Pledoi Hendri [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NOTA PEMBELAAN (PLEDOI) Drs. H. H E N D R I, MM.



Pembunuhan Karakter Secara Sistematis dan Konstitusional Dengan Metode Imajiner Oleh JPU



Atas Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simpang Empat Pasaman Barat Dalam Perkara Pidana Nomor : 01/Pid.Sus-TPK/201D.PN.Pdg



Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang Pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang 12 Mai 2015



0



Assalamualaikum Wr. Wr. Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim, Yang Terhormat Jaksa Penuntut Umum, Yang Terhormat Penasihat Hukum, Para hadirin-hadirat dan para wartawan yang saya hormati. Hari ini adalah saat bersejarah bagi saya karena akan membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) pribadi selaku Terdakwa dipersidangan ini, setelah saya ditahan selama 190 hari. Karena itulah saya mengucapkan terima kasih kepada Ketua Majelis Hakim yang berkenan memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan Nota Pembelaan pada persidangan yang terhormat ini. Terima kasih juga saya sampaikan atas jalannya persidangan yang baik, sungguhsungguh, terbuka, bebas dan berhasil membuka fakta-fakta penting terkait dengan kasus yang didakwakan kepada saya. Tidak keliru kalau saya menyebut persidangan ini sebagai persidangan yang berkualitas. Persidangan yang berkualitas tidak akan hadir tanpa kepemimpinan sidang yang berkualitas pula. Kualitas persidangan sangat ditentukan oleh kesungguhan dan kecakapan Ketua Majelis dan dibantu oleh para Anggota Majelis di dalam memandu dan memimpin jalannya persidangan. Sebagaimana yang juga pernah disampaikan dalam persidangan pada tanggal 10 April 2015, oleh Ketua Majelis, Ibu Asmar, SH. Kami semua bisa menilai dan merasakannya, demikian pula publik yang mengikuti persidangan ini, baik yang hadir secara langsung maupun yang mengikuti lewat pemberitaan media massa. Terima kasih juga saya sampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum yang telah menjalankan tugasnya secara amat meyakinkan. Saya juga menghormati kerja keras Jaksa Penuntut Umum yang tentunya berangkat dari kepentingan obyektif, meskipun dijalankan dengan metode yang subyektif dan pada akhirnya tidak menghormati obyektifitas yang terbentang jelas di dalam persidangan ini. Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada Penasihat Hukum yang sabar, telaten dan gigih mendampingi saya di dalam proses persidangan. Saya menghargai toleransi dan pengertian Penasihat Hukum kepada saya yang berusaha belajar maksimal di dalam ikhtiar, agar terbentang terang fakta-fakta yang sesungguhnya terkait dengan kasus yang didakwakan kepada saya. Terima kasih tidak lupa saya sampaikan kepada para sahabat, baik yang hadir maupun tidak hadir di persidangan, yang tulus memberikan doa dan simpati serta merindukan berlakunya keadilan. Ketika Ali bin Abi Thalib ditanya tentang sahabatnya yang sangat banyak, beliau menjawab akan menghitung jumlah sahabatnya pada saat terkena musibah. Terima kasih juga layak disampaikan kepada rekan-rekan wartawan yang selalu mengikuti persidangan ini, baik yang berani memberitakan secara obyektif dan berimbang, maupun yang sudah dibekali dengan framing negatif. Tentu saja obyektifitas sangat dimuliakan dalam kehidupan pers yang sehat dan bertanggung jawab.



Yang Mulia Majelis Hakim, Yang Terhormat Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum, Hadirin yang saya hormati.



1



PENDAHULUAN Sebelum kami menyampaikan nota pembelaan dalam perkara ini, perkenankanlah kami terlebih dahulu untuk memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Allah Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan kekuatan dan Hidayah-Nya dalam usaha kita menggali dan menemukan hakekat kebenaran dan keadilan di dalam perkara ini.



Menghadirkan Fakta Yang Benar Jaksa Penuntut Umum selalu memulai pertanyaan kepada saksi dengan pertanyaan “apakah pernah diperiksa penyidik” dan “apakah menandatangani BAP”, serta “apakah keterangan yang di dalam BAP itu benar”. Kita semua paham bahwa keterangan yang bernilai secara hukum adalah keterangan yang diberikan di bawah sumpah di dalam persidangan. Karena itulah klarifikasi atas fitnah dan kebohongan di dalam BAP adalah penting di dalam persidangan ini. Sementara itu klarifikasi untuk semakin mendalami keterangan saksi agar didapatkan keterangan yang otentik dan sesungguhnya adalah metode yang sahih di dalam pencarian kebenaran materiil di dalam persidangan. Mendalami dan mengklarifikasi keterangan saksi atas materi yang sama dan sudah ditanyakan Jaksa Penuntut Umum adalah bukan untuk mengulangngulang dan bertele-tele. Justru hal tersebut dilakukan untuk kontestasi yang adil dan berimbang di dalam mendalami keterangan saksi, sehingga dapat terungkap keterangan yang lengkap dan benar yang pada akhirnya diserahkan kepada Majelis Hakim untuk menilainya. Justru kalau jawaban-jawaban saksi atas pertanyaan Jaksa Penuntut Umum yang sudah terarah berdasarkan BAP dan dipilih khusus untuk menjustifikasi dakwaan tidak di dalami lebih lanjut, maka malah berpotensi penyesatan fakta. Di dalam persidangan yang terhormat inilah selayaknya terjadi kontestasi yang adil dan terbuka, sehingga kebenaran fakta-fakta yang otentik dapat terungkap secara terang benderang. Keengganan untuk melakukan kontestasi dalam bertanya kepada para saksi dari berbagai sudut klarifikasi dan penjelasan justru mengundang pertanyaan tersendiri. Di dalam keawaman saya di bidang hukum, saya memahami persidangan adalah arena yang adil dan terbuka untuk kontestasi fakta-fakta secara lengkap dan gamblang sebagai jalan menemukan kebenaran materiil.



Korban Opini Adalah rangkaian fakta yang tidak terbantahkan bahwa sejak tahun 2011, Terdakwa menjadi korban opini yang tujuannya adalah membangun persepsi tentang kejahatan korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa pada kegiatan pengadaan kendaraan dinas Bupati Pasaman Barat. Persepsi ini dibangun secara sistematis, dalam waktu yang panjang, dilakukan secara bertalutalu dan bergelombang. Bahwa seolah-olah benar Terdakwa merugikan negara ratusan juta atas kegiatan pengadaan tersebut. Inilah yang kemudian menjadi dasar penetapan sebagai tersangka, kemudian dikembangkan ke segala arah pada saat penyidikan dan kemudian akhirnya dibawa ke persidangan. Dalam proses persidangan itulah yang juga dipaksakan ke dalam dakwaan dan ujungnya ada di dalam Surat Tuntutan sesuatu yang bukan melanggar aturan dan kewenangan dan bukan juga merugikan negara, dipaksakan sebagai melanggar aturan dan kewenangan yang menyebabkan adanya kerugian negara, dan dimulai dengan cara membangun opini secara sistematis. Dalam menegakkan hukum sebagai tujuan bersama, tentulah kita sama-sama bersandar kepada kebenaran (materiel warheid) yang terungkap dalam persidangan perkara ini, bukan hanya 2



sekedar mencari alat bukti belaka dibawah prinsip Terdakwa tidak boleh lolos dari jerat hukum. Kualitas Keterangan Saksi Sudirman? Adalah kewenangan dan hak Jaksa Penuntut Umum untuk percaya kepada kesaksian Sudirman Samin atau percaya terpaksa karena menjadi satu-satunya cara untuk berusaha membuktikan dakwaan kepada Terdakwa. Adalah hak Sudirman Samin untuk membuat keteranganketerangan yang berisi fitnah, fiksi dan serangan-serangan tidak berdasar. Adalah hak Sudirman Samin untuk memberikan keterangan di BAP dan di persidangan yang dilakukan dibawah sumpah, yang tidak mengandung nilai kebenaran. Juga adalah hak Sudirman Samin untuk membuat skenario dan mengarahkan, untuk memberikan keterangan bohong tentang Terdakwa. Adalah hak Sudirman Samin untuk membuat skenario dan menjalankan persekongkolan jahat untuk membuat Terdakwa dipaksa bersalah secara hukum. Tidak ada yang perlu dipersoalkan. Yang menjadi masalah adalah ketika keterangan dan kesaksian Sudirman Samin otomatis dianggap sebagai kebenaran dan dianggap berkualitas karena dia adalah mantan anggota DPRD. Memandang seluruh kesaksian Sudirman Samin sebagai kebenaran adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Dalam perkara yang didakwakan kepada saya (Terdakwa) jelas sejak awal Sudirman Samin berniat dan secara sadar menyusun serta menjalankan skenario agar saya masuk dalam pusaran kasus hukum. Niat jahat yang kemudian dijalankan inilah yang seharusnya dipertimbangkan di dalam menilai keterangan dan kesaksian Sudirman Samin, baik yang dituangkan di dalam BAP maupun yang disampaikan di depan persidangan. Apakah keterangan saksi yang sejak awal punya rencana untuk mencelakakan secara hukum dan kemudian rela untuk menjadi Pinokio demi memenuhi kemarahan dan dendamnya, atau demi melayani kepentingan tertentu, dapat dijadikan setara dengan “sabda” Nabi, atau keterangan saksi-saksi yang jujur dan tanpa agenda tersembunyi? Akal sehat kita dan nalar keadilan hukum mestinya menolak. Setidaknya bisa bersikap kritis dan sangat selektif dengan keteranganketerangannya. Menelan mentah-mentah keterangan darinya hanya bisa dilakukan oleh pihak yang kepentingannya sama atau pihak yang tidak peduli dengan pentingnya kebenaran dan keadilan di dalam proses hukum. Ketentuan di dalam KUHP menyatakan bahwa dalam menilai kebenaran keterangan saksi harus sungguh-sungguh mempertimbangkan persesuaian dengan saksi-saksi lain, persesuaian dengan bukti lain, alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu dan cara hidup serta kesusilaan saksi, serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu untuk dipercaya. Di dalam hadits yang diriwayatkan Abu Dawud disebutkan “tidak boleh menjadi saksi laki-laki dan perempuan yang khianat. Juga tidak boleh menjadi saksi orang yang menaruh dendam terhadap saudaranya”. Di dalam tradisi Fikih Islam, bahkan untuk menjadi saksi pernikahan pun, bukan urusan pidana, harus memenuhi syarat baligh, berakal, merdeka, Islam dan adil. Kemampuan untuk adil atau setidaknya dinilai adil adalah syarat yang penting. Sedangkan pada Tambo Alam Minangkabau disebutkan bahwa syarat menjadi saksi adalah bersifat arif, baligh-berakal, melihat, mendengar, berkata, terang hati dan adil, serta mempunyai alasan untuk menjadi saksi.



3



Atas dasar itu semua kiranya bisa memperjelas bahwa menjadikan keterangan Sudirman Samin sebagai dasar atau bahkan dasar utama untuk pembuktian dalam perkara saya (Terdakwa), adalah kesalahan serius dalam perspektif obyektifitas, kebenaran dan keadilan. Lain halnya jika perspektifnya untuk mencari dasar justifikasi untuk sekedar menghukum. Adalah berlebihan, tidak berdasarkan data yang bisa dipertanggungjawabkan dan bahkan terlalu mewah untuk mengatakan, bahwa apa yang diucapkannya itu nanti, akan dipertanggungjawabkannya di Padang Mahsyar. Karena itulah keterangan Sudirman Samin yang diarahkan untuk membuat keterangan tidak benar tidaklah mempunyai nilai pembuktian yang layak. Justru jika keterangannya dijadikan dasar atau bahkan dasar utama dalam pembuktian perkara ini, peradilan bisa tersesat dan membelakangi spirit penegakan hukum dan keadilan. Keterangan sesat Sudirman Samin biarlah menjadi sesat sendiri. Jangan sampai membuat kita semua tersesatkan. Selama persidangan telah dihadirkan 26 orang saksi, yang terdiri dari saksi memberatkan, saksi meringankan, saksi ahli yang dihadirkan JPU dan saksi ahli yang dihadirkan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum. Secara rinci adalah sebagai berikut : 22 saksi memberatkan yang dihadirkan JPU, 1 saksi ahli yang dihadirkan JPU, 2 saksi meringankan yang dihadirkan Terdakwa dan Penasihat Hukum, serta 2 saksi ahli yang dihadirkan Terdakwa dan Penasihat Hukum. Adalah wajar semata jika sebagian saksi yang dihadirkan JPU malah membantah dakwaan. Bukan karena saksinya dan bukan karena JPU, melainkan karena dakwaan disusun berdasarkan terutama- BAP yang tidak mengandung nilai kebenaran. Keterangan para saksi di depan persidangan yang membantah dakwaan karena apa yang diketahui, didengar, dirasakan dan dilakukan para saksi berbeda dan bertentangan dengan dakwaan yang berasal dari imajinasi dan cerita fiksi Sudirman Samin. Sehebat-hebatnya cerita fiksi dan secanggih-canggihnya imajinasi akan kalah dengan realitas yang senyatanya.



Yang Mulia Majelis Hakim, Yang Terhormat Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum, Hadirin yang saya hormati.



Saya mohon maaf kepada Majelis Hakim, kalau saya terpaksa menyampaikan, bahwa mungkin bagi Majelis Hakim, ini adalah persidangan perdana bagi majelis yang menyidangkan perkara yang imajiner. Kenapa saya katakan imajiner ? Yang pertama, karena sejak dari awal persidangan, kita digiring oleh JPU dengan perbuatan yang menyalahi peraturan imajiner, perbuatan yang tidak termasuk kedalam ranah yang diatur oleh Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Yang kedua, kita juga digiring dengan imajinasi saksi mantan anggota DPRD, yang juga merupakan saksi pelapor dalam kasus ini, yang menginginkan mobil Bupatinya adalah sama dengan mobilnya sendiri, yaitu Toyota Fortuner. Sementara seluruh dokumen yang ditampilkan, mulai dari notulen rapat Banggar dan TAPD, Laporan Banggar DPRD Kab. Pasaman Barat, RKA P Bagian Umum TA 2010, DPPA Bagian Umum TA 2010, sampai kepada Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Pasaman Barat Tahun 2010 yang disampaikan dalam 4



Paripurna DPRD pada bulan April 2011, tidak ada satupun yang mencantumkan dan menyebutkan mengenai mobil Toyota Fortuner ini. Bahkan ketika ceritanya ini diadu dengan aturan main mekanisme penyusunan APBD seperti yang diatur didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kebohongannya ini menjadi semakin terkuak, modusnya untuk menjadi makelar dan mencari keuntungan dari kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD Pasaman Barat terbuka secara jelas. Dan ini memang fenomena yang sangat kental terjadi di Pasaman Barat sampai pada tahun 2010, dimana anggota DPRD memiliki power yang sangat kuat dalam menentukan anggaran pada SKPD, bargaining-bargaining dalam kamar kecil dilakukan. Dan ini dimanfaatkan mereka untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang tidak terpuji. Pemerasan terhadap SKPD. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa, kewenangan DPRD dalam penyusunan RAPBD, hanyalah sampai kepada rincian JENIS BELANJA. Dan jenis belanja itu hanya mengatur 3 (tiga) hal, yaitu : Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal. Penjelasan ini, juga telah disampaikan oleh Ahli Dr. Sumule dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, dalam persidangan pada hari Jum’at tanggal 17 April 2015. Dan Permendagri ini dibuat oleh Kemendagri, memang untuk mengantisipasi kenakalan-kenakalan anggota DPRD sehingga tidak bisa masuk kedalam domainnya Eksekutif, yang menciptakan peluang-peluang KKN. Sementara dalam belanja kegiatan pengadaan kendaraan dinas Bupati Pasaman Barat, itu hanyalah perubahan volume, yang merupakan bagian yang lebih kecil lagi dari perubahan rincian ojek belanja. Sehingga jangankan harus melalui perubahan Perda tentang APBD yang harus melalui persetujuan DPRD, persetujuan PPKAD saja pun tidak dibutuhkan. Karena itu sudah berada didalam kewenangan operasional Pengguna Anggaran, yang nantinya akan dipertanggung jawabkan menjadi SILPA yang disampaikan dalam Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Pasaman Barat. Nah, Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, memang hanya mengatur sampai kepada perubahan rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 160 ayat (2), sementara untuk perubahan realisasi volume, itu merupakan rincian yang lebih detail dari perubahan rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan, yang tidak termasuk diatur di dalam Pasal 160 ayat (2) tersebut. Satu-satunya data yang bisa kita telusuri dari imajinasinya tersebut adalah mengenai harga mobil Toyota Fortuner pada tahun 2010 tersebut. Tetapi ini malah membuka kedok rencana mark up dan makelar anggota DPRD tersebut, karena harga mobil yang mereka usulkan dimasukkan kedalam anggaran Bagian Umum tersebut, dua kali lipat dari harga price list yang dikeluarkan oleh Toyota sendiri. Ini dibungkusnya dengan alasan, pajak dan keuntungan perusahaan. Padahal untuk pengadaan kendaraan bermotor yang telah memiliki price list dari ATPM, memang harga yang tercantum di dalam price list tersebutlah yang menjadi harga kontrak. Karena di dalam harga price list, itu sudah memasukkan komponen biaya pajak dan keuntungan perusahaan. Hal ini mengingatkan kita kepada permasalahan pengadaan UPS di DKI Jakarta yang juga melibatkan anggota DPRD nya. Apakah karena tidak jadi mendapatkan proyek dan keuntungan ini sebagai salah satu yang menyebabkan mereka meradang ? Wallahualam.... Karena secara politik, Saksi tersebut memang berlawanan secara frontal dengan Bupati Pasaman Barat, yang berujung dengan pemecatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan pada tahun 2014, yang secara kebetulan juga diketuai oleh Bupati Pasaman Barat. Hal ini hanyalah perulangan dari pemecatan serupa yang diterimanya pada waktu menjadi anggota DPRD Kabupaten Pasaman dari Fraksi Golkar pada tahun 2005. Tapi biarkanlah karakter saksi yang seperti itu. Saksi yang sesat itu biarkanlah sesat,



5



asalkan jangan sampai kita pula yang disesatkannya dan dibuat sesat dengan kesaksiankesaksian palsunya tersebut. Yang ketiga, kita juga digiring dengan upaya dari Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan bukti utamanya dalam hal kerugian negara, dengan menghadirkan saksi ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. Setelah saksi membahas bermacam undang-undang yang mengatur tentang keuangan negara, mulai dari UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP, Kepres, Permendagri, dan Kepmendagri, serta aturan-aturan iternal BPKP itu sendiri, kemudian dengan santainya saksi ahli Sdr. Afrizal dari BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Barat, menyampaikan didepan persidangan dibawah sumpah, menjawab pertanyaan Majelis Hakim, bahwa dasar hukum ahli menghitung kerugian negaranya sehingga didapat angka Rp. 276.887.273,- “tidak ada sama sekali. Ini hanya menurut perhitungan saya. Inilah menurut saya angka yang realistis. Kalau berapa angka pastinya kerugian negara, silahkan Majelis Hakim yang menghitungnya”. Entah kemana lagi segerobak peraturan yang dibacanya sebelumnya diletakkannya ketika orang yang disebut ahli ini melakukan penghitungan uang. Due Process of Law. Saya cukup terharu pada waktu Majelis Hakim, Hakim Anggota 1, Bapak Fahmiron, mencecar saksi tersebut dengan pertanyaanpertanyaan sampai membuat ahli tersebut manggaretek menggigil. Yang keempat, kita juga disuruh Jaksa Penuntut Umum untuk berimajinasi, dengan menghadirkan saksi fakta dari Importir Umum dan showroom kendaraan Toyota Prado ini. Tidak tanggung-tanggung, saksi ini dihadirkan dari Jakarta, setelah sebelumnya Jaksa Penyidik mendatangi mereka kesana, katanya. Di dalam persidangan dibawah sumpah, ternyata saksi yang dihadirkan ini adalah orang yang sama sekali tidak mengetahui mengenai kendaraan yang sedang diperiksa perkaranya. Berkali-kali mereka menyatakan, bahwa kalau mengenai kendaraan, apalagi spesifikasinya, saya tidak tahu pak. Kami adalah accounting perusahaan. Ruang kerja kami terpisah tersendiri. Terhadap keterangan mereka yang sudah seperti itu, Jaksa Penuntut Umum tetap mencecar mereka dengan pertanyaan-pertanyaan seputar masalah spesifikasi kendaraan. Tentu saja akhirnya jawaban saksi adalah mengacu kepada dokumen yang ada pada mereka, yang sudah merupakan dokumen bawaan semenjak kendaraan tersebut di import dari Jepang. Apakah menghadirkan saksi yang tidak mengerti sama sekali dengan dunia otomotif selain dunia accounting mereka, juga disengaja oleh JPU ? Kenapa tidak dipastikan dihadiri dan diperiksa dari orang yang mengerti tentang dunia otomotif CBU ? Bukankah Jaksa penyidik sudah langsung pergi ke showroom mereka ? Akan kabur dakwaan mereka jika yang hadir adalah orang teknik ? Yang kelima, semenjak awal persidangan, kita juga digiring oleh Jaksa Penuntut Umum dengan imajinasi JPU tentang rantai perdagangan kendaraan ini. Padahal sama halnya dengan apa yang kita lakukan sebagai seorang pribadi di rumah kita apabila kita membeli sebuah barang di toko, katakanlah telivisi atau bahkan mobil sekalipun. Kita hanya akan berhubungan dengan orang atau toko tempat kita membeli barang tersebut. Jangan pernah kita mencoba menanyakan kepada pemilik toko atau pedagang tersebut, berapa sih sebenarnya televisi ini harganya bapak beli ? Dimana atau darimana televisi ini bapak beli sebelum bapak jual kepada saya ? Sampai kemudian akhirnya kita sampai kepada Importir Umum yang memasukkan barang tersebut dari Luar Negeri ke Indonesia. Tidak akan pernah bisa kita mendapatkannya Yang Mulia, apalagi sampai ke faktur-faktur pembelian atau penjualannya. Nah, demikian jugalah dengan Pengadaan Barang dan Jasa untuk pemerintah yang diatur pedoman pengadaannya dalam Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Panitia Pengadaan, PPTK, KPA, PA bahkan Bupati sendiripun tidak akan bisa untuk meminta kepada rekanan, berapa seh 6



sebenarnya modal pembelian saudara ? Coba berikan faktur pembeliannya kepada saya. Tidak akan bisa Yang Mulia, minimal itu jawaban yang akan kita terima, kalaupun kita tidak akan kena usir oleh mereka. Bahkan itu TIDAK BOLEH. Disamping itu tidak boleh, yang namanya suratsurat kendaraan, itu kita terima adalah beberapa bulan setelah kita selesai Proses Pengadaan Barang dan Jasa tersebut. Beberapa bulan setelah mobil itu datang. Dan itu memang berbunyi didalam kontrak pengadaan kita. Karena memang proses untuk penerbitan surat-surat kendaraan tersebut membutuhkan waktu dan diproses oleh banyak instansi pemerintah lainnya. Jadi adalah tidak akan mungkin dan sangat imajinatif, kalau kepada kami insan pengadaan barang dan jasa pemerintah pada waktu itu dan sampai saat ini, dituntut untuk melakukan konfirmasi harga sampai ke tingkat importir umum, sementara kita belum mengetahui apa nama perusahaan importir umum kendaraan tersebut pada waktu proses pengadaan tersebut dilaksanakan. Nama Importir Umum kendaraan tersebut, baru ada tertulis beserta alamatnya, adalah pada buku BPKB kendaraan yang kita terima beberapa bulan setelah kendaraan tersebut diperiksa dan diterima oleh Pemda Pasaman Barat. Untuk memperkuat dan menjustifikasi dakwaan JPU bahwa rantai perdagangan kendaraan ini terlalu panjang, dan mestinya bisa dihemat dengan membeli langsung kepada importir umum, maka di kejarlah Importir Umum dan rekanan dengan pertanyaan-pertanyaan, PT ini membeli dari PT mana, PT ini membeli seharga berapa. Kemudian menjualnya ke PT mana dan dengan harga berapa. Suatu pertanyaan yang tidak beralasan dan hanya bisa dipertanyakan oleh orangorang yang sangat bodoh yang memang tidak pernah sama sekali membeli sebuah barang dalam sebuah Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah untuk kantornya, karena selama ini hanya terbuai dengan meminta kepada Pemerintah Daerah dan tahu ada saja. Dan memang pada kenyataannya, tidak seorangpun dari Penyidik dan JPU yang terlibat dalam kasus pengadaan barang dan jasa pemerintah ini yang mempunyai pengalaman, apalagi keahlian dan memiliki sertifikasi sebagai Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah RI, walaupun telah beberapa kali mengikuti ujian ini untuk kantor Kejaksaan Negeri Simpang Empat. Tetapi selalu gagal. Tidak lulus. Hal ini sangat mudah sekali kita lacak dari database Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang memiliki sertifikat pada website LKPP RI. Kalau Majelis Hakim Yang Mulia berkenan untuk masuk ke website tersebut, http://logbook.lkpp.go.id/logbook2/index.php?hlmn=detailprop059 insyaallah Yang Mulia akan menemukan nama saya dan nama saudara atau putra atau putri yang Mulia yang memiliki sertifikat tersebut. Yang ke Enam. Tiba-tiba muncul nama Sakirman di halaman 57 Surat Tuntutan Jaksa, sebagai seorang saksi di bawah sumpah di persidangan dan memberikan keterangan-keterangan. Saya sampai harus lama membayangkan bagaimana sosok Sakirman berdiri membaca sumpah yang dipandu oleh salah seorang Majelis Hakim. Dan saya juga berulang-ulang membuka catatan persidangan saya, termasuk memutar rekaman persidangan, untuk mencari nama Sakirman. Ternyata tidak ada. Dan memang Sakirman tidak pernah hadir di acara persidangan sama halnya dengan saksi Yulisman. Sakirman yang dibuat JPU pada halaman 57 Surat Tuntutannya adalah sosok Imajiner yang tidak pernah kita nampak kehadirannya di ruang persidangan ini. JPU, selera humor imajiner anda memang cukup tinggi. Tapi apapun itu nama dan bentuk imajinasi Jaksa Penuntut Umum. Biarlah dia menjadi imajinasi JPU saja. Jangan sampai persidangan kita yang terhormat dan mulia ini, juga menjadi imajiner sehingga keputusan Majelis Hakim nantinya juga akan menjadi imajiner. Tinggallah saya sendiri yang berada pada dunia nyata di dalam penjara yang tidak bisa diimajinerkan juga. Sehebat-



7



hebatnya cerita fiksi dan secanggih-canggihnya imajinasi akan kalah dengan realitas yang senyatanya. I.



TERHADAP DAKWAAN DAN TUNTUTAN DARI JPU Primair : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah di ubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair : Perbuatan Terdakwa Drs. Hendri, MM. sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah di ubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Dari dakwaan yang dituduhkan kepada Terdakwa, Terdakwa menyangkal secara keseluruhan dan itu akan Terdakwa rangkum sebagai berikut : 1. Pada Hal 2 alinea ke-2 baris ke-12 s/d 15 “Pada tanggal 16 oktober 2010 direktur CV. Makna Motor Sdr. Arifin Argosurio melalui surat menawarkan kepada Terdakwa selaku KPA berupa kendaraan mobil dinas Toyota Prado 2.7 TX seharga Rp. 875.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan Toyota Prado 2.7 TX-L seharga Rp. 923.000.000,- (sembilan ratus dua puluh tiga juta rupiah)” Disini Jaksa menghilangkan data dan fakta bahwa surat penawaran yang masuk kepada Pemda Pasaman Barat bukan hanya 1 (satu) dari CV. Makna Motor saja tetapi juga dari PT. Intercom Mobilindo Padang, Auto 2000 Padang berupa price list harga kendaraan Toyota pada kondisi bulan September 2010 untuk wilayah Sumatera Barat, Terminal Motor Jakarta, Suci Motor Jakarta dan Anton Cars Jakarta. Semua surat penawaran ini sudah ada dan diketahui oleh Jaksa sebagaimana seluruh dokumen-dokumen administrasi telah kami serahkan kepada jaksa pada saat permintaan keterangan di tingkat penyelidikan, sama halnya dengan seluruh dokumen yang kami serahkan kepada Auditor dari BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Barat. Hal ini sengaja dilakukan oleh JPU untuk menjustifikasi dakwaannya seolah-olah pengadaan kendaraan dinas ini direkayasa dari awal untuk Sdr. Arifin Argosurio Direktur CV. Makna Motor. Berikut kami lampirkan surat-surat penawaran dimaksud yaitu dari CV. Makna Motor Padang, PT. Intercom Mobilindo Padang, Auto 200 Padang, Terminal Motor Jakarta, Suci Motor Jakarta dan Anton Cars Jakarta 2. Pada Hal 2 alinena ke-3 Baris 1-2 “Setelah selesai melaksanakan survey, Terdakwa membuat dan menandatangani sendiri surat telaahan staf tertanggal 18 Oktober 2010” Ini adalah sesuatu yang sangat tidak mungkin terjadi di dalam suatu Organisasi Birokrasi Pemerintahan, seorang Kepala Bagian yang berada pada eselon III.a membuat suratnya sendiri. Tetapi pasti dibuat secara hierarkis oleh stafnya. Hal ini contohnya sama saja dengan Surat Perintah Penahanan atas nama saya sendiri yang ditandatangani oleh Yudi Indra Gunawan selaku Kepala Kejaksaan Negeri Simpang Empat yang eseloneringnya sama-sama III.a dengan saya 8



selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Barat. Apakah ini artinya juga bahwa yang membuat dan menandatangani Surat Perintah Penahanan tersebut adalah Yudi Indra Gunawan sendiri? Tentu tidak..karena surat-surat dinas selalu dibuat dan diproses oleh bawahan kecuali kalau yang dimaksudkan oleh JPU ini adalah seperti yang saudara lakukan pada surat tuntutan yang dibacakan pada persidangan kemaren yang tentulah dibuat oleh saudara JPU Akhiruddin sendiri dan langsung ditandatangani oleh saudara Akhiruddin. 3. Pada hal 4 alinea ke-2 baris ke-3 s/d 5 “Lalu Terdakwa membuat telaahan staf kepada Bupati Pasaman Barat tertanggal 10 November 2010 yang ditandatangani oleh Asisten III pada Sekda Pasaman Barat (Ir. Zalmi N)” Hal ini sangat kontradiksi dengan apa yang dituliskan oleh JPU dalam tuntutannya. Dimana dalam hal ini, Asisten III yang menandatangani tapi tetap saya yang disebut membuat telaahan staf tersebut. Ini sama saja dengan JPU memakai prinsip yang dalam bahasa minang disebut “mambalah batuang” yang artinya menginjak yang dibawah dan mengangkat yang diatas untuk menjustifikasi anatomi kasus yang dibangunnya. 4. Pada Hal 5 alinea ke-1 baris ke-4 s/d 6 “meskipun Terdakwa telah mengetahui bahwa prosedur perubahan jumlah output unit pengadaan kendaraan tidak bisa serta merta dilakukan tanpa melalui mekanisme perubahan APBD yang dibahas bersama DPRD” Apa yang dituduhkankan oleh JPU ini adalah tidak benar, karena justru sebaliknya saya mengetahui bahwa prosedur perubahan volume dimaksud tidak melalui mekanisme perubahan APBD yang dibahas bersama DPRD sebagaimana yang dimaksudkan oleh saudara JPU. Bahkan juga tidak membutuhkan persetujuan PPKAD sebagaimana yang dimaksudkan dalam Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pegelolaan Keuangan Daerah Pasal 160 ayat (2). Hal ini karena perubahan volume tidak termasuk dalam objek belanja dan juga tidak termasuk rincian objek belanja yang apabila terjadi perubahan memerlukan persetujuan DPRD atau PPKD. Perubahan volume hanyalah merupakan realisasi dari pelaksanaan kegiatan yang harus dicantumkan di dalam Laporan Realisasi Keuangan, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun 2010 dan LKPJ Bupati Pasaman Barat Tahun 2010 sebagaimana yang sudah dilaksanakan pada bulan April tahun 2011, yaitu pada Bab IV halaman 224-225. Dapat saya contohkan misalnya dalam pengadaan ATK di kantor yang telah direncanakan dan dianggarkan untuk Kertas sejumlah 100 Rim dengan total harga Rp. 3.200.000, namun pada saat pelakanaan pembelian kertas tersebut, terjadi perubahan harga sehingga dengan uang sejumlah Rp. 3.200.000 tersebut hanya dapat membeli untuk 80 Rim saja. Nah perubahan seperti ini tidak harus melalui mekanisme persetujuan DPRD atau bahkan ke PPKD. Contoh lain misalnya dalam Pembangunan Jalan yang direncanakan dan dianggarkan untuk 1 Km dengan pagu Rp. 1.000.000.000, namun realiasinya hanya 900 m karena pada saat pelaksanaan terjadi perubahan harga satuan. Hal ini juga tidak memerlukan persetujuan DPRD dan PPKD. Sengaja sebagai ilustrasi yang kami tampilkan adalah angka yang kecil semata hanya untuk memudahkan kita semua untuk melakukan perhitungan singkat dipikiran kita masing-masing karena pada hakekatnya, di dalam keuangan negara tidak ada perbedaan angka antara 100 rupiah dan 1 milyar rupiah, pertanggungjawabannya selalu sama, jelas dan tegas. 5. Pada Hal 5 Alinea ke-3 baris ke-1-3 “Selanjutnya Terdakwa mengirim surat nomor : 027/217/KPA/ Umum-2010 tertanggal 23 9



Nopember 2010 yang isinya meminta ULP untuk melaksanakan Penunjukan Langsung terhadap paket pekerjaan tersebut.” Lagi-lagi dalam hal ini JPU juga tidak menyimak bahkan menghilangkan fakta persidangan hari Jum’at tanggal 13 Februari 2015. Pada persidangan tersebut, Sdr. Bendri dibawah sumpah telah secara jelas dan nyata menyatakan bahwa bukan Terdakwa yang mengirimkan surat tersebut, tetapi adalah Ketua Panitia 1 ULP Kab. Pasaman Barat yaitu Sdr. Bendri sendiri yang telah membuatnya dan membawa surat tersebut kepada Terdakwa untuk ditandatangani oleh Terdakwa dengan alasan untuk membantu mempercepat waktu pelaksanaan pelelangan tersebut. Hal ini sebagaimana yang tertuang juga di dalam Surat Tuntutan JPU dalam perkara ini Hal. 22 alinea terakhir dan Hal 23 alinea pertama. Kemudian juga dapat dibuktikan melalui rekaman persidangan. 6. Pada Hal 5 Alinea ke-4 baris ke-1 s/d 2 “Bahwa setelah seluruh kelengkapan adminsitrasi untuk mengikuti proses penunjukan langsung telah dilengkapi, Vitarman menyerahkannya kepada ULP melalui perantaraan Terdakwa” Dalam kalimat ini, kembali JPU mengingkari fakta persidangan, dimana dalam persidangan Vitarman, pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2015. Dibawah sumpah persidangan, Vitarman menyatakan menyerahkan dokumen kelangkapan administrasi pelelangan kepada ULP adalah langsung kepada panitia 1 ULP tetapi tempatnya memang berada pada ruangan Kabag. Umum, yaitu ruangan Terdakwa. Sebagaimana yang disampaikan oleh Sdr. Vitarman dalam rekaman persidangan pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2015. 7. Pada Hal 5 Alinea ke-5 baris 1 s/d 4 dan baris “Selanjutnya Terdakwa mengeluarkan Surat nomor 027/218/KPA/Umum-2010 tangal 3 Desember 2014 yang ditujukan kepada ULP yang menetapkan PT. Baladewa Indonesia memenuhi syarat dan lulus evaluasi sebagai rekanan kegiatan pengadaan 1 ( satu ) unit kendaran Dinas Bupati dan Wakil Bupati. Kemudian diterbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (Gunning) Nomor 027/176/SP/2010 tanggal 13 Desember 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa.” Kembali redaksinya yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa, pada hal di dalam fakta persidangan telah diakui oleh Sdr. Bendri selaku Ketua 1 ULP Pasaman Barat Tahun 2010 bahwa seluruh administrasi dokumen pengadaan kendaraan dinas ini dibuat dan disiapkan oleh Sdr. Bendri sendiri. Sebagaimana tugas dan fungsi panitia pengadaan barang di dalam SK Bupati Nomor. 188.45/98/BUP-PASBAR/2010 tanggal 26 Januari 2010 tentang Penunjukan Panitia Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah pada ULP Kabupaten Pasaman Barat. Kemudian untuk surat Nomor 027/218/KPA/Umum-2010 tanggal 3 Desember 2010, itu tidak serta merta ditandatangani langsung oleh Terdakwa karena sebelumnya terlebih dahulu ada surat Usulan Penetapan Calon Penyedia Barang Lulus Pascakualifikasi dari Ketua Panitia 1 ULP Kab. Pasaman Barat kepada KPA Nomor : 14PL.4/ULP.B1/UPCPLP/1/PASBAR-2010 tanggal 03 Desember 2010. Dan surat Nomor 027/218/KPA/Umum-2010 tanggal 3 Desember 2010 bukanlah surat penetapan PT. Baladewa Indonesia yang memenuhi syarat dan lulus evaluasi sebagai rekanan sebagaimana yang ditulis oleh JPU pada hal 5 alinea ke-5 baris ke-2 dan 3. Jika surat yang dimaksud adalah surat Nomor 027/218/KPA/Umum-2010 tanggal 3 Desember 2010, perihal yang benar adalah Surat Penetapan Calon Penyedia Barang Lulus Pascakualifikasi yang sebelumnya terlebih dahulu ada surat usulan calon penyedia barang lulus pascakualifikasi dari 10



Ketua ULP 1 kepada KPA dengan Nomor : 14PL.4/ULP.B1/UPCPLP/1/PASBAR-2010 tanggal 3 Desember 2010 beserta lampiran Berita Acara Hasil Evaluasi Pascakualifikasi yang ditandatangani oleh 5 orang panitia 1 ULP dengan Nomor 14PL.3/ULP.B1/BAHEP/1/PASBAR2010 tanggal 3 Desember 2010. Setelah surat tertanggal 3 Desember 2010 tersebut, masih banyak surat-surat dan dokumen lain yang dikeluarkan oleh Ketua Panitia 1 ULP Kab. Pasaman Barat yaitu : - Surat undangan Aanwijzing kepada PT. Baladewa Indonesia - Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) - Berita Acara Pembukaan Penawaran - Koreksi Aritmatik - Berita Acara Hasil Evaluasi - Berita Acara Negosiasi Teknis dan Harga, dan - Surat Usulan Penetapan Pemenang PL kepada KPA Inilah yang dikatakan tadi bahwa JPU hanya mengambil dan menyampaikan surat-surat dan dokumen yang dibutuhkannya untuk menjustifikasi dakwaannya dan menghilangkan barangbarang bukti yang lain yang semestinya merupakan satu kesatuan dalam proses pengadaan kendaraan dinas ini. Sehingga dengan demikian, kesimpulan yang disimpulkan oleh JPU tidak sesuai dengan fakta yang ada, apalagi ditambah dengan JPU maupun aparat penyidik di Kejaksaan Negeri Simpang Empat memang tidak satupun yang memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang/ jasa meskipun telah beberapa kali pernah mengikuti pelatihan dan ujian sertifikasi tersebut, namun tidak satupun yang lulus dan memiliki sertifikasi sebagai Ahli Pengadaan. 8. Pada Hal 5 Alinea ke-5 baris ke-12 dan 13 “Baladewa Indonesia menyerahkan 1 ( satu ) unit mobil Toyota Land Cruiser Prado 2.7 4 WD A/T dengan logo “TX Limited” padahal faktanya mobil tersebut bukan tipe TX Limited melainkan tipe TX standar edition” Di dalam fakta persidangan memang dibuktikan bahwa secara administrasi surat kendaraan, mobil tersebut adalah Type TX Standart Edition tetapi sekaligus di dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa seluruh mobil CBU yang masuk ke Indonesia memang dalam kondisi standar edition. Proses upgrade menjadi Limited itu dilaksanakan di Indonesia, kenapa hal itu terjadi? Ini adalah karena trik dari importir umum kendaraan bermotor untuk menghindari pajak yang tinggi sehingga akibatnya tidak terjangkau oleh konsumen di Indonesia. Dan dari fakta persidangan juga terungkap bahwa saksi yang dihadirkan JPU dari Jakarta yaitu Suparman dari PT Multisentra Adikarya dan Jono Hans dari DK Jaya Motor itu adalah orang yang tidak tepat untuk didengarkan kesaksiannya karena berkali-kali saksi tersebut menyatakan bahwa dia tidak mengerti dengan spek kendaraan, karena dia adalah sebagai accounting di perusahaan tersebut. Jadi yang dia mengerti hanyalah sepanjang dokumen administrasi keuangan tentang kendaraan tersebut. Hal ini dapat dibuktikan dari rekaman persidangan hari Jum’at tanggal 6 Maret 2015. Padahal semestinya jika JPU berkeinginan dan bersungguh-sungguh untuk mengetahui dan mengungkapkan kebenaran dari standar mobil tersebut, yang dihadirkannya adalah tenaga teknisi atau paling tidak, sales marketing dari perusahaan tersebut. Padahal JPU menyatakan bahwa jaksa penyidikpun telah pergi ke showroom kendaraan tersebut, tetapi kenyataannya yang dibawanya untuk menjadi saksi adalah orang yang sama sekali tidak mengerti tentang spek kendaraan karena keduanya adalah orang accounting. Upaya jaksa yang seperti ini yang hanya untuk menjustifikasi dakwaaannya saja dengan menghalalkan segala cara termasuk 11



menghadirkan saksi yang tidak memenuhi persyaratan formil dan materil. Inilah yang kemudian dituangkan JPU di dalam surat tuntutannya. Sementara bagi persidangan Pidana, dalam mencari kebenaran materiil peristiwanya harus terbukti beyond reasionable doubt tanpa diragukan. Kontradiksi keadaan seperti ini dimana JPU sendiri tidak memiliki pengetahuan tentang dunia otomotif tetapi kemudian malah menghadirkan saksi yang juga tidak mengetahui dunia otomotif, disisi lain keterangan-keterangan dari saksi yang lain bahwa kendaraan itu adalah Type TX Limited, itu dikesampingkan begitu saja oleh JPU. Padahal saksi tersebut memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menyatakan kendaraan tersebut, sesuai dengan spesifikasi Type TX Limited dan menuangkannya ke dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang. Saksi yang dimaksud dalam hal ini adalah Saksi Amrianto, Saksi Bobby P. Riza, Saksi Setia Bakti dan Saksi Roni HEP yang merupakan Tim Panitia Pemeriksa Barang yang diangkat berdasarkan SK Bupati Pasaman Barat Nomor : 188.45/248/BUP-PASBAR/2010 tanggal 14 April 2010. Demikian juga dengan keterangan saksi Arifin, Frans Wijaya dan Tjen Imanuel dan Oyong Narli yang sehari-hari dalam kehidupannya memang selalu bergelut dibidang jual beli kendaraan bermotor yang mengerti dan paham tentang spesifikasi kendaraan bermotor. Keadaan seperti ini adalah ibarat cerita bagaimana 3 orang buta menceritakan gambaran dari seekor gajah, yang kemudian menceritakan bagaimana bentuk gajah tersebut tergantung dari bagian mana yang dipegangnya. Karena sama-sama tidak sepakat akhirnya mereka bertanya kepada orang yang lewat, yang ternyata orang itu juga buta (Suparman dan Jono Hans).



9. Pada Hal 5 Alinea ke-5 baris ke-14 dan 15 “Terdakwa sengaja menunjuk anggota tim yang tidak memiliki kompetensi yang memadai dalam melakukan pemeriksaan sehingga pada saat itu tim langsung berkesimpulan bahwa kendaraan yang datang tersebut telah sesuai dengan spesifikasi pada kontrak.” Bahwa apa yang dinyatakan oleh JPU ini adalah merupakan sebuah bukti yang nyata bagi kita bersama bahwa untuk membuktikan dakwaannya, JPU bahkan tidak bisa lagi membaca SK Tim Pemeriksa Barang yang ada, dimana SK tersebut adalah bertanggal 14 April 2010 yang ditandatangani oleh H. Syahiran sebagai Bupati Pasaman Barat, sedangkan Terdakwa sendiri baru mulai bertugas di Pasaman Barat pada tanggal 29 September 2010. Artinya ini membuktikan bahwa tuduhan JPU yang mengatakan Terdakwa sengaja menunjuk anggota tim yang tidak memiliki kompetensi yang memadai dalam melakukan pemeriksaan adalah sama sekali tidak berdasar, mengada-ada dan bertentangan dengan fakta dokumen yang ada, yang bahkan SK Tim Pemeriksa Barang tersebut dijadikan juga sebagai Barang Bukti No. 41 oleh JPU sendiri sebagaimana yang tertera pada Surat Tuntutan perkara ini pada hal 79. Dan sampai dengan pemeriksaan barang dilakukan, Terdakwapun secara pribadi belum kenal dengan para pemeriksa. Juga berdasarkan tugas-tugas KPA di dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 9, tidak ada yang memerintahkan agar KPA memilih, mengusulkan apalagi menetapkan panitia pemeriksa barang. Hal ini adalah berkaitan dengan Indepensi dari masing-masing yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa. Hal yang sama juga berlaku untuk panitia pengadaan barang dan jasa di ULP. Kab. Pasaman Barat. Apalagi dasar hukum pembentukan PPTK, KPA, PA, ULP, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dan Panitia Pemeriksa Barang, adalah sama-sama SK Bupati, dengan SK yang terpisah satu sama lainnya 10. Pada Hal 6 Aliniea 1 baris ke-1 “Terdakwa juga tidak melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap 1 (satu) unit kendaraan 12



dinas Bupati dan Wakil Bupati yang diserahkan PT. Baladewa Indonesia tersebut.” Lagi-lagi JPU menyampaikan hal yang tidak benar dan tidak berdasar yang dituduhkan kepada Terdakwa. Disini dikatakan bahwa Terdakwa tidak melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap 1 (satu) unit Kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati yang diserahkan PT. Baladewa Indonesia. Padahal dari fakta persidangan yang disampaikan oleh para panitia pemeriksa barang bahwa pada waktu pemeriksaan kendaraan tersebut juga diikuti dan dihadiri oleh Terdakwa sendiri. Kemudian juga di dalam persidangan hari Jum’at tanggal 10 April 2015 dibawah sumpah persidangan, Terdakwa sendiri juga telah menyampaikan bahwa bersamaan dengan pemeriksaan tersebut juga diikuti dan dihadiri oleh petugas Badan Pemeriksa Keuangan RI yang pada saat itu sedang melakukan pemeriksaan di Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Barat. Sehingga itulah makanya BPK RI telah menyatakan bahwa pengadaan kendaraan dinas tersebut tidak ada masalah yang tertuang dalam LHP BKP RI Nomor : 53/S/XVII.pdg/01/2011 tanggal 20 Januari 2011 dan bahkan Majelis Hakim sendiri menyampaikan pada waktu itu agar LHP BKP tersebut dilampirkan pada saat penyampaian pembelaan, sebagai bukti dapat didengar pada rekaman persidangan ini. 11. Pada Hal 6 Alinea ke-4 “Bahwa tindakan Terdakwa melaksanakan kegiatan pengadaan Mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun Anggaran 2010 yang hanya dilaksanakan sebanyak 1 (satu) unit padahal didalam DPPA SKPD TA 2010 adalah untuk 1 (satu) paket yaitu sebanyak 2 (dua) unit, adalah tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 160 ayat (1) : Pergeseran Anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1) huruf b serta pergeseran antar objek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja diformulasikan dalam DPPA-SKPD. Bahwa perubahan dari 2 unit menjadi 1 unit mobil tersebut seharusnya diawali dengan adanya persetujuan dari DPRD Kabupaten Pasaman Barat dan perubahan terhadap Perda No. 04 tahun 2010 tentang perubahan APBD tahun anggaran 2010 yang menjadi dasar DPPASKPD.” Bahwa apa yang dituduhkan oleh JPU tentang tindakan Terdakwa yang melaksanakan kegiatan pengadaan mobil Dinas Bupati yang hanya dilaksanakan sebanyak 1(satu) unit dikatakan bertentangan dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 160 ayat (1) adalah tidak benar. Dalam hal ini JPU sendiri telah salah menafsirkan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 160 ayat (1) tersebut. Jika kita akan melakukan perubahan APBD, tentu merubah apa yang telah dicantumkan dalam APBD tersebut dengan mengganti seluruh atau sebagiannya. Dalam hal ini bahwa angka 2 (dua) unit mobil tersebut tidak tercantum sama sekali di dalam DPPA Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahu 2010, jadi apa yang harus dirubah? Apa yang harus melalui mekanisme perubahan APBD dan mendapatkan persetujuan dari DPRD? Jawabannya tidak ada yang harus dirubah apalagi meminta persetujuan DPRD. Perubahan unit kendaraan ini tidak terkait sama sekali dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 160 ayat (1), karena ini hanya merupakan perubahan volume realisasi dari kegiatan yang telah dianggarkan, bukan perubahan objek ataupun rincian objek seperti yang dimaksud dalam Pasal 160 ayat (1) tersebut. Dalam DPPA Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Barat Tahun 2010 pada Bagian Umum, Kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas/ Operasional tertulis Pekerjaannya adalah Pengadaan Kendaraan Dinas dengan pagu dana Rp. 1.400.000.000 (satu milyar empat ratus juta rupiah) dan volume 1 13



(satu) paket. Dalam Pelaksanaanya, pekerjaan tersebut direalisasikan dalam bentuk Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat dengan volume 1 (satu) Paket dan diumumkan pelelangannya melalui media Koran Tempo. Dan berhubung dengan telah dilaksanakannya pelelangan namun gagal karena anggaran tersebut tidak mencukupi untuk Kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati, maka yang dilaksanakan adalah Kendaraan Bupati saja, usulan perubahan volume inipun disampaikan oleh Wakil Bupati Pasaman Barat dan kemudian disetujui oleh Bupati Pasaman Barat selaku Kepala Daerah melalui disposisinya pada TS tertanggal 10 Nopember 2011. Jadi bukan merupakan usulan dari Terdakwa selaku KPA. Hal ini juga telah dijelaskan oleh Saksi Celly Decilia Putri, SE, MM. A.kt dibawah sumpah di persidangan pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2015 dan juga penjelasan dari Ahli Dr. Sumule Tumbo dari Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI dibawah sumpah pada persidangan hari Jum’at tanggal 17 April 2015. Dimana kedua orang saksi tersebut Celly Decilia Putri, SE, MM. A.Kt adalah praktisi yang sehari-hari tugas dan pekerjaannya adalah mengelola keuangan daerah Pasaman Barat yang jumlahnya mencapai hampir 1 triliun rupiah, sudah barang tentu sangat menguasai dan ahli di dalam pelaksanaan aturan Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagai kitab suci pelaksanaan tugasnya. Dan Dr. Sumule Timbo disamping dalam kapasitasnya sebagai Kasi Wilayah I Pada Subdit Bagian Kebijakan dan Bantuan Keterangan Ahli pada Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, dimana dalam tugasnya sehari-hari adalah untuk memberikan penjelasan dan penafsiran terhadap peraturan-peraturan keuangan kepada seluruh stakeholder, bukan cuma dari Pemerintah Darah Kabupaten dan Propinsi seIndonesia saja, tetapi juga termasuk dari instansi Kejaksaan, Kepolisian, KPK dan LSM-LSM yang membutuhkan informasi dan penjelasan mengenai substansi dari sebuah peraturan. Apalagi seperti yang dinyatakan oleh beliau di dalam persidangan, beliau bukan hanya mengerti dan paham tentang Permendagri No. 13 Tahun 2006 tersebut dan Permendagri-permendagri lainnya, tetapi bahkan beliau sangat mengerti dengan filosofi dan semangat serta suasana kebatinan yang mewarnai pada proses penyusunan peraturan tersebut karena beliau adalah orang yang terlibat langsung di dalam penyusunan peraturan tersebut. Beliau bukanlah hanya sekedar akademisi atau pemerhati hukum administrasi negara belaka. Didalam persidangan tanggal 17 April 2015, Ahli Sumule Timbo dibawah sumpah persidangan memberikan keterangan, berikut saya kutip percakapan antara Jaksa dan Ahli Sumule Timbo : Jaksa



: Baik majelis. Supaya tidak mengambang kita masuk ke main kasusnya saja. Perubahan 7 micro bus tadi dibahas bersama DPRD Kab Pasaman Barat, disetujui oleh DPRD Kab Pasbar atas dasar usulan Pemda, Sekretariat daerah, merubah 7 micro bus tadi menjadi dua unit kendaraan bupati dan wabup. Dua unit kendaraan bupati dan Wabup, dibahas waktu itu adalah fortuner dua-duanya. Kemudian juga diadakan lelang 2 spek kendaraaan berbeda, dua kendaraan yang berbeda, kembali saya katakan, sudah saya perlihatkan bersama, Ketika merubah 7 menjadi 2 unit tersebut itu disetujui dan ditandatangani oleh PPKD. Kemudian ketika diadakan dua kendaraan ini, speknya dua. Ternyata tidak jadi dua diadakan, dirubah berdasarkan surat atau petunjuk telaahan staf menjadi 1 unit saja tanpa sepengetahuan PPKD, bagaimana itu pandangan saudara ahli?



Sumule : Ya. Makasih. Sebenarnya tidak masalah, karena begini rupanya perubahan tadi itu masuk mekanisme pada perubahan. Tidak ada yang salah dengan itu, sehingga sudah menjadi satu paket, dan ini sekarang direalisasikan. Tidak ada perubahan disini yang dimaksud itu tadi pak, bukan perubahan, tetapi realisasinya kurang.. Realisasinya kurang jadi tidak perlu lagi persetujuan PPKD yang dimaksud pasal 160 itu. Rupanya perubahan itu clear di perda perubahan itu, kuat ini, ga ada masalah ini. Begitu mau 14



direalisasikan oleh SKPD terkait, dari dua itu terealisasi 1, ya kan. Pertanyaannya nanti, kenapa direncanakan dua kok hasilnya satu. Apa penjelasannya, nah ini, jadi bukan di perobahan yang saya maksud pasal 160 lagi. Bukan. Giliran itu, perubahannya barang ini oleh Dewan di Perda Perubahan, ditetapkan Dari kutipan tersebut, dengan jelas dan terang dapat kita lihat bahwa dalam perubahan 2 (dua) unit kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat menjadi 1 (satu) unit kendaraan Bupati Pasaman Barat tidak perlu melalui persetujuan DPRD dan merubah Perda No. 04 Tahun 2010 tentang Perubahan APBD Kab. Pasaman Barat Tahun 2010 yang menjadi dasar DPPA SKPD. Ini hanyalah pengurangan volume, bukan pergeseran antar objek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian objek belanja sebagaimana yang dimaksud dalam Permendagri No. 13 Tahun 2006 Pasal 160 ayat (1). Jadi dalam hal ini tidak ada pelanggaran yang dilakukan Terdakwa terhadap Permendagri No. 13 Tahun 2006 Pasal 160 ayat (1). Adalah sangat beruntung sekali kita semua yang hadir pada persidangan hari itu mendapatkan rahmat dengan kedatangan dan kehadiran beliau untuk memberikan penjelasan kepada kita bersama, apalagi terhadap JPU yang betul-betul tidak mengerti dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tersebut karena memang di dalam pelaksanaan tugasnya tidak pernah bersentuhan dan menggunakan Permendagri No 13. Tahun 2006, konon lagi untuk bisa mengetahui dan menguasainya. Dan kenyataannya apa yang telah disampaikan oleh saksi Celly Decilia Putri, SE, MM, A.kt dan Ahli Sumule Tumbo tersebut tidak sedikitpun diperhatikan, dilaksanakan, apalagi dimasukkan di dalam fakta persidangan yang dibuat dalam surat tuntutan JPU. Hal ini hanya memberikan penegasan kepada kita bahwa kemauan dan kemampuan JPU untuk mencari kebenaran materiil di dalam persidangan sangat tidak berpihak kepada kebenaran. 12. Pada Hal 6 Alinea ke-5 baris ke-4 s/d 10 “proses pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati yang dilaksanakan dengan cara penunjukan langsung kepada PT. Baladewa telah bertentangan dengan Keppres Nomor 80 tahun 2003, karena PT. Baladewa tidak pernah ikut dalam proses pelelangan sebelumnya. Didalam pasal 28 ayat 8 yang menyatakan “ Apabila dalam pelelangan ulang, jumlah penyedia barang / jasa yang memasukan penawaran hanya 1 (satu) maka dilakukan negosiasi seperti pada proses penunjukan barang”. Apalagi pada saat pelelangan ulang tidak ada satupun perusahaan yang memasukan penawaran.” Bahwa tuduhan JPU terhadap Terdakwa yang mengatakan cara penunjukan langsung kepada PT. Baladewa adalah bertentangan dengan Keppres Nomor 80 tahun 2003 Pasal 28 ayat (8) adalah tidak benar. Karena yang dimaksud dan yang diatur di dalam Pasal 28 ayat (8) tersebut adalah kondisi pada saat pelaksanaan lelang ulang, bukan setelah lelang ulang gagal. Sementara pada kasus kegiatan pengadaan kendaraan dinas Bupati ini, berada diluar aturan Pasal 28 ayat (8). Karena Proses Pengadaan Kendaraan dinas ini telah melalui dua kali pelelangan dan keduanya gagal karena tidak ada yang mendaftar. Hal ini menandakan ketidak pahaman JPU terhadap Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa yang karena memang Jaksa-Jaksa Penuntut Umum ini tidak mengerti tentang pelelangan karena belum pernah mengikuti pelatihan pengadaan barang dan jasa, konon lagi memahami aturan-aturan lainnya. Keadaan yang tidak ada diatur inilah yang menjadi alasan bagi panitia-panitia ULP se-Indonesia untuk melaksanakan Proses PL apabila telah melewati dua kali pelelangan gagal. Dan menyikapi fenomena yang dilaksanakan oleh insan pengadaan barang dan jasa tersebut, maka LKPP pada revisi Keppres No. 80 Tahun 2003 tersebut akhirnya melegalkan mekanisme PL yang telah dua kali gagal dalam Perpres No. 54 15



Tahun 2010. Sehingga tidak lagi menjadi perdebatan yang tidak ada dasar hukumnya. Namun apabila JPU berpendapat lain, menganggap PL yang dilakukan setelah dua kali lelang gagal ini adalah suatu kejahatan, maka silahkan para jaksa-jaksa yang terhormat untuk menangkap seluruh PA atau KPA yang melaksanakan PL setelah dua kali lelang gagal yang dilaksanakannya, seperti halnya yang telah saudara JPU lakukan terhadap saya. Dan saya yakin, banyak kasus yang serupa dengan kasus saya yang bisa saudara naikkan untuk mendongkrak popularitas dan pencapaian target kasus saudara, yang sekaligus akan meningkatkan pundi-pundi dan poin-poin untuk mendongkrak karir bagi saudara. 13. Hal 6 Alinea ke-6 “Bahwa proses penunjukan langsung yang dilakukan atas kegiatan pengadaan Mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat tahun 2010 adalah bertentangan dan tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang diatur dalam Lampiran I Keppres Nomor 80 tahun 2003 Bab I huruf C angka 1” Apa yang disampaikan oleh Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya, khususnya mengenai Keppres No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, menggambarkan kepada kita akan keawaman dan ketidak mengertian Penuntut Umum terhadap pemahaman Kepres tersebut. Bahwa apa yang disebutkan di dalam Lampiran 1 Keppres No. 80 Tahun 2003 Bab 1 huruf C angka 1, adalah Mekanisme Pemilihan Penyedia Barang dengan langsung melakukan Penunjukan Langsung, tanpa terlebih dahulu dilakukan Pelelangan Ulang. Sementara dalam kegiatan pengadaan kendaraan dinas bupati Pasaman Barat ini, mekanisme Penunjukan Langsungnya dilakukan setelah melalui dua kali pelelangan umum dan gagal. Kondisi setelah mengalami dua kali pelelangan umum dan gagal kemudian baru dilaksanakan Penunjukan Langsung, itu berbeda dengan apa yang disebutkan di dalam Lampiran 1 Keppres No. 80 Tahun 2003 Bab 1 huruf C angka 1 seperti yang dimaksudkan oleh Penuntut Umum tersebut. Penjelasan mengenai pelelangan umum setelah dua kali pelelangan gagal itu tidak termasuk kedalam aturan yang ada didalam Kepres No. 80 Tahun 2003 tersebut juga sudah dijelaskan oleh Ahli dari LKPP RI di depan persidangan ini. Tetapi karena memang Penuntut Umum mempunyai target bahwa Terdakwa tidak boleh terlepas dari jerat hukum, menyebabkan Penuntut Umum tidak memperdulikan apa yang disampaikan oleh Ahli dari LKPP RI tersebut. Padahal kehadiran Saksi Ahli dari LKPP RI Jakarta di suatu sidang pengadilan, itu adalah sesuatu yang sangat jarang sekali bisa terjadi, bahkan dalam 5 tahun ini baru hanya satu kasus ini LKPP RI yang mau turun gunung untuk datang ke persidangan dalam rangka memberikan kesaksian ahli. Kecuali kalau yang meminta kehadiran LKPP tersebut adalah Lembaga Pengadilan atau Kejaksaan. Tidak untuk memenuhi permintaan dari pribadi seperti yang Terdakwa ajukan kepada LKPP. Hal ini adalah karena dari hasil bedah kasus yang dilakukan di LKPP RI Jakarta, bahkan jangankan untuk merugikan negara, justru sebaliknya negara beruntung dengan mekanisme Pengadaan Langsung yang dilaksanakan oleh KPA melalui Panitia Pengadaannya. Karena dengan sistem pengadaan yang dilakukan, negara bisa membeli kendaraan dinas, dengan harga yang lebih murah. Seandainya kalau pengadaan ini tetap dilakukan dengan sistem pelelangan umum, maka satu-satunya jalan untuk menarik minat penyedia barang, adalah dengan menambah margin keuntungan di dalam HPS saat ini yang hanya berkisar 3,6%. Suatu angka yang sangat tidak menarik bagi pengusaha. 14. Pada Hal 7 Alinea ke-1 “Bahwa perbuatan Terdakwa Drs. HENDRI, MM. yang tidak melakukan pemeriksaan dan penilaian 16



terhadap 1 (satu) unit mobil dinas Bupati yang diserahkan PT. Baladewa Indonesia merupakan perbuatan melawan hukum, yang bertentangan dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Keppres Nomor 80 Tahun 2003” Lagi-lagi JPU menyampaikan hal yang tidak benar dan tidak berdasar yang dituduhkan kepada Terdakwa. Karena pada kenyataanya, Terdakwa ada melakukan pemeriksaan terhadap Kendaraan Dinas Bupati dimaksud yang juga bersamaan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Barang. Dimana, sebagai dasar hukum pembentukannya, Tim Pemeriksa Barang ini diatur di dalam Permendagari No. 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Hal ini sesuai dengan fakta di persidangan yang disampaikan oleh para panitia pemeriksa barang yaitu Sdr. Bobby P, Riza, Setia Bakti, Roni HEP dan Amrianto sendiri selaku ketua Tim Pemeriksa Barang, bahwa pada waktu pemeriksaan kendaraan tersebut juga diikuti dan dihadiri oleh Terdakwa sendiri, sebagai bukti dapat didengar pada rekaman persidangan. Kemudian juga di dalam persidangan hari Jum’at tanggal 10 April 2015, dibawah sumpah persidangan, Terdakwa sendiri juga telah menyampaikan bahwa bersamaan dengan pemeriksaan tersebut juga diikuti dan dihadiri oleh petugas auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan RI yang pada saat itu sedang melakukan pemeriksaan di Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Barat. Sehingga itulah makanya BPK RI telah menyatakan bahwa pengadaan kendaraan dinas tersebut tidak ada masalah yang tertuang dalam LHP BKP RI Nomor : 53/S/XVII.pdg/01/2011 tanggal 20 Januari 2011 dan bahkan Majelis Hakim sendiri menyampaikan pada waktu itu agar LHP BKP tersebut dilampirkan pada saat penyampaian pembelaan. Dan hasil dari pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan No. 027/267/BAPB/Setda-2010 tanggal 20 Desember 2010 dan bahkan langsung dilakukan serah terima antara PT. Baladewa Indonesia dengan KPA, sesuai dengan Berita Acara Serah Terima No. 027/268/BASB/Setda-2010 tanggal 20 Desember 2010. Hal ini merupakan sebuah keanehan, karena JPU Nazif Firdaus sendiri pada persidangan menyatakan dengan lantang pada persidangan, untuk apa lagi dibentuk KPA kalau semua tanggung jawab itu dilimpahkan kepada PA, berarti percuma dibentuk adanya KPA. Pertanyaan yang sama semestinya juga dipakai oleh JPU, untuk apa dibentuk panitia pemeriksa yang dasar pembentukannya adalah Permendagri No. 17 Tahun 2007 yang juga menerima honor dari negara. kalau semua pekerjaannya tetap menjadi tanggung jawab KPA ?



15. Pada Hal 7 Alinea ke-2 “Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Nomor : SR-1422/PW03/V/2013 tanggal 3 Juni dengan kesimpulan bahwa akibat pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 276.887.273,-“ Keuntungan rekanan/(kerugian keuangan negara) : Rp 276.887.273,00 Bahwa kerugian negara yang dihitung oleh Sdr. Afrizal selaku auditor BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Barat terbukti tidak memiliki dasar hukum sama sekali. Setelah saksi membahas bermacam undang-undang yang mengatur tentang keuangan negara, mulai dari UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP, Kepres, Permendagri, dan Kepmendagri, serta aturan-aturan iternal BPKP itu sendiri, kemudian dengan santainya Ahli Afrizal dari BPKP Perwakilan Prop. Sumatera Barat menyampaikan didepan persidangan dibawah sumpah, menjawab pertanyaan Majelis Hakim, dan pertanyaan dari Terdakwa sendiri, bahwa dasar 17



hukum ahli menghitung kerugian negaranya sehingga didapat angka Rp. 276.887.273,- tidak ada sama sekali. Ini hanya menurut perhitungan saya. Inilah menurut saya angka yang realistis. Kalau berapa angka pastinya kerugian negara, silahkan Majelis Hakim yang menghitungnya. Entah kemana lagi segerobak peraturan yang dibacanya sebelumnya diletakkannya ketika orang yang disebut ahli ini melakukan penghitungan uang. Due Process of Law. Saya cukup terharu pada waktu Majelis Hakim, Hakim Anggota 1, Bapak Fahmiron, mencerca saksi tersebut sampai membuat saksi tersebut manggaretek menggigil. Untuk menjustifikasi dakwaannya, bahwa telah terjadi suatu tindak pidana korupsi dengan memberikan keuntungan kepada orang lain atau korporasi maka dengan semena-mena, JPU merubah dokumen Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Barat dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan dinas bupati dan wakil bupati Pasmaan Barat, No. SR-1422/PW03/5/2013 tanggal 3 Juni 2013. Dengan menambahkan kalimat keuntungan rekanan pada poin ke-6 rincian perhitungan, dan hal ini di dalam persidangan, Sdr Ahli Afrizal, membantah apa yang ditambahkan oleh JPU tersebut, saya tidak ada membuatnya seperti itu, katanya. Sebagai bukti dapat didengar pada rekaman persidangan pada hari selasa tanggal 31 Maret 2015.



Itulah tadi beberapa bantahan Terdakwa terhadap dakwaan yang dituduhkan JPU yang padahal sebenarnya sudah disangkal dan dibantah pada saat proses sidang berlangsung, namun JPU tidak menyimak dan memperhatikan berjalannya persidangan, tetap membuat surat tuntutannya berdasarkan kepada BAP yang dibuat pada saat pemeriksaan di tingkat penyidikan. Lantas bagaimana dengan keterangan saksi yang dibawah sumpah persidangan, apakah JPU juga tetap tidak menyimak dan tidak memperhatikan keterangan saksi pada saat persidangan? Berikut saya ulas satu-persatu.



18



II.



TERHADAP POIN A. KETERANGAN SAKSI Bahwa terhadap keterangan saksi yang telah disampaikan dibawah sumpah dipersidangan, saya berkeyakinan bahwa apa yang diungkapkan dalam persidangan tersebut sudah dicatat oleh Panitera Pengganti sebagaimana mestinya. Dan kamipun telah mencatat dan membuat resume serta rekaman audio persidangan untuk menjadi pegangan saya nantinya apabila terjadi perbedaan atau ketidaksamaan keterangan saksi yang disampaikan oleh JPU. Untuk beberapa rekaman persidangan bahkan telah saya transkrip dan menjadikannya 1 (satu) dokumen Resume Persidangan. Izinkan saya untuk memberikan resume ini terlebih dahulu kepada Ibu Hakim. Khusus untuk rekaman persidangan dan transkripnyapun sudah saya upload ke dropbox dengan daftar link sebagaimana saya sampaikan di dalam resume persidangan tersebut, sehingga siapa saja di atas dunia ini dapat mengaksesnya melalui jaringan internet, tidak kecuali JPU sendiripun dapat mengaksesnya. Dengan mendengarkan rekaman persidangan ini akan dapat menyegarkan ingatan kita kembali terhadap apa yang telah disampaikan oleh Saksi-saksi dipersidangan sebelumnya, yang sebagian besarnya lupa dikutip oleh JPU. Persis sama dengan sebagian besar saksi yang dibawa oleh JPU dari Simpang empat. Sampai disini semuanya menderita amnesia akut, lupa dan tidak tahu saja jawabnya lagi. Bahwa, di dalam persidangan kasus perkara ini, dari 23 (dua puluh tiga) saksi yang dimintai keterangannya oleh jaksa penyidik, tidak seluruhnya bisa dihadirkan oleh JPU dalam persidangan. Yang dihadirkan adalah 21 orang dan terdapat 2 orang saksi yang sudah diberkas yang tidak dihadirkan oleh JPU dalam persidangan yakni Yulisman dan Sakirman. Namun di dalam Surat Tuntutannya, JPU menyampaikan 22 orang yang dihadirkannya dalam persidangan. Sdr. Sakirman yang jelas-jelas tidak hadir didalam persidangan, tetap dibuatkan keterangannya di surat tuntutan sebagai saksi yang hadir dibawah sumpah persidangan. Ini membuktikan bahwa JPU sendiripun sampai lupa dengan siapa-siapa saksi yang sudah dihadirkannya. Konon lagi dengan apa yang disampaikan oleh saksi dan ahli di persidangan, sudah barang tentu banyak yang lupa bahkan dilupa-lupakannya. Keterangan saksi yang disampaikan oleh JPU di dalam surat tuntutannya Hampir seluruhnya tidak berdasarkan fakta persidangan melainkan hanya menyalin dari BAP saja. Padahal di dalam persidangan berkembang keterangan dan informasi baru yang disampaikan oleh saksi-saksi dan ini tidak digubris sama sekali oleh JPU, hanya dianggap angin lalu saja, buktinya apa yang disampaikan saksi di persidangan tidak dimasukkan kedalam fakta persidangan yang ada di dalam surat tuntannya. Apa yang terdakwa maksudkan dalam hal ini bukanlah mengada-ngada saja dan bukanlah tidak berdasar melain apa yang terjadi di dalam persidangan demi persidangan, terdakwa memiliki rekamannya. Sehingga keterangan-keterangan, ucapan-ucapan, pertanyaan maupun jawaban dari majelis hakim, saksi, terdakwa, penasehat hukum bahkan ucapan dari JPU sendiri ada di dalam rekaman ini. Dengan demikian kita sama-sama bisa membuktikan apa sebenarnya fakta yang terungkap dipersidangan. Bahkan rekaman inipun dapat didengar oleh siapa saja di dunia ini yang memeiliki keinginan dan kepedulian terhadap keadilan dan kebaran dengan mengakses melalui link yang telah kami sediakan. Bahwa dalam persidangan perkara a quo, Terdakwa telah pula menghadirkan saksi yang meringankan yaitu Helmi Heryanto dan Norli (Oyong) dan telah memberikan keterangan dibawah sumpah persidangan. Dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU di dalam persidangan ini yang sebagian besar adalah aparatur pemda Pasaman Barat, baik itu panitia pengadaan, panitia pemeriksa, maupun 19



pejabat-pejabat terkait lainnya. Kita melihat sebuah fenomena yang sangat menarik, karena di dalam persidangan, sebagian besar dari mereka menjawab dengan tidak tahu, tidak ingat, dan lupa. Fenomena seperti ini sebenarnya bisa dijelaskan secara sederhana : 1. Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati Pasaman Barat ini, dilaksanakan pada akhir tahun 2010, lebih dari 4 tahun yang lalu, adalah sesuatu yang manusiawi jika suatu pekerjaan kantor yang rutin dan biasa tidak begitu menyedot perhatian dan kenangan khusus bagi pelaksana-pelaksananya. Pengadaan kendaraan dinas bupati ini hanyalah merupakan satu dari ribuan pekerjaan rutin kami sebagai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat. Pengadaan inipun berjalan dengan apa adanya menurut proses, ketentuan dan prosedural yang semestinya. Dalam pengadaan sebuah barang di kantor, tidak ada bedanya, antara membeli satu unit laptop dengan membeli satu unit mobil apalagi pengadaanya bukanlah untuk pribadi kita. Menghadapi suatu proses hukum, tidak ada seorangpun yang ingin terlibat apalagi sampai terseret dalam pusaran proses hukum, seperti yang saat ini sedang terdakwa hadapi. Pasti ada perasaan untuk melindungi dan menyelamatkan diri masing-masing. Apalagi yang dihadapi adalah aparatur Kejaksaan Negeri Simpang Empat, yang memang dengan nyatanyata menyatakan, bahwa siapapun yang tidak mau bekerjasama dengan kami, tidak mau tahu dengan kami, sepersekian persenpun kesalahan pekerjaan kalian, akan kami usut dan angkat persoalan tersebut. Siapakah manusia dalam pekerjaannya yang tidak ada kesalahan ? Mana ada gading yang tidak retak. Sedangkan Penuntut Umum yang sudah orang hukum saja masih membuat kesalahan seperti dalam surat tuntutannya dengan membuat keterangan saksi yang tidak hadir dipersidangan. Sedangkan penyidik saja membuat BAP Suparman dan Djono Hans menyebutkan pembuatan BAP didalam BAPnya adalah bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta. Tapi mereka berkuasa. Mereka bisa berbuat apa saja. Dan ini menimbulkan ketakutan bagi saksi-saksi yang dihadirkan. Sehingga cara yang paling sederhana untuk menyelamatkan diri, adalah dengan mengatakan tidak tahu, tidak ingat dan lupa tersebut. Padahal didalam pelaksanaan kegiatan pengadaan ini, semuanya bekerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Pada saat itu hanya kegembiraan dan kebahagiaan Tim karena perjuangan untuk melengkapi salah satu symbol-symbol negara, symbol-symbol daerah Pasaman Barat, sudah terwujud. Siapakah yang tidak akan bangga ketika dia ikut dan ada andilnya dalam proses tersebut? 3. Demikian juga ketika yang diperiksa adalah Pejabat-pejabat yang saat ini masih berjabatan, eselon 2 lagi. Tentu mereka ingin melindungi diri dan jabatannya dari incaran aparat Kejaksaan Simpang Empat. Salah satunya adalah dengan cara berempati kepada Kejaksaan dengan tidak ada komentar untuk membantu orang yang saat ini sedang berperkara dengan Kejaksaan.



20



DAFTAR LINK DROPBOX REKAMAN SIDANG



KASUS PENGADAAN KENDARAAN DINAS BUPATI PASAMAN BARAT TAHUN 2010 Tersangka : Drs. HENDRI, MM Penasehat Hukum : RISMAN SIRANGGI, SH



No Hari/ Tanggal



Agenda



1 Jum'at/ Pemeriksaan Saksi 06 Februari'15Sudirman Samin



JPU



Hakim



Rekaman Sidang



Mp3 Durasi Kapasitas Nazif Firdaus, SH Asmar, SH https://www.dropbox 58.29 menit 53,54 MB Akhiruddin, SH Fahmiron, SH,M.Hum.com/s/6lbr3c1uoxf5 Zalekha, SH pph/Rek%20Sidang% 2006%20-%2002%20%202015.MP3?dl=0



2 Jum'at/ Pemeriksaan Saksi 13 Februari'15Bendri, Indera Yani, Winardi Lubis, Tona



Nazif Firdaus, SH Asmar, SH https://www.dropbox 2.34.15 jam 141,22MB Akhiruddin, SH Fahmiron, SH,M.Hum.com/s/4ojkv507hcnp Zalekha, SH 2ef/Rek%20Sidang% 2013%20-%2002%20%202015.MP3?dl=0



3 Jum'at/ Pemeriksaan Saksi 20 Februari'15Zalmi, Erizal dan Hendri Fiterson



Nazif Firdaus, SH Asmar, SH https://www.dropbox 51.37 menit 118,15MB Akhiruddin, SH Fahmiron, SH,M.Hum.com/s/gsj9kr4l76h9v Zalekha, SH ag/Rek%20Sidang%2 020%20-%2002%20%202015.MP3?dl=0



4 Jum'at/ Pemeriksaan Saksi Nazif Firdaus, SH Asmar, SH https://www.dropbox 2.14.36 jam 123,23MB 27 Februari'15Aliman Afni dan Celly Akhiruddin, SH Fahmiron, SH,M.Hum.com/s/0bhxgspn76j9 Decilia Putri Zalekha, SH rle/Rek%20Sidang%2 027%20-%2002%20%202015.MP3?dl=0 5 Jum'at/ Pemeriksaan Saksi 06 Maret 15 Suparman dan Jono Hans (Importir



6 Jum'at/ 13 Maret15



Pemeriksaan Saksi Nazif Firdaus, SH Asmar, SH https://www.dropbox 1.38.12 jam 89,91MB Amrianto, Setia Bhakti Akhiruddin, SH Fahmiron, SH,M.Hum.com/s/gjun6pzuu0m dan Roni HEP Zalekha, SH vpjo/Rek%20Sidang %2013%20%2003%20%202015.MP3?dl=0



7,1 Jum'at/ Pemeriksaan Saksi 20 Maret 15 Bobby P Riza, Vitarman, Arifin dan



7,2



Nazif Firdaus, SH Asmar, SH https://www.dropbox 1.44.48 jam 95,95MB. Akhiruddin, SH Fahmiron, SH,M.Hum.com/s/pkbhovzdljib0 Zalekha, SH 1q/Rek%20Sidang%2 006%20-%2003%20%202015.MP3?dl=0



Wendri, SH Akhiruddin, SH



Asmar, SH https://www.dropbox 1.39.24 jam 136,52MB Fahmiron, SH,M.Hum.com/s/i5ad5smui6r9 Zalekha, SH xix/Rek%20Sidang% 2020%20-%2003%20%202015_1.MP3?dl=0 https://www.dropbox 1.29.24 jam 122,77MB .com/s/lagmid7qe4bg c9r/Rek%20Sidang% 2020%20-%2003%20%202015_2.MP3?dl=0



21



22



III.



TERHADAP POIN B. KETERANGAN AHLI Dalam perkara ini, untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur-unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa maka didengarkan keterangan dari 3 (tiga) orang ahli sebagai berikut : 1. AFRIZAL, ahli dalam menghitung kerugian negara dengan jabatan auditor di BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Barat 2. MUDJISANTOSA, SE, MM, ahli dalam Pengadaan Barang dan Jasa dengan jabatan Kepala Sub Dit Advokasi LKPP (setara Es IIIa) pada LKPP RI (Anggota Tim Penyusun Peraturan-Peraturan tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) 3. DR. SUMULE TIMBO, ahli keuangan daerah dengan jabatan Kasi Wil I pada Subdit Bagian Kebijakan dan Bantuan Keterangan Ahli Pada Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Anggota Tim Penyusun Peraturan-Peratuan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah) Dari ketiga ahli tersebut, satu orang yaitu Sdr. Afrizal merupakan ahli yang dihadirkan oleh JPU dari Padang pada waktu persidangan pada hari dan dua orang ahli lainnya, yaitu Mudjisantosa, SE, MM dan DR Sumule Timbo, ahli yang dihadirkan oleh Terdakwa dari Jakarta Dari surat tuntutan yang dibacakan JPU pada persidangan sebelumnya, bahwa : a.



Kita dapat sama-sama melihat dan menilai bahwa JPU berbuat sungguh sangat tidak adil karena keterangan ahli afrizal dimuat dalam 4,5 halaman walaupun isinya hanyalah mengenai biografi dan peraturan-peraturan undang-undang saja, sedangkan keterangan ahli Mudjisantosa, SE, MM dan DR. Sumule Timbo hanya dibuat sepertiga-sepertiga halaman saja. Sementara durasi persidangan masing-masing ahli tersebut kurang lebih sama-sama 1 jam 30 menit dengan rekaman persidangan yang saya lampirkan bersamaan dengan pledoi ini yang merupakan satu kesatuan.



b.



Keterangan ahli yang dituangkannya di dalam surat tuntuan hanyalah keterangan yang ada di dalam BAP tanpa ada lagi tambahan keterangan lainnya yang terungkap di dalam persidangan, alias jaksa cuma menyalin BAP saja ke dalam surat tuntutannya. Ini menandakan bahwa JPU tidak menyimak apa yang berlangsung di dalam persidangan. Berdasarkan KUHAP Pasal 186 menyatakan “keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan disidang pengadilan”. Dalam hal ini, JPU tidak menyampaikan keterangan ahli Afrizal sebagaimana yang ia terangkan disidang pengadilan. Artinya JPU telah menghilangkan sebagian barang bukti yaitu keterangan ahli Afrizal.



c.



Hal yang sama dilakukan oleh JPU terhadap keterangan Ahli Mudjisantosa dan Ahli Sumule Timbo, selain tidak menyampaikan fakta persidangan yang sebenarnya, JPU juga memutar balikkan fakta terhadap keterangan ahli tersebut. Sehingga akhirnya JPU sendiri salah dalam mengambil kesimpulan yang berakibat kepada salahnya tuntutan yang dibuatnya.



d.



Dengan cara-cara JPU dalam menuangkan keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan kedalam surat tuntutannya, secara langsung telah memberikan gambaran kepada kita bahwa hal ini sengaja dilakukan oleh JPU dengan maksud untuk mempengaruhi Majelis Hakim dalam pengambilan keputusannya walaupun dilakukan dengan cara-cara yang tidak objektif dan tidak terhormat.



Untuk memperjelas dan menyegarkan ingatan kita kembali, berikut saya kutip beberapa keterangan ahli-ahli tersebut : 1.



Ahli Afrizal, dibawah sumpah persidangan pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015, 23



memberikan keterangan sebagai berikut : Hakim



Afrizal



Hakim



Afrizal Hakim Afrizal Hakim Afrizal



Hakim Afrizal Hakim



Afrizal



: Saya mengenai ini saya sepakat. Tapi kalau mengenai kerugian ini, seharusnya saudara realistis dong, disini yang saya maksud kan, sampai di akhir 860 juta. Sampai di Baladewa yang dibeli oleh Frans Wijaya. Seharusnya tidak ada Kerugian Negara, tapi penyimpangan saya sepakat. Tapi kalau mengenai kerugian Negara ini, seharusnya saudara realistis. Jangan asal uang Negara, ini yang saya minta di ahli ini realistis kita ya, jangan dipaksakan aturan main seperti ini, harganya di importir. Dari importir ke Deka 675 itu, saya tidak sepakat itu. Saya rasa tidak ada kerugian Negara, penyimpangan sepakat. Seperti itu. Ini ahli jangan main-main, kasihan orang ini, orang ini ga menikmati kok, kok harus dia yang menikmati, harus dia yang bertanggung jawab? Tapi kalau penyimpangan oke. Tapi kalau masalah kerugian, ini jangan ambil patokan 675. Kenapa sampainya ke sekretariat Pemda Pasbar 860 ada kuintansi loh. Gimana itu? Besok itu gimana di BPKP? Ini yang saya bilang realitanya : Kan kita gini pak, seperti yang kita laporkan, kita ekspose internal namanya, ekpose, sepakatlah langkahnya kayak gitu, kemudian kita lanjut ke penyidik. Sepakat juga langkahnya kayak begitu. : Tadi saudara bilang tadi, anda membuat patokan 675, karena ada penyimpangan tadi terhadap pasal 28 ayat 8 dan pasal 17 ayat 5, karena penyimpangan tadi patokan anda 675. Dasarnya apa anda ngomong seperti itu?? Kenapa ?? Karena laporan kwitansi yang ada 860. Kita harus objektif dong dalam penilaian ini. Saya tidak kemana-mana lho, saya objektif saja. Tidak ada keberpihakan disini. Jadi apa dasarnya anda berpatokan realnya lo 860, dia tidak menikmati sama sekali. : Begini pak : Iyaaa, realnya kan dia tidak menikmati. Saksi mengatakan, ini faktanya loh, sampainya 860, kenapa patokan saudara 675?? Dasarnya apa?? : Itu angka yang realistis, yang... yang... 675 itu kita pakai... : Kenapa anda pakai 675? Karena melanggar aturan itu? : Disitu kan Prakteknya kan berantai-rantai pak. Tidak langsung. Sampai lah ke 860 itu, dari importir ke Deka, dari Deka ke Kencana. Jadi seakan-akan keuangan negara ini seakan-akan gampang-gampang saja dipermainkan, seharusnya sampainya cuma 675 itu, bukan 860, sebab pembeli sudah berantai dari atas ke bawah, banyak keuntungan makanya 860 : Ya boleh, itu karena keuntungan-keuntungan, akhirnya 860 : Ya : Kalau terjadi hal seperti ini, sementara KPA mengambil Baladewa, tidak sanggup melakukan ini tapi dia sudah berantai-rantai sampai pada 860. Dia tidak menikmati. Kalau terjadi hal seperti ini tanggung jawab siapa?? Maksudnya kan kita bukan ahli, kita mau pendapat dia. Apakah ada ketentuan yang misalnya, hasil penjualannya 860 juta, saya ga ada kepentingan loh disini, saya hanya mencari kebenaran materilnya, apakah nanti dalam kerugian Negara, ternyata harga real nya memang 860. Itu yang saya tanyakan : Kita kan menghitung cuma. Berdasarkan keahlian kita menghitung menetapkan 675, kalau kebenarannya silakan Majelis Hakim yang menetapkannya. 24



Hakim



: Kami berpatokan kepada ahli, tapi kami bisa mematahkan apa yang ahli katakan ini. Saudara sebagai ahli lo disini Afrizal : Ya Hakim : Itu yang kami pertanyakan, supaya tidak ada orang yang dikorbankan, itu yang saya maksud. Kita hanya berdasarkan fakta yang ada, itu yang kita simpulkan nanti. Kesimpulan terakhir tetap ditangan majelis. Afrizal : Ya Hakim : Perhitungan anda 675 ini, sementara anda juga melihat bukti kwintansi nya 860, dia tidak menikmati. Kalau terjadi hal seperti ini, yang bertanggung jawab siapa?? Apa masih juga dibebankan kepada orang yang tidak menikmati? Itu yang saya tanyakan. Menurut saudara sebagai ahli Afrizal : Kalau dia sebagai KPA, bertanggung jawab. Iya. Kalau pun dia tidak menikmati, karena dari awal dia telah melakukan penyimpangan terhadap aturan pengadaan Hakim : Itu saya paham itu. Mengenai kerugian negara ini, kita lihat nanti saya tidak memojokkan ahli Afrizal : Ya Hakim : Saya pengen tahu saja, Karena saudara ahli, kalau tidak ahli tidak saya tanyakan ini. Kepada saksi tidak tanyakan ini, termasuk Kepres 80. Saya hanya meluruskan, mencari kebenaran materil, nanti uang pengganti ini, dibebankan kemana. Kerugian seperti ini, uang pengganti dibebankan kemana. Kirakira bagaimana, bisa tidak uang pengganti ini, kita bebankan kepada orang yang tidak menikmati ini harus dikorbankan? Jaksa : Ini menarik sedikit, sepertinya apabila ada aturan yang dilanggar, dari awal pengadaan, muncullah aturan harga pangkalnya, kemudian dari harga realistis Nazif patokan saudara kerugian Negara, berbeda dengan harga yang dibeli Baladewa 860. Apakah memang begitu prosedur yang ditetapkan oleh BPKP, yang menyatakan kalau kerugian keuangan Negara itu yang muncul, atau saudara saja sebagai ahli? Afrizal : BPKP Jaksa : Berarti prosedur BPKP, karena memang perkara ini, dibunyikan juga kerugian dari semua kontrak konsultan pengawas yang bekerja, karena Nazif lelangnya gagal, sama seperti ini. Jadi prosedur BPKP, bukan prosedur saudara? Afrizal : Bukan Terdakwa : Kalau begitu, apa dasar hukum dari perhitungan kerugian keuangan Negara yang saudara lakukan tersebut yaitu dengan cara menghitung nilai kontrak bersih setelah dikurangi pajak dan leges dan dikurangi dari nilai jual dari importir umum. Apa dasar hukumnya? Afrizal : Dasar hukumnya tidak ada Terdakwa : Baik. dan merugikan keuangan Negara dan dari perhitungan yang saudara ahli lakukan bahwa keuntungan rekanan adalah 276.887.273. Apakah rekanan yang saudara maksud kan ini PT Baladewa? Hakim : Bukan keuntungan, tapi kerugian Terdakwa : Karena didalam BAP ini di point nomor 5, keuntungan rekanan / (kerugian keuangan Negara). Hakim : Kan ada keuntungan rekanan, dilaporan kita kerugian 25



Hakim Hakim Terdakwa Afrizal Hakim Terdakwa Hakim



: : : : : : :



Terdakwa : Hakim : Hakim :



Hakim Terdakwa Hakim Terdakwa



: : : :



Hakim



:



Terdakwa :



Hakim Terdakwa Terdakwa Hakim Terdakwa Hakim Terdakwa



: : : : : : :



Hakim Terdakwa Hakim Terdakwa



: : : :



Nomor 5 yang mana ini? Ini yang ada rincian Rincian nomor 5 yang dicetak tebal, keuntungan rekanan Kalau di laporan kita kerugian keuangan Negara. Kerugian keuangan Negara dari hasilnya. Ini dakwaan sama BAP juga Kalo hasil dia ini, kerugian keuangan negara. Bukan keuntungan rekanan, ini BAP Berarti jaksa yang salah ya Saudara yang menilai yang salah. Didalam laporan hasil audit Tapi kan didalamnya ada kerugian keuangan Negara bu, garis miring dalam kurung kerugian Negara. Dalam point 5 itu, keuntungan rekanan / (kerugian keuangan Negara). Majelis yang menilai nanti Ya, majelis yang nilai nanti. Siap bapak Siapa yang diuntungkan siapa yang dirugikan Baik. Selanjutnya saudara ahli, objek yang saudara audit adalah pengadaan barang dan jasa pemerintah, berupa kendaraan dinas. Apakah saudara ada mempedomani aturan lain dalam menilai ada tidaknya kerugian keuangan Negara? Selain tentang peraturan keuangan Negara dan pengelolaan keuangan Negara? Sudah disebutkan oleh saudara ahli tadi, saya yang bertanya tadi, banyak poinpoin nya itu. Ketentuan yang mengaturnya Baik ibu. Karena saya bertanya demikian, karena tata niaga kendaraan bermotor itu diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak, dan itu tidak dimasukkan menjadi bahan penilaian oleh saksi ahli? Pengadaan barang Betul ibu Pengadaan barangnya adalah kendaraan dinas ibu Buat saja di pembelaan saudara Siap ibu Apa ketentuan saudara itu, bacakanlah Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 21 Tahun 2000 tentang PPn dan PPnBM, bahwa dalam tataniaga kendaraan berMotor, mata rantai distribusi kendaraan bermotor pada umumnya melewati lini – lini sebagai berikut : lini 1 nya importir umum ibu, itu PT Multicentra, lini duanya adalah distributor, lini 3 nya dealer, lini 4 nya ada subdealer atau showroom, disetiap lini atau tingkatan tersebut dikenakan PPn atau PPnBM sebagai pemasukan bagi Negara. Ini harus di by pass menurut saksi ahli, sehingga tentu mengurangi pendapatan terhadap Negara. Nanti saudara masukkan dalam pembelaan Siap. Jadi saudara tidak merujuk kesana ya. Baik untuk selanjutnya Dilampirkan nanti itu ya Siap bapak, lengkap dengan hitungannya.



Dari fakta persidangan yang Terdakwa tampilkan kembali di atas kita dapat melihat bahwa apa yang dilakukan oleh ahli dari BPKP tersebut adalah sesuatu yang inskonstitusional, kalaupun kita tidak boleh menyebutnya mengangkangi aturan-aturan yang ada. Bermunculan istilah yang baru seperti angka realistis, dan aturan harga pangkal. Dimana letak azaz legalitas dalam hukum 26



dimana untuk menegakkan hukum, dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum dan anehnya setelah di dalam persidangannya terungkap seperti itu, JPU tetap memakai kesimpulan yang diambil OLEH AHLI SESAT tersebut. Entah dimana diletakkannya kehormatan persidangan ini oleh JPU dalam rangka mempertahankan dan menjustifikasi tuntutannya. Apakah kesesatan seorang Afrizal walaupun dia atas nama sebuah Institusi negara BPKP akan juga menyesatkan kita semua. Karakter-karakter auditor BPKP seperti inilah yang semakin merusak dan menghancurkan hukum negara kita sehingga tidak salah kalau auditor resmi negara yang diakui oleh UndangUndang sebagai pemeriksa keuangan negara yaitu Badan Pemeriksa Keuangan RI mengatakan kalau BPKP itu adalah singkatan dari Badan Pemeriksa Keuangan Palsu, kenapa Palsu? Karena oknum-oknum ahli seperti inilah yang bisa di stel hasil temuan menurut keinginan dari orang yang memesannya. Hal ini dulu juga pernah disampaikan oleh Ahli Afrizal bahwa Kajari Simpang Empat mengatakan kepada saya (Afrizal) dan menyampaikan dugaannya bahwa ada sesuatu yang tidak beres dengan pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh BPKP atas permintaan Kejaksaan Negeri Simpang Empat. Bahwa ahli Afrizal mengatakan bahwa Kajari secara langsung dan tegas telah meminta kepada ahli afrizal agar dalam penghitungan angka kerugian negara supaya membuat temuan kerugian negara ini harus diatas angka Rp. 100.000.000. Sdr Afrizal mencium ada sesuatu yang tidak harmonis dalam hubungan antara Kajari dengan Bupati Pasaman Barat, dan adanya aktor intelektual yang mempunyai ambisi politik dan memiliki dana yang besar dibelakang semua ini



2. Ahli Mudjisantosa, SE, MM, Dari surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU pada persidangan kemaren, kita dapat melihat bahwa sebenarnya telah cukup jelas dan terang, dijelaskan oleh ahli Mudjisantosa, SE, MM dari LKPP RI, bahwa pelaksanaan PL yang dilaksanakan oleh Panitia 1 ULP Pasaman Barat pada kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati Pasaman Barat, tidak ada melanggar ketentuan yang ada pada Keppres No. 80 Tahun 2003. Pelaksanaan PL Kendaraan Dinas Bupati Pasaman Barat ini adalah berada diluar aturan seperti yang dimaksudkan dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 28, karena PL dilaksanakan setelah dua kali lelang gagal, bukan pada kondisi pelelangan ulang seperti yang dimaksudkan pada Pasal 28 ayat (7) dan (8). Tetapi karena pemahaman Penuntut Umum yang benar-benar tidak mengerti dengan Keppres No. 80 Tahun 2003, apalagi juga tidak pernah melakukan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa, semangat dan jiwa filosofi dari Keppres No. 80 Tahun 2003 tersebut, tidak dapat dipahami oleh Penuntut Umum. Satu-satunya yang dipahami oleh JPU adalah, apapun caranya, apapun bahasanya, Terdakwa harus terjerat oleh Hukum. 3.



Ahli Dr. Sumule Timbo, dibawah sumpah persidangan pada hari Jum’at tanggal 17 April 2015, memberikan keterangan sebagai berikut : Sumule



:



Ya. Surat Perintah Membayar adalah suatu dokumen yang akan ditandatangani oleh Pengguna Anggaran maupun atau KPA di dalam memerintahkan untuk mencairkan anggaran dari kas daerah ke pihak ketiga. Kemudian pemahaman SPM itu sendiri adalah bahwa siapa yang menandatangani SPM baik PA atau KPA apabila didelegasikan 27



Penasehat Hukum Sumule



:



PH Sumule



: :



Hakim



:



Sumule Hakim Sumule



: : :



Hakim Sumule



: :



Hakim Sumule



: :



Hakim Sumule



: :



Hakim Sumule Hakim Sumule Hakim Sumule



: : : : : :



:



kewenangannya ke pejabat internal SKPD selaku KPA, maka ia harus yakin kebenaran dari setiap dokumen bahagian dari SPM itu ketika si PA atau KPA itu sudah menandatangani SPM, .ya. Saya lanjutkan bahwa konsekuensi dari itu adalah tanggung jawab, sehingga penandatangan SPM bertanggung jawab penuh atas kebenaran dokumen-dokumen yang menjadi lampiran dari SPM. Ya Baik terima kasih. Saudara sudah menerangkan dg lengkap. Apa bentuk kewenangan penandatangan SPM itu berkaitan dengan tanggung jawab ? Berkaitan dengan tanggung jawab, saya ingin mengutip, Pasal 184 ayat 2 Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang apa?? Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada pasal 184 ayat 2 menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. Intinya aja, ya. Tadi kan ditanya, siapa yang bertanggung jawab di dalam SPM yang dikeluarkan, apakah, disini kan saudara bilang ada PA dan KPA, siapa yang bertanda tangan, apakah PA atau KPA yang bertandatangan, itulah yang bertanggung jawab. Kalau PA yang bertanda tangan, PA lah yang bertanggung jawab. Begitukan. Oke bu. Makasih Ya begitu lah Ya, kalau PA yang menandatangani, PA yang bertanggung jawab, kalau KPA yang menandatangani dia yang bertanggung jawab Aa... itu intinya Ya, 1 paket, 1 miliar 400 juta, kemudian yang dibeli itu hanya satu. Pertanyaan tidak ada perobahan disitu, dia malah ada SILPA Apa itu SILPA?? Sisa lebih hasil perhitungan anggaran sebelumnya, yang artinya saya bertanya 1 miliar 400 itu kan rencananya 2, yang terealisasi 1, ya. Nah kemudian yang satu itu habis, atau masih ada sisa. Yang digunakan 1 miliar 72 juta. Oke. Kan masih ada silpanya. Artinya kan, pengurangan volume, bukan perubahan rincian objek atau objek atau jenis lagi. Jadi makanya saya jelaskan seperti itu, biar kita sama-sama paham Jadi pergeseran dengan perubahan itu berbeda ya. Kan gitu Ya siap Jadi ini hanya pemakaian 1 unit, ada silpa. Ya Itu apakah diperbolehkan?? Ooo iya, kalau dia tidak artinya sesuai dengan realisasinya, kan tidak boleh, mengada-ada namanya. Berapa yang dia realisasikan itu dia pertanggungjwabkan, dia laporkan realisasinya. Sisanya harus ke silpa, terlaporkan di dalam Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Daerah, berapa itu, sehingga nanti ketika dibahas dengan DPRD ya kan, ini dengan antar rencana, kemudian realisasi ya kan, apa penyebabnya barang ini tidak 28



Hakim



:



Jaksa



:



Sumule



:



Sumule



:



Jaksa



:



Sumule



:



Jaksa Sumule



: :



ter realisasi semua, ini harus dijelaskan. Pemda harus menjelaskan. SKPD terkait harus menjelaskan itu. Kenapa tidak bisa ter realisasi semua sesuai rencana. Tentu ya ada alasan-alasan. Silahkan alasan tersebut yang bisa dipertanggungjawabkan dan itu nantik akan masuk sebenarnya kepada domain DPRD dalam pembahasan LKPJ itu untuk memberikan rekomendasi dan saran perbaikan kedepan. Silakan saudara Penuntut Umum, saya hanya meluruskan pertanyaan saudara Penuntut Umum, supaya tidak salah paham. Baik majelis. Supaya tidak mengambang kita masuk ke main kasusnya saja. Perubahan 7 micro bus tadi dibahas bersama DPRD Kab Pasaman Barat, disetujui oleh DPRD Kab Pasbar atas dasar usulan Pemda, Sekretariat daerah, merubah 7 micro bus tadi menjadi dua unit kendaraan bupati dan wabup. Dua unit kendaraan bupati dan Wabup, dibahas waktu itu adalah fortuner dua-duanya. Kemudian juga diadakan lelang 2 spek kendaraaan berbeda, dua kendaraan yang berbeda, kembali saya katakan, sudah saya perlihatkan bersama, Ketika merubah 7 menjadi 2 unit tersebut itu disetujui dan ditandatangani oleh PPKD. Kemudian ketika diadakan dua kendaraan ini, speknya dua. Ternyata tidak jadi dua diadakan, dirubah berdasarkan surat atau petunjuk telaahan staf menjadi 1 unit saja tanpa sepengetahuan PPKD, bagaimana itu pandangan saudara ahli? Ya. Makasih. Sebenarnya tidak masalah, karena begini rupanya perubahan tadi itu masuk mekanisme pada perubahan. Tidak ada yang salah dengan itu, sehingga sudah menjadi satu paket, dan ini sekarang direalisasikan. Tidak ada perubahan disini yang dimaksud itu tadi pak, bukan perubahan, tetapi realisasinya kurang. Realisasinya kurang jadi tidak perlu lagi persetujuan PPKD yang dimaksud pasal 160 itu. Rupanya perubahan itu clear di perda perubahan itu, kuat ini, ga ada masalah ini. Begitu mau direalisasikan oleh SKPD terkait, dari dua itu terealisasi 1, ya kan. Pertanyaannya nanti, kenapa direncanakan dua kok hasilnya satu. Apa penjelasannya, nah ini, jadi bukan di perobahan yang saya maksud pasal 160 lagi. Bukan. Giliran itu, perubahannya barang ini oleh Dewan di Perda Perubahan, ditetapkan Pertama saya tegaskan, Bahwa DPRD tidak bisa masuk, tidak boleh masuk ke pembahasan rincian objek. Nggak. Jadi DPRD itu membahas APBD yang dimulai dari KUA PPAS, rancangan APBD, kemudian Perda APBD. Si Perda APBD ini muatannya sampai jenis belanja. Jenis belanja itu tadi kan belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal Jadi ketika, didalam rencana perubahan DPPA, ada dua unit kendaraan dibeli satu, itu kewenangan siapa untuk itu ? Oh itu kewenangan pengguna Anggaran. Nah begini, sebentar mungkin bisa, bahwa itu penggunaan anggaran kewenangan siapa. Pengguna anggaran Apa dasarnya?? Kita izin, kitab sucinya Permendagri 13 Tahun 2006 di dalam Pasal 10. Bahwa kepala SKPD selaku pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna barang, mempunyai tugas, langsung saja, “Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja“, melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya. 29



Dari kutipan persidangan di atas jelas nampak bahwa JPU memutarbalikkan fakta persidangan pada surat tuntutannya tersebut. Yang sudah jelas-jelas Bahwa Ahli Sumule mengatakan, perubahan 2 unit kendaraan menjadi 1 unit tidak termasuk dalam dalam wilayah Permendagri No. 13 Tahun 2006 Pasal 160, tidak perlu persetujuan PPKD. Dan mengenai tanggung jawab penandatanganan SPM, siapa yang menandatangani maka dia yang bertanggung jawab, sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada pasal 184 ayat 2 menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. Kalau yang menandatangani SPM itu KPA, maka KPA yang bertanggung jawab, kalau yang menandatangani PA maka PA lah yang bertanggung jawab, bukan seperti apa yang disampaikan JPU dalam tuntutannya. Untuk kasus ini, yang menandatangani SPM adalah PA yaitu sekda maka seharusnyalah Sekda yang bertanggung jawab, bukan Terdakwa. Ahli Dr. Sumule Timbo ini, disamping dalam kapasitasnya sebagai Kasi Wilayah I Pada Subdit Bagian Kebijakan dan Bantuan Keterangan Ahli pada Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, dimana dalam tugasnya sehari-hari adalah untuk memberikan penjelasan dan penafsiran terhadap peraturan-peraturan keuangan kepada seluruh stakeholder, bukan cuma dari Pemerintah Darah Kabupaten dan Propinsi se-Indonesia saja, tetapi juga termasuk dari instansi Kejaksaan, Kepolisian, KPK dan LSM-LSM yang membutuhkan informasi dan penjelasan mengenai substansi dari sebuah peraturan. Apalagi seperti yang dinyatakan oleh beliau di dalam persidangan, beliau bukan hanya mengerti dan paham tentang Permendagri No. 13 Tahun 2006 tersebut dan Permendagri-permendagri lainnya, tetapi bahkan beliau sangat mengerti dengan filosofi dan semangat serta suasana kebatinan yang mewarnai pada proses penyusunan peraturan tersebut karena beliau adalah orang yang terlibat langsung di dalam penyusunan peraturan tersebut. Beliau bukanlah hanya sekedar akademisi atau pemerhati hukum administrasi negara belaka. Permendagri adalah istri pertamanya.



IV.



TERHADAP POIN C. LAPORAN HASIL AUDIT DARI BPKP PERWAKILAN Prop. SUMATERA BARAT Audit yang dilakukan oleh Sdr. Afrizal selaku Auditor BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Barat dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2010, Nomor : SR-1422/PW03/V/2013 tanggal 3 Juni 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatra Barat, jelas dan nyata terungkap menjadi fakta di persidangan, tidak memilki landasan yuridis sama sekali. Setelah saksi membahas bermacam undang-undang yang mengatur tentang keuangan negara, mulai dari UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP, Kepres, Permendagri, dan Kepmendagri, serta aturan-aturan iternal BPKP itu sendiri, kemudian dengan santainya saksi ahli Sdr. Afrizal dari BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Barat, menyampaikan didepan persidangan dibawah sumpah, menjawab pertanyaan Majelis Hakim, bahwa dasar hukum ahli menghitung kerugian negaranya sehingga didapat angka Rp. 276.887.273,- tidak ada sama sekali. Ini hanya menurut perhitungan saya. Inilah menurut saya angka yang realistis. Kalau berapa angka pastinya kerugian negara, silahkan Majelis Hakim yang menghitungnya. Entah kemana lagi segerobak peraturan yang dibacanya sebelumnya diletakkannya ketika orang yang disebut ahli ini 30



melakukan penghitungan uang. Due Process of Law. Saya cukup terharu pada waktu Majelis Hakim, Hakim Anggota 1, Bapak Fahmiron, mencecar saksi tersebut dengan pertanyaan-pertanyaan sampai membuat ahli tersebut manggaretek menggigil. BPKP Perwakilan Prop. Sumatera Barat dalam hal ini menghitung kerugian negara berdasarkan : netto uang yang masuk kepada rekanan dikurangi dengan harga kendaraan Mobil Toyota Land Chruiser Prado yang pernah dijual oleh PT. Multi Sentra Adikarya kepada PT. DK Jaya Motor seharga Rp. 675.000.000,- (belum termasuk PPn), yang mana PT. DK Jaya Motor dalam hal ini tidak termasuk dalam rantai pengadaan kendaraan dinas Bupati Pasaman Barat. Jika PT. Multi Sentra Adikarya menjual dengan harga Rp. 875.000.000,- kepada perusahaan lain, sehingga selisih dengan netto kepada rekanan adalah Rp. 76.887.273,- yang manakah yang akan dijadikan dasar kerugian negara? Rp. 276.887.273,- kah? Atau Rp. 76.887.273,-?? Apakah perhitungan kerugian negara dalam hal ini berdasarkan harga yang pernah dijual kepada orang lain?? Dimana letak kerugian negara yang NYATA DAN PASTI sesuai dengan pengertian kerugian negara dalam Pasal 1 butir 22, UndangUndang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi : Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.” Dan juga dikemanakan aturan dalam Pasal 13 ayat (1) Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, yang mengatur bahwa untuk pengadaan barang/jasa harus menetapkan mengenai HPS.



V.



TERHADAP POIN D. PETUNJUK Di dalam surat tuntutan JPU halaman 69, JPU menyatakan bahwa : “Berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, keterangan Terdakwa sendiri yang karena persesuaian antara satu dengan yang lainnya menandakan telah terjadi suatu tindak pidana yang berdasarkan pasal 184 ayat (1) huruf d jo. Pasal 188 ayat (1) dan (2) KUHAP yang dimaksud petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Petunjuk sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, Surat dan keterangan Terdakwa. Dan fakta-fakta Yang terungkap dalam persidangan menurut hemat kami telah diperoleh bukti-bukti petunjuk bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas telah terjadi tindak pidana Korupsi dan pelakunya yakni Terdakwa Drs.HENDRI, MM yang untuk selengkapnya akan kami uraikan dalam pembuktian unsurunsur pasal yang kami dakwakan” Pernyataaan JPU tersebut di atas, yang mengatakan bahwa telah terjadi tindak pidana Korupsi dan pelakunya yakni Terdakwa Drs.HENDRI, MM sangatlah bertentangan dengan apa yang terungkap di persidangan dan juga bertolak belakang dengan pernyataan JPU sendiri dalam surat tuntutannya yang mana di dalam surat tuntutan tersebut JPU menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan kerjasama kecurangan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama ARIFIN AGROSURIO dan VITARMAN dalam upaya menjadikan ARIFIN AGROSURIO dan VITARMAN atas perintah Bupati Pasaman Barat yakni Drs BAHARUDDIN, MM yang meminta agar mobil dinas yang akan diadakan untuknya adalah Toyota Prado TX Limited dan meminta kepada Terdakwa agar kegiatan pengadaan tersebut agar dapat dilaksanakan oleh Sdr. ARIFIN AGROSURIO. Pernyataan tersebut diatas disebutkan oleh JPU sebanyak 3 (tiga) di dalam surat tuntutannya berikut kutipan dari pernyataan JPU tersebut. 1. Pada Surat Tuntutan halaman 93 “Berdasarkan fakta yang terungkap dari pemeriksaan persidangan dari keterangan saksi-saksi, 31



keterangan Terdakwa, alat bukti surat dan adanya barang bukti didapatkan kesimpulan bahwa antara Terdakwa Drs. HENDRI, MM dari awal telah terjalin hubungan dan suatu kerjasama dengan sedemikian rupa dengan ARIFIN AGROSURIO dan VITARMAN dalam hal persiapan dan pelaksanan proyek pengadaaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat dengan maksud agar pekerjaan pengadaan tersebut dapat dilaksanakan oleh ARIFIN AGROSURIO dan ARIFIN AGROSURIO memperoleh keuntungan yang besar dari pengadaan tersebut dengan jalan kendaraan yang didatangkan tidak sesuai/kurang dari spesifikasi yang tertuang dalam kontrak dan hal tersebut sudah dikondisikan bersama dengan Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang. Tindakan Terdakwa tersebut bersama dengan ARIFIN AGROSURIO dan VITARMAN adalah serangkaian perbuatan/tindakan melawan hukum sebagaimana telah tertuang dalam pembuktian unsur "secara melawan hukum" dari dakwaan Primair, sehingga perbuatan Terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai "yang melakukan perbuatan/turut serta melakukan perbuatan.” 2. Pada Surat Tuntutan Halaman 88 “Bahwa perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum tidak saja dalam arti formil yaitu Terdakwa sejak awal telah mengarahkan calon rekanan tertentu sebagai pelaksana kegiatan namun juga secara materil yakni merusak rasa keadilan dan kejujuran dalam masyarakat dalam hal kerjasama kecurangan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama ARIFIN AGROSURIO dan VITARMAN dalam upaya menjadikan ARIFIN AGROSURIO dan VITARMAN sebagai pelaksana kegiatan pengadaan kendaraan dinas tersebut” 3. Pada Surat Tuntutan Halaman 70 “Bahwa memang Terdakwa pernah dipanggil oleh Bupati Pasaman Barat yakni Drs BAHARUDDIN, MM yang meminta agar mobil dinas yang akan diadakan untuknya adalah Toyota Prado TX Limited dan ia juga meminta kepada Terdakwa agar kegiatan pengadaan tersebut agar dapat dilaksanakan oleh Sdr. ARIFIN AGROSURIO, karena ARIFIN AGROSURID sudah meminta proyek tersebut kepadanya dan menjadi tugas Terdakwa untuk mewujudkannya, dan Terdakwa memastikan pelaksanaan setiap perintah tersebut karena menurut Terdakwa perintah tidak untuk didiskusikan namun untuk dilaksanakan” Berdasarkan pernyataan JPU tersebut di atas, dapat kita lihat bahwa JPU sendiri tidak menguasai inti persidangan perkara ini bahkan dalam membuat surat tuntutan, halaman satu dengan halaman yang lain saling bertentangan dan tidak sinkron, konon lagi kebenaran dari fakta yang disampaikan dalam surat tuntutan tersebut yang hanya mengarang-ngarang cerita saja. Bahwa dari apa yang disebutkan oleh JPU dalam surat tuntutannya ini, yang telah menyimpulkan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Arifin dan Vitarman telah melakukan persekongkolan/ kerja sama dalam mendapatkan proyek sehingga ada yang diuntungkan dan negara dirugikan atas permintaan Bupati Baharuddin, maka jika JPU sudah berkeseimpulan demikian dan meyakini hal tersebut benar, semestinya karena ada persesuaian antara yang satu dengan yang lain, maka tentunya berdasarkan UU Tipikor Pasal 2, JPU harus juga mejadikan Sdr. Arifin, Sdr Vitarman dan Bupati Baharuddin sebagai pelaku tindak pidana korupsi dalam perkara ini dan memproses perkara ini dalam satu berkas, tetapi kenyataannya, JPU menyimpulkan telah terjadi tindak pidana Korupsi dan pelakunya hanya tunggal satu orang yakni Terdakwa Drs.HENDRI, MM. Disini kita dapat melihat bahwa JPU sebenarnya tidak meyakini telah terjadinya tindak pidana korupsi, namun karena konspirasi politik yang telah dibangun yang melibatkan sumber dana dan sumber daya yang sangat besar dari orang-orang yang ingin menjatuhkan nama baik Terdakwa dan Bupati Pasaman Barat maka mau tidak mau, suka tidak suka Kajari Simpang Empat yang baru harus menaikkan dan menuntaskan perkara ini sampai ke tingkat pengadilan karena pesan 32



sponsor dan pesan moral di dalam kasus ini adalah walaupun hanya satu minggu ataupun satu bulan saja, Sdr. Hendri bisa dimasukkan kedalam penjara, itu sudah cukup bagi mereka karena selanjutnya proses pusaran hukumlah yang akan menyeret Sdr. Terdakwa yang dibuktikan sampai hari ini saja sudah 190 hari kalender dengan kasus yang menurut ketua Majelis Hakim sendiri adalah bukan sebuah kasus kalau saja tidak ada yang melaporkan. Untuk itu Terdakwa dikorbankan sebagai tumbalnya mengalihkan cerita dengan mengatakan bahwa antara Terdakwa dan Sdr. Arifin serta Sdr. Vitarman dilakukan pemberkasan yang terpisah dan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini sangatlah aneh sekali, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama dengan Terdakwa hanya dijadikan saksi pada persidangan. Kenapa tidak dijadikan satu berkas saja padahal kasusnya sama-sama pada Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati Pasmaan Barat Tahu 2010? Namun Kenyataannya bahwa suatu perkara yang sudah jelas keterkaitannya menurut JPU tersebut, tidak diproses oleh JPU di dalam satu berkas perkara. Hal ini menimbulkan tanda tanya bagi kita, apakah karena adaya target jumlah kasus yang harus dinaikkan pada setiap Kejaksaan Negeri dalam satu tahun dan adanya reward dari negara terhadap suatu perkara yang besarnya mencapai 200 juta rupiah? Ini menjadi peluang bisnis tersendiri bagi Jaksa untuk memisahmisahkan suatu perkara yang sebenarnya meruapakan suatu kesatuan. Kalau pada filosofinya, pengusutan suatu perkara korupsi adalah dalam rangka penyelamatan uang negara yang mestinya bisa dipakai untuk meningkatan perekonomin dan pembangunan, maka dengan apa yang dilakukan oleh JPU ini adalah berlawanan dan bertentangan dengan semangat dan jiwa pemberantasan itu sendiri. Yang ada hanyalah menjadi pengalihan dari yang menikmati hasil korupsi dari Terdakwa kepada Jaksa. Sementara negara tetap rugi, perbedaannya hanya, kalau Terdakwa melakukannya secara melawan hukum maka jaksa melakukannnya melalui LEGAL KONSTITUSIONAL, tapi intinya uang negara tetap keluar bukan untuk pembangunan. Konkritnya, hanya untuk membuktikan dugaan kerugian negara sebesar Rp. 276.887.273 maka negara dipaksa harus mengeluarkan uang sebesar 2 x 200 juta rupiah melalui JPU untuk pemberkasan 2 perkara, belum lagi biaya persidangan yang dikeluarkan oleh negara melalui PN Tipikor seperti persidangan-persidangan yang telah berlangsung sejak bulan januari yang lalu. Dan dugaan kerugian negara sebesar Rp. 276.887.273 tersebut juga belum diyakini kebenarannya, malah di dalam fakta dipersidangan terungkap bahwa ahli yang menghitung kerugian negara tersebut yakni Sdr. Afrizal selaku Auditor BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Barat tidak memilki dasar hukum untuk perhitungannya, hanya berdasarkan angka yang realistis menurut dia, sungguh seorang auditor yang tidak berkualitas dan tidak bermoral yang dijadikan JPU sebagai ahli dalam perhitungan kerugian negara ini, sama halnya dengan dengan ketika JPU menghadirkan saksi-saksi dari Jakarta dari Importir Umum Kendaraan walaupun untuk menghadirkan dua kali 2 orang saksi tersebut dari Jakarta, JPU tidak pernah mengeluarkan biaya kedatangan mereka meskipun dana untuk itu disediakan oleh negara. Dan untuk pembuktian ini akan Terdakwa bahas dalam poin selanjutnya. Jadi sebenarnya, siapa yang mempunyai niat jahat untuk menggerogoti uang negera? Terdakwakah atau JPU? Jadi siapa sebenarnya yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi? Terdakwakah atau JPU?



33



VI.



TERHADAP POIN E. KETERANGAN TERDAKWA



Di dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 10 April 2015, sangat banyak sekali keterangan yang telah Terdakwa berikan tetapi di dalam catatan dan yang dimasukkan oleh JPU kedalam surat tuntutannya hanyalah poin-poin pada BAP tersangka saja yang tidak mengungkap secara jelas apa yang telah diperiksa dan telah terungkap didepan persidangan. Hal ini jelas apa yang dilakukan oleh JPU ini adalah sangat tidak menghormati persidangan, mereka hanya memaksakan untuk menghalalkan dan menjustifikasikan dakwaan dan tuntutan mereka, walaupun itu dengan cara-cara menghilangkan barang bukti, menghilangkan fakta persidangan, membuat cerita bohong dan palsu dan bahka memfitnah seperti dibawah ini :



1. Dalam surat tuntutan pada halaman 70 alinea ke-2 “Bahwa memang Terdakwa pernah dipanggil oleh Bupati Pasaman Barat yakni Drs BAHARUDDIN, MM yang meminta agar mobil dinas yang akan diadakan untuknya adalah Toyota Prado TX Limited dan ia juga meminta kepada Terdakwa agar kegiatan pengadaan tersebut agar dapat dilaksanakan oleh Sdr. ARIFIN AGROSURIO, karena ARIFIN AGROSURIO sudah meminta proyek tersebut kepadanya dan menjadi tugas Terdakwa untuk mewujudkannya, dan Terdakwa memastikan pelaksanaan setiap perintah tersebut karena menurut Terdakwa perintah tidak untuk didiskusikan namun untuk dilaksanakan. “ - Bahwa apa yang disampaikan oleh JPU tersebut, adalah sebuah kebohongan dan rekayasa dari imajinasi JPU saja karena Terdakwa tidak pernah dipanggil oleh Bupati Baruddin utuk meminta Terdakwa agar kegiatan pengadaan kendaraan dinas bupati tersebut dapat dilaksanakan oleh Sdr. ARIFIN AGROSURIO hal ini juga telah disampaikan oleh Terdakwa pada persidangannya. - Bahwa fakta dipersidangan terungkap, Sdr. Arifin Agrosurio tidak pernah meminta proyek kepada Bupati dan tidak pernah ada Bupati memberikan proyek tersebut kepada Arifin, sehingga dengan demikian tidak ada pula seperti apa yang disebut oleh JPU tadi, tugas yang harus diwujudkan oleh Terdakwa hanyalah untuk memastikan bahwa kendaraan dinas Bupati Pasaman Barat yang merupakan bagian dari simbol-simbol daerah dapat terlaksana. - Sedangkan kalimat “menurut Terdakwa, perintah tidak untuk didiskuskan namun untuk dilaksanakan” itu adalah dalam konteks pelaksanaan tugas sebagai doktrin yang diterima dan dianut oleh Terdakwa sebagai seorang Kader Pemerintahan Dalam Negeri. Tidak ada yang salah dengan doktrin tersebut karena doktrin tersebut secara umum ditegaskan didalam peraturan kepegawaian menjadi kalimat loyalitas, sama halnya dengan loyalitas yang JPU lakukan terhadap perintah dari Kajari untuk tetap menuntut kasus ini walaupun secara pribadi, saudara Penuntut Umum telah menyatakan bersungguh-sungguh kepada Terdakwa bahwa sebenarnya tidak ada korupsi dalam pengadaan ini. Tapi karena perintah yang harus saudara laksanakan, bahkan secara membabi buta, saudara mampu untuk membuat fitnah dan kebohongan di depan majelis yang mulia.



2. Dalam surat tuntutan Halaman 71 “Dimana pada catatan kaki surat tersebut mencantumkan ULP Pasaman Barat Tahun 2010"; kemudian Terdakwa menerangkan bahwa benar yang membuat format surat tersebut adalah Sdr. Bendri yang juga merupakan Panitia pengadaan dan alasan kenapa bendri telah menyiapkan 34



blangko surat tersebut karena Terdakwa yang memerintahkan.” - Apa yang disampaikan JPU tersebut yang mengatakan bahwa Terdakwa yang memerintahkan Sdr. Bendri untuk menyiapkan blanko surat tersebut adalah kebohongan dan fitnah dan tidak sesuai dengan keterangan dari saksi dipersidangan, karena Terdakwa tidak pernah memerintahkan Sdr. Bendri - Bahwa fakta dipersidangan, Sdr Bendri dibawah sumpah persidangan menyatakan memang seluruh surat-surat dan dokumen pengadaan yaitu Sdr. Bendri sendiri yang telah membuatnya dan membawa surat tersebut kepada Terdakwa untuk ditandatangani oleh Terdakwa dengan alasan untuk membantu mempercepat waktu pelaksanaan pelelangan tersebut. Hal ini sebagaimana yang tertuang juga di dalam Surat Tuntutan JPU dalam perkara ini Hal. 22 alinea terakhir dan Hal 23 alinea pertama. Kemudian juga dapat dibuktikan melalui rekaman persidangan. - Ini hanya membuktikan lagi bahwa JPU tidak menguasai dan menyimak jalannya persidangan dan tidak memperhatikan bukti serta keterangan saksi dan akibatnya surat tuntutan yang dibuat oleh JPU hanyalah berdasarkan skenario kasus yang telah diciptakannya sejak awal.



3. Dalam surat tuntutan Halaman 75 “Bahwa sesuai Keppres No.80 tahun 2003, beban serah terima barang tetap berada ditangan Terdakwa dan Terdakwa mengetahui bahwa Tim Pemeriksa Barang yang ada pada saat itu tidak memiliki keahlian atau keilmuan di bidang kendaraan yang mampu untuk memeriksa kelengkapan spesifikasi kendaraan yang datang sesuai dengan kontrak atau tidak dan Terdakwa tidak pernah mengusulkan perubahan SK Tim Pemeriksa Barang tersebut dengan mengganti anggota Tim Pemeriksa Barang tersebut dengan orang yang memiliki keahlian dibidang tersebut.” - Bahwa apa yang dinyatakan oleh JPU ini adalah merupakan sebuah bukti yang nyata bagi kita bersama bahwa untuk membuktikan dakwaannya, JPU bahkan tidak bisa lagi membaca SK Tim Pemeriksa Barang yang ada, dimana SK tersebut adalah bertanggal 14 April 2010 yang ditandatangani oleh H. Syahiran sebagai Bupati Pasaman Barat, sedangkan Terdakwa sendiri baru mulai bertugas di Pasaman Barat pada tanggal 29 September 2010. - Juga berdasarkan tugas-tugas KPA di dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 9, tidak ada yang memerintahkan agar KPA memilih, mengusulkan apalagi menetapkan penitia pemeriksa barang. Hal ini adalah berkaitan dengan Indepensi dari masing-masing yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa. Hal yang sama juga berlaku untuk panitia pengadaan barang dan jasa di ULP. Kab. Pasaman Barat. Apalagi dasar hukum pembentukan PPTK, KPA, PA, ULP, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dan Panitia Pemeriksa Barang, adalah sama-sama SK Bupati dengan SK yang terpisah satu sama lainnya. Dimana fungsi dan kedudukan masing-masing itu di atur menurut perudangan-undangan masing-masing didalam pasal yang berebeda. Dan justru apa yang dimintakan oleh JPU agar Terdakwa mengusulkan Tim Pemeriksa Barang, pilihan dari KPA itu akan membuka peluang-peluang KKN yang lainnya. - Bahwa apabila JPU berkesimpulan Tim Panitia Pemeriksa Barang tersebut tidak memiliki keahlian atau keilmuan di bidang kendaraan yang mampu untuk memeriksa kelengkapan spesifikasi kendaraan, maka yang harus disalahkan dalam hal ini adalah yang mengangkatnya menjadi Tim Pemeriksa Barang dan itu adalah Bupati Pasaman Barat yang telah memilih Tim Panitia Pemeriksa Barang yang tidak kompeten, bukan malah 35



melimpahkan kesalahan ini kepada Terdakwa. Ini hanyalah beberapa dari sejumlah kebohongan dan fitnah yang diungkapkan oleh JPU dalam surat tuntutannya, masih banyak kebohongan-kebohongan lain, dan masih banyak fakta-fakta lain yang terungkap dipersidangan yang tidak diungkapkan oleh JPU dalam surat tuntutannya. Inilah yang dikatakan Sdr JPU menghilangkan sebagian fakta hanya untuk menjustifikasi dakwaannya. Apa yang Terdakwa sampaikan saat ini bukanlah karangan atau kebohongan, karena semua fakta persidangan dapat didengar dalam rekaman persidangan dan dapat dibaca pada traskrip perisidangan yang merupakan lampiran yang tak terpisahkan dari Pledoi ini.



VII.



TERHADAP POIN F. BARANG BUKTI Berdasarkan KUHAP Pasal 183, Pasal 184 ayat (1) huruf c yang menyatakan surat termasuk alat bukti yang sah. Sebagaimana yang termuat di dalam surat tuntutannya pada halaman 76 s/d 81, JPU menyampaikan surat-surat sebanyak 70 rangkap sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini yang telah diperlihatkan kepada Majelis Hakim namun tidak seluruhnya yang diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdawa di dalam persidangan. a.



Dari 70 barang bukti yang ada pada surat tuntutan JPU ini terdapat tiga barang bukti yang tidak relefan dalam perkara ini yaitu: 1. 1(satu) rangkap foto copy Dokumen Peraturan Bupati Pasaman Bart No: 56 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Uraian Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab Pasaman Barat Tahun 2012 2. 1 (satu) rangkap foto copy Dokumen Peraturan Bupati Pasaman Barat No: 65 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi serta Uraian Tugas Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Asset Daerah Kab. Pasaman Barat 2011 3. 1 (satu) rangkap foto copy Dokumen Surat Perjanjian untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Kendaraan Bermotor Mini Bus No: 027/52/KontrakPeng/Umum/2011. JPU menggunakan peraturan yang ditetapkan setelah terjadinya perkara, hal ini tentu tidak dapat dijadikan acuan dalam menjalan upaya pembuktian terhadap dakwaannya. Ini membuktikan kualitas JPU yang tidak mengerti dan paham akan azas-azas hukum yang berlaku di Indonesia ini. Hanya karena nasib dan takdirnya saja yang lulus jadi Jaksa atau karena ada faktor X lainnya.



b.



Kemudian, di dalam surat tuntutannya hal 89 dan 92 JPU mengatakan bahwa kendaraan yang datang adalah type standar, bukan limited. Hal ini hanya berdasarkan pemeriksaan administrasi dan kesaksian dari saksi yang tidak berkompeten dibidangnya. Kalau JPU mengatakan kendaraan yang datang adalah type standar, maka harus dibuktikan oleh orang yang ahli dibidang otomotif dan mengerti dengan spek kendaraan serta menjadikan kendaraan tersebut sebagai barang bukti di dalam perkara ini bukan didalam pekara/ permberkasan yang lain. Namun pada kenyataan, kendaraan tersebut malah tidak dijadikan sebagai barang bukti oleh JPU sebagaimana yang tidak tercantum dalam daftar barang bukti pada surat tuntuannya. Sehingga dengan demikian tuduhan bahwa JPU mengatakan kendaraan yang datang adalah type standar, bukan limited adalah tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.



c.



Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada Tahun 2010 dan 2011 secara tegas menyatakan bahwa kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati/Wakil Bupati Pasaman Barat pada Tahun Anggaran 2010 tidak ada menjadi temuan, yang dibuktikan dari 36



Laporan Pemeriksaan BPK RI sebagai berikut : 1. 1 (satu) rangkap foto copy LHP BPK RI Perwakilan Propinsi Sumatera Barat Atas Belanja Daerah Pemerintah Kab. Pasaman Barat Tahun Anggaran 2009 dan 2010 di Simpang Empat Nomor : 53/S/XVII.pdg/01/2011 tanggal 20 Januari 2011 2. 1 (satu) rangkap foto copy LHP BPK RI Perwakilan Propinsi Sumatera Barat Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kab. Pasaman Barat Tahun 2011 Nomor : 01.B/LHP/XVII.pdg/03/2012 tanggal 29 Maret 2012 (Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern) 3. 1 (satu) rangkap foto copy LHP BPK RI Perwakilan Propinsi Sumatera Barat Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kab. Pasaman Barat Tahun 2011 Nomor : 01.C/LHP/XVII.pdg/03/2012 tanggal 29 Maret 2012 (Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan) 4. 1 (satu) rangkap foto copy Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Atas Belanja Daerah TA. 2009 dan 2010 Per 27 Agustus 2013 Periode Pemeriksaan Semester II TA 2010 oleh Kepala Sub Auditorat Sumbar II BPK RI Perwakilan Propinsi Sumatera Barat. 5. 1 (satu) rangkap foto copy Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Atas Pemeriksaan LKPD TA. 2010 Per 27 Agustus 2013 Periode Pemeriksaan Semester II TA 2011 oleh Kepala Sub Auditorat Sumbar II BPK RI Perwakilan Propinsi Sumatera Barat. 6. 1 (satu) rangkap foto copy Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Atas Pemeriksaan LKPD TA. 2011 Per 27 Agustus 2013 Periode Pemeriksaan Semester I TA 2012 oleh Kepala Sub Auditorat Sumbar II BPK RI Perwakilan Propinsi Sumatera Barat. d.



JPU menyampaikan bukti-bukti surat mulai dari awal rencana kegiatan pengadaan kendaraan dinas ini sampai akhirnya dilakukan proses penunjukan langsung tapi tidak menyampaikan bukti tentang proses pengadaan yang dilakukan Panitia I ULP pada saat proses PL dilaksanakan, padahal disanalah inti dari PL ini. PL yang dilakukan tetap dengan prosedur yang sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003, mulai dari undangan pemasukan dokumen, evaluasi dokumen penawaran oleh panitia sampai penetapan penyedia barang. Dalam hal ini dikatakan pada proses inilah penentunya, karena apabila Panitia menyatakan PT. Baladewa tidak lulus evaluasi maka tidak akan jadi terlaksana PL kepada PT. Baladewa Indonesia. Namun Panitia telah mengevaluasi dokumen penawarannya dan akhirnya Panitia memutuskan untuk mengusulkan PT. Baladewa Indonesia untuk menjadi rekanan. Untuk itu berikut Terdakwa lampirkan surat-surat dimaksud: 1. 1 (satu) rangkap foto copy Salinan Surat Keputusan Operation Manager Sumatera Astra International Astra 2000 No. SK/023/TSO.OPR/IX/2010 tanggal 1 September 2010 2. 1 (satu) rangkap foto copy Pengumuman Pelelangan Umum Ulang Pada Portal Nas LKPP Koran Tempo Nomor : 19/PL/ULP-PASBAR/2010 tanggal 11 November 2010 3. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Kabag Umum kepada Ketua Panitia I PPBJ No. 027/ /KPA/Umum/2010 Perihal Proses Lanjutan Pengadaan Rannas tanggal 24 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh Drs. Hendri, MM 4. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Undangan Mengikuti Pascakualifikasi dari Ketua PPBJ kepada PT. Baladewa Indonesia tanggal 1 Desember 2010 yang ditanda tangani oleh Ketua Panitia I ULP Bendri, S.Kom 5. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Penetapan Pelelangan Ulang Gagal dari KPA kepada Ketua PPBJ Nomor 027/216/KPA-Umum/2010 tanggal 23 November 2010 oleh KPA, Drs. Hendri, 37



MM 6. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Undangan Mengikuti Pascakualifikasi dari Ketua PPBJ kepada PT. Baladewa Indonesia Nomor 14PL.2/ULP.B1/Und/1/PASBAR-2010 tanggal 01 Desember 2010 yang ditanda tangani oleh Ketua Panitia I ULP Bendri, S.Kom 7. 1 (satu) rangkap foto copy Pendaftaran dan pengambilan dokumen pascakualifikasi PBJ Metode PL pada tanggal 2 Desember 2010 hanya dihadiri oleh satu pendaftar yaitu PT. Baladewa Indonesia 8. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Penetapan Calon Penyedia Barang Lulus Pascakualifikasi dari Ketua PPBJ kepada KPA Nomor 14PL.4/ULP.B1/UPCPLP/1/PASBAR-2010 tanggal 03 Desember 2010 yang ditanda tangani oleh Ketua Panitia I ULP Bendri, S.Kom 9. 1 (satu) rangkap foto copy Berita Acara Hasil Evaluasi Pascakualifikasi ditandatangani oleh 5 orang PPBJ Nomor 14PL.3/ULP.B1/BAHEP/1/PASBAR-2010 tanggal 03 Desember 2010 10. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Penetapan Calon Penyedia Barang Lulus Pascakualifikasi dari KPA kepada Ketua PPBJ Nomor 027/218/KPA-Umum/2010 tanggal 03 Desember 2010 yang ditandatangani oleh KPA Drs. Hendri, MM 11. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Undangan Aanwijzing dari Ketua PPBJ kepada PT. Baladewa Indonesia Nomor 14PL.5/ULP.B1/UA/1/PASBAR-2010 tanggal 03 Desember 2010 yang ditanda tangani oleh Ketua Panitia I ULP Bendri, S.Kom 12. 1 (satu) rangkap foto copy Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) Nomor 14PL.6/ULP.B1/BAPPA/1/PASBAR-2010 tanggal 06 Desember 2010, Ditandatangani oleh KPA, PPTK, 5 orang PPBJ dan PT. Baladewa Indonesia 13. 1 (satu) rangkap foto copy Berita Acara Pembukaan Penawaran, Ditandatangani oleh KPA, PPTK, 5 orang PPBJ dan PT. Baladewa Indonesia Nomor 14PL.7/ULP.B1/BAPP/1/PASBAR2010 tanggal 08 Desember 2010 14. 1 (satu) rangkap foto copy Koreksi Aritmatik 15. 1 (satu) rangkap foto copy Berita Acara Hasil Evaluasi, Ditandatangani oleh 5 orang PPBJ Nomor 14PL.8/ULP.B1/BAHE/1/PASBAR-2010 tanggal 09 Desember 2010 16. 1 (satu) rangkap foto copy Berita Acara Negosiasi Teknis dan Harga Ditandatangani oleh KPA, PPTK, 5 orang PPBJ dan PT. Baladewa Indonesia, Harga Negosiasi adalah Rp. Rp. 1.072.000.000,00 Nomor 14PL.9/ULP.B1/BANTH/1/PASBAR-2010 tanggal 10 Desember 2010 17. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Usulan Penetapan Pemenang PL dari Ketua PPBJ kepada KPA Nomor 14PL.10/ULP.B1/UPPPL/1/PASBAR-2010 tanggal 10 Desember 2010 yang ditanda tangani oleh Ketua Panitia I ULP Bendri, S.Kom 18. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Penetapan Pemenang Penunjukan Langsung dari KPA kepada Ketua PPBJ Nomor 027/219/KPA-Umum/2010 tanggal 10 Desember 2010 yang ditandatangani oleh KPA Drs. Hendri, MM 19. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari KPA Kepada PT. Baladewa Indonesia Nomor 027/170/SPMK/KPA-Umum/2010 tanggal 13 Desember 2010 yang ditandatangani oleh KPA Drs. Hendri, MM 20. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Penunjukan (Gunning) dari KPA Kepada PT. Baladewa Indonesia Nomor 027/176/SP/2010 tanggal 13 Desember 2010, yang ditandatangani oleh 38



KPA Drs. Hendri, MM 21. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Permohonan Pembayaran Biaya kontrak dari PT. Baladewa Indonesai kepada KPA 20/BLD-Termyn/XII-2010 tanggal 20 Desember 2010 22. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Permintaan Pembayaran LS dari PPTK kepada Pengguna Anggaran yang ditandatangani oleh PPTK Erizal M, A.Md dan Bendahara Pengeluaran, Harisantoni Nomor 0102/SPP-LS-PENG/UMUM/2010 tanggal 17 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Erizal, A,Md 23. 1 (satu) rangkap foto copy Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP oleh peneliti Zefrineldi dan dinyatakan lengkap Nomor 0102/SPP-LS-PENG/UMUM/2010 tanggal 17 Desember 2010 24. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Penyedian Dana dari PPKD selaku BUD yang ditandatanani oleh Hj. Evita Murni dan dinyatakan dana masih tersedia Nomor 1200301/08/SPD/2010 tanggal 4 November 2010 25. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Pernyataan Pengajuan SPP LS oleh KPA Nomor 0102/SPPLS-PENG/UMUM/2010 tanggal, Desember 2010 26. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Pertanggungjawaban Pengajuan SPP LS oleh KPA Nomor 0102/SPP-LS-/SETDA/2010 tanggal, Desember 2010 27. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Hermanto yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kab. Pasaman Barat Nomor 0102/SPPLS-PENG/UMUM/2010 tanggal 17 Desember 2010 28. 1 (satu) rangkap foto copy Kwitansi Pembayaran oleh Vitraman, BE selaku Direktur PT. Baladewa Indonesia, KPA Drs. Hendri, MM, PPTK H. Erizal M, A.Md dan Bendara Pembantu Fima Al Amin. Pada tanggal 20 Desember 2010 e.



Didalam Terdakwa melakukan survey harga pasar, Terdakwa memperoleh beberapa referensi dalam menentukan anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas Bupati ini, baik tawaran langsung dari showroom-showroom maupun yang di dapat dari internet yang juga Terdakwa jadikan sebagai barang bukti dalam pembelaan ini, adalah sebagai berikut : 1. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat penawaran dari Terminal Motor 2. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Surat penawaran dari Suci Motor 3.



1 (satu) rangkap fotocopy Surat Surat penawaran dari Anton Car



4. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Surat penawaran dari PT. Intercom 5. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Pricelist harga dari Auto 2000 6. http://www.otopedia.com/mobil-baru/7818-Toyota-Prado.html 7. http://www.otopedia.com/mobil-baru/8072-Toyota-Prado.html 8. http://mobil.kapanlagi.com/harga/toyota/land_cruiser/2010/prado_tx/ 9. http://mobil.kapanlagi.com/toyota_land_cruiser_prado_tx_in-56947.html 10. http://www.olx.co.id/q/prado/c-378



f.



Bahwa di dalam surat tuntutannya, JPU tidak memasukkan seluruh Bukti yang ada untuk dijadikan barang bukti padahal bukti-bukti tersebut telah disampaikan kepada JPU sebelumnya pada waktu jaksa memeriksa terdawa pada tingkat pengumpulan keterangan. Hal ini sengaja 39



tidak dijadikan oleh JPU sebagai barang bukti karena JPU hanya menampilkan bukti yang untuk menjustifikasikan dakwaannya tanpa melihat bukti kebenaran yang ada. Bahkan sebuah dokumen yang sangat penting dan vital sekali di dalam kasus pengadaan kendaraan ini yang kami serahkan kepada Jaksa Penyelidik pada waktu itu yaitu 1 (satu ) fotocopy BPKB dan faktur kendaraan atas nama SEKRETARIAT DAERAH PEMKAB. PASAMAN BARAT dengan Merk LAND CRUISER PRADO 2 7 A/T dengan No. Pol BA 1504 S warna hitam dan tahun pembuatan 2010. Inipun tidak dimasukkan oleh Jaksa sebagai barang bukti. Padahal pada waktu penyerahan dokumen tersebut, langkah kejaksaan dalam menyidik perkara ini, itu sudah stagnan dan berhenti selama hampir satu tahun karena tidak tahu lagi apa yang akan dilakukannya untuk memenuhi surat perwakilan BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Barat kepada Kajari Simpang Empat S-0134/PW03/V/2013 tanggal 10 Januari 2013 perihal permintaan tambahan data terkait pengadaan mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2010. Menindaklanjuti surat permintaan BPKP tersebut, Kajari Simpang Empat kemudian membuat surat ke PT. Intercom No. B-134/N.3.23/OPS-2/01/2013 tanggal 18 Januari 2013 perihal permintaan faktur penjualan kendaraan toyota Land cruiser Prado 2,7AT Tahun 2010 kendaraan dinas Bupati Pasaman Barat, permintaan tersebut tidak digubris oleh PT. Intercom, kemudian jaksa penyidik memohon bantuak kepada Terdakwa untuk mencarikan dokumen yang dimaksudkan oleh BPKP. Berdasarkan data BPKB dan faktur kendaraan yang Terdakwa berikan tersebutlah baru kemudian jaksa penyelidik bisa mengetahui perusahaan Importir umum kendaraan ini yaitu PT. Multisentra, kemudian, pada tanggal 2 September 2013, dipanggillah PT. Multisentra Adikarya dan DK Jaya Motor untuk diperiksa di Kejaksaan Negeri Simpang Empat yaitu pada tanggal 2 September 2013. Seandainya pada waktu itu Terdakwa tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh jaksa penyidik tersebut maka penyidik akan kehilangan mata rantai penyidikannya. Tetapi sekaligus ini juga membuktikan bahwa jaksa penyidik tidak mengerti dengan aturan mengenai pengadaan barang dan jasa, dimana tidak ada kaitannya antara mobil yang kita beli pada rekanan dengan importir umum yang memasukkan kendaraan ini dari luar negeri, tetapi karena ambisi yang sangat besar ditambah dengan dukungan dana yang tidak terbatas dari orang yang menginginkan naiknya kasus ini, maka mereka tetap pergi jalan-jalan ke Jakarta, kenapa Terdakwa sebut pergi jalan-jalan? Karena akhirnya yang mereka bawa kesini adalah orang accounting perusahaan, bukan orang teknis. Tapi masih untung juga bukan dari bagian cleaning service. Pemberian seluruh data, informasi dan keterangan yang meliputi seluruh kegiatan kendaraan ini yang kami berikan kepada pihak kejaksaan negeri simpang empat hanyalah menunjukkan dan menampakkan niat baik kami untuk meluruskan dan menyelesaikan permasalahan pengadaan kendaraan dinas ini, seandainya kami tidak menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, belum tentu pihak kejaksaan negeri simpang empat akan mampu bergerak sejauh ini. Tetapi ternyata, niat baik dan tulus Terdakwa tersebut, bukan saja tidak dipandang oleh pihak kejaksaan negeri simpang empat tetapi bahkan beberapa dokumen yang menjelaskan dan membuat terang perkara ini dibuat hilang oleh pihak kejaksaan dan tidak dimunculkan di depan persidangan. Jangan pernah tanyakan pula kepada Terdakwa, mana tanda terima penyerahan yang diberikan dulu karena kami menyerahkannya atas dasar kepercayaan dan yang menerimapun tidak pula membuat tanda terimanya sebagai tanda terima kasihnya.



40



VIII.



TERHADAP ANALISA YURIDIS UNSUR SETIAP ORANG ; Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya telah menguraikan unsur setiap orang pada sidang sebelumnya. Sebagaimana terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ditujukan terhadap “orang perorangan” secara pribadi yang disebut personal atau ditujukan kepada korporasi selaku subjek hukum. Terdakwa yang dihadapkan di persidangan, ternyata adalah orang yang dalam kapasitasnya melaksanakan tugas dan jabatan dan kedudukan, serta kewenangannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Dan didalam proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, adalah berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Berdasarkan ketentuan itu, unsur “setiap orang” yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor tidak tepat diterapkan dan tidak terpenuhi oleh Terdakwa. Didalam seluruh Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum sendiri pun, penyebutan nama Terdakwa, Drs. Hendri, MM. Selalu dilekatkan dengan kapasitasnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau selaku Kabag Umum. Sehingga selalu dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum, Drs. Hendri, MM. selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau Drs. Hendri, MM. selaku Kabag Umum. Tidak pernah yang berdiri sendiri sebagai seorang personal orang perorangan, Drs. Hendri, MM. Bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, maka sudah menjadi suatu keharusan dalam perkara a quo untuk memilah-milah mana perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa serta mana perbuatan yang dilakukan Panitia Pengadaan Barang/ Jasa, mana perbuatan yang dilakukan oleh Panitia Pemeriksa Barang, mana perbuatan yang dilakukan oleh PPTK, oleh Pengguna Anggaran yang menerbitkan SPM, Kuasa BUD yang menerbitkan SP2D dan mana yang dilakukan oleh rekanan, yang mana masing-masingnya disertai dengan tugas, fungsi dan tanggung jawab. Artinya setiap jabatan yang melekat tentulah disertai dengan kewajiban untuk tanggung jawab sesuai dengan kedudukan dan jabatan masing-masing. Bila tidak demikian maka proses penegakan hukum atas suatu peristiwa pidana menjadi tidak adil dan tidak berkepastian. Kewajiban dan tanggung jawab seseorang pemangku jabatan tidak bisa dibebankan kepada orang lain begitu saja. Dalam hal ini apakah itu tanggung jawab PPTK, apakah itu tanggung jawab PA sebagai atasannya, apakah itu tanggung jawab Asisten III sebagai atasan langsungnya, apakah itu tanggung jawab Panitia Pengadaan dan Panitia Pemeriksa sebagai unit yang terpisah dari struktur organisasinya, bahkan perintah yang diusulkan oleh Wakil Bupati dan disetujui oleh Bupati dianggap menjadi beban tanggung jawab KPA. Tentu saja dalam hal ini tugas dan tanggung jawab Kejaksaan Negeri Simpang Empat sebagai pembina hukum di Kabupaten Pasaman Barat otomatis juga menjadi tanggung jawab KPA. Cara-cara seperti tersebut sungguhlah tidak mencerminkan proses penegakan hukum yang berkeadilan dan berkepastian. Atas dasar itu maka unsur setiap orang adalah tidak terpenuhi dan karenanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, karena unsur setiap orang pada Terdakwa adalah dalam arti sebagai pemangku jabatan, bukan orang perseorangan.



41



IX.



TERHADAP ANALISA YURIDIS UNSUR SECARA MELAWAN HUKUM ; Bahwa pada bagian umum Penjelasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, secara tegas dinyatakan bahwa yang dimaksud secara “melawan hukum” adalah melawan hukum dalam pengertian formil dan materil sehingga pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dapat pula mencakup perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipenjara. Namun berdasarkan putusan Makamah Konstitusi Nomor:003/PUUIV/2006 tanggal 24 Juli 2006, maka rumusan perbuatan melawan hukum dalam arti materil tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sehingga yang harus dibuktikan adalah perbuatan melawan hukum dalam arti formil. Bahwa dalam surat tuntutannya, JPU telah mengatakan bahwa unsur melawan hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan, namun hanya di dasarkan pada penguraian kembali uraian dalam surat dakwaan sebagai uraian pembuktian dan tidak didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Oleh sebab itu, cukuplah alasan hukum bagi Terdakwa untuk memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan JPU. Sungguhpun demikian, terkait dengan unsur melawan hukum dari dakwaan primer dalam perkara a quo, maka pertanyaan pokoknya adalah perbuatan manakah yang dipandang sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa?? Bahwa mencermati uraian pembuktian JPU dalam Surat Tuntutannya, terhadap unsur melawan hukum dan mempertemukannya dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, maka kesimpulan JPU unsur “melawan hukum” sebagai telah terbukti adalah kesimpulan yang keliru dan bertentangan dan tidak bersesuaian dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Hal ini dapat diuraikan sebagai berikut : 1. Bahwa JPU dalam surat tuntutannya dalam halaman 82 menyebutkan “Bahwa kemudian Sekitar bulan Agustus 2010 dilakukan pembahasan perubahan APBD tahun 2010 dan berkaitan dengan pengadaan belanja kendaraan roda empat Microbus sebanyak 7 (tu)uh) Unit berdasarkan permohonan perubahan APBD dari Ketua TAPD (Sekda Kab. Pasbar) dirubah menjadi pengadaan 1 (satu) paket kendaraan untuk mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati masing-masing Toyota Fortuner type V 4x4 Matic untuk Bupati dengan anggaran Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan Toyota Fortuner type G 4x2 Manual untuk Wakil Bupati dengan anggaran Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dengan harga total RP. 1.400.000.000; (satu milyar empat ratus juta rupiah). Setelah dilakukan pembahasan antara DPRD Pasaman Barat dan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, akhirnya perubahan tersebut disetujui oleh DPRD Kabupaten Pasaman Barat dan diformulasikan dalam DPPA SKPD dan kemudian dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 04 Tahun 2010 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010.“ Bahwa uraian Penuntut Umum tersebut di atas jelas karangan dan imajinasi dari saksi Sudirman Samin seorang, karena tidak ada satupun barang bukti yanng membuktikan kebenaran dari pernyataan Sudirman Samin tersebut, malah yang ada hanya kita digiring dengan imajinasi saksi mantan anggota DPRD terebut yang juga merupakan saksi pelapor dalam kasus ini, yang menginginkan mobil Bupatinya adalah sama dengan mobilnya sendiri, yaitu Toyota Fortuner. Sementara seluruh dokumen yang ditampilkan, mulai dari notulen rapat Banggar dan TAPD, Laporan Banggar DPRD Kab. Pasaman Barat, RKA P Bagian Umum TA 2010, DPPA Bagian Umum TA 2010, sampai kepada Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Pasaman Barat Tahun 2010 yang disampaikan dalam Paripurna DPRD pada bulan April 2011, tidak ada satupun yang mencantumkan dan menyebutkan mengenai mobil Toyota 42



Fortuner ini. Bahkan ketika ceritanya ini diadu dengan aturan main mekanisme penyusunan APBD seperti yang diatur didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kebohongannya ini menjadi semakin terkuak, modusnya untuk menjadi makelar dan mencari keuntungan dari kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD Pasaman Barat terbuka secara jelas. Dan ini memang fenomena yang sangat kental terjadi di Pasaman Barat sampai pada tahun 2010, dimana anggota DPRD memiliki power yang sangat kuat dalam menentukan anggaran pada SKPD, bargaining-bargaining dalam kamar kecil dilakukan. Dan ini dimanfaatkan mereka untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang tidak terpuji. Pemerasan terhadap SKPD. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa, kewenangan DPRD dalam penyusunan RAPBD, hanyalah sampai kepada rincian JENIS BELANJA. Dan jenis belanja itu hanya mengatur 3 (tiga) hal, yaitu : Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal. Penjelasan ini telah disampaikan oleh Ahli Dr. Sumule Timbo dari Direjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Neegeri, RI dalam sumpah dipersidangan pada haru Jum;at tanggal 17 AprIl 2015. Dan Permendagri ini dibuat oleh Kemendagri, memang untuk mengantisipasi kenakalankenakalan anggota DPRD sehingga tidak bisa masuk kedalam domainnya Eksekutif, yang menciptakan peluang-peluang KKN. Sementara dalam belanja kegiatan pengadaan kendaraan dinas Bupati Pasaman Barat, itu berada didalam perubahan volume, yang merupakan bagian yang lebih kecil lagi dari perubahan rincian ojek belanja. Sehingga jangankan harus melalui perubahan Perda tentang APBD yang harus melalui persetujuan DPRD, persetujuan PPKAD saja pun tidak dibutuhkan. Karena itu sudah berada didalam kewenangan operasional Pengguna Anggaran, yang nantinya akan dipertanggung jawabkan menjadi SILPA yang disampaikan dalam Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Pasaman Barat. Nah, Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, memang hanya mengatur sampai kepada perubahan rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 160 ayat (2), sementara untuk perubahan realisasi volume, itu merupakan rincian yang lebih detail dari perubahan rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan, yang tidak termasuk diatur di dalam Pasal 160 ayat (2) tersebut. Satu-satunya data yang bisa kita telusuri dari imajinasinya tersebut adalah mengenai harga mobil Toyota Fortuner pada tahun 2010 tersebut. Tetapi ini malah membuka kedok rencana mark up dan makelar anggota DPRD tersebut, karena harga mobil yang mereka usulkan dimasukkan kedalam anggaran Bagian Umum tersebut, dua kali lipat dari harga price list yang dikeluarkan oleh Toyota sendiri. Ini dibungkusnya dengan alasan, pajak dan keuntungan perusahaan. Padahal untuk pengadaan kendaraan bermotor yang telah memiliki price list dari ATPM, memang harga yang tercantum di dalam price list tersebutlah yang menjadi harga kontrak. Karena di dalam harga price list, itu sudah memasukkan komponen biaya pajak dan keuntungan perusahaan. Hal ini mengingatkan kita kepada permasalahan pengadaan UPS di DKI Jakarta yang juga melibatkan anggota DPRD nya. Apakah karena tidak jadi mendapatkan proyek dan keuntungan ini sebagai salah satu yang menyebabkan mereka meradang ? Wallahualam.... Karena secara politik, Saksi tersebut memang berlawanan secara frontal dengan Bupati Pasaman Barat, yang berujung dengan pemecatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan pada tahun 2014, yang secara kebetulan juga diketuai oleh Bupati Pasaman Barat. Hal ini hanyalah perulangan dari pemecatan serupa yang diterimanya pada waktu menjadi anggota DPRD Kabupaten Pasaman dari Fraksi Golkar pada tahun 2005. Tapi biarkanlah karakter saksi yang seperti itu. Saksi yang sesat itu biarkanlah sesat, asalkan jangan sampai kita pula yang disesatkannya dan dibuat sesat dengan kesaksiankesaksian palsunya tersebut.



43



2. Bahwa adalah tidak benar dan karangan JPU saja yang dinyatakannya dalam Surat Tuntutannya pada hal 83 “Bahwa sebelumnya Direktur CV. Makna Motor yaitu saksi ARIFIN AGROSURIO pernah bertemu dengan Bupati Pasaman Barat Sdr BAHARUDDIN dan pada saat itu saksi ARIFIN meminta proyek kepada Sdr BAHARUDDIN dan Sdr BAHARUDDIN mengatakan bahwa akan ada proyek pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati dan untuk itu Sdr BAHARUDDIN menyuruh saksi ARIFIN agar datang ke Kantor Bupati Pasaman Barat dan menemui Kabag Umum yaitu Terdakwa, selanjutnya saksi ARIFIN menyuruh karyawannya yaitu saksi OKTAVERI untuk datang ke Pasaman Barat menemui Terdakwa.” Pernyataan JPU tersebut sungguhlah tidak berdasar sama sekali karena di dalam fakta persidangan, Sdr. Arifin tidak pernah meminta proyek pada Sdr. Baharuddin dan juga tidak pernah ada saksi lain yang mengatakan hal tersebut dan tidak ada satu bukti apapun yang membuktikan kebenaran pernyataan JPU tersebut. Ini jelas telah memutar balikkan fakta dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Bahkan ketika di dalam persidangan Majelis Hakim meminta kepada PJU agar menghadirkan Baharuddin sebagai saksi, agar pengusutan kasus ini dapat terang dan jelas sampai tuntas, tidak separo-separo dan tidak Bencong, JPU tidak dapat menjawab permintaan Majelis Hakim tersebut dan hanya menjawab dengan senyum seringai. Tetapi sekarang di dalam surat tuntutan, JPU malah membuat dan menambah-nambahkan karangannya sendiri. Disini nampak jelas bahwa tidak ada niat dan keinginan baik dari JPU untuk membuat kasus ini menjadi terang dan jelas.



3. Bahwa JPU dalam uraian surat tuntutannya telah memutar balikkan fakta dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahkan juga mengarang cerita untuk menjustifiksi tuntuannya dengan menyatakan “Bahwa kemudian saksi OKTAVERI datang sendirian menemui Terdakwa di kantor Kabag Umum Setda Pasaman Barat dengan membawa dokumen-dokumen seperti profil perusahaan, dan brosur penawaran kendaraan jenis Toyota Prado 2.7 TX seharga Rp. 875.000.000,• (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan Toyota Prado 2.7 TX-L seharga Rp.925.000.000,- (sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah)dan setelah Terdakwa melihat dokumen yang dibawa oleh saksi OKTAVERI Terdakwa mengatakan kepada saksi OKTAVERI bahwa perusahaan CV Makna Motor tergolong perusahaan kecil karena itu tidak mungkin ditunjuk sebagai rekanan pelaksana pengadaan tersebut dan agar saksi ARIFIN tetap bisa melaksanakan pengadaan kendaraan dinas tersebut sebagaimana yang diperintahkan oleh Bupati Pasaman Barat kepada Terdakwa maka Terdakwa menyampaikan kepada saksi OKTAVERI agar saksi ARIFIN mencari perusahaan lain yang memenuhi syarat dan mau dipakai namanya guna kelengkapan administrasi pengadaan kendaraan dinas tersebut” Bahwa berdasarkan pernyataan JPU tersebut diatas, jelas terlihat bahwa JPU tidak mengerti dan tidak memahami serta tidak mencermati jalannya persidangan karena JPU menyimpulkan kejadian Sdr. Oktaveri yang datang ke Simpang Empat tersebut terjadi dalam satu dimensi waktu yang sama. Pada hal di dalam fakta dipersidangan terungkap bahwa Sdr. Oktaveri datang ke Simpang Empat, dalam beberapa kali dengan waktu yang berbeda dan kepentingan yang berbeda. Disini dapat Terdakwa ulas kembali bahwa kedatangan Oktaveri yang pertama kali adalah pada bulan Oktober 2010 hanyalah untuk mengantarkan surat penawaran CV. Makna Motor. Dan surat pewaran CV. Makna Motor ini Terdakwa jadikan sebagai salah satu referensi untuk menghitung HPS bersama dengan surat penawaran dari perusahaan yang lain yaitu PT. Intercom, Terminal Motor, Suci Motor dan Antons Car.



44



Kedatangan Sdr. Oktaveri berikutnya adalah pada akhir Bulan November setelah proses lelang umum gagal sebanyak dua kali. Pada saat itu Sdr. Oktaveri ke Simpang Empat mengantarkan dokumen-dokumen perusahaan CV. Makna Motor, dan begitu dokumen tersebut diserahkan kepada Terdakwa, Sdr. Oktaveri langsung kembali ke Padang, Kemudian berkas dokumendokumen tersebut diserahkan oleh Terdakwa kepada Panita I ULP untuk dievaluasi, dan hasil evaluasi Panitia I ULP lah yang menyatakan bahwa CV. Makna Motor tergolong perusahaan kecil dan tidak bisa mengikuti proses pengadaan kendaraan dinas bupati ini. Hal tersebut disampaikan oleh Panitia I ULP kepada Terdakwa dan Terdakwa meneruskan apa yang disampaikan oleh Pantia I ULP tersebut kepada Sdr. Oktaveri. Komunikasi Terdakwa dengan Sdr. Oktaveri hanya sampai disini. Jadi..tuduhan JPU atas Terdakwa mengatakan kepada saksi OKTAVERI bahwa perusahaan CV Makna Motor tergolong perusahaan kecil karena itu tidak mungkin ditunjuk sebagai rekanan pelaksana pengadaan tersebut dan agar saksi ARIFIN tetap bisa melaksanakan pengadaan kendaraan dinas tersebut sebagaimana yang diperintahkan oleh Bupati Pasaman Barat kepada Terdakwa maka Terdakwa menyampaikan kepada saksi OKTAVERI agar saksi ARIFIN mencari perusahaan lain yang memenuhi syarat dan mau dipakai namanya guna kelengkapan administrasi pengadaan kendaraan dinas tersebut”Adalah bohong dan karangan dari Imajinasi JPU belaka untuk menjustifikasi dakwaanya. Terdakwa tidak pernah menyuruh Oktaveri agar Saksi Arifin mencari perusahaan lain yang memenuhi syarat dan mau di pakai namanya. Seperti kutipan persidangan pada hari Jum’at tanggal 20 Maret keterangan saksi Oktaveri dibawah sumpah persidangan : Oktaveri



: Waktu saya pulang ke Padang, kemudian saya ditelpon Pak Hendri



Jaksa



: Berita dari Pak Hendri, kalau perusahaan saudara tidak bisa ikut



Oktaveri



: Ya penawaran



Jaksa



: Lalu apa solusi Pak Hendri waktu itu?



Oktaveri



: Tidak ada pak



Jaksa



: Anda pulang saja



Oktaveri



: Ya



4. Bahwa JPU dalam membuat surat tuntutannya tidak bedasarkan fakta di persidangan sebagaimana yang dimuatnya pada surat tuntutannya di halaman 83, yang menyatakan “Bahwa setelah selesai melaksanakan survey, Terdakwa membuat dan menandatangani sendiri surat telaahan staf tertanggal 18 Oktober 2010” Di dalam fakta persidangan, Terdakwa telah menerangkan bahwa yang membuat telaahan staf tersebut bukanlah Terdakwa sendiri karena ini adalah sesuatu yang sangat tidak mungkin terjadi di dalam suatu Organisasi Birokrasi Pemerintahan, seorang Kepala Bagian yang berada pada eselon III.a membuat suratnya sendiri. Tetapi pasti dibuat secara hierarkis oleh stafnya. Hal ini contohnya sama saja dengan Surat Perintah Penahan atas nama Terdakwa sendiri yang ditandatangani oleh Yudi Indra Gunawan selaku Kepala Kejaksaan Negeri Simpang Empat yang eseloneringnya sama-sama III.a dengan Terdakwa selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Barat. Apakah ini artinya juga bahwa yang membuat dan menandatangani Surat Perintah Penahanan tersebut adalah Yudi Indra Gunawan sendiri? Tentu tidak..karena surat-surat dinas selalu dibuat dan diproses oleh bawahan kecuali kalau yang dimaksudkan oleh JPU ini adalah seperti yang saudara lakukan pada surat tuntutan 45



yang dibacakan pada persidangan kemaren yang tentulah dibuat oleh saudara JPU Akhiruddin sendiri dan langsung ditandatangani oleh saudara Akhiruddin.



5. Bahwa tidak benar uraian tuduhan JPU yang pada halaman 86 yang mengatakan “Bahwa perbuatan Terdakwa merubah rincian obyek belanja dari 2 unit kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati menjadi 1 unit kendaraan dinas Bupati saja merupakan perbuatan melawan hukum melanggar Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.  Pasal 160 ayat (1): "Pergeseron anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1) huruf b serta pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja diformulasikan dalam DPPA-SKPD". Bahwa kenyataannya perubahan rincian obyek belanja dari 2 (dua) unit menjadi 1 (satu) tidak dituangkan dalam DPPA-SKPO.  Pasal 160 ayat (2): "Pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dapat dilakukan atas persetujuan PPKD".Seharusnya perubahan rincian obyek belanja tersebut tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan Kepala DPKAD selaku PPKD namun nyatanya tetap dilakukan oleh Terdakwa. a. Bahwa JPU sendiri tidak mengerti dengan apa yang dibuatnya dalam surat tuntutan tersebut, JPU tidak mengerti dan memahami pengertian dan apa yang dimaksud dengan rincian objek yang tertuang di dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. JPU menafsirkan 2 unit sebagai rincian objek . Dalam hal ini JPU sendiri telah salah menafsirkan Permendagri No. 13 Tahun 2006 Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2) tersebut. Jika kita akan melakukan perubahan APBD, tentu merubah apa yang telah dicantumkan dalam APBD tersebut dengan mengganti seluruh atau sebagian dari objek atau rincian objek belanja berkenaan. Dalam DPPA Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Barat Tahun 2010 pada Bagian Umum, Kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas/ Operasional tertulis Pekerjaannya adalah Pengadaan Kendaraan Dinas dengan pagu dana Rp. 1.400.000.000 (satu milyar empat ratus juta rupiah) dan volume 1 (satu) paket. Dalam hal ini bahwa angka 2 (dua) unit mobil tersebut jelas tidak tercantum sama sekali di dalam DPPA Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahu 2010 karena itu hanya uraian dari pekerjaan, jadi apa yang harus dirubah? Apa yang harus dituangkan kedalam DPPA-SKPD? Jawabannya tidak ada yang harus dirubah apalagi meminta persetujuan DPRD. Perubahan unit kendaraan ini tidak terkait sama sekali dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 160 ayat (1), karena ini hanya merupakan perubahan volume yang terjadi pada realisasi kegiatan yang telah dianggarkan, bukan merupakan perubahan objek ataupun rincian objek seperti yang dimaksud dalam Pasal 160 ayat (1) tersebut, begitu juga dengan Pasal 160 ayat (2), karena tidak adanya perubahan rincian objek maka juga tidak ada memerlukan persetujuan kepala DPKAD selaku PPKD. Hal ini juga telah dijelaskan oleh Saksi Celly Decilia Putri, SE, MM. A.kt dibawah sumpah di persidangan pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2015 dan juga penjelasan dari Ahli Dr. Sumule Tumbo dari Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI dibawah sumpah pada persidangan hari Jum’at tanggal 17 April 2015. Dimana kedua orang saksi tersebut Celly Decilia Putri, SE, MM. A.Kt adalah praktisi yang sehari-hari tugas dan 46



pekerjaannya adalah mengelola keuangan daerah Pasaman Barat yang jumlahnya mencapai hampir 1 triliun rupiah, sudah barang tentu sangat menguasai dan ahli di dalam pelaksanaan aturan Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagai kitab suci pelaksanaan tugasnya. Dan Dr. Sumule Timbo disamping dalam kapasitasnya sebagai Kasi Wilayah I Pada Subdit Bagian Kebijakan dan Bantuan Keterangan Ahli pada Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, dimana dalam tugasnya sehari-hari adalah untuk memberikan penjelasan dan penafsiran terhadap peraturan-peraturan keuangan kepada seluruh stakeholder, bukan cuma dari Pemerintah Darah Kabupaten dan Propinsi seIndonesia saja, tetapi juga termasuk dari instansi Kejaksaan, Kepolisian, KPK dan LSM-LSM yang membutuhkan informasi dan penjelasan mengenai substansi dari sebuah peraturan. Apalagi seperti yang dinyatakan oleh beliau di dalam persidangan, beliau bukan hanya mengerti dan paham tentang Permendagri No. 13 Tahun 2006 tersebut dan Permendagripermendagri lainnya, tetapi bahkan beliau sangat mengerti dengan filosofi dan semangat serta suasana kebatinan yang mewarnai pada proses penyusunan peraturan tersebut karena beliau adalah orang yang terlibat langsung di dalam penyusunan peraturan tersebut. Beliau bukanlah hanya sekedar akademisi atau pemerhati hukum administrasi negara belaka. Didalam persidangan tanggal 17 April 2015, Ahli Sumule Timbo dibawah sumpah persidangan memberikan keterangan bahwa dalam perubahan 2 (dua) unit kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat menjadi 1 (satu) unit kendaraan Bupati Pasaman Barat tidak perlu melalui persetujuan DPRD dan merubah Perda No. 04 Tahun 2010 tentang Perubahan APBD Kab. Pasaman Barat Tahun 2010 yang menjadi dasar DPPA SKPD. Ini hanyalah pengurangan volume, bukan pergeseran antar objek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian objek belanja sebagaimana yang dimaksud dalam Permendagri No. 13 Tahun 2006 Pasal 160 ayat (1). Jadi dalam hal ini tidak ada pelanggaran yang dilakukan Terdakwa terhadap Permendagri No. 13 Tahun 2006 Pasal 160 ayat (1) dan (2) b. Bahwa tuduhan JPU yang menyatakan perbuatan Terdakwa merubah rincian obyek belanja dari 2 unit kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati menjadi 1 unit kendaraan dinas Bupati saja merupakan perbuatan melawan hukum melanggar Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 160 ayat (1) dan (2) adalah hal yang tidak berdasarkan dari fakta persidangan. JPU tidak menyimak dan memperhatikan jalannya persidangan dan juga tidak memperhatikan bukti-bukti yang ada, yang padahal juga menjadi barang bukti oleh JPU sendiri dalam perkara ini. Kemudian JPU dalam membuat surat tuntutannya antara satu sama lain saling bertentangan, disatu sisi JPU membenarkan dan disatu sisi menyalahkan. Hal ini terjadi terhadap Telaahan Staf Tanggal 10 November 2010 dari Asisten III kepada Bupati Pasaman Barat. Di dalam surat tuntutannya, JPU menuliskan tentang Telaahan Staf Tanggal 10 November 2010 ini sebanyak 5 kali yaitu pada dakwaan primernya di halaman 4, pada dakwaan subsidairnya di halaman 10-11, pada keterangan saksi Ir. Zalmi di halaman 63, pada keterangan Terdakwa di halaman 74 dan pada tuntutan di halaman 86.



Berikut kutipan yang ditulis JPU tentang Telaahan Staf tersebut : “Telaahan staf Kepada Bupati Pasaman Barat tertanggal 10 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh Asisten III pada Sekda Pasaman Barat ( Ir. Zalmi N) perihal Tindak Lanjut Pengadaan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Tahun Anggaran 2010 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa penyebab tidak adanya rekanan yang mendaftar dikarenakan harga kendaraan operasional Kepala Daerah dimaksud ( Toyota Prado TX 47



Limited dan Toyota Fortuner Type V Matic 4x4 Bensin ) tidak mencukupi dengan pagu dana yang tersedia. Oleh karena itu, demi kelancaran proses tender berkaitan dengan pagu dana maka Tim Panitia 1 ( Satu ) ULP Kab. Pasaman Barat akan mengeluarkan pengumuman tender kendaraan operasional kepala daerah untuk kedua kalinya dengan perubahan spesifikasi : Untuk 1 ( satu ) Unit Toyota Land Cruiser Prado Type TX Limited dirubah menjadi 1 ( satu ) Unit Toyota Land Cruiser Prado Type TX dan 1 ( satu ) Unit Toyota Fortuner Type V Matic 4 x 4 Bensin dirubah menjadi 1 ( satu ) Unit Toyota Fortuner Type G Luxury 4 x 2 Bensin. Kemudian telaahan staf tersebut didisposisi oleh Sekda kepada Bupati Pasaman Barat tanggal 10 Nopember 2010 yang isinya “mohon persetujuan Bapak sesuai saran”. Kemudian telaahan staf beserta disposisi dari Sekda tersebut didisposisi oleh Wakil Bupati tanggal 10 Nopember 2010 kepada Bupati yaitu "berhubung dana kita belum cukup dan medan kita wilayah bergunung perlu kendaraan 4x4, cukup kendaraan Bupati saja dulu, Wabup tahun 2011 kita anggarkan lagi". Setelah itu telaahan staf beserta disposisi dari Sekda dan Wabup tersebut masuk ke Bupati kemudian didisposisi oleh Bupati Pasaman Barat Tanggal 10 Nopember 2010 kepada Sekda yang isinya “Setuju Saran Wabup”. Namun keesokan harinya yaitu pada tanggal 11 November 2010 Bupati membuat disposisi tambahan yang isinya adalah “limited” yang maksudnya adalah 1 ( satu ) Unit Toyota Land Cruiser Prado Type TX Limited” Bahwa dari kutipan di atas dan di dalam fakta persidangan telah sama-sama melihat Telaahan staf tersebut dan mendengarkan keterangan saksi yaitu saksi Ir. Zalmi N dan keterangan Terdakwa sendiri, Terdakwa tidak pernah sama sekali melakukan perbuatan merubah 2 unit kendaraan wakil bupati dan bupati menjadi 1 unit kendaraan Bupati. Dari sini jelas dan terang bahwa apa yang dituduhkan JPU adalah tidak benar terhadap Terdakwa yang merubah rincian obyek belanja dari 2 unit kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati menjadi 1 unit kendaraan dinas Bupati. Karena disini jelas terbukti bahwa bukan Terdakwa yang merubah 2 unit kendaraan menjadi 1 unit kendaraan Bupati Pasama Barat melainkan usulan Wakil Bupati melalui disposisinya pada TS tertanggal 10 November 2010 dan disetujui oleh Bupati Pasaman Barat melalui Telaahan staf yang sama tertanggal 10 November 2010. Bahwa, JPU menuduhkan tindakan yang merubah dari 2 unit kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati menjadi 1 unit kendaraan dinas Bupati saja merupakan perbuatan melawan hukum, melanggar Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 160 ayat (1) dan (2) maka yang seharusnya menjadi Terdakwa dalam perkara ini adalah Wakil Bupati Pasaman Barat dan Bupati Pasaman Barat sendiri. Namun dalam hal ini, JPU sungguh tidak berlaku adil dan tidak bernyali, jangankan untuk menjadikan sebagai Terdakwa, untuk dijadikan sebagai saksipun tidak berani sama sekali, padahal untuk membuktikan kebenaran dari Disposisinya pada Telaahan Staf tertanggal 10 November 2010 perlu didengar kesaksian dari Wakil Bupati dan Bupati tersebut dan hal ini juga senada yang disampaikan oleh Majelis Hakim pada waktu persidangan yang meminta JPU untuk menghadirkan Bupati Pasaman Barat tapi tidak digubris sama sekali. Disini JPU telah jelas salah sasaran dan salah menangkap orang yang dijadikannya Terdakwa, yang akhirnya mengorbankan Terdakwa demi terpenuhinya target kasus dari JPU sendiri. Dengan demikian, dakwaan dan tuntutan JPU karena tindakan Terdakwa melawan hukum Permendagri No. 13 Tahun 2006, batal demi hukum.



48



6. Bahwa perbuatan Terdakwa merubah rincian obyek belanja dari 2 unit kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati menjadi 1 unit kendaraan dinas Bupati saja juga merupakan perbuatan melawan hukum melanggar Keppres No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Bagian ketiga, Prinsip Dasar Pasal 3 : 



Pengadaan Barang/Jasa Wajib menerapkan Prinsip-prinsip : a. Efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkatsingkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan; b. Efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan; c. ... d. ... e. ... f. Akuntabel, berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.







Hal tersebut dikarenakan peran Terdakwa selaku KPA tidak dapat melaksanakan pengadaan 2 (dua) unit kendaraan dinas untuk Bupati dan Wakil Bupati tersebut meskipun sudah tersedia anggaran yang cukup untuk itu yakni sejumlah total Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah), melainkan hanya mampu mengadakan 1 (satu) unit kendaraan untuk Bupati saja (toyota prado) yang notabene memiliki harga yang sangat tinggi dan merupakan pemborosan anggaran serta tidak layak dan tidak tepat untuk digunakan Kepala Daerah Tingkat II yang belum lama terbentuk sehingga sisa anggaran tidak mencukupi pembelian kendaraan untuk Wakil Bupati. Bahwa kegiatan pengadaan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak menerapkan prinsip Efislen, Efektit, Akuntabel.



Majelis Hakim yang mulia. Sebagai seorang yang awam dengan hukum, sekaligus baru pertama kalinya menginjakkan kakinya di Pengadilan, dan bahkan langsung duduk di bangku pesakitan sebagai Terdakwa, saya betul-betul dan sungguh-sungguh terkejut dengan pemandangan dan penyampaian oleh Penuntut Umum. Bagi saya selaku orang Pemerintahan, yang hanya belajar ilmu hukum sebatas dasar-dasarnya saja. Tidak mengenal dengan istilah menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan. Apalagi cara yang ditampilkan tersebut adalah cara-cara yang tidak benar dan terbalik-balik karena ketidak tahuan dan ketidak mengertian Penuntut Umum terhadap peraturan yang dituduhkannya dilanggar. Apakah karena posisi dan kapasitas sebagai seorang Aparat Penegak Hukum, maka kemudian APH tersebut dapat saja mengartikan dan memakai suatu peraturan dengan sesukanya saja ? bisa mengartikannya terbalik, bisa mencomot-comot seenaknya, dan kemudian dilemparkan kepada Terdakwa menjadi kesalahan seorang Terdakwa ? apakah memang begini dunia hukum Indonesia ? atau hanya kebetulan saja saya bertemu dengan APH yang seperti ini ? apakah ini yang disebutkan sebagai menghormati peradilan dan menghormati proses hukum ? Darimana dasarnya maka bisa dikatakan Terdakwa merubah rincian obyek belanja dari 2 unit kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati menjadi 1 unit kendaraan dinas Bupati saja. Yang dirubah dari 2 itu mana ? apa Penuntut Umum tidak melihat kepada Barang Bukti Penuntut Umum sendiri? Bukankah di persidangan dan di dalam Surat Tuntutan ini sendiri, berulang kali 49



Penuntut Umum menyampaikan bahwa yang mengusulkan agar pengadaan kendaraan dinas tahun ini cukup untuk bupati saja dulu, dan untuk kendaraan wabup tahun depan kita anggarkan lagi adalah Wabup? Dan bukankah Bupati yang menyetujui usulan Wabup tersebut ? Sementara Terdakwa sendiri malah tetap menyarankan agar kendaraan ini dibeli dua buah, tetapi speknya yang diturunkan agar harganya terjangkau oleh penyedia barang. Kenapa bukan Wabup atau Bupati saja yang Penuntut Umum tuntut ? Apakah karena wabup atau bupati tersebut, maka Penuntut Umum takut ? Takut tidak dapat lagi proyek-proyek untuk kejaksaan negeri simpang empat ? seperti yang selama ini setiap tahun selalu dapat ? Minta pengadaan tanah untuk pembangunan Kacabjari Air Bangis TA 2013, minta biaya untuk pematangan lahannya TA 2014. Minta memasukkan listrik untuk kantor TA 2010, mushala dan perumahan kajari, minta mobil Toyota Innova Luxury untuk kajari TA 2010. Minta ini minta itu. Tahun ini apa jadi pengaspalan seluruh area halaman kantor kajari? Apa bukan itu yang merupakan pemborosan terhadap anggaran pemerintah daerah, karena dana APBD yang mestinya untuk kesejahteraan dan pembangunan rakyat Pasaman Barat disedot untuk kepentingan instansi vertikal yang dananya juga disediakan oleh Pemerintah Pusat ? Apa dasar hukum saudara Penuntut Umum untuk mengatakan bahwa pengadaan 1 (satu) unit kendaraan untuk Bupati yaitu toyota prado yang notabene memiliki harga yang sangat tinggi merupakan pemborosan terhadap anggaran dan malah tidak layak dan tidak tepat untuk digunakan Kepala Daerah Tingkat II yang belum lama terbentuk sehingga sisa anggaran tidak mencukupi pembelian kendaraan untuk Wakil Bupati ? Padahal mengenai kendaraan dinas pejabat negara, itu sudah ada peraturan yang mengaturnya. Dan tidak ada pula dibedakan daerah ini menjadi daerah yang sudah lama terbentuk dengan daerah yang baru terbentuk. Dan untuk saat ini, yang mana itu yang Penuntut Umum sebut Daerah Tingkat II ? Tidak ada lagi saat ini daerah di Indonesia bertingkat-tingkat Penuntut Umum. Banyak-banyaklah membaca dan belajar. Apa yang Penuntut Umum sebut saat ini, hanya mengingatkan Terdakwa akan istilah yang disebutkan oleh Kajari Simpang Empat yang lama, bahwa mengenai mobil prado ini disebutkannya bahwa bupati Pasaman Barat, ibarat anak SD yang memakai baju SMA. Begitu dalamnya kebencian Kajari Simpang Empat yang sebelum ini kepada Bupati Pasaman Barat. Itulah yang menyebabkan begitu ngototnya Kajari untuk memaksakan naiknya kasus pengadaan kendaraan dinas bupati, dengan harapan bupati akan terseret karena itu. Dan ini sekarang tetap dilanjutkan dengan imajinasi-imajinasi Penuntut Umum untuk mendudukkan Terdakwa dalam kasus ini. Kesimpulan dari situasi tersebut adalah : HUBUNGAN YANG TIDAK HARMONIS ANTARA BUPATI PASAMAN BARAT DENGAN KAJARI SIMPANG EMPAT MENYEBABKAN KAJARI SIMPANG EMPAT MEMPUNYAI AMBISI UNTUK MENJATUHKAN KEPEMIMPINAN PEMERINTAHAN BUPATI PASAMAN BARAT MELALUI CARA-CARA MENGORBANKAN APARAT-APARAT PEMERINTAH DAERAH PASAMAN BARAT



7. Bahwa JPU dalam uraian tuntutannya telah memutar balikkan fakta dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terkait proses pengadaan kendaraan dinas Bupati Pasaman Barat Tahun 2010 oleh Panitia I ULP. Sebagai orang yang awam dibidang hukum, saya betul-betul kaget dan tidak mengerti kenapa sampai ada seorang manusia yang diangkat dengan bersumpah atas nama Allah, mau dan mampu di dalam melaksanakan tugasnya untuk berkata BERBOHONG dan MEMFITNAH. Apa lagi fitnah yang dilakukannya dengan terang-terangan akan menzalimi orang yang difitnahnya tersebut. Begitu berharganya mereka memandang sebuah jabatan sampai lupa kepada dosa dan azab dari Allah, SWT. Dari apa yang disampaikan oleh JPU dalam surat tuntutannya ini, adalah sesuatu yang bohong 50



dan bukan saja bertentangan dengan fakta persidangan, sebagian besar juga tidak ada disebutsebut di dalam persidangan, ALIAS JPU MENGARANG SENDIRI. Seperti dengan pernyataan JPU pada halaman 87 sampai 88 berikut ini : 



JPU mengatakan bahwa saksi OKTAVERI menyampaikan petunjuk yang diberikan oleh Terdakwa kepada saksi ARIFIN, selanjutnya saksi ARIFIN mencari perusahaan yang memenuhi kriteria yang disebutkan oleh Terdakwa dan akhirnya saksi ARIFIN menghubungi saksi VITARMAN. Sementara kenyataanya di dalam persidangan Sdr. Oktoveri menyampaikan bahwa tidak ada petunjuk atau solusi dari Terdakwa.







JPU mengatakan bahwa Terdakwa mengatakan kepada saksi VITARMAN bahwa PT. Baladewa akan ditunjuk sebagai rekanan pelaksana melalui metode penunjukan langsung. Sementara dari fakta persidangan, komunikasi melalui handphone yang dilakukan oleh Sdr. Vitarman melalui HP Otaveri kepada Terdakwa itu Cuma sebatas perkenalan diri dan menanyakan apakah betul pelelangan telah gagal dua kali? Dan apa ada berita acaranya. Jadi tidak ada pembicaraan bahwa PT. Baladewa akan ditunjuk sebagai rekanan pelaksana melalui metode PL.







JPU mengatakan bahwa PT. Intercom tidak memiliki Kemampuan untuk menyediakan mobil jenis Prado karena PT. Intercom selaku distributor resmi Toyota hanya menjual mobil yang telah ditetapkan oleh ATPM sementara mobil jenis Toyota Prado adalah mobil yang tidak ada dalam daftar ATPM dan hanya dijual oleh importir umum oleh karena Itu surat dukungan yang dibuat tersebut bukanlah surat resmi yang diterbitkan oleh PT. Intercom. Dalam hal ini, Surat Dukungan yang dimaksud adalah salah satu persyaratan kualifikasi calon penyedia barang yang disampaikan oleh calon penyedia bersama dengan dokumen penawarannya yang kemudian dievaluasi oleh Pantia Pengadaan Barang tentang ada atau tidaknya dan tentang kebenaran dari Surat Dukungan tersebut. Hasil evaluasi panitia ini lah yang menentukan apakah PT. Baladewa lulus evaluasi dan layak/ tidak untuk menjadi calon penyedia barang. Apabila Panitia telah melakukan evaluasi dan menyatakan PT. Baladewa lulus evaluasi untuk menjadi calon penyedia, artinya seluruh dokumen penawaran termasuk surat dukungan sudah memenuhi dan sesuai dengan aturan. Apabila dikemudian hari didapati keterangan bahwa Surat Dukungan dari PT. Intercom tersebut tidak resmi, maka itu diluar kewenangan KPA.







JPU mengatakan Bahwa Terdakwa meminta saksi BENDRI untuk melakukan penunjukan langsung terhadap kegiatan pengadaan tersebut dan seluruh kelengkapan administrasi untuk mengikuti proses penunjukan langsung dilengkapi dan ditandatangani oleh saksi Vitarman di ruangan Terdakwa. Pada saat itu Terdakwa juga menandatangani Surat Nomor : 027/217/KPA/Umum/2010 tertanggal 23 Nopember 2010 yang isinya meminta ULP untuk melaksanakan Penunjukan Langsung terhadap paket Pekerjaan tersebut. Pernyataan Penuntut Umum ini adalah tidak berdasarkan kepada fakta persidangan karena antara penandatanganan surat Nomor: 027/217/KPA/Umum/2010 tertanggal 23 Nopember 2010 dilaksanakan pada tanggal 23 November 2010, sementara kedatangan Sdr. Vitarman dan Sdr. Oktoveri membawa dokumen penawaran adalah pada awal Desember 2010. Pernyataan Penuntut Umum ini hanyalah untuk menjustifikasi dakwaannya bahwa pengadaan ini direkayasa untuk PT. Baladewa Indonesia.



8. Bahwa poin-poin yang dikemukakan oleh JPU dalam surat tuntutannya halaman 88, menggambarkan ketidak mengertian Penuntut Umum terhadap proses pengadaan barang/ jasa dan malah JPU hanya mengambil dan menyampaikan surat-surat dan dokumen yang dibutuhkannya untuk menjustifikasi dakwaannya dan menghilangkan barang-barang bukti yang 51



lain yang semestinya merupakan satu kesatuan dalam proses pengadaan kendaraan dinas ini. Sehingga dengan demikian, kesimpulan yang disimpulkan oleh JPU tidak sesuai dengan fakta yang ada, apalagi ditambah dengan JPU maupun aparat penyidik di Kejaksaan Negeri Simpang Empat tidak satupun yang memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang/ jasa meskipun telah beberapa kali pernah mengikuti pelatihan dan ujian sertifikasi tersebut, namun tidak satupun yang lulus dan memiliki sertifikasi sebagai Ahli Pengadaan. Pada halaman 88 tersebut, JPU menyampaikan bahwa selanjutnya Terdakwa mengeluarkan surat Nomor 027/218/KPA/Umum-2010 tanggal 3 Desember 2010, padahal surat itu tidak serta merta ditandatangani langsung oleh Terdakwa karena sebelumnya terlebih dahulu ada surat Usulan Penetapan Calon Penyedia Barang Lulus Pascakualifikasi dari Ketua Panitia 1 ULP Kab. Pasaman Barat kepada KPA Nomor : 14PL.4/ULP.B1/UPCPLP/1/PASBAR-2010 tanggal 03 Desember 2010 beserta lampiran Berita Acara Hasil Evaluasi Pascakualifikasi yang ditandatangani oleh 5 orang panitia 1 ULP dengan Nomor 14PL.3/ULP.B1/BAHEP/1/PASBAR2010 tanggal 3 Desember 2010. Dan surat Nomor 027/218/KPA/Umum-2010 tanggal 3 Desember 2010 bukanlah surat penetapan PT. Baladewa Indonesia yang memenuhi syarat dan lulus evaluasi sebagai rekanan sebagaimana yang ditulis oleh JPU pada hal 88 tersebut. Jika surat yang dimaksud adalah surat Nomor 027/218/KPA/Umum-2010 tanggal 3 Desember 2010, perihal yang benar adalah Surat Penetapan Calon Penyedia Barang Lulus Pascakualifikasi. Bahwa JPU menyampaikan setelah sdr. Vitarman mengajukan penawaran sebesar Rp.1.072.500.000,- (satu milyar tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya setelah negosiasi, disepakati nilai sebesar Rp.1.072.000.000,-. (satu milyar tujuh puluh dua juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa mengeluarkan Surat nomor 027/218/KPA/Umum-2010 tanggal 3 Desember 2014 yang ditujukan kepada ULP yang menetapkan PT. Baladewa Indonesia memenuhi syarat dan lulus evaluasi sebagai rekanan kegiatan pengadaan 1 (satu) unit kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati. Kemudian diterbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (Gunning) Nomor 027/176/SP/2010 tanggal 13 Desember 2010. Dalam hal ini JPU tidak menyimak dan memperhatikan fakta dipersidangan terhadap keterangan saksi Bendri dan juga keterangan Terdakwa perihal proses pengadaan barang/ jasa karena JPU tidak menyampaikan fakta yang sebenarnya terjadi di persidangan. Fakta dipersidangan bahwa setelah surat tertanggal 3 Desember 2010 tersebut, masih banyak surat-surat dan dokumen lain yang dikeluarkan oleh Ketua Panitia 1 ULP Kab. Pasaman Barat yaitu : - Surat undangan Aanwijzing kepada PT. Baladewa Indonesia - Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) - Berita Acara Pembukaan Penawaran - Koreksi Aritmatik - Berita Acara Hasil Evaluasi - Berita Acara Negosiasi Teknis dan Harga, dan - Surat Usulan Penetapan Pemenang PL kepada KPA Inilah yang dikatakan, JPU sengaja tidak menampilkan proses yang dilaksanakan oleh panitia I ULP untuk menjusifikasi dakwaannya, bahwa Terdakwalah yang menentukan segalanya. Padahal, bisa atau tidaknya seorang rekanan menjadi penyedia barang adalah tergantung kepada hasil evaluasi Pantia Pengandaan Barang/ Jasa, dan jika JPU paham dan mengerti tentang 52



proses yang berlangsung untuk penetapan sebuah perusahaan menjadi rekanan maka JPU tidak akan salah mengambil kesimpulan seperti yang diutarakannya ini. Proses penetapan sebuah perusahaan menjadi pemenang dalam pengadaan kendaraan Dinas Bupati Pasaman Barat ini, melewati tahap-tahap sebagai berikut : 1. Surat Undangan Mengikuti Pascakualifikasi dari Ketua PPBJ kepada PT. Baladewa 2. Pendaftaran dan pengambilan dokumen pascakualifikasi PBJ Metode PL 3. Pemasukan dokumen prakualifikasi 4. Penilaian kualifikasi 5. Surat Penetapan Calon Penyedia Barang Lulus Pascakualifikasi dari Ketua PPBJ 6. Surat Penetapan Calon Penyedia Barang Lulus Pascakualifikasi dari KPA 7. Surat Undangan Aanwijzing dari Ketua PPBJ kepada PT. Baladewa Indonesia 8. Anwijzing/ penjelasan, dan pembuatan berita acara 9. Pemasukan penawaran 10. Koreksi Aritmatik 11. Evaluasi penawaran; 12. Negosiasi baik teknis maupun biaya; 13. Surat Usulan Penetapan Pemenang PL 14. Penetapan/penunjukan penyedia barang/jasa; 15. Penandatanganan kontrak. Tahapan-tahapan seperti ini tentu akan berbeda lagi jika metode pengadaan yang digunakan berbeda, apakah itu Metode Pelelangan Umum Prakualifikasi, Metode Pelelangan Umum Pascakualifikasi, Pemilihan Langsung Prakualifikasi, Pemilihan Langsung Pascakualifikasi maupun Pelelangan Terbatas Pascakualifikasi. Dengan banyaknya langkah-langkah dan tahap yang dilewati oleh calon penyedia barang/ jasa, maka metode PL bukanlah merupakan sebuah metode seperti yang dibayangkan oleh JPU atau sebagian besar orang yang tidak mengerti tentang proses ini bahwa pemilihan metode PL seperti identik dengan kegiatan untuk mencuri uang negara. Dengan metode Pascakualifikasi yang sama untuk pelelangan umum maka tahap-tahap yang dilewatinya juga sama, bedanya hanya pada tahap evaluasi, kalau Penunjukan Langsung, hanya satu yang di evaluasi, sementara pada pelelangan umum, mengevaluasi lebih dari satu penawaran. Hal ini sengaja kami sampaikan, meskipun ini barangkali tidak diperlukan pada saat ini karena jangankan ketika telah berada pada frame negatif dalam sebuah kasus seperti saat ini, sedangkan pada saat sedang mengikuti pelatihan barang dan jasapun tidak akan semua orang bisa paham dan mengerti sehingga banyak yang tidak lulus ketika mengikuti ujian sertifikasi, termasuk JPU sendiri. Tapi minimal, karena ini berada pada sebuah kasus mudah-mudahan JPU bisa lebih arif untuk kasus pengadaan barang dan jasa berikutnya sehingga tidak sembarang orang yang menjadi korban akibat ketidak mengertian JPU.



53



9. Bahwa kegagalan lelang sebanyak dua kali tersebut dengan kondisi terjadi berbagai perubahan diantaranya perubahan rincian obyek belanja dari 2 (dua) unit kendaraan untuk Bupati dan Wakil Bupati menjadi 1 (satu) unit saja merupakan serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam rangka memuluskan jalan agar saksi ARIFIN dapat ditetapkan sebagai rekanan dalam pengadaan kendaraan tersebut seperti yang sejak awal diinginkan oleh saksi ARIFIN dan diinstruksikan oleh Bupati Pasaman Barat kepada Terdakwa. Bahwa apa yang disebutkan oleh Penuntut Umum dalam surat tuntutannya adalah tidak berdasar sama sekali dan hanyalah imajinasi Penuntut Umum saja. Karena tidak mungkin pelelangan yang dilakukan secara nasional di koran tempo, bisa dikondisikan oleh Terdakwa agar terjadi kegagalan. Termasuk juga perubahan dari rencana pengadaan 2 unit menjadi 1 unit, itu adalah karena usulan dari wabup dan disetujui oleh Bupati. Dan usulan waup tersebut, sangat berbeda dengan usulan yang disampaikan oleh KPA, yang hanya menyarankan agar diturunkan speknya agar kendaraan ini tetap dapat dibeli sebanyak 2 unit. Fakta persidangan telah membentangkan hal tersebut, tetapi didalam surat tuntutannya Penuntut Umum membuat seenaknya saja. Sungguh sangat meremehkan kehormatan persidangan. 10. Bahwa perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum melanggar Kepres No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Bagian ketiga, Prinsip Dasar Pasal 3 : 



Pengadaan Barang/Jasa Wajib menerapkan Prinsip-prinsip : e. Adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dan ataupun alasan apapun.



Adalah sangat aneh sekali, bahwa hanya karena kewenangan undang-undang yang melekat padanya, seorang Aparat Penegak Hukum, bisa menafsirkan undang-undang menurut kebutuhannya dan menurut seleranya sendiri-sendiri. Apalagi kalau penafsiran yang adil/tidak diskrimatif dalam pengadaan kendaraan dinas bupati Pasaman Barat, itu sudah teruji dengan dilaksanakannya pelelangan umum sebanyak dua kali. Siapa saja yang berminat dan memiliki kemauan dan kemampuan untuk ikut, dipersilahkan dan dibuka lebar-lebar pintu untuk itu. Diundang untuk datang. Justru karena tidak ada satupun perusahaan yang berminat itulah makanya akhirnya dilaksanakan dengan metode pengadaan langsung dengan mengundang satu perusahaan saja yang mau dan berminat. Sungguh Penuntut Umum tidak mengerti dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 dan malah menggunakan kekuasaan undang-undangnya untuk mencelakakan orang atas ketidak tahuannya tersebut. 11. Bahwa perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum tidak saja dalam arti formil yaitu Terdakwa sejak awal telah mengarahkan calon rekanan tertentu sebagai pelaksana kegiatan namun juga secara materil yakni merusak rasa keadilan dan kejujuran dalam masyarakat dalam hal kerjasama kecurangan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama ARIFIN AGROSURIO dan VITARMAN dalam upaya menjadikan ARIFIN AGROSURIO dan VITARMAN sebagai pelaksana kegiatan pengadaan kendaraan dinas tersebut. Bahwa apa yang Penuntut Umum sebutkan bahwa Terdakwa sejak awal telah mengarahkan calon rekanan tertentu adalah sangat tidak berdasar sekali dan tidak ada satupun fakta persidangan yang memunculkan bukti-bukti seperti itu. Semua pengusaha dan perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk ikut pengadaan kendaraan dinas diundang oleh Panitia Pengadaan. Justru apa yang Penuntut Umum sampaikan ini lah yang merusak rasa keadilan dan kejujuran didalam masyarakat, dimana rupanya kelakuan aparat hukum bisa 54



dengan seenaknya saja berbuat fitnah yang akan mencelakakan warga negara. Bukannya kebenaran yang dicari Penuntut Umum melalui persidangan, tetapi adalah menghalalkan segala cara untuk menjustifikasi anatomi kasus yang sudah dibangunnya. Tidak peduli, apakah itu bertolak belakang dengan fakta persidangan yang terungkap. 12. Bahwa kegiatan pengadaan Mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun Anggaran 2010 berpedoman kepada Keppres nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007, Bahwa perbuatan Terdakwa memerintahkan penunjukan langsung terhadap PT Baladewa merupakan perbuatan melawan hukum melanggar ketentuan dalam Lampiran I Keppres Nomor. 80 Tahun 2003 Bab I Huruf C angka 1 yang berbunyi : "Penunjukan langsung dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut : a)



penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera; dan/ atau



b)



penyedia jasa tunggal; dan/atau



c)



pekerjaan yang perlu dirahasiakan Yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden; dan/atau



d)



pekerjaan yang berskala kecil dengan ketentuan : untuk keperluan sendiri, mempunyai resiko kecil, menggunakan teknologi sederhana, dilaksanakan oleh penyedia jasa usaha orang perseorangan dan badan usaha kecil, dan/atau bernilai sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan/atu



e)



pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atau pihak yang telah mendapat ijin."



Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 : Yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Dalam ketentuan ini, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. Suatu perbuatan masuk dalam ruang lingkup hukum pidana, perdata atau administrasi negara ditentukan oleh sumber pengaturan dan sanksinya. Jika diatur dalam hukum pidana dan disertai ancaman pidana, maka perbuatan tersebut masuk dalam ruang lingkup hukum pidana, dan itulah tindak pidana. Jika perbuatan itu ditentukan dalam hukum administrasi beserta sanksi administrasi, maka perbuatan itu masuk ruang lingkup hukum administrasi. Jika sumber pengaturannya dan sanksinya bersifat perdata, maka perbuatan itu masuk ruang lingkup hukum perdata. Dalam hubungannya dengan hukum pidana korupsi, khususnya Pasal 2 UUPTK, pelanggaran administrasi dapat merupakan tempat/ letak atau penyebab timbulnya sifat melawan hukum 55



perbuatan, apabila terdapat unsur sengaja (kehendak dan keinsyafan) untuk menguntungkan diri dengan menyalahgunakan kekuasaan jabatan, yang karena itu merugikan keuangan atau perekonomian negara. Perbuatan administrasi yang memenuhi syarat-syarat yang demikian itu membentuk pertanggungjawaban pidana. Apabila unsur-unsur tersebut tidak ada, terutama unsur merugikan keuangan/ perekonomian negara, maka yang terjadi adalah kesalahan prosedur/ administrasi, dan tidak ada sifat melawan hukum korupsi dalam hal semata-mata “salah prosedur”. Perbuatan itu sekedar membentuk pertanggungjawaban hukum administrasi saja. Dari rumusan Pasal 1365 KUH Perdata bisa dirumuskan unsur-unsur dari Perbuatan Melawan Hukum adalah sebagai berikut : 1.



Adanya suatu perbuatan;



2.



Perbuatan tersebut melawan hukum;



3.



Adanya kesalahan dari pihak pelaku;



4.



Adanya kerugian bagi korban;



Bentuk pertanggungjawaban tindak pidana, administrasi atau perdata ditentukan oleh sifat pelanggaran (melawan hukumnya perbuatan) dan akibat hukumnya. Bentuk pertanggungjawaban pidana selalu bersanksi pidana. Pertanggungjawaban administrasi selalu bersanksi administrasi, dan pertanggungjawaban perdata ditujukan pada pengembalian kerugian keperdataaan, akibat dari wanprestasi atau onrechtsmatige daad. Pada dasarnya setiap bentuk pelanggaran selalu mengandung sifat melawan hukum dalam perbuatan itu. Dalam hal sifat melawan hukum tindak pidana, selalu membentuk pertanggungjawaban pidana sesuai tindak pidana tertentu yang dilanggarnya. Sementara sifat melawan hukum administrasi dan perdata, sekedar membentuk pertanggungjawaban administrasi dan perdata saja sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Pada dasarnya kesalahan administrasi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Namun apabila kesalahan administrasi tersebut disengaja dan disadari merugikan keuangan negara, dan dilakukan dengan memperkaya diri atau dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana jabatan, maka kesalahan administrasi seperti itu merupakan tempat melekatnya/ letak atau penyebab sifat melawan hukumnya korupsi, dan karenanya membentuk pertanggungjawaban pidana dan dapat dipidana berdasarkan Pasal 2. Pelanggaran administrasi bukan merupakan letak/ tempat tindak pidana korupsinya, melainkan tempat/ letak sifat melawan hukumnya korupsi. Karena tidak mungkin terjadi korupsi pada perbuatan yang sifatnya semata-mata pelanggaran administrasi maupun semata-mata bersifat pelanggaran hubungan keperdataan saja. Pelanggaran hukum perdata, seperti wanprestasi dari suatu kontrak/ perjanjian atau perbuatan melawan hukum meskipun akibatnya negara dirugikan, tidak bisa serta merta membentuk pertanggungjawaban pidana. Dalam hal negara dirugikan oleh wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, pemulihan kerugian dilakukan dengan mengajukan gugatan perdata, bukan melalui penuntutan pidana di peradilan pidana. Dalam hal badan publik melakukan perbuatan perdata, maka prosedur, syarat-syarat yang ditentukan dalam hukum perdata harus diikuti. Badan publik tersebut harus tunduk pada hukum perdata. Namun apabila terdapat aturan lain ( accessoir ) bersifat administrasi dalam hal prosedur untuk keabsyahan perbuatan hukum perdata tersebut, mengingat untuk kepentingan publik, maka apabila pengaturan administrasi tersebut dilanggar, dapat merupakan letak sifat melawan hukum korupsi, apabila memenuhi unsur kesengajaan yang 56



disadari merugikan keuangan/ perekonomian negara yang dilakukan dengan perbuatan memperkaya atau dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana jabatan. Dalam hal melakukan perbuatan-perbuatan seseorang yang mewakili badan publik, misalnya suatu Pemerintah Daerah dalam hal melakukan perbuatan perdata/ kontrak dengan pihak swasta dengan melalui prosedur administrasi negara. Sepanjang prosedur administrasinya diikuti, maka tidak ada sifat melawan hukum korupsi didalamnya. Andaikata ada segi-segi prosedur administrasi yang tidak diikuti dalam melakukan perbuatan perdata dari suatu badan publik (misalnya kontrak dengan pihak swasta), asalkan tidak dilakukan dengan memperkaya diri atau menyalahgunakan kewenangan, sarana atau kesempatan jabatan dan tidak menimbulkan kerugian keuangan negara, maka pelanggaran administrasi tersebut merupakan letak dan sifat melawan hukumnya perbuatan korupsi, pelanggaran administrasi dipertanggungjawabkan secara administrasi saja. Sifat melawan hukum korupsi hanya bisa terjadi pada pelanggaran prosedur administrasi yang disengaja dengan kesadaran merugikan negara yang dilakukan dengan perbuatan memperkaya diri atau dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana jabatan. Tiga unsur, ialah pelanggaran prosedur yang disengaja, merugikan keuangan negara dan dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan, sarana atau kesempatan jabatan, sifatnya kumulatif, sebagai syarat terbentuknya pertanggungjawaban pidana korupsi. Untuk menentukan kerugian negara dalam perkara korupsi, bisa meminta bantuan audit invistigasi, namun bukan keharusan. Menentukan kerugian negara dalam perkara korupsi, hasil audit BPKP tidak mengikat hakim. Hakim bebas menentukan perhitungannya sendiri berdasarkan alat-alat bukti di dalam sidang dengan menggunakan akal dan logika hukum serta kepatutan.



X.



TERHADAP ANALISA YURIDIS UNSUR MELAKUKAN PERBUATAN MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI ;



Perbuatan memperkaya diri dalam Pasal 2 UUTPK – bentuknya abstrak, yang terdiri dari banyak wujud-wujud konkret. Wujud konkret itulah yang harus dibuktikan. Untuk membuktikan wujud memperkaya selain membuktikan bentuknya, misalnya wujud ‘mencantumkan kegiatan fiktif” perlu juga membuktikan ciri- cirinya, yaitu : Pertama, dari perbuatan itu yang bersangkutan memperoleh suatu kekayaan. Kedua, jika dihubungkan dengan sumber pendapatannya, kekayaannya tidak seimbang dengan sumber yang menghasilkan kekayaan tersebut. Ketiga, jika dihubungkan dengan wujudnya, perbuatan tersebut bersifat melawan hukum. Keempat jika dihubungkan dengan akibat, ada pihak lain yang dirugikan dalam hal ini merugikan keuangan negara. Kalau orang korupsi atau menerima uang, jelas dapat dihukum, bagaimana kalau tidak menerima apapun tetapi melakukan kesalahan prosedural aturan. Berarti dia hanya melanggar hukum administrasi negara. Dalam Pasal 3 UU Tipikor ada kata yang menarik yaitu “dengan tujuan”. Jadi dengan tujuan memperkaya diri, yang niat dengan tujuan memperkaya diri dalam kewenangan penggunaan dana negara dapat dihukum. Perlu pembuktian adanya yang dengan tujuan yaitu telah menerima. Dibanyak negara melanggar prosedural aturan adalah dikenakan hukum administrasi. Pendapat ini, berbeda dengan pendapat disebagian praktisi hukum di Indonesia yang menganggap melanggar aturan adalah Pidana bila ada kerugian negara, baik disengaja maupun tidak. Dalam hal bukan kesengajaan atau bukan dengan tujuan memperkaya 57



diri, maka kesalahan administrasi yang ada kerugian negara pun perlu ditinjau kembali bahwa hal tersebut bukan tindakan korupsi. Kalau ada ketidak patutan harga akibat proses yang bukan “dengan tujuan”, diminta setor saja ke kas negara/ kas daerah. Bahwa JPU di dalam surat tuntutannya juga telah menyampaikan yang dimaksud dengan "memperkaya" adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya (lagi) dan perbuatan ini sudah tentu dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara menjual/membeli,menanda tangani kontrak,memindahbukukan dalam bank, dengan syarat tentunya dilakukan secara melawan hukum. Unsur "memperkaya" seperti tersebut diatas adalah pertimbangan hukum dari putusan Pengadilan Tinggi Tangerang tanggal 13 Men 1992 Nornor : : 18/Pid/B/1992/PN.TNG yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengar. "memperkaya" adalah menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya. Bahwa , di dalam tuduhannya kepada Terdakwa, JPU telah salah mengambil dasar hukum dari justifikasinya yang berdasarkan kepada pertimbangan hukum dari putusan Pengadilan Tinggi Tangerang yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan "memperkaya" adalah menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya. JPU menuduh Terdakwa telah melakukan unsur tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan tidak berdasarkan pada fakta yang terjadi di persidangan. Bahwa di dalam persidangan terbukti Terdakwa tidak menerima apapun dari bentuk memperkaya diri akibat dari kegiatan pengadaan kendaraan dinas ini. Namun dilain pihak JPU menuduhkan kepada Terdakwa telah memperkaya orang lain dengan kapasitasnya selaku KPA yang menandatangani kontrak berdasarkan pemahaman JPU terhadap dasar hukumnya dalam menjustifikasikan tuduhannya terhadap Terdakwa yang dasar hukumnya tersebut seperti yang disampaikan sebelumnya yaitu hanya berdasarkan kepada pertimbangan hukum dari putusan Pengadilan Tinggi Tangerang tanggal 13 Mei 1992 Nomor : 18/Pid/B/1992/PN.TNG. Hal ini tentu tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas. Bahwa JPU tidak menyampaikan kebenaran yang terjadi dalam fakta persidangan di dalam surat tuntutannya karena JPU hanya menyampaikan sebagian kecil fakta persidangan yang gunanya hanya untuk menjustifikasi dakwaannya sehingga demikian menciptkan opini yang jelek bahwa benar Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya orang lain. Di dalam surat tuntutannya pada halaman 90 s/d 91 JPU hanya menyampaikan 2 fakta persidangan dan penyampaianya pun secara terpotong, tidak satu kesatuan yaitu : -



Bahwa pada tanggal 27 Desember 2010 Vitarman menerima pembayaran untuk pengadaan 1 (satu) unit kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati tersebut sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No: 6064/SP2D/LS/2010 tanggal 27 Desember 2010 setelah dipotong pajak yaitu sebesar Rp. 959.927.273, (sembilan ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh tujuh juta ribu dua ratus tuluh puluh tiga rupiah) melalui Rekening PT. Baladewa di Bank. Nagari Cabang Utama Padang No.2100.0103.01295.8.



-



Bahwa setelah uang masuk ke rekening PT Baladewa, Vitarman menyerahkan 4 (empat) lembar cek kepada Arifin Argosurio untuk mencairkan uang tersebut dan Vitarman mendapatkan uang sejumlah Rp-10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Arifin Argosurio sebagai imbalan karena telah meminjamkan perusahaannya kepada Arifin Argosurio.



Bahwa terdapat fakta persidangan lainnya yang tidak diungkapkan JPU di dalam surat tuntutannya adalah sebagai berikut : 58



-



Bahwa pada persidangan pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2015 dibawah sumpah persidangan, saksi Celly Decilia Putri, SE, MM, A.kt memberikan keterangan bahwa yang menerbitkan dan menandatangani dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No: 6064/SP2D/LS/2010 tanggal 27 Desember 2010 adalah saudara saksi Celly Decilia Putri, SE, MM, A.kt . SP2D tersebut bernilai Rp. 959.927.273, (sembilan ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh tujuh juta ribu dua ratus tuluh puluh tiga rupiah) yang ditransfer melalui Rekening PT. Baladewa di Bank. Nagari Cabang Utama Padang No.2100.0103.01295.8.



-



Kemudian di persidangan pada hari Jum’at tanggal 17 April 2015 secara bersama di depan Majelis Hakim, antara JPU, Terdakwa, Penasehat Hukum dan saksi Ahli Sumule Timbo, dari Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, telah dilihat sebuah dokumen SPM yaitu Surat Perintah Membayar yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran yaitu Hermanto.



-



Dari fakta persidangan ini jelaslah bahwa yang mengakibatkan terjadinya pembayaran pada PT. Baladewa Indonesia adalah adanya Surat Permintaan Pencairan Dana dari PPTK yaitu Sdr. Erizal, A.Md kemudian Surat Perintah Membayar oleh Pengguna Anggaran yaitu Sdr. Hermanto dan Surat Perintah Pencairan Dana dari Kuasa BUD Sdr. Celly Decilia Putri.



-



Kemudian di dalam persidangan tersebut juga terungkap fakta kebenaran bahwa Pengguna Anggaran telah mengkuasakan semua kegiatan yang ada di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kab. Pasaman Barat kepada Terdakwa sehingga Terdakwa menjadi Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat yang artinya apabila telah dikuasakan maka KPA lah melaksanakan tugas PA sepenuhnya. Namun pada saat akan dilakukan pembayaran, Pengguna Anggaran mengambil alih kuasa yang telah dia berikan kepada KPA dengan menandatangani Surat Perintah Membayar terhadap kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati Pasaman Barat Tahun 2010. Artinya, dalam pembayaran, yang bertanggung jawab adalah Pengguna Anggaran. Berdasarkan pada Permendagri No. 13 tahun 2006 Pasal 184 ayat (2) menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.



Dari fakta persidangan tersebut diatas maka : -



Dimana letak unsur Terdakwa yang menguntungkan orang lain seperti yang dituduhkan oleh JPU kepada Terdakwa??? Meskipun yang menandatangani kontrak pengadaan adalah Terdakwa selaku KPA namun yang menandatangani Surat Perintah Membayar adalah Pengguna Anggaran yang mana konsekuensi dari yang menandatangani SPM adalah bertanggung jawab atas kebenaran dari dokumen SPM dan dokumen persyaratan lainnya karena dalam menandatangani SPM tersebut sudah diyakini kebenarannya oleh si penandatanganan SPM, maka dia tanda tangan, apabila tidak diyakini kebenaran dokumen yang dipersyaratkan, PA dapat mengembalikan dan berhak untuk tidak menerbitkan Surat Perintah Membayar namun dalam hal ini Pengguna Anggaran yaitu Sdr. Hermanto, menandatangani SPM tersebut, artinya, ia meyakini kebenarannya dan kemudian diserahkan ke BUD untuk diterbitkan SP2D. Dan Kuasa BUD pun berkewajiban untuk memeriksa/ meneliti kebenaran kelengkapan persyaratan untuk pencairan dana 59



apakah sudah benar atau masih ada yang salah dan berhak mengembalikan berkas dan tidak menerbitkan SP2D apabila tidak sesuai dengan aturan. Namun dalam hal ini, Kuasa BUD, Sdr. Celly Decilia Putri menandatangani SP2D yang artinya dia meyakini kebenaran dari dokumen yang diajukan dalam rangka memenuhi persyaratan pencairan dana yang artinya dia meyakini kebenaran dari persyaratan dimaksud. -



Bahwa dapat dilihat dengan jelas bahwa KPA tidak pernah memerintahkan untuk dilakukan pembayaran terhadap PT. Baladewa Indonesia. Apakah Terdakwa harus bertanggung jawab terhadap apa yang tidak dilakukannya? Yang harus menanggung beban tanggung jawab sebenarnya adalah mulai dari PPTK, Pengguna Anggaran dan Kuasa BUD ? sungguh ini tidak adil yang mulia.



-



Namun apabila yang mulia hakim berpendapat sama dengan JPU, maka berikut mari kita teliti dan telaah, apa bentuk dari keuntungan yang menguntungkan orang lain tersebut.



Bahwa di dalam surat tuntutan JPU hal 91 JPU mengatakan : -



Berdasarkan uraian fakta di atas perbuatan Terdakwa adalah jelas memperkaya orang lain yakni saksi Arifin Argosurio sejumlah nilai kontrak yang dicairkan dan dikurangi potongan pajak yakni sebesar Rp. 959.927.273,- (sembilan ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh tujuh juta ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) atau setidaknya selisih keuntungan pembelian 1 (satu) unit Toyota Prado TXL tersebut dengan uang yang diterima oieh Anfin Argosurio melalui Rekening PT. Baladewa.



Sekali lagi dakwaan JPU tersebut tidaklah memilki dasar hukum yang jelas. Malah dalam satu pernyataan terdapat perkataan yang bertentangan. Dimana pernyataan pertama JPU mengatakan Terdakwa adalah jelas memperkaya orang lain yakni saksi Arifin Argosurio sejumlah nilai kontrak yang dicairkan dan dikurangi potongan pajak yakni sebesar Rp. 959.927.273,- namun setelah itu dinyatakan atau setidaknya selisih keuntungan pembelian 1 (satu) unit Toyota Prado TXL tersebut dengan uang yang diterima oieh Anfin Argosurio melalui Rekening PT. Baladewa, Untuk itu : -



Bahwa antara pernyataan pertama dan kedua sangatlah bertentangan dan nilainyapun berbeda. Pada pernyataan pertama disebutkan bahwa nilai keuntungan tersebut adalah Rp. 959.927.273,- namun pada pernyataan kedua tidak menyebutkan nilai, namun meskipun demikan kita dapat mencari angkanya dari pernyataan tersebut yaitu selisih keuntungan pembelian 1 (satu) unit Toyota Prado TXL tersebut dengan uang yang diterima oieh Anfin Argosurio melalui Rekening PT. Baladewa.



-



Berdasarkan fakta dipersidangan terungkap pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2015 dibawah sumpah persidangan, saksi Arifin mengatakan Bahwa keuntungan saksi yang diterimanya pada pembelian 1 (satu) unit Toyota Prado TXL tersebut dengan uang yang diterima oleh Arifin Argosurio melalui Rekening PT. Baladewa Indonesia adalah sekira Rp.99.000.000,-dan jika dikurangi dengan uang yang telah saksi serahkan kepada Sdr. VITARMAN sebanyak RP. 10.000.000,-, Sdr. HENDRI TANJUNG melalui OKTAVERY sebanyak Rp.7,000.000-, (uang ini tidak jadi diberikan OKTAVERY kepada HENDRI TANJUNG), biaya transportasi sebanyak Rp.5.000.000,-, jadi keuntungan bersih saksi sekitar Rp. 75.000.000,-.



-



Bahwa dengan demikian pernyataan JPU yang mengatakan Terdakwa jelas memperkaya 60



orang lain yakni saksi Arifin Argosurio sejumlah nilai kontrak yang dicairkan dan dikurangi potongan pajak yakni sebesar Rp. 959.927.273,- atau setidaknya selisih keuntungan pembelian 1 (satu) unit toyota Prado TXL tersebut dengan uang yang diterima oieh Anfin Argosurio melalui Rekening PT. Baladewa yakni sebesar Rp. 99.000.000 -



Sesuai dengan tuduhan JPU yang mengatakan Terdakwa memperkaya orang lain yaitu sdr. Arifin Argosurio sejumlah Rp. 959.927.273,- adalah tidak benar dan telah dibuktikan di dalam persidangan bahwa uang yang diterima oleh Sdr. Arifin tersebut dipergunakan untuk pengadaan kendaran dinas Type Toyota Prado TXL senilai Rp. 860.000.000 sebagaimana tertera dalam kuwitansi pembelian yang dikeluarkan oleh PT.Interkom. Dengan demikian tuduhan inipun gugur demi hukum. Kemudian tuduhan terhadap menguntungkan Sdr. Arifin setidaknya selisih keuntungan pembelian 1 (satu) unit toyota Prado TXL tersebut dengan uang yang diterima oieh Arifin Argosurio melalui Rekening PT. Baladewa yakni sebesar Rp. 99.000.000 juga tidak memilki dasar hukum yang jelas. Dalam hal ini JPU menuduh Terdakwa telah menguntungkan Sdr. Arifin sejumlah Rp. 99.000.000



-



Kembali kepada pengertian memperkaya orang lain sebagaimana yang disebutkan oleh JPU pada surat tuntutannya yaitu menjadikan orang lain menjadi kaya atau orang kaya bertambah kaya. Pertanyaannya disini, apakah dengan angka Rp. 99.000.000 Sdr. Arifin menjadi kaya atau menjadi lebih kaya?



-



Bahwa angka keuntungan Rp. 99.000.000 tersebut hanyalah 9,24 % dari nilai kontrak pengadaan Rp. 1.072.000.000. Lalu bagaimana kalau dalam pemeriksaan, Arifin mengaku membeli mobil tersebut seharga 890.000.000,- atau 925.000.000,- ?



Bahwa di dalam fakta persidangan telah terungkap, sebelum melakukan pelelangan dilakukan penyusunan HPS, dan HPS dijadikan dasar dalam mengevaluasi penawaran harga di dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 pada Lampiran 1 Bab I poin E, HPS telah memperhitungkan (a). Pajak Pertambahan Nilai (PPN); (b). biaya umum dan keuntungan (overhead cost and profit) yang wajar bagi penyedia barang/jasa. Artinya, pemerintah sendiri telah mengatur bahwa di dalam menganggarkan suatu anggaran kegiatan sudah memperhitungkan pajak, biaya umum dan keuntungan bagi penyedia barang/ jasa. Bahwa keuntungan yang diterima oleh Sdr. Arifin Agusurio dengan sebesar 9,24 % dinilai sesuatu yang menguntung orang lain oleh Terdakwa. Artinya juga dengan kegiatan pengadaan kendaraan dinas bupati ini, Terdakwa selaku KPA dituduh oleh JPU telah menguntungkan orang lain yaitu Sdr. Arifin Agusurio. Jika Majelis Hakim berpendapat sama dengan JPU maka seluruh KPA, PA dan seluruh yang menandatangani kontrak di Indonesia ini silahkan diperiksa dan dapat dipastikan bahwa penyedia pasti mendapatkan keuntungan karena tidak akan ada penyedia barang yang ikut kegiatan pengadaan barang dan jasa apabila tidak ada keuntungannya. Apalagi ada yang Cuma mau rugi saja. Untuk itu silahkan bapak-bapak JPU untuk memeriksa dan menjobloskan ke penjara seperti halnya yang JPU lakukan terhadap saya, Terdakwa. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan berdasarkan peraturanperaturan perundang-undangan yang berlaku yang telah disampaikan tersebut sebelumnya, maka Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperkaya orang lain. Oleh sebab itu, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dan karena itu sudah seharusnya Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan Penuntut Umum.



61



XI.



TERHADAP ANALISA YURIDIS UNSUR "YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA".



1. Bahwa JPU dalam uraian pembuktian dalam surat tuntutannya pada halaman 91 telah memutarbalikkan fakta dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. a. Didalam surat tuntuannya ini JPU menyatakan “Bahwa pada tanggal 20 Desember 2010 saksi ARIFIN dan saksi VITARMAN atas nama PT Baladewa Indonesia menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota Land Cruiser Prado 2.7 4 WD A/T dengan logo "TX Limited" padahal faktanya mobil tersebut bukan tipe "TX Limited" melainkan tipe "TX standard edition". Perbedaan tipe tersebut tidak diketahui oleh Tim Pemeriksa Barang” Apa yang disampaikan JPU ini tidaklah merupakan fakta yang terjadi dipersidangan bahkan malah sebaliknya. Di dalam fakta persidangan terungkap bahwa Panitia Pemeriksa Barang telah melaksanakan tugasnya dengan baik dengan hasil bahwa kendaraan telah diperiksa dan sesuai dengan spesifikasi yang ada di dalam Kontrak sehingga dengan demikian Panitia Pemeriksa Barang menuangkan hasil pemeriksaan tersebut dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 027/267/BAPB/SETDA/2010 tanggal 20 Desember2010 yang ditandatangani oleh seluruh Tim Panita Pemeriksa Barang. Artinya dalam hal ini Panitia Pemeriksa Barang meyakini bahwa kendaraan yang diperiksa pada waktu itu telah sesuai dengan spesifikasi yang ada di dalam kontrak. Apabila dikemudian hari dituduh JPU bahwa kendaraan tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan spesifkasi, maka pertanggungjawabannya harus diminta kepada Pantia Pemeriksa Barang yang sebelumnya telah menyatakan bahwa kendaraan tersebut telah sesuai dengan spesifikasi.



b. Didalam surat tuntutannya itu tersebut bahwa JPU menuduh “Terdakwa sengaja menunjuk anggota tim yang tidak memiliki kompetensi yang memadai dalam melakukan pemeriksaan.” Bahwa apa yang dinyatakan oleh JPU ini adalah merupakan sebuah bukti yang nyata bagi kita bersama bahwa untuk membuktikan dakwaannya, JPU bahkan tidak bisa lagi membaca SK Tim Pemeriksa Barang yang ada, dimana SK tersebut adalah bertanggal 14 April 2010 yang ditandatangani oleh H. Syahiran sebagai Bupati Pasaman Barat, sedangkan Terdakwa sendiri baru mulai bertugas di Pasaman Barat pada tanggal 29 September 2010. Artinya ini membuktikan bahwa tuduhan JPU yang mengatakan Terdakwa sengaja menunjuk anggota tim yang tidak memiliki kompetensi yang memadai dalam melakukan pemeriksaan adalah sama sekali tidak berdasar, mengada-ada dan bertentangan dengan fakta dokumen yang ada, yang bahkan fakta yang terungkap di persidangan, SK Tim Pemeriksa Barang tersebut dijadikan sebagai Barang Bukti No. 41 oleh JPU sendiri sebagaimana yang tertera pada Surat Tuntutan perkara ini pada hal 79. Dan sampai dengan pemeriksaan barang dilakukan, Terdakwapun secara pribadi belum kenal dengan para pemeriksa. Juga berdasarkan tugas-tugas KPA di dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 9, tidak ada yang memerintahkan agar KPA memilih, mengusulkan apalagi menetapkan penitia pemeriksa barang. Hal ini adalah berkaitan dengan Indepensi dari masing-masing tim yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa. Hal yang sama juga berlaku untuk 62



panitia pengadaan barang dan jasa di ULP. Kab. Pasaman Barat. Apalagi dasar hukum pembentukan PPTK, KPA, PA, ULP, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dan Panitia Pemeriksa Barang, adalah sama-sama SK Bupati dengan SK yang terpisah satu sama lainnya. Kedudukan dan kekuatannya sama tinggi dan sama besar. c. Didalam surat tuntutannya halaman 91 tersebut bahwa JPU juga menyatakan Bahwa perbedaan spesifikasi kendaraan Toyota Prado yang didatangkan tersebut dengan spesifikasi kendaraan yang tertuang dalam kontrak diantaranya adalah pada kontrak terdapat spesifikasi "automatic seat" sedangkan pada kendaraan yang datang tersebut tidak terdapat spesifikasi tersebut. Hal ini didukung oleh keterangan dari saksi SUPARMAN yang merupakan karyawan dan PT. MULTI SENTRA yakni importir umum yang mendatangkan 1 (satu) unit kendaraan Toyota Prado tersebut pertama kali di Indonesia dengan kondisi "Toyota Prado TX Standar" bukan "Toyota Prado TX Limited" dan tidak terdapat spesifikasi "automatic seat"seperti yang tercantum pada kontrak. Hal ini kembali dlkuatkan dengan keterangan dari saksi JONO HANS yakni karyawan dari PT.DK JAYA MOTOR yang merupakan dealer/showroom pertama yang membeli 1 (satu) unit kendaraan Toyota Prado tersebut dari PT. MULTI SENTRA seharga Rp.675.000.000,(enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah), saksi JONO menambahkan bahwa perusahaannya kembali menjual 1 (satu) unit kendaraan "Toyota Prado TX Standar" tersebut kepada Kencana Motor seharga Rp.680.000.000,-(enam ratus delapan puluh juta rupiah) kemudian setelah beberapa waktu PT.DK JAYA MOTOR yang merupakan dealer/showroom pertama yang membeli kendaraan tersebut dari Impotir umum menerima permintaan penerbitan faktur pembelian dan surat-surat lainnya untuk kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah Kab. Pasaman Barat. Saksi JONO juga menjelaskan bahwa kendaraan tersebut adalah "Toyota Prado TX Standar' bukan "Toyota Prado TX Limited" dan tidak terdapat spesifikasi "automatic seat", ia juga mengatakan bahwa spesifikasi "automatic seat" tersebut pernah ia lihat pada "Toyota Prado TX Limited" yang ada showroom PT.DK JAYA MOTOR, spesifikasi tersebut adalah pada bangku baris ketiga kendaraan tersebut dapat melipat dengan sendirinya dengan hanya menekan tombol yang ada dan spesifikasi tersebut tidak terdapat pada "Toyota Prado TX Standar" yang diadakan untuk Pemda Kab. Pasaman Barat Bahwa jelas dan terang sekali JPU memutarbalikkan fakta yang terjadi di persidangan, menyampaikan apa yang tidak terjadi dipersidangan dan bahkan menambah-nambah dan mengarang cerita. JPU mengatakan bahwa keterangan dari saksi SUPARMAN yang merupakan karyawan dan PT. MULTI SENTRA yakni importir umum yang mendatangkan 1 (satu) unit kendaraan Toyota Prado tersebut pertama kali di Indonesia dengan kondisi "Toyota Prado TX Standar" bukan "Toyota Prado TX Limited" dan tidak terdapat spesifikasi "automatic seat"seperti yang tercantum pada kontrak. Bahwa JPU mengadangada soal kesaksian Suparman ini karena jelas fakta di persidangan, Sdr. Suparman tidak pernah mengeluarkan kata-kata automatic seat apalagi mengatakan hal seperti yang JPU sebutkan di dalam surat tuntutannya tersebut. Hal ini bisa kita dengarkan bersama rekaman persidangan pada hari jum’at tanggal 6 Maret 2015, disana akan jelas dan terbukti JPU berbohong atas kesaksian Sdr. Suparman ini. Sama halnya dengan keterangan Jono Hans, didalam fakta persidangan, Jono Hans hanya mengatakan perbedaan antara TX dengan TXL sepengetahuan dia saja sebagaimana kutipan persidangan berikut: Hakim



: Saudara bisa jelaskan beda TX dengan TXL?



Jono Hans



: Sepengetahuan saya, kursi ketiganya itu automatic 63



Di dalam fakta persidangan bahwa secara administrasi surat kendaraan, mobil tersebut adalah Type TX Standart Edition tetapi sekaligus di dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa seluruh mobil CBU yang masuk ke Indonesia memang dalam kondisi standar edition. Proses upgrade menjadi Limited itu dilaksanakan di Indonesia, kenapa hal itu terjadi? Ini adalah karena trik dari importir umum kendaraan bermotor untuk menghindari pajak yang tinggi sehingga akibatnya tidak terjangkau oleh konsumen di Indonesia. Dan dari fakta persidangan juga terungkap bahwa saksi yang dihadirkan JPU dari Jakarta yaitu Suparman dari PT Multisentra Adikarya dan Jono Hans dari DK Jaya Motor itu adalah orang yang tidak layak untuk didengarkan kesaksiannya karena berkali-kali saksi tersebut menyatakan bahwa dia tidak mengerti dengan spek kendaraan, karena dia adalah sebagai accounting di perusahaan tersebut. Jadi yang dia mengerti hanyalah sepanjang dokumen administrasi keuangan tentang kendaraan dan perusahaan tersebut. Hal ini dapat dibuktikan dari rekaman persidangan hari Jum’at tanggal 6 Maret 2015 . JPU



: Itu pertanyaannya. Kalau bapak tahu tidak beda TX dengan TXL kalau secara spek



Suparman : Kalau secara spek, jujur kami tidak tahu, kalau secara detail kami tidak tahu Jaksa



: Kalau setahu bapak memang begini tarikannya??



Suparman : Iya, karena saya tugasnya akuntan sih. Teknis tidak tahu. Kami tidak tahu buk. Kami diruangan sendiri terus. Naiknyapun belum pernah saya buk. Jaksa



: Perlu bapak ketahui juga ini tidak ada. Bapak bukan orang mesin ya. Bukan orang teknis.



Suparman : Iya. Jaksa



: Bapak bukan teknisi ya??



Suparman : Iya, saya accountingnya Padahal semestinya jika JPU berkeinginan dan bersungguh-sungguh untuk mengetahui dan mengungkapkan kebenaran dari standar mobil tersebut, yang dihadirkannya adalah tenaga teknisi atau paling tidak, sales marketing dari perusahaan tersebut. Padahal JPU menyatakan bahwa jaksa penyidikpun telah pergi ke showroom kendaraan tersebut, tetapi kenyataannya yang dibawanya untuk menjadi saksi adalah orang yang sama sekali tidak mengerti tentang spek kendaraan karena keduanya adalah orang accounting. Upaya jaksa yang seperti ini yang hanya untuk menjustifikasi dakwaaannya saja dengan menghalalkan segala cara termasuk menghadirkan saksi yang tidak memenuhi persyaratan formil dan materil. Inilah yang kemudian dituangkan JPU di dalam surat tuntutannya. Sementara bagi persidangan Pidana, dalam mencari kebenaran materiil peristiwanya harus terbukti beyond reasionable doubt tanpa diragukan. Kontradiksi keadaan seperti ini dimana JPU sendiri tidak memiliki pengetahuan tentang dunia otomotif tetapi kemudian malah menghadirkan saksi yang juga tidak mengetahui dunia otomotif, disisi lain keterangan-keterangan dari saksi yang lain bahwa kendaraan itu adalah Type TX Limited, itu dikesampingkan begitu saja oleh JPU. Padahal saksi tersebut memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menyatakan kendaraan tersebut, sesuai dengan spesifikasi Type TX Limited dan menuangkannya ke dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang. Saksi yang dimaksud dalam hal ini adalah Saksi Amrianto, Saksi Bobby P. Riza, 64



Saksi Setia Bakti dan Saksi Roni HEP yang merupakan Tim Panitia Pemeriksa Barang yang diangkat berdasarkan SK Bupati Pasaman Barat Nomor : 188.45/248/BUPPASBAR/2010 tanggal 14 April 2010. Demikian juga dengan keterangan saksi Arifin, Frans Wijaya dan Tjen Imanuel dan Oyong Narli yang sehari-hari dalam kehidupannya memang selalu bergelut dibidang jual beli kendaraan bermotor yang mengerti dan paham tentang spesifikasi kendaraan bermotor. Keadaan seperti ini adalah ibarat cerita bagaimana 3 orang buta menceritakan gambaran dari seekor gajah, yang kemudian menceritakan bagaimana bentuk gajah tersebut tergantung dari bagian mana yang dipegangnya. Karena sama-sama tidak sepakat akhirnya mereka bertanya kepada orang yang lewat yang ternyata orang itu juga buta (Suparman dan Jono Hans). Dari sini jelaslah bahwasanya tuduhan JPU tidak dapat terbukti secara nyata dan sah dipersidangan. 2. Bahwa JPU dalam uraian pembuktian dalam surat tuntutannya mendasarkan hasil perhitungan kerugian negara kepada penilai Ahli dari BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Barat. Akan tetapi yang dirujuk JPU adalah keterangan Ahli tersebut di dalam BAP dan tidak mendasarkan pada apa yang terungkap dipersidangan. Bahwa di dalam fakta persidangan terungkap bahwa sdr. Ahli Afrizal, melakukan perhitungan kerugian negara tersebut tidak memiliki dasar hukum. Bahwa tidaklah benar dan tidak ada dasar hukumnya pernyataan JPU pada surat tuntutannya yang mengatakan telah terjadi kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Barat Nomor : SR-1422/PW03/V/2013 tanggal 3 Juni 2013 dengan kesimpulan bahwa akibat pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.276.887.273,00 (dua ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut : 



Nilai Kontrak/SP2D







Potongan



: Rp



1.072.000.000,00



 PPN



: Rp



97.454.545,00



 PPh Pasal 2



: Rp



14.618 182,00



 Leges Daerah (0,75 %)



: Rp



8.040.000,00



 Jumlah Potongan



: Rp



120.112.727,00







Jumlah Penerimaan Bersih



: Rp



951.887.273,00







Harga Pembelian Toyota Prado



: Rp



675.000.000,00







Keuntungan rekanan/



: Rp



276.887.273,00



(kerugian keuangan negara) Bahwa kerugian negara yang dihitung oleh Sdr. Afrizal selaku auditor BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Barat terbukti tidak memiliki dasar hukum sama sekali. Setelah saksi membahas bermacam undang-undang yang mengatur tentang keuangan negara, mulai dari UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP, Kepres, 65



Permendagri, dan Kepmendagri, serta aturan-aturan iternal BPKP itu sendiri, kemudian dengan santainya Ahli Afrizal dari BPKP Perwakilan Prop. Sumatera Barat menyampaikan didepan persidangan dibawah sumpah, menjawab pertanyaan Majelis Hakim, dan pertanyaan dari Terdakwa sendiri, bahwa dasar hukum ahli menghitung kerugian negaranya sehingga didapat angka Rp. 276.887.273,- tidak ada sama sekali. Ini hanya menurut perhitungan saya. Inilah menurut saya angka yang realistis. Kalau berapa angka pastinya kerugian negara, silahkan Majelis Hakim yang menghitungnya. Entah kemana lagi segerobak peraturan yang dibacanya sebelumnya diletakkannya ketika orang yang disebut ahli ini melakukan penghitungan uang. Due Process of Law. Saya cukup terharu pada waktu Majelis Hakim, Hakim Anggota 1, Bapak Fahmiron, mencerca saksi tersebut sampai membuat saksi tersebut manggaretek menggigil. Untuk menjustifikasi dakwaannya, bahwa telah terjadi suatu tindak pidana korupsi dengan memberikan keuntungan kepada orang lain atau korporasi maka dengan semena-mena, JPU merubah dokumen Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Barat dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan dinas bupati dan wakil bupati Pasmaan Barat, No. SR1422/PW03/5/2013 tanggal 3 Juni 2013. dengan menambahkan kalimat keuntungan rekanan pada poin ke-6 rincian perhitungan, dan hal ini di dalam persidangan, Sdr Ahli Afrizal, membantah apa yang ditambahkan oleh JPU tersebut, saya tidak ada membuatnya seperti itu, katanya. Karena negara kita adalah negara hukum, maka suatu tindakan dinyatakan benar atau salah haruslah disandarkan kepada hukum yang berlaku. Kata “seharusnya” harus bisa merujuk kepada pasal (ayat) aturan yang berlaku. Demikian juga penerapan pasalnya, harus relevan. Berikut ini beberapa pendapat yang menyatakan tentang kerugian negara : 1. Defenisi kerugian negara disandarkan kepada UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 angka 22 jelas mendefenisikan kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang NYATA dan PASTI jumlahnya sebagai akibat PERBUATAN MELAWAN HUKUM baik SENGAJA maupun lalai. 2. Dengan demikian, suatu perbuatan yang tidak melanggar hukum tidak bisa dianggap kerugian negara. 3. Pernyataan 1 dan 2 menimbulkan suatu simpulan, kerugian negara adalah akibat dari perbuatan melawan hukum, bukan kondisi atau bukan temuan dalam istilah audit. 4. HPS sudah disusun dengan benar, perpres dan perka tidak menyebut secara khusus tentang diskon tapi harga pasar. Disini tidak bisa digeneralisir harus atau tidak harus hitung diskon. Contohnya Ramayana yang jelas tiap hari diskon...misal 20 %. Berapa harga pasar sebenarnya ? (pasar bukan satu titik waktu tapi kontinum kesinambungan waktu dilokasi tertentu). Sudah jelas 80 % karena strategi pasarnya seperti itu. (alat kesehatan konon seperti Ramayana....tapi gelap % nya...afgan or sadis kadang-kadang). Yang kedua, Matahari Dept store ulang tahun dan kasih diskon spesial 20 % selama 4 hari, setelah itu normal. Berapa harga pasar? Untuk pengadaan langsung yang 1 hari bisa kelar, HPS ya 80 %. Tapi bila lelang...jelas 100 % (hari ke 5 harga sudah normal). Bagaimana bila discount terkait volume ?... ini perlu dijawab dengan rumus or gambar demand supply di ekonomi, maka supply yang menunjukan market adalah sesudah diskon volume. 5. Kerugian negara tidak dapat dihitung dengan perbedaan antara nilai kontrak dengan harga survey dan harga-harga yang disampaikan melalui internet karena harga tersebut belum termasuk PPN, PPh, biaya lainnya dan overhead sebagaimana diamanatkan dalam Keppres 66



No. 80 Tahun 2003 dan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. 6. Masalah berapa keuntungan penyedia maksimal ? Silahkan cari di UU, Perpres, Perka, Peraturan Menteri, hingga RT. Saya yakin tidak ada yang mengatur, lantas yang 15 % ? itu di Perpres PBJ dan itu jelas untuk HPS, bukan mengatur penjual berapa dia boleh dapat untung.



Penyedia bisa memperoleh harga Rp. 860 juta banyak sebab, antara lain : 1. Telah langganan dengan pemasoknya 2. Menggunakan harga yang lama 3. Pemasok ingin stoknya habis 4. Pemasok ingin barangnya menguasai pasar 5. Memelihara jaringan distribusi 6. kepandaian penyedia menemukan harga pasokan yang murah



XII.



TERHADAP ANALISA YURIDIS UNSUR "YANG MELAKUKAN ATAU TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN". Bahwa terhadap apa yang dituduhkan JPU terhadap Terdakwa di dalam surat tuntutannya pada halaman 93 : “Berdasarkan fakta yang terungkap dari pemeriksaan persidangan dari keterangan saksisaksi, keterangan Terdakwa, alat bukti surat dan adanya barang bukti didapatkan kesimpulan bahwa antara Terdakwa Drs. HENDRI, MM dari awal telah terjalin hubungan dan suatu kerjasama dengan sedemikian rupa dengan ARIFIN AGROSURIO dan VITARMAN dalam hal persiapan dan pelaksanan proyek pengadaaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat dengan maksud agar pekerjaan pengadaan tersebut dapat dilaksanakan oleh ARIFIN AGROSURIO dan ARIFIN AGROSURIO memperoleh keuntungan yang besar dari pengadaan tersebut dengan jalan kendaraan yang didatangkan tidak sesuai/kurang dari spesifikasi yang tertuang dalam kontrak dan hal tersebut sudah dikondisikan bersama dengan Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang.” Sebagaimana yang Terdakwa sampaikan sebelumnya di dalam pembelaan ini bahwa, JPU memaksakan untuk menghalalkan dan menjustifikasikan dakwaan tuntutan mereka, walaupun itu dengan cara-cara menghilangkan barang bukti, menghilangkan fakta persidangan, membuat cerita bohong dan palsu dan bahkan memfitnah. JPU menyampaikan dakwaannya selalu mengatas namakan fakta yang terungkap dari pemeriksaan persidangan dari keterangan saksisaksi, keterangan Terdakwa, alat bukti surat dan adanya barang bukti didapatkan, padahal yang disampakannya bukanlah fakta persidangan, bukanlah keterangan saksi atau keterangan Terdakwa dan alat bukti surat namun hanya merupakan karangan, imajinasi dan kesimpulan yang tidak berdasar sama sekali. Bahwa, tuduhan JPU mengatakan Terdakwa dari awal telah terjalin hubungan dan suatu kerjasama dengan sedemikian rupa dengan ARIFIN AGROSURIO dan VITARMAN adalah tidak sesuai dengan fakta persidangan, karena dipersidangan dibuktikan berdasarkan keterangan Sdr. Arifin Agrosurio, Keterangan Sdr. Vitarman dan Keterangan Terdakwa sendiri yaitu : 67



a. Sejak dari awal, proses pengadaan kendaraan dinas ini, adalah dengan melalui mekanisme pelelangan umum yang diumumkan melalui media koran nasional Tempo dan portal pengadaan resmi pengadaan LKPP. Pengumuman ini dilakukan sebanyak dua kali. Tidak mungkin sebuah pengadaan yang diumumkan secara resmi di koran nasional, ditujukan untuk merekayasa si penyedia barang. Karena siapapun dari seluruh Indonesia, dapat membaca dan mengikutinya. b. Dalam waktu yang sudah mepet karena akan berakhirnya Tahun Anggaran, CV. Makna Motor yang baru sampai pada tahap mengikuti proses pascakualifikasi, malah di depak oleh Panitia 1 ULP dengan alasan tidak memenuhi persyaratan kualifikasi perusahaannya. Seandainya pengadaan ini adalah rekayasa semata, hal kecil dan tidak diketahui oleh umum tersebut, akan diloloskan begitu saja oleh Panitia. Tetapi kenyataannya, Panitia 1 ULP tetap konsisten dengan aturan-aturan yang ditetapkan melaui Kepres No. 80 Tahun 2003. c. Bahwa Terdakwa dengan Arifin tidak pernah bertemu langsung, mulai sejak pengadaan kendaraan dinas bupati pada tahun 2010 sampai selesainya pengadaan kendaraan tersebut, bahkan baru bertemu pada tahun 2013 itupun karena pengadaan kendaraan dinas ini dipermasalahkan. Jadi antara Terdakwa dengan Sdr. Arifin tidak pernah terjalin hubungan apapun dari awal pengadaan kendaraan dinas ini. d. Bahwa Terdakwa sebelum pengadaan kendaraan dinas bupati Pasaman Barat ini, tidak pernah kenal dengan Sdr. Vitarman, dan baru kenal ketika PT. Baladewa akan ditunjuk sebagai calon penyedia barang oleh panitia I ULP. Tidaklah mungkin dan masuk akal jika dari awal Terdakwa telah menjalin hubungan kerja sama seperti yang JPU maksudkan di dalam tuduhannya pada surat tuntutan JPU tersebut. Bahwa, suatu yang tidak mungkin dan masuk akal jika tuduhan kepada Terdakwa telah dari awal bekerja sama agar pengadaan kendaraan dinas ini dilaksanakan oleh Sdr. Arifin Agrosurio, hal ini dapat Terdakwa buktikan sebagai berikut : a. Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat ini telah di umumkan pelelangannya yang dimuat pada koran nasional Tempo tanggal 1 November 2010 yang merupakan satu-satunya koran nasional tempat diumumkannya pelelangan kualifikasi Non Kecil yang beredar diseluruh wilayah Indonesia. Artinya pengadaan kendaraan dinas ini telah diumumkan secara luas dan terbuka, siapa saja dan darimana saja bebas untuk mengikuti pelelangan tersebut dan ini sesuai dengan prinsip prinsip dasar pengadaan barang/ jasa pada Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 3 : -



terbuka dan bersaing, berarti pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan;



-



transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya;



-



adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun;



68



b. Pada pelelangan tersebut ternyata tidak ada satupun penawaran yang masuk dan ini diluar kuasa kita semua karena hal ini tidak bisa diduga sebelumnya, namun sesuai dengan ketentuan Keppres No. 80 Tahun 2003, pengadaan kendaraan dinas ini dilelang ulang dan diumumkan kembali pada koran Tempo pada tanggal 11 November, namun sampai batas akhir pemasukan dokumen penawaran, tidak satupun dokumen penawaran yang masuk sehingga pelelanganpun dinyatakan gagal. c. Setelah melewati dua kali pelelangan dan gagal inilah baru dilaksanakan penunjukan langsung yang pada awalnya kepada CV. Makna Motor, namun karena CV. Makna Motor tidak memenuhi persyaratan, maka dicari perusahaan lain dan akhirnya ditemukan dan ditunjuklah PT. Baladewa Indonesia. d. Dari fakta tersebut diatas, tidaklah benar tuduhan jaksa tersebut yang mengatakan Terdakwa sudah merencanakan dari awal agar pengadaan kendaraan dinas Bupati ini dilaksanakan oleh Sdr. Arifin. Kalau begitu untuk apa pengumuman pelelangan diumumkan di Koran Tempo?? Bahkan dilakukan dua kali? Ini baru bisa dikatan, bahwa sangat tidak realistis JPU mengatakan seperti itu. Dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka unsur ini tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum.



PENUTUP Berpaling dari Kebenaran



Majelis Hakim Yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat, Yang saya hormati Penasihat Hukum dan Hadirin sekalian.



Saya mendengarkan dan membaca dengan seksama Surat Tuntutan yang disampaikan oleh JPU pada persidangan yang lalu. Sungguh Surat Tuntutan yang dengan sungguh-sungguh disiapkan dan disusun dengan sangat lengkap. Pastilah hal tersebut adalah hasil dari kerja keras dari Tim yang hebat dan kompak. Sebagai Terdakwa saya sangat menghargai dan menghormatinya. Tanpa mengurangi apresiasi dan rasa hormat tersebut, izinkan saya sebagai Terdakwa untuk menyatakan bahwa Surat Tuntutan yang lengkap tersebut tidak memasukkan unsur keadilan, obyektifitas dan fakta-fakta persidangan yang tergelar secara terbuka sepanjang persidangan ini berlangsung. Saya tidak tahu mengapa hal demikian bisa terjadi. Apakah karena kealpaan, kesengajaan atau lantaran keterpaksaan. Apapun sebab dan alasannya, apakah karena sengaja, alpa semata atau karena terpaksa, mengabaikan fakta-fakta persidangan adalah pilihan yang tidak obyektif dan tidak menghormati persidangan. Fakta-fakta persidangan yang terungkap di persidangan ini adalah bagian penting dari keberhasilan kepemimpinan Ketua Majelis Hakim yang dibantu oleh para Anggota Majelis Hakim? Jika salah satu hasil kepemimpinan Majelis Hakim, yakni fakta-fakta persidangan tidak dihargai dan malah disepelekan, maka ini artinya JPU tidak menghormati persidangan. Salah satu cara terbaik untuk menghormati persidangan, termasuk atas kepemimpinan Majelis Hakim adalah dengan menghormati dan memuliakan fakta-fakta persidangan. Disitulah juga 69



bersemayam obyektifitas, fairness dan keadilan, nilai-nilai yang sangat penting dalam proses penegakan hukum yang benar-benar diorientasikan untuk menemukan kebenaran dan keadilan yang sejati. Ketika JPU di dalam menyusun Surat Tuntutan memalingkan muka dari fakta-fakta persidangan, hal itu tidak bisa dibedakan dengan berpaling dari kebenaran. Karena kebenaran yang hendak dicari dan ditemukan di persidangan berada pada fakta-fakta persidangan dari para saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah. Tentu saja saksi-saksi yang benar-benar mengetahui dan mengalami peristiwa yang terkait dengan perkara, serta mempunyai rekam jejak pribadi yang berkelayakan secara hukum, moral dan sosial. Bukan saksi yang untuk dikesankan punya kesaksian berkualitas karena bergelar sebagai mantan anggota DPRD (walaupun mengalami dua ali pemecatan sebagai anggota DPRD) dan staf BPKP, padahal kelayakannya sangat diragukan, khususnya yang terkait dengan perkara ini. Surat Tuntutan yang disusun dengan meremehkan fakta-fakta persidangan sulit dibedakan dari ekspresi kemarahan dan kebencian melalui sarana penegakan hukum. Demikian halnya menjadi dipisahkan dari pemaksaan dan kekerasan hukum kepada warga negara. Jika dalam konteks sistem politik yang otoritarian dan absolut berpotensi untuk terjadinya kekerasan politik. Dalam konteks sistem penegakan hukum yang hegemonik dan absolut juga mudah tergelincir pada kecenderungan dan praktek kekerasan hukum. Sesuatu yang seharusnya dihindari oleh aparat penegak hukum yang diberi amanah untuk menegakkan hukum dan keadilan. JPU sebagai aparat penegak hukum yang bertugas atas nama kepentingan publik berkewajiban untuk menegakkan keadilan dengan cara menjadikan fakta-fakta persidangan sebagai bahan untuk menyusun Surat Tuntutan. Jika fakta-fakta persidangan sebagai salah satu dari hasil persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim tidak digunakan sebagai dasar, disepelekan dan diabaikan, pertanyaannya adalah apakah persidangan ini hanya seremonial belaka dan sekedar sebagai alat untuk menjustifikasi adanya tuntutan yang berat ? Tetapi bukan mengejutkan atau tidak mengejutkan. Yang penting untuk ditakar dan ditimbang adalah apakah tanpa keadilan, obyektifitas dan fakta-fakta persidangan, sebuah Surat Tuntutan bisa dianggap mewakili kepentingan publik dan nalar penegakan hukum dan keadilan yang sehat? Akal waras dan nalar keadilan pasti akan menolak hal-hal yang demikian. Tuntutan yang adil adalah yang obyektif dan berdasarkan kebenaran fakta-fakta persidangan. Sebaliknya tuntutan bisa disebut dalam kategori dzalim jika tidak obyektif dan berpaling dari fakta-fakta persidangan bisa menjadi sebab sikap dan tindakan yang tidak adil dan dzalim. Firman Tuhan di dalam Al-Quran, Surat Al-Maidah ayat 8 menyebutkan : “dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk tidak berlaku adil. Berlaku adillah, karena adil itu dekat dengan takwa“. Mencermati tuntutan yang diajukan JPU, sungguh itu adalah tuntutan yang sangat lengkap, berat dan di luar akal sehat. Lengkap karena merupakan gabungan dari hukuman badan dan denda. Berat karena tidak sejalan dengan fakta-fakta persidangan yang sudah tergelar secara terbuka di depan publik. Di luar akal sehat karena tidak bisa dibedakan dari ekspresi kemarahan, kebencian dan kedzaliman. Terhadap tuntutan hukuman badan selama 5 tahun bukan saja menjadi angka yang berjalan sendirian dan terlepas dari konteks fakta-fakta persidangan, tapi juga terasa dimotivasi oleh sesuatu yang tersembunyi dan penuh misteri.



70



Atas dasar itu semua, dengan bertawakal kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Adil dan Bijaksana, saya (Terdakwa) memohon perlindungan hukum dan keadilan kepada yang Mulia Majelis Hakim. Di dalam palu Majelis Hakimlah keadilan dalam perkara ini bisa didirikan dan di tegakkan. Sebagai anak kampung, anak rakyat, anak orang biasa yang sedang menanam amal di lapangan pemerintahan, sungguh di dakwa korupsi adalah pukulan yang sangat berat. Karena itulah, atas dasar fakta-fakta persidangan, kearifan, kebenaran dan keadilan, mohon kiranya Majelis Hakim berkenan memberikan keputusan bahwa Terdakwa tidak terbukti bersalah, membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum dan mengembalikan harkat dan martabat hidup Terdakwa.



Majelis Hakim Yang Saya Muliakan, Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat, Penasihat Hukum dan Sidang Pengadilan yang saya hormati,



Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim, Yang Terhormat Jaksa Penuntut Umum, Yang Terhormat Penasihat Hukum, Para hadirin-hadirat dan para wartawan yang saya hormati. Sebelum mengakhiri Nota Pembelaan (Pledoi) ini izinkanlah saya menyampaikan hal-hal yang semoga bisa melengkapi makna, substansi, spirit dan pesan dasar dari Pledoi ini. 1. Bahwa sejak awal perkara yang didakwakan kepada saya tidak terlepas dari dinamika dan kepentingan politik, setidak-tidaknya di internal Pemerintahan Daerah Pasaman Barat, tangan kekuasaan dan digiring sedemikian rupa oleh orkestra opini, karena sebagian kekuatan opini sulit dipisahkan dari kekuatan dan kepentingan politik, yang didasarkan kepada niat jahat sekelompok orang pressure group di Pasaman Barat. Niat mereka hanya sederhana, kalau Hendri ditahan, maka Bupati Pasaman Barat akan jatuh. Selanjutnya biarlah pusaran hukum menurut urutan KUHAP yang akan menenggelamkan Hendri. Hendri biarlah dengan nasibnya sendiri. Karena paling tidak, dalam status tahanan saja sudah akan menghabiskan hari selama lebih kurang 700 hari untuk menjalani proses dari Pasal 24 sampai Pasal 29. Itulah makanya tuntutan JPU adalah selama 5 tahun, karena dari fakta-fakta persidangan, yang sebenarnya sudah mematahkan semua tuntutan JPU, maka apabila Majelis memutus kurang dari dua per tiga dari tuntutan, maka JPU akan banding. Dan apalagi kalau Majelis memutus bebas, prosedur kejaksaan JPU akan Kasasi. Padahal secara pribadi diluar persidangan, JPU sendiri sudah mengatakan bahwa dari fakta-fakta persidangan, Terdakwa itu sebenarnya harus bebas. Itulah salah satu contoh dari system hukum kita yang belum benar. Uang negara yang telah mereka terima dan pergunakan untuk mengusut kasus ini tentu juga harus mereka pertanggung jawabkan. Walau bagaimanapun caranya. Sama juga dengan salahnya system dari negara kita dalam pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah. Mestinya kita bisa membeli dengan lebih murah apabila kita membeli langsung ke toko, tapi kita harus membayar lebih mahal. Contohnya untuk membeli kertas untuk kantor kita. Bahkan hari-hari belakangan ini orkestrasi opini untuk membangun persepsi, termasuk untuk mempengaruhi persepsi, perspektif dan keyakinan Hakim. Namun demikian saya yakin fakta-



71



fakta hukum di persidangan lebih kuat dibandingkan dengan opini dan persepsi yang secara sistematis dibangun oleh Penuntut Umum maupun media-media tertentu. 2. Pasal-pasal yang dituduhkan oleh JPU kepada Terdakwa yang disebutkan melawan hukum, terbukti selama dipersidangan, adalah pasal-pasal yang tidak tepat. Perbuatan Terdakwa, bukan melanggar pasal yang dituduhkan tersebut, karena justru, apa yang dilakukan oleh Terdakwa, tidak termasuk kedalam aturan pasal-pasal tersebut, maupun pasal-pasal lainnya didalam Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dan didalam Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Memang Hukum Administrasi Negara kita, masih belum cukup mengatur sampai kesemua detil-detil perbuatan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara. Karena memang perkembangan dan kemajuan didalam praktek pemerintahan yang begitu dinamis, tidak selalu bisa diikuti secepatnya dengan perubahan aturan untuk mengakomodirnya. Sama halnya dengan yang saat ini kita saksikan, UU Pilkada yang baru saja beberapa bulan disyahkan, sudah harus menghadapi revisi lagi karena adanya perkembangan dan fenomena yang terjadi pada kehidupan Partai Politik. Itulah makanya didalam ilmu pemerintahan, ada azaz yang dinamakan dengan freiez ermessen. Yaitu azaz yang memberikan kemerdekaan untuk bertindak atas inisiatif dan kebijakan sendiri dari pejabat administrasi negara dalam rangka pelayanan publik untuk kesejahteraan rakyat. Freies ermessen ini muncul sebagai alternatif untuk mengisi kekurangan atau kelemahan didalam penerapan asas legalitas (wetmatidheid van bestuur). Namun demikian didalam pelaksanaan freies ermessen juga merupakan suatu kebijakan dari pejabat administrasi negara oleh karena itu tidak boleh dibuat secara sewenang-wenang atau sembarangan, sehingga tidak menjadi sengketa tata usaha negara. Bahkan Mahkamah Agung pun telah mengeluarkan Yurisprudensinya terkait dengan kewenangan Pejabat Administrasi Negara ini dalam Putusan Mahkamah Agung tanggal 8 Januari 1966 No.42/K/66 dan Putusan Mahkamah Agung tanggal 30 Maret 1973 No.81/K/73 sebagai berikut : Walaupun ada perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan, sepanjang : a. Negara tidak dirugikan; b. Kepentingan umum terlayani; c. Terdakwa tidak mendapatkan keuntungan. maka perbuatan tersebut bukan tindak pidana korupsi. 3. Saya memang tidak akan pernah menyesali apa yang telah saya lakukan dan perbuat untuk negara dengan kebijakan yang saya tanda tangani dalam salah satu proses pengadaan kendaraan untuk bupati Pasaman Barat. Sebagai seorang kader pemerintahan, yang dididik dan dibina oleh negara, yang dilantik dan disumpah oleh Kepala Negara. Yang bahkan selama 24 tahun pengabdiannya belum pernah meminta dan mengambil haknya untuk cuti. Bahkan negara kembali memberikan penghargaan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Republik Indonesia, Satyalancana Karya Satya XX Tahun pada 9 April 2013. Maka apa yang telah saya perbuat untuk negara tersebut, belumlah seberapa dengan apa yang telah diberikan oleh negara kepada saya. Apakah hanya karena kebodohan seseorang walaupun orang tersebut disebut sebagai Aparat Penegak Hukum negara saja saya akan menyesali apa yang saya lakukan ? Karena justru sebaliknya, apa yang saya lakukan tersebut adalah benar-benar dalam rangka melaksanakan tugas saya sebagai Aparatur Sipil Negara. Dengan tidak mengharapkan keuntungan pribadi. Dengan tidak menguntungkan orang lain diluar kepatutaan dan aturan. Untuk melayani kepentingan umum dan kepentingan negara. Dan sangat pasti menurut 72



ketentuan dan akal sehat, tidak sedikitpun ada merugikan negara. Yang ada malah adalah menyebabkan negara beruntung. Menunda pelaksanaan pengadaan kendaraan ini untuk dianggarkan pada tahun berikutnya, itu artinya hanyalah merampas hak rakyat untuk menikmati pembangunan sebanyak yang dianggarkan untuk membeli kendaraan dinas tersebut pada tahun berikutnya itu. Apabila APBD Pasaman Barat TA 2011 misalnya sebesar 500 Milyar, maka 500 Milyar tersebut akan dikurangi terlebih dahulu sebesar anggaran yang dibutuhkan untuk membeli mobil bupati tersebut. Padahal apabila mobil tersebut telah dibeli pada tahun dianggarkannya, maka tidak ada lagi alokasi dana yang berulang untuk kebutuhan yang sama ditahun berikutnya. Itulah makanya pada sistem keuangan daerah, dikenal dengan adanya pencapaian target kinerja, yang akan terakumulasi didalam LAKIP daerah. Dan pancapaian target kinerja tersebut akan mempengaruhi besaran dana bantuan dari Pemerintah Pusat pada tahun-tahun berikutnya. 4. Saya hanya ingin mengangkat sedikit mutiara nilai kearifan lokal kita, Kakok langan lah balangan, kakok batih lah babatih. “jangan sombong” dan “jangan mentang-mentang”. Juga bermakna pesan dan peringatan kepada siapapun yang memiliki kelebihan (kekuatan, kedudukan, kekuasaan dan kewenangan) untuk tidak bersikap sewenang-wenang. Agar siapa yang mempunyai kekuatan, kedudukan, kekuasaan dan kewenangan tidak terjebak pada sikap “Siapa Kamu, Siapa Aku”. Karena segala sesuatu ada batasnya ada pula masanya. Ada awalnya dan ada pula akhirnya. Hal-hal ini amat relevan dengan ajaran, komitmen dan spirit keadilan di dalam proses penegakan hukum. Karena diatas segalanya ada kekuasaan Tuhan dan “Tuhan tidak tidur”. Tuhan menuntun karma mencari alamatnya sendiri-sendiri sesuai dengan logika alam dan ketentuan Tuhan. Kepada Jaksa Penuntut Umum sekali lagi saya mengucapkan selamat, hormat dan terima kasih atas proses dinamis dan bermutu dalam persidangan ini. Meskipun tuntutan JPU sangat berat dan diluar nalar keadilan, hal itu tidak mengurangi rasa hormat dan terima kasih saya, karena boleh jadi Surat Tuntutan itu bukanlah murni dari kristalisasi pemikiran JPU atas fakta-fakta hukum di persidangan. Hubungan sebagai sesama manusia tidak seharusnya rusak hanya karena kontestasi keadilan di persidangan. Esok hari adalah bagian dari misteri dalam Kuasa Allah Swt. Kepada Majelis Hakim, saya menutup Pledoi ini dengan rasa takzim dan terima kasih yang tulus, karena secara adil telah memimpin dan memandu persidangan, termasuk memberikan kesempatan yang adil pula kepada Terdakwa untuk menggali fakta-fakta hukum dan kebenaran. Tentu disertai permohonan dan harapan untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Kepada semua pihak, Pimpinan Kejaksaan Negeri Simpang Empat, penyidik, JPU, Majelis Hakim, hadirin, rekan-rekan wartawan dan siapa saja yang merasa kurang berkenan atas perkataan, sikap dan tindak tanduk saya dalam proses penyidikan dan persidangan. Semuanya saya lakukan sematamata untuk mendapatkan keadilan sebagai warga negara. Karena saya yakin kita semua tertuju untuk tegaknya keadilan. Akhirnya semua saya serahkan kepada Allah semata. Ya Allah, jika aku bergantung kepada selain Engkau di dalam menghadapi kepayahan-kepayahan, sedang aku tidak mengerti atau mengerti, maka aku bertaubat dan berserah diri dengan mengucap : La ila ha illallah Muhammadur Rasulullah SAW. Ya Allah, jika aku memohon pertolongan kepada selain Engkau, dalam kecelakaan dan bahaya, sedang aku tidak mengerti atau mengerti, maka aku bertaubat dan berserah diri dengan mengucap : La ila ha illallah Muhammadur Rasulullah SAW.



73



Ya Allah, urusan-urusanku yang telah Engkau baguskan dengan anugerah Engkau dan pandanganku salah, sedang aku tidak mengerti atau mengerti, maka aku bertaubat dan berserah diri dengan mengucap : La ila ha illallah Muhammadur Rasulullah SAW. Ya Allah, jika aku tegelincir menyimpang dari jalan lurus (shirat), karena memohon kepada selain Engkau, sedang aku tidak mengerti atau mengerti, maka aku bertaubat dan berserah diri dengan mengucap : La ila ha illallah Muhammadur Rasulullah SAW. Laaa ilaa ha illa anta... subhanaka inni quntum minal zalimiiin.... “Lalu Kami kabulkan dan Kami selamatkan dia dari kesusahan, demikianlah Kami menyelamatkan orang-orang beriman”. Ya Allah, ampunkan hamba Mu ini, karena dengan ujian yang sedang hamba hadapi saat ini, hamba mungkin tidak akan dapat untuk memenuhi cita-cita anak hamba yang akan tamat SD tahun ini, padahal cita-citanya adalah sangat mulia, yaitu ingin menjadi Santri dan Hafidz pada salah satu pesantren di Padang Panjang. Demikian juga dengan kakaknya yang tamat SMP saat ini, yang bercita-cita dapat masuk SMA 1 Hafidz Padang Panjang. Tunas-tunasmu dipatahkan oleh angkara murka manusia-manusia yang tidak beriman ini ya Allah.... Aku mohonkan keadilanMu dari kepedihan ini ya Allah... Ya Allah, dengan hak La ila ha illallah dan kemuliaannya, hak kursi dan keluasannya, hak ‘Arsy dan keagungannya, hak kalam dan berjalannya, hak Lauh Mahfudh dan penjaga-penjaganya, hak Timbangan (Mizan) dan dua matanya, hak Shirat dan kelembutannya, dengan hak Jibril dan kejujurannya, hak Mikail dan belas kasihnya, aku pertaruhkan syahadatku, aku pertaruhkan shalatshalatku, aku pertaruhkan semua zakat-zakatku, aku pertaruhkan saumku dan aku pertaruhkan semua kemuliaan umrah dan hajiku, untuk meminta pertolongan dari MU. Bebaskanlah hamba dari fitnah dunia ini ya Allah. Karena segala sesuatunya itu, tetap berpulang kepada izin dan ridhaMu. Inna lillahi wainna ilaihi rajiun... lahaula walaa quwata illa billa lil aliul adziiimmm... Amiiinnn....



Terimakasih atas segala perhatian, Mohon maaf atas segala kekurangan, Wassalammu’alaikum Wr. Wb.



Padang, 12 Mei 2015



Drs. H. Hendri, MM.



Lampiran 1 : 1 (satu) Eksemplar Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Propinsi Sumatera Barat Atas Belanja Daerah Pemerintah Kab. Pasaman Barat Tahun Anggaran 2009 dan 2010 di Simpang Empat Nomor : 53/S/XVII.pdg/01/2011 tanggal 20 Januari 2011 Lampiran 2 : 1 (satu) Eksemplar SE Dirjend Pajak No. 21 Tahun 2000 tentang Tata Niaga Kendaraan Bermotor Lampiran 3 : 1 (satu) Eksemplar surat-surat penawaran dari showroom-showroom kendaraan di Padang dan Jakarta



74



Lampiran 4 : 1 (satu) Eksemplar Dokumentasi Penyusunan HPS Lampiran 5 : 1 (satu) Eksemplar Resume Kronologis Kasus Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati Pasaman Barat Tahun 2010 Lampiran 6 : 1 (satu) Eksemplar Transkrip Persidangan Kasus Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati Pasaman Barat Tahun 2010 Lampiran 7 : 1 (satu) keping CD Rekaman Persidangan Kasus Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati Pasaman Barat Tahun 2010



75



Lampiran 1 : Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Propinsi Sumatera Barat Atas Belanja Daerah Pemerintah Kab. Pasaman Barat Tahun Anggaran 2009 dan 2010 di Simpang Empat Nomor : 53/S/XVII.pdg/01/2011 tanggal 20 Januari 2011



76



77



78



79



80



81



82



83



84



Lampiran 2 : SE Dirjend Pajak No. 21 Tahun 2000 tentang Tata Niaga Kendaraan Bermotor DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ______________________________________________________________________________________________________________ 21 Juli 2000



SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 21/PJ.51/2000



TENTANG



PPN DAN PPn BM DALAM TATA NIAGA KENDARAAN BERMOTOR



DIREKTUR JENDERAL PAJAK,



Sehubungan dengan adanya keragu-raguan dalam pelaksanaan ketentuan PPN di bidang tata niaga kendaraan bermotor, dengan ini diberikan beberapa penegasan sebagai berikut : 1.



Dalam tataniaga kendaraan bermotor, mata rantai distribusi kendaraan bermotor pada umumnya melewati lini-lini sebagai berikut : a.



a. Lini I



:



Importir Umum/ATPM/Industri Perakitan.



b.



b. Lini II



:



Distributor



c.



c. Lini III



:



Dealer



d.



d. Lini IV



:



Sub-Dealer/Showroom



2.



Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-43/PJ.51/1989 tanggal 7 Agustus 1989 ditegaskan bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988, setiap lini dalam distribusi kendaraan bermotor dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kecuali lini IV (Sub-Dealer/Showroom) tidak dikukuhkan sebagai PKP karena statusnya sebagai Pedagang Pengecer.



3.



Sesuai dengan ketentuan Pasal 37 jo. Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1999, bahwa mulai tanggal 1 Januari 1995 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan PPN atas Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dilakukan oleh Pedagang Besar dan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) disamping Jasa yang dilakukan oleh Pemborong, dinyatakan tidak berlaku.



4.



Memperhatikan harga kendaraan bermotor saat ini, maka dalam tata niaga kendaraan bermotor tidak ada Pengusaha Kecil, karena jumlah peredaran usaha melebihi Rp. 240.000.000,00 dalam satu tahun buku. Oleh karena itu setiap Pengusaha pada seluruh lini distribusi kendaraan bermotor tersebut adalah Pengusaha Kena Pajak, termasuk Sub-dealer/Showroom. 85



5.



Sebagai Pengusaha Kena Pajak, Pengusaha kendaraan bermotor berkewajiban untuk melakukan hak dan kewajibannya sebagai PKP, yaitu : memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan/atau PPn BM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor yang dilakukannya.



6.



Diinstruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan pengawasan kepatuhan dari masing-masing pihak yang terlibat dalam pendistribusian kendaraan bermotor yang terdaftar di KPP masing-masing.



7.



Untuk mempermudah pemahaman mata rantai distribusi kendaraan bermotor ini, dapat digambarkan sebagai berikut : ________________________________________________________



8. 9.



IMPORTIR UMUM/INDUSTRI PERAKITAN/ATPM (PKP) _________________________________________________________ | | | | | | | | _________________ DISTRIBUTOR (PKP) _________________ | | | | | | | | __________ _______________________________ DEALER ________________ SUB-DEALER/SHOWROOM (PKP) (PKP) __________ _______________________________ | | | | | | ______________ KONSUMEN ______________ Untuk memperjelas mekanisme pemungutan PPN dan PPn BM, diberikan contoh penghitungan pada Lampiran I Surat Edaran ini. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak (kendaraan bermotor), tidak termasuk pajak yang dipungut menurut UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Berdasarkan ketentuan di atas, untuk mencegah akibat ganda pengenaan PPn BM, maka dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang Kena pajak yang sama pada rantai berikutnya (sesudah "Pabrikan"/Importir), unsur PPn BM (seperti halnya PPNnya) harus dikeluarkan dahulu



10. Dalam hal pembelian kendaraan bermotor dengan sistim on the road (langsung atas nama pembeli) maka Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), retribusi untuk Surat Tanda Nomor 86



Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak merupakan unsur Harga Jual yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak sepanjang BBNKB serta retribusi untuk STNK dan BPKB tersebut tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak. Diberikan contoh perhitungan pada lampiran 2 dan 3Surat Edaran ini. 11. a. PPN terutang pada saat terjadinya penyerahan kendaraan bermotor dari PKP (Importir Umum/ATPM/Industri Perakitan/Distributor/Dealer/Sub-Dealer/Showroom). Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan kendaraan bermotor atau pembayaran uang muka, maka PPN terutang pada saat diterimanya pembayaran tersebut. Jumlah PPN yang terutang pada saat pembayaran uang muka tersebut dihitung secara proporsional dengan jumlah pembayarannya dan diperhitungkan dengan PPN yang terutang pada saat dilakukan penyerahan. Contoh : - Harga Jual kendaraan Bermotor Rp 165.000.000,- (termasuk PPN sebesar Rp 15.000.000,(10%)) - Uang Muka diterima tanggal 10 Agustus 2000 sebesar Rp. 55.000.000,- Kendaraan akan diserahkan tanggal 20 September 2000 dengan kekurangan bayar sebesar Rp. 110.000.000,PPN terutang dan harus dipungut : -



Pada saat diterima uang muka tanggal 10 Agustus 2000, sebesar 10/110 x Rp 55.000.000,- = Rp 5.000.000,- dan harus dilaporkan pada SPT Masa PPN bulan Agustus 2000.



-



Pada saat penyerahan kendaraan tanggal 20 September 2000, sebesar 10/110 x Rp 110.000.000,- = Rp 10.000.000,- dan harus dilaporkan pada SPT Masa PPN bulan September 2000.



b. Apabila atas penyerahan tersebut juga terutang PPn BM karena penyerahan dilakukan oleh Pemungut PPn BM ("Pabrikan"), maka dalam pembayaran uang muka yang diterima sebelum penyerahan kendaraan bermotor, terutang PPn BM disamping terutang PPN. Contoh : - Harga Jual kendaraan Bermotor Rp 250.000.000,- (termasuk PPN sebesar Rp 20.000.000,- (10 %) dan PPn BM sebesar Rp 30.000.000,- (15%)) - Uang Muka diterima tanggal 10 Agustus 2000 sebesar Rp. 25.000.000,- Kendaraan akan diserahkan tanggal 20 September 2000 dengan kekurangan bayar sebesar Rp. 225.000.000,- PPN dan PPn BM terutang dan harus dipungut : - Pada saat diterima uang muka tanggal 10 Agustus 2000 : 1) PPN : sebesar 10/125 x Rp 25.000.000,- = Rp 2.000.000,- dan harus dilaporkan pada SPT Masa PPN bulan Agustus 2000. 2) PPn BM : sebesar 15/125 x Rp 25.000.000,- = Rp 3.000.000,- dan harus dilaporkan pada SPT Masa PPn BM bulan Agustus 2000. - Pada saat penyerahan kendaraan tanggal 20 September 2000 : 1) PPN : sebesar 10/125 x (Rp. 250.000.000,- - Rp 25.000.000,-) = Rp 18.000.000,- dan harus dilaporkan pada SPT Masa PPN bulan September 2000. 87



2) PPn BM : sebesar 15/125 x (Rp 250.000.000,- - Rp 25.000.000,-) = Rp 27.000.000,- dan harus dilaporkan pada SPT Masa PPn BM bulan September 2000. 12. Ketentuan dalam Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2000. 13. Dengan berlakunya ketentuan ini, maka ketentuan yang dimaksud dalam Surat-surat Edaran sebelumnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Surat Edaran ini, dinyatakan masih tetap berlaku.



DIREKTUR JENDERAL PAJAK,



ttd



MACHFUD SIDIK



88



Lampiran -1 Surat Edaran Dirjend Pajak Nomor : SE-21/PJ.51/2000 Tanggal : 21 Juli 2000 Contoh mekanisme pemungutan PPN dan PPn BM a) Untuk kendaraan impor dalam keadaan CBU : 1) Importir Umum/Industri Perakitan/ATPM : a) impor : - Nilai Impor (DPP) : Rp. 200.000.000,- PPN (10%) : Rp. 20.000.000,- (Pajak Masukan) - PPn BM (50%) : Rp. 100.000.000,Harga Impor : Rp. 320.000.000,b) penyerahan : - Harga Jual (DPP) - PPN (10%) - PPn BM (50%) Harga Penjualan



: Rp. 220.000.000,: Rp. 22.000.000,- (Pajak Keluaran) : Rp. 100.000.000,- (butir 1.a) : Rp. 342.000.000,-



2) Distributor : a) Pembelian : - Harga beli (DPP) - PPN (10%) - PPn BM (50%) Harga Pembelian



: Rp. 220.000.000,: Rp. 22.000.000,- (Pajak Masukan) : Rp. 100.000.000,- (butir 1.a) : Rp. 342.000.000,-



b) penyerahan : - Harga Jual (DPP) - PPN (10%) - PPn BM (50%) Harga Penjualan



: Rp. 240.000.000,: Rp. 24.000.000,- (Pajak Keluaran) : Rp. 100.000.000,- (butir 1.a) : Rp. 364.000.000,-



3) Dealer : a) Pembelian : - Harga beli (DPP) - PPN (10%) - PPn BM (50%) Harga Pembelian



: Rp. 240.000.000,: Rp. 24.000.000,- (Pajak Masukan) : Rp. 100.000.000,- (butir 1.a) : Rp. 364.000.000,-



a) penyerahan : - Harga Jual (DPP) - PPN (10%) - PPn BM (50%) Harga Penjualan



: Rp. 260.000.000,: Rp. 26.000.000,- (Pajak Keluaran) : Rp. 100.000.000,- (butir 1.a) : Rp. 386.000.000,-



4) Sub-Dealer/Showroom : a) Pembelian : - Harga beli (DPP) : Rp. 260.000.000,- PPN (10%) : Rp. 26.000.000,- (Pajak Masukan) - PPn BM (50%) : Rp. 100.000.000,- (butir 1.a) Harga Pembelian : Rp. 386.000.000,b) penyerahan : - Harga Jual (DPP) - PPN (10%)



: Rp. 280.000.000,: Rp. 28.000.000,- (Pajak Keluaran) 89



- PPn BM (50%) Harga Penjualan



: Rp. 100.000.000,- (butir 1.a) : Rp. 408.000.000,- (yang dibayar konsumen)



b. Untuk kendaraan impor dalam keadaan CKD atau produksi dalam negeri : 1) Importir Umum/Industri Perakitan/ATPM : a) impor : - Nilai Impor (DPP) : Rp. 150.000.000,- PPN (10%) : Rp. 15.000.000,- (Pajak Masukan) - PPn BM (-%) : Rp. -,Harga Impor : Rp. 165.000.000,b) penyerahan : - Harga Jual (DPP) - PPN (10%) - PPn BM (50%) Harga Penjualan



: Rp. 220.000.000,: Rp. 22.000.000,- (Pajak Keluaran) : Rp. 110.000.000,: Rp. 352.000.000,-



2) Distributor : a) Pembelian : - Harga beli (DPP) - PPN (10%) - PPn BM (50%) Harga Pembelian



: Rp. 220.000.000,: Rp. 22.000.000,- (Pajak Masukan) : Rp. 110.000.000,- (butir 1.b) : Rp. 352.000.000,-



b) penyerahan : - Harga Jual (DPP) - PPN (10%) - PPn BM (50%) Harga Penjualan



: Rp. 240.000.000,: Rp. 24.000.000,- (Pajak Keluaran) : Rp. 110.000.000,- (butir 1.b) : Rp. 374.000.000,-



3) Dealer : a) Pembelian : - Harga beli (DPP) - PPN (10%) - PPn BM (50%) Harga Pembelian



: Rp. 240.000.000,: Rp. 24.000.000,- (Pajak Masukan) : Rp. 110.000.000,- (butir 1.b) : Rp. 374.000.000,-



b) penyerahan : - Harga Jual (DPP) - PPN (10%) - PPn BM (50%) Harga Penjualan



: Rp. 260.000.000,: Rp. 26.000.000,- (Pajak Keluaran) : Rp. 110.000.000,- (butir 1.b) : Rp. 396.000.000,-



4) Sub-Dealer/Showroom : a) Pembelian : - Harga beli (DPP) : Rp. 260.000.000,- PPN (10%) : Rp. 26.000.000,- (Pajak Masukan) - PPn BM (50%) : Rp. 110.000.000,- (butir 1.b) Harga Pembelian : Rp. 396.000.000,b) penyerahan : - Harga Jual (DPP) - PPN (10%) - PPn BM (50%) Harga Penjualan



: Rp. 280.000.000,: Rp. 28.000.000,- (Pajak Keluaran) : Rp. 110.000.000,- (butir 1.b) : Rp. 418.000.000,- (yang dibayar konsumen) 90



Catatan : Pemungutan PPn BM dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-17/PJ.51/1999 tanggal 2 Nopember 1999 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-18/PJ.51/2000 tanggal 22 Juni 2000.



Lampiran -2 Surat Edaran Dirjend Pajak Nomor : SE-21/PJ.51/2000 Tanggal : 21 Juli 2000 CONTOH PENGHITUNGAN PPN KENDARAAN BERMOTOR (Harga Jual On the Road) 1. Dealer "B" menjual satu unit kendaraan bermotor dengan harga jual kepada pembeli sebesar Rp 205.000.000 (termasuk PPN, PPn BM dan tidak termasuk Bea Balik Nama) yang dibeli dari Main Dealer "A". 2. Atas pembelian tersebut, Dealer "B" mendapat potongan harga dari Main Dealer "A". 3. PPn BM sebesar Rp 8.000.000,- sudah dipungut dan dilaporkan oleh Main Dealer "A". 4. Pengurusan balik nama kendaraan bermotor dilakukan oleh Main Dealer "A" dan pembeli membayar Rp 18.000.000,- kepada Main Dealer "A" melalui Dealer "B". PENGHITUNGAN DAN PELAPORAN PPN OLEH DEALER "B" ADALAH : Harga Jual Main Dealer "A" (On The Road) : Rp 225.000.000,Potongan harga untuk Dealer "B" : Rp 4.000.000,Harga Tebus : Rp 221.000.000,Bea Balik Nama (BBN) : Rp 18.000.000,Harga Beli Dealer "B" : Rp 203.000.000,Faktur Pajak (Off the Road) : BELI : Rp 117.272.727,: Rp 17.727.273,: Rp 8.000.000,: Rp 203.000.000,-



Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN (10%) PPn BM (15%) JUMLAH



JUAL Rp 186.363.636,Rp 18.636.364,Rp 8.000.000,Rp 205.000.000,-



Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak : • BELI 100/110 X (Rp 203.000.000,-



-



Rp 8.000.000,-) =



Rp 177.272.727,-



• JUAL 100/110 x (Rp 205.000.000,- Rp 8.000.000,-) = Rp 186.363.636,Perhitungan PPN Yang Harus Disetor Ke Kas Negara Oleh Dealer : - PAJAK KELUARAN (10% x Rp 186.363.636,-) - PAJAK MASUKAN (10% x Rp 177.272.727,-) PPN yang harus disetor



= =



Rp 18.636.364,Rp 17.727.273,Rp 909.091,-



91



Lampiran -3 Surat Edaran Dirjend Pajak Nomor : SE-21/PJ.51/2000 Tanggal : 21 Juli 2000 CONTOH PENGHITUNGAN PPN DAN PPn BM KENDARAAN BERMOTOR YANG BERASAL DARI SASIS (DEALER SEBAGAI WAJIB PUNGUT PPn BM) 1. Dealer "B" membeli sasis kendaraan bermotor dari Main Dealer "A" seharga Rp 100.000.000,- dengan potongan harga sebesar Rp 2.000.000,- kemudian menyuruh Karoseri "C" mengubah sasis tersebut menjadi kendaraan bermotor angkutan orang dan kemudian menjualnya kepada pembeli dengan harga Rp 126.500.000 (termasuk PPN dan PPn BM). 2. PPn BM sebesar Rp 15.800.000,- dipungut dan dilaporkan oleh Dealer "B", sebagai pihak yang menyuruh melakukan pengubahan. PENGHITUNGAN DAN PELAPORAN PPN OLEH DEALER "B" ADALAH : Harga Jual Sasis Main Dealer "A" Rp 100.000.000,Potongan harga untuk Dealer "B" Rp 2.000.000,Harga Tebus/Beli Dealer "B" Rp 98.000.000,Faktur Pajak (Off The Road) : Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN (10 %) Dasar Pengenaan Pajak (Karoseri "C") PPN - Karoseri (10 %) PPn BM (15 %) JUMLAH



BELI Rp 89.090.090,Rp 8.909.091,Rp 10.000.000,Rp 1.000.000,Rp -,Rp 109.000.000,-



JUAL Rp 101.200.000,Rp 10.120.000,Rp 15.180.000,Rp 126.500.000,-



Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak : - Beli Sasis 100/110 X Rp 98.000.000,= Rp 89.090.909,- Jual Kendaraan Bermotor 100/110 x Rp 126.500.000,= Rp 101.200.000,Perhitungan PPN Dan PPn BM Yang Harus Disetor Ke Kas Negara Oleh Dealer : 1) PPN - PAJAK KELUARAN (10 % x Rp 101.200.000,-) = Rp 10.120.000,- PAJAK MASUKAN (Rp 8.909.091 + Rp 1.000.000,-) = Rp 9.909.091,PPN yang harus disetor Rp 210.909,2) PPn BM 15 % x Rp 101.200.000,-



= Rp 15.180.000,-



Contoh : - Harga Jual kendaraan Bermotor Rp 250.000.000,- (termasuk PPN sebesar Rp 20.000.000,- (10 %) dan PPn BM sebesar Rp 30.000.000,- (15%)) - Uang Muka diterima tanggal 10 Agustus 2000 sebesar Rp. 25.000.000,- Kendaraan akan diserahkan tanggal 20 September 2000 dengan kekurangan bayar sebesar Rp. 225.000.000,PPN dan PPn BM terutang dan harus dipungut : - Pada saat diterima uang muka tanggal 10 Agustus 2000 : 92



1) PPN : sebesar 10/125 x Rp 25.000.000,- = Rp 2.000.000,- dan harus dilaporkan pada SPT Masa PPN bulan Agustus 2000. 2) PPn BM : sebesar 15/125 x Rp 25.000.000,- = Rp 3.000.000,- dan harus dilaporkan pada SPT Masa PPn BM bulan Agustus 2000. - Pada saat penyerahan kendaraan tanggal 20 September 2000 : 1) PPN : sebesar 10/125 x (Rp. 250.000.000,- Rp 25.000.000,-) = Rp 18.000.000,- dan harus dilaporkan pada SPT Masa PPN bulan September 2000. 2) PPn BM : sebesar 15/125 x (Rp 250.000.000,- Rp 25.000.000,-) = Rp 27.000.000,- dan harus dilaporkan pada SPT Masa PPn BM bulan September 2000.



DIREKTUR JENDERAL PAJAK,



ttd



MACHFUD SIDIK



93



Contoh Aplikatif Dari Mekanisme Pemungutan PPN dan PPn BM Berdasarkan SE Dirjend Pajak No. SE21/PJ.51/2000 Tanggal 31 Juli 2000 Untuk kendaraan import dalam keadaan CBU Toyota Land Cruiser Prado 2.7 A/T Dengan Harga Faktur No. 239/MSA/XII/2010 Tanggal 14 Januari 2011 sebesar : Rp. 506.000.000,- (DPP) Lini 1



Uraian



b. Penyerahan :



- Nilai Impor (DPP)



460,000,000



- PPN (10%) - PPn BM (40%)



46,000,000 (Pajak Masukan) 184,000,000



Harga Impor - Harga Jual (DPP)



690,000,000 506,000,000



- PPN (10%) - PPn BM (40%)



50,600,000 (Pajak Keluaran) 184,000,000 (Butir 1.a)



Harga Penjualan



740,600,000



- Harga Beli (DPP)



506,000,000



- PPN (10%) - PPn BM (40%)



50,600,000 (Pajak Masukan) 184,000,000 (Butir 1.a)



Distributor : a. Pembelian :



Harga Pembelian b. Penyerahan :



- Harga Jual (DPP) - PPN (10%) - PPn BM (40%) Harga Penjualan



3



740,600,000 556,000,000 (556.000.000 55,600,000 55.000.000) (Pajak Keluaran)



+



184,000,000 (Butir 1.a) 795,600,000



Dealer : a. Pembelian :



- Harga Beli (DPP) - PPN (10%) - PPn BM (40%) Harga Pembelian



b. Penyerahan :



- Harga Jual (DPP) - PPN (10%) - PPn BM (40%) Harga Penjualan



4



Ket. (Pembulatan 1.000.000)



Importir Umum/Industri Perakitan/ATPM : a. Impor :



2



Jumlah



556,000,000 55,600,000 (Pajak Masukan) 184,000,000 (Butir 1.a) 795,600,000 611,000,000 (611.000.000 61,100,000 61.000.000) (Pajak Keluaran) 184,000,000 (Butir 1.a) 856,100,000



+



Sub Dealer / Showroom : a. Pembelian :



- Harga Beli (DPP) - PPN (10%) - PPn BM (40%)



b. Penyerahan :



Harga Pembelian - Harga Jual (DPP) - PPN (10%) - PPn BM (40%) Harga Penjualan



A. Harga Konsumen Nilai Impor Jumlah PPN + PPn BM



611,000,000 61,100,000 (Pajak Masukan) 184,000,000 (Butir 1.a) 856,100,000 672,000,000



(672.000.000 + 67.000.000) 67,200,000 (Pajak Keluaran) 184,000,000 (Butir 1.a) 923,200,000 (Yang dibayar Konsumen)



: 923.200.000 : 460.000.000 : 463.200.000



94



B. Kontrak PPN PPh Ps 22 Leges Daerah Diterima Perusahaan Jumlah Pajak



: 1.072.000.000 : 97.454.545 : 14.618.182 : 8.040.000 : 951.887.273 : 120.112.727



Maka dari kontrak pengadaan Kendaraan Dinas Toyota Landcruiser Prado sebesar Rp. 1.072.000.000,Penerimaan Negara Dari Pajak adalah sebesar : A+B



: 583.312.727



Sehingga harga yang mestinya dibayar oleh Konsumen, tanpa dimasukkan keuntungan perusahaan adalah : 923.200.000,-



95



Lampiran 3 : Surat-surat penawaran dari showroom-showroom kendaraan di Padang dan Jakarta



96



97



98



99



100



101



102



103



104



105



106



107



108



109



110



Lampiran 4 : Dokumentasi Penyusunan HPS DOKUMENTASI ANALISA HPS TOYOTA LAND CRUISER PRADO TX LIMITED



Berdasarkan Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, diatur tentang Mekanisme Penyusunan HPS yakni :  Pada Penjelasan Pasal 13 ayat (1) bahwasanya data yang digunakan sebagai dasar penyusunan HPS antara lain adalah : a. Harga pasar setempat menjelang dilaksanakannya pengadaan; b. Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan; c. Daftar biaya/tarif barang/jasa yang dikeluarkan oleh agen tunggal/ pabrikan; d. Biaya kontrak sebelumnya yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya, apabila terjadi perubahan biaya; e. Daftar biaya standar yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.  Pada Pasal 13 ayat (3) diatur bahwa HPS digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran termasuk rinciannya dan untuk menetapkan besaran tambahan nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang dinilai terlalu rendah, tetapi tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan penawaran.  Harga harus dihitung dengan membandingkan harga dalam kontrak terhadap harga pasar yang akurat untuk barang/jasa yang sama dengan waktu dan tempat yang sama (apple to apple).  Lampiran I Bab I Huruf E angka 2 diatur bahwa HPS telah memperhitungkan : a. PPN b. Biaya Umum dan Keuntungan (Overheadcost and Profit) yang wajar bagi penyedia barang/jasa. a. Survey Harga : 1. Survey harga pada Intercom, dengan hasil sebagai berikut : Type Prado TX Type Fortuner V 4x4 Keterangan Penawaran 875.000.000 445.000.000 On The Road Padang Tidak sesuai dengan spek yang diminta karena Prado Type TX Limited tidak ada stok, maka dilakukan survey harga di tempat lain 2.



Survey harga pada Makna Motor, Terminal Motor dan Suchi Motor dengan hasil sebagai berikut : Makna Motor Terminal Motor Suchi Motor Keterangan Penawaran 925.000.000 920.000.000 980.000.000 Sesuai dengan On The Road On The Road DKI On The Road DKI spek Padang



b. Perhitungan HPS : Harga Nego Penerimaan Penawaran Keuntungan



Makna Motor 1.072.000.000 951.887.273 925.000.000 26.887.273 On The Road Padang



Terminal Motor 1.072.000.000 951.887.273 920.000.000 31.887.273 On The Road DKI



Suchi Motor 1.072.000.000 951.887.273 980.000.000 (28.112.727) On The Road DKI



Harga rata-rata



941.666.667 (Dibulatkan) 941.600.000



111



Harga rata-rata merupakan harga rata- rata dari ketiga tawaran tersebut di atas. Harga rata-rata dijadikan harga pasar yang merupakan harga satuan dalam perhitungan HPS. Harga rata-rata Overhead cost & profit = 3,78% PPN 10 % Jumlah Dibulatkan HPS didapat



: 941.600.000,: 35.620.000,: 977.220.000,: 97.722.000,: 1.074.942.000,: 1.074.900.000,: 1.074.900.000,-



c. Penawaran PT. Baladewa Indonesia DPP (Harga Pokok Sebelum Pajak) untuk 1 unit PPN 10 % Nilai Tawaran



: 975.000.000,: 97.500.000,: 1.072.500.000,-



d. Kontrak



Harga 1 unit PPN Jumlah dibulatkan



HPS 977.220.000 97.722.000 1.074.942.000 1.074.900.000



Tawaran 975.000.000 97.500.000 1.072.500.000 1.072.500.000



Negosiasi 974.545.455 97.454.545 1.072.000.000 1.072.000.000



e. Perkiraan Analisa Keuntungan PT. Baladewa Indonesia : DPP (Harga Pokok Sebelum Pajak)/ harga nego PPN Nilai Kontrak PPN Pajak Penghasilan Ps 22 : (1,5% dari DPP)



Saldo (Yang dibayarkan BUD ke rekening Penyedia Jasa)



Kontrak 974.545.455 97.454.545 1.072.000.000 1.072.000.000



: 974.545.455 : 97.454.545 : 1.072.000.000-----(a) : 97.454.545 : 14.618.182 : 112.072.727-------(b) : 959.927.273------(c)= (a)- (b)



Pengeluaran lain Penyedia Jasa (Leges Daerah = Nilai Kontrak x 0,75%) : 8.040.000----(d) : 951.887.273------(e)= (c)-(d)



Penerimaan bersih oleh Penyedia Jasa Daftar Harga Pasar 1 unit kendaraan : Makna Motor



Penawaran



Terminal Motor



Suchi Motor PT. Baladewa Harga ratarata



925.000.000 920.000.000 980.000.000 975.000.000 950.000.000 On The Road On The Road On The Road On The Road Padang DKI DKI Padang



Dari Penerimaan oleh Penyedia Jasa, maka kita dapat memperkirakan nilai Overhead cost & profit Penyedia Jasa tersebut berdasarkan tujuh sudut pandang sebagai berikut : a. Dari rata-rata harga pasar yang ada : Jumlah Penerimaan dari BUD - Leges Daerah



: 951.887.273 112



Rata2 harga pasar yang dijadikan harga satuan perhitungan HPS Overhead cost & profit



: 941.600.000 : 10.287.273



---1,09%



b. Dari Harga pasar terendah (Penawaran Terminal Motor) : Jumlah Penerimaan dari BUD - Leges Daerah Surat Penawaran harga CV. Terminal Motor Overhead cost & profit



: 951.887.273 : 920.000.000 : 31.887.273



---3,47%



c. Dari Harga pasar tertinggi (Penawaran Suchi Motor) : Jumlah Penerimaan dari BUD - Leges Daerah Surat Penawaran harga CV. Suchi Motor Overhead cost & profit



: 951.887.273 : 980.000.000 :(28.112.727) ---2,87%



d. Dari Harga Penawaran Makna Motor : Jumlah Penerimaan dari BUD - Leges Daerah Surat Penawaran harga CV. Suchi Motor Overhead cost & profit



: 951.887.273 : 925.000.000 : 26.887.273 ---2,91%



e. Dari Bukti Kuitansi Pembelian PT. Baladewa Indonesia kepada PT. Intercom : Jumlah Penerimaan dari BUD - Leges Daerah : 951.887.273 Kuitansi pembelian dari PT. Intercom : 860.000.000 Overhead cost & profit : 91.887.273 ---10,68% f. Dari Penawaran dalam kontrak pada Koreksi Aritmatik : Jumlah Penerimaan dari BUD - Leges Daerah Dari penawaran dalam kontrak Overhead cost & profit



: 951.887.273 : 975.000.000 : (23.112.727) ---2,37%



g. Berdasarkan SE Dirjen Pajak No. SE-21/PJ.51/2000 tanggal 21 Juli 2000 : Jumlah Penerimaan dari BUD - Leges Daerah : 951.887.273 Perhitungan PPN dan PPn BM : 923.200.000 Overhead cost & profit : 28.687.273 ---3,01% Inipun masih kita abaikan dengan tidak memasukkan Jaminan Penawaran yang dibayarkan Penyedia Jasa kepada Bank sebesar Rp. 53.600.000,- yang seharusnya juga dimasukkan sebagai pengeluaran Penyedia Jasa. Hal ini tidak kita masukkan karena Garansi Bank bisa dicairkan Penyedia Jasa lagi setelah proses Kontrak selesai dilaksanakan. *) keuntungan apabila di hitung dari selisih BUD PT. Baladewa Indonesia dengan penawaran / harga Pasar : BUD Baladewa Penawaran Keuntungan %



Makna Motor 951.887.273 925.000.000 26.887.273 2,91 On The Road Padang



Terminal Motor 951.887.273 920.000.000 31.887.273 3,47 On The Road DKI



Suchi Motor Harga rata2/ HPS 951.887.273 951.887.273 980.000.000 941.600.000 (28.112.727) 10.287.273 (2,87) 1,09 On The Road DKI



113



*) keuntungan apabila di hitung dari selisih tawaran / harga 1 unit dari PT. Baladewa Indonesia dengan penawaran / harga Pasar : Makna Motor



Terminal Motor



Harga 1 unit dari Baladewa



975.000.000



975.000.000



975.000.000



975.000.000



Penawaran



925.000.000



920.000.000



980.000.000



941.600.000



Keuntungan



50.000.000



55.000.000



(5.000.000)



33.400.000



5,41



5,98



(0,51)



3,55



%



On The Road Padang



On The Road DKI



Suchi Motor



Harga rata2/ HPS



On The Road DKI



Harga Pasar Setempat pada waktu dilaksanakannya pengadaan, dapat kami buktikan dari brosur-brosur yang kami peroleh dari showroom-showroom kendaraan Toyota di Padang dan Jakarta sebagaimana terlampir. Dan hal inipun masih bisa kita buktikan dan temukan sampai saat ini pada beberapa iklan yang ada di internet untuk harga kendaraan yang diadakan pada tahun 2010 tersebut. Adapun beberapa situs yang sampai saat ini masih bisa kita temukan melalui searching di google mengenai harga kendaraan Toyota Prado pada tahun 2010 tersebut antara lain : 1. http://www.otopedia.com/mobil-baru/7818-Toyota-Prado.html 2. http://www.otopedia.com/mobil-baru/8072-Toyota-Prado.html 3. http://mobil.kapanlagi.com/harga/toyota/land_cruiser/2010/prado_tx/ 4. http://mobil.kapanlagi.com/toyota_land_cruiser_prado_tx_in-56947.html 5. http://www.olx.co.id/q/prado/c-378 Kuitansi pembelian kendaraan oleh Penyedia Jasa sebesar Rp.860.000.000,- tersebut, bukanlah HARGA PASAR SETEMPAT. Tidak ada satu showroompun dan iklan melalui internet yang kami dapati selaku KPA yang menyediakan kendaraan Toyota Prado dengan spesifikasi yang diminta, yang menawarkan harga seperti itu. Kalaupun Penyedia Jasa kita mendapatkan harga seperti itu, itu adalah karena faktor keahlian mereka dalam dunia dagang yang bukan merupakan keahlian kami selaku KPA. Dan yang pasti, itu bukanlah HARGA PASAR SETEMPAT seperti yang diamanatkan oleh Keppres No. 80 Tahun 2003. Pertanyaan sederhananya adalah, seandainya ada showroom kendaraan yang mampu menjual dengan harga 800 juta, 700 juta, apalagi sampai dengan harga 600 juta dan 500 an juta, kenapa tidak ada satupun dari perusahaan tersebut yang berani untuk ikut menawar dari iklan yang kami tayangkan melalui media nasional Koran Tempo ? Bukankah keuntungan mereka bisa mencapai 400 an juta ? Dan akan lebih konyol lagi, apabila kerugian negara dihitung dengan metode dan formula khusus BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Barat yang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Simpang Empat. Kejaksaan Negeri dengan kewenangan Undang-undang yang ada pada mereka, tentu dapat memanggil Importir Umum kendaraan Toyota Prado di Jakarta ke Simpang Ampek, yang memasukkan kendaraan ini dari Jepang ke Indonesia. Nama perusahaan Importir Umum inipun didapatkan dari Faktur Kendaraan yang dilampirkan dalam BPKB Toyota Prado. Hal yang tentu saja tidak akan bisa didapatkan oleh siapa saja pelaku pengadaan barang dan jasa di seluruh Indonesia pada waktu proses pengadaan kendaraan dinas tersebut dilaksanakan. Karena BPKB kendaraan selalu diserahkan kepada Pengguna Barang beberapa bulan setelah proses Pengadaan Barang dan Jasa selesai dilaksanakan. Dari informasi yang diberikan oleh Importir Umum, PT. Multisentra Adikarya, mereka mendapat penjelasan bahwa setelah kendaraan ini diimport dari Jepang ke Indonesia, maka mereka pertama 114



menjual kendaraan ini kepada PT. DK Jaya Motor seharga Rp. 675.000.000,- (belum termasuk PPn). Kemudian PT. DK Jaya Motor menjual lagi kendaraan ini kepada PT. Kencana Utama Sakti dengan harga Rp. 680.000.000,- (Off the Road). Dari data yang didapat oleh Kejaksaan Negeri Simpang Empat ini, dengan mentah-mentah umpan ini ditelan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat melalui Ketua Tim nya, Sdr. Afrizal, membuat kesimpulan, bahwa mestinya Pemda Pasaman Barat HARUS membeli langsung pula kendaraan ini kepada PT. Multisentra Adikarya Jakarta, bukan melalui rantai-rantai perdagangan yang akhirnya sampai di PT. Intercom Mobilindo Padang, dan rekanan Penyedia Barang/Jasa, PT. Baladewa Indonesia. Maka Pemda Pasaman Barat hanya akan membeli kendaraan ini dengan harga Rp. 675.000.000,-. Maka terdapat selisih dari nilai bersih kontrak PT. Baladewa Indonesia dikurangi nilai jual PT. Multisentra Adikarya, Rp. 951.887.273,- - Rp. 675.000.000,- = Rp. 276.887.273,-. Inilah yang menjadi angka dari KERUGIAN NEGARA. Pertanyaannya : 1. Apakah Kejaksaan dan BPKP, bisa mengetahui tentang keberadaan PT. Multisentra Adikarya Jakarta ini, tanpa adanya BPKB kendaraan yang didalamnya baru ada terdapat Faktur Kendaraan dari Importir Umum? Sama halnya dengan Panitia, KPA, Penyedia Barang dan bahkan dealer resmi Mobil Toyota di Sumatera Barat, tidak akan bisa mengetahui apa nama perusahaan yang mengimport kendaraan ini dari Jepang. Karena itu baru tercantum di Faktur Kendaraan didalam BPKB. Dan ini baru keluar apabila kendaraan ini sudah berada di tangan konsumen, itupun beberapa bulan setelah proses pembayaran (Proses PBJ) selesai dilaksanakan. 2. Dikemanakan aturan-aturan mengenai Pengadaan Barang dan Jasa ? Yaitu Keppres No. 80 Tahun 2003, Pasal 13 ayat (1), ayat (3) dan Lampiran I Bab I huruf E angka 2 yang menyatakan bahwa penyusunan HPS didasarkan pada data Harga Pasar Setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei MENJELANG dilaksanakannya pengadaan, dengan mempertimbangkan beberapa informasi dan HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang wajar bagi penyedia barang dan jasa. Kesimpulannya, dalam pelelangan yang sesuai aturan, penyedia boleh untung berapapun, sedangkan untuk membuat HPS bila belum ada keuntungan, dapat diberikan 10% atau 15% kalau ada overhead. Persentase keuntungan hanya diatur pada waktu kita menyusun HPS.



115