10 0 72 KB
PEMERINTAH KABUPATEN GARUT DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS CIPANAS Jln. Raya Cipanas No. 36 Tlp. ( 0262 ) 2247536 Tarogong-- Garut
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS CIPANAS Nomor : A/SK/ /II/PKM/2016 TENTANG PERAN STAKEHOLDER DALAM PEMBANGUNAN KESEHATAN DI PUSKESMAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS CIPANAS, Menimbang
: a. bahwa pembangunan kesehatan tidak semata menjadi tanggungjawab Pemerintah, tetapi harus melibatkan stakeholder melalui pemberdayaan guna mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya ; b. bahwa peran stakeholder diperlukan dalam menyelaraskan dan memberikan dukungan terhadap upaya kesehatan di Puskesmas c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dipandang perlu disusun keputusan Kepala Puskesmas tentang Peran stake holder dalam pembangunan kesehatan
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan 2. Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan 3. Undang- Undang
Nomor
38
Tahun
2014
Tentang
Keperawatan 4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik 5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Pelayanan Kesehatan 6. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG PERAN STAKEHOLDERS DALAM PEMBANGUNAN KESEHATAN DI PUSKESMAS
Kesatu
: Stakeholders berperan aktif dalam pembangun kesehatan di Puskesmas sebagaimana terlampir dalam Keputusan ini
Kedua
: Stakeholder pelaksanaan
Ketiga
ikut
serta
dalam
dan
pengawasan
penyusunan dalam
upaya
perencanaan, kesehatan
di
Puskesmas : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : GARUT Pada tanggal : 22 Pebruari 2016 KEPALA UPTD PUSKESMAS CIPANAS,
YEYEN SITI PERMANA
Lampiran Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Cipanas Nomor : /PKM/II/ 2016 Tentang : Peran Stakeholder Dalam Pembangunan Kesehatan Di UPTD Puskesmas Cipanas
A. Lintas Sektoral NO NAMA STAKEHOLDER 1 Kepala Dinas Kesehatan 2 Camat 3
Sekmat
4 5
Ketua TPPKK Kecamatan Kepala BKBPP
6 7
Kepala KUA Ketua MUI
8 9 10 11
Kepala UPTD Dikdas Kepala UPTD Pertanian Kepala Desa Ketua TPPKK Desa
KETERANGAN Penanggung Jawab Wilayah Pemimpin Lokmin Triwulanan Ketua Pokjanal Posyandu Ketua Tim Pembina UKS Pembinaan Dasawisma Pembinaan Keluarga Berencana Pembinaan Posyandu terintegrasi Pembinaan Catin Pembinaan Keagamaan terintegrasi dengan kesehatan Pembinaan UKS Pembinaan TOGA Pembinaan Desa Siaga Pembinaan Dasawisma
B. Lintas Program NAMA STAKEHOLDER 1
Penanggungjawab Promosi Kesehatan
2
Penanggung Jawab KESLING
3
Penanggungjawab Kesehatan Ibu dan Anak yang bersifat UKM Penanggung Jawab Gizi Masyarakat
4
5 6 7 8 9
Penanggung Jawab Program Imunisasi Penanggung Jawab Surveilans Penanggung Jawab Program ISPA Penanggung Jawab Program TB Penanggungjawab program penanggulangan penyakit DBD
10
Penanggung Jawab Program Diare
11 12 13 14 15
Penanggungjawab UKM Pengembangan Penanggung Jawab UKS Penanggung Jawab Perkesmas Penanggung Jawab Upaya Kesehatan Kerja Penanggung Jawab Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut Penanggung Jawab Kesehatan Jiwa Penanggung Jawab Kesehatan Indera Penanggung Jawab Kesehatan Lansia Penanggung Jawab KesehatanTradisional Penanggung Jawab Penyakit Tidak Menular Penanggung Jawab Program HIV/AIDS
16 17 18 19 20 21
KETERANGAN Penyebarluasan informasi kesehatan Perwujudan tatanan yang berPHBS ( Jamban Sehat, CTPS, Tidak Merokok ) Perwujudan tatanan yang berPHBS ( Linakes ) Perwujudan tatanan yang berPHBS ( ASI Eklusif, timbang berat badan secara teratur, konsumsi sayur dan buah )
Perwujudan tatanan yang berPHBS ( pemberantasan Jentik Nyamuk ) Perwujudan tatanan yang berPHBS (, CTPS)
22 23 24
Penanggung Jawab Program Penanggulangan Penyakit Kusta Penanggung Jawab Program SDIDTK Penanggung Jawab Program IMS