Pokja Pab Ok [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PELAYANAN ANESTESI DAN BEDAH (PAB) KAMAR OPERASI



RUMAH SAKIT SUCI PARAMITA Jl. Raya Serang KM. 8,5 Kav. F8 Balaraja - Tangerang Tlp. (021)5954858, 5953353, Fax. (021)5954860 Email: [email protected]



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pelayanan anestesi merupakan suatu tindakan kedokteran yang awalnya dibutuhkan untuk memungkinkan suatu tindakan operasi oleh ahli bedah dapat dilakukan. Oleh karenanya tindakan pemberian anestesi termasuk sebagai salah satu tindakan kedokteran yang beresiko tinggi, karena tujuannya adalah pasien bebas dari rasa nyeri dan stres psikis serta pasien dapat dipulihkan kembali pasca operasi sesuai dengan derajat berat ringannya kerusakan yang dialami pasien Adanya resiko yang tinggi tersebut menuntut adanya manajemen terhadap resiko tersebut agar pelayanan anestesi dapat berjalan aman, lancar dan sukses.Manajemen mengatasi kegawat daruratan tersebut menyebabkan dalam perkembangannya pelayanan anestesi bisa diberikan di Instalasi Gawat Darurat, Unit Pelayanan Intensif, Radiologi, Kamar Bersalin, Endoskopi serta ruangan lain yang memerlukan sehingga kini disebut sebagai anestesi dan sedasi sedang dalam.



B. Tujuan Pedoman  Meningkatkan keamanan tindakan pembiusan dengan menciptakan standardisasi prosedur yang aman.  Mengurangi



tingkat



mortalitas,



morbiditas,



dan



disabilitas/kecacatan



akibat



komplikasi prosedur pembiusan.  Menghilangkan nyeri pembedahan dan trauma  Menghilangkan nyeri akut lain seperti proses persalinan dan proses diagnostic medik tertentu  Menghilangkan nyeri kanker  Menghilangkan nyeri kronis  Menghilangkan rasa cemas pada anak



C. Ruang Lingkup Pelayanan Pedoman ini di terapkan pada pelayanan anestesi dan sedasi di seluruh pelayanan Rumah Sakit Umum Balaraja, kepada semua petugas pelayanan terkait, baik dokter spesialis anestesi, dokter spesialis gigi, dokter umum dan perawat penata anestesi, dokter spesialis pengguna layanan anestesi, perawat kamar operasi dan petugas observasi di ruang pulih sadar.



D. Batasan Operasional Untuk membantu lebih mengarahkan pemahaman tentang isi bahasa buku ini, perlu kami buatkan batasan istilah penting yang terkait dengan kerangka pelayanan anestesi di Rumah Sakit Umum Balaraja. Batasan operasional berikut ini merupakan batasan istilah, yang bersumber dari buku Standar Pelayanan Kedokteran tahun 2010.



1. Pengertian Anestesi dan Sedasi Anestesia dan sedasi adalah pemberian obat untuk seorang individu, dalam pengaturan apapun, untuk tujuan apapun,oleh rute untuk menginduksi kehilangan sebagian atau seluruh sensasi untuk tujuan melakukan prosedur operasi atau lainnya.



2. Jenis Anestesi dan Sedasi Analgesia adalah eliminasi atau pengurangan rasa sakit. Anestesi Lokal adalah penghapusan sensasi, terutama rasa sakit di salah satu bagian tubuh akibat pemberian obat-obat topikal atau injeksi obat regional. Sedasi



ringan(Anxiolysis)keadaan terinduksi dimana pasien masih merespon



normal terhadap perintah verbal, meskipun fungsi kognitif dan koordinasi dapat terganggu. Fungsi ventilasi dan kardiovaskuler tidak terganggu. Pasien tetap sadar pada stimulus lingkungan tanpa adanya gangguan orientasi orang dan tempat, atau minimal. Fungsi motorik kasar mungkin sedikit berkurang. Sedasi sedang adalah turunnya kesadaran seseorang oleh pengaruh obat-obatan dimana pasien masih dapat merespon instruksi verbal ataupun dengan rangsangan taktil ringan. Tidak dibutuhkan intervensi dalam menjaga jalan napas paten, dan pernapasan spontan pasien tetap mencukupi. Mungkin terdapat gangguan respons ventilasi ringan, namun fungsi kardiovaskular biasanya tetap baik. Diperlukan pengawasan terhadap respons ventilasi dan fungsi kardiovaskuler. Terdapat gangguan



orientasi yang cukup bermakna terhadap lingkungan, dengan gangguan fungsi motorik kasar ringan hingga sedang. Sedasi dalam adalah turunnya kesadaran seseorang oleh pengaruh obat-obatan dimana pasien tidak mudah untuk dibangunkan tetapi dapat merespon rangsangan berulang ataupun rangsangan nyeri fisik yang bermakna. Dapat terjadi gangguan respons ventilasi sedang. Dibutuhkan intervensi dalam menjaga jalan napas paten



dan pernapasan spontan pasien. Monitoring fungsi pernapasan dan kardiovaskular harus dilakukan. Terdapat potensi terjadinya penurunan refleks protektif jalan napas parsial atau komplit, dan fungsi kardiovaskular dapat tertekan. Terdapat gangguan fungsi motorik kasar sedang disertai hilangnya tonus otot.



Anestesi Regional adalah hambatan impuls nyeri suatu bagian tubuh sementara pada impuls saraf sensorik sehingga impuls nyeri dari satu bagian tubuh diblokir untuk sementara. Fungsi motorik dapat terpengaruh sebagian atau seluruhnya, tetapi pasien tetap sadar. Anestesi regional dilakukan pada berkas saraf dekat medulla spinalis atau pada medulla spinalis



Anestesi



umum



adalah



penurunan



kesadaran



pasien



yang



tidak



dapat



dibangunkan, bahkan dengan stimulus nyeri yang kuat. Kemampuan untuk menjaga fungsi napas dan kardiovaskular terganggu. Pasien memerlukan bantuan dalam menjaga jalan napas tetap adekuat, dan ventilasi tekanan positif mungkin diperlukan karena penekanan pusat ventilasi atau karena pengaruh obat-obatan yang menyebabkan depresi fungsi neuromuscular. Fungsi kardiovaskuler mungkin terganggu. Hanya dokter spesialis anestesi yang boleh melakukan anestesi umum. 3. Anestesiologi Anestesiologi adalah dokter spesialis yang melakukan anestesi. Dokter spesialis anestesi selama pembedahan berperan memantau tanda tanda vital pasien karena sewaktu waktu dapat terjadi perubahan yang memerlukan penanganan secepatnya. Rangkaian kegiatan ini merupakan kegiatan sehari hari dokter anestesi : a.



Mempertahankan jalan napas



b.



Memberi napas bantuan



c.



Membantu kompresi jantung bila berhenti



d.



Membantu peredaran darah



e.



Mempertahankan kerja otak pasien



E. Landasan Hukum Sebagai acuan dasar pertimbangan dalam penyelengaraan pelayanan



Anestesidi



Rumah Sakit Umum Balaraja suatu bagian dari rumah sakit yaitu instalasi yang mempunyai



staf



khusus



dengan



peralatan



yang



khusus.



Oleh



sebab



itu



penyelenggaraan pelayanan anestesi Rumah Sakit Umum Balaraja sesuai dengan : 1. Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. Undang-Undang RI No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 3. Undang-Undang No. 29 Tahun 2009 tentang Praktek Kedokteran. 4. SuratKeputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



No.779/Menkes/SK/VIII/2008 tanggal 19 Agustus 2008 tentang Standar Pelayanan Anestesiologi dan Reanimasi Rumah Sakit. 5. PERMENKES



RI



NO.



519/MENKES/PER/III/2011



tentang



Pedoman



penyelenggaraan pelayanan anestesiologi dan terapi intensif di Rumah Sakit 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016,tentang Pekerja Penata Anestesi 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013, tentang perubahan atas peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia HK.02.2/MENKES /148/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Kualifikasi Sumber Daya Manusia pelayanan anestesidi Rumah Sakit Suci Paramita 1. Dokter anestesi merupakan lulusan Dokter Spesialis anestesi 2. Perawat anestesi memiliki pengalaman pelatihan anestesi dan memiliki sertifikat Bantuan Hidup Dasar dan Basic Cardiac Life Support 3. Perawat terlatih di bidang anestesia, yaitu perawat yang telah mendapat pendidikan sekurang-kurangnya selama 6 bulan atau perawat yang telah bekerja pada pelayanan anestesi di Rumah Sakit Umum minimal 1 tahun kerja 4. Perawat ruang pulih sadar memiliki serifikat Bantuan Hidup Dasar dan Basic Cardiac Life support dan telah bekerja pada pelayanan anestesi di Rumah Sakit Umum minimal 1 tahun kerja



B. Distribusi Ketenagaan a. Dokter Spesialis Anestesi



1. Pelayanan anestesi di Rumah Suci Paramita Balaraja



memiliki 1 orang



dokter



spesialis anestesi. Jika dokter anestesi berhalangan / tidak bisa melakukan pelayanan anestesi, kepala anestesi akan merekomendasi tim pengelola pelayanan anestesi yang bersumber dari luar rumah sakit yang telah di seleksi dan mendapat persetujuan dari direktur rumah sakit sesuai dengan peraturan yang berlaku.



b. Penata Anestesi Pelayanan anestesi Rumah Suci Paramita memiliki 2 orang peñata anestesi dan yang bekerja secara full timer.



C. Pengaturan Jaga Adapun pengaturan jaga pada pelayanan anestesi Rumah Suci Paramita Balaraja di atur sebagai berikut : 1. Di instalasi bedah sentral dinas pagi jam 07.00 – 14.00 WIB, dinas siang jam 14.0021.00 ,malam jam 21.00-07.00 WIB. hari senin sampai dengan hari Minggu, (3 siff pagi , siang,1 siff malam



2. Di ruang premedikasi dan di ruang recovery room dinas pagi jam 07.00 – 14.00 WIB. Hari senin sampai dengan hari minggu,



BAB III STANDAR FASILITAS A. Denah Ruang Denah ruang pelayanan anestesi pada buku pedoman ini berada pada lampiran buku ini.



B. Standar Fasilitas Anestesi di Instalasi Bedah Sental N



NAMA ALAT



JUMLAH



KETERANGAN



o. 1( sembilan ) buah mesin anestesi memiliki pembuangan



1



Mesin Anestesi



1 Set



gas di mesin anestesi melalui pipa yang dialirkan keluar kamar operasi



2



N2O



Sentral



2 masih N2O tabung



3



Oksigen



Sentral



-



4



Monitor Pasien



1 set



1 ( buah) buah di kamar operasi



5



Oxymetri



-



6



Suction Pump



1



7



1(buah) ruang operasi



DC Shock



-



(Defibrilator)



8



Ambubag



2 set



9



Laringoskop



2 set



10



Margil Forcep



1



11



Orofaringeal Tube



12



Blood Warmer



-



13



Infus Pump



1



Berada di kamar operasi



14



Syringe Pump



-



-



Berada di troli emergency Penyimpanan di troly anestesi operasi dan troli emergency Penyimpanan ditiap kamar operasi dan troli emergency Semua Ukuran berada di depo farmasi kamar operasi



15



Stetoskop



3 set



16



Humidifier



2



17



Tabung Oksigen Mobile



-



Penyimpanan ditiap tiap kamar operasi dan di ruang pemulihan Berada diruang pemulihan dan penerimaan pasien -



19



Troli Emergency



1 set



Berada diruang pemulihan



20



Meja Operasi



2 set



Berada tiap tiap kamar operasi



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN A. Pelayanan dan Dokumentasi Pelayanan Anestesi Pelayanan anestesi di Rumah Sakit Suci Paramita Balaraja siap melakukan pelayanan 24 jam baik elektif maupun emergency. Pada pelayanan anestesi ini semua kegiatan didokumentasikan lengkap oleh dokter spesialis anestesi dalam form anestesi yang tersedia dan rekam medik anestesi ini telah



dilengkapi pada akhir setiap



prosedur. Semua isian dari formulir anestesi yang mencakup : 1. Pelayanan sedasi sedang dan moderat di Rumah Sakit Suci Paramita Balaraja meliputi : a. Pelayanan di poli gigi b. Pelayanan di ruangan radiologi c. Pelayanan di kamar bersalin d. Pelayanan di instalasi rawat darurat e. Pelayanan di ruang intensive (HCU) 2. Pengkajian Pre-anestesi Diisi di ruang rawat pasien, pada saat dokter spesialis anestesi melihat pasien sebelum operasi atau dilakukan di rawat jalan / poli anestesi jika pasien direncanakan operasi elektif. a.



Untuk operasi elektif, pengkajian akan dilakukan dalam 24 jam sebelum pelaksanaan operasi.



b.



Untuk operasi elektif di mana pasien masuk ruang rawat inap setelah pukul 21.00 pengkajian dilakukan di ruang rawat inap pada hari operasi (pagi harinya).



c.



Untuk operasi CITO, maka pengkajian pre-anestesi akan dilakukan di ruang penerimaan pasien di kamar operasi emergency pada hari operasi dijadwalkan.



d.



Untuk pasien ODC, pengkajian dilakukan di poliklinik sebelum operasi dilakukan (dokter operator membuat konsul pada hari perencanaan ODC, pasien diperiksa oleh dokter spesialis anestesi yang bertugas pada hari itu, atau dapat didelegasikan ke dokter spesialis anestesi lain).



e.



Pengkajian pre-anestesi meliputi: 



Mempelajari rekam medik pasien







Anamnesis dan pemeriksaan fisik pasien







Mempelajari hasil penunjang dan konsultasi







Menentukan resiko anestesi







Menentukan



rencana



pelayanan



anestesi,



termasuk



metode,



obat,



persiapan pasien dan premedikasi yang diperlukan. f.



Setelah



melakukan



pengkajian,



dokter



spesialis



anestesi



memberikan



penjelasan kepada pasien untuk mendapatkan persetujuan (proses informed consent) tertulis dari pasien, ataupun wali yang sah menurut hukum. 3. Pengkajian Pre-induksi Diisi di ruang pre-induksi dan dilakukan penilaian ulang terhadap pasien : a. Fungsi jalan napas dan fungsi pernafasan b. Fungsi cardiovascular c. Fungsi kesadaran d. Fungsi ginjal e. Fungsi pencernaan f. Tulang panjang g. Puasa h. Obat yang di gunakan i. Bila ditemukan masalah segera dilakukan tindakan Sebelum operasi di mulai selalu dicek persiapan alat yang meliputi : a.



Sumber oksigen, cek tekanan antara 4 – 5 bar



b.



Alat untuk membebaskan jalan nafas seperti orofaring airway, nasofaring airway, laringoskop dengan 2 ukuran serta dicek lampu menyala terang, ETT dengan 3 ukuran serta dicek tidak ada kebocoran cuff, Magil forcep, stylet



c.



Mesin anestesi dicek tersambung dengan sumber oksigen, disambung dengan sumber listrik, tes kebocoran, dicek irigasi inhalasi, dicek perubahan warna soda lime, dicek fungsi ventilator.



d.



Alat bantuan nafas cadangan



e.



Fungsi alat suction



f.



Monitor EKG, saturasi, tensi, suhu



g.



Alat untuk anestesi regional



h.



Defibrilator.



i.



Meja operasi dicek fungsinya untuk berbagai posisi



Persiapan obat obatan dan Alat kesehatan yang diperlukan seperti a.



Midazolam disiapkan dalam syringe 3cc dengan sediaan 5mg/cc dan sudah di beri label.



b.



Propofol disiapkan dalam syringe 10 cc dengan sediaan 10mg/cc dan sudah di beri label.



c.



Ketamin disiapkan dalam syringe 10 cc dengan sediaan 10 mg/ccdan sudah di beri label.



d.



Morfin disiapkan dalam syringe 10 cc dengan sediaan 1 mg/cc dan sudah di beri label.



e.



Fentanil disiapkan dalam syringe 3 cc dengan sediaan 50 micro/cc dan sudah di beri label.



f.



Pethidine disiapkan dalam syringe 10cc dengan sediaan 10 mg/ccdan sudah di beri label.



g.



Fentanyl disiapkan dalam syringe 3 cc dengan sediaan 50 mcg/cc dan sudah di beri label.



h.



Atracurium disiapkan dalam syringe 3 cc dengan sediaan 10 mg/ccdan sudah di beri label.



i.



Gas inhalasi sevoflurane disiapkan pada vaporizer berwarna kuning, dicek isinya



j.



Obat emergensi seperti epinephrine, sulfas atropine, ephedrine, dopamine, lidokaine dan amiodaron bila di perlukan



4. Induksi atau Durante anestesi Pada tahap ini pasien sudah siap dan akan segera dilakukan pembiusan baik general maupun regional. 4.1. Anestesi Umum Diberikan loading dose obat anestesi agar pasien mulai tidur serta dilanjutkan dengan maintenance untuk memelihara kadar obat anestesi. Pada tahap ini gas inhalasi dapat diberikan lewat facemask maupun intubasi. Dalam melakukan intubasi, dokter anestesi dibantu perawat anestesi Tahapannya adalah : a.



Siapkan ETT dan pilih ukuran serta macamnya sesuai dengan yang dikehendaki.



b.



Pasang stylet atur panjang dan bentuk lengkungnya.



c.



Tes kemudahan stylet dapat keluar masuk pipa ETT.



d.



Tes cuff dengan meniupkan udara memakai syringe dengan melihat adakah kebocoran daripada cuff.



e.



Posisikan pasien pada kondisi normal.



f.



Pemberian obat sesuai advis dokter anestesi.



g.



Setelah obat bekerja buka mulut pasien dengan memasukkan laringoskop ke mulut pasien dan tariklah bibir pasien untuk mendapatkan gambaran lebih jelas.



h.



Ambil pipa ETT dengan mengarahkan lengkungan kedepan.



i.



Setelah pipa ETT tepat pada tempatnya maka stylet dicabut dengan hati hati, pegang pipa ETT erat erat agar tidak bergerak.



j.



Hubungkan konektor pipa ETT dengan mesin anestesi. Berikan oksigenasi sambil lakukan penilaian apakah pipa ETT sudah tepat kedudukannya, yaitu didalam trakea dan tidak di endobronkial. Lihat apakah rongga dada dapat mengembang dan simetris. Dengarkan suara napas dengan stetoskop pada dinding dada sepanjang garis clavicula kiri dan kanan , apakah sama suara kerasnya.



k.



Bila pipa ETT masuk terlalu dalam , maka pipa di tarik pelan pelan.



l.



Bila letak pipa ETT sudah tepat maka dilakukan fiksasi dengan memasang plester melingkari pangkal pipa dan menempelkan dikedua pipi.



4.2. Anestesi regional Persiapan alat sub arachnoid block yang steril di atas meja mayo, daerah yang akan diinjeksi regional akan didesinfeksi lebih dulu . Dokter anestesi menggunakan sarung tangan yang steril. Tahapan prosedur dilakukan secara steril yang meliputi : a.



Pasien diberitahu tentang tindkan yang akan dilakukan



b.



Posisi pasien duduk atau berbaring lateral dengan punggung fleksi maksimal untuk anestesi spinal.



c.



Identifikasi lumbal 3 - 4



d.



Desinfeksi menggunakan isodine dan alcohol 70%.



e.



Pasang doek lubang.



f.



Infiltrasi dengan mengggunakan lidocain.



g.



Insersi spinocain sesuai ukuransampai keluar liquor cerebrospinalis.



h.



Dilakukan barbotage, bila positif diinjeksikan obat spinal anestesi.



i.



Pasien diposisikan terlentang kembali.



j.



Cek ketinggian blok.



Setelah dilakukan induksi , pasien akan disiapkan ke posisi operasi sesuai kebutuhan operasinya. Pada masa operasi ini selalu dilakukan penilaian ulang secara terus menerus setiap 5 menit dan didokumentasikan setiap 5 menit terhadap vital sign agar tetap dalam batas normal, oleh dokter anestesi dan perawat anestesi. Dalam hal ini tugas perawat anestesi tersebut yaitu : a.



Membebaskan jalan nafas dengan cara mempertahankan posisi kepala tetap ekstensi, mempertahankan posisi tabung endotrakeal



b.



Memenuhi keseimbangan oksigen dan karbondioksida dengan cara memantau flowmeter pada mesin anestesi



c.



Mempertahankan keseimbangan caiaran dengan cara mengukur dan memantau cairan tubuh yang hilang selama pembedahan.



d.



Mengukur tanda tanda vital.



e.



Memberikan obat obatan sesuai program pengobatan.



f.



Melaporkan hasil pemantauan kepada dokter anestesi.



g.



Menjaga keamanan pasien dari bahaya jatuh.



h.



Menilai efek hilangnya obat anestesi dari pasien.



i.



Membebaskan jalan nafas dengan cara mempertahankan posisi kepala tetap ekstensi.



j.



Mendokumentasi semua yang dilakukan dan temuan selama pemberian anestesi di catatan anestesi pasien operasi.



5. Post Operasi Pasien diobservasi di ruang pulih sadar dengan di pasang monitor. Di ruangan pulih sadar dilakukan pengawasan terhadap fungsi vital sign, adanya perdarahan yang masih mungkin terjadi, evaluasi derajat nyeri pasca operasi. Adanya mual muntah juga harus di perhatikan. Adanya kegawatan terhadap fungsi vital sign harus segera dilaporkan kepada dokter anestesi. Post operasi, sebelum keluar dari ruang operasi/ sebelum pindah ke recovery room (RR), mencakup : a.



Waktu tiba dan keluar dari recovery room



b.



Pasien pindah dari recovery room menggunakan kriteria Aldrette Score pada pasien dewasa dan Steward Score pada pasien anak, dan penilaian akhir dilakukan oleh dokter spesialis anestesi dan atas persetujuan spesialis anestesi. Kriteria keluar dari recovery room bila Aldrette Score ≥ 8 dan Steward Score ≥ 5 (kriteria terlampir).



c.



Observasi dan perawatan pasca anestesi, termasuk informasi kontak telepon dokter yang bersangkutan bila terjadi komplikasi atau gangguan lain.



Dokter spesialis anestesi bertanggung jawab melakukan verifikasi bahwa hal-hal tersebut di atas dilakukan secara benar dan dicatat dalam rekam medis pasien.



B. Anestesia pada Anak-anak Tujuan pemberian anestesi pada anak:



1. Untuk memberikan pelayanan anestesi yang aman bagi anak. 2.



Untuk menyediakan, bila diperlukan rencana elektif untuk pengendalian rasa sakit setelah operasi.



Anak-anak menerima teknik anestesi yang sama seimbang sebagai orang dewasa yang membedakan adalah dosis dan usia anak. Mereka harus dihitung berdasarkan berat atau massa tubuh. Obat pada dasarnya sama. Mereka menerima obat penenang ringan, narkotik, relaksan otot, inhalasi gas, tergantung pada prosedur. C. Sedasi Sedang dan Dalam Tujuan pemberian sedasi pada pasien adalah : 1.



Memberikan panduan dalam pelayanan anestesi dan sedasi



yang menjamin



keselamatan pasien dengan meminimalisasi risiko yang ada. 2.



Memastikan adanya suatu proses yang konsisten sehingga sedasi yang dilakukan dalam suatu pemberian tindakan medis berjalan dengan aman dan efektif.



3.



Menetapkan suatu prosedur instruksi, pelaksanaan, dan pemantauan sedasi di seluruh rumah sakit.



4.



Menjamin kualitas pemberian pelayanan anestesi dan sedasi melalui penetapan kualifikasi sumber daya manusia yang dapat melakukan pemberian pelayanan anestesi dan sedasi.



C.1. Pemberian Sedasi pada Pasien Dewasa Pada pelaksanaan pelayanan sedasi dilakukan oleh dokter anestesi dan perawat anestesi dan untuk pemberian anestesi local kepada pasien dapat diberikan oleh dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi yang telah tersertifikasi. Apabila terdapat pemberian anestesi lokal yang disertai penambahan obat sedasi, maka pemberiannya harus diberikan dan didampingi oleh dokter spesialis anestesi. Contoh: untuk poliklinik gigi, injeksi anestesi lokal dapat dilakukan oleh dokter gigi, namun apabila terdapat penambahan pemberian obat sedasi yang memberikan efek depresi susunan syaraf pusat, maka dokter gigi tersebut harus didampingi oleh dokter spesialis anestesi.



Lokasi Pemberian Sedasi 1.



Anestesi lokal dapat dilakukan di ruang perawatan dan poliklinik, termasuk poliklinik gigi yang dilakukan oleh dokter DPJP.



2.



Sedasi Ringan bisa dilakukan diseluruh ruang perawatan,UGD, poliklinik, ruang tindakan khusus serta persiapan pencitraan diagnostik, seperti MRI yang dilakukan oleh dokter DPJP.



3.



Sedasi Sedang dapat dilakukan di ruang tindakan khusus, seperti di UGD, VK, Tindakan sedasi sedang tersebut hanya dapat dilakukan oleh dokter anestesi.dan Bisa di mandatkan oleh penata anestesi.



4.



Sedasi Dalam dapat dilakukan pada ruangan ICU, kamar operasi dan harus dilakukan oleh dokter spesialis anestesi. Yang menentukan kondisi pasien berdasarkan American Society of Anaesthesiologist adalah dokter yang akan melakukan sedasi.Dokter umum dapat membantu proses pemberian sedasi ringan, sedang dan dalam untuk kondisi life saving.



Pengkajian sebelum dilakukan pembiusan : Dokter spesialis Anestesi wajib melakukan pre op visit, dalam 24 jam terakhir sebelum dilakukan pemberian anestesi /



sedasi sedang dalam, kecuali pada



operasi cito. Syarat-syarat pelayanan sedasi dapat berlangsung, hal dibawah ini harus terpenuhi bila pelayanan sedasi sedang dan dalam serta anestesi akan dilakukan, yaitu : 1.



Hadirnya dokter spesialis anestesi.



2.



Sedasi



hanya



boleh



dilakukan/



diinstruksikan



oleh



dokter



spesialis



anestesiologi. 3.



Sudah dilakukan identifikasi tepat lokasi, tepat prosedur dan tepat pasien.



4.



Kondisi pasien tidak kontraindikasi untuk pemberian sedasi.



5.



Alat monitoring, oksigen dan suction, harus tersedia di ruangan serta telah diperiksa berfungsi dengan baik sebelum dilakukan pemberian sedasi.



6.



Trolley emergensi dan defibrillator harus tersedia dalam jarak yang dapat diakses secepat-cepatnya. Sebelum tindakan dokter yang melakukan sedasi serta asistennya sudah harus mengetahui lokasi dari trolley emergensi yang akan dicapai apabila sewaktu-waktu diperlukan.



C.2. Pemberian Sedasi Pada Pasien Anak Setiap pasien anak dianggap berisiko mengalami penurunan refleks protektif apabila menjalani sedasi.Untuk menjaga konsistensi dalam perawatan pasien di rumah sakit, kebijakan ini berlaku bagi semua pasien anak yang menjalani sedasi. Sedasi pada anak di Rumah Sakit Umum Balaraja harus dilakukan oleh dokter spesialis anestesi atau dokter lain yang sudah mendapat training melakukan sedasi pada anak.



Tata laksana pasien secara spesifik ditentukan oleh jenis sedasi yang dilakukan, dosis obat sedasi, keadaan medis pasien tersebut (diagnosis, beratnya penyakit), tingkat kedalaman sedasi, dan prosedur yang akan dilakukan. Sedasi dapat dilakukan pada pasien yang bukan akan menjalani prosedur medis (pada kecemasan berlebihan, menghilangkan rasa nyeri, agitasi, dll). Obat sedasi untuk tujuan ini biasanya digunakan dengan dosis yang serupa dengan dosis tindakan. Karena itu, populasi pasien ini juga harus diperlakukan sama seperti sedasi pasien anak untuk tindakan. Tujuan sedasi / analgesia pasien anak adalah untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pasien, serta untuk meningkatkan tingkat keberhasilan tindakan. Prosedur yang menggunakan sedasi dilakukan baik pada pasien rawat inap maupun rawat jalan. Prosedur yang memerlukan sedasi mencakup prosedur invasif termasuk bedah minor, serta prosedur non-invasif termasuk pemeriksaan pencitraan diagnostik (CT Scan dan MRI), Karakteristik



masing-masing



anak



(temperamen,



keadaan



psikologis,



pengalaman sedasi sebelumnya, klasifikasi American Society of Anaesthesiologist ( ASA ) , dll) penting dalam menentukan tingkat kedalaman sedasi yang diinginkan dan obat sedasi yang akan digunakan. Pasien anak berisiko tinggi yang sedasinya harus dilakukan oleh dokter anestesi, meliputi : a.



Anak berusia kurang dari 2 bulan.



b.



Anak dengan risiko tinggi aspirasi pada keadaan tanpa sedasi.



c.



Anak yang tidak mampu mempertahankan patensi jalan napas tanpa sedasi (kecuali anak yang sedang dalam ventilator).



d.



Anak dengan masalah/ penyakit sistemik (ASA 3 atau lebih).



e.



Anak dengan gangguan kardiovaskular atau respirasi.



f.



Anak dengan gangguan status mental yang membuat penilaian kesadaran, nyeri, dan respons terhadap obat yang diberikan menjadi sulit.



g.



Anak pernah mengalami efek samping pada sedasi sebelumnya.



h.



Anak akan diberikan obat anestesi seperti propofol, etomidat, atau thiopental, yang dapat membuat anak masuk dalam tahap anestesi.



i.



Anak sensitif atau alergi terhadap obat sedasi



Sebelum Prosedur Sedasi Dokter yang akan melakukan sedasi : a. Melakukan pemeriksaan pre op visit dalam 24 jam sebelum tindakan anestesi, kecuali pada tindakan operasi cito.



b. Melakukan pemeriksaan ulang tepat sebelum induksi. c. Menginstruksikan dan memimpin pemberian sedasi berdasarkan hasil penilaian awal sebelum prosedur dilakukan.



d. Berada di tempat dan mampu merespon perubahan status pasien dan menangani komplikasi sedasi.



e. Terus berada di tempat saat pasien menjalani sedasi sedang hingga berat. f.



Lokasi sedasi memiliki akses dan dukungan dokter anestesi atau tim kode biru.



Persiapan alat : Pastikan bahwa peralatan resusitasi dan pemantauan pasien telah tersedia di tempat dan selama perpindahan pasien, bila diperlukan. Pastikan trolley emergensi sudah tersedia atau berada pada lokasi yang sedekat mungkin dengan area sedasi. Berikan penjelasan mengenai tindakan yang akan dilakukan pada pasien dan keluarga, resiko dan efek samping yang mungkin terjadi akibat pemberian sedasi, alternatif pemilihan jenis anestesi, serta penggunaan darah, produk atau komponen darah kepada pasien/keluarga pasien/penanggung jawab pasien menandatangani formulir informed consent. Keluarga terdekat pasien meliputi keluarga inti. Sementara pada pasien anak, penjelasan diberikan kepada orang tua pasien atau penanggung jawab pasien. Lakukan anamnesis pasien yang mencakup identitas pasien serta identifikasi resiko yang mungkin timbul akibat pemberian sedasi, seperti : a. Usia pasien b. Alergi obat c. Riwayat penyakit beberapa bulan terakhir dan yang bermakna d. Kelainan kongenital bila ada e. Riwayat perawatan di rumah sakit, operasi, sedasi/ anestesi sebelumnya f.



Masalah dengan sedasi/ anestesi sebelumnya



g. Obat-obat yang diminum saat ini (termasuk penggunaan obat pengencer darah, penggunaan opioid dan obat sedasi selama 24 jam terakhir) h. Waktu makan per oral terakhir.



Lakukan pemeriksaan pasien yang mencakup: a.



Berat badan dalam kilogram



b.



Penilaian risiko gangguan jalan napas



c.



Status pernapasan dan kardiovaskular, termasuk auskultasi jantung dan paru serta semua temuan fisik lainnya yang bermakna



d.



Status ASA



e.



Pemeriksaan neurologis singkat dan penentuan tingkat perkembangan termasuk tingkat kesadaran/awareness



f.



Frekuensi jantung, tekanan darah, frekuensi pernapasan, saturasi oksigen, dan suhu



g.



Pengkajian nyeri



h.



Tingkat sedasi pada pasien saat ini Pasang infus dan siapkan IV line untuk kondisi emergency, terutama untuk



pasien dengan kondisi khusus. Penandaan lokasi tindakan (surgical marking) bila memungkinkan, terutama untuk tindakan yang melibatkan kanan/ kiri, struktur multipel (misalnya jari tangan atau kaki) atau bertingkat (misalnya tulang belakang). Gigi tidak memerlukan marking. Melakukan TIME OUT sebagai verifikasi akhir tepat lokasi, tepat prosedur dan tepat pasien, sebelum tindakan operasi dilakukan. Selama prosedur sedasi dilakukancatat obat-obatan yang diberikan dalam rekam medik pasien, meliputi: a.



Dosis semua obat yang diberikan



b.



Waktu dan jalur pemberian semua obat sedasi



c.



Orang yang memberikan obat



d.



Jenis dan jumlah semua cairan yang diberikan melalui infus, termasuk darah dan produk darah.



Lakukan monitoring (pemantauan) pasien dan catat keadaan pasien. Lakukan pemantauan berkesinambungan selama periode sedasi menggunakan monitor dan dokumentasikan keadaan pasien sesuai tingkat sedasi. Pada sedasi ringan, monitoring pasien dilakukan setiap 5 menit, meliputi monitoring frekuensi jantung dan pernapasan serta tekanan darah. Pada sedasi sedang dan dalam, monitoring dilakukan setiap 5 menit, mencakup: a.



Frekuensi jantung dan pernapasan



b.



Saturasi oksigen



c.



Tekanan darah



Pada kondisi khusus seperti pasien dengan gangguan paru menahun atau operasi pada daerah paru, torakotomi, harus ditambah dengan pemantauan End Tidal CO2. Lakukan diagnosis dan segera tangani semua kejadian yang tidak diharapkan selama sedasi dilakukan, termasuk



bradikardia, apnea, desaturasi oksigen,



hipotensi, muntah, reaksi vagal, kejang, anafilaksis atau reaksi anafilaktoid, gangguan neuropsikiatri dan gangguan kardiopulmonal lainnya. Trolley emergensi harus tersedia dan dapat digunakan kapanpun diperlukan. Dokumentasikan semua kejadian, intervensi dan respon pasien apabila terjadi suatu kejadian yang tidak diharapkan beserta intervensinya. Dokumentasikan status pasien saat prosedur berakhir, termasuk frekuensi jantung, tekanan darah, frekuensi napas, saturasi oksigen, tingkat kesadaran dan skor nyeri bila diperlukan. Cantumkan jam mulai dan jam berakhirnya prosedur anestesi dan sedasi.



Pemantauan Post Sedasi Lanjutkan mengobservasi dan memonitor pasien sesuai tingkat sedasi (setiap 5 menit untuk sedasi ringan, setiap 5 menit untuk sedasi sedang dan dalam) dan didokumentasikan setiap 5 menit dalam rekam medis. Setelah sedasi sedang-berat dan anestesi selesai, pasien dipindahkan ke ruang



pemulihan



dan



dilakukan



pengawasan



pasca



sedasi



oleh



dokter



anestesi/asisten sedasi dengan memonitor nadi, pernapasan, tekanan darah, saturasi O2 dan fungsi kardiovaskuler melalui monitor pasien. Monitoring dilakukan setiap 5 menit. Di ruang pemulihan, harus selalu ada dokter atau perawat, pasien tidak boleh ditinggalkan tanpa dijaga. Gunakan sistem skor Aldrette atau Steward untuk menentukan apakah pasien sudah boleh pindah ke ruangan, atau sesuai instruksi dokter spesialis anestesi. Total Skor Aldrette untuk respirasi, saturasi O2, kesadaran, sirkulasi dan aktivitas yang dianggap sebagai kriteria boleh pindah ruangan adalah > 9 (dewasa). Dan untuk total score Steward ≥ 5 untuk pasien anak: kesadaran, respirasi dan aktivitas motorik. Berikan instruksi pasca sedasi pada keluarga pasien, baik dalam bentuk verbal maupun tertulis, mencakup diet, obat-obatan, aktivitas pasien, komplikasi yang masih mungkin terjadi dan tindakan yang harus dilakukan apabila komplikasi terjadi. Komunikasikan informasi kepada staf rumah sakit yang bertanggung jawab terhadap pasien, apabila pasien melanjutkan perawatan di rumah sakit.



Pastikan bahwa semua proses yang dilalui sudah tercatat dengan baik di dalam rekam medik pasien dalam 24 jam setelah dilakukan pembedahan.



KRITERIA PEMULIHAN PASIEN PASCA ANESTESI / SEDASI ALDRETTE SCORE : untuk pasien dewasa NO



OBJEK PENILAIAN



KRITERIA



SKOR



1. Mampu menggerakkan 4 anggota gerak



2



secara spontan atau sesuai perintah. 1.



AKTIVITAS



2. Mampu menggerakkan 2 anggota gerak



1 0



secara spontan atau sesuai perintah. 3. Belum bisa menggerakan anggota gerak secara spontan atau sesuai perintah.



2.



RESPIRASI



1. Mampu bernapas dalam atau batuk.



2



2. Sesak atau pernapasan terganggu.



1



3. Apnoe.



0



1. Tekanan darah 20 % dari tekanan darah



2



pra-anestesi. 3.



SIRKULASI



2. Tekanan darah 20 – 50 % dari tekanan



1 0



darah pra-anestesi. 3. Tekanan darah > 50% dari tekanan darah pra-anestesi.



4.



5.



KESADARAN



WARNA KULIT



1. Sadar penuh.



2



2. Bisa dipanggil atau dibangunkan.



1



3. Tidak memberi respon/ jawaban.



0



1. Merah muda.



2



2. Pucat, ikterus.



1



3. Sianosis.



0



Score ≥ 8 pasien boleh pindah ruangan



SKOR PASIEN



STEWARD SCORE : untuk pasien anak NO 1



KRITERIA



SCORE



KESADARAN



a. Bangun -



2



3.



Ada



respon



2 terhadap



rangsang



1



Tidak ada respon



0



RESPIRASI -



Batuk / Menangis



2



-



Berusaha bernapas



1



-



Perlu bantuan bernapas



0



AKTIVITAS MOTORIK -



Gerakan bertujuan



2



-



Gerakan tanpa tujuan



1



-



Tidak bergerak



0



TOTAL



Score ≥ 5 pasien boleh pindah ruangan



TIBA DI RR



15 MENIT



30 MENIT



BAB V LOGISTIK Dalam pelayanan anestesi di Rumah Sakit Suci Paramita Balaraja distribusi alat kesehatan dan kebutuhan obat – obatan di suplay oleh depo farmasi yang berada di dalam kamar operasi, adapun daftar alat kesehatan dan obatan – obatan yang tersedia dalam pelayanan anestesi di Rumah Suci Paramita adalah sebagai berikut : NAMA OBAT / ALKES



SAT



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32



Sevoflurano Recofol Ketalar pehacain Quanocain Epedhrine Ephineprine Ethrane Ecron Spinocan Ranitidin ondancentron Lidocain Dexamethasone Proanes Antrain Ketorolak 10 Ketorolak 30 hypavix Kalnek tramadol Pronalges supp misoprostol Kalmethason Gelafusat nacl RL Petidin Syring 1cc Fentanil Novalgin Infilcot



CC AMP CC AMP AMP AMP AMP CC AMP BIJI AMP AMP AMP AMP BIJI AMP AMP AMP CM AMP AMP BIJI TAB AMP FLAS BIJI BIJI Amp Amp Amp Biji ampul



33



Blaodset



BIJI



34 35 36 37 38



Medicud Spuit 3cc Spuit 5cc Spuit 10cc Lidocain cum



BIJI BIJI BIJI BIJI Amp



NO



PERSEDIAAN AWAL



PENERIMAAN



PENGELUARAN



JUMLAH SISA



39 40 41 42 43



Infuset macro Jarum spinal Jarum spinal Aquabides Fortanes



BIJI BIJI BIJI FLAS Amp



BAB VI KESELAMATAN PASIEN Memastikan pasien atau keluarganya memahami prosedur yang akan dilakukan, memberi persetujuan dan menandatangani Keputusan untuk pelaksanan anestesi dan sedasi pada pasien harus berdasarkann keuntungan dan kerugian tindakan anestesi dan sedasi. Untuk menjamin keselamatan pasien yang dilakukan tindakan anestesi dan sedasi maka semua petugas kesehatan (internal rumah sakit) yang terlibat secara langsung/kontak dengan pasien diharapkan dapat menerapkan Standar Operasional Prosedur Anestesi dan sedasi yang berlaku di Rumah Sakit Suci Paramita Selain itu ada beberapa faktor eksternal yang juga perlu diperhatikan karena memiliki peran cukup besar



dalam mendukung



keselamatan pasien yang akan dilakukan tindakan anestesi dan sedasi, salah satu pihak yang berperan adalah anggota keluarga pasien diberikan edukasi mengenai resiko tindakan anestesi dan keselamatan pasien yang dilakukan tindakan anestesi dan sedasi. Persiapan pasien di poliklinik, ruang rawat inap dan UGD operator/ dokter bedah dan anestesi bersama perawat memberi penjelasan pada pasien dan keluarganya mengenai prosedur dan tahapan operasi yang akan dijalani oleh pasien sebelum, saat dan sesudah operasi dilakukan, serta penyulit dan komplikasi yang mungkin akan terjadi pada saat dan sesudah operasi dilakukan.Formulir Penjelasan & Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent).Operator yang akan melakukan operasi memberikan penandaan lokasi/ sisi operasi dengan melibatkan pasien atau keluarga jika memungkinkan.Persiapan sebelum dilakukan induksi anestesi dan sedasi (sign in). Memastikan identitas pasien sesuai dengan yang tertulis pada gelang identitas pasien. Melibatkan pasien dalam verifikasi kebenaran lokasi operasi bila pasien dalam keadaan sadar atau memastikan kebenaran lokasi operasi berdasarkan rekam medis dan hasil pemeriksaan penunjang pasien (misalnya hasil rontgen, CT Scan, MRI, dll).Bila pasien dalam keadaan sadar,pastikan bahwa pasien telah diinformasikan sebelumnya dan mengerti tentang prosedur dan langkah–langkah yang akan dilakukan sebelum, saat dan setelah operasi.



Memastikan bahwa pasien atau keluarganya telah menandatangani Formulir Penjelasan & Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent).Memastikan alat EKG Monitor sudah terpasang dan berfungsi dengan baik. Memeriksa kelengkapan dan ketersediaan obat–obat anestesi dan mesin anestesi, serta memastikan mesin anestesi tersebut dapat berfungsi dengan baik.



Memastikan riwayat alergi pasien, risiko aspirasi maupun risiko terjadinya keadaan darurat termasuk risiko perdarahan dan kesiapan alat, obat, akses intravena maupun transfusi darah yang mungkin diperlukan pada saat dan setelah operasi Persiapan sebelum dilakukan insisi kulit ( time out). Perawat meminta semua anggota Tim memperkenalkan diri dan tugas masing–masing. Dokter operator memastikan nama lengkap pasien, prosedur tindakan dan lokasi insisi yang akan dilakukan, Dokter operator menanyakan kepada dokter anestesi atau perawat dalam tim, apakah antibiotik sudah diberikan 1 jam sebelumnya (sebutkan nama antibiotik dan dosisnya). Perawat menanyakan kepada dokter operator langkah yang akan dilakukan oleh operator bila terjadi kondisi kritis atau kejadian yang tidak diharapkan, antisipasi apa yang dilakukan bila pasien kehilangan darah. Perawat menanyakan kepada dokter anestesi apakah ada hal khusus yang perlu diperhatikan dan kepastian kapan dan dalam kondisi apa central line cateter akan dipasang. Perawat menanyakansterilitas alat dan fungsi alat-alat bedah yang digunakan dalam operasi, serta memastikan foto rongsen/CT Scan/MRI telah ditayangkan dan posisi foto tidak terbalik.



Persiapan sebelum pasien meninggalkan ruang operasi ( sign out). Perawat menanyakan nama prosedur tindakan, perhitungan jumlah instrumen, kasa dan jarum yang telah digunakan selama operasi, pemberian label pada specimen yang telah dituliskan nama pasien dan asal jaringan specimen, serta apakah ada masalah peralatan selama operasi berlangsung. Dokter operator, dokter anestesi dan tim perawat secara berurutan menyampaikan masalah utama yang harus diperhatikan untuk penyembuhan dan penatalaksanaan pasien selanjutnya dan dituliskan pada rekam medis pasien. Selama diruang pemulihan pasien harus diobservasi dan didokumentasikan hasil observasinya di lembar observasi



BAB VII KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit merupakan salah satu lapangan kerja dengan jumlah karyawan yang besar. Diperkirakan di seluruh dunia ada lebih dari 59 juta pekerja yang bekerja di fasilitas pelayananan kesehatan.



Para pekerja ini rentan



terkena banyak macam bahaya kesehatan, diantaranya: 



Biologi: tuberkulosis (TBC), Hepatitis B dan C,human immunodeficiency virus (HIV)







Kimia: desinfektan, etilen oksida,agen antineoplastik, gas anestesi,lateks (sarung tangan yang menyebabkan alergi)







Fisik: kebisingan, radiasi, jatuh







Ergonomis: angkat berat, gangguan muskuloskeletal







Psikososial: kerja shift yang berat, kekerasan, stres.



Setiap tahunnya, 3 juta pekerja kesehatan terkena infeksi yang ditularkan ditularkan melalui darah yakni melalui rute perkutan.Sebanyak 2 juta pekerja diketahuiterkena hepatitis B, 900.000 untuk hepatitis C, dan HIV 170.000.Namun hasil ini cedera bisa mencapai 4075%, karena masih banyak kasus yang belum dilaporkan, dan lebih dari 90% dari infeksi tersebut terjadi pada negara-negara berkembang.Luka jarum suntik (needle stick injury), yang menyebabkan 95% dari serokonversi HIV pada petugas kesehatan, pada dasarnya dapat dicegah dengan langkah-langkah praktis dan murah. Sedangkan pada infeksi hepatitisB, 95% dapat dicegah dengan imunisasi, namun hanya kurang dari 20% dari petugas kesehatan diberbagai belahan dunia yang telah menerima vaksin tersebut dalam dosis yang lengkap. Di negara berkembang tim kesehatan-keselamatan kerja mungkin masih ada yang digabung dalam satu departemen, meskipun sebaiknya ada dua tim untuk mengurusihal tersebut. Untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja terhadap petugas kesehatan diperlukan pengkajian berbagai faktor risiko yang mungkin dialami seorang petugas kesehatan di tempat kerja. Dan peninjauan kembali setiap risiko tersebut perlu dilakukan dari tahun ke tahun untuk melihat apakah ada hal yang perlu diubah atau ditambahkan. Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengurangi risiko infeksi terhadap petugas kesehatan dengan menggunakan urutan kegiatan sebagai berikut: 1. Mengurangi potensi bahaya, misalnya :  Mengurangi jumlah injeksi pada pasien yang masih dapat menerima obat-obat oral



 Pemerintah sebaiknya menerapkan pusat pelayanan kesehatan yang khusus menangani penyakit yang sangat infeksius (misalnya rumah sakit khusus pasien TBC) 2. Mengurangi atau melokalisir potensi bahaya, misalnya:  Penggunanan jarum suntik sekali pakai (single use) untuk menghindari buka tutup jarum suntik berulang-ulang  Penggunaan tempat sampah khusus (kontainer) benda tajam yang tahan terhadap tusukan berulang-ulang. 3. Penggorganisasian petugas kesehatan dan pekerjaan yang dapat mengurangi risiko paparan terhadap infeksi, misalnya:  Mengurangi jumlah petugas kesehatan yang kontak dengan pasien dengan TBC dan MRSA (methicillin-resistant S. aureus ) positif. Sebaiknya tidak semua petugas kesehatan kontak dengan pasien dengan kasus infeksi berat.  Memberikan pelatihan secara kontinyu kepada petugas kesehatan mengenai praktik melakukan program PPI dalam melakukan pekerjaan sehari-hari  Membentuk komite keselamatan kerja. Sebaiknya komite keselamatan kerja dan komite PPI merupakan dua tim yang berbeda  Petugas kesehatan harus selalu menganggap bahwa setiap pasien yang dirawat memiliki potensi untuk menularkan infeksi berat seperti hepatitis B, hepatitis C, dan HIV. Karena kita tidak mungkin melakukan screening penyakit tersebut pada semua pasien yang dirawat di rumah saki maka selalu lakukan kewaspadaan standar dalam melakukan setiap pekerjaan secara kontinyu. 4. Melakukan evaluasi terhadap penggunaan APD(alat pelindung diri), misalnya:  Sarung tangan (gloves): hanya digunakan untuk satu pasien. Sebaiknya gunakan hanya untuk melakukan satu tindakan saja, namun bila tidak memungkinkan hanya diperbolehkan menggunakan 1 sarungtangan maksimal untuk 2-3 tindakan desinfeksi pada pasien yang sama.  Gaun (penutup pakaian): gunakan jika ada risiko terkena tumpahan atau percikan darah, cairan tubuh, sekresi, dan eksresi tubuh pasien.



Gunakan gaun berbeda



antar pasien. Penggunaan gaun sekali pakai lebih baik. Bila harus menggunakan gaun yang sama selama beberapa kali usahakan tidak menyentuh bagian luar gaun yang berpotensi menjadi sisi yang terkontaminasi  Penggunaan kacamata (goggles) atau pelindung wajah : gunakan jika ada potensi terkena percikan darah, cairan tubuh, sekresi, dan eksresi tubuh pasien. Bersihkan secara teratur dan jika terlihat kotor



 Masker dan respirator : Jika ada risiko penularan infeksi melalui udara (airborne) seperti TB. Sebaiknya menggunakan masker N95.



Jika tidak tersedia, minimal



masker bedah digunakan sebagai pencegahan (meskipun masker bedah ini efektif pada kasus-kasus penularan infeksi melalui droplets)  Mengembangkan suatu Standar Prosedur Operasional (SPO) untuk tindakan medis yang memiliki risiko sedang dan tinggi. Selain melakukan program PPI namun hal ini juga mencakup perlindungan tenaga kesehatan dari berbagai potensi bahaya dan vaksinasi



5. Melakukan pemeriksaan kesehatan (medical check up) bagi semua petugas kesehatan  Pemeriksaan medis terutama dilakukan pada tenaga kesehatan yang baru bergabung di Rumah Sakit Suci Paramita dan dilakukan berkala pada petugas kesehatan yang lama  Hasil pemeriksaan harus didokumentasikan  Catatan pemeriksaan dan informasi kesehatan setiap petugas kesehatan harus dirahasiakan dan disimpan di tempat yang aman  Memberikan vaksinasi untuk semua petugas kesehatan. Vaksinasi berikut ini sangat disarankan pada petugas kesehatan yang tidak kebal : Hepatitis B, Influenza, Vaksin Mumps, Measles, Rubella, Varicella, Pertussis (terutama untuk petugas kesehatan yang kontak dengan anak-anak), Poliovirus, Tetanus, Difteri (sebagai vaksinasi rutin pada dewasa)  Semua luka akibat needle stick injury harus didokumentasikan oleh petugas di departemen terkait dalam rekam medis petugas kesehatan yang terkena dan lakukan pemeriksaan berkala yang berkaitan dengan kasusnya.



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Kegiatan evaluasi terdiri dari :



a. Evaluasi internal: 1.



Rapat audit berupa pertemuan tim anestesia yang membahas permasalahan layanan (termasuk informed consent, keluhan pasien,komplikasi tindakan, efisiensi dan efektifitas layanan).



2.



Audit medik dilakukan secara berkala untuk menilai kinerjakeseluruhan pelayanan anestesia oleh komite medik.



b. Evaluasi eksternal: 1.



Evaluasi Standar Prosedur Operasional Pelayanan Anestesiologi danTerapi intensif di Rumah Sakit dilakukan secara berkala sesuai kebutuhan.



c. Indikator Mutu Rumah Sakit Pelaksanaan pre op visit oleh dokter anestesi



BAB IX PENUTUP



Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan dan kedokteran berdampak pula pada bidang medis dan perawatan. Pelayanan Anestesi merupakan bagian integral dari pelayanan Rumah Sakit Suci Paramita salah satunya adalah pelayanan sebelum tindakan anestesi dalam rangka kesuksesan tindakan pembedahan demi keselamatan dan pemulihan kondisi pasien post operasi. Pelayanan anestesi yang dilakukan di Rumah Sakit Suci Paramita



Balaraja



tentunya perlu senantiasa disesuaikan dengan perkembangan tersebut. Dalam menyongsong era globalisasi dan menghadapi persaingan bebas dibidang kesehatan, maka pelayanan anestesi dan sedasi juga harus disiapkan secara benar. Pedoman ini disusun untuk menjadi acuan Pelaksanaan Pelayanan Anestesi dan Sedasi di Rumah Sakit Suci Paramita Balaraja dan tetap terbuka untuk dievaluasi dan disempurnakan dari waktu ke waktu.



Ditetapkan di Tangerang Padatanggal



:4 februari2019



DIREKTUR RSSP BALARAJA



dr. Hendrikus NIP.