5 0 97 KB
PENYIMPANAN NARKOTIK DAN PSIKOTROPIK No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
000/RSIASB/SPO/I/2021 Tanggal Terbit
1
1/2 Ditetapkan :
Standar
Direktur RSIA Setya Bhakti
Prosedur Operasional ……………….. dr. Said Rhamadon, MARS Penyimpanan narkotika dan psikotropika adalah proses kegiatan dalam Pengertian
menyimpan obat narkotika dan psikotropika setelah penerimaan dan sebelum pendistribusian Menjamin terjaganya keamanan, khasiat dan mutu narkotika dan psikotropika
Tujuan
Menjaga ketersediaan stok narkotika dan psikotropika Menjaga
agar
tidak
terjadi
kehilangan/pencurian
narkotika
dan
psikotropika 1. Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2020 tentang Pelayanan Kebijakan
Kefarmasian di Rumah Sakit 2. Surat Keputusan Direktur Nomor: 043/SK.DIR/RSIASB/IV/2019 tentang Pedoman Pelayan Unit Farmasi di RSIA Setya Bhakti tanggal 15 April 2019 1. Obat datang sesuai dengan prosedur penerimaan obat 2. Catat pemasukan obat narkotika dan psikoropika ke dalam kartu stok 3. Simpan obat narkotika dan psikotropika dengan syarat penyimpanan sebagai berikut : • Terbuat dari bahan yang kuat, ukuran minimal 60 x 80 cm • Tidak mudah di pindahkan, tidak terlihat oleh umum dan mempunyai 2 buah kunci yang berbeda dan 2 pintu
Prosedur
• Kunci dipegang oleh 2 orang Apoteker Pelayanan atau Tenaga Teknis Kefarmasian yang di tunjuk • Kunci dikalungkan dan terdapat buku serah terima kunci setiap pergantian shift • Catat setiap memasukkan dan mengeluarkan obat narkotika/psikotropika pada kartu stok • Membuat laporan pemakaian dan pengeluaran obat narkotika dan psikotorpika setiap bulannya sesuai dengan prosedur pelaporan (SIPNAP)
PENYIMPANAN NARKOTIK DAN PSIKOTROPIK
Standar
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
Prosedur Operasional Prosedur
000/SPO/RSIASB/I/2021 1 2/2 4. Setiap bulannya unit terkait harus memberikan laporan pemakaian narkotika (morphin, pethidin) sesuai dengan format pelaporan yang sudah ditentukan
Unit Terkait
1. Unit Rawat Jalan 2. Unit Rawat Inap 3. Unit Farmasi