Perjanjian Asuransi  [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Daftar isi



 Pengertian perjanjian Asuransi  Jenis jenis perjanjian Asuransi  Perjanjian Asuransi bukan persetujuan Untung -untungan  Apa saja syarat sah perjanjian Asuransi  Asas hukum perjanjian Asuransi  Prinsip prinsip perjanjian Asuransi  Sifat perjanjian Asuransi  Batasan perjanjian Asuransi  Hal-hal yang menyebabkan kesepakatan Asuransi berakhir  Contoh surat perjanjian Asuransi



PEMBAHASAN A. pengertian perjanjian Asuransi Menurut pasal 246 Kitab undang-undang Hukum Dagang (KUHD), pengertian perjanji Asuransi adalah



suatu perjanjian di mana penanggung (perusahaan asuransi) bersedia menanggung risiko



yang mungkin akan menimpa tertanggung (nasabah). Sebagai gantinya, nasabah harus membayarkan premi pada perusahaan.Adapun risiko yang ditanggung dapat berupa kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak menentu.Perjanjian Asuransi adalah perjanjian yang bersyarat. B. jenis jenis perjanjian Asuransi Berdasarkan definisi Asuransi atau jasa keuangan yang sudah di jelaskan, Maka sebagai salah satu Kewajiban mengganti kerugian dari penanggung hanya dilaksanakan kalau peristiwa yang tidak tertentu atas mana diadakan pertanggungan itu terjadi.Berdasarkan di atas, maka perjanjian asuransi termasuk kontrak yang bersyarat, mengikat, dan bersifat timbal balik. Dengan kata lain, surat perjanjian antara pihak yang mengadakan perjanjian asuransi disebut juga kontrak asuransi yang berisi kesepakatan ini diadakan untuk mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak.lembaga keuangan Non BANK. asuransi di kenal sebagai alternatif investasi yang cukup baik dan meminalisir risiko atas kejadian tak terduga. Berikut jenis-jenis asuransi yang ada di Indonesia. 1. Asuransi jiwa



Jenis asuransi satu ini dikenal memberikan keuntungan finansial pada tertanggung atas kematiannya. Asuransi jiwa dapat di beli untuk kepentingan orang ketiga. Bahkan asuransi jiwa juga dikenal bisa dibeli untuk kepentingan orang ketiga. Contohnya: seorang suami bisa membeli asuransi jiwa yang akan memberikan manfaat kepadanya setelah kematian sang istri. Orangtua juga dapat mengasuransikan diri terhadap kematian sang anak. 2. Asuransi kesehatan



Asuransi kesehatan merupakan produk asuransi yang menangani masalah kesehatan tertanggung karena suatu penyakit serta menanggung biaya proses perawatan.



Asuransi kesehatan juga dikenal bisa dibeli untuk kepentingan tertanggung saja atau kepentingan orang ketiga. 3. Asuransi kendaraan



Asuransi kendaraan merupakan salah satu produk asuransi umum. Salah satunya atau asuransi kendaraan yang paling populer di Indonesia adalah jenis asuransi mobil yang di mana fokus terhadap tanggungan cedera kepada orang lain atau terhadap kerusakan kendaraan orang lain yang di sebabkan oleh si tertanggung, asuransi ini juga bisa untuk membayar kehilangan atau kerusakan kendaraan bermotor tertanggung. 4. Asuransi pendidikan



Asuransi pendidikan merupakan alternatif terbaik dan solusi menjamin kehidupan yang lebih baik terutama pada Aset pendidikan anak. Biaya premi yang harus di bayarkan tertanggung kepada perusahaan asuransi berbeda-beda sesuai dengan tingkatan yang ingin didapatkannya nanti. 5. Asuransi bisnis



Asuransi bisnis merupakan layanan proteksi terhadap kerusakan, kehilangan maupun kerugian dalam jumlah besar yang mungkin terjadi pada bisnis seseorang. Asuransi ini memberikan penggantian dari kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran, ledakan, gempa bumi, petir, banjir, angin ribut, hujan, tabrakan, hingga kerusakan. 6. Asuransi umum



Asuransi umum atau general insurance merupakan proteksi terhadap resiko atas kerugian maupun kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga. Jaminan asuransi umum ini sifatnya jangka pendek (biasanya sekitar satu tahun). Contohnya: sosial insurance (jaminan sosial) dan Voluntary insurance (asuransi sukarela).



C. Perjanjian Asuransi bukan persetujuan Untung-untungan Perjanjian pada asuransi bukanlah kesepakatan yang memperhitungkan keuntungan, alasannya karena: 1. Risiko atau kerugian yang dialami objek pertanggungan diimbangi oleh premi asuransi yang dibayarkan. Dengan demikian premi ini adalah pengganti kerugian



2. Kepentingan syarat mutlak 3. Kalaupun ada gugatan yang diajukan baik dari pihak penanggung maupun tertanggung diselesaikan melalui pengadilan 4. Adanya suatu akibat hukum dari kontrak tersebut.



D. syarat sah perjanjian Asuransi Berdasarkan pasal 1320 KUHperdata menyatakan syarat sahnya perjanjian asuransi atau kontrak asuransi adalah apabila: 1. mereka yang mengikat diri Kesepakatan mereka (pihak tertanggung dan penanggung) dimulai dengan terjadinya proses penawaran dan penerimaan. Dimana perjanjian pada Asuransi mengatur bahwa penawaran berasal dari tertanggung, sedangkan penerimaan (risiko) berasal dari penanggung. 2. Cakap untuk membuat suatu perikatan Maksud dari prinsip ini adalah para pihak adalah pihak yang komponen untuk membuat perikatan dalam elemen compopeten parties indikator-infikatornya adalah para pihak telah dewasa, waras, dan tidak dalam paksaan maupun pengampuan. 3. Suatu hal tertentu Maksud dari prinsip ini adalah objek yang menjadi dasar lahirnya perjanjian, dalam hal ini janji dari penanggung kepada tertanggung untuk memberikan jaminan di anggap seimbang atas risiko yang akan dijamin. 4.



Suatu sebab yang halal (legal object) Suatu sebab yang melahirkan perjanjian dalam asuransi harus halal dan legal. Perjanjian asuransi yang bertujuan untuk memberikan asuransi terhadap suatu sebab yang dilarang oleh undang-undang, melanggar kesusilaan, atau bertentangan dengan kepentingan umum akan dibatalkan.



5. Mengandung legal from



Syarat ini mengandung pengertian bahwa perjanjian asuransi dikatakan memenuhi unsur legal from apabila polis asuransi tersebut sama atau mempunyai subtansi yang sama dengan polis asuransi yang dianggap oleh pihak berwenang.



E. Asas hukum perjanjian asuransi Secara umum, perjanjian asuransi harus memenuhi syarat-syarat umum perjanjian. Berdasarkan pasal KUHD, ketentuan umum perjanjian dalam KUHperdata dapat berlaku pada perjanjian asuransi pula. Berikut asas-asas perjanjian: 1. Asas kebebasan berkontrak Dalam hukum perjanjian, ruang lingkup asas kebebasan berkontrak di Indonesia meliputi 



Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat kontrak







Kebebasan untuk memilih pihak mana yang diajak membuat perjanjian







Kebebasan untuk menentukan atau memilih isi kontrak







Kebebasan untuk menentukan objek perjanjian







Kebebasan untuk menentukan bentuk suatu kontrak







Kebebasan untuk menerima atau menyimpangi ketentuan undang-undang bersifat opsional



2. Asas ketentuan mengikat



Asas ini di atur dalam pasal 1338 ayat 1 KUHperdata. Hubungannya dengan asuransi adalah berarti pihak penanggung dan tertanggung harus melaksanakan ketentuan perjanjian yang telah disepakati. Sebab perjanjian ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 3. Asas kepercayaan



Asas ini berarti pihak penanggung dan tertanggung saling menumbuhkan kepercayaan dalam perjanjian asuransi. 4. Asas persamaan hukum



Asas ini adalah bahwa subjek hukum yang mengadakan perjanjian mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam hukum. 5. Asas keseimbangan



Asas ini adalah suatu asas yang menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian. Dalam perjanjian di asuransi, hak dan kewajiban tertanggung adalah membayar premi dan menerima ganti rugi. Sedangkan hak dan kewajiban penanggung adalah menerima premi dan memberikan ganti rugi atas objek yang dipenuhi.



F. Prinsip prinsip perjanjian asuransi Perjanjian asuransi merupakan kesempatan khusus yang diatur dalam KUHD, Maka kesepakatan ini tidak hanya memiliki asas hukum, melainkan juga beberapa prinsip. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut: 1. Prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan (Insrurable Interest)



Tertanggung memiliki kepentingan atas objek pertanggungan yang diasuransikan apabila ia akan menderita kerugian finansial di masa mendatang. Antisipasi atas kerugian finansial ini memungkinkan tertanggung mengasuransikan harta benda atau kepentingannya. Apabila terjadi musibah atas objek yang diasuransikan lalu terbukti bahwa tertanggung tidak memiliki kepentingan finansial atas objek tersebut, maka tertanggung tidak berhak menerima ganti rugi. 2. Prinsip itikad baik yang teramat baik (Utmost Goodfaith)



Pelaksanaan prinsip ini membebankan kewajiban kepada tertanggung untuk membenarkan sejelas-jelasnya mengenai segala fakta penting yang berkaitan dengan objek yang diasuransikan. Prinsip ini juga berlaku pada penanggung atau perusahaan asuransi. Mereka harus menjelaskan risiko-risiko yang menjamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan, dan kondisi pertanggungan secara teliti. Kemudian dalam pasal 251KUHD dijelaskan asuransi menjadi batal apabila tertanggung memberikan keterangan yang keliru atau sama sekali tidak memberikan keterangan. 3. Prinsip keseimbangan (Indemniteit principle)



Prinsi ini mengatur bahwa penanggung memberikan ganti rugi kepada tertanggung sesuai dengan besarnya kerugian, sesaat sebelum terjadinya kerugian. Sesuai pengertian asuransi pada pasal 246 KUHD, maka ganti rugi yang dimaksud adalah, yang seimbang dengan kerugian yang diderita oleh tertanggung.



4. Prinsip subrogasi (Subrogation principle)



Subrogasi adalah kedudukan tanggung jawab hukum pihak ketiga di dalam hukum perdata. Dalam hubungannya dengan asuransi, pihak penanggung mengambil ahli hak menagih ganti kerugian, setelah penanggung melunasi kewajibannya pada pertanggungan.



G. Sifat perjanjian asuransi Sifat dari perjanjian asuransi terbagi menjadi lima bagian. 1. Personal contract



Perjanjian asuransi adalah perjanjian pribadi di mana polis asuransi tidak bisa dipindahtangankan tanpa izin dari penanggung. Aturan ini tertuang dalam pasal 1340 KUHperdata. 2. Unilateral contract



Perjanjian asuransi bersifat sepihak di mana perjanjian yang sudah disepakati akan batal jika tertanggung melanggar aturan aturan yang sudah tertulis di dalam polis. 3. Conditional contract



Pada pembagian ini maka perusahaan asuransi sebagai penanggung akan memenuhi kewajiban jika apa yang sudah diasuransikan terjadi dan tertanggung sudah melakukan kewajiban dengan membayar premi asuransi. 4. Contract of Adhesion



Perjanjian asuransi merupakan perjanjian yang dipersiapkan secara sepihak. Jadi, tertanggung tidak bisa melakukan negoisasi atau mengajukan permintaan khusus. Pilihannya adalah tertanggung menolak atau menerima. 5. Aleatory contract



Perjanjian asuransi memiliki sifat pertukaran yang tidak seimbang, dimana jika tertanggung sudah membayar premi asuransi namun tidak mengalami hal-hal yang diasuransikan sesuai polis, maka penanggung tidak akan membayar apa pun.



H. Batasan perjanjian asuransi



Selain merupakan kesepakatan timbal balik, kontrak asuransi memiliki sifat-sifat lain yang merupakan batasan kesepakatan tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 246 KUHD bahwa batasan perjanjian asuransi mencakup: 1. Perjanjian penggantian kerugian



Penanggung meningkatkan diri untuk menggantikan kerugian yang dialami pihak tertanggung. Adapun kerugian yang diganti tersebut seimbang dengan kerugian yang sungguh-sunguh diderita (prinsip indemnitas). 2. Perjanjian bersyarat



Kewajiban penanggung mengganti kerugian yang dialami tertanggung hanya akan dilakukan apabila syarat syarat yang di tentukan dalam perjanjian dipenuhi. 3. Perjanjian kerugian



Kerugian yang di derita adalah sebagai akibat dari peristiwa yang tidak tertentu atas diadakan pertanggungan.



I.



Hal-hal yang menyebabkan kesepakatan asuransi berakhir Perjanjian polis bisa gugur dalam kondisi-kondisi sebagai berikut : 1. Terjadi evenemen diikuti klaim 2. Jangka waktu berakhir 3. Asuransi gugur 4. Asuransi di batalkan