Perjanjian Pengikatan Jual Beli [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1|Page



PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN No. : 01/PPJB/X/2017



Pada hari ini Senin, tanggal dua bulan Oktober tahun dua ribu tujuh belas di Jakarta telah dibuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli TANAH dan BANGUNAN berlokasi di Jl. Cempaka Putih Tengah XVII No. ...., oleh dan antara : 1. Nama : ...................................... Alamat : ....................................... Pekerjaan : ....................................... No. KTP : ........................................ No. Telp. : ....................................... Untuk selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA” 2. Nama : Ade Suhendar Alamat : Pondok Benda, RT/RW 005/002, Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi. Pekerjaan : Swasta No. KTP : 3272031301730002 No. Telp. : Untuk selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”



Para Pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa :



-



-



-



PIHAK PERTAMA adalah pemilik rumah dan bangunan yang terletak di Jl. Cempaka Putih Tengah XVII No. Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat, Propinsi DKI Jakarta, setempat dikenal dengan Perumahan Cempaka Putih. PIHAK PERTAMA bermaksud menjual kepada PIHAK KEDUA yang bermaksud membeli sebidang TANAH dan BANGUNAN sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 ayat 2 Perjanjian ini dari PIHAK PERTAMA. Maka berdasarkan hal-hal tersebut, dengan ini para pihak telah sepakat satu sama lain untuk mengadakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 OBYEK PERJANJIAN



1. PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji dan mengikatkan diri sekarang dan untuk kemudian pada waktunya menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA dengan ini berjanji dan mengikatkan diri sekarang dan untuk kemudian pada waktunya membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA atas TANAH dan BANGUNAN yang disebutkan pada Pasal 1 ayat 2. 2. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa TANAH dan BANGUNAN yang menjadi obyek dari Perjanjian adalah :  Tanah dan bangunan : Rumah dan isinya (furnished)  Alamat :Jl. Cempaka Putih Tengah XVII No. .....  Luas tanah : ........ m2  Luas Bangunan : ......... m2



2|Page 



Daya listrik



: ...... VA



yang terletak di Jl. Cempaka Putih Tengah XVII No. Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat, Propinsi DKI Jakarta, untuk selanjutnya disebut TANAH. dan BANGUNAN Pasal 2 HARGA TANAH DAN BANGUNAN 1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa harga TANAH dan BANGUNAN ditambah dengan biaya-biaya dan pajak-pajak yang wajib dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA adalah sebagai berikut : Harga Pokok : Rp. 25.000.000,00,BPHTB + Notaris + Balik nama sertifikat : Rp. 1.000.000.00,Total harga Rp. 26.000.000,00,2. Jumlah harga tersebut sudah meliputi biaya Balik Nama ke atas nama PIHAK KEDUA, sehingga biaya tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya PIHAK PERTAMA. 3. PIHAK PERTAMA sepakat serta mengikatkan diri untuk membayar pajak yang timbul sehubungan dengan Perjanjian ini selain pajak yang dimaksud di atas, yang semata-mata menjadi kewajiban PIHAK PERTAMA.



Pasal 3 CARA PEMBAYARAN 1. PIHAK KEDUA menyetujui serta mengikatkan diri untuk membayar jumlah harga TANAH dan BANGUNAN sesuai dengan Pasal 2 Perjanjian ini dengan cara-cara sebagai berikut : No./Sifat 1 Tunai 2 Deposito



Tahap 01 02



Tanggal 6-10-2017 21 hari kerja



Jumlah Rp. 2.000.000.000,Rp. 24.000.000.000,-



2. PIHAK KEDUA akan melakukan mekanisme bridging finance terlebih dahulu sertifikat tanah diatas dimana PIHAK PERTAMA menyetujui pelaksanaan bridging ini setelah PPJB ini ditandatangani dan kemudian PIHAK KEDUA akan membayar beberapa hari kemudian berupa DP yang diberikan sesuai dengan cara diatas. 3. Apabila PIHAK KEDUA lalai untuk membayar angsuran jumlah harga TANAH dan BANGUNAN, denda-denda dan biaya-biaya lain yang terhutang selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, maka PIHAK PERTAMA berhak membatalkan Perjanjian ini secara sepihak. 4. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa untuk sahnya pembayaran jumlah harga TANAH dan BANGUNAN yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA harus mengikuti tatacara sebagai berikut : 5. Cara pembayaran oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA yang menyimpang dari cara-cara yang dimaksud Pasal 3 ayat 4, bukan merupakan suatu pembayaran yang sah dan oleh karenanya segala kerugian PIHAK KEDUA yang diakibatkan oleh hal ini menjadi resiko dan tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya dan membebaskan PIHAK PERTAMA dari tuntutan hukum manapun juga.



Pasal 4 SERAH TERIMA TANAH DAN BANGUNAN 1. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk menyerahkan BANGUNAN selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak Deposito diatas telah cair dan Akta Jual Beli



3|Page



2. 3.



4.



5.



6.



7.



8.



ditandatangani dengan ketentuan bahwa PIHAK KEDUA memenuhi seluruh kewajiban sesuai Perjanjian ini, kecuali dalam hal terjadi keadaan force majeur menurut Pasal 12 ayat 2. Serah terima TANAH dan BANGUNAN akan dilakukan dengan Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dalam waktu 2 (dua) minggu sebelum dilakukannya serah terima TANAH dan Bangunan, PIHAK PERTAMA akan memberitahukan secara tertulis tentang serah terima TANAH dan BANGUNAN tersebut kepada PIHAK KEDUA.. Apabila setelah jangka waktu yang ditetapkan dalam surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat 4 terlampaui dan ternyata PIHAK KEDUA karena satu dan lain hal tidak datang atau tidak bersedia untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima tersebut, maka dengan lewatnya waktu tersebut PIHAK KEDUA dianggap telah menerima TANAH dan BANGUNAN dan oleh karenanya PIHAK PERTAMA telah memenuhi kewajiban untuk menyerahkan TANAH dan BANGUNAN dalam tenggang waktu yang dimaksud pada Pasal 4 ayat 1. Kewajiban membayar Iuran Pengelolaan Keamanan dan Lingkungan (IPKL), iuran dan beban lain antara lain tetapi tidak terbatas pada listrik, air, telepon, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), seluruhnya menjadi beban dan tanggungan PIHAK KEDUA dimulai sejak dilaksanakannya serah terima sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 ayat 1 atau Pasal 4 ayat 5. IPKL wajib dilunasi minimal 1 (satu) tahun dimuka. Selanjutnya untuk tahun berikutnya, 3 (tiga) bulan sebelum jatuh tempo pembayaran IPKL tahun berjalan, PIHAK KEDUA wajib membayar IPKL untuk 1 (satu) tahun, dan demikian seterusnya. Penyerahan pemilikan atas TANAH dan BANGUNAN akan dilakukan pada saat ditandatangani Akta Jual Beli TANAH dan BANGUNAN di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat yang waktu penandatanganan akan ditentukan kemudian oleh PIHAK PERTAMA. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa dengan telah dilakukannya serah terima TANAH dan BANGUNAN sesuai ketentuan di atas, maka segala tanggung jawab untuk memelihara dan menjaga TANAH dan BANGUNAN menjadi tugas dan tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya. Pasal 5 PAJAK-PAJAK DAN BIAYA-BIAYA



1. Apabila oleh suatu peraturan atau keadaan tertentu, suatu pajak, iuran atau biaya yang menjadi tanggungan PIHAK KEDUA menurut Perjanjian ini harus dibayar oleh PIHAK PERTAMA terlebih dahulu, maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar kembali pembayaran tersebut sesuai tagihan yang diajukan oleh PIHAK PERTAMA. 2. Apabila di kemudian hari dikeluarkan peraturan perundang-undangan oleh pihak yang berwenang yang menyangkut penguasaan atau kepemilikan maupun pengurusan hak atas TANAH dan BANGUNAN, maka segala biaya yang timbul dari peraturan tersebut menjadi beban dan kewajiban PIHAK KEDUA. 3. PIHAK PERTAMA berhak menunjuk pihak lain guna mengelola keamanan dan lingkungan di wilayahnya, untuk itu PIHAK PERTAMA atau pihak yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA berwenang untuk memungut IPKL yang besarnya akan ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA. 4. Biaya-biaya atau pajak yang timbul sehubungan dengan jual beli atas TANAH dan BANGUNAN dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, biaya balik nama sertifikat dan biaya-biaya lainnya menjadi beban dan tanggungan PIHAK KEDUA. 5. Segala pajak-pajak dan biaya-biaya yang timbul akibat dari Perjanjian ini menjadi tanggungan sepenuhnya dari PIHAK KEDUA.



4|Page



Pasal 6 PENGALIHAN/PENGOPERAN HAK 1. Selama belum dilaksanakannya jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk mengalihkan hak atas TANAH dan BANGUNAN yang menjadi obyek perjanjian ini kepada pihak ketiga. 2. Dalam hal PIHAK PERTAMA memberikan persetujuan tertulis kepada PIHAK KEDUA untuk mengalihkan hak atas TANAH dan BANGUNAN kepada pihak ketiga, maka PIHAK KEDUA menyetujui serta sepakat untuk membayar kepada PIHAK PERTAMA biaya administrasi sebesar 1% (satu persen) atau 6% (enam persen) untuk peralihan kedua dan seterusnya dari harga TANAH dan BANGUNAN dan membayar pajak penghasilan (bila ada) sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, yang pembayarannya harus dilakukan oleh PIHAK KEDUA sebelum atau pada saat transaksi tersebut dilakukan. 3. Dalam hal PIHAK KEDUA mengalihkan hak atas TANAH dan BANGUNAN tanpa mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA atau apabila telah mendapatkan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA, namun PIHAK KEDUA tidak membayar biaya administrasi dan pajak penghasilan (bila ada), maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa : a. Perjanjian pengalihan hak atas TANAH dan BANGUNAN tersebut menjadi batal dan tidak mengikat terhadap PIHAK PERTAMA. b. PIHAK PERTAMA dibebaskan dari kewajiban untuk melaksanakan jual beli dihadapan PPAT dengan PIHAK KEDUA atau pihak ketiga yang mendapatkan hak daripadanya. c. Sebagai akibat dari ketentuan butir a ayat ini, maka PIHAK PERTAMA dibebaskan dari kewajiban untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada PIHAK KEDUA atau pihak ketiga yang mendapatkan hak daripadanya. 4. Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian ini maupun peraturan Tata Tertib serta segala perubahan peraturan/addendum yang ditetapkan PIHAK PERTAMA tetap mengikat PIHAK KEDUA ataupun pihak yang menerima pengalihan hak dari PIHAK KEDUA walaupun hak atas TANAH dan BANGUNAN tersebut telah dialihkan ataupun PIHAK KEDUA telah menandatangani Akta Jual Beli. 5. Apabila PIHAK KEDUA meninggal dunia sebelum seluruh kewajibannya yang timbul dari Perjanjian ini dipenuhi, maka 3 (tiga) bulan sejak meninggalnya PIHAK KEDUA, para ahli warisnya dan/atau kuasanya yang sah dengan menunjukkan bukti-bukti yang disetujui PIHAK PERTAMA, wajib menggantikan kedudukan dan meneruskan kewajiban PIHAK KEDUA yang tercantum dalam Perjanjian ini. Apabila setelah lewatnya waktu 3 (tiga) bulan ternyata tidak ada ahli waris PIHAK KEDUA yang mewakili untuk meneruskan hak dan kewajiban hukum PIHAK KEDUA berdasarkan Perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA dapat secara langsung membatalkan secara sepihak Perjanjian ini. 6. Segala biaya-biaya termasuk pajak-pajak yang timbul dari pengalihan hak atas TANAH dan BANGUNAN menjadi beban sepenuhnya bagi PIHAK KEDUA atau para ahli waris PIHAK KEDUA atau pihak yang menerima pengalihan hak dari PIHAK KEDUA. 7. Dalam hal terjadi pengalihan hak atas TANAH dan BANGUNAN dari PIHAK KEDUA kepada pihak lain, maka pihak lain wajib mematuhi dan memenuhi seluruh kewajiban terhadap PIHAK PERTAMA. Pasal 7 JAMINAN PIHAK PERTAMA 1. PIHAK PERTAMA menjamin kepentingan PIHAK KEDUA bahwa TANAH dan BANGUNAN yang menjadi obyek Perjanjian ini adalah hak PIHAK PERTAMA sepenuhnya, tidak berada dalam keadaan sengketa dan tidak dikenakan sita jaminan oleh instansi yang berwenang.



5|Page 2. Sehubungan dengan jaminan pada Pasal 7 ayat 1, PIHAK PERTAMA membebaskan PIHAK KEDUA dari segala tuntutan yang timbul pada kemudian hari baik dari segi perdata maupun dari segi pidana atas TANAH dan BANGUNAN tersebut. Pasal 8 JAMINAN PIHAK KEDUA 1. Selama PIHAK KEDUA belum menyelesaikan seluruh kewajiban berdasarkan Perjanjian ini, PIHAK KEDUA tidak berhak dan berjanji tidak akan : a. Mengalihkan atau memindahtangankan haknya atas TANAH dan BANGUNAN kepada pihak lain kecuali dengan persetujuan PIHAK PERTAMA. b. Menjaminkan/mempertanggungkan TANAH dan BANGUNAN dalam bentuk dan dengan cara apapun kepada pihak lain, kecuali untuk kepentingan pinjaman kepada Bank, untuk mana bank yang bersangkutan wajib melunasi jumlah harga TANAH dan BANGUNAN kepada PIHAK PERTAMA. c. Menyewakan atau memberikan kesempatan untuk menghuni / menempati / mempergunakan TANAH dan BANGUNAN kepada pihak lain, kecuali atas ijin tertulis yang khusus dibuat untuk itu dari PIHAK PERTAMA. d. Mengadakan perubahan dan atau penambahan atas BANGUNAN tanpa ijin tertulis dari PIHAK PERTAMA. Pasal 9 AKTA JUAL BELI 1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa para pihak akan melangsungkan dan menandatangani Akta Jual Beli mengenai TANAH dan BANGUNAN, di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, dalam hal telah dipenuhi aspek-aspek sebagai berikut : a. PIHAK KEDUA telah membayar lunas jumlah harga TANAH dan BANGUNAN serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana disebut dalam Perjanjian ini berikut denda dan biaya lainnya. c. Sertifikat Hak Milik (SHM) telah diperoleh dan tercatat atas nama PIHAK PERTAMA atau afiliasinya. d. PIHAK KEDUA telah membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak-pajak lainnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 2. Setelah aspek tersebut di atas terpenuhi maka PIHAK PERTAMA akan mengundang PIHAK KEDUA untuk melakukan penandatanganan Akta Jual Beli TANAH dan BANGUNAN di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA. Apabila PIHAK KEDUA tidak datang pada tanggal yang telah ditetapkan dan atau tidak memberikan tanggapan atas undangan PIHAK PERTAMA tersebut, maka PIHAK KEDUA dengan ini membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala akibat yang timbul karena tidak ditandatanganinya Akta Jual Beli oleh PIHAK KEDUA. 3. Pada saat melangsungkan jual beli TANAH dan BANGUNAN di hadapan PPAT, PIHAK KEDUA wajib membawa dan memperlihatkan asli Perjanjian ini dan kuitansi-kuitansi atas setiap pembayaran dalam Perjanjian ini. Pasal 10 PENGGUNAAN BANGUNAN 1. PIHAK KEDUA wajib dan terikat dengan Perjanjian ini untuk menggunakan TANAH dan BANGUNAN sebagai rumah tinggal dan/atau sesuai dengan tujuan peruntukannya, dan



6|Page segala akibat yang timbul karena penggunaan yang tidak sesuai dengan tujuan peruntukannya tersebut, menjadi resiko dan tanggungan PIHAK KEDUA sendiri. 2. Sehubungan dengan penggunaan TANAH dan BANGUNAN, PIHAK KEDUA terikat dan senantiasa harus mentaati “Tata Tertib dan Pengelolaan Hunian di Lingkungan Cempaka Putih” yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA maupun perubahanperubahannya termasuk akan tetapi tidak terbatas pada : a. Peraturan tentang pemeliharaan dan kebersihan lingkungan serta keamanan lingkungan. b. Peraturan tentang restribusi/pembayaran air bersih c. Peraturan tentang pemanfaatan fasilitas yang ada. d. Peraturan tentang perbaikan dan perubahan bangunan Pasal 11 PEMBATALAN PERJANJIAN 1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa Perjanjian ini menjadi batal apabila terjadi hal-hal sebagai berikut : a. Dalam hal PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajiban untuk membayar jumlah harga TANAH dan BANGUNAN, maka dengan lewatnya waktu saja telah membuktikan kelalaian PIHAK KEDUA. b. Dalam hal PIHAK KEDUA melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut untuk melaksanakan pembayaran yang telah jatuh tempo. c. Dalam hal PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran terhadap salah satu atau seluruh ketentuan pasal-pasal Perjanjian ini. d. Dalam hal PIHAK KEDUA atas kehendaknya mengundurkan diri atau membatalkan Perjanjian ini karena sebab atau alasan apapun juga. e. Dalam hal PIHAK KEDUA dinyatakan pailit, ditaruh di bawah pengampuan atau karena apapun juga tidak berhak lagi mengurus dan menguasai harta kekayaannya. f. Seluruh atau salah satu kegiatan PIHAK KEDUA dibubarkan dan atau kekayaan PIHAK KEDUA disita, diambil alih atau dikenakan tindakan lain oleh Pengadilan dan atau instansi pemerintah lainnya dan PIHAK KEDUA tidak mampu mengambil tindakantindakan untuk mengamankan kepentingan PIHAK PERTAMA dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak adanya pembubaran, penyitaan, pengambilalihan atau pengenaan tindakan lain oleh pengadilan atau instansi pemerintah lainnya tersebut di atas. g. PIHAK KEDUA meninggal dunia dan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat meninggalnya PIHAK KEDUA, para ahli warisnya tidak mematuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 ayat 5 Perjanjian ini dimana dengan lewatnya waktu 3 (tiga) bulan saja sudah merupakan bukti yang cukup akan ketidaksanggupan para ahli waris PIHAK KEDUA. 2. PIHAK PERTAMA berhak dan diberi kuasa oleh PIHAK KEDUA untuk memutuskan Perjanjian ini karena hal-hal yang disebutkan di atas dan dalam rangka melaksanakan haknya untuk memutuskan Perjanjian ini, cukup dengan mengirimkan pemberitahuan secara tertulis dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dan untuk keperluan pelaksanaan hak tersebut PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini secara tegas mengesampingkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). 3. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa dalam hal Perjanjian ini menjadi batal, maka akan berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut : a. TANAH dan BANGUNAN tetap merupakan hak milik PIHAK PERTAMA sepenuhnya dan oleh karenanya dalam hal TANAH dan BANGUNAN telah diserahkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyerahkannya dalam keadaan isi dan terpelihara baik kepada PIHAK PERTAMA



7|Page selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari dan tanggal Perjanjian ini menjadi batal. b. Dalam hal PIHAK KEDUA telah melakukan pembayaran uang DP, uang tersebut tidak bisa dikembalikan kepada PIHAK KEDUA dan Sertifikat Rumah yang di bridgingkan harus dikembalikan utuh kepada PIHAK PERTAMA. 4. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa apabila jangka waktu 14 (empat belas) hari yang ditentukan Pasal 11 ayat 3 butir a terlampaui dan PIHAK KEDUA belum juga melaksanakan pengembalian TANAH dan BANGUNAN, maka dengan lewatnya waktu saja merupakan bukti yang cukup akan kelalaian PIHAK KEDUA sehingga dengan ini PIHAK KEDUA secara tegas memberi kuasa sepenuhnya yang tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir karena sebab apapun juga kepada PIHAK PERTAMA untuk secara langsung mengosongkan sendiri TANAH dan BANGUNAN tersebut, bilamana perlu dengan bantuan pihak yang berwajib dan kemudian menguasai kembali TANAH dan BANGUNAN tersebut. Sehubungan dengan kuasa dan pengosongan tersebut, PIHAK KEDUA dengan ini mengabaikan Pasal 1813, 1814, 1816 KUH Per. Selanjutnya apabila dalam pelaksanaan pengosongan tersebut ada barang-barang milik PIHAK KEDUA dan/atau pihak lain yang diijinkan oleh PIHAK KEDUA menempati BANGUNAN tersebut, maka barang-barang itu akan diletakkan di tempat lain yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA dengan ketentuan bahwa segala resiko dan biaya yang timbul sebagai akibat dari pengosongan dan pemindahan dari barang-barang tersebut menjadi tanggung jawab dan harus dipikul oleh PIHAK KEDUA. Pasal 12 FORCE MAJEUR



1.



2.



Apabila pada kemudian hari terjadi force majeur atau perubahan kebijakan fiscal dan/atau moneter dari pemerintah Republik Indonesia dan/atau terjadi suatu keadaan yang menyebabkan kenaikan harga bahan-bahan bangunan, maka PIHAK KEDUA wajib dan mengikat diri seluruh jumlah sisa pembayaran yang masih menjadi kewajiban PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA disesuaikan dengan adanya perubahan tersebut yang akan ditetapkan dan diberitahukan secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. Jumlah mana harus dibayar lunas oleh PIHAK KEDUA sepenuhnya. Yang dimaksud dengan force majeur adalah hal – hal yang terjadi diluar kekuasaan PIHAK PERTAMA termasuk akan tetapi tidak terbatas pada : gempa bumi, banjir atau bencana alam lainnya, pemogokan, huru hara yang dilakukan oleh pihak ketiga baik perorangan maupun massa, stock barang kosong/langka, perubahan kebijakan fiscal dan/atau moneter dari pemerintah Republik Indonesia, perubahan perencanaan tata kota oleh Pemda. Pasal 13 KETENTUAN TAMBAHAN



1. Apabila terjadi perselisihan, perbedaan pendapat maupun sengketa yang timbul sehubungan dengan atau sebagai akibat dari Perjanjian ini, maka para pihak akan menyelesaikan secara musyawarah. 2. PIHAK PERTAMA berhak untuk mengalihkan segala hak yang diperolehnya berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak lain, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada Bank yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA. 3. Dalam hal terjadi perubahan, pengurangan dan penambahan atas isi Perjanjian ini, maka para pihak akan merundingkannya secara musyawarah dan mufakat serta hasilnya akan dituangkan ke dalam suatu Perjanjian Tambahan yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian ini. 4. Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani tanpa ada unsur paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga dan karenanya Perjanjian ini mengikat kedua belah pihak.



8|Page



Pasal 14 DOMISILI HUKUM



Mengenai Perjanjian ini dengan segala akibat dan pelaksanaannya para pihak memilih tempat kediaman hukum yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasal 15 PEMBERITAHUAN 1.



Setiap pemberitahuan kepada para pihak dalam Perjanjian ini disampaikan secara tertulis melalui jasa kurir atau jasa pos atau teleks atau faksimili yang ditujukan ke alamat : * PIHAK PERTAMA : Jl. Cempaka Putih Tengah XVII No. .... Jakarta Pusat * PIHAK KEDUA : Sebagaimana telah disebutkan di muka.



Atau ke alamat atau nomor teleks atau faksimili yang lain yang telah diberitahukan secara tertulis dahulu oleh para pihak.



2.



Segala akibat yang timbul karena perubahan alamat yang tidak diberitahukan kepada pihak lainnya, sepenuhnya menjadi resiko dan tanggungan pihak yang merubah alamat yang bersangkutan. Setiap pemberitahuan dianggap telah diterima: a. pada tanggal tanda-terima surat pemberitahuan ditandatangani oleh penerima di alamat tersebut ; b. pada 7 (tujuh) hari kalender sejak diposkannya surat pemberitahuan ; c. pada tanggal dikirimnya teleks atau faksimili yang dikonfirmasi dengan kode jawab atau tanda telah dikirim. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang sama bunyinya dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sama. PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



.......................................



ADE SUHENDAR