Perjanjian Utang Piutang Subrogasi [PDF]

  • Author / Uploaded
  • icha
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN UTANG PIUTANG SUBROGASI Nomor 02



Pada hari ini, Jum’at, tanggal 13-10-2017 (tiga belas Oktober dua ribu tujuh belas), pukul 14.00 WIB (empat belas nol-nol) Waktu Indonesia



Barat, menghadap di



hadapan saya, ALFIAH SABRINA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,---------------------------------------Notaris di Surabaya, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bahagian akhir akta ini. ---------------------------1. TUAN JOHNY ANDREAN, lahir di Surabaya, pada tanggal 09-10-1980



(sembilan



Oktober



seribu



sembilanratus



delapan puluh), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Surabaya, Jalan Alipandi Sarjen Nomor



43,



Rukun



Tetangga



001,



Rukun



Warga



001,



Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kerembangan, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 09-11-2012 (sembilan November



duaribu



duabelas),



dengan



Nomor



Induk



Kependudukan (NIK) : 354502940910800003, yang berlaku hingga tanggal 09-11-2017 (sembilan November duaribu tujuh



belas);-----



- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam



jabatannya selaku Account Officer Bank Berlian Cabang Surabaya berkedudukan di Kota Surabaya, Jalan Pangeran Antasari Nomor 13, Kelurahan Rungkut, Kecamatan Rungkut Asri, yang anggaran dasarnya telah dimuat dalam akta tertanggal 11-03-2010 (sebelas Maret dua ribu sepuluh) Nomor : 40, yang dibuat di hadapan Geraldi, Sarjana Hukum, Notaris



di



Surabaya,



yang



telah



mendapatkan



pengesahan sebagai badan hukum, sebagaimana ternyata dari



Surat



Keputusan



Menteri



Hukum



dan



Hak



Asasi



Manusia Republik Indonesia tertanggal 04-05-2008 (empat Mei duaribu delapan) Nomor : W8-003 HT.03-03-2008,------------- selanjutnya disebut juga PIHAK PERTAMA -----------2. TUAN Taqur, lahir di Banjarmasin, pada tanggal 2807-1981 (duapuluh delapan Juli seribu sembilan ratus delapan puluh satu), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Surabaya, Perumahan Candra Kirana Blok



F-19,



Rukun



Tetangga



001,



Rukun



Warga



001,



Kelurahan Raja, Kecamatan Ratu, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 28-07-2013 (duapuluh delapan Juli dua ribu tiga belas) dengan Nomor Induk Kependudukan : 357925482807910003, yang berlaku hingga tanggal 28-072018 (duapuluh delapan Juli duaribu delapan belas).-------------------------------



Menurut



keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya Direksi PT Bintang Mulya Surabaya berkedudukan di Kota Surabaya, Jalan Pangeran Charles Nomor 13, Kelurahan Rungkut, Kecamatan Rungkut Asri, yang anggaran dasarnya telah dimuat dalam akta tertanggal 11-03-2010 (sebelas Maret dua ribu sepuluh) Nomor : 30, yang dibuat di hadapan Geraldi, Sarjana Hukum, Notaris di Surabaya, yang telah mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum, sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 0405-2008 (empat Mei duaribu delapan) Nomor : W8-003 HT.03-03-2009,------------------------ selanjutnya disebut juga PIHAK KEDUA .------------- Para Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.---



Para



Pihak



sebagai kepada



menerangkan



berikut: PIHAK



Bahwa



PERTAMA



terlebih



PIHAK



dalam



KEDUA



Kredit



dahulu telah



hal-hal berutang



Pemilikan



Rumah



dengan plafond awal sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu milyar limaratus juta rupiah). Bahwa Tuan Mahmud yang beralamat di Tetangga



Perumahan Candra Bintang Blok F-19, Rukun



001,



Rukun



Warga



001,



Kelurahan



Raja,



Kecamatan Ratu, Surabaya telah benar-benar mempunyai utang kepada PIHAK PERTAMA. -------------------------



- Selain itu PIHAK KEDUA juga memiliki kredit Pemilikan Rumah X-tra dalam bentuk pinjaman rekening koran (KPR X-tra)



dengan



plafond



sebesar



Rp.



900.000.000,-



(Sembilan ratus juta rupiah), mengakui telah benarbenar memiliki utang kepada PIHAK PERTAMA. ------------------------------------------- Selanjutnya Para Pihak sepakat mengadakan --------serta mengikatkan diri dalam Perjanjian Subrogasi ini dengan syarat-syarat serta ketentuan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------ Pasal 1 --------------------PIHAK KEDUA telah membayar kepada PIHAK PERTAMA. Dan, selanjutnya



PIHAK



PERTAMA



menerima



pembayaran



dari



PIHAK KEDUA sejumlah uang Rp.1.038.653.446,36 (satu milyar tiga puluh delapan juta enam ratus lima puluh tiga ribu empat ratus empat puluh empat ribu tiga puluh enam Rupiah). Dan Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah), yang dicover dengan jaminan Perumahan Bintang



Blok



F-19,



Surabaya



berdasarkan



Surat



Pengikatan Jual Beli Rumah Tanggal 6 Nopember 2008 nomor



1397/0-019/KTRK/CB/2008



yang



dibuat



dibawan



tangan bermaterai cukup yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA, untuk penerimaan tersebut dari PIHAK KEDUA, maka



PIHAK KEDUA memberi kuitansinya berupa Perjanjian ini.----------------------------------------------------------- Pasal 2 --------------------Dengan pembayaran seperti tersebut dalam Pasal 1 di atas, maka PIHAK PERTAMA menerangkan bahwa utang Tuan Mahmudi di Surabaya, Perumahan Candra Bintang Blok F19, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, Kelurahan Raja, Kecamatan Ratu



kepada PIHAK PERTAMA tersebut



adalah Rp. 2.400.000.000,00 (Dua milyar empat ratus juta rupiah) dikurangi Rp.1.938.653.446 (satu milyar sembilan ratus tiga puluh delapan juta enam ratus lima puluh tiga ribu empat ratus empat puluh enam). menjadi Rp.461.346.554(empat ratus enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh enam lima ratus lima puluh empat Rupiah).------------------------------------------------------- Pasal 3 --------------------Bahwa pada saat pembayaran itu menjadikan PIHAK KEDUA sebagai



gantinya



(subrogasi)



mengenai



hak-hak,



tuntutan-tuntutan, hak-hak istimewa yang dimiliki PIHAK PERTAMA tehadap Tuan Mahmudi karena sebagian utangnya tersebut telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, dan PIHAK PERTAMA telah menerima subrogasi tersebut.----------------------------------------------- Pasal 4 ---------------------



Jangka waktu pinjaman ditetapkan selama tujuh tahun sedemikian rupa, sehingga pada akhir jangka waktu, yaitu pada bulan Juni Tahun dua ribu dua puluh tiga seluruh



pinjaman



harus



telah



dilunasi



oleh



PIHAK



PERTAMA.--------------------------------------------------------------------- Pasal 5 ------------------- Bilamana untuk pembayaran kembali atas segala sesuatu yang berdasarkan Perjanjian ini diperlukan tindakantindakan penagihan oleh PIHAK KEDUA, maka segala biayabiaya penagihan itu baik di hadapan maupun di luar pengadilan



semuanya



menjadi



tanggungan



dan



wajib



dibayar oleh PIHAK PERTAMA. --------------------------------------- Pasal 6 ------------------- Apabila PIHAK PERTAMA karena sebab apa ----------pun



juga



lalai



atau



ingkar



dari



Perjanjian



ini,



sedangkan masih ada utang yang belum lunas ---------dibayar oleh PIHAK PERTAMA, maka selambat-----------lambatnya dalam waktu dua bulan terhitung semenjak tanggal jatuh tempo, PIHAK PERTAMA -----------------wajib



membayar



lunas



seluruh



tunggakan



yang



belum



dilunasi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.----- Yang digolongkan sebagai kelalaian atau ingkar janji PIHAK PERTAMA sebagai-mana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, bilamana: PIHAK PERTAMA tidak atau lalai memenuhi



salah



satu



kewajibannya



yang



ditetapkan



dalam



Perjanjian ini.---------------------- Terhadap PIHAK PERTAMA diajukan permohonan kepada instansi



yang



ber-wenang



untuk



diletakan



di



bawah



pengakuan atau untuk dinyatakan pailit.--------------- Bilamana harta kekayaan dari PIHAK PERTAMA terutama bangunan rumah tinggal berikut dengan bidang tanahnya disita atau bilamana terhadap PIHAK PERTAMA dilakukan tindakan



eksekusi



untuk



pembayaran



kepada



PIHAK



KEDUA. ----------------------------------------- Bilamana PIHAK PERTAMA meninggal dunia.--------------------------------- Pasal 7 --------------------Untuk



menjamin



sebagaimana



pembayaran



mestinya



kembali



atas



yang



segala



tertib



sesuatu



dan yang



berdasarkan Perjanjian ini masih terutang oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, berikut dengan ongkosongkos lainnya serta biaya-biaya penagihan, maka akan dibuat sebuah perjanjian di mana PIHAK PERTAMA akan menyerahkan sebagai Bintang



sebagaimana



bangunan Blok



milik



F-19,



jaminan Tuan



kepada



Mahmudi



Surabaya



PIHAK di



KEDUA



Perumahan



berdasarkan



Surat



Pengikatan Jual Beli Rumah Tanggal 6 Nopember 2008 nomor



1397/0-019/KTRK/CB/2008



yang



dibuat



dibawan



tangan bermaterai cukup yang dikeluarkan oleh PIHAK



KEDUA -------------------------------------------------------------------- Pasal 8 --------------------- PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk mengambil dan menguasai rumah dan tanah serta turutannya sebagaimana disebut pada Pasal 7 untuk menjual atau melakukan lelang atau memiliki sendiri



atas



benda



jaminan



tersebut



dalam



rangka



melunasi utang PIHAK PERTAMA.------------------------ Kuasa yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA



di



dalam



atau



berdasarkan



Perjanjian



ini,



merupakan bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, kuasa mana tidak dapat ditarik kembali, dan juga tidak akan berakhir karena meninggal dunianya



PIHAK



PERTAMA,



atau



karena



sebab



apa



pun



juga.-------------------------------------------------------- Pasal 9 -------------------- Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian ini, dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari Perjanjian ini,



maka



kedua



menyelesaikannya



belah



secara



pihak



musyawarah



sepakat untuk



untuk mufakat.



- Jika penyelesaian secara mesyawarah untuk mufakat juga



ternyata



tidak



menyelesaikan



perselisihan



tersebut, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan



secara hukum yang berlaku di Indonesia, dan oleh karena itu kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan



seumumnya



di



Kepaniteraan



Pengadilan



Negeri



Surabaya .--------------------------------------------- Demikian akta ini ------------Dibuat tanggal



dan yang



diselesaikan tersebut



di



pada



Surabaya awal



akta



pada ini,



haridan dengan



dihadiri oleh :-------------------------------------1. Tuan Soponyonyo, lahir di Jombang, tanggal 23-011978 (dua puluh tiga Januari seribu sembilan ratus -tujuh puluh delapan), bertempat tinggal di Pangkalan Bun, Jalan Cilik Riwut II, Kelurahan Sidorejo, Rukun Tetangga 13, Kecamatan Arut Selatan, Kota Surabaya.-2. Tuan SUPRAPTO, Sarjana Hukum, lahir di Ponorogo, tanggal 15-5-1978 (lima belas Mei seribu sembilan --ratus tujuh puluh delapan), bertempat tinggal di ---Pangkalan Bun, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan --Sidorejo, Rukun Tetangga 15, Kecamatan Arut Selatan,Kota Surabaya.--------------------------------------keduanya pegawai Kantor Notaris dan sebagai --------saksi-saksi.----------------------------------------Setelah



saya, Notaris bacakan akta ini kepada para -



penghadap dan para saksi, maka segera sesudah itu --para penghadap dan para saksi serta saya, Notaris ---



menandatangani akta ini.----------------------------Salinan ini diberikan sesuai dengan aslinya.--------



Notaris di Pangkalan Bun



ALFIAH SABRINA, SH. MKn.