Penyamaan Persepsi RPJMD Tangerang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LOGICAL FRAMEWORK



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)



Kabupaten Tangerang MAP – UGM 2018



PENGANTAR



Hubungan RPJMD dengan Dokumen Perencanaan Lainnya



DIACU



RPJPD K/K



RPJMD PROV DIPERHATIKAN



PEDOMAN



PEDOMAN



RPJMD K/K



DIJABARKAN



PEDOMAN RENSTRA K/L



DIJABARKAN



PEDOMAN



RKP DIACU DAN DISERASIKAN



DIACU



DIPERHATIKAN



RPJPN



RPJMN



PEDOMAN



DIJABARKAN



PEDOMAN



PEDOMAN



RKPD K/K



RAPBD PROV



RENJA OPD PROV



PEDOMAN DIACU



PEDOMAN RENSTRA OPD K/K



RENJA K/L



DIACU



PEDOMAN RENSTRA OPD PROV



RAPBN



DIACU



RKPD PROV DIACU DAN DISERASIKAN



PEDOMAN



RPJPD PROV



1 TAHUN



5 TAHUN



20 TAHUN



PEDOMAN



RENJA OPD K/K



RAPBD K/K



FUNGSI DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH ( Pasal 265 & Pasal 266 UU No. 23 Tahun 2014) RPJPD



RPJMD



RKPD



Sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah



Apabila penyelenggara Pemerintahan Daerah tidak menetapkan Perda tentang RPJPD dan RPJMD anggota DPRD dan kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan selama 3 (tiga) bulan.



• Sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah • Menjadi pedoman kepala daerah dalam menyusun KUA serta PPAS.



Apabila kepala daerah tidak menetapkan Perkada tentang RKPD, kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam peraturan perundangundangan selama 3 (tiga) bulan.



Menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program calon kepala daerah



RPJMD 1. DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH 5 TAHUN



4. Disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif yang disusun berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN



RPJMD ?



2. PENJABARAN VISI, MISI DAN PROGRAM KDH TERPILIH



3. Memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah



KETERHUBUNGAN ANTAR DOKUMEN (RPJPD dengsn RPJMD)



VISI & MISI 20TH ARAH PEMBANGUNAN DAERAH 20 TH SASARAN PEMBANGUNAN DAERAH 20 TH Arah Pembangunan 5 Tahun I



Arah Pembangunan 5 Tahun II



Arah Pembangunan 5 Tahun III



Arah Pembangunan 5 Tahun IV



Sasaran Pokok 5 Tahun I



Sasaran Pokok 5 Tahun II



Sasaran Pokok 5 Tahun III



Sasaran Pokok 5 Tahun IV



KETERHUBUNGAN ANTAR DOKUMEN (RPJMD dengan RKPD)



VISI & MISI 5 TH T U J U A N & S A S A R A N 5 TH Sasaran Sasaran Sasaran Sasaran Sasaran Tahun I Tahun II Tahun III Tahun IV Tahun V Penyelenggaraan Urusan



Strategi & Arah Kebijakan



Strategi & Arah Kebijakan



Strategi & Arah Kebijakan



Strategi & Arah Kebijakan



Strategi & Arah Kebjakan



Indikator Kinerja Daerah



Program Pembangunan Daerah



Program Pembangunan Daerah



Program Pembangunan Daerah



Program Pembangunan Daerah



Program Pembangunan Daerah



PROSES PERENCANAAN 1.



Proses Politik : Pemilihan langsung Presiden dan Kepala Daerah menghasilkan rencana pembangunan hasil proses politik (publik choice theory of planning) Khususnya penjabaran Visi dan Misi dalam RPJM N/D



2.



Proses Teknokratik : Perencanaan yang dilakukan oleh perencana profesional, atau oleh lembaga / unit organisasi yang secara fungsional melakukan perencanaan Khususnya dalam pemantapan peran, fungsi dan kompetensi lembaga perencana



3.



Proses Partisipatif : Perencanaan yang melibatkan masyarakat (stake holders)  Antara lain melalui pelaksanaan Musrenbang



4.



Proses Bottom-Up dan Top-Down : Perencanaan yang aliran prosesnya dari atas ke bawah atau dari bawah ke atas dalam hirarki pemerintahan



Teknokratik



Partisipatif



?%



?%



Politik ?%



Bottom Up/Top Down ?%



Perencanaan •







Perencanaan bukanlah sekedar menyusun apa yang akan kita kerjakan/lakukan besok, tetapi... Perencanaan adalah proses menentukan apa yang akan kita ubah dan capai besok, yang kemudian baru diikuti dengan apa yang akan kita kerjakan/lakukan untuk mencapainya. Apa yang akan kita lakukan/ kerjakan? 3



1



Apa yang akan kita ubah? Apa yang akan kita capai? 2



Apa yg akan kita ubah ?



Indikator



Impact



Visi



Sesuatu yg dapat memberikan (menjadi) petunjuk atau keterangan. Indikator adalah ukuran yang bersifat kuantitatif. Oleh karena itu indikator kinerja adalah syarat mutlak anggaran berbasis kinerja



(atau sekurangkurangnya benefit yg mendekati Impact)



Misi Apa yg akan kita capai ? untuk menuju perubahan



Apa yg akan kita lakukan ? untuk mencapai sasaran agar perubahan dapat diwujudkan



Apa yg kita miliki ? untuk melakukan



Target (Menurut Kamus besar Bahasa Indonesia (2008: 1404) Target adalah “Sasaran atau batas ketentuan yang telah ditetapkan untuk dicapai”. Oleh karena itu, target adalah bagian dari sasaran



Tujuan



evolution Benefit



Sasaran



Tujuan & Sasaran



(atau sekurangkurangnya outcome yg mendekati benefit)



Kebijakan Program Kegiatan Sumber Daya (Rp)



Outcome (atau sekurangkurangnya ouput yg mendekati outcome)



effectiveness



Output efficiency Input



ekonomis



Tujuan lebih abstrak dibandingkan dengan sasaran. Pendefinisian pada tujuan juga bersifat normatif dan lebih umum. Sehingga tingkat keterukuran dari tujuan lebih tidak terukur. Dan targetnya pun menjadi tidak spesifik. Karena ke-abstrak-an dari tujuan, maka dibuatlah sasaran yang ingin dicapai. Sasaran adalah tingkat-tingat atau poin-poin untuk mencapai tujuan. Apabila pada tujuan tingkat keabstakannya lebih abstrak, maka pada sasaran tingkat keabstrakannya lebih konkret. Cara pendefinisian pada sasaran pun bersifat operasional. Sasaran lebih terukur dan spesifik.



Proses Perencanaan Proses menentukan visi, mendefinisikan tujuan dan sasaran organisasi, membuat strategi untuk mencapai tujuan itu, dan mengembangkan rencana aktivitas kerja organisasi



TEKNIS PENYUSUNAN RPJMD



Susunan keanggotaan tim penyusun dokumen rencana pembangunan daerah sekurang-kurangnya sebagai berikut: Penanggung Jawab Ketua Tim Wakil Ketua Sekretaris Kelompok kerja/Anggota



: Sekretaris Daerah : Kepala BAPPEDA : Pejabat Pengelola Keuangan Daerah : Sekretaris BAPPEDA : Kepala Perangkat Daerah sesuai dengan kebutuhan.



VS



TAHAPAN UTAMA PENYUSUNAN RPJMD



1 • PERSIAPAN PENYUSUNAN 2 • PENYUSUNAN RANCANGAN AWAL 3 • PENYUSUNAN RANCANGAN 4 • PELAKSANAAN MUSRENBANG 5 • PERUMUSAN RANCANGAN AKHIR • PENETAPAN



6



BAGAN ALIR TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN RPJMD



Pencapaian RPJMD Adalah Agregat Dari Pencapaian Renstra PD



Target Sasaran RPJMN



Pemerintah pusat mencanangkan target dan membahas dalam musrenbangnas RPJMD serta meminta komitmen KDH dalam mencapai target tersebut yg tertuang dalam buku III RPJMN



Target Sasaran RPJM D



Target Sasaran PD



Target Sasaran PD



Target Sasaran PD



Perangkat Daerah (PD) harus berkomitmen dalam pencapaian target sasaran tersebut



Perbedaan Sistematika RPJMD Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 BAB I Pendahuluan BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah BAB III Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah BAB IV Analisis permasalahan dan Isu Strategis BAB V Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran BAB VI Strategi dan Arah Kebijakan BAB VII Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah BAB VIII Program Prioritas dan Kerangka Pendanaan BAB IX Penetapan Indikator Kinerja Daerah BAB X Penutup



Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 BAB I BAB II BAB III BAB IV



Pendahuluan Gambaran Umum Kondisi Daerah Gambaran Keuangan Daerah Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah BAB V Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran BAB VI Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah BAB VII Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah BAB VIII Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah BAB IX Penutup



Penting : BAB I Memuat latar belakang, prestasi daerah, uraian singkat capaian pembangunan masa sebelumnya, analisis regulasi (bukan hanya penyebutan dasar hukum)



BAB IX Memuat aturan pelaksanaan, teknis pelaksanaan, aturan peralihan, antisipasi kekosongan hukum dalam dok perencanaan



Permendagri No 86 tahun 2017 Keterkaitan antar Bab dalam RPJMD Gambaran umum BAB II Pengelolaan Keuangan Daerah BAB III



Indikator kinerja BAB VIII



Kondisi eksternal Analisis Isu Strategis BAB IV



Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran BAB V



Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah BAB VI Program dan Kerangka Pedanaan BAB VII



BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH



Bab II Gambaran umum Kondisi Daerah Karakteristik lokasi dan Wilayah Potensi Pengembangan Wilayah ASPEK GEOGRAFI DAN DEMOGRAFI



Wilayah rawan Bencana Demografi Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi



ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH



Kesejahteraan Sosial



Seni Budaya dan olahraga ASPEK PELAYANAN UMUM



Pelayanan dasar Pelayanan Penunjang Kemampuan Ekonomi Daerah



ASPEK DAYA SAING DAERAH



Fasilitas Wilayah/Infrastruktur Iklim Berinvestasi Sumber Daya Manusia



Catatan Penting Bab II Gambaran Umum Kondisi Daerah



Data Minimal 5 Tahun Terakhir



Disajikan dalam bentuk Tabel, Grafik, dan Gambar



Membandingkan dengan standar lokal, nasional, regional dan internasional.



Diuraikan makna data dan informasi dengan menjelaskan kenapa data tersebut demikian



Mencantumkan Sumber dan tahun data.



Gambaran Umum Kondisi Daerah • Bab II banyak yang baru berupa data belum informasi • Contoh: Tabel 2.48 investasi No



Indikator



2012



2013



2014



2015



2016



1



Jumlah investor berskala Nasional



580



275



345



408



392



2



Jumlah nilai investasi (000)



68.924. 137



58.578 164.45 .000 3.717



78.107. 209



58.908. 800



3



Perkembangan nilai realisasi investasi



9,71



(15,01 )



136,17



9,01



(19,71)



4



Rasio daya serap tenaga kerja



10,73



5,07



5,07



3,77



2,79



BAB III GAMBARAN KEUANGAN DAERAH



Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah



• Sajian analisis: – Kinerja Pelaksanaan APBD • Permasalahan:III-14, pernyataan tanpa data



– Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah: • Penggunaan anggaran: tidak ada data detail • Pembiayan daerah



• Kerangka pendanaan: – Basis proyeksi: tidak jelas – Basis Proyeksi: analisis trend data yang ada



BAB IV PERMASALAHAN DAN ISUISU STRATEGIS DAERAH



Bab IV Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah • Permasalahan pemb. daerah adalah “gap expectation”antara kinerja pemb. yg dicapai saat ini dgn yg direncanakan serta antara apa yg ingin dicapai dimasa datang dgn kondisi riil saat perenc. dibuat: 1. Terkait dengan Gambaran Umum Kondisi Daerah BAB II 2. Permasalahan harus diuraikan secara kuantitatif/kualitatif dan dibandingkan dgn Standar/Indikator nasional, regional maupun internasional. • Isu strategis adalah kondisi atau hal yg harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perenc. pemb. karena dampaknya yg signifikan bagi entitas (daerah/masyarakat) dimasa datang.



Isu strategis 1. Memiliki pengaruh yang besar/signifikan terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional; 2. Merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah; 3. Luasnya dampak yang ditimbulkannya terhadap daerah dan masyarakat; permasalahan Daerah 4. Memiliki daya ungkit yang signifikan terhadap pembangunan daerah; 5. Kemungkinan atau kemudahannya untuk dikelola; dan 6. Prioritas janji politik yang perlu diwujudkan. Metode Penentuan Isu Strategis : FGD dan Pembobotan



Bab IV Analisis Permasalahan dan Isu Strategis  Permasalahan muncul tanpa data  Contoh: Pengendalian Kependudukan dan KB  Lemahnya komitmen dan dukungan stakeholder  Masih tingginya pasangan usia subur yang belum ber KB  Masih rendahnya peserta KB dengan etode kontrasepsi jangka panjang dst



 Permasalahan berdiri sendiri sendiri



Contoh Analisis Permasalahan



Perencanaan disusun sebagai business as usual Ketimpangan infrastruktur



Sektor pariwisata belum dapat menjadi penghela perekonomi -an



Perkembangan sektor industri sangat lambat Sektor perdagangan terkendala secara kelembagaan



Sektor pertanian mengalami kemunduran Pengembangan investasi diarahkan oleh pasar



Ketidak merataan antar sektor dalam perekonomian



Bab V. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Pernyataan-pernyataan tentang hal-hal yang perlu dilakukan untuk mencapai visi, melaksanakan misi dengan menjawab isu strategis daerah dan permasalahan pembangunan daerah.



Hasil yang diharapkan dari suatu tujuan yang diformulasikan secara terukur, spesifik, mudah dicapai, rasional, untuk dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan.



Tujuan •



Tujuan merupakan keinginan (intentions or desires), yang bersifat umum dan mengandung pengharapan, “ke arah mana” suatu organisasi (atau komunitas) akan berada di masa depan dan pencapaiannya jauh dan tak terbatas.







Dalam perencanaan daerah: tujuan berasosiasi dengan keinginan atau harapan jangka panjang







Tujuan belum bersifat spesifik dan tidak terukur, namun tujuan akan mengarahkan perumusan sasaran, kebijakan, dan program dalam rangka merealisasikan misi.







Tujuan harus dapat menyediakan dasar yang kuat untuk menetapkan indikator kinerja.







Contoh tujuan: Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel



31



Sasaran • “Sasaran" bersifat lebih rinci dan memperlihatkan langkah atau gerakan menuju pencapaian tujuan (Penjabaran dari tujuan secara terukur). • Sesuatu yang akan dicapai/dihasilkan dalam suatu satuan waktu • Sasaran memberikan fokus pada penyusunan kegiatan sehingga bersifat spesifik, terinci, dapat diukur dan dapat dicapai. • Sasaran (objectives) merupakan target yang spesifik dan terukur dari tiap tujuan perencanaan.



• Untuk tiap tujuan biasanya disusun beberapa sasaran.



32



Penyajian Tabel T.C 12 Visi Misi Tujuan Sasaran dan Strategi Visi : Misi Tujuan



Sasaran



Indikator Sasaran



BAB VI STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH



Bab VI. Strategi dan Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah Strategi: – Metodologi atau teknis untuk menentukan program/kegiatan prioritas agar suatu target kinerja dapat dicapai. – Berupa langkah-langkah yang berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi. – Rumusannya berupa pernyataan yang menjelaskan bagaimana tujuan dan sasaran akan dicapai yang selanjutnya diperjelas dengan serangkaian arah kebijakan.



• Kebijakan: – Pedoman untuk mengarahkan rumusan strategi yang dipilih agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran dari waktu ke waktu selama 5 (lima) tahun. – Rumusan arah kebijakan merasionalkan pilihan strategi agar memiliki fokus dan sesuai dengan pengaturan pelaksanaannya.



Tabel T.C. 13 Arah Kebijakan Pembangunan



Arah Kebijakan



Taahun 1



Tahun 2



Tahun 3



Tahun 4



Tahun 5



• Program: – Sekumpulan program prioritas yang secara khusus berhubungan dengan capaian sasaran pembangunan daerah. – Berupa pernyataan yang disamakan atau sekurang-kurangnya mengandung program kepala daerah terpilih yang didalamnya berisi program prioritas yang bersifat strategis.



Tabel T.C.14 Program Pembangunan Daerah yang disertai Pagu Indikatif



BAB VII KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH



Bab VII Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah • Tahapan ini merupakan langkah teknokratis dalam menerjemahkan berbagai analisis dan metodologi perumusan sebelumnya ke dalam penyusunan program prioritas. • Program prioritas dengan target kinerja yang disertai kerangka pendanaan yang dibutuhkan



Tabel T.C.16 Indikasi Rencana Program Prioritas yang disertai Kebutuhan Pendanaan



BAB VIII KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH



Bab VIII Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah • Ukuran keberhasilan pencapaian visi misi kepala daerah Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indkator Kinerja Pembangunan Daerah



Aspek Kesejahteraan Masyarakat Fokus Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi



IK: Pertumbuhan PDRB



Kondisi Kinerja Awal



Target Capaian Kondisi Kinerja akhir



Penetapan Kinerja Utama Daerah



• Indikator Kinerja Utama diambil dari indikator sasaran strategis RPJMD Target Tahun Ke No



Indikator 1



2



3



4



5



Bab IX Penutup • Memuat Pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan



 Dalam bagian ini perlu dinyatakan bahwa RPJMD menjadi pedoman penyusunan RKPD dan RAPBD tahun pertama dibawah kepemimpinan Kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pemilukada pada periode berikutnya.  OPD, serta masyarakat termasuk dunia usaha, berkewajiban utk melaksanakan program-program dalam RPJMD dgn sebaik-baiknya;  OPD berkewajiban utk menyusun rencana strategis yg memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan sesuai dgn tugas dan fungsi masing-masing OPD dan menjadi pedoman dalam menyusun Renja OPD setiap tahun;  OPD berkewajiban menjamin konsistensi antara RPJMD dgn Renstra OPD;  Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan RPJMD, Bappeda berkewajiban utk melakukan pemantauan terhadap penjabaran RPJMD ke dalam Renstra OPD.  Gub/Bupati/Walikota wajib mempublikasi RPJMD kepada Masyarakat.



Koneksi/Sinkronisasi RPJMD dengan Renstra OPD (1)



Tujuan 1



Misi 1



Sasaran OPD



Program



Indikator



Indikator



Indikator



Sasaran



Sasaran OPD



Program



Indikator



Indikator



Indikator



Tujuan 2



....dst



Tujuan 3



....dst



Tujuan 1



Misi 2 Tujuan 2



Visi



Misi 3



Sasaran



Tujuan 1



Tujuan 1



Misi 4 Tujuan 2



....dst



Sasaran



Sasaran OPD



Program



Indikator



Indikator



Indikator



Sasaran



Sasaran OPD



Program



Indikator



Indikator



Indikator



....dst



Koneksi/Sinkronisasi RPJMD dengan Renstra OPD (2) Tujuan 1



Misi 1



Tujuan OPD



Indikator



Indikator



Tujuan 2



....dst



....dst



Tujuan 3



....dst



....dst



Tujuan 1



Misi 2 Tujuan 2



Visi



Misi 3



Sasaran



Tujuan 1



Tujuan 1



Sasaran



Tujuan OPD



Indikator



Indikator



....dst



Tujuan OPD



Indikator



Indikator



Indikator



Misi 4 Tujuan 2



....dst



Program



Indikator



Indikator



Sasaran OPD



Program



Indikator



Indikator



....dst



Sasaran



Sasaran



Sasaran OPD



Tujuan OPD Indikator



....dst



Sasaran OPD



Program



Indikator



Indikator



Sasaran OPD



Program



Indikator



Indikator



Permendagri Nomor 86 tahun 2017 (pasal 342) • Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila: a. Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. b. Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini. c. Terjadi perubahan yang mendasar



Permendagri Nomor 86 tahun 2017 (pasal 342) • Perubahan mendasar mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional • Dalam rangka efektifitas, perubahan RPJMD tidak dapat dilakukan apabila sisa masa berlaku RPJMD kurang dari 3 (tiga) tahun



Terimakasih