Perdir TTG Pemberlakuan Pedoman Pengorganisasian Unit Humas & Pemasaran [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM MITRA SEHAT NOMOR :



/PER/DIR/



TENTANG PEMBERLAKUAN PEDOMAN PENGORGANISASIAN UNIT HUMAS DAN PEMASARAN DI RUMAH SAKIT UMUM MITRA SEHAT



DIREKTUR RSU MITRA SEHAT



Menimbang



:



a.



bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Umum Mitra Sehat maka diperlukan penyelenggaraan pengorganisasian Unit Humas dan Pemasaran;



b.



bahwa agar pelayanan Unit Humas dan Pemasaran Rumah Sakit Umum Mitra Sehat dapat terlaksana dengan baik, maka perlu adanya pedoman pengorganisasian Unit Humas dan Pemasaran Rumah Sakit Umum Mitra Sehat sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanannya;



c.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b maka Rumah Sakit perlu menetapkan Surat Keputusan.



Mengingat



:



1.



Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;



2.



Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;



3.



Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;



4.



Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Promosi Kesehatan Rumah Sakit;



5.



Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK 02.03/I/0286/2014 Tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Mitra Sehat;



6.



Keputusan Bupati Sleman No. 503/3219/405/DKS/2014 tentang Pemberian Ijin Operasional Rumah Sakit Umum Mitra Sehat;



7.



Keputusan Komisaris PT. Empat Mitra No. 08/KEP/EM/X/2017 tentang Pengangkatan Direktur Rumah Sakit Umum Mitra Sehat.



MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM MITRA SEHAT TENTANG PEMBERLAKUAN PEDOMAN PENGORGANISASIAN UNIT HUMAS DAN PEMASARAN DI RUMAH SAKIT UMUM MITRA SEHAT Kesatu



: Memberlakukan Pedoman Pengorganisasian Unit Humas dan Pemasaran Rumah Sakit Umum Mitra Sehat sebagai pedoman dalam mengorganisir kegiatan di Unit Humas dan Pemasaran Rumah Sakit Umum Mitra Sehat.



Kedua



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di : Yogyakarta Pada tanggal :



Juli 2019



Direktur



dr. Sitti Aisyah S Salam, SU