Perbandingan Fiqh Lughah Dan Ilmu Lughah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERBANDINGAN FIQH LUGHAH DAN ILMU LUGHAH DI S U S U N OLEH : ALIFIA RAFITA (150502057) SUDIRMAN (1505020



BAHASA & SASTRA ARAB FAKULTAS ADAB & HUMANIORA UNIVERSITAS ISLAM NEGRI AR-RANIRY BANDA ACEH 2017/2018



BAB 1 PENDAHULUAN A. Latar Belakang Bahasa adalah suatu cara yang harus dimiliki oleh setiap manusia untuk saling berkomunikasi antar sesama, terdapat macam-macam bahasa yang digunakan di dunia yang disesuaikan dengan tempat keberadaannya, sebut saja bahasa Inggris, Arab, Mandarin, dan banyak lagi. dengan adanya perbedaan ditiap wilayah negara tersebut, terdapat satu ataupun lebih bahasa yang dapat menghu- bungkan antara sesama, sehingga komunikasi antara masyarakat yang berbeda negara dapat tetap terjalin dengan adanya bahasa yang di sebut dengan bahasa dunia atau bahasa internasional. Penggunaan bahasa dengan baik menekankan aspek komunikatif bahasa. Hal itu berarti bahwa kita harus memperhatikan sasaran bahasa kita. Kita harus memperhatikan kepada siapa kita akan menyampaikan bahasa kita. Oleh sebab itu, unsur umur, pendidikan, agama, status sosial, lingkungan sosial, dan sudut pandang khalayaksasaran kita tidak boleh kita abaikan. Cara kita berbahasa kepada anak kecil dengan cara kita berbahasa kepada orang dewasa tentu berbeda. Penggunaan bahasa untuk lingkungan yang berpendidikan tinggi dan berpendidikan rendah tentu tidak dapat disamakan. B. Rumusan Masalah 1. 2. 3. 4. 5.



Pengertian fiqh lughah Pengertian ilmu lughah Objek/ Materi Yang Dikaji Dalam Fiqh Lughah Ruang lingkup ilmu lughah Perbedaan Antara Fiqh Lughah dan Ilmu al-Lughah



C. Tujuan Makalah ini dibuat supaya mahasiswa bisa mengetahui pengertian Ilmu bahasa dan macammacam bahasa serta hubungan ilmu bahasa dengan ilmu lain untuk memberikan pengetahuan kepada mahasiswa dalam mencari ilmu dan sebagai bahan referensi dalam belajar D. Manfaat Memberikan pengetahuan bagi pemakalah pada khususnya dan mahasiswa pada umumnya agar memiliki wawasan yang luas dan pengetahuan



BAB II



PEMBAHASAN I.



Pengertian fiqh lughah



Istilah Fiqh Lughah merupakan murni istilah Arab yang terdiri dari dua kata yakni fiqh dan al-lughah. Secara etimologi fiqh itu berasal dari bahasa Arab al-fiqh yang berarti alfahm (pemahaman).[7] Di dalam sebuah hadits ditemukan pula kata yang seakar dengannya seperti hadits berikut : ‫من أراد هللا به خيرا يفقه فى الدين‬ Artinya : Siapa yang diinginkan Allah kebaikan padanya maka Ia akan memberinya pemahaman yang dalam terhadap agama.[8] Di dalam al-Qur’an juga terdapat ayat yang menggunakan kata yang sama dengan kata tersebut, seperti yang terdapat dalam ayat berikut ini : ‫وما كا ن المؤمنون لينفروا كافة فلوال نفر من كل قرية منهم طائفة ليتفقهوا فى الدين ولينذروا قومهم إذا‬ ‫رجعوا إليهم لعلهم يحذرون‬ Artinya : Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa beberapa orang dari tiap-tiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama agar mereka bisa memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. (QS.9 :122)[9] Adapun secara terminologis, para ulama klasik tidaklah memberikan defenisi kongkret menyangkut istilah fiqh al-lughah ini. Ibnu Faris misalnya, yang dianggap sebagai orang pertama yang membidani lahirnya istilah ini tidak memberikan defenisi yang jelas, baginya : kullu ‘ilmin lisyaiin fahuwa fiqh (setiap pengetahuan terhadap sesuatu adalah fiqh).[10] fiqih berasal dari kata faqiha-yafqahu-fiqhan yang berarti memahami mengerti atau mempaeroleh pengetahuan. Dalam al-Qur`an terdapat 20 kata fiqih, dimana semuanya mempunyai arti memahami, namun dalam surat at-Taubah dihubungkan dengan pemahaman kepada agama. Fiqih juga berarti pengetahuan, pengertian, dan kecerdasan, dan bersinonim dengan kata ilmu (`ilm), Fiqh al-Lughah berarti ilmu bahasa. Fiqh lughah adalah sebuah mata pelajaran yang skop kajiannya adalah apa-apa yang ada disebalik bahasa. Mungkin agak pelik bunyinya akan tetapi inilah ketelitian dan kesungguhan yang tunjukkan oleh para ilmuan islam suatu ketika dulu. Dengan kata lain fiqh lughah adalah ilmu yang membahas atau memahami bahasa secara mendalam.[1] 2. Pengertian ilmu lughah Frase ‘ilmu al-lughah (‫)علم اللغة‬, terdiri dari dua kata; ‘ilm (‫ )علم‬danlughah (‫)اللغة‬. Secara etimologis, ‘ilm (‫ )علم‬berarti ‘ilmu’, dan lughah (‫ )لغة‬berarti ‘bahasa’. Jadi secara etimologis ‘ ilmu al-lughah (‫ = )علم اللغة‬ilmu bahasa = linguistik = linguistics = linguistique = linguistiek. Istilah lisaniyat(‫)اللسانيات‬dan alsuniyah (‫)األلسنية‬masing-masing diderivasi dari nomina lisan(‫‘ )لسان‬lidah’ atau ‘bahasa’. Sedangkan istilah ‘lughawiyat(‫ )اللغويات‬, diderivasi dari nomina lughah (‫‘ )لغة‬bahasa’. Morfem (sufiks) –yat (‫ )يات‬yang melekat pada akhir katakata itu bermakna ‘mengenai/tentang’ dan menunjukkan makna ‘ilmu’ (keilmuan) sebagai akibat dari penisbatan. Ketiga istilah terakhir (lisaniyat, alsuniyah, dan lughawiyat)



merupakan istilah lain yang maknanya dan pemakaiannya sepadan dengan istilah ilm allughah.[1] Ilmu lughah menurut bahasa pertama ilmu yaitu hasil tahu manusia atas sesuatu sedangkan bahasa salah satunya- biasa dipahami sebagai sistem dari pada lambang yang dipakai orang untuk melahirkan pikiran dan perasaan. Sedangkan ilmu lughah menurut istilah ilmu tentang bahasa atau ilmu yang menjadikan bahasa sebagai objek kajiannya atau segala perbuatan manusia untuk memahami sesuatu objek yang dihadapinya atau hasil usaha manusia untuk memahami suatu objek tertentu.[2] Atau lebih tepat lagi telaah ilmiah mengenai bahasa manusia atau ilmu yang mengadakan telaan terhadap bahasa misal menelaan bahasa tentang struktur bahasa, pemerolehan bahasa, dan tentang hubungannya dengan bentuk-bentuk lain dari komunikasi, Secara singkat, bisa dikatakan, bahwa ilmu bahasa adalah ilmu yang membicarakan tentang bahasa; atau ilmu yang digunakan untuk mengkaji bahasa; atau ilmu yang objek kajiannya adalah bahasa; atau ilmu yang mengkaji seluk-beluk bahasa.



1. a.



b.



2.



a.



3. Objek/ Materi Yang Dikaji Dalam Fiqh Lughah Objek kajian Fiqh Lughah berbeda dengan Ilmu Lughah. Jika kajian Ilmu Lughah cenderung mengkaji morfologi, fonem, dan sintaksis, sedangkan Fiqh Lughah mengkaji lafaz (kata) yang berhubungan dengan morfem, morfologi, sintaksis tersebut, baik yang berhubungan dengan kata lain, dengan makna, maupun dalam penerapannya.[20] Secara rincinya akan dikemukakan sebagai berikut : Hubungan lafaz dengan lafaz (‫)عالقة اللفظ باللفظ‬ Komparasi dengan bahasa Semit (‫)مقارنات سامية‬ Komparasi dengan bahasa Semit memiliki arti bahwa Fiqh Lughah mengkaji secara history tentang perkembangan bahasa pada abad-abad permulaan. Ketika itu para teolog Yahudi dan Nasrani merasakan perlunya mengkaji bahasa untuk memahami kitabkitab suci mereka. Pada tahun 1798 M, di mana terjadinya perkembangan pengkajian bahasa Semit, perhatian terhadap bahasa mengalami perkembangan pesat sehingga tidak berfokus pada kajian bahasa kitab suci saja. Kajian terhadap perbandingan bahasa Semit membantu menyingkap fenomena-fenomena yang terdapat dalam bahasa Arab. Hal ini menyebabkan para pengkaji bahasa mampu memberikan interpretasi terhadap hal-hal yang masih dianggap membingungkan. Inilah yang menjadi objek kajian Fiqh Lughah. Komparasi dengan bahasa Arab (‫)مقارنات عربية‬ Pada bagian ini, kajian Fiqh Lughah akan membahas perbandingan dialek-dialek dalam rumpun bahasa Arab. Kajiannya tentu tidak berbentuk deskriptif terhadap dialek yang ada, seperti yang menjadi kajian ilmu nahwu, tetapi berfokus kepada faktor penyebab atau alasan terjadinya perbedaan dialek pada bahasa Arab itu. Hubungan lafaz dengan makna (‫)عالقة اللفظ بالمعنى‬ Hubungan lafaz dengan makna terbagi menjadi dua bagian. Pertama, makna jaras yaitu makna yang ditimbulkan dari bunyi. Kedua, makna kata berdasarkan kamus. Makna bunyi (‫)الجرس‬ Seperti yang telah dikemukakan oleh para linguis, bahwa kajian Fiqh Lughah dalam hal bunyi adalah sekitar hubungan antara fenomena bunyi kata dan pengaruhnya terhadap



1)



2)



b.



(1)



(2)



(3)



kondisi saat bunyi kata itu terdengar. Kajian bunyi ini terbagi dua, yaitu muhakah dan taklif. Masing-masing akan dijelaskan dengan rinci. Muhakah (‫)المحاكة‬ Muhakah adalah bunyi kata yang menunjukkan makna tertentu. Fenomena bahasa ini dikenalkan pertama kali oleh linguis Ighriq dengan nama ono mato poeia. Fenomena ini terdapat pada semua bahasa manusia. Sebagian mereka menyebutnya sebagai perkembangan bahasa yang pertama. Para linguis menjadikan bahasa sebagai pemberi berita terhadap suara dalam perkembangannya. Seperti kata-kata: ‫الخرير‬, ‫الفحيح‬, atau ‫الحفيف‬. Demikian juga dengan kata ‫قطف‬, ‫قطع‬, dan ‫قطم‬. Kajian terhadap kata-kata ini hanya terhadap kosa katanya, bukan dalam hal qaidah, yang menjadi objek kajian Ilmu Lughah. Taklif (‫)التأليف‬ Taklif adalah kajian terhadap susunan atau bangunan kata. Apakah huruf-huruf pembentuk kata itu dinilai bagus atau tidak. Kata tersebut dinilai berdasarkan kedekatan makhraj (tempat keluarnya huruf). Seperti ‫ مستشزرات‬dan ‫الهعخ‬. Makna Kamus (‫)المعجمي‬ Unsur terakhir dalam hubungan bahasa dengan makna dalam Fiqh Lughah adalah makna yang diperoleh dari kamus. Beragam kamus telah dibuat oleh para linguis sebagai bentuk perkembangan bahasa. Kelompok kamus tersebut akan diuraikan berikut ini. 1) Kamus objek tertentu (‫)معاجم موضوعات خاصة‬ a) Rasail Maudhu’at (‫)رسائل الموضوعات‬ Kamus ini memuat kata-kata yang sering digunakan dalam keseharian, bahkan ada yang mengikutsertakan tarkib dan susunan kalimat. Kata-katanya memuat objek tertentu, seperti tentang senjata dan sebagainya. Di antara objek kajian dalam risalah ini adalah sebagai berikut. Risalah Lingkungan Arab Gurun, seperti risalah tentang hujan karya Abi Zaid dan Alashmai, risalah tentang badai karya Abu Hanifah Addainury, risalah tentang awan dan hujan karya Ibnu Daryad. Risalah Hewan, seperti risalah penciptaan hewan karya Alashmai, risalah tentang kuda karya Ibnu Qutaibah, risalah tentang onta dan kambing karya Alashmai, dan risalah tentang burung karya Ibnu Abi Hatim. Risalah Tumbuhan, risalah tentang tumbuhan karya Abu Hanifah, Alashmai, dan Abu Zaid. b) Mutaradif (‫)المترادف‬ Mutaradif memiliki makna yang sejajar dengan sinonim. Kamus sinonim berisi padanan dari kata, di antaranya terdapat pada kamus Raudhul Makluf Fima Lahu Ismani Ila Uluf karya Alfayr dan Zubadi c) Adhdad (‫)األضداد‬ Adhdad adalah satu kata memiliki dua makna yang berlawanan[21] Di antara risalah yang memuat adhad adalah kamus yang dibuat oleh Qithrib, Ibnu Sakkit, Abu Bakr Alanbary, Abu Barakat bin Alanbary, Atawazi, dan Ashaghani. d) Musytarak Lafzy (‫)المشترك اللفظي‬ Musytarak lafzy adalah beragamnya makna sebuah kata. Di antara risalah yang memuat musytarak lafzy ini dibuat oleh Alashmai dan Ibnu Abi Hatim Assajastani. e) Furuq (‫)الفروق‬ Al-Furuq merupakan perbedaan-perbedaan dalam bahasa. Kata berbeda namun memiliki arti yang berdekatan dan memiliki muatan makna yang berbeda. Tokoh yang telah membuat risalah al-Furuq adalah Yaqub bin Sakkit dan Abu Hilal Alasykari.



f) Kamus sains dan teknologi (‫)معاجم فنية‬ Kamus ini baru muncul dan berkembang pada masa belakangan ini. Di antara contohnya adalah Kasyaf karya Atahanuwi, Tarif karya Aljurjani, dan Kulliyat karya Abu Baqa Alhusaini. 2) Kamus Makna (‫)معاجم المعنى‬ Kamus ini merupakan kamus yang disusun berdasarkan susunan makna yang khusus. Berdasarkan urutan makna itulah disusun kata-kata bahkan tarkibnya. Di antara contoh kamus ini adalah kitab Alfaz karya Ibnu Sakkit, Tahzib Kitab Alfaz karya Atabrizi, Alfaz alkitabiyah karya Hamzani, Mabadi Lughah karya Aliskafi, dan Almukhashash karya Ibnu Sayyiduh. 3) Kamus Lafaz (‫)معاجم األلفاظ‬ Kamus lafaz berbeda dengan kamus makna. Kamus ini disusun berdasarkan susunan kata kemudian diberi maknanya. Penyusunan kamus yang satu dengan yang lain terdiri atas beragam metoda. Setidaknya terdapat dua jenis, yaitu penyusunan secara fonemik berdasarkan makhraj dan penyusunan berdasarkan huruf hijaiyah. a) Penyusunan secara fonemik berdasarkan makhraj terdapat pada kamus seperti kamus Al-Ain karya Khalil, Albari’ karya Alqali, Tahzibul Lughah karya Alazhary, Almuhith karya Shahib Ibn Ibad. b) Penyusunan berdasarkan huruf hijaiyah sesuai urutan huruf. Pembagian penyusunannya akan diuraikan berikut ini. (1) Susunan kata-katanya beraturan. Terkadang menggunakan taqlibul huruf seperti pada kamus Aljamharah karya Ibn Duraid, dan dengan nizham tatabu daury seperti kamus Maqayis Lughah karya Ibn Faris. Secara rinci terlihat dalam table di bawah ini. ‫االنتهاء‬



‫البدء‬



‫الحرف‬



‫بأ‬



‫بب‬



‫ب‬



‫تب‬



‫تت‬



‫ت‬



Tabel 1: Kamus dengan susunan kata-kata yang beraturan (2) Susunan kata-katanya tidak berpedoman kepada tertib kata. Jenis kamus ini terdapat dua macam. Pertama, urutannya berdasarkan huruf awal kata seperti kamus Aljim karya Asyaibani dan Asasul Balaghah karya Zamakhsyari, Almishbah karya Alfuyumi, serta kamus-kamus moderen menggunakan susunan ini. Kedua, susunannya berdasarkan huruf terakhir kata, seperti kamus Diwanul Adab karya Alfarabi dan Lisanul Arab karya Ibn Manzur. 3. Hubungan lafaz dengan penggunaan / penerapan (‫)عالقة اللفظ باالستعمال‬ a. Gharib (‫)غريب‬ Gharib adalah kosa kata yang jarang atau tidak masyhur penggunaannya dalam keseharian. Kata tersebut tidak diketahui kecuali setelah melewati kajian tertentu. Ia dapat didefenisikan juga sebagai kosa kata asli bahasa Arab yang tidak memakai kaidah bahasa Arab yang masyhur. Kosa kata yang dipandang gharib ini ada kalanya diambil dari Alquran, seperti yang terdapat dalam kitab Gharibul Quran karya Muarij Assudusy dan Gharibul Quran karya Abu



Hatim Assajastani. Ada yang diperoleh dari kitab Hadis Nabi Muhammad SAW, seperti kitab yang dikarang oleh Abu Ubaidah, Alashmai dan sebagainya. Terdapat juga kitab yang memuat kata-kata gharib dari Alquran dan Hadis, seperti pada kitab Gharibul Quran wa Gharibul Hadis karya Ibn Khurath, Alharwi, dan Almadini. Disamping itu, ada yang diambil dari kalam orang Arab, seperti pada kitab Gharibul Mushnif karya Ibn Salam, Gharibul Lughah dan Kitab Gharibul Lughah wa Musykilul Quran karya Ibn Qutaibah. b. Dakhil (‫)دخيل‬ Dakhil dalam definisi para linguis memiliki dua jenis, yaitu muarrab dan muwallad.Adapun perbedaan dari dua jenis ini hanya sekitar waktu saja. Mana yang lebih dahulu dan mana yang terjadi baru-baru ini. Meskipun pada hakikatnya memiliki pengertian yang sama. Dua jenis itu akan dijelaskan berikut ini. 1) Muarrab (‫)معرب‬ Muarrab dalam istilah Bahasa Indonesia sejajar dengan serapan. Muarrab adalah proses menyerap kata asing dengan cara adaptasi berdasarkan aturan bahasa Arab dan kebiasaan tutur kata orang Arab atau dengan cara adaptasi dari segi tashrif. Sebagian linguis Arab ada yang tidak setuju dengan adanya serapan dalam bahasa Arab. Alasan mereka adalah bahwa serapan menunjukkan ketidakmurnian bahasa. Akan tetapi, mayoritas linguis telah sepakat bahwa terjadinya serapan sebagai bentuk kedinamisan sebuah bahasa. Di antara buktinya adalah bahwa dalam Alquran sendiri terdapat kata serapan dari bahasa lain. Ketika Alquran diturunkan maka kata-kata itu menjadi bahasa Arab, seperti kata ‫الصراط‬, ‫السندس‬, ‫االستبرق‬, ‫القنطار‬, ‫الدينار‬, dan sebagainya. 2) Muwallad (‫)مولد‬ Muwallad merupakan sisi lain dari muarrab. Pola muwallad ini baru muncul pada Dinasti Abasiyah. Hal ini terjadi saat terjadinya penerjemahan besar-besaran terhadap bukubuku asing. Para penerjemah telah berupaya membuat padanan huruf yang tidak ditemukan dalam bahasa Arab yang mendekati fonem Arab. Di antara huruf yang tidak terdapat dalam bahasa Arab adalah huruf C yang ditulis dengan huruf ‫ق‬, contoh: ‫( موسيقي‬music), dan huruf V yang ditulis dengan huruf ‫ ب‬atau ‫و‬, seperti ‫( األوستا‬vista). Akan tetapi, bagaimanapun juga hal ini tidak bisa dijadikan patokan, sebab Fiqh Lughah tidak berfokus pada kaidah-kaidah. Sebagai bukti, kita dapat menemukan serapan secara adopsi langsung dari bahasa asing yang menyalahi kaidah tashrif seperti ‫( التلفزيون‬televisi). Dari penjelasan ini dapat dipahami pembeda antara muarrab dengan muwallad. Jika para pendahulu mengadakan muarrab --menyerap bahasa asing tetapi disesuaikan dengan kaidah bahasa Arab-- untuk kemurnian bahasa, maka para linguis moderen melakukan muwallad --memberikan kebebasan dalam penyerapan bahasa asing-tanpa terpaku kepada kaidah bahasa Arab (serapan-adopsi) untuk kepentingan keilmuan. Di antara kitab yang mengkaji tentang fenomena serapan ini adalah Kitab Ma Warada fil Quran min Lughatil Qabail karya Ibn Salam Aljumha, Kitab Qasdu Sabil fima fil Arabiyah minad Dakhil karya Dimasyqi, dan Almuarrab min Alfazil Quranil Karim karya Syekh Hamzah Fathullah. c. Maudhu’ (‫)موضوع‬ Dalam hal ini, ada beragam pertanyaan muncul dalam benak kita tentang Fiqh Lughah. Di antaranya adalah kenapa kita juga membahas tentang musytaq, murtajal, manhut,



mulhaq, danma’dul dalam Fiqh Lughah, di mana sudah kita pelajari pada nahwu dan atau ushul nahwi. Apa perbedaan kajian pada kedua disiplin ilmu ini dan sebagainya. Jawaban dari semua pertanyaan itu adalah bahwa kajian Fiqh Lughah terbatas pada penerapan dari semua istilah di atas. Lebih rinci akan kita temukan dalam penjelasan di bawah ini. 1) Musytaq (‫)مشتق‬ Musytaq merupakan proses membuat sebuah kata yang diambil dari satu kata lain atau lebih yang sesuai lafaz dan maknanya. Seperti kata ‫ طالب‬yang berasal dari kata ‫طلب‬. Kajian Fiqh Lughah tidak sekedar mencari apa asal dari kata itu serta kaidah-kaidahnya, seperti yang dibahas dalam ranah Ilmu Lughah. Akan tetapi lebih mengkaji dan mengamati kepada jenis dan perbedaan makna yang ditimbulkan oleh perbedaan bentuk kata turunan tersebut. 2) Manhut (‫)منحوت‬ Manhut adalah sebuah kata yang diambil dari dua kata lain atau lebih. Kata ini menjadi istilah tertentu. Di antara contoh manhut ini adalah ‫ البسملة‬yang berasal dari kata ‫بسم‬ ‫هللا‬. 3) Murtajal (‫)مرتجل‬ Murtajal adalah sebuah istilah baru yang muncul dari seorang yang terpandang dan tinggi tingkat kafasihannya, dimana belum pernah ada istilah tersebut sebelumnya. 4) Mulhaq (‫)ملحق‬ Mulhaq adalah menambah huruf dalam sebuah kata kemudian ditasrif berdasarkan kaidah asalnya. Seperti ‫ب‬, ‫ل‬, ‫ج‬, menjadi ‫جلبب‬. 5) Ma’dul (‫)معدول‬ Fenomena ma’dul telah masyhur pada bahasa Arab. Wazan kata terdapat dalam tasrif, namun ia tidak bisa ditasrif. Seperti kata ‫عمر‬. d. Majaz (‫)مجاز‬ Seperti yang kita kenal bahwa majaz merupakan kajian Ilmu Balaghah. Pertanyaannya, kenapa terdapat dalam objek kajian Fiqh Lughah? Jawabannya adalah karena majazberhubungan dengan lafaz dan kaitannya dengan penerapan bahasa. Menurut Ali Abd al-Wahid Wafi dalam bukunya ilm al-Lughah mengatkan bahwa lapangan pembahasan ilmu bahasa itu meliputi paling tidak tujuh hal sebagai berikut :[22] 1. Pembahasan mengenai kemunculaan/asal bahasa manusia ‫ نشأة اللغة‬atau ‫ اصل اللغة‬atau (the origin of language/origine du langage). 2. Pembahasan mengenai kelangsungan hidup bahasa atau dikenal dengan istilah ‫حياة‬ ‫ اللغة‬atau (the life of language/ vie du langage) 3. Pembahsan bunyi bahasa ‫ علم االصوات‬atau phonetic 4. Pembahasan mengenai makna atau meaning ‫ علم الداللة \علم معنى‬atau yang dikenal juga dengan sebutan ilmu semantic. Pembahasan tentang makna ini terkait dengan beberapa pembahasan seperti : a.



Pembahasan mengenai makna kata (al-kalimat) atau lexicology atau dalam bahasa arab disebut ilmu al-mufradat b. Pembahasan mengenai derivasi dan infleksi kata (‫ )اشتقاق الكلمات وتصريفها‬atau juga dikenal dengan morfologi dan di dalam bahasa arab disebut ‫علم البنية‬ c. Pembahasan mengenai pembagian kata (seperti pembagiannya dalam isim, fiil dan huruf dan seterusnya dalam bahsa arab) serta fungsinya dalam makna. Ilmu ini dikenal dengan



syntaxe atau atau ‫علم التنظيم‬, gabungan dari dua ilmu ini yakni ‫ علم البنية‬dan ‫علم التنظيم‬inilah yang dikenal dengan sebutan grammer (al-Qawaid). d.



Pembahasan mengenai gaya bahasa dan perbedaan-perbedaannya seperti gaya bahasa syair, bahasa prosa, bahasa monolog, bahasa dialog, bahasa drama dan lain sebagainya. Ilmu ini dikenal dengan sebutan ilmu stylik dalam bahasa arab disebut dengan ‫ علم االسلوب‬. 5. Pembahasan mengenai asal kata dalam satu bahasa tertentu. Ilmu ini dikenal dengan sebutan etymologi atau ‫اصول الكلمات‬ 6. Pembahasan mengenai kemasyarakatan yang menjelaskan hubungan bahasa dengan kehidupan social masyarakat serta pengaruh masyarakat, peradabannya, sistemsistemnya, sejarahnya, lingkungannya, geografinya, dan sebagainya di dalam fenomena kebahasaan. Ilmu ini disebut dengan Sosio- linguistic (‫)علم االجتماع اللغوى‬ 7. Pembahasan mengenai kejiwaan yang mengkaji kaitan antara fenomena bahasa dengan fenomena kejiwaan. Ilmu ini dikenal dengan sebutan psycho-linguistik ( ‫علم‬ ‫)النفس اللغوى‬. Nampaknya di dalam kitab-kitab fiqh al-lughah objek yang dikaji tidaklah sama persis. Namun kita bisa bisa mengatakan bahwa inti dari objek-objek yang dikaji dalam fiqh al-lughah adalah bahasa. Dan pengkajian bahasa dalam fiqh al-lughah lebih luas dibanding dengan ilm al-lughah. Ini bisa kita lihat dari Kitab Ibnu Faris dan Tsa’labi yang analisisnya mengacu pada masalah kata-kata Arab. Maka objek fiqh al-lughah menurut mereka berdua adalah identifikasi kata-kata Arab dan makna-maknanya, klasifikasi kata-kata ini dalam topik-topik, dan kajian-kajian yang berkaitan dengan hal itu. Melihat dari berbagai sumber yang dikaji, penulis bisa memetakan bahwa ruang lingkup dalam fiqh al-lughah adalah apa-apa yang ada dibalik bahasa, segala aspek budaya dan sastra (struktur internal dan eksternal bahasa), atau dapat dikatakan bahwa yang kita pelajari adalah apa-apa yang menjadi tulang rusuk dan otak suatu bahasa. Diantaranya kosa kata, perubahan makna, perbandingan bahasa arab dengan bahasa yang serumpun, perbedaan dialek-dialek arab, bunyi-bunyi pengucapan bahasa Arab dll.



4, RUANG LINGKUP ILMU LUGHAH ( LINGUISTIK ) Sebagaimana yang telah diketahui bahwa bahasa itu sangat komplek dan universal, yang terdiri atas komponen-komponen yang satu sama lain berkaitan erat, umpanya segi bunyi, susunan kata dan makna yang dikandungnya. Adapun cakupan atau ruang lingkup linguistik ada empat macam yaitu: 1. Linguistik umum (general linguistik) yaitu ilmu bahasa secara umum. 2. Linguistik historik disebut juga linguistik diakronik yaitu cabang linguistik yang mempelajari perkembangan sejarah bahasa tertentu.



a.



b.



c.



d.



3. Linguistik komparatif yaitu studi pernbandingan antara bahasa-bahasa serumpun dan perkembangan-perkembangan sejarah satu bahasa. 4. Linguistik deskriftif yaitu memberikan deskripsi (pemerian) dan analisis bahasa. Fonologi Fonologi mengacu pada sistem bunyi bahasa. Misalnya dalam bahasa Inggris, ada gugus konsonan yang secara alami sulit diucapkan oleh penutur asli bahasa Inggris karena tidak sesuai dengan sistem fonologis bahasa Inggris, namun gugus konsonan tersebut mungkin dapat dengan mudah diucapkan oleh penutur asli bahasa lain yang sistem fonologisnya terdapat gugus konsonan tersebut. Contoh sederhana adalah pengucapan gugus ‘ng’ pada awal kata, hanya berterima dalam sistem fonologis bahasa Indonesia, namun tidak berterima dalam sistem fonologis bahasa Inggris. Kemaknawianutama dari pengetahuan akan sistem fonologi ini adalah dalam pemberian nama untuk suatu produk, khususnya yang akan dipasarkan di dunia internasional. Nama produk tersebut tentunya akan lebih baik jika disesuaikan dengan sistem fonologis bahasa Inggris, sebagai bahasa internasional. Morfology Morfologi lebih banyak mengacu pada analisis unsur-unsur pembentuk kata. Sebagai perbandingan sederhana, seorang ahli farmasi (atau kimia?) perlu memahami zat apa yang dapat bercampur dengan suatu zat tertentu untuk menghasilkan obat flu yang efektif; sama halnya seorang ahli linguistik bahasa Inggris perlu memahami imbuhan apa yang dapat direkatkan dengan suatu kata tertentu untuk menghasilkan kata yang benar. Misalnya akhiran -en dapat direkatkan dengan kata sifat dark untuk membentuk kata kerjadarken, namun akhiran -en tidak dapat direkatkan dengan kata sifat greenuntuk membentuk kata kerja. Alasannya tentu hanya dapat dijelaskan oleh ahli bahasa, sedangkan pengguna bahasa boleh saja langsung menggunakan kata tersebut. Sama halnya, alasan ketentuan pencampuran zat-zat kimia hanya diketahui oleh ahli farmasi, sedangkan pengguna obat boleh saja langsung menggunakan obat flu tersebut, tanpa harus mengetahui proses pembuatannya. Sintaksis Analisis sintaksis mengacu pada analisis frasa dan kalimat. Salah satu kemaknawiannya adalah perannya dalam perumusan peraturan perundang-undangan. Beberapa teori analisis sintaksis dapat menunjukkan apakah suatu kalimat atau frasa dalam suatu peraturan perundang-undangan bersifat ambigu (bermakna ganda) atau tidak. Jika bermakna ganda, tentunya perlu ada penyesuaian tertentu sehingga peraturan perundang-undangan tersebut tidak disalahartikan baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Semantik Kajian semantik membahas mengenai makna bahasa. Analisis makna dalam hal ini mulai dari suku kata sampai kalimat. Analisis semantik mampu menunjukkan bahwa dalam bahasa Inggris, setiap kata yang memiliki suku kata ‘pl’ memiliki arti sesuatu yang datar sehingga tidak cocok untuk nama produk/benda yang cekung. Ahli semantik juga dapat membuktikan suku kata apa yang cenderung memiliki makna yang negatif, sehingga suku kata tersebut seharusnya tidak digunakan sebagai nama produk asuransi. Sama halnya dengan seorang



dokter yang mengetahui antibiotik apa saja yang sesuai untuk seorang pasien dan mana yang tidak sesuai.[5] e. Fonetik Fonetik adalah bagian dari linguistik yang mempelajari proses ujaran. Fonetik ini termasuk ilmu yang netral, dalam arti tidak harus dialamatkan pada bahasa tertentu saja. Prinsip-prinsip atau penemuan fonetik bisa diterapkan pada bahasa apa saja, sesuai dengan tugasnya,mempelajari proses ujaran, maka fonetik mau tidak mau akan menyangkut anatomi, khususnya organ-organ tubuh yang terlibat dalam proses penghasilan ujaran f. Leksikografi Leksikografi adalah bidang ilmu bahasa yang mengkaji cara pembuatan kamus. Sebagian besar (atau bahkan semua) sarjana memiliki kamus, namun mereka belum tentu tahu bahwa penulisan kamus yang baik harus melalui berbagai proses. Secara umum, definisi yang diberikan dalam kamus tersebut seharusnya dapat mudah dipahami oleh pelajar karena semua entri dalam kamus tersebut hanya didefinisikan oleh sekelompok kosa kata inti. Bagaimana kosa-kata inti tersebut disusun? Tentu hanya ahli bahasa yang dapat menjelaskannya.[6] 5. Perbedaan fiqh lughah dan ilmu lughah Polemik panjang telah terjadi sekitar istilah fiqh al-lughah dan ilm al-lughah. Apakah ilmu al-lughah identik dengan fiqh al-lughah atau tidak. Ada yang menyamakan ada pula yang membedakan antara keduanya. Hingga dewasa ini perdebatan mengenai kedua istilah itu masih berlanjut. Polemik ini muncul karena di Barat selain istilah linguistics, terdapat juga istilah philology yang diserap oleh sebagian ahli ke dalam bahasa Arab menjadi al-filulujiya. Lalu apakah ilmu al-lughah sama dengan linguistik, dan fiqh allughah sama dengan al-filulujia? Polemik ini terjadi karena ketika term linguistik yang secara harfiyah dapat diterjemahkan menjadi ilm al-lughah- dikenal oleh para linguis Arab, mereka sudah terlebih dahulu mengenal term fiqh lughah. Fiqh lughah sebagai sebuah ilmu yang menjadikan bahasa sebagai objek kajiannya, telah muncul di dunia Arab sejak abad ke-4 H. atau sekitar abad ke 10 M. Kondisi ini telah menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat mengenai identik atau tidaknya antara ilmu lughah dengan fiqh lughah. Kamal Basyar membedakan antara ilmu al-lughah dengan fiqh al-lughah. Sedangkan Subhi Shalih menyamakan kedua istilah itu. Sementara Abduh al-Rajihi, yang juga termasuk linguis Arab modern, membedakan antara kedua istilah itu. Al-Rajihi menukil apa yang dikatakan Juwaidi (Guidi), bahwa kata filologi sulit untuk diterjemahkan ke dalam bahasa Arab. Kata al-fiqh (‫ = )الفقه‬al-’ilm (‫ )العلم‬dan kata faquha (‫‘ = )فقه‬alima (‫)علم‬. Hanya saja pada penggunaannya kemudian, kata al-fiqh lebih didominasi oleh bidang hukum. Dengan demikian frase ilm lughah sama dengan frase fiqh lughah. Secara terminologis, ilmu al-lughah (‫ )علم اللغة‬adalah ilmu yang menjadikan bahasa sebagai objek kajiannya, atau telaah ilmiah mengenai bahasa seperti yang telah dikemukaan di atas. Sedangkan filologi “hubbub al-kalam li ta’miq fi dirasatihi min haistu qawaidihi wa usulihi wa tarikhihi. Objek kajian keduanya sama, yaitu bahasa. Kesamaan objek kajian kedua istilah di atas terbukti dengan adanya beberapa buku yang menggunakan judul fiqh lughah yang isinya membahas masalah bahasa. Di antara buku dimaksud adalah ‘Asshaiby fi fiqh al-lughah wa



sunani al-Arab fi kalamiha karya Ahmad Ibnu Faris (395 H), ‘fiqh al-lughah wa sirru alArabiyyahkarya al-Tasa’alibi (340 H), fiqh al-lughah karya Ali Abdul Wahid Wafi (1945), buku ‘Dirasaat fi Fiqh al-Lughah’ karya Muhammad Almubarak (1960) dll. Ada beberapa alasan yang mengidentikkan antara ilmu al-lughah dengan fiqh allughahyaitu: 



 







Ibnu Faris, Tsa’alabi, dan Ibnu Jinni walaupun nampaknya mereka mempelajari bahasa sebagai alat, tetapi pada akhirnya studi mereka diarahkan untuk mengkaji bahasa Alqur’an. Dalam fiqh al-Lughah, orang Arab tidak membahas masalah asal-usul bahasa. Lain halnya dengan para filolog Barat dalam filologinya. Filologi lebih cenderung bersifat komparatif, sedangkan orang Arab dengan fiqh al-lughahnya, tidak pernah melakukan pembandingan bahasa. Filologi lebih cenderung membahas bahasa yang sudah mati, sedangkan fiqh al-lughah tidak pernah membahas bahasa demikian.



Para filolog mengkaji dialek-dialek Indo-Eropa, sedangkan orang Arab mengkaji bahasa Al-Qur’an.[18] Adapun alasan kelompok yang membedakan antara fiqh al-lughah dengan ilmu allughahsebagaimana yang dikemukakan oleh Ya’qub, adalah sebagai berikut: 1. Cara pandang ilm al-lughah terhadap bahasa berbeda dengan cara pandang fiqh allughah. Yang pertama memandang/mengkaji bahasa untuk bahasa, sedangkan yang kedua mengkaji bahasa sebagai sarana untuk mengungkap budaya. 2. Ruang lingkup kajian fiqh al-lughah lebih luas dibanding ilmu al-lughah. Fiqh lughah ditujukan untuk mengungkap aspek budaya dan sastra. Para sarjananya melalukan komparasi antara satu bahasa dengan bahasa lain. Bahkan membuat rekonstruksi teks-teks klasiknya guna mengungkap nilai-nilai budaya yang dikandungnya. Sedangkan ilmu al-lughah hanya memusatkan diri pada kajian struktur internal bahasa saja. 3. Secara historis, istilah fiqh al-lughah sudah lebih lama digunakan dibanding istilah ilmu al-lughah. 4. Sejak dicetuskannya, ilmu al-lughah sudah dilabeli kata ilmiah secara konsisten, sedangkan fiqh al-lughah masih diragukan keilmiahannya.Mayoritas kajian fiqh allughah bersifat historis komparatif, sedangkan ilmu al-lughah lebih bersifat deskriptif sinkronis. Ada linguis yang mengatakan bahwa ilmu al-lughah mengakaji bukan saja bahasa Arab, tetapi juga bahasa lain (ini yang disebut linguistik umum). Sedangkan fiqh allughah hanya mengakaji bahasa Arab. Oleh sebab itu, di antara para linguis Arab ada yang mengatakan bahwa fiqh lugah adalah ilmu al-lughah al-arabiyyah (linguistik bahasa Arab). Ramdlan Abdut Tawab dalam Fushul fi Fiqh al-Arabiyyah mengatakan “Term Fiqh al-Lughah sekarang ini digunakan untuk menamakan sebuah ilmu yang berusaha untuk mengungkap karakteristik bahasa Arab, mengetahui kaidah-kaidahnya, perkembangannya, serta berbagai hal yang berkaitan dengan bahasa ini baik secara diakronis maupun sinkronis.



Secara terminologis,istilah Filologi muncul kira- kira adab 3 SM, oleh sekelompok ahli dari iskandariyah, pencetusnya adalah Eratosthenes. Filologi adalah ilmu yang menyelidiki masa kuno dari suatu bahasa berdasarkan dokumen-dokumen tertulis.” Pernyataan Verhaar ini sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh Tamam Hasan. Menurut Hasan, filologi adalah ilmu yang mengkaji serta mengkritisi teks-teks klasik dari berbagai aspeknya. Menurutnya, ciri khas filologi adalah berorentasi pada bahasa kuno. Secara istilah ilmu yang digunakan untuk mengkaji tulisan yang menyimpan informasi dengan bentuk yang bermacam- macam dimana pada fisiknya terdapat sejumlah bacaan yang rusak. Pada perkembangan berikutnya, selain berorientasi pada bahasa kuno, filologi juga bersifat komparatif. Hal ini terjadi ketika para filolog Eropa menemukan adanya beberapa persamaan antara bahasa Eropa dengan bahasa Sansekerta. Sampai pase ini, filologi mendapat label baru yaitu komparatif. Pada akhir masa renaisan, para filolog mulai menjamah bahasa Arab, mereka mengadakan perbandingan antara bahasa Arab dngan bahasa Ibrani. Lambat laun, filologi tidak lagi mengkaji bahasa-bahasa kuno, melainkan mengakaji bahasa yang masih hidup.[19]



BAB III DAFTAR PUSTAKA