5 0 42 KB
1. Pengertian pencatatan dan pelaporan a. Pencatatan adalah kegiatan atau proses pendokumentasian suatu aktifitas dalam bentuk tulisan. Pencatatan dilakukan di atas kertas, disket, pita nam, pita film. Bentuk catatan dapat berupa tulisan, grafik, gambar dan suara. Selanjutnya untuk melengkapi pencatatan setiap kegiatan yang dilakukan diakhiri dengan pembuatan laporan. b. Pelaporan adalah catatan yang memberikan informasi tentang kegiatan tertentu dan hasilnya disampaikan ke pihak yang berwenang atau berkaitan dengan kegiatan tertentu c. Pencatatan (recording) dan pelaporan (reporting) berpedoman kepada sistem pencatatan dan pelaporan terpadu puskesmas (SP2TP). 2. Tujuan pencatatatan dan pelaporan a. Tujuan umum: Sistem pencatatan dan pelaporan bertujuan agar semua hasil kegiatan puskesmas(di dalam dan di luar gedung) dapat di catat serta di laporkan ke jenjang selanjutnya sesuai dengan kebutuhan secara benar, berkala, dan teratur, guna menunjang pengelolaan upaya kesehatan masyarakat. b. Tujuan Khusus 1) tercatatanya semua data hasil kegiatan puskesmas sesuai kebutuhan secara benar, berkelanjutan , dan teratur. 2) Terlaporkannya data ke jenjang administrasi berikutnya sesuai kebutuhan dengan menggunakan format yang telah di tetapkan secara benar, berkelanjutan dan teratur. 3) Menciptakan kondisi yang efektif dan efisien sehingga tidak terjadi tumpang tindih dan kesenjangan. 3. Pengertian
pemberdayaan
masyarakat
dalam
perencanaan
maupun
pelaksanaan program puskesmas Adalah pemberdayaan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan program cakupan pelayanan 4. Tujuan pemberdayaan masyarakat dalam perencanaan maupun pelaksanaan program puskesmas
Tujuannya adalah sebagai jalur koordinasi dan sinergi antara masyarakat puskesmas masyarakat