4 0 38 KB
SURAT PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI RUKO Kami yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Nama Jabatan Alamat Perusahaan
: : Direktur Utama : Jl.
Dalam hal ini bertindak selaku Penjual, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2. Nama Type
: :
Dalam hal ini bertindak selaku Pembeli, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Berdasarkan hal tersebut di atas bahwa kedua belah pihak sepakat mengikat diri untuk menandatangani dan menyetujui Perjanjian Pengikatan Jual Beli 1 unit Ruko No. 27 di lokasi km. 8 Jl. Baru Asrama Polisi Tanjungpinang dengan syarat sebagai berikut: Pasal 1 Harga Ruko Bahwa PIHAK PERTAMA sepakat untuk menjual, PIHAK KEDUA setuju dan mengikat diri untuk membeli 1 (satu ) unit Ruko No. 27 yang terletak di km. 8 Jl. Baru Asrama Polisi dengan harga Rp. 1.250.000.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) 1. Harga tersebut di atas pasal 1 sudah termasuk sertifikat Hak Milik, IMB, Listrik PLN dan air sumur/ PDAM. 2. Harga tersebut di atas sudah termasuk biaya renovasi. 3. Harga jual beli belum termasuk : Biaya Akta Jual Beli (AJB), Biaya BPHTB 5% dan PPN 10% dan Biaya Balik Nama Sertifikat ( serta biaya-biaya tambahan yang timbul akibat peraturan baru pemerintah di Kota Tanjungpinang.
Pasal 2 Pembyaran Pengikatan Jual Beli dilakukan dan diterima dengan harga sebesar Rp. 1.250.000.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang akan dibayarkan secara tunai/cash. Demikian perjanjian ini dibuat tanpa paksaan dari kedua belah pihak dan ditandatangani pada hari Kamis tanggal 26 Juni tahun 2014.
PIHAK PERTAMA
Direktur Utama
PIHAK
KEDUA