Pit Stop Pokja Mirm [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pit Stop POKJA MIRM Kelompok Kerja 1) Ketua Pokja 2) Anggota



Vina Kartika Aldevi,Amd. RMIK Frisma Yessy Nabella, S.Kom Jumiyati,Amd.RMIK Novta Santoso,Amd.RMIK



1. Apa Manfaat Rekam Medik Pasien



2. Siapa saja yang berkepentingan dalam pendokumentasian RM



PERTANGGUNG JAWABAN REKAM MEDIS Dokter >> Tanggungjawab utama kelengakapan RM Petugas RM >> Melakukan analisa kuantitatif & kualitatif Pimpinan RS >> Menyediakan fasilitas, SDM & Peraturan



Staff Medis >> Menentukan mutu pelayanan medis Komite Rekam Medis >> Usul Bentuk, Isi & ukuran RM, #Kerjasama dengan lawyer, #Saran & pertimbangan manajemen RM



3. Regulasi yang terkait dalam Rekam Medis Pasien



4. Ada berapa jenis Informed conset? Sebutkan Jawab : ada 4 1. 2. 3. 4.



Informed consent untuk Tindakan operasi Informed consent untuk tindakan anastesi Informed consent untuk Transfusi Darah Informed consent untuk Tindakan berisiko



5. Sebutkan tindakan yang perlu informed consent ? Jawab : a.



f.



Pengambilan darah untuk keperluan diagnostc, pasang infus,cather utk pria maupun wanita,, pemasangan ,tindakan suction dihidung atau dimulut, pemasangan bidai dan traksi ( menurut sumber ini perlu juga termasuk informed consent) b. NGT, c. intubasi ( pemasangan endotracheal tube) untuk resusitasi d. Tindakan medis canggih, endoskopy, HD, foto atau Ct scan dengan contrast ( di Radiologi) e. Tindakan immunosupresif Apa saja isi resume medik pasien? Kapan harus dilengkapi oleh DPJP



Pasal 4



RINGKASAN PULANG (RESUME)



1. Ringkasan pulang sebagaimana diatus Ps. 3 ayat (2) harus dibuat oleh dokter/dokter gigi yang malakukan perawatan pasien. 2. Isi ringkasan pulang sebagaimana dimaksud ayat (1) sekurang-kurangnya memuat : a. Identitas pasien b. diagnosa masuk dan indikasi pasien dirawat; c. ringkasan hasil pemeriksaan fisik dan penunjang, diagnosa akhir, pengobatan dan tindak lanjut. d. nama dan tanda tangan dokter/dokter gigi yang memeberikan pelayanan kesehatan ;



Wajib dilengkapi oleh DPJP 1X24 jam setelah pasien dinyatakan pulang oleh DPJ