6 0 500 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
KECAMATAN WONOSARI Jl.Raya. Wonosari No.72 Telp ( 0332 ) 422382
KEPUTUSAN CAMAT WONOSARI Nomor : 188 / 04 / 430.11.9 / 2020 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA OPERASIONAL PEMBINAAN POS PELAYANAN TERPADU (POKJANAL – POSYANDU) KECAMATAN WONOSARI KABUPATEN BONDOWOSO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA CAMAT WONOSARI Menimbang :
a.
Guna meningkatkan kinerja Pos Pelayanan Terpadu dengan memperbaiki kualitas hidup kesehatan masyarakat khususnya ibu dan anak serta memperkuat koordinasi lintas sektor yang terkait, perlu dilakukan
sistem
terintegrasi
melalui
pemberdayaan
Posyandu; b.
Bahwa guna kelancaran kegiatan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu dibentuk Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu (Pokjanal Posyandu) Kecamatan Wonosari dengan Keputusan Camat;
Mengingat :
1.
Undang - undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jaw Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1965;
2.
Undang - undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
3.
Undang - undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
4.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;
5.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
6.
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Keuangan..... Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Pokjanal Pembinaan Posyandu;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dalam Membentuk Meningkatkan dan Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan;
12.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Masyarakat Desa;
Memperhatikan
:
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 411.3 / 1116 / SJ tanggal 13 Juni 2001 perihal Pedoman Umum Revitalisasi Posyandu Memutuskan
Menetapkan : Pertama
: Membentuk Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan
Terpadu
Kecamatan
Wonosari
(POKJANAL dengan
–
susunan
POSYANDU) keanggotaan
sebagaimana tercantum dalam lampira keputusan ini; Kedua
: Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu (POKJANAL – POSYANDU) bertugas : a. Menyiapkan data dan informasi dalam skala kecamatan tentang
keadaan
maupun
perkembangan
berbagai
kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan program Posyandu. b. Menyampaikan berbagai data, informasi dan masalah kepada instansi/lembaga terkait untuk penyelesaian tindak lanjut; c. Menganalisa...
c. Menganalisa masalah dan kebutuhan intervensi program berdasarkan pilihan alternatif pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal; d. Menyusun rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan adanya sumber-sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan pembinaan Posyandu; e. Melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, advokasi, pemantauan dan evaluasi pengelolaan program/kegiatan Posyandu secara rutin dan terjadwal; f. Memfasilitasi
penggerakan
dan
pengembangan
partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat dalam mengembangkan Posyandu; g. Mengembangkan kegiatan lain sesuai kebutuhan; h. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Camat Wonosari dan Pokjanal tingkat Kabupaten; Ketiga
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila tenyata di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya , maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
: Di Wonosari
Pada tanggal
:
CAMAT WONOSARI
SUBAGIO, S.Pd Pembina NIP. 19651228 198602 1 001
Lampiran Keputusan
: Camat Wonosari
Tanggal
: 10 September 2020
Nomor
: 188 / 04 / 430.11.9 / 2020
SUSUNAN KEANGGOTAAN KELOMPOK KERJA OPERASIONAL PEMBINAAN POS PELAYANAN TERPADU (POKJANAL POSYANDU) KECAMATAN WONOSARI NO
JABATAN
KETERANGAN
1.
Pembina
Kepala Wilayah Kecamatan Wonosari
2.
Ketua
Sekretaris Kecamatan Wonosari
3.
Wakil Ketua
Kasi Pembangunan
4.
Sekretaris
Kepala UPTD Puskesmas Wonosari
5.
Wakil Sekretaris
Kasubbag Penyusunan Program dan Pelaporan Kecamatan Wonosari
6.
Bendahara
Ketua TP PKK Kecamatan Wonosari
7.
Wakil Bendahara
Kepala UPTD Puskesmas Wonosari
8.
Bidang-bidang :
1. Kasi Pemerintahan
a. Bidang Kelembagaan
2. PKK Kecamatan Pokja 1
b. Bidang Pelayanan Kesehatan, Gizi dan
1. Bidan Koordinator
KB
2. Kantor KB Kecamatan 3. RS Swasta 4. Klinik/Dokter/Bidan Praktek Swasta 5. PKK Kecamatan Pokja IV
c. Bidang Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM)
1. Kasubbag Umum 2. PKK Kecamatan Pokja 1 3. Semua Kepala Desa
d. Bidang Pemberdayaan dan Perekonomian Masyarakat
1. Penyuluh Pertanian 2. Penyuluh Peternakan 3. PKK Kecamatan Pokja II 4. PKK Kecamatan...
4. PKK Kecamatan Pokja III e. Bidang Bina Program, Komunikasi dan Edukasi
1. Kasi Kemasyarakatan 2. Penyuluh Sosial 3. Penyuluh Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 4. PKK Kecamatan POKja 1
f. Bidang Sistem Informasi Terpadu
1. Kasi Ketentraman dan Ketertiban 2. Dinas Pendidikan Kecamatan 3. PKK Kecamatan Pokja II
Ditetapkan
: Di Wonosari
Pada tanggal
:
CAMAT WONOSARI
SUBAGIO, S.Pd Pembina NIP. 19651228 198602 1 001