Pedoman Pengorganisasian Humas Pemasaran [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN Humas dan Pemasaran Rumah Sakit mempunyai peran yang sangat penting dalam manajemen Rumah Sakit.



Dengan strategi pengelolaan Humas dan Pemasaran (Public



Relations and Marketing) yang tepat diharapkan dapat meningkatkan citra produk layanan Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa Barat serta jumlah kunjungan pasien di Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa Barat, sehingga bisa memberikan kemanfaatan yang optimal dan berkelanjutan terhadap masyarakat. Mencermati peran strategis Humas dan Pemasaran bagi Rumah Sakit untuk masa kini dan yang akan datang, maka dibuat Pedoman Pengorganisasian Humas Pemasaran Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa Barat. Peranan Humas bagi sebuah Rumah Sakit sangatlah penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Selain sebagai ujung tombak dalam program atau kegiatan yang dilakukanrumah sakit, baik itu kegiatan yang bersifat institusional maupun kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan yang mampu mendekatkan hubungan baik antara Rumah Sakit dengan masyarakat luas. Selain itu, Humas Rumah Sakit juga berperan penting dalam memberikan penjelasan terkait dengan kejadian-kejadian luar biasa yang dialami rumah sakit bersangkutan. Misalnya, kasus mal praktek dokter sampai dengan up date informasi jumlah korban bencana alam. Dibutuhkan manajemen kehumasan rumah sakit yang solid dan mempunyai pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam berkomunikasi dengan masyarakat dan media. Selain itu, adanya strategi dalam pengelolaan humas yang tepat tentunya akan meningkatkan citra produk dan layanan rumah sakit dan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat ataupun pengelola rumah sakit. Dengan adanya humas yang baik, maka proses “marketing” Rumah Sakit akan menjadi lebih mudah karena masyarakat akan lebih terbangun kepercayaannya karena sebuah citra Rumah Sakit yang baik.



1



BAB II GAMBARAN UMUM RUMAH SAKIT PARU PROVINSI JAWA BARAT 1. GAMBARAN UMUM RUMAH SAKIT PARU PROVINSI JAWA BARAT



Sebagai gambaran umum mengenai Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa Barat, diuraikan sebagai berikut :



Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa Barat terletak di perbatasan antara Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Kuningan tepatnya di Desa Sidawangi Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon dan Desa Nanggela Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan. Awalnya Rumah Sakit



Paru Provinsi Jawa Barat merupakan suatu



Sanatorium Sidawangi yang didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1939 yang ditujukan untuk mengisolasi penderita penyakit Tuberkulosa Paru (TB Paru) untuk menekan penularan / penyebaran penyakit TB Paru, dimana pada masa itu angka kematian akibat penyakit TB Paru sangat tinggi.



2



Pendirian Sanatorium Sidawangi ini diawali oleh Yayasan Yayasan Penanggulangan Pemberantasan Penyakit Paru – Paru ( P5) yang bekerjasama dengan Pemerintah Hindia Belanda mengadakan Pasar Malam di lapangan Kebumen Cirebon pada tahun 1938, dalam kegiatan itu digalang dana dari masyarakat untuk pembangunan Sanatorium Sidawangi yang dibangun diatas tanah seluas kurang lebih 10 Hektar, yang terletak di pasir anjing Desa Sidawangi Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon. Hasilnya berupa bangunan sebanyak 17 buah, empat diantaranya merupakan bangunan yang digunakan untuk merawat penderita sebanyak 60 (enam puluh) tempat tidur. Pada tanggal 21 Nopember 1939



Sanatorium



Sidawangi



diresmikan



oleh



Gubernur



Jenderal



Carda



Stockenberg. Selanjutnya pengawasan Sanatorium diserahkan kepada dr. Tong Siong Beng. Pada tahun 1942 bersamaan dengan datangnya Penjajah Jepang, pengawasan Sanatorium diserahkan dari dr. H. Abdul Fatah kepada dr. Hko Pek Gwan dan dijadikan sebagai tempat evakuasi dari RSU Kesambi dan RS Bersalin Pamitran. Pada tahun 1948 Sanatorium Sidawangi oleh Palang Merah Militer Belanda dirubah fungsinya menjadi Rumah Sakit Umum Sidawangi, yang juga digunakan untuk merawat para Gerilyawan RI terutama para Perwira TNI.Pada tahun 1950 fungsi Rumah Sakit



Umum dikembalikan kepada fungsi semula



sebagai Sanatorium Sidawangi yang khusus merawat pasien penderita penyakit TB Paru. Pada tahun 1953 ketika pimpinan Sanatorium diserah terimakan dari dr. Tong Siong Beng kepada dr. Liem Ghiek Djiang, dilakukan penambahan gedung sehingga dapat menampung 80 (delapan Puluh) tempat tidur. Pada tahun ini pula terjadi penyerangan oleh DI/ TII, yang disertai pembakaran Pada bangunan dan peralatan kedokteran seperti alat Rontgen dan doorlight, serta penjarahan pada barang-barang pasien dan karyawan yang berada di asrama. Walaupun sempat mendapat serangan DI/ TII sebanyak dua kali tetapi karyawan tidak goyah dan tetap bekerja seperti biasa.



3



Pada tahun 1978, Sanatorium Sidawangi diubah menjadi Rumah Sakit Tuberkulosa Paru (RSTP) Sidawangi dan menjadi Unit Pelaksana Teknis yang berada dibawah Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No.137 tahun 1978. Pada tahun 2002, RSTP Sidawangi diserahkan kepemilikannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 909/ Menkes/ SK/VIII/2001. Kemudian direspon oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan namanya diubah menjadi “RUMAH SAKIT PARU SIDAWANGI” berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor. 6 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor. 16 Tahun 2000 tentang Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2008 Rumah Sakit



Paru Sidawangi dirubah menjadi



“RUMAH SAKIT PARU PROVINSI JAWA BARAT” berdasarkan Perda provinsi Jawa Barat No. 23 tahun 2008 tentang Organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Jawa Barat. Pada tanggal 11 Agustus 2016 Rumah sakit Paru Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan menjadi Rumah sakit khusus kelas B berdasarkan keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan perizinan terpadu (BPMPT) Provinsi Jawa Barat dan



berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 84 Tahun 2016



tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berubah menjadi UPTD Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dengan mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut: Tugas Pokok : “ Melakasanakan Pelayanan Penunjang Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Bidang Kesehatan Paru” Fungsi : -



Peyelenggaraan usaha pelayanan medis penyakit paru;



-



Penyelenggaaraan pelaksanaan usaha pelayanan penujang medis



4



-



Penyelenggaran usaha perawatan penderita dan kegawatdaruratan penyakit paru;



-



Penyelenggaraan pelaksanaan usaha rehabilitasi medis penyakit paru;



-



Penyelenggaran pelaksanan system rujukan (system referral) Keberhasilan dan kekurangan dalam proses pelaksanaan kegiatannya



sebagai pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak lepas dari sosok pemimpin yang mengendalikan institusinya, berikut para Direktur yang pernah memimpin sanatorium sidawangi sampai menjadi Rumah Sakit



Paru Provinsi



Jawa Barat. Tahun 1939 - 1953



: Dr. Tong Siong Beng



Tahun 1953



: Dr. Liem Ghiek Djiang



Tahun 1953 - 1967



: Dr. Brenesen



Tahun 1967 - 1983



: Dr. Soeripto Hadiwiyono



Tahun 1983 - 1985



: Dr. Mumun Siradj



Tahun 1985 - 1986



: Dr. Achmad Ali



Tahun 1986 - 1990



: Dr. Budi Sadjarwa AM



Tahun 1990 - 1994



: Dr. Nandang Basar, Sp.P



Tahun 1994 – November 1999



: dr. H. Yulino Amrie, Sp.P. M.Kes



November 1999 – September : dr. H. Hady Sutjipto,Sp.P 2006 September 2006 – Januari : Drs. Yan Suryana S.W.MM (Plt 2009



Direktur



Oktober 2011 – Mei 2013



: dr. R.M Wahyu Suryaputra. MPH



Mei 2013 – Maret 2015



: Awan



Tanuwijaya,



S.Sos



(Plt



Direktur) Maret 2015 – Desember 2016



: dr. Endang Noersita Daim. MPH



1 Januari 2017 – Juli 2017



: dr. Endang Noersita Daim. MPH (plt direktur)



Agustus 2017 - Sekarang



: dr. Hadri Pramono. MARS



5



Pencapaian target kinerja tersebut tidak lepas dari pengaruh berbagai faktor baik faktor internal yang masih dalam kendali Rumah Sakit maupun faktor eksternal yang di luar kendali Rumah Sakit namun masih bisa diantisipasi oleh Rumah Sakit dengan melakukan analisa dan penetapan kebijakan Rumah Sakit dalam mencapai Visi dan Misi Rumah Sakit untuk mendukung Visi Jawa Barat yaitu Maju dan Sejahtera untu Semua dan dalam meningkatkan derajat Kesehatan Paru Masyarakat Jawa Barat khususnya wilayah Jawa Barat bagian timur.



1.



FAKTOR INTERNAL Kondisi internal Rumah Sakit



Paru Provinsi Jawa Barat yang secara



langsung maupun tidak langsung sangat mempengaruhi keberhasilan dalam peningkatan pengembangan Rumah Sakit meliputi peningkatan pelayanan, keuangan, organisasi dan sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana. a. Pelayanan Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa Barat mempunyai tugas melaksanakan Pelayanan penunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah Bidang Kesehatan Paru. Pelayanan diarahkan untuk memberikan pelayanan kepada



seluruh masyarakat/penduduk baik pasien mampu atau tidak



mampu. Upaya-upaya peningkatan pelayanan selalu digalakan dalam rangka memberikan kepuasan masyarakat, meningkatkan mutu dan keselamatan



pasien.



Rumah



Sakit



Paru



Provinsi



Jawa



Barat



menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dalam berbagai unit pelayanan, yaitu: 1.



Instalasi Rawat Jalan



2.



Instalasi Rawat Inap



3.



Instalasi Rawat Darurat



4.



Instalasi Laboratorium



5.



Instalasi Farmasi



6.



Instalasi Gizi



6



7.



Instalasi Radiologi



8.



Instalasi Perawatan Intensif/ICU



9.



Instalasi Penyehatan Lingkungan Rumah Sakit (IPLRS)



10.



Pelayanan



Medik



Lainnya,



terdiri



dari



Pelayanan



EKG,



Broncoscopy dan spirometri. Secara keseluruhan pelayanan yang dilakukan oleh Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa Barat cenderung ada peningkatan yang dilihat dari berbagai aspek yaitu : 1.



Customer Acquistion indikator ini digunakan untuk mengukur sampai sejauh mana minat ”pasien baru” menggunakan jasa layanan yang disediakan Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa Barat.



2.



Customer loyality, ini bertujuan untuk mengukur sampai sejauh mana



Rumah



mempertahankan



Sakit



Paru



pasien



Provinsi



lama



Jawa



(kunjungan



Barat ulang)



mampu untuk



menggunakan jasa layanan yang disediakan. 3.



Keluhan pasien: Indikator ini untuk mengukur sampai sejauh mana kepuasan pasien terhadap layanan yang diberikan, survey kepuasan pelanggan/masyarakat terhadap kualitas pelayanan dan unsur penunjang pelayanan Rumah Sakit



dilaksanakan 2 kali selama



setahun.



4.



Quality of Place Terdapat tiga indikator yang menggambarkan secara agregat kualitas fisik layanan Rumah Sakit yaitu : 1) Angka Penggunaan Tempat Tidur (Bed Occupation Ratio =BOR), yaitu prosentase pemakaian tempat tidur pada satu waktu tertentu. Indikator ini memberikan gambaran tinggi rendahnya tingkat pemanfaatan tempat tidur Rumah Sakit Paru Menurut



7



Departemen Kesehatan RI (tahun 2005), nilai parameter BOR yang ideal adalah antara 60-85%, dihitung berdasarkan rumus, BOR = ((Jumlah hari perawatan Rumah Sakit / (Jumlah tempat tidur x Jumlah hari dalam satu periode)) x 100%. pemanfaatan tempat tidur Menurut Departemen Kesehatan RI, Rumah Sakit Paru dalam keadaan belum optimal yaitu dengan BOR 51% . b). Angka Perputaran Tempat Tidur (Bed Turn Over = BTO), Yaitu frekuensi pemakaian tempat tidur pada satu periode, berapa kali tempat tidur dipakai dalam satu satuan waktu tertentu. Menurut Departeman Kesehatan RI (tahun 2005), idealnya dalam satu tahun satu tempat tidur rata-rata dipakai 88.42 kali, dihitung berdasarkan rumus, BTO = Jumlah pasien keluar (hidup + mati) / Jumlah tempat tidur. Indikator ini untuk mengukur frekuensi pemakaian tempat tidur dalam satuan waktu. Rata-rata frekuensi pemakaian tempat tidur selama tahun 2016 (93.72) mengalami penurunan dibanding tahun 2015.



2) Tenggang Perputaran (Turn Over Interval=TOI) Adalah hari rata-rata di mana tempat tidur tidak ditempati dari setelah diisi ke saat terisi berikutnya. Indikator ini memberikan gambaran tingkat efisiensi penggunaan tempat tidur. Menurut Departemen Kesehatan RI, idealnya tempat tidur kosong tidak terisi pada kisaran 1 - 3 hari, dihitung berdasarkan rumus, TOI = ((Jumlah tempat tidur x periode) – hari perawatan) / Jumlah pasien keluar (hidup+mati). TOI tahun 2016 (0.97) mengalami penurunan dibanding tahun 2015 hal ini diakibatkan tingginya kunjungan dengan tingkat morbiditas yang meningkat sehingga diperlukan adanya kebijakan agar proses perawatan pasien berjalan lancar dengan tidak mengurangi kualitas pelayanan.



8



Berdasarkan indikator-indikator kinerja diatas, quality of place Rumah Sakit



Paru Provinsi Jawa Barat relatif masih dalam



kisaran yang diperkenankan oleh Kementerian Kesehatan. Kondisi tersebut secara relatif terkait pengembangan infrastruktur dan budaya kerja insan Rumah Sakit



yang belum sepenuhnya



berkorelasi langsung terhadap peningkatan kualitas fisik layanan.



5. Quality of Place Kualitas Layanan Rumah Sakit



dapat tergambar dari indikator mutu



yang telah ditetapkan sebagai perjanjian kinerja dengan Pemerintah sebagai berikut :



a) Angka kematian Kasar (Gross Death Rate=GDR) : digunakan untuk menilai angka kematian umum untuk setiap 1000 penderita keluar, dihitung berdasarkan rumus, GDR = (Jumlah pasien mati seluruhnya/Jumlah pasien keluar (hidup+mati)) x 1000. Tahun 2016 rata-rata Angka Kematian Kasar 2.23% mengalami penurunan dibandingkan tahun 2015 dimana masih di bawah standar nasional yaitu tidak lebih dari 45 per 1000 penderita keluar. b)



Indikator Kepuasan Masyarakat Digunakan



untuk



mengetahui



Indeks



Kepuasan



Masyarakat



terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit pada Tahun 2016 Indeks Kepuasan Masyarakat Rumah Sakit



Paru



Provinsi Jawa Barat mencapai 75.3% ada peningkatan dibandingkan Tahun 2015. C).



Angka Kesembuhan Pasien Pemberantasan penyakit TBC merupakan Program Nasional dalam menurunkan angka kematian yang disebabkan oleh penyakit TBC



9



dimana saat ini kecenderungan adanya resistensi terhadap kuman TBC dan peningkatan penderita TBC, oleh karena itu Rumah Sakit Paru untuk meningkatkan angka kesembuhan TB dilakukan kerja sama dengan Instansi pemberian Pelayanan Kesehatan Kabupaten Kota sewilayah III Cirebon. Angka kesembuhan pasien pada Tahun 2016 mencapai 62% lebih tinggi daripada tahun 2015. b. Keuangan Dengan ditetapkannya Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa Barat sebagai BLUD seharusnya seluruh pendapatan seluruh yang diterimanya dapat digunakan langsung untuk membiayai seluruh kegiatan BLUD yang tercantum dalam RBA, serta diperbolehkannya BLUD untuk melakukan investasi dan hutang namun saat ini pendapatan yang ada masih di setorkan ke kas Daerah. Fleksibilitas BLUD ini diharapkan mampu mendorong kinerja layanan yang juga berpengaruh pada peningkatan pendapatan Rumah Sakit . Pendapatan inilah yang akan menentukan kemandirian Rumah Sakit dengan membandingkan pendapatan jasa layanan Rumah Sakit dengan biaya yang dikeluarkan. Dengan peningkatan pendapatan fungsional diharapkan Rumah Sakit dapat



lebih



mandiri



direncanakannya masyarakat..



dalam



dalam



Rumah



membiayai



rangka



Sakit



kegiatan-kegiatan



peningkatan



Paru



Provinsi



pelayanan Jawa



Barat



yang kepada dalam



pembiayaannya menggunakan dana dari APBD dan APBN.



c. Organisasi dan Sumber Daya Manusia Peningkatan dan penambahan pelayanan serta menggantikan pegawai dengan yang baru, serta adanya sistem pembagian tugas yang jelas, kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia masih perlu ditingkatkan terutama tenaga fungsional, untuk menunjang pelaksanaan pelayanan medis



spesialis, pelayanan keperawatan profesional dengan metoda



10



Metoda Pelayanan Keperawatan Profesional (MPKP) serta pelayanan Penunjang lainnya. Upaya



meningkatkan



kualitas



SDM



terus



dilaksanakan



melalui



pendidikan/pelatihan baik formal maupun non formal. Namun demikian, masih perlu adanya peningkatan komitmen dari pegawai untuk memberikan pelayanan prima kepada pelanggan Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa Barat Berdasarkan Daftar Urut Kepangkatan yang terdapat pada Rumah Sakit Umum Daerah Tahun 2017, diperoleh susunan kepegawaian sebagai berikut : 1. Pejabat Struktural Rumah Sakit Paru berjumlah 4 Orang , terdiri dari : a. Pejabat eselon III a



1



Orang



b. Pejabat eselon IV



3



Orang



2. Seluruh Pegawai dan karyawan Rumah Sakit Paru, berjumlah



233



Orang , terdiri atas: 171 PNS dan 62 orang Tenaga BLUD a. Tenaga dokter



12



Orang



b. Tenaga Keperawatan



72



Orang



c. Tenaga Penunjang Medis



37



Orang



d. Tenaga Administrasi



50



Orang



e. Karyawan BLUD



62



Orang (terdiri dari dokter,



Perawat, Nakes dan tenaga administrasi) d. Sarana dan Prasarana Dengan semakin berkembangnya tuntutan pasien, Rumah Sakit



terus



melakukan peningkatan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan antara lain melakukan review Master Plan Tahun 2016 dan DED Tahun 2017 sehingga diharapkan kedepan Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa Barat memiliki gedung sesuai dengan standar perumasakitan. Sehingga masyarakat nyaman dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. e. Kekuatan yang dimiliki Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa Barat



11



1) Adanya pengembangan pembangunan Provinsi Jawa Barat yaitu



adanya pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat, Tol Cipali dan Pelabuhan Cirebon. 2) Dukungan stake holder yang menjadikan Rumah Sakit Paru sebagai



UPTD unggulan pelayanan publik, bidang kesehatan paru. 3) Status



Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa Barat sebagai Badan



Layanan Umum Daerah (BLUD). 4) Lingkungan Rumah Sakit yang masih hijau, banyak pohon-pohonan. 5) Penambahan Jenis Pelayanan Lokasi



Rumah Sakit Paru Provinsi



Jawa Barat yang strategis sebagai Rumah Sakit



yang berada di



wilayah pebatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah. 6) Memiliki lahan yang luas yang masih bisa dikembangkan. 7) Pembangunan/pengembangan sarana dan prasarana Rumah Sakit. 8) Kualitas Sumber Daya Manusia yang siap mendukung pengembangan



pelayanan. 9) Pusat Rujukan & Jejaring Pendidikan.



f. Kelemahan yang dimiliki Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa Barat 1) Masih kurangnya jumlah tenaga medis Spesialis Paru dan Spesialis lainnya dalam memenuhi kebutuhan operasional Rumah Sakit khusus kelas



B,



sesuai



standar



yang



ditetapkan,



dan



mendukung



yang



mendukung



pengembangan jenis layanan. 2) Belum



optimalnya



budaya



organisasi



pengembangan pelayanan kesehatan Rumah Sakit secara optimal. 3) BLUD belum dilaksanakan sepenuhnya. 4) Jumlah dana operasional masih terbatas. 5) Struktur organisasi yang ada saat ini belum sesuai dengan peraturan Peerumah sakitan 6) Kurang tertibnya penataan administrasi aset dan pemeliharaan sebagai pendukung jaminan mutu pelayanan kesehatan Rumah Sakit. 7) Pemasaran belum dikemas dengan baik sehingga produk layananan kurang dikenal masyarakat.



12



8) Fasilitas fisik (bangunan) masih kurang lengkap. 9) Kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia rata-rata masih kurang. 10) Kualitas Pelayanan belum optimal. 11) Program SIM-RS terpadu belum dilaksanakan secara optimal. 12) Motivasi dan produktivitas Sumber Daya Manusia belum optimal. 13) Kurangnya Keterlibatan komite dalam decision making. 14) Kepatuhan terhadap SOP belum optimal. 15) Pengembangan Karir staf belum proporsional. 2.



FAKTOR EKSTERNAL Faktor eksternal adalah kondisi di luar Rumah Sakit Paru



yang secara



langsung maupun tidak langsung mempengaruhi keberhasilan Rumah Sakit dalam mencapai tujuannya. Rumah Sakit Paru



tidak mampu untuk mengendalikan faktor eksternal



sesuai dengan apa yang diinginkan untuk masa yang akan datang, namun analisis terhadap faktor eksternal cukup membantu untuk melakukan langkah antisipatif jika terjadi perubahan lingkungan ekternal tersebut. Cakupan analisis kondisi eksternal tersebut tergambar pada bidang pelayanan, keuangan, organisasi dan Sumber Daya Manusia serta sarana dan prasarana yang dipengaruhi oleh undang-undang, kebijakan pemerintah, keadaan persaingan, keadaan perekonomian baik nasional maupun internasional, perkembangan sosial budaya, dan perkembangan teknologi. 1.



Pesaing Industri Rumah Sakit saat ini mengalami persaingan yang ketat dengan semakin mudahnya perizinan pendirian Rumah Sakit swasta. Lokasinya pun saat ini sudah tidak lagi mempertimbangkan jarak antar Rumah Sakit , sehingga persaingan sangat mengandalkan kualitas pelayanan, biaya perawatan dan tenaga medis yang ditawarkan. Dampak dari persaingan yang ketat ini, Rumah Sakit dituntut untuk membuat inovasi dan strategi untuk mendapatkan pasien.



13



Rumah Sakit yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan yang ada kini telah banyak tersedia. Disamping milik pemerintah kini telah banyak pula fasilitas pelayanan kesehatan yang didirikan oleh pihak swasta, mulai dari balai pengobatan hingga Rumah Sakit



berskala internasional. Jumlah



kunjungan pasien ke berbagai fasilitas tersebut juga menunjukkan kecenderungan yang positif. Ini mengindikasikan bahwa kesadaran masyarakat terhadap kesehatan dan pelayanan medis makin meningkat. Kesehatan menjadi suatu hal yang penting untuk diperhatikan, karena merupakan modal dasar bagi suatu bangsa untuk maju dan berkembang. Selain itu pelayanan penyakit Paru juga diberikan oleh Rumah SakitRumah Sakit lainnya. Tidak



terkecuali



perkembangan



sarana



pelayanan



kesehatan



di



Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon dan Kabupaten Kuningan telah tumbuh dan berkembang beberapa Rumah Sakit swasta. Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa Barat merupakan lima dari Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Selain Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa Barat. Saat ini Rumah Sakit



Paru Provinsi Jawa Barat telah meningkatkan



sarana dan prasarana untuk menunjang peningkatan pelayanan. Namun disisi lain, kurangnya tenaga dokter spesialis khususnya spesialis paru sehingga pelayanan yang diberikan kepada pasien kurang optimal. 2.



Penetapan tarif jasa layanan Tarif yang ada saat ini belum menggambarkan adanya jasa layanan dan jasa Rumah Sakit dan tidak berdasarkan perhitungan unit cost. Sehingga hal ini belum bisa menutupi biaya operasional.



3.



Perluasaan Kepesertaan BPJS Dengan perluasan kepesertaan BPJS tersebut, diharapkan peserta BPJS yang menggunakan jasa pelayanan kesehatan di Rumah Sakit



14



Paru



Provinsi Jawa Barat akan meningkat, dan pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan Rumah Sakit. 4. Undang-undang



Nomor



8



tahun



1999



tentang



perlindungan



konsumen. Kesadaran masyarakat yang lebih mengedepankan tuntutan atas pemenuhan hak-hak pelanggan/pasien terhadap layanan Rumah Sakit (yang berkaitan dengan konsekuensi hukum sesuai undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindugan konsumen), sehingga tuntutan profesionalisme layanan demi kepuasan pelanggan mutlak harus dilakukan oleh Rumah Sakit . 5. Peraturan



Gubernur



Jawa



Barat



Nomor



41



Tahun



2016



Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pengelola Dan Pegawai Yang Berhasil Dari Non Pegawai Negeri Sipil Pada Perangkat Daerah/Unit dimungkinkan



Kerja pula



Perangkat Rumah



Daerah



Sakit



Yang



Paru



Menerapkan



Provinsi



Jawa



Pola Barat



mempekerjakan Pegawai Non PNS untuk memperkuat posisi Rumah Sakit dalam peningkatan pelayanan dan persaingan dengan Rumah Sakit lain. S 6. Adanya Perubahan Organisasi Dengan diberlakukannya Pemerintah Daerah,



undang-undang nomor 23 taun 2014 tentang



Rumah sakit Paru yang sebelumnya merupakan



Lemnaga Tekhnis Daerah menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kesehatan , sehingga hal ini menambah panjang Birokrasi terutama dalam hal pengelolaan keuangan.. 7. Peraturan-peraturan yang memayungi pelaksanan BLUD Saat ini peraturan-peraturan gubernur yang memayungi pelaksanaan BLUD belum semuanya ada sehinga hal ini menyulitkan Rumah Sakit Paru untuk menjalankan PPK-BLUD dengan optimal. 8. Fluktuasi Tarif Dasar Listrik (TDL)dan Bahan Bakar Minyak (BBM) Tidak mementunya TDL dan BBM tersebut akan berdampak pula pada



15



kenaikan harga-harga barang termasuk harga obat-obatan dan alat-alat kesehatan. 9. Peluang yang Dihadapi Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa Barat a. Undang-undang Rumah Sakit Nomor. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit , Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN, Undangundang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah. b. Jaminan Pembiayaan oleh BPJS c. Perkembangan Teknologi Medik d. Adanya good will dari Gubernur sebagai Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat



dalam peningkatan kinerja pelayanan publik dengan



penerapan PPK-BLUD. e. Adanya keinginan (needs) dan pemanfaatan fasilitas kesehatan oleh masyarakat (demand) yang cukup tinggi. f. Program MDGs Kementrian Kesehatan g. Adanya kerja sama dengan Institusi Pendidikan (kesehatan) dengan menggunakan Rumah Sakit Paru sebagai lahan praktek, penelitian dan pengembangan, sebagai potret kualitas / mutu pelayanan RS. h. Partisipasi masyarakat terhadap pendidikan kesehatan (health minded) cukup baik. i.



Berdirinya perusahaan-perusahaan swasta disekitar Rumah Sakit Paru.



j.



Adanya Anggaran dari APBD yang memadai.



10. Ancaman yang dihadapi Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa Barat a. Trend kunjungan pasien menurun. b. Regulasi tenaga profesi / ahli. c. Berdirinya sarana pelayanan kesehatan baik Swasta maupun Pemerintah dengan fasilitas peralatan medik canggih dan lengkap



16



d. Tuntutan masyarakat yang semakin tinggi terhadap mutu pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan lengkap, yang akan mengalihkan masyarakat mencari pelayanan kesehatan ke Rumah Sakit lain. e. Kondisi krisis ekonomi dan moneter sulit diprediksi yang sangat berpengaruh terhadap daya beli masyarakat dan berpengaruh terhadap kenaikan harga alkes dan obat. f. Regulasi pengelolaan BLUD yang belum sepenuhnya diterbitkan untuk mengatur dana dari pendapatan. g. Kenaikan Tarif dasar listrik dan BBM. h. Era Masyarakat ekonomi asean (MEA), masuknya modal asing dan fasilitas kesehatan swasta luar negeri.



BAB III VISI, MISI, NILAI DAN TUJUAN RUMAH SAKIT PARU PROVINSI JAWA BARAT 1.



VISI DAN MISI A. V I S I Visi adalah tujuan ke depan yang ingin dicapai oleh Rumah Sakit agar berkarya, konsisten dan eksis, antisipatif, motivatif serta produktif. Visi merupakan gambaran keadaan masa depan dengan berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan. Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa Barat sebagai rumah sakit merupakan Institusi pelayanan publik yang bertanggungjawab kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dalam hal ini Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, tentunya dalam menentukan Visinya tentu merujuk kepada Visi Provinsi Jawa Barat, sebagai tujuan dari Daerah Provinsi Jawa Barat yaitu ” Pemerintah Jawa Barat Maju untuk Semua” Selaras dengan visi



Provinsi Jawa Barat maka Rumah Sakit



Paru



menetapkan visi yaitu ”Menjadi Rumah Sakit Paru dan Saluran Pernafasan yang Handal dan Terlengkap Berkelas Dunia”. B.



MISI



17



Misi adalah upaya-upaya atau tahapan-tahapan pelaksanaan dalam rangka mewujudkan visi. Dengan memperhatikan Misi Provinsi Jawa Barat, yaitu : 1. Membangun masyarakat yang berkualitas dan berdaya saing 2. Membangun perekonomian yang kokoh dan berkeadilan. 3. Meningkatkan kinerja Pemerintahan, profesionalisme Aparatur, dan perluasan partisipasi publik. 4. Mewujudkan Jawa Barat yang nyaman dan pembangunan infrastruktur stategis yang berkelanjutan. 5. Meningkatkan kehidupan sosial, seni dan budaya, peran Pemuda dan olah raga serta pengembangan pariwisata dalam bingkan kearifan lokal.



Fungsi Rumah Sakit adalah mengupayakan masyarakat dengan segala tindakan pelayanan kesehatan, sehingga masyarakat



menjadi sehat agar



hidupnya lebih bermaksan, bila kita telaah dan cermati maka fungsi tersebut berimplementasi kepada tahapan-tahapan pelaksanaan atau dari misi ke 1 (satu ) dari misi provinsi jawa Barat, maka Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa Barat mempunyai misi, sebagai berikut : 1. Meningkatkan pelayanan kesehatan paru dan saluran pernafasan, kedokteran klinis, dan onkologi paru secara komprehensif, holistik, dan bertaraf internasional. 2. Menyediakan sarana dan prasarana tercanggih dan terlengkap disertai pengembangan sumber daya manusia yang berkarakter, terampil dan berdaya saing global dalam rangka mendukung tata kelola klinis paru yang baik (good pulmonary clinical governance). 3. Menjadi pusat pendidikan, pelatihan dan penelitian serta pengembangan di bidang kesehatan paru dan saluran pernafasan yang terdepan. 4. Menjalin kemitraan strategis di bidang kesehatan paru dan saluran pernafasan dengan institusi lain baik dalam maupun luar negeri.



18



5. Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan paru dan saluran pernapasan melalui pengembangan tourism hospital yang ramah lingkungan (eco friendly). C. NILAI-NILAI RUMAH SAKIT Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa Barat memiliki nilai-nilai yang tercermin dari sikap kerja pegawai Rumah sakit Paru, yaitu: a. Terpercaya adalah suatu keadaan yang mengutamakan kebenaran, yakin akan kemampuan untuk memenuhi harapan. b. Profesionalisme adalah bekerja efektif dan efisien sesuai dengan keahlian, keterampilan, kreatifitas tinggi, tentunya sesuai dengan Standar Operasional



prosedur



yang



telah



ditetapkan



serta



senantiasa



mengembangkan diri untuk memberikan pelayanan yang terbaik. c.



Kepuasan pelanggan adalah mengerti kebutuhan pelanggan, memberi solusi serta pelayanan terbaik terhadap pelanggan.



d. Peduli adalah: - Sebuah nilai dasar dan sikap memperhatikan dan bertindak pro aktif, responsive, dan sensitive terhadap kondisi/keadaan di sekitar kita - Suatu tindakan yang didasari pada keprihatinan terhadap masalah orang lain - Sikap untuk memperhatikan nilai kemanusiaan, selalu tergerak membantu kesulitan manusia lainnya e. Tanggung jawab adalah melakukan segala sesuatu sesuai janji atau kesepakatan f.



Kerjasama adalah: - Mengoptimalkan potensi yang dimiliki oleh setiap orang untuk mencapai tujuan bersama - Saling mendukung dan menyelesaikan tugas bersama sesuai dengan pembagian tanggung jawab yang telah disepakati



D. MEANING STATEMENT



19



Meaning Statement Rumah Sakit Paru adalah “Menjaga Kesehatan Paru Yang Berkualitas Untuk Hidup Lebih Bermakna”



E. TUJUAN, SASARAN DAN STRATEGI 1. Tujuan Tujuan merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam tahun 2017 dan bersifat idealistik yang mengandung nilai-nilai keluhuran dan keinginan yang kuat untuk melakukan perubahan kearah yang lebih baik dan akan menjadi arah perjalanan pemerintahan. Dari berbagai permasalahan yang dapat diidentifikasi, maka untuk pencapaian misi harus ditetapkan tujuan yang ingin dicapai untuk mewujudkan Misi Rumah Sakit



Paru



Provinsi Jawa Barat, adapun



tujuan yang ingin dicapai tersebut yaitu : 1. Mewujudkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara Paripurna. 2. Mewujudkan tata kelola klinis yang baik. 3. Mewujudkan Fasilitas dan Sumber Daya Manusia Rumah Sakit menjadi Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian 4. Mewujudkan



sinergitas



dengan



instansi



pemberi



pelayanan



kesehatan (PPK) lain dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyakit TB Paru. 5. Mewujudkan kesadaran masyarakat berprilaku hidup sehat dalam memelihara kesehatan paru.



2. SASARAN Untuk mencapai suatu tujuan secara terukur dan nyata dalam jangka waktu tertentu dijabarkan dalam suatu sasaran. Sasaran yang ditentukan menggambarkan hal yang ingin dicapai dalam 1 (satu) tahun melalui tindakan-tindakan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan yang



20



akan datang, sehingga bersifat spesifik, terinci dapat diukur dan dapat dicapai. Adapun sasaran yang ingin dicapai sebagai berikut : 1. Terciptanya Pelayanan Kesehatan Paru dan saluran pernafasan yang cepat, tepat dan akurat secara komperhensif meliputi promotif, prefentif, kuratif dan Rehabilitatif 2. Terselenggaranya pelayanan kesehatan dengan baik bedasarkan standar pelayanan yang tinggi dengan lingkungan kerja yang memiliki profesionalisme tinggi. 3. Terwujudnya kualitas dan kuantitas Sumber Daya Rumah Sakit dalam



Mendukung



mejadi



pusat,



pendidikan,



pelatihan



dan



penelitian. 4. Terciptanya kerjasama saling menguntungkan dengan Instansi Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) Kab/kotaSewilayah III Provinsi Jawa Barat 5. Terciptanya kesadaran masyarakat untuk berprilaku hidup sehat menjaga dan memelihara kesehatan paru. 3. STRATEGI Untuk mewujudkan Visi dan Misi Rumah Sakit yang telah ditetapkan, rencana strategis berfokus pada penguatan sumber daya baik sarana maupun prasarana dan ketenagaan, rencama strategis yang akan dilaksanakan merupakan kelanjutan dari renstra sebelumnya, yang mulai di fokuskan pada peningkatan mutu, dan pengembangan pelayanan untuk itu diperlukan suatu strategi dalam pencapaian target yang telah ditetapkan meliputi : Misi Pertama



: Meningkatkan pelayanan kesehatan paru dan saluran



pernafasan,



kedokteran



klinis,



dan



onkologi paru secara komprehensif, holistik, dan bertaraf internasional. Strategi



: 1. Perluasan dan peningkatan pelayanan yang



21



bermutu. 2. Peningkatan



Pelayanan



menghadapi



perkembagan penyakit paru, yaitu : TBC-HIV, MDR,XDR, Kanker Paru dan lain-lain 3. Terciptanya pelayanan kesehaan yang Cepat, Tepat, dan Akurat. 4. Terlaksananya pelayanan kesehatan yang berfokus kepentingan pasien dan berorientasi kepada keselamatan pasien. Misi



: Menyediakan sarana dan prasarana tercanggih



kedua



dan terlengkap disertai pengembangan sumber daya manusia yang berkarakter, terampil dan berdaya saing global dalam rangka mendukung tata kelola klinis paru yang baik (good pulmonary clinical governance).



Strategi



:



1. Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. 2. Meningkatkan Pelayanan standar kualitas nasional. 3. Meningkatkan mekanisme untuk menjamin terselenggaranya



pelayanan



klinis



yang



berkualitas. 4. Meningkatkan sistem-sistem yang secara efektif



dapat



memantau



paelayanan



kesehatan yang bermutu. Misi Ketiga



: Menjadi penelitian



pusat serta



pendidikan,



pelatihan



pengembangan



di



dan bidang



kesehatan paru dan saluran pernafasan yang terdepan. Strategi



: 1. Meningkatkan pendidikan



22



Kerjasama



dengan



institusi



2. Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang kompeten dan berkualitas sebagai pendidik /klinik Instruktur (CI) 3. Meningkatkan



sarana



prasarana



sebagai



pusat pendidikan, pelatihan dan penelitian. Misi



: Menjalin kemitraan strategis di bidang kesehatan



Keempat



paru dan saluran pernafasan dengan institusi lain baik dalam maupun luar negeri.



BAB V STRUKTUR ORGANISASI RUMAH SAKIT PARU PROVINSI JAWA BARAT



4



23



BAB V STRUKTUR ORGANISASI HUMAS PEMASARAN RUMAH SAKIT PARU PROVINSI JAWA BARAT



DIREKTUR



Ka.Sub Bagian Tata Usaha



Kasie penunjang medik



Bagian humas dan informasi



Anggota



Anggota



24



Anggota



BAB VI URAIAN JABATAN HUMAS PEMASARAN RUMAH SAKIT PARU PROVINSI JAWA BARAT 



Bertanggung jawab kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha







Tugas Pokok : 1. Membantu Kepala Sub Bagian Tata Usaha merencanakan, menyusun kebijakan dan prosedur di Unit Kerja Humas Pemasaran sesuai dengan kebijakan Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa Barat 2. Penanggung jawab humas dan pemasaran melaksanakan riset dan analisis pasar, perumusan strategi pemasaran, sales, promosi dan riset pesaing (intelegen bisnis) Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa Barat. 3. Supervisor kegiatan pelanggan tetap, pasien dan keluarganya, karyawan dan dokter organik serta dokter mitra dan para perujuk Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa







Uraian Tugas : 1. Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan menuangkan dalam Program Kerja Tahunan Unit Kerja Humas Pemasaran Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa Barat 2. Mengidentifikasi masalah / kebutuhan yang timbul di Unit Kerja Humas & Pemasaran. 3. Merencanakan pelasksanaan pemasaran melalui pelayanan pelanggan secara khusus dan customer secara umum dengan metode dan media yang telah yang disediakan. 4. Menangani dan menindaklanjuti aspek – aspek kepuasan pelanggan dengan unit kerja lain yang terkait. 5. Mengkoordinir pemberian keringanan berobat dan mengkomunikasikan ke unit kerja lain yang terkait 6. Melaksanakan kerjasama dengan instansi / perusahaan dalam bentuk sponsorship bagi kegiatan Rumah Sakit baik yang interen maupun ekstern. 7. Mengelola umpan balik rujukan pasien dan menjalin kerjasama dengan perujuk untuk meningkatkan cakupan pelayanan pasien rawat jalan maupun pasien rawat inap.



25



8. Mencari dan menindaklanjuti kerjasama layanan kesehatan secara berlangganan dengan instansi/perusahaan lain. 9. BAB VII TATA HUBUNGAN KERJA HUMAS PEMASARAN RUMAH SAKIT PARU PROVINSI JAWA BARAT



26