program pembelajaran. Mengevaluasi keterlaksanaan program pembelajaran. Menindaklanjuti hasil penilaian program pembelajaran



a. b. c. d. e.



Kesiswaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019 Penerimaan peserta didik pindahan Melaksanakan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Melaksanakan Pelayanan Bimbingan dan konseling Melaksanakan Kegiatan ekstrakurikuler



2.



Juli '18 1 2 3 4



Membentuk Tim Pengembang Kurikulum Madrasah (TPKM) Workshop kurikulum madrasah Melakukan pengembangan dokumen kurikulum oleh TPKM



f. Memberikan Penghargaan peserta didik berprestasi g. Melakukan Penelusuran dan pendayagunaan alumni 3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan a. Membentuk tim perencana kebutuhan pendidik



37



Agust '18 Sept.'18 1 2 3 4 5 1 2 3 4



Oktob.'18 Nopemb. '18 Desem.'18 1 2 3 4 1 2 3 4 5 1 2 3 4



No.



Uraian Tugas Kepala Madrasah



Juli '18 1 2 3 4



b. Membentuk tim perencana pembagian tugas pendidik, pemberian tugas tambahan, pembagian beban mengajar, optimalisasi tenaga pendidik c. Membentuk tim pengembangan pendidik d. Membuat rancangan instrumen evaluasi diri pendidik yang mengacu pada standar pendidik, e. Membuat jadwal dan melaksnakan PKG f. Merencanakan alternatif pengembangan pendidik melalui diklat fungsional, diklat teknis, kegiatan kolektif guru, publikasi ilmiah dan karya inovatif, lokakarya, seminar, dan pelatihan sesuai dengan kompetensi, g. Merencanakan alternatif pengembangan kualifikasi melalui studi lanjut; dan peningkatan karir, h. Membimbing penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kerja Pegawai (PPK) Tahun 2018 i. Melaksanakan Penilaian Kerja Pegawai (PPK) j. Memberikan Penghargaan untuk pendidik 4. Sarana dan Prasarana a. Menyusun master plan (rencana induk) sarana dan prasarana sekolah b. Membuat aturan penggunaan sarana dan prasarana. c. Memprogramkan dan melaksanakan pemeliharaan sarpras d. Menyusun rencana pengembangan sekolah yang didalamnya termasuk rencana pengembangan sarpras. 5.



Budaya dan Suasana Pembelajaran Madrasah a. Mendelegasikan program pengembangan budaya Madrasah b. Merencanakan suasana pembelajaran yang nyaman, aman, tertib, bersih, rapih, saling menghormati, menghargai, dan kerja sama. c. Menyusun dokumen kode etik sekolah yang mengatur pendidik dan peserta didik



38



Agust '18 Sept.'18 1 2 3 4 5 1 2 3 4



Oktob.'18 Nopemb. '18 Desem.'18 1 2 3 4 1 2 3 4 5 1 2 3 4



No. 6.



Uraian Tugas Kepala Madrasah



Juli '18 1 2 3 4



Peran serta Masyarakat dan Kemitraan a. Meyusun program pemberdayaan peran serta masyarakat dan kemitraan, berisi: jenis, pihak, waktu. b. Menjalin kemitraan dengan lembaga yang relevan, berkaitan dengan masukan, proses, dan capaian hasil pendidikan. c. Menjalin kemitraan sekolah dilaksanakan dengan orang tua peserta didik, alumni, tokoh masyarakat, lembaga pemerintah dan/atau lembaga non pemerintah d. Melibatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan non akademik dan/atau akademik. e. Membangun kerja sama dengan tenaga ahli seperti dokter, terapis, psikolog, psikiater.



7.



Akreditasi a. Membentuk tim evaluasi diri untuk keperluan akreditasi yang mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. b. Menyiapkan draf instrumen evaluasi diri. c. Menyosialisasikan persiapan akreditasi d. Mengolah hasil evaluasi diri



e. Membuat rekomendasi hasil evaluasi diri. f. Menindaklanjuti hasil rekomendasi evaluasi diri. 8. Sistem Informasi Manajemen a. Menyusun program Sistem Informasi Manajemen baik manual maupun berbasis TIK. b. Membuat Prosedur Oeprasional Standar (POS) dalam SIM sekolah. c. Menyediakan, memelihara fasilitas teknologi informasi. d. Membuat deskripsi kerja PTK yang termasuk didalamnya memelihara SIM sekolah. C.



Penerapan Kepemimpinan Kepala Madrasah



39



Agust '18 Sept.'18 1 2 3 4 5 1 2 3 4



Oktob.'18 Nopemb. '18 Desem.'18 1 2 3 4 1 2 3 4 5 1 2 3 4



No.



Uraian Tugas Kepala Madrasah



Juli '18 1 2 3 4



a. Mengontrol perilaku warga sekolah berdasarkan aturan yang berlaku. b. Mengapresiasi pendapat guru dalam penerapan gagasan baru dalam memperbaiki proses pembelajaran dan penilaian. c. Memberikan penghargaan terhadap prestasi dan karya terbaik warga sekolah. d. Memberikan bimbingan kepada guru e. Mengadakan diskusi secara berkala dengan guru, tenaga kependidikan, orang tua, terapis, dan psikolog, untuk mengenali masalah sekolah dan memecahkannya secara bersama-sama. f. Memberikan sanksi kepada guru dan PTK yang melanggar aturan. D. Penerapan Kewirausahaan a. Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah b. Melakukan kegiatan dalam upaya mencapai keberhasilan sekolah sebagai organisasi pembelajar yang efektif c. Memotivasi guru dan tenaga kependidikan untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. d. Memotivasi peserta didik untuk sukses dalam prestasi akademik dan non akademik. e. Mengembangkan pengelolaan kegiatan produksi sekolah sebagai sumber belajar peserta didik. E.



Pengawasan dan Evaluasi a. Pengawasan 1) Menyusun program pengawasan secara obyektif, bertanggung jawab dan berkelanjutan 2) Melaksanakan pengawasan pengelolaan sekolah meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan. 3) Membuat dokumen laporan pelaksanaan pengawasan pengelolaan sekolah b. Evaluasi 1) Melakukan evaluasi diri terhadap kinerja sekolah



40



Agust '18 Sept.'18 1 2 3 4 5 1 2 3 4



Oktob.'18 Nopemb. '18 Desem.'18 1 2 3 4 1 2 3 4 5 1 2 3 4



No.



Uraian Tugas Kepala Madrasah



Juli '18 1 2 3 4



2) Melaksanakan evaluasi proses pembelajaran secara periodik (PH, PTS, PAS, PAT, UM, UAMBD, UAMBN dan Ujian Praktek) 3) Melaksanakan evaluasi program kerja tahunan 4) Melaksanakan Evaluasi internal dan eksternal melalui akreditasi sekolah sekurang-kurangnya satu kali dalam lima tahun.



41



Agust '18 Sept.'18 1 2 3 4 5 1 2 3 4



Oktob.'18 Nopemb. '18 Desem.'18 1 2 3 4 1 2 3 4 5 1 2 3 4



C. Distribusi Alokasi Waktu Tugas Kepala Madrasah pada Program Semester II (Genap) Tabell 5.3 Distribusi Alokasi Waktu Tugas Kepala Madrasah pada Program Semester II (Genap) Tahun 2020 MTs Amal Sholeh Sukamaju No.



Uraian Tugas Kepala Madrasah



Jan '19 1 2 3 4 5



A.



Usaha Pengembangan Madrasah Menyusun dan atau Menyempurnakan Visi, Misi dan Tujuan Madrasah 1. a. Membentuk Tim Pengembang Madrasah (TPM) b. Melakukan analisis lingkungan dengan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) c. d. e. f.



Mengadakan rapat yang membahas visi, misi dan tujuan madrasah Menyosialisasikan visi, misi dan tujuan madrasah Menyusun strategi untuk mencapai tujuan sekolah. Menyusun program/rencana kerja sekolah. (RKJP, RKJM, RKT, RKAM) Pengembangan Struktur Organisasi Madrasah 2. a. Membuat, menyempurnakan, menetapkan struktur organisasi komite madrasah b. c. d. e.



Membuat, menyempurnakan, menetapkan struktur organisasi Madrasah Melakukan inventarisasi beban kerja per subbagian/bidang. Membuat uraian tugas dan jabatan Menetapkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan guru yang akan mendapat tugas tambahan sesuai dengan Struktur Organisasi yang telah ditetapkan.



f. Menyosialisasikan struktur organisasi kepada semua warga sekolah dan para pemangku kepentingan pendidikan. g Melakukan pengawasan, evaluasi dan tindak lanjut terhadap kinerja personil madrasah. B. 1.



Peningkatan Mutu Madrasah Kurikulum



42



Peb.'19 1 2 3 4



Mart.'19 1 2 3 4



Apr.'19 1 2 3 4



Mei. '19 1 2 3 4 5



Juni.'19 1 2 3 4



No.



Uraian Tugas Kepala Madrasah



a. 1) 2) 3)



Dokumen Kurikulum Madrasah



4) 5) 6) b. 1) 2)



Melakukan revisi (peninjauan) dokumen kurikulum. Validasi dokumen kurikulum Melakukan sosialisasi dokumen kurikulum kepada warga Madrasah. Kalender Pendidikan Madrasah Menyusun kalender pendidikan sekolah. Melakukan sosialisasi Kalender Pendidikan



3) c. 1) 2) 3) 4)



Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sesuai kalender pendidikan. Program Pembelajaran Memastikan guru menyusun program pembelajaran berdasarkan hasil asesmen Mengawasi keterlaksanaan program pembelajaran. Mengevaluasi keterlaksanaan program pembelajaran. Menindaklanjuti hasil penilaian program pembelajaran



a. b. c. d. e.



Kesiswaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019 Penerimaan peserta didik pindahan Melaksanakan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Melaksanakan Pelayanan Bimbingan dan konseling Melaksanakan Kegiatan ekstrakurikuler



2.



Jan '19 1 2 3 4 5



Membentuk Tim Pengembang Kurikulum Madrasah (TPKM) Workshop kurikulum madrasah Melakukan pengembangan dokumen kurikulum oleh TPKM



f. Memberikan Penghargaan peserta didik berprestasi g. Melakukan Penelusuran dan pendayagunaan alumni 3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan a. Membentuk tim perencana kebutuhan pendidik



43



Peb.'19 1 2 3 4



Mart.'19 1 2 3 4



1



Apr.'19 2 3 4



Mei. '19 1 2 3 4 5



Juni.'19 1 2 3 4



No.



Uraian Tugas Kepala Madrasah



Jan '19 1 2 3 4 5



b. Membentuk tim perencana pembagian tugas pendidik, pemberian tugas tambahan, pembagian beban mengajar, optimalisasi tenaga pendidik c. Membentuk tim pengembangan pendidik d. Membuat rancangan instrumen evaluasi diri pendidik yang mengacu pada standar pendidik, e. Membuat jadwal dan melaksnakan PKG f. Merencanakan alternatif pengembangan pendidik melalui diklat fungsional, diklat teknis, kegiatan kolektif guru, publikasi ilmiah dan karya inovatif, lokakarya, seminar, dan pelatihan sesuai dengan kompetensi, g. Merencanakan alternatif pengembangan kualifikasi melalui studi lanjut; dan peningkatan karir, h. Membimbing penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kerja Pegawai (PPK) Tahun 2018 i. Melaksanakan Penilaian Kerja Pegawai (PPK) j. Memberikan Penghargaan untuk pendidik 4. Sarana dan Prasarana a. Menyusun master plan (rencana induk) sarana dan prasarana sekolah b. Membuat aturan penggunaan sarana dan prasarana. c. Memprogramkan dan melaksanakan pemeliharaan sarpras d. Menyusun rencana pengembangan sekolah yang didalamnya termasuk rencana pengembangan sarpras. 5.



Budaya dan Suasana Pembelajaran Madrasah a. Mendelegasikan program pengembangan budaya Madrasah b. Merencanakan suasana pembelajaran yang nyaman, aman, tertib, bersih, rapih, saling menghormati, menghargai, dan kerja sama. c. Menyusun dokumen kode etik sekolah yang mengatur pendidik dan peserta didik



44



Peb.'19 1 2 3 4



Mart.'19 1 2 3 4



1



Apr.'19 2 3 4



Mei. '19 1 2 3 4 5



Juni.'19 1 2 3 4



No. 6.



Uraian Tugas Kepala Madrasah



Jan '19 1 2 3 4 5



Peran serta Masyarakat dan Kemitraan a. Meyusun program pemberdayaan peran serta masyarakat dan kemitraan, berisi: jenis, pihak, waktu. b. Menjalin kemitraan dengan lembaga yang relevan, berkaitan dengan masukan, proses, dan capaian hasil pendidikan. c. Menjalin kemitraan sekolah dilaksanakan dengan orang tua peserta didik, alumni, tokoh masyarakat, lembaga pemerintah dan/atau lembaga non pemerintah d. Melibatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan non akademik dan/atau akademik. e. Membangun kerja sama dengan tenaga ahli seperti dokter, terapis, psikolog, psikiater.



7.



Akreditasi a. Membentuk tim evaluasi diri untuk keperluan akreditasi yang mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. b. Menyiapkan draf instrumen evaluasi diri. c. Menyosialisasikan persiapan akreditasi d. Mengolah hasil evaluasi diri



e. Membuat rekomendasi hasil evaluasi diri. f. Menindaklanjuti hasil rekomendasi evaluasi diri. 8. Sistem Informasi Manajemen a. Menyusun program Sistem Informasi Manajemen baik manual maupun berbasis TIK. b. Membuat Prosedur Oeprasional Standar (POS) dalam SIM sekolah. c. Menyediakan, memelihara fasilitas teknologi informasi. d. Membuat deskripsi kerja PTK yang termasuk didalamnya memelihara SIM sekolah. C.



Penerapan Kepemimpinan Kepala Madrasah



45



Peb.'19 1 2 3 4



Mart.'19 1 2 3 4



1



Apr.'19 2 3 4



Mei. '19 1 2 3 4 5



Juni.'19 1 2 3 4



No.



Uraian Tugas Kepala Madrasah



Jan '19 1 2 3 4 5



a. Mengontrol perilaku warga sekolah berdasarkan aturan yang berlaku. b. Mengapresiasi pendapat guru dalam penerapan gagasan baru dalam memperbaiki proses pembelajaran dan penilaian. c. Memberikan penghargaan terhadap prestasi dan karya terbaik warga sekolah. d. Memberikan bimbingan kepada guru e. Mengadakan diskusi secara berkala dengan guru, tenaga kependidikan, orang tua, terapis, dan psikolog, untuk mengenali masalah sekolah dan memecahkannya secara bersama-sama. D.



f. Memberikan sanksi kepada guru dan PTK yang melanggar aturan. Penerapan Kewirausahaan a. Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah b. Melakukan kegiatan dalam upaya mencapai keberhasilan sekolah sebagai organisasi pembelajar yang efektif c. Memotivasi guru dan tenaga kependidikan untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. d. Memotivasi peserta didik untuk sukses dalam prestasi akademik dan non akademik. e. Mengembangkan pengelolaan kegiatan produksi sekolah sebagai sumber belajar peserta didik.



E.



Pengawasan dan Evaluasi a. Pengawasan 1) Menyusun program pengawasan secara obyektif, bertanggung jawab dan berkelanjutan 2) Melaksanakan pengawasan pengelolaan sekolah meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan. 3) Membuat dokumen laporan pelaksanaan pengawasan pengelolaan sekolah b. Evaluasi 1) Melakukan evaluasi diri terhadap kinerja sekolah



46



Peb.'19 1 2 3 4



Mart.'19 1 2 3 4



1



Apr.'19 2 3 4



Mei. '19 1 2 3 4 5



Juni.'19 1 2 3 4



No.



Uraian Tugas Kepala Madrasah



Jan '19 1 2 3 4 5



2) Melaksanakan evaluasi proses pembelajaran secara periodik (PH, PTS, PAS, PAT, UM, UAMBD, UAMBN dan Ujian Praktek) 3) Melaksanakan evaluasi program kerja tahunan 4) Melaksanakan Evaluasi internal dan eksternal melalui akreditasi sekolah sekurang-kurangnya satu kali dalam lima tahun.



47



Peb.'19 1 2 3 4



Mart.'19 1 2 3 4



1



Apr.'19 2 3 4



Mei. '19 1 2 3 4 5



Juni.'19 1 2 3 4



BAB VI PENUTUP



Program Kerja Kepala Madrasah ini merupakan upaya untuk memberikan petunjuk teknis dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi tugas dan fungsinya sebagai kepala sekolah secara sistematis, dan terarah. Dalam Program Kerja ini, memuat petunjuk teknis secara prosedural, rambu-rambu, dan contoh dalam pelaksanaan tugasnya secara terstruktur dan periodik, sehingga diharapkan semua program dan kegiatan yang dilakukan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien dalam mewujudkan sekolah yang bermutu tinggi dan kompetitif Keterlaksanaan berbagai petunjuk teknis dalam Program Kerja Kepala Madrasah ini merupakan komitmen kepala sekolah terhadap visi dan misi yang ditetapkan dalam tugas, dan kemampuan dalam memanfaatkan berbagai sumber daya yang ada di lingkungan madrasah yang dipimpinnya. Diasumsikan bahwa apabila kepala sekolah dapat melaksanakan petunjuk teknis dalam Program Kerja ini, maka akan dapat diwujudkan sekolah yang bermutu tinggi dan kompetitif sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan negara. Dengan adanya Program Kerja Kepala Madrasah ini, diharapkan sekolah dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara lebih efektif dan efisien, sistematis, dan terarah. Selain itu, Program Kerja Kepala Madrasah ini dapat dijadikan acuan oleh kaepala sekolah, pengawas sekolah, dan dinas pendidikan setempat dalam proses penilaian kinerja kepala sekolah dan pembinaan kemampuan kepala sekolah secara berkelanjutan. Demikian Program Kerja yang dapat kami susun, mudah-mudahan segala daya upaya kita untuk peduli terhadap kemajuan pendidikan khususnya di madrasah kami dan lingkungan Kemenag Kabupaten Pangandaran, umumnya bagi kemajuan pendidikan di NKRI tercinta ini



47